202/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 202/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RIANA BR, SIALOHO ALS. OPPU RAHAYU X ROMULUS SITANGGANG
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor . 202/PDT/2016/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RIANNA BORU SIHALOHO Alias Oppu Rahayu : Perempuan, Alamat
di Huta Sigillombu, Desa Sitolu Huta Kec. Pangururan, Kab Samosir - Propinsi Sumatera Utara, dalam hal ini memberi Kuasa Insidentil kepada Swandi Sitanggang, beralamat di Medan Padang Bulan Mawar 21, berdasarkan Surat Kuasa Insidentil tanggal 12 Mei 2014 dan berdasarkan Surat Izin Kuasa Insidentil yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor :04/HK/2014/PN.Blg tanggal 18 Juni 2014, semula sebagai TERGUGAT sekarang PEMBANDING ;
M e l a w a n
ROMULUS SITANGGANG : beralamat di Perumahan Umum Jondul
I Blok E No.4, Rt/Rw.01/16 Kel. Parupuk Tabing, Kec Koto Tengah, Kota Padang - Prov Sumatera Barat, Dalam hal ini memberi Kuasa kepada POLTAK MANIK, SH, Advokat dan Konsultan Hukum beralamat di Jln Kolonel Liberty Malau No. 8 Pangururan, Kabupaten Samosir – Propinsi Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 November 2013 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 21/SK/2014/PN.Blg dan SUMINAR SIBARANI,SH beralamat di Jln. Putri Lopian No.10 Laguboti-Tobasa berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 September 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige dengan No. 165/SK/2015/PN.Blg, semula sebagai PENGGUGAT sekarang TERBANDING ; ;
ROBEL SITANGGANG Alias Amani RAHAYU : Laki-laki, beralamat
di Huta Sigillombu, Desa Sitolu Huta Kec. Pangururan, Kab Samosir - Propinsi Sumatera Utara, semula sebagai TERGUGAT II sekarang TURUT TERBANDING ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Mengutip serta memperhatikan surat gugat Penggugat tanggal 19 Pebruari 2014 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige pada tanggal 21 Oktober 2015 dalam Register Perkara Nomor 11/Pdt.G/2014/PN. Blg telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah anak dari almarhum Toga Barita Sitanggang, almarhum Toga Barita Sitanggang adalah anak dari almarhum Palipi Sitanggang. almarhum Palipi Sitanggang adalah anak dari almarhum A. Pansur Sitanggang, almarhum A. Pansur Sitanggang adalah anak dari almarhum Oppu Doli Siboan Boenti Sitanggang, almarhum Oppu Doli Siboan Boenti Sitanggang adalah pertdiri dan sekaligus sebogai Tunggone Huta Ni Sigilombu II Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan -Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana ternyata dalam Soerat Penqokoean dari A. Tiar Sitanggang tanggal 25 Maret 1938 yang menerangkan:
"bahwa A. Tiar margo Sitanggang diangkat oleh Controleur menjadi Tunggane Huta di Sigillombu II karena Palipi Sitanggang cucunya Oppu Doli Siboan Bunti tersebut masih amat kecil, tetapi pada saat pembuotan Soerat Pengakuan tangal 25 Maret 1938 Palipi Sitanggang sudah dewasa, maka oleh A. Tiar Sitanggang diserahkan kembali hak Tunggane Huta Sigillombu II kepada Palipi Sitanggang, karena yang berhak dan pemilik huta Sigillombu II adalah Palipi Sitanggang dan keturunannya,
jo. Surat De Controleur van Samosir Tanggal 25 Juni 1938 N0.5407/10 (Pengiriman kepada Kepala Negeri Boehit Tanggal 27 Juni 1938 No. 3668/10 oleh De Demang van Pangoeroeron), yang menegaskan, bahwa: "huta Sigillombu II adalah kepunyaan Palipi Sitanggangjo. Surat De Controleur van Samosir Tanggal 23 Juli 1941 No.6614/10 (Pengiriman Tanggal 24 Juli 1941 No.3631/10) yang disalin kembali Pangoeroeran Tanggl 5 April 2603 No. 1960/26 oleh Djoereotoelis Kepala Negeri Boehit M. Friederick Simbolon), yang menerangkan bahwa:
"huta Sigillombu II sudah diserahkan oleh A. Tiar Sitanggang (Bapak /Ayah dari Porenta Sitanggang) kepada Palipi Sitanggang, bahwa si Palipi Sitangganglah yang berhak memilikinya, apalagi penyerahan itu dilakukan dihadapan rapat adat Negeri Buhit sehingga suda sah",
sehingga demikian, huta Sigillombu II adalah sah kepunyaan dan milik dari seluruh keturunan Palipi Sitanggang, dalam mana Penggugat salah satu dari keturunan Palipi Sitanggang yang terus menerus mewarisi hak Tunggane Huta Sigillombu II hingga kini;
Bahwa sebagaimana menurut hukum adat Batak Toba di Samosir yang berlaku turun temurun demikian pula halnya di Kenegerian Buhit, maka Huta Sigillombu II juga ada memiliki sebidang "tano pangeohan ni huta" atau disebut juga sebagai "tano habong ni huta" ataupun "tano panghoesan ni manuk" yang tetap pemilikannya adalah milik Palipi Sitanggang (keturunan pendiri huta) sebagai tunggane huta Sigillombu II yang saat ini diwarisi oleh keturunannya, adapun tanah pangeahan ni huta Sigillombu II tersebut seluas ± 1.000 M² ( ± 40 M x 25 M), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Parik Sigillombu II/ daerah aliran sungai;
Sebelah Utara : Daerah Aliran Sungai;
yang dulunya berfungsi juga sebagai jalan (akses) masuk ke huta Sigillombu II karena bahal / pintu gerbang masuk ke huta Sigillombu II terletak di parik (tembok / benteng) sebelah Timur, yang juga dimanfaatkan sebagai tempat penggembalaan ternak kerbau atau tempat ternak lainnya seperti ayam, kambing atau babi yang tentu adalah ternak-ternak warga Sigillombu II, sehingga tidak pernah diusahai sebagai tempat pertanian;
Bahwa kemudian tono pangeahan Sigillombu II tersebut lalu dipergunakan pula sebagai tempat pemakaman umum (parbandaan) sementara, disebut sementara karena dikemudian hari tulang belulangnya akan digali dan dipindahkan kedalam "simin / tugu" (= makam keluarga terbuat dari beton) masing-masing, makam terakhir yang digali tulang belulangnya untuk dipindahkan adalah sekitar bulan Juni tahun 2013 yang lalu yang mana pemindahan makam tersebut telah mendapat restu dan persetujuan dari (Pamon) Penggugat yakni Satar Alexander Sitanggang di Jakarta;
Bahwa kemudian "bahal" / pintu gerbang masuk ke huta Sigillombu II pun lalu dialihkanlah kearah parik (tembok / benteng) sebelah selatan huta Sigillombu II sampai sekarang, karena warga merasa enggan berjalan melewati jalan yang membelah ditengah tanah parbandaan / pemakaman, sehingga dialihkan pula jalan (akses) dari tengah tano pangeahan itu menjadi ke sebelah selatan (letaknya menjadi dipinggir) tano pangeahan tersebut sampai sekarang;
Bahwa untuk mengantisipasi hal-hal yang kelak dikemudian hari adanya klaim atau pernyataan atau dalam bentuk apapun dari pihak manapun yang mengingkari keabsahan bahwa pendiri huta Sigilombu II adalah Oppu Doli Siboan Bunti Sitanggang yang kemudian diwarisi turun temurun oleh keturunannya hingga pada penggugat dan saudara-saudara penggugat, maka pada tanggal 7 Agustus 2007 dihadapan beberapa keluarga / keturunan dari Oppu Pagar Batu Sitanggang sebagai saksi, dibuatlah surat yang untuk itu telah diakui oleh Sahata Sitanggang (Oppu Rido) yakni cucu dari A. Tiar Sitanggang, dimana A. Tiar Sitanggang pernah dan tercatat dalam buku Bioes Tunggane ni Huta Sigillombu II sebagai pengganti sementara tunggane ni huta Sigillombu II karena A. Pansur Sitanggang (anak dari Oppu Doli Siboan Bunti Sitanggang) telah meninggal dunia sedangkan anaknya Palipi Sitanggang masih amat kecil (anak-anak), akan tetapi A. Tiar Sitanggang sendiri telah membuat Soerat Pengakoean penyerahan kembali "hak" Tunggane ni Huta Sigillombu II kepada Palipi Sitanggang terlebih lagi telah diketahui oleh De Demang van Pangururan sebagaimana suratnya tanggal 25 Juni 1938 kepada Palipi marga Sitanggang;
