645 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 645 K/PDT.SUS/2010
PT. JOEBES KERIHA MEYTANTA; PT. DIRECT VISION
TOLAK
P U T U S A N
No. 645 K/Pdt.Sus/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Niaga pada tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara kepailitan antara :
PT. JOEBES KERINA MEYTANTA., sebuah Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Indonesia, beralamat di Jalan Sungai Bambu No.7 Tanjung Priok Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Drs. Eddy Ramon Torong, MM, selaku Direktur PT. Joebes Kerina Meytanta;
PT. GLORY BUMI NUSANTARA, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan, Perkantoran Pulomas Blok IX/12 Jakarta Timur 13260, dalam hal ini diwakili oleh Arief Sofian, ST selaku Direktur PT. Glory Bumi Nusantara ;
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ANDRE ISMANGUN, SH Advokat pada Kantor Hukum ISMANGUN & Co yang berkantor di Jalan Dempo No.20 A Pegangsaan, Menteng Jakarta Pusat (10320) berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 11 Maret 2010 dan 19 Maret 2010 ;
Para Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Pailit ;
terhadap :
PT. DIRECT VISION, Suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Indonesia , beralamat di Citra Graha Building 9 th floor, Jalan Jend. Gatot Subroto Kav.35-36 Jakarta 12950, dalam hal ini diwakili oleh : Paul Montolalu selaku Direktur PT. Direct Vision ;
Termohon Kasasi dahulu Termohon Pailit ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Pemohon Kasasi dahulu sebagai para Pemohon Pailit telah mengajukan permohonan pailit di muka persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa Termohon Pailit adalah suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyelenggaraan penyiaran Televisi berlangganan yang dikenal dengan nama Astro TV ;
ADANYA DUA KREDITOR ATAU LEBIH.
Bahwa dalam Permohonan Pailit ini, PARA PEMOHON PAILIT masing-masing adalah kreditor dari TERMOHON PAILIT, sebagai debitornya. Dikarenakan TERMOHON PAILIT secara sah menurut hukum memiliki utang yang belum dibayarkan kepada masing-masing PARA PEMOHON PAILIT, berdasarkan dokumen-dokumen perjanjian, tagihan-tagihan dan korespondensi-korespondensi sebagaimana dapat dijelaskan lebih lanjut di bawah ini;
TERMOHON PAILIT SEBAGAI DEBITOR TIDAK MEMBAYAR MINIMAL SATU UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH.
Bahwa dalam permohonan ini TERMOHON PAILIT merupakan debitor yang tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada masing-masing PARA PEMOHON PAILIT sebagaimana akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini;
B.1 PEMOHON PAILIT I.
Bahwa PEMOHON PAILIT I adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa, pengangkutan, perdagangan, pembangunan, pertanian, industri, percetakan, perbengkelan dan pertambangan (Vide Bukti P-1);
Bahwa, PEMOHON PAILIT I adalah sebagai pihak yang telah menerima secara sah pengalihan piutang (cessie) dari PT. Outsourcing Indonesia, yang sebelumnya memiliki piutang terkait Direct Sales Channel Jakarta dan Direct Sales Channel Semarang terhadap TERMOHON PAILIT Pengalihan piutang ini telah dituangkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang antara PT. Outsourcing Indonesia kepada PEMOHON PAILIT I tertanggal 1 Maret 2010 ("Perjanjian Pengalihan Piutang I") (vide: Bukti P-2);
Bahwa, berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang I tersebut terbukti bahwa terhitung sejak tanggal 1 Maret 2010 PEMOHON PAILIT I telah secara sah memiliki tagihan terhadap TERMOHON PAILIT sebesar Rp.302.840.676,- (tiga ratus dua juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana dapat dibuktikan melalui dokumen invoice-invoice yang dilampirkan sebagai bukti Permohonan Pailit ini (vide: Bukti P-3);
Bahwa, setelah sah berkedudukan sebagai Kreditor dari TERMOHON PAILIT (Bukti P-2 : - Perjanjian Pengalihan Piutang I), PEMOHON PAILIT I telah mengirimkan Somasi kepada TERMOHON PAILIT melalui surat tertanggal 2 Maret 2010 tentang Surat Tagihan (vide: Bukti P-4) untuk memberikan waktu dan mengingatkan TERMOHON PAILIT agar segera melunasi utang TERMOHON PAILIT terhadap PEMOHON PAILIT I dalam jumlah sebesar Rp.302.840.676,- (tiga ratus dua juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah);
Bahwa, sampai dengan diajukannya Permohonan Pailit ini, sama sekali tidak ada upaya apapun dari TERMOHON PAILIT untuk melakukan pelunasan utang atau bahkan untuk melakukan pembayaran terhadap utangnya kepada PEMOHON PAILIT I. Hal ini jelas membuktikan tidak ada upaya apapun dari TERMOHON PAILIT untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya kepada PEMOHON PAILIT I ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian PEMOHON PAILIT I tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa TERMOHON PAILIT memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, serta tidak membayarkannya kepada PEMOHON PAILIT I;
B.2 PEMOHON PAILIT II.
