46/Pid.Sus/2017/PN Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GATOT MARJONO Bin KISMOREJO
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Pli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : GATOT MARJONO Bin KISMOREJO;
Tempat Lahir : Jogjakarta;
Umur/Tanggal Lahir : 40 Tahun / 29 September 1975;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Kasih Dangsanak, Rt. 08, Rw. 003, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Desember 2016, dan selanjutnya Ditahan di Rumah Tahanan sejak tanggal 3 Desember 2016, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dengan rincian sebagai berikut:
Penyidik dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 3 Desember 2016, Nomor SP.Han/55/XII/2016/Reskrim, terhitung sejak tanggal 3 Desember 2016 sampai dengan tanggal 22 Desember 2016;
Penyidik dengan Surat Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, tertanggal 16 Desember 2016, Nomor B-1239/Q.3.18/Euh.1/12/2016, terhitung sejak tanggal 23 Desember 2016 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, dengan Surat Perintah Penahanan tertanggal 31 Januari 2017, Nomor Print-175/Q.3.18/Euh.2/01/2017, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dengan Penetapan tertanggal 14 Februari 2017, Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Pli, terhitung sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 15 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Laut dengan Penetapan tertanggal 21 Februari 2017, Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Pli, terhitung sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 14 Mei 2017;
Bahwa, selama menghadapi pemeriksaan perkaranya dipersidangan, Terdakwa didampingi oleh Hj. Sunarti, S.H., Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 46/Pid.Sus/2017/PN Pli, tertanggal 21 Februari 2017;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara;
Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 14 Maret 2017, Nomor Reg.Perkara PDM-26/Pelai-Euh.2/01/2017, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa GATOT MARJONO Bin KISMOREJO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orangtua”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Per;indungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan atas diri Terdakwa;
Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa GATOT MARJONO Bin KISMOREJO berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun, dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap Dithahan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna Putih Biru Merah;
1 (satu) lembar celana jeans panjang merk Casell warna Hitam;
1 (satu) buah BH warna Hitam;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Telah memperhatikan Permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesali kesalahan serta perbuatannya dan memohon agar diberi keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Telah memperhatikan Tanggapan Penuntut Umum atas Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutannya;
Telah mendengar Tanggapan Terdakwa atas Tanggapan Penuntut Umum, yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut dengan Surat Dakwaan tertanggal 14 Februari 2017, Nomor Reg.Perkara PDM-26/Pelai/Euh.2/01/2017, yakni sebagai berikut:
KESATU
Bahwa Terdakwa GATOT MARJONO Bin KISMOREJO, hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Rabu tanggal 23 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita dan Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidaknya dalam bulan Nopember 2016, bertempat di rumah Terdakwa di jalan Kasih Dangsanak, Rt. 08, Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “dengan sengaja setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”, terhadap saksi Dhita Marjono Binti Gatot Marjono yang berumur 13 (tiga belas) tahun, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban Dhita Marjono bersama adiknya tidur satu kamar dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa tidur ditengah antara saksi Dhita Marjono dan adiknya, kemudian pada saat Saksi Dhita Marjono tidur, tiba-tiba Terdakwa langsung mengikat mulut Saksi Dhita Marjono dengan menggunakan kain jilbab warna Hitam, kemudian Terdakwa juga mengikat kedua tangan Saksi Dhita Marjono menggunakan tali rapiah dengan posisi tangan kebelakang, kemudian Terdakwa melepaskan celana Saksi Dhita Marjono dan kemudian Terdakwa meninding Saksi Dhita Marjono sambil melepas celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kelamin Saksi Dhita Marjono dan sekitar lima menit Terdakwa menggoyang dengan naik turun dan saat itu Saksi Dhita Marjono hanya diam saja dan kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Dhita Marjono kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dan adapun akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Dhita Marjono merasakan sakit pada alat vitalnya dan Saksi Dhita Marjono mengalami trauma;
Berdasarkan Visum Et Repertum No.10/XII/Ver/PKM-K/2016, tanggal 1 Desember 2016, yang dibuat dan Dithandatanggani oleh dr. Endik Arifianto dengan hasil pemeriksaan pada korban Dhita Marjono Binti Gatot Marjono, umur 13 tahun ditemukan:
Pemeriksaan Khusus (Daerah Kelamin)
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang perempuan berumur 13 tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan selaput dara. Hal demikian diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul berulang-ulang.
Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu;
Bahwa, pada saat terjadinya perbuatan tersebut, korban Dhita Marjono Binti Gatot Marjono masih berusia 13 tahun, sedangkan Terdakwa adalah ayah kandung dari Saksi Dhita Marjono;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GATOT MARJONO Bin KISMOREJO, hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Rabu tanggal 23 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita dan Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wita, atau setidaknya dalam bulan Nopember 2016, bertempat di rumah Terdakwa di jalan Kasih Dangsanak, Rt. 08, Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut atau setidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, “setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban Dhita Marjono bersama adiknya tidur satu kamar dengan Terdakwa dan saat itu Terdakwa tidur ditengah antara saksi Dhita Marjono dan adiknya, kemudian pada saat Saksi Dhita Marjono tidur, tiba-tiba Terdakwa langsung mengikat mulut Saksi Dhita Marjono dengan menggunakan kain jilbab warna Hitam, kemudian Terdakwa juga mengikat kedua tangan Saksi Dhita Marjono menggunakan tali rapiah dengan posisi tangan kebelakang, kemudian Terdakwa melepaskan celana Saksi Dhita Marjono dan kemudian Terdakwa meninding Saksi Dhita Marjono sambil melepas celana Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam kelamin Saksi Dhita Marjono dan sekitar lima menit Terdakwa menggoyang dengan naik turun dan saat itu Saksi Dhita Marjono hanya diam saja dan kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma;
Bahwa, Terdakwa melakukan persetubuhan terhadap Saksi Dhita Marjono kurang lebih sebanyak 4 (empat) kali dan adapun akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Dhita Marjono merasakan sakit pada alat vitalnya dan Saksi Dhita Marjono mengalami trauma;
Berdasarkan Visum Et Repertum No.10/XII/Ver/PKM-K/2016, tanggal 1 Desember 2016, yang dibuat dan Dithandatanggani oleh dr. Endik Arifianto dengan hasil pemeriksaan pada korban Dhita Marjono Binti Gatot Marjono, umur 13 tahun ditemukan:
Pemeriksaan Khusus (Daerah Kelamin)
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan atas seorang perempuan berumur 13 tahun, pada pemeriksaan tidak ditemukan selaput dara. Hal demikian diakibatkan oleh benturan keras dengan benda tumpul berulang-ulang.
Luka tersebut tidak menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu;
Bahwa, pada saat terjadinya perbuatan tersebut, korban Dhita Marjono Binti Gatot Marjono masih berusia 13 tahun, sedangkan Terdakwa adalah ayah kandung dari Saksi Dhita Marjono;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 Jo. Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya, selanjutnya baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan bantahan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan sejumlah alat bukti dengan menghadirkan 2 (dua) orang Saksi yang masing-masing telah didengar keterangannya dipersidangan, yang diberikan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
SAKSI I : DITHA MARJONO
Bahwa, Saksi adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, sejak berusia 5 (lima) tahun, Saksi tinggal bersama orangtua angkat di Kuala Kapuas, dan baru sekitar 5 (lima) bulan sebelum kejadian, Saksi tinggal serumah dengan Terdakwa yang merupakan ayah kandung Saksi di Jalan Kasih Dungsanak, Rt. 08, Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, sedangkan ibu kandung Saksi sudah meninggal dunia ketika Saksi masih tinggal di Kuala Kapuas;
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Saksi dalam posisi sedang tidur berdua dengan adik Saksi yang bernama Teguh didalam kamar, sedangkan Terdakwa tidur diluar kamar;
Bahwa, pada saat sedang tidur tersebut, tiba-tiba Terdakwa mengikat kedua tangan Saksi menggunakan tali rafia dengan posisi diikat dibelakang kepala, kemudian mulut Saksi ditutup dan disumpal oleh Terdakwa menggunakan kain kerudung warna Hitam, sehingga Saksi tidak dapat berteriak dan melakukan perlawanan;
Bahwa, kemudian Terdakwa melepas celana serta celana dalam Saksi, sambil juga melepas celananya sendiri, sehingga Saksi dapat melihat kemaluan Terdakwa yang sudah dalam keadaan keras dan menegang;
Bahwa, Terdakwa menindih tubuh Saksi sambil mencium-cium Saksi dan meraba-raba payudara Saksi, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi, dan digoyang-goyang maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan cairan dari kemaluannya;
Bahwa, Saksi merasakan sakit pada kemaluan pada saat dan setelah Terdakwa menyetubuhi Saksi;
Bahwa, setelah selesai menyetubuhi Saksi, kemudian Terdakwa melepaskan ikatan tangan serta kain bekapan mulut Saksi dan kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, atau Saksi akan dibunuh oleh Terdakwa;
