12/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Putusan PT PONTIANAK Nomor 12/PID.SUS-TPK/2017/PT KALBAR
Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 09 Maret 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala . telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 200. 000. 000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Mewajibkan terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala untuk membayar uang pengganti Rp 2. 250. 000. 000,- (dua milyar duaratus limapuluhjuta rupiah) , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pontianak 6. Menetapkan barang bukti berupa : dst
P U T U S A N
NOMOR 12/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat yang memeriksa dan memutus perkara pidana tindak pidana korupsi dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA
Tempat lahir : Palopo
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 12 Juni 1971.
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : - Apartemen Kalibata City Tower Lotus Grand
Palace Jakarta Selatan.
Jalan Andi Djemma RT. 002 RW.000 Kelurahan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan
tanggal 06 Agustus 2016;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 07 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 05 September 2016;
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 06 September 2016 sampai dengan tanggal 05 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 September 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016;
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 Nopember 2016
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2016;
Perpanjangan wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 19 November 2016 sampai dengan tanggal 17 Januari 2017
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tahap pertama, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017;
Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017;
Penetapan Perintah Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak 15 Maret 2017 sampai dengan 13 April 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat sejak tanggal 14 April 2017 sampai dengan tanggal 12 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Advokat dan Penasihat Hukum Junaidi, SH; Hasan, SH; dan Al Muhammad Yani, SH.MKn dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Junaidi, SH & Rekan yang berkantor di Jalan Karya Tani No. 100 Ketapang . berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Oktober 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak nomor : 184/SK.Pid/2016/PN.Ptk tanggal 24 Oktober 2016;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat ;
Telah membaca Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR tanggal 13 April 2017 ;
Telah membaca Surat Pengiriman Berkas Perkara dari Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 10 April 2017.
Telah membaca berkas perkara serta turunan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 9 Maret 2017 dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Terdakwa didakwa sebagai berikut ;
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama - sama dengan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM. selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitusecara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam POK TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80 / BPKAD / 2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB).
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang/Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK.
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan saksi HERDAWATI, SP. M.MA selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan – perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas yang ditandatangani oleh saksi NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015. Bahwa hasil verifikasi tersebut dibuat dengan hanya melihat data - data perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk yang ada di Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanpa melihat riil bentuk - bentuk perizinan yang dimiliki perusahaan dimaksud dan seharusnya dilakukan oleh Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada terdakwa Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah - olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung atau proses pengadaan barang/jasa terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Ir. ADI SUYATNO, MM dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. AHMAD FERDIANSYAH, ANDI, RAJAK SULAIMAN dan Ir. SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen / kesepakatan bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik - titik bagi di daerah – daerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI, karena sebelumnya antara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dengan saksi NUR FAHRI sudah saling mengenal dan terdakwa mengetahui bahwa saksi NUR FAHRI yang melaksanakan verifikasi perusahaan - perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah - olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya terjadi adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu yaitu pada tanggal 5 Juni 2015 padahal mekanisme Penunjukan Langsung belum pernah dilakukan, yang mana hal tersebut terjadi atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas se izin/sepengetahuan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item - item pokok yang diatur didalam SPK No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P / PROD/VI/2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD / UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015 / SPK-KONT.ADD / UREA-UPSUS.J / PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD / NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi tanggungjawabnya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
| No. | Jenis Pupuk | Volume (Kg) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Urea Padi | 6.295.000 | 4.840.- | 30.467.800.000.- |
| 2. | Urea Jagung | 960.000 | 4.840.- | 4.646.400.000.- |
| 3. | NPK Padi | 6.295.000 | 5.945.- | 37.423.775.000.- |
| 4. | NPK Jagung | 640.000 | 5.945.- | 3.804.800.000.- |
| Jumlah | 76.342.775.000.- | |||
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana telah diuraikan di atas, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama - sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO, dan NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan khusus terdakwa perbuatannya yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah melakukan perbuatan yaitu tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
2. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, telah bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea dan NPK untuk tanaman Padi dan Jagung padahal terdakwa tidak pernah mengikuti proses / tahapan pengadaan barang/jasa dan tidak pernah memasukan penawaran atas paket pekerjaan tersebut serta tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat dan terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa tersebut.
3. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah menerima pengalihan dari seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang telah melakukan perbuatan yaitu tidak menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 huruf g Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu :
Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
Huruf g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang
dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi,
golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang bertindak sebagai penyedia barang yaitu pupuk Urea dan NPK untuk tanaman Padi dan Jagung dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal terdakwa tidak memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea dan NPK dalam skala besar di Prov. Kalimantan Barat, serta terdakwa tidak memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf b dan e Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu :
Penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Huruf b : Memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis
dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa.
Huruf e : Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan
dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan
barang/jasa.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA yang telah menerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak, telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, yaitu Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanakan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015 / SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa PT. ASURANSI ASOKA MAS menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan Korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. ASURANSI ASOKA MAS di Jakarta.
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140/PSP/2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141/PSP/2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.288.634.000.-
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142/PSP/2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143/PSP/2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Jumlah seluruhya sebesar Rp. 7.383.662.977.-
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer secara bertahap melalui rekening pada Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagaimana diuraikan di atas, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama - sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI, untuk melakukan perbuatan melawan hukum yang ditujukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu saksi JAMALUDIN RAMBE dan saksi JUNAIDI WONGSO.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama - sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama - sama dengan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM. selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, dan saksi NUR FAHRI selaku Ketua Tim Pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sekitar bulan Mei s/d Desember tahun 2015, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kantor Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat di Jalan Alianyang No. 17 Pontianak, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU. No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2015 Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat menerima alokasi anggaran yang bersumber dari APBN TA. 2015, yang mana tertera didalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) TA. 2015 sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) untuk kegiatan bantuan pupuk dalam rangka Upaya Khusus (UPSUS) Padi dan Jagung dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk kegiatan pengadaan pupuk dalam rangka UPSUS Jagung.
Bahwa anggaran sebesar Rp. 67. 954.525.000.- (enam puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan sebesar Rp. 8.459.197.000.- (delapan milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), diperuntukan bagi kegiatan tersebut pada Kabupaten/Kota yang ada di Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk melaksanaan kegiatan/program kerja yang ada di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, telah dikeluarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat No. 80 / BPKAD / 2015 tanggal 13 Januari 2015 tentang penunjukan pejabat/pegawai sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang dan Bendahara Pengeluaran atas beban APBN (Tugas Pembantuan) TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan susunan:
Ir. H. HAZAIRIN, MS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Kuasa Pengguna Barang (KPB).
SUDI SANTOSO selaku Bendahara Pengeluaran.
Bahwa selain itu Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga menunjuk Tim Pemeriksa/Direksi Pengadaan Barang / Jasa dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2015 tanggal 12 Januari 2015 tentang penunjukan tim pemeriksa/direksi pengadaan barang/jasa Bidang Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, PLA, UPBTPH dan UPSBTPJ TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut :
Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan (APBN) :
- NUR FAHRI, SP. (Kasi Pupuk dan Pestisida Tanaman Pangan) selaku Ketua Merangkap Anggota.
- PITRA JAYA SUMANTRI, SP. (Staf Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan) selaku Sekretaris merangkap anggota.
- MARYADI (Staf Sekretariat Dinas Pertanian, TPH Prov. Kalimantan Barat) selaku anggota.
Bahwa Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat juga mengeluarkan Surat Keputusan No. 281 Tahun 2015 tanggal 22 Juli 2015 tentang perubahan lampiran Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 132 Tahun 2015 tentang penetapan Pejabat Penguji Tagihan / Penandatangan SPM dan Pejabat Pembuat Komitmen atas beban APBN (Dana Tugas Pembantuan Provinsi TA. 2015 dilingkungan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang menunjuk :
- MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- KUSNO, SE selaku Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan SPM.
Bahwa kemudian diterbitkan pula Keputusan Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/Jasa Prov. Kalimantan Barat No. 027/44/KPTS/KL-PBJ/TAHUN 2015 tanggal 8 Mei 2015 tentang pembentukan Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa TA. 2015, dengan susunan sebagai berikut:
- Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua.
