69/Pid.Sus/2013
Putusan PN CIAMIS Nomor 69/Pid.Sus/2013
Other Participants (1)
Pidana - ISMANTO Bin (Alm) MADJADI
1. Menyatakan Terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Pemerasan dengan Kekerasan. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 dikembalikan kepada DADAN NUR HIDAYAT Bin (Alm) IKIN SODIKIN. - 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 dikembalikan kepada saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO. 5. Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 69/Pid.Sus/2013/PN.Cms.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ciamis, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana Khusus dengan acara pengadilan anak pada pengadilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | ISMANTO Bin (Alm) MADJADI. |
| Tempat lahir | : | Banjar |
| Umur / tanggal lahir | : | 17 Tahun / 15 Juli 1995 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan / Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Dusun Sukanegara Rt. 09/02 Desa Waringinsari Kecamatan Langgensari Kota Banjar. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pelajar ( SMK N 3 Banjar ) |
| Pendidikan | : | SMK Kelas 2 |
Terdakwa ditahan di Rutan :
Dilakukan penagkapan pada tanggal 03 Maret 2013 ;
Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2013 sampai dengan tanggal 23 Maret 2013 ;
Ditangguhkan penahanannya oleh Penyidik sejak tanggal 13 Maret 2013 ;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan ;
Hakim Pengadilan Negeri Ciamis tidak dilakukan penahanan ;
Terdakwa didampingi oleh Orang Tuanya dan Pembimbing Kemasyarakatan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum MAMAN SUTARMAN, SH Advokat/Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Ir H Juanda No. 274 Ciamis, berdasarkan Penetapan Nomor : 69/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Cms ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah menerima dan membaca laporan penelitian dari Pembimbing Kermasyarakatan;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, dan oleh karenanya mohon kepada Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan pencurian dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, di kembalikan kepada pemiliknya yaitu DADAN NUR HIDAYAT Bin (Alm) IKIN SODIKIN.
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150, di kembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan, namun mengajukan permohonan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta mohon kepada Majelis Hakim agar diberikan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah serta berjanji tidak akn mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa orang tua terdakwa menanggapi tuntutan Penuntut Umum tersebut, memohon kepada hakim agar terdakwa dikembalikan kepada orang tua ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah diajukan ke persidangan Pengadilan Negeri Ciamis karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaannya sebagai berikut :
KE SATU :
---------Bahwa ia terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2013 Sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, telah mengambil sesuatu barang berupa sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terperogok) supaya ada kesempatan bagi diri terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI atau bagi kawannya yaitu saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya,yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, yang dilakukan pada malam hari di jalan umum, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara, sebagai berikut :
Terdakwa bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE yang posisinya terdakwa dibonceng melintasi di Jalan Siliwangi tepatnya di Reas Area Kota Banjar mendapat sasaran / korban dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD dan mengikuti dari belakang kemudian mendekati atau memepet dan menyalip kendaraan sepeda motor tersebut dengan memberhentikannya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN turun dari Sepeda motor dan meminta uang kepada pengemudi 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD namun pengemudi tersebut tidak memiliki uang lalu Sdr. BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN mengancam dengan mengatakan kepada orang tersebut “maneh ulah melawan atau loba obrol hayu tuturken munte urang celurit, celuritna aya di jok motor, malam kamari oge saya karak nusuk orang” (kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit / celurit, sabitnya ada di Jok motor malam minggu kemarin saya baru menusuk orang) selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN berpura-pura menyuruh pada terdakwa untuk mengambil Sabit / celurit yang ada di Jok Motor Honda Beat, kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN merampas 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik orang tesebut lalu menyuruh pindah ke Sepeda Motor Merk Honda Beat dan dibonceng oleh terdakwa, sedangkan penumpang sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD yaitu saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM pindah dibonceng oleh saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD yang telah saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN rampas sebelumnya, kemudian terdakwa dan terdakwa pergi menuju daerah Langensari dan sesampainya di daerah Langensari tepatnya di Jalan Pengairan Desa Rejasari Kecamatan Langensari berhenti. Tidak lama kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN pergi dengan membonceng saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 – WD meninggalkan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa menyuruh kepada saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT untuk menunggu di tempat tersebut kerena pada waktu itu terdakwa akan membeli rokok, namun ketika terdakwa kembali lagi ke tempat tersebut saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya terdakwa pergi mengembalikan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE kepada saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO dan langsung pulang menuju rumah tidak bertemu lagi dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Ribu Rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
---------Bahwa terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI, telah melakukan, turut serta melakukanbersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2013 Sekira pukul 21.30 Wib, atau pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2013, bertempat di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ciamis, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT, supaya orang itu atau memberikan barang berupa sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE yang posisinya terdakwa dibonceng melintasi di Jalan Siliwangi tepatnya di Reas Area Kota Banjar mendapat sasaran / korban dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD dan mengikuti dari belakang kemudian mendekati atau memepet dan menyalip kendaraan sepeda motor tersebut dengan memberhentikannya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN turun dari Sepeda motor dan meminta uang kepada pengemudi 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD namun pengemudi tersebut tidak memiliki uang lalu Sdr. BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN mengancam dengan mengatakan kepada orang tersebut “maneh ulah melawan atau loba obrol hayu tuturken munte urang celurit, celuritna aya di jok motor, malam kamari oge saya karak nusuk orang” (kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit / celurit, sabitnya ada di Jok motor malam minggu kemarin saya baru menusuk orang) selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN berpura-pura menyuruh pada terdakwa untuk mengambil Sabit / celurit yang ada di Jok Motor Honda Beat, kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN merampas 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik orang tesebut lalu menyuruh pindah ke Sepeda Motor Merk Honda Beat dan dibonceng oleh terdakwa, sedangkan penumpang sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD yaitu saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM pindah dibonceng oleh saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD yang telah saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN rampas sebelumnya, kemudian terdakwa dan terdakwa pergi menuju daerah Langensari dan sesampainya di daerah Langensari tepatnya di Jalan Pengairan Desa Rejasari Kecamatan Langensari berhenti. Tidak lama kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN pergi dengan membonceng saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 – WD meninggalkan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa menyuruh kepada saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT untuk menunggu di tempat tersebut kerena pada waktu itu terdakwa akan membeli rokok, namun ketika terdakwa kembali lagi ke tempat tersebut saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya terdakwa pergi mengembalikan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE kepada saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO dan langsung pulang menuju rumah tidak bertemu lagi dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN.
