81/PDT/2015/PT BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 81/PDT/2015/PT BTN.
Pembanding I semula Tergugat I ; . PT. TRIJAYA UNION Pembanding II semula Tergugat III ; Bpk. AGUNG HARYOKO Pembanding III semula Tergugat IV ; Bpk. SUKANDAR Pembanding IV Tergugat V ; Bpk. M A M A N Pembanding V semula Tergugat VI ; Bpk. S A L E H Pembanding VI semula Tergugat VII ; Ibu W I T A Pembanding VII semula Tergugat VIII ; . Bpk. E M A D Pembanding VIII semula Tergugat IX ; Ibu S E N A H Pembanding IX semula Tergugat X ; . Bpk. H U S I N Pembanding X semula Tergugat XI; . Bpk. O T O N G Pembanding XI semula Tergugat XII ; Ibu SRI WAHDIATI Melawan Terbanding semula Penggugat ; TIRAN HELLIMETTY GINTING Turut Terbanding semula Tergugat II ; Bpk. ABDULLAH HASYIM, SH
1. Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Februari 2015 Nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Tng., tersebut MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI -Menerima dan mengabulkan eksepsi para Tergugat I sampai dengan XII DALAM POKOK PERKARA -MENYATAKAN GUGATAN Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) -Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) DALAM REKONVENSI -Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) -Menghukum Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
P U T U S A N
Nomor : 81/PDT/2015/PT BTN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. PT. TRIJAYA UNION, beralamat di Jl. Raya Jend. Gatot Subroto Km.9 Tangerang, Bitung – Tangerang Barat, Banten, selanjutnya, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya HUSIN HELMI bertempat tinggal di Taman Kebon Jeruk Meruya Raya No.14 Blok A IV No.33-37 Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I ;
2. Bpk. AGUNG HARYOKO, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding II semula Tergugat III ;
3. Bpk. SUKANDAR, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding III semula Tergugat IV ;
4. Bpk. M A M A N, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding IV Tergugat V ;
5. Bpk. S A L E H, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding V semula Tergugat VI;
6. Ibu W I T A, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding VI semula Tergugat VII ;
7. Bpk. E M A D, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding VII semula Tergugat VIII ;
8. Ibu S E N A H, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding VIII semula Tergugat IX ;
9. Bpk. H U S I N, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding IX semula Tergugat X;
10. Bpk. O T O N G, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding X semula Tergugat XI ;
11. Ibu SRI WAHDIATI, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang (di dalam lokasi Tanah SHM No : 00608), selanjutnya disebut sebagai Pembanding XI semula Tergugat XII ;
Pembanding II sampai dengan Pembanding XI semula Tergugat III sampai dengan XII, diwakili oleh kuasanya Endang Drajat,SH dan Rustam Effendi,SH.beralamat di Jl. Pemda Tigaraksa RT.02/01 Desa Budimulya Kec. Cikupa Kab. Tangerang Banten.
Melawan
TIRAN HELLIMETTY GINTING, beralamat di Jl. Kavling Perkebunan II/16 Panunggangan Barat, Cibodas - Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
Dan.
Bpk. ABDULLAH HASYIM, SH, bertempat tinggal di RT.001/RW.01 (Kediaman Bpk. H. Abu Bakar) Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Tergugat II ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 3 September 2014 Nomor 81/PEN/PDT/2015/PT.BTN. tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat Sekarang Terbanding mengajukan gugatannya tertanggal 28 Maret 2014 yang telah diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang tertanggal 28 Maret 2014 dibawah Register Nomor: 179/Pdt.G/ 2014/PN.TNG, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2012 Penggugat ingin menjual tanah tersebut kepada pihak pembeli, namun Pihak I berkeberatan karena merasa memiliki bukti surat-surat kepemilikan tanah tersebut juga.
Didalam tanah kami seluas 2885 m2 terdapat beberapa bangunan liar yang berupa bangunan permanen dan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh Para Tergugat.
Kami selaku pemilik tanah sudah melakukan somasi terhadap Para Tergugat, Pihak Tergugat I menanggapi somasi kami melalui pengacaranya. Mereka beranggapan bahwa Surat-Surat Kepemilikan kami keliru dalam penerbitannya, Oleh karena itu kami melakukan 2 (dua) kali mediasi melalui BPN Kab.Tangerang yaitu Mediasi I tanggal 2 Mei 2013 dan Mediasi II pada tanggal 17 September 2013.
Hasil dari Mediasi I adalah dilakukan kembali Pengukuran Ulang Tanah SHM No.00608/Kadu Jaya ( Surat BPN No. 835/36.03/VI/2013 tgl 26 Juni 2013). Dari hasil Pengukuran Ulang oleh BPN Batas-batas tanah dan luas total ukur tanah SHM No.00608/Kadu Jaya adalah 2885 m2 ( sesuai dengan sertifikat kami ).
Pada Mediasi II tanggal 17 September 2013 kami mengundang Para Tergugat, namun yang hadir hanya Tergugat I dan Tergugat II. Pada Mediasi II ini Tergugat I dan II masih membantah akan bukti kepemilikan kami yang sah, dan sampai berlangsungnya mediasi II ini, Tergugat I dan II tidak bisa menunjukkan bukti surat kepemilikan yang sah atas tanah mereka.
Hasil dari Berita Acara Mediasi II dari BPN ( Surat No.1408/36.03/x/2013 ) menegaskan bahwa berdasarkan data yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, pada prinsipnya penerbitan Sertipikat Hak Milik No.00608/Kadu Jaya, tercatat atas nama Tiran Hellimetty Ginting, adalah benar adanya dan sesuai dengan bentuk serta ukuran pada surat ukur No.26/Kadu Jaya/2007 tertanggal 14 September 2007, yaitu seluas 2885 M2, namun keadaan data fisik di lapangan beberapa bagian dari Hak Milik No.00608/Kadu Jaya yang dikuasi oleh pihak lain.
Oleh karena persoalan ini tidak dapat kami selesaikan secara damai dan baik-baik, maka dengan ini Penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Tangerang di Tangerang, untuk menyelesaikan perkara ini.
Bahwa dengan kondisi dan fakta yang ada dilapangan atas tanah hak milik Penggugat, Kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tidak keberatan untuk memanggil dan memeriksa kedua belah pihak serta memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat.
Menyatakan bahwa hak kepemilikan atas tanah tersebut merupakan milik Penggugat yang sah dan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No : 00608 tanggal 17 April 2008 yang berlokasi di RT/RW 001/01 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang seluas 2885M2.
Menyatakan tindakan Para Tergugat salah dan melanggar hukum.
Memerintahkan tindakan Para Tergugat untuk segera membongkar bangunan serta mengosongkan tanah milik Penggugat setelah mendapat keputusan yang kuat dari Majelis Peradilan.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU :
Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat I sekarang Pembanding I telah mengajukan surat jawabannya yang poada pokoknya sebagai berikut :
Eksepsi tentang: Gugatan Penggugat Obscuur Libel.
Didalam hukum acara perdata dikenal asas: “Point d’interest, Point d’action”, yang mempunyai pengertian : “suatu tuntutan hak harus mempunyai kepentingan hukum yang cukup, merupakan syarat utama untuk dapat diterimanya suatu tuntutan hak guna diperiksa”. (Vide putusan Mahkamah Agung RI, tanggal 7 Juli 1971, No. 294 K/Sip/1971) ;
Berdasarkan asas tersebut, maka untuk dapat diterima suatu tuntutan hak, baik berupa gugatan maupun permohonan, haruslah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 8 ayat 3 Rv.