- KHAIRUL GUNAWAN selaku Sekretaris.
- RUSDI selaku anggota.
Bahwa untuk merealisasikan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015, Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian memerintahkan saksi HERDAWATI, SP. M.MA selaku Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan untuk melakukan identifikasi dan verifikasi atas perusahaan - perusahaan yang bergerak dibidang usaha pengadaan pupuk dan produksi pupuk Urea dan NPK atau distributor produk pupuk – pupuk tersebut. Bahwa kemudian tugas identifikasi dan verifikasi tersebut dilaksanakan oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dan hasilnya didapatkan beberapa perusahaan yang mengajukan penawaran harga yaitu :
Untuk pengadaan pupuk NPK :
PT. CITRA GADING PLANTATION.
PT. PETRO KIMIA GRESIK (Persero).
PT. PERTANI (Persero).
CV. SCORLETS (SCT).
PT. PUPUK KALTIM.
CV. WIJAYA MANDIRI.
CV. JAYA MANDIRI.
Untuk pengadaan pupuk Urea :
PT. PUSRI PALEMBANG.
PT. PUPUK KALTIM.
CV. AGUNG HARMONY.
CV. SCORLETS (SCT).
CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Hasil verifikasi dituangkan didalam Nota Dinas saksi NUR FAHRI selaku Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida kepada Kepala Bidang Bina Produksi Tanaman Pangan tanggal 5 Mei 2015, dan selanjutnya secara berjenjang dilaporkan dengan mekanisme nota dinas dari Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan kepada Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat pada akhir bulan Mei 2015.
Bahwa hasil verifikasi yang dibuat dan ditandatangani oleh saksi NUR FAHRI selaku Kasi Pupuk dan Pestisida pada Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat tersebut kemudian diserahkan kepada saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Kabid Bina Produksi Tanaman Pangan dengan permintaan untuk melelangkan paket pekerjaan dimaksud.
Bahwa saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP., selaku PPK kemudian mengirimkan surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015, kepada saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, yang isinya meminta agar Pokja Pengadaan Barang/Jasa untuk segera melelangkan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dengan metode Penunjukan Langsung. Bahwa didalam lampiran surat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut telah menyebutkan 2 (dua) perusahan yaitu CV. BERKAH USAHA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk Urea dan CV. WIJAYA MANDIRI sebagai calon penyedia pupuk NPK.
Bahwa atas dasar surat PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat No. 01/PPK/Prod/2015 tanggal 11 Mei 2015 tersebut, saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang / Jasa pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat kemudian seolah – olah melaksanakan tahapan pengadaan barang/jasa pada paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dengan menggunakan metode Penunjukan Langsung sebagaimana disyaratkan didalam Pedoman Teknis Bantuan Pupuk Tahun 2015 yang diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, serta mengundang CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran kepada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, padahal mekanisme Penunjukan Langsung terhadap paket pekerjaan dimaksud tidak pernah dilaksanakan oleh saksi Ir. ADI SUYATNO, MM dan secara riil CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak pernah mengajukan penawaran dan megikuti pembuktian kualifikasi dalam tahapan Penunjukan Langsung atas undangan Pokja Pengadaan Barang/Jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa untuk mengikuti pelelangan sampai dengan memasukan penawaran atas paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, telah dihubungi oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA melalui orang suruhannya yang bernama Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN, dan meminta keduanya untuk menyiapkan profil perusahaan guna bahan pembuatan dokumen penawaran yang dilakukan oleh terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA , Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan ANDI, dengan komitmen/kesepakatan bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagai orang yang akan melaksanakan paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, sedangkan saksi JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO hanya sebagai pihak yang mendistribusikan pupuk Urea dan NPK tersebut sampai ke titik – titik bagi di daerah – daerah. Bahwa adanya kesepakatan kerjasama diantara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA, JAMALUDIN RAMBE dan JUNAIDI WONGSO tersebut terjadi di Hotel Santika Pontianak sekitar pertengahan tahun 2015. Bahwa setelah dokumen penawaran dan harga untuk paket pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 tersebut selesai disiapkan, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA kemudian meminta saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI untuk memasukan penawaran tersebut ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, melalui Sdr. AHMAD FERDIANSYAH dan SALADIN untuk kemudian diserahkan kepada saksi NUR FAHRI, karena sebelumnya antara terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dengan saksi NUR FAHRI sudah saling mengenal dan terdakwa mengetahui bahwa saksi NUR FAHRI yang melaksanakan verifikasi perusahaan – perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang/jasa di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa dari penawaran CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang masuk ke Pokja Pengadaan Barang/Jasa Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat, kemudian seolah - olah dilakukan serangkaian tahapan pengadaan barang/jasa dengan metode Penunjukan Langsung, padahal yang sesungguhnya adalah kontrak pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dibuat dan ditandatangani terlebih dahulu tanpa dilaksanakannya mekanisme Penunjukan Langsung sebagaimana tersebut diatas, atas permintaan dan desakan saksi NUR FAHRI dan atas seizin/sepersetujuan saksi Ir. ADI SUYATNO, MM selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa pada Dinas Peranian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalbar, dengan alasan untuk mencairkan uang muka pekerjaan dan dalam rangka percepatan penyerapan anggaran di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P / PROD / VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Padi adalah sebesar Rp. 30.467.800.000.- dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaan pengadaan pupuk Urea untuk Jagung adalah sebesar Rp. 4.646.400.000.-. Surat Perjanjian Kerjasama tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Bahwa sebagai dasar pelaksanaan pengadaan pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 kemudian ditandatangani SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 nilai pekerjaannya adalah sebesar Rp. 37.423.775.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman padi dan SPK / Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 3.804.800.000.- untuk pengadaan pupuk NPK bagi tanaman jagung. Surat Perjanjian Kerja tersebut ditandatangani antara saksi MUJO AGUS KUSNO UTOMO, SP selaku PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat dengan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI.
Adapun item - item pokok yang diatur didalam SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 adalah sbb :
Bahwa pengadaan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sebagaimana tersebut di atas, dilaksanakan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) hari kerja dengan ketentuan pengiriman sampai ke titik bagi pada tiap – tiap Kabupaten/Kota di Prov. Kalimantan Barat dan sesuai dengan daftar calon penerima yang telah ditetapkan oleh Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat.
Bahwa terhadap pelaksanaan Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015 / SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober tahun 2015 belum terdapat realisasi pekerjaannya oleh CV. BEKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI, sehingga pada tanggal 1 Oktober 2015 melalui surat No. 521.2/968/Prod/2015 PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan permohonan addendum Kepala KPPN Pontianak, dan sebagai tindak lanjut adanya surat tersebut kemudian ditandatangani addendum kontrak No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015 serta No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT.ADD/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 01 Oktober 2015, yang menambah masa pelaksanaan pekerjaan menjadi 182 (seratus delapan puluh dua) hari kerja dari sebelumnya selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja, yaitu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015 s/d 1 Desember 2015.
Bahwa ternyata sampai dengan tanggal 11 November 2015 baik CV. BERKAH USAHA MANDIRI maupun CV. WIJAYA MANDIRI tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pupuk Urea dan NPK sebagaimana yang dimaksud didalam kontrak, sehingga kemudian dilakukan pemutusan kontrak berdasarkan surat :
| No. | Jenis Pupuk | Volume (Kg) | Harga Satuan (Rp) | Jumlah (Rp) |
| 1. | Urea Padi | 6.295.000 | 4.840.- | 30.467.800.000.- |
| 2. | Urea Jagung | 960.000 | 4.840.- | 4.646.400.000.- |
| 3. | NPK Padi | 6.295.000 | 5.945.- | 37.423.775.000.- |
| 4. | NPK Jagung | 640.000 | 5.945.- | 3.804.800.000.- |
| Jumlah | 76.342.775.000.- | |||
- Surat No. 521.2/1055.a/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1055.b/Prod/2015 tanggal 11 November 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. BERKAH USAHA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.a/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
- Surat No. 521.2/1182.b/Prod/2015 tanggal 01 Desember 2015 perihal pemutusan kontrak kerja (CV. WIJAYA MANDIRI).
