10/PID.SUS/2013/PN.TGL
Putusan PN TEGAL Nomor 10/PID.SUS/2013/PN.TGL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : -1 (satu) buah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna hitam - 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru, - 1 (satu) buah kerudung warna coklat, - 1 (satu) buah celana dalam warna putih, -1 (satu) buah BH warna biru bintik hitam putih, - 1 (satu) buah rok terusan lengan pendek warna biru, - 1 (satu) HP Nokia 5300 warna hitam putih Dikembalikan pada saksi Mutiara Syifa Widiarti, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah maron No. Pol. G 2987 N dikembalikan kepada sdr. Ilham Marufi Bin Imam Budiarto; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor : 10/Pid.Sus/2013/PN.TEGAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tegal yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR
Tempat lahir : Tegal
Umur/tgl lahir : 20 tahun/27 Oktober 1992
Jenis kelamin : Laki_laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Betet No. 2 RT. 01 Rw.09 Kelurahan Randugunting,
Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Pebruari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2013;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 5 Maret 2013 sampai dengan tanggal 3 April 2013;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tegal sejak tanggal 4 April 2013 sampai dengan 2 Juni 2013 ;
Bahwa terdakwa di persidangan tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tegal No.10 /Pid.Sus/2013/PN.Tgl tanggal 5 Maret 2013 tentang Penunjukan Hakim Majelis untuk mengadili perkara atas nama terdakwa tersebut di atas;
Penetapan Ketua Majelis No. 10/Pid.Sus/2013/PN.Tgl tanggal 6 Maret 2013 tentang Hari Sidang;
Berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tegal atas nama terdakwa serta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tanggal 16 April 2013 yang menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
-1 (satu) buah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna hitam
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru,
- 1 (satu) buah kerudung warna coklat,
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih,
-1 (satu) buah BH warna biru bintik hitam putih,
- 1 (satu) buah rok terusan lengan pendek warna biru,
- 1 (satu) HP Nokia 5300 warna hitam putih
Dikembalikan pada saksi Mutiara Syifa Widiarti
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah maron No. Pol. G 2987 N dikembalikan kepada sdr. Ilham Marufi Imam Budiarto;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000. (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan bahwa saya ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan atau meringankan saya atas segala tuntutan yang dituntutkan kepada saya oleh Jaksa Penuntut Umum;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa menanggapi pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa dalam dupliknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM-09/TGL/2013, terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang selengkapnya sebagai berikut :
Primer :
------ Bahwa Terdakwa ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2012, di Jalan Betet No. 2 Rt.01 Rw.09 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tegal, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban MUTIARA SYIFA WIDIARTI Binti Alm. AGUS RIYANTO (MUTIA) untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saat terdakwa mengenal korban MUTIARA SYIFA WIDIARTI Binti Alm. AGUS RIYANTO yang masih berusia 14 tahun kelahiran tanggal 11 Juli 1998 dari jejaring sosial facebook milik korban Mutia dengan mengetahui nomor telepon, kemudian terdakwa SMS korban untuk berkenalan dan pada tanggal 21 Agustus 2012 sempat terdakwa dan korban bertemu sekali yang selanjutnya sering berkomunikasi melalui Handphone, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012, terdakwa dan korban janjian bertemu, sekitar jam 21.00 Wib terdakwa dengan menggunakan sepeda motor menjemput korban di jalan Waringin Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur, selanjutnya korban Mutia dibonceng terdakwa menuju rumah tante terdakwa yang bernama Fatiyah di Jalan Betet No. 2 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan yang saat itu rumah dalam keadaan sepi, sesampai dirumah, terdakwa lalu dengan korban berdua ngobrol-ngobrol kemudian datang dua orang teman terdakwa yaitu Sdr. TEGUH MAULANA (yang disidang dalam perkaranya) dan Sdr. SURYA (DPO) ikut ngobrol, dan tidak lama terdakwa dan korban keluar rumah untuk membeli minuman dan jajan, selanjutnya kembali kerumah terdakwa dan korban ngobrol lagi diruang tamu yang saat itu masih ada Sdr. TEGUH MAULANA dan Sdr. SURYA, selanjutnya terdakwa mulai dengan rayuannya merayu korban dengan kata-kata “kamu cantik sekali, mau ndak jadi pacar ku” korban hanya diam saja, selanjutnya terdakwa berkata lagi “aku suka kamu, aku cinta kamu” korban membalas dengan jawaban “aku sudah punya pacar” terdakwa membalas jawaban “ nggak papa wis aku diduain” selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan cara terdakwa menggandeng korban dengan menyampaikan “yuk ke kamar, mau