637/Pid.Sus/2014/PN.Sim
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 637/Pid.Sus/2014/PN.Sim
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JONTER MARULAK SIMANJUNTAK
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; Menghukum Terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis; Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4592 WP dikembalikan kepada istri korban SUYANDI (DANI KUSNOVA); - 1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Nomor Polisi dikembalikan kepada Tedakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
No. 637/Pid.Sus/2014/PN Sim.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : JONTER MARULAK SIMANJUNTAK ; ----------
Tempat lahir : Sidamanik ; -----------------------------------------------
Umur atau tanggal lahir : 41 Tahun / Juni 1973 ; ------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; --------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------------------------------------------
Tempat tinggal : Sidamanik Kelurahan Sarimatondang,
Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun; ------------------------------------
Agama : Kristen Protestan; ---------------------------------------
Pekerjaan : Bertani; ----------------------------------------------------
Pendidikan : SMP; -------------------------------------------------------
Status penahanan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------------------
Penyidik : Tidak dilakukan penahanan; ------------------------
Penuntut Umum : Tahanan Rumah, 28-10-2014 s/d 16-11-2014;
Hakim Ketua Majelis : Tidak dilakukan penahanan; ------------------------
Terdakwa dalam persidangan tidak didampingi Penasihat Hukum; -------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ; ------------------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simalungun tentang Penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini; --------------------------
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis tentang Hari sidang Pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ; --------
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan; -------
Setelah memperhatikan alat bukti surat dan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan; ------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Tuntutan pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa tersebut memutuskan : -------
Menyatakan terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Surat Dakwaan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan rumah; ----------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda tanpa Nomor Polisi, Dikembalikan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Vega R Nopol BK 4592 WP, Dikembalikan kepada saksi korban DANI KUSNOVA; ------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara tertulis yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan terdakwa tetap pada permohonan lisannya; ------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
--------- “Bahwa ia Terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2014 sekira pukul 16.30 wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2013 bertempat di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kab. Simalungun atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu saksi SUYANDI. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Kamis tanggal 28 Pebruari 2013 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK mengendarai Sepeda Motor Honda BK 6692 JI datang dari arah Pematang Siantar menuju Sidamanik berboncengan dengan JULPAN SITINJAK dimana sebelumnya mereka baru selesai minum Tuak selanjutnya sekira pukul. 16.25 Wib mereka hendak pulang ke Sidamanik dan dalam perjalanan tepatnya di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kab. Simalungun dimana pada tikungan kekiri Terdakwa tanpa memperhatikan keadaan jalan mengendarai Sepeda Motor miliknya dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan terlalu ke kanan dan menabrak sepeda motor Yamaha Vega R BK 4592 WP yang dikendarai oleh korban SUYANDI berboncengan dengan istrinya yang bernama DANI KUSNOVA yang datang dari arah berlawanan dengan terdakwa, sehingga kelalaian terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK, saksi korban SUYANDI jatuh tergeletak dipinggir jalan dan meninggal dalam perjalanan ke Rumah Sakit Pematangsiantar, sebagaimana dalam Surat Visum Et Repertum no. 94/PUSK/II/2013 Tanggal 28 Pebruari 2013 telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. DIKLANTO SILAEN Dokter pada Puskesmas Sarimatondang dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa korban mengalami bengkak, memar dan retak di belakang kepala, perdarahan dari telinga kiri dan kanan serta luka robek di pelipis mata kiri oleh karena benturan benda tumpul dan sesuai dengan Surat Keterangan Meninggal No:05/III/2013/Klinik Sidamanik yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. Diklanto Silaen. ------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No.22 Tahun 2009. -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang didengarkan dibawah sumpah/janji, didahului oleh saksi korban, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut : --------------