Bahwa atas pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI yang tidak terealisasi sampai dengan tanggal 11 November 2015 atau sampai dengan adanya pemutusan kontrak kerja bagi keduanya, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat melalui KPPN Pontianak telah melakukan pembayaran uang muka kerja (20%) sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00140 / PSP / 2015 sebesar Rp. 5.456.506.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00141 / PSP / 2015 sebesar Rp. 832.128.000.- kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI.
Jumlah seluruhnya sebesar Rp. 6.288.634.000.-
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00142 / PSP / 2015 sebesar Rp. 6.702.257.886.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
- SPM tanggal 02 Juli 2015 No. 00143 / PSP / 2015 sebesar Rp. 681.405.091.- kepada CV. WIJAYA MANDIRI.
Jumlah seluruhya sebesar Rp. 7.383.662.977.-.
Bahwa atas pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai pekerjaan kepada CV. BERKAH USAHA MANDIRI, oleh saksi JAMALUDIN RAMBE telah ditransfer melalui rekening pada Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 6.027.998.564.- (enam milyar dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah), demikian pula terhadap pencairan uang muka kerja sebesar 20% yang diterima oleh CV. WIJAYA MANDIRI oleh saksi JUNAIDI WONGSO telah ditransfer melalui rekening Bank Mandiri kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebesar Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapa ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan SPK Kontrak No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI mempunyai tugas dan pekerjaan yaitu menyediakan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sesuai dengan volume yang telah ditentukan didalam kontrak.
Bahwa sesuai dengan Syarat - Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / UREA-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 tanggal 5 Juni 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, mempunyai hak dan kewajiban yaitu antara lain :
(a). Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
(b). Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan didalam kontrak.
Bahwa sesuai dengan Syarat - Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/ NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 masing - masing tertanggal 5 Juni 2015, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI yang telah ditunjuk sebagai penyedia pupuk NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 harus menyediakan pupuk NPK yang telah memenuhi standar antara lain SNI.
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama - sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI, saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI dan saksi NUR FAHRI, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya yaitu :
1. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015 telah menerima penyerahan sebagian / seluruhnya pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK tersebut dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI. Padahal sesuai dengan SPK No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/UREA-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015 serta SPK No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 tanggal 5 Juni 2015, saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, yang mempunyai tugas dan pekerjaan yaitu menyediakan pupuk Urea dan NPK bagi tanaman Padi dan Jagung sesuai dengan volume yang telah ditentukan didalam kontrak.
2. Bahwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat TA. 2015, telah mnerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015 dari saksi JAMALUDIN RAMBE selaku Direktur CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI, hingga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak terealisasi dan terjadinya pemutusan kontrak. Padahal sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dan ditambah dalam Perpres No. 4 Tahun 2015, hal tersebut dilarang dan pekerjaan tersebut menjadi tugas dan tanggungjawab kontraktor selaku penyedia barang.
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Tim Irjensus Kementerian Pertanian RI dan hasil Lab Balittanah Bogor terhadap sampel pupuk NPK merek “FAMINDA” produksi PT. SULATANI SEJAHTERA yang dipesan dan dibeli oleh saksi JUNAIDI WONGSO selaku Direktur CV. WIJAYA MANDIRI sebanyak 1.387 Kg untuk memenuhi Kontrak No. 015/SPK-KONT/NPK-UPSUS.P/PROD/VI/2015 dan No. 015/SPK-KONT / NPK-UPSUS.J/PROD/VI/2015 masing - masing tertanggal 5 Juni 2015, ternyata kandungannya tidak sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan didalam kontrak yakni ternyata kandungan NPK dibawah 15%, sehingga tidak diserahterimakan kepada Pengguna Barang dhi. Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat. Padahal seharusnya sesuai dengan Syarat - Syarat Khusus Kontrak (SSKK) huruf G yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SPK No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.P / PROD / VI / 2015 dan No. 015 / SPK-KONT / NPK-UPSUS.J / PROD / VI / 2015 masing - masing tertanggal 5 Juni 2015, CV. WIJAYA MANDIRI harus menyediakan pupuk NPK yang telah memenuhi standar antara lain SNI ;
Bahwa oleh karena pengadaan pupuk Urea dan NPK yang diadakan oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI tidak terealisasi, PPK pada Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kalimantan Barat mengajukan klaim atas jaminan pembayaran uang muka kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa PT. Asuransi Asoka Mas menolak untuk membayar klaim atas jaminan pembayaran uang muka sebesar Rp. 8.245.715.000.- (delapan milyar dua ratus empat puluh lima juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) dari pekerjaan CV. WIJAYA MANDIR dan sebesar Rp. 7.022.840.000.- (tujuh milyar dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) dari pekerjaan CV. BERKAH USAHA MANDIRI dengan pertimbangan telah terjadi pemalsuan data/dokuman dan indikasi perbuatan korupsi pada pencairan uang muka kerja bagi CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI serta tidak dilakukannya pembayaran premi atas perpanjangan Kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung oleh CV. BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI kepada PT. Asuransi Asoka Mas di Jakarta.