nggak ke kamar” Lalu korban mengatakan “sih mau ngapain ke kamar” terdakwa menjawab “ laki” (maksudnya berhubungan suami istri), setelah terdakwa menarik korban ke kamar lalu terdakwa mengunci pintu kamar, saat itu korban berusaha menghubungi temannya lewat HP untuk menjemput, namun belum sempat menghubungi HP diambil terdakwa, selanjutnya terdakwa menciumi pipi, bibir, leher dan meraba-raba payudara dan kemaluan korban, sehingga korban tidak dapat meronta, selanjutnya terdakwa melepas baju dan celana serta celana dalam korban kemudian terdakwa juga melepaskan pakaiannya selanjutnya terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban dilakukan empat kali dengan posisi berbeda dan dalam selang beberapa menit, pertama terdakwa dengan posisi di atas korban, dengan kemaluan yang sudah menegang lalu dimasukkan kedalam vagina korban lalu terdakwa mengerakkan naik turun, yang kedua terdakwa menyuruh korban untuk nungging dan selanjutnya terdakwa memasukkan penisnya yang sudah menegang ke vagina korban kemudian penis terdakwa gerakkan maju mundur pada bagian vagina korban, yang ketiga terdakwa yang saat itu dalam keadaan telentang menyuruh korban untuk duduk di atas badan terdakwa kemudian terdakwa memasukkan penisnya kedalam vagina korban, selanjutnya terdakwa mengerak gerakkan penisnya yang menegang, yang keempat perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara berdiri selanjutnya terdakwa menggerak gerakkan penisnya yang menegang ke vagina korban, selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk nungging kemudian terdakwa memasukkan penisnya yang menegang ke vagina korban dengan posisi terdakwa berdiri membelakangi korban kemudian memasukkan penisnya ke vagina korban dan menggerakan penisnya maju mundur selanjutnya sekitar beberapa menit terdakwa menarik penisnya dari vagina korban dan menumpahkan spermanya dipunggung korban, terhadap empat kali persetubuhan terdakwa selalu mengeluarkan spermanya diluar vagina korban, selanjutnya setelah terdakwa menyetubuhi korban kemudian terdakwa keluar kamar dan bertemu temannya Sdr. SURYA dan Sdr. TEGUH kemudian terdakwa menawarkan dua temannya itu untuk menyetubuhi, selanjutnya saat itu juga Sdr. Surya masuk kedalam kamar lalu menutup pintu kamar dan meminta korban untuk melayani keinginannya untuk bersetubuh, jika tidak maka mengamcam akan melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga korban takut dan menuruti kemauan Sdr. Surya, kemudian sekitar lima menit Sdr. Surya menyetubuhi korban, kemudian teman terdakwa satunya Sdr. Teguh tidak ikut menyetubuhinya;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa mengajak korban untuk bertemu dengan ancaman jika tidak mau, kejadian yang lalu akan diberitahukan teman-teman korban dan teman-teman terdakwa, akhirnya korban menuruti keinginan terdakwa bertemu, lalu terdakwa dengan memboncengkan Sdr. TEGUH menjemput korban dijalan Waringin Gang 13 Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur dengan menggunakan sepeda motor, setelah bertemu kemudian terdakwa membawa korban dengan berbonceng tiga, selanjutnya terdakwa mengajak jalan-jalan dan saat melewati sebuah kebun di jalan Jago di Kota Tegal, lalu terdakwa menghentikan kendaraannya dan mengajak korban ke dalam kebun, lalu di dalam kebun terdakwa menyetubuhi lagi korban, kemudian setelah terdakwa menyetubuhi korban, lalu terdakwa keluar kebun menyuruh temanya Sdr. TEGUH dan Sdr. ILHAM MARUFI Bin IMAM BUDIARTO yang saat itu muncul, untuk menyetubuhi korban, dan saat Sdr. TEGUH dan Sdr. ILHAM masuk kedalam kebun untuk menyetubuhi korban, terdakwa memanggil temannya lagi yaitu Sdr. SURYA dan Sdr. ANGGA WIDI AFRIZAL Bin MOH. SAMSU RISAL (yang disidang dalam perkaranya) juga disuruh terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengan korban, kemudian setelah kelima orang masing-masing Terdakwa ABROL, SURYA, TEGUH, ILHAM dan ANGGA menyetubuhi korban, kemudian terdakwa mengajak pulang korban kerumahnya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, orang tua korban yaitu Endang Sri Sulistijowati Binti Tjoekoep Pratikno tidak terima karena korban MUTIARA SYIFA WIDIARTI Binti Alm. AGUS RIYANTO masih dibawa umur, hingga orang tua korban mengadukan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum, dan atas perbuatan terdakwa tersebut korban telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSU Islam Harapan Anda dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 91/VS/MR/RSUI-HA/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang menyimpukan : Himen robek kemungkinan akibat benda tumpul;.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-
Subsider :
------ Bahwa Terdakwa ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR pada waktu dan tempat seperti dakwaan primer tersebut di atas, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban MUTIARA SYIFA WIDIARTI Binti Alm. AGUS RIYANTO untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa mengajak korban ke rumah tante terdakwa yang bernama Fatiyah di Jalan Betet No. 2 Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan yang saat itu rumah dalam keadaan sepi, sesampai dirumah, terdakwa lalu berdua ngobrol-ngobrol kemudian datang dua orang teman terdakwa yaitu Sdr. TEGUH MAULANA (yang disidang dalam perkaranya) dan Sdr. SURYA (DPO) ikut ngobrol, selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan cara terdakwa menggandeng korban ke kamar, selanjutnya di dalam kamar terdakwa menciumi pipi, bibir, leher dan meraba-raba payudara dan kemaluan korban, sehingga korban tidak dapat meronta;
- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa mengajak korban dengan berbonceng sepeda motor bertiga yaitu terdakwa, korban dan Sdr. TEGUH, selanjutnya terdakwa mengajak jalan-jalan dan saat melewati sebuah kebun di jalan Jago di Kota Tegal, lalu terdakwa menghentikan kendaraannya dan mengajak korban kedalam kebun, lalu didalam kebun terdakwa melakukan menciumi bibir dan pipi korban dan terdakwa melepas baju, celana dan celana dalam korban, kemudian korban disuruh nungging dan terdakwa dari belakang korban menempelkan penisnya ke vagina korban, setelah terdakwa selesai, lalu terdakwa keluar kebun menyuruh temanya Sdr. TEGUH, Sdr. ILHAM MARUFI Bin IMAM BUDIARTO, Sdr. SURYA dan Sdr. ANGGA WIDI AFRIZAL Bin MOH. SAMSU RISAL untuk melakukan seperti yang terdakwa lakukan, setelah selesai kemudian terdakwa mengajak pulang korban kerumahnya;
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, orang tua saksi korban yaitu Endang Sri Sulistijowati Binti Tjoekoep Pratikno tidak terima karena saksi korban MUTIARA SYIFA WIDIARTI Binti Alm. AGUS RIYANTO masih dibawa umur, hingga orang tua saksi korban mengadukan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum, dan atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban telah dilakukan pemeriksaan oleh Dokter RSU Islam Harapan Anda dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 91/VS/MR/RSUI-HA/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang menyimpulkan : Himen robek kemungkinan akibat benda tumpul;.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi MUTIARA SYIFA WIDIARTI, tanpa disumpah karena masih dibawah umur menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi penah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang saksi berikan di penyidik benar semua;
Bahwa saksi memberikan keterangan karena telah disetubuhi 5 orang;
Bahwa pertama kali saksi disetubuhi pada hari dan tanggal yang tidak ingat lagi dalam bulan Agustus 2012 jam 1.00 wib di rumah kosong di Jl. Betet, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal saksi disetubuhi oleh terdakwa dan Surya. Kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 jam 21,00 wib di kebun di Jl. Jago, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, saksi disetubuhi oleh terdakwa, Teguh, Ilham, Angga dan Surya;
Bahwa pada kejadian pertama, terdakwa awalnya mengajak saksi untuk bertemu, selanjutnya terdakwa mengajak saksi jalan-jalan menuju ke rumah di Jl. Betet dan sampai di rumah tersebut sekitar jam 1.00 wib, saat itu rumah dalam keadaan sepi, tidak lama kemudian teman terdakwa bernama Surya dan Teguh datang, kemudian terdakwa dan saksi keluar membeli makanan dan minuman dan setelah kembali ke rumah terdakwa mengajak saksi masuk ke kamar, tapi saksi tidak mau, sehingga terdakwa menarik tangan saksi masuk kedalam kamar. Setelah sampai di kamar saksi berusaha menghubungi teman agar menjemput saksi, tapi HP saksi diminta oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir dan memegang payu dara saksi, selanjutnya terdakwa melepas baju dan celana dalam saksi begitupula terdakwa melepas baju dan celananya lalu saksi disuruh terbaring, selanjutnya terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi lalu digerakkan naik turun sehingga terdakwa mengeluarkan sperma, dan setelah itu dilanjutkan teman terdakwa bernama Surya menyetubuhi saksi;
Bahwa terdakwa tidak mengancam atau melakukan kekerasan saat mau menyetubuhi saksi, namun saat kembali ke rumah setelah membeli makanan dan minuman terdakwa dan saksi ngobrol dan pada saat itulah terdakwa merayu saksi dengan mengatakan, “kamu cantik sekali, mau ndak jadi pacar saya”, namun saksi diam saja, selanjutnya terdakwa berkata lagi aku suka kamu, aku cinta kamu”, lalu saksi jawab “aku sudah punya pacar”, namun terdakwa mengatakan “nggak papa wis aku diduain”, kemudian mengajak masuk kamar untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa pada kejadian kedua terdakwa mengajak bertemu lagi tapi saksi tidak mau, sehingga terdakwa mengancam saksi jika tidak mau melakukan persetubuhan lagi maka persetubuhan pertama akan disebarkan ke teman-teman Saksi, sehingga saksi menuruti keinginan terdakwa, lalu terdakwa membawa saksi dengan berboncengan tiga dengan Teguh menuju Jalan Jago selanjutnya terdakwa menghentikan kendaraannya lalu disuruh masuk kedalam kebun sedangkan Teguh disuruh menjemput Ilham dengan sepeda motor, selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi didalam kebun tersebut sebanyak satu kali, setelah itu teman – teman terdakwa datang juga ikut menyetubuhi saksi yaitu Teguh, dilanjutkan oleh Ilham, selanjutnya Angga dilanjutkan oleh Surya, setelah itu saksi diantar pulang oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi sebanyak lima kali, pada kejadian bulan Agustus pada malam hari sebanyak 2 kali, pagi hari 2 kali dan pada kejadian bulan Oktober di dalam kebun sebanyak 1 kali, dengan posisi terlentang 3 kali dan nungging 3 kali dan pada waktu disetubuhi terdakwa mengeluarkan sperma yang dikeluarkan di kasur dan perut saksi;
