251 / PDT / 2012 / PT.SBY
Putusan PT SURABAYA Nomor 251 / PDT / 2012 / PT.SBY
HIDAYAT LAWAN LUKMAN
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi., yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
NOMOR : 251 / PDT / 2012 /PT.SBY
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN TINGGI SURABAYA, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
H I D A Y A T, umur 46 tahun, pekerjaan karyawan honorer KUA, bertempat tinggal di Dusun Gurit RT.03 RW.02 Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
Penggugat tersebut telah memberikan kuasa kepada :
AGUNG PRASTIANTO, SH.MH - Advokat, beralamat kantor di Jl. SMP PGRI No.17 Cluring Kab.Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Desember 2012, selanjutnya disebut sebagai …………………………………..
PENGGUGAT / PEMBANDING ;
M E L A W A N
L U K M A N, umur 48 tahun, bertempat tinggal di Lingkungan Tirtopuro RT.01 RW.02 Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, selanjutnya disebut sebagai ................................ TERGUGAT / TERBANDING ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 31 Mei 2012 No. 251/Pdt.Pen/2012/PT.Sby. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 05 Desember 2011 No. 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi. dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan
surat ……
Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasanya telah mengajukan Surat Gugatan tertanggal 4 April 2011, yang kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi dibawah Register Perkara No. 60/Pdt.G/ 2011/PN.Bwi., telah menggugat Tergugat tersebut ke depan persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, dengan mengemukakan dasar-dasar gugatan sebagai berikut :
1.. Bahwa pada bulan Februari 2006, antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah terjadi kesepakatan jual beli tanah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi (Hak Yasan Petok C No. 182 Persil 73 Klas S III luas sekitar 7.050 M2), dengan batas-batas sebagai berikut :
• Utara : Tanah milik Bpk. Maduni
• Timur : Jalan P.U.D.
• Selatan : Jalan Desa
• Barat : Tanah milik Bpk. Ahmad Arifin
Selanjutnya mohon disebut sebagai "Obyek Jual Beli";
2. Bahwa kesepakatan jual beli tersebut dilakukan dibawah tangan pada bulan Februari 2006. Harga yang disepakati untuk obyek jual beli adalah senilai Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah.);
3. Bahwasanya obyek jual beli akan dibayar oleh TERGUGAT dalam 2 tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang akan dibayar dalam jangka waktu 4 (empat) bulan dan tahap kedua sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang juga akan dibayarkan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan berikutnya. Bahwa dalam perkembangannya, TERGUGAT hanya mampu membayar secara mencicil dan hingga bulan Juni 2006 TERGUGAT baru membayar sebanyak Rp. 87.475.000,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah) dan setelah itu tidak pernah ada lagi pembayaran terhadap sisanya hingga saat ini, selain itu karena TERGUGAT membayar secara mencicil sehingga membuat PENGGUGAT tidak dapat menikmati uang tersebut secara nyaman;
4. Bahwa ….
4. Bahwa masih ada sisa kekurangan pembayaran dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 162.525.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah);
5. Bahwa mengingat sisa kekurangan pembayaran tersebut tidak pernah dilunasi oleh TERGUGAT hingga gugatan ini dibuat, TERGUGAT telah tidak membayar selama 58 (lima puluh delapan) bulan;
6. Bahwa akibat perbuatan TERGUGAT yang telah ingkar janji (wanprestasi) untuk melunasi jual beli tanah dengan I'ENGGUGAT mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian materiil maupun immaterial;
7. Bahwa jika uang sebesar Rp. 162.525.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dipinjamkan dan dibebani bunga sebesar 5% (lima persen) maka untuk setiap bulannya klien kami akan mendapatkan bunga sebesar Rp. 8.126.250,00 (delapan juta seratus dua puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah). Bahwa apabila pendapatan dari bunga dikalikan 58 (lima puluh delapam) bulan yang merupakan keterlambatan TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT maka akan diperoleh nilai sebesar : Rp. 8.126.250,00 x 58 = Rp.471.322.500,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
8. Bahwasanya sisa kekurangan pembayaran obyek jual beli yang merupakan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGA.T sebesar Rp. 162.525.000,00 (seratus enam puluh dua juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) apabila ditambah dengan potensi pendapatan bunga sebesar Rp.471.322.500,00 (empat ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus dua puluh dua ribu lima ratus rupiah) maka apabila ditotal akan mencapai jumlah Rp. 633.847.500,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
9. Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT yang diakibatkan oleh tindakan wanprestasi TERGUGAT adalah sebesar Rp. 633.847.500,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh
tujuh ……
tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah dengan biaya sewa pengacara sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang harus PENGGUGAT keluarkan untuk menangani permasalahan ini;
10. Bahwa jumlah total kerugian materiil yang dialami PENGGUGAT akibat dari perbuatan wanprestasi TERGUGAT adalah Rp. 633.847.500,00 (enam ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) adalah Rp. 683.847.500,00 (enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) Sedangkan untuk kerugian immaterial, PENGGUGAT meminta ganti rugi sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), mengingat perbuatan wanprestasi TERGUGAT telah menyebabkan PENGGUGAT merasa lelah baik secara pikiran (psikologis) maupun fisik;
11. Bahwa jumlah total kerugian baik materiil maupun immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan TERGUGAT adalah sebesar Rp. 1.683.847.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
12. Bahwa karena jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang terjadi pada bulan Februari 2006 dilakukan secara tidak tertulis, maka PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untuk membuatnya secara tertulis, yang tujuannya adalah untuk menjadi dokumentasi bagi para pihak. Perjanjian jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT kemudian dibuat dan ditandatangani pada tanggal 21 Juni 2006 di Rogojampi dengan saksi-saksi yang merupakan orang dari TERGUGAT dan dibuat dibawah tangan;
13. Bahwa bukti kepemilikan tanah Hak Yasan Petok C No. 182 Persil 73 Klas S III luas sekitar 7.050 M2 kemudian didaftarkan oleh PENGGUGAT
dengan sepengetahuan TERGUGAT di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi sehingga keluarlah atau terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 733 yang tanahnya terletak di Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi
Banyuwangi …..
Banyuwangi atas nama PENGGUGAT;
14. Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah menyepakati bahwa penyerahan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik no. 733 tersebut akan dilakukan oleh PENGGUGAT apabila TERGUGAT telah melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
15. Bahwa karena tidak adanya itikad baik dari TERGUGAT untuk melunasi sisa kekurangan pembayaran obyek jual beli kepada PENGGUGAT maka PENGGUGAT tidak bisa menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 733 sekaligus mengajukan pembatalan perjanjian jual beli tanah yang telah dilakukan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
16. Bahwa PENGGUGAT setiap tahun hingga sekarang masih dan selalu membayar pajak atas obyek jual beli; . ,
17. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2010 PENGGUGAT dengan disaksikan Bapak Romdan pernah melakukan dan mernberikan surat somasi langsung ke rumah TERGUGAT dan diterima oleh seorang wanita yang bemama Mukarromah yang mengaku sebagai isteri TERGUGAT;
Bahwa pada kenyataannya TERGUGAT tetap tidak mengindahkan somasi dari PENGGUGAT karena setelah menerima somasi tersebut, TERGUGAT tidak pernah menanggapi sehingga tiada jalan lain selain mengajukan gugatan ke hadapan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi yang terhormat;
18. Bahwa mengingat akan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa pembatalan harus dimintakan kepada Hakim;
19. Bahwa untuk menjamin terwujudnya putusan perkara ini dapat dilaksanakan, maka PENGGUGAT mohon agar seluruh harta kekayaan baik barang bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita jaminan;
20. Bahwa berdasarkan posita gugatan PENGGUGAT, yang diperkuat dengan
alat bukti tertulis maupun saksi yang akan diajukan di persidangan Pengadilan Negeri Banyuwangi, maka dengan ini PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dipanggil dan diperiksa perkaranya, kemudian
menjatuhkan ….
menjatuhkan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
I. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
II. Menyatakan sah perjanjian jual beli tanah yang terjadi pada bulan Februari 2006 yang kemudian perjanjian tersebut diperbaharui. lagi pada tanggal 21 Juni 2006 yang dilakukan dibawah tangan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang terletak di Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi (Hak Yasan Petok C No. 182 Persil 73 Klas S III luas sekitar 7.050 M2) yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 733 atas nama PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut :
• Utara : Tanah milik Bpk. Maduni
• Timur : Jalan P.U.D.
