44/Pid.Sus/2017/PN.Bil
Putusan PN BANGIL Nomor 44/Pid.Sus/2017/PN.Bil
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUSTOFA Bin BUADI.
1. Menyatakan terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kendaraan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan becak warna hitam dalam keadaan ringsek dan rusak (dirampas untuk dimusnahkan), 1 (satu) unit kendaraan Truk No Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349 (dikembalikan kepada saksi IMAM KUSAENI) ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 44/Pid.Sus/2017/PN.Bil
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : MUSTOFA Bin BUADI.
Tempat Lahir : Pasuruan.
Umur / tanggal lahir : 37 Tahun/31 Mei 1979.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Wonokoyo Kulon RT.03/RW.02 Desa Wonokoyo
Kecamatan Beji Kab. Pasuruan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa di tahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 13 Desember 2016 sampai dengan tanggal 1 januari 2017 ;
Penyidik Perpanjangan Penuntut umum sejak tanggal 2 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2017 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 7 Perbruari 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 23 Januari 2017 sampai dengan tanggal 21 Februari 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil sejak tanggal 22 Februari 2017 sampai dengan 22 April 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil nomor : 44/Pid.Sus/2017/PN.Bil, tertanggal 23 Januari 2017, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Bangil tertanggal 23 Januari 2017 nomor : B-APB/Ep.3/I/2017;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 44/ Pid.Sus/2017/PN.Bil, tertanggal 23 Januari 2017, tentang penetapan hari sidang;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umum didakwa yang disusun secara tunggal sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, pada ari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Warungdowo – Sidogiri Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 03.30 Wib terdakwa MUSTOFA Bin BUADI berangkat dari PT. WONOKOYO bersama dengan Sdr. ROHMAN dengan mengemudikan kendaraan truck warna kuning No.pol. W-8171-ND tujuan Desa Cobanjoyo, dan sekitar jam 04.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Raya sidogiri – Warungdowo dari arah barat ke timur kendaraan yang dikendarai ole terdakwa berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/Jam dan masuk Gigi perseneling 5 (lima) kemudian di depan Jarak 8 meter terdakwa melihat ada pengendara becak berjalan pelan, selanjutnya terdawka berusaha mendahului becak tersebut hingga jarak 3 meter terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga kendaraan truck Fuso No.Pol W-8171-ND yang dikendarai terdakwa menabrak becak yang dikendarai oleh (Alm) SUTOMO hingga becak tersebut terpental kurang lebih 3 meter, setelah terdakwa menabrak becak terdakwa langsung tancap gas pergi meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu Sdr. SUTOMO (pengemudi becak) dan Sdri. KHOTIMAH sebagaimana yang diterangkan dalam hasxil Visum Et Refertum :
Visum Et Repertum Nomor : 440.04/430.23/2016 tertanggal 19 Desember 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. STIAEDES dokter pada Rumah umum Daerah Dr. SOEDARSONO Kota pasuruan, yang diperiksa bernama SUTOMO, Jenis Kelamin Laki-laki, umur 54 Tahun , alamat Desa Plinggisan RT.04/RW.02 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ;
KESIMPULAN :
Terdapat luka robek pada kepala belakang panjang + 7 cm, lebar + 4cm, dalam + 1cm terdapat luka babras kanan kiri pada dahi, luka babras pada perut sebelah kanan kiri, terdapat luka babras pada tangan sikut tangan kanan, luka babras pada betis tangan kanan, luka babras pada jari 1,2,3,4 tangan kanan, luka babras pada jari 1,2,3 sebelah kiri, terdapat luka babras pada betis dalam dan luar kaki kanan, luka babras pada punggung kaki kanan sebelah kanan ;
Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Visum Et Repertum Nomor : 440.04/430.24/2016 tanggal 19 Desember 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. STIAEDES dokter pada Rumah umum Daerah Dr. SOEDARSONO Kota pasuruan, yang diperiksa bernama CHOTIMAH, Jenis Kelamin Perempuan, umur 56 tahun, alamat Desa Kemelon Rt. 01/RW.03 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ;
KESIMPULAN :
Terdapat luka babras pada pipi sebelah kanan dan kiri, terdapat luka babras pada dahi sebelah kanan, tengah, kiri, tedapat luka robek kecil pada pelipis mata sebelah kiri, terdapat patah tulang pada pergelangan tangan sebelah kiri, terdapat luka babras pada siku tangan sebelah kanan dan kiri, terdapat luka babras pada betis tangan sebelah kanan, terdapat luka babras pada jari satu tangan kanan, terdapat luka robek kecil dan babras pada jari dua tangan, terdapat luka babras pada lutut sebelah kanan dan kiri ;
Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan korban meniggal dunia ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, pada ari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 04.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2016, bertempat di Jalan Raya Warungdowo – Sidogiri Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Bangil, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 03.30 Wib terdakwa MUSTOFA Bin BUADI berangkat dari PT. WONOKOYO bersama dengan Sdr. ROHMAN dengan mengemudikan kendaraan truck warna kuning No.pol. W-8171-ND tujuan Desa Cobanjoyo, dan sekitar jam 04.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Raya sidogiri – Warungdowo dari arah barat ke timur kendaraan yang dikendarai ole terdakwa berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/Jam dan masuk Gigi perseneling 5 (lima) kemudian di depan Jarak 8 meter terdakwa melihat ada pengendara becak berjalan pelan, selanjutnya terdawka berusaha mendahului becak tersebut hingga jarak 3 meter terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga kendaraan truck Fuso No.Pol W-8171-ND yang dikendarai terdakwa menabrak becak yang dikendarai oleh (Alm) SUTOMO hingga becak tersebut terpental kurang lebih 3 meter, setelah terdakwa menabrak becak terdakwa langsung tancap gas pergi meninggalkan tempat kejadian ;
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan kendaraan becak ringsek dan kendaraan truck Fuso No.Pol W-8171-ND mengalami pecah kaca, bemper desok ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan becak warna hitam dalam keadaan ringsek dan rusak.
1 (satu) unit kendaraan Truk No Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I. IMAM KUSAENI :
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan becak terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Jalan raya warungdowo-sidogiri Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ;
bahwa kendaraan yang dikendarai terdakwa truk warna kuning No.Pol. W-7181-ND adalah miliknya saksi dan kendaraan tersebut rusak dibagian bemper depan
Bahwa terdakwa merupakan sopir cadangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi II. YULIATI :
Bahwa benar, kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan becak terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Jalan raya warungdowo-sidogiri Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar yang saksi melihat kondisi korban kecelakaan merupakan suaminya yaitu (alm) SUTOMO mengalami luka babras pada lengan ;
Bahwa benar saksi adalah istri dari korban (alm) SUTOMO ;
Bahwa benar saksi sudah diberikan uang kompensasi oleh pihak terdakwa sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan saksi telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi III. SUWARSO :
Bahwa benar, kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan becak terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 04.30 Wib bertempat di Jalan raya warungdowo-sidogiri Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar, yang saksi lihat kondisi korban kecelakaan merupakan istrinya yaitu (alm) KHOTIMAH mengalami luka babras pada lengan ;
Bawa benar saksi adalah suami dari korban (Alm) KHOTIMAH ;
Baha benar saksi sudah diberikan uang konpensasi oleh pihak terdakwa sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan saksi telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar, kejadian kecelakaan lalu lintas antara truk dengan becak terjadi pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira Jam 04.30 Wib bertempat di Jalan Raya Warungdowo-Sidogiri Desa Susukanrejo Kecamatan Pohjentrek kabupaten Pasuruan ;
Bahwa benar kendaraan truk yang dikemudikan oleh terdakwa melaju dengan kecepatan 40Km/jam ;
Bahwa benar terdakwa mengendarai truck dalam keadaan mengantuk ;
Bahwa benar pada saat mengendarai sepeda motor terdakwa tidak memiliki SIM ;
Bahwa benar terdakwa sudah memberikan uang konpensasi kepada pihak keluarga saksi korban masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk keluarga (Alm) KOTIMAH dan (Alm) SUTOMO ;
Bahwa benar pihak keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan pihak keluarga korban telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukakan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MUSTOFA Bin BUADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (4) dan kedua Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSTOFA Bin BUADI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun kurangi selama terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan becak warna hitam dalam keadaan ringsek dan rusak (dirampas untuk dimusnakan).
1 (satu) unit kendaraan Truk No Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349.
1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349 (dikembalikan kepada saksi IMAM KUSAENI).
