113/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 113/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : - 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil ; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung ; dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) ;
P UTUSAN
Nomor 113/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN ;
Tempat lahir : Banyuwangi ;
Umur / tanggal lahir : 19 tahun / 04 Agustus 1994 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Krajan RT.01 RW.06, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan dari :
Penyidik, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 25 Nopember 2013 sampai dengan 14 Desember 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 01 Januari 2014 sampai dengan 09 Februari 2014;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Februari 2014 sampai dengan 11 Maret 2014 ;
Penuntut Umum, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 27 Februari 2014 sampai dengan 18 Maret 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan 08 April 2014 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, di Rumah Tahanan Negara, sejak tanggal 09 April 2014 sampai dengan 07 Juni 2014 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat .....................
Surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi tertanggal 10 Maret 2014 ;
Surat tanda terima pelimpahan perkara oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi tertanggal 10 Maret 2014 ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi tentang Penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut tertanggal 10 Maret 2014;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim tentang Penetapan hari dan tanggal persidangan Kamis, 30 Januari 2014, surat tertanggal 10 Maret 2014 ;
Berkas-berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Setelah membaca bukti surat ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Setelah melihat barang bukti di persidangan ;
Setelah mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan tanggal 13 Mei 2014 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Teguh Purnomo Bin Samsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Rudi Hartono bin Nawer dengan pidana penjara selama 07 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang-barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
S
Hakim................
etelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan dalam persidangan tanggal 13 Mei 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa diberikan keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk : PDM-03/Euh.2/BWI/02/2014 tertanggal 06 Maret 2014 dengan dakwaan alaternatif, yaitu :
KESATU:
Bahwa terdakwa TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2013, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Satuan Narkoba POLRES Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa yang sering menjual obat Trilhexiphenidyl lalu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut maka petugas kepolisian menugaskan informen untuk melakukan penyamaran selaku pembeli dan terjadi transaksi antara informen dengan terdakwa melalui sarana komunikasi hand Phone kemudian terjadi kesepakatan tempat penyerahan obat Trilhexiphenidyl di pinggir Jalan Raya Desa Sembulung, selanjutnya untuk memperoleh obat Trilhexiphenidyl lalu terdakwa menghubungi VITA (yang bersangkutan belum tertangkap dan telah dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menemui penjual obat Trilhexiphenidyl dan setelah terdakwa bersama VITA menemui penjual obat Trilhexiphenidyl (namanya tidak diketahui) lalu terdakwa membeli obat Trilhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000,00 (Dua ratus tiga puluh ribu Rupiah).
Bahwa setelah memiliki obat Trilhexiphenidyl tersebut lalu pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menemui pembeli (informen) bersama saksi MOHAMMAD SYARIF HIDAYATTULLOH yang sering membeli obat Trilhexiphenidyl dari terdakwa namun sebelum terdakwa menyerahkan obat Trilhexiphenidyl kepada pembeli (infomen) terlebih dahulu terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 60 (enam puluh) butir obat Trilhexiphenidyl dalam plasik klip yang disempunyikan dalam bungkus rokok.
B
karena ................
ahwa perbuatan terdakwa yang menjual 60 (tiga puluh) butir pil jenis Trilhexiphenidyl kepada pembeli adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena obat Trilhexiphenidyl tergolong obat keras (daftar G) yang peredarannya baik dalam pembelian maupun penjualannya harus mempergunakaa resep dokter yang disediakan oleh apotik yang memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang selain itu 30 (tiga puluh) butir pil jenis Trilhexiphenidyl tersebut tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan ijin edar, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat merugikan dan menyesatkan konsumen yang akan mengkonsumi obat dimaksud.
Perbuatan terdakwa TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU :
KEDUA:
Bahwa terdakwa TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Kesatu diatas, Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan/Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Ijin Edar, Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya petugas kepolisian dari Satuan Narkoba POLRES Banyuwangi memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas terdakwa yang sering menjual obat Trilhexiphenidyl lalu untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut maka petugas kepolisian menugaskan informen untuk melakukan penyamaran selaku pembeli dan terjadi transaksi antara informen dengan terdakwa melalui sarana komunikasi hand Phone kemudian terjadi kesepakatan tempat penyerahan obat Trilhexiphenidyl di pinggir Jalan Raya Desa Sembulung, selanjutnya untuk memperoleh obat Trilhexiphenidyl lalu terdakwa menghubungi VITA (yang bersangkutan belum tertangkap dan telah dicantumkan dalam Daftar Pencarian Orang) untuk menemui penjual obat Trilhexiphenidyl dan setelah terdakwa bersama VITA menemui penjual obat Trilhexiphenidyl (namanya tidak diketahui) lalu terdakwa membeli obat Trilhexiphenidyl sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000,00 (Dua ratus tiga puluh ribu Rupiah).
B
Bahwa ..............