Bahwa, PEMOHON PAILIT II adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pembangunan, perdagangan, pertam-bangan dan jasa (vide : Bukti P-5) ;
Bahwa berdasarkan dokumen Perjanjian Pengalihan Piutang antara PT. Acrossindo Mahati Sekawan kepada PEMOHON PAILIT II tertanggal 3 Maret 2010 (perjanjian Pengalihan Piutang II) (Vide Bukti P-6) membuktikan PEMOHON PAILIT II adalah pihak yang telah menerima pengalihan piutang (cessie) dari PT. Acrossindo Mahati Sekawan, dan dengan demikian, PEMOHON PAILIT II merupakan Kreditur yang sah dari TERMOHON PAILIT terkait dengan management fee, transportation reimbursement, dan bonus & commission ;
Bahwa, total tagihan yang dimiliki oleh PEMOHON PAILIT II terhadap TERMOHON PAILIT adalah sebesar Rp.116.042.311,- (seratus enam belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah) sebagaimana tercatat di dalam dokumen tagihan-tagihan yang disampaikan sebagai bukti Permohonan Pailit ini (vide:Bukti P-7);
Bahwa PEMOHON PAILIT II telah berulang kali mengingatkan dan mengirimkan Somasi kepada TERMOHON PAILIT melalui surat PEMOHON PAILIT II tertanggal 5 Maret 2010 perihal Surat Teguran (Somasi) (Vide Bukti P-8) dan surat PEMOHON PAILIT II tertanggal 5 Maret 2010 Perihal Surat Teguran II (Somasi) (Vide Bukti P-9), untuk segera melunasi utang TERMOHON PAILIT terhadap PEMOHON PAILIT II ;
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian PEMOHON PAILIT II tersebut di atas, maka telah terbukti bahwa TERMOHON PAILIT telah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta tidak mambayarkannya kepada PEMOHON PAILIT II ;
Bahwa berdasarkan uraian PEMOHON PAILIT II terbukti bahwa tidak ada keinginan TERMOHON PAILIT untuk menyelesaikan kewajibannya pada PEMOHON PAILIT II. Bahkan TERMOHON PAILIT berusaha mengulur-ulur waktu pembayaran utangnya dengan mencoba mengundang PEMOHON PAILIT II dalam suatu pertemuan, untuk membicarakan suatu utang yang secara hukum telah sah, baik keberadaan maupun jumlahnya;
TERDAPAT FAKTA ATAU KEADAAN YANG TERBUKTI SECARA SEDERHANA BAHWA SYARAT PAILIT TELAH TERPENUHI.
Bahwa keadaan-keadaan TERMOHON PAILIT yang tidak membayarkan utang kepada 2 (dua) kreditor sebagaimana telah diuraikan terdahulu di atas, maka terbukti secara sederhana fakta atau keadaan bahwa syarat pailit telah terpenuhi sehingga Permohonan Pernyataan Pailit ini harus dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat karena telah sesuai dan memenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 8 ayat (4) UUK ;
KONDISI PERUSAHAAN DARI TERMOHON PAILIT SAAT INI.
Bahwa, kondisi perusahaan dari TERMOHON PAILIT saat ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran televisi ber-langganan Astro TV sejak 20 Oktober 2008 dan bahkan sampai sekarang pun tidak ada kepastian kapan akan tayang lagi. Fakta yang telah diketahui secara umum bahwa kondisi berhentinya kegiatan penyelenggaraan Astro TV adalah akibat adanya perseteruan antara TERMOHON PAILIT dengan pihak Astro Group Malaysia (Vide Bukti P10) ;
Bahwa dengan kondisi perusahaan TERMOHON PAILIT tersebut di atas maka pada hakikatnya secara bisnis sudah tidak dapat lagi melanjutkan perusahaannya dan kondisi ini sangat jelas merugikan PARA PEMOHON PAILIT karena sudah tidak adanya kepastian kapan utang akan dibayar dan kepentingan PARA PEMOHON PAILIT sudah tidak terlindungi;
Bahwa berdasarkan uraian kondisi perusahaan TERMOHON PAILIT tersebut di atas, maka Permohonan Pernyataan Pailit ini secara prinsip kepailitan adalah patut dan layak untuk dikabulkan ;
PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN KURATOR..
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) jo Pasal 225 ayat (2) UUK, maka PARA PEMOHON PAILIT meminta agar dalam Putusannya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga sekaligus menunjuk dan mengangkat seorang hakim di lingkungan peradilannya sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan nantinya dan menunjuk Kurator sesuai dengan hukum yang berlaku untuk melakukan pengurusan setelah putusan Pailit dijatuhkan ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat cq Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa permohonan ini agar berkenan memutus sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERMOHON PAILIT, PT. DIRECT VISION yang beralamat di Citra Graha Building 9 th Floor, Jalan Jend Gatot Subroto Kav.35-36, Jakarta 12950, PAILIT dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan mengangkat seorang hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan tersebut ;
Menunjuk dan mengangkat Kurator sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara ini;
Bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan yaitu putusan No.31/ PAILIT/2010/PN.NIAGA/JKT.PST, tanggal 7 Juni 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Permohonan Pernyataan Pailit para Pemohon untuk seluruhnya ;
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sebesar Rp.641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dijatuhkan dengan dihadiri oleh kuasa hukum para Pemohon pada tanggal 7 Juni 2010 kemudian terhadapnya oleh para Pemohon dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tanggal 11 Maret 2010 dan 19 Maret 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 14 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.42 Kas/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. No.31/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Jkt.Pst., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat permohonan mana disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 14 Juni 2010;
Bahwa setelah itu oleh Termohon Kasasi yang pada tanggal 15 Juni 2010 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juni 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
ALASAN I: JUDEX FACTI TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM TENTANG SYARAT PERMOHONAN PAILIT AGAR DAPAT DIKABULKAN.
Bahwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) UUK secara jelas mengatur pembatasan agar suatu permohonan pernyataan pailit dapat dikabulkan, yaitu:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor; dan
Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Pasal 2 ayat (1) UUK (kutipan) :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya" ;
Pasal 8 ayat (4) UUK (kutipan):
“Permohonan pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi" ;
Dalam Perkara Kepailitan ini, kedua syarat sebagaimana diatur dalam UUK di atas sudah sangat jelas dan telah terbukti terpenuhi. Dengan demikian seharusnya Judex Facti mengabulkan permohonan yang diajukan oleh PEMOHON KASASI untuk menyatakan TERMOHON KASASI berada dalam kondisi pailit. Karena dalam Perkara Kepailitan ini, telah terbukti secara sah bahwa (i) PARA PEMOHON KASASI adalah kreditor-kreditor dari TERMOHON KASASI, dan (ii) TERMOHON KASASI sama sekali tidak membayar utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada PARA PEMOHON KASASI;
SYARAT MEMPUNYAI DUA ATAU LEBIH KREDITOR.
PEMOHON KASASI I dan PEMOHON KASASI II (PARA PEMOHON KASASI) jelas terbukti adalah Kreditor dari TERMOHON KASASI, dan TERMOHON KASASI adalah Debitor dari PARA PEMOHON KASASI ;
PEMOHON KASASI I adalah Kreditor dari TERMOHON KASASI berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang ;
Mohon perhatian Yang Mulia Judex Juris bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah kami ajukan di Pengadilan Niaga, jelas terbukti bahwa PEMOHON KASASI I adalah sebagai pihak yang telah menerima secara sah pengalihan piutang dari PT. Outsourcing Indonesia, yang sebelumnya memiliki piutang terkait dengan Direct Sales Channel Jakarta dan Direct Sales Channel Semarang terhadap TERMOHON KASASI. Pengalihan piutang sebagai-mana dimaksud telah dituangkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang antara PT. Outsourcing Indonesia kepada PEMOHON KASASI I tertanggal 1 Maret 2010 ("Perjanjian Pengalihan Piutang I") (vide: Bukti P-2);
Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Piutang I tersebut pada tanggal 1 Maret 2010, maka terhitung sejak tanggal itu pula PEMOHON KASASI I telah sah dan resmi memiliki tagihan terhadap TERMOHON KASASI sebesar Rp.302.840.676,- (tiga ratus dua juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana dokumen invoice-invoice atau tagihan-tagihan seluruhnya telah kami sampaikan, diperiksa dan diverifikasi oleh Judex Facti (vide: Bukti P-3) ;
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang I serta bukti invoice-invoice atau tagihan-tagihan sebagaimana telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, maka dengan demikian secara sah membuktikan bahwa PEMOHON KASASI I adalah kreditor dari TERMOHON KASASI, dan TERMOHON KASASI adalah debitor dari PEMOHON KASASI I;
PEMOHON KASASI II adalah Kreditor dari TERMOHON KASASI berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang.
