182/Pid.Sus/2016/PN.Sgm.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor 182/Pid.Sus/2016/PN.Sgm.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Basri Dg Taba Bin Supu Dg Ngoyo
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Basri Dg Taba Bin Supu Dg Ngoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”. 2. Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
No: 182/Pid.Sus/2016/PN.Sgm.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara Pidana dalam acara pemeriksaan BIASA dalam tingkat Pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa.
Nama lengkap : Basri Dg Taba Bin Supu Dg Ngoyo.
Tempat lahir : Pancana.
Umur/Tanggal lahir : 50 tahun/ 31 Desember 1965.
Jenis kelamin : Laki – Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kab. Gowa.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Terdakwa berada dalam status penahanan :
Penyidik sejak tanggal 5 Mei 2016 sampai dengan tanggal 24 Mei 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 3 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2016 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2016 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 1 September 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 September 2016 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2016.
Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Memperhatikan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa No.182/Pid.Sus/2016/PN.Sgm, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Memperhatikan Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa No.182/Pid.Sus/2016/PN.Sgm, tentang penetapan hari sidang ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No. PDM-56/SNGGU/Ep.1/07/2016 tanggal 1 Agustus 2016, berisikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa BASRI DG TABA Bin SUPU DG NGOYO pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar jam 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei dalam tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di samping sebuah rumah milik DG PALI tepatnya di Kab. Gowa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut; Bahwa awalnya SAKSI I mengeluh kepada terdakwa dikarenakan menelan tulang ikan, selanjutnya terdakwa berkata “Tunggu dulu saya habiskan jualan ikanku”, kemudian terdakwa meninggalkan SAKSI I dan SAKSI II dan tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali lagi menemui SAKSI I dan SAKSI II dan berkata kepada SAKSI I“Bagaimana sembuhmi lehermu”, dan dijawab SAKSI I“Belum”, kemudian terdakwa mengatakan “Sinimimoko ku tiup, tapi buka dulu baju sama celanamu”, namun SAKSI I berkata “Tidak mauja, kenapa leherku sakit na celanaku dibuka sama bajuku, turunmi tulang ikanka berhentimi”, kemudian terdakwa kembali berkata “Mauko uang”, dan dijawab SAKSI I dan SAKSI II “Iye”, selanjutnya terdakwa memberi uang dan menyuruh SAKSI I untuk menukar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada saat SAKSI I pergi menukar uang tersebut, terdakwa dengan secara paksa langsung menarik SAKSI II ke samping rumah milik DG PALI dan kemudian terdakwa membuka celana SAKSI II selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat kelaminnyanya (penisnya) melalui samping celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa menarik SAKSI II ke depan terdakwa dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya (penisnya) ke dalam lubang alat kelamin (vagina) SAKSI II dengan cara menggosokkan alat kelamin (penis) terdakwa ke alat kelamin (vagina) SAKSI II, namun dikarenakan alat kelamin (penis) terdakwa tidak dapat masuk ke dalam lubang alat kelamin (vagina) SAKSI II, selanjutnya terdakwa menyuruh SAKSI II untuk memegang pundak terdakwa dan terdakwa mencium pipi kanan SAKSI II dan saat itu SAKSI I datang dari menukar uang sehingga terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan langsung memperbaiki celana yang terdakwa gunakan kemudian memberi uang kepada SAKSI I dan SAKSI II masing-masing sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, SAKSI II mengalami trauma dan sering melamun tidak seperti biasanya yang selalu riang dan ceria. Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 14/V/2016/Forensik tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. MAULUDDIN. M,Sp.F, selaku dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan dan berusia anak; selaput dara tidak ditemukan kelainan; serambi kemaluan tidak ditemukan kelainan; liang senggama tidak ditemukan kelainan; tanda kehamilan tidak ditemukan pada saat pemeriksaan dan perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan (terlampir dalam berkas perkara). Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut SAKSI II masih berumur 6 (enam) tahun sebagaimana Foto Copy Akta Kelahiran Nomor : 15612/IST/CS/2012, yang dikeluarkan di Sungguminasa pada tanggal 20 Desember 2012 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, Drs. H. BAMBANG SUWANDI, M.Si, yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 telah lahir SAKSI II anak kedua, berjenis kelamin perempuan dari suami isteri bernama AYAH SAKSI II dan IBU SAKSI II (terlampir dalam berkas perkara). Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. |
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut terdakwa mengerti isi maksud dakwaan tersebut dan tidak akan mengajukan eksepsi dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa saksi yang diajukan telah disumpah menurut agamanya masing-masing di muka persidangan ini dan pada pokoknya telah memberikan keterangan :
Saksi SAKSI I.
