227/Pid.Sus/2019/PN Plp
Putusan PN PALOPO Nomor 227/Pid.Sus/2019/PN Plp
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum : 1.Erlysa Said, S.H. 2.Sakaaria Aly Said, SH Terdakwa : ALFIUS SANDA alias BAPAK LITA alias BAPAK NOBER
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ALFIUS SANDA alias BAPAK LITA alias BAPAK NOBER, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 227/Pid.Sus/2019/PN Plp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palopo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Alfius Sanda Alias Bapak Lita Alias Bapak Nober
2. Tempat lahir : Tator
3. Umur/Tanggal lahir : 48/16 Juni 1971
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : BTN Dea Permai To Bulung Kel. Tobulung Kec. Bara kota
7. Agama : Kristen Protestan
8. Pekerjaan : Tukang Ojek
Terdakwa Alfius Sanda Alias Bapak Lita Alias Bapak Nober ditangkap pada tanggal 8 September 2019 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 September 2019 sampai dengan tanggal 28 September 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 September 2019 sampai dengan tanggal 7 November 2019
3. Penuntut Umum sejak tanggal 5 November 2019 sampai dengan tanggal 24 November 2019
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 November 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember 2019
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Desember 2019 sampai dengan tanggal 9 Februari 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2020
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal 9 April 2020
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama KAREL RONI PAKAMBANAN, SH., MH. berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 105/SK/2019/PN Plp, tanggal 23 september 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palopo Nomor 227/Pid.Sus/2019/PN Plp tanggal 12 November 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 227/Pid.Sus/2019/PN Plp tanggal 12 November 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ALFIUS SANDA alias BAPAK LITA alias BAPAK NOBER terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ALFIUS SANDA alias BAPAK LITA alias BAPAK NOBER dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan DAN denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana apa yang didakwakan kepadanya yaitu Pasal 82 ayat (1) UU Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Atau setidak-tidaknya terdakwa dinyatakan terbukti melakukan sebuah perbuatan akan tetapi bukan tindak pidana;
Membebaskan terdakwa Alfius Sanda dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan/melepaskan terdakwa dari tahanan walaupun ada upaya Banding dan Kasasi dari Penuntut Umum;
Merehabilitasi nama terdakwa;
Memperbaiki harkat dan martabat terdakwa;
Membebankan biaya kepada Negara;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ALFIUS SANDA alias BAPAK LITA alias BAPAK NOBER, pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di BTN Dea Permai RT. 003 RW.004 Kelurahan To Bulung Kecamatan Bara kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pebuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal ketika ibu anak korban Nur Alifah alias Lifah (sesuai kutipan akta Kelahiran nomor 7373-LT-10122014-0018 tanggal 10 Desember 2014) pergi ke warung dan meninggalkan anak korban serta adiknya di rumah, kemudian karena lama ibu anak korban tidak pulang sehingga anak korban pergi mencari ibunya, selanjutnya anak korban bertemu dengan terdakwa yang sedang buang sampah lalu terdakwa memanggil anak korban “Lifa, sini ada uangku, siniko”, mendengar kata-kata terdakwa anak korban mendekati terdakwa kemudian terdakwa memberikan uang Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) kepada anak korban, setelah itu terdakwa mengendong anak korban dan memangkunya lalu terdakwa mencium mulut anak korban lalu memasukkan tangannya ke dalam celana anak korban lalu memegang dan meraba-raba alat kelamin anak korban, setelah selesai terdakwa memberikan uang Rp. 2000 (dua ribu rupiah) kepada anak korban kemudian menyuruh anak korban untuk pulang ke rumah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Nur Alifah alias Lifah (korban);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di BTN Dea Permai RT.003 RW.004 Kel. To’bulung Kec. Bara kota Palopo, saat ibu saksi pergi meninggalkan saksi untuk membeli lombok dan meninggalkan saksi bersama dengan adik saksi berdua di rumah, kemudian adik saksi buang air besar sehingga saksi pergi mencari ibu saksi, kemudian ketika dekat dengan tempat pembuangan sampah, terdakwa memanggil saksi dan berkata ”Lifa, sini ko ada uangku,” sehingga saksi mendekati terdakwa dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 4.000,00 (empat ribu rupiah);
Bahwa saat itu terdakwa duduk diatas sebatang pohon selanjutnya memangku saksi menghadap ke depan terdakwa lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana saksi dan memegang pepek (alat kelamin) saksi kemudian mencium bibir saksi;