• Selatan : Jalan Desa
• Barat : Tanah milik Bpk. Ahmad Arifin
III. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) karena tidak melunasi sisa pembayaran obyek jual beli kepada PENGGUGAT ;
IV. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli tanah atas obyek jual beli yang terjadi pada bulan Februari 2006 yang kemudian perjanjian tersebut diperbaharui lagi tertanggal 21 Juni 2006 yang dilakukan dibawah tangan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang terletak di di Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi (Hak Yasan Petok C No. 182 Persil 73 Klas S III luas sekitar 7.050 M2) yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 733 atas nama. PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut
• Utara : Tanah milik Bpk. Maduni
• Timur : Jalan P.U.D.
• Selatan : Jalan Desa
• Barat : Tanah milik Bpk. Ahmad Arifin
menjadi ….
menjadi batal demi hukurn.
V. Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak untuk memiliki dan menguasai kembali tanah yang terletak di Desa Pengatigan Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi (Hak Yasan Petok C No. 18:Z Persil 73 Klas S III luas sekitar 7.050 M2) yang sekarang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 733 atas nama PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut :
• Utara : Tanah milik Bpk. Maduni
• Timur : Jalan P.U.D.
• Selatan : Jalan Desa
• Barat : Tanah milik Bpk. Ahmad Arifin
VI. Menghukum TERGUGAT atau pihak lain untuk keluar, menyerahkan, dan meninggalkan obyek jual beli secara sukarela kepada PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT atau pihak lain tersebut tidak rnengindahkan maka bisa dilakukan secara paksa dengan bantuan alat Negara Kepolisian dan lain sebagainya;
VII. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.683.847.500,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 683.847.500.00 (enam ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), yang rinciannya sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL
Kekurangan uang pembelian tanah Rp. 162.525.000,00
Potensi pendapatan bungan Rp. 471.322.500,00
Jasa Avokat Rp. 50.000.000,00 +
Jumlah Rp. 683.847.500,00
KERUGIAN IMMATERIIL Rp.1.000.000.000.00 +
Jumlah kerugian materiil dan immateriil Rp.1.683.847.500,00
VIII. Menghukum …
VIII. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi Putusan ini;
IX. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan harta kekayaan milik TERGUGAT baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak;
X. Memerintahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk menjual lelang dimuka umum seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT yang telah diletakkan Sita Jaminan, kemudian hasil dari lelang tersebut untuk dibayarkan sebagai ganti rugi sebagaimana petitum butir VII tersebut diatas kepada PENGGUGAT;
XI. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORAAD), meskipun ada perlawanan banding, maupun kasasi atau upaya hukum lainnya.
XII. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini seluruhnya
Atau
SUBSIDAIR :
Menyerahkan putusan perkara ini seadil-adilnya kepada Majelis Hakim (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban secara tertulis bertanggal 6 Juni 2011, sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Gugatan Penggugat Kurang Pihaknya (EXCEPTIO PLURIUM LITIS CONSORTIUM), karena Penggugat tidak mengikutsertakan /menarik pihak ketiga sebagai pihak tergugat atau turut tergugat, yang mana pihak ketiga tersebut secara nyata menempati dan atau menguasai tanah yang menjadi obyek jual-beli antara Penggugat (Penjual) dengan Tergugat (Pembeli) yang dimintakan pembatalan oleh Penggugat. Hal ini didasarkan pada fakta dilapangan, yaitu :
Bahwa tanah obyek jual-beli yang dimaksud dalam gugatan Penggugat
yang ……
yang dibeli oleh Tergugat dari Penggugat, secara nyata telah dijual oleh Tergugat secara kapling kepada pihak ketiga dengan cara dikapling-kapling.
b. Bahwa dari jumlah kavling sebanyak 31, yang sebanyak 23 kapling telah dijual kepada dan ditempati pihak ketiga dan telah dibangun rumah / tempat tinggal permanen diatasnya, sebanyak 1 kapling dijual oleh Penggugat sendiri dan sisa 8 kavling masih belum terjual/kosong.
c. Bahwa jika Penggugat menghendaki pembatalan perjanjian jual-beli tanah dengan Tergugat, maka akan membawa konsukwensi yuridis yang berkaitan dengan penguasaan tanah obyek jual-beli oleh pihak ketiga yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo yang tentunya akan mempersulit dalam pelaksanaan putusan (exevutie) jika gugatan Penggugat dikabulkan untuk sebagian maupun seluruhnya.
d. Bahwa dengan demikian gugatan dari Penggugat tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan.
