176/Pid.B/2013/PN.SGU
Putusan PN SANGGAU Nomor 176/Pid.B/2013/PN.SGU
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa FERIKO alias Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku, dan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, tetapi tidak selesai pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. 2. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) unit kendaraan merk/ type Toyota Avanza 1300 FM 601 RM-GMMJ jenis/model minibus warna silver metalik dengan Nopol KB 1352 AN; Dikembalikan kepada terdakwa. - 20(dua puluh) karung gula pasir yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED PRODUCT PAKISTAN dengan berat masing – masing @50Kg; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 176/PID.B/2013/PN.SGU.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a Lengkap : FERIKO alias Feri.
Tempat lahir : Sanggau.
Umur/Tanggal Lahir : 47 tahun / 02 April 1965.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Nawawi I No.139 Rt.003/Rw.022 Ds. Sungai Beliung
Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
Agama : Islam.
Pekerjaan : PNS (Guru).
Status penahanan terdakwa, sebagai berikut :
Penyidik pada Polsek Beduwai tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan tahanan Rutan sejak tanggal 12 Juli 2013 s/d tanggal 31 Juli 2013;
Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sanggau dengan tahanan Rutan sejak tanggal 17 Juli 2013 s/d tanggal 15 Agustus 2013;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau sejak tanggal 16 Agustus 2013 s/d tanggal 14 Oktober 2013;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca segala surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ;
Telah mendengar dan melihat surat tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum yang dibacakan dalam persidangan tanggal 04 September 2013 yang pada pokoknya :
M E N U N T U T
Menyatakan terdakwa FERIKO alias Feri bersalah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Perlindungan Konsumen” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf, a, g, h, i dan j UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FERIKO alias Feri dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan merk/ type T. AVANZA 1300 FM 601 RM-GMMEJ jenis/model minibus warna silver metalik dengan Nopol KB 1352 AN;
Dirampas untuk Negara.
20(dua puluh) satu karung gula pasir yang bertuliskan AL ABBAS SUGAR MILLS LIMITED PRODUCT PAKISTAN dengan berat masing – masing @50Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut oleh terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan pembelaan, hanya saja sebelum perkara dimaksud diputus memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat diberikan keringanan hukuman dengan alasan :
Bahwa terdakwa menyatakan rasa bersalahnya serta menyesalinya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang demikian;
Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anak yang masih memerlukan kehadirannya dalam keluarga ;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya ;
Bahwa terdakwa merasa tidak adil tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa bila dibandingkan dengan tuntutan pada pelaku tindak pidana yang sama, yang relatif tuntutannya jauh lebih ringan;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut oleh Penuntut Umum menyatakan kalau Ianya bisa memaklumi permohonan yang demikian namun tetap pada tuntutannya semula dan mengenai disfaritas tuntutan terhadap tindak pidana yang sama maka hal itu merupakan Diskresi Penuntut Umum dalam mengajukan tuntutan pidana yang tidak bisa dinilai oleh terdakwa, sementara terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa FERIKO alias Feri oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tertanggal 16 Juli 2013 yang dibacakan didalam persidangan pada tanggal 24 Juli 2013, telah didakwaan dengan dakwa’an yang berbentuk alternatif selengkapnya :
KESATU :
Bahwa ia terdakwa FERIKO alias Feri pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 14.10 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Pos Kout TNI-AD Dsn. Pemodis Ds. Thang Raya Kec. Beduwai Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainnya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, . Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 13.00 Wib terdakwa menghubungi Adenan via handphone untuk membeli gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung asal pakistan dengan harga Rp. 435.000,- ( empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah ) per karung dan selanjutnya Adenan menyuruh terdakwa mengambil gula pasir tersebut dirumah HAIRIL ISLAM Als IIL di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau;
Selanjutnya terdakwa menghubungi Hendri Wijaya via Handphone untuk mengambil 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa tersebut menggunakan mobil merk AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN dirumah HAIRIL ISLAM Als IIL dan membawa gula pasir tersebut kerumah Hendri Wijaya di Dsn. Beringin Ds. Bereng Bekawat Kec. Beduwai Kab. Sanggau yang selanjutnya akan terdakwa bawa dan jual kembali dipontianak;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 13.30 Wib Hendri Wijaya mengambil gula pasir asal Pakistan milik terdakwa yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED produc of Pakistan dengan berat masing-masing @50 Kg (lima puluh Kilo gram) per karung tersebut dirumah Hairil Islam di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau dengan menggunakan mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa titip dirumah Hendri Wijaya;
Bahwa dirumah Hairil Islam alias Iil di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau. mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN tersebut dimuat 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED produc of Pakistan dengan berat masing-masing @50 Kg ( lima puluh Kilo gram ) per karung kemudian Hendri Wijaya membawa mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN yang berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa tersebut menuju kerumah Hendri Wijaya di Dsn. Beringin Ds. Bereng Bekawat Kec. Beduwai Kab. Sanggau;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Nopember 2012 sekira pukul 14.10 Wib pada saat akan melintas didepan Pos KOUT TNI-AD di Dsn Pemodis Ds. Thang Raya Kec. Beduwai Kab. Sanggau anggota TNI-AD (Tentara Nasional Indonesia-Angkatan Darat) memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil AVANZA dengan No.Pol. KB 1352 AN yang dikemudikan Hendri Wijaya dan berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal pakistan milik terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil AVANZA dengan No.Pol. KB 1352 AN yang dikemudikan Hendri Wijaya dan berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal pakistan milik terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perijinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang serta peraturan yang berlaku dan selanjutnya anggota TNI AD menyerahkan mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN yang dikemudikan Hendri Wijaya dan berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal pakistan milik terdakwa tersebut kepada polsek Beduwai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED produc of Pakistan dengan berat masing-masing @50 Kg ( lima puluh Kilo gram) per karung tersebut pada kemasan tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;