Bahwa maksud terdakwa merampas 1 (Satu) unit Sepeda sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD adalah untuk memiliki .
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Ribu Rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi dipersidangan yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut Agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Keterangan saksi DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT.
- Bahwa saksi menandatangani BAP yang dibuat oleh Penyidik dan membenarkan semua isi BAP tersebut;
Bahwa telah terjadi Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira jam 22.00 Wib di Jln. Pengairan Dobo Kuligar Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, milik saksi;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2013 Sekira pukul 21.30 Wib ketika saksi berboncengan dengan saksi SILVI di Jln. Pengairan Dobo Kuligar Kec. Pataruman Kota Banjar, datang dari arah belakang 2 (Dua) orang yang saksi tidak kenal kemudian mendahului dan langsung menyuruh saksi untuk berhenti lalu saksi dipaksa untuk menyerahkan sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik saski sambil berkata “maneh ulah melawan atau loba obrol hayu tuturken munte urang cerurit, ceruritna aya di jok motor, malam kamari oge saya karak nusuk orang” (kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit/cerurit, sabitnya ada di Jok motor malam minggu kemarin saya baru menusuk orang) kemudian saksi disuruh naik ke sepeda motor Honda Beat milik pelaku, lalu saksi dan Saksi SILVI dibawa ke daerah Langensari di tengah jalan tepatnya di Jln. Pangairan Ds. Rejasari Kec. Langensari saksi diturunkan kemudian saksi ditinggalkan bersama dengan salah seorang terdakwa dijalan tersebut sedangkan Saksi SILVI dan Sepada motor Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik saksi dibawa pergi oleh ke Dua Orang tersebut tidak lama kemudian salah seorang dari pelaku kembali lagi dengan menggunakan Sepada motor Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik saksi dan membonceng Saksi SILVI lalu pergi lagi meninggalkan saksi;
Bahwa pada saat itu saksi diancam akan disabit/cerurit apabila saksi melawan;
Bahwa Setelah itu saksi di turunkan sasksi tidak mengetahui kemana dibawa kemana pergi Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik saksi dan Saksi SILVI;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian total keseluruhan. Rp. 11.000.000 (Sebelas Juuta Ribu Rupiah);
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan JPU berupa : 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 adalah milik saksi dan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 adalah sepeda motor yang di gunakan untuk kejahatan oleh terdakwa dan saksi ISMANTO Bin (Alm) MADJADI (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah);
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
2. Saksi SILVIATI AZZARIAH Bitin TOSIM.
- Bahwa saksi menandatangani BAP yang dibuat oleh Penyidik dan membenarkan semua isi BAP tersebut;
Bahwa Pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Pengairan Dobokuligar Kel./ Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa Korban Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Nopol : D – 4099 - WD, Warna Hitam tersebut adalah saksi DIKI sehubungan pada waktu itu sedang bersama-sama dengan saksi;
Bahwa pada hari Minggu Tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 20.00 wib, saksi bersama teman saksi berangkat dari rumah yang beralamat di Kertasari Rt. 05/02 Ds. Sidaharja Kec. Pamarican Kab. Ciamis ke Banjar Fear, setibanya di Banjar Fear saksi sempat menerima sms dari saksi DIKI yang isinya “ mengajak ketemuan “ kemudian saksi membalas sms tersebut “ kalau mau ketemuan / jalan – jalan jemput aja di Banjar fear” Tidak lama kemudian datang saksi DIKI, kemudian sekira pukul 22.00 Wib saksi dengan saksi DIKI main jalan – jalan di Kota Banjar menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 – WD, dan teman saksi menunggu di Banjar Atas Parungsari Kota Banjar;
Bahwa hubungan saksi dengan saksi DIKI hanya sebatas teman main dan saksi kenal dengan saksi DIKI baru 2 ( Dua) Minggu;
Bahwa pada hari Minggu Tanggl 03 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib saksi bersama saksi DIKI jalan – jalan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, nopol : D – 4099 - WD, Warna hitam ke Kota Banjar, namun ketika di perjalanan tepatnya di Jl. Pengairan Dobokuligar Kel./ Kec. Pataruman Kota Banjar ada Dua orang yang tidak di kenal menggunakan sepeda motor Honda Beat, Kemudian Dua orang yang tidak di kenal tersebut memberhentikan kendaraan yang saksi tumpangi.
Setelahnya berhenti, salah satu dari pelaku (terdakwa BAYU ) turun dari motornya dengan berkata “ kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit / celurit , sabitnya ada di jok motor, Kemudian saksi dengan salah satu pelaku (terdakwa BAYU ) di bawa pergi menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, nopol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna Hitam sedangkan saksi DIKI bersama teman pelaku (saksi ISMANTO ) menggunakan Sepeda Motor Honda Beat..