Bahwa, perbuatan yang sama yakni menyetubuhi Saksi kembali dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita, hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wita, meskipun tanpa mengikat tangan dan membekap mulut Saksi, namun Saksi tetap tidak dapat berteriak ataupun melakukan perlawanan karena terlanjur takut dengan ancaman Terdakwa yang akan membunuh Saksi dan kekerasan lainnya jika Saksi melawan dan menolak keinginan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa menyetubuhi Saksi total sebanyak 4 (empat) kali, dan selalu dilakukan dikamar rumah ketika Saksi sudah tertidur;
Bahwa, sampai akhirnya karena selalu diancam dan dilarang keluar rumah, pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016, Saksi menceritakan peristiwa yang Saksi alami tersebut kepada pacar Saksi, dan kemudian menyebar dan diketahui oleh perangkat desa dan masyarakat;
Bahwa, sampai saat ini Saksi masih takut, trauma dan benci setiap melihat Terdakwa, karena Saksi selalu terbayang kejadian yang Saksi alami;
Bahwa, kamar tempat Saksi tidur tidak memiliki pintu, dan lampu peneranganselalu dimatikan oleh Terdakwa setiap melakukan perbuatannya;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Terdakwa tidak pernah mengalami sakit atau gangguan pada kejiwaannya;
Bahwa, ketika Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah atau terikat dalam status perkawinan dengan oranglain;
SAKSI II : ADIL NAHROI
Bahwa, pada hari Minggu tanggal 27 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita, tempat tinggal Saksi di Jalan Kasih Dangsanak, Desa Kintap Lama, Rt. VII, Rw. III, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, didatangi oleh seorang warga dari Desa Kintapura yang bernama Darsun, dan menceritakan bahwa Terdakwa telah menyerahkan anaknya yakni Ditha Margono kepada Darsun, dengan maksud agar Ditha Margono dinikahkan dengan anak dari Darsun yang memang sudah pacaran, karena Ditha Margono awalnya tidak mau diajak pulang kerumah Terdakwa;
Bahwa, Darsun juga menceritakan kepada Saksi, penyebab Ditha Margono tidak mau pulang adalah takut kepada Terdakwa, karena Sitha Margono telah digawe atau disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa adalah ayah kandung dari Ditha Margono, sedangkan ibunya sudah meninggal sejak Ditha Margono masih kecil, karena sejak kecil Ditha Margono tinggal bersama orangtua angkatnya didaerah Kapuas, dan baru kembali tinggal bersama Terdakwa selama 7 (tujuh) bulan sejak ibunya meninggal dunia;
Bahwa, mendengar cerita dari Darsun tersebut, kemudian Saksi memanggil Kepala Dusun yakni Suyanto, dan langsung pergi kerumah Darsun, dan sesampainya dirumah Darsun, Saksi melihat dan menemukan Saksi Ditha Margono berada dirumah Darsun tersebut dan ketika Saksi ajak pulang kerumahnya, Ditha Margono menolak dan kemudian mengatakan langsung kepada Saksi peristiwa yang dialaminya, yakni disetubuhi oleh Terdakwa;
Bahwa, dari pengakuannya, Ditha Margono telah 3 (tiga) kali disetubuhi oleh Terdakwa dirumahnya sendiri;
Bahwa, mendengar cerita dan pengakuan tersebut, kemudian Saksi mengumpulkan dan memanggil Terdakwa, kerumah Saksi, dan ketika Saksi menanyakan tentang peristiwa yang dialami oleh Ditha Margono, Terdakwa menolak dan membantah telah menyetubuhi anaknya yakni Ditha Margono;
Bahwa, karena tidak dapat membantu menyelesaikan permasalahan tersebut, akhirnya persoalan dibawa dan dibahas ditingkat Desa;
Bahwa, dari pembahasan ditingkat Desa, Terdakwa menolak Ditha Margono dinikahkan dengan pacarnya yakni anak dari Darsun;
Bahwa, Saksi tidak mengetahui apa alasan Terdakwa menolak menikahkan Ditha Margono dengan anak dari Darsun;
Bahwa, Ditha Margono sekarang sudah menikah, namun bukan dengan anak dari Darsun;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Ditha Margono berumur 13 (tiga belas) tahun saat mengalami peristiwa yang dialaminya tersebut;
Bahwa, sepengetahuan Saksi, Ditha Margono sudah tidak sekolah lagi, namun Saksi tidak mengetahui bagaimana keseharian dari Ditha Margono; bahwa, pekerjaaan Terdakwa sehari-hari adalah sebagai buruh bangunan, dan tinggal bersama 2 (dua) orang anaknya yakni Ditha Margono dan 1 (satu) orang adiknya yakni laki-laki bernama Topan;
Menimbang, bahwa ketika dimintakan pendapatnya, Terdakwa membenarkan dan tidak membantah keterangan yang telah diberikan oleh Saksi-saksi tersebut;
Menimbang, bahwa, selain bukti Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan bukti Surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara Penyidikan, yakni berupa Visum Et Repertum Nomor 10/XII//Ver/PKM-K/2016, tertanggal 1 Desember 2016, dari Puskesmas Kintap, yang dibuat dan Dithandatangani oleh Dr. Endik Arifianto, yang pada hasil pemeriksaan menyatakan bahwa seorang perempuan berusia 13 tahun yang bernama Ditha Marjono Binti Gatot Marjono, tidak ditemukan selaput dara, diakibatkan benturan benda tumpul berulang-ulang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa juga telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
KETERANGAN TERDAKWA GATOT MARJONO Bin KISMOREJO
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa tidur disatu kasur bersama Saksi Ditha Marjono dan adiknya yang bernama Topan didalam kamar dirumah Terdakwa di Jalan Kaih Dangsanak, Desa Kintap Lama, Rt. 08, Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, dengan posisi Terdakwa ditengah;