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui nomor telepon saksi melalui jejaring sosial (facebook) lalu menghubungi saksi lewat SMS dan akhirnya berkenalan ;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah pakaian yang saksi pakai pada saat terdakwa dan teman-temannya menyetubuhi saksi pada kejadian kedua;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan terdakwa tidak memaksa saksi melakukan persetubuhan dan terdakwa menyetubuhi saksi hanya 4 kali;
Saksi ENDANG TRI SULISTIJOWATI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui adalah kasus perkosaan terhadap anak saksi bernama Mutiara Syifa Widiarti;
Bahwa kejadiannya saksi tidak tahu, saksi baru mengetahui setelah membaca SMS terdakwa mengajak ketemu anak saksi dan kalau tidak mau melakukan persetubuhan dengan anak saksi akan disebarkan kepada teman-temannya tentang persetubuhan yang pernah dilakukan, dan setelah mengetahui isi SMS tersebut barulah anak saksi berterus terang telah disetubuhi oleh terdakwa bersama teman-temannya bernama Teguh, Ilham, Angga dan Surya, sehingga saksi melapor ke Polisi;
Bahwa menurut cerita anak saksi pada bulan Agustus 2012 sekitar jam 22.00 wib terdakwa mengajak anak saksi jalan-jalan menuju ke rumah di Jl. Betet yang pada saat itu dalam keadaan sepi, kemudian disuruh masuk kamar dan tidak lama kemudian datang teman terdakwa bernama Surya dan Teguh, kemudian terdakwa mengajak anak saksi keluar membeli makanan dan minuman dan setelah kembali ke rumah, anak saksi disuruh masuk kamar dan karena tidak mau lalu terdakwa menarik tangan saksi masuk kamar lalu menyetubuhi anak saksi dengan cara terlebih dahulu mencium pipi, bibir, memegang payu dara lalu memasukkan penisnya kedalam vagina anak saksi, setelah itu dilanjutkan dengan temannya menyetubuhi anak saksi bernama Surya;
Bahwa kejadian kedua pada bulan Oktober 2012 sekitar jam 21.00 wib, terdakwa mengajak anak saksi bertemuan lagi dengan mengancam akan disebarkan apabila tidak mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa, lalu terdakwa membonceng anak saksi ke sebuah kebun, kemudian datang teman-teman terdakwa bernama Teguh, Ilham, Surya menyetubuhi anak saksi secara bergiliran kemudian diantar pulang oleh terdakwa;
Bahwa sejak kejadian itu, anak saksi sering marah-marah, murung dan tidak mau menceritakan kejadian karena malu;
Bahwa saat ini anak saksi Mutiara masih sekolah di SMP;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan;
Saksi ABDUL ROSYID, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah kejadian perkosaan terhadap adik saksi bernama Mutiara;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya, tapi menurut cetika adik saksi, pertama kali dilakukan terdakwa pada bulan Agustus 2012 sekitar jam 01.00 wib di rumah tante terdakwa di Jl. Betet Kota Tegal, dan kejadian kedua pada bulan Oktober 2012 sekitar jam 21,00 wib di kebun di Jalan Jago, Kota Tegal;
Bahwa menurut cerita adik saksi, yang menyetubuhi adalah terdakwa dan Surya pada kejadian pertama, sedangkan kejadian kedua yang melakukan terdakwa, Teguh, Ilham, Angga dan Surya;
Bahwa usia adik saksi baru 15 tahun dan masih pelajar SMP;
Atas Keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi TEGUH MAULANA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah saksi bersama terdakwa, Ilham, Angga dan Surya melakukan persetubuhan dengan saksi Mutiara;
Bahwa kejadian pertama bulan Agustus 2012 sekitar jam 1.00 wib di rumah kosong terdakwa Jl. Betet, Kelurahan Randugunting, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal, terdakwa bersama Surya telah menyetubuhi saksi Mutiara, saksi juga ditawari oleh terdakwa tapi saksi tidak mau. Kejadian kedua pada bulan Oktober 2012 sekitar jam 21.00 wib, dengan sepeda motor milik Ilham terdakwa berboncengan tiga dengan saksi dan saksi Mutiara ke arah Jl. Jago dan sesampai ditempat tersebut terdakwa menghentikan sepeda motor lalu mengajak saksi Mutiara kedalam kebun sedangkan saksi disuruh menunggu diluar dan disuruh menjemput Ilham, Angga dan Surya, dan setelah terdakwa menyetubuhi Mutiara, dilanjutkan dengan saksi, Ilham kemudian Angga dan Surya, dan setelah selesai Mutiara diantar pulang oleh terdakwa;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa menyetubuhi korban di kebun tersebut atas cerita terdakwa sendiri;
Bahwa barang-barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah pakaian yang dipakai Mutiara pada waktu disetubuhi saksi dan teman-teman di kebun malam itu, Kalau HP adalah milik ibu Mutiara, sedangkan sepeda motor adalah milik orang tua Ilham;
Bahwa waktu kejadian pertama di rumah kosong di Jalan Betet Mutiara disetubuhi terdakwa dan Surya, saksi tahu karena diceritakan terdakwa dan Surya;