2. Bahwa gugatan Penggugat bersifat kabur atau obscuur libell (EXCEPTIO OBSCURI LIBELLI), karena adanya ketidaksesuaian (bertolak belakang) antara posita dan petitum gugatan, hal ini didasarkan pada alasan-alasan
yaitu :
a. Bahwa pada bagian posita gugatan Penggugat mendalilkan prihal terjadinya wanprestasi oleh Tergugat dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli tanah antara Penggugat (Penjual) dengan Tergugat (Pembeli) dan oleh karena itu Penggugat pada posita angka 15 bermaksud "pengajukan pembatalan perjanjian jual-beli tanah dimaksud". Prihal permintaan pembatalan perjanjian jual-beli tanah tersebut juga dikemukakan oleh Penggugat pada posita angka 18. Akan tetapi "dalam petitum gugatan angka romawi IV Penggugat menghendaki agar perjanjian jual-beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat "menjadi batal demi hukum".
b. Bahwa dalil posita gugatan Penggugat menghendaki pembatalan
perjanjian, menurut teori ilmu hukum dapat dilakukan jika dalam
pembuatan ….
pembuatan perjanjian tersebut tidak dipenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUH. Perdata (ex BW) yang berkaitan dengan unsur/syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal, sedangkan perjanjian batal demi hukum jika pembuatannya tidak memenuhi unsur/syarat kecakapan dan kesepakatan dari para pihak yang mengadakannya. Akan tetapi dua peristiwa hukum yang berbeda tersebut (pembatalan perjanjian dan perjanjian batal demi hukum), yang konsukwensi hukumnya tidak sama terkandung dalam posita dan petitum gugatan Penggugat.
c. Bahwa jika Penggugat mendalilkan Tergugat telah melakukan wanprestasi, maka konsekwensi hukum yang dapat dilakukan oleh Penggugat adalah pembatalan perjanjian jual-beli dengan atau tanpa ganti rugi atau pemenuhan prestasi dengan tidak oleh Penggugat, "bukan meminta perjanjian batal demi hukum sebagaimana yang dikehendaki Penggugat dalam petitum gugatan angka romawi IV"
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan diatas, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berkenan untuk menerima eksepsi dari Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk).
DALAM KONPENSI :
1. Bahwa hal-hal yang terurai dalam eksepsi mohon dianggap terbaca ulang seluruhnya dan dijadikan dalil-dalil jawaban yang tidak terpisahkan dalam konpensi ini.
2. Bahwa pada prinsipnya Tergugat secara tegas menolak dalil-dalil gugatan Penggugat, baik dalam posita maupun petitum gugatan, terkecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya.
3. Bahwa pada prinsipnya Tergugat mengakui tentang adanya perjanjian jual-beli tanah sebagaimana didalilkan oleh Penggugat.
4. Bahwa memang benar dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli tanah tersebut,
Tergugat masih belum melunasi harga tanah sebagaimana yang diperjanjikan.
5. Bahwa ….
5. Bahwa Tergugat belum memenuhi / melunasi harga tanah sebagaimana yang diperjanjikan dengan Penggugat, karena dalam kurun waktu pelaksanaan perjanjian telah terjadi permasalahan mengenai hak kepemilikan tanah obyek jual beli diantara keluarga Penggugat, yaitu antara Penggugat dengan saudara sebapak yang bernama H. APANDI (sekarang sudah almarhum). Prihal permasalahan tersebut Tergugat ketahui setelah ketika adanya surat dari ADVOKAT OESNAWI, SH. dkk. selaku kuasa hukum dari H. APANDI yang ditujukan kepada Sdr. Hidayat (Penggugat).