Bahwa perbuatan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, merupakan keturutsertaan perbuatan bersama – sama saksi JAMALUDIN RAMBE dan saksi JUNAIDI WONGSO yang ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena kedudukannya selaku pihak yang menerima pengalihan seluruh/sebagian pelaksanaan pekerjaan pengadaan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung TA. 2015.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersama – sama dengan saksi JAMALUDIN RAMBE, JUNAIDI WONGSO dan NUR FAHRI, telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.672.296.977.- (tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dari adanya pembayaran uang muka kerja sebesar 20% dari nilai kontrak pengadaan pupuk Urea dan NPK, namun sampai dengan terjadinya pemutusan kontrak bobot prestasi pekerjaan nihil atau 0%.
Perbuatan terdakwa terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang - Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Membebankan kepada terdakwa Ir. YUNI SIKALA KOPE atau Ir. YUNI SIKALA untuk membayar uang penganti sebesar Rp. 8.827.998.564.- (delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh empat rupiah) kepada Kas Negara, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
4. Menyatakan barang bukti berupa antara lain :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1 |
|
| 22 | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 33 |
|
| 44 |
|
| 55 |
|
| 66 |
|
| 77 |
|
| 8 |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. NUR FAHRI.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala . telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Mewajibkan terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala untuk membayar uang pengganti Rp 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pontianak ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. |
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. NUR FAHRI.
. 7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh
ribu rupiah);
Membaca akta permintaan banding Nomor 12/Akta.Pid.TPK/2017/PN Ptk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2017 Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 46/Pid.Sus/TP Korupsi/2016/PN Ptk tanggal 09 Maret 2017, selanjutnya permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2017;
Membaca, memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016, dan selanjutnya memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2016;
Membaca, kontra memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2017;
Membaca, surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal tanggal 11 April 2017, yang pada pokoknya memberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sebelum berkas perkara tersebut dikirim kepada Pengadilan Tinggi, terhitung sejak tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada tanggal 09 Maret 2017 dengan hadirnya Terdakwa dan Penuntut Umum, dan selanjutnya Penuntut Umum pada tanggal 15 Maret 2017 telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, dengan demikian permintaan banding tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara serta turunan putusan Sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Tanggal 7 November 2016 Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk. dan putusan akhir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 09 Maret 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair yakni pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sudah tepat dan benar . Dimana terdakwa telah bertindak sebagai perantara antara CV BERKAH USAHA MANDIRI dan CV. WIJAYA MANDIRI dalam membuat dan memasukan penawaran serta memesan pupuk Urea dan NPK dalam rangka UPSUS Padi dan Jagung di Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Kalimantan Barat TA 2015 pada hal terdakwa tidak mempunyai keahlian, pengalaman, kemampuan tehnis, dan manejerial untuk bertindak sebagai penyedia pupuk Urea NPK dalam skala besar karena tidak mempunyai sumber daya manusia,modal, peralatan dan fasilitas lainnya, pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.13.672.296.977,-( tiga belas milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah ), pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar oleh karenanya diambil alih oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam Memori bandingnya tidak sependapat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut tentang lamanya pemidanaan kepada Terdakwa oleh karena tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, pemidanaan yang dijatuhkan terlalu ringan untuk diri terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis sependapat dengan Penuntut Umum dalam memori bandingnya tersebut mengenai lamanya pidana yang harus dijatuhkan bahwa putusan untuk terdakwa terlalu ringan sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengajukan kontra memori bandingnya yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pihak terdakwa mohon dilakukan pemeriksaan ulang terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan berkas perkara oleh karena Pengadilan Tingkat Pertama tidak mempertimbangkan keberatan/pledoi pihak terdakwa;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama banyak mempertimbangkan hukum yang tidak relevan;