Bahwa demikianlah keadaannya telah berlangsung cukup lama semua hubungan kekerabatan sesama saudara berjalan cukup wajar, pada sekitar bulan Juli tahun 2007 itu juga saat ada dilangsungkan acara kebersamaan dalam ziarah dan doa bersama keturunan Oppu Pagar Batu Sitanggang, acara mana juga ikut digagasi dan dilaksanakan oleh para tergugat (karena antara penggugat dan para tergugat masih sama-sama bagian dari keturunan Oppu Pagar Batu Sitanggang), Bapa Uda / Adik Bapak (Paman) Penggugat yakni Satar Alexander Sitanggang dari Jakarta, mengajak Kepala Desa Sitolu Huta untuk merencanakan pembangunan jalan lintas baru agar lebih dekat akses menuju jalan besar Pangururan - Ambarita, yang ditanggapi secara baik sekaligus Bapak Kepala Desa tersebut memberitahukan hal pemberian/penyerahan sebidang tanah (sebagiantano pangeahan) oleh tergugat II kepada pihak Pemerintah untuk rencana tempat pendirian bangunan Kantor Kepala Desa dan Poliklinik Desa, sesuatu yang mengejutkan bagi Bapa Uda Penggugat dan Penggugat sendiri karena merasa tidak ada mengetahui dan tidak pernah menyetujui tindakan yang dilakukan tergugat II sebagaimana diterangkan oleh Kepala Desa Sitolu Huta tersebut;
Bahwa untuk lebih memperjelas keterangan / informasi dari Kepala Desa tersebut maka langsung ditanyakan oleh Bapa Uda Penggugat (yang juga dihadiri oleh Penggugat) kepada tergugat II, dimana jawaban tergugat mengaku telah khilaf dan atas kekhilafannya itu tergugatpun berjanji akan mencabut surat penyerahan yang dilakukannya itu, sehingga pencabutan surat penyerahan yang dilakukannya sungguh-sungguh telah dilaksanakan oleh tergugat II kepada Pemerintah Kabupaten Samosir pada tanggal 6 Agustus 2007, sebagaimana Suratnya yang turut diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Sitolu Huta;
Bahwa Penggugatpun beserta keturunan Palipi Sitanggang memahami betapa pentingnya membantu pihak Pemerintah untuk menyediakan lahan perkantoran, maka atas perundingan dan pembicaraan antara pihak Pemerintah yang pada waktu itu dilakukan melalui telephon antara Ibu Dra. Lumongga Br Panggabean dari lokasi tanah yang akan diberikan dengan Bapa Uda Penggugat di Jakarta, maka setelah sepakat dibuatlah surat penyerahan tanah pertapakan yang diperbaiki kembali sehingga selanjutnya penyerahan dilakukan oleh pihak Penggugat bersama saudara-saudara Penggugat yang lain sebagai keturunan tunggane ni huta Sigillombu II yang berhak dan pemilik atas tanah (tano pangeahan) tersebut, itulah Surat Pernyataan Penyerahan Pinjam Pakai Sebidang Tanah pada tanggal 17 Desember 2007, yang dalam surat itu disyaratkan bahwa penyerahan tersebut sifatnya adalah pinjam pakai kepada Pemerintah selama 20 tahun lamanya dan pembangunan baik Kantor Kepala Desa Sitolu Huta maupun Kantor / Poliklinik Desa telah terlaksana dan sudah berfungsi sekarang ini;
Bahwa penggugat maupun saudara-saudara penggugat lainnya keturunan dari Palipi Sitanggang telah menganggap tidak timbul lagi permasalahan, akan tetapi para tergugat justru bertindak lebih semena-mena terhadap sisa bidang tanah (tano pangeahan ni huta Sigillombu II) milik keturunan Palipi Sitanggang tersebut, yakni pada sekitar bulan Juni sampai Juli 2013 lalu tanpa persetujuan / seijin dari Penggugat atau keturunan dari Palipi Sitanggang lainnya para tergugat telah membongkar dan memindahkan rumahnya dari huta Sigillombu I lalu mendirikan rumahnya itu diatas tanah hak milik keturunan Palipi Sitanggang tersebut dan para tergugat mengatakan / mengklaim, bahwa: tanah pangeahan / tano habong ni huta Sigillombu II hak milik penggugat dan keturunan Palipi Sitanggang adalah milik para tergugat, yakni tanah pangeahan ni huta Sigillombu II tersebut selain tanah yang sudah menjadi bangunan Polindes, Kantor Kepala Desa Sitolu Huta berikut halamannya;
Bahwa adapun tanah pangeahan atau yang merupakan habong ni Huta Sigillombu II milik keturunan Palipi Sitanggang yang telah diklaim oleh para tergugat sebagai tanah miliknya adalah selain tanah yang sudah menjadi bangunan Polindes, Kantor Kepala Desa Sitolu Huta berikut halamannya, sehingga dapat diperkirakan luasnya adalah ± 440 M2 yakni ukuran Panjang ±38 M dan 12 MX lebar± 9 M dan 12 M, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah milik keturunan Palipi Sitanggang / Kantor
Kepala Desa - Gedung Polindes, Parik Sigillombu
II – daerah aliran sungai;
Sebelah Utara : Daerah Aliran Sungai;
Selanjutnya disebut sebagai "tanah terperkara":
11.Bahwa atas dasar alas hak dan sejarah pemilikan yang diwarisi turun temurun oleh pihak penggugat (sebagai Keturunan Palipi Sitanggang) atas tanah terperkara, maka pihak pengugat telah berupaya meyakinkan pihak para tergugat dan atau keluarganya akan kebenaran dan keabsahan (legalitas) pemilikan penggugat atas tanah terperkara secara turun temurun, secara jalan kekeluargaan maupun dimediasi berbagai pihak diantaranya oleh pihak Kecamatan yang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2013, sehingga pihak Pengugat sudah berupaya menyelesaikan secara baik-baik dan berupaya pula melupakan seluruh peristiwa-peristiwa yang lalu namun pihak para tergugat tetap saja tidak mengindahkannya, dengan demikian Penggugat berkesimpulan bahwa atas permasalahan ini tidak dapat didiamkan tanpa ada penyelesaian dan kepastian hak dan kepastian hukum, sehingga amat terpaksalah Penggugat harus mengajukan permohonan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Balige, agar menyelesaikan permasalahan atas tanah terperkara tersebut dengan suatu keputusan hukum yang dipatuhi bersama;
12.Bahwa Perbuatan para tergugat yang telah mengklaim atau dengan cara bagaimanapun lalu mengaku sebagai pemilik atas tanah terperkara dan lalu para tergugat mendirikan rumah diatas tanah terperkara telah membawa kerugian baik materil, yakni penggugat tidak dapat mengusahai tanah terperkara secara leluasa sehingga tertunda hak mengusahai penanaman kopi, pohon aren, pohon asam Sotul dan pohon petai, lagi pula Penggugat terpaksa harus membayar Advokat untuk menangani persoalan hukum / perkara ini yang jika ditotal kerugian materiil penggugat adalah sebesar Rp.50.000.000,~ terutamalah kerugian immaterial bagi Penggugat yang tidak terkira akan tetapi untuk memudahkan perkiraannya dalam perkara ini diperkirakan jumlahnya sebesar Rp.250.000.000,- sehingga total kerugian penggugat adalah Rp.300.000.000,-- atas kerugian tersebut agar para tergugat dihukum membayarnya secara sekaligus paling lambat 14 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
13.Bahwa perbuatan para tergugat yang telah mengklaim atau dengan cara bagaimanapun lalu mengaku sebagai pemilik atas tanah terperkara dan lalu menguasai / membangun rumah diatas sebagian tanah terperkara tanpa seijin persetujuan Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
14. Bahwa karena perbuatan para tergugat tersebut mengaku / mengklaim tanah terperkara adalah miliknya, manakala ada atau akan diadakan oleh para tergugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya maka seluruh surat (-surat) berikut seluruh surat turunan dan atau surat turutannya dan berada ditangan siapapun surat (surat) tersebut berada sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun;
15. Bahwa karena tindakan para tergugat mengklaim dan lalu telah menguasai tanah terperkara secara melawan hukum, maka para tergugat dan atau pihak lain yang menerima hak daripadanya agar membongkar rumahnya dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan bersih dari segala beban untuk selanjutnya dapat dikuasai oleh Penggugat;
16. Bahwa untuk menjaga agar hasil gugatan Penggugat manakala dikabulkan oleh Pengadilan ini tidak menjadi sia-sia dan hampa dikemudian hari, oleh karenanya adalah berdasar dan patut apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo membuat suatu penetapan dan meletakkan sita jaminan atas tanah perkara;
17. Bahwa Penggugat punya khawatir dan sangka yang kuat, apabila gugatan yang dimajukan oleh penggugat setelah menang dan berkekuatan hukum tetap, para tergugat tetap bersikeras tidak mau menjalankan isi Putusan perkara a quo, maka oleh karenanya adalah berdasar dan patut apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus Perkara a quo berkenan menetapkan uang Paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan yang diperbuat oleh tergugat;