Pasal 8 ayat (3) Rv. yang pada intinya menggariskan, bahwa untuk dapat diterimanya suatu gugatan, surat gugatan yang diajukan harus sempurna, yaitu harus memuat: identitas para pihak, fundamentum petendi atau posita dan petitum;
Dengan mempedomani ketentuan Pasal 8 ayat (3) Rv tersebut di atas, maka gugatan yang diajukan Penggugat tersebut, layak dinyatakan Obscuur Libel, karena dua hal, yaitu:
Gugatan Penggugat tidak jelas dasar hukumnya;
Bahwa, apabila dipelajari dengan seksama, maka ternyata dalam surat gugatan Penggugat, sama sekali tidak ada uraian yang menjelaskan dasar hukumnya (recht grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatannya;
Bahwa, gugatan yang diajukan Penggugat, adalah tentang perbuatan melawan hukum, akan tetapi dalam surat gugatan sama sekali tidak secara jelas dan rinci memaparkan uraian tentang unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam ketentuan pasal 1365 BW.
Bahwa, gugatan Penggugat tidak pula menjelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa, sehingga atas hak kepemilikan yang mendasari legal standing dari diajukannya gugatan tersebut tidak jelas atau obscuur. Hal tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, dalam putusannya, tanggal 16 Januari 1986, Nomor: 250 K/Pdt/1984, yang intinya menyatakan, bahwa gugatan dinyatakan kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa;
Bahwa, surat gugatan yang tidak menjelaskan dasar hukum dari tuntutannya, riwayat dari alas haknya dan tidak pula memaparkan secara rinci unsur-unsur dari perbuatan melawan haknya tersebut, adalah merupakan surat gugatan yang secara yuridis dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formal, karenanya gugatan demikian patut dinyatakan obscurr libel;
Gugatan Penggugat Tidak jelas objek sengketanya.
Bahwa, yang menjadi objek sengketa gugatan yang diajukan Penggugat, adalah tentang penguasaan atas tanah milik oleh Para Tergugat, akan tetapi didalam surat gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menguraikan atau menyebutkan secara rinci batas-batas objek sengketa mana yang dikuasai oleh masing-masing pihak, gugatan juga tidak menyebutkan batas dari objek tanah sengketa yang dikuasai oleh para pihak. Gugatan demikian adalah tidak jelas atau kabur.
Hal tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, tanggal 23 November 1984, No. 1559 K/Pdt/1983, yang menyatakan, bahwa: surat gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa, berakibat gugatan tidak dapat diterima;
Atas dasar hal-hal sebagaimana terurai di atas, dan dengan berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (3) Rv, sebagai rujukan berdasarkan asas process doelmatigheid atau demi kepentingan beracara, gugatan demikian menjadi tidak jelas atau Obscuur libel, sehingga sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Eksepsi tentang: Plurium litis consortium:
Seperti ternyata dalam dalil surat gugatan Penggugat, yang menjadi objek sengketa dari gugatan Penggugat, adalah tanah yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Sertifikat Hak Milik No. 00608/Desa Kadujaya;
Bahwa, mengingat yang menjadi objek sengketa tersebut menyangkut status hak kepemilikan, maka untuk lengkapnya gugatan, seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai penerbit Sertifikat Hak atas tanah, ditarik sebagai pihak dalam perkara ini;
Bahwa, dengan tidak ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai pihak dalam perkara, maka secara hukum gugatan Penggugat dianggap kurang lengkap atau Plurium Litis Consortium, dan karenanya pula gugatan demikian patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
Hal tersebut sejalan pula dengan putusan Mahkamah Agung R I, tanggal 13 September 1984, No. 1566 K/Pdt/1983, yang menyatakan bahwa amar putusan No. 78/1979, gugatan tidak dapat diterima karena gugatan mengandung cacat plurium litis consortium, karena tidak diikutsertakanya salah satu pihak dalam perkara;
Berdasarkan uraian eksepsi di atas, maka dengan ini Tergugat I mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat, agar sebelum memeriksa pokok perkara, kiranya beralasan atas eksepsi ini diputus lebih dahulu, dengan menyatakan :
Menerima dan mengabulkan eksepsi dari Tergugat I ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, dengan ini perkenankanlah Tergugat I bermaksud mengajukan jawaban dalam pokok perkara, yaitu sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
Dalam Pokok Perkara
Bahwa, Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat dalam gugatannya, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui dan sejalan dengan jawaban Tergugat I;
Bahwa, hal-hal yang termuat dalam bagian eksepsi di atas, mohon dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pokok perkara ini;
Bahwa, Tergugat I adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah yang terletak di Rt. 01, Rw. 01, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Persil 29 d, seluas 1.470 M2,dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik KADIR
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Saluran Air
Sebelah Barat : Tanah milik KADIR;
Yang telah dibeli secara sah pada tanggal 21 Oktober 1997, dari Sdr. KADIR pemilik asal tanah adat tersebut, dihadapan Camat Curug, selaku PPAT, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997;
Bahwa, oleh karena tanah yang terletak di Rt. 01, Rw. 01, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, seluas 1.470 M2, sah milik dari Tergugat I, maka dalil-dalil gugatan Penggugat tentang kepemilikan hak atas tanah yang terkait dengan tanah milik Tergugat I, adalah tidak berdasar dan karenanya mohon untuk ditolak;
Bahwa, demikian pula oleh karena Tergugat I adalah pemilik yang sah atas tanah yang terletak di Rt. 01, Rw. 01, Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, seluas 1.470 M2 sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997, Persil 29 d. tersebut, maka dalil-dalil Penggugat dalam surat gugatannya yang mendalilkan milik Penggugat, adalah tidak beralasan dan karenanya patut untuk ditolak;
Bahwa, Tergugat I menolak dalil-dalil gugatan Penggugat selain, serta selebihnya;
Berdasarkan uraian alasan tersebut diatas, maka kiranya beralasan apabila Majelis Hakim yang terhormat dapat memberikan putusan dalam perkara ini, dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI :
Bahwa, hal-hal sebagaimana telah dikemukakan dalam bagian eksepsi dan jawaban dalam Konvensi diatas, sepanjang relevan berlaku pada bagian Rekonvensi ini;
Bahwa, untuk selanjutnya Tergugat I Konvensi disebut sebagai Penggugat Rekonvensi, dan untuk Penggugat Konvensi disebut selaku Tergugat Rekonvensi, sedangkan untuk Tergugat II sampai Tergugat XII konvensi, selanjutnya disebut ParaTurut Tergugat Rekonvensi.