A T A U
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa FERIKO alias Feri pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira pukul 14.10 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Nopember 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Pos Kout TNI-AD Dsn. Pemodis Ds. Thang Raya Kec. Beduwai Kab. Sanggau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sanggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainnya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia dan atau mengedarkan di dalam wilayah Indonesia pangan yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat Tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 13.00 Wib terdakwa menghubungi Adenan via handphone untuk membeli gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung asal pakistan dengan harga Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah) per karung dan selanjutnya Adenan menyuruh terdakwa mengambil gula pasir tersebut dirumah Hairil Islam alias Iil di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau;
Selanjutnya terdakwa menghubungi Hendri Wijaya via Handphone untuk mengambil 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa tersebut menggunakan mobil merk AVANZA dengan No.Pol. KB 1352 AN dirumah Hairil Islam alias Iil dan membawa gula pasir tersebut kerumah Hendri Wijaya di Dsn. Beringin Ds. Bereng Bekawat Kec. Beduwai Kab. Sanggau yang selanjutnya akan terdakwa bawa dan jual kembali dipontianak;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2013 sekira pukul 13.30 Wib Hendri Wijaya mengambil gula pasir asal Pakistan milik terdakwa yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED produc of Pakistan dengan berat masing-masing @50 Kg (lima puluh Kilo gram) per-karung tersebut dirumah Hairil Islam di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau dengan menggunakan mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN milik terdakwa yang sebelumnya telah terdakwa titip dirumah Hendri Wijaya;
Bahwa dirumah Hairil Islam alias Iil di Dsn. Balai Karangan IV Ds. Balai Karangan Kec. Sekayam Kab. Sanggau. mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN tersebut dimuat 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED produc of Pakistan dengan berat masing-masing @50 Kg (lima puluh Kilo gram) per karung kemudian Hendri Wijaya membawa mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN yang berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa tersebut menuju kerumah Hendri Wijaya di Dsn. Beringin Ds. Bereng Bekawat Kec. Beduwai Kab. Sanggau;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 Nopember 2012 sekira pukul 14.10 Wib pada saat akan melintas didepan Pos KOUT TNI-AD di Dsn Pemodis Ds. Thang Raya Kec. Beduwai Kab. Sanggau anggota TNI-AD (Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat) memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil AVANZA dengan No.Pol. KB 1352 AN yang dikemudikan Hendri Wijaya dan berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal pakistan milik terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil AVANZA dengan Nopol. KB 1352 AN yang dikemudikan Hendri Wijaya dan berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen dan perijinan yang lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang serta peraturan yang berlaku dan selanjutnya anggota TNI AD menyerahkan mobil AVANZA dengan No.Pol. KB 1352 AN yang dikemudikan Hendri Wijaya dan berisi 20 (dua puluh) karung gula pasir asal pakistan milik terdakwa tersebut kepada polsek Beduwai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa pada 20 (dua puluh) karung gula pasir asal Pakistan milik terdakwa yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED produc of Pakistan dengan berat masing-masing @50 Kg (lima puluh Kilo gram) per-karung tersebut pada kemasan tidak ada mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan halal yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat samping, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat, tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf K Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP;--------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut oleh terdakwa menerangkan kalau Ianya telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) serta untuk menghadapi dan menjalani proses persidangan dalam perkara a quo terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi dan memerlukan Penasehat Hukum, walaupun dalam persidangan oleh Hakim Ketua Majelis telah dijelaskan dan diterangkan akan hak-haknya diantaranya hak untuk didampingi oleh Penasehat Hukum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya semula maka Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi didepan persidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah, masing-masing :
Saksi bernama Hendri Wijaya, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar kondisi dan keada’an saksi ketika didengar keterangannya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan pertalian darah ataupun hubungan pekerjaan dalam pengertian hubungan antara seorang majikan dengan pekerja;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 November 2012 sekira pukul 10.oo Wib dimana saat itu saksi bersama seseorang bernama Basri sedang berada didaerah Balai Karangan untuk sesuatu keperluan pribadi dengan memakai (meminjam) mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol. KB 1352 AN milik saudara Feriko (terdakwa), tiba-tiba terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk meminta tolong agar saksi mengambil gula pasir dirumah Hairil Islam di Dsn. Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau sebanyak 20 (dua puluh) karung untuk dibawa ke Pontianak dengan tujuan dijual oleh terdakwa;