Ketika ditengah perjalanan sepat berhenti kemudian saksi DIKI diturunin oleh teman pelaku (saksi ISMANTO ) dan ketika saksi akan ikut turun namun pada waktu itu dilarang oleh pelaku (terdakwa BAYU ). Kemudian saksi di ajak lagi keliling dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna hitam dan sempat kembali lagi ke tempat saksi DIKI diturunkan. Selanjutnya saksi di bawa ke sebuah gang tempat teman – teman pelaku (terdakwa BAYU ) ngumpul kemudian saksi di bawa oleh pelaku ke daerah jawa tengah selanjutnya saksi diantarkan ke Banjar Atas Kota Banjar.kemudian pelaku (terdakwa BAYU ) balik arah meninggalkan Banjar Atas Kota Banjar;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi sempat bertemu dengan saksi DIKI;
Bahwa selanjutnya saksi bersama saksi DIKI langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor polisi terdekat;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan JPU berupa : 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 adalah milik saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT dan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 adalah sepeda motor yang di gunakan untuk kejahatan oleh terdakwa dan saksi ISMANTO Bin (Alm) MADJADI (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah);
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
3. Saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO.
- Bahwa saksi menandatangani BAP yang dibuat oleh Penyidik dan membenarkan semua isi BAP tersebut;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, nopol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna Hitam No. Sin : GA201D475971 Noka : MH8BG41CAAJ415710710 tersebut namun setelahnya saksi diperiksa oleh Polisi baru diberi tahu oleh Pemeriksa dan saksi menjadi mengetahui terjadinya Pencurian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira jam 22.00 Wib di Jln. Pengairan Dobo Kuligar Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi tidak mengetahui milik siapa 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, tersebut;
Bahwa mengenali pelaku Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 adalah terdakwa BAYU SETIAWAN dan saksi ISMANTO;
Bahwa terhadap terdakwa BAYU SETIAWAN dan Sdr. ISMANTO saksi kenal dikerenakan masih satu RT di Dsn. Sukanegara namun tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan;
Bahwa terhadap 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 saksi tidak kenal namun terhadap 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 saksi menenalnya dikarenkan barang bukti tersebut milik saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan tersebut;
Pada 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150, dipinjam oleh terdakwa BAYU SETIAWAN dari saksi;
Bahwa terdakwa BAYU SETIAWAN meminjam 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira jam 20.30 Wib di warung didaerah Dsn. Sukanegara Ds. Waringnsari Kec. Langensari Kota Banjar;
Bahwa Alasan terdakwa BAYU SETIAWAN meminjam sepeda motor kepada saksi dikarenakan terdakwa BAYU SETIAWAN hendak menjemput Pacarnya;
Bahwa setelahnya terdakwa BAYU SETIAWAN meminjam Sepada Motor tersebut terdakwa BAYU SETIAWAN tidak berangkat sendiri menjemput pacarnya melainkan ditemani oleh saksi ISMANTO;
Bahwa saksi tidak mengetahui 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 milik saksi digunakan oleh terdakwa BAYU SETIAWAN untuk melakukan pencurian dengan kekerasan;
Bahwa Sepeda motor milik saksi dikembalikan lagi pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekira jam 24.30 Wib, tetapi Sepada motor tersebut dikembalikan oleh saksi ISMANTO bukan terdakwa BAYU SETIAWAN;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
4. Saksi DADAN NUR HIDAYAT Bin (Alm) IKIN SODIKIN.
- Bahwa saksi menandatangani BAP yang dibuat oleh Penyidik dan membenarkan semua isi BAP tersebut;
Bahwa terjadinya Pencurian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, terjadi pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira jam 22.00 Wib di Jln. Pengairan Dobo Kuligar Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna Hitam tersebut milik Saksi sendiri;
Bahwa pada waktu kejadian kebetulan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Nopol : D – 4099 - WD, Warna Hitam tersebut sedang dipakai oleh anak saksi yang bernama saksi DIKI, yang sehingga menjadi korbannya adalah anak saksi;
Bahwa saksi bisa mengetahui kejadiannya diberitahu oleh anak saksi yang bernama saksi DIKI , bahwa kejadiannya yaitu pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Pengairan Dobokuligar Kel./ Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa pada waktu itu hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 21.30 Wib meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi bahwa akan bermain ke Kota Banjar dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna Hitam No. Sin : GA201D475971 Noka : MH8BG41CAAJ415710 tersebut dan saksi mengijinkannya.Akan tetapi saksi tidak mengetahui bahwa anak saksi akan bermain ke daerah Jl. Pengairan Dobokuligar Kel./ Kec. Pataruman Kota Banjar, sehingga saksi mengetahui anak saksi bermain ke daerah tersebut setelah kejadian Tindak Pidana Pencuriandengan kekerasan tersebut;
Bahwa ketika itu saksi sedang berada dirumah, dan anak saksi yang bernama saksi DIKI memberitahukan kejadian tersebut pada hari Minggu Tanggal 03 Maret 2013 sekira pukul 06.00 Wib, tepatnya dirumah saksi yang beralamat di Jl. Pengairan Dobokuligar Kel./ Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui, namun setelahnya di BAP saksi di Kepolisian baru saksi mengetahui pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 - WD tersebut terdakwa BAYU SETIAWAN dan terdakwa ISMANTO;