Bahwa, sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Konvensi tersebut di atas, dimana Penggugat rekonvensi melalui salah satu direkturnya bernama: WIDJAJA SAMSUDIN, pada tanggal 21 Oktober 1997, dihadapan Camat Curug, selaku PPAT, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997, telah membeli dari Sdr. KADIR sebidang tanah bekas milik adat Persil 29 d. luas 1470 M2, yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Tanah milik KADIR
Sebelah Timur : Jalan Desa
Sebelah Selatan : Saluran Air
Sebelah Barat : Tanah milik KADIR;
Bahwa, transaksi jual beli tanah milik adat antara Penggugat selaku pembeli, dengan pemilik tanah adat bernama KADIR tersebut, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, sehingga secara hukum jual beli tersebut adalah sah dan mengikat;
Bahwa, oleh karena jual beli tanah antara Penggugat rekonvensi dengan pemilik awal bernama KADIR telah sah dan mengikat secara hukum, maka kemudian Penggugat rekonvensi menguasai tanah tersebut dan menindaklanjutinya dengan melakukan upaya pendaftaran hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupatgen Tangerang;
Bahwa, akan tetapi ketika Penggugat rekonvensi bermaksud melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah tersebut, ternyata terhadap tanah milik Penggugat rekonvensi tersebut, telah didaftar oleh Tergugat rekonvensi, sebagai bagian dari tanah milik Tergugat rekonvensi sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 00608/Desa Kadujaya, seluas 2885 M2;
Bahwa, oleh karena Penggugat rekonvensi sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 1.470 M2 milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang tersebut, maka tindakan Tergugat rekonvensi yang telah melakukan pendaftaran atas tanah milik Penggugat rekonvensi yang menjadikan bagian dari tanah milik Tergugat rekonvensi, adalah tidak sah dan melawan hukum;
Bahwa, oleh karena tindakan Tergugat rekonvensi yang telah melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Penggugat rekonvensi menjadi bagian dalam sertifikat hak milik Tergugat rekonvensi tersebut, tidak sah dan melawan hukum, maka Sertifikat Hak Milik No. 00608/Desa Kadujaya, seluas 2885 M2 atas nama Tergugat rekonvensi sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat rekonvensi, adalah cacat hukum, sehingga tidak sah;
Bahwa, oleh karena Sertifikat Hak Milik No. 00608/Desa Kadujaya, seluas 2885 M2 sepanjang menyangkut bagian dari tanah milik Penggugat rekonvensi tersebut cacat secara hukum, sehingga tidak sah, maka terhadap tanah seluas 1.470 M2 milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997, kembali kedalam kedudukan semula sebagai tanah milik adat yang belum bersertifikat milik Penggugat rekonvensi;
Bahwa, oleh karena terhadap milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997, kembali kedalam kedudukan semula sebelum bersertifikat, maka secara hukum pengadilan dapat memberikan hak kepada Penggugat rekonvensi untuk melakukan pendaftaran hak atas tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa, karena Gugatan rekonvensi dari Para Penggugat rekonvensi tersebut didukung oleh alat bukti yang kuat, maka kiranya beralasan apabila terhadap putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Banding maupun Kasasi, sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 180 HIR ;
Berdasarkan uraian alasan Rekonvensi tersebut diatas, maka Para Penggugat rekonvensi, mohon agar Pengadilan Negeri Tangerang, berkenan untuk memberikan putusan dalam perkara rekonvensi ini, yaitu sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli, tanggal 21 Oktober 1997, No. 509/CURUG/1997, yang dibuat dihadapan Camat Curug, Kabupaten Tangerang, adalah sah dan mengikat secara hukum;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan tindakan Tergugat rekonvensi yang telah melakukan pendaftaran hak atas tanah milik Penggugat rekonvensi, yaitu tanah seluas 1.470 M2 milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997 yang menjadikan bagian dari tanah milik Tergugat rekonvensi dalam satu sertifikat hak milik No. 00608/Desa Kadujaya, adalah tidak sah dan melawan hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 00608/Desa Kadujaya, seluas 2885 M2 atas nama Tergugat rekonvensi sepanjang menyangkut tanah milik Penggugat, yaitu tanah seluas 1.470 M2 milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, adalah cacat hukum, sehingga tidak sah;
Menyatakan terhadap tanah seluas 1.470 M2 milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997, kembali kedalam kedudukan semula sebagai tanah milik adat yang belum bersertifikat milik Penggugat rekonvensi;
Menyatakan menetapkan memberikan hak kepada Penggugat rekonvensi untuk melakukan pendafataran hak atas tanah seluas 1.470 M2 milik adat Persil 29 d. yang terletak di Desa Kadujaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, sesuai Akta Jual Beli, No. 509/Curug/1997 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR;
A t a u:
Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Majelis Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 16 Juni 2014 Nomor 674/Pdt.G/2013/PN.Tng., yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi :
Menolak tuntutan Provisi Para Penggugat;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Para Pengugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat I adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah SHM No. 02243/Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Banten degan luas 1.350 m2 dan Penggugat II adalah pemilik yang sah secara hukum atas tanah Seretifikat Hak Milik No. 01745 / Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang–Banten degan luas 2.778 m2, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah utara : Jalan;
Sebelah selatan : Gajah Tunggal;
Sebelah Timur : Gajah Tunggal;
Sebelah barat : PT. Mega Metal Perdana;
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa tanpa hak, tidak seizin dan tidak sepengetahuan Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dalam keadaan baik dan kosong SHM No. 02243/ Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Banten degan luas 1.350 m2 kepada Penggugat I;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah dalam keadaan baik dan kosong SHM No. 01745/ Desa Kutajaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – Banten degan luas 2.778 m2 kepada Penggugat II;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari bila Tergugat lalai melaksanakan bunyi putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan Tergugat melaksanakan bunyi putusan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1. 672.000,- ( satu juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Para Peggugat untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan dari Penggugat tersebut Kuasa Hukum Tergugat II telah mengajukan jawaban, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat dalam surat gugatannya maka Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
GUGATAN PENGGUGAT GUGUR DENGAN SENDIRINYA ATAS KEHENDAK PENGGUGAT
Bahwa di dalam Gugatan dengan register perkara nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Tng tertanggal 28 Maret 2014, PENGUGAT pada poin 2 mengatakan “…. terdapat bangunan liar yang berupa bangunan permanen dan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh tergugat” sedangkan pada poin 6 (enam) mengatakan “…. Penerbitan Sertifikat Hak Milik No. 00608/Kadujaya, tercatat atas nama Tiran Hellimetty Ginting, adalah benar adanya dan sesuai dengan bentuk serta ukuran pada surat ukur No. 26/Kadujaya/2007 tertanggal 14 September 2007 ….”
Bahwa terhadap dalil tersebut, TERGUGAT II berpendapat bahwa Gugatan PENGGUGAT gugur dengan sendirinya, karena pada saat pengukuran tersebut tanah beserta bangunan milik TERGUGAT II telah berdiri dan pada saat pembuatan sertifikat juga tidak pernah dipermasalahkan, bahkan patok yang menjadi batas kepemilikan tanah kosong yang diklaim milik PENGGUGAT juga tidak menyentuh tanah dan bangungan milik TERGUGAT II.
Bahwa atas dalil tersebut, maka TERGUGAT II berpendapat Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT gugur dengan sendirinya, atau setidaknya tidak dapat diterima.
GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT
Bahwa di dalam Gugatan dengan register perkara nomor 179/Pdt.G/ 2014/PN.Tng tertanggal 28 Maret 2014, PENGUGAT tidak dapat menjelaskan secara terang posisi TERGUGAT II dalam materi gugatannya. Di dalam gugatannya PENGGUGAT mengatakan bahwa Tergugat II yang merupakan bagian dari para TERGUGAT, menguasai/menduduki sebagian tanah yang diklaim dimiliki oleh PENGGUGAT dengan Sertifikat Hak Milik No. 00608 tanggal 17 April 2008. TERGUGAT II berpendapat PENGGUGAT telah mengada-ngada karena tanah beserta bangunan yang dimiliki dengan bukti dan ditempati sah secara hukum oleh TERGUGAT II tersebut telah ada sebelum pembuatan sertifikat dan tidak pernah dipermasalahkan pada saat pembuatan sertifikat tersebut.
PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak, karena seharusnya jika gugatan mengenai hak kepemilikan tanah maka Penggugat tidak hanya menggugat Tergugat I sampai dengan Tergugat XII yang diklaim menguasai tanah milik PENGGUGAT yang nyata-nyata sah secara hukum memiliki dan menempati tanah dan bangunan tersebut, melainkan juga mengikutsertakan BPN, Kepala Desa, juga saksi-saksi lainnya sebagai pihak yang telibat dalam pengukuran tanah pada saat pembuatan sertifikat.
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KUH PERDATA (PERBUATAN MELAWAN HUKUM)
Bahwa di dalam Gugatannya, PENGGUGAT mengatakan bahwa “…. terdapat bangunan liar yang berupa bangunan permanen dan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh para tergugat”
Berdasarkan dalil PENGGUGAT tersebut di atas tidak jelas apa yang dipermasalahkan, maka PENGGUGAT telah keliru dan sesat untuk melakukan suatu gugatan perdata terhadap TERGUGAT II, karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini dengan dasar, bahwa sebidang tanah dan bangunan milik TERGUGAT II, sudah berdiri jauh sebelum dibuatnya sertifikat milik PENGGUGAT, tanah dan juga bangunan itu pun dimiliki dengan bukti kepemilikan yang sah berupa AJB. Pada saat pembuatan sertifikat hak milik PENGGUGAT, tanah beserta banguan milik TERGUGAT II juga tidak pernah dipermasalahkan. Oleh sebab itu tidak ada hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat II atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik No. 00806. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 No. 9064 K/Sip/1958 yang isinya “syarat mutlak untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adalah adanya perseisihan hukum antara dua pihak”;
Bahwa telah jelas dan terang, gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II benar-benar tidak memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata, dimana tidak ada hubungan hukum antara TERGUGAT dengan PENGGUGAT, selain itu gugatan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT II adalah salah alamat.
GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTION OBSCUUR LIBEL)
Bahwa objek gugatan penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan bahwa di dalam Gugatannya, PENGGUGAT mengatakan bahwa “…. terdapat bangunan liar yang berupa bangunan permanen dan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh tergugat”
Berdasarkan dalil-dalil PENGGUGAT tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan, jenis bangunan dan batas-batas mana yang dipermasalahkan juga tidak dijelaskan.
Dari dalil yang dikemukakan PENGGUGAT tersebut jelaslah gugatan PENGGUGAT merupakan gugatan yang kabur, dimana PENGGUGAT tidak mengetahui dengan jelas status tanah yang diklaimnya sebagai miliknya.
DASAR HUKUM DALIL GUGATAN TIDAK JELAS
PENGGUGAT dalam gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts ground) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan PENGGUGAT, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil.
Bahwa di dalam Gugatannya, PENGGUGAT hanya mendalilkan bahwa “…. terdapat bangunan liar yang berupa bangunan permanen dan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh tergugat” tanpa menjelaskan sama sekali dasar hukum apa yang TERGUGAT II langgar.
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatannya, tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, sehingga terkesan dalil PENGGUGAT dalam gugatannya, hanya asal-asalan saja. Dikarenakan tidak jelas dasar hukum dalil dari Gugatan PENGGUGAT.
TIDAK JELAS OBJEK GUGATAN PENGGUGAT
Dalam gugatannya PENGGUGAT mendalilkan bahwa objek sengketa sesuai dengan AJB dan Sertifikat No. 00608 tanggal 17 April 2008 milik PENGGUGAT yang berlokasi di RT/RW 001/01 Desa Kadujaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang adalah tanah kosong seluas 2885 M2 Yang berbatasan sepadan:
Utara : Herman, ditandai dengan Patok Besi dan Tembok tegak lurus dari timur ke selatan
Timur : Tanah Jalan Desa/Gang
Selatan : Tanah Saluran Air
Barat : Kali Cirarap/Sungai Kuburan
Adalah keliru/mengada-ada apabila PENGGUGAT mendalilkan bahwa objek perkara adalah sebagian tanah milik TERGUGAT II. karena tanah hak milik TERGUGAT II yang sudah berdiri jauh sebelum sertifikat itu dibuat dan sesuai dengan bukti sah sesuai hukum berbentuk AJB tertanggal 30 Mei tahun 2008 Atas nama Tergugat II berbatasan sepadan:
Utara : Tanah Milik Mudi
Timur : Tanah Milik Senah
Selatan : Tanah Milik Fonis Barus
Barat : Tanah Milik Sangsang
Berdasarkan uraian tersebut nyata sekali objek gugatan PENGGUGAT kabur dan tidak jelas. Karena itu gugatan PENGGUGAT adalah batal demi hukum atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak diterima.
PETITUM PENGGUGAT TIDAK JELAS
Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana di atas, bahwa Penggugat tidak mempunyai hak dan kualitas sebagai Penggugat dalam perkara a quo, dengan gugatan gugur dengan sendirinya, salah alamat, tidak memenuhi pasal 1365 KUH Perdata, tidak jelas dan kabur (obscuur libel), dasar hukum Dalil Gugatan dan Objek Gugatan tidak jelas, maka dengan demikian gugatan penggugat telah tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga gugatan haruslah tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaar.)
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa semua yang TERGUGAT II kemukakan pada bagian eksepsi di atas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini;
Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT II;
Bahwa dalil PENGGUGAT yang menyatakan sebagai pemilik atas sebidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh TERGUGAT II tersebut tidaklah benar dan hanya dalil-dalil yang diciptakan untuk menimbulkan opini seolah-olah Tergugat II telah menduduki sebagian tanah kosong yang diklaim sebagai milik PENGGUGAT;
Bahwa TERGUGAT II tidak akan menanggapi dalil-dalil PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan objek perkara;
Bahwa TERGUGAT II membantah serta menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada angka 2 yang menyatakan“…. terdapat bangunan liar yang berupa bangunan permanen dan bangunan semi permanen yang dimiliki oleh tergugat”
Bantahan dan Penolakan TERGUGAT tersebut dengan dasar:
bahwa tanah beserta bangunan milik TERGUGAT II, didapatkan dengan bukti yang sah secara hukum, yaitu berupa AJB tertanggal 30 Mei 2008.
Bahwa tanah beserta bangunan milik TERGUGAT II, sudah ada dan berdiri jauh sebelum sertifikat milik PENGGUGAT dibuat.
Bahwa bagaimana mungkin bangunan yang sudah ada sebelum dibuatnya sertifikat milik PENGGUGAT dikatakan sebagai banguan liar yang didirikan di atas sebagian tanah kosong milik PENGGUGAT.
Bahwa terdapat bukti yang menjelaskan mengenai adanya tanah beserta bangunan milik TERGUGAT II jauh sebelum dibuatnya sertifikat tanah kosong yang diklaim milik PENGGUGAT.
Bahwa TERGUGAT II membantah serta menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada angka 3 yang menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan somasi, karena sampai saat ini TERGUGAT II belum pernah menerima somasi tersebut.
Bahwa TERGUGAT II membantah serta menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada angka 4 yang menyatakan bahwa Mediasi I telah menghasilkan keputusan untuk melakukan pengukuran ulang Tanah SM No. 00608/Kadujaya, karena sampai saat ini TERGUGAT II tidak pernah menandatangani sama sekali hasil mediasi yang diadakan oleh BPN, jika pun pada mediasi itu BPN telah mengeluarkan sebuah keputusan mediasi maka keputusan itu tidak sah, karena tidak ditanda-tangani oleh TERGUGAT II sebagai pihak yang ikut serta di dalam mediasi tersebut.