Bahwa pada waktu kejadian di kebun, saksi yang meminjam motor kepada Ilham yang akan digunakan menjemput Mutiara dan pada waktu menuju kebun tersebut terdakwa yang menyetir, Mutiara di tengah sedangkan saksi dibelakang;
Bahwa waktu kejadian pertama di rumah Mutiara diberi minuman frutea oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah pula memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik dan keterangan yang terdakwa berikan sudah benar;
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi Mutiara;
Bahwa kejadian pertama pada hari dan tanggal sudah lupa tapi bulan Agustus 2012 di rumah kosong di Jl. Betet, Kota Tegal, terdakwa menyetubuhi Mutiara bersama Surya;
Bahwa kejadian kedua pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 jam 21.00 wib di kebun di Jl. Jago, Kota Tegal, Mutiara disetubuhi oleh terdakwa, Teguh, Ilham, Angga dan Surya;
Bahwa pada kejadian pertama, awalnya terdakwa mengenal Mutiara lewat SMS kemudian terdakwa mengajak Mutiara ketemuan, lalu mengajak Mutiara jalan-jalan lalu menuju rumah di Jl. Betet, pada waktu itu sudah jam 1.00 wib, rumah dalam keadaan sepi lalu terdakwa menyuruh Mutiara masuk kamar, tidak lama kemudian datang Surya dan Teguh, kemudian terdakwa dan Mutiara keluar membeli minuman dan makanan dan kembali ke rumah, saat itu terdakwa menyuruh Surya dan Teguh duduk di ruang tamu sedangkan Mutiara terdakwa ajak masuk kedalam kamar kemudian menyetubuhi Mutiara. Awalnya terdakwa mencium pipi, bibir dan memegang payu daranya, selanjutnya melepas baju dan celana Mutiara dan memasukkan alat kemaluan terdakwa kedalam kemaluan Mutiara dan digerakkan naik turun sehingga terdakwa mengeluarkan sperma, setelah itu dilanjutkan oleh Surya menyetubuhi Mutiara sedangkan Teguh tidak;
Bahwa waktu itu terdakwa menyetubuhi Mutiara di atas kasur;
Bahwa kejadian kedua di Kebun di Jl. Jago terdakwa mengajak Mutiara lagi, namun karena Mutiara tidak mau sehingga terdakwa mengatakan akan menyebarkan persetubuhan pertama ke teman-teman Mutiara, sehingga Mutiara mau, selanjutnya terdakwa berboncengan tiga dengan Mutiara dan Teguh menuju kebun tersebut dan mengajak Mutiara masuk kedalam kebun sedangkan Teguh terdakwa suruh menjemput Ilham, setelah datang Mutiara disetubuhi oleh Teguh, dilanjutkan Ilham, Angga dan Surya, sedangkan terdakwa tidak menyetubuhi Mutiara pada waktu itu, setelah itu terdakwa mengantar Mutiara pulang;
Bahwa tujuan terdakwa membawa Mutiara ke kebun tersebut adalah hanya untuk mencium dia;
Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan adalah milik Mutiara, sedangkan HP milik ibunya Mutiara, sedangkan sepeda motor milik orang tua Ilham dan motor itulah yang digunakan pada saat kejadian kedua;
Bahwa awalnya terdakwa mengenal Mutiara lewat facebook dan dari situ terdakwa mengetahui nomor HP Mutiara, lalu melakukan kontek melalui SMS;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum No. 91/VS/RSUI-HA/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 yang dibuat oleh Dokter RSU Islam Harapan Anda dengan kesimpulan : hymen robek kemungkinan akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat secara lengkap dalam berita acara ditunjuk dan dianggap termuat pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dihubungkan dengan barang bukti yang di persidangan, maka diperolah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah menyetubuhi saksi Mutiara Syifa Widiarti, pertama dilakukan di dalam sebuah kamar di rumah milik tante terdakwa di Jl. Betet Kota Tegal pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012 sekitar jam 1.00 wib, dan yang kedua di dalam kebun di Jalan Jago, Kota Tegal pada tanggal 17 Oktober 2012 sekitar jam 21.00 wib;
Bahwa awalnya terdakwa mengetahui nomor HP saksi Mutiara di facebook, kemudian mengubungi saksi Mutiara lewat SMS dan dari perkenalan tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 terdakwa mengontek korban untuk bertemu, selanjutnya terdakwa mengajak korban jalan-jalan dan makan, kemudian terdakwa mengajak korban ke rumah tante terdakwa di Jl., Betet yang saat itu dalam keadaan sepi, lalu keduanya ngobrol, dan pada saat itu kedua teman terdakwa bernama Surya dan Teguh datang, selanjutnya terdakwa mengajak korban keluar membeli makanan dan minuman lalu kembali ke rumah dan ngobrol, pada saat itulah terdakwa merayu korban dengan mengatakan “kamu cantik sekali, mau ndak jadi pacarku”, korban hanya diam saja, kemudian terdakwa berkata lagi “ aku suka kamu, aku cinta kamu, korban membalas “aku sudah punya pacar”, lalu terdakwa membalas “nggak papa wis aku diduaian”, selanjutnya terdakwa mengajak korban masuk kamar, namun karena korban tidak mau sehingga terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam kamar sambil mengunci pintu, kemudian korban berusaha menghubungi temannya agar dijemput namun HP korban diambil terdakwa, selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir dan memegang payudara korban selanjutnya membuka pakaian korban dan pakaian terdakwa sendiri lalu memasukkan penisnya kedalam vagina korban dengan berganti-ganti posisi menggerak-gerakkan penisnya maju mundur sehingga mengeluarkan sperma di luar vagina korban, dan kemudian terdakwa menyuruh temannya bernama Surya ikut menyetubuhi korban;