Bahwa perbuatan terdakwa yang menjual 60 (tiga puluh) butir pil jenis Trilhexiphenidyl kepada pembeli adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan karena obat Trilhexiphenidyl tergolong obat keras (daftar G) yang peredarannya baik dalam pembelian maupun penjualannya harus mempergunakaa resep dokter yang disediakan oleh apotik yang memiliki ijin dari pejabat atau instansi yang berwenang selain itu 30 (tiga puluh) butir pil jenis Trilhexiphenidyl tersebut tidak memiliki kemasan khusus, tidak mencantumkan ijin edar, tidak mencantumkan petunjuk penggunaan dan tidak menjelaskan jenis obat sehingga dapat merugikan dan menyesatkan konsumen yang akan mengkonsumi obat dimaksud.
Perbuatan terdakwa TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) saksi ke muka persidangan yang memberikan keterangan masing-masing di bawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Ahmad Santoso :
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota polisi pada Kepolisian Polsek Cluring-Banyuwangi ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali adanya informasi dari masyarakat, saksi bersama dengan rekan, yaitu saksi Dian Mustika Erfianto, menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil;
B
Bahwa...............
Bahwa, 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Dian Mustika Erfianto:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah anggota polisi pada Kepolisian Polsek Cluring-Banyuwangi ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali adanya informasi dari masyarakat, saksi bersama dengan rekan, yaitu saksi Ahmad Santoso, menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Saksi Mohammad Syarif Hidayatulloh :
Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdakwa ;
Bahwa, saksi adalah teman terdakwa ;
Bahwa, saksi pernah membeli 3 (tiga) butir obat Trihexiphenidil seharga Rp. 10.000,00 (Sepuluh ribu Rupiah) kepada terdakwa ;
Bahwa, pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, anggota Kepolisian Polsek Cluring-Banyuwangi menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
B
Bahwa...............
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0088/NOF/2014 tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, 2. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dan 3.Luluk Muljani masing-masing pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka Teguh Purnomo bin Samsudin, yang menyimpulkan barang bukti No. 0130/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,200 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, anggota Kepolisian Polsek Cluring-Banyuwangi menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil ;
B
Bahwa...............
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah diajukan barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
Barang-barang bukti mana di dalam persidangan telah diperlihatkan kepada para saksi dan Terdakwa sendiri, dan pada pokoknya mereka mengatakan bahwa barang-barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat di dalam berita acara sidang adalah menjadi satu kesatuan dalam putusan ini, sehingga dianggap tercantum dan dipertimbangkan selengkapnya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali adanya informasi dari masyarakat, anggota Kepolisian Sektor Cluring-Banyuwangi yaitu saksi Ahmad Santoso dan saksi Dian Mustika Erfianto menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
Bahwa, barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil;
Bahwa, Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras ;
Bahwa, 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;
B
yang ...............
ahwa, di persidangan telah diajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0088/NOF/2014 tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, 2. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dan 3.Luluk Muljani masing-masing pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka Teguh Purnomo bin Samsudin, yang menyimpulkan barang bukti No. 0130/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,200 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;Bahwa, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa kini tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk menguraikan/ membahas akan segala apa yang telah saksi-saksi terangkan dalam sidang dan segala apa yang telah diterangkan Terdakwa dalam hubungannya dengan segala apa yang didakwakan kepada Terdakwa, apakah rumusan tindak pidana yang didakwakan dengan unsur pokoknya telah terpenuhi ataukah tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau dakwaan kedua melanggar Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa karena Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif maka mengandung konsekuensi hukum bahwa Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dua dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan yang lebih sesuai dengan salah satu dakwaan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang memuat rumusan unsur-unsur pokok sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Ad. 1. Unsur...............
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah adanya subyek hukum yang dalam hal ini orang sebagai pelaku tindak pidana, dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subyek atau pelaku tindak pidana ini ;
Demikian juga dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam dalam dakwaan Penuntut Umum ternyata telah cocok dengan identitas Terdakwa di persidangan, kemudian sepanjang persidangan berlangsung, tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab. Dengan demikian penekanan Unsur setiap orang bertitik tolak dari kemampuan dan pribadi seseorang sebagai subyek hukum untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Teguh Purnomo bin Samsudin selaku Terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana berdasarkan keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ternyata selama dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak pula ditemukan adanya perilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pemaaf dalam Hukum Pidana, dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab. Dengan kata lain Terdakwa merupakan seorang pribadi yang memiliki kemampuan untuk bertanggung-jawab atas perbuatannya baik secara jasmani maupun rohani ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur setiap orang atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan Sengaja” baik Pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas mengenai arti “Dengan Sengaja” atau “Kesengajaan” (opzettelijk), tetapi dalam Memorie Van Toelichting ada sedikit keterangan tentang opzettelijk, yaitu sebagai willens en wetens yang dalam arti harfiah dapat disebut sebagai menghendaki dan mengetahui ;
B
akan ...............