Bahwa TERGUGAT II membantah serta menolak secara tegas dalil PENGGUGAT pada angka 5 yang menyatakan bahwa TERGUGAT II, di dalam mediasi II, tidak dapat menunjukan bukti surat kepemilikan yang sah atas tanah yang TERGUGAT II miliki, karena dengan jelas dan terang TERGUGAT II telah memberikan bukti kepemilikan yang sah secara hukum berupa AJB tertanggal 30 Mei 2008.
Bahwa berdasarkan hal yang telah kami kemukakan di atas, maka Gugatan yang diajukan PENGGUGAT tidak didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan mengada-ngada, sedangkan yang dipermasalahkan PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum. PENGGUGAT tidak mampu menunjukan secara hukum, mana perbuatan Tergugat II yang dinyatakan sebagai melanggar hukum. Oleh sebab itu tidak benar dalil PENGGUGAT yang mendalilkan TERGUGAT II telah menguasai dengan mendirikan bangunan di atas tanah milik PENGGUGAT .
Bahwa berdasarkan hal yang telah kami uraikan di atas, maka teranglah, bahwa tidak ada hak PENGGUGAT yang dilanggar TERGUGAT II. Sebaliknya PENGGUGAT yang tidak mengetahui asal usul dan tata letak sebidang tanah kosong miliknya sendiri. oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, penjelasan-penjalasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT II jelaskan di atas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut:
PRIMER :
A. Dalam Eksepsi
1. Menerima atau mengabulkan seluruh eksepsi Tergugat II;
B. Dalam Pokok Perkara
1. Menolak gugatan Penggugat, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Penggugat tersebut Kuasa Hukum Tergugat II sampai dengan XII sekarang Terbanding III sampai dengan XIII, telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
1. Gugatan Penggugat kabur dan tidak ielas (Exceptio Obscurum Lebellum) Bahwa Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas, karena gugatan Penggugat tidak dengan jelas menyebutkan apa kesalahan ataupun kealpaan dari Para Penggugat (khususnya Tergugat 3 s/d Tergugat 12) sehingga menyebabkan Penggugat merasa dirugikan dan mengajukan gugatannya. Apakah Para Tergugat melakukan wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum, dan dengan cara seperti apa Para Tergugat melakukannya, itu tidak dijelaskan sama sekali dalam gugatan Penggugat.
Bahwa disamping itu Pula, Penggugat tidak menjelaskan dengan jelas ukuranukuran luas tanah, batas-batasnya yang ditempati oleh Para Tergugat. Dan juga mengenai tata urutan kasus posisinya Para Tergugat bisa dijadikan tergugat dalam pennasalahannya. Karena sebelumnya Para Tergugat tidaklah pernah tahu ada pennasalahan mengenai kepemilikan tanahnya, dengan tiba-tibanya saja ada surat panggilan dari Pengadilan Negeri Tangerang bahwa Para Tergugat digugat oleh Penggugat mengenai kepernilikan tanahnya.
Bahwa perlu diketahui juga, Para Tergugat tinggal di areal tanah yang diklaim menurut Penggugat miliknya, adalah berdasar alas hak yang jelas, beberapa orang diantara Para Tergugat ada yang memiliki tanah tersebut dengan cara membeli dan juga dapat warisan atau pemberian turun-temurun dari keluarganya. Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan dalam uraian pokok perkara.
Oleh karenanya, berdasarkan uraian di atas, maka jelas sudah bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidaklah jelas ataupun kabur dalam menguraikan perbuatan apa yang dilakukan Para Tergugat sehingga sampai digugat dan juga tidak jelasnya Penggugat mengurutkan kronologis ceritanya, dan seyogyanya gugatan semacam itu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
2. Penqquqat telah keliru menqenai pihak yang ditarik sebagai terquqat dan kuranq para pihak yang ditarik sebaqai terquqat (error in persona).
Bahwa mengenai kelirunya Penggugat dalam menarik beberapa orang diantara Para Tergugat sebagai terguqat adalah bisa dijelaskan sebagai berikut : Bahwa Sdr.Saleh (Tergugat 6), Sdri. Wita (Tergugat 7) dan Sdr. Emad (Tergugat 8) menempati tanah di lokasi objek perkara adalah berdasarkan warisan dan jual bell yang clilakukan ketiga Tergugat tersebut. untuk Sdr. Saleh dan Sdri. Wita (Tergugat 6 clan 7) memperoleh kepemilikan tanah tersebut karena telah membeli dari Sdr. Emad (Tergugat 8) pada sekitar tahun 1994 seluas kurang lebih 50 M. Sdr Emad menempati tanah lokasi objek sengketa dan sempat menjualnya juga sebagian kepada Sdr Saleh dan kepada Sdri. Wita berdasarkan hak kepemilikan atas tanah karena didapat dari warisan atau pemberian turun-temurun dari keluarganya yaitu keluarga. Enan (kakek) Sdr. Emad. Surat-surat asal tanah (girik) yang ditempati oleh Tergugat 6, 7 dan 8 sebelumnya adalah masih atas nama almarhurn Enan (Kakek Sdr. Emad). Sedangkan berdasar bukti Akta Jual Beli (AJB) yang dimiliki Penggugat dan juga menurut keterangan saksi-saksi yang tahu akan riwayat jual bell tanah obyek sengketa tersebut adalah, Penggugat melalui perantaranya (calo) dahulu membeli tanah di sekitar objek sengketa adalah membeli tanah hak milik dari keturunan Jamin bin Endong (alm). jadi di sekitar areal tanah objek sengketa tersebut ada beberapa tanah hak milik berclasarkan girik lama yang diantaranya hak milik keturunan Enan dan hak milik keturunan Jamin bin Endong. Penggugat pada waktu itu melalui perantaranya (calo) hanya membeli tanah milik dari keturunan Jamin bin Endong, akan tetapi kenapa juga Penggugat turut menggugat juga tanah kepemilikan Enan yang sekarang dimiliki/ditempati oleh Sdr. Saleh (Tergugat 6), Sdri. Wita (Tergugat 7) dan Sdr. Emad (Tergugat 8) yang jelas-jelas nyata kepemilikan atas tanah ketiga Tergugat tersebut adalah berdasar warisan atau turunan dari Enan ke Sdr. Emad (Tergugat 8) dan dijual kembali oleh Emad ke Sdr. Saleh (Tergugat 6), Sdri. Wita (Tergugat 7). Oleh karenanya jelas kiranya Penggugat telah salah atau keliru mengikutsertakan Sdr. Saleh (Tergugat 6), Sdri. Wita (Tergugat 7) dan Sdr. Emad (Tergugat 8) dalam permasalahan sengketa tanahnya karena Penggugat membeli tanah dahulu dari keturunan keluarga Jamin bin Endong bukan tanah milik keturunan Enan.
