31/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
Putusan PN BOGOR Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LAURENZIUS SETIANO OPI
HUKUM
PUTUSAN
Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN.Bgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bogor yang mengadili perkara-perkara pidana biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap :LAURENZIUS SETIANO OPI;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur / tanggal lahir : 42 tahun / 20 September 1971;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan :Indonesia;
Tempat tinggal : Baranangsiang Indah C.8 No. 28 RT. 009/005 Kel. Katulampa Kec. Bogor Timur Kota Bogor;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
Pendidikan : STM (lulus);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tanggal 23 Nopember 2013, Nomor: SP.Han/128/XI/2013/Sat. Reskrim, sejak tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 12 Desember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 10 Desember 2013, Nomor: B-1849/0.2.12/Epp.3/ 12/2013, sejak tanggal 13 Desember 2013 sampai dengan tanggal 21 Januari 2014;
Penuntut Umum, tanggal 20 Januari 2014, Nomor: Print-75/0.2.12/Ep.1/01/2014, sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 29 Januari 2014, Nomor : 40/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Bgr, sejak tanggal 29 Januari 2014 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2014;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor, tanggal 20 Pebruari 2014, Nomor 40 (2)/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Bgr. sejak tanggal 28 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 28 April 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Penasihat Hukumnya Marsaulina Manurung, S.H. dan Nurlela Hutapea, S.H., Advokad dan Pengacara dari kantor ULLY MANURUNG & ASSOCIATES yang beralamat di Jl. Proklamasi No. 77 A Jakarta Pusat , sesuai dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Januari 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor pada tanggal 11 Pebruari 2014, No : 58/ SK;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN. Bgrtertanggal 29 Januari 2014,tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pid.Sus/2014/PN. Bgr teranggal 29 Januari 2014, tentang Penetapan Hari Sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keteranganterdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-/BOGOR/1213, yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 3 Maret 2014, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor yang memeriksa dan mengadili perkara ini :
1. Menyatakan terdakwa LAURENZIUS SETIANO OPI bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, melanggar pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam dakwaan PERTAMA;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LAURENZIUS SETIANO OPI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
3. Membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah );
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan pembelaan;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa, dipersidangan mengajukan permohonan penangguhan penahan atas diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan No.Reg.Perk.: PDM-25/BOGOR/0114, tertanggal 20 Januari 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU:
“ Bahwa terdakwa LAURENZIUS SETIANO OPI, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2013 bertempat di sebuah rumah di Cluster Clif Nomor 8 BNR Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa mendatangi saksi Yohanes Fredy Suhartono (selanjutnya disebut dengan saksi Fredy) karena diundang oleh saksi Fredy dan isterinya saksi Ignatia Kwartanti untuk membicarakan kekurangan pembayaran pembelian Pet Shop milik terdakwa tentang kepada siapa sisa uang pembayaran harus dibayarkan dimana belum terdapat kesepakatan antara terdakwa dan isterinya saksi korban Richeewati yang merasa juga memiliki hak atas hasil penjualan Pet Shop tersebut, ketika terdakwa tiba dirumah saksi Fredy ternyata saksi korban Richeewati sudah lebih dulu berada dirumah tersebut, oleh karena pembicaraan tidak mendapatkan titik temu akhirnya saksi Fredy dan saksi Ignatia meninggalkan terdakwa dan saksi korban Richeewati diruang tamu rumah saksi Fredy agar keduanya bisa mengobrol membahas masalah tersebut sedangkan saksi Fredy dan saksi