Bahwa demikian pula berdasarkan bukti-bukti yang telah kami ajukan di Pengadilan Niaga, telah terbukti bahwa PEMOHON KASASI II adalah sebagai pihak yang telah menerima secara sah pengalihan piutang dari PT. Acrossindo Mahati Sekawan, yang sebelumnya memiliki piutang terkait Management Fee, Trasportation Reimbursement, dan Bonus & Commission terhadap TERMOHON KASASI. Pengalihan piutang sebagaimana di-maksud telah dituangkan berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang antara PT. Acrossindo Mahati Sekawan kepada PEMOHON PAILIT II tertanggal 3 Maret 2010 ("Perjanjian Pengalihan Piutang II") (vide: Bukti P-6);
Bahwa dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Pengalihan Piutang II tersebut pada tanggal 3 Maret 2010, maka terhitung sejak tanggal itu pula PEMOHON KASASI II telah sah dan resmi memiliki tagihan terhadap TERMOHON KASASI sebesar Rp.116.042.311,- (seratus enam belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah), sebagaimana dokumen invoice-invoice atau tagihan-tagihan seluruhnya telah kami sampaikan, diperiksa, dan diverifikasi oleh Judex Facti (vide: Bukti P-7);
Bahwa dengan adanya Perjanjian Pengalihan Piutang II dan dilengkapi dengan bukti invoice-invoice atau tagihan-tagihan sebagaimana telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, maka dengan demikian secara sah membuktikan bahwa PEMOHON KASASI II adalah kreditor dari TERMOHON KASASI, dan TERMOHON KASASI adalah debitor dari PEMOHON KASASI II ;
Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II Telah Sah dan Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia ;
Bahwa dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, berlaku asas kebebasan berkontrak. Asas kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya;
Menurut hukum perjanjian Indonesia seseorang bebas untuk membuat perjanjian dengan pihak manapun yang dikehendakinya. Undang-undang hanya mengatur orang-orang tertentu yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, pengaturan mengenai hal ini dapat dilihat dalam pasal 1330 KUHPerdata. Dari ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa setiap orang bebas untuk memilih pihak yang ia inginkan untuk membuat perianjian, asalkan pihak tersebut bukan pihak yang tidak cakap;
Bahkan lebih lanjut dalam pasal 1331 KUHPerdata, ditentukan bahwa andaikatapun seseorang membuat perjanjian dengan pihak yang dianggap tidak cakap menurut pasal 1330 KUHPerdata tersebut, maka perjanjian itu tetap sah selama tidak dituntut pembatalannya oleh pihak yang tidak cakap;
Bahwa memang terhadap asas kebebasan berkontrak itu bukanlah bebas mutlak. Ada beberapa pembatasan yang diberikan oleh pasal-pasal KUHPerdata terhadap asas ini yang membuat asas ini merupakan asas tidak tak terbatas;
Pasal 1320 ayat (1) KUHPerdata menentukan bahwa perjanjian atau, kontrak tidak sah apabila dibuat tanpa adanya konsensus atau sepakat dari para pihak yang membuatnya. Ketentuan tersebut mengandung pengertian bahwa kebebasan suatu pihak untuk menentukan isi perjanjian dibatasi oleh sepakat pihak lainnya. Dengan kata lain asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh kesepakatan para pihak;
Pasal 1320 ayat (2) KUHPerdata menentukan bahwa kebebasan orang untuk membuat perjanjian dibatasi oleh kecakapannya. untuk membuat perjanjian. Bagi seseorang yang menurut ketentuan undang-undang tidak cakap untuk membuat perjanjian sama sekali tidak mempunyai kebebasan, untuk membuat perjanjian;
Pasal 1320 (3) KUHPerdata menentukan bahwa objek perjanjian haruslah dapat ditentukan. Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian, merupakan prestasi yang harus dipenuhi dalam suatu perjanjian. Prestasi itu harus tertentu atau sekurang-kurangnya dapat ditentukan. Apa yang diperjanjikan harus cukup jelas ditentukan jenisnya, jumlahnya boleh tidak disebutkan asal dapat dihitung atau ditetapkan;
Pasal 1320 ayat (4) jo. Pasal 1337 KUHPerdata menentukan bahwa para pihak tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut causa yang dilarang oleh undang-undang. Menurut undang-undang causa atau sebab itu halal apabila tidak dilarang oleh undang-undang dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Akibat hukum perjanjian yang berisi sebab yang tidak halal ialah bahwa perjanjian itu batal demi hukum;
Pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak juga dapat disimpulkan melalui pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Oleh karena itu para pihak tidak dapat menentukan sekehendak hatinya klausul-klausul yang terdapat dalam perjanjiian tetapi harus didasarkan dan dilaksanakan dengan iktikad baik;
Bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai hukum perjanjian sebagaimana kami uraikan di atas, jelas terbukti bahwa Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II Telah Sah dan Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dan oleh karenanya hak dan kewajiban yang timbul dari Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II tersebut adalah mengikat kepada para pihak, dimana dalam hal ini:
PEMOHON KASASI I berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang I memiliki hak, yaitu piutang terhadap TERMOHON KASASI sebesar Rp.302.840.676,- (tiga ratus dua juta delapan ratus empat puluh ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah); dan
PEMOHON KASASI II berdasarkan Perjanjian Pengalihan Piutang II memiliki hak, yaitu piutang terhadap TERMOHON KASASI sebesar Rp.116.042.311,- (seratus enam belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah);
Bahwa sekalipun ada keberatan terhadap keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II sebagaimana didalilkan oleh TERMOHON KASASI, adalah merupakan kewenangan dari Hakim (dalam hal ini Yang Mulia Judex Juris) untuk menilai isi dari Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II. Hal ini selaras dengan pendapat dari Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya yang berjudul "Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan" sebagaimana dimuat dalam majalah Varia Peradilan Tahun II, No.27, Pebruari 1987. Beliau menyatakan bahwa (kutipan);
“Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya" ;
Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa (kutipan):
“Yang penting ialah menciptakan beberapa titik taut yang merupakan dasar bagi hakim untuk menilai secara adil apakah suatu keadaan dapat ditafsirkan sebagai kekuasaan ekonomi yang disalahgunakan sehingga mengganggu keseimbangan antara pihak dan membatasi kebebasan kehendak pihak yang bersangkutan untuk memberikan persetujuan. Disini terletak wewenang hakim untuk menggunakan interpretasi sebagai sarana hukum untuk melumpuhkan perjanjian yang tidak seimbang" ;
Berdasarkan apa yang telah kami uraikan di atas, patutlah kiranya bagi Judex Jurist yang memeriksa perkara aquo untuk menilai keabsahan Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II. Sehingga dengan dianggap sahnya Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II, tentu akan sangat memenuhi rasa keadilan bagi PARA PEMOHON KASASI yang dengan iktikad baik hanya untuk memperoleh haknya, yakni pembayaran utang dari TERMOHON KASASI;
SYARAT TIDAK MEMBAYAR LUNAS SEDIKITNYA SATU UTANG YANG TELAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH.
PARA PEMOHON KASASI telah mengirimkan Surat Peringatan/Somasi kepada TERMOHON KASASI, serta telah memberitahukan batas waktu pembayaran;
Somasi dari PEMOHON KASASI I.
Bahwa PEMOHON KASASI I terbukti telah mengirimkan Somasi kepada TERMOHON KASASI melalui surat tertanggal 2 Maret 2010 perihal Surat Tagihan ("Surat Tagihan Pemohon I") (vide: Bukti P-4).
Dimana dalam Surat Tagihan Pemohon I tersebut PEMOHON KASASI I secara tegas melakukan penagihan kepada TERMOHON KASASI untuk melakukan pembayaran dan pelunasan atas utangnya. Lebih lanjut, PEMOHON KASASI I juga secara tegas menentukan batas waktu untuk dilakukannya pembayaran, sebagaimana kami kutip berikut ini:
"Mengingat jumlah tagihan yang cukup besar dan jangka waktu penunggakan yang sudah terlalu lama, maka kami meminta agar PTDV segera membayarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas kepada kami secepatnya. Perlu kami ingatkan juga bahwa apabila sampai dengan tanggal 10 Maret 2010 kami belum menerima pembayaran, maka kami akan menempuh upaya hukum yang di-mungkinkan berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia" ;
Bahwa sampai dengan tenggang waktu yang ditentukan oleh PEMOHON KASASI I dalam Surat Tagihan Pemohon I telah terlewati, TERMOHON KASASI sama sekali tidak melakukan upaya apapun untuk melakukan pelunasan utangnya, ataupun untuk melakukan pembayaran terhadap utangnya. Dengan demikian jelas membuktikan bahwa TERMOHON KASASI sama sekali tidak memiliki upaya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utangnya kepada PEMOHON KASASI I;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dengan demikian terbukti bahwa TERMOHON KASASI memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON KASASI I, Karena setelah lewat tenggang waktu sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pemohon I, sama sekali tidak ada upaya pembayaran dan pelunasan dari TERMOHON KASASI kepada PEMOHON KASASI I;
Somasi dari PEMOHON KASASI II.
