42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 34/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks. tanggal 7 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR .42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; ----------------------------------- -----------------------------------
| Nama Lengkap | : | ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL |
| Tempat Lahir | : | Pattiro Bajo |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 55 Tahun /9 Maret 1963 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | RT. 001., RW.002 Desa Pattirosompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Kepala Desa Pattiro Sompe. |
| Pendidikan | : | Strata satu (S.1). |
Terdakwa telah dilakukan penahanan sebagai berikut:
Penyidik, tahanan kota sejak Tanggal 07 Agustus 2017 sampai dengan 26 Agustus 2017;
Perpanjangan Penahanan kota oleh Kepala Kejaksaan sejak tanggal
27 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2017;Penahanan kota oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Maret 2018 sampai dengan tanggal 16 Maret 2018;
Hakim tidak dilakukan Penahanan;
------Terdakwa didampingi Penasehat hukum H. FIRMAN BATARI, SH.,MH, dkk, kesemuanya Advokat pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Citra Keadilan berkantor di jalan Ahmad Yani No. 40 A Watampone Kabupaten Bone Propinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 25 Agustus 2018;--------------------------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tangga 27 Juli 2018 Nomor. 42/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;---------------------------------------------------------------------------------
Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 27 Juli 2018
No.42/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;------------------------------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Bone Nomor Reg Perkara PDS:01/.R.4.12/Ft.1/03/2018 tertanggal 16 Maret 2018, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------
-------DAKWAAN :---------------------------------------------------------------------------
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKALselaku Kepala Desa PattiroSompe Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 1934 tahun 2003 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pattirosompe Nomor :03/BPD/PS/2003 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa PattiroSompe Kecamatan Sibulue, pada hari hari yang sudah tidak diketahui lagi dalam rentang waktu antara Bulan Januari tahun 2007 sampai dengan bulan Desember 2007, bertempat di Desa PattiroSompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone akan melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan persil atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone yang kegiatannya di Anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 kecuali terhadap pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB);
Kemudian mendengar informasi tersebut Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKALselaku Kepala Desa PattiroSompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bone untuk mendapatkan informasi rinci terkait PRONA 2007 dan oleh pihak BPN Kab. Bone terdakwa selaku Kepala Desa diminta untuk mengajukan surat permohonan disertai data-data awal persil/bidang tanah yang akan menjadi sasaran PRONA 2007 di Desa PattiroSompe;
Mendengar penjelasan rinci terkait PRONA 2007 dari Kantor BPN Kabupaten Bone, terdakwa kemudian membuat dan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone tentang identitas pemilik persil/bidang tanah yang akan disertifikatkan secara PRONA untuk Desa Pattrisompe yaitu sebanyak 100 (seratus) persil/bidang tanah meliputi:
50 (lima puluh) persil/bidang tanah perumahan dan;
50 (lima puluh) persil/bidang tanah tambak/empang.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan sertifikasi PRONA Tahun 2007 dari terdakwa tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone kemudian memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan segera dilakukan kegiatan pendataan kegiatan survey lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran luas lahan persil/bidang tanah yang ikut dalam kegiatan sertifikasi PRONA 2007;
Bahwa Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe terdakwa selaku Kepala Desa PattiroSompe bersama-sama dengan unsur pemerintahan Desa PattiroSompe dan juga dihadiri oleh Perangkat Desa lainnya serta masyarakat desa Pattro Sompe mengadakan rapat bertempat di gedung Sekolah Dasar Mattirowalie. Saat rapat tersebut terdakwa menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa BPN kabupaten Bone akan melaksanakan kegiatan sertifikasi PRONA di Desa PattiroSompe dan saat itu terdakwa juga memberitahukan kepada masyarakat untuk membayar masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per persil/ bidang tanah yang akan memperoleh sertifikat PRONA dengan dalih untuk membiayai aparat desa dalam rangka kegiatan pengukuran tanah;
Bahwa untuk menjustifikasi pengenaan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut terdakwa selaku Kepala Desa PattiroSompe kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :01 Tahun 2007 tanggal 24 Pebruari 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa Dalam Pengukuran Tanah untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Desa PattiroSompe yang pada intinya menetapkan biaya operasional penerbitan sertifikat PRONA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Dengan dasar surat keputusan Nomor :01 Tahun 2007 tanggal 24 Pebruari 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa Dalam Pengukuran Tanah untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Desa PattiroSompe tersebut terdakwa bersama-sama dengan Hasan selaku Kepala Dusun Mattirowalie kemudian melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa PattiroSompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat;
Setelah seluruh uang yang dipungut tersebut telah dikumpulkan oleh terdakwa sendiri bersama dengan Hasan dari masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa Pattiro Sompe uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa serta diberikan kepada Hasan serta aparat Desa PattiroSompe yaitu Sekertaris Desa Andi Syamsuri padahal terdakwa mengetahui bahwa menurut Petunjuk Pelaksaan kegiatan PRONA tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul terkait operasional kegiatan PRONA 2007 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 kecuali terhadap pengenaan biaya BPHTB.