Ignatia naik ke lantai 2 (atas) rumahnya, namun tidak lama kemudian terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi korban Richeewati dimana saksi korban Richeewati memaki-maki terdakwa sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan memukul saksi korban Richeewati dengan menggunakan tangan kanannya secara berulang-ulang sehingga mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri dan leher, lalu karena merasa takut saksi korban Richeewati mencoba untuk lari namun didorong oleh terdakwa sehingga terjatuh dan ketika saksi korban Richeewati berdiri terdakwa langsung memukul saksi korban Richeewati dengan menggunakan kepalan tangannya mengenai kepala bagian kiri, pipi kiri dan kanan, dan rahang kiri sehingga membuat saksi korban Richeewati merasa pusing dan sakit pada bagian wajahnya sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Azra Nomor: 131/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Rina Kesuma Anggraeni dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ada perbedaan warna antara pipi kiri dan pipi kanan;
Tulang pipi sebelah kiri tampak sedikit membesar dibanding tulang pipi sebelah kanan;
Pada perabaan terasa nyeri sebelah kiri dibanding sebelah kanan;
Tampak warna keunguan samar di kelopak mata bawah dengan bentuk memanjang diukur dari ujung mata dua centimeter kearah bawah mengikuti lengkungan mata;
Tidak ada pendarahan di bola mata dan kelopak mata bagian atas;
Dengan kesimpulan adanya trauma tumpul pada daerah wajah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
ATAU:
KEDUA:
“ Bahwa terdakwa LAURENZIUS SETIANO OPI, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2013 bertempat di sebuah rumah di Cluster Clif Nomor 8 BNR Kelurahan Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam kewenangan mengadili Pengadilan Negeri Bogor, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa mendatangi saksi Yohanes Fredy Suhartono (selanjutnya disebut dengan saksi Fredy) karena diundang oleh saksi Fredy dan isterinya saksi Ignatia Kwartanti untuk membicarakan kekurangan pembayaran pembelian Pet Shop milik terdakwa tentang kepada siapa sisa uang pembayaran harus dibayarkan dimana belum terdapat kesepakatan antara terdakwa dan isterinya saksi korban Richeewati yang merasa juga memiliki hak atas hasil penjualan Pet Shop tersebut, ketika terdakwa tiba dirumah saksi Fredy ternyata saksi korban Richeewati sudah lebih dulu berada dirumah tersebut, oleh karena pembicaraan tidak mendapatkan titik temu akhirnya saksi Fredy dan saksi Ignatia meninggalkan terdakwa dan saksi korban Richeewati diruang tamu rumah saksi Fredy agar keduanya bisa mengobrol membahas masalah tersebut sedangkan saksi Fredy dan saksi Ignatia naik ke lantai 2 (atas) rumahnya, namun tidak lama kemudian terjadi keributan antara terdakwa dengan saksi korban Richeewati dimana saksi korban Richeewati memaki-maki terdakwa sehingga membuat terdakwa menjadi emosi dan memukul saksi korban Richeewati dengan menggunakan tangan kanannya secara berulang-ulang sehingga mengenai wajah bagian pipi sebelah kiri dan leher, lalu karena merasa takut saksi korban Richeewati mencoba untuk lari namun didorong oleh terdakwa sehingga terjatuh dan ketika saksi korban Richeewati berdiri terdakwa langsung memukul saksi korban Richeewati dengan menggunakan kepalan tangannya mengenai kepala bagian kiri, pipi kiri dan kanan, dan rahang kiri sehingga membuat saksi korban Richeewati merasa pusing dan sakit pada bagian wajahnya sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Azra Nomor: 131/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Rina Kesuma Anggraeni dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ada perbedaan warna antara pipi kiri dan pipi kanan;
Tulang pipi sebelah kiri tampak sedikit membesar dibanding tulang pipi sebelah kanan;
Pada perabaan terasa nyeri sebelah kiri dibanding sebelah kanan;
Tampak warna keunguan samar di kelopak mata bawah dengan bentuk memanjang diukur dari ujung mata dua centimeter kearah bawah mengikuti lengkungan mata;
Tidak ada pendarahan di bola mata dan kelopak mata bagian atas;
Dengan kesimpulan adanya trauma tumpul pada daerah wajah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi RICHEEWATI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan karena saksi menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh suami saksi yag bernama LAURENZIUS SETIONO OPI;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah teman saksi yang bernama saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor;