Bahwa terhadap terdakwa BAYU SETIAWAN dan terdakwa ISMANTO saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa anak saksi mengatakan bahwa awalnya ada 2 (Dua) orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih memberhentikan kendaraan anak saksi sambil berkata berkata “ kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit / celurit , sabitnya ada di jok motor “ kemudian salah satu dari pelaku membawa kendaraan anak saksi dan anak saksi dibonceng oleh teman pelaku dan di bawa pergi ke daerah langgensari menggunakan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih. Selanjutnya anak saya di turunkan di daerah langgensari dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 - WD tersebut dibawa kabur oleh pelaku;
Bahwa selain 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No. Pol : D – 4099 – WD, tidak ada barang lain yang hilang;
Bahwa pada waktu itu anak saksi yang bernama saksi DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT segera melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian Kota Banjar;
Bahwa atas kejadian tersebut saya mengalami kerugian + Rp. 11.000.000,- ( Sebelas Juta Rupiah );
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan JPU berupa : 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 adalah milik saksi yang dipakai oleh anak saksi dan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 sepeda motor yang di gunakan untuk kejahatan oleh terdakwa dan saksi ISMANTO Bin (Alm) MADJADI (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah);
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
5. Keterangan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN.t;
Bahwa benar saksi melakukan pencurian dengan kekerasan yaitu pada hari pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib di Jln. Pengairan Dobo Kuligar Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa benar saksi melakukannya Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099- WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 bersama–sama dengan terdakwa ISMANTO Bin Alm.MADJADI;
Bahwa cara melakukannya yaitu saksi merampas sepeda motor dari pemilik 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971, dan meninggalkan pergi pemiliknya;
Bahwa saksi dan terdakwa. ISMANTO bertemu dengan pemilik 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, tersebut yaitu pada saat saksi bersama terdakwa ISMANTO melintasi di Jln. Siliwangi tepatnya di Reas Area Kota Banjar dengan menggunakan Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE terlihat Saksi SILVI dibonceng oleh seseorang yang saksi tidak kenal dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, setelah itu saksi dan terdakwa ISMANTO mengikuti Saksi SILVI dari belakang;
Bahwa terhadap Saksi SILVI , saksi tidak kenal namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi dan terdakwa ISMANTO mengikuti Saksi SILVI dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE;
Bahwa maksud dan tujuan saksi dan Terdakwa. ISMANTO mengikuti Saksi SILVI dan orang tersebut adalah untuk diperas (dimintai uang);
Bahwa saksi dan Terdakwa. ISMANTO pada awalnya tidak ada rencana untuk memeras (meminta uang) terhadap Saksi SILVI dan seseorang yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD, namun ketika saksi melihat Saksi SILVI yang dibonceng oleh seseorang yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD, melintas di daerah Raes Area (Banjar Atas) Kota Banjar timbul niat saksi untuk memeras (meminta uang) kepada saksi SILVI dan orang tersebut dengan cara mengikutinya dari belakang terlebih dahulu;
Bahwa setelah saksi dan Terdakwa. ISMANTO mengikuti seseorang yang membonceng Saksi SILVI menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD, kemudian saksi memberhentiakannya di pinggir jalan tepatnya di Jln. Pengairan Dobo Kuligar Kec. Pataruman Kota Banjar, kemudian saksi meminta uang kepada pengemudi 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD namun pengemudi tersebut tidak memiliki uang lalu saksi merampas 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD tersebut;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Sabtu tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 20.00 Wib, saksi bersama Terdakwa. ISMANTO diwarung di Dsn. Sukanegara Ds. Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar saksi bertemu saksi JOHAN lalu meminjam 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE miliknya untuk jalan-jalan ke Kota Banjar, setelah sampai Kota Banjar saksi dan Terdakwa. ISMANTO langsung menuju Reas Area (Banjar Atas) Kota Banjar sesampainya saksi dan terdakwa ISMANTO Reas Area saksi melihat Saksi SILVI dibonceng oleh seseorang yang saksi tidak kenal yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, kemudian saksi mengajak Terdakwa. ISMANTO untuk mengikuti Saksi SILVI dan orang tesebut dengan tujuan untuk diperas (meminta uangnya), kemudian saksi dan Terdakwa. ISMANTO mengikuti dari belakang dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE milik saksi JOHAN.
Kemudian sesampainya di Jln. Pengairan Dobo Kuligar saksi dan Terdakwa. ISMANTO memberhentikan Saksi SILVI dan orang yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD tersebut lalu saksi meminta uang kepada orang yang menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD tersebut namun orang tesebut mengatakan tidak ada uang lalu saksi mengatakan kepada orang tersebut“maneh ulah melawan atau loba obrol hayu tuturken munte urang cerurit, ceruritna aya di jok motor, malam kamari oge saya karak nusuk orang” (kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit/cerurit, sabitnya ada di Jok motor malam minggu kemarin saksi baru menusuk orang) selanjutnya saksi berpura-pura menyuruh Terdakwa. ISWANTO untuk mengambil Sabit/cerurit yang ada di Jok Motor Honda Beat, kemudian saksi merampas 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik orang tesebut lalu menyuruh pindah ke Sepeda Motor Merk Honda Beat dan dibonceng oleh Terdakwa. ISMANTO, sedangkan Saksi SILVI , saksi bonceng dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD yang telah saksi rampas sebelunya, lalu kami pergi menuju daerah Langensar.
