162/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 162/Pid.Sus/2017/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI
Mengingat, Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa TAUFIKURAHMAN BIN SUKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIKURAHMAN BIN SUKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Truck merk Mitsubishi Warna Kuning Noka MHMFE349H4R004851 Nosin. 4D34D-434963 Nopol DA 1332 LA; - 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. STNK : 0027241/KS/; - - 1 (satu) Lembar KIR Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. KIR : H 661214; Dikembalikan kepada terdakwa. - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Warna Putih Noka MH32BJ003EJ519028 Nosin. 2BJ519141 Nopol KH 3603 BT; - 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. MARIA FITRIYANI No. STNK : 0063716/KG/; Dikembalikan kepada ahli waris atau keluarga korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN. - 1 (satu) Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry Warna Putih Noka MHYESL415DJ303390 Nosin. G15AID924227 Nopol DA 9210 CJ; - 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. STNK : 0199636/KS/; - 1 (satu) Lembar SIM A Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. SIM : 811218150911; Dikembalikan kepada saksi ROMI FIRMANSYAH Bin AKIONG. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
p u t u s a n
No. 162/Pid.Sus/2017/PN Mrh
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadian Negeri Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : -------------------------
Nama Lengkap : TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI; -------------
Tempat lahir : Kapuas; ----------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 25 tahun / 11 Maret 1992; ----------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ---------------------------------------------
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia; -------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Dadahup II G-5 Rt. 03 Rw. 02 Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung; -----------------------------------------------
Agama : Islam; -------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------
Pendidikan : SD (tamat); -----------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 19 Mei 2017 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Marabahan, oleh:
Penyidik, sejak tanggal 20 Mei 2017 sampai dengan tanggal 08 Juni 2017, diperpanjang oleh penuntut umum, sejak tanggal 09 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017; ------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Juli 2017 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2017; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 24 Juli 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017; --------------------------------------------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; -------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------
Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------------
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tanggal 24 Juli 2017 No. 162/Pen.Pid/2017/PN Mrh tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------
2. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri tanggal 24 Juli 2017 No. 162/Pen.Pid/2017/PN Mrh tentang penetapan hari sidang; -----------------------
3. Berkas perkara atas nama terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI beserta seluruh lampirannya; --------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ----------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; --------------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; ------------------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI bersalah melakukan tindak pidana ““karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Truck merk Mitsubishi Warna Kuning Noka MHMFE349H4R004851 Nosin. 4D34D-434963 Nopol DA 1332 LA; -------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. STNK : 0027241/KS/
- 1 (satu) Lembar KIR Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. KIR : H 661214; -------------
Dikembalikan kepada terdakwa.------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Warna Putih Noka MH32BJ003EJ519028 Nosin. 2BJ519141 Nopol KH 3603 BT; --------------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. MARIA FITRIYANI No. STNK : 0063716/KG/;
Dikembalikan kepada ahli waris atau keluarga korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN.----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry Warna Putih Noka MHYESL415DJ303390 Nosin. G15AID924227 Nopol DA 9210 CJ; --------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. STNK : 0199636/KS/; ------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Lembar SIM A Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. SIM : 811218150911; ---------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ROMI FIRMANSYAH Bin AKIONG.-----------------
Menetapkan supaya Terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -------------------------------------------------
Telah mendengar replik dan duplik yang mana masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN No. Reg. Perk. : PDM-99/Q.3.19/Euh.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017, sebagai berikut : -------------------------------------------------------
------- Bahwa terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI pada hari Jum’at tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala atau setidak – tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Marabahan berwenang mengadili, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan terhadap orang lain hingga meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------
Bermula terdakwa yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) waktu itu mengemudikan 1 (satu) unit mobil dump truck merk Mitsubishi warna kuning dengan nomor polisi DA 1332 LA bersama penumpang yaitu saksi NAWAWI yang diduduk disamping kiri terdakwa, yang mana seharusnya terdakwa dilarang atau tidak diperbolehkan dalam mengemudikan mobil tersebut namun terdakwa masih mengemudikannya dengan alasan untuk membayar angsuran mobil truck tersebut dan terdakwa dalam mengemudikan truck sedang mengangkut atau membawa buah kelapa sebanyak 7 (tujuh) ton yang berangkat dari Kapuas dengan tujuan Marabahan; ---------------------------------------
Bahwa ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala tepatnya dijembatan Barito dan posisi mobil truck turun jembatan waktu itu terdakwa tidak bisa menguasai atau mengendalikan mobil yang dikemudikannya dikarenakan rem mobil tidak berfungsi atau blong sehingga terdakwa menabrak bagian belakang mobil pick up merk Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DA 9210 CJ yang dikemudikan oleh saksi ROMI FIRMANSYAH bersama dengan ZEPRI SETIAWAN dan saat itu mobi pick up dalam keadaan atau posisi terbalik dan mobil truck yang dikemudikan terdakwa masih melaju dan menabrak pengendarai sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi KH 3603 BT yang dikemudikan korban YENI SUSANTI yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri, kemudian korban langsung dibawa kerumah Sakit Umum Daerah Dr. MOCH ANSAR SALEH Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan secara medis namun akibat luka parah yang dideritanya sehingga korban meninggal dunia dirumah sakit tersebut; --------------