Perbuatan terdakwaANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKALsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (b) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL selaku Kepala Desa Pattirosompe Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 1934 tahun 2003 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa PattiroSompe Nomor :03/BPD/PS/2003 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa PattiroSompe Kecamatan Sibulue pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu Primair, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu , membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone akan melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan persil atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone yang kegiatannya di Anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 dimana berdasarlkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 kecuali terhadap pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB);
Kemudian mendengar informasi tersebut Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL selaku Kepala Desa PattiroSompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bone untuk mendapatkan informasi rinci terkait PRONA 2007 dan oleh pihak BPN Kab. Bone terdakwa selaku Kepala Desa diminta untuk mengajukan surat permohonan disertai data-data awal persil/bidang tanah yang akan menjadi sasaran PRONA 2007 di Desa PattiroSompe;
Mendengar penjelasan rinci terkait PRONA 2007 dari Kantor BPN Kabupaten Bone, terdakwa kemudian membuat dan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone tentang identitas pemilik persil/bidang tanah yang akan disertifikatkan secara PRONA untuk Desa Pattrisompe yaitu sebanyak 100 (seratus) persil/bidang tanah meliputi:
50 (lima puluh) persil/bidang tanah perumahan dan;
50 (lima puluh) persil/bidang tanah tambak/empang.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan sertifikasi PRONA Tahun 2007 dari terdakwa tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone kemudian memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan segera dilakukan kegiatan pendataan kegiatan survey lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran luas lahan persil/bidang tanah yang ikut dalam kegiatan sertifikasi PRONA 2007;
Bahwa Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe terdakwa selaku Kepala Desa PattiroSompe bersama-sama dengan unsur pemerintahan Desa PattiroSompe dan juga dihadiri oleh Perangkat Desa lainnya serta masyarakat desa Pattro Sompe mengadakan rapat bertempat di gedung Sekolah Dasar Mattirowalie. Saat rapat tersebut terdakwa menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa BPN kabupaten Bone akan melaksanakan kegiatan sertifikasi PRONA di Desa PattiroSompe dan saat itu terdakwa juga memberitahukan kepada masyarakat untuk membayar masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per persil/ bidang tanah yang akan memperoleh sertifikat PRONA dengan dalih untuk membiayai aparat desa dalam rangka kegiatan pengukuran tanah;
Bahwa untuk menjustifikasi pengenaan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut terdakwa selaku Kepala Desa PattiroSompe kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :01 Tahun 2007 tanggal 24 Pebruari 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa Dalam Pengukuran Tanah untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Desa PattiroSompe yang pada intinya menetapkan biaya operasional penerbitan sertifikat PRONA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Dengan dasar surat keputusan Nomor :01 Tahun 2007 tanggal 24 Pebruari 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa Dalam Pengukuran Tanah untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Desa PattiroSompe tersebut terdakwa bersama-sama dengan Hasan selaku Kepala Dusun Mattirowalie kemudian melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa PattiroSompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat;
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa bersama dengan Hasan adalah perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terdakwa selaku Kepala Desa dimana menurut Petunjuk Pelaksaan kegiatan PRONA tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul terkait operasional kegiatan PRONA 2007 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 kecuali terhadap pengenaan biaya BPHTB.