Sesampainya di daerah langensari tepatnya di Jln Pengairan Ds. Rejasari Kec. Langensari kami berhenti lalu saksi dan Saksi SILVI pergi meningalkan Terdakwa. ISMANTO dan pemilik1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD menuju warung yang berada di Ds. Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar sesampainya diwarung saksi dan Saksi SILVI kembali lagi ke di Jln Pengairan Ds. Rejasari Kec. Langensari sesampainya disana Terdakwa melihat Terdakwa. ISMANTO dan pemilik 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD masih berada dijalan tesebut kemudian saksi dan Saksi SILVI pergi lagi menuju Reas Area (Banjar Atas), sesampainya di Reas Area saksi menurunkan Saksi SILVI selanjutnya saksi kembali lagi ke di Jln. Pengairan Ds. Rejasari Kec. Langensari untuk menemui terdakwa ISMANTO dan di pemilik 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD, namun setibanya disana, terdakwa ISMANTO dan di pemilik 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD, sudah tidak ada.
Dikarenakan Terdakwa. ISMANTO dan di pemilik 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD sudah tidak ada di Jln. Pengairan Ds. Rejasari Kec. Langensari saksi langsung pergi namun di perjalanan tepatnya di depan SD 4 Waringinsari saksi bertemu terdakwa ISMANTO lalu saksi mengatakan akan mengembalikan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD tersebut kepemiliknya;
Bahwa terdakwa tidak mengembalikan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD kepemiliknya melainkan saksi membuka Sperpart (Onderdil) sepeda motor tersebut;
Bahwa saksi membuka Sperpart (Onderdil) 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2013 sekira Pukul 08.00 Wib dirumah saksi yang beralamtkan di Dsn. Sukanegara Rt. 09 / 02 Ds. Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar;
Bahwa maksudnya setelanya sperpart (Onderdil) 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD berhasil saksi buka rencananya akan saksi jual namun belum sempat dikerenakan sore harinya saksi ditangkap oleh Polisi;
Bahwa saksi tidak memberitahukan akan membuka sperpart (Onderdil) 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD tersebut kepada Terdakwa. ISMANTO;
Bahwa alasan membuka Sperpart (Onderdil) 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD lalu menjualnya dikarenakan saksi membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan JPU berupa : 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 adalah milik saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYATdan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 adalah milik saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO yang di pinjam dan di gunakan oleh saksi dan terdakwa dalam melakukan kejahatan.
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan saksi yang meringankan meskipun haknya tersebut sudah ditawarkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diperiksa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa mengetahui terjadinya pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 - WD, yaitu pada Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Pengairan Dobokuligar Kel./ Kec. Pataruman Kota Banjar;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahui pemilik 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 - WD tersebut, namun setelahnya dijelaskan oleh pemeriksa terdakwa baru mengetahui bahwa pemilik kendaraan tersebut bernama saksi DIKI;
Bahwa ketika terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No.Pol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna Hitam.tersebut terdakwa dibonceng oleh saksi BAYU SETIAWAN menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B-3149-SCE Warna Hitam – Putih;
Bahwa terhadap saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN, terdakwa kenal sehubungan masih tetangga terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ataupun pekerjaan;
Bahwa saksi BAYU SETIAWAN melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 - WD tersebut yaitu bersama terdakwa;
Bahwa terdakwa dan saksi BAYU SETIAWAN awalnya hanya merencanakan akan memalak korban namun pada waktu itu korban tidak memberi sehingga pada waktu itu saksi BAYU SETIAWAN mengambil kendaraan tersebut secara paksa dengan mengancam korban;
Bahwa yang mempunyai ide awal yaitu saksi BAYU SETIAWAN;
Bahwa ketika terdakwa bersama saksi BAYU sedang jalan – jalan menggunakan sepeda motor merk Honda BEAT warna Putih No.Pol : B- 3149 SCE di Rest Area PArungsari Kota Banjar, saksi BAYU SETIAWAN melihat Saksi SILVI sedang berboncengan dengan sorang laki – laki menggunakan kendaraan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna hitam , Nopol : D – 4099 - WD tersebut kemudian saksi BAYU SETIAWAN ngajak terdakwa untuk mengikuti kendaraan tersebut untuk memalak / meminta uang kepada saksi SILVI dan laki – laki tersebut;
Bahwa ketika saksi BAYU SETIAWAN melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, No.Pol : D – 4099 - WD, Tahun 2010 Warna Hitam tersebut dengan cara membuntuti kemudian memberhentikan Kendaraan tersebut dan setelahnya berhenti saksi BAYU SETIAWAN turun dari motor dan menghampiri korban kemudian saksi BAYU SETIAWAN meminta uang kepada korban namun tidak di kasih oleh korban dan saksi BAYU mengatakan “ kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit / celurit , sabitnya ada di jok motor, malam kemarin saya baru menusuk orang “ kemudian terdakwa membawa korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat ke Jalan Pengairan DS. Rejasari kec. Langgensari Kota Banjar;
Bahwa pada hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2013 sekira jam 20.00 Wib, ketika Saksi berada di rumah datang saksi BAYU SETIAWAN mengajak main ke Banjar, kemudian saksibersama saksi BAYU SETIAWAN pergi ke warung dekat SD 4 Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar, tidak lama kemudian saksi bersama saksi BAYU SETIAWAN pergi ke Banjar dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE.
