67/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 67/Pid.Sus/2013/PN.Pkl
Other Participants (2)
1. GANDHI HIMAWAN BIN MOCH.USIN; 2. SAMSUDIN Als CEPER BIN AHMAD KASNUDIN;
hukum
P U T U S A N
No. 67/Pid.Sus/2013/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam pekara atas nama terdakwa :
N a m a : GANDHI HIMAWAN BIN MOCH.USIN.
Tempat Lahir : Pekalongan ;
Umur / tanggal lahir : 26 tahun / 18 Juni 1987.
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. KHM. Mansyur Gg.8 No.21 A Rt.005 Kel.Bendan Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Buruh parkir ;
2. N a m a : SAMSUDIN Als CEPER BIN AHMAD
KASNUDIN.
Tempat Lahir : Pekalongan ;
Umur/ Tanggal Lahir : 23 tahun / 21 Agustus 1989.
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Jl.Jawa Gg.16 No.52 Rt.02 Rw.06 Kel.Sapuro
Kec.Pekalongan Barat Kota Pekalongan.
Agama : Islam.
Pekerjaan ` : Buruh parkir;
Para terdakwa di tahan di RUTAN Pekalongan masing-masing sejak tanggal 13 MEI 2013 s/d Sekarang.
Para terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan pendahuluan perkara ini;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana jaksa penuntut umum yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua kami
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, karena telah menyadari kesalahannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya;
Setelah mendengar replik yang Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya, dan terdakwa-terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal seperti yang tertuang dalam Surat Dakwaan tanggal 16 Juli 2013 yang selengkapnya sebagai berikut :
--------Bahwa terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN Bersama dengan terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN serta ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO), JEKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013, sekitar pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Lapangan Mataram Kel. Podosugih Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka - luka terhadap saksi korban MUHAMAD FAHRUROZI Bin WARYONO, dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi korban MUHAMAD FAHRUROZI Bin WARYONO bersama Saksi FAIKUL CHAMAM dan JOHAN pergi ke lapangan mataram, dan pada saat itu saksi korban melihat ramai anak-anak punk kemudian saksi korban mendekati kearah anak-anak punk tersebut, setelah saksi korban mendekati anak-anak punk saksi korban dimintai rokok oleh anak-anak punk tersebut dan saksi korban pun memberikan satu bungkus rokok, setelah saksi korban memberikan rokok lalu saksi korban bilang mau cari cewe, saksi korban mengatakan ”cewek ini bisa dipakai tidak?” (yang dimaksud adalah ceweknya terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN) dan terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN emosi langsung memukul saksi korban mengenai muka sebanyak 1 (satu) kali ,melihat hal tersebut kemudian terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN bersama ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO), JEKI (DPO) juga ikut memukuli saksi korban, dan selanjutnya saksi korban diceburkan ke sungai mataram.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN Bersama dengan terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN serta ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO), JEKI (DPO) saksi korban mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD Bendan Nomor : 440/523/Kex/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKI MUTRINDA Dokter pemeriksa pada RSUD Bendan Kota Pekalongan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Dua buah luka robek diatas dahi dan luka bengkak disekitarnya;
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan dua buah luka robek disebelah atas dahi kiri dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm dengan dalam luka kurang lebih 1 cm , disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak akibat perkenaan benda tumpul