Bahwa mengenai kurangnya para pihak yang seharusnya ditarik sebaqai Terquqat dalam perkara ini bisa dijelaskan sebagai berikut : diantara Para Tergugat yaitu Sdr. Agung Haryoko (Tergugat 3) dan Sdri. Wahdiati (Tergugat 12) tinggal atau memiliki kepemilikan atas tanah di sekitar areal tanah objek sengketa adalah berdasar jual bell yang dilakukan kedua Tergugat tersebut berdasar Akta Jual Beli (AJB) yang ada. Sdr Agung Haryoko (Tergugat 3) membeli tanah di sekitar objek sengketa dari Sdr. Marto pada tahun 2007 berdasar Akta Jual Bell No 713/2007. Sedangkan Sdri. Wahdiati (Tergugat 12) membeli tanah di sekitar objek sengketa dari Sdr. H. Subarnas pada tahun 2011 berdasar Akta Jual Beli No. 620/Curug 2011.Kedua Tergugat tersebut (Terguat 3 dan 12) sebenarnya adalah pernbeli yang baik yang seharusnya dilindungi undang-undang, karena kedua tergugat tersebut pada saat akan membeli tanah tersebut sudah mencari tahu ke pegawai desa setempat menanyakan apakah tanah yang akan dibelinya tersebut aman tidal( dalam sengketa dan menurut keterangan pegawai desa tanah yang akan dibeli kedua tergugat tersebut aman tidak dalam sengketa dan akhirnya terjadilah jual bell sampai kedua tergugat tersebut memiliki kepemilikan atas tanahnya rnasing-masing. Kaitannya dengan eksepsi kurangnya para pihak yang seharusnya dijadikan Tergugat juga dalam perkara ini adalah, seharusnya Penggugat meneliti lebih jauh sebelum mengajukan gugatan karena diantara Para Tergugat ada diantaranya yang mempunyai bukti-bukti Akta Jual Beli yang sah, seharusnya Penggugat mengikutsertakan juga orang-orang yang melakukan penjualan tanah kepada Tergugat 3 dan Tergugat 12 (Sdr. Marto dan Sdr. H. Subarnas) atau mungkin orang-orang lainnya yang sebelumnya terlibat jual beli juga atas tanah tersebut. karena sangatlah penting orang-orang yang terkait dalam jual-beli dengan Tergugat 3 dan Tergugat 12 tersebut ditarik menjadi para pihak dalam perkara ini untuk mencari titik kebenaran yang sebenamya mengenai riwayat kepemilikan tanah yang diklaim olah Penggugat adalah miliknya.
Bahwa atas kekeliruan orang-orang yang digugat dan kurangnya para pihak yang seharusnya digugat oleh Penggugat tersebut secara hukum sudah dapat dikatakan gugatan yang diajukan Penggugat error ini persona, oleh karenanya sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ((niet onvankelijk verk!aard).
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Para Tergugat secara tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara nyata dan tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat dalam Jawaban ini;
Bahwa Para Tergugat mohon agar apa yang telah diuraikan dalam eksepsi di atas dianggap dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam jawaban pokok perkara ini;
Bahwa Sdr. Agung Haryoko Tergugat 3, adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah yang terletak di `Kp. Kadujaya, RT. 02/01, Ds. Kadujaya, Kec. Curug, Kab. Tangerang, seluas 100 M2dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik Emad-Wita
Sebelah Tirnur : Tanah milik Maryoto
Sebelah Selatan : Tanah Milik PT. Trion
Sebelah Barat : Tanah milik Darso
Tergugat 3 membeli sebidang tanah tersebut dari Marto pada tanggal 06 Juni 2007 sesuai Akta Jual bell No 713/2007
Oleh karena Tergugat 3 memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya, maka secara hukum Tergugat 3 adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut dan Penggugat yang menyatakan memiliki juga tanah Tergugat 3 tersebut adalah tidak benar dan Gugtatan Penggugat mengenai kepemilikan tanah Tergugat 3 haruslah ditolak.
Bahwa Sdr. Sukandar Tergugat 4 memiliki tanah di sekitar areal tanah objek sengketa seluas 50 M karena telah membelinya dari Sdr. Darsa pada tahun 2010 berdasar kwitansi pembelian yang ada. Sehingga sebagai pembeli yang baik haruslah Tergugat 4 mendapat perlindungan hukum karena telah melakukan jual beli yang sah dan benar dengan penjual tanah tersebut;
Bahwa Sdr. Maman Tergugat 5 memiliki tanah di sekitar areal tanah objek sengketa seluas 20 M karena telah membelinya dari Sdr. Darsa pada tahun 2007 berdasar kwitansi pembelian yang ada. Sehingga sebagai pembeli yang balk haruslah Tergugat 4 mendapat perlindungan hukum karena telah melakukan jual beli yang sah dan benar dengan penjual tanah tersebut;
Bahwa Sdr. Saleh (Tergugat 6) dan Sdri. Wita (Tergugat 7) memiliki tanah di sekitar areal tanah objek sengketa semuanya seluas kurang febih 50 M karena telah membelinya dari Sdr Emad (Tergugat 8). Sehingga sebagai pembeli yang baik haruslah Tergugat 6 dan Tergugat 7 mendapat perlindungan hukum karena telah melakukan jual bell yang sah dan benar dengan penjual tanah tersebut;
Bahwa Sdr. Emad Tergugat 8 memiliki tanah di sekitar areal tanah objek sengketa seluas 128 M karena telah membelinya dari Sdr. Nadi anaknya pemilik asal tanah tersebut yaitu Sdr. Enan pada tahun 1980 Sehingga sebagai pembeli yang baik haruslah Tergugat 8 mendapat perlindungan hukum karena telah melakukan jual bell yang sah dan benar dengan penjual tanah tersebut. Tergugat 6, 7 dan 8 sebenarnya mempunyai tanah diluar objek sengketa yang digugat oleh Penggugat karena ketiga Tergugat tersebut mendapatkan hak atas tanahnya bukan dari tanah keturuna Jamin bin Endong akan tetapi mendapatkan tanah/membelinya dari tanah yang dulunya milik Enan. Sehingga seperti yang sudah diuraiakan dalam eksepsi di atas, penggugat telah salah menggugat ketiga Tergugat tersebut (Tergugat 6,7 dan 8).
Sdri. Senah Tergugat 9, Sdr. Husin Tergugat 10 dan Sdr. Otong Tergugat 11, memiliki tanah di sekitar areal tanah objek sengketa semuanya kurang lebih eluas 300 M karena sebagai ahli waris atau mendapat warisan dari keturunan dari Jamin bin Endong yaitu Kadir, Umar dan Ibu Enok. Jamin bin Endong adalah pemilik asal dari tanah tersebut. sekitar sejak tahun 1970-an Tergugat 9, 10 dan 11 sudah bertempat tinggal atau mempunyai rumah di tanah tersebut atau menempati rumah orang tuanya tersebut, jadi tidaklah mungkin Kadir, Umar atau siapapun pada saat itu keturunan Jamin bin Endong menjual rumahnya sendiri kepada siapapun sementara Kadir, Umar atau keturunan Jamin bin Endong lainnya masih membutuhkan tempat tinggal tersebut. Menurut keterangan beberapa orang yang tahu akan jual bell yang dilakukan oleh Kadir kepada perantara (calo)nya Penggugat, tanah yang dijual oleh Kadir dahulu itu tidak seluas 2885 M2 seperti yang diklaim Penggugat akan tetapi hanya sekitar 2000 M saja. Akan tetapi entah bagaimana caranya Penggugat bisa membuat AJB ataupun Sertifikat tanahnya seluas 2885 M2.
Bahwa Sdri. Sri Wahdiati Tergugat 12, adalah pemilik yang sah dari sebidang tanah yang terletak di Kp. Kadujaya, RT. 01/01, Ds. Kadujaya, Kec. Curug, Kab. Tangerang, seluas 150 M2dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Milik M. Pendi, Maih
Sebelah Timur : Tanah Jalan Desa
Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Taim
Sebelah Barat : Tanah milik Nemeh, Enceh
Tergugat 12 atau suaminya membeli sebidang tanah tersebut dari H. Subarnas pada tanggal 06 Juli 2011 sesuai Akta Jual bell No. 620/2011
Oleh karena Tergugat 12 memiliki bukti kepemilikan atas tanahnya, maka secara hukum Tergugat 3 adalah pemilik yang sah atas tanah tersebut dan Penggugat yang menyatakan memiliki juga tanah Tergugat 12 tersebut adalah tidak benar dan Gugtatan Penggugat mengenai kepemilikan tanah Tergugat 12 haruslah ditolak.
