176/Pid.B/2014/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 176/Pid.B/2014/PN Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASTA NABABAN
MENGADILI Menyatakan Terdakwa MASTA NABABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Karena kelalaiannya telah mengakibatkan kerusakan pada kendaraan ” ; Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada MASTA NABABAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 (enam) bulan berakhir ; Menetapkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV. - 1 (satu) lembar asli STNK mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV. - 1 (satu) lembar asli SIM-A-TU An. Masta Nababan. Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK 1699-QN. - 1 (satu) lembar asli STNK mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK-1699-QN. Dikembalikan kepada Albert Maradona Panggabean ; Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 176/Pid.B/2014/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : MASTA NABABAN
Tempat Lahir : Kutacane
Umur/Tanggal Lahir : 54 tahun/23 Maret 1954
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Danau Poso No. 16 LK IV kel Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Pensiunan
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak dilakukan penahan :
Terdakwa tidak didampingi Oleh Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 01 Juli 2014 ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dalam persidangan ;
Setelah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana atas diri Terdakwa yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan tertanggal 07 Juli 2014 dengan Nomor Reg. Perk : PDM-35/PSIAN/Ep.1/06/2014 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa tersebut memutuskan :
Menyatakan Terdakwa MASTA NABABAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASTA NABABAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan dengan masa penahahan sementara yang telah dijalaninya ;
Menyatakan barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) unit mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli STNK mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli SIM-A-TU An. Masta Nababan.
Dikembalikan kepada Masta Nababan ;
1 (satu) unit mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK 1699-QN.
1 (satu) lembar asli STNK mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK-1699-QN.
Dikembalikan kepada Albert Maradona Panggabean ;
Menetapka supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan dalam persidangan pada tanggal 09 Oktober 2014 yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim yang bersidang atas perkaranya menjatuhkan putusan :
Membebaskan Saya “MASTA NABABAN” dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Mengembalikan Barang Bukti 1 Unit Mobil Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV ;
Satu lembar Asli STNK mobil Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-BK ;
1 Lembar asli SIM A-TU an. Masta Nababan ;
Kepada Terdakwa selaku pemilik mobil, dan membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya dalam Replik tertanggal 14 Oktober 2014 dan atas Replik dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut telah dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Pematangsiantar karena di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MASTA NABABAN pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekitar pukul 03.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2014 bertempat di simpang empat Jalan Adam Malik-Jalan M.H.Sitorus Kec. Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang” yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu tersebut saksi Albert Maradona Panggabean sedang mengemudikan mobil sedan BMW Nomor Polisi BK-1699-QN bersama dengan 2 (dua) orang teman saksi yang berada didalam mobil dari arrah Jalan Sudirman Pematangsiantar melaju menuju kearah Jalan Adam Malik Pematangsiantar dan berbelok kekiri jurusannya hendak masuk menuju kearah Jalan M.H.Sitorus Pematangsiantar dan saat berbelok kiri dari arah yang berlawanan melaju mobil Toyota Kijang Nomor Polisi BK-1745-FV yang dikemudikan terdakwa Masta Nababan yang datang dari arah Jalan M.H.Sitorus Pematangsiantar hendak berbelok kekanan menuju kearah Jalan Adam Malik Pematangsiantar dan pada saat berbelok kekanan Terdakwa Masta Nababan terlalu mengambil kejalur kekanan dan memasuki Jalur mobil yang dari arah depan dan Terdakwa memperhatikan kendaraan yang melaju dari depan sehingga Terdakwa tidak dapat mengelakkan mobil sedan BMW yang dikemudikan oleh saksi Albert Maradona Panggabean yang melaju dengan kecepatan 50-60 KM/Jam sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa Masta Nababan menabrak bagian depan mobil sedan BMW milik saksi Albert Maradona Panggabean yang mengakibatkan mobil saksi Albert Maradona Panggabean mengalami kerusakan bamper depan peot, lampu utama pecah, radiator pecah sedangkan mobil Toyota Kijang milik Terdakwa mengalami kerusakan lampu utama depan pecah dan bamper depan peot dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut saksi Albert Maradona Panggabean mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh kuta rupiah).