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN Bersama dengan terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN serta ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO), JEKI (DPO) pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013, sekitar pukul 23:30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2013 bertempat di Lapangan Mataram Kel. Podosugih Kec. Pekalongan Barat Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, Setiap orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka terhadap saksi korban MUHAMAD FAHRUROZI Bin WARYONO, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas awalnya saksi korban MUHAMAD FAHRUROZI Bin WARYONO bersama Saksi FAIKUL CHAMAM dan JOHAN pergi ke lapangan mataram, dan pada saat itu saksi korban melihat ramai anak-anak punk kemudian saksi korban mendekati kearah anak-anak punk tersebut, setelah saksi korban mendekati anak-anak punk saksi korban dimintai rokok oleh anak-anak punk tersebut dan saksi korban pun memberikan satu bungkus rokok, setelah saksi korban memberikan rokok lalu saksi korban bilang mau cari cewe, saksi korban mengatakan ”cewek ini bisa dipakai tidak?” (yang dimaksud adalah ceweknya terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN) dan terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN emosi langsung memukul saksi korban mengenai muka sebanyak 1 (satu) kali ,melihat hal tersebut kemudian terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN bersama ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO), JEKI (DPO) juga ikut memukuli saksi korban, dan selanjutnya saksi korban diceburkan ke sungai mataram.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN Bersama dengan terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN serta ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO), JEKI (DPO) saksi korban mengalami luka sesuai hasil Visum Et Repertum RSUD Bendan Nomor : 440/523/Kex/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKI MUTRINDA Dokter pemeriksa pada RSUD Bendan Kota Pekalongan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
Dua buah luka robek diatas dahi dan luka bengkak disekitarnya;
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan dua buah luka robek disebelah atas dahi kiri dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm dengan dalam luka kurang lebih 1 cm , disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak akibat perkenaan benda tumpul
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangan telah disumpah sesuai tata cara agamanya yang pada pokoknya sebagai berikut
1. Saksi MUHAMAD FAHRUROZI BIN WARYONO; dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi korban telah dianiaya secara bersama-sama pada had Sabtu, tanggal 11 Mei
2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat
Kota PekalonganBahwa benar, awalnya saksi jafan-jalan bersama saudara JOHAN dan Saksi FAIKUL CHAMAM di
Lapangan MataramBahwa benar, pada saat itu dilapangan Mataram ramai anak-anak Punk dan saksi bersama saudara
JOHAN serta Saksi FAIKUL CHAMAM mendekati anak Punk tersebut,Bahwa benar, saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi FAIKUL CHAMAM dimintai Rokok dan
Saksi FAIKUL CHAMAM memberikan 1 bungkus rokok dan jajanan kepada anak-anak Punk tersebutBahwa benar, saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi FAIKUL CHAMAM berbincang-bincang
dengan anak Punk tersebut sekitar 1 Jam dan pada saat saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi
FAIKUL CHAMAM akan pulang saksi dimintai rokok kembali oleh anak punk tersebut, dan pada saat
akan dikasih ialu salah satu anak Punk tersebut memukul saksi dengan menggunakan tangan
sebanyak 1 (satu) kali dibagian muka, Ialu teman- teman anak Punk tersebut ikut memukuli saksi
berkali-kali dan setelah itu saksi diceburkan disungai mataramBahwa benar, pada saat kejadian Terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II
SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN ikut bersama rombongan anak-anak Punk tersebutBahwa benar, sebelumnya saksi korban tidak pernah berselisih paham atau bertengkar dengan para
terdakwa;Bahwa benar, akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban mengalami luka dua buah luka robek
disebelah atas dahi kiri dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm dengan dafam fuka kurang
lebih 1 cm, disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak
- Bahwa benar, saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Atas keterangan saksi, pada pokoknya terdakwa membenarkan.
