83Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Putusan PN MADIUN Nomor 83Pid.Sus/2013/PN.KD.MN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANDI PRASETYO bin SUMARGONO
1. Menyatakan terdakwa PANDI PARASETYO bin SUMARGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA”
P U T U S A N
No. 83/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kota Madiun yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : --------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : PANDI PRASETYO bin SUMARGONO ; -----------------
Tempat lahir : Madiun ; ------------------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 24 tahun /16 Oktober 1988 ; -----------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ----------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Mancungsari No. 22 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ; ------------
Agama : Islam ; ---------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; --------------------------------------------------------
Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahan ; ------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara Nomor : 83/Pid.Sus/2013/PN. Kd. Mn ; ----------------
Telah mendengarkan keterangan saksi ; -----------------------------------------------------------
Telah memperhatikan barang bukti ; ----------------------------------------------------------------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum sebagaimana dalam surat dakwaan No. PDM-13/MDN/04/2013 tertanggal 16 April 2013, dengan dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
---------Bahwa ia terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO, pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar jam 15.00 wib atau setidak tidaknya dalam bulan Pebruari tahun 2013 bertempat di dalam rumah jalan Mancungsari No.22 Rt.002 Rw.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman Kota Madiun atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sengaja melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari hari, adapun perbuatan terdakwa dilakukan antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya saat terdakwa pulang bekerja, terdakwa marah marah kepada saksi korban (istri terdakwa) SITI MARYANI yang saat itu sedang dikamar menjaga anaknya, saat marah marah tersebut terdakwa membentak saksi korban dan menjambak/menarik rambut saksi korban ; --------------------------------
Bahwa saksi korban keluar dari kamar dan mengajak anaknya untuk kedapur dan pada saat saksi korban duduk di kursi makan didapur, tiba tiba terdakwa membenturkan dahi saksi korban, selanjutnya terdakwa memukul dari arah depan bahu kanan saksi korban dengan tangan kanannya dan pada saat itu dilerai oleh orang tua terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Karena terdakwa masih terus memukul, selanjutnya saksi korban berteriak minta tolong, kemudian datang saksi WINARSIH melerai mengingatkan agar terdakwa tidak memukuli saksi korban, setelah setelah dilerai tersebut terdakwa mendorong tubuh saksi korban sehingga membentur/mengenai tempat kompor dan mengakobatkan luka memar pada lengan kiri saksi korban ; ---------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban SITI MARIYANI, mengalami luka memar kebiruan dilengan kiri atas bagian tengah luar ukuran 5x3 cm sesuai dengan vitsum et repertum Nomor R/20/II/2013/Urkes tanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SUKAMTO IRAWAN, dokter pada klinik bhayangkara di Kantor Urusan Kesehatan Polres Madiun Kota, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ------------------------------
Pemeriksaan umum : ------------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher, tidak didapat kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ---------
Dada dan punggung, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Anggota gerak atas, luka memar kebiruan di lengan kiri atas bagian tengah luar ukuran 5x3 cm ; --------------------------------------------------------------------------
Anggota gerak bawah, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan : perlukaan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ; --------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; ------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ; ----------------------------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 3 (tiga) orang saksi ; ----------------------------------------------------------------
Berkas Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian Resort Madiun Kota Sektor Taman tanggal 26 Februari 2013 No. Pol. BP/08/II/2013/Reskrim, atas nama terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO ; ---------------------------------------------------
Bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor R/20/II/2013/Urkes tanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SUKAMTO IRAWAN, dokter pada klinik bhayangkara di Kantor Urusan Kesehatan Polres Madiun Kota ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO ; ------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1. SITI MARIYANI, sebelum memberikan keterangan, Majelis Hakim menerangkan kepada saksi akan haknya untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP, dan atas penjelasan tersebut saksi SITI MARIYANI menerangkan bahwa ia tetap akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam persidangan, dan atas persetujuan terdakwa serta penuntut umum, saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut memberikan keterangan dibawah disumpah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun perkawinan, yaitu terdakwa adalah suami saksi, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan terdakwa telah melangsungkan perkawinan pada tanggal 6 Februari 2012 ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa suami saksi diajukan ke persidangan karena telah menganiaya saksi pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di rumahnya Jl. Mancungsari No. 22 RT.002 RW.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi pulang kerja, sampai di rumah terdakwa marah-marah dan membentak saksi, kemudian saksi pergi ke arah dapur sambil menggendong anaknya meninggalkan terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saksi berjalan ke arah dapur, terdakwa menarik rambut saksi dari belakang ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tetap mengikuti saksi sampai di dapur dan sesampainya di dapur, kepala saksi bagian dahi dibenturkan dengan dahi terdakwa dan selanjutnya saksi didorong sampai terjatuh mengenai meja di dapur ; ----------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami sakit di dahi, memar di lengan kiri ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kejadian tersebut, saksi dapat melakukan aktifitas seperti biasa dan tidak terganggu kesehatannya ; ------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi karena terdakwa cemburu dan curiga saksi berhubungan dengan pria lain, padahal tuduhan itu tidak benar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa justru sebaliknya, saksi pernah mendapati terdakwa berada di dalam kamar dengan seorang wanita, dan saat itu terdakwa malah marah-marah pada saksi ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bekerja di kafe bersama dengan wanita yang kedapatan bersama dengan terdakwa di kamar kost-nya ; ----------------------------------------------
Bahwa sejak kejadian pemukulan tersebut, saksi sekarang sudah tidak tinggal satu rumah dengan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ingin kembali kepada terdakwa dengan syarat terdakwa mau berubah, tidak bekerja lagi di kafe ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa karena hamil di luar nikah, saat itu usia saksi masih belum 18 tahun ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -------------
Saksi 2. WINARSI, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena bertetangga, tidak mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun perkawinan, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini awalnya terdakwa ribut-ribut dengan istrinya pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di rumahnya terdakwa Jl. Mancungsari No. 22 RT.002 RW.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ; ----------------------------------------------
Bahwa mendengar kejadian tersebut saksi yang sedang berada di rumah menuju ke rumah terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa dan isterinya sedang cek cok mulut bertengkar ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi melihat terdakwa hendak memukul isterinya, lalu saksi menghalangi sambil berkata ”Pras uwes Pras nko nek siti tatu kabeh kowe iso urusan polisi”dan tiba-tiba terdakwa mendorong istrinya sampai terjatuh dimana tangannya meja kompor, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah ; --------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -------------
Saksi 3. SUMARGONO, sebelum memberikan keterangan, Majelis Hakim menerangkan kepada saksi akan haknya untuk mengundurkan diri menjadi saksi dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 KUHAP, dan atas penjelasan tersebut saksi SUMARGONO menerangkan bahwa ia tetap akan menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam persidangan, dan atas persetujuan terdakwa serta penuntut umum, saksi memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut memberikan keterangan dibawah disumpah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, mempunyai hubungan keluarga baik karena hubungan darah maupun perkawinan, terdakwa adalah anak kandung saksi, tidak mempunyai hubungan pekerjaan ; ----------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan keterangan saksi yang tertuang dalam BAP benar ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi tahu dalam perkara ini, terdakwa yang juga anak saksi ribut dengan isterinya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di rumahnya terdakwa Jl. Mancungsari No. 22 RT.002 RW.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun ; ----------------------------------------------