Bahwa terbukti pula PEMOHON KASASI II telah 2 (dua) kali mengingatkan dan melakukan penagihan kepada TERMOHON KASASI untuk melunasi utangnya terhadap PEMOHON KASASI II, melalui :
Surat tertanggal 5 Maret 2010 perihal Surat Teguran (Somasi) (vide : Bukti P-8) (“Surat Pemohon II 5 Maret 2010”) dan
Surat tertanggal 10 Maret 2010 perihal Surat Teguran II (Somasi) (vide : Bukti P-9) (“Surat Pemohon II 10 Maret 2010”) ;
Bahwa dalam Surat Pemohon II 5 Maret 2010 PEMOHON KASASI II secara tegas mengingatkan dan menagih kepada TERMOHON KASASI, serta memberikan tenggang waktu kepada TERMOHON KASASI untuk membayar utangnya sebagaimana kami kutip berikut ini:
"Melalui surat ini kami bermaksud untuk melakukan penagihan atas tagihan yang kami miliki atas PT Direct Vision sebesar Rp.116.042.311,- (seratus enam belas juta empat puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah) dengan detail terlampir;
Kami berharap agar PT. Direct Vision dapat membayarkan tagihan sebagaimana dimaksud sebelum tanggai 9 Maret 2010";
Bahwa PEMOHON KASASI II dengan iktikad baik, telah memberi-kan toleransi dan kesempatan kepada TERMOHON KASASI untuk melakukan pembayaran dan pelunasan atas utangnya dengan mengundur batas waktu pembayaran utang TERMOHON KASASI kepada PEMOHON KASASI II. iktikad baik PEMOHON KASASI II tersebut disampaikan dalam Surat Pemohon II 10 Maret 2010, yang menyatakan sebagai berikut (kutipan):
"Selanjutnya dengan ini kami terakhir kalinya masih memberi toIeransi pembayaran bagi PTDV sampai dengan tanggal 17 Maret 2010 pukul 17.00 WIB. Apabila sampai batas waktu tersebut utang tersebut juga masih belum dibayarkan oleh PTDV, maka kami tidak akan segan-segan untuk segera menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia" ;
Bahwa iktikad baik dari PEMOHON KASASI II sebagaimana disebutkan di atas, sama sekali tidak diindahkan oleh TERMOHON KASASI. Terbukti dengan tidak adanya upaya apapun dari TERMOHON KASASI untuk melakukan pelunasan utangnya, ataupun untuk melakukan pembayaran terhadap utangnya, kendatipun PEMOHON KASASI II telah dengan iktikad baik memberikan tenggat waktu yang lebih dari cukup kepada TERMOHON KASASI untuk melunasi utangnya;
Bahwa dengan demikian terbukti bahwa TERMOHON KASASI memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada PEMOHON KASASI II, karena jelas TERMOHON KASASI telah tidak melunasi dan membayar utang sesuai dengan tenggang waktu yang telah diberikan oleh PEMOHON KASASI II, sebagaimana dibuktikan berdasarkan Surat Pemohon II 5 Maret 2010 dan Surat Pemohon II 10 Maret 2010;
Somasi Yang Telah Dikirimkan Sebagai Bukti Bahwa Utang Telah Jatuh Waktu.
Ketentuan mengenai Somasi dalam hukum perdata di Indonesia diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu apabila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan" ;
Lebih lanjut, diatur pula dalam Pasal 1243 KUHPerdata sebagai berikut (kutipan) :
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah di-nyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui tenggang waktu yang telah ditentukan";
Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 Jo. Pasal 1243 KUHPerdata tersebut, maka diketahui bahwa unsur-unsur dari suatu Surat Peringatan/Somasi haruslah memenuhi:
Berbentuk tertulis ;
Benyebutkan prestasi yang harus dipenuhi; dan
Menyebutkan tenggang waktu pemenuhan prestasi tersebut;
Mohon perhatian Judex Juris Yang Mulia, bahwa Surat Peringatan/Somasi yang telah dikirimkan oleh PARA PEMOHON KASASI (Surat Tagihan Pemohon I, Surat Pemohon II : 5 Maret 2010, dan Surat Pemohon II : 10 Maret 2010) jelas telah memenuhi unsur-unsur suatu Surat Peringatan/Somasi sebagai-mana diatur dalam ketentuan hukum perdata di Indonesia, karena: (i) berupa surat tertulis, (ii) menyatakan kewajiban yang harus dipenuhi yakni pembayaran utang dari TERMOHON KASASI, dan (iii) menyebutkan batas waktu terakhir pemenuhan kewajiban/prestasi tersebut;
Bahwa fakta yang terjadi, sekalipun telah diperingatkan dan telah diberikan jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, TERMOHON KASASI tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku di Indonesia sebagaimana kami uraikan di atas, TERMOHON KASASI telah terbukti dan sah dapat dinyatakan lalai memenuhi perikatan;
Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, terbukti bahwa TERMOHON KASASI telah lalai memenuhi kewajibannya kepada PARA PEMOHON KASASI. Walaupun telah diberi jangka waktu untuk memenuhi kewajibannya, TERMOHON KASASI telah tidak dapat memenuhi kewajibannya, dan hal ini sekaligus membuktikan bahwa kewajiban pembayaran utang yang harus dipenuhi oleh TERMOHON KASASI kepada PEMOHON KASASI pun telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Berdasarkan hal tersebut, cukuplah menjadi pertimbangan bagi Yang Mulia Judex Juris untuk menilai bahwa unsur "tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1) UUK telah terpenuhi;
ALASAN II: JUDEX FACTI TELAH KELIRU MENERAPKAN HUKUM TENTANG ADANYA UTANG YANG TERBUKTI SECARA SEDERHANA.