2. Saksi FAIKHUL CHAMAM Bin SAEFHUDIN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, saksi korban telah dianiaya secara bersama-sama pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei
2013 Sekira Pukul 23.30 Wib, Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat
Kota PekalonganBahwa benar, awalnya saksi jalan-jalan bersama saudara JOHAN dan Saksi MUHAMAD
FAHRUROZI di Lapangan MataramBahwa benar, pada saat itu dilapangan Mataram ramai anak-anak Punk dan saksi bersama saudara
JOHAN serta Saksi Saksi MUHAMAD FAHRUROZI mendekati anak Punk tersebut,Bahwa benar, saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi Saksi MUHAMAD FAHRUROZi dimintai
Rokok dan Saksi FAIKUL CHAMAM memberikan 1 bungkus rokok dan jajanan kepada anak-anak
Punk tersebutBahwa benar, saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi Saksi MUHAMAD FAHRUROZI
berbincang-bincang dengan anak Punk tersebut sekitar 1 Jam dan pada saat saksi bersama saudara
JOHAN serta Saksi Saksi MUHAMAD FAHRUROZI akan pulang saksi dimintai rokok kembali oleh
anak punk tersebut, dan pada saat akan dikasih falu salah satu anak Punk tersebut memukul saksi
MUHAMAD FAHRUROZI dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dibagian muka, Ialu
teman- teman anak Punk tersebut ikut memukuli saksi berkali-kali dan setelah itu saksi korban
diceburkan disungai mataramBahwa benar, pada saat kejadian Terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II
SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN ikut bersama rombongan anak-anak Punk tersebutBahwa benar, sebelumnya saksi korban tidak pernah berselisih paham atau bertengkar dengan para
terdakwa;Bahwa benar, akibat perbuatan para Terdakwa saksi Saksi MUHAMAD FAHRUROZI mengalami luka
dua buah luka robek disebelah atas dahi kiri dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm
dengan dalam luka kurang lebih 1 cm, disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak
- Bahwa benar, saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Atas keterangan saksi, pada pokoknya terdakwa membenarkan.
3. Saksi ABDUL SYUKUR, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, awalnya ada laporan tentang adanya penganiayaan secara bersama-sama pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan, kemudian saksi bersama rekan-rekan saksi dari kepolisian melakukan penyelidikan mengenai siapa petaku dari penganiayaan tersebut
Bahwa benar, menurut keterangan saksi korban salah satu dari pelaku penganiayaan tersebut adalah berambut gondrong dan ada tindiknya dipipi sebelah kanan, dan saksi mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jl. KHM Mansyur Pekalongan depan Soto Boyolali
Bahwa benar, kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tindiknya dipipi sebelah kanan tersebut yaitu Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN lalu dibawa ke Polsek Barat
Benar bahwa, pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN, ada salah satu teman terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN yaitu terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN yang mengakui ikut melakukan penganiayaan di Lapangan Mataram pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2013 Sekira Pukul 23.30 Wib dan mengakui bahwa terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN yang mempunyai masalah dengan korban
Bahwa benar, saksi pernah memperlihatkan para terdakwa kepada saksi korban, dan pada saat itu saksi korban membenarkan bahwa terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN adalah pelakunya
Bahwa benar, akibat perbuatan para Terdakwa saksi Saksi MUHAMAD FAHRUROZI mengalami luka dua buah luka robek disebelah atas dahi kin dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm dengan dalam luka kurang lebih 1 cm, disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak
- Bahwa benar, saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Atas keterangan saksi pada pokoknya terdakwa membenarkan
4. Saksi AYU DIAH BELA AUTIKA, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan
Bahwa benar, pada saat itu saksi dilapangan Mataram sedang nongkrong bersama anak-anak Punk kemudian datang 3 oarng mendekati anak saki bersama anak-anak Punk lainnya, kemudian 3 anak tersebut memberikan 1 bungkus rakok dan jajanan kepada anak-anak Punk tersebut, setelah itu salah satu dari 3 orang tersebut menggoda-goda saksi kemudian karena saksi digoda-goda lalu salah satu anak Punk tersebut memukul saksi MUHAMAD FAHRUROZI dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dibagian muka, lalu teman- teman anak Punk tersebut ikut memukuli saksi berkali-kali dan setelah itu saksi korban diceburkan disungai mataram
Bahwa benar, pada saat kejadian Terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN ikut bersama rombongan anak-anak Punk tersebut dan ikut memul
Bahwa benar, pada saat kejadian saksi bersama terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN serta teman-teman terdakwa laiinya minum-minuman keras Jenis Ciu
Atas keterangan saksi pada pokoknya terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar pula keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan
Bahwa benar, pada saat itu terdakwa dilapangan Mataram sedang nongkrong bersama anak-anak Punk kemudian datang 3 oarng mendekati anak saki bersama anak-anak Punk lainnya, kemudian 3 anak tersebut memberikan 1 bungkus rokok dan jajanan kepada anak-anak Punk tersebut, setelah itu salah satu dari 3 orang tersebut menggoda-goda saksi kemudian karena saksi digoda-goda laiu terdakwa memukul saksi MUHAMAD FAHRUROZI dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dibagian muka, lalu teman- teman anak Punk tersebut ikut memukuli saksi berkali-kali dan
setelah itu saksi korban diceburkan disungai mataram.Bahwa benar, pada saat kejadian Terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN, JEKI (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO) dan ANDIANDRIYANTO Als BOGEL (DPO) ikut bersama rombongan anak-anak .
