02 / Pid. A / 2012 / PN Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 02 / Pid. A / 2012 / PN Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT
• Menyatakan terdakwa : MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar” • Menjatuhklan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan .dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarakan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan • Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. • Menetapkan barang bukti berupa ; - 18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphinidyl HCl 2 mg warna putih logo ”Y” dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara. • Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
P U T U S A N
N O M O R : 02 / Pid. A / 2012 / PN Bgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa ;
Nama lengkap : MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT
Tempat lahir : Pasuruan
Umur/tanggal lahir : 15 tahun / 02 Mei 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Hangtua 17 A RT 01 RW 02 Kel. Ngemplak
Kota Pasuruan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : -
Terdakwa berada di dalam tahanan sejak tanggal, 19 Desember 2011 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum FAIZAH, SH. Penasehat Hukum yang berlamat di Jl. Perumahan Kebonsari Permai 2 Blok C No. 12 Pandaan Kabupaten Pasuruan ;
Pengadilan Negeri tersebut ; --
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri di Bangil Nomor : 02/Pid,A/2012/PN.BGL. tanggal, 19 Januari 2012 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat terlampir dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntutan pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor : Rek.Perk. : PD M- 020/BNGIL/Ep.2/01/2012 , tanggal 18 Januari 2012
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat barang bukti ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil Nomor : Reg.Perk. : PDM –020 / Bngil. 2 / Ep.2 /01/ 2012, tanggal, 20 februari 2012 pada pokoknya supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT bersalah melakukan tindak pidana “ mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dalam pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sesuai dengan surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap di tahan.
2
Menyatakan barang bukti berupa :
18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphinidyl HCI 2 mg warna putih logo ”Y” (dirampas untuk dimusnahkan)
Uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ;
Telah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman :
Menimbang bahwa terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN Pertama :
—Bahwa ia terdakwa MOH. HIDAYATULLOH Als DAYAT pada hari
Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2011, bertempat di jalan dekat rel Kereta Api
Masuk Desa Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan atau setidak-tidaknya
pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri
Bangil, ia terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Perbuatan mana dilakukan oleh
ia terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal petugas polres Pasuruan yaitu saksi Hermanto dan saksi Nurkholis pada
hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 21.00 wib di Pom Bensin Desa
Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah mengamankan saksi
Achmad Yunus Als Yus karena pada saat itu habis minum-minuman keras dan
akhirnya para saksi selaku petugas Polres melakukan penggeledahan pada tubuh
saksi, selanjutnya diketemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet
warna putih Trihexyphinidyl yang saat itu dipegang pada tangan kirinya.Dari pengakuan saksi Achmad Yunus Als Yus tersebut 20 (dua puluh) butir tablet
warna putih Trihexyphinidyl tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa
dengan harga per tiknya isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
rupiah), sehingga petugas Polres melakukan pencarian terhadap Terdakwa.Bahwa benar setelah dilakukan pencarian beberapa saat Terdakwa berhasil
ditangkap oleh petugas pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul
21.00 wib di pinggir jalan Desa Kramat Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.—Bahwa dari hasil pemeriksaan Terdakwa mengakui telah menjual 20 (dua puluh)
butir tablet warna putih Trihexyphinidyl kepada saksi Achmad Yunus Als Yus
dengan harga per tiknya isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
rupiah)dan Terdakwa memperoleh tablet Trihexyphinidyl dari sdr. Dedik.Bahwa setelah dilakukan penelitian di Puslabfor Bareskrim Polri laboratorium
3
Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories
Kriminalistik dengan Nomor.LAB:8686/KNF/2011 tanggal 21 Desember 2011,
menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 8279/2011/KNF berupa tablet
Trihexyphenidyl HCL 2 mg warna putih logo 'Y' adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HC1 (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi
termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana d'tatur dan diancam p'tdana Pasal 197
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Atau Kedua:
Bahwa ia terdakwa MOH. HIDAYATULLOH AIs DAYAT pada waktu dan tempat
sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama diatas, ia terdakwa dengan sengaja
memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,
Perbuatan mana dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal petugas polres Pasuruan yaitu saksi Hermanto dan saksi Nurkholis pada
hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul 21.00 wib di Pom Bensin Desa
Bendungan Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan telah mengamankan saksi
Achmad Yunus AIs Yus karena pada saat itu habis minum-minuman keras dan
akhirnya para saksi selaku petugas Polres melakukan penggeledahan pada tubuh
saksi, selanjutnya diketemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir tablet
warna putih Trihexyphinidyl yang saat itu dipegang pada tangan kirinya.Dari pengakuan saksi Achmad Yunus AJs Yus tersebut 20 (dua puluh) butir tablet
warna putih Trihexyphinidyl tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa
dengan harga per tiknya isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
rupiah), sehingga petugas Polres melakukan pencarian terhadap Terdakwa.Bahwa benar setelah dilakukan pencarian beberapa saat Terdakwa berhasil
ditangkap oleh petugas pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira pukul
2 i .00 wib di pinggir jalan Desa Kramat Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.Bahwa dari hasil pemeriksaan Terdakwa mengakui telah menjual 20 (dua puluh)
butir tablet warna putih Trihexyphinidyl kepada saksi Achmad Yunus AIs Yus
dengan harga per tiknya isi 10 (sepuluh) butir sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu
rupiah)dan Terdakwa memperoleh tablet Trihexyphinidyl dari sdr. DedikBahwa setelah dilakukan penelitian di Puslabfor Bareskrim Polri laboratorium
Forensik Cabang Surabaya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan laboratories
Kriminalistik dengan Nomor. LAB:8686/KNF/2011, tanggal 21 Desember 2011, menyimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 8279/2011/KNF berupa tablet
Trihexyphenidyl HCL 2 mg warna putih logo 'Y' adalah benar tablet dengan bahan
4
aktif Triheksifenidil HC1 (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras).
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi HERMANTO;
Bahwa Pada saat ini saya dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa Saya diperiksa dan dimentai keterangan pada saat ini selaku saksi dalam perkara tidak pidana Penyalahgunaan Psikotropika jenis tablet Trihexyphinidyl.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar jam 21.00 Wib. bertempat di Jalan Raya Desa Kramat Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Bahwa Pada saat kejadian seperti yang telah saya sebutkan di atas, saya bersama saksi NURKHOLIS (Polri) saat melewati jalan depan Pom Bensin Desa Bendengan Kraton Pasuruan, ada seorang bernama ACHMAD YUNUS yang sedang mabuk selanjutnya kami mengadakan penggeledahan terhadap ACHMAD YUNUS dan ditemukan dalam saku celananya barang bukti berupa tablet Trihexyphinidil sebanyak 20 (dua puluh) butir setelah diadakann intograsi terhadap ACHMAD YUNUS tablet Trihexyphinidil diperoleh dengan membeli dari terdakwa Moh Hidayat, yang beralamat di Jln. Hangtua Ngemplak Bugul Kota Pasuruan kemudian kami mengadakan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Raya Desa Kramat Kec. Kraton Kab. Pasuruan, yang mana kondisi terdkwa juga dalam keadaan mabuk, dan kami mengadakan penggeledahan terhadap terdakwa saat itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) didalam kantong celananya yang katanya uang tersebut diperoleh dari hasil penjualan tablet Trihexyphinidil dan tidak ditemukan barang bukti tablet Trihexyphinidil karena sudah dijual kepada ACHMAD YUNUS. Terdakwa membenarkan kalau barang bukti tersebut barasal dari terdakwa yang dijual kepada ACHMAD YUNUS selanjutnya terakwa di bawa ke Polres untuk dproses lebih lanjut.
Bahwa Berasarkan intograsi kami terhadap terdakwa, menyatakan mendapatkan tablet Trihexyphinidyl itu dari Sdr. DEDIK. Yang sampai sekarang masih DPO.
Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa per Tiknya membeli seharga Rp. 75.000,- dengan isi 10 butir tablet Trihexyphinidyl.
Bahwa Berdasarkan keterangan terdakwa sudah 6 (enam) kali membeli tablet Trihexyphinidyl kepada DEDIK.
Bahwa Menurut keterangan terdakwa selain dipakai sendiri juga dijual.
5
Bahwa Setelah saya tangkap dan saya intrograsi ternyata terdakwa tidak mempunyi ijin dari pihak yang berwenang maupun Resep Dokter.
Bahwa ACHMAD YUNUS itu teman terdakwa.
Bahwa ACHMAD YUNUS Tidak ditahan.
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh terakwa.
2. Saksi ACHMAD YUBUS Als. YUS;
Bahwa Saya dalam kondisi sehat, penglihatan normal tidak berkaca mata, pendengaran normal, kejiwaan baik.
Bahwa Saya bersedia untuk dilakukan pemenksaan dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya
Bahwa Saya mengerti sehubungan saya memiliki, menyimpan atau kedapatan tablet rihexyphinidyl, sehingga saya diamankan oleh petugas Polri.
Bahwa Saya memiliki atau kedapatan tablet Trihexyphinidyl tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib, saat itu saya berada Pom Bensin jDesa Bendungan Kec. Kraton Kab. Pasuruan.
Bahwa Saya memiliki atau menyimpan tablet Trihexyphinidyl tersebut untuk saya pakai atau gunakan (konsumsi) sendiri, karena saya sering memakai atau menggunakan tablet Trihexyphinidyl tersebut.
Berapa banyak saudara memiliki atau kedapatan tablet Trihexyphinidyl tersebut, sehingga saudara diamankan oleh pettagas Polri ?
Bahwa Daya memiliki atau kedapatan tablet Trihexyphinidyl tersebut sebanyak 20 (dua puluh) butir) sehingga dapat disita oleh Petugas Polri.
Bahwa Saya mendapatkan atau memperoleh tablet Trihexyphinidyl tersebut dari saudara MOH. HIDAYATULLAOH als. DAYAT alamat Jalan hangtua Kel. Ngemplakrejo Kec. Bugul kidul Kota Pasuruan.
Bahwa Saya mendapatkan atau peroleh tablet Trihexyphinidyl dari saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut dengan cara membeli kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT dengan pertik berisi 10 (sepuluh) butir tablet Trihexyphinidyl seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
Bahwa Saya membeli tablet Trihexyphinidyl kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 20.30 wib, saat itu saya membeli tablet Trihexyphinidyl kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut di pinggir Jalan Raya Desa Kramat Kec. Kraton Kab. Pasurua
Bahwa Saya membeli tablet Trihexyphinidyl kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut sudah lebih 6 (enam) kali ini.
Bahwa Saya hanya membeli tablet Trihexyphinidyl kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT, yang lain saya tidak pernah.
6
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekira jam 21.00 wib, saat itu saya berada di Pom Bensin Desa Bendungan Kec. Kraton Kab. Pasuruan dan habis minum-minuman keras (mabuk) bersama dengan saudara MOH.HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT di pinggir Jalan raya Desa Kramat Kec.Kraton Kab. Pasuruan, selanjutnya saya diamankan oleh beberapa petugas berpakaian preman dan melakukan penggeledahan badansaya, kemudian dapat diamankan barang bukti tablet Trihexyphinidyl sebanyak 20 (duapuluh) butir yang mana saat itu saya simpan dalam saku celana, setelah saya ditunjukkan barang bukti tablet Trihexyphinidyl tersebut saya mengakui bahwa barang bukti tersebut milik saya yang yang saya dapatkan atau peroleh dari saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT alamat Jalan Hang tuah Kel. Ngemplakrejo Kec. Bugul kidul Kota Pasuruan dengan cara saya membelipertik berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluhriburupiah) dan saya membeli tablet Trihexyphinidyl kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut di pinggir Jalan raya Desa Kramat Kec. Kraton Kab. Pasuruan, sehingga saat itu petugas Polri berhasil menangkap saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT dipinggir Jalan raya Desa Kramat Kec. Kraton Kab. Pasuruan, dari penangkapan terhadap saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut tidak diketemukan barang bukti tablet Trihexyphinidyl karena barang bukti tersebut sudah dijual atau diedarkan kepada saya dan pada diri saudara MOH.
HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT hanya diketemukan barang bukti uang
hasil penjualan tablet Trihexyphinidyl kepada saya sebesar Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah). Dengan kejadian tersebut saya diamankan oleh petugas Polri
sedangkan saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT serta barang
bukti tablet Trihexyphinidil tersebut untuk dilakukan penyidikan.Bahwa Saya kenal dengan saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut baru sekitar sebulanan dan saya kenal dengan saudara MOH. HIDAYATATULLOH AIs. DAYAT tersebut karena saya baru minum- minuman keras (mabuk) bersama dan juga telah membeli tablet Trihexyphinidyl kepada saudara MOH. HIDAYATATULLOH Ate. DAYAT,sehingga saya diamankan oteh petugas Polri.
Bahwa Ya, benar.
Bahwa Saya memakai atau menggunakan tablet Trihexyphinidyl tersebut sudah setahun.
Bahwa Saya pakai atau menggunakan tablet Trihexyphinidyl tersebut dengan manfaat agar badan terasa enteng (ringan), pikiran tenang dan badan terasa fit (sehat).
Bahwa Keterangan saya sudah cukup dan sudah tidak ada lagi.
Bahwa Keterangan yang saya sampaikan diatas sudah benar.
Bahwa Sudah cukup.
Bahwa Selama saya diperiksa tidak merasa ditekan dan tidak merasa dipengaruhi oleh fihak lain.
7
Bahwa Ya saya bersedia .
Bahwa keterangan saksi dibenarkan olehterdakwa .
Menimbang bahwa dipersidangan telah didengan keterangan terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut :
TERDAKWA HIDAYATULLOH Als. DAYAT ;
Bahwa Ya, sekarang saya dalam keadaan sehat walafiat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa Saya ditangkap Polisi karena saya melakukan tindak pidana menjuala tablet Trihexyphinidyl kepada saksi ACHMAD YUNUS.
Bahwa Pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2011 sekitar jam 21.00 Wib. bertempat di Jalan Raya Desa Kramat Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.
Bahwa Pada waktu itu ACHMAD YUNUS, SMS kepada saya kalau mau membeli tablet Trihexyphinidyl kemudian saya ketemuan dan ACHMAD YUNUS membeli 2 (dua) tik seharga Rp. 40.000,- kemudian ACHMAD YUNUS tertangkap Polisi dalam keadaan mabuk dan di temukan barang bukti berupa 2 tik tablet Trihexyphinidyl di dalam kantong celananya dan ditanyakan oleh Polisi mangaku membeli dari saya dan Polisi menangkap saya kemudian saya tertangkap dengan barang buktinya berupa uang hasil penjualan tablet Trihexyphinidyl dari ACHMAD YUNUS selanjutnya saya di bawa ke Polres Pasuruan.
Bahwa Saya menjual 2 (dua) Tik, masing-masing Tik berisi 10 butir Tablet Trihexyphinidyl.
Bahwa Saya mendapatkan hasil dari penjualan tablet Trihexyphinidyl itu setiap Tik Rp. 15.000,-
Bahwa Saya mendapatkan tanblet Trihexyphinidyl dari Sdr. DEDIK (DO) alamatnya sayan tidak tahu.
Bahwa Saya baru sekali ini menjual tablet Trihexyphinidyl.
Bahwa Ia. Itu dari saya.
Bahwa Saya tidak mempunyai ijin dari yang berwenang.
Bahwa Ya saya tahu kalau Psikotropika itu dilarang oleh Pemerintah dan harus dengan resep dokter.
Bahwa Atas perbuatan ini saya sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi.
Dan atas barang bukti tersebut, saksi-saksi dan terdakwa menyatakan :
Benar yang disita oleh penyidik.
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah di ajukan barang bukti berupa;
18 (delapan belas) butir tablet warnah putih (Trihexyphinidyl) dan uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribi rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan petunjuk yang terungkap dipersidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
8
Benar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum Sdr. MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT melakukan tindak pidana karena secara tanpa Hak membawa Obat keras sebagaimana di atur dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang terdakwa didakwa Penuntut Umum dengan dakwaan KESATU melanggar pasal : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta Fakta hukum tersebut di atas Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindakan pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindakan pidana yang didakwakannya.
Menimbang bahwa terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif sehingga akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaantersebut yaitu pasal 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur ” Setiap Orang ”
Bahwa yang di maksud dengan Setiap Orang, Adalahsetiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak tergantung pada kwalitas/kedudukan tertentu, bahwa berdasarkan berkas perkara, keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, petunjuk, surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan, bahwa terdakwa MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT , adalah pribadi yang dapat diminta pertanggungjawabkan selaku terdakwa atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas, maka unsur ”setiap Orang” tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum.
Unsur ” Dengan sengaja mengidarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki isin edar.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa, petunjuk, surat dan barang bukti yang ada yang diajukan di persidangan, bahwa keterangan saksi saling bersesuaian dengan keterangan terdakwa maupun dihubungkan dengan barang bukti yang ada, terdakwa telah mengakui kalau dirinya telah mengidarkan tablet warnah putih dan jenis Trihexyphinidhyl kepada Sdr. ACHMAD YUNUS yang mengaku mau membeli 2 tik Trihexyphinidhyl,setelah itu ACHMAD YUNUS tertangkap oleh Polisi dalam keadaan mabuk dan mengaku kalau obat tersebut di peroleh dari terdakwa, dan terdakwa di tangkap selanjutnya terdakwa mengaku kalau obat Trihexyphinidhyl di peroleh dari Sdr. DEDIK (DPO) yang alamatnya tidak diketahui terdakwa desamping pengidar terdakwa juga pemakai obat obat keras tersebut.
Bahwa berdasarkan uraian dimaksud diatas maka unsur Dengan sengaja mengidarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki isin edarterbukti.
9
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi barang bukti, bila dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta petunjuk yang terungkap dipersidangan ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal, 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka oleh karena itu Pengadilan berkesimpulan dan berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana : “ Secara tanpa hak, membawa psikotropika, sebagaimana diatur diancam pidana dalam pasal : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. serta Pengadilan tidak menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana sampai dengan kesalahannya :
Menimbang bahwa terdakwa dinyatakan berslah dan dipidana maka cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdawa dibebankan membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
Bahwa Barang bukti 18 (delapan belas) butir tablet warnah putih (Trihexyphinidyl) dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menimbang bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan:
Menimbag bahwa untuk memudahkan pelaksanaan putusan perkara ini supaya terdakwa tetap ditahan :
Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan seperti ditentukan dalam pasal 197 ayat 1 huruf 1 KUHAP;
Keadaan yang memberatkan :
- Melanggar Program Pemerintah yang lagi gencar-gencarnya memberantas Narkoba.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang dan sopan di persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah di hukum
Mengingat dan memperhatikan terutama pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 193 ayat 1 KUHP dan pasal-pasal lain dan peraturan perundang undangan yang bersangkutan :
10
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa : MOH. HIDAYATULLOH Als. DAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi yang tidak memiliki ijin edar”
Menjatuhklan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan .dan Pidana Denda sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarakan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa ;
18 (delapan belas) butir tablet Trihexyphinidyl HCl 2 mg warna putih logo ”Y” dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah )
Demikian diputuskan pada hari : Senin tanggal 27 Februari 2012 oleh kami TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH. MH. sebagai Hakim tunggal, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu pula, oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh : DRS. H. SUPRIYANTO, SH .sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut di hadiri oleh : ANDI ERMAWAN, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil dan dihadiri Penasehat Hukum terdakwa FAIZAH, SH. dan dihadiri terdakwa ;
Panitera - Pengganti, Hakim Ketua,
DRS. H. SUPRIYANTO, SH, TAVIA RAHMAWATI SUKI, SH. MH.