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa dengan kepalan tangan kanan terdakwa sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai rahang kiri, pipi kiri dan kanan dan kepala bagian kiri;
Bahwa saat dipukul, saksi sempat menangkis tetapi tetap terkena empat kali pukulan;
Bahwa akibat pukulan terdakwa, saksi jatuh terduduk dikursi sofa;
Bahwa akibat pukulan Terdakwa, saksi sempat mengalami mual dan pusing;
Bahwa saksi dipukul oleh terdakwa karena masalah penjualan toko yang dilakukan oleh terdakwa dan kemudian terdakwa pergi dengan wanita lain membawa uang hasil penjualan toko;
Bahwa setelah itu saksi ke Rumah Sakit Azra untuk minta visum;
Bahwa sekitar satu jam setelah pemukulan oleh terdakwa, saksi kemudian melapor ke Polisi;
Bahwa setelah di pukul oleh terdakwa, saksi merasa pusing tapi tidak sampai dirawat di Rumah Sakit dan keesokan harinya saksi kembali periksa ke RS. Azra untuk minta obat mual dan pusing;
Bahwa tanggal 20 September 2012, saksi digugat cerai oleh terdakwa lalu saksi mengajukan banding dan isi putusan banding adalah membatalkan putusan Pengadilan Negeri, saksi juga pernah diusir oleh terdakwa dan Terdakwa pergi dengan sekretarisnya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SaksiNATHASYA CHYEREN,tidak disumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwaperbuatan terdakwa yang juga bapak dari saksi memukul saksi korban RICHEEWATI yang juga ibu dari saksi terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah teman saksi korban yang bernama saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor;
Bahwa yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban RICHEEWATI, adalah papi saksi sendiri yang bernama LAURENZIUS SETIANO OPI;
Bahwa saksi melihat secara langsung saat terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI dengan tangan kosong berulang kali sehingga mengenai bagian muka, yaitu pipi sebelah kiri dan leher saksi korban RICHEEWATI kemudian saksi korban RICHEEWATI sempat lari dan terdakwa mengejar kemudian mengejar saksi korban RICHEEWATI sehingga saksi korban RICHEEWATI terjatuh dan saat saksi korban RICHEEWATIberdiri, terdakwa kembali menonjok muka saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa saksi tidak tahu alasan terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI, mengeluh pusing dan memar atau biru pada bagian pipi sebelah kiri;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi YOHANES FREDI SUHARTONO,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa bernama LAURENZIUS SETIONO OPI terhadap saksi korban RICHEEWATI;
Bahwaperbuatan terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI, terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah saksi yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor;
Bahwa saksi korban RICHEEWATI, terlebih dahulu kerumah saksi setelah itu terdakwa datang juga kerumah saksi;
Bahwa saksi korban RICHEEWATI, datang kerumah saksi sore itu dan akan menginap dirumah saksi;
Bahwa saksi korban RICHEEWATI saat kerumah saksi datang bersama anaknya yang bernama NATHASYA CHYEREN;
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana NATHASYA CHYEREN bisa melihat saat terjadinya pemukulan;
Bahwa saksi tidak melihat terjadinya pemukulan tersebut;
Bahwa ruang keluarga dengan ruang tamu saksi agak jauh sehingga saksi tidak melihat saat terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa pada saat pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban RICHEEWATI, saksi dan anak saksi sedang berada diruang keluarga, setelah mendengar ribut-ribut di ruang tamu saksi mendatanginya, melihat terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI sedang bertengkar lalu saksi melerai terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa setelah itu saksi melihat diwajah saksi korban RICHEEWATI ada memar;
Bahwa saksi melihat ketika saksi korban RICHEEWATI melempar asbak kearah terdakwa tetapi tidak kena;