Bahwa perbuatan-perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Hasan adalah ditujukan untuk menguntungkan diri terdakwa sendiri, menguntungkan orang lain yaitu Hasan dan Andi Syamsuri
Perbuatan terdakwaANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKALsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKALselaku Kepala Desa Pattirosompe Berdasarkan Keputusan Bupati Bone Nomor 1934 tahun 2003 tanggal 14 Oktober 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pattirosompe Nomor :03/BPD/PS/2003 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Kesatu Primair, Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang menerima Hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga, Bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya, yang dilakukan dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Pada Tahun Anggaran 2007 Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone akan melaksanakan kegiatan sertifikasi Program Nasional (PRONA) ribuan persil atau bidang tanah yang belum bersertifikat se Kabupaten Bone yang kegiatannya di Anggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 dimana berdasarlkan Petunjuk Pelaksanaan kegiatan PRONA tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 kecuali terhadap pengenaan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB);
Kemudian mendengar informasi tersebut Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKALselaku Kepala Desa PattiroSompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone mendatangi Kantor BPN Kabupaten Bone untuk mendapatkan informasi rinci terkait PRONA 2007 dan oleh pihak BPN Kab. Bone terdakwa selaku Kepala Desa diminta untuk mengajukan surat permohonan disertai data-data awal persil/bidang tanah yang akan menjadi sasaran PRONA 2007 di Desa PattiroSompe;
Mendengar penjelasan rinci terkait PRONA 2007 dari Kantor BPN Kabupaten Bone, terdakwa kemudian membuat dan mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone tentang identitas pemilik persil/bidang tanah yang akan disertifikatkan secara PRONA untuk Desa Pattrisompe yaitu sebanyak 100 (seratus) persil/bidang tanah meliputi:
50 (lima puluh) persil/bidang tanah perumahan dan;
50 (lima puluh) persil/bidang tanah tambak/empang.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Permohonan sertifikasi PRONA Tahun 2007 dari terdakwa tersebut pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone kemudian memberitahukan kepada terdakwa bahwa akan segera dilakukan kegiatan pendataan kegiatan survey lapangan yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan pengukuran luas lahan persil/bidang tanah yang ikut dalam kegiatan sertifikasi PRONA 2007;
Bahwa Kemudian sebelum pihak BPN Kabupaten Bone melakukan kegiatan survei dan pengukuran di Desa Pattiro Sompe terdakwa selaku Kepala Desa PattiroSompe bersama-sama dengan unsur pemerintahan Desa PattiroSompe dan juga dihadiri oleh Perangkat Desa lainnya serta masyarakat desa Pattro Sompe mengadakan rapat bertempat di gedung Sekolah Dasar Mattirowalie. Saat rapat tersebut terdakwa menyampaikan kepada masyarakat yang hadir bahwa BPN kabupaten Bone akan melaksanakan kegiatan sertifikasi PRONA di Desa PattiroSompe dan saat itu terdakwa juga memberitahukan kepada masyarakat untuk membayar masing-masing Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per persil/ bidang tanah yang akan memperoleh sertifikat PRONA dengan dalih untuk membiayai aparat desa dalam rangka kegiatan pengukuran tanah;
Bahwa untuk menjustifikasi pengenaan biaya penerbitan Sertifikat PRONA tersebut terdakwa selaku Kepala Desa PattiroSompe kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :01 Tahun 2007 tanggal 24 Pebruari 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa Dalam Pengukuran Tanah untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Desa PattiroSompe yang pada intinya menetapkan biaya operasional penerbitan sertifikat PRONA sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Dengan dasar surat keputusan Nomor :01 Tahun 2007 tanggal 24 Pebruari 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional Pemerintah Desa Dalam Pengukuran Tanah untuk Diterbitkan Sertifikat Tahun 2007 Desa PattiroSompe tersebut terdakwa bersama-sama dengan Hasan selaku Kepala Dusun Mattirowalie kemudian melakukan pungutan kepada masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa PattiroSompe baik sebelum terbit sertifikat maupun setelah terbit sertifikat;
Setelah seluruh uang yang dipungut tersebut telah dikumpulkan oleh terdakwa sendiri bersama dengan Hasan dari masyarakat pemilik tanah untuk 100 (seratus) bidang tanah/persil yang menjadi sasaran program kegiatan sertifikasi PRONA TA. 2007 di Desa Pattiro Sompe uang tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa serta diberikan kepada Hasan serta aparat Desa PattiroSompe yaitu Sekertaris Desa Andi Syamsuri padahal terdakwa mengetahui bahwa menurut Petunjuk Pelaksaan kegiatan PRONA tahun Anggaran 2007 bahwa segala biaya yang timbul terkait operasional kegiatan PRONA 2007 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA. 2007 kecuali terhadap pengenaan biaya BPHTB.