;
Bahwa setelah memegang alat kelamin dan mencium bibir saksi kemudian saksi pulang kemudian mencuci mulut saksi dan menangis dan tidak lama ibu saksi pulang dan menanyakan kenapa saksi menangis saksi langsung memeluk ibu saksi, selanjutnya saksi menceritakan kejadian itu kepada ibu saksi;
Bahwa saksi tidak menangis saat terdakwa memegang alat kelamin karena saksi takut;
Bahwa saksi diberikan uang Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar oleh terdakwa;
Bahwa saat kejadian hanya saksi bersama dengan terdakwa;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah diberikan uang oleh terdakwa;
Bahwa saat kejadian, saksi korban masih berusia 5 (lima) Tahun;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membantah bahwa saksi korban tidak dipangku oleh terdakwa dan hanya duduk disamping terdakwa dan terdakwa hanya memegang paha saksi tidak memegang alat kelamin saksi korban dan tidak benar terdakwa mencium saksi korban;
Saksi Nurhaeriah alias Mamanya Lifa;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi;
Bahwa yang menjadi korban adalah anak kandung saksi yang bernama Nur Alifah;
Bahwa kejadian pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di BTN Dea Permai Kel. To’bulung Kec. Bara kota Palopo;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat;
Bahwa awalnya saksi pergi membeli lombok sekitar 30 (tiga puluh) menit;
Bahwa ketika saksi pulang ke rumah, saksi korban sudah menangis dan langsung memeluk saksi dalam kondisi baju yang basah, kemudian saksi menanyakan kepada anak saksi ada apa, tapi anak saksi belum mau bercerita setelah saksi membujuk saksi korban baru anak saksi mau menceritakan bahwa terdakwa sudah memberi anak saksi uang Rp.2000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dan memegang alat kelamin dan juga mencium bibir saksi korban;
Bahwa saksi tidak pernah memaksa anak saksi untuk menceritakan kejadian tersebut;
Bahwa setelah anak saksi menceritakan kejadian saksi langsung menelephon suami saksi untuk pulang ke rumah;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah memberikan uang kepada anak saksi;
Bahwa anak saksi sering datang ke rumah terdakwa dan pertama kali karena dipanggil oleh istri terdakwa, yang kedua saksi keliling mencari dan menemukan anak saksi di rumah terdakwa, dan yang ketiga saksi korban yang main ke rumah terdakwa;
Bahwa anak korban main ke rumah terdakwa karena ada anak terdakwa yang seumuran dengan anak saksi;
Bahwa setelah kejadian anak saksi tidak pernah lagi datang ke rumah terdakwa;
Bahwa setelah kejadian, istri terdakwa datang ke rumah saksi minta untuk melakukan perdamaian;
Bahwa anak saksi merasa trauma;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkannya;
Saksi Muh. Fulgen.
Bahwa Nur Alifah adalah anak kandung saksi;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan adanya perkara pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di BTN Dea Permai Kel. To’Bulung Kec. Bara kota Palopo;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat dan saksi mengetahui kejadian dari cerita istri saksi;
Bahwa saksi pulang ke rumah dan saat di rumah anak saksi dalam keadaan menangis dan takut;
Bahwa saksi menanyakan kepada anak saksi kenapa menangis dan anak saksi memberitahu kalau terdakwa memberikan anak saksi uang Rp. 4.000 kemudian memegang alat kelamin dan mencium bibir saksi;
Bahwa setelah mengetahui kejadian, saksi pergi ke rumah terdakwa dan terdakwa lagi tidur dan setelah dibangunkan, saksi bertanya kepada terdakwa apa maksudnya terdakwa kasih uang kepada anak saksi dan terdakwa mengatakan apa salahnya kasih anakmu uang karena terdakwa sudah menganggap anak saksi adalah anak terdakwa makanya terdakwa kasihkan uang, setelah itu saksi pulang ke rumah tapi terdakwa mengikuti saksi pulang ke rumah dan mengatakan jangan marahi anak ta;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah memberikan uang kepada anak saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa saat pulang gereja bersama istri terdakwa setelah itu istri terdakwa menggoreng pisang dan terdakwa pergi membuang kulit pisang di tempat sampah sekitar 50 meter dari rumah terdakwa.
Bahwa saat terdakwa membuang kulit pisang kemudian bertemu dengan saksi korban kemudian terdakwa memanggil aksi korban dan mengatakan “mau ko makan kue,” tapi dijawab oleh saksi korban “tidak ada uangku” kemudian terdakwa nyuruh saksi korban untuk duduk di samping terdakwa dan terdakwa memberikan uang Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) dan terdakwa juga memegang paha saksi korban;
Bahwa saat terdakwa memanggil saksi korban, saksi korban tidak merasa ketakutan;
Bahwa kemudian siang hari bapak saksi korban datang ke rumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak pernah memegang alat kelamin dan tidak mencium saksi korban;
Bahwa terdakwa hanya memegang paha saksi korban tidak mempunyai nafsu;
Bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Syamsidar.