Bahwa pada kejadian kedua tanggal 17 Oktober 2012 terdakwa mengontek lagi korban dan mengajak lagi korban bersetubuh akan tetapi korban tidak mau, sehingga terdakwa mengancam akan menyebarkan persetubuhan pertama kepada teman-teman korban jika tidak mau, sehingga korban menuruti kemauan terdakwa, selanjutnya dengan berboncengan tiga dengan Teguh menuju sebuah kebun di Jl. Jago Kota Tegal, sesampai disana terdakwa membawa korban kedalam kebun dan menyetubuhi sebanyak satu kali, sedangkan Teguh disuruh memanggil teman-temannya dan tidak lama kemudian datang Teguh, Surya, Ilham dan Angga secara bergantian menyetubuhi korban;
Bahwa saksi Mutiara Syifa Widiarti lahir pada tanggal 11 Juli 1998 yang pada saat kejadian masih berstatus sebagai pelajar (SMP);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan fakta-fakta tersebut di atas terdakwa terbukti bersalah atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang terdakwa, maka berdasarkan pawsal 183 KUHAP haruslah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti dan hakim memperoleh kayakinan bahwa tindak pidana benar telah terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa untuk menetapkan adanya kesalahan terdakwa, maka berdasarkan doktrin hukum pidana, haruslah dipenuhi syarat objektif (perbuatan pidana) dan syarat subjektif (pertanggungjawaban pidana). Syarat objektif sebagaimana termuat dalam unsur-unsur pasal yang didakwakan, yang kesemuanya harus terpenuhi sehingga perbuatan tersebut bersifat melawan hukum. Apabila unsur-unsur pebuatan pidana terpenuhi tetapi terdapat alasan pembenar, maka perbuatan tersebut kehilangan sifat melawan hukumnya dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, sebaliknya apabila tidak ada alasan pembenar, maka perbuatan tersebut harus dinyatakan terbukti dan bersifat melawan hukum, dan barulah dilanjutkan dengan pemeriksaan syarat subjektif ;
Menimbang, bahwa terkait dengan unsur subjektif, berlaku azas tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang baru dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya jika dalam diri orang itu terdapat kesalahan yang harus memenuhi unsur-unsur :
Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku;
Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) ini disebut kesalahan; dan
tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf.
Menurut Moeljatno, dalam penerapannya pembuktian harus dilakukan sendiri-sendiri atau tidak dapat dicampuradukkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan doktrin dan azas hukum tersebut di atas, majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur objektif, yaitu perbuatan yang dimaksudkan dalam unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, apabila unsur-unsur tersebut terpenuhi akan dilanjutkan dengan pertimbangan unsur subjektif, sebaliknya apabila unsur objektif tidak terpenuhi maka unsur subjektif tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidaritas sebagai berikut :
Primer : pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsider : pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk dakwaan subsidaritas, maka majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primer, apabila dakwaan primer tersebut terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan, sebaliknya apabila dakwaan primer tidak terbukti akan dilanjutkan mempertimbangkan dakwaan subsider;
Menimbang, bahwa dakwaan primer pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mempunyai unsure-unsur sebagai berikut :
Dengan sengaja
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. Unsur dengan sengaja
Menimbang, bahwa undang-undang tidak memberikan pengertian apakah yang diartikan dengan sengaja, karena itu harus dicari pengertiannya menurut penafsiran sejarah, dalam hal ini Memorie van Toelichting (MvT) menurut KUHP Belanda (WvS) yang juga mempunyai arti bagi KUHP Indonesia, karena KUHP Indonesia bersumber pada WvS tersebut. Menurut MvT tersebut sengaja (opzet) berarti kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Menurut penjelasan tersebut, sengaja (opzet) sama dengan willens en wetens yang berarti dikehendaki dan diketahui ( Andi Hamzah, Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta, Yasrif Watampone, 2005, hlm.116);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah diuraikan di atas, bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 wib terdakwa mengajak korban ke rumah tante terdakwa di Jalan Betet No. 2 Kota Tegal yang pada waktu itu dalam keadaan sepi, sesampai di rumah tersebut terdakwa merayu korban dengan mengatakan “kamu cantik sekali, mau nggak jadi pacar saya”, namun korban diam saja, selanjutnya terdakwa berkata lagi, “aku suka kamu, aku cinta kamu” namun korban mengatakan “aku sudah punya pacar, lalu dijawab terdakwa, “nggak papa wis aku diduain, lalu terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam kamar lalu mengunci pintu, kemudian korban berusaha menghubungi temannya lewat HP untuk menjemput, namun belum sempat menghubungi temannya terdakwa langsung mengambil HP korban. Selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir, leher dan meraba-raba