Bahwa truck tersebut dikendarai oleh terdakwa dengan kecepatan kurang lebih 40 Km/ Jam dengan kondisi jalan lurus melewati jembatan beraspal dengan lebar jalan kurang lebih 6 (enam) meter cuaca mendung dan arus lalu lintas sedang; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan kelalaian yang dilakukan terdakwa tersebut korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN mengalami luka-luka sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 441/5070/Yanmed/RSAS tanggal 22 Mei 2017 yang dperiksa oleh Dr. SRI ANGGIA MELYTA yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MOCH ANSAR SALEH Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Korban datang dalam keadaan tidak sadar; -----------------------------------------
Pada pemeriksaan fisik ditemukan; ----------------------------------------------------
Tanda-tanda vital yang tidak berukuran; ------------------------------------------
Tingkat kesadaran pasien dalam keadaan koma; ------------------------------
Luka lecet pada dahi kiri ukuran empat kali lima sentimeter; ----------------
Mata kiri hematome (bengkak) dan lecet ukuran tiga kali empat sentimeter bentuk tidak beraturan; --------------------------------------------------
Keluar darah aktif dari kedua lubang hidung dan telinga kiri dan kanan; -
Luka lecet dada kiri bentuk tidak beraturan ukuran sepuluh kali dua sentimeter; --------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet diatas susu kiri bentuk tidak beraturan ukuran lima kali tiga sentimeter; --------------------------------------------------------------------------------
Paha kiri patah terbuka ukuran lima belas kali tiga puluh sentimeter dan perdarahan aktif; ------------------------------------------------------------------------
Paha kanan tampah jejas (memar) bentuk tidak beraturan ukuran dua puluh kali sepuluh sentimeter; -------------------------------------------------------
Lutut kiri luka lecet ukuran tiga kali dua sentimeter; ----------------------------
Luka lecet punggung kaki kiri ukuran tiga kali dua sentimeter; -------------
Luka lecet belakang paha kiri ukuran tiga kali lima dua sentimeter; -------
Bagian tubuh yang lain tidak ada kelainan; ---------------------------------------
Adapun akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN mengalami luka-luka tersebut diatas dan akhirnya meninggal dunia; -
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; ---------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena tidak ada keberatan dari terdakwa terhadap dakwaan tersebut dan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan acara pembuktian; --------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa : ---------------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Truck merk Mitsubishi Warna Kuning Noka MHMFE349H4R004851 Nosin. 4D34D-434963 Nopol DA 1332 LA; -------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. STNK : 0027241/KS/; ------
1 (satu) Lembar KIR Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. KIR : H 661214; -----------------
1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Warna Putih Noka MH32BJ003EJ519028 Nosin. 2BJ519141 Nopol KH 3603 BT; ------------------------
1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. MARIA FITRIYANI No. STNK : 0063716/KG/-----
1 (satu) Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry Warna Putih Noka MHYESL415DJ303390 Nosin. G15AID924227 Nopol DA 9210 CJ; -----------------
1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. STNK : 0199636/KS/;
1 (satu) Lembar SIM A Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. SIM : 811218150911;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang disumpah sesuai agamanya, dan memberikan keterangan yang pada pokoknya, sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
ROMI FIRMANSYAH Bin AKIONG
Bahwa kejadian Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 Wita di Jl. Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kec. Alalak Kab. Batola dan pada waktu itu saksi sedang mengemudikan mobil Suzuki Carry Nopol DA 9210 CJ bersama teman saksi yang bernama Sdr. ZEFRI SETIAWAN dari arah Kapuas menuju Banjarmasin membawa bahan bangunan; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat langsung kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi mengemudikan mobil Suzuki Carry yang juga terlibat kecelakaan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan bahwa Saksi bisa mengemudikan mobil + 5 Tahun;
Bahw Didepan mobil saksi ada sebuah pengendara sepeda motor Mio yang berjenis kelamin perempuan dan seorang diri dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Untuk dibelakang saksi melihat ada sebuah truck bermuatan sawit yang juga berjalan dari Kapuas menuju Banjarmasin; ------------------------
Bahwa Kecelakaan tersebut Truck dengan Pick Up dengan sepeda motor. Untuk jenis Truck yang mengalami kecelakaan tersebut berjenis Truck Dumb merk Mitsubishi untuk nopolnya saksi tidak tahu dan untuk sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut merknya Yamaha Mio untuk nopolnya saksi tidak tahu; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sebelum kecelakaan truck dan sepeda motor tersebut sama – sama berjalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin; ---------------------------------------
Bahwa Untuk pengemudi truck dan pengendara sepeda motor tersebut saksi tidak mengenalnya; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengemudi Truck berjenis kelamin Laki – Laki dan membawa penumpang satu orang. Untuk pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut berjenis kelamin perempuan dan tidak membawa penumpang; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu nomor polisi Trcuk dan sepeda motor tersebut; --------
Bahwa Untuk Truck posisi akhir setelah kecelakaan berada sebelah kiri jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin dan untuk sepeda motor posisi akhir setelah kecelakaan berada dikiri jalan tepat didepan bagian bawah truck yang mengalami kecelakaan tersebut; -----------------------------------------------------------
