60/PID.SUS/2015/PN.RTG
Putusan PN RUTENG Nomor 60/PID.SUS/2015/PN.RTG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SILVARIUS ARIOS
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SILVARIUS ARIOS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan : 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2 (dua) batang kayu lamtoro masing-masing berukuran panjang 17 centimeter yang diikat dengan tali kulit kayu berwarna coklat; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
P U T U S A N
Nomor 60/Pid. Sus/2015/PN. Rtg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | SILVARIUS ARIOS; |
| 2. | Tempat lahir | : | Sambi Rampas; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 38 tahun / 26 Februari 1977; |
| 4. | Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur; |
| 7. | Agama | : | Katolik; |
| 8. | Pekerjaan | : | Guru SD; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Ruteng berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Juni 2015 sampai dengan tanggal 30 Juni 2015;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 18 Juni 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng, sejak tanggal 18 Juli 2015 sampai dengan tanggal 15 September 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama ANTONIUS ADOR, SH., berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Juni 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Ruteng pada tanggal 22 Juni 2015 di bawah Register Nomor 27/KS/PID/2015/PN.Rtg;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 60/Pen.Pid/ 2015/ PN.Rtg. tanggal 18 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 60/Pen.Pid/2015/PN.Rtg. tanggal 18 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SILVARIUS ARIOS bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2 (dua) batang kayu lamtoro ukuran masing-masing berukuran panjang 17 centimeter yang diikat dengan tali kulit kayu berwarna coklat;
Agar Dirampas untuk Dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memohon putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU.
Bahwa ia Terdakwa SILVARIUS ARIOS sebagai pendidik atau tenaga kependidikan di SDN Lengko Tana pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di halaman Sekolah SD Negeri Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakan kepada murid-murid SDN Lengko Tana, siapa yang telah mencuri jagung milik MARIA MIDAS, namun tidak ada satu murid pun yang mengakuinya, lalu saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dipanggil oleh Terdakwa SILVARIUS ARIOS ke depan barisan anak-anak sekolah dasar negeri Lengko Tana kemudian Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakan kepada saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI “siapa yang telah mencuri jagung milik MARIA MIDAS” lalu ketiga murid tersebut mengakui bahwa merekalah yang telah mencuri jangung milik saksi MARIA MIDA, selanjutnya Terdakwa menghukum saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dengan cara Terdakwa memukul saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI masing-masing 1 (satu) kali mengenai pada kepala dan masing-masing 5 (kali) mengenai pada pantat dengan menggunakan kayu lamtoro, selanjutnya Terdakwa SILVARIUS ARIOS menyuruh salah satu murid SDN Lengko Tanah yakni saksi SELDIUS DUPEPARMAN memotong kayu lamtoro tersebut menjadi 3 (tiga) bagian kemudian 3 (tiga) potong kayu lamtoro panjang kurang lebih 15 cm itu diikatkan pada tali, lalu Terdakwa SILVARIUS ARIOS menyuruh saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI untuk menurunkan rok dan celana dalam namun hanya saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI yang menurunkan rok dan celana dalam sedangkan saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA tidak mau menurunkan celana lalu Terdakwa SILVARIUS ARIOS menuju ke saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA dan langsung menurunkan rok dan celana dalam saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA sehingga saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI setengah telanjang, kemudian Terdakwa menyuruh saksi AVERIA NONI, saksi VALENTA YUNITA, saksi GORETIANA RETA dan saksi KRISTINA MELNI untuk memasang kayu lamtoro yang telah dipotong menjadi 3 (tiga) bagian itu di selangkang masing-masing saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI, namun saksi AVERIA NONI, saksi VALENTA YUNITA, saksi GORETIANA RETA dan saksi KRISTINA MELNI tidak mau melakukan, lalu tersangka mengambil 1 (satu) potong kayu lamtoro yang telah diikat tali, kemudian Terdakwa menuju ke saudari NOFRIKA FELISA PUTRI lalu Terdakwa mengikat pinggang saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dengan tali yang telah diikat kayu lamtoro selanjutnya Terdakwa memasang kayu lamtoro itu di selangkang saudari NOFRIKA FELISA PUTRI, sambil berkata : “begini contohnya”, kemudian karena merasa takut, sambil menangis saksi AVERIA NONI, saksi VALENTA YUNITA, saksi GORETIANA RETA dan saksi KRISTINA MELNI memasang kayu lamtoro di selangkang saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI selama kurang lebih 1 jam sehingga menyebabkan bibir kemaluan saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA dan saksi MARIANA SENSA LINDING mengalami sakit dan memar, sebagaimana visum et repertum Puskesmas Pota Kecamatan Sambi Rampas:
Atas nama BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA Visum Et Repertum nomor: 001.2/PUSK-144/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERISH HARRY ANGKAT, dokter pada Puskesmas Pota, dengan Hasil pemeriksaan antara lain:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban di temukan:
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 12 tahun pada pemeriksaan ditemukan memar pada bibir vagina bagian kanan dan bibir vagina bagian kiri akibat benda tumpul;
a. b. c. d. e. | Kepala/Leher Dada/Punggung Perut Anggota Gerak Lain-lain | : : : : : | Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; - Memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga koma lima kali satu sentimeter; - Memar pada bibir vagina bagian kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter; - Selaput dara dalam keadaan utuh dan tidak dijumpai robekan; |
Atas nama MARIANA SENSA LINDING Visum Et Repertum Nomor : 001.2/PUSK-145/IV/VER/2015, tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERISH HARRY ANGKAT, dokter pada Puskesmas Pota, dengan Hasil pemeriksaan antara lain:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban di temukan :
Memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter;
Memar pