243/Pid.Sus/2014/PN.BKN
Putusan PN BANGKINANG Nomor 243/Pid.Sus/2014/PN.BKN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
BAKRI Bin Alm ABBAS ;
pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
P U T U S A N
Nomor : 243/Pid.Sus/2014/PN.BKN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BAKRI Bin Alm ABBAS ;
Tempat lahir : Taraibangun ;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 15 Juli 1986 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Tuah Karya RT. 001 RW. 001 Desa Tarai Bangun
Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak 30 April 2014 sampai dengan tanggal 19 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 20 Mei 2014 sampai dengan 17 Juni 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, sejak tanggal 25 Juli 2014 sampai dengan tanggal 22 September 2014 ;
Bahwa Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan setelah diberi tahu hak-haknya akan tetapi Terdakwa tetap menyatakan dengan tegas untuk tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan akan menjalani sendiri perkaranya ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 25 Juni 2014 No.243/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 25 Juni 2014 Nomor : 243/Pen.Pid/2014/PN.BKN tentang penetapan hari sidang dalam perkara ini ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Bakri Bin Alm Abbas beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM-243/BNANG/06/2014 tertanggal 12 Agustus 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa BAKRI Bin Alm ABBAS, bersalah melakukan tindak pidana ”perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan dari Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan apa-apa dan menyatakan cukup atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 17 Juni 2014 No. Reg.Perk : PDM-243/BNANG/06/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa BAKRI Bin Alm ABBAS pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2014 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Dusun III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib saksi korban mencari Terdakwa yang merupakan suami saksi korban (sesuai dengan Kutipak Akta Nikah Nomor : 195/27/V/2010 tanggal 13 April 2010 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis) kerumah orang tuanya yang terletak di Dusun III Desa Tarai Bangun ;
Sesampai disana lalu saksi korban bertanya kepada seorang wanita tentang dimana keberadaan Terdakwa selain itu saksi korban juga ingin mengambil kunci rumah yang dipegang oleh Terdakwa lalu wanita tersebut menghubungi Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah tersebut dan terjadilan pertengkaran antara saksi korban dan Terdakwa, karena emosi Terdakwa mulai memukul serta menendang saksi korban secara berulang-ulang pada bagian kepala, leher, punggung, tangan dan kaki ;
Setelah Terdakwa selesai melakukam pemukulan terhadak saksi korban lalu Terdakwa memberikan kunci rumah tersebut kepada saksi korban dan kemudian saksi korban pergi menuju rumah saksi Hasna dan saksi korban menceritakan kepada saksi bahwa Terdakwa sudah memukul saksi korban ;
Selanjutnya Terdakwa menyusuli saksi korban yang sedang berada dirumah saksi Hasna tersebut. Setelah Terdakwa bertemu dengan saksi korban Terdakwa mulai emosi lalu Terdakwa kembali memukul saksi korban pada bagian kepala sebanyak lima kali dan memukul punggung sebanyak satu kali. Karena kasihan terhadap saksi korban saksi Hasna mencoba untuk melerai Terdakwa tetapi Terdakwa tetap memukul saksi korban ;
Bahwa berdasarkan visum et repertum No : 440/Pusk.Tbg/3310 tanggal 25 April 2014 yang dikeluarkan oleh dr. Meri Murniati dokter pada UPTD Puskesmas Tambang yang telah memeriksa korban yaitu KORBAN dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan ;
Kepala : dijumpai benjolan pada puncak kepala besar telur puyuh dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm. Dijumpai benjolan pada sampaing kepala bagian kiri, tepat diatas daun telinga sebesar telur cicak dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm ;
Bahu : dijumpai luka memar pada bahu kiri tepat pada puncak bahu kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Dijumpai luka memar pada bahu kiri bagian belakang dengan ukuran 5 cm x 2 cm tepat 3 cm dari lipatan ketiak belakang bagian kiri ;
Ekstremitas atas : dijumpai luka memar pada punggung tangan kanan, dengan ukuran 4 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 3 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm ;
Ekstremitas bawah : dijumpai luka memar pada tungkai kaki kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, 3 cm diatas mata kaki kiri ;
Kesimpulan :
Ditemukan benjolan pada puncak kepala dan samping kepala bagian kiri, luka memar pada bahu kiri bagian belakang, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan tungkai kaki kiri diduga akibat trauma benda tumpul ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalm Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang seluruhnya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI KORBAN, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi hadir di persidangan ini sehubungan dengan masalah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ;
Bahwa pada awalnya saksi mencari Terdakwa kerumah orang tuanya yang terletak di Dusun III Desa Tarai Bangun dan berdasarkan keterangan dari abang Terdakwa yang bernama Damris mengatakan kalau Terdakwa sedang berada dirumah seorang perempuan yang diduga isteri muda Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi mendatangi rumah perempuan tersebut dan pada saat saksi bertemu dengan perempuan tersebut saksi menanyakan dimana suami saksi (Terdakwa) dan saksi mengatakan kalau saksi ingin mengambil kunci rumah yang dibawa oleh Terdakwa dan pada saat itu saksi juga bertanya kepada perempuan tersebut “apakah sudah menikah dengan suami saya” dan perempuan tersebut menjawab mereka sudah menikah dengan kertas selembar, kemudian perempuan tersebut menelepon Terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang dan Terdakwa tidak bersedia memberikan kunci rumah kepada saksi, selanjutnya terjadi pertengkaran antara saksi dengan Terdakwa, yang kemudian Terdakwa emosi dan memukul serta menendang saksi secara berulang-lang kali pada bagian kepala, leher, penggung, tangan serta kaki saksi ;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pemukulan terhadap saksi kemudian Terdakwa memberikan kunci rumah tersebut kepada saksi, kemudian saksi pergi menuju rumah kakak Terdakwa yang bernama Hasna dan saksi menceritakan kepada Hasna kalau Terdakwa telah memukul saksi ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang menyusul saksi ke rumah Hasna, dan disana Terdakwa mulai emosi dan Terdakwa kembali memukuli saksi pada bagian kepala sebanyak 5 (lima) kali dan memukul punggung saksi sebanyak 1 (satu) kali, karena kasihan melihat saksi kemudian Hasna mencoba untuk melerai Terdakwa akan tetapi pada saat itu Terdakwa tetap memukuli saksi ;
Bahwa yang menyebabkan Terdakwa memukul saksi adalah dikarenakan Terdakwa emosi saksi mendatangi rumah yang diduga isteri muda Terdakwa dan saksi juga bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa sudah menikah dengan perempuan tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut kepala saksi bengkak-bengkak dan terasa sakit, bahu kiri memar dan membiru, tangan memar dan kaki kiri saksi memar dan membiru ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi juga tidak bisa melakukan pekerjaan saksi sehari-hari dan saksi juga tidak dapat mengajar di Paud Permata Harapan tempat saksi bekerja ;
Bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemukulan terhadap saksi, bahkan pada saat saksi mengandung Terdakwa juga melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa saksi dan Terdakwa menikah pada tanggal 13 April 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ;
Bahwa dari perkawinan saksi dengan Terdakwa telah dikaruniai 1 (satu) orang anak perempuan yang pada saat ini berumur 3 (tiga) tahun 7 (tujuh) bulan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
SAKSI NETRI HERLINA, menerangkan :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan yang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi hadir di persidangan ini sehubungan dengan masalah kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi KORBAN ;
Bahwa kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 23.30 Wib pada saat saksi dan keluarga saksi sedang tidur dirumah saksi yang terletak di Jalan HR Subrantas Gg. Gelora Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru datang saksi korban diantar oleh Hasna kerumah saksi, dimana pada saat itu saksi melihat kondisi saksi korban dalam keadaan lemah dan menahan kesakitan, kemudian saksi bertanya apa yang terjadi dan pada saat itu saksi korban menjawab kalau kalau saksi korban baru saja dipukuli serta dianiaya oleh Terdakwa ;
Bahwa melihat kondisi saksi korban pada saat itu dalam kondisi memar pada bagian kepala, tangan serta bahu dan melihat kondisi saksi korban juga lemah, saksi menyarankan agar saksi korban dibawa berobat ke klinik 24 Jam Sari Medika dan kemudian Hasna pergi membawa saksi korban berobat ke klinik tersebut, setelah selesai saksi korban berobat kemudian saksi korban diantar lagi kerumah saksi dan saksi merawat saksi korban dirumah saksi ;
Bahwa yang menjadi penyebab Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban adalah dikarenakan Terdakwa marah kepada saksi korban yang mendatangani Terdakwa kerumah selingkuhannya untuk meminta kunci rumah kepada Terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan saksi korban kepada saksi bahwa Terdakwa sudah sering melakukan pemukulan terhadap saksi korban ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban, akan tetapi menurut keterangan Hasna dan saksi korban kepada saksi cara Terdakwa melakukan pemukulan adalah dengan cara memukul korban berkali-kali dan pada saat terjadinya pemukulan tersebut Hasna juga tidak bisa menghalanginya ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami memar pada bagian kepala, tangan kanan membiru dan bahu mengalami memar ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban juga tidak bisa melakukan pekerjaan saksi korban sehari-hari dan saksi korban tidak dapat mengajar di Paud Permata Harapan tempat saksi korban bekerja ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan pada tahun 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan pada saat ini antara saksi korban dengan Terdakwa masih terikat dalam pernikahan yang syah ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan bagi Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa BAKRI Bin Alm ABBAS dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan Terdakwa yang ada di BAP Kepolisian tersebut benar ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini dikarenakan Terdakwa telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap isteri Terdakwa yang bernama KORBAN ;
Bahwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ;
Bahwa pada awalnya Terdakwa sedang berada di Desa Kubang, kemudian Terdakwa ditelepon oleh isteri siri Terdakwa yang bernama Rindi yang menyuruh Terdakwa segera pulang kerumah dan setelah itu Terdakwa segera pulang kerumah isteri siri Terdakwa tersebut sesampainya Terdakwa dirumah, kemudian saksi korban mencaci maki Terdakwa, Rindi dan Ibu mertua Terdakwa yang bernama Diah, setelah itu Terdakwa menyuruh saksi korban segera pulang kerumahnya, kemudian Terdakwa menarik rambut saksi korban dengan tangan kanan Terdakwa sementara tangan kiri Terdakwa menarik tangan kanan saksi korban, setelah itu Terdakwa mendorong kepala saksi korban dan memaksa saksi korban keluar dari rumah dan sesami diteras rumah saksi korban melepaskan diri dari pegangan Terdakwa dan kembali masuk kedalam rumah kemudian Terdakwa kejar akan tetapi Terdakwa dihalang-halangi oleh Rindi dan Diah selanjutnya saksi korban meminta kunci rumahnya kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa mencari kunci rumah yang diminta saksi korban tersebut kedalam kamar Terdakwa dan kemudian Terdakwa memberikan kunci rumah tersebut kepada saksi korban dan saksi korbanpun pergi dari tempat tersebut ;
Bahwa pada saat Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ternyata saksi korban pergi kerumah kakak Terdakwa yang bernama Hasna yang berada tidak jauh dari rumah Rindi dan Terdakwa kembali mencari saksi korban kesana dan didalam rumah kakak Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa kembali mendorong badan saksi korban dengan kedua tangan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali ;
Bahwa cara Terdakwa melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap saksi korban adalah dengan cara menarik rambut saksi korban serta menarik tangan kiri saksi korban kemudian mendorong kepala saksi korban dan menarik saksi korban keluar dari rumah Rindi ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan tersebut tidak ada menggunakan alat bantu apapun ;
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan tersebut dikarenakan saksi korban mencaci maki Terdakwa serta keluarga Terdakwa ;
Bahwa saksi korban adalah isteri Terdakwa dan Terdakwa menikah dengan saksi korban pada tahun 2010 di Kabupaten Bengkalis ;
Bahwa Terdakwa dengan Rindi sudah menikah sirri dan pada saat Terdakawa menikah sirri dengan Rindi Terdakwa tidak ada meminta izin dengan saksi korban selaku isteri Terdakwa yang masih syah karena Terdakwa sudah 4 (empat) bulan pergi dari rumah saksi korban dan Terdakwa sudah tidak menafkahi saksi korban lahir dan batin selama 4 (empat) bulan terakhir ini ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diatas Penuntut Umum telah pula membacakan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 440/Pusk.Tbg/3310 tertanggal 25 April 2014 yang ditandatangani dr. Meri Murniati Dokter pada UPTD Puskesmas Tambang perihal hasil Visum Et Repertum atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan
Kepala : dijumpai benjolan pada puncak kepala besar telur puyuh dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm. Dijumpai benjolan pada sampaing kepala bagian kiri, tepat diatas daun telinga sebesar telur cicak dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm ;
Muka : tidak terdapat kelainan ;
Telinga : tidak terdapat kelainan ;
Leher : tidak terdapat kelainan ;
Bahu : dijumpai luka memar pada bahu kiri tepat pada puncak bahu kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Dijumpai luka memar pada bahu kiri bagian belakang dengan ukuran 5 cm x 2 cm tepat 3 cm dari lipatan ketiak belakang bagian kiri ;
Punggung : tidak terdapat kelainan ;
Dada : tidak terdapat kelainan ;