Bahwa karena saksi merasa tidak curiga atau bermasalah tentang gula pasir tersebut, maka sekitar jam 13.30 Wib saksi pergi kerumah Hairil Islam untuk menjemput pesanan terdakwa dan setelah gula pasir sebanyak 20 (dua puluh karung) dimuat didalam mobil Toyota Avanza milik terdakwa tersebut, selanjutnya saksi langsung berangkut untuk pulang kerumah saksi didaerah Beduwai karena sesuai pembicaraan dengan terdakwa maka mobil Toyota Avanza yang didalamnya telah termuat gula pasir akan dijemput oleh terdakwa dirumah saksi;
Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.45 Wib saksi melintas didepan Pos Kout TNI-AD di Dsn. Pemodis Desa Thang Raya Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau lalu oleh petugas dari TNI-AD menghentikan dan memeriksa mobil Avanza yang saksi kendarai, dan kerana saksi tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen dari keberadaan gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung tersebut maka sejumlah petugas TNI-AD langsung membawa saksi berikut mobil Avanza yang berisi gula pasir itu di Polsek Beduawai;
Bahwa setelah saksi dimintakan keterangan oleh anggota kepolisian Polsek Beduwai tentang keberadaan gula pasir itu maka saksi menerangkan kalau gula itu adalah milik terdakwa yang akan dibawa ke Pontianak sedangkan saksi hanya dimintakan tolong untuk dijemput dari rumah Hairil Islam di Dsn Balai Karangan IV yang kemudian akan dijemput terdakwa dari rumah saksi didaerah Beduwai;
Bahwa atas keterangan saksi dimaksud maka selanjutnya anggota Polsek Beduwai langsung memerintahkan saksi untuk segera menghubungi terdakwa agar datang di Polsek Beduwai;
Bahwa benar gula pasir yang diambil dari rumah Hairil Islam tersebut merupakan gula pasir produk Pakistan merk Al-Abbas Sugar Mills Limited dengan berat masing-masing 50 Kg (lima puluh kilogram) tanpa dilengkapi dengan dokumen termasuk faktur pembelian sebagai gula import;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui berapa harga gula pasir itu per-karungnya dibeli terdakwa kepada Hairil Islam karena saksi hanya dimintakan tolong untuk menjemput dan mengangkutnya melalui mobil milik terdakwa;
Bahwa benar setelah diperlihatkan kepada saksi gulang pasir sebagai barang bukti dalam perkara tersebut maka saksi membenarkan kalau gula pasir itu merupakan gula pasir yang saksi ambil (jemput) dari rumah Hairil Islam yang merupakan milik atau pesanan terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa membenarkannya dan tidak menaruh keberatan;
2. Saksi bernama Adenan, S.IP, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar kondisi dan keada’an saksi ketika didengar keterangannya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak memiliki hubungan keluarga atau hubungan pertalian darah ataupun hubungan pekerjaan dalam pengertian hubungan antara seorang majikan dengan pekerja;
Bahwa benar pada hari Jumaat tanggal 02 Nopember 2012 namun saksi sudah tidak ingat jam berapa, terdakwa menghubungi saksi untuk menanyakan dimana tempatnya kira-kira bisa mendapatkan gula pasir untuk dibeli guna dibawa ke Pontianak dan dijual kembali. Lalu saksi menghubungi saudara Hairil Islam untuk menanyakan apakah ada menjual gula pasir lalu oleh saudara Hairil Islam mengatakan kalau Ianya masih punya persediaan gula pasir untuk dijual;
Bahwa mendapatkan kabar dari saudara Hairil Islam lalu saksi menginformasikannya kepada terdakwa bahwa ada yang menjual gula pasir didaerah Dsn. Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dirumah saudara Hairil Islam, dan apa bila ingin membelinya supaya terdakwa langsung datang disana tanpa melalui saksi lagi, dan setelah itu saksi tidak ada lagi berhubungan atau berkomunikasi dengan terdakwa;
Bahwa tidak berapa lama kemudian saudara Hairil Islam menghubungi saksi untuk menginformasikan kalau gula pasir yang dibeli terdakwa dari Hairil Islam sebanyak 20 (dua puluh) karung yang diangkut melalui mobil Toyota Avanza No.Pol. KB 1352 AN milik terdakwa, telah ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Beduwai setelah melalui pemeriksaan oleh anggota TNI-AD di Pos Kout TNI-AD di Dsn. Pemodis, Desa Thang, Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau;
Bahwa benar saksi tidak mendapatkan imbalan atau fee atas pembelian gula pasir oleh terdakwa kepada saudara Hairil Islam;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut oleh terdakwa membenarkannya dan tidak menaruh keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah menyampaikan bahwa adanya saksi ahli yang hendak didengar keterangannya dalam persidangan yang semula telah didengar keterangannya pada proses penyidikan yakni saksi bernama Ade Zainal Effendy, namun disamping saksi tersebut telah dipanggil beberapa kali secara sah dan patut menurut hukum tetapi yang bersangkutan tetap tidak bisa hadir juga saksi ahli tersebut telah memasuki masa pensiun sehingga agak menyulitkan untuk bisa dihadirkan didepan persidangan, karena itu bila tidak keberatan mohon agar keterangan saksi ahli dimaksud yang termuat dalam berita acara penyidikan dapat dibacakan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas permintaan yang demikian selanjutnya terdakwa menyatakan tidak keberatan bila keterangan saksi ahli bernama Ade Zainal Effendy dibacakan didepan persidangan dan untuk itu selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan saksi dimaksud, sebagai berikut :
Bahwa saksi sehari-harinya bekerja pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sanggau sebagai Kepala Seksi Metrologi dan Perlindungan Konsumen yang tentunya dalam jabatan yang demikian saksi tanggungjawab melaksanakan tugas yang terkait dengan lalu lintas perdagangan dengan tujuan untuk memberikan perlindungan pada konsumen sehingga konsumen mendapatkan jaminan kepastian hukum terhadap setiap pembelian barang-barang kebutuhan;
Bahwa untuk mewujudkan jaminan hukum atas perlindungan konsumen dimaksud maka setiap peredaran barang dalam kemasan diwilayah Indonesia memiliki standar tertentu sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana dalam ketentuan dimaksud telah diatur larangan mengedarkan barang dalam kemasan yang tidak memenuhi beberapa hal yaitu :
Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistemewaan atau kemajuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan komposisi, proses pengolahan, gaya, mode atau penggunaan tertentu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan atau jasa tersebut;
Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” yang dicantumkan dalam label;
Tidak mencantumkan label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Tidak mencantumkan informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa seluruh ketentuan sebagaimana dijelaskan diatas merupakan hal-hal yang harus dipedomani bagi setiap peredaran barang untuk tujuan melindungi konsumen dari keterjaminan penggunaan barang, sehingga bagi mereka yang melanggarnya (tidak mengindahkannya) maka dapat dikategorikan telah melanggar hak-hak konsumen yang tentunya hal ini juga menurut ketentuan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dikwalifisir sebagai tindak pidana yang bisa dikenakan ancaman pidana penjara atau pidana denda bahkan dalam pasal 63 justru bisa ditambahkan hukuman tambahan berupa :
Perampasan barang tertentu;
Pengumuman keputusan hakim;
Pembayaran ganti rugi;
Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
Kewajiban penarikan barang dari peredaran, dan
Pencabutan izin usaha;
Bahwa dengan memperhatikan kemasan gula pasir sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa jika dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka jelas kemasan gula pasir itu telah melanggar ketentuan peredaran barang untuk tujuan perlindungan konsumen karena nyatanya dikemasan itu tidak dicantumkan, antara lain :
Tidak dicantumkan kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik;
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana persyaratan “halal” dalam label;
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat;
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Oleh karenanya secara hukum tindakan terdakwa tersebut telah dapat dipandang sebagai pelanggaran atau undang-undang perlindungan konsumen sehingga haruslah diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa sepengetahuan saksi dalam menjalankan tugas sehari-hari terhadap gula pasir asal Malaysia yang masuk melalui Border Entikong hanya dapat dibeli oleh masyarakat perbatasan dengan menggunakan buku KILB (Buku Biru) namun tidak untuk tujuan diperdagangkan di luar wilayah perbatasan (Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam), sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b;
Bahwa atas keterangan saksi ahli yang dibacakan tersebut oleh terdakwa membenarkannya dan tidak menaruh keberatan;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam persidangan terdakwa FERIKO alias Feri telah didengar keterangannya, yang pada pokoknya menerangkan :
Bahwa benar kondisi dan keada’an terdakwa ketika didengar keterangannya dalam keada’an sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 10.oo Wib, terdakwa menghubungi saksi Adenan untuk menanyakan kepada siapa terdakwa bisa membeli gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung, dan oleh saksi Adenan menginformasikan bahwa gula pasir dapat dibeli kepada saudara Hairil Islam atau biasa dipanggil Iil yang beralamat di Dsn. Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Hendri Wijaya yang kebetulan pada saat itu sedang berada di Balai Karangan dengan memakai mobil terdakwa Toyota Avanza warna silver No.Pol. KB 1352 AN untuk segera pergi kerumah Hairil Islam guna mengambil gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung;
Bahwa tidak lama kemudian sekitar jam 14.45 Wib, saksi Hendri Wijaya menghubungi terdakwa yang menginformasikan kalau gula milik terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) karung berikut dengan mobil Toyota Avanza milik terdakwa telah ditangkap oleh Kepolisian Beduwai setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota TNI-AD didepan Pos Kout Dsn. Pemodis, Desa Thang, Kecamatan Beduwai;
Bahwa mendengar informasi tersebut maka terdakwa segera pergi ke Polsek Beduwai untuk melihat kebenarannya dan ternyata gula milik terdakwa tersebut telah diamankan di Polsek Beduwai berikut mobil Toyota Avanza milik terdakwa;
Bahwa benar setelah terdakwa sampai di Polsek Beduwai maka baru terdakwa lihat kalau gula pasir yang dibawa saksi Hendra Wijaya itu adalah berasal dari Pakistan bertuliskan AL ABBAS SUGAR MILLS LIMITED PRODUCT PAKISTAN dan tidak ada petunjuk dalam bahwa Indonesia yang perkarungnya memiliki berat @ 50 Kg;
Bahwa gula sebanyak 20 (dua puluh) karung tersebut terdakwa beli dari Hairil Islam seharga Rp.420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) per-karung dan rencananya akan dibawa ke Pontianak untuk dijual dengan harga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa bukanlah merupakan importir gula dan tidak memiliki izin memperdagangkan gula pasir tersebut;
Bahwa benar terdakwa sudah beberapa kali membeli gula dari Malaysia untuk dijual diberbagai tempat;
Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa marasa bersalah, menyesalinya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa didengar keterangannya dipersidangan, selanjutnya kepadanya diberikan hak atau kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan (saksi a de charge), namun oleh terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan menghadirkan saksi yang meringankan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula diperlihatkan serta dipertanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi tentang barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan merk/type T. AVANZA 1300 FM 601 RM-GMMEJ jenis/model minibus warna silver metalik dengan Nopol KB 1352 AN;
20 (dua puluh) satu karung gula pasir yang bertuliskan AL ABBAS SUGAR MILLS LIMITED PRODUCT PAKISTAN dengan berat masing – masing @50Kg;
yang mana atas keseluruhan barang bukti tersebut selain telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum juga oleh saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya dan tidak menaruh keberatan, dengan demikian akan dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa mengenai segala sesuatu yang menyangkut uraian fakta, keterangan-keterangan dan hal lain yang terkait dengan duduk permasalahan dalam perkara a quo maka dapat dilihat dalam berita acara serta berkas perkara yang merupakan kesatuan tidak terpisahkan dalam putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa berdasarkan instrument pembuktian tersebut diatas baik dari keterangan saksi-saksi, bukti surat, bukti petunjuk yang lahir dari kesesuaian antar rangkaian keterangan atau rangkaian keadaan lain yang terungkap dalam persidangan serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan maka ditemukan fakta hukum, antara lain :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 10.oo Wib, terdakwa menghubungi saksi Adenan untuk menanyakan kepada siapa terdakwa bisa membeli gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung, dan oleh saksi Adenan menginformasikan bahwa gula pasir dimaksud dapat dibeli kepada saudara Hairil Islam atau biasa dipanggil Iil yang beralamat di Dsn. Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau;