Bahwa, setelah Saksi Ditha Margono dan Topan tertidur, kemudian Terdakwa bangun dan langsung membekap mulut Sakai Ditha Margono dengan menggunakan kain kerudung warna Hitam, dan mengikat kedua tangannya dibelakang kepala menggunakan tali rafia;
Bahwa, maksud dan tujuan Terdakwa mengikat tangan dan membekap mulut Saksi Ditha Margono agar tidak melakukan perlawanan dan berteriak;
Bahwa, kemudian Terdakwa melepaskan celana beserta celana dalam Saksi Ditha Margono, dan Terdakwa juga melepas celana Terdakwa;
Bahwa, setelah dalam keadaan sama-sama tidak memakai celana, kemudian Terdakwa menindih tubuh Saksi Ditha Margono yang masih terlentang ditempat tidur sambil mencium dan meraba-raba tubuh Saksi Ditha Margono;
Bahwa, karena tidak dapat menahan nafsu birahi, kemudian kemaluan Terdakwa yang sudah tegang, Terdakwa masukkan kedalam kemaluan Saksi Ditha Margono dan digoyang maju mundur hingga akhirnya Terdakwa merasakan kenikmatan dan kemaluan Terdakwa mengeluarkan air mani/sperma yang Terdakwa buang diatas tubuh Saksi Ditha Margono;
Bahwa, setelah selesai, Terdakwa memasangkan kembali celana Saksi Ditha Margono dan kemudian melepaskan ikatan tangan serta kain bekapan mulutnya;
Bahwa, Terdakwa khilaf dan telah meminta maaf kepada Saksi Ditha Margono, namun Saksi Ditha Margono hanya diam dan tidak menjawab;
Bahwa, Terdakwa kembali menyetubuhi Saksi Ditha Margono pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita, hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wita, ditempat yang sama, namun tidak memaksa dengan mengikat tangan maupun membekap mulutnya, karena Terdakwa meminta secara langsung kepada Saksi Ditha Margono dan Saksi Ditha Margono tidak menolak ajakan Terdakwa;
Bahwa, Saksi Ditha Margono adalah anak kandung Terdakwa yang baru 5 (lima) bulan sebelum kejadian tinggal bersama Terdakwa, karena sejak usia 5 (lima) tahun, Saksi Ditha Margono tinggal bersama orangtua angkatnya di Kapuas, sedangkan ibunya sudah meninggal dunia pada saat Saksi Ditha Margono masih tinggal di Kapuas;
Bahwa, pada saat kejadian, Saksi Ditha Margono berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah ataupun terikat tali pernikahan dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti, berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna Putih Biru Merah;
1 (satu) lembar celana jeans panjang merk Casell warna Hitam;
1 (satu) buah BH warna Hitam;
Yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dipersidangan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa maupun Saksi-saksi, yang baik Terdakwa maupun Saksi-saksi mengaku mengenali dan membenarkan barang bukti tersebut terkait dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat-alat bukti baik berupa keterangan Saksi-saksi, surat berupa Visum Et Repertum, maupun keterangan Terdakwa, serta dikaitkan dengan barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan, yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis menemukan fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, Saksi Ditha Margono sedang tidur berdua dengan adiknya yang bernama Teguh didalam kamar dirumah Terdakwa di jalan Kasih Dangsanak, Rt. 08, Rw. 03, Desa Kintap Lama, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, tiba-tiba Terdakwa mengikat kedua tangan Saksi Ditha Margono menggunakan tali rafia dengan posisi diikat dibelakang kepala, kemudian mulut Saksi Ditha Margono ditutup dan disumpal oleh Terdakwa menggunakan kain kerudung warna Hitam, sehingga Saksi Ditha Margono tidak dapat berteriak dan melakukan perlawanan;
Bahwa, kemudian Terdakwa melepas celana serta celana dalam Saksi Ditha Margono, sambil juga melepas celananya sendiri, sehingga kemaluan Terdakwa terlihat yang sudah dalam keadaan keras dan menegang terlihat oleh Saksi Ditha Margono;
Bahwa, Terdakwa menindih tubuh Saksi Ditha Margono sambil mencium-cium Saksi Ditha Margono dan meraba-raba tubuh Saksi Ditha Margono, kemudian Terdakwa memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan Saksi Ditha Margono, dan digoyang-goyang maju mundur hingga Terdakwa mengeluarkan air mani dari kemaluannya;
Bahwa, Saksi Ditha Margono merasakan sakit pada kemaluan pada saat dan setelah disetubuhi oleh Terdakwa, sehingga selaput dara pada kemaluan Saksi Ditha Margono robek dan rusak;
Bahwa, setelah selesai menyetubuhi Saksi Ditha Margono dan melepaskan ikatan tangan serta kain bekapan mulut Saksi Ditha Margono, kemudian Terdakwa mengatakan agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, atau Saksi Ditha Margono akan dibunuh oleh Terdakwa;
Bahwa, perbuatan yang sama yakni menyetubuhi Saksi Ditha Margono kembali dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yakni pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita, hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wita, namun karena terlanjur takut dengan ancaman Terdakwa yang akan membunuh Saksi Ditha Margono, maka Saksi Ditha Margono tidak berani melawan dan menolak keinginan Terdakwa;
