46/Pid/2016/PT.GTO
Putusan PT GORONTALO Nomor 46/Pid/2016/PT.GTO
AGUSTINA TULEN , S.Pd Alias TINA
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa, tanggal 19 Oktober 2016 Nomor 34/PID.B/2016/PN.Mar. yang dimintakan banding 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah) Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal, 29 November 2016, oleh kami ZAINURI SH, sebagai Hakim Ketua, EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. dan BAMBANG SASMITO,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Sri Chandra Sutianti Ottoluwa,SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA TTD. TTD. EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. ZAINURI, SH. TTD. BAMBANG SASMITO, SH.,MH. PANITERA PENGGANTI TTD. Sri Chandra Sutianti Ottoluwa, SH.
TURUNAN RESMI
P U T U S A N
Nomor 46/PID/2016/PTGTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang mengadili perkara-perkara pidana, pada Peradilan tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : AGUSTINA TULEN S.Pd Alias TINA;
Tempat Lahir : Gorontalo;
Umur/ Tanggal Lahir : 53 Tahun / 17 Agustus 1962;
Jenis Kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Tinggi Tersebut,
Telah membaca ;
Penetapan Plt. Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor: 46/Pid/2016/PT GTO, tanggal 3 November 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 34/Pid.B/2016/PN.MAR tanggal 19 Oktober 2016 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat dakwaannya, tertanggal 08 Agustus 2016, No.Reg.Perk: PDM-20/MRS/07/2016 sebagai berikut:
Dakwaan
Kesatu:
Bahwa ia Terdakwa AGUSTINA TULEN Alias TINA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2015 di dalam Ruang Pengawas Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa AGUSTINA TULEN tiba-tiba datang mendekati saksi SUMARNI KADJI Alias ANI bersama dengan saksi NASIR AHMAD dan saksi ASNIN BASIRU yang saat itu sedang duduk-duduk didalam ruang pengawas yang berada di dalam Kantor Dinas Pendidikan Pohuwato kemudian terdakwa AGUSTINA TULEN Alias TINA berkata kepada saksi SUMARNI KADJI Alias ANI,saksi NASIR AHMAD dan saksi ASNIN BASIRU dengan suara yang cukup keras sambil marah mengatakan “BAPAK IBU JANGAN NGOTOT DENGAN PELAKSANAAN K13 INI, SD PUN BARU SEBAGIAN YANG MELAKSANAKAN” mendengar terdakwa berkata demikian saksi SUMARNI KADJI langsung berkata kepada terdakwa AGUSTINA TULEN Alias TINA “SO ITU BUKA-BUKA INTERNET, COBA IBU BACA PERMEN DIKBUT DAN JUKNIS TENTANG PELAKSANAAN K13, SETELAH SAYA PELAJARI TERNYATA LEBIH GAMPANG K13 DIBANDING KTSP” kemudian setelah saksi SUMARNI KADJI berkata demikian terdakwa AGUSTINA TULEN malah berkata kepada saksi SUMARNI KADJI dalam keadaan marah dan suara keras “NANTI SUDAH ADA KAU INI, KITA SEMUA PENGAWAS DISINI SUDAH KACAU” kemudian saksi SUMARNI KADJI bertanya kepada saksi NASIR AHMAD dengan mengatakan “KIRA-KIRA BENAR, DENGAN KEBERADAAN SAYA DISINI SUDAH BIKIN KACAU” lalu saksi NASIR AHMAD menjawab “MALAH SEBALIKNYA” mendengar saksi NASIR AHMAD berkata demikian terdakwa AGUSTINA TULEN langsung berdiri dan menampar saksi NASIR AHMAD sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa AGUSTINA TULEN seperti orang kerasukan langsung mengguling-gulingkan tubuhnya dilantai sambil berteriak-teriak lalu kemudian saksi NASIR AHMAD mengambil air untuk disiram ke arah wajah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa sadar setelah terdakwa AGUSTINA TULEN sadar kemudian terdakwa bangun dari lantai dan langsung berdiri kemudian terdakwa AGUSTINA TULEN langsung melihat saksi SUMARNI KADJI dan berkata kepadanya dengan suara keras dan sambil menunjuk saksi SUMARNI KADJI mengatakan “SEDANGKAN KAU ADA BAHUGEL” mendengar terdakwa berkata demikian saksi SUMARNI KADJI merasa malu dengan perkataan yang diucapkan terdakwa kemudian saksi SUMARNI KADJI keluar dari ruangan pengawas tersebut lalu saksi SUMARNI KADJI langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Pohuwato;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 310 ayat (1) KUHPidana;
atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa AGUSTINA TULEN Alias TINA pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sekira pukul 10.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2015 di dalam Ruang Pengawas Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato di Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marisa, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam dengan melakukan fitnah. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal ketika terdakwa AGUSTINA TULEN tiba-tiba datang mendekati saksi SUMARNI KADJI Alias ANI bersama dengan saksi NASIR AHMAD dan saksi ASNIN BASIRU yang saat itu sedang duduk-duduk didalam ruang pengawas yang berada di dalam Kantor Dinas Pendidikan Pohuwato kemudian terdakwa AGUSTINA TULEN Alias TINA berkata kepada saksi SUMARNI KADJI Alias ANI,saksi NASIR AHMAD dan saksi ASNIN BASIRU dengan suara yang cukup keras sambil marah mengatakan “BAPAK IBU JANGAN NGOTOT DENGAN PELAKSANAAN K13 INI, SD PUN BARU SEBAGIAN YANG MELAKSANAKAN” mendengar terdakwa berkata demikian saksi SUMARNI KADJI langsung berkata kepada terdakwa AGUSTINA TULEN Alias TINA “SO ITU BUKA-BUKA INTERNET, COBA IBU BACA PERMEN DIKBUT DAN JUKNIS TENTANG PELAKSANAAN K13, SETELAH SAYA PELAJARI TERNYATA LEBIH GAMPANG K13 DIBANDING KTSP” kemudian setelah saksi SUMARNI KADJI berkata demikian terdakwa AGUSTINA TULEN malah
berkata kepada saksi SUMARNI KADJI dalam keadaan marah dan suara keras “NANTI SUDAH ADA KAU INI, KITA SEMUA PENGAWAS DISINI SUDAH KACAU” kemudian saksi SUMARNI KADJI bertanya kepada saksi NASIR AHMAD dengan mengatakan “KIRA-KIRA BENAR, DENGAN KEBERADAAN SAYA DISINI SUDAH BIKIN KACAU” lalu saksi NASIR AHMAD menjawab “MALAH SEBALIKNYA” mendengar saksi NASIR AHMAD berkata demikian terdakwa AGUSTINA TULEN langsung berdiri dan menampar saksi NASIR AHMAD sebanyak 2 (dua) kali setelah itu terdakwa AGUSTINA TULEN seperti orang kerasukan langsung mengguling-gulingkan tubuhnya dilantai sambil berteriak-teriak lalu kemudian saksi NASIR AHMAD mengambil air untuk disiram ke arah wajah terdakwa dengan tujuan agar terdakwa sadar setelah terdakwa AGUSTINA TULEN sadar kemudian terdakwa bangun dari lantai dan langsung berdiri kemudian terdakwa AGUSTINA TULEN langsung melihat saksi SUMARNI KADJI dan berkata kepadanya dengan suara keras dan sambil menunjuk saksi SUMARNI KADJI mengatakan “SEDANGKAN KAU ADA BAHUGEL” mendengar terdakwa berkata demikian saksi SUMARNI KADJI emosi lalu berdiri kemudian mengatakan kepada terdakwa “KAU LIHAT DIMANA SAYA BAHUGEL, APA KAU LIHAT DENGAN BIJI MATAMu” dan dijawab oleh terdakwa “VONI YANG BILANG SAMA SAYA”. Akibat dari perkataan terdakwa AGUSTINA TULEN tersebut saksi SUMARNI KADJI merasa malu karena apa yang dikatakan terdakwa tidak benar lalu saksi SUMARNI KADJI keluar dari ruangan pengawas tersebut kemudian saksi SUMARNI KADJI langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Kepolisian Resor Pohuwato;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum tertanggal 12 Oktober 2016 NO.REG.PERK.: PDM-20/MRS/07/2016, terdakwa dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUSTINA TULEN, S.Pd Alias TINA, bersalah melakukan tindak pidana “Penghinaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSTINA TULEN, S.Pd Alias TINA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas Tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Marisa telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUSTINA TULEN , S.Pd Alias TINA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencemaran nama baik secara lisan dimuka umum”, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan 12 (dua belas) bulan berakhir;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Marisa tersebut di atas Penuntut Umum telah mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Marisa tertanggal 19 Oktober 2016, sebagaimana Akta Nomor: 3/Akta.Pid/2016/PN.Mar., permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada terdakwa sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding untuk terdakwa tanggal 19 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum selaku Pembanding telah menyampaikan memori banding, tertanggal 21 Oktober 2016 sebagai mana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor: 3/Akta.Pid/2016/PN.Mar, selasa tanggal 25 Oktober 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penuntut umum tidak sependapat dengan Putusan Pengadilan Negeri Marisa tersebut, mengenai penjatuhan hukuman yang diberikan Majelis Hakim kepada Terdakwa, karena tidak sesuai dan tidak memenuhi rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat berkaitan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa. Untuk itu Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa AGUSTINA TULEN,S,Pd Alias TINA terbukti melakukan tindak pidana “Penghinaan” sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa AGUSTINA TULEN,S,Pd Alias TINA dengan pidana penjara selama 6 ( enam bulan ).
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah )
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Termohon Banding telah pula diberitahukan Memori banding dari Penuntut Umum sebagai mana akta Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding kepada termohon banding Nomor 3/Akta.Pid/2016/PN.Mar pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa atas memori banding Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 10 November 2016, sebagaimana Akta Penerimaan kontra memori banding Nomor: 3/Akta.Pid/2016/PN.Mar, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 10 November 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marisa telah sesuai dan telah memenuhi rasa keadilan yang tumbuh ditengah-tengah masyarakat, sehingga memohon agar Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menolak permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor: 34/Pid.B/ 2016/PN.Mar tanggal 19 Oktober 2016;
Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Negeri Marisa telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum selaku Pembanding dan Terdakwa selaku Terbanding, untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana surat Pemberitahuan untuk mempelajari Berkas Perkara Nomor : W20-U4/1020/HK.01/X/ 2016, tanggal 26 Oktober 2016, agar Penuntut Umum dan Terdakwa mempelajari berkas perkara Nomor: 34/Pid.B/2016/PN Mar, tanggal 19 Oktober 2016 yang dimohonkan banding selama 7 (tujuh) hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 01 November 2016;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum sebagai pembanding diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Marisa, tanggal 19 Oktober 2016 Nomor: 34/Pid.B/2016/PN.Mar, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding begitu juga pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa atas dasar alasan dan pertimbangan Majelis Tingkat Banding tersebut, maka terhadap alasan Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding sebagai mana tersebut dan terurai diatas haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi memutus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 19 Oktober 2016 Nomor: 34/Pid.B/2016/PN.Mar. yang dimohonkan banding;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 310 Ayat (1) Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa, tanggal 19 Oktober 2016 Nomor 34/PID.B/2016/PN.Mar. yang dimintakan banding;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Selasa, tanggal, 29 November 2016, oleh kami ZAINURI SH, sebagai Hakim Ketua, EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. dan BAMBANG SASMITO,SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh Sri Chandra Sutianti Ottoluwa,SH., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
TTD. TTD.
EKOWATI HARI WAHYUNI, SH. ZAINURI, SH.
TTD.
BAMBANG SASMITO, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
Sri Chandra Sutianti Ottoluwa, SH.
PENGADILAN TINGGI GOR0NTALO
TURUNAN RESMI
PANITERA,
M
AT DJUSKAN, SH.MH.
NIP. 19591101 199103 1 001