PARA PEMOHON KASASI dengan ini menolak dan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum dari Judex Facti dalam putusannya yang telah secara keliru menyatakan bahwa PARA PEMOHON KASASI/ dahulu para Pemohon Pailit tidak dapat membuktikan adanya utang;
Mohon perhatian Yang Mulia Judex Juris bahwa sebagaimana telah kami uraikan di atas, Perjanjian Pengalihan Piutang I dan Perjanjian Pengalihan Piutang II, sangat jelas membuktikan adanya utang yang dimiliki TERMOHON KASASI kepada PARA PEMOHON KASASI;
Bahwa dengan menganut asas pembuktian sederhana mengenai ada-nya utang dalam suatu perkara Kepailitan, dengan demikian terdapat fakta dan terbukti secara sederhana bahwa syarat suatu pernyataan Pailit telah terpenuhi sehingga Permohonan Pernyataan Pailit ini harus dikabulkan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat karena telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UUK;
Pasal 8 ayat (4) UUK menyatakan:
“Permohonan pernyataan Pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan Pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi" ;
Lebih lanjut, Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UUK menerangkan mengenai "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh Pemohon Pailit dan Termohon Pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan Pailit" ;
Bahwa dengan kata lain, yang dimaksud terbukti secara sederhana adalah kreditor dapat membuktikan bahwa debitor berutang kepada-nya, dan utang tersebut belum dibayarkan oleh debitor kepadanya, sekalipun telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian kreditor tersebut dapat membuktikan di depan pengadilan, bahwa debitor mempunyai kreditor lain selain dirinya;
Jika menurut hakim apa yang disampaikan kreditor atau kuasanya benar, tanpa melihat besar kecilnya jumlah tagihan kreditor, maka Hakim harus mengabulkan permohonan Kepailitan yang diajukan oleh kreditor tersebut;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUK sebagaimana kami uraikan di atas, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UUK, cukuplah kiranya bagi Yang Mulia Judex Juris untuk menilai bahwa permohonan pernyataan Pailit yang diajukan oleh PARA PEMOHON KASASI adalah telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sudah sepatutnya dan sewajarnya serta sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, apabila Yang Mulia Judex Juris mengabulkan permohonan pernyataan Pailit yang diajukan oleh PARA PEMOHON KASASI;
Disamping itu, perlu juga kiranya menjadi pertimbangan Yang Mulia Judex Juris atas pendapat ahli (doktrin) dan yurisprudensi tetap dalam perkara kepailitan, dimana Majelis Hakim yang memeriksa perkara Kepailitan tersebut telah secara tepat memberikan pertimbangan hukum dan menjatuhkan putusan pernyataan Pailit berdasarkan fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana untuk dikabulkannya permohonan pernyataan Pailit, sebagai berikut:
Pendapat dari ahli yang juga seorang Hakim Agung, Prof. Dr. Paulus Efendy Lotulung, S.H., dalam makalahnya yang berjudul "Pengertian Tentang Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan, beliau menyata-kan sebagai berikut:
“apabila yang diperdebatkan itu hanyalah tentang jumlah besarnya utang, sedangkan adanya eksistensi utangnya itu sendiri sudah jelas terbukti, maka dalam hal demikian telah memenuhi pembuktian secara sederhana" ;
Putusan Pengadilan Niaga No.35/Pailit/2002/PN.Niaga.Jkt.Pst. jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.02 K/N/2003 ;
Dalam perkara tersebut, Debitor tidak membayar biaya pemesanan hotel dan makanan pada waktu yang telah diperjanjikan. Walaupun terhadap kewajiban Debitor ini, Debitor telah mengajukan usulan untuk membayar secara mengangsur, namum Termohon tetap dipailitkan karena telah terbukti secara sederhana memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan sebagaimana di atas, yakni: (i) TERMOHON KASASI memiliki utang kepada PARA PEMOHON KASASI; dan (ii) Utang TERMOHON KASASI kepada PARA PEMOHON KASASI telah jatuh waktu dan dapat ditagih, maka terbukti bahwa terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa syarat untuk dinyatakan Pailit telah terpenuhi;
ALASAN III: JUDEX FACTI TELAH KELIRU MEMPERTIMBANGKAN ASAS KELANGSUNGAN USAHA.
