- 63/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 63/Pid.Sus/2016/PN.Mam
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- HJ. NUR ALAM Alias HJ ALAM Binti SALAHUDDIN;
1. Menyatakan terdakwa HJ. NUR ALAM Alias HJ ALAM Binti SALAHUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR, KEMANFAATAN DAN MUTU”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara Mamuju; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1.000 (seribu) strip obat tramadol; - 26 (dua puluh enam) sachet berisi obat merk THD; untuk dimusnahkan; 7. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 63/Pid.Sus/2016/PN.Mam
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : HJ. NUR ALAM Alias HJ ALAM Binti SALAHUDDIN;
Umur/Tanggal Lahir : 38 Tahun/ 27 Nopember 1977;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Abd Wahab Azasi Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju;
Agama : Islam;
Pekerjaan : wiraswasta;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditangkap dan ditahan dalam tahanan Rumah berdasarkan Penetapan oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 April 2016 s/d tanggal 25 April 2016
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju sejak tanggal 21 April 2016 s/d tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2016 s/d tanggal 18 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 19 Juli 2016 s/d tanggal 17 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama Julianto Asis, SH.,MH., berdasarkan Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum oleh Majelis Hakim tertanggal 28 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 63/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal 21April 2016, tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 63/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tanggal 21April 2016, tentang penetapan hari sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu,
----------Bahwa Terdakwa HJ. NUR ALAM Alias HJ ALAM Binti SALAHUDDIN.pada hari kamis tanggal 01 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 wita dan Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju dan di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju dirumah Hj.Ratna (dalam berkas perkara tersendiri) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2014, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard an atau persyaratan keamanan, Khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awal mulanya saksi Briptu Afrizal bersama dengan anggota Kepolisian Resort Mamuju mendapatkan informasi dari Masyarakatbahwa sering terjadi jual beli Obat-obatan di di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju setelah mendapat Informasi
selanjutnya Saksi Briptu Afrizal menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah Hj.Ratna (dalam berkas terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat-obatan berupa 1000 (seribu) strip obat jenis tramadol dan 26 (dua puluh enam) sachet jenis Boje dan barang-barang yang ada kaitannya dengan peredaran obat-obatandan satuan narkoba polres mamuju untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Tim penyidik Narkoba polres Mamuju melakukan Penyelidikan dan Penyidikan yang selanjutnya dari perkembangan penyidikan dibuatlah Surat Perintah Penggeledahan Rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/05/V/2014/Reskrim, tanggal 05 Mei 2014;
Bahwa dari interogasi tersebut yakni pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 wita saksi Reynaldi Eko sedang berada di rumah tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Mamuju dan langsung memperlihatkan Surat Perintah tugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah milik Hj.Ratna yang diawali di kios milik Hj.Ratna dan di sana ditemukan 1000 (seribu) strip obat jenis tramadol dan obat warna putih di dalam sachet yang dibeli dengan harga Rp.10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari keterangan saksi-saksi tersebut obat tersebut diperoleh dari toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju milik terdakwa, saksi Reynaldi Eko tidak membawa atau memiliki surat pesanan yang dicap atau ditandatangani oleh Apoteker pada saat pengambilan obat di Apotek milik terdakwa.
Bahwa sebelumnya saksi Hj.Ratna menelpon terdakwa via telefon dengan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 1000 strip, selanjutnya anak dari Hj.Ratna yakni saksi Reynaldi datang sendiri mengambil obat jenis tramadol di Apotik milik terdakwa lalu terdakwa sendiri yang memberikan obat jenis tramadol pesanan dari Hj.Ratna sebanyak 1000 strip kepada Reynaldi, dengan harga Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tanpa resep dan tanpa surat pesanan.