Bahwa, Terdakwa menyetubuhi Saksi Ditha Margono total sebanyak 4 (empat) kali, dan selalu dilakukan dikamar rumah ketika Saksi Ditha Margono sudah tertidur;
Bahwa, sampai saat ini Saksi Ditha Margono masih takut, malu, trauma dan benci setiap melihat Terdakwa, karena Saksi Ditha Margono selalu terbayang kejadian yang dialaminya;
Bahwa, Terdakwa tidak pernah mengalami sakit atau gangguan pada kejiwaannya;
Bahwa, ketika Terdakwa melakukan perbuatannya, Saksi Ditha Margono masih berusia 13 (tiga belas) tahun dan belum pernah menikah atau terikat dalam status perkawinan dengan oranglain;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang ada relevansinya dianggap telah termuat dan dipertimbangkan pula serta menjadi bagian utuh yang tak terpisahkan dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat (4) KUHAP dan Pasal 183 KUHAP, dasar bagi Hakim untuk memeriksa perkara adalah Surat Dakwaan dan dalam menjatuhkan Putusan haruslah berdasarkan atas fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan keyakinan berdasarkan fakta tersebut, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, yakni:
KESATU : melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; ATAU
KEDUA : melanggar ketentuan Pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa pada bentuk Dakwaan yang disusun secara Alternatif, Pasal ataupun tindak pidana yang akan dikenakan pada Terdakwa hanyalah salah satu dari Pasal Dakwaan yang termuat dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila salah satu Pasal Dakwaan dapat dibuktikan maka Pasal Dakwaan Alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan untuk membuktikannya Majelis dapat langsung memilih Dakwaan mana yang akan dipertimbangkan tanpa harus mengikuti urutannya, namun pilihan tersebut haruslah mengacu pada fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, menurut hemat Majelis, Dakwaan yang relevan dan lebih tepat untuk dikenakan dan dibuktikan terkait perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah Dakwaan Kesatu, yakni Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang memiliki unsur-unsur delik sebagai berikut:
Setiap Orang;
Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Yang Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, Atau Tenaga Kependidikan;
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dapat memenuhi tiap-tiap rumusan unsur delik yang terkandung dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Unsur Ke-1 : “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang disebut sebagai “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau korporasi, sedangkan dalam tatanan atau sistem Peradilan Pidana di Indonesia, frasa “Setiap Orang” sesungguhnya bukanlah merupakan unsur delik, melainkan hanya suatu unsur Pasal yang menunjuk kepada setiap subyek hukum baik perorangan ataupun badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu perbuatan atau tindakan yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan “Setiap Orang” tersebut akan selalu melekat pada setiap unsur delik dari suatu ketentuan perundang-undangan sebagai pelaku perbuatan pidana yang pelakunya dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana didepan hukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa GATOT MARJONO Bin KISMOREJO, yang didakwa melakukan perbuatan pidana, yang menerangkan dan membenarkan identitas selengkapnya sebagaimana disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona, sedangkan terhadap Terdakwa tersebut selama pemeriksaan perkaranya, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, tidak ditemukan adanya kelainan baik psikis maupun mental, paksaan ataupun tekanan, dan Terdakwa adalah orang yang cakap dalam berbuat dan bertindak atas dirinya, sehingga perbuatan pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur “Setiap Orang” dalam hal ini adalah sebagai pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Anak menurut Undang-undang Perlindungan Anak telah terpenuhi dengan dihadapkannya Gatot Marjono Bin Kismorejo sebagai Terdakwa;
Unsur Ke-2 : “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang, bahwa unsur kedua ini memiliki beberapa komponen unsur yang bersifat alternatif, yang artinya apabila salah satu komponen unsur dapat dibuktikan, maka telah memenuhi syarat terpenuhinya apa yang dikehendaki oleh unsur kedua tersebut, tanpa harus membuktikan komponen unsur lainnya, sedangkan komponen unsur mana yang akan dibuktikan, Majelis dapat memilih salah satu komponen unsur yang relevan dan paling mendekati untuk dibuktikan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa komponen unsur “Melakukan Kekerasan”, atau ”Melakukan Ancaman Kekerasan”, atau “Memaksa” tersebut pada prinsipnya merupakan alat atau cara yang digunakan yang dimaksudkan untuk mempermudah usaha Terdakwa dalam melakukan perbuatan atau untuk mencapai tujuannya yakni “Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”, sedangkan komponen unsur yang merupakan alat atau cara tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan persetubuhan yang dilakukan kepada “anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kekerasan” menurut ketentuan Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Memaksa” adalah serangkaian perbuatan, tindakan, atau perkataan yang sedemikian rupa yang membuat oranglain mengikuti atau menuruti kemauan orang yang memaksa, bukan karena keinginannya sendiri secara sukarela;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Persetubuhan” adalah peraduan antara kemaluan laki-laki dengan kemaluan perempuan, yang disyaratkan bahwa kemaluan laki-laki tersebut diharuskan masuk kedalam kemaluan perempuan, sedangkan berapa dalam atau berapa persen yang harus masuk tidaklah terlalu menjadi persoalan, yang penting ialah dengan masuknya kemaluan si laki-laki itu dapat menimbulkan kenikmatan bagi mereka atau salah seorang di antara keduanya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Anak” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016, sekira pukul 21.00 Wita, dirumah Terrdakwa di Jalan Kasih Dungsanak, Rt. 08, Rw. 03, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, ketika Saksi Ditha Marjono sedang tidur didalam kamar, tiba-tiba Terdakwa datang masuk kedalam kamar dan langsung mengikat kedua tangan Saksi Ditha Marjono menggunakan tali rafia dengan posisi dibelakang kepala, kemudian membekap mulut Saksi Ditha Marjono menggunakan kain kerudung warna Hitam, kemudian Terdakwa melepas celana beserta celana dalam Saksi Ditha Marjono sambil Terdakwa juga melepas celananya sendiri, kemudian dalam keadaan sama-sama setengah telanjang, Terdakwa menindih tubuh Saksi Ditha Marjono yang terlentang dikasur;
Menimbang, bahwa oleh karena Saksi Ditha Marjono yang semula dalam keadaan tertidur, kemudian diikat kedua tangannya dengan tali rafia danmulutnya dibekap menggunakan kain kerudung oleh Terdakwa, membuat Saksi Ditha Marjono berada dalam keadaan tidak berdaya, sehingga tidak kuasa untuk melakukan perlawanan atau bahkan sekedar berteriak, sedangkan Saksi Ditha Marjono tidak menghendaki terjadinya perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa yang sudah dalam nafsu birahi dan kemaluannya yang tegang dan mengeras, kemudian memasukkan kelaminnya kedalam kelamin Saksi Ditha Marjono sambil digerakkan maju mundur hingga Terdakwa merasakan kepuasan dan kelaminnya mengeluarkan air mani/sperma, sedangkan Saksi Ditha Marjono merasakan sakit pada kemaluannya;
Menimbang, bahwa setelah selesai melakukan perbuatannya, Terdakwa kemudian melepaskan ikatan tangan serta bekapan pada mulut Saksi Ditha Marjono, dan selanjutnya Terdakwa mengatakan akan membunuh Saksi Ditha Marjono apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada siapapun, hingga akhirnya Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut berturut-turut selama 4 (empat) kali, yakni hari Selasa tanggal 22 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita, hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita, hari Kamis tanggal 24 Nopember 2016 sekira pukul 21.00 Wita dan hari Sabtu tanggal 26 Nopember 2016 sekira pukul 23.00 Wita, sedangkan Saksi Ditha Marjono yang sudah dalam keadaan tertekan dan terancam, tak mampu dan tak kuasa menolak kejadian yang dialaminya tersebut;
Menimbang, bahwa dari uraian yang telah dipertimbangan diatas, dapat diketahui bahwa Terdakwa melakukan perbuatan dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang dan mengeras kedalam kemaluan Saksi Ditha Marjono sambil digerakkan maju mundur hingga kemaluan Terdakwa mengeluarkan sperma/air mani, dan perbuatan tersebut dilandasi dengan nafsu birahi Terdakwa yang memang ditujukan terhadap Saksi Ditha Marjono, sehingga perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan dan disebut sebagai “persetubuhan”, sedangkan untuk memuluskan niatnya serta melakukan perbuatannya tersebut, didahului atau disertai dengan suatu upaya menggunakan tenaga fisik yang kuat sehingga tidak ada perlawanan dari korbannya, dan upaya Terdakwa tersebut telah berakibat timbulnya kesengsaraan fisik, psikis maupun seksual bagi Saksi Ditha Marjono;
Menimbang, bahwa sesungguhnya Terdakwa telah memahami dan mengetahui bahwa Terdakwa memiliki tenaga yang lebih kuat ketimbang Saksi Ditha Marjono, sehingga sudah dapat dipastikan apabila Terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara membekap, mengikat kedua tangan menggunakan tali serta menindih dengan menggunakan tenaga, tidak akan ada perlawanan dari korbannya, dan Saksi Ditha Marjono yang semula dalam keadaan tertidur tidak berdaya atau tidak kuasa untuk melepaskan diri dari ikatan dan cengkraman Terdakwa, oleh karenanya menurut hemat Majelis, tindakan Terdakwa yang telah mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis maupun seksual bagi Saksi Ditha Marjono tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, masuk dalam kategori “Melakukan Kekerasan”;