Bahwa tanggal 22 September 2019 saksi dipanggil oleh istri terdakwa untuk silahturahmi ke rumah orang tua saksi korban.
Bahwa saksi bersama dengan istri terdakwa pernah datang dirumah orang tua korban dan bertemu dengan ibu saksi korban.
Bahwa ketika saksi datang, melihat saksi korban sedang mengambar bersama adiknya;
Bahwa saat itu ibu saksi korban memgang sepotong kayu kearah anak dan menyuruh saksi korban untuk berbicara;
Bahwa saksi melihat kondisi saksi korban tidak mengalami trauma dan baik-baik saja;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Anita.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 Wita, datang bapak saksi korban ke rumah saksi dan mencari terdakwa kemudian ketika bertemu dengan terdakwa bapak korban mengatakan “kenapa kita kasih uang Lifa” lalu terdakwa mengatakan “salahka kalau saya kasih uang”;
Bahwa ditangkap jam 7 lewat di rumah saksi korban;
Bahwa saksi korban biasa datang ke rumah saksi untuk menonton TV;.
Bahwa saksi melihat kondisi saksi korban tidak mengalami trauma
Bahwa terdakwa pergi membuang kulit pisang sekitar pukul 12 siang selama kurang lebih 10-15 menit;
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa memberikan uang ke anak-anak sekitar rumah saksi
Bahwa setelah kejadian saksi pernah pergi kerumah saksi korban untuk minta maaf namun orang tua saksi korban mengatakan bahwa harus diberitahukan kepada keluarga tentang adat istiadatnya;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Alita.
Bahwa setelah mendengar kabar kalau terdakwa ditangkap saksi datang dari Mamuju ke Palopo;
Bahwa sebelumnya saksi tinggal di Mamuju selama 1 tahun;
Bahwa sebelumnya korban sering datang untuk nonton TV dan biasa juga makan dirumah terdakwa;
Bahwa setelah permasalahan ini saksi korban masih mau datang ke rumah terdakwa tapi dilarang oleh orang tua korban;
Bahwa saksi pernah memandu acara ulang tahun dan memimpin doa disekolahnya korban, dan saat itu saksi melihat korban biasa-biasa saja dan tidak mengalami trauma;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di BTN Dea Permai RT.003 rw.004 Kel. To bulung Kec. Bara kota Palopo ketika saksi korban keluar rumah mencari ibunya yang sedang membeli lombok, kemudian terdakwa yang saat itu sedang membuang kulit pisang ditempat pembuangan sampah lalu melihat saksi korban berdiri kemudian terdakwa memanggil saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “sini ko, sini ko”;
Bahwa kemudian saksi korban datang menemui terdakwa dan terdakwa mengatakan “mau ko makan kue ?” namun saksi korban menjawab “tidak ada uangku,” selanjutnya terdakwa memberikan kepada saksi korban uang sebesar Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) kemudian terdakwa yang saat itu duduk diatas batang pohon kemudian memangku saksi korban setelah itu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana saksi korban lalu memegang dan menggosok-gosokkan jarinya pada alat kelamin saksi korban kemudian terdakwa mencium mulut saksi korban;
Bahwa korban saat kejadian hanya menggunakan celana pendek dan tidak memakai celana dalam;
Bahwa setelah itu korban pulang kerumah dan saat bertemu dengan ibu korban yaitu saksi Nurhaeriah kemudian korban menceritakan kepada ibu korban bahwa terdakwa telah memegang kemaluan korban dan memeberikan uang sebesar Rp.4000,00 (empat ribu rupiah);
Bahwa saksi Nurhaeriah selanjutnya memberitahukan kejadian kepada suaminya yaitu saksi Muh. Fulgen kemudian saksi Muh. Fulgen datang kerumah terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa “apa maksud memberi uang kepada kepada korban ?”, dan terdakwa mengatakan “tidak ji, saya anggap anakmu itu anakku” kemudian Muh. Fulgen mengatakan “bagaimana jika anak ta saya kasi begitu juga”, selanjutnya saksi Muh. Fulgen pulang kerumahnya;
Bahwa selanjutnya istri terdakwa saksi (A de Charge) yaitu saksi Anita datang bersama saksi (A de Charge) yaitu saksi Syamsidar datang kerumah korban untuk meminta maaf atas kejadian tersebut namun orang tua korban yaitu saksi Muh. Fulgen mengatakan bahwa “masalah tersebut harus diselesaikan sesuai adat istiadat keluarga’;
Bahwa sebelumnya korban sering datang dirumah terdakwa untuk bermain bersama anak terdakwa dan terdakwa tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban;
Bahwa saksi korban saat kejadian masih berusia 5 (lima) tahun;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang.”
Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur “Setiap orang.”
Menimbang, bahwa menurut hukum pidana di Indonesia yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” sebagai manusia pribadi (natuurlijkepersonen) atau selaku subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban), yang diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” dalam perkara ini menurut surat dakwaan Penuntut Umum di tujukan kepada Terdakwa, yakni ALFIUS SANDA alias Bapak LITA alias Bapak NOBER, hal mana sesuai dengan fakta – fakta hukum yang terungkap didepan persidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi serta pengakuan Terdakwa sendiri, dimana yang dihadapkan kedepan persidangan sebagai Para Terdakwa dalam perkara ini adalah Terdakwa ALFIUS SANDA alias Bapak LITA alias Bapak NOBER;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di muka persidangan, berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa sehat baik jasmani maupun rohaninya sehingga dalam hal ini Terdakwa adalah subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”
Menimbang, bahwa pengertian unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dari istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wetens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui pula akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori ilmu hukum pidana, pengertian sub unsur dengan sengaja dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu :
Sengaja sebagai tujuan, yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh sipelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibar sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku yang bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan pelaku;
Sengaja berkesadaran kepastian yaitu apabila si pelau berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui benar (secara pasti) bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
Sengaja berkesadaran kemungkinan yaitu apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui (yakin) akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul merupakan sub-sub unsur yang bersifat alternative maka Majelis berpendapat apabila dalam pertimbangannya salah satu sub unsur terpenuhi maka secara yuridis unsur ini dianggap telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 552/K/PID/1994 tanggal 28 September 1994, unsur delik berupa “kekerasan atau ancaman kekerasan” harus ditafsirkan secara luas, yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah) melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti phsikis (kejiwaan) yang mana paksaan kejiwaan (psychishe dwang) tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menurut saja kemauan sipemaksa tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan menurut Satochid Kartanegara adalah setiap perbuatan dimana dipergunakan kekuatan tenaga fisik yang lebih dari biasa, yang mana umumnya untuk menimbulkan rasa sakit atau luka atau mengakibatkan seseorang menjadi pingsan, tak berdaya atau tidak dapat berbuat sesuatu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memaksa (dwigen) adalah suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut dan ditujukan untuk melakukan sesuatu, untuk tidak melakukan sesuatu atau untuk membiarkan dilakukan sesuatu dilakukan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tipu muslihat adalah suatu perbuatan dimana seseoran menjanjikan sesuatu kepada orang lain padahal disadari janji tersebut tidak dapat dipenuhi;
Menimbang, bahwa serangkaian kebohongan yaitu adalah kata-kata yang tersusun sedemikian rupa sehingga nampaknya seakan-akan benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan membujuk adalah berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud perbuatan cabul adalah tindakan yang berkenaan dengan kehidupan dibidang social yaitu pada bagian tubuh berkenaaan dengan bagian tubuh seperti payudara dan kemaluan seseorang yang dilakukan dengan maksud–maksud untuk memperoleh kenikmatan dengan cara yang sifatnya bertentangan dengan pandangan umum untuk kesusilaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan (menurut UU RI. Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 1 angka 1);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap bahwa pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 14.00 wita bertempat di BTN Dea Permai RT.003 RW.004 Kelurahan To’Bulung Kecamatan Bara kota Palopo, ketika saksi korban Nur Alifah alias Lifa mencari ibunya yaitu saksi Nurhaeriah alias Mamanya Lifah yang pergi membeli lombok, kemudian saksi korban berdiri di dekat tempat pembuangan sampah yang tidak lauh dari rumah saksi korban dimana saat itu terdakwa setelah membuang sampah berupa kulit pisang dan duduk-duduk di atas sebatang pohon selanjutnya terdakwa memanggil saksi korban ”kesini ko, kesini ko” sehingga saksi korban mendatangi terdakwa yang duduk diatas batang pohon, kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban ”mau ko makan kue ? tapi saksi korban menjawab ”tidak ada uangku”, setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana saksi korban, yang mana saat itu saksi korban sedang memakai celana pendek, selanjutnya terdakwa memegang dan meraba-raba kemaluan, dan mencium mulut saksi korban setelah itu terdakwa menyuruh saksi korban untuk pulang;
