32/Pid.Sus/2014/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 32/Pid.Sus/2014/PN Kdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO.
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa: AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN PSIKOTROPIKA“ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 ,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : • 3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam ; • 75 (tujuh puluh lima) butir obat/ pil Trihexphinedyl dan; • 1 (satu) buah tas warna hitam ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 32/Pid.Sus/2014/PN Kdl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kendal yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkaranya terdakwa :
Nama lengkap : AGUS PURWANTO ALS. PUR
Bin (ALM) SOEGIJONO.
Tempat lahir : Semarang ;
Umur / tanggal lahir : 32 Tahun / 28 Agustus 1981 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kelurahan Mangunharjo Rt.06/Rw.03,
Kec. Tugu Kota Semarang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik, tanggal 25 Mei 2014 No.SP.Han/98/V/2014/Res.Narkoba, sejak tanggal 25 Mei 2014 s/d tanggal 13 Juni 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 12 Juni 2014 No: B-019/0.3.27/Euh.1/06/2014 sejak tanggal 14 Juni 2014 s/d tanggal 23 Juli 2014 ;
Penuntut Umum, tanggal 01 Juli 2014 No.Prin-810/0.3.27.3/Euh.2/7/2014 sejak tanggal 01 Juli 2014 s/d tanggal 20 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 07 Juli 2014 No. 34/Pen.Pid/2014/PN.Kdl, sejak tanggal 07 Juli 2014 s/d tanggal 05 Agustus 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 22 Juli 2014 No.34/Pen.Pid/2014/PN.Kdl, sejak tanggal 06 Agustus 2014 s/d tanggal 04 Oktober 2014.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum melainkan maju sendiri dalam menghadapi perkaranya ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut
Setelah memperhatikan dakwaan Jaksa /Penuntut Umum di muka persidangan
Setelah mendengar keterangan saksi saksi di muka persidangan
Setelah mendengar keterangan terdakwa di muka persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti di persidangan
Setelah mendengar pula tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal yang dibacakan dipersidangan tanggal 23 Juli 2014, yang pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AGUS PURWANTO ALS.PUR BIN (ALM) SOEGIJONO, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI No.05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dalam surat dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS PURWANTO ALS.PUR BIN (ALM) SOEGIJONO, dengan Pidana Penjara selama selama 8 (delapan) bulan, dikurangi selama terdakwa ditangkap dan ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan serta dihukum membayar denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam ;
75 (tujuh puluh lima) butir obat/ pil Trihexphinedyl dan;
1 (satu) buah tas warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan selanjutnya duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa terdakwa AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO. pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di Lokalisasi WTS GBL Kecamatan Kaliwungu Utara Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/ atau membawa psikotropika, dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Pada awalnya terdakwa AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO menyuruh saksi SANDI KELVIANTO dan saksi IBNU BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan 20 (dua puluh) butir obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam kepada lelaki GENTONG dilaokalisasi WTS BGL dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Kemudian atas informasi dari masyarakat yang tidak diketahui namanya, maka saksi GATOT SANTOWI bersama saksi M. AGUS KHOIRUL ANWAR, SANDI KELVIANTO (petugas kepolisian Resort Kendal) menangkap saksi SANDI KELVIANTO dan saksi IBNU BAHARUDDIN dilaokalisasi WTS BGL tersebut karena membawa 20 (dua puluh). butir obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam yang merupakan titipan dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada saksi GENTONG.