Bahwa awalnya saksi sedang tidur, kemudian mendengar ribut-ribut antara terdakwa dengan isterinya ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi persoalan sehingaa terdakwa dan isterinya ribut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian saksi pergi ke tempat terdakwa yang sedang cek-cok mulut dengan isterinya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu saksi hanya melihat terdakwa mendorong isterinya sampai terjatuh, kemudian terdakwa pergi keluar rumah ; -----------------------------------------
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ; -------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan alat bukti surat berupa visum et repertum Nomor R/20/II/2013/Urkes tanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SUKAMTO IRAWAN, dokter pada klinik bhayangkara di Kantor Urusan Kesehatan Polres Madiun Kota dengan hasil pemeriksaan : ----------------------------------------------------------------------------------------------
Kepala dan leher, tidak didapat kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ---------------
Dada dan punggung, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ---
Anggota gerak atas, luka memar kebiruan di lengan kiri atas bagian tengah luar ukuran 5x3 cm ; --------------------------------------------------------------------------------------
Anggota gerak bawah, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ----
Kesimpulan : perlukaan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa PANDI PARASETYO bin SUMARGONO, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di rumah terdakwa di Jl. Mancungsari No. 22 RT.002 RW.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap saksi SITI MARIYANI ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa menemukan SIM card milik istrinya di dalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur kemudian terdakwa bawa ke tempat kerja ; ---
Bahwa kemudian SIM card tersebut terdakwa aktifkan di hand phone dan ternyata di dalamnya terdapat SMS yang berisi kata-kata ”MAH” dan ”YANG” dan ketika terdakwa coba telepon ternyata suara laki-laki yang mengangkat mengaku pacar dari isteri terdakwa ; -----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian terdakwa pulang untuk menanyakan kepada saksi SITI MARIYANI ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampai di rumah, terdakwa bertemu dengan saksi SITI MARIYANI dan menanyakan perihal pesan singkat yang ada di dalam SIM card yang ditemukan di lemari dalam kamar yang berisi kata-kata ”MAH” dan ”YANG”, namun saksi SITI MARIYANI membantah kalau itu dari pacarnya dan akhirnya terdakwa cek-cok mulut dengan saksi SITI MARIYANI ; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat terjadi pertengkaran mulut, saksi SITI MARIYANI lari ke arah dapur dan terdakwa sempat menarik rambut saksi SITI MARIYANI bagian belakang, namun terlepas ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesampainya di dapur terjadi kembali percek-cokan mulut dan selanjutnya terdakwa mendorong kepala saksi SITI MARIYANI dengan tangan kiri dan tetap terjadi percek-cokan hingga akhirnya terdakwa mendorong saksi saksi SITI MARIYANI yang menyebabkan terjatuh membentur meja di dapur dan setelah kejadian tersebut terdakwa pergi ; ----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui apabila mendorong seseorang hingga mengakibatkan jatuh maka orang tersebut akan mengalami rasa sakit ; --------------
Bahwa sebelum kejadian ini, terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi SITI MARIYANI sebanyak 2 kali, yang pertama sekitar bulan November 2012 terdakwa menampar muka saksi SITI MARIYANI sedangkan yang kedua pada bulan Desember 2012 menampar muka saksi SITI MARIYANI sebanyak dua kali dan semua peristiwa terjadi di rumah terdakwa ; -------------------------------------
Bahwa benar, saksi SITI MARIYANI adalah isteri terdakwa yang telah dinikahi secara sah tahun 2012 ; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa kutipan akta nikah No. 053/06/II/2012 tanggal 6 Februari 20012, barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana 22 Mei 2013, Reg. Perk. No: PDM-13/MDN/Ep.2/04/2013, yang pada pokoknya berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam surat dakwaan, oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : --------------------------------------
Menyatakan terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bendel buku nikah isteri warna hijau tua atas nama suami PANDI PRASETYO dan isteri SITI MARIYANI dengan Nomor 053/06/II/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada tanggal 06 Pebruari 2012 dikembalikan kepada saksi SITI MARIYANI ; -----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan yang pada pokoknya mengakui kesalahan, mohon keringanan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan secara lisan oleh terdakwa, jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib di rumah terdakwa di Jl. Mancungsari No. 22 RT.002 RW.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap isterinya yaitu saksi SITI MARIYANI ; ---------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada awalnya terdakwa menemukan SIM card milik istrinya di dalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur kemudian terdakwa bawa ke tempat kerja dan setibanya di tempat kerja, terdakwa mengaktifkan SIM card tersebut di hand phone dan ternyata di dalamnya terdapat SMS yang berisi kata-kata ”MAH” dan ”YANG” dan ketika terdakwa coba telepon ternyata suara laki-laki yang mengangkat mengaku pacar dari isteri terdakwa ; ----------------------------