Bahwa tidak lama setelah kejadian pemukulan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban RICHEEWATI, Polisi datang menjemput saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa toko milik terdakwa saksi korban RICHEEWATI dan beli oleh saksi dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi IGNATIA KWARTANTI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perkara penganiayaan yang dilakukan terdakwa bernama LAURENZIUS SETIONO OPI terhadap saksi korban RICHEEWATI;
Bahwaperbuatan terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI, terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah saksi yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor;
Bahwa saksi tidak melihat terjadinya pemukulan terhadap saksi korban RICHEEWATI, karena saat itu saksi berada dilantai 2 (dua);
Bahwa ketika saksi mendengar ribut-ribut di ruang tamu saksi kemudian turun dan mendatangi terdakwa dan isterinya yaitu saksi korban RICHEEWATI, yang sedang bertengkar lalu saksi melerai mereka;
Bahwa saat itu diruang tamu sudah ada suami saksi yang juga melerai terdakwa dan isterinya yaitu saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa setelahkejadian pertengkaran itu saksi melihat diwajah saksi korban RICHEEWATI ada memar;
Bahwa tidak lama setelah kejadian pertengkaran itu, Polisi langsung datang menjemput saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban RICHEEWATI, karena ada bisnis;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi meringankan (ade Charge) yang diajukan terdakwa sebanyak 1 (satu) orang yang bernama saksi AGNES WIDJAJA, dibawah sumpah menurut tata cara agamanya telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah ibu Kandung dari terdakwa;
Bahwa awalnya kehidupan rumah tangga terdakwa dengan saksi korban RICHEEWATI rukun, terdakwa dengan saksi korban RICHEEWATI sebelumnya tinggal di Baranangsiang;
Bahwa saksi korban RICHEEWATI orangnya keras, sering mengeluh tentang sikap terdakwa tetapi saksi selalu menasihati agar terdakwa sabar, saksi korban RICHEEWATI sering marah-marah kepada terdakwa dan jika saksi korban RICHEEWATI marah, dia tidak peduli ada siapa disekitarnya;
Bahwa Terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI, mempunya ternak anjing dan workshop;
Bahwa sejak buka toko, terdakwa sering pinjam modal kepada orang tua dan saudara-saudaranya tetapi saksi korban RICHEEWATI, yang memegang semua keuangan toko;
Bahwa jika saksi korban RICHEEWATI marah, saksi korban RICHEEWATI sering melempar barang, saksi pernah melihat saksi korban RICHEEWATI melempar kursi kearah terdakwa tetapi ditangkap oleh terdakwa;
Bahwa saksi dan ibu kandung saksi korban RICHEEWATI, sering menasihati saksi korban RICHEEWATI, tetapi saksi korban RICHEEWATI tidak pernah mau mendengarkan;
Bahwa sekitar tahun 2011, saksi korban RICHEEWATI cerita kepada saksi jika terdakwa telah menggugat cerai saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa saksi tidak tahu apa awal permasalahan hingga terjadinya perkara ini tetapi saksi pernah menemui saksi korban RICHEEWATI, menanyakan kenapa ia melaporkan terdakwa ke Polisi, kata saksi korban RICHEEWATI, karena ia belum mendapat apa yang ia mau dan sebelum terpenuhi apa yang ia inginkan, saksi korban RICHEEWATI tidak akan membebaskan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwaterdakwa melakukan pemukulan terhadap istrinya yang bernama saksi RICHEEWATI;
Bahwa perbuatan terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI, terjadi pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah IGNATIA KWARTANTI dan YOHANES FREDI SUHARTONO, yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota);
Bahwa malam itu terdakwa kerumah saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, awalnya terdakwa tidak mengetahui jika saksi korban RICHEEWATI berada dirumah tersebut, setelah bertemu isteri saksi YOHANES FREDI SUHARTONO yaitu saksi IGNATIA KWARTANTI, terdakwa diberitahu jika isteri terdakwa yaitu saksi korban RICHEEWATI dan anak terdakwa yaitu saksi NATHASYA CHYEREN berada dirumah tersebut;
Bahwa sudah lama terdakwa menahan diri dan bersabar atas sikap saksi korban RICHEEWATI, sampai akhirnya saksi korban RICHEEWATI membawa 2 (dua) mobil milik terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI, dan saksi korban RICHEEWATI marah-marah di Notaris sehingga membuat terdakwa malu tetapi terdakwa tetap berusaha sabar hingga akhirnya malam itu terdakwa tidak kuat lagi menahan emosi;