Bahwa Pada waktu itu saksi mengangkut bahan bangunan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin, sebelum mendekati TKP saksi melihat dibelakang saksi ada sebuah Truck dan didepan saksi ada sebuah sepeda motor yang dikendarai oleh seorang perempuan. Pada saat mendekati TKP, saksi merasa ada sesuatu yang menabrak saksi dari belakang. Kemudian mobil yang saksi kemudikan langsung terguling. Setelah itu saksi keluar dari mobil dan melihat teman saksi yang berdarah. Kemudian saksi membantu teman saksi keluar dari mobil yang saksi kemudikan tersebut dan saksi memanggil mobil yang sedang melintas kearah Banjarmasin untuk membawakan teman saksi kerumah sakit. Kemudian saksi mendekati truck yang menabrak saksi tersebut, kemudian saksi bertanya “mana supirnya?” orang kampung menjawab “ada dsitu”. Lalu saksi melihat ada seorang perempuan tergeletak dibawah truck dalam keadaan masih bernafas. Kemudian saksi kembali ketempat mobil saksi yang terguling tersebut untuk melihat barang yang saksi bawa. Tidak lama kemudian polisi lalu lintas datang keTKP untuk mendata kecelakaan tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Tindakan saksi pada saat itu langsung mengeluarkan Sdr. ZEFRI dari mobil yang terguling tersebut kemudian menghentikan mobil yang lewat untuk membawa teman saksi tersebut kerumah sakit; ---------------------------------------
Bahwa Saksi melihat posisi pengemudi Truck setelah kecelakaan ada disamping trucknya dan penumpangnya saksi tidak melihatnya dan untuk pengendara sepeda motor berada dibawah truck yang mengalami kecelakaan tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk Truck sebelum terjadi kecelakaan kecepatannya + 40 Km/Jam dan untuk kecepatan sepeda motor tersebut sebelum kecelakaan + 40 Km/Jam; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk pengemudi truck saksi melihat tidak ada luka, untuk penumpang truck saksi tidak melihat ada mengalami luka, penumpang mobil Pick up Carry yang saksi kemudikan ada mengalami luka robek dikepala bagian depan, luka lecet pada bagian tangan dan untuk pengendara sepeda motor saksi melihat mengalami luka pada bagian kaki; ------------------------------
Bahwa Menurut saksi penyebab kecelakaan tersebut adalah karena rem truck yang berada dibelakang saksi tidak berfungsi atau blong; -------------------
Bahwa Saksi melihat untuk pengemudi truck tidak ada mendahului sesuatu begitu juga pengendara sepeda motor; ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ada sama sekali mendengar bunyi pengereman, klakson atau suara lain dari pengemudi truck dan pengendara sepeda motor tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lebar jalan saat terjadi kecelakaan tersebut; --
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada saat sudah melewati jembatan barito; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk kondisi pengemudi truck tidak mengalami luka. Dan untuk pengendara sepeda motor sdh meninggai dunia pada saat berada di rumah sakit; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kondisi jalan lurus melewati jembatan beraspal dengan lebar jalan ± 6 (enam) meter, cuaca mendung dan arus lalu lintas sedang; ------------------------
Bahwa Untuk truck yang mengalami kecelakan tersbeut mengalami kerusakan di bagian depan, untuk pick up yang saksi kemudikan mengalami kerusakan pada kabin penyok, kaca depan pecah, bak penyok dan untuk sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Penumpang pick up yang saksi kemudikan dan pengendara sepeda motor dibawa kerumah sakit Anshari Shaleh, untuk pengemudi dan penumpang truck masih berada di TKP; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengikuti olah TKP yang dilakukan oleh petugas dan saksi membenarkan sket yang dibuat oleh petugas; -----------------------------------------
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa benar barang bukti tersebut adalah yang terlibat kecelakaan waktu itu; ----------------------------------------------------------------
NAWAWI Bin SUKRI
Bahwa kejadian Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 Wita di Jl. Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kec. Alalak Kab. Batola dan pada waktu itu saksi sedang duduk disamping pengemudi sebagai kernet yang dikemudikan oleh Sdr. TAUFIKURAHMAN dari arah Kapuas menuju Banjarmasin membawa buah sawit; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat langsung kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi duduk disebelah kiri dari pengemudi sebagai kernet mobil yang dikemudikan oleh Sdr. TAUFIKURAHMAN yang juga terlibat kecelakaan tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menjelaskan jadi kernet mobil dari Sdr. TAUFIKURAHMAN + 3 kali; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Didepan truck saksi tumpangi ada sebuah mobil pick up dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Untuk sepeda motor yang berada didepan pick up tersebut saksi tidak melihatnya; --------------------------------------------------------
Bahwa Kecelakaan tersebut Truck dengan Pick Up dengan sepeda motor. Untuk jenis Truck yang yang saksi tumpangi dan mengalami kecelakaan tersebut berjenis Truck Dumb merk Mitsubishi untuk nopolnya DA 1332 LA, jenis pick up yang mengalami kecelakaan tersebut untuk jenis dan nopolnya saksi tidak tahu dan untuk sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut merknya Yamaha Mio J untuk nopolnya saksi tidak tahu; ---------------
Bahwa Sebelum kecelakaan truck yang saksi tumpangi, pick up dan sepeda motor tersebut sama – sama berjalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin;
Bahwa Untuk pengemudi truck saksi mengenalnya dengan nama TAUFIKURAHMAN, untuk pengemudi pick up saksi tidak mengenalnya dan pengendara sepeda motor tersebut saksi juga tidak mengenalnya; --------------
Bahwa Pengemudi Truck berjenis kelamin Laki – Laki, untuk pengemudi pick up berjenis kelamin laki – laki untuk pick up tersebut membawa penumpang atau tidak saksi tidak tahu. Untuk pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut berjenis kelamin perempuan dan tidak membawa penumpang; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk nomor polisi truck bernomor DA 1332 LA dan untuk nomor polisi pick up dan sepeda motor tersebut saksi tidak tahu; -------------------------
Bahwa Untuk Truck posisi akhir setelah kecelakaan berada sebelah kiri bahu jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin, untuk pick up posisi setelah kecelakaan terbalik dikanan jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin dan untuk sepeda motor posisi akhir setelah kecelakaan berada dibawah bemper depan truck yang saksi tumpangi; ---------------------------------------------------------
Bahwa Pada waktu itu saksi mengangkut buah sawit dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Pada saat mendekati TKP, yang jalan pada saat itu turunan jembatan, saksi melihat Sdr. TAUFIKURAHMAN melakukan pengereman. Kemudian Sdr. TAUFIKURAHMAN berbicara kepada saksi “kenapa remnya kada mau nah”. Kemudian kami berdua panik, dan Sdr. TAUFIKURAHMAN membanting stir kekiri sambil mematikan mesin. Tidak berapa lama ban belakang sebelah kiri meledak dan langsung menabrak pick up bagian belakang. Saat itu juga pick up tersebut membanting kekanan, dan didepan pick up tersebut ada seorang pengendara sepeda motor dan truck yang saksi tumpangi langsung menabrak pengendara sepeda motor yang berada didepan tersebut sampai terseret sekitar 5 meter sampai truck yang saksi tumpangi benar – benar berhenti. Kemudian saksi bersama supir truck keluar meminta pertolongan; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Tindakan saksi pada saat itu saksi berusaha membantu membawa korban kerumah sakit; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat posisi pengemudi Truck setelah kecelakaan masih berada didalam truck, untuk pengemudi pick up dan penumpangnya berada didalam pick up tersebut dan untuk pengendara sepeda motor berada dibawah bemper depan truck yang mengalami kecelakaan tersebut; ------------