Menimbang, bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan upaya memberikan tekanan kepada Saksi Ditha Marjono sebagai korbannya agar menuruti keinginan serta kemauan Terdakwa, sedangkan Terdakwa mengetahui bahwasanya apabila perbuatannya tidak disertai dengan tekanan berupa kekerasan tersebut, maka Saksi Ditha Marjono tidak akan secara sukarela mau untuk menuruti kemauan Terdakwa, oleh karenanya kekerasan yang dilakukan Terdakwa tergolong sebagai suatu perbuatan “Memaksa”;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah berulang kali melakukan perbuatan yang diawali dengan kekerasan baik secara fisik maupun psikis untuk memaksa Saksi Ditha Marjono agar menuruti keinginan Terdakwa melampiaskan nafsu birahinya dengan memasukkan kemaluan Terdakwa yang sudah tegang dan mengeras kedalam kemaluan Saksi Ditha Marjono, sedangkan perbuatan-perbuatan tersebut merupakan bagian atau jenis dari perbuatan keji yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, yang pada pertimbangan sebelumnya telah dikategori sebagai “Persetubuhan”, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Ditha Marjono merupakan cara atau modus yang digunakan oleh Terdakwa untuk memaksa Saksi Ditha Marjono agar mau menuruti kemauannya berbuat melakukan persetubuhan, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, pada saat Terdakwa melakukan kekerasan dalam memaksa Saksi Ditha Marjono untuk menuruti kemauan Terdakwa melakukan persetubuhan, diketahui bahwa Saksi Ditha Marjono yang lahir pada 22 Maret 2003, baru berumur 13 (tiga belas) tahun, oleh karenanya Saksi Ditha Marjono yang belum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun masih digolongkan dalam kategori anak sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas, dapat disimpulkan bahwa Terdakwa dengan kehendak secara sadar, sengaja menggunakan tenaga fisik yang besar sebagai upaya memberikan tekanan, sehingga membuat Saksi Ditha Marjono tidak berdaya dan tidak kuasa melakukan perlawanan untuk menolak perbuatan yang sesungguhnya memang diinginkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi Ditha Marjono tersebut telah dinyatakan sebagai “Persetubuhan”, dan dalam melakukan persetubuhan tersebut, didahului dan disertai dengan suatu upaya atau tata cara yang telah pula dikategorikan sebagai perbuatan “Kekerasan” dan “Memaksa”, maka oleh karena “Melakukan Kekerasan, Memaksa Untuk Melakukan Persetubuhan” merupakan salah satu komponen unsur, sedangkan komponen unsur tersebut ditujukan terhadap Saksi Ditha Marjono yang pada pertimbangan sebelumnya juga telah dinyatakan sebagai orang yang tergolong dalam kategori “anak”, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”, telah terpenuhi;
Unsur Ke-3 : “Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik Atau Tenaga Kependidikan”
Menimbang, bahwa yang dikehendaki oleh unsur ketiga ini yakni persetubuhan sebagaimana unsur kedua dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dilakukan oleh orang-orang yang masuk dalam kategori Orang Tua atau Wali atau Pengasuh Anak atau Pendidik atau Tenaga Kependidikan, yang sifatnya alternatif, artinya apabila persetubuhan tersebut dilakukan oleh salah satu jenis orang yang disebutkan dalam unsur ketiga, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki oleh unsur ketiga tersebut tanpa harus mempertimbangkan jenis orang secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa yang dengan kekerasan, memaksa Saksi Ditha Marjono untuk melakukan persetubuhan dengannya, memiliki hubungan darah sebagai ayah dan anak, artinya Terdakwa adalah ayah kandung dari Saksi Ditha Marjono yang disetubuhinya, sehingga Terdakwa masuk dalam kategori “orangtua”, dan oleh karena “orangtua” merupakan salah satu jenis yang disebutkan dalam unsur ketiga, maka dengan dapat dibuktikannya salah satu komponen, maka beralasan dan sudah sepatutnya bagi Majelis untuk menyatakan unsur “Dilakukan Oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik Atau Tenaga Kependidikan”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian pertimbangan diatas, maka dapat diketahui bahwasanya seluruh rumusan unsur delik yang menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana yang diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang dilakukan oleh Terdakwa telah dapat dibuktikan, sehingga, dengan demikian Terdakwa dapat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan sebagai konsekuensi dari Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif, maka dengan dapat dibuktikannya salah satu Dakwaan, maka Dakwaan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sebelum menyatakan kesalahan Terdakwa, terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan Permohonan lisan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dipersidangan, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dan dijatuhi Putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa Permohonan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut sesungguhnya bukanlah mengenai kaidah maupun fakta hukum tentang suatu peristiwa pidana yang dapat membuktikan bahwa Terdakwa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, karenanya Permohonan yang demikian tidak dapat membantah dan mematahkan apa yang telah Majelis buktikan dan pertimbangkan dalam tiap-tiap rumusan unsur tindak pidana diatas, sedangkan tentang keringanan hukuman akan diperhitungkan dalam pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa baik berupa Alasan Pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun Alasan Pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, maka Majelis memandang bahwa Terdakwa mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya, Yang Dilakukan Oleh Orangtua” sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan keji dan telah merusak masa depan korban yang merupakan anak kandungnya sendiri;