ahwa orang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia menghendaki mewujudkan perbuatannya dan ia mengetahui, mengerti nilai perbuatan serta sadar akan akibat yang timbul dari perbuatannya tersebut, sehingga dengan demikian opzet (kesengajaan) itu adalah ditujukan terhadap suatu perbuatan, perbuatan mana merupakan suatu pelaksanaan dari kehendak;Menimbang, bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan kepada semua unsur yang berada di belakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada di belakang perkataan “Dengan Sengaja” selalu diliputi oleh unsur Kesengajaan ;
Dalam hal ini Kesengajaan harus ditujukan kepada unsur :
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa Kesengajaan Terdakwa dalam perkara ini harus diwujudkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa harus mengetahui dan dengan kesadarannya menghendaki atas perbuatannya tersebut untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk pembahasan unsur dengan sengaja tentunya terkait dan harus pula dipertimbangkan sekaligus bersama-sama dengan pembahasan unsur-unsur yang berada di belakang unsur kesengajaan tersebut di atas ;
Ad.3. Unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
M
membeli ............
enimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti di persidangan ditemukan fakta-fakta hukum bahwa pada hari Rabu tanggl 11 Desember 2013, sekira pukul 15.00 Wib, bertempat di pinggir jalan raya Desa Sembulung Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi, dengan diawali adanya informasi dari masyarakat, anggota Kepolisian Sektor Cluring-Banyuwangi yaitu saksi Ahmad Santoso dan saksi Dian Mustika Erfianto menangkap Terdakwa beserta barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang mana barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung tersebut telah digunakan oleh Terdakwa untuk berkomunikasi dalam mengedarkan sediaan farmasi jenis Triheksifenidil. Barang bukti berupa sediaan farmasi jenis Triheksifenidil adalah milik Terdakwa yang didapatkan oleh Terdakwa dengan cara membeli sebanyak 100 (seratus) butir seharga Rp.230.000,00 (Dua ratus tiga puluh ribu Rupiah) dari seseorang yang tidak terdakwa kenal, dengan tujuan akan dijual kembali kepada orang yang memesannya, sementara Terdakwa bukan pedagang farmasi ataupun toko obat yang memiliki wewenang dan izin untuk menyimpan maupun melakukan peredaran sediaan farmasi obat keras, dan 30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil yang disita dari Terdakwa tidak dilengkapi brosur nama obat dan aturan penggunaannya ;Menimbang, bahwa selanjutnya barang bukti sediaan farmasi jenis Triheksifenidil HCl tersebut telah pula dikirim ke Laboratorium Forensik cabang Surabaya dengan hasil seperti dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 0088/NOF/2014 tanggal 08 Januari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, 2. Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si., dan 3.Luluk Muljani masing-masing pemeriksa pada Laboratorium Forensik cabang Surabaya tentang hasil pemeriksaan terhadap barang bukti milik tersangka Teguh Purnomo bin Samsudin, yang menyimpulkan barang bukti No. 0130/2014/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,200 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras, maka berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, dan dakwaan kesatu telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu lagi dipertimbangkan ;
M
maka...............
enimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya, dan juga karena di persidangan ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa baik adanya unsur pemaaf atau pembenar, maka selanjutnya kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;Menimbang, bahwa suatu pemidanaan adalah dimaksudkan disamping membawa manfaat bagi masyarakat umum, yang terpenting adalah diharapkan agar membawa manfaaat dan berguna pula bagi Terdakwa itu sendiri, oleh karena itu penjatuhan pidana tidaklah bertujuan duka nestapa bagi Terdakwa, melainkan dimaksudkan agar Terdakwa kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana, dapat kembali ke masyarakat menempuh hidup dan kehidupannya secara layak dengan bekal kesadaran penuh disertai tekad dan prinsip untuk senantiasa lebih berhati-hati di dalam menapaki perjalanan hidup dan kehidupannya dan berusaha menempa kembali dirinya sebagai manusia yang berharkat di tengah-tengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa dalam ancaman pidana Pasal 196 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan selain pidana penjara (hukuman badan) juga ada hukuman denda, yang mana pidana penjara dan pidana denda tersebut lama dan besarnya akan ditentukan lebih lanjut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan obat-obat keras ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya Terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan nanti, selanjutnya berdasarkan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang diajukan di dalam persidangan ini Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
3
30 (tiga puluh).......
1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
karena dalam proses persidangan terungkap bahwa barang-barang bukti tersebut adalah obat keras dan alat yang digunakan untuk komunikasi dalam bertransaksi obat keras, serta kesemuanya tidak mempunyai nilai ekonomis maka barang-barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal-pasal lainnya dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TEGUH PURNOMO bin SAMSUDIN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAKMENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu Rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang-barang bukti berupa :
30 (tiga puluh) butir obat Trihexiphenidil ;
1 (satu) unit handphone merk Samsung ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu Rupiah) ;
D
KURNIA .........
emikianlah putusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Selasa, tanggal : 13 Mei 2014 oleh kami KURNIA YANI DARMONO, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, IMAM SANTOSO, S.H., dan I KETUT SOMANASA, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua KURNIA YANI DARMONO, S.H., M.Hum., didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu oleh PONIYAH, S.H., selaku Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ELSEUS SALAKORY, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Terdakwa ;Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(IMAM SANTOSO, S.H.) (KURNIA YANI DARMONO, S.H., M.Hum.)
(I KETUT SOMANASA, S.H., M.H.)
Panitera Pengganti,
(PONIYAH, S.H.)