Bahwa atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Hendri Wijaya yang pada saat itu sedang berada didaerah Balai Karangan bersama seseorang bernama Basri untuk sesuatu keperluan pribadi dengan memakai (meminjam) mobil Toyota Avanza warna silver No.Pol. KB 1352 AN milik saudara terdakwa, untuk meminta tolong agar saksi Hendra Wijaya mengambil gula pasir dirumah Hairil Islam di Dsn. Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau sebanyak 20 (dua puluh) karung untuk dibawa ke Pontianak dengan tujuan dijual oleh terdakwa;
Bahwa karena saksi Hendri Wijaya merasa tidak curiga atau bermasalah tentang gula pasir tersebut, maka sekitar jam 13.30 Wib saksi pergi kerumah Hairil Islam untuk menjemput pesanan terdakwa dan setelah gula pasir sebanyak 20 (dua puluh karung) dimuat didalam mobil Toyota Avanza milik terdakwa tersebut, selanjutnya saksi Hendra Wijaya langsung berangkut untuk pulang kerumahnya saksi didaerah Beduwai karena sesuai pembicaraan dengan terdakwa maka mobil Toyota Avanza yang didalamnya telah termuat gula pasir akan dijemput oleh terdakwa dirumah saksi;
Bahwa selanjutnya sekitar jam 14.45 Wib saksi Hendri Wijaya melintas didepan Pos Kout TNI-AD di Dsn. Pemodis Desa Thang Raya Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau lalu oleh petugas dari TNI-AD menghentikan dan memeriksa mobil Avanza tersebut, dan kerana saksi tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen dari keberadaan gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung itu maka sejumlah petugas TNI-AD langsung membawa saksi berikut mobil Avanza yang berisi gula pasir itu di Polsek Beduawai;
Bahwa atas penangkapan itu kemudian saksi Hendri Wijaya menghubungi terdakwa guna menginformasikan kalau gula milik terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) karung berikut dengan mobil Toyota Avanza milik terdakwa telah ditangkap oleh Kepolisian Beduwai setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota TNI-AD didepan Pos Kout Dsn. Pemodis, Desa Thang, Kecamatan Beduwai;
Bahwa mendengar informasi tersebut maka terdakwa segera pergi ke Polsek Beduwai untuk melihat kebenarannya dan ternyata gula milik terdakwa merk (kemasan bertuliskan) AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED Product Of PAKISTAN dengan berat @ 50 Kg per-karung telah diamankan di Polsek Beduwai berikut mobil Toyota Avanza milik terdakwa;
Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti dan cermat atas gula pasir milik terdakwa tersebut, selain tidak dilengkapi dengan dokumen pembelian yang sah sebagai barang import juga disetiap kemasannya tidak tercantum beberapa hal yang menjadi persyaratan untuk tujuan perlindungan konsumen sebagaimana dikehendaki dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, antara lain :
Tidak dicantumkan kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik;
Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana persyaratan “halal” dalam label;
Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat;
Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa benar gula sebanyak 20 (dua puluh) karung tersebut terdakwa beli dari Hairil Islam seharga Rp.420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) per-karung dan rencananya akan dibawa ke Pontianak untuk dijual dengan harga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar terdakwa bukanlah merupakan importir gula dan tidak memiliki izin memperdagangkan gula pasir tersebut;
Bahwa benar terdakwa sudah beberapa kali membeli gula dari Malaysia untuk dijual diberbagai tempat;
Bahwa menurut pendapat saksi ahli Ade Zainal Effendy, terhadap gula pasir asal Malaysia yang masuk melalui Border Entikong hanya dapat dibeli oleh masyarakat perbatasan dengan menggunakan buku KILB (Buku Biru) namun tidak untuk tujuan diperdagangkan di luar wilayah perbatasan (Kecamatan Entikong dan Kecamatan Sekayam), sesuai dengan perjanjian Sosek Malindo tanggal 24 Agustus 1970 Pasal 1 ayat (2) huruf b;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta hukum sebagaimana terurai diatas selanjutnya majelis hakim akan menguji dan menilainya apakah dengan fakta hukum yang demikian telah cukup membuktikan dakwaan Penuntut Umum semula. Hal ini adalah penting untuk meletakkan proses pembuktikan pada suatu alur fakta yang bisa dibuktikan dan dipertanggung jawabkan kebenaran, kepastian dan keadilannya;
Menimbang, bahwa terdakwa FERIKO alias Feri dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yakni dakwaan Kesatu Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 58 huruf K Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, oleh karenanya secara yuridis formil (formalistic legalistic) akan dipertimbangkan dan dinilai sesuai dengan hakekat perbuatan yang dipandang telah terbukti dalam persidangan;
Menimbang, bahwa kendatipun secara doktrinal dalam praktek peradilan pidana, hakekat pembuktian pada suatu dakwaan yang dikonstruktif dalam bentuk dakwaan alternatif diawali dengan dakwaan yang dipandang telah terbukti dipersidangan namun oleh majelis hakim memandang kalau sifat pembuktian yang demikian terkesan telah bertindak a priori karena adanya bentuk keyakinan yang mendahului pembuktian unsur yang sesungguhnya. Atas pertimbangan yang demikian, majelis hakim berpendapat untuk membuktikan dakwaan yang tertuju kepada terdakwa haruslah diawali dengan dakwaan kesatu sehingga ketika majelis hakim melangkah untuk membuktikan dakwaan kedua atau selebihnya maka hal itu selain bisa bersifat tersistimatis juga dapat dipertanggung jawabkan alasan hukum faktual yang membuat majelis hakim melangkah untuk mempertimbangkan dakwaan yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yang demikian guna membuktikan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa maka majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu penuntut umum yakni Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya :
Unsur pelaku usaha atau barang siapa.
Unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat / isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang / dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku.
Unsur perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku.
ad.1. Unsur pelaku usaha atau barang siapa.