Bahwa Untuk Truck sebelum terjadi kecelakaan kecepatannya + 40 Km/Jam, kecepatan pick up tersebut + 10 Km/Jam dan untuk kecepatan sepeda motor tersebut sebelum kecelakaan + 10 Km/Jam; -------------------------------------------
Bahwa Untuk pengemudi truck saksi melihat tidak ada luka, untuk pengemudi pick up mengalami luka dibagian kening, penumpang pick up saksi tidak tahu apakah ada mengalami luka, dan untuk pengendara sepeda motor saksi melihat mengalami luka ditangan, paha robek; ------------------------
Bahwa penyebab kecelakaan tersebut adalah karena rem truck yang berada dibelakang saksi tidak berfungsi atau blong; -------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Sdr. TAUFIKURAHMAN ada memiliki Sim A atau tidak; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat untuk pengemudi truck, pick up tidak ada mendahului sesuatu begitu juga pengendara sepeda motor; ---------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ada sama sekali mendengar bunyi pengereman, klakson dari pengemudi truck, pick up dan pengendara sepeda motor tersebut tetapi saksi mendengar suara terikan dari supir truck; ---------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lebar jalan saat terjadi kecelakaan tersebut; --
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada saat sudah melewati jembatan barito; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk kondisi pengemudi truck tidak mengalami luka, kondisi pengemudi pick up mengalami luka pada bagian kening, untuk penumpang pick up saksi tidak tahu mengalami luka dmana saja Dan untuk pengendara sepeda motor sdh meninggal dunia pada saat berada di rumah sakit; ----------
Bahwa Kondisi jalan lurus melewati jembatan beraspal dengan lebar jalan ± 6 (enam) meter, cuaca mendung dan arus lalu lintas sedang; ---------------------
Bahwa Untuk truck yang saksi tumpangi mengalami kecelakan tersebut mengalami kerusakan di bagian depan, untuk pick up saksi tidak melihat rusaknya dmana saja, dan untuk sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut mengalami kerusakan pada bagian samping; ------------------------------
Bahwa Untuk pengemudi truck sudah berada di TKP, pengemudi pick up juga masih berada diTKP, Penumpang pick up dan pengendara sepeda motor dibawa kerumah sakit Anshari Shaleh; ------------------------------------------
Bahwa Saksi mengikuti olah TKP yang dilakukan oleh petugas dan saksi membenarkan sket yang dibuat oleh petugas; -----------------------------------------
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa benar barang bukti tersebut adalah yang terlibat kecelakaan waktu itu; ---------------------------------------------------------------
ZEPRI SETIAWAN Bin AHMAD YANI
Bahwa kejadian Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 Wita di Jl. Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kec. Alalak Kab. Batola dan pada waktu itu saksi sedang duduk disamping pengemudi Pick up sebagai kernet yang dikemudikan oleh Sdr. ROMI FIRMANSYAH dari arah Kapuas menuju Banjarmasin membawa bahan – bahan bangunan; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kecelakaan tersebut karena pada saat itu saksi duduk disebelah kiri dari pengemudi sebagai kernet mobil pick up yang dikemudikan oleh Sdr. ROMI FIRMANSYAH yang juga terlibat kecelakaan tersebut; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi jadi kernet mobil pick up dari Sdr. ROMI FIRMANSYAH + 2 Tahun; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Didepan pick up saksi tumpangi ada pengendara sepeda motor berjenis kelamin perempuan berjenis matic dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Untuk pengendara lain yang berada dibelakang saksi, saksi tidak melihat; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kecelakaan tersebut Truck dengan Pick Up yang dikemudikan Sdr. ROMI FIRMANSYAH. Untuk jenis Pick up yang yang saksi tumpangi dan mengalami kecelakaan tersebut berjenis Suzuki Carry untuk nopolnya DA 9210 CJ, jenis Truck yang mengalami kecelakaan tersebut untuk jenisnya saksi tidak tahu, untuk warna truck tersebut berwarna kuning dan nopolnya saksi tidak tahu dan untuk sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut merk dan nopolnya saksi tidak tahu; -------------------------------------------
Bahwa Sebelum kecelakaan pick up yang saksi tumpangi, truck dan sepeda motor tersebut sama – sama berjalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin;
Bahwa Untuk pengemudi truck saksi tidak mengenalnya, untuk pengemudi pick up saksi mengenalnya sebagai paman saksi yang bernama ROMI FIRMANSYAH dan pengendara sepeda motor tersebut saksi juga tidak mengenalnya; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pengemudi Truck saksi tidak tahu jenis kelaminnya dan membawa penumpang atau tidak karena pada saat itu pandangan saksi kabur dan langsung dibawa Warga kerumah sakit, untuk pengemudi pick up berjenis kelamin laki – laki untuk pick up tersebut membawa penumpang yaitu saksi sendiri. Untuk pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan tersebut berjenis kelamin perempuan dan tidak membawa penumpang; --------
Bahwa Untuk nomor polisi truck saksi tidak tahu dan untuk Pick up nomor polisinya DA 9210 CJ dan sepeda motor tersebut saksi tidak tahu; --------------
Bahwa Untuk Truck posisi akhir Truck, Pick Up dan sepeda motor saksi tidak tahu karena pada saat itu pandangan saksi kabur dan langsung dibawa warga kerumah sakit; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada waktu itu saksi bersama Paman saksi sendiri a.n. ROMI FIRMANSYAH yang mengemudikan mobil pick up dengan nopol DA 9210 CJ dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Pada saat mendekati TKP yang pada saat itu merupakan turunan jembatan barito tiba – tiba mobil pick up yang saksi tumpangi ditabrak dari belakang kemudian mobil pick up tersebut langsung terbalik. Setelah itu saksi merasakan paman saksi a.n. ROMI FIRMANSYAH menarik tangan saksi keluar dari mobil. Saat sudah keluar dari mobil, pandangan saksi kabur dan raum dan warga sekitar langsung membawa saksi kerumah sakit; ------------------------------------------------------------
Bahwa Pada saat setelah kecelakaan saksi langsung dibantu warga untuk menuju kerumah sakit; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat posisi akhir dari pengemudi truck beserta penumpangnya, pengemudi pick up dan pengendara sepeda motor karena pada saat itu pandangan saksi kabur dan langsung dibawa kerumah sakit; ----