18. Bahwa oleh karena Gugatan ini diajukan berdasarkan alat bukti-alat bukti yang cukup dan sah menurut hukum dan kebenarannya tidak dapat dibantah oleh tergugat-tergugat, maka sangat beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia Majelis Hakim Yang Menyidangkan perkara a quo menyatakan Putusan dalam Perkara Ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
Berdasarkan uraian cukup dan pantas berikut dengan argumentasi-argumentasi hukumnya dalam Posita diatas, dengan ini kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Menyidangkan perkara a quo berkenan menetapkan suatu hari persidangan seraya memanggil kedua belah pihak menghadap di persidangan itu, guna memeriksa dan mengadili perkara a quo, mengambil Putusan sebagai berikut:
P R I M A I R :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sita (Conservatoir Beslag) atas tanah terperkara adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah ahli waris dari Tunggane Ni Huta Sigillombu II, yaitu Oppu Doli Siboan Bunti Sitanggang;
Menyatakan dalam hukum sah dan berharga Soerat Pengakoean tanggal 25 Maret 1938 yang dibuat ~ oleh A. Tiar Sitanggang; Surat De Controleur van Samosir Tanggal 25 Juni 1938 N0.5407/10 dan Surat De Controleur van Samosir Tanggal 23 Juli 1941 No.6614/10;
Menyatakan dalam hukum sah dan berharga Surat Hasil Parpunguan Di Aek Bolon, tanggal 7 Agustus 2007;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara adalah tano pangeahan ni huta Sigillombu II yang merupakan bagian dari huta Sigillombu II;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yaitu sebidang tanah dengan luas ± 440 M² ukuran panjang 38 M dan 12 M x lebar 9 M dan 12 M yang terletak di huta Sigillombu II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Sebelah Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah milik keturunan Palipi Sitanggang / Kantor Kepala Desa – Gedung Polindes – Parik Sigillombu II – daerah aliran sungai;
Sebelah Utara : Daerah Aliran Sungai;
adalah sah milik keturunan dari Palipi Sitanggang;
8. Menyatakan dalam hukum perbuatan para tergugat , yaitu yang telah mengklaim tanah terperkara adalah miliknya dan mendirikan rumah diatasnya adalah Perbuatan melawan Hukum;
9. Menyatakan dalam hukum, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat atas tanah terperkara yang dibuat atau suruh dibuat oleh para tergugat tanpa seijin dan persetujuan Penggugat yang terbit baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Balige;
10. Menghukum para tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya untuk membongkar rumahnya dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya untuk dapat dikuasai oleh Penggugat;
11. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat, yakni sebesar Rp.300.000.000,- secara sekaligus setidaknya dalam tempo 14 hari setelah putusan perkara a quo berkekuatan tetap;
12. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerboor bij Voorraad), walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi;
13. Menghukum Tergugat seketika untuk membayar uang dwangsom secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
14. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara a quo berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat;
Membaca jawaban Tergugat terhadap gugatan Penggugat tersebut yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa tergugat 1. Rinna Boru Sihaloho Alias Oppu Rahayu adalah istri dari Hercules Sitanggang Almarhum alias Oppu Rahayu, Hercules Sitanggang Alm. alias Oppu Rahayu adalah bapak dari Robel Sitanggang alias Amani Rahayu (tergugat 2) dan Hercules Sitanggang alias Oppu Rahayu Almarhum adalah anak dari Mangara Sitanggang alias Oppu Robel Sitanggang Alm. Mangara Sitanggang alias Oppu Robel Sitanggang Almarhum adalah pemilik sah dari tanah yang diperkarakan di dalam perkara ini dan telah menguasai, menggarap. dan memiliki secara terus menerus dan turun-temurun sejak diterima dari bapaknya yaitu. Garam Siranggang alias Oppu Djariam Sitanggang Almarhum, sejak dahulu kala sampai sekarang.
Semuanya itu didasarkan dengan segala bukti bukti. fakta serta kesaksian-kesaksian yang tidak mungkin terbantahkan. Oleh karena itu semua alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang di kemukakan oleh penggugat dinyalakan oleh tergugat adalah ditolak karena tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum yang sah.
Bahwa alas hak yang dikemukakan oleh penggugat sebagaimana butir 1 surat gugatan keseluruhannya tidak jelas, meragukan, dan tidak berdasarkan hukum yang berlaku oleh karenanya tergugat menolak keseluruhannya.
Dengan alasan-alasan serta argumentasi hukum sebagai berikut:
Bahwa Aim. Oppu Doli Siboan Boenti Sitanggang bukanlah pendiri dan sekaligus sebagai Tunggane Huta Ni Sigilombu II Desa Sitolu Huta. Oleh karena sebelumnya Huta Sigilombu II Desa Sitolu Huta sudah berdiri dan didirikan oleh pemilik marga Simbolon, yang kemudian diberikan kepada marga Sitanggang hingga sekarang.
Bahwa tidak jelas, meragukan dan tidak berdasar, apakah Almarhum Palipi Sitanggang akhirnya menjadi Tunggane Ni Huta Ni Sigilombu II Desa Sitolu Huta thn. 1938. Sejak saat itu? Apakah ada aturan penetapannya? Aturan mana yang telah menyatakan Aim. Palipi menjadi Tunggane Huta Sigilombu II Desa Si tolu Huta itu?
Bahwa pernyataan dalam surat pengakuan dan A.Tiar Sitanggang tanggal 25, Maret 1938, adalah sebuah pengakuan belaka yang di buat oleh seseorang, tidaklah berarti secara otomatis melahirkan hak bagi orang lain apalagi tantang status seseorang lantas menjadi Tunggane Huta. Bahwa pernyataan seseorang dapat dibuat kapan saja bahkan berkali-kali, tetapi tidak berarti pasti mengikat, mengikat kepada setiap, orang apalagi merugikan orang lain tentu harus ada ikutan proses mengenai pengakuan tersebut.
Bahwa sebuah surat pengakuan yang dibuat oleh seseorang haruslah jelas siapa orang yang membuat pengakuan tersebut, benarkah pengakuan tersebut ? Tentang apa pengakuan tersebut. Oleh karenanya dapat dipertanyakan siapakah A. Tiar Sitanggang itu? A. Tiar Sitanggang yang mana? Benarkah A. Tiar Sitanggang yang A atau yang B yang membuat pengakuan tersebut ?
Bahwa apabila kemudian surat pengakuan A.Tiar Sitanggang disusul dengan surat-surat dari penguasa jaman pemerintahan belanda seperti :
De Controleur van Samosir
De Demang Van Pangeoroeran
Djoeroetoelis kepala Negeri Boegit
Dimana surat-surat dari pejabat pemarintah Belanda jaman dahulu kala itu bukan merupakan penetapan tentang status Tunggane Huta, akan tetapi justru berisi pendapat-pendapat dan pendapat-pendapat tersebut adalah berdasarkan surat pengakuan A. Tiar Sitanggang belaka dan A.Tiar Sitanggang itu yang mana? Dan apakah pengakuan A.Tiar Sitanggang adalah serta-merta mengikat setiap orang, dan menjadi dasar hukum bagi para pejabat pemerintah Belanda? Untuk menyatakan bahwa Palipi Sitanggang kemudian menjadi Tunggane Huta Huta Sigilombu II Desa Sitolu Huta? Dan sekaligus menjadi pemilik Huta Sigilombu II Desa Sitolu Huta? Dan apa pula arti menjadi pemilik Huta Sigilombu II, dan sampai kemana saja areal Huta Sigilombu II yang kemudian menjadi milik Palipi Sitanggang Aim, karena ia soelah olah telah menjadi Tunggane Huta Sigilombu II dan sekaligus menjadi pemilik Huta sebagaimana pendapat para pejabat pemerintah Belanda tersebut.
Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan diatas adalah memberi petunjuk yang jelas bahwa alasan-alasan dan dasar hukum yang dikemukakan pengugat adalah tidak jelas, meragukan. dan tidak bcrdasarkan atas hukum yang berlaku. Oleh karenanya tergugat menolak keseluruhan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum penggugat.