payu dara dan kemaluan korban, setelah itu terdakwa membuka pakaian korban dan pakaian terdakwa sendiri lalu memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan korban dengan digerak-gerakkan naik turun dan dengan posisi berganti-ganti sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan spermanya diluar vagina korban, dan setelah terdakwa menyetubuhi korban dilanjutkan dengan teman terdakwa bernama Surya;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa yang membawa saksi korban ke rumah tantenya yang dalam keadaan sepi, kemudian mengajak saksi korban kedalam kamar, dilanjutkan dengan perbuatan mencium pipi, bibir, memegang payu dara dan memegang kemaluan korban dan dalam keadaan penis yang sudah tegang lalu dimasukkan kedalam vagina korban adalah perbuatan yang diketahui dan dikehendaki dan menjadi tujuan dari terdakwa, perbuatan mana dilakukan lagi terdakwa terhadap korban pada tanggal 17 Oktober tahun 2012 sekitar pukul 21.00 wib di sebuah kebun di Kota Tegal, dengan demikian unsur sengaja menurut pengertian di atas telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa;
Ad. 2 Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang disebutkan dalam pasal ini bersifat alternatif, jadi satu saja perbuatan terpenuhi, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut pasal 1 poin 1 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya anggota kemaluan laki-laki kedalam anggota kemaluan perempuan yang biasa digunakan untuk mendapatkan anak;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah diuraikan di atas, bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2012 sekitar pukul 01.00 wib bertempat dalam kamar rumah milik tante terdakwa di Jalan Betet No. 2 Kota Tegal, terdakwa telah memasukkan penisnya yang dalam keadaan tegang kedalam kemaluan korban, kemudian dengan posisi berganti-ganti yaitu nungging, berdiri, tidur yang kemudian penis terdakwa digerak-gerakkan maju mundur sehingga terdakwa mengeluarkan sperma;
Menimbang, bahwa sebelum mengajak korban kedalam kamar untuk disetubuhi, terdakwa terlebih dahulu merayu korban dengan mengatakan “kamu cantik sekali, mau ndak jadi pacarku”, namun korban hanya diam saja. Selanjutnya terdakwa berkata lagi “aku suka kamu, aku cinta kamu” yang dibalas korban dengan mengatakan “aku sudah punya pacar”, lalu terdakwa membalas “ nggak papa wis aku diduain”, selanjutnya terdakwa menarik tangan korban masuk kedalam kamar dan pada saat korban hendak menelpon temannya agar menjemputnya, terdakwa langsung mengambil HP korban;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Oktober 2012 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa membonceng korban dengan sepeda motor dengan berboncengan tiga dengan teman terdakwa bernama Teguh menuju ke sebuah kebun di Jalan Jago di Kota Tegal, lalu mengajak korban masuk kedalam kebun tersebut lalu menyetubuhi korban, sedangkan teman terdakwa bernama Teguh pergi membawa sepeda motor tersebut dan tidak lama kemudian teman-teman terdakwa yang bernama Teguh, Ilham Marufi, Surya, Angga dan Samsul datang dan secara bergantian menyetubuhi korban;
Bahwa sebelum terdakwa mengajak korban ke kebun tersebut untuk disetubuhi, terdakwa terlebih dahulu mengirim pesan singkat (SMS) kepada korban dengan mengancam akan menyebarkan persetubuhan pertama jika korban tidak mau, sehingga dengan ancaman tersebut korban menutruti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. tertanggal 19 Desember 2012 menyimpulkan bahwa pada kemaluan korban terdapat hymen robek kemungkinan diakibatkan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Catatan Sipil No. 4237/TP/2000 saksi korban Mutiara Syifa Widiarti lahir pada tanggal 11 Juli 1998, yang berarti korban pada saat kejadian baru berumur 14 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut pada saat terjadi persetubuhan korban masih dibawah umur berdasarkan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, maka seluruh unsur perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagai syarat objektif telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti atas perbuatan yang didakwakan oleh penuntut umum;
Menimbang, bahwa karena syarat objektif telah terpenuhi, maka majelis selanjutnya akan mempertimbangkan syarat subjek yaitu pertanggungjawaban pidana oleh pelaku;
Menimbang, bahwa terkait dengan subjektif, berlaku azas tiada pidana tanpa kesalahan, yang berarti seseorang baru dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya jika dalam diri orang itu terdapat kesalahan yang harus memenuhi unsur-unsur :
Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pelaku;
Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan (dolus) atau kealpaan (culpa) ini disebut kesalahan; dan
tidak adanya alasan penghapus kesalahan atau tidak ada alasan pemaaf.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan terdakwa bernama Abrar alias Abror Bin Muhammad Umar umur 20 tahun yang identitas lengkapnya sebagaimana tersebut di atas, dimuka persidangan telah diperiksa identitasnya dan dari identitas tersebut bersesuaian dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan selama persidangan berlangsung terdakwa dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan tepat, demikian pula dalam menanggapi keterangan saksi-saksi di persidangan, dengan demikian terdakwa adalah orang yang sehat akal dan pikirannya dan terdakwa adalah orang sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas;