Bahwa Terdakwa hadir dipersidangan adalah masalah ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban SAKSI II;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanngal 2 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Kabupaten Gowa;
Bahwa kejadian yang saksi lihat adalah terdakwa jual ikan di depan rumah saksi pada saat saksi bersama korban berada duduk di teras rumah terdakwa datang memegang pipi saksi dan terus terdakwa bertanya mauko uang lalu saksi mengatakan maukah lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menukar uang terdakwa, pada saat saksi pergi menukar uang tersebut terdakwa dan korban tinggal di rumah berdua;
Bahwa pada saat kejadian saksi memakai baju Muslim;
Bahwa pada saat saksi pulang tukar uang celana korban sudah di bawah dan baju korban sudah terlipat ke atas ;
Bahwa saksi bertanya kenapa korban ;
Bahwa Terdakwa berkata kenapa lama sekali tukar uangnya, lalu Terdakwa langsung membagikan uang yang telah ditukar ke korban dan saksi masing-masing sebanyak Rp. 1.500,- ( seribu lima ratus rupiah) lalu terdakwa pergi;
Bahwa pada saat kejadian korban memakai baju kaos dan celana pendek;
Bahwa saksi sempat bertanya ke korban katanya terdakwa membuka celana korban lalu terdakwa mengeluarkan burung (alat kelamin Laki-laki) melalui samping celana yang digunakan oleh terdakwa lalu terdakwa berusaha memasukkan burung (alat kelamin laki-laki) ke pepek (alat kelamin wanita) korban dengan cara di gesek-gesek ke alat kelamin korban namun burung (alat kelamin laki-laki) terdakwa tidak bisa masuk lalu terdakwa mencium pipi korban;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada korban cuma satu kali;
Bahwa setelah kejadian terdakwa tidak pernah memukul saksi;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI II.
Bahwa saksi hadir dipersidangan adalah masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Kabupaten Gowa;
Bahwa yang membuka celana korban adalah terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa membuka celana korban, terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya melalui samping celana yang digunakan oleh terdakwa lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dengan cara di gesek-gesekan ke alat kelamin korban dan memegang pundak korban namun alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk lalu terdakwa mencium pipi korban;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada korban sebanyak dua kali ;
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut pada hari Senin dan hari sabtu di samping teras rumah pada saat korban pulang mengaji dan didalam rumah ruangan tivi ( di ruangan keluarga);
Bahwa yang duluan dilakukan oleh terdakwa adalah pada hari Sabtu di dalam rumah korban dan terdakwa mengatakan ke korban mauko lalu korban mengatakan tidak mauja;
Bahwa pada saat kejadian korban memakai baju Muslim;
Bahwa terdakwa sempat mengangkat Baju Muslim korban;
Bahwa pada saat itu saya memakai celana dalam;
Bahwa Terdakwa belum sempat mengesek-gesekkan kelakuannya;
Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut pada hari Senin ;
Bahwa pada saat kejadian korban dalam posisi bediri sedangkan terdakwa terdakwa duduk.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI III.
Bahwa saksi hadir di persidangan adalah masalah terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap cucu saksi yang bernama SAKSI II sebagai korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Kabupaten Gowa;
Bahwa sebelum kejadian korban tinggal bersama saksi ;
Bahwa awalnya saksi mengetahui dirumah dari kakak korban pada saat sudah sholat isha, kakak korban bercerita ke saksi bahwa korban hampir di perkosa sama terdakwa;
Bahwa pada saat itu saksi langsung bertanya kekorban dan korban berkata pada saat itu terdakwa membuka celana korban, terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya melalui samping celana yang digunakan oleh terdakwa lalu terdakwa berusaha memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin korban dengan cara di gesek-gesekan ke alat kelamin korban dan memegang pundak korban namun alat kelamin terdakwa tidak bisa masuk lalu terdakwa mencium pipi korban pada saat itu datang kaka korban ke tempat kejadian terdakwa langsung menarik celana korban tapi pada saat itu korban takut bicara sama kaka korban di karenakan terdakwa menatap korban, setelah saksi mengetahui bahwa korban di perkosa saksi langsung ke rumah kepala dusun untuk melapor;
Bahwa korban tidak pernah berbicerita selain kejadian;
Bahwa saksi sempat bertanya ke korban bahwa korban berkata hampir ka di perkosa;
Bahwa korban menerangkan bahwa terdakwa menggesek-gesekan kemaluan terdakwa ke kemaluan korban ;
Bahwa pada saat saksi tau saksi pergi ke kepala desa ;
Bahwa pada saat terdakwa ketemu di kepala desa terdakwa tidak mau mengaku kalau dia mau mencabuli korban ;
Bahwa korban sempat ke rumah sakit pelamonia;
Bahwa yang mendampingi korban adalah saksi dan mama korban;
Bahwa pada saat telah kejadian korban itu berubah.