Bahwa penggugal telah mengemukakan pula beberapa surat produk pemerintah Belanda. seperti surat dari De Controleur Van Samosir, De Demang Van Pangoeroeran, Djoeroetoelis Kepala Negeri Buhit. Yang isi suratnya seperti telah dijelaskan di atas berisi tentang pendapat-pendapat status Palipi Sitanggang Alm Dan bukan menetapkan Palipi Sitanggang Alm. sebagai Tunggane Huta, dimana semua surat-surat penguasa pemerintah Belanda tersebut semata-mata hanya merdasarkan kepada surat pengakuan A. Tiar Sitanggang, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan-pertanyaan mendasar sebagai berikut :
Apakah surat-surat yang menurut penggugat adalah surat pemerintah Belanda sebagaimana dimaksud dalam perkara ini adalah surat-surat yang benar asli?
Siapakah pejabat-pejabat yang menerbitkan surat-surat tersebut, dan dapatkah mereka menjelaskan detail maksud surat-surat tersebut?
Apa saja yang menjadi hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab para pejabat pemerintah Belanda dimaksud? Atau dengan perkataan lain, apa saja yang menjadi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) para pejabat pemerintah Belanda tersebut dan berdasarkan aturan apakah itu?
Dapatkah mereka menjawab pertanyaan-pertanyaan sehubungan dengan surat-surat yang mereka terbitkan sebagai contoh apa yang dimaksud dengan membayar wang meja dalam surat De Controleur Van Samosir tanggal 25 Juni 1938 No.5407/10?
Apakah surat-surat pemerintah Belanda tersebut hingga sekarang masih berlaku? Dan apakah masih diakui oleh pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Bahwa apabila pertanyaan-pertanyaan sebagaimana tersebut tidak dapat dijawab maka surat-surat yang diterbitkan oleh pemerintah belanda tersebut menjadi dasar dan alasan yang meragukan, tidak jelas dan tidak memiliki dasar hukum yang baik dan oleh karenanya tergugat harus menyatakan tidak dapat diterima dan ditolak secara tegas dan keras.
Bahwa surat pengakuan A. Tiar Sitanggang Alm. tidaklah dapat secara otomatis dijadikan sebagai alas hak. baik sebagai alas hak menjadikan seseorang menjadi Tunggane Huta dan sekaligus menjadi pemilik huta dengan batasan tidak jelas.
Bahwa pengakuan A. Tiar Sitanggang Alm. sebagaimana tertuang dalam surat pengakuannya dibuat tahun 1938 yang lalu atau 75 tahun yang lalu, menimbulkan banyak pertanyaan untuk memperoleh kepastin dan kebenaran, karena surat pengakuan tersebut adalah menjadi alas hak utama yang dikemukakan oleh penggugat, dalam perkara ini. pertanyaannya adalah:
Apa jaminan (siapa yang dapat menjamin) bahwa surat pengakuan yang dibuat tahun 1938 (75 tahun yang lalu) adalah benar-benar dibuat oleh seseorang yang pasti (umpamanya pastikah itu dibuat oleh A. Tiar Sitanggang Alm.) dimaksud ?
Siapa yang tahu, mengapa surat pengakuan separti itu dibuat oleh seorang A. Tiar Sitanggang Alm?
Siapa yang dapat menjamin bahwa tulisan dalam surat pengakuan itu benar-benar ditulis oleh seseorang yang pasti?
Ada saksi-saksi dalam surat pengakuan A. Tiar Sitanggang Alm ? Manakah saksi-saksi tersebut? Apa yang dapat mereka kemukakan dalam kesaksiannya?
Mengapa dan apa sebab A.Tiar Sitanggang Almarhum membuat surat pengakuan seperti dimaksud dalam perkara ini? (Apakah ada yang menyuruh membuat dan siapa?) Bukankah Palipi Sitanggang masih dalam usia muda aqil balig? Apa pendapat Palipi Sitanggang atas dibuatnya surat pengakuan oleh A. Tiar Sitanggang Alm. sebagaimana dimaksud dalam perkara ini? Setujukah atau tidak Palipi Sitanggang Almarhum saat itu? Peristiwa ini mestinya dapat dijelaskan dengan baik, misalnya oleh saksi-saksi yang tertera dalam surat pengakuan A. Tiar Sitanggang Almarhum sebagaimana dimaksud dalam surat gugatan ini.
Bahwa pertanyaan-pertanyaan yang mengemuka di atas adalah petunjuk yang dapat menggambarkan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang dikemukakan oleh penggugat adalah tidak jelas, meragukan sekali, dan tidak berdasarkan atas dasar hukum yang baik bahkan terkesan mengada-ada.
Oleh kerenanya tergugat menolak keras keseluruhan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang dikemukakan penggugat dalam perkara ini.
Bahwa selanjutnya, sebagaimana kita maklumi pada tanggal 17, Agustus 1945 Ir.Soekarno dan Moh.Hatta bertempat di Pegangsaan Timur No.56 telah memproklamasikan kemerdekaan Indonesia menjadi Negara merdeka dan berdaulat dan bunyi proklamasi tersebut adalah sebagai berikut:
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan d.l.l. diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya
Jakarta. 17 Agustus 1945 Atas nama Bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Bahwa Selanjutnya disusul 1 hari berikutnya tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 menjadi UUD NKRI yang berlaku di seluruh wilayah Rl, termasuk di Sumatera.
Bahwa berdasarkan proklamasi 17-8-1945 lahirlah NKRI yang berdaulat. Oleh karenanya sebagaimana teks proklamasi dinyatakan bahwa hal-hal mengenai pemindahan kekuasaan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat singkatnya.
Bahwa kemudian dapatlah disimpulkan, dalam wilayah NKRI dari sabang hingga Merauke tidak ada lagi kekuasaan lain selain kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Artinya kekuasaan pemerintah belanda tidak berlaku di wilayah NKRI termasuk di Toba Samosir, Pangururan. Desa Srtolu Huta dan Huta Sigilombu II.
Bahwa oleh karena itulah Surat-surat alas hak yang dikemukakan penggugat surat yang antara lain sebagai berikut.
Surat De Controleur tanggal 25 Juni 1938 No. 5407/10 Pengiriman kepada kepala Nagan Bahit tanggal 27 Juni 1938 No.3668/10 oleh De Demang Van Pangoeroeran yang menegaskan bahwa Huta Sigilombu II adalah kepunyaan Palipi Sitanggang Alm.
Surat De Controleur Van Samosir tanggal 23 Juni 1941 No.6614/10 pengiriman tanggal 24 Juli 1941 No.3631/10 yang disalin kembali Pangoeroeran tanggal 5 April 2603 No. 1960/26 oleh Djoeroetoelis Kepala Negeri Bahit M Friediek Simbolon yang menurut penggugat surat tersebut menerangkan. "Huta Sigilumbu II telah diserahkan kapada A Tiar Sitanggang Alm. (bapak dari Paranto Sitanggang) kepada Palipi Sitanggang, bahwa si Palipi Sitanggang lah yang berhak memilikinya, apalagi penyerahan itu dilakukan dihadapan rapat Negeri Buhit sehingga sudah sah"
Semuanya sudah tidak berlaku sama sekali dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun. Bagi Negara Republik Indonesia yang berdaulat karena semua surat-surat yang dimaksud adalah surat yang terbit dari pemerintah Belanda, dan pemerintah Belanda bukanlah pemerintah yang berkuasa di Republik Indonesia dan itu berlangsung sudah sejak ±70 tahun dan yang berkuasa di Republik Indonesia adalah pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karenanya semakin jelas bahwa alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang dikemukakan oleh penggugat sebagai alat dan hak terhadap lahan tersengketakan dalam perkara ini adalah tidak beralasan sama sekali, tidak jelas, meragukan keseluruhannya, dan tidak berdasarkan hukum yang benar. Dan oleh karenanya keseluruhannya di TOLAK oleh tergugat.
Bahwa oleh karena tidak sah dan tidak jelasnya status surat-surat yang dikemukakan oleh penggugat sebagai alas haknya terdapat tanah yang disengketakan sebagaimana tertuang dalam surat gugatan, Perkara Perdata No 11/PDT-6/2014/PN.BIG tanggal 19 februari 2014, jelaslah bahwa pemilik sah atas tanah tersengketa sebagaimana dimaksud dalam perkara perdata ini adalah hak milik sah tergugat dan keluarganya bahwa keluarga tergugat telah menguasai tanah terperkara dimaksud secara terus menerus dan turun-temurun sejak diterima dan dimiliki oleh Mangara Sitanggang alias oppu Robel Sitanggang sampai sekarang.