Bahwa toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi milik terdakwa tersebut Apotekernya yakni saksi Emmy Kartika sejak tahun 2008, yang tidak mengetahui terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut diatas yang setiap Apotik Nur Alam butuh pengadaan jenis obat-obatan yang dibutuhkan oleh terdakwa maka seharusnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Emmy Kartika sebagai Apoteker untuk dibuatkan surat pemesanan yang tidak dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. :798/NNF/V/2014 tanggal 08 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, ST, USMAN,S.Si dan HAURA MULYANI, Amd pemeriksa pada laboratorium forensic Polri Cabang Makassar. Dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti, Sebagai Berikut:
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1 2 3 26 cashet plastic (-) Negatif Narkotika (+) Positif Trihexyphenidyl
berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
ATAU
Kedua :
----------Bahwa Terdakwa HJ. NUR ALAM Alias HJ ALAM Binti SALAHUDDIN.pada hari kamis tanggal 01 Mei 2015 sekitar pukul 10.00 wita dan Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju dan di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju dirumah Hj.Ratna (dalam berkas perkara tersendiri) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2014, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju, setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat pelayanan obat atas resep dokter,pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian perbuatan sebagai berikut :
Awal mulanyasaksi Briptu Afrizal bersama dengan anggota Kepolisian Resort Mamuju mendapatkan informasi dari Masyarakatbahwa sering terjadi jual beli Obat-obatan di di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju setelah mendapat Informasi selanjutnya Saksi Briptu Afrizal menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah Hj.Ratna (dalam berkas terpisah) dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat-obatan berupa 1000 (seribu) strip obat jenis tramadol dan 26 (dua puluh enam) sachet jenis Boje dan barang-barang yang ada kaitannya dengan peredaran obat-obatandan satuan narkoba polres mamuju untuk dilakukan pemeriksaan kemudian oleh Tim penyidik Narkoba polres Mamuju melakukan Penyelidikan dan Penyidikan yang selanjutnya dari perkembangan penyidikan dibuatlah Surat Perintah Penggeledahan Rumah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sp.Dah/05/V/2014/Reskrim, tanggal 05 Mei 2014;
Bahwa dari interogasi tersebut yakni pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 wita saksi Reynaldi Eko sedang berada di rumah tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Mamuju dan langsung memperlihatkan Surat Perintah tugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah milik Hj.Ratna yang diawali di kios milik Hj.Ratna dan di sana ditemukan 1000 (seribu) strip obat jenis tramadol dan obat warna putih di dalam sachet yang dibeli dengan harga Rp.10.500.000, (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dari keterangan saksi-saksi tersebut obat tersebut diperoleh dari toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju milik terdakwa, saksi Reynaldi Eko tidak membawa atau memiliki surat pesanan yang dicap atau ditandatangani oleh Apoteker pada saat pengambilan obat di Apotek milik terdakwa.
Bahwa sebelumnya saksi Hj.Ratna menelpon terdakwa via telefon dengan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 1000 strip, selanjutnya anak dari Hj.Ratna yakni saksi Reynaldi datang sendiri mengambil obat jenis tramadol di Apotik milik terdakwa lalu terdakwa sendiri yang memberikan obat jenis tramadol pesanan dari Hj.Ratna sebanyak 1000 strip kepada Reynaldi, dengan harga Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi milik terdakwa tersebut Apotekernya yakni saksi Emmy Kartika sejak tahun 2008, yang tidak mengetahui terdakwa telah menjual obat-obatan tersebut diatas yang setiap Apotik Nur Alam butuh pengadaan jenis obat-obatan yang dibutuhkan oleh terdakwa maka seharusnya terdakwa menyampaikan kepada saksi Emmy Kartika sebagai Apoteker untuk dibuatkan surat pemesanan yang tidak dilakukan oleh terdakwa.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratories kriminalistik forensik Polri Cabang Makassar No. Lab. :798/NNF/V/2014 tanggal 08 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh FAIZAL RACHMAD, ST, USMAN,S.Si dan HAURA MULYANI, Amd pemeriksa pada laboratorium forensic Polri Cabang Makassar. Dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti, Sebagai Berikut:
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1 2 3 26 cashet plastic (-) Negatif Narkotika (+) Positif Trihexyphenidyl
berupa tablet putih lambing “Y” seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Trihexyphenidyl, Trihexyphenidyl tidak termasuk Narkotika dan digunakan sebagai obat Parkinson.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang- Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya, terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Emmi Kartika, S.Farm. Apt;
Bahwa saksi dulunya bekerja sebagai apoteker pada apotek milik terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika Apotek Nur Alam Farma milik terdakwa pernah menjual 1000 (seribu) strip obat tramadol pada Hj. Ratna pada tahun 2014;
Bahwa apabila terdakwa selaku pemilik toko obat membuthkan pengadaan jenis-obat-obata, maka terdakwa menghubungi saksi lalu saksi membuatkan surat pemesanan;
Bahwa terdakwa selaku pemilik apotek, tidak bisa memesan obat dari pihak perusahaan farmasi tanpa adanya surat pesanan dari saksi selaku apoteker apotek milik terdakwa;