Perbuatan terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;----------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
5 Juni 2018 Nomor Reg. Perkara: PDS-01/R.4.12/Ft.1/03/2018, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL terbukti bersalah melakukan “Perbuatan pidana korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap ANDI MAPPATOKKONG SE., BIN ANDI TAWAKKAL dengan pidana penjara selama1(satu) tahun dan 3 (tiga ) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
dokumen :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-1014/R.4.12/Fd.1/07/2017, tanggal 20 Juli 2017
1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Nomor 1934 Tahun 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pattiro Sompe Nomor:03/BPD/PS/2003 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Periode Tahun 2003-2008 Tanggal 22 Agustus 2003 tanggal 14 Oktober 2003;
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Desa Pattiro Sompe Nomor: 01/DPS/Tahun 2004 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue tanggal 14 Januari 2004 yang telah dilegalisir oleh Camat Sibulue;
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone Nomor : 206 Tahun 1996 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan sekretaris Desa Pattuku Kecamatan Bonto Cani, Sekretaris Desa Mattiro Walie Sekretaris Desa Tellu Boccoe – Sekretaris Desa Lakukang, Sekretaris Desa Batu Gading, Kecamatan Maret, Sekretaris Desa Bellu Kecamatan Salomekko, dan Sekretaris Desa Pattiro Sompe, Sekretaris Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue Kabupaten Daerah Tingkat II Bone tanggal 01 Oktober 1996 yang telah dilegalisir oleh Camat Sibulue
1 (Satu) Eksemplar Foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Bone Nomor : 58-20/00004/KEP/PNS/2008 tertanggal 01 Desember 2008 yang memutuskan menetapkan mengangkat A. Syamsuri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani oleh Bupati Bone;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Desa Pattiro Sompe Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional pemerintah Desa dalam pengukuran Tanah untuk diterbitkan sertifikat Tahun 2007 Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue tanggal 24 Februari 2007
1 (satu) Eksemplar daftar nama-nama peserta calon pengambilan sertifikat tanah perumahan nelayan desa pattiro sompe kecamatan sibulue kabupaten bone tertanggal 17 Februari 2007
1 (satu) Eksemplar daftar nama-nama calon pengambilan sertifikat tanah tambak desa pattiro sompe kecamatan sibulue kabupaten bone tertanggal 17 Februari 2007
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hj. Nurhayati dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0004
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Patimasang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Samsuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Tawe dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0125
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Syaharuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-003
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Abd. Hafid dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0127
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Sumiati dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0128
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Masrah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0133
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Supu dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0069
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Supu dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0132
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Bunga dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0130
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Padde dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0129
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hj. Fitriani dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0062
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Salahuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0061
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Sabri dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0033
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Nurweli dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0013
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Kaseng dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0049
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Patawari dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0021
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Kile dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0011
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Madde dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0135
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Mustang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0136
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Hajrah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0063
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Madde dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0137
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Kartini dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0059
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Burhan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0057
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hj. Erni dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0047
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Rahmatang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Baharuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0064
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Baharuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0138
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Muh. Rapid dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0004
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama NUrkaya dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0021
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Sehe Sape dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0131
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Jamal dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0124
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hasang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0140
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Nasirah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0037
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Ganna dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0139
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Yudding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0039
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Santalia dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0013
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H.A. Mustamin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0026
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Muh. Nasir dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0081
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Marlina dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Mardawiah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0013
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama M. Yusuf dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0020
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Cukri dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0134
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama ST. Aminah
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Haepa dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0002.
Dikembalikan kepada yang Berhak
Uang pengembalian dari Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG, SE Bin ANDI TAWAKKAL sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas uang pungutan prona Tahun 2007 pada masyarakat Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa ANDI MAPPATOKKONG, SE Bin ANDI TAWAKKAL membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 34/Pid.Sus.TPK/2018/ PN.Mks tanggal
7 Juni 2018 yang amarnya sebagai :----------------------------------------------
|
|
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Eksemplar foto copy Surat Keputusan Bupati Nomor 1934 Tahun 2003 tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Pattiro Sompe Nomor:03/BPD/PS/2003 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone Periode Tahun 2003-2008 Tanggal 22 Agustus 2003 tanggal 14 Oktober 2003;
1 (satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Kepala Desa Pattiro Sompe Nomor: 01/DPS/Tahun 2004 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue tanggal 14 Januari 2004 yang telah dilegalisir oleh Camat Sibulue;
1 (satu) Eksemplar foto copy Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bone Nomor : 206 Tahun 1996 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan sekretaris Desa Pattuku Kecamatan Bonto Cani, Sekretaris Desa Mattiro Walie Sekretaris Desa Tellu Boccoe – Sekretaris Desa Lakukang, Sekretaris Desa Batu Gading, Kecamatan Maret, Sekretaris Desa Bellu Kecamatan Salomekko, dan Sekretaris Desa Pattiro Sompe, Sekretaris Desa Pakkasalo Kecamatan Sibulue Kabupaten Daerah Tingkat II Bone tanggal 01 Oktober 1996 yang telah dilegalisir oleh Camat Sibulue
1 (Satu) Eksemplar Foto copy Surat Petikan Keputusan Bupati Bone Nomor : 58-20/00004/KEP/PNS/2008 tertanggal 01 Desember 2008 yang memutuskan menetapkan mengangkat A. Syamsuri sebagai Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani oleh Bupati Bone.