10. Bahwa dalam Surat Gugatannya Penggugat menyatakan pernah ada pengukuran tanah pada tahun 2007 maupun 2013 oleh BPN. Dalam hal ini Para Tergugat Nyatakan, tidak pernah ada satu orangpun atau siapapun yang pernah mengukur tanah objek sengketa. Para Tergugat nyatakan itu tidak pernah ada pengukuran karena Para Tergugat atau sebagian besar keluarga Para Tergugat selalu tinggal di tempat tinggalnya di sekitar objek lokasi sengketa, dan dari sejak tahun 1990-an sampai saat ini tidak pernah ada orang atau siapapun yang mengukur-ukur lokasi tanah objek sengketa.
Dan akhirnya, berdasar uraian eksepsi dan jawaban yang telah disampaikan di atas, Para Tergugat meminta Keadilan yang seutuhnya dari putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dengan harapan Majelis Hakim dapat memutuskan sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
1. Menerima dan mengabulkan Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak atau tidak menerima gugatan dan dalil-dalil gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat menanggung semua biaya yang timbul dalam semua proses persidangan perkara ini.
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Memperhatikan dan mengutip semua keadaan yang tertera dalam Berita Acara Persidangan dan Salinan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 5 Februari 2015, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi para Tergugat I sampai dengan XII seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan hak kepemilikan atas tanah objek perkara merupakan milik Penggugat yang sah dan sesuai dengan sertifikat hak milik No. 00608 tanggal 17 April 2008, yang berlokasi di RT/RW : 001/001 desa Kadu jaya Kec. Curug Kab. Tangerang seluas : 2.885m2 (dua ribu delapan ratus delapan puiluh lima meter persegi) ;
Menyatakan tindakan para Tergugat I sampai dengan XII adalah salah dan melawan hukum ;
Memerintahkan para Tergugat I sampai dengan XII untuk segera membongkar bangunan serta mengosongkan tanah milik Penggugat setelah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum para Tergugat I sampai dengan XII untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 4316.000,- (Empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Dalam Rekonvensi :
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Februari 2015 Kuasa Pembanding I semula Tergugat I, telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Februari 2015, kepada turut Terbanding semula Tergugat II tanggal 14 April 2015,kepada kuasa Tergugat III sampai dengan Tergugat XII pada tanggal 17 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, menerangkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2015 Kuasa Pembanding II sampai dengan XII semula Tergugat III sampai dengan Tergugat XII, telah memohon banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan saksama kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 27 Februari 2015, kepada turut Terbanding semula Tergugat II tanggal 14 April 2015,kepada kuasa Tergugat I pada tanggal 20 Februari 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat I melalui Kuasa hukumnya mengajukan Memori Banding yang diterima oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 Juni 2015, surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 12 Juni 2014,kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 24 Juni 2015, kepada Kuasa Hukum Pembanding II sampai dengan XII semula Tergugat III sampai dengan XIII pada tanggal 18 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Pembanding II sampai dengan XII semula Tergugat III sampai dengan XIII melalui Kuasa hukumnya mengajukan Memori Banding yang diterima oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 18 Juni 2015, surat Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 Juni 2015, kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 24 Juni 2015, kepada Kuasa Hukum Pembanding II sampai dengan XII semula Tergugat III sampai dengan XIII pada tanggal 25 Juni 2015 ;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Kontra Memori Banding yang diterima oleh Panitera Muda Perdata pada tanggal 08 Juli 2015, Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I pada tanggal 13 Juli 2015, kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pada tanggal 15 Juli 2015, kepada Kuasa Hukum Tergugat III sampai dengan XII pada tanggal 10 Agustus 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, para pihak belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing kepada Kuasa Terbanding/Penggugat sesuai Relaas Pemberitahuan tertanggal 08 Juli 2014, kepada Pembanding I/Tergugat I sesuai relaas panggilan tanggal 10 Juli 2015, kepada Turut Terbanding semula Tergugat II tanggal 15 Juli 2015, kepada Kuasa Tergugat III sampai dengan XIII tanggal 10 Agustus 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa , meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Februari 2015 nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Tng.,dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh para Pembanding semula Tergugat dan Kontra Memori Banding dari Terbanding semula Penggugat, maka Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis hakim Tingkat Pertama yang telah menyatakan berdasarkan bukti P.1 dan P.2 Gugatan Penggugat sudah jelas.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat 3 RV suatu tuntutan hak baik gugatan maupun permohonan untuk dapat diterima sebagai suatu gugatan atau permohonan yang sempurna haruslah memenuhisyarat-syarat yang telah ditentukan yaitu harus memuat identitas para pihak, posita atau fundaamentum petendi dan petitum, namun ternyata dalam surat gugatan Penggugat tidak sama sekali menguraikan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 8 ayat 3 RV ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Februari 2015 Nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Tng., harus dibataklkan dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan alasan dan pertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat , Tergugat I telah mengajukan Jawaban dan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut ;
Gugatan Penggugat Obscuur Libel
Gugatan Penggugat tidak jelas dasar hukumnya ;
Bahwa ternyata dalam surat gugatan Penggugat, sama sekali tidak ada uraian yang menjelaskan dasar hukumnya (rechtgrand) dan peristiwa yang mendasari gugatannya.
Bahwa gugatan yang diajukan adalah tentang perbuatan melawan hukum, akan tetapi dalam surat gugatan sama sekali tidak secara jelas dan rinci menguraikan tentang unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum tersebut.
Bahwa gugatan Penggugat juga tidak menjelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa, sehingga alas hak kepemilikan yang mendasari legal standing dari gugatan tersebut tidak jelas atau obscuur.
Gugatan Penggugat tidak jelas obyek sengketanya.
Bahwa Penggugat sama sekali tidak menguraikan atau menyebutkan secara rinci batas-batas obyek sengketa mana yang dikuasai oleh masing-masing pihak, gugatan juga tidak menyebutkan alas dari obyek tanah sengketa yang dikuasai oleh para pihak, gugatan yang demikian adalah tidak jelas atau kabur.
Plurium Litis Consortium.
Bahwa mengingat yang menjadi obyek sengketa tersebut menyangkut status hak kepemilikan maka untuk lengkapnya gugatan, seharusnya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai penerbit Hak atas Tanah, ditarik sebagai pihak dalam perkara ini.
Bahwa dengan tidak ditariknya Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai pihak dalam perkara, maka secara hukum gugatan Penggugat dianggap kurang lengkap ataau Plurium Litis Consortium.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat II telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat gugur dengan sendirinya atas kehendak Penggugat.
Bahwa karena pada saat pengukuran tanah beserta bangunan milik Tergugat II telah berdiri dan pada saat pembuatan sertifikat juga tidak dipermasalahkan, bahkan patok atas tanah kosong yang diklaim milik Penggugat juga tidak menyebut tanah dan bangunan milik Tergugat II.
Gugatan Penggugat salah alamat.
Bahwa Penggugat telah mengada-ada karena tanah beserta bangunan yang dimiliki dengan bukti dan ditempati secara sah menurut hukum oleh Tergugat II, telah ada sebelum pembuatan sertifikat dan tidak pernah dipermasalahkan pada saat pembuatan sertifikat tersebut.