Bahwa Untuk Truck sebelum terjadi kecelakaan kecepatannya saksi tidak tahu, kecepatan pick up tersebut + 20 Km/Jam dan untuk kecepatan sepeda motor tersebut sebelum kecelakaan saksi tidak tahu; --------------------------------
Bahwa Saksi tidak melihat luka akibat kecelakaan tersebut baik dari pengemudi truck beserta penumpangnya, pengemudi pick up dan pengendara sepeda motor karena pada saat itu pandangan saksi kabur; ------
Bahwa Saksi tidak tahu penyebab kecelakaan tersebut karena mobil yang saksi tumpangi secara tiba – tiba ditabrak dari belakang oleh pengemudi truck; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi Saksi mengetahui bahwa Sdr. ROMI FIRMANSYAH pada saat mengemudikan pick up memiliki Sim A; --------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat untuk pengemudi pick up dan pengendara sepeda motor tidak ada mendahului sesuatu, untuk pengemudi truck saksi tidak melihat apakah ada mau mendahului atau tidak karena pada saat itu pandangan saksi terfokus kedepan; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ada sama sekali mendengar bunyi pengereman, klakson dari pengemudi truck, pick up dan pengendara sepeda motor tersebut; ---------
Bahwa Saksi tidak tahu berapa lebar jalan saat terjadi kecelakaan tersebut; --
Bahwa Kecelakaan tersebut terjadi pada saat sudah melewati jembatan barito; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Untuk kondisi pengemudi truck beserta penumpannya saksi tidak tahu kondisinya, kondisi pengemudi pick up mengalami luka pada bagian tangan, Dan untuk pengendara sepeda motor sdh meninggal dunia pada saat berada di rumah sakit; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kondisi jalan lurus melewati jembatan beraspal dengan lebar jalan ± 6 (enam) meter, cuaca cerah dan arus lalu lintas sedang; -----------------------------
Bahwa Untuk pick up yang saksi tumpangi mengalami kecelakan tersebut mengalami kerusakan di bagian depan, untuk truck saksi melihat kerusakan pada bagian depan, dan untuk sepeda motor saksi tidak tahu kerusakannya berada dibagian mana; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu pengemudi truck beserta penumpangnya, pengemudi pick up dan pengendara sepeda motor setelah kecelakaan tersebut dibawa kemana karena pada saat itu pandangan saksi kabur dan langsung dbawa warga kerumah sakit; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengikuti olah TKP yang dilakukan oleh petugas dan saksi membenarkan sket yang dibuat oleh petugas; ----------------------------------
Bahwa Yang saksi ketahui bahwa benar barang bukti tersebut adalah yang terlibat kecelakaan waktu itu; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi - saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; ---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan Waktu itu mengalami kecelakaan antara Truck dengan Pick up dan sepeda motor; ---------------------------------------------------------
Bahwa kejadian Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 wita di Jl. Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kec. Alalak Kab. Batola dan waktu itu terdakwa sedang mengemudikan Truck membawa buah kelapa sawit dari PT Lifere Agro Kapuas menuju PT Agri Bumi Sentosa Di Marabahan. Pada saat itu didalam mobil terdakwa bersama Sdr. NAWAWI; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan Waktu itu berangkat dari Kapuas menuju Marabahan mengemudikan Truck berisi muatan buah sawit bersama Sdr. NAWAWI sebagai kernet. Pada saat mendekati TKP, yang posisinya menurun dari jembatan barito arah Kapuas menuju Banjarmasin tiba – tiba rem pada truck yang terdakwa kemudikan remnya tidak berfungsi atau blong. Pada saat itu terdakwa melihat didepan terdakwa ada sebuah pick up yang juga searah menuju Banjarmasin. Karena tidak bisa dikendalikan dan remnya tidak berfungsi atau blong kemudian terdakwa mematikan mesin truck tersebut dengan harapan untuk memainkan persneling agar mobil cepat berhenti akhirnya truck tidak berhenti dan langsung menabrak bagian belakang dari pick up tersebut. Kemudian pick up yang terdakwa tabrak tersebut terbalik dan truck yang terdakwa kemudikan terus berjalan menuju Banjarmasin tanpa control kemudian menabrak sepeda motor yang berada didepn terdakwa. Setelah itu ban truck tersebut pecah dan berhenti dikir jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Kemduian terdakwa keluar dari mobil dan menolong korban membawa kerumah sakit; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan Pada saat terdakwa tahu kalau truck yang terdakwa kemudikan remnya tidak berfungsi dan hilang kendali, yang terdakwa langsung banting stir kekiri dan mematikan mesin truck; ------------------------------
Bahwa Pada saat itu cuma ada truck yang terdakwa kemudikan, pick up dengan sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengan terdakwa waktu itu
Bahwa Sebelum kecelakaan terjadi, arah truck dari Kapuas menuju Banjarmasin dan pada saat setelah kecelakaan arahnya tidak berubah tetap kearah Banjarmasin; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saat terdakwa mengemudikan mobil tersebut terdakwa tidak mengkomsumsi obat – obatan, tidak mengantuk dan tidak mengalami penyakit tertentu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Muatan yang terdakwa bawa pada saat itu adalah buah sawit; ------------
Bahwa Truck yang terdakwa kemudikan maksimal mengangkut barang + 11 Ton dan untuk buah sawit yang terdakwa bawa pada saat it + 7 Ton; -------------
Bahwa Pada saat terjadi kecelakaan ban truck yang terdakwa kemudikan tidak gundul dan remnya sebelum terjadi kecelakaan dapat berfungsi dengan baik; -
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa tidak memiliki SIM dan pada saat kejadian terdakwa membawa surat – surat kelengkapan truck tersebut; ----------
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan pickup tersebut berjalan + 10 Km/Jam dan untuk sepeda motor yang juga terlibat kecelakaan kecepatannya + 10 Km./ Jam; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan menjadi supir truck baru sekitar 1 bulan; ---------
Bahwa terdakwa menjelaskan jarang menggunakan truck tersebut karena sebelumnya disupirkan orang lain kemudian supirnya berhenti bekerja ditempat tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada saat itu terdakwa memberanikan diri mengemudikan truck tersebut untuk membayar angsuran truck yang terdakwa pakai tersebut walaupun terdakwa tahu kalau mengemudikan kendaraan bermotor dijalan harus memilik SIM; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh ditempat tersebut; ---------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan Komponen yang berada dipickup tersebut seperti rem, lampu semuanya berfungsi dengan baik; ---------------------------------
Bahwa Untuk pengemudi pick up tersebut mengalami luka ditangan, penumpang pick uop mengalami luka dikepala dan penumpang sepeda motornya mengalami luka robek dikaki; ----------------------------------------------------