Unsur pelaku usaha dalam delik a quo secara doktrinal hukum pidana memiliki hakekat dan pengertian yang sama dengan penyebutan unsur barang siapa sebagai bentuk karateristik dalam delik hukum pidana materil pada umumnya artinya unsur dimaksud mengacu subjek hukum sipelaku yang sengaja dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana, sehingga kepada yang bersangkutan perlu ditelusuri dan dibuktikan apakah merupakan subjek hukum yang cakap, sehat jasmani dan rohani serta mampu menilai arti perbuatannya. Sehingga dari dasar itu nantinya ketika Ianya terbukti bersalah maka haruslah dijatuhkan hukuman sebagai konsekuwensi dari pertanggungjawaban pidana (responsibility delic) yang melekat dalam dirinya. Oleh karenanya penyebutan barang siapa disini tidaklah bersifat bahagian rumusan pembuktian unsur delik tetapi lebih ditekankan kepada bentuk subjek hukum yang dihadapkan dipersidangan karena suatu dakwaan (persangkaan) telah melakukan delik yang tentunya ketika dalam pembuktian ternyata dipandang telah terbukti maka secara mutatis mutandis menjadi pelaku delik yang dikehendaki dalam rumusan perbuatan yang didakwakan dimaksud;
Sementara pelaku usaha yang dikehendaki atau dimaksudkan dalam konteks pemahaman subjek hukum dalam delik a quo menurut undang-undang ini (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Tentunya dengan rumusan yang demikian maka subjek hukum yang dikehendaki disini tidak semata dalam bentuk badan usaha tetapi orang peroranganpun yang melakukan kegiatan usaha juga terkwalifisir sebagai subjek hukum sepanjang mampu menilai arti perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara a quo terdakwa FERIKO alias Feri yang dihadapkan Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu tindak pidana, dimana pada permulaan persidangan kepadanya telah dipertanyakan identitasnya dan setelah dicocokkan adalah bersesuaian dengan identitas dalam surat dakwaan. Selanjutnya selama proses persidangan, terdakwa tersebut dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik sehingga mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan baginya termasuk penegasan atas kegiatan usaha yang dilakukannya serta dapat menunjukkan sikap dan sosok sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang mampu menilai arti dari setiap perbuatan dan perkataannya. Dari fakta yang demikian maka jelas secara yuridis terdakwa tersebut dapat dikwalifisir sebagai subjek hukum yang mampu menilai arti perbuatannya dan kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban dari akibat perbuatannya;
Dengan demikian unsur pelaku usaha atau barang siapa telah terpenuhi;
ad.2. Unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur ini merupakan suatu penegasan atas tindakan keaktifan yang dilakukan oleh pelaku delik dalam menjalankan kegiatan usahanya yang telah menyalahi ketentuan undang-undang karena dipandang bersifat merugikan konsumen terutama barang-barang yang sengaja dibuat (diperjual belikan) dalam bentuk kemasan. Kondisi yang menyalahi ketentuan dimaksud adalah bersifat alternatif artinya bila salah satu saja dari kondisi yang dipersyaratkan tidak terpenuhi maka secara yuridis kegiatan usaha yang demikian telah terkwalifisir sebagai tindak pidana yang bertentangan dengan undang-undang perlindungan konsumen;
Menimbang, bahwa dengan mengkonstatir uraian fakta hukum sebagaimana terurai diatas maka ada beberapa fakta yang sangat essensi untuk dipertimbangkan secara cermat, teliti dan proporsional, antara lain :
Bahwa benar gula pasir yang dibawa oleh saksi Hendri Wijaya sebanyak 20 (dua puluh) karung tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dari Hairil Islam biasa dipanggil Iil didaerah Dsn. Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dengan harga Rp.420.000,-(empat ratus dua puluh ribu rupiah) per-karung dan rencananya akan dibawa ke Pontianak untuk dijual dengan harga Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ternyata kegiatan yang demikian telah beberapa kali dilakukan oleh terdakwa sekalipun bukan menjadi kegiatan rutin sebagai bentuk sumber mata pencaharian namun telah jelas tujuan akhirnya yaitu untuk diperjual belikan diluar wilayah Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong guna mendapatkan keuntungan sebagai tambahan penghasilan;
Bahwa ternyata gula pasir milik terdakwa sebanyak 20 (dua puluh) karung tersebut sengaja dikemas dalam bentuk barang dagangan kemasan (dimasukkan dalam karung), yang mana dengan memperhatikan kemasan dari gula pasir itu maka ada beberapa hal yang tidak tercantum dengan jelas antara lain tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana persyaratan “halal” dalam label artinya tidak ada tulisan halal dikemasan karungnya, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan juga tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa seluruh kemasan karung dari gula pasir tersebut bertuliskan Bahasa Inggris yang merupakan produksi dari Pakistan;
Bahwa dalam persidangan terdakwa dengan tegas telah membenarkan semua fakta yang terlihat dari seluruh kemasan karung gula pasir tersebut yang nyata-nyata tidak sebagaimana dikehendaki dalam undang-undang Perlindungan Konsumen sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum dari segala kemungkinan konsumen dirugikan oleh peredaran barang dalam kemasan;
Bahwa dalam penguasaan atau kepemilikan gula pasir dalam kemasan tersebut, ternyata terdakwa tidak memiliki izin dari instansi pemerintah atau pejabat terkait yang diberi kewenangan untuk itu, dan juga bukanlah pelaku usaha yang memiliki izin sebagai importir;
Menimbang, bahwa dari serangkaian fakta hukum sebagaimana terurai diatas maka secara yuridis telah cukup membuktikan kalau gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung yang merupakan milik terdakwa dimaksud selain telah keluar (melewati batas) dari wilayah Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Entikong juga telah nyata kalau tujuan akhirnya adalah untuk diperjual belikan (diperdagangkan) khususnya disekitar wilayah Kota Pontianak, tentunya dengan tujuan untuk diperjual belikan atau diperdagangkan dimaksud maka secara mutatis mutandis kepadanya melekat segala aturan atau ketentuan yang telah dipersyaratkan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya indikator ketentuan yang bisa memberikan informasi utuh sebagaimana harus tertera dikemasan karung yang menjadi instrument hukum untuk melindungi konsumen;
Menimbang, bahwa ternyata dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan terlihat dengan jelas kalau kemasan karung gula pasir milik terdakwa tersebut selain bertuliskan Bahasa Inggris sehingga bisa membuat kebanyakan konsumen tidak mengerti dan memahami akan artinya dan maksudnya, juga terdapat beberapa hal yang tidak memenuhi ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pasal 8 ayat (1) diantaranya tidak dicantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara “halal” sebagaimana persyaratan “halal” dalam label artinya tidak ada tulisan halal dikemasan karungnya, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat dan juga tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa dengan fakta yang demikian diatas maka secara yuridis kegiatan usaha (kegiatan perdagangan) yang dilakukan terdakwa terkait dengan kepemilikan gula pasir sebanyak 20 (dua puluh) karung dimaksud haruslah dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku khususnya ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Menimbang, bahwa demikian juga bila memang benar gula pasir itu berasal dari negara luar yaitu Malaysia sehingga terkualifisir menjadi barang import yang masuk ke Indonesia maka seharusnya terdakwa harus bisa membuktikan keberadaannya selaku importir yang memiliki izin untuk itu, namun selama proses persidangan berlangsung justru telah nyata kalau terdakwa dengan tegas menerangkan kalau Ianya tidak memiliki izin selaku Importir baik secara perseorangan maupun dalam bentuk usaha berbadan hukum;
Menimbang, bahwa dari serangkaian pertimbangan diatas maka secara yuridis sesungguhnya terdakwa telah terbukti melakukan suatu kegiatan usaha dengan memperdagangkan barang dalam kemasan yang tidak memenuhi syarat atau standar sebagaimana diharuskan dalam undang-undang perlindungan konsumen;
Dengan demikian unsur memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu, tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label, tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, telah terbukti;
ad. 3 Unsur perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku.