Dikembalikan kepada terdakwa.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan, hanya mohon keringanan pidana dengan alasan telah menyesali perbuatannya dan berjanji lebih berhati hati dalam membawa kendaraan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu, dan Kedua tersebut, dimana pada Dakwaan Kesatu Penuntut Umum yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU. RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang;
Karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur hukum tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap orang.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang sebagai manusia atau badan hukum atau Korporasi yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan, In casu dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah MUSTOFA Bin BUADI, yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam persidangan, dimana baik saksi-saksi maupun terdakwa telah menerangkan bahwa baik identitas maupun orangnya, terdakwa adalah orang yang bernama MUSTOFA Bin BUADI, sehingga oleh karenanya unsur hukum “setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian menurut pengrtahuan hukum adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak atau kurang hati-hati atau tidak ada penduga-dugaan sebelumnya akan terjadi sesuatu akibat ;
Bahwa kurang hati-hati atau tidak menduga-duga sebelumnya merupakan sikap batin seseoranmg yang tidak mengkin diketahui oleh orang lain, terhadap perbuatan terdakwa dalam hal ini tindakan atau sikap mengemudikan kendaraan bermotor ;
Bahwa yang dimaksud dengan pengemudi dan kendaraan bermotor menurut pasal 1 UURI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan yaitu Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dan telah memiliki ijin surat mengemudi sedangkan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel ;
Menimbang, bahwa fakta di persidangan dari persesuaian antara keterangan para saksi- saksi dengan terdakwa dihubungkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan Truk No Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349, maka diperoleh fakta pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira Jam 04.30 Wib terdakwa mengemudikan kendaraan Truk No Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349;
Menimbang, bahwa fakta di atas menunjukkan terdakwa telah mengemudikan kendaraan bermotor in casu kendaran roda 6;
Menimbang, bahwa fakta dipersidangan terungkap yaitu berawal pada hari rabu tanggal 7 Desember 2016 sekira pukul 03.00.Wib terdakwa berangkat dari PT Wonokoyo bersama dengan Sdr. ROHMAN dengan mengemudikan kendaraan truck warna kuning Nopol W 8171 ND tujuan coban joyo dan sekitar pukul 04.00.Wib terdakwa sampai di jalan raya Sidogiri-warungdowo dari arah barat kearah timur kendaraan yang dikemudikan tedakwa berjalan dengan kecepatan 70 km/jam dan masuk gigi perseneling 5 (lima) kemudian didepan dengan jarak 8 (delapan) meter terdakwa melihat ada pengendara becak berjalan pelan, selanjutnya terdakwa berusaha mendahuli becak tersebuy hingga jarak 3 (tiga) meter terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga menabrak becak yang didepannya hingga becak tersebut terpental dengan jarak 3 (tiga) meter, dan setelah itu terdakwa melarikan diri ;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan 2 (dua) orang meninggal dunia yaitu Alm. SUTOMO pengemudi becak dan Alm. KHOTIMAH penumpang becak ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur hukum " Karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor " telah terpenuhi;
Ad. 3.Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam unsure ini perlu ditentukan penyebab matinya orang harus ada hubungan kausalitas (sebab akibat) karena kecelakaan lalu lintas yang terjadi sebagaimana akibat dari kelalaian terdakwa dengan matinya korban ;
Menimbang, bahwa sebelumnya harus perlu diketahui apa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas, menurut menurut Pasal UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Bahwa kecelakaan lalu lintas itu sendiri dalam Pasal 229 UU No.22 Tahun 2009 dibagi dalam kategori sedangkan dalam perkara ini dapat disimpulkan masuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan seseorang / atau korban meninggal dunia ;
Bahwa sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum :
Nomor : 440.04/430.23/2016 tanggal 19 Desember 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr STIAEDES dokter pada Rumah sakit Umum Daerah Dr. R. SOEDARSONO Kota Pasuruan yang diperiksa bernama SUTOMO jenis kelamin laki-laki, umur 54 tahun alamat desa Plinggisan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan,
KESIMPULAN :
Terdapat luka robek pada kepala belakang panjang + 7 cm, lebar + 4cm, dalam + 1cm terdapat luka babras kanan kiri pada dahi, luka babras pada perut sebelah kanan kiri, terdapat luka babras pada tangan sikut tangan kanan, luka babras pada betis tangan kanan, luka babras pada jari 1,2,3,4 tangan kanan, luka babras pada jari 1,2,3 sebelah kiri, terdapat luka babras pada betis dalam dan luar kaki kanan, luka babras pada punggung kaki kanan sebelah kanan ;
Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Nomor : 440.04/430.24/2016 tanggal 19 Desember 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. STIAEDES dokter pada Rumah umum Daerah Dr. SOEDARSONO Kota pasuruan, yang diperiksa bernama CHOTIMAH, Jenis Kelamin Perempuan, umur 56 tahun, alamat Desa Kemelon Rt. 01/RW.03 Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan ;
KESIMPULAN :
Terdapat luka babras pada pipi sebelah kanan dan kiri, terdapat luka babras pada dahi sebelah kanan, tengah, kiri, tedapat luka robek kecil pada pelipis mata sebelah kiri, terdapat patah tulang pada pergelangan tangan sebelah kiri, terdapat luka babras pada siku tangan sebelah kanan dan kiri, terdapat luka babras pada betis tangan sebelah kanan, terdapat luka babras pada jari satu tangan kanan, terdapat luka robek kecil dan babras pada jari dua tangan, terdapat luka babras pada lutut sebelah kanan dan kiri ;
Kerusakan tersebut diatas mengakibatkan korban meniggal dunia ;
Dengan demikian unsure ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan Kumulatif sehingga Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsure-unsur berikut pembuktiannya yaitu :
Unsur setiap orang ;
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor ;
Unsur mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Menimbang, Bahwa benar fakta di persidangan terungkap Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekira jam 03.30 Wib terdakwa MUSTOFA Bin BUADI berangkat dari PT. WONOKOYO bersama dengan Sdr. ROHMAN dengan mengemudikan kendaraan truck warna kuning No.pol. W-8171-ND tujuan Desa Cobanjoyo, dan sekitar jam 04.00 WIB terdakwa sampai di Jalan Raya sidogiri – Warungdowo dari arah barat ke timur kendaraan yang dikendarai ole terdakwa berjalan dengan kecepatan kurang lebih 70 Km/Jam dan masuk Gigi perseneling 5 (lima) kemudian di depan Jarak 8 meter terdakwa melihat ada pengendara becak berjalan pelan, selanjutnya terdawka berusaha mendahului becak tersebut hingga jarak 3 meter terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraannya sehingga kendaraan truck Fuso No.Pol W-8171-ND yang dikendarai terdakwa menabrak becak yang dikendarai oleh (Alm) SUTOMO hingga becak tersebut terpental kurang lebih 3 meter, setelah terdakwa menabrak becak terdakwa langsung tancap gas pergi meninggalkan tempat kejadian ;
Menimbang, Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan kendaraan becak ringsek dan kendaraan truck Fuso No.Pol W-8171-ND mengalami pecah kaca, bemper Desok ; dengan demikian ini telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "karena kelalaiannya menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan pada barang";
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan dari Penuntut Umum, kecuali mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa dan Majelis Hakim dalam mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan pada pertimbangan dengan memperhatikan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan (legal justic), keadilan sesuai keinginan masyarakat (social justic) dan keadilan sesuai kebenaran hakiki (moral justic) serta memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa tersebut, sehingga Majelis akan menjatuhkan pidana kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa pada era dewasa ini tujuan pemidanaan bukanlah merupakan suatu balas dendam sebagaimana dalam teori klasik tentang tujuan pemidanaan, namun semata-mata sebagai usaha prefentif dan edukatif serta pembinaan atas diri terdakwa pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat tidak meniru perbuatan terdakwa dan membina terdakwa agar berperilaku yang sesuai dengan norma, sehingga akan tercipta adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam wadah Negara Hukum Indonesia tercinta ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa membuat duka pada pihak keluarga korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karena terdakwa ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut diatas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) dan pasal 310 ayat (1) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan kerusakan kendaraan”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MUSTOFA Bin BUADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan becak warna hitam dalam keadaan ringsek dan rusak (dirampas untuk dimusnahkan), 1 (satu) unit kendaraan Truk No Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349, 1 (satu) lembar STNK kendaraan Truk No.Pol. W-8171-ND warna kuning merk Mitsubishi FE349 (dikembalikan kepada saksi IMAM KUSAENI) ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Kamis, tanggal 9 Maret 2017, oleh kami YAMTO SUSENA, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, A. RICO H SITANGGANG, SH.MKn. dan HANDRY SATRIO, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dibantu oleh ARY LANCANA P, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil dihadiri HANIS ARISTYA HERMAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dihadapkan terdakwa.
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
Ttd Ttd
A RICO H SITANGGANG, SH.MKn. YAMTO SUSENA, SH.MH.
Ttd
HANDRY SATRIO, SH. MH. Panitera Pengganti,
Ttd
ARY LANCANA PUSPITA, SH