Menimbang, bahwa terdakwa mengetahui bahwa korban adalah seorang perempuan yang masih dibawah umur, kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhi korban, untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa membawa korban ke rumah tantenya yang dalam keadaan sepi pada tengah malam dan sesampai di rumah tersebut, terdakwa merayu korban selanjutnya terdakwa membawa korban kedalam kamar untuk disetubuhi;
Menimbang, bahwa dari serangkaian perbuatan terdakwa tersebut di atas yang dilakukan agar ia terdakwa dapat melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban, sedangkan korban adalah anak yang masih dibawah umur dan bukan istri terdakwa, sehingga nampak jelas sifat jahat dari perbuatan terdakwa dan perbuatan tersebut berasal dari kesadaran terdakwa, dengan demikian unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sebagaimana tersebut di atas telah terpenuhi dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam pembelaannya terdakwa membenarkan telah menyetubuhi korban di rumah tantenya di Jl. Betet No. 2 Kota Tegal, namun perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada rayuan dan pemaksaan terhadap saksi korban;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas, yaitu bahwa korban masih dibawah umur yang masih duduk di bangku SMP, telah dimanfaatkan terdakwa untuk memenuhi nafsu birahinya, dan untuk melampiaskan nafsu birahinya tersebut, terdakwa kemudian mengucapkan kata-kata yang seakan-akan mencintai korban, dengan mengatakan “kamu cantik sekali, aku cinta kamu“tidak apa-apa aku diduain, yang dengan kata-kata rayuan tersebut sehingga korban mau menuruti kemauan terdakwa, bahwa karena masih anak-anak, maka seharusnya terdakwa melindungi korban dan bukannya memanfaatkannya untuk melampiaskan nafsu birahinya, dengan demikian, maka pembelaan terdakwa tersebut di atas tidak beralasan sehingga harus ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dan tidak adanya alasan yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sebaliknya telah nyata sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primer oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya dakwaan primer, maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa, akan tetapi sebagai sarana pelindungan masyarakat (social defence), mencegah orang lain melakukan perbuatan yang sama (prevensi umum) dan mencegah terdakwa untuk mengulangi perbutaan yang sama (prevensi khusus) serta untuk penegakan norma hukum, oleh karenanya lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa oleh majelis dianggap telah sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa sebelum putusan dalam perkara ini dijatuhkan, terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang djatuhkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan pasal 197 ayat 1 huruf k KUHAP terdakwa harus tetap ditahan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di Persidangan sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti yang disita dari Saksi MUTIARA SYIFA WIDIARTI sepatutnya dikembalikan kepada Saksi tersebut, sedangkan 1 (satu) unit Sepeda Motor dikembalikan kepada ILHAM MARUFI Bin IMAM BUDIARTO;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah;
Memperhatikan pasal 81 ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa ABRAR Alias ABROR Bin MUHAMMAD UMAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
-1 (satu) buah kemeja lengan panjang kotak-kotak warna hitam
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru,
- 1 (satu) buah kerudung warna coklat,
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih,
-1 (satu) buah BH warna biru bintik hitam putih,
- 1 (satu) buah rok terusan lengan pendek warna biru,
- 1 (satu) HP Nokia 5300 warna hitam putih
Dikembalikan pada saksi Mutiara Syifa Widiarti, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Mio warna merah maron No. Pol. G 2987 N dikembalikan kepada sdr. Ilham Marufi Bin Imam Budiarto;
Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tegal pada hari Selasa tanggal tanggal 23 April 2013 oleh kami CHAIRIL ANWAR, SH.,M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, RUSTAM, SH, dan H.SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 April April 2013 oleh Hakim Ketua tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh Wahono M., SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tegal , dihadiri oleh Drs. SUKOCO,SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tegal dan dihadapan terdakwa ;
Majelis Hakim,
Hakim Anggota, Hakim Ketua
RUSTAM,SH CHAIRIL ANWAR,SH.,M.Hum
H. SANTHOS WACHJOE PRIJAMBODO, SH
Panitera Pengganti,
WAHONO M.,SH
Catatan :
Bahwa putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena pada tanggal 6 Mei 2013 terdakwa dan penuntut umum menyatakan banding.
Panitera / Sekretaris
Hj. Dwi Retno Widowati, SH