Bahwa Untuk posisi jatuhnya truck berada dikiri jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin, posisi terakhir truck dipinggir kiri jalandan sedangkan pengendara sepeda motor berada didepan truck yng Sdr. Kemudikan; -----------
Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan kedua pengendara yang terlibat kecelakaan waktu itu; -----------------------------------------
Bahwa Kondisi jalan turunan dari jembatan dan beraspal, cuaca cerah tetapi tidak hujan dan arus lalu lintas sedang; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengikuti olah TKP yang dilakukan oleh petugas dan terdakwa membenarkan sket yang dibuat oleh petugas; ------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan barang bukti tersebut adalah yang terlibat kecelakaan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 Skj 17.00 Wita; -----------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah ditunjukkan kepada saksi-saksi dan terdakwa, mengenai barang bukti dalam perkara ini, dimana saksi dan terdakwa mengaku mengenal barang bukti tersebut; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Refertum Nomor : 441/5070/Yanmed/RSAS tanggal 22 Mei 2017 yang dperiksa oleh Dr. SRI ANGGIA MELYTA yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MOCH ANSAR SALEH Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut : ---------------------
Korban datang dalam keadaan tidak sadar; -----------------------------------------------
Pada pemeriksaan fisik ditemukan; ----------------------------------------------------------
Tanda-tanda vital yang tidak berukuran; ------------------------------------------------
Tingkat kesadaran pasien dalam keadaan koma; ------------------------------------
Luka lecet pada dahi kiri ukuran empat kali lima sentimeter; ----------------------
Mata kiri hematome (bengkak) dan lecet ukuran tiga kali empat sentimeter bentuk tidak beraturan; ---------------------------------------------------------------------
Keluar darah aktif dari kedua lubang hidung dan telinga kiri dan kanan; -------
Luka lecet dada kiri bentuk tidak beraturan ukuran sepuluh kali dua sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet diatas susu kiri bentuk tidak beraturan ukuran lima kali tiga sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------------
Paha kiri patah terbuka ukuran lima belas kali tiga puluh sentimeter dan perdarahan aktif; ----------------------------------------------------------------------------
Paha kanan tampah jejas (memar) bentuk tidak beraturan ukuran dua puluh kali sepuluh sentimeter; --------------------------------------------------------------------
Lutut kiri luka lecet ukuran tiga kali dua sentimeter; ---------------------------------
Luka lecet punggung kaki kiri ukuran tiga kali dua sentimeter; ------------------
Luka lecet belakang paha kiri ukuran tiga kali lima dua sentimeter; -------------
Bagian tubuh yang lain tidak ada kelainan; --------------------------------------------
Adapun akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN mengalami luka-luka tersebut diatas dan akhirnya meninggal dunia; -
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat bukti yang sah berupa surat, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ditambah dengan adanya barang bukti yang ternyata saling bersesuaian satu sama lain, yang mana alat bukti tersebut telah memenuhi batas minimum pembuktian; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut : --------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan Waktu itu mengalami kecelakaan antara Truck dengan Pick up dan sepeda motor; ---------------------------------------------------------
Bahwa kejadian Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 wita di Jl. Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kec. Alalak Kab. Batola dan waktu itu terdakwa sedang mengemudikan Truck membawa buah kelapa sawit dari PT Lifere Agro Kapuas menuju PT Agri Bumi Sentosa Di Marabahan. Pada saat itu didalam mobil terdakwa bersama Sdr. NAWAWI; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan Waktu itu berangkat dari Kapuas menuju Marabahan mengemudikan Truck berisi muatan buah sawit bersama Sdr. NAWAWI sebagai kernet. Pada saat mendekati TKP, yang posisinya menurun dari jembatan barito arah Kapuas menuju Banjarmasin tiba – tiba rem pada truck yang terdakwa kemudikan remnya tidak berfungsi atau blong. Pada saat itu terdakwa melihat didepan terdakwa ada sebuah pick up yang juga searah menuju Banjarmasin. Karena tidak bisa dikendalikan dan remnya tidak berfungsi atau blong kemudian terdakwa mematikan mesin truck tersebut dengan harapan untuk memainkan persneling agar mobil cepat berhenti akhirnya truck tidak berhenti dan langsung menabrak bagian belakang dari pick up tersebut. Kemudian pick up yang terdakwa tabrak tersebut terbalik dan truck yang terdakwa kemudikan terus berjalan menuju Banjarmasin tanpa control kemudian menabrak sepeda motor yang berada didepn terdakwa. Setelah itu ban truck tersebut pecah dan berhenti dikir jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Kemduian terdakwa keluar dari mobil dan menolong korban membawa kerumah sakit; ------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan Pada saat terdakwa tahu kalau truck yang terdakwa kemudikan remnya tidak berfungsi dan hilang kendali, yang terdakwa langsung banting stir kekiri dan mematikan mesin truck; ------------------------------
Bahwa Pada saat itu cuma ada truck yang terdakwa kemudikan, pick up dengan sepeda motor yang terlibat kecelakaan dengan terdakwa waktu itu
Bahwa Sebelum kecelakaan terjadi, arah truck dari Kapuas menuju Banjarmasin dan pada saat setelah kecelakaan arahnya tidak berubah tetap kearah Banjarmasin; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saat terdakwa mengemudikan mobil tersebut terdakwa tidak mengkomsumsi obat – obatan, tidak mengantuk dan tidak mengalami penyakit tertentu; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Muatan yang terdakwa bawa pada saat itu adalah buah sawit; ------------
Bahwa Truck yang terdakwa kemudikan maksimal mengangkut barang + 11 Ton dan untuk buah sawit yang terdakwa bawa pada saat it + 7 Ton; -------------
Bahwa Pada saat terjadi kecelakaan ban truck yang terdakwa kemudikan tidak gundul dan remnya sebelum terjadi kecelakaan dapat berfungsi dengan baik; -
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa tidak memiliki SIM dan pada saat kejadian terdakwa membawa surat – surat kelengkapan truck tersebut; ----------
Bahwa Sebelum terjadi kecelakaan pickup tersebut berjalan + 10 Km/Jam dan untuk sepeda motor yang juga terlibat kecelakaan kecepatannya + 10 Km./ Jam; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan menjadi supir truck baru sekitar 1 bulan; ---------