Bahwa ketika saksi korban RICHEEWATI menemui terdakwa, terdakwa duduk berhadapan dengan saksi korban RICHEEWATI tetapi dihalangi meja, awalnya terdakwa bicara baik-baik tetapi saksi korban RICHEEWATI bicara keras, kata saksi korban RICHEEWATI “kalau mau pukul saya pukul aja” sambil teriak-teriak akhirnya terdakwa terpancing emosi, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban RICHEEWATI dan memukul saksi korban RICHEEWATI, kemudian terdakwa disiram kopi dan dilempar asbak oleh saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI, memakai tangan kanan sebanyak satu kali;
Bahwa terdakwa merasa terpancing emosi karena saksi korban RICHEEWATI, bersuara tinggi dan berbicara macam-macam, teriak-teriak lalu lempar asbak kearah terdakwa sehingga terdakwa merasa malu kepada pemilik rumah yaitu saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO;
Bahwa setelah terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI dilerai, terdakwa lalu meminta maaf kepada saksi YOHANES FREDI SUHARTONO dan kemudian membersihkan rumah saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, saksi korban RICHEEWATIlangsung ke belakang menelepon Polisi dan BAHTIAR dari Laskar Merah Putih dan tidak lama kemudian saksi korban RICHEEWATIpergi bersama mereka;
Bahwa setelah gugatan cerai Terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI sementara dalam proses di Mahkamah Agung;
Bahwa status terdakwa dengan saksi korban RICHEEWATI masih sebagai suami isteri;
Bahwa terdakwa menyesal karena tidak dapat menahan emosi hingga terjadinya pemukulan kepada saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa terdakwa pernah minta maaf kepada saksi korban RICHEEWATI;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini tidak tidak ada diajukan barang bukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban RICHEEWATI;
Bahwa benar terdakwa merasa terpancing emosi karena saksi korban RICHEEWATI, bersuara tinggi dan berbicara macam-macam, teriak-teriak lalu lempar asbak kearah terdakwa sehingga terdakwa merasa malu kepada pemilik rumah yaitu saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO;
Bahwa benar terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai rahang kiri, pipi kiri dan kanan dan kepala bagian kiri;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, diwajah saksi korban RICHEEWATI ada memar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan yang dianggap lebih tepat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa yaitu dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik;
Dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur dakwaan tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Barang siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama LAURENZIUS SETIANO OPI,yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh terdakwa, sehingga tidak dikhawatirkan terjadi error in persona dan karenanya unsurBarang Siapa telah terpenuhi;
Ad.2.unsurMelakukan Perbuatan Kekerasan Fisik;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, menyebutkan bahwa kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang diperoleh di persidangan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa pada pada hari Senin, tanggal 12 Agustus 2013, sekitar pukul 19.30 Wib, di rumah saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, yang beralamat di Cluster Cliff Nomor 8 Kel. Mulyaharja Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap istrinya yaitu saksi korban RICHEEWATI, terdakwa merasa terpancing emosi karena saksi korban RICHEEWATI, bersuara tinggi dan berbicara macam-macam, sambil teriak-teriak lalu melemparkan asbak kearah terdakwa sehingga terdakwa merasa malu kepada pemilik rumah yaitu saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO, sehingga terdakwa memukul saksi korban RICHEEWATI dengan kepalan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali yang mengenai rahang kiri, pipi kiri dan kanan dan kepala bagian kiri;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban RICHEEWATI memeriksakan diri di Rumah Sakit Azra Kota Bogor dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Azra Nomor : 131/VER/RM-RS.AZRA/VIII/2013 tanggal 12 Agustus 2013 yang ditanda tangani oleh dr. Rina Kesuma Anggraeni dengan hasil pemeriksaan:
Tidak ada perbedaan warna antara pipi kiri dan pipi kanan;
Tulang pipi sebelah kiri tampak sedikit membesar dibanding tulang pipi sebelah kanan;
Pada perabaan terasa nyeri sebelah kiri dibanding sebelah kanan;