Adapun keluarga yang menggarap tanah tersebut secara terus menerus adalah sebagai berikut :
Bahwa Hercules Sitanggang alias Oppu Rahayu adalah anak dari Mangara Sitanggang alias Oppu Robel, Hercules Sitanggang memperistri Rianna Boru Sihaloho alias Oppu Rahayu mereka memperanak Robel Sitanggang alias Amani Rahayu, Tarzan Sitanggang, Swandi Sitanggang, dan Robel Sitanggang alias Amani Rahayu Memperistri Nai Rahayu dan melahirkan anak-anaknya yaitu cucu-cucu dari Hercules Sitanggang alias Oppu Rahayu tinggal di Sigilombu Desa Sitolu Huta hingga sekarang yang menguasai, menggarap, menempati, serta memetik hasil tanah tersebut yang kini terperkara sebagaimana perkara perdata ini.
Bahwa hukum adat toba samosir memang mengatur barbagai hal tentang kehidupan harta benda, hak dan kewajiban dan lain-lainnya diantaranya adalah tentang tataguna lahan dengan segala peruntukannya sebagai contoh
Tanoh Habong Ni Huta
Tanoh pengeahon Ni Manuk
Tanoh Pangeahon Ni Huta
Yang menurut penggugat ketiganya adalah sama saja pedahal sesungguhnya ada perbedaan yang mendasar.
Demikian juga diatur oleh hukum adat Toba seperti, Tunggane Huta, tugasnya, kewajibannya, hak-haknya, wewenangnya, tanggungjawabnya.
Hal-hal tersebut menjadi penting oleh karena penggugat mengklaim tanah tersengketa dalam perkara ini adalah tanah miliknya atas dasar sebagai keturunan Tunggane Huta.
Bahwa tergugat telah menjelaskan secara rinci dan telah membantah keseluruhan dalil yang dikemukakan penggugat diamana bantahan penggugat sangatlah meyakinkan dan tidak terbantahkan sehingga oleh karenanya tanah terperkara sebagaimana dimaksud dalam perkara ini adalah hak milik tergugat secara sah yang hingga kini dikuasai, digarap, dipetik hasilnya, dan didiami dengan mendirikan rumah kediaman diatasnya dan sudah berlangsung sejak kepemilikan tanah tersebut ± 75 tahun.
Bahwa Romulus Sitanggang sebagai penggugat yang beralamat di perumahan umum Jondul 1 Blok E No.4, RT-RW.01/16 Kel.Perupuk Tebing Kec.Kota Tengah, Kota Padang Prov. Sumatera Barat tidak pernah tinggal di Huta Sigilombu Desa Sitolu Huta Kec.Pangururan Kab.Toba Samosir, oleh karenanya bagaimana mungkin menguasai, menggarap tanah terperkara sebagaimana disebut dalam perkara ini apalagi bahkan mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.
Bahwa berdasarkan UU No. 5 tahun 1960 tentang Pengaturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LN tahun 1960 No. 104) pasal 6 yang menyebutkan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Bahwa secara umum pasal 6 tersebut mengandung arti tanah tidak boleh menjadi lahan tidur atau (diterlantarkan) hal itu berarti tanah harus bermanfaat bagi lingkungan masyarakat.
Bahwa Romulus Sitanggang (penggugat) adalah tidak pernah tinggal di Huta Sigilombu Desa Sitolu Huta Kec.Pangururan, karenanya dapat dipastikan dia tidak pernah mengurusi tanah terperkara baik itu menguasai, menggarap,dan memetik hasilnya.
Bahwa Romulus Sitanggang (penggugat) yang dapat dipastikan tidak pernah tinggal di Sigilombu Desa Sitolu Huta yang berarti pula telah menelantarkan tanah terperkara sejak dahulu kala, karena Romulus Sitanggang memang tidak mempunyai hubungan apapun dengan tanah terperkara sebagaimana perkara perdata dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan UU No.5 tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-pokok Agraria (LN tahun 1960 No.104)
Pasal 27 a (3) berbunyi hak milik hapus bila:
Tanah jatuh kepada Negara
(3) Karena di terlantarkan
Dengan demikian apabila tanah diterlantarkan bahkan oleh pemiliknya sendiri hak milik hapus. Bandingkan. dengan orang yang tidak punya hubungan apapun dengan tanah tersebut.
Bahwa kahadiran turunan dari leluhur Palipi Sitanggang di Huta Sigilombu II Desa Sitolu Huta mempunyai sejarah tersendiri dimana mereka datang ke Huta Sigilombu II, setelah Huta Sigilombu terbentuk jauh sebelum kedatangan mereka. Bahwa mereka meminta untuk turut dapat berdomisili di Huta Sigilombu II dan mereka kemudian diperbolehnya oleh penguasa Huta.
Bahwa turunan atau leluhur Palipi Sitanggang rnempunyai Huta sendiri di tempat lain yaitu Pea Tolong, oleh kerena itu sesungguhnya mereka tidak memiliki sebidang tanah garapan apapun di Huta Sigilumbu, jadi tanah garapan mereka adanya di Hutanya sendiri yaitu di Pea Tolong.
Bahwa rumah kediaman mereka di Sigilombu II yang diperoleh dari pemberian marga Sitanggang penguasa Huta Sigilombu berada pada posisi demikian rupa yang mencirikan warga biasa dan dapat dipastikan bukanlah tempat tinggal seorang layaknya Tunggane Ni Huta. Oleh karena lokasinya di bagian pojok tertentu (perlu tinjauan lokasi).
Bahwa berdasarkan kebiasaan hukum adat batak. rumah seorang Tunggane Huta mempunyai ciri-ciri dan keistimewaan tertentu dibedakan dengan rumah yang dihuni oleh penghuni warga biasa di Huta bersangkutan.
Bahwa oleh karenanya tanah yang tersengketakan sebagai mana disengketakan dalam perkara ini adalah bukan hak milik penggugat akan tetapi adalah hak milik tergugat dan keluarganya.
Bahwa tanah yang disebut penggugat sebagai Tano Pangeahon Ni Huta Sigilombu II dipergunakan sebagai tempat pemakaman umun (parbondaan) sementara adalah tidak benar. yang benar adalah tanah tersebut tidak pernah dinyatakan oleh siapapun sebagai pemakaman umun (parbondaan), akan tetapi yang benar memang di sana (tanah yang dimaksud) ada sanak keluarga. kerabat dimakamkan, dimana sanak keluarga. kerabat yang meninggal yang kemudian akan dimakamkan ditanah tersebut. selalu meminta izin kepada keluarga tergugat. dan setelah diizinkan barulah mereka memakamkanya disana Jadi berarti lokasi tanah tersebut bukanlah tempat pemakaman umum atau Parbondaan. dan itu pula sebabnya di atas lahan tersebut hanya ada beberapa makam Bahwa penggalian makam untuk keperluan dipindahkan ke Tugu Simin yang terakhir dilakukan adalah bulan Juni tahun 2013 yang lalu salah satunya adalah penggalianya sesuai dengan kebiasaan Adat Batak sama dengan ketika dimakamkan keluarganya meminta izin kepada pemilik lahan yaitu adalah tergugat dan mereka pemilik makam ketika akan menggali makam adalah benar meminta izin kepada tergugat/keluarga sebagai pemilik lahan tersebut adapun izin untuk diteruskan masuk ke Tugu/Simin adalah ijin tersendin dan biasanya izin tersebut dapat diperoleh dari umum punguan pagar batu.
---------------------
Bahwa sebagaimana telah diielaskan diatas kehadiran keluarga dan turunan Palipi Sitanggang mempunyai sejarah tersendiri di Sigilombu Desa Sitolu Huta.
Dimana mereka datang ke Sigilombu menyusul marga Sitanggang yang telah lama Satar Alexander Sitanggang sebagai ketua tinggal disana dan telah mendirikan Huta Sigilombu, dimana tanah tersebut sesungguhnya menurut riwayat diterima oleh marga Sitanggang sebelum turunan Palipi ada disana adalah dari MARGA SlMBOlON Jadi, sesungguhnya tanah Huta Sigilombu berasal dan pemberian marga Simbolon kepada marga Sitanggang dan marga Sitanggang kemudian mendirikan huta Sigilombu sebelum kedatangan leluhur Palipi Sitanggang.
Bahwa leluhur Palipi Sitanggang mempunyai huta sendiri. yaitu di pea tolong itulah sebabnya leluhur Palipi tidak punya setapak tanah garapan pun di Sigilombu II. tetapi kirn bahkan mau mengklaim tanah milik tergugat Hal tersebut jelas adalah mengada ada.
Bahwa selan|utnya, dalil dalil yang dikemukakan oleh penggugat dalam butir lima ini telah dibantah dengan baik oleh tergugat di butir sebelumnya yang intinya bahwa baik surat pengakuan A Tiar Sitanggang Aim maupun surat-surat dari pemerintah Belanda semua tidak dapat diterima dan ditolak keras oleh tergugat.
Bahwa pernah diselenggarakan rapat desa di huta Sigilombu yang dihadiri oleh warga desa Sitolu huta dan turut hadir tergugat II.