6. Bahwa tanah yang dibeli oleh Tergugat dari Penggugat pada awalnya masih berupa petok Nomor : 182 Persil 73 Klas S.III Luas 0.705 Da atas nama AISAH Bin DAJAT, kemudian dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli antara Penggugat dengan Tergugat tanah tersebut dimohonkan pendaftaran hak atas nama Penggugat dengan biaya yang berasal dari uang yang telah dibayar oleh Tergugat. Sehingga kemudian terbit SHM Nomor 733 Luas 7.050 M2 atas nama Penggugat.
7. Bahwa karena semula tanah atas nama AISAH maka timbul permasalahan dalam internal keluarga Penggugat, dimana almarhum H. APANDI (sudara sebapak dari Penggugat lain ibu) merasa sebagai ahli waris yang sah dari Bu Aisah (istri kedua dari H. Nawawi) yang merupakan saudara kandung dari Bu Sonah (ibu kandung H. Apandi) merupakan istri pertama H. Nawawi, sedangkan Penggugat anak dari Bu Katmi sebagai istri ketiga dari H. Nawawi.
8. Bahwa dengan adanya permasalahan tersebut tentunya menjadi alasan yang wajar bagi Tergugat untuk menangguhkan pelunasan harga tanah kepada Penggugat.
9. Bahwa jika permasalahan dalam internal keluarga Penggugat berkaitan dengan kepemilikan tanah obyek jual-beli sudah selesai, maka Tergugat akan melunasi kekurangan atau sisa harga tanah yang dibelinya dari Penggugat.
10. Bahwa tentang dalil posita mengenai jumlah uang yang sudah dibayarkan oleh Tergugat untuk membeli tanah dari Penggugat adalah tidak benar, yang benar
Tergugat sudah membayar sejumlah Rp. 97.475.000,- (Sembilan puluh tujuh
juta …..
juta empat ratus tujuh puluh lima rupiah) ditambah harga 1 (satu) tanah kapling yang dijual atau dialihkan oleh Penggugat sendiri kepada pihak ketiga tanpa seijin/ tanpa sepengetahuan Tergugat, yaitu senilai Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). Jadi total uang yang sudah diterima / dinikmati oleh Penggugat adalah sebesar Rp. 109.475.000,- (seratus sembilan juta empat ratus tujuh puluh lima rupiah).
11. Bahwa dengan demikian dalil posita gugatan mengenai nilai kekurangan/sisa harga tanah yang belum terbayar oleh Tergugat adalah benar, yang benar adalah kekurangan/ sisa harga tanah yang harus dibayar oleh Tergugat adalah sebesar Rp.140.525.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
12. Bahwa dari kekurangan/sisa yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 10 diatas, maka membawa konsekwensi perhitungan dari Penggugat dalam posita gugatan adalah tidak benar.
13. Bahwa tentang dalil posita mengenai pembayaran pajak bumi yang dilakukan oleh Penggugat adalah kesalahan dari Penggugat sendiri, seharusnya Penggugat mengalih-kan penagihan pembayaran pajak bumi kepada Tergugat atau kepada pihak ketiga yang secara nyata menguasai/menempati tanah obyek jual-beli. Karena pajak bumi merupakan kewajiban dari orang yang mengambil manfaat dari suatu tanah.
14. Bahwa untuk dalil posita gugatan selain dan selebihnya tidak perlu kami tanggapi dan dengan tegas ditolak oleh Tergugat karena tidak cukup beralasan menurut hukum.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai dalam konpensi diatas, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menolak sebagian atau seluruhnya gugatan dari Penggugat.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa hal-hal yang terurai dalam konpensi mohon dianggap terbaca ulang
kembali dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam
rekonpensi …..
rekonpensi ini.
2. Bahwa dalam rekonpensi ini kedudukan Tergugat dalam konpensi mohon disebut Penggugat Rekonpensi dan Penggugat dalam konpensi disebut Tergugat Rekonpensi.
3. Bahwa pada prinsipnya perjanjian jual-beli tanah a quo antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalah sah karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUH. Perdata (ex BW).
4. Bahwa oleh karenanya menurut hukum, jual-beli tanah antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalah sah, sedangkan kekurangan pembayaran adalah merupakan peristiwa hutang piutang yang harus dibayar, bukan alasan untuk membatalkan jual-beli tanah yang sudah terjadi.