Bahwa benar, pada saat kejadian terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN JEKI (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO) dan ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO) serta teman-teman terdakwa laiinya minum-minuman keras Jenis Ciu.
Bahwa benar, saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
2. Terdakwa HABDIN Alias BIKE Bin HAMUDI, dalam pemeriksaan dipersidangan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar, kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan
Bahwa benar, pada saat itu terdakwa dilapangan Mataram sedang nongkrong bersama anak-anak Punk kemudian datang 3 oarng mendekati anak saki bersama anak-anak Punk lainnya, kemudian 3 anak tersebut memberikan 1 bungkus rokok dan jajanan kepada anak-anak Punk tersebut, setelah itu salah satu dari 3 orang tersebut menggoda-goda saksi kemudian karena saksi digoda-goda lalu terdakwa memukul saksi MUHAMAD FAHRUROZI dengan menggunakan tangan sebanyak 1 (satu) kali dibagian muka, lalu teman- teman anak Punk tersebut ikut memukuli saksi berkali-kali dan
setelah itu saksi korban diceburkan disungai mataram.Bahwa benar, pada saat kejadian Terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN, JEKI (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO) dan ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO) ikut bersama rombongan anak-anak .
Bahwa benar, pada saat kejadian terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN JEKI (DPO), SUBHAN Als KEPLEK (DPO) dan ANDI ANDRIYANTO Als BOGEL (DPO) serta teman-teman terdakwa laiinya minum-minuman keras Jenis Ciu
Bahwa benar, saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di pengadilan, maka Majelis mendapati fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Benar, saksi korban telah dianiaya secara bersama-sama pada had Sabtu, tanggal 11 Mei
2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat
Kota PekalonganBenar, awalnya saksi jafan-jalan bersama saudara JOHAN dan Saksi FAIKUL CHAMAM di
Lapangan MataramBenar, pada saat itu dilapangan Mataram ramai anak-anak Punk dan saksi bersama saudara
JOHAN serta Saksi FAIKUL CHAMAM mendekati anak Punk tersebut,Benar, saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi FAIKUL CHAMAM dimintai Rokok dan
Saksi FAIKUL CHAMAM memberikan 1 bungkus rokok dan jajanan kepada anak-anak Punk tersebutBenar, saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi FAIKUL CHAMAM berbincang-bincang
dengan anak Punk tersebut sekitar 1 Jam dan pada saat saksi bersama saudara JOHAN serta Saksi
FAIKUL CHAMAM akan pulang saksi dimintai rokok kembali oleh anak punk tersebut, dan pada saat
akan dikasih ialu salah satu anak Punk tersebut memukul saksi dengan menggunakan tangan
sebanyak 1 (satu) kali dibagian muka, Ialu teman- teman anak Punk tersebut ikut memukuli saksi
berkali-kali dan setelah itu saksi diceburkan disungai mataramBenar, pada saat kejadian Terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II
SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN ikut bersama rombongan anak-anak Punk tersebutBenar, sebelumnya saksi korban tidak pernah berselisih paham atau bertengkar dengan para
terdakwa;Benar, akibat perbuatan para Terdakwa saksi korban mengalami luka dua buah luka robek
disebelah atas dahi kiri dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm dengan dafam fuka kurang
lebih 1 cm, disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak
- Benar, saksi korban telah memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi rumusan unsur-unsur Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa
Telah Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak
Yang mengakibatkan luka
Sebagai orang yang melakukan perbuatan atau sebagai orang yang tunit serta melakukan perbuatan
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah subyek hukum pelaku tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum, yang dalam hal ini setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan identitas pada diri para terdakwa, terdapat fakta bahwa identitas terdakwa telah sesuai dengan yang didalilkan oleh Penuntut Umum, kemudian dibenarkan pula oleh saksi-saksi yang dihadirkan dipersidangan, maka tidak ada keraguan pada Majelis bahwa unsur barang siapa ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur " Telah Melakukan Penganiayaan Terhadap Anak’
Menimbang, bahwa terdakwa 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN telah dengan sengaja dan bersama - sama meiakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMAD FAHRU ROZI BIN WARYONO yang usianya masih 17 Tahun pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2013 Sekira Pukul 23.30 Wib. Dilapangan Mataram Kel. Podosugih Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan Dengan demikian unsur "Telah melakukan penganiayaan terhadap anak" . Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi.