Adapun topik pembicaraan rapat tersebut adalah rencana pemerintah untuk membangun kantor Kepala Desa dan Poli Klinik Desa.
Berbagai usul dikemukakan termasuk alternatif lokasi untuk Kantor Kepala desa dan Poli Klinik Desa, Robel Sitanggang alias Amani Rahayu mengusulkan agar lokasi pembangunan Kantor Kepala Desa dan Poli Klinik Desa, adalah di lahan miliknya dan keluarga, yaitu pada lokasi tanah tersengketakan dalam perkara ini, dan usulan tersebut mendapat respon positif karena lokasi dipandang baik dan strategis. Peserta rapat adalah warga Desa termasuk warga Huta Sigilombu tidak ada yang melarang, menghardik. mengingatkan yang cenderung / dikhawatirkan kalau lahan itu yang berhak adalah orang lain. Masyarakat tahu betul secara fakta sehari-hari sejak dahulu kala memang lahan tersebut pemiliknya adalah tergugat dan keluarganya.
Bahwa menindaklanjuti usulan tersebut kemudian tanah lahan pun diserahkan kepada pemerintah melalui surat penyerahan. Oleh pihak tergugat II.
Adapun latar belakang penyerahan lahan dimaksud antaralain adalah, bahwa keputusan memberikan lahan kepada pemerintah untuk dibangun kantor Kepala Desa dan Poli Klinik Desa, pertama adalah tidak akan timbul masalah karena yang diserahkan adalah tanah milik sendiri. Kedua, bahwa niat baik atas penyerahan lahan tersebut mempunyai harapan agar huta Sigilombu bisa lebih segera maju dan sejahtera.
Bahwa penyerahan secara tertulis melalui surat penyerahan memang benar telah dilakukan dan penyerahannya ditanda tangani oleh:
Robel Sitanggang alias Amani Rahayu (tergugat 1)
Tarsan Sitanggang
Swandi Sitanggang
Ketiganya mengaku mewakili keluarga
Bahwa selanjutnya setelah penyerahan lahan dimaksud dilakukan dengan surat, tergugat II dipanggil oleh bapak udanya yaitu Am Timbul Sitanggang Almarhum ke pangururan dan sekaligus bertemulah juga tergugat II dengan Satar Alexander Sitanggang dan mereka meminta tergugat II untuk mencabut surat penyerahan tanah yang tersengketa ini, dengan menyodorkan surat pencabutan untuk ditandatangani oleh tergugat II, kemudian oleh tergugat II ditandatangani sendiri. Sementara surat penyerahan dahulu ditanda tangani bersama dengan Tarsan Sitanggang dan Swandi Sitanggang.
Bahwa adapun latar belakang tentang ditanda tanganinya surat pencabutan dan yang pernah dilakukan pihak tergugat II kepada pemerintah adalah semata-mata menghormati kedua orang yang masing-masing adalah Bp. Udanya yaitu A. Timbul Sitanggang dan Satar Alexander Sitanggang Bp. Udanya yang meminta dia untuk menandatangani surat yang itu disodorkan, walaupun surat tersebut ditanda tangani sendiri olehnya tanpa ke ikut sertaan Tarsan Sitanggang dan Swandi Sitanggang.
Bahwa pada suasana saat ditanda tanganinya surat sebagaimana dimaksud adalah layak di sebut dalam keadaan terdesak dan terpaksa (surat yang telah di ttd. penting dapat kita lihat bersama).
8/9.Bahwa berawal dari tegoran tegoran kepada pihak tergugat. terkait dipersangkakannya tergugat membuka herbangan lain, padahal herbangan kecil adalah terbentuk sendiri secara alami. dalam waktu yang telah lama, namun sesungguhnya herbangan yang terbentuk secara alami tersebut, justru memberi akses masuk ke Huta Sigilombu dari sisi yang lain menjadi lebih nyaman, mudah, dan cepat serta baik dalam arti lebih dekat dan ringkas, sementara yang dikehendaki oleh penegur harus tetap melalui satu-satunya jalan, yang lama saja (perlu kajian lokasi) dan peristiwa ini telah menjadi alasan mengapa pihak tergugat kemudian memindahkan rumahnya ke lokasi tanah miliknya sendiri. yang sekarang dipersengketakan dalam perkara ini. Adapun alasan kedua dan merupakan alasan utama adalah hasil musyawarah keluarga tergugat yang menyetujui pemindahan rumah dari Sigilombu I ke Sigilombu II dalam upaya dan harapan memperoleh kesejahteraan lebih baik karena kondisi lahan dimiliknya di Sigilombu II lebih strategis dekat dengan kantor Desa dan Poliklinik Desa dan pemindahan tersebut tidak mengganggu pihak manapun juga, semata mata dimaksud untuk mendekati kehidupan lebih baik dan sejahtera.
Perlu diketahui bahwa istri tergugat II Nai Rahayu adalah aktivis PKK di Desa Sitolu Huta.
Bahwa pada bulan Juli 2013 Romulus Sitanggang penggugat meminta diadakan rapat yang hendak menjelaskan tentang alas haknya dengan menghadirkan raja-raja huta dan akhirnya rapat dilaksanakan di Sigilombu tanggal 18 juli 2013 dan dihadiri oleh 40 orang warga Desa dengan acara yang dipimpin Kepala Desa dengan kesimpulan sesuai berita acara adalah Romulus menyatakan tidak selesai saat itu karena belum berkumpul kami semua /AP Sondang maka rapat/acara ini tidak ada hasilnya Romulus tidak dapat mengajukan argumentasi tentang apa yang dia pikir adalah haknya akan tanah terperkara.
10. Bahwa tanah Habong Ni Huta Sigilombu II sesungguhnya adalah milik tergugat dan keluarganya yang kini di klaim sebagai tanah miliknya yang kenyataannya kini sudah menjadi bangunan Kantor Kepala Desa dan Polik linik desa. Desa Sitolu Huta secara factual dapat diperkirakan ukuran panjang 12 m, dan 39 m, lebar 9 m dan 12 m, hingga perkiraan luas ± 450 m² dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelum jalan desa dibuat tanah tersebut berbatasan dengan:
Sebelah timur : Tanah milik Aparikot Sinurat
Sebelah selatan : Tanah milik Sahala Sitanggang
Sebalah barat : Huta Sigilombu II
Sebelah utara : Aliran sungai (Binanga)
Bahwa keberadaan tanah terperkara tersebut diketahui oleh masyarakat huta Sigilombu adalah hak milik tergugat secara turun temurun dikuasai. digarap. dan dipetik hasilnya secara terus menerus.
11. Bahwa atas dasar fakta, tergugat dan penggugat masih satu keluarga besar dan terhimpun pula dalam punguan Pagar Batu. Sesungguhnya tidak perlu perkara ini berujung di kantor pengadilan negeri. andaikata musyawarah ditempuh dengan baik dengan melibatkan keluarga yang terkait
Bahwa dari sisi kekerabatan/keluarga tergugat maka rangkaian keluarga adalah sebagai berikut:
Tergugat 1 yaitu Rianna Boru Sihaloho alias Oppu Rahayu adalah ibu dari tergugat 2 (Robel Sitanggang alias Am Rahayu). Suami dan tergugat 1 adalah Hercules Sitanggang alias Oppu Kahayu Almarhum, dan dia adalah putra sulung dari Mangara Sitanggang alias Oppu Robel Sitanggang Almarhum, yang juga mempunyai anak kandung Bahzar Romulus Sitanggang, Budiman Ambarsius Sitanggang, Raman Pirantus Sitanggang, Marojahan Sitanggang. Batu Parulian Sitanggang, Asmaria Boru Sitanggang Mereka adalah ahli waris Mangara Sitanggang alias Oppu Robel Sitanggang Almarhum yang masih hidup, dan sesungguhnya mereka semua mempunyai kedekatan sedemikian rupa dengan keluarga penggugat. akan tetapi dalam perkara perdata ini belum pernah terjadi musyawarah yang membahas perkara perdata sebagaimana yang diperkarakan dalam perkara perdata ini, termasuk pada saat perdamaian yang disarankan Pengadilan Negeri Balige, menurut tergugat hal tersebut sungguh-sungguh di sayangkan.
Bahwa ketika penyerahan tanah yang dilakukan oleh pihak penggugat kepada pihak pemerintah, keluarga tergugat (pewaris) dalam pemahamannya tidak perlu memberi reaksi terburu-buru oleh karena berpendapat ada prinsip hukum batak Toba yaitu Dalihan Natolu yaitu Somba Marhula-hula. Elek Marboru, Manat Mardongan Tubu dalam hal ini tekanannya adalah kepada Manat Mardongan Tubu.