Ekstremitas atas : dijumpai luka memar pada punggung tangan kanan, dengan ukuran 4 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 3 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm ;
Ekstremitas bawah : dijumpai luka memar pada tungkai kaki kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, 3 cm diatas mata kaki kiri ;
Alat kelamin : tidak terdapat kelainan ;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan ditemukan benjolan pada puncak kepala dan samping kepala bagian kiri, luka memar pada bahu kiri, bahu kiri bagian belakang, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan tungkai kaki kiri diduga akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan hasil Visum Et Repertum dalam hal mana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lainnya serta telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar telah melakukan kekerasan terhadap isterinya yang bernama KORBAN ;
Bahwa pada awalnya saksi korban mencari Terdakwa kerumah orang tuanya yang terletak di Dusun III Desa Tarai Bangun dan berdasarkan keterangan dari abang Terdakwa yang bernama Damris mengatakan kalau Terdakwa sedang berada dirumah seorang perempuan yang diduga isteri muda Terdakwa, kemudian saksi korban mendatangi rumah perempuan tersebut dan pada saat saksi korban bertemu dengan perempuan tersebut saksi korban menanyakan dimana suami saksi (Terdakwa) dan saksi korban juga mengatakan kalau saksi korban ingin mengambil kunci rumah yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu saksi korban bertanya kepada perempuan tersebut “apakah sudah menikah dengan Terdakwa” dan perempuan tersebut menjawab mereka sudah menikah, kemudian perempuan tersebut menelepon Terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang dan Terdakwa tidak bersedia memberikan kunci rumah kepada saksi korban, selanjutnya terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa, yang kemudian Terdakwa emosi dan memukul serta menendang saksi korban secara berulang-lang kali pada bagian kepala, leher, penggung, tangan serta kaki saksi korban ;
Bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pemukulan terhadap saksi korban kemudian Terdakwa memberikan kunci rumah tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi korban pergi menuju rumah kakak Terdakwa yang bernama Hasna dan saksi korban menceritakan kepada Hasna kalau Terdakwa telah memukul saksi korban ;
Bahwa tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang menyusul saksi korban ke rumah Hasna, dan disana Terdakwa mulai emosi dan Terdakwa kembali memukuli saksi korban pada bagian kepala sebanyak 5 (lima) kali dan memukul punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, karena kasihan melihat saksi korban kemudian Hasna mencoba untuk melerai Terdakwa akan tetapi pada saat itu Terdakwa tetap memukuli saksi korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban merasa sakit dan kepala saksi korban bengkak-bengkak, bahu kiri memar dan membiru, tangan memar dan kaki kiri saksi korban memar dan membiru dan kemudian berdasarkan hasli Visum et Repertum Nomor : 440/Pusk.Tbg/3310 tertanggal 25 April 2014 yang ditandatangani dr. Meri Murniati Dokter pada UPTD Puskesmas Tambang perihal hasil Visum Et Repertum atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : dijumpai benjolan pada puncak kepala besar telur puyuh dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm. Dijumpai benjolan pada sampaing kepala bagian kiri, tepat diatas daun telinga sebesar telur cicak dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm ;
Bahu : dijumpai luka memar pada bahu kiri tepat pada puncak bahu kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Dijumpai luka memar pada bahu kiri bagian belakang dengan ukuran 5 cm x 2 cm tepat 3 cm dari lipatan ketiak belakang bagian kiri ;
Ekstremitas atas : dijumpai luka memar pada punggung tangan kanan, dengan ukuran 4 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 3 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm ;
Ekstremitas bawah : dijumpai luka memar pada tungkai kaki kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, 3 cm diatas mata kaki kiri ;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan ditemukan benjolan pada puncak kepala dan samping kepala bagian kiri, luka memar pada bahu kiri, bahu kiri bagian belakang, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan tungkai kaki kiri diduga akibat trauma benda tumpul ;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 13 April 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tidak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dimaksud adalah sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas Terdakwa yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama BAKRI Bin Alm ABBAS yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb. Yang disamakan dengan melakukan kekerasan ialah membuat orang pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa bahwa Terdakwa pada hari Senin tanggal 21 April 2014 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Dusun III Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar telah melakukan kekerasan terhadap isterinya yang bernama KORBAN ;