Saksi JULPAN SITINJAK; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik polisi dan keterangan tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda tanpa nomor polisi datang dari arah Pematang Siantar menuju Sidamanik berboncengan dengan saksi; -------
Bahwa sebelumnya Terdakwa dan saksi minum tuak, selanjutnya sekira pukul 16.25 Wib mereka hendak pulang ke Sidamanik dan dalam perjalanan tepatnya di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kabupaten Simalungun pada suatu tikungan kekiri Terdakwa mengambil jalan terlalu ketengah sehingga saksi memperingatkan Terdakwa agar jangan terlalu kekanan, namun Terdakwa menjawab saksi dengan berkata; “Tenanglah”; -----------------------------------------
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang sepeda motor dari arah berlawanan dan saksi berteriak; “Awas”, kemudian terjadi tabrakan antara sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Vega R BK 4592 WP yang dikendarai oleh korban SUYANDI berboncengan dengan istrinya yaitu saksi DANI KUSNOVA; -------------------------------------------
Bahwa setelah tabrakan tersebut saksi tidak ingat apa-apa lagi dan setelah sadar saksi sudah berada di Klinik dr. Silaen; -------------------------------------------
Bahwa akibat kecelakaan tersebut saksi mengalami bahu kanan yang bergeser, gangguan pendengaran pada kupingnya, namun tidak meminta ganti rugi pada terdakwa karena terdakwa sendiri orang yang tidak mampu; --
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut; --
Saksi DANI KUSNOVA
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan pada penyidik dan keterangan tersebut benar; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 15.35 Wib, korban SUYANDI dan saksi berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R BK 4592 WP untuk berobat ke Pematang Siantar; --------------
Bahwa saat itu hujan gerimis dan jalanan banyak ditutupi ranting-ranting bambu yang menjulur kearah jalan; --------------------------------------------------------
Bahwa ditengah perjalanan tepatnya di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kabupaten Simalungun pada tikungan kekanan yang menurun tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai Terdakwa mengambil jalur korban dan saksi sehingga terjadi tabrakan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan suaminya (korban SUYANDI) terlempar dari sepeda motor ke pinggir jalan dan saksi melihat suaminya tergeletak di pinggir jalan dengan mulut, telinga dan hidung mengeluarkan darah, pelipis kanan robek, kepala belakang terbentur dan bengkak; -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian suami saksi (korban SUYANDI) dibawa ke Klinik dr. Silaen dalam keadaan luka berat dan meninggal dunia karena perdarahan yang banyak pada bagian kepala; -----------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban SUYANDI yaitu saksi DANI KUSNOVA, dan telah berdamai dengan menyerahkan uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); --
Bahwa saksi sudah mengikhlaskan kepergian suaminya; ---------------------------
Menimbang, bahwa keterangan saksi tersebut, dibenarkan Terdakwa; -------
Menimbang, bahwa terdakwa telah pula didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda tanpa nomor polisi datang dari arah Pematang Siantar menuju Sidamanik berboncengan dengan saksi JULPAN SITINJAK untuk mengambil uang hasil penjualan babi; ------------------
Bahwa setelah mengambil uang hasil penjualan tersebut, karena hujan Terdakwa dan saksi JULPAN SITINJAK minum tuak, selanjutnya sekira pukul 16.25 Wib mereka hendak pulang ke Sidamanik dan dalam perjalanan tepatnya di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kabupaten Simalungun pada suatu tikungan kekiri pandangan Terdakwa terganggu oleh ranting-ranting bambu yang menjulur ke jalan sehingga Terdakwa mengambil jalan agak ketengah; -
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang sepeda motor dari arah berlawanan dan saksi JULPAN SITINJAK berteriak; “Awas”, namun kecelakaan tidak terhindarkan lagi karena sepeda motor yang dikendarai korban SUYANDI (suami saksi DANI KUSNOVA) melaju kencang dari arah berlawanan; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah tabrakan tersebut Terdakwa sadarkan diri selama 2 (dua) hari dan setelah sadar Terdakwa sudah berada di Klinik dr. Silaen dengan luka robek dan jari kaki telunjuk sebelah kanan putus, luka robek di kening, mata sebelah kanan bengkak, kepala belakang dan dada sakit karena terbentur; ---