Selanjutnya saksi GATOT SANTOWI bersama saksi M. AGUS KHOIRUL ANWAR menggrebek dan menangkap terdakwa dirumahnya di kelurahan Mangunharjo Rt.006/Rw.003 Kecamatan Tugu Kota Semarang, lalu ditemukan lagi barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam, 75 (tujuh puluh lima) butir pil Trihexyphenindyl dalam 1 (satu) buah tas warna hitam disimpan terdakwa dalam kamarnya yang sebelumnya dibeli dari lelaki AREK (DPO) tanpa izin ;
Bahwa obat pil jenis Riklona 2 sebanyak 3 (tiga) butir adalah benar mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan 75 (tujuh puluh lima) butir pil Trihexyphenindyl tersebut adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenindyl HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris krimiminalistik Nomor Lab : 554/NPF/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc.AKBP NRP 58110643, IBNU SUTARTO,ST.AKP NRP 76010892 masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang ;
Bahwa terdakwa mengetahui jika memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika tanpa izin yang sah adalah perbuatan mlawan hokum ;
Perbuatan terdakwa AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang- Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan/ Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I : GATOT SANTOWI Bin PURWANTA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Kelurahan Mangunharjo Rt.06/Rw.03, Kec. Tugu Kota Semarang terdakwa ditangkap ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berawal dari penangkapan sdr.Sandi Kelvianto dan sdr.Ibnu Baharudin yang menerangkan bahwa Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam yang diduga Psikotropika golongan IV tersebut milik terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota lain yaitu bersama dengan Brigadir M. Agus Khoirul A ;
Bahwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam yang diduga Psikotropika golongan IV milik terdakwa yang dibawa oleh Sandi Kelvianto dan Ibnu Baharudin Jumlahnya ada 20 (dua puluh) butir pil Riklona 2 atau clonazepam milik terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kel. Mangunharjo Rt.06/03 Kec.Tugu Kota Semarang dan pada saat digeledah ditemukan pil Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex yang disimpan didalam tas warna hitam dikamar terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut milik terdakwa sendiri ;
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex milik terdakwa tersebut akan dijual atau diedarkan ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki atau menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut benar adanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI. II : M. AGUS KHOIRUL A Bin (Alm) HAMZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Kelurahan Mangunharjo Rt.06/Rw.03, Kec. Tugu Kota Semarang terdakwa ditangkap ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berawal dari penangkapan sdr.Sandi Kelvianto dan sdr.Ibnu Baharudin yang menerangkan bahwa Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam yang diduga Psikotropika golongan IV tersebut milik terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan anggota lain yaitu bersama dengan Brigadir GATOT SANTOWI Bin PURWANTA;
Bahwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam yang diduga Psikotropika golongan IV milik terdakwa yang dibawa oleh Sandi Kelvianto dan Ibnu Baharudin Jumlahnya ada 20 (dua puluh) butir pil Riklona 2 atau clonazepam milik terdakwa ;
Bahwa pada saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Kel. Mangunharjo Rt.06/03 Kec.Tugu Kota Semarang dan pada saat digeledah ditemukan pil Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex yang disimpan didalam tas warna hitam dikamar terdakwa ;
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut milik terdakwa sendiri;
Bahwa menurut pengakuan dari terdakwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex milik terdakwa tersebut akan dijual atau diedarkan.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam memiliki atau menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut benar adanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
SAKSI. III : NOVI AMAL MA’RUF Bin LUKMAN HAKIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan BAP di penyidik ;
Bahwa saksi tahu kejadian penagkapan terhadap terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Kelurahan Mangunharjo Rt.06/Rw.03, Kec. Tugu Kota Semarang yang dilakukan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Kendal ;
Bahwa yang saksi lihat pada saat disuruh menyaksikan penangkapan terhadap terdakwa oleh Polisi adalah Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex yang disimpan didalam tas warna hitam dikamar terdakwa ;
Bahwa pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut milik terdakwa sendiri karena saksi menyaksikan sendiri saat ditemukan barang bukti tersebut berada didalam tas warna hitam yang ada di dalam kamar terdakwa ;
Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa tersebut tidak dilakukan dengan kekerasan ;
Bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan tersebut benar adanya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar terdakwa diahdirkan dalam perkara ini sehubungan dengan tindak pidana telah membawa dan menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Kelurahan Mangunharjo Rt.06/Rw.03, Kec. Tugu Kota Semarang yang dilakukan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Kendal karena telah membawa dan menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex ;
Bahwa benar pada saat ditangkap terdakwa sedang berada dirumah dan terdakwa kedapatan telah membawa dan menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex yang disimpan dalam tas warna hitam yang berada di dikamar rumah tempat tinggal terdakwa;
Bahwa benar barang berupa Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa benar barang berupa Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex tersebut akan terdakwa jual atau diedarkan oleh terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex dari seseorang yang bernama AREK tapi terdakwa tidak tahu tempat tinggalnya hanya pernah bilang bahwa Arek rumahnya di Semarang ;
Bahwa benar Terdakwa kenal dengan Arek sejak 3 bulan yang lalu dan Arek hanya sebagai teman biasa terdakwa ;
Bahwa benar Barang yang berhasil disita oleh Sat Narkoba dari Polres Kendal dari terdakwa adalah berupa Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex ;
Bahwa benar Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam per butirnya harganya Rp.20.000,- dan kalau pil trihex per butirnya harganya Rp. 2.000 ,-
Bahwa benar Terdakwa membeli Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam dan pil trihex dari sdr. Arek baru 3 kali ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesal atas kejadian tindak pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam ;
75 (tujuh puluh lima) butir obat/ pil Trihexphinedyl dan;
1 (satu) buah tas warna hitam ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah maka secara hukum dapat digunakan dalam pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri ditemukanlah fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap dalam perkara ini sehubungan terdakwa telah membawa dan menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex ;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi di rumah terdakwa pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekitar pukul 20.30 Wib, bertempat di Kelurahan Mangunharjo Rt.06/Rw.03, Kec. Tugu Kota Semarang yang dilakukan oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Kendal ;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang berada dirumah dan terdakwa kedapatan telah membawa dan menyimpan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex yang disimpan dalam tas warna hitam yang berada di dikamar rumah tempat tinggal terdakwa dan barang tersebut adalah milik terdakwa sendiri serta akan terdakwa jual atau diedarkan oleh terdakwa ;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dalam mengedarkan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam tersebut dan Terdakwa mendapatkan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam sebanyak 3 butir dan 75 pil trihex dari seseorang yang bernama AREK tapi terdakwa tidak tahu tempat tinggalnya hanya pernah bilang bahwa Arek rumahnya di Semarang ;
Bahwa Terdakwa kenal dengan Arek sejak 3 bulan yang lalu dan Arek hanya sebagai teman biasa terdakwa, sedangkan Pil jenis Riklona 2 atau clonazepam per butirnya harganya Rp.20.000,- dan kalau pil trihex per butirnya harganya Rp.2.000 ,-
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal, yaitu melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika ;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi dari dakwaan Penuntut Umum yang berbentuk Tunggal tersebut, maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Tunggal, yaitu melanggar Pasal 62 Undang-Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barangsiapa ;
Tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika ;
Ad.1 Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, unsur pertama “barang siapa”, yang dimaksud barangsiapa adalah menunjuk pada subyek pelaku perbuatan pidana yang didakwakan, yakni setiap orang sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang terhadapnya dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, dengan demikian penekanan unsur ini adalah adanya kehadiran orang tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menentukan apakah unsur barang siapa tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka tergantung kepada perbuatan Terdakwa, apakah memenuhi rumusan perbuatan pidana didalam Pasal 62 Undang-Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan selanjutnya apakah Terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat terhadap Terdakwa tersebut dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana sepanjang unsur lain dalam pasal yang didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksud dalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam muka putusan yakni terdakwa AGUS PURWANTO ALS.PUR BIN (ALM) SOEGIJONO sehingga tidak terjadi Error In Persona, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur tanpa hak memiliki, menyimpan, dan/ atau membawa psikotropika ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Tanpa Hak” adalah tidak memiliki kewenangan menurut hukum atau tidak dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau yang melawan hukum positif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan menurut keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti berkaitan dengan perbuatan terdakwa yakni tanpa hak dalam hal psikotropika, yakni menurut hukum Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan atau Ilmu Pengetahuan, hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO. pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2014 sekira pukul 20.00 Wib, bertempat di Lokalisasi WTS GBL Kecamatan Kaliwungu Utara Kabupaten Kendal menyuruh saksi SANDI KELVIANTO dan saksi IBNU BAHARUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menyerahkan 20 (dua puluh) butir obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam kepada lelaki GENTONG dilokalisasi WTS BGL dengan harga Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), Kemudian atas informasi dari masyarakat yang tidak diketahui namanya, maka saksi GATOT SANTOWI bersama saksi M. AGUS KHOIRUL ANWAR, SANDI KELVIANTO (petugas kepolisian Resort Kendal) menangkap saksi SANDI KELVIANTO dan saksi IBNU BAHARUDDIN dilaokalisasi WTS BGL tersebut karena membawa 20 (dua puluh) butir obat pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam yang merupakan titipan dari terdakwa yang rencananya akan diserahkan kepada saksi GENTONG ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi GATOT SANTOWI bersama saksi M. AGUS KHOIRUL ANWAR menggrebek dan menangkap terdakwa dirumahnya di kelurahan Mangunharjo Rt.006/Rw.003 Kecamatan Tugu Kota Semarang, lalu ditemukan lagi barang bukti berupa 3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam, 75 (tujuh puluh lima) butir pil Trihexyphenindyl dalam 1 (satu) buah tas warna hitam disimpan terdakwa dalam kamarnya yang sebelumnya dibeli dari lelaki AREK (DPO) tanpa izin ;
Menimbang, bahwa obat pil jenis Riklona 2 sebanyak 3 (tiga) butir adalah benar mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam golongan IV nomor urut 30 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan 75 (tujuh puluh lima) butir pil Trihexyphenindyl tersebut adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenindyl HCL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G, berdasarkan surat berita acara pemeriksaan laboratoris krimiminalistik Nomor Lab : 554/NPF/2014 tanggal 30 Mei 2014 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh YAYUK MURTI RAHAYU, B.Sc.AKBP NRP 58110643, IBNU SUTARTO,ST.AKP NRP 76010892 masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang. Dengan demikian unsur “secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika“ telah terpenuhi secara sah dan menyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dari uraian unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim memperoleh bukti dan keyakinan bahwa semua unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Pasal 62 Undang-Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika diatas telah terbukti dan terpenuhi, maka selanjutnya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara Pasal 62 Undang-Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika juga memberikan pidana berupa denda sehingga apabila terdakwa nanti dijatuhi pidana maka terdakwa harus pula dikenakan hukuman untuk membayar denda yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, dengan ketentuan jika ternyata tidak mampu membayarnya maka terdakwa harus mengganti denda tersebut dengan pidana kurungan yang lamanya bernilai cukup setimpal dengan denda tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam ;
75 (tujuh puluh lima) butir obat/ pil Trihexphinedyl dan;
1 (satu) buah tas warna hitam ;
Bahwa sesuai ketentuan pasal 39 KUHP ayat (1) barang-barang bukti tersebut merupakan kepunyaan terdakwa yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, sehingga perlu dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa tersebut harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas peredaran psikotropika secara ilegal dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;.
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;
Memperhatikan, Pasal 62 Undang-Undang RI. No 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa: AGUS PURWANTO ALS. PUR Bin (ALM) SOEGIJONO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI DAN MENYIMPAN PSIKOTROPIKA“ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000 ,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
3 (tiga) butir pil jenis Riklona 2 atau Clonazepam ;
75 (tujuh puluh lima) butir obat/ pil Trihexphinedyl dan;
1 (satu) buah tas warna hitam ;
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 ,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : KAMIS, TANGGAL 07 AGUSTUS 2014 oleh DIAN ERDIANTO, SH sebagai Ketua Majelis, JENI NUGRAHA DJULIS, SH.M.Hum dan KURNIAWAN WIJONARKO, SH. M.Hum Hakim-hakim anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KOKOH MUKAEDI, SH Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh AMIRUDDIN, SH Jaksa/ Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis ,
JENI NUGRAHA DJULIS, SH.M.Hum DIAN ERDIANTO, SH
Hakim Anggota
KURNIAWAN WIJONARKO, SH, M.Hum
Panitera Pengganti,
KOKOH MUKAEDI, SH