Menimbang, bahwa pada awalnya saksi korban mencari Terdakwa kerumah orang tuanya yang terletak di Dusun III Desa Tarai Bangun dan berdasarkan keterangan dari abang Terdakwa yang bernama Damris mengatakan kalau Terdakwa sedang berada dirumah seorang perempuan yang diduga isteri muda Terdakwa, kemudian saksi korban mendatangi rumah perempuan tersebut dan pada saat saksi korban bertemu dengan perempuan tersebut saksi korban menanyakan dimana suami saksi (Terdakwa) dan saksi korban juga mengatakan kalau saksi korban ingin mengambil kunci rumah yang dibawa oleh Terdakwa, setelah itu saksi korban bertanya kepada perempuan tersebut “apakah sudah menikah dengan Terdakwa” dan perempuan tersebut menjawab mereka sudah menikah, kemudian perempuan tersebut menelepon Terdakwa, tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang dan Terdakwa tidak bersedia memberikan kunci rumah kepada saksi korban, selanjutnya terjadi pertengkaran antara saksi korban dengan Terdakwa, yang kemudian Terdakwa emosi dan memukul serta menendang saksi korban secara berulang-lang kali pada bagian kepala, leher, penggung, tangan serta kaki saksi korban ;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa selesai melakukan pemukulan terhadap saksi korban kemudian Terdakwa memberikan kunci rumah tersebut kepada saksi korban, kemudian saksi korban pergi menuju rumah kakak Terdakwa yang bernama Hasna dan saksi korban menceritakan kepada Hasna kalau Terdakwa telah memukul saksi korban, tidak berapa lama kemudian Terdakwa datang menyusul saksi korban ke rumah Hasna, dan disana Terdakwa mulai emosi dan Terdakwa kembali memukuli saksi korban pada bagian kepala sebanyak 5 (lima) kali dan memukul punggung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, karena kasihan melihat saksi korban kemudian Hasna mencoba untuk melerai Terdakwa akan tetapi pada saat itu Terdakwa tetap memukuli saksi korban ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi korban merasa sakit kepala saksi korban bengkak-bengkak, bahu kiri memar dan membiru, tangan memar dan kaki kiri saksi korban memar dan membiru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/Pusk.Tbg/3310 tertanggal 25 April 2014 yang ditandatangani dr. Meri Murniati Dokter pada UPTD Puskesmas Tambang perihal hasil Visum Et Repertum atas nama KORBAN dengan hasil pemeriksaan :
Kepala : dijumpai benjolan pada puncak kepala besar telur puyuh dengan ukuran 3 cm x 0,5 cm x 0,5 cm. Dijumpai benjolan pada sampaing kepala bagian kiri, tepat diatas daun telinga sebesar telur cicak dengan ukuran 1 cm x 0,5 cm x 0,5 cm ;
Bahu : dijumpai luka memar pada bahu kiri tepat pada puncak bahu kiri dengan ukuran 1 cm x 1 cm. Dijumpai luka memar pada bahu kiri bagian belakang dengan ukuran 5 cm x 2 cm tepat 3 cm dari lipatan ketiak belakang bagian kiri ;
Ekstremitas atas : dijumpai luka memar pada punggung tangan kanan, dengan ukuran 4 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kanan dengan ukuran 3 cm x 3 cm. Dijumpai luka memar pada pergelangan tangan kiri dengan ukuran 3 cm x 1,5 cm ;
Ekstremitas bawah : dijumpai luka memar pada tungkai kaki kiri dengan ukuran 2 cm x 1 cm, 3 cm diatas mata kaki kiri ;
Kesimpulan dari hasil pemeriksaan ditemukan benjolan pada puncak kepala dan samping kepala bagian kiri, luka memar pada bahu kiri, bahu kiri bagian belakang, punggung tangan kanan, pergelangan tangan kanan, pergelangan tangan kiri dan tungkai kaki kiri diduga akibat trauma benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa Terdakwa dan saksi korban adalah suami istri yang telah menikah pada tanggal 13 April 2010 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 1 (satu) orang anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (Vide Pasal 193 ayat (1) KUHAP) ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan rasa sakit kepada saksi korban KORBAN ;
Perbuatan Terdakwa membuat trauma yang mendalam bagi saksi korban KORBAN ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan dan mengakui kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum maka masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan (Vide pasal 22 ayat 4 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BAKRI Bin Alm ABBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari KAMIS tanggal 21 Agustus 2014 oleh kami ARIE ANDHIKA A, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, HENDRA HUTABARAT, SH dan NURAFRIANI PUTRI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SULISTYO ANDHI B, SH selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan dihadiri oleh SRI HARIYATI, SH selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis
HENDRA HUTABARAT, SH ARIE ANDHIKA A, SH.MH
Hakim Anggota II
NURAFRIANI PUTRI, SH
Panitera Pengganti
SULISTYO ANDHI B, SH