Bahwa Terdakwa masih berobat jalan; ---------------------------------------------------
Bahwa saat tidak sadarkan diri, istri Terdakwa menduga Terdakwa tidak akan sembuh lagi sehingga ia pergi meninggalkan Terdakwa dan 3 (tiga) orang anaknya, sehingga saat ini Terdakwa yang bertanggungjawab dan mengurus 3 (tiga) orang anaknya yang masih kecil; -------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban SUYANDI, menyerahkan uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti surat berupa Visum et Repertum atas nama korban SUYANDI serta barang bukti dalam perkara ini maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum sebagai berikut ; ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 12.00 Wib, Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda tanpa nomor polisi berangkat dari Pematang Siantar menuju Sidamanik berboncengan dengan saksi JULPAN SITINJAK untuk mengambil uang hasil penjualan babi; --------------------
Bahwa setelah mengambil uang hasil penjualan tersebut, karena hujan Terdakwa dan saksi JULPAN SITINJAK minum tuak, selanjutnya sekira pukul 16.25 Wib mereka hendak pulang ke Sidamanik; ----------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2014 sekira pukul 15.35 Wib, korban SUYANDI dan saksi berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R BK 4592 WP untuk berobat ke Pematang Siantar; ----------------
Bahwa saat itu hujan gerimis dan jalanan banyak ditutupi ranting-ranting bambu yang menjulur kearah jalan sehingga Terdakwa mengambil jalan ketengah; -----
Bahwa di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kabupaten Simalungun pada tikungan yang menurun sepeda motor Honda yang dikendarai Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Vega R R BK 4592 WP sehingga terjadi tabrakan; --------------------------
Bahwa saksi DANI KUSNOVA dan suaminya (korban SUYANDI) dan Terdakwa terlempar dari sepeda motor ke pinggir jalan sedangkan saksi JULPAN SITINJAK tergeletak ditengah jalan tertimpa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban SUYANDI tergeletak di pinggir jalan dengan mulut, telinga dan hidung mengeluarkan darah, pelipis kanan robek, kepala belakang terbentur dan bengkak dan setelah dilarikan ke Klinik dr. Silaen, korban SUYANDI meninggal dunia karena banyak perdarahan di kepala; --------------------------------
Bahwa setelah tabrakan tersebut Terdakwa sadarkan diri selama 2 (dua) hari dan setelah sadar Terdakwa sudah berada di Klinik dr. Silaen dengan luka robek dan jari kaki telunjuk sebelah kanan putus, luka robek di kening, mata sebelah kanan bengkak, kepala belakang dan dada sakit karena terbentur dan menjalani rawat jalan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa keluarga Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban SUYANDI yaitu saksi DANI KUSNOVA, dan telah berdamai dengan menyerahkan uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini; ----------------------------------------
Bahwa saksi DANI KUSNOVA sudah mengikhlaskan kepergian suaminya; ------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan perbuatan pidana melanggar pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang unsur-unsurnya sebagai berikut ; ------------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------------------
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; ----------
Ad. 1. Unsur Setiap orang; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang dapat dijadikan subjek hukum baik orang-perorangan maupun badan hukum yang diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan identitas terdakwa sebagaimana diuaraikan dalam dakwaan Penuntut Umum dan Identitas tersebut tidak dibantah oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah personae imperable; ----------------------
Menimbang, bahwa terpenuhinya unsur ini melekat pada pada pembuktian unsur-unsur lainya. ------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian (culpa) adalah perbuatan yang terjadi tidak dengan niat akan timbulnya akibat, pelaku tidak mengetahui dan menyadari bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yaitu meninggalnya orang lain (korban); ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2014 saat itu hujan gerimis dan jalanan banyak ditutupi ranting-ranting bambu yang menjulur kearah jalan sehingga Terdakwa mengambil jalan ketengah, di Jl. Umum Km. 16 – 17 Jurusan Pematang Siantar – Sidamanik Nagori Tiga Bolon Kec. Sidamanik Kabupaten Simalungun pada tikungan yang menurun sepeda motor Honda yang dikendarai Terdakwa dan sepeda motor Yamaha Vega R R BK 4592 WP dan terjadi tabrakan sehingga saksi DANI KUSNOVA dan Terdakwa terlempar dari sepeda motor ke pinggir jalan, saksi JULPAN SITINJAK tergeletak ditengah jalan tertimpa sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sedangkan korban SUYANDI tergeletak di pinggir jalan dengan mulut, telinga dan hidung mengeluarkan darah, pelipis kanan robek, kepala belakang terbentur dan bengkak dan setelah dilarikan ke Klinik dr. Silaen, korban SUYANDI meninggal dunia karena banyak perdarahan di kepala; -------------