Bahwa benar, kemudian terdakwa pulang ke rumah untuk menanyakan kepada saksi SITI MARIYAN yang saat itu baru tiba dari pulang kerja mengenai pesan singkat yang ada di dalam SIM card yang ditemukan di lemari dalam kamar yang berisi kata-kata ”MAH” dan ”YANG”, namun saksi SITI MARIYANI membantah kalau itu dari pacarnya dan akhirnya terdakwa cek-cok mulut dengan saksi SITI MARIYANI ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa marah-marah dan membentak saksi SITI MARIYANI, kemudian saksi SITI MARIYANI pergi ke arah dapur sambil menggendong anaknya meninggalkan terdakwa ; --------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada saat berjalan ke arah dapur, terdakwa menarik rambut saksi SITI MARIYANI dari belakang dan terdakwa tetap mengikuti sampai di dapur ; -
Bahwa benar, sesampainya di dapur terjadi kembali percek-cokan mulut antara terdakwa dengan saksi SITI MARIYANI dan selanjutnya terdakwa mendorong kepala saksi SITI MARIYANI dengan tangan kiri dan tetap terjadi percek-cokan hingga akhirnya terdakwa mendorong saksi SITI MARIYANI yang menyebabkan terjatuh membentur meja di dapur ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi WINARSI yang tinggal bertetangga mendengar pertengkaran mulut antara saksi SITI MARIYANI dengan terdakwa langsung menuju ke rumah terdakwa dan sesampai di rumah terdakwa, saksi melihat terdakwa dan isterinya sedang cek cok mulut bertengkar ; --------------------------------------------------
Bahwa benar, saat itu saksi WINARSI melihat terdakwa hendak memukul isterinya, lalu saksi WINARSI menghalangi sambil berkata ”Pras uwes Pras nko nek siti tatu kabeh kowe iso urusan polisi”dan tiba-tiba terdakwa mendorong istrinya sampai terjatuh dimana tangannya meja kompor, selanjutnya terdakwa pergi dari rumah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI MARIYANI mengalami sakit di dahi, memar di lengan kiri sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum Nomor R/20/II/2013/Urkes tanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SUKAMTO IRAWAN, dokter pada klinik bhayangkara di Kantor Urusan Kesehatan Polres Madiun Kota dengan hasil pemeriksaan : ---------
Kepala dan leher, tidak didapat kelainan dan tanda tanda kekerasan ; -----------
Dada dan punggung, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ;
Anggota gerak atas, luka memar kebiruan di lengan kiri atas bagian tengah luar ukuran 5x3 cm ; ----------------------------------------------------------------------------
Anggota gerak bawah, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ;
Kesimpulan : perlukaan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah kejadian tersebut, saksi SITI MARYANI dapat melakukan aktifitas seperti biasa dan tidak terganggu kesehatannya ; -------------------------------
Bahwa benar, terdakwa mengetahui apabila mendorong seseorang hingga mengakibatkan jatuh maka orang tersebut akan mengalami rasa sakit ; --------------
Bahwa benar, terdakwa dan saksi SITI MARIYANI adalah pasangan suami isteri sebagaimana diterangkan dalam barang bukti berupa kutipan akta nikah No. 053/06/II/2012 tanggal 6 Februari 20012 ; ----------------------------------------------------
Bahwa benar, sebelum kejadian ini, terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap saksi SITI MARIYANI sebanyak 2 kali, yang pertama sekitar bulan November 2012 terdakwa menampar muka saksi SITI MARIYANI sedangkan yang kedua pada bulan Desember 2012 menampar muka saksi SITI MARIYANI sebanyak dua kali dan semua peristiwa terjadi di rumah terdakwa ; ------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diuraikan sebagaimana tersebut diatas, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur delik dari pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke hadapan persidangan pengadilan dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memuat unsur delik sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Unsur setiap orang ; --------------------------------------------------------------------------------
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ; ---------------------------------------------
Unsur dalam lingkup rumah tangga ; ---------------------------------------------------------
Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; ------------------------
Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ---------------
Pertimbangan unsur delik ; --------------------------------------------------------------------------
1. Unsur setiap orang ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif serta mempunyai kewenangan hukum yaitu kecakapan menjadi subjek hukum ; ------------------------------