Unsur a quo merupakan unsur yang bersifat komplemen yang tidak berdiri sendiri artinya unsur dimaksud lebih kepada sebuah penegasan kalau unsur pokok dari tindak pidana yang didakwakan kepada pelaku delik tidak sampai berakhir dengan sempurna namun tidak berakhirnya perbuatan itu bukanlah karena sesuatu yang dikehendaki atau di niatkan oleh pelaku tetapi karena suatu keadaan lain seperti tertangkap atau ketahuan orang lain. Karenanya unsur ini secara doktrinal lebih dikenal dengan percobaan melakukan tindak pidana. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki 3(tiga) komponen atau syarat yakni adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan dan batal diluar kehendak;
Implikasi yuridis yang termaknai dalam unsur ini lebih kepada suatu proteksi hak azasi seseorang untuk tetap terlindungi secara hukum kendatipun perbuatan yang tertuju padanya hanya sebatas permulaan pelaksanaan dari perwujudan niat sipelaku delik dan tidak secara sempurna berakhir sebagaimana dikehendaki dalam kesengajaan sebagai tujuan;
Menimbang, bahwa dari serangkaian fakta hukum sebagaimana diuraikan dalam pembuktian unsur sebelumnya yang diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sesungguhnya sudah sangat jelas kalau tujuan (niat) terdakwa untuk memiliki gula pasir sebanyak 20(dua puluh) karung tersebut yang dibeli dari Hairil Islam yang kemudian diangkut oleh saksi Hendri Wijaya dengan menggunakan mobil Toyota Avanza No.Pol. KB 1352 AN milik terdakwa adalah untuk diperdagangkan (dijual) kepada orang lain didaerah sekitar kota Pontianak dengan harapan bisa memperoleh keuntungan, namun tujuan atau (niat) yang demikian menjadi tidak terwujud (terhalang) bukan karena sesuatu yang dikehendaki (diinginkan) oleh terdakwa tetapi karena suatu keadaan lain yakni saksi Hendri Wijaya yang mengangkut gula pasir milik terdakwa sudah tertangkap terlebih dahulu oleh pihak Kepolisian Sekotor Beduwai setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota TNI-AD di Pos Kout Dsn. Pemodis, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduwai, Kabupaten Sanggau;
Menimbang, bahwa kendatipun tujuan (niat) akhir terdakwa untuk memperdagangkan gula pasir itu tidak sampai selesai dengan sempurna namun dari peristiwa terdakwa menghubungi saksi Hendri Wijaya untuk memintakan tolong agar gula pasir tersebut dijemput dari rumah Hairil Islam lalu kemudian telah diangkut mempergunakan mobil milik terdakwa maka fakta ini telah menunjukkan wujud niat yang ada dalam diri terdakwa serta telah adanya tindakan permulaan pelaksanaan secara riil;
Menimbang, bahwa adanya fakta lain dimana tidak hanya sekali itu saja terdakwa membeli gula didaerah sekitar Balai Karangan tetapi sebelumnya sudah melakukan hal yang sama, justru semakin membuktikan kalau tujuan (niat) terdakwa untuk membeli gula pasir yang tertangkap oleh Polsek Beduwai tersebut hanya untuk diperdagangkan sebagaimana yang sudah pernah dilakukan terdakwa pada waktu-waktu sebelumnya dan bukan untuk dikonsumsi sendiri;
Dengan demikian unsur perbuatan tidak selesai bukan karena kehendak sipelaku,telah terbukti.