Bahwa sesungguhnya pewaris berharap bersama keluarga menanti peluang musyawarah damai dari pihak penggugat. Akan tetapi ternyata tidak pernah terjadi
Selanjutnya pihak tergugat dan keluarganya berpendapat penyerahan tanah terperkara dalam perkara ini kepada pemerintah adalah untuk kepentingan kesejahteraan warga desa Sigilombu juga.
Bahwa kenyataan akhirnya penggugat menyeret penggugat ke pengadilan merupakan hal yang harus tetap disyukuri oleh karena tergugat dan keluarganya sesungguhnya juga merindukan suatu keadilan dengan kepastian hukum yang tetap, tentunya melalui lembaga peradilan sebagai benteng terakhir yang menentukan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum hingga hukum akhirnya menjadi penyelesaian atas tanah perkara sebagaimana disebut dalam perkara ini dengan satu keputusan hukum yang adil dan pasti untuk dapat dipatuhi bersama.
12. Bahwa sejak awal tergugat tidak pernah ragu dan dengan penuh keyakinan tentang hak kepemilikan akan tanah yang diperkarakan pada perkara ini, adalah hak milik sah tergugat oleh karenanya tergugat tidak banyak berbuat karena berharap dapat berdamai dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak ada yang dirugikan.
Bahwa apabila penggugat mengatakan tergugat telah merugikan pihak penggugat justru tergugat lah yang menderita akibat perbuatan-perbuatan yang sangat merugikan tergugat. baik secara materil, maupun immaterial.
Bahwa penggugat nyata-nyata telah menyeret tergugat ke Pengadilan Negeri Balige. dengan alasan-alasan dan dasar-dasar hukum yang tidak jetas, dan tidak dapat diterima, mengklaim tanah milik tergugat dan keluarganya adalah milik penggugat dan keluarganya.
Bahwa kerugian materil. nyata telah diderita oleh tergugat dan keluarganya dan kerugian meteril dimaksud meliputi pembiyayaan prosesi perkara ini yang telah mencapai kurung waktu. lebih dari 1 tahun.
Bahwa kerugian lain adalah kerugian Immaterial yang diderita oleh tergugat dan keluarganya. terutama dipandang dan status sosial ekonomi, bahwa tergugat 1 adalah seorang ibu janda yang tidak mampu baca tulis dengan pekerjaan menggarap lahan pertanian seadanya dimasa usia kini kurang lebih 70 tahun, dan dihadapkan dengan gugatan perdata dimana tanah miliknya dan keluarganya di klaim oleh penggugat sebagai hak miliknya. Oleh karenanya semuanya ini merupakan peristiwa yang membawa penderitaan dan kerugian yang luarbiasa yang besar kecilnya adalah relatif.
Bahwa demikian juga tergugat II keberadaannya akibat faktor kesulutan ekonomi yang berat harus berupaya menafkahi keluarganya dengan merantau ke belahan tanah air ini untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dan ia pun kini berhadapan dengan peristiwa gugatan perdata yang sama dengan ibunya. oleh karena perkara ini masih berlangsung belum dapat kami perkirakan dengan pasti kerugian atau diada-adakan seperti yang didalilkan oleh penggugat. Jadi secara perhitungan nominal rupiah kerugian yang diderita oleh tergugat 1 dan tergugat 2 adalah sangat relatif besar kecilnya.
13. Bahwa sebagaimana diketahui tergugat sebagai pemilik lahan tanah sebagaimana diperkarakan dalam perkara ini bermaksud memperbaiki tatanan keluarganya yaitu dengan cara memindahkan rumahnya mendekati sentra pemerintahan yaitu di lokasi tanah miliknya sendiri dimana terdapat pula kantor Kepala Desa dan Poli Klinik Desa.
Bahwa kepindahan mereka ke lokasi tanah miliknya sendiri tidaklah memerlukan persetujuan atau izin dan pihak penggugat. penggugat tidak punya hak apapun atas lokasi tanah yang dimaksud.
Oleh karena itu pembangunan rumah oleh tergugat diatas tanah miliknya sendiri adalah perbuatan yang wajar sah dan merupakan hak sesuai dengan hukum yang berlaku.
14 Bahwa karena tanah milik tegugat yang telah dimiliki sejak dahulu kala hingga sekarang dan sekarang diklaim oleh penggugat sebagai hak miliknya. manakala ada atau akan di adakan oleh penggugat atau pihak lain yang memperoleh hak daripadanya. surat (-surat) berikut seluruh surat turunan dan/atau surat turunannya, dan berada di tangan siapapun surat (-surat) tersebut, berada sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun.
15. Bahwa oleh karena tanah milik tergugat yang telah dimiliki dan dikuasai sejak dahulu kala hingga sekarang dan yang di klaim oleh penggugat sebagai tanah miliknya dengan alasan-alasan yang samasekali tidak jelas dan tidak dapat diterima, serta tidak mempunyai dasar hukum apapun, maka penggugat dan atau pihak lain yang menerima hak daripadanya, adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
16. Bahwa tanah milik tergugat yang diperkarakan dalam perkara ini telah dikuasai sejak dahulu kala oleh tergugat dan tidak pernah ada masalah apapun, bahkan sekarang diatas tanah miliknya telah pula didirikan rumah untuk kediamannya bersama keluarga dengan rasa tentram, damai, aman, dan sentosa.
Bahwa oleh karenanya fungsi social lahan dimaksud sangat terpenuhi dalam pengertian lebih mensejahterakan baik keluarga, maupun masyarakat, dengan kata lain manfaat lahan menjadi lebih optimal.
Bahwa oleh karenanya berdasarkan dan patut serta sangat bijak dan adil apabila majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo menolak penetapan sita apapun apalagi sita jaminan atas tanah milik tergugat yang sedang diperkarakan dalam perkara ini.
17. Bahwa tergugat tidak mempunyai kehawatiran apapun terhadap putusan pengadilan negeri yang mengadili perkara ini, oleh karena tergugat yakin semua pihak taat hukum apalagi terhadap putusan hakim sebagaimana nanti putusan majelis hakim atas perkara ini ditetapkan.
Bahwa oleh karenanya adalah berdasar dan patut apabila yang mulia majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menolak memutus perkara a quo menetapkan uang paksa sebesar apapun dan dengan perhitungan apapun yang membebani dan merugikan tergugat.
18. Bahwa oleh karena gugalan yang diajukan oleh penggugat tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum yang jelas, dan sangat tidak dapat diterima oleh system hukam positif, dan alat bukti yang sama sekali tidak jelas dan tidak membuktikan apapun apalagi cukup, serta samasekali tidak sah menurut hukum dan benar-benar menunjukan ketidak benaran yang sangat mendasar.
