492/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 492/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ROBERT CHAN BIN JAMAAS
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
PUTUSAN
Nomor 492/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Robert Chan Bin Jamaas ;
2. Tempat lahir : Duri. ;
3. Umur/Tanggal lahir : 34/10 Oktober 1983 ;
4. Jenis kelamin : Laki-laki ;
5. Kebangsaan : Indonesia ;
6. Tempat tinggal : Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat
Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. ;
7. Agama : Islam ;
8. Pekerjaan : tukang ojek ;
Terdakwa Robert Chan Bin Jamaas ditahan dalam tahanan rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2017 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 18 September 2017
Penuntut Umum sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 September 2017 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2017
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Desember 2017
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Fahrizal, S.H, Penasehat Hukum Posbankum yang berkantor di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan penetapan majelis Hakim Nomor : 492/Pen.Pid/2017/PN.Bls; Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 492/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 26 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 492/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 26 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung wama putih narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat bruto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti dikembalikan berupa 17 (tujuh belas) plastik klip bening dengan berat netto 2,1 (dua koma satu) gram,
(dirampas untuk dimusnahkan)
Menetapkan supaya terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa, terhadap tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar terhadap diri Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan selanjutnya Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS, pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017, sekira jam 19.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2017, atau masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, secara “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket. Setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 wib terdakwa pergi keluar rumah dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang mana narkotika jenis shabu-shabu tersebut disimpan oleh terdakwa didalam saku celana terdakwa. Pada saat terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, datanglah saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK mendekati terdakwa. Kemudian para saksi memperkenalkan diri selaku anggota Kepolisian POLRES BENGKALIS. Lalu para saksi dari POLRES Bengkalis melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, yang mana ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu di saku celana terdakwa. Selanjutnya para saksi dari POLRES Bengkalis bersama dengan terdakwa pergi ke rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa. Pada saat para saksi dari POLRES Bengkalis melakukan penggeledahan ditemukanlah narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 16 (enam belas) paket di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 7644/NNF/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 17 (tujuh belas) plastik klip bening berisi kristal warna putih degnan berat brutto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017, sekira jam 14.00 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2017, atau masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, secara “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK (anggota POLRES Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu disaku celana terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket. Setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 7644/NNF/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 17 (tujuh belas) plastik klip bening berisi kristal warna putih degnan berat brutto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FRENGKI MANIK, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK (anggota POLRES Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu disaku celana terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. ;
Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket.;
Bahwa setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi ERIKSON SITOMPUL, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK (anggota POLRES Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. ;
Bahwa kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendatangi lokasi yang dimaksud.
Bahwa sesampainya di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu disaku celana terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya.;
Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket. ;
Bahwa setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatnya bahwa ia tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 7644/NNF/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 17 (tujuh belas) plastik klip bening berisi kristal warna putih degnan berat brutto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK (anggota POLRES Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. ;
Bahwa kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. ;
Bahwa sesampainya di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu disaku celana terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. ;
Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket.;
Bahwa setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut::
1 (satu) unit handphone merk Samsung wama putih narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat bruto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti dikembalikan berupa 17 (tujuh belas) plastik klip bening dengan berat netto 2,1 (dua koma satu) gram,
dan di depan persidangan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi serta Terdakwa, dan yang bersangkutan menyatakan kenal dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK (anggota POLRES Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. ;
Bahwa kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. ;
Bahwa sesampainya di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu disaku celana terdakwa.
Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. ;
Bahwa setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket.;
Bahwa setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 7644/NNF/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 17 (tujuh belas) plastik klip bening berisi kristal warna putih dengan berat brutto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan merupakan rangkaian kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan Terdakwa dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal yang didakwakan atau tidak, sehingga Terdakwa dapat atau tidak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif yaitu Dakwaan Pertama melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.atau Dakwaan Kedua melanggar dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah TerdakwaROBERT CHAN BIN JAMAAS yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
AD.2.UNSUR YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro, SH dapat dipersamakan dengan melawan hukum atau Wederrechtelijk, yaitu diartikan sebagai si pelaku harus tidak mempunyai hak. Kemudian Van Hammel juga mengatakan bahwa unsur ini diartikan sebagai tanpa hak sendiri. Pengertian tanpa hak ditujukan kepada apakah seseorang mempunyai hak atas sesuatu. Dan Vost mengartikan melawan hukum sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat. Lebih lanjut pengertian melawan hukum lebih mengarah kepada apakah perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan Undang-Undang (langemeyer).
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2017 sekira jam 14.00 Wib saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK (anggota POLRES Bengkalis) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ada orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis shabu shabu. Atas informasi tersebut, kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Bahwa sesampainya di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, para saksi melihat terdakwa sedang berada di pinggir jalan. Kemudian saksi ALFREDO SITANGGANG, saksi ERIKSON SITOMPUL, saksi FRENGKY MANIK langsung mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu disaku celana terdakwa. Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2017 sekira jam 19.00 wib, terdakwa bertemu dengan ADE (dpo) di Jalan Akasia Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis untuk membeli narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus rupiah) yang telah dipesan sebelumnya. Setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut, lalu terdakwa pulang kerumah terdakwa di Jalan Akasia RT.003 RW.010 Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk membagi narkotika tersebut menjadi 7 (tujuh) paket. Setelah itu terdakwa menyimpan 7 (tujuh) paket tersebut bersamaan dengan 10 (sepuluh) paket sisa lama milik terdakwa, yang selanjutnya disimpan oleh terdakwa di rumah terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Nomor Laboratorium: 7644/NNF/2017 tanggal 27 Juli 2017 dengan hasil pemeriksaan : 17 (tujuh belas) plastik klip bening berisi kristal warna putih degnan berat brutto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Kedua tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, selain pidana penjara terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, untuk mencegah agar Terdakwa tidak melarikan diri dan menghindari pidananya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 1 (satu) unit handphone merk Samsung wama putih narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat bruto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti dikembalikan berupa 17 (tujuh belas) plastik klip bening dengan berat netto 2,1 (dua koma satu) gram, terhadap barang bukti tersebut maka akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran gelap Narkotika;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak dan melawan hukum Membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu” sebagiamana dalam dakwaan Kedua penuntut umum tersebut ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBERT CHAN BIN JAMAAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merk Samsung wama putih ;
Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat bruto 4,09 (empat koma nol sembilan) gram dan berat netto 2,46 (dua koma empat puluh enam) gram, setelah dilakukan analisis pada laboratorium forensik cabang Medan barang bukti dikembalikan berupa 17 (tujuh belas) plastik klip bening dengan berat netto 2,1 (dua koma satu) gram,
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Senin tanggal 20 Nopember 2017 oleh kami, Dame.P.Pandiangan,S.H sebagai Hakim Ketua , Annisa Sitawati,S.H, Mohd.Rizky Musmar,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari .Rabu, tanggal 22 Nopember 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Widiawaty Hotnaita Sitinjak, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Aci Jaya Saputra, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa dihadiri penasihat hukum terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Annisa Sitawati,S.H. Dame.P.Pandiangan,S.H
dto
Mohd.Rizky Musmar,S.H.
Panitera Pengganti,
dto
Widiawaty Hotnaita Sitinjak, S.H