Bahwa terdakwa tidak pernah datang ke rumah korban;
Bahwa terdakwa dan keluarga terdakwa tidak pernah datang ke rumah korban dan keluarga korban pun tidak memberi kesempatan kepada terdakwa dan keluarga terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi SAKSI IV.
Bahwa saksi hadir di persidangan adalah masalah ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak saksi yang bernama SAKSI II sebagai korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Kabupaten Gowa;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut nanti pagi harinya baru saksi tau bahwa korban hampir di perkosa sama terdakwa;
Bahwa saksi tidak satu rumah bersama korban karena saksi baru pulang merantau dari Malaysia jadi belum sempat korban di pindah sekolahkan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidak menyatakan keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa didalam persidangan pada pokoknya telah menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa hadir di persidangan adalah masalah ia telah melakukan perbuatan cabul terhadap SAKSI II sebagai korban;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar pukul 16.30 Wita di Kabupaten Gowa;
Bahwa pada saat kejadian terdakwalah yang mengangkat rok korban;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa sempat membujuk korban memakai uang, pada saat itu terdakwa mempunyai uang Rp. 60.000,- ( enam puluh ribu rupiah ) tapi terdakwa memberikan uang Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) ke kakak korban untuk menukar uang tersebut untuk dibagikan ke korban dan kakak korban.
Bahwa pada saat kakak korban pergi menukar uang tersebut maka terdakwa menarik paksa korban ke samping rumah lalu terdakwa membuka paksa celana korban dan terdakwa mengeluarkan kelamin terdakwa melalui samping celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa berusaha untuk memasukkan kelamin terdakwa ke kelamin korban dengan cara menggosok-gosokan ke alat kelamin korban namun kelamin terdakwa tidak bisa masuk selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk memegang pundak terdakwa, lalu terdakwa mencium pipi kanan korban.
Bahwa terdakwa tau korban adalah anak perempuan.
Bahwa umur terdakwa sekarang sekitar 50 tahun.
Bahwa terdakwa mempunyai istri dan umur istri terdakwa sekarang 45 tahun.
Bahwa pada saat terdakwa mengangkat rok korban selanjutnya terdakwa menggosok-gosokan ke alat kelamin korban.
Bahwa alat kelamin terdakwa berdiri pada saat menggosok-gosokan ke kelamin korban.
Bahwa pada saat kejadian yang berada di dalam rumah adalah terdakwa dan korban.
Bahwa pada saat kejadian korban memakai celana dalam.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa tidak memasukkan kelamin terdakwa ke kelamin korban.
Bahwa posisi terdakwa pada saat mau melakukan pencabulan ke korban adalah terdakwa duduk di kursi terus korban terdakwa tarik lalu terdakwa mengangkat rok korban terus terdakwa mencium pipinya lalu menggosok-gosokan kelamin terdakwa ke kelamin korban.
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mencium pipi korban 1 (satu) kali.
Bahwa pada saat itu terdakwa memakai celana pendek dan celana dalam.
Bahwa pada saat kejadian kelamin terdakwa mengeluarkan Air mani.
Bahwa pada saat itu terdakwa membuang air mani terdakwa di dalam celana.
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan ke anak-anak lain cuma korban.
Bahwa pada saat kejadian air mani terdakwa tidak menyentuh badan korban atau baju korban.
Bahwa pada saat itu kelamin terdakwa mengeluarkan air mani.
Bahwa ketika terdakwa mencium korban, korban tidak sempat meraung-raung atau menangis atau memukul terdakwa.
Bahwa pada saat itu kemaluan terdakwa Cuma di samping kemaluan korban.