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dan telah didengar keterangannya dipersidangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi ALBERT MARADONA PANGGABEAN, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan semua keterangan dihadapan penyidik polisi tersebut benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekira pukul 03.45 WIB ketika saksi sedang mengendarai mobil saksi dari Jalan Sudirman menuju ke Jalan Adam Malik dan hendak membelok kekiri jurusan ke Jalan MH Sitorus lalu datang mobil Terdakwa dari arah Jalan gereja menuju ke jalan MH Sitorus menabrak mobil saksi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut mobil saksi mengalami kerusakan dibagian bamper depan peot, lampu utama pecah, radiator pecah sedangkan mobil Terdakwa lampu utama depan pecah dan bamper depan peot ;
Bahwa ketika itu saksi mengendarai mobil sedan BMW sedangkan terdakwa mengendarai mobil Toyota Kijang ;
Bahwa selain kerusakan pada mobil saksi juga mengalami luka di bagian bibir ;
Bahwa pada saat itu kecepatan mobil saksi antara 50-60 km/jam dan ketika itu jalan sepi dan cukup terang oleh penerangan lampu jalan, saksi juga menggunakan lampu sein ketika hendak berbelok dan menyalakan lampu malam ;
Bahwa ketika itu saksi melihat kedatangan mobil Terdakwa namun karena laju kendaraan Terdakwa cukup kencang sehingga saksi tidak dapat mengelakkan kendaraan saksi ;
Bahwa saksi sudah memaafkan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan tentang kecepatan laju kendaraan saksi pada saat itu diatas 60 km/jam dan Terdakwa sudah berdamai dengan kesepakatan tidak tertulis bahwa baik Terdakwa dan saksi akan memperbaiki kendaraan masing-masing dan atas keberatan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi ABDUL ARIF SITANGGANG, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan semua keterangan dihadapan penyidik polisi tersebut benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekira pukul 03.45 WIB ketika saksi sedang berada didalam mobil yang dikendarai oleh saksi Albert Maradona Panggabean dari Jalan Sudirman menuju ke Jalan Adam Malik dan hendak membelok kekiri jurusan ke Jalan MH Sitorus lalu datang mobil Terdakwa dari arah Jalan gereja menuju ke jalan MH Sitorus menabrak mobil saksi Albert ;
Bahwa akibat kejadian tersebut mobil saksi Albert mengalami kerusakan dibagian bamper depan peot, lampu utama pecah, radiator pecah sedangkan mobil Terdakwa lampu utama depan pecah dan bamper depan peot ;
Bahwa ketika itu saksi Albert mengendarai mobil sedan BMW sedangkan terdakwa mengendarai mobil Toyota Kijang ;
Bahwa selain kerusakan pada mobil saksi Albert juga mengalami luka di bagian bibir ;
Bahwa pada saat itu kecepatan mobil saksi Albert kira-kira 60 km/jam dan ketika itu jalan sepi dan cukup terang oleh penerangan lampu jalan ;
Bahwa ketika itu saksi melihat kedatangan mobil Terdakwa berada diposisi jalur mobil saksi Albert sedangkan posisi mobil saksi Albert berada disebelah kiri ;
Bahwa Jalan MH Sitorus cukup lebar + 10 meter dan Jalannya bagus ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kantor polisi dan semua keterangan tersebut benar ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekira pukul 03.45 WIB ketika Terdakwa sedang mengemudikan mobil Toyota Kijang BK-1745-FV dari arah jalan Gereja ke Jalan MH Sitorus dan ketika hendak berbelok kekanan masuk Jalan Adam Malik, Terdakwa telah bertabrakan dengan mobil sedan BMW BK-1699-QN yang datang dari arah Jalan Adam malik dan hendak berbelok kekiri ke Jalan Jl MH Sitorus ;
Bahwa ketika hendak berbelok mobil Terdakwa berada di jalur mobil sedan Tersebut dan Terdakwa tidak melihat datang mobil sedan tersebut ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut mobil Terdakwa mengalami rusak di bagian lampu utama depan pecah dan bamper depan peot sedangkan mobil BMW tersebut rusak di bagian bamper depan peot, lampu utama pecah, radiator pecah ;
Bahwa Terdakwa telah berdamai dengan saksi korban dan sepakat akan memperbaiki kendaraan masing-masing ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli STNK mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli SIM-A-TU An. Masta Nababan.
1 (satu) unit mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK 1699-QN.