Bahwa pemesanan obat tramadol oleh terdakwa kepada Hj. Ratna sebanyak 1000 (seribu) strip, tanpa adanya surat pemesanan dari saksi;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Hj. Ratna alias Ibu alias Haji Binti Maudu;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat diJl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju, saksi memiliki 1.000 (seribu) strip obat jenis tramadol;
Bahwa obat tramadol tersebut saksi peroleh dari toko Tribrata milik terdakwa;
Bahwa saksi membeli obat tersebut dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk setiap dosnya dimana dalam satu dos berisi 5 (lima) strip dan dlaam satu strip berisi 10 butir obat tramadol;
Bahwa maksud saksi membeli obat tersebut ykani utnuk dijual kembali dan mendapatkan keuntungan;
Bahwa selain obat tramadol, saksi juga memperoleh obat jenis THD/Boje dari toko milik terdakwa dengan harga Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) setiap kalengnya dimana dalam satu kaleng berisi1000 (seribu) butir;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Afrijal Pabianto;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi Hj.Ratna diJalan Baharuddin Lopa,Kecmatan Mamuju, Kabupaten Mamuju,ditemukan obat jenis tramadol;
Bahwa saksi dan anggota dari Polres mamuju mendapatkan informasi dari Masyarakatbahwa sering terjadi jual beli Obat-obatan di di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju;
Bahwa setelah mendapat Informasi selanjutnya Saksi Briptu Afrizal menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi rumah saksi Hj.Ratnadan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti obat-obatan berupa 1000 (seribu) strip obat jenis tramadol dan 26 (dua puluh enam) sachet jenis Boje ;
Bahwa setelah dilakukan interogasi, jika obat tersebut diperoleh dari toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju milik terdakwa;
Bahwa pengmabilan obat tramadol tanpa membawa atau memiliki surat pesanan yang dicap atau ditandatangani oleh Apoteker pada saat pengambilan obat di Apotek milik terdakwa;
Bahwa sebelumnya saksi Hj.Ratna menelpon terdakwa via telefon dengan tujuan untuk memesan obat jenis tramadol sebanyak 1000 strip;
Bahwa anak dari Hj.Ratna yakni saksi Reynaldi datang sendiri mengambil obat jenis tramadol di Apotik milik terdakwa;
Bahwa terdakwa sendiri yang memberikan obat jenis tramadol pesanan dari saksi Hj.Ratna sebanyak 1000 strip kepada Reynaldi, dengan harga Rp.10.500.000.- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Reynaldi Eko Saputra alias Reynal bin Usman AS;
Bahwa saksi mengerti diperiksa terkait masalah obat yakni tramadol dan Boje;
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi Hj.Ratna diJalan Baharuddin Lopa,Kecmatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ditemukan obat jenis tramadol dan boje;
Bahwa seblumnya dating anggota dari Polres Mamuju melakukanpenggeledahan di rumah saksi Hj. Ratnadan ditemukan 26 (dua puluh enam) sachet plastik Boje dan 1000 (seribu) strip obatjenis Tramadol;
Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari Toko Tribrata di Jalan Abdul Wahab Asazi karena saksi yang mengambilnya pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 wita;
Bahwa yang memberikan obat-obatan tersebut yakni terdakwa;
Bahwa obat-obatan tersebut dibeli dengan harga Rp. 10.500.00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa obat-obatan tersebut akan djual kembali dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perstrip sedangkan obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per sachet;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Terhadap keterangan saksi ini, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan Ahli atas nama Drs.M. Hidayat Yusuf,Apt,M.Kes., yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar adalah sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa barang-barang yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam sediaan farmasi;
Bahwa obat-obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diproduksi oleh industry farmasi yang telah memiliki izin dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga teknik kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa tramadol dan trihexyphenil merupakan obat-obatan yang diedarkan dengan menggunakan resep dari dokter karena merupakan obat dalam daftar obat keras tertentu;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi Hj.Ratna diJalan Baharuddin Lopa,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ditemukan obat jenis tramadol dan boje;
Bahwa obat-obatan tersebut dijual oleh terdakwa kepada saksi Hj. Ratna;
Bahwa terdakwa menjual obat-obatan tersebut di toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju dan di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju ;
Bahwa saksi Reynaldi datang ke Apotek Tribrata milik terdakwa dan mengambil pesanan obat-obatan tersebut;
Bahwa obat yang diambil jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) dos dengan total keseluruhan 1000 (seribu) strip;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 52.500 (lima puluh dua lima ratus ribu rupiah) dengan total harga yakni Rp. 10.500.00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuuntungan;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter dan tanpa adanya surat pesanan dari apoteker;
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1.000 (seribu) strip obat jenis Tramadol;
26 (dua puluh enam) sachet berisi obat merk THD;
Dan terhadap barang bukti ini digunakan dalam pembuktian perkara ini dan saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 798/NNF/V/2014, tanggal 8 Mei 2014, dariPusat Laboratorium Forensik Polri Labfor Cabang Makassar yang terlampir dalam berkas perkara ini, dengan hasil pengujian bahwa :