Tampak warna keunguan samar di kelopak mata bawah dengan bentuk memanjang diukur dari ujung mata dua centimeter kearah bawah mengikuti lengkungan mata;
Tidak ada pendarahan di bola mata dan kelopak mata bagian atas;
Dengan kesimpulan adanya trauma tumpul pada daerah wajah;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Perbuatan Kekerasan Fisik telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Dalam Lingkup Rumah Tangga;
Mengenai pihak yang dimaksudkan dalam lingkup KDRT diterangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 2 ayat (1) Lingkup Rumah Tangga, meliputi Suami, Istri, dan Anak;
Menimbang, bahwa pada saat peristiwa pemukulan tersebut yang dilakukan oleh tedakwa kepada saksi korban RICHEEWATIpada tanggal 12 Agustus 2013, di rumah saksi IGNATIA KWARTANTI dan saksi YOHANES FREDI SUHARTONO,walaupun keadaan rumah tangga terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI, tidak harmonis lagi dan terdakwa sudah mengajukan gugatan cerai namun secara formil antara terdakwa dan saksi korban RICHEEWATI masih terikat suatu perkawinan yang sah maka menurut Majelis Hakim unsur Dalam Lingkup Rumah Tanggatelah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan uraian di atas ternyata semua unsur-unsur dari Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga,telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu yang dikwalifikasikan sebagai tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap dimuka persidangan yang selengkapnya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, dan untuk mempersingkat uraian putusan dianggap telah termuat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwadinyatakan bersalah sedangkan berdasarkan pemeriksaan di persidangan dalam diri terdakwatidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pemaaf atau pembenar maka terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atau terdakwaharus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankanterdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan aktifitas saksi korban RICHEEWATI, sempat terganggu;
Hal-halyang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di dalam persidangan;
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Menimbang, bahwa selain memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, perlu dipertimbangkan tujuan pemidanaan yang relevan dalam hal perkara ini, dimana pidana merupakan sarana untuk memperbaiki perilaku terdakwa yang menyimpang dari aturan hukum dan norma masyarakat, bukan semata-mata sebagai pidana untuk pembalasan, atas perbuatan terdakwa yang telah menyimpang;
Menimbang, bahwa pidana dalam perkara ini hendaknya mempunyai nilai korektif dan edukatif baik bagi terdakwa juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak mengikuti jejak kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa diatas, dihubungkan dengan tujuan pemidanaan yang relevan dalam perkara ini, maka adalah adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (2) KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada terdakwa dibebankan biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan akan Pasal Undang-undang, khususnya Pasal44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadan Pasal 197 Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LAURENZIUS SETIANO OPI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, pada hari SENIN, tanggal 10 MARET 2014, oleh Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, S.H.M.H.,Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor sebagai Hakim Ketua, WIDIA IRFANI. S.H.M.H, dan ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H.M.H.,masing-masing sebagai Hakim anggota,putusan mana diucapkan pada hari SENIN, tanggal 17 MARET 2014,didepan persidangan yang terbuka untuk umumoleh Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN,.S.H.M.H.,sebagai Hakim Ketua,didampingi kedua Hakim AnggotaWIDIA IRFANI. S.H.M.H,. dan ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H.M.H., dibantu oleh IDA LESTARI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh DAPOT DARIARMA, S.H.,Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bogor dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
WIDIA IRFANI, S.H., M.H. Dr. MARSUDIN NAINGGOLAN, S.H.M.H.
ACHMAD IRFIR ROCHMAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
IDA LESTARI, S.H.