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, demikian pula berdasarkan keterangan saksi SITI MARIYANI sebagai korban, menunjuk terdakwa sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum, selanjutnya tentang apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah dan dapat dijatuhi hukuman masih harus dibuktikan unsur-unsur yang lain serta apakah perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan terhadap diri terdakwa ; --------------------------
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud kekerasan fisik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tindak pidana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga itu merupakan “tindak pidana material”, sehingga tindak pidana tersebut baru dapat dianggap sebagai telah selesai dilakukan oleh pelakunya, jika akibatnya yang tidak dikehendaki oleh undang-undang itu benar-benar telah terjadi yakni berupa rasa sakit yang dirasakan oleh orang lain, walaupun untuk dapat dipidananya pelaku, akibat berupa rasa sakit pada orang lain itu harus benar-benar timbul, akan tetapi opzet dari pelaku tidaklah perlu ditujukan pada akibat tersebut ; -------------------
Menimbang, bahwa untuk menyebut seseorang itu telah melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain, maka orang tersebut harus mempunyai opzet atau suatu kesengaajaan untuk : ----------------------------------------------------------------------
a. menimbulkan rasa sakit pada orang lain ; ------------------------------------------------------
b. menimbulkan luka pada tubuh orang lain atau ; ---------------------------------------------
c. merugikan kesehatan orang lain ; -----------------------------------------------------------------
Dengan kata lain, orang itu harus mempunyai opzet yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain ataupun untuk merugikan kesehatan orang lain ; ----------
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan pada awalnya terdakwa menemukan SIM card milik istrinya di dalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur kemudian terdakwa bawa ke tempat kerja dan setibanya di tempat kerja, terdakwa mengaktifkan SIM card tersebut di hand phone dan ternyata di dalamnya terdapat SMS yang berisi kata-kata ”MAH” dan ”YANG” dan ketika terdakwa coba telepon ternyata suara laki-laki yang mengangkat mengaku pacar dari isteri terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 wib terdakwa pulang ke rumahnya di Jl. Mancungsari No. 22 RT.002 RW.001 Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun untuk menanyakan kepada istrinya yaitu saksi SITI MARIYANI yang saat itu baru tiba dari pulang kerja mengenai pesan singkat yang ada di dalam SIM card yang ditemukan di lemari dalam kamar yang berisi kata-kata ”MAH” dan ”YANG”, namun saksi SITI MARIYANI membantah kalau itu dari pacarnya dan akhirnya terdakwa cek-cok mulut dengan saksi SITI MARIYANI ; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa marah-marah dan membentak saksi SITI MARIYANI, kemudian saksi SITI MARIYANI pergi ke arah dapur sambil menggendong anaknya meninggalkan terdakwa dan pada saat berjalan ke arah dapur, terdakwa menarik rambut saksi SITI MARIYANI dari belakang dan terdakwa tetap mengikuti sampai di dapur ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesampainya di dapur terjadi kembali percek-cokan mulut antara terdakwa dengan saksi SITI MARIYANI dan selanjutnya terdakwa mendorong kepala saksi SITI MARIYANI dengan tangan kiri dan tetap terjadi percek-cokan hingga akhirnya terdakwa mendorong saksi saksi SITI MARIYANI yang menyebabkan terjatuh membentur meja di dapur dan setelah kejadian tersebut terdakwa pergi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi WINARSI melihat terdakwa hendak memukul isterinya, lalu saksi WINARSI menghalangi sambil berkata ”Pras uwes Pras nko nek siti tatu kabeh kowe iso urusan polisi”dan tiba-tiba terdakwa mendorong istrinya sampai terjatuh dimana tangannya meja kompor ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi SITI MARIYANI mengalami sakit di dahi, memar di lengan kiri sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum Nomor R/20/II/2013/Urkes tanggal 15 Pebruari 2013 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dr. SUKAMTO IRAWAN, dokter pada klinik bhayangkara di Kantor Urusan Kesehatan Polres Madiun Kota dengan hasil pemeriksaan : ---------
Kepala dan leher, tidak didapat kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ---------------
Dada dan punggung, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ----
Anggota gerak atas, luka memar kebiruan di lengan kiri atas bagian tengah luar ukuran 5x3 cm ; --------------------------------------------------------------------------------------
Anggota gerak bawah, tidak didapatkan kelainan dan tanda tanda kekerasan ; ----
Kesimpulan : perlukaan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di muka terdakwa mengetahui apabila mendorong seseorang hingga mengakibatkan jatuh maka orang tersebut akan mengalami rasa sakit, sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa telah terdapat opzet dalam diri terdakwa yang ditujukan pada perbuatan untuk menimbulkan rasa sakit pada orang lain atau untuk menimbulkan luka pada tubuh orang lain, yaitu perbuatan mendorong saksi SITI MARYANI sampai jatuh hingga tanggannya membentur meja di dapur yang pada akhirnya mengakibatkan rasa sakit yang dialami oleh saksi SITI MARYANI, oleh karenanya unsur ini telah sah terpenuhi menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Unsur dalam lingkup rumah tangga ; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) ayat (2) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah : -----------