1 (satu) lembar asli STNK mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK-1699-QN.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan Terdakwa telah terbukti terhadap dakwaan Penuntut Umum, maka oleh karena itu Dakwaan Penuntut Umum harus dibuktikan dahulu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” adalah menunjuk kepada orang atau siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan (persona imperable) terhadap suatu peristiwa hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama MASTA NABABAN yang mengaku dan membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan terlihat Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu secara hukum untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukannya sebagaimana dalam uraian Surat Dakwaan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa ;
Ad. 2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya seseorang yang kekurang hati-hatiannya / tanpa sengaja mengakibatkan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2014 sekitar pukul 03.45 WIB di simpang empat Jalan Adam Malik – Jalan MH Sitorus Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, ketika Terdakwa sedang mengendarai mobil Toyota Kijang BK-1745-FV dari arah Jalan Gereja melintas di Jalan MH Sitorus dan hendak berbelok kanan kearah Jalan Adam Malik Pematangsiantar dan ketika hendak berbelok kekanan Terdakwa telah mengambil jalan terlalu kanan dan masuk kejalur jalan lawan sehingga ketika mobil sedan BMW BK-1699-QN yang dikendarai saksi Albert Maradona Panggabean datang dari Jalan Sudirman masuk kejalan Adam Malik dan hendak berbelok kekiri ke arah Jalan MH Sitorus, Terdakwa tidak dapat menghindarinya hingga akhirnya terjadi tabrakan antara mobil Terdakwa dengan mobil saksi Albert yang mengakibatkan kerusakan dibagian bamper depan peot, lampu utama pecah, radiator pecah sedangkan mobil Terdakwa lampu utama depan pecah dan bamper depan peot;
Bahwa Terdakwa ketika hendak berbelok telah mengambil jalur lawan dengan kecepatan kencang sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya dan menabrak bagian depan mobil saksi korban ;
Menimbang, bahwa seandainya terdakwa berjalan tetap memperhatikan keadaan lalu lintas dengan baik dan menggunakan jalur lalu lintas secara benar, sangat mustahil kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi, dengan demikian Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota pembelaan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa maka harus pula dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terhadap diri Terdakwa tidak terdapat alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar, sehingga Terdakwa mampu bertanggung-jawab atas tindak pidana yang Terdakwa lakukan, maka Terdakwa harus dipidana ;
Menimbang, bahwa sedangkan mengenai jumlah pidana / lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya, dengan pertimbangan sebagaimana fakta dipersidangan bahwa saksi korban telah memaafkan Terdakwa dan antara terdakwa dengan saksi korban telah sepakat akan memperbaiki kerusakakan kendaraan masing-masing serta masing-masing telah menyadari kecelakaan tersebut adalah musibah semata ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana / hukuman ini bukanlah dimaksudkan sebagai balas dendam serta menjatuhkan martabat diri terdakwa, akan tetapi dimaksudkan sebagai bahan perenungan dan pembelajaran agar kelak terdakwa lebih berhati-hati dalam tindakannya, khususnya dalam berlalu-lintas, serta dimaksudkan kepada khalayak umum agar tertib lalu-lintas sangat diutamakan serta bersikap hati-hati.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli STNK mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli SIM-A-TU An. Masta Nababan.
oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa Masta Nababan maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Masta Nababan ;
1 (satu) unit mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK 1699-QN.
1 (satu) lembar asli STNK mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK-1699-QN.
oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik Albert Maradona Panggabean maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Albert Maradona Panggabean ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka Terdakwa harus membayar biaya dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal-pasal dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Undang-undang nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MASTA NABABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ Karena kelalaiannya telah mengakibatkan kerusakan pada kendaraan ” ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada MASTA NABABAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali bila dikemudian hari ada perintah lain dari putusan Hakim karena terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan6 (enam) bulan berakhir ;
Menetapkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli STNK mobil minibus Toyota Kijang No. Pol. BK-1745-FV.
1 (satu) lembar asli SIM-A-TU An. Masta Nababan.
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
1 (satu) unit mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK 1699-QN.
1 (satu) lembar asli STNK mobil sedan BMW 321i No. Pol. BK-1699-QN.
Dikembalikan kepada Albert Maradona Panggabean ;
Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar pada hari KAMIS Tanggal 23 Oktober 2014, oleh kami : ARFAN YANI, SH, sebagai Hakim Ketua Mejelis, FITRA DEWI NASUTION, SH dan SILVYA TERRY, SH, masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua majelis tersebut dengan didampingi oleh para Hakim Anggota dan dengan dibantu oleh M HUTAGALUNG, SH, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar, dan dengan dihadiri oleh HERI SANTOSO, SH, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematangsiantar serta dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
dto dto
FITRA DEWI NASUTION, SH. ARFAN YANI, SH.
dto
SILVYA TERRY, SH.
Panitera Pengganti
dto
M HUTAGALUNG, SH.