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Keputusan Desa Pattiro Sompe Nomor : 01 Tahun 2007 tentang Penetapan Biaya Operasional pemerintah Desa dalam pengukuran Tanah untuk diterbitkan sertifikat Tahun 2007 Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue tanggal 24 Februari 2007/
1 (satu) Eksemplar daftar nama-nama peserta calon pengambilan sertifikat tanah perumahan nelayan desa pattiro sompe kecamatan sibulue kabupaten bone tertanggal 17 Februari 2007
1 (satu) Eksemplar daftar nama-nama calon pengambilan sertifikat tanah tambak desa pattiro sompe kecamatan sibulue kabupaten bone tertanggal 17 Februari 2007
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hj. Nurhayati dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0004
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Patimasang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0014
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Samsuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Tawe dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0125.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Syaharuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-003.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Abd. Hafid dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0127
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Sumiati dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0128.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Masrah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0133.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Supu dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0069
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Supu dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0132,
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Bunga dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0130
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Padde dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0129
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hj. Fitriani dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0062
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Salahuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0061
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Sabri dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0033
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Nurweli dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0013
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Kaseng dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0049
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Patawari dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0021
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Kile dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0011
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Madde dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0135
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Mustang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0136
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Hajrah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0063.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Madde dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0137
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Kartini dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0059
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Burhan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0057
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hj. Erni dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0047.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Rahmatang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Baharuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0064
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Baharuddin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0138.
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Muh. Rapid dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0004
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama NUrkaya dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0021
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Sehe Sape dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0131
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Jamal dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0124
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Hasang dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0140
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Nasirah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0037
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Ganna dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0139
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Yudding dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0039
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Santalia dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0013
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H.A. Mustamin dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0026
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Muh. Nasir dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0081
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Marlina dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0015
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Mardawiah dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-012-0013
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama M. Yusuf dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0020
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama Cukri dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0134
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama ST. Aminah
1 (satu) Eksemplar Asli Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSB) atas nama H. Haepa dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB 73-11-080-009-011-0002.
Dikembalikan kepada yang Berhak
Uang pengembalian dari Terdakwa Andi Mappatokkong, SE bin Andi Tawakkal sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas uang pungutan prona Tahun 2007 pada masyarakat Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.
Dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa, sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah.
----Membaca akta permintaan banding Nomor 34/Pid.Sus.Tpk/ 2018/PN.Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 8 Juni 2018 Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Negeri Makassar Nomor.34/Pid.Sus.Tpk/2018/PN.Mks tanggal 7 Juni 2018 dan telah diberitahukan kepada Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 8 Juni 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;------
-----Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa/Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 17 Juli 2018 dan 18 Juli 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara sebagaimana ditentukan undang-undang, dan telah diberitahukan kepada Terdakwa secara sempurna, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima; ---------------------
-----Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar setelah mempelajari dengan saksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor.34/Pid.Sus. Tpk/2018/PN.Mks tanggal 7 Juni 2018, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat bahwa putusan Hakim tingkat pertama dalam perkara ini telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding;----------------------------
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan penilaian hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 7 Juni 2018 Nomor.34/Pid.Sus.TPK/2018/ PN Mks dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;---------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka
Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan;----------------------------------------------------------------------------
------Mengingat, Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . dan Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; ---------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 34/Pid.Sus.TPK/2018/PN Mks. tanggal 7 Juni 2018 yang dimintakan banding tersebut ;----------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------
----Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Senintanggal 20 Agustus 2018 oleh Kami: Yance Bombing, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Makkasau, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari dan tanggal itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Muhammad Idris, S.H. M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri
Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;
Hakim-Hakim Anggota t.t.d H.Makkasau, S.H. M.H. t.t.d H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d Yance Bombing, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Muhammad Idris ,S.H. M.H. |
PENGESAHAN
Salinan Dinas Sesuai Dengan Aslinya
Pengadilan Tinggi Makassar
Plh.Panitera
Panitera Muda Tipikor
(H.SYAHRIR DAHLAN, S.H
Nip. 196511261989031004