5. Bahwa oleh karena itu Penggugat Rekonpensi menghendaki dilanjutkannya pelaksanaan perjanjian jual-beli tanah a quo dengan Tergugat Rekopensi dengan cara memenuhi prestasi yang berupa melunasi kekurangan harga tanah sebesar Rp. 140.525.000,- (seratus empat puluh juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) ditambah dengan bunga menurut undang-undang sebesar 6 % (enam prosen) per tahun.
6. Bahwa oleh karenanya Penggugat Rekonpensi menghendaki agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk melanjutkan pelaksanaan perjanjian jual-beli tanah a quo dengan Penggugat Rekonpensi, menyerahkan segala surat-surat atau dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tanah a quo, dan menandatangani segala surat-surat yang diperuntuk-kan dalam proses jual-beli tanah a quo dihadapan pejabat yang berwenang/PPAT.
7. Bahwa jika Tergugat Rekonpensi lalai atau sengaja tidak memenuhi putusan perkara ini, maka mohon dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari.
8. Bahwa Penggugat Rekonpensi juga menghendaki agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya perkara.
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana dikemukakan dalam rekonpensi diatas,
mohon …..
mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memeriksa dan mengadili gugatan dalam rekonpensi ini, dan berkenan menjatuhkan putusan yang pokok amarnya yaitu
DALAM REKONPENSI :
1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonpensi.
2. Menyatakan perjanjian jual-beli antara Pengugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi atas sebidang tanah yang tercatat dalam SHM No. 733 (dahulu tercatat dalam Petok No. 182 Klas S.III Persil 73) Luas : 7.50 M2 terletak di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, adalah sah.
3. Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonpensi untuk melunasi kekurangan harga jual-beli tanah yaitu sebesar Rp.140.525.000,- ditambah dengan bunga sebesar 6 % per tahun.
4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melanjutkan perjanjian jual-beli tanah dimaksud dengan menyerahkan dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses jual-beli tanah a quo dihadapan pejabat yang berwenang atau PPAT.
5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- jika lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.
6. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
ATAU :
“ Mohon dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ”.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Banyuwangi telah menjatuhkan putusan tanggal 05 Desember 2011 No. 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi yang diajukan oleh Tergugat ;
DALAM KONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
DALAM …..
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga hari ini ditetapkan sebesar Rp.739.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah ;
Membaca berturut-turut :
Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Banyuwangi menerangkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2011 Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi. ;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banyuwangi menerangkan bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2012 telah diberitahukan kepada Tergugat ;
Memori banding tertanggal 26 Januari 2012 dari Kuasa Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada tanggal 26 Januari 2012 yang relaasnya telah diberitahukan dan diserahkan pada tanggal 13 Pebruari 2012 kepada Tergugat ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Banyuwangi menerangkan bahwa pada tanggal 13 Pebruari 2012 telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Penggugat dan Tergugat ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang - Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Kuasa Penggugat/Pembanding
tidak memuat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, …
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi. serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan
Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat
dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi. yang dimohonkan banding tersebut beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat / Pembanding sebagai pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan pasal dari undang-undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan - ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi tanggal 5 Desember 2011 Nomor : 60 / Pdt.G / 2011 / PN.Bwi., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar
Rp. 150.000 ,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya pada hari Rabu tanggal 27 Juni 2012 oleh kami H. NERIS, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, selaku Hakim Ketua Majelis, CELINE RUMANSI, SH. dan SUPARNO, SH. para Hakim
Anggota …..
Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi surabaya tanggal 31 Mei 2012 Nomor : 251 / Pdt.Pen / 2012 / PT.Sby., dan putusannya tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta Drs.TOETOENG TRI HARNOKO HS, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Surabaya tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya.
HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS
ttd. ttd.
1. CELINE RUMANSI, SH. H. NERIS, SH.MH.
ttd.
2. SUPARNO, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd.
Drs.TOETOENG TRI HARNOKO HS, SH.
Perincian biaya banding :
Jumlah Rp. 150.000,- |
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Panitera Pengadilan Tinggi Surabaya
H. JOKO SABAR S, SH.
NIP. 19520713 197603 1 003