Menimbang, bahwa unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa; ----
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi didasarkan pada alat-alat pembuktian yang sah dan barang bukti yang disita secara sah, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam pembuktian perkara ini tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang meniadakan kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan dan segala keadaan yang melekat pada Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut; ----
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan perkara pidana tersebut, Terdakwa hanya menjalani Penahanan Rumah dalam Penahanan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat mengenai lamanya pemidanaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya yaitu agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan pertimbangan sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepanjang persidangan ini tidak pernah dihadirkan foto tempat kejadian perkara untuk memberikan gambaran pada Majelis Hakim tentang titik kejadian sebenarnya kecelakaan lalu lintas dalam perkara ini, seluruh pembuktian hanya didasarkan pada keterangan saksi-saksi, namun untuk menyatakan bahwa korban SUYANDI tidak mempunyai kelalaian saat berkendara dan membebankan akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut hanya kepada Terdakwa, tidak memenuhi rasa keadilan oleh karena keadaan jalan saat itu gerimis dan korban SUYANDI berkendara pada jalan menurun sedangkan Terdakwa mendaki, sehingga dengan menggunakan pengetahuan pada umumnya dapat diketahui bahwa kecepatan sepeda motor korban SUYANDI lebih kencang dari sepeda motor Terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa Penuntut Umum juga tidak memperlihatkan atau melampirkan Surat Izin Mengemudi korban SUYANDI maupun Terdakwa, sehingga penilaian tentang kelaikan berkendara kedua belah pihak juga tidak dapat dipertimbangkan; -------
Bahwa Terdakwa juga mengalami luka-luka termasuk putusnya jari telunjuk kaki kanannya; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban SUYANDI telah tercapai perdamaian; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa adalah tulang punggung dari 3 orang anaknya yang masih kecil-kecil, sehingga menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa tidak menimbulkan kemanfaatan hukum bagi pihak manapun; -----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, pemidanaan terhadap Terdakwa dalam putusan ini telah adil dan setimpal dengan keadaan yang melekat pada diri dan perbuatan Terdakwa; ---------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti berupa sepeda motor dalam perkara ini, karena tidak dipergunakan untuk tujuan melakukan kejahatan maka akan dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak; -----------------
Menimbang , bahwa biaya perkara ini dibebankan kepada Terdakwa; --------
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 14a ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini : --------
MENGADILI :
-----Menyatakan Terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;-----------------------
-----Menghukum Terdakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; ---------------------------------------------
-----Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan habis; --------------------------------------------------------------------------------
-----Menetapkan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R BK 4592 WP dikembalikan kepada istri korban SUYANDI (DANI KUSNOVA); -------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Honda tanpa Nomor Polisi dikembalikan kepada Tedakwa JONTER MARULAK SIMANJUNTAK; -----------------------------------------
-----Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2014 oleh Kami, SINTA GABERIA PASARIBU, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, RENNI PITUA AMBARITA, SH dan MELINDA ARITONANG, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 23 Desember 2014 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh M. RAMLI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Simalungun, dihadiri oleh HAMONANGAN SIDAURUK, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
RENNI PITUA AMBARITA, SH SINTA GABERIA PASARIBU, SH, MH
MELINDA ARITONANG, SH
Panitera Pengganti,
SULAIMAN PURBA, SmHk.