Ad.3.Unsur" Yang mengakibatkan luka";
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan para 1 GANDHI HIMAWAN Bin MUCH USIN dan Terdakwa II SAMSUDIN Als CEPER Bin AHMAD KASNUDIN, saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum RSUD Bendan Nomor: 440/523/Kex/V/2013 tanggal 23 Mei 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. RIZKI MUTRINDA Dokter pemeriksa pada RSUD Bendan Kota Pekalongan, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut;
- Dua buah luka robek diatas dahi dan luka bengkak disekitamya;
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan didapatkan dua buah luka robek disebelah atas dahi kiri dengan panjang masing-masing kurang lebih 3 cm dengan dalam luka kurang lebih 1 cm , disekitar luka robek juga ditemukan luka bengkak akibat perkenaan benda tumpul,dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.4.Unsur Sebagai orang yang melakukan perbuatan atau sebagai orang yang tunit serta melakukan perbuatan
Menimbang, bahwa Berawal saksi korban MUHAMAD FAHRUROZI Bin WARYONO bersama Saksi FAIKUL CHAMAM dan JOHAN pergi ke lapangan mataram, dan pada saat itu saksi korban melihat ramai anak-anak punk kemudian saksi korban mendekati kearah anak-anak punk tersebut, setelah saksi korban mendekati anak-anak punk saksi korban dimintai rokok oleh anak-anak punk tersebut dan saksi korban pun memberikan satu bungkus rokok, setelah saksi korban memberikan rokok lalu saksi korban bilang mau can cewe, saksi korban mengatakan "cewek ini bisa dipakai tidak?" (yang dimaksud adalah ceweknya terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN) dan terdakwa I GANDHI HIMAWAN Bin MOCH USIN emosi langsung memukul,dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dakwaan pada Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dinyatakan telah terpenuhi, sehingga para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana ”TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN LUKA ” ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri para Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar,yang dapat meniadakan sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa maka para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan;
-perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan;
-para terdakwa mengakui kesalahannya;
-para terdakwa meneysali dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa menurut Majelis putusan yang akan dijatuhkan telah dirasa adil dan telah mempertimbangkan kepentingan terdakwa dan juga kepentingan umum;
Mengingat Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I. GANDHI HIMAWAN BIN MUCH.USIN dan Terdakwa II. SAMSUDIN ALS CEPER BIN AHMAD KASNUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN LUKA ”
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. GANDHI HIMAWAN BIN MUCH.USIN dan Terdakwa II.SAMSUDIN ALS CEPER BIN AHMAD KASNUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan:
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari KAMIS, tanggal 29 AGUSTUS 2013, oleh kami NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH. sebagai Hakim Ketua, BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH. dan INDRIANI,SH.MKn. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh PARJITO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pekalongan dihadiri oleh TRIYO JATMIKO,SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan, di hadapan Para Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum .--------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1.BAMBANG SETYO WIDJONARKO,SH.MH. NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH.
Panitera Pengganti,
2. INDRIANI,SH.MKn.
P A R J I T O, S.H.