Setibanya di Banjar tepatnya di Rest Area Parungsari Kota Banjar sekira pukul 21.30 Wib berpapasan dengan Saksi SELVIATI AZZARIAH sedang berboncengan dengan seorang laki –laki yang menggunakan kendaraan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 - WD tersebut, kemudian saksi BAYU SETIAWAN menyuruh Saksi untuk balik arah mengikuti kendaraan tersebut dan ketika diperjalanan saksi BAYU SETIAWAN mengajak kepada terdakwa untuk memalak / meminta uang kepada korban. - Ketika di Jln Pengairan Dobukuligar Kec. Pataruman Kota Banjar terdakwa bersama saksi BAYU SETIAWAN memberhentikan korban, kemudian saksi BAYU SETIAWAN turun dari motor dan menghampiri korban kemudian saksi BAYU SETIAWAN meminta uang kepada korban namun tidak di kasih oleh korban dan saksi BAYU SETIAWAN sambil mengatakan “ kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit / celurit , sabitnya ada di jok motor, malam kemarin saya baru menusuk orang “ kemudian saksi BAYU SETIAWAN menyuruh saksi untuk membawa Sabit / celurit di bawah jok motor sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE tersebut, namun terdakwa diam saja karena terdakwa tahu bahwa di dalam jok motor sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE tersebut tidak ada sabit / celurit, lalu saksi BAYU SETIAWAN membonceng Saksi SELVIATI AZZARIAH dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 - WD sedangkan terdakwa membonceng korban dengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE ke daerah kulur tepatnya di Jalan Pengairan DS. Rejasari kec. Langgensari Kota Banjar .
Setibanya daerah kulur tepatnya di Jalan Pengairan DS. Rejasari kec. Langgensari Kota Banjar, terdakwa bersama saksi BAYU SETIAWAN sempat berhenti, Tidak lama kemudian saksi BAYU SETIAWAN pergi lagi dengan membonceng Saksi SELVIATI AZZARIAH dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 – WD tersebut, dan tidak lama kemudian terdakwa menyuruh kepada korban untuk menunggu di tempat tersebut kerena terdakwa mau membeli rokok, namun ketika terdakwa kembali lagi ke tempat tersebut korban sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya terdakwa Pergi ke warung dekat SD 4 Waringinsari Kec. Langensari Kota Banjar dan di sana terdakwa bertemu dengan saksi BAYU SETIAWAN dan mengatakan bahwa “ besok akan mengembalikan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 – WD tersebut “, Selanjutnya terdakwa mengembalikan1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE. Kepada saksi JOHAN kemudian saksi pulang ke rumah dan tidak bertemu lagi dengan saksi BAYU SETIAWAN;
Bahwa terhadap saksi SELVIATI AZZARIAH saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui di bawa kemana Saksi SELVIATI AZZARIAH dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D – 4099 - WD tersebut sehubungan setelah kejadian tersebut terdakwa langsung pulang ke rumah dan tidak bertemu lagi dengan saksi BAYU SETIAWAN;
Bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B – 3149 – SCE tersebut milik teman terdakwa yang bernama saksi JOHAN yang di pinjam oleh saksi BAYU SETIAWAN;
Bahwa terhadap saksi JOHAN saksi kenal sehubungan teman waktu SD dan masih tetangga namun tidak hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan JPU berupa : 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 adalah milik saksi DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT dan 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 adalah milik saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO yang di gunakan oleh terdakwa dan saksi Bayu dalam melakukan kejahatan;
Bahwa terdakwa mengambil 1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 tersebut tanpa ada ijin dari pemiliknya;
Bahwa terhadap tuduhan tersebut, terdakwa mengakui dan menerima perbuatannya salah;
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya;
Bahwa terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan guna menguatkan Surat Dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE, Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan dimuka persidangan, saksi-saksi dan terdakwa mengenalinya serta ada keterkaitannya dengan perkara A Quo sehingga barang bukti tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti apabila dihubungkan satu sama lain dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 03 Maret 2013 Sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Terdakwa bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE yang posisinya terdakwa dibonceng melintasi di Jalan Siliwangi tepatnya di Reas Area Kota Banjar mendapat sasaran / korban dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD dan mengikuti dari belakang kemudian mendekati atau memepet dan menyalip kendaraan sepeda motor tersebut dengan memberhentikannya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN turun dari Sepeda motor dan meminta uang kepada pengemudi 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD namun pengemudi tersebut tidak memiliki uang lalu Sdr. BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN mengancam dengan mengatakan kepada orang tersebut “maneh ulah melawan atau loba obrol hayu tuturken munte urang celurit, celuritna aya di jok motor, malam kamari oge saya karak nusuk orang” (kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit/celurit, sabitnya ada di Jok motor malam kemarin saya baru menusuk orang) selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN berpura-pura menyuruh pada terdakwa untuk mengambil Sabit/celurit yang ada di Jok Motor Honda Beat, kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN merampas 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik orang tesebut lalu menyuruh pindah ke Sepeda Motor Merk Honda Beat dan dibonceng oleh terdakwa, sedangkan penumpang sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD yaitu saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM pindah dibonceng oleh saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD yang telah saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN rampas sebelumnya, kemudian terdakwa dan terdakwa pergi menuju daerah Langensari dan sesampainya di daerah Langensari tepatnya di Jalan Pengairan Desa Rejasari Kecamatan Langensari berhenti. Tidak lama kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN pergi dengan membonceng saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D–4099–WD meninggalkan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa menyuruh kepada saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT untuk menunggu di tempat tersebut kerena pada waktu itu terdakwa akan membeli rokok, namun ketika terdakwa kembali lagi ke tempat tersebut saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya terdakwa pergi mengembalikan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B–3149–SCE kepada saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO dan langsung pulang menuju rumah tidak bertemu lagi dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban DIKI NURUL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT mengalami kerugian yang keseluruhannya kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perlu dibuktikan adanya persesuaian antara perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa serta fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan dengan unsur dari pasal-pasal yang didakwakan kepadanya sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan alternatif yaitu :
KESATU : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana ;
ATAU
KEDUA : Melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan dari Penuntut Umum berbentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung menunjuk kepada dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua yaitu melanggar Pasal 368 ayat (1) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang Siapa;
Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain.