Bahwa terdakwa menjelaskan jarang menggunakan truck tersebut karena sebelumnya disupirkan orang lain kemudian supirnya berhenti bekerja ditempat tersebut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pada saat itu terdakwa memberanikan diri mengemudikan truck tersebut untuk membayar angsuran truck yang terdakwa pakai tersebut walaupun terdakwa tahu kalau mengemudikan kendaraan bermotor dijalanharus memilik SIM; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh ditempat tersebut; ---------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan Komponen yang berada dipickup tersebut seperti rem, lampu semuanya berfungsi dengan baik; ---------------------------------
Bahwa Untuk pengemudi pick up tersebut mengalami luka ditangan, penumpang pick uop mengalami luka dikepala dan penumpang sepeda motornya mengalami luka robek dikaki; ----------------------------------------------------
Bahwa Untuk posisi jatuhnya truck berada dikiri jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin, posisi terakhir truck dipinggir kiri jalandan sedangkan pengendara sepeda motor berada didepan truck yng Sdr. Kemudikan; -----------
Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan kedua pengendara yang terlibat kecelakaan waktu itu; -----------------------------------------
Bahwa Kondisi jalan turunan dari jembatan dan beraspal, cuaca cerah tetapi tidak hujan dan arus lalu lintas sedang; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengikuti olah TKP yang dilakukan oleh petugas dan terdakwa membenarkan sket yang dibuat oleh petugas; ------------------------------
Bahwa terdakwa menjelaskan barang bukti tersebut adalah yang terlibat kecelakaan pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 Skj 17.00 Wita; -----------------
Bahwa berdasarkan Visum et Refertum Nomor : 441/5070/Yanmed/RSAS tanggal 22 Mei 2017 yang dperiksa oleh Dr. SRI ANGGIA MELYTA yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MOCH ANSAR SALEH Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut : -------------------------------------
Korban datang dalam keadaan tidak sadar; -------------------------------------------
Pada pemeriksaan fisik ditemukan; ------------------------------------------------------
Tanda-tanda vital yang tidak berukuran; ----------------------------------------
Tingkat kesadaran pasien dalam keadaan koma; -----------------------------
Luka lecet pada dahi kiri ukuran empat kali lima sentimeter; --------------
Mata kiri hematome (bengkak) dan lecet ukuran tiga kali empat sentimeter bentuk tidak beraturan; ------------------------------------------------
Keluar darah aktif dari kedua lubang hidung dan telinga kiri dan kanan;
Luka lecet dada kiri bentuk tidak beraturan ukuran sepuluh kali dua sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet diatas susu kiri bentuk tidak beraturan ukuran lima kali tiga sentimeter; ------------------------------------------------------------------------------
Paha kiri patah terbuka ukuran lima belas kali tiga puluh sentimeter dan perdarahan aktif; ----------------------------------------------------------------
Paha kanan tampah jejas (memar) bentuk tidak beraturan ukuran dua puluh kali sepuluh sentimeter; ------------------------------------------------------
Lutut kiri luka lecet ukuran tiga kali dua sentimeter; --------------------------
Luka lecet punggung kaki kiri ukuran tiga kali dua sentimeter; -----------
Luka lecet belakang paha kiri ukuran tiga kali lima dua sentimeter; -----
Bagian tubuh yang lain tidak ada kelainan; -------------------------------------
Adapun akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN mengalami luka-luka tersebut diatas dan akhirnya meninggal dunia; -
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; -
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, adalah sebagai berikut : -------------------------
Setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia; ------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap orang”; -----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; -------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama terdakwa TAUFIKURAHMAN Bin SUKRI yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia”; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, yang dimaksud kelalaian adalah sifat keadaan perbuatan yang kurang hati-hati atau ketidakhati-hatian dalam melakukan perbuatan; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti kejadian Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2017 sekitar jam 17.00 wita di Jl. Trans Kalimantan Desa Beringin Rt. 09 Kec. Alalak Kab. Batola dan waktu itu terdakwa sedang mengemudikan Truck membawa buah kelapa sawit dari PT Lifere Agro Kapuas menuju PT Agri Bumi Sentosa Di Marabahan. Pada saat itu didalam mobil terdakwa bersama Sdr. NAWAWI; ----------------------------------
Menimbang, yang dimaksud kelalaian adalah sifat keadaan perbuatan yang kurang hati-hati atau ketidakhati-hatian dalam melakukan perbuatan; ------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa menjelaskan Waktu itu berangkat dari Kapuas menuju Marabahan mengemudikan Truck berisi muatan buah sawit bersama Sdr. NAWAWI sebagai kernet. Pada saat mendekati TKP, yang posisinya menurun dari jembatan barito arah Kapuas menuju Banjarmasin tiba – tiba rem pada truck yang terdakwa kemudikan remnya tidak berfungsi atau blong. Pada saat itu terdakwa melihat didepan terdakwa ada sebuah pick up yang juga searah menuju Banjarmasin. Karena tidak bisa dikendalikan dan remnya tidak berfungsi atau blong kemudian terdakwa mematikan mesin truck tersebut dengan harapan untuk memainkan persneling agar mobil cepat berhenti akhirnya truck tidak berhenti dan langsung menabrak bagian belakang dari pick up tersebut. Kemudian pick up yang terdakwa tabrak tersebut terbalik dan truck yang terdakwa kemudikan terus berjalan menuju Banjarmasin tanpa control kemudian menabrak sepeda motor yang berada didepn terdakwa. Setelah itu ban truck tersebut pecah dan berhenti dikir jalan dari arah Kapuas menuju Banjarmasin. Kemduian terdakwa keluar dari mobil dan menolong korban membawa kerumah sakit; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan arti dari suatu kelalaian tersebut perbuatan terdakwa merupakan kelalaian dalam mengendarai Truck; ------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 229 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Kecelakaan lalulintas digolongkan atas kecelakaan lalulintas ringan, sedang atau berat; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mengatakan seseorang telah mengalami meninggal dunia akibat kecelakaan dalam berlalu-lintas harus memenuhi salah satu atau lebih hal-hal (bersifat alternatif) yang diatur dalam Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan; -------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan Visum et Refertum Nomor : 441/5070/Yanmed/RSAS tanggal 22 Mei 2017 yang dperiksa oleh Dr. SRI ANGGIA MELYTA yaitu dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. MOCH ANSAR SALEH Banjarmasin dengan kesimpulan sebagai berikut :
a.Korban datang dalam keadaan tidak sadar; -------------------------------------------------
b.Pada pemeriksaan fisik ditemukan; ------------------------------------------------------------