Perbuatan Terdakwa menjadi aib bagi korban karena harus menanggung malu dan mengalami trauma secara psikis;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa mengakui perbuatannya serta menunjukkan rasa penyesalan dipersidangan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan tindakan yang bersifat balas dendam, melainkan sebagai tindakan yang bersifat edukatif (pembelajaran) bagi Terdakwa serta tindakan preventif (pencegahan) bagi masyarakat secara keseluruhan, bagi masyarakat agar mengetahui serta tidak meniru perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa serta agar pulihnya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, sedangkan bagi Terdakwa diharapkan agar mengerti dan merasa jera serta insyaf sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri dan merubah perilakunya untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, dan yang paling utama agar Terdakwa dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan diterima kembali dalam kehidupan bermasyarakat dikemudian hari;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bersifat kumulatif, sehingga disamping pidana penjara, Majelis sekaligus juga akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa, dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) KUHP yaitu apabila dijatuhkan hukuman denda, sedangkan denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena sejak ditingkat Penyidikan hingga perkaranya diperiksa dipersidangan dan akan dijatuhi Putusan, Terdakwa telah mengalami penangkapan dan menjalani masa penahanan, sedangkan Majelis tidak menemukan alasan untuk tidak mengurangkan waktu penangkapan dan masa penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, penangkapan serta lamanya Terdakwa dalam tahanan, sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih dalam status sebagai tahanan dan akan dijatuhi pidana penjara yang melebihi masa penahanan yang telah dijalaninya, sedangkan Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP jo Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, maka perlu ditetapkan terhadap Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP Jo. Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, “apabila perkara sudah diputus, maka terhadap benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada mereka yang disebut dalam Putusan, kecuali jika menurut Putusan Hakim, benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusak sampai tidak dapat digunakan lagi atau jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”, dan terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna Putih Biru Merah, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna Hitam, dan 1 (satu) buah BH warna Hitam;
Oleh karena keberadaannya sudah tidak diperlukan lagi sebagai barang bukti, baik dalam perkara ini maupun dalam perkara lain, sedangkan kegunaannya masih dapat dimanfaatkan lagi oleh pemiliknya, maka barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya yang paling berhak yang akan disebutkan dalam amar Putusan;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan Permohonan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar Putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan memperhatikan ketentuan Pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal-pasal pada Peraturan Perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa GATOT MARJONO Bin KISMOREJO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Kekerasan, Memaksa Anak Untuk Melakukan Persetubuhan Dengannya, Yang Dilakukan Oleh Orangtua”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai kaos lengan pendek warna Putih Biru Merah, 1 (satu) helai celana panjang jeans warna Hitam, dan 1 (satu) buah BH warna Hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Ditha Marjono;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari SENIN, tanggal 20 MARET 2017 oleh kami, BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, LEO MAMPE HASUGIAN, S.H., dan ANDIKA BIMANTORO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari SELASA tanggal 21 MARET 2017 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu oleh SULISTIYANTO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan dihadiri oleh GANES ADI KUSUMA, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanah Laut, serta Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
LEO MAMPE HASUGIAN, S.H. BOEDI HARYANTHO, S.H., M.H.
ANDIKA BIMANTORO, S.H.
Penitera Pengganti
SULISTIYANTO