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut melakukan.
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “barang siapa” pada dasarnya menunjukan pada siapa saja yang dianggap sebagai subyek hukum. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, salah satu subyek hukum adalah manusia, maka unsur “barang siapa” ditujukan kepada manusia yang dianggap sebagai subyek hukum pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan seseorang yang bernama ISMANTO Bin (Alm) MADJADI serta telah membacakan identitas terdakwa sebagaimana dalam Surat Dakwaannya atas nama terdakwa serta telah dibenarkan oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan telah menyatakan mengerti akan Surat Dakwaan dan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian menguntungkan secara harfiah dalam kamus umum Bahasa Indonesia kata menguntungkan (meng.un.tung.kan) [v] member arti :
Memberi (mendatangkan) laba : misalnya berjualan es pada musim panas begini pasti ~ penjualnya;
Menjadikan beruntung (mujur, berbahagia), memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan, dsb): tindakannya itu ~ pihak lawan (vide kamus bahasa Indonesia.org )
Dari pengertian tersebut bisa disimpulkan bahwa menguntukan berarti dapat memberi keuntungan baik untuk dirinya sendiri atau orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud melawan hak yaitu melawan hukum, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum ;
Bahwa memaksa maksudnya melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah sehingga membuat orang tidak berdaya;
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan barang pada delik ini pada dasarnya adalah setiap benda bergerak yang memiliki nilai ekonomik ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta hukum diatas Terdakwa bersama dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN (yang penuntutannya dalam berkas perkara terpisah) berangkat dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B-3149-SCE yang posisinya terdakwa dibonceng melintasi di Jalan Siliwangi tepatnya di Reas Area Kota Banjar mendapat sasaran / korban dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda sepeda motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD dan mengikuti dari belakang kemudian mendekati atau memepet dan menyalip kendaraan sepeda motor tersebut dengan memberhentikannya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Pengairan Dobo Kuligar Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN turun dari Sepeda motor dan meminta uang kepada pengemudi 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD namun pengemudi tersebut tidak memiliki uang lalu Sdr. BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN mengancam dengan mengatakan kepada orang tersebut “maneh ulah melawan atau loba obrol hayu tuturken munte urang celurit, celuritna aya di jok motor, malam kamari oge saya karak nusuk orang” (kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit/celurit, sabitnya ada di Jok motor malam kemarin saya baru menusuk orang) selanjutnya saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN berpura-pura menyuruh pada terdakwa untuk mengambil Sabit/celurit yang ada di Jok Motor Honda Beat, kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN merampas 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD milik orang tesebut lalu menyuruh pindah ke Sepeda Motor Merk Honda Beat dan dibonceng oleh terdakwa, sedangkan penumpang sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD yaitu saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM pindah dibonceng oleh saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D-4099-WD yang telah saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN rampas sebelumnya, kemudian terdakwa dan terdakwa pergi menuju daerah Langensari dan sesampainya di daerah Langensari tepatnya di Jalan Pengairan Desa Rejasari Kecamatan Langensari berhenti. Tidak lama kemudian saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN pergi dengan membonceng saksi SILVIATI AZZARIAH Binti TOSIM dengan menggunakan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Suzuki type FU 150 SCD, Warna Hitam, Nopol : D–4099–WD meninggalkan terdakwa, dan tidak lama kemudian terdakwa menyuruh kepada saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT untuk menunggu di tempat tersebut kerena pada waktu itu terdakwa akan membeli rokok, namun ketika terdakwa kembali lagi ke tempat tersebut saksi korban DIKI NURIIL JAMIL Bin DADAN NUR HIDAYAT sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya terdakwa pergi mengembalikan 1 (satu) Unit sepeda Motor Honda Beat warna Putih No. Pol. : B–3149–SCE kepada saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO dan langsung pulang menuju rumah tidak bertemu lagi dengan saksi BAYU SETIAWAN Bin RUSMAN.
Menimbang, bahwa dari uaraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau orang lain telah terpenuhi pula ;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan.
Menimbang, bahwa yang dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana adalah :
Orang yang melakukan: ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan suatu perbuatan pidana.
Orang yang menyuruh melakukan : dalam artian harus ada minimal 2 (dua) orang yang menyuruh dan disuruh.