Tanda-tanda vital yang tidak berukuran; -------------------------------------------------
Tingkat kesadaran pasien dalam keadaan koma; -------------------------------------
Luka lecet pada dahi kiri ukuran empat kali lima sentimeter; -----------------------
Mata kiri hematome (bengkak) dan lecet ukuran tiga kali empat sentimeter bentuk tidak beraturan; -----------------------------------------------------------------------
Keluar darah aktif dari kedua lubang hidung dan telinga kiri dan kanan; --------
Luka lecet dada kiri bentuk tidak beraturan ukuran sepuluh kali dua sentimeter; ---------------------------------------------------------------------------------------
Luka lecet diatas susu kiri bentuk tidak beraturan ukuran lima kali tiga sentimeter; ---------------------------------------------------------------------------------------
Paha kiri patah terbuka ukuran lima belas kali tiga puluh sentimeter dan perdarahan aktif; -------------------------------------------------------------------------------
Paha kanan tampah jejas (memar) bentuk tidak beraturan ukuran dua puluh kali sepuluh sentimeter; -----------------------------------------------------------------------
Lutut kiri luka lecet ukuran tiga kali dua sentimeter; -----------------------------------
Luka lecet punggung kaki kiri ukuran tiga kali dua sentimeter; --------------------
Luka lecet belakang paha kiri ukuran tiga kali lima dua sentimeter; --------------
Bagian tubuh yang lain tidak ada kelainan; ----------------------------------------------
Adapun akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN mengalami luka-luka tersebut diatas dan akhirnya meninggal dunia; -
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur kedua “Telah mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalulintas dengan korban meninggal dunia” Telah Terpenuhi; -----------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan dalam dalam dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; ----
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti mampu bertanggung jawab, maka oleh karenanya harus di jatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya tersebut serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ----------
Menimbang, bahwa selain adanya kewajiban untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa; -----------------------------
Menimbang, bahwa untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : ---------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia; ------------------
Perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga koban mengalami duka yang mendalam; -------------------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : ----------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan; -----------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian; --------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat dan dipandang lebih layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, bila terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini; -------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan; ------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ternyata dipersidangan terbukti ada pemilikinya maka barang bukti : ---------------------------------------------------
1 (satu) Unit Truck merk Mitsubishi Warna Kuning Noka MHMFE349H4R004851 Nosin. 4D34D-434963 Nopol DA 1332 LA; -------------------------------------------------
1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. STNK : 0027241/KS/; ------
1 (satu) Lembar KIR Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. KIR : H 661214; -----------------
Dikembalikan kepada terdakwa.-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Warna Putih Noka MH32BJ003EJ519028 Nosin. 2BJ519141 Nopol KH 3603 BT; ------------------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. MARIA FITRIYANI No. STNK : 0063716/KG/; ---
Dikembalikan kepada ahli waris atau keluarga korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN. ----------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry Warna Putih Noka MHYESL415DJ303390 Nosin. G15AID924227 Nopol DA 9210 CJ; -----------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. STNK : 0199636/KS/;
- 1 (satu) Lembar SIM A Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. SIM : 811218150911;
Dikembalikan kepada saksi ROMI FIRMANSYAH Bin AKIONG. ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; ------------------------------------------
Mengingat, Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Pasal 193 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; ---------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa TAUFIKURAHMAN BIN SUKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia”; ---------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TAUFIKURAHMAN BIN SUKRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;-----------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan; -----------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) Unit Truck merk Mitsubishi Warna Kuning Noka MHMFE349H4R004851 Nosin. 4D34D-434963 Nopol DA 1332 LA; -----------
1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. STNK : 0027241/KS/; -
1 (satu) Lembar KIR Asli a.n. M. ZULKIFLI HZ No. KIR : H 661214; -----------
Dikembalikan kepada terdakwa. -----------------------------------------------------------
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio J Warna Putih Noka MH32BJ003EJ519028 Nosin. 2BJ519141 Nopol KH 3603 BT; ------------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. MARIA FITRIYANI No. STNK : 0063716/KG/; ----------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada ahli waris atau keluarga korban YENI SUSANTI Binti SURAMIN. ----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Mobil Pick Up Merk Suzuki Carry Warna Putih Noka MHYESL415DJ303390 Nosin. G15AID924227 Nopol DA 9210 CJ; ------------
- 1 (satu) Lembar STNK Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. STNK : 0199636/KS/; ----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) Lembar SIM A Asli a.n. ROMI FIRMANSYAH No. SIM : 811218150911; --------------------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada saksi ROMI FIRMANSYAH Bin AKIONG. ---------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); ---------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017 oleh kami Panji Answinartha, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Damar Kusuma Wardana, S.H.,M.H. dan Petrus Nico Kristian, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Faisal Ridhani, S.Kom.,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan serta dengan dihadiri oleh Indah Lestari, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala dan dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Damar Kusuma Wardana, S.H.,M.H. Panji Answinartha, S.H.,M.H.
Petrus Nico Kristian, S.H.
Panitera Pengganti,
Faisal Ridhani, S.Kom.,S.H.