Bahwa dengan perbuatan terdakwa ini terdakwa menyesal dan khilaf.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak diajukan barang bukti sehingga tidak akan dipertimbangkan dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Basri Dg Taba Bin Supu Dg Ngoyo bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dakwaan kami yaitu melanggar ketentuan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Basri Dg Taba Bin Supu Dg Ngoyo selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan menetapkan agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya dipersidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman.
Menimbang, bahwa terhadap permohonan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa berlandaskan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang sah sebagaimana tersebut diatas didapat adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa BASRI DG TABA Bin SUPU DG NGOYO pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar jam 16.30 Wita, bertempat di samping sebuah rumah milik DG PALI tepatnya di Kab. Gowa, memaksa, melakukan tipu muslihat,, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Bahwa benar awalnya SAKSI I mengeluh kepada terdakwa dikarenakan menelan tulang ikan, selanjutnya terdakwa berkata “Tunggu dulu saya habiskan jualan ikanku”, kemudian terdakwa meninggalkan SAKSI I dan SAKSI II dan tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali lagi menemui SAKSI I dan SAKSI II dan berkata kepada SAKSI I“Bagaimana sembuhmi lehermu”, dan dijawab SAKSI I“Belum” ;
Bahwa benar kemudian terdakwa mengatakan “Sinimimoko ku tiup, tapi buka dulu baju sama celanamu”, namun SAKSI I berkata “Tidak mauja, kenapa leherku sakit na celanaku dibuka sama bajuku, turunmi tulang ikanka berhentimi”, kemudian terdakwa kembali berkata “Mauko uang”, dan dijawab SAKSI I dan SAKSI II “Iye”, selanjutnya terdakwa memberi uang dan menyuruh SAKSI I untuk menukar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada saat SAKSI I pergi menukar uang tersebut, terdakwa dengan secara paksa langsung menarik SAKSI II ke samping rumah milik DG PALI dan kemudian terdakwa membuka celana SAKSI II selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya (penisnya) melalui samping celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa menarik SAKSI II ke depan terdakwa dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya (penisnya) ke dalam lubang alat kelamin (vagina) SAKSI II dengan cara menggosokkan alat kelamin (penis) terdakwa ke alat kelamin (vagina) SAKSI II, namun dikarenakan alat kelamin (penis) terdakwa tidak dapat masuk ke dalam lubang alat kelamin (vagina) SAKSI II, selanjutnya terdakwa menyuruh SAKSI II untuk memegang pundak terdakwa dan terdakwa mencium pipi kanan SAKSI II dan saat itu SAKSI I datang dari menukar uang sehingga terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan langsung memperbaiki celana yang terdakwa gunakan kemudian memberi uang kepada SAKSI I dan SAKSI II masing-masing sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, SAKSI II mengalami trauma dan sering melamun tidak seperti biasanya yang selalu riang dan ceria ;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 14/V/2016/Forensik tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. MAULUDDIN. M,Sp.F, selaku dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan dan berusia anak; selaput dara tidak ditemukan kelainan; serambi kemaluan tidak ditemukan kelainan; liang senggama tidak ditemukan kelainan; tanda kehamilan tidak ditemukan pada saat pemeriksaan dan perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan (terlampir dalam berkas perkara) ;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut SAKSI II masih berumur 6 (enam) tahun sebagaimana Foto Copy Akta Kelahiran Nomor : 15612/IST/CS/2012, yang dikeluarkan di Sungguminasa pada tanggal 20 Desember 2012 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, Drs. H. BAMBANG SUWANDI, M.Si, yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 telah lahir SAKSI II anak kedua, berjenis kelamin perempuan dari suami isteri bernama AYAH SAKSI II dan IBU SAKSI II (terlampir dalam berkas perkara).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan tunggal tersebut yaitu Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ke-1 : setiap orang ;
Unsur ke-2 : melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur ke 1: setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja dalam arti manusia yang merupakan pendukung hak dan kewajiban yang mempunyai kewajiban untuk mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah/negara yang dijadikan oleh negara sebagai pelaku hukum atau subjek hukum ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pelaku hukum atau subjek hukum adalah BASRI DG TABA Bin SUPU DG NGOYO dengan identitas lengkap terdakwa telah dibacakan pada awal persidangan pada saat pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan atas dakwaan Penuntut Umum terdakwa memahami isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan mengenai identitas lengkap terdakwa ;
Hingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur ke 2 : melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta hukum yang diperoleh Majelis Hakim selama persidangan yaitu terdakwa BASRI DG TABA Bin SUPU DG NGOYO pada hari Senin tanggal 2 Mei 2016 sekitar jam 16.30 Wita, bertempat di samping sebuah rumah milik DG PALI tepatnya di Kab. Gowa, memaksa, melakukan tipu muslihat,, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Menimbang, bahwa benar awalnya SAKSI I mengeluh kepada terdakwa dikarenakan menelan tulang ikan, selanjutnya terdakwa berkata “Tunggu dulu saya habiskan jualan ikanku”, kemudian terdakwa meninggalkan SAKSI I dan SAKSI II dan tidak berapa lama kemudian terdakwa kembali lagi menemui SAKSI I dan SAKSI II dan berkata kepada SAKSI I“Bagaimana sembuhmi lehermu”, dan dijawab SAKSI I“Belum”, kemudian terdakwa mengatakan “Sinimimoko ku tiup, tapi buka dulu baju sama celanamu”, namun SAKSI Iberkata “Tidak mauja, kenapa leherku sakit na celanaku dibuka sama bajuku, turunmi tulang ikanka berhentimi”, kemudian terdakwa kembali berkata “Mauko uang”, dan dijawab SAKSI I dan SAKSI II “Iye”, selanjutnya terdakwa memberi uang dan menyuruh SAKSI I untuk menukar uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya pada saat SAKSI I pergi menukar uang tersebut, terdakwa dengan secara paksa langsung menarik SAKSI II ke samping rumah milik DG PALI dan kemudian terdakwa membuka celana SAKSI II selanjutnya terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya (penisnya) melalui samping celana yang terdakwa gunakan, kemudian terdakwa menarik SAKSI II ke depan terdakwa dan berusaha untuk memasukkan alat kelaminnya (penisnya) ke dalam lubang alat kelamin (vagina) SAKSI II dengan cara menggosokkan alat kelamin (penis) terdakwa ke alat kelamin (vagina) SAKSI II, namun dikarenakan alat kelamin (penis) terdakwa tidak dapat masuk ke dalam lubang alat kelamin (vagina) SAKSI II, selanjutnya terdakwa menyuruh SAKSI II untuk memegang pundak terdakwa dan terdakwa mencium pipi kanan SAKSI II dan saat itu SAKSI I datang dari menukar uang sehingga terdakwa tidak melanjutkan perbuatannya dan langsung memperbaiki celana yang terdakwa gunakan kemudian memberi uang kepada SAKSI I dan SAKSI II masing-masing sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan selanjutnya terdakwa meninggalkan tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, SAKSI II mengalami trauma dan sering melamun tidak seperti biasanya yang selalu riang dan ceria ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 14/V/2016/Forensik tanggal 04 Mei 2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter pemeriksa yaitu dr. MAULUDDIN. M,Sp.F, selaku dokter spesialis forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dengan hasil kesimpulan pemeriksaan yaitu telah diperiksa satu korban hidup berjenis kelamin perempuan dan berusia anak; selaput dara tidak ditemukan kelainan; serambi kemaluan tidak ditemukan kelainan; liang senggama tidak ditemukan kelainan; tanda kehamilan tidak ditemukan pada saat pemeriksaan dan perlukaan pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan (terlampir dalam berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut SAKSI II masih berumur 6 (enam) tahun sebagaimana Foto Copy Akta Kelahiran Nomor : 15612/IST/CS/2012, yang dikeluarkan di Sungguminasa pada tanggal 20 Desember 2012 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Gowa, Drs. H. BAMBANG SUWANDI, M.Si, yang menerangkan bahwa pada tanggal 21 Desember 2009 telah lahir SAKSI II anak kedua, berjenis kelamin perempuan dari suami isteri bernama AYAH SAKSI II dan IBU SAKSI II (terlampir dalam berkas perkara) ;
Hingga dengan demikian unsur “melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan tunggal diatas, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban trauma ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup dan tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun untuk menangguhkan penahanan tersebut, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal Pasal 152 KUHAP s/d Pasal 182 KUHAP, Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Basri Dg Taba Bin Supu Dg Ngoyo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul”.
Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2016, oleh kami Rusdhiana Andayani. SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Ilham.SH.MH., dan Yulianti Muhidin,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sandi, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa serta dihadiri oleh Denata Suryaningrat, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungguminasa dan terdakwa.
Hakim Anggota : Hakim Ketua,
I l h a m, SH.MH. Rusdhiana Andayani, SH.MH.
Yulianti Muhidin, SH.
Panitera Pengganti,
S a n d i, SH.