26 (duapuluh enam) sachet plastic berisikan 208 (dua ratus delapan) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” : Positif Trihexyphenidil;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 23 Juni 2016 yang pada pokoknya Menuntut: supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Hj. Nur Alam alias Hj. Alam binti Salahuddin, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidka memiliki ijin edar”,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Hj. Nur Alam alias Hj. Alam binti Salahuddin, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1.000 (seribu) strip obat tramadol;
26 (dua puluh enam) sachet berisi obat merk THD;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa Hj. Nur Alam alias Hj. Alam binti Salahuddin membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan Pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan penasihat hokum terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapannya secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan tetap pada surat tuntutannya sebagaimana telah dibacakan pada persidangan tanggal 23 Juni 2016;
Menimbang, bahwa atas tanggapan atas pembelaan dari Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan tanggapan secara tertulis yang pada pokoknya majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan terdakwa memperoleh perlakuan yang sama dihadapan hokum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan dan dianggap telah termuat serta dipertimbangakan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti dan alat bukti surat, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat 6 huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi Hj.Ratna diJalan Baharuddin Lopa,Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ditemukan obat jenis tramadol dan boje;
Bahwa obat-obatan tersebut dijual oleh terdakwa kepada saksi Hj. Ratna;
Bahwa obat-obatan jenis tramadol dan Boje tersebut di toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju dan di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju;
Bahwa saksi Reynaldi datang ke Apotek Tribrata milik terdakwa dan mengambil pesanan obat-obatan tersebut;
Bahwa obat yang diambil jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) dos dengan total keseluruhan 1000 (seribu) strip;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 52.500 (lima puluh dua lima ratus ribu rupiah) dengan total harga yakni Rp. 10.500.00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter dan tanpa adanya surat pesanan dari apoteker yakni saksi Emmy Kartika;
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 798/NNF/V/2014, tanggal 8 Mei 2014, dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Labfor Cabang Makassar yang terlampir dalam berkas perkara ini, dengan hasil pengujian bahwa : 26 (duapuluh enam) sachet plastic berisikan 208 (dua ratus delapan) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” : Positif Trihexyphenidil;
Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar adalah sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa barang-barang yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam sediaan farmasi;
Bahwa obat-obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diproduksi oleh industry farmasi yang telah memiliki izin dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga tekni kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga teknik kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa tramadol dan trihexyphenil merupakan obat-obatan yang diedarkan dengan menggunakan resep dari dokter karena merupakan obat dalam daftar obat keras tertentu;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut untuk mendapatkan keuuntungan;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan alternative yakni :
Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;atau:
Pasal 198 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan, yakni: maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan obat-obatan jenis tramadol dan jenis Trihexyphenidyl (THD) adalah untuk dijual sehingga mendapatkan keuntungan, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan alternative pertama;
Menimbang, bahwa dakwaan alternative pertama yakni Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2);
Ad. 1: Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada setiap subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang melakukan perbuatan pidana dan dapat dimintakan pertanggung jawaban karena dalam keadaan sehat;
Menimbang, bahwa unsur ‘Setiap Orang’ yang dimaksudkan disini, adalah orang pribadi (natuurlijke persoon) atau orang tersebut sengaja dilahirkan ke dunia ini sebagai subyek hukum, diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa, yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidananya, karena dianggap telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah dihadapkan seseorang bernama HJ.NURALAM alias HJ. ALAM binti SALAHUDDINdengan identitas sebagaimana pada surat dakwaan dan diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dan telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan di atas;
Menimbang, bahwa dengan demikan unsur barang siapa telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative sebagai pilihan unsur dimana jika salah satu rumusan unsur unsur ini telah terbukti, maka terpenuhilah unsur ini;
Menimbang, bahwa yang dijelaskan dalam pasal 98 ayat (2) Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan yakni:
Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2014 sekitar pukul 21.00 Wita bertempat di rumah saksi Hj.Ratna diJalan Baharuddin Lopa, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, ditemukan obat jenis tramadol dan THD;
Bahwa obat-obatan tersebut dijual oleh terdakwa kepada saksi Hj. Ratna;
Bahwa obat-obatan jenis tramadol dan THD tersebut dijual di toko tribata Apotek Nur Alam Farma di jalan Abd.Wahab Azasi Kabupaten Mamuju dan di Jl. Baharuddin Lopa No.5 Kelurahan Rimuku Kecamatan Mamuju Kab. Mamuju;
Bahwa saksi Reynaldi datang ke Apotek Tribrata milik terdakwa dan mengambil pesanan obat-obatan tersebut;
Bahwa obat yang diambil jenis Tramadol dengan jumlah 200 (dua ratus) dos dengan total keseluruhan 1000 (seribu) strip;
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut dengan harga Rp. 52.500 (lima puluh dua lima ratus ribu rupiah) dengan total harga yakni Rp. 10.500.00,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual obat tersebut tanpa menggunakan resep dari dokter dan tanpa adanya surat pesanan dari apoteker yakni saksi Emmy Kartika;
Bahwa saksi tidak bekerja sebagai apoteker dan tidak mempunyai ijin dari pemerintah untuk menjual dan mengedarkan obat tersebut;
Bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 798/NNF/V/2014, tanggal 8 Mei 2014, dari Pusat Laboratorium Forensik Polri Labfor Cabang Makassar yang terlampir dalam berkas perkara ini, dengan hasil pengujian bahwa : 26 (duapuluh enam) sachet plastic berisikan 208 (dua ratus delapan) butir tablet warna putih dengan lambang “Y” : Positif Trihexyphenidil;
Bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa 1.000 (seribu) strip obat tramadol dan 26 (dua puluh enam) sachet berisi obat merk THD;
Bahwa sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar adalah sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah;
Bahwa barang-barang yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl termasuk dalam sediaan farmasi;
Bahwa obat-obat yang mengandung Tramadol dan Trihexyphenidyl yang diproduksi oleh industry farmasi yang telah memiliki izin dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Badan POM RI;
Bahwa yang dapat mengedarkan obat-obatan yang masuk dalam daftar obat keras tertentu yaitu tenaga teknik kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait dengan penanggung jawab seorang apoteker dengan pemesanan menggunakan surat pesanan;
Bahwa tramadol dan trihexyphenil merupakan obat-obatan yang diedarkan dengan menggunakan resep dari dokter karena merupakan obat dalam daftar obat keras tertentu;
Menimbang, bahwa dengan terdakwa mengedarkan serta menjual obat-obatan jenis Tramadhol dan Trihexyphenidil tersebut serta terdakwa bukanlah sebagai tenaga teknik kefarmasian di sarana legal yang telah memiliki izin dari instansi terkait serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengenai sediaan farmasi, maka terpenuhilan unsur ini;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, maka terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan alternative pertama, oleh karena atas kesalahannya itu maka menurut hukum dan keadilan terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa ketentuan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan alternative pertama, yang didakwakan kepada terdakwa tersebut adalah berupa pidana yang kumulatif artinya selain berupa pidana penjara juga pidana denda berupa nilai uang dalam rupiah, dan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana maka dijatuhkan pidana kurungan pengganti denda;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwatelah dikenakan penahanan yang sah, maka sudah sepatutnya jika masa penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dengan jenis penahanan rumah dan penahanan terhadap diri Terdakwadilandasi atas alasan yang cukup dan agar terdakwa dapat mematuhi isi putusan ini, maka perlu diperintahkan kepada terdakwa untuk ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara di Mamuju;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa:
1.000 (seribu) strip obat tramadol;
26 (dua puluh enam) sachet berisi obat merk THD;
Oleh karena barang bukti ini merupakan barang yang dilarang peredarannya tanpa adanya ijin dan tanpa surat pengantar dari yang berhak, maka sudah sepatutnya untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwamaka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanbagi diri Terdakwa yakni;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Terdakwa telah menikmati hasil penjualan obatnya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan serta telah sesuai dengan perbuatan terdakwa mengedarkan dan menjual obat-obatan tersebut serta dengan mempertimbangkan akibat dari perbuatan tersebut;
Memperhatikan, ketentuan pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa HJ. NUR ALAM Alias HJ ALAM Binti SALAHUDDIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI STANDAR, KEMANFAATAN DAN MUTU”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara Mamuju;
Menetapkan barang bukti berupa:
1.000 (seribu) strip obat tramadol;
26 (dua puluh enam) sachet berisi obat merk THD;
untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2016, oleh kami, I.G. NGURAH,T.W., SH.,MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh ANDI ADHA, S.H,dan HARWANSAH, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2016 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut dan dibantu oleh HARIANI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh INDRAYANI, S.H.,M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju, serta dihadapan terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA :HAKIM KETUA :
ANDI ADHA, S.H I.G. NGURAH,T.W., SH.,MH,
HARWANSAH, S.H.,M.H PANITERA PENGGANTI,
HARIANI