Bahwa Putusan Judex Factie telah menyimpang dari ketentuan hukum positif, karena didalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dicari adalah kebenaran materil bukan kebenaran formil;
Pertimbangan hukum Judex Factie tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan pertimbangan hukum yang keliru;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tidak sependapat dan menolak alasan - alasan yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa didalam kontra memori bandingnya oleh karena semua materi yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum terdakwa tersebut telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, dan memperhatikan pula secara keseluruhan pertimbangan yang menjadi dasar kesimpulan pengadilan tingkat pertama menyatakan bahwa seluruh unsur dari Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, dan Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar, oleh karenanya diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena seluruh unsur pasal yang didakwakan dalam dakwaan Primair telah terpenuhi, dan tidak didapati adanya alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat mengecualikan pidana atas diri Terdakwa, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa namun demikian perihal lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tidak sependapat dengan hukuman lamanya terdakwa menjalani Pidana tersebut, hukuman tersebut terlalu ringan, dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana telah diuraikan dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi menilai bahwa penjatuhan pidana tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak setimpal dengan kesalahan Terdakwa oleh karenanya harus diperberat sebagaimana dicantumkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa perihal uang pengganti, sebagaimana tersebut dalam pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang oleh karena uang yang nyata dinikmati terdakwa sebesar Rp 2.250.000.000,- (dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut sehingga pertimbangannya diambil alih oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa perihal barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, karena diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain maka barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 09 Maret 2017 haruslah diperbaiki sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka ia harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta perundang – undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
2. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2016/PN Ptk tanggal 09 Maret 2017 sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala . telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Mewajibkan terdakwa Ir. Yuni Sikala Kope atau Ir. Yuni Sikala untuk membayar uang pengganti Rp 2.250.000.000,- (dua milyar duaratus limapuluhjuta rupiah) , jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan Pontianak ;
Menetapkan barang bukti berupa :
| No. | Nama/Jenis Barang Bukti |
| 1. | 1. 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 821.22/03/BKD-B Tahun 2009 tanggal 13 Januari 2009 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam jabatan Struktural Eselon II di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat beserta lampirannya yang telah dilegalisir. 2. 1 (satu) berkas foto copy Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 592/OR/2010 tanggal 27 Desember 2010 Uraian Jabatan Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat yang telah dilegalisir.
|
| 2. | 1 (satu) berkas foto copy Surat Nomor : R.48/Pw.190/H/02/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 Perihal Pengantar masalah Laporan Audit Investigatif Atas Pelaksanaan Pengadaan Pupuk Pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (08) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 beserta Laporan Hasil Audit Investigatif Pengadaan Pupuk pada Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat TA 2015. |
| 3. |
|
| 4. |
|
| 5. |
|
| 6. |
|
| 7. |
|
| 8. |
|
Tetap terlampir dalam berkas perkara dan dipergunakan dalam perkara atas nama Ir. NUR FAHRI.
3. Membebanka biaya perkara kepada terdakwa untuk kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, pada hari Senin 15 Mei 2017 oleh Kami Dr. WAHIDIN S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua H. YULMAN, S.H.,M.H. Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc ANDI SURYANUSA, S.H.,M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Daftar Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PT KALBAR, tanggal 13 April 2017 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh TULUS SUWARSO,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua.
ttd ttd
H. Yulman, SH., MH. DR. Wahidin, SH., MHum
ttd
Andi Suryanusa, SH., MSi.
Panitera Pengganti,
ttd
Tulus Suwarso, SH.
Salinan Sesuai Aslinya
Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
M. A. MUJAHID