Menimbang, bahwa dengan telah terbukti seluruh unsur dakwaan kesatu Penuntut Umum tersebut diatas maka secara yuridis terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen yakni “Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,tetapi tidak selesai pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut maka kepadanya harus dijatuhkan hukuman penjara sebagai wujud pertanggungjawaban pidana yang melekat dalam diri terdakwa;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan dalam perkara a quo maka dalam diri terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat meniadakan pidana atau penuntutan atas dirinya, oleh karenanya terdakwa harus tetap mempertanggung jawabkan segala konsekuwensi perbuatannya didepan hukum;
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dalam perkara a quo khususnya pada tingkat penuntutan dan pemeriksaan dalam proses persidangan ternyata terdakwa tersebut berada dalam tahanan sementara, oleh karena itu hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa akan dikurangkan seluruhnya selama Ianya berada dalam tahanan sementara tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa maka Majelis Hakim kurang sependapat dengan penuntut umum karena tuntutan yang demikian disamping sangat memberatkan terdakwa mengingat konstruksi dakwaan bersifat percobaan melakukan tindak pidana, juga adanya rasa ketidak adilan bila dibandingkan dengan beberapa perkara lain dalam modus perbuatan yang sama yang pernah dituntut dan diputus dipersidangan Pengadilan Negeri Sanggau yang nyata-nyata jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana yang tertuju kepada terdakwa. Sehingga tuntutan yang demikian memungkinkan timbul disfaritas tuntutan yang tentunya dapat mencederai rasa keadilan itu sendiri, lagi pula selama proses persidangan justru penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti yang menjadi alasan untuk memberikan tuntutan diatas rata-rata dari tuntutan kepada pelaku lainnya dalam tindak pidana yang sama baik dari sisi alasan yang bersifat pemberatan maupun instrumen lain yang mengedepankan efek jera sebagai pola pembinaan bagi seorang pelaku karena dipandang telah melakukan tindak pidana yang sama secara berulang-ulang dan telah memiliki putusan hukum untuk itu;
Menimbang, bahwa terlepas dari kewenangan penuntutan yang dimiliki oleh penuntut umum sebagai bentuk dominus litis hak penuntutan, tidaklah berlebihan bila majelis hakim perlu menyampaikan suatu keadaan yang terkesan dalam penuntutan perkara a quo justru adanya prinsip hukum pidana yang tidak diperhatikan oleh penuntut umum, yakni sikap inkonsistensi untuk mengurai pembuktian unsur bagi terdakwa yang tidak secara sempurna sebagaimana unsur tindak pidana yang didakwakan semula. Hal ini terlihat dalam tuntutan penuntut umum yang tidak lagi membuktikan unsur sifat percobaan dalam pasal 53 ayat (1) KUHP bahkan justru pasal tersebut dalam amar tuntutan sudah tidak ada (disebutkan) lagi dan digantikan dengan pasal lain dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang sudah berbeda dengan pasal yang tertera dalam surat dakwaan semula;
Menimbang, bahwa tentunya hal ini tidak saja telah menyalahi prinsip hukum pembuktian pidana yang seharusnya tetap mengacu kepada batasan uraian fakta dan pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan, juga bisa menghilangkan makna dan hakekat atas pembuktian perbuatan sesungguhnya yang tertuju kepada terdakwa, yang hanya bersifat perbuatan percobaan melakukan tindak pidana, yang tentunya hal ini memiliki korelasi yang bersifat proporsional untuk membedakan tuntuntan pidana antara pelaku sebagai percobaan dengan pelaku yang telah secara sempurna mewujudkan niatnya untuk melakukan tindak pidana yang sama;
Menimbang, bahwa lagi pula bila pasal yang diterapkan dalam pembuktian unsur dalam tuntutan berbeda dengan pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan, maka hal ini selain tidak sesuai dengan prinsip dan tatanan hukum pembuktian pidana yang secara yuridis menentukan batasan pembuktian tersebut hanya sebatas apa yang telah didakwakan dalam surat dakwaan, juga pada sisi lain bisa saja menimbulkan keadaan tidak tertibnya penerapan hukum acara pidana yang bermuara tidak terciptanya kepastian hukum itu sendiri;
Menimbang, bahwa rangkaian pertimbangan diatas secara yuridis akan menjadi rasio hukum bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang dirasa adil bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa sudah menjadi doktrin hukum pidana dimana tujuan pemidanaan tidak semata hanya untuk pembalasan atas kesalahan terdakwa dengan segala konsekuwensi ketertekanan, penderitaan dan rasa malu yang ditanggung tetapi juga perlu memperhatikan tujuan pembelajaran dan pembinaan sehingga apapun bentuk pemidanaan yang akan dijatuhkan kepadanya maka oleh Majelis Hakim dipandang sudah tepat dan proporsional dengan akibat hukum dari perbuatan yang dilakukan terdakwa serta bermanfaat untuk membangun dan merubah pola perilaku kearah yang lebih baik;
Menimbang, bahwa demikian juga mengenai status barang bukti yang diperhadapkan dipersidangan maka majelis hakim memiliki perbedaan pendapat dengan Penuntut Umum yakni khusus mengenai barang bukti berupa 1(satu) unit kendaraan merk/type Toyota AVANZA 1300 FM 601 RM-GMMJ jenis/ model minibus warna silver metalik dengan Nopol KB 1352 AN, dimana barang bukti a quo masih dalam status kredit atau cicilan oleh terdakwa sehingga secara yuridis masih belum sepenuhnya menjadi hak milik terdakwa, lagi pula barang bukti dimaksud tidak dapat dibuktikan sebagai sarana yang relevan yang memiliki korelasi logis terhadap upaya timbulnya tindak pidana perlindungan konsumen seperti halnya kendaraan niaga yang dikhusukan untuk itu, sehingga sewajarnya dan sepatutnya menurut hukum bila barang bukti itu harus dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti berupa gula pasir, secara yuridis haruslah dimusnahkan karena selain tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah juga bisa membahayakan konsumen karena tidak memenuhi standar informasi yang utuh tentang keadaan barang dimaksud sebagai bentuk upaya perlindungan bagi konsumen;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah dan harus dijatuhkan hukuman maka kepadanya juga harus dibebankan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan perdagangan gula ilegal;
Terdakwa yang nota bene sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil mengerti dan memahami kemugkinan perbuatan yang dilakukannya itu bertentangan dengan hukum yang berlaku;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan serta memberikan keterangan tanpa berbelit- belit;
Terdakwa menyatakan rasa bersalahnya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
Mengingat ketentuan pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FERIKO alias Feri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “Memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang–undangan yang berlaku,dan niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan,tetapi tidak selesai pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”.
Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) unit kendaraan merk/ type Toyota Avanza 1300 FM 601 RM-GMMJ jenis/model minibus warna silver metalik dengan Nopol KB 1352 AN;
Dikembalikan kepada terdakwa.
20(dua puluh) karung gula pasir yang bertuliskan AL-ABBAS SUGAR MILLS LIMITED PRODUCT PAKISTAN dengan berat masing – masing @50Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah perkara ini diputus dalam Rapat Permusyawaratan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau pada hari RABU TANGGAL 11 SEPETEMBER 2013, oleh kami KHAMOZARO WARUWU, SH.,MH selaku Hakim Ketua Majelis, EDY ALEX SERAYOX, SH.,MH dan ERI SUTANTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, yang dibantu oleh RATMIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Sanggau yang dihadiri oleh LASIDO HERITSON PANJAITAN, SH Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan dihadapan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EDY ALEX SERAYOX, SH.,MH
KHAMOZARO WARUWU, SH.,MH
ERI SUTANTO, SH
PANITERA PENGGANTI
R A T M I N