Pihak yang ditarik sebagai Tergugat tidak lengkap (Plurium litis Consortium).
Bahwa selain para Tergugat seharusnya Penggugat juga mengikutsertakan BPN, Kepala Desa, juga saksi-saksi lain sebagai pihak yang terlibat dalam pengukuran tanah pada saat pembuatan sertifikat.
Gugatan Penggugat tidak memenuhi Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).
Bahwa karena tanah dan banagunan milik Tergugat II sudah berdiri jauh sebelum diterbitkan sertifikat milik Penggugat.
Bahwa tanah dan bangunan dimiliki dengan bukti kepemilikan yang sah berupa akta jual beli (AJB).
Bahwa pada saat pembuatan sertifikat hak milik Penggugat, tanah dan bangunan milik Tergugat II tidak dipermasalahkan.
Gugatan Penggugat kkabur ( Exception Obscuur Libel ).
Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, karena dasar dan alasan tidak jelas, selain itu batas-batas dan status obyek tanah sengketa tidak diketahui dengan jelas oleh Penggugat.
Dasar hukum, Dalil Gugatan tidak jelas.
Bahwa pada posita atau fundamentum petendi tidak menjelaskan dasar hukum (rechl grand) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan Penggugat, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formal.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat III sampai dengan XII telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (Exception Obscurum Lebellum)
Bahwa Penggugat tidak dengan jelas menyebutkan kesalahan atau kealpaan, daripada Tergugat III samppai dengan Tergugat XII dan tidak menjelaskan ukuran luas tanah, batas-batas yang ditempati oleh para Tergugat.
Penggugat telah keliru mengenai pokok yang ditarik sebagai Tergugat, Penggugat harus melibatkan pihak-pihak yang terkait pernah melakukan jualbeli dengan para Tergugat hal ini untuk mengetahui sejauh mana penjualan tanah yang dimiliki oleh para Tergugat adalah bermula dari sipemilik tanah yaitu Jamin bin Endang.
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi para Tergugat dapat disimpulkan dalam beberapa bagian adalah sebagai berikut :
Gugatan penggugat kabur (Obscuur Libel).
Gugatan kurang lengkap (Plurium Litis Consortium)
Gugatan gugur dengan sendirinya atas kehendak Penggugat.
Gugatan Penggugat salah alamat (error in persona)
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan eksepsi para Tergugat maka terlebih dahulu perlu diketahui makna dan hakekat dari materi eksepsi ialah suatu bantahan atau sanggahan dari pihak tergugat terhadap gugatan Penggugat yang tidak langsung mengenai pokok perkara yang berisi tuntutan batalnya gugatan.
Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat I sampai dengan XII, Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah mengenai kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat hak milik no.00608 tanggal 17 April 2008 atas nama Penggugat yang diterbitkan, berasal dari Akta Jual Beli No.109/JP /AGR/1990, tanggal 6 Maret 1990 berdasarkan Mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional , dengan surat No.1408/36.03/X/2013, menyatakan tanah dan sertifikat diatas adalah benar milik Penggugat.
Bahwa dalam ketentuan Pasal 8 ayat 3 RV yang intinya menyatakan untuk dapat diterimanya tuntutan hak baik gugatan maupun permohonan haruslah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam pasal tersebut dan gugatan baru dianggap sempurna apabila memuat identitas para pihak, fundamentum petendi atau posita dan petitum.
Bahwa didalam gugatan penggugat, Penggugat tidak menjelaskan dasar hukumnya dari kejadian atau peristiwa tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat sesuai dengan apa yang diitentukan dallam pasal 1365 BW.
Bahwa Penggugat juga tidak menjelaskan asal usul dan sejak kapan Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa, sehingga legal standing yang mendasari diajukan gugatan tersebut tidak jelas dan kabur.
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak menjelaskan dasar hukum dari tuntutannya dan menjelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa tersebut, maka gugatan secara yuridis dianggap tidak memenuhi syarat-syarat formal.(Putusan Mahkamah Agung tanggal 16 Januari 1988 No.250 K/Pdt/1984. Yang intinya bahwa gugatan dinyatakan Kabur dan tidak jelas karena tidak dijelaskan sejak kapan dan atas dasar apa Penggugat memperoleh hak atas tanah sengketa.
Bahwa gugatan Penggugat tidak sama sekali menguraikan batas-batas tanah yang menjadi obyek sengketa, sehingga ukuran luas tanah dan batas-batas masing-masing yang ditempati oleh para Tergugat tidak jelas, gugatan mana yang sama sekali tidak menguraikan secara rinci tentang bats-batas tanah obyek sengketa adalah merupakan gugatan yang tidak jelas atau kabur, putusan Mahkamah Agung tanggal 23 November 1984 No.1559 K/Pdt/1983 menyatakan surat Gugatan yang tidak menyebutkan dengan jelas letak dan batas-batas tanah sengketa berakibat gugatan tidak dapat diterima.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalil gugatan Penggugat tidak dapat menjelaskan dasar hukum dan kejadian asal usul peristiwa terhadap tanah obyek sengketa yang mendasari gugatannya dan tidak dapat menjelaskan secara rinci baik batas-batas tanah obyek sengketa maupun yang di haki oleh masing-masing pihak yang bersengketa maka jelas dalil gugatan Penggugat tidak dapat memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat 3 RV, tersebut diatas oleh karena itu eksepsi para Tergugat dinyatakan beralasan menurut hukum dan dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa karena eksepsi para Tergugat tentang gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) telah diterima dan dikabulkan maka eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah seperti terurai diatas.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang telah dipertimbangkan dalam eksepsi merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pertimbangan pada pokok perkara.
Menimbang, bahwa ternyata eksepsi para Tergugat telah terbukti kebenarannya, maka eksepsi para Tergugat haruslah dinyatakan diterima dan dikabulkan, dengan demikian Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan keseluruhan dari materi pokok perkara gugatan ini.
Menimbang, bahwa oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebagaimana di tentukan dalam amar putusan ini.
DALAM REKONVENSI
Menimbang, Bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonvensi /Tergugat I adalah sebagaimana telah terurai diatas.
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi yang ternyata dalil-dalil gugatannya sama atau identik dengan dalil gugatan konvensi yaitu tentang hak kepemilikan atas tanah obyek sengketa, oleh karena gugatan konvensi telah dinyatakan tidak dapat diterima maka gugatan Penggugat Rekonvensi juga harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam Rekonvensi dinyatakan tidak dapat diterima, maka kepadanya dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 8 ayat 3 RV, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Tergugat ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 5 Februari 2015 Nomor 179/Pdt.G/2014/PN.Tng., tersebut
MENGADILI SENDIRI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan eksepsi para Tergugat I sampai dengan XII ;
DALAM POKOK PERKARA
MENYATAKAN GUGATAN Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ;
Menghukum Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari Rabu, tanggal 25 November 2015 oleh kami, H.WIDIONO,S.H.,MBA.M.H., sebagai Ketua Majelis, GUNTUR PURWANTO JOKO LELONO, S.H., M.H., dan SHARI DJATMIKO, S.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tanggal 3 September 2015 Nomor 81/PEN/PDT/2015/PT.BTN., ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana pada hari Rabu tanggal 2 Desember 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan SUNIYANTA, S.H., sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut. Tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, GUNTUR PURWANTO J.L, S.H. M.H. | KETUA MAJELIS, H.WIDIONO,S.H.MBA.M.H. |
| SHARI DJATMIKO, S.H. | PANITERA PENGGANTI SUNIYANTA, S.H. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Administrasi Rp. 139.000,-
J
u m l a h Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)