Orang yang turut melakukan dalam arti kata bersama-sama melakukan sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang ialah orang yang melakukan dan turut melakukan suatu peristiwa pidana;
Menimbanmg, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa diketahui terdakwa dalam melakukan aksinya tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Bayu Setiawan Bin Rusman (dalam berkas terpisah), dimana terdakwa dibonceng saksi Bayu Setiawan yang bertugas mengemudikan sepeda motor yang dibawa saksi dan terdakwa dan mengamcam korban dengan mengatakan “kamu jangan melawan atau banyak bicara ikutin aja kalau tidak saya sabit/celurit, sabitnya ada di Jok motor malam kemarin saya baru menusuk orang” serta merampas 1 (Satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik saksi korban, sedangkan terdakwa diberi tugas untuk berpura pura mengambil celurit dari bagasi sepeda motor Honda Beat yang dibawanya serta dibonceng atau menemani saksi korban Diki Nuril Jamil dengan menaiki sepeda motor Honda Beat karena sepeda motor Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD milik saksi korban telah dirampas dan dibawa oleh saksi Bayu Setiawan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan khususnya unsur turut melakukan telah terpenuhi pula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur-unsur diatas, maka ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya dalam Dakwaan kedua Penuntut Umum, hal ini didasarkan pada adanya alat-alat bukti yang sah, serta pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut ia ada dalam kedadaan sadar sehat jasmani maupun rohaninya, sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menyebabkan Terdakwa dapat dilepaskan dari pertanggung jawaban atas perbuatannya itu, maka timbul keyakinan Hakim atas kesalahan Tedakwa, dan terdakwalah pelaku tindak pidananya, maka haruslah dinyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam Dakwaan kedua dari Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 368 Ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan tertanggal 15 Februari 2013 No. Reg. 44/LIT/PN/III/2013 terhadap terdakwa BAYU SETIAWAN yang pada intinya Pembimbing Kemasyarakatan menyatakan agar klien atas nama BAYU SETIAWAN diputus dikembalikan kepada Orang Tua dengan mengacu pada Pasal 29 ayat (1) huruf C Undang Undang RI No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap hasil penelitian dan saran dari Balai Pemasyarakatan tersebut, Majelis Hakim sangat terbantu sebagai tambahan informasi dan data atas terdakwa agar Majelis Hakim dapat menentukan sikap dalam menjatuhkan putusan sehingga diperoleh formula yang sangat tepat bagi kepentingan dan kelangsungan masa depan terdakwa, orang tua terdakwa, masyarakat/korban ataupun kepentingan negara dalam rangka melindungi anak-anak, penegakan hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa mengenai saran dari Pembimbing Kemasyarakatan yang menyarankan agar terdakwa dikembalikan kepada orang tua, Hakim kurang sependapat dikarenakan terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan dengan sadar, ada waktu dan kesempatan bgi terdakwa untuk mencegah terjadinya perbuatan atau terdakwa bisa melarikan diri untuk tidak terlibat dalam terjadinya tindak pidana tersebut, akan tetapi dalam hal ini Hakim memandang terdakwa patut dan pantas dikenakan hukuman yang seringan ringannya dengan mengingat terdakwa masih terdaftar sebagai siswa aktif pada SMK 3 Banjar kelas XI TOSM 2 serta demi kelangsungan masa depan terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya meminta kepada Pengadilan agar terdakwa dijatuhi pidana selama 1 (satu) bulan dikurangkan seluruhnya dari tahanan yang telah dijalaninya, maka kini sampailah kepada seberapa hukuman (sentencing atau straftoemeting) yang kira-kira sepadan untuk dijatuhkan kepada terdakwa yang sesuai dengan kadar tindak pidana yang dilakukannya, apakah permintaan Penuntut Umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa, maka untuk mempertimbangkan segala sesuatunya selain dari aspek Yuridis yang telah dipertimbangkan diatas yaitu aspek kejiwaan/psikologis terdakwa, paktor lingkungan social milleu, factor agama/religious dan factor edukatif dimana terdakwa bertempat tinggal dan dibesarkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa masih tergolong anak-anak maka sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, dimana Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar menyelesaikan masalah sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keadaan bisa kembali seperti sedia kala (restitutio in integrum) ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan, Orang Tua/Wali terdakwa telah memberikan nasehat dan pesan kepada terdakwa yang pada pokoknya adalah agar terdakwa tegar dan bisa merenungi serta bisa memperbaiki diri di hari-hari yang akan datang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tentang hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini menurut hemat Majelis Hakim dipandang telah sesuai dengan rasa keadilan dan kepatutan serta setimpal dengan perbuatan/kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditangkap dan pernah ditahan oleh penyidik di dalam Rutan maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa Penangkapan dan Penahanan Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 Akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka sesuai Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan dari hukum bukanlah semata-mata dimaksudkan untuk balas dendam dan menyengsarakan akan tetapi juga dimaksudkan untuk mendidik agar dimasa mendatang terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tidak dibenarkan oleh hukum, norma sosial dan Agama, maka majelis memandang hukuman yang dijatuhkan adalah sudah cukup adil baik bagi terdakwa, korban, keluarga maupun masyarakat pada umumnya sehingga untuk menentukan berat ringanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal tersebut, dan lamanya tuntutan pidana Penuntut Umum, juga akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan, bahwa:
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma bagi korban yang masih anak-anak ;
Hal-hal yang meringankan, bahwa:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki kesalahnnya ;
Terdakwa hanya diajak dan disuruh oleh terdakwa bayu Setiawan ;
Mengingat Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal-Pasal Undang–Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan Hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta MelakukanPemerasan dengan Kekerasan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMANTO Bin (Alm) MADJADI dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Suzuki FU Warna Hitam No. Pol : D -4099-WD, Noka : MH8BG41CAAJ415710, Nosin : G420ID475971 dikembalikan kepada DADAN NUR HIDAYAT Bin (Alm) IKIN SODIKIN.
1 (Satu) Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Putih No. Pol : B -3149-SCE Noka : MH1JF511XCK067092, Nosin : JF51E1067150 dikembalikan kepada saksi JOHAN LAHUDIN Bin TUKIYO.
Membebankan kepada terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2013 oleh DEDE HALIM,SH Hakim pada Pengadilan Negeri Ciamis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dibantu oleh ASEP PULOH M, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ciamis, dihadapan ASEPMKURNIA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjar, dihadiri Terdakwa, Orang Tuanya serta dihadiri Penasehat Hukum terdakwa dan Pembimbing Kemasyarakatan.
Hakim,
Panitera Pengganti,
dto
dto DEDE HALIM, SH.
ASEP PULOH M, SH.