Sebagaimana telah kami sampaikan dalam permohonan Kepailitan kami sebelumnya, serta telah kami buktikan melalui bukti-bukti yang telah kami ajukan kepada Judex Facti, adalah sudah menjadi rahasia umum bahwa kondisi perusahaan dari TERMOHON KASASI saat ini sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha penyelenggaraan penyiaran televisi ber-langganan dengan nama Astro TV, sejak 20 Oktober 2008 dan bahkan sampai sekarang pun tidak ada kepastian kapan akan tayang lagi;
Bahwa telah merupakan fakta yang diketahui umum juga mengenai kondisi berhentinya kegiatan usaha penyelenggaraan siaran Astro TV di Indonesia adalah akibat adanya perseteruan antara TERMOHON KASASI dengan pihak Astro Group Malaysia (vide: Bukti P-10);
Bahwa dengan kondisi perusahaan TERMOHON KASASI sebagaimana kami jelaskan di atas, telah membuktikan bahwa pada hakikatnya secara bisnis TERMOHON KASASI sudah tidak dapat lagi melanjutkan kegiatan usahanya. Kondisi demikian jelas sangat merugikan PARA PEMOHON KASASI karena sudah tidak adanya kepastian mengenai kapan utang PARA PEMOHON KASASI akan dibayarkan dan dilunasi, dan tentu saja kepentingan PARA PEMOHON KASASI sudah tidak terlindungi.
Tujuan UUK sudah sangat jelas, sehingga bukan hanya kepentingan Debitor yang harus dilindungi, tetapi juga kepentingan Kreditor. Bilamana Debitor (TERMOHON KASASI) mempunyai iktikad baik, ada banyak cara untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya. Kepailitan bukanlah sarana untuk mematikan Debitor, tetapi sarana untuk menyelesaikan kewajiban Debitor;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah kami uraikan dan telah juga kami buktikan, terbukti bahwa dengan kondisi perusahaan TERMOHON KASASI sebagaimana terurai di atas, maka Permohonan Pernyataan Pailit ini secara prinsip Kepailitan adalah patut dan layak untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Mengenai alasan-alasan ad. A, B dan C ;
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, sebab Judex Facti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya yang menolak permohonan pernyataan Pailit sudah tepat dan tidak salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku, oleh karena berdasarkan Pasal 613 ayat (2) KUHPerdata menentukan bahwa akta cessie baru berlaku terhadap debitor apabila kepadanya sudah diberitahu adanya cessie atau secara tertulis telah disetujui atau diakui olehnya, in casu pemberitahuan ataupun persetujuan debitor dimaksud belum dilakukan, padahal hutang Termohon Pailit kepada Pemohon Pailit dalam perkara ini didasarkan atas perjanjian pengalihan hak atas piutang sesuai bukti bertanda P-2 dan P-6 ;
Oleh karena syarat tentang perlu adanya pemberitahuan cessie/ pengoperan hak tagih maupun adanya persetujuan dari debitor/Termohon Pailit selaku cessus belum dilakukan maka menurut hukum terhadap Termohon Pailit tidak mempunyai akibat hukum atas adanya pengalihan hak atas piutang dimaksud ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwa putusan No.31/PAILIT/2010/PN.NIAGA/JKT.PST, dalam perkara ini tidak ber-tentangan dengan hukum dan/atau Undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh para Pemohon Kasasi : 1. PT. JOEBES KERINA MEYTANTA dan 2. PT. GLORY BUMI NUSANTARA tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak, maka para Pemohon Kasasi harus dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang No.37 Tahun 2004, Undang-undang No.48 Tahun 2009, Undang-undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi : 1. PT. JOEBES KERINA MEYTANTA dan 2. PT. GLORY BUMI NUSANTARA tersebut ;
Menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2010 oleh H. Abdul Kadir Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.M. Zaharuddin Utama, SH. MM. dan H. Dirwoto, SH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut dan Endah Detty Pertiwi. SH, MH, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim–hakim Anggota, K e t u a,
ttd/ ttd/
H.M. Zaharuddin Utama, SH. MM. H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd/
H. Dirwoto, SH.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
R e d a k s i Rp 5.000,- ttd/
M a t e r a i Rp 6.000,- Endah Detty Pertiwi. SH, MH.
Administrasi Kasasi Rp. 4.989.000,-
Jumlah Rp. 5.000.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
Atas Nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rachmi Mulyati, SH., MH.
Nip. 040 049 619