a. Suami, isteri dan anak ; -------------------------------------------------------------------------
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga dan / atau ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan di atas, yang termasuk dalam kategori lingkup rumah tangga bersifat alternatif, seperti yang terkandung dalam ayat (1) dan (2) di atas, sehingga apabila salah satu termasuk dalam kategori lingkup rumah tangga, maka telah terpenuhilan unsur ini ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa saksi SITI MARIYANI menerangkan bahwa terdakwa adalah suaminya, demikian pula keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa saksi SITI MARIYANI adalah isterinya bila dihubungkan pula dengan barang bukti surat berupa kutipan akta nikah No. 053/06/II/2012 tanggal 6 Februari 20012, ternyata saling bersesuaian sehingga disimpulkan bahwa terdakwa dan saksi SITI MARIYANI adalah pasangan suami isteri yang telah terikat dalam perkawinan yang sah ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam lingkup rumah tangga karena dilakukan terhadap saksi SITI MARIYANI yang juga isterinya sendiri, unsur ini telah sah terpenuhi menurut hukum ; --------------------------------------------------
4. Unsur dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya ; -------------------------
Menimbang, bahwa dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana pelaku kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh suami terhadap isterinya atau sebaliknya isteri terhadap suaminya, sehingga apabila salah satunya telah terpenuhi, maka dengan sendirinya unsur ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur ke-3, dimana antara terdakwa dan saksi SITI MARIYANI adalah pasangan suami isteri yang telah terikat dalam perkawinan yang sah, dan dalam perkara a quo, terdakwa selaku suami dari saksi saksi SITI MARIYANI adalah orang yang melakukan kekerasan, sehingga dengan semikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Unsur yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari ; ---------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif pula, oleh karenanya apabila salah satu telah terpenuhi, maka dengan demikian unsur ini telah pula terbukti ; -----
Menimbang, bahwa saksi SITI MARYANI menerangkan di persidangan bahwa setelah kejadian kekerasan tersebut,sudah dapat kembali melakukan aktifitas seperti biasa dan tidak terganggu kesehatannya, oleh karenanya unsur ini telah pula terpenuhi menurut hukum ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; -------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya kesalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; --------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO mampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) bendel buku nikah isteri warna hijau tua atas nama suami PANDI PRASETYO dan isteri SITI MARIYANI dengan Nomor 053/06/II/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada tanggal 06 Pebruari 2012, pengadilan menetapkan dikembalikan kepada saksi SITI MARIYANI ; -------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap istrinya sendiri ; -------------------------------
Terdakwa telah berulang kali melakukan kekerasan terhadap istrinya ; --------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 44 ayat (4) Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan undang-undang lain yang bersangkutan ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------------
Menyatakan terdakwa PANDI PARASETYO bin SUMARGONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” ; -----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PANDI PRASETYO bin SUMARGONO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; --------------
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel buku nikah isteri warna hijau tua atas nama suami PANDI PRASETYO dan isteri SITI MARIYANI dengan Nomor 053/06/II/2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada tanggal 06 Pebruari 2012, pengadilan menetapkan dikembalikan kepada saksi SITI MARIYANI ; ------------------------------
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2013, oleh kami : SUPENO, SH., M. Hum., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Madiun sebagai Ketua Majelis, AGUS AKHYUDI, SH., MH., dan MAULIA MARTWENTY INE, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, dibantu DJAROT SUBRATA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri RINI S., SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Madiun serta terdakwa. --------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
AGUS AKHYUDI, SH., MH. SUPENO, SH., M. Hum.
MAULIA MARTWENTY INE, SH.
Panitera Pengganti
DJAROT SUBRATA, SH.