Menimbang, bahwa setelah korban pulang kerumah dan saat bertemu dengan ibu korban yaitu saksi Nurhaeriah kemudian korban menceritakan kepada ibu korban yaitu saksi Nurhaeriah bahwa terdakwa telah memegang kemaluan korban dan memeberikan uang sebesar Rp.4000,00 (empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Nurhaeriah selanjutnya memberitahukan kejadian kepada suaminya yaitu saksi Muh. Fulgen kemudian saksi Muh. Fulgen datang kerumah terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa “apa maksud memberi uang kepada kepada korban ?”, dan terdakwa mengatakan “tidak ji, saya anggap anakmu itu anakku” kemudian Muh. Fulgen mengatakan “bagaimana jika anak ta saya kasi begitu juga”, selanjutnya saksi Muh. Fulgen pulang kerumahnya;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa menerangkan bahwa terdakwa tidak penah memegang kemaluan maupun mencium mulut saksi korban, tetapi terdakwa membenarkan bertemu dengan saksi korban saat terdakwa membuang kulit pisang dan terdakwa juga memanggil saksi korban lalu meminta saksi korban untuk duduk di bekas batang pohon samping terdakwa dan terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah), lalu terdakwa hanya memegang paha saksi korban;
Menimbang, bahwa dari penyangkalan terdakwa tersebut, Majelis berpendapat bahwa dari pengakuan saksi korban di persidangan yaitu bahwa saat saksi korban dipanggil oleh terdakwa kemudian terdakwa bertanya kepada saksi korban ”mau ko makan kue ?” tapi saksi korban menjawab ”tidak ada uangku”, setelah itu terdakwa memberikan uang kepada saksi korban sebanyak Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) sebagaimana barang bukti dalam perkara ini, kemudian terdakwa memasukkan tangannya ke dalam celana saksi korban, yang mana saat itu saksi korban sedang memakai celana pendek, selanjutya terdakwa memegang dan meraba-raba kemaluan, dan mencium mulut saksi korban dan kemudian menyampaikannya kepada orang tua korban yaitu saksi Nurhaeriah;
Menimbang, bahwa dengan diakuinya barang bukti berupa uang senyak Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) yang memang terdakwa berikan kepada saksi korban dan pengakuannya di persidangan dan sebelumnya menyampaikannya kepada orang tua korban yaitu saksi Nurhaeriah yang mana korban dalam memberikan keterangannya masih berusia 5 (lima) tahun dimana pada umumnya keterangan anak-anak pada usia tersebut pada umumnya bukanlah merupakan sebuah rekayasa atau cerita yang dibuat-buat sehingga hal tersebut adalah merupakan petunjuk yang memberikan keyakinan kepada Majelis bahwa keterangan saksi korban tersebut telah benar adanya;
Menimbang, bahwa selain itu atas keterangannya terdakwa juga membenarkan benar memanggil saksi korban dan saat terdakwa duduk bersama korban, terdakwa memegang paha korban dan terdakwa sebelum kejadian ini tidak pernah memberikan uang kepada saksi korban;
Menimbang, bahwa demikian pula dengan keterangan saksi (A de Charge) yaitu saksi Syamsidar dan saksi Alitha yang menerangkan bahwa saksi korban tidak terlihat mengalami trauma, Majelis berpendapat bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan sebelumnya bahwa saat kejadian korban masih berusia 5 (lima) tahun sehingga belum memiliki pemikiran serta kejiwaan seperti halnya orang dewasa sehingga ukuran tidak mengalami trauma terhadap saksi korban tidaklah merupakan alasan bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatannya sebagaimana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbngan tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa dalam perkara a quo terdakwa telah membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7373-LT-10122014-0018 tanggal 10 Desember 2014, saksi korban Nur Alifah alias Lifah lahir pada tanggal 19 Februari 2014 sehingga saat peristiwa ini terjadi saksi korban masih berusia 5 (lima) tahun maka berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, saksi korban masih diketagorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa atas semua pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka disimpulkan unsur dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 ayat (1) UU Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ALFIUS SANDA alias BAPAK LITA alias BAPAK NOBER, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar uang pecahan senilai Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo, pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020, oleh kami, Erwino M. Amahorseja, S.H., sebagai Hakim Ketua, Heri Kusmanto, S.H., Mahir Sikki Z.A., S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Srimaryati, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palopo, serta dihadiri oleh Erlysa Said, S.H. Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Heri Kusmanto, S.H. Erwino M. Amahorseja, S.H.
Mahir Sikki Z.A., S.H.
Panitera Pengganti,
Srimaryati, S.H.