Bahwa oleh karenanya sangatlah beralasan menurut hukum apabila Yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo, menolak menetapkan putusan apapun untuk dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) untuk kepentingan penggugat terutama kemudian berakibat kerugian bagi pihak lain
Berdasarkan uraian yang cukup dan pantas dengan argumen-argumen hukum yang tepat telah dikemukakan tergugat sebagai jawaban alas gugatan penggugat dalam perkara ini
Oleh karenanya kami memohon kepada yang Mulia majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo berkenan mengadili perkara a quo, mengambil keputusan sebagai berikut:
P R I M A I R
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menolak menetapkan putusan menyatakan sita apapun, apalagi sita (Conservator Beslag) atas tanah terperkara;
Menolak menetapkan dalam hukum bahwa penggugat adalah ahli waris dari Tunggane Ni Huta Sigilombu II yaitu Oppu Doll Siboan Boenti;
Menolak menyatakan dalam hukum sah dan berharga terhadap soerat pengakoean tanggal 25 Maret 1938 yang dibuat oleh A Tiar Sitanggang ; Soerat De Controleur Van Samosir tanggal 25 Juni 1938 No 5407/10 dan surat Controleur Van Samosir tanggal 23 Juli 1941 No 6614/10 Dan menetapkan dalam hukum tidak sah dan tidak berharga secara hukum terhadap surat pengakuan A Tiar Sitanggang tanggal 25 Maret 1938, surat De Controleur Van Samosir tanggal 25 Juni 1938 No 5407/10 dan surat Controleur Van Samosir tanggal 23 Juli 1941 No 6614/10;
Menolak menyatakan dalam hukum sah dan berharga surat hasil punguan di Aek Bolon tanggal 7 Agustus 2007 dan menyatakan dalam hukum tidak sah dan tidak berharga surat hasil punguan di Aek Bolon;
Menolak menyatakan dalam hukum tanah terperkara adalah tano Pangeahan Ni huta Sigilombu II yang merupakan bagian dan Huta Sigilombu II Dan menyatakan dalam hukum tanah terperkara adalah Tano habong Ni Huta Sigilombu II dan bukan merupakan bagian Huta Sigilombu II dalam pengertian adalah kepunyaan Tunggane Huta Sigilombu II tetapi adalah tanah garapan hak milik tergugat;
Menolak menyatakan dalam hukum tanah perkara yaitu sebidang tanah dengan luas ±400 M² ukuran panjang 38 m x 9 m dan 12m yang terletak di Huta Sigilombu II Desa Sitolu Huta, Kec. Pangururan, Kab.Samosir, Prov.Sumut dengan batas-batas sebagai berikut Dan menetapkan dalam hukum tanah terperkara adalah sah milik tergugat dan keluarganya
Sebelah timur : Jalan desa;
Sebelah selatan : Jalan desa;
Sebelah barat : tanah milik keturunan Palipi Sitanggang/ Kantor kepala desa gedung polindes-parik Sigilombu ll-daerah aliran sungai;
Sebelah utara : daerah aliran sungai;
adalah sah milik keturunan dari Palipi Sitanggang
Menolak menyatakan dalam hukum perbuatan para tergugat. yaitu yang telah mengklaim tanah terperkara adalah miliknya dan mendirikan rumah di atasnya adalah perbuatan melawan hukum, Dan menyatakan dalam hukum perbuatan tergugat mendirikan rumah diatas hak miliknya sebagaimana disebut dalam tanah perkara dalam surat gugatan ini sah menurut hukum;
Menolak menyatakan dalam hukum, tidak syah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat atas tanah terperkara yang dibuat atau suruh dibuat oleh para tergugat tanpa seijin dan persetujuan penggugat yang terbit baik sebelum gugatan ini di majukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di pengadilan Negeri Balige Dan menyatakan dalam hukum adalah sah dan berkekuatan hukum segala surat surat atas tanah terperkara yang dibuat. disuruh buat oleh para tergugat yang terbit sesuai dengan hukum yang berlaku baik sebelum gugatan ini di majukan maupun setelah gugatan ini majukan di Pengadilan Negeri Balige;
Menolak menghukum para tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya, sepanjang memperlakukan rumahnya dan tanah hak miliknya yang diperkarakan dalam perkara ini sesuai dengan hak-haknya menurut hukum yang berlaku Dan menyatakan dalam hukum para tergugat atau pihak lain yang menerima hak daripadanya sesuai hukum yang berlaku adalah sah sesuai dengan hak-hak sebagai pemilik yang sah atas tanah yang diperkarakan dalam perkara perdata ini;
Menolak menghukum para tergugat untuk membayar kerugian apapun yang dialami penggugat dan dalam perhitungan tempo apapun oleh karena kerugian penggugat sama sekali bukan di sebabkan oleh para tergugat, bahwa sebaliknya tergugatlah yang telah dirugikan oleh penggugat;
Menolak menyatakan putusan apapun dalam perkara ini untuk dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad ) apalagi ada verzet, Banding maupun kasasi;
Menolak menghukum tergugat untuk membayar uang dwangsom berapapun besarnya dan untuk waktu kapanpun hitungannya dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan tetap;
Menolak menghukum tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDIAR
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo berpendapat lain, dalam peradilan yang baik (in geode justitie), mohon diputuskan seadil-adilnya sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Blg atas gugatan Penggugat yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan dalam hukum Penggugat adalah ahli waris dari Tunggane Ni Huta Sigillombu II, yaitu Oppu Doli Siboan Bunti Sitanggang;
Menyatakan dalam hukum Sah dan berharga Soerat Pengakoean tanggal 25 Maret 1938 yang dibuat oleh A. Tiar Sitanggang, Surat De Controleur van Samosir tanggal 25 Juni 1938 No.5407/10 dan Surat De Controleur van Samosir Tanggal 23 Juli 1941 No.6614/10;
Menyatakan dalam hukum sah dan berharga Surat Hasil Parpungan Di Aek Bolon, tanggal 7 Agustus 2007;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara adalah tano pangeahan ni huta Sigillombu II merupakan bagian dari huta Sigillombu II;
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara yaitu sebidang tanah selain tanah yang sudah menjadi bangunan Polindes dan Kantor Kepala Desa Sitolu Huta dengan luas ± 440 M² ukuran panjang 38 M dan 12 M x lebar 9 M dan 12 M yang terletak di Huta Sigillombu II, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Jalan Desa;
Sebelas Selatan : Jalan Desa;
Sebelah Barat : Tanah Milik Keturunan Palipi Sitanggang / Kantor Kepala Desa-gedung Polindes-Parik Sigillombu II -daerah aliran sungai;
Sebelah Utara : Daerah aliran sungai;
Adalah sah milik keturunan dari Palipi Sitanggang ;
Menyatakan dalam hukum perbuatan para tergugat yaitu yang telah mengklaim tanah terperkara adalah miliknya dan mendirikan rumah di atasnya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan dalam hukum tidak sah dan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat atas tanah terperkara yang dibuat atau suruh dibuat oleh para tergugat tanpa seizin dan persetujuan Penggugat yang terbit baik sebelum gugatan ini dimajukan maupun setelah gugatan ini dimajukan di Pengadilan Negeri Balige;
Menghukum para tergugat atau pihak lain yang menerima hak dari padanya untuk membongkar rumahnya dan menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa dibebani hak-hak apapun diatasnya untuk dapat dikuasai oleh Penggugat;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.671.000,- (tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Membaca Relaas yang dibuat oleh Jurusita Perngganti pada Pengadilan Negeri Balige tentang pemberitahuan isi putusan Nomor.11/Pdt.G/2014/ PN.Blg kepada Tergugat I pada tanggal 03 Desember 2015 dan kepada Tergugat II pada tanggal 15 Januari 2016 ;
Membaca akta pernyatan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige yang menyatakan bahwa pada tanggal 14 Desember 2015 Tergugat I/Pembanding telah mengajukan permohonan agar Perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Oktober 2015 Nomor:11/Pdt.G/2014/PN.Blg untuk diperiksa dan diputus dalam pengadilan tingkat banding ;
Membaca Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara syah dan seksama kepada pihak Penggugat/Terbanding dan padfa tanggal 09 Pebruari 2016 kepada Tergugat II / Turut Terbanding ;
Membaca Relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor:11/Pdt.G/2014/PN.Blg yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Balige telah memberi kesempatan kepada pihak Penggugat/Terbanding pada tanggal 09 Pebruari 2016 dan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 25 April 2016 dan kepada Tergugat II/Turut Terbanding pada tanggal 09 Pebruari 2016 untuk mempelajari dan meneliti berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa pembacaan putusan oleh majelis hakim tingkat pertama pada tanggal 21 Oktober 2015, pemberitahuan isi putusan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 03 Desember 2015, kepada Tergugat II/Turut Terbanding pada tanggal 15 Januari 2016, permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding diajukan tanggal 14 Desember 2015, sehingga pengajukan permohonan banding masih dalam tenggang waktu dan sudah menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan perkara Nomor.11/Pdt.G/2014/PN.Blg dalam tingkat banding oleh Tergugat I/ Pembanding tidak mengajukan memori banding, sehingga majelis hakim tingkat banding yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini tidak dapat mengetahui apa yang menjadi keberatan dari Tergugat I/Pembanding terhadap putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut;
Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita Acara Persidangan, Surat Gugatan dan surat Jawaban dan bukti-bukti yang diajukan kedua pihak dipersidangan beserta surat-suta lain yang berhubungan dengan perkara ini, beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Oktober 2015 nomor: 11/Pdt.G/2014/PN.Blg maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tigkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Oktober 2015 Nomor:11/Pdt.G/2014/PN.Blg dapat dipertahankan dalam pengadilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Tergugat I / Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun dalam pengadilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang No.48 Tahun 2009 (tentang Kekuasaan Kehakiman), Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 jo Undang Undang Nomor 08 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 (tentang Peradilan Umum) dan RBG ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Tergugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige tanggal 21 Oktober 2015 Nomor 11/Pdt.G/2014/PN.Blg yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus limapuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari KAMIS tanggal 08 SEPTEMBER 2016 oleh kami BANTU GINTING,SH selaku Ketua Majelis dengan BENAR KARO-KARO,SH,MH dan YANSEN PASARIBU,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 01 Juni 2016 Nomor 202/PDT/2016/PT.MDN untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 15 SEPTEMBER 2016 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota, serta AGUS IBNU SUTARNO,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini ;
Hakim Anggota : Hakim Ketua :
ttd.- ttd.-
BENAR KARO-KARO,SH,MH BANTU GINTING, SH
ttd.-
YANSEN PASARIBU,SH
Panitera Pengganti :
ttd.-
AGUS IBNU SUTARNO,SH
Rincian biaya perkara:
Meterai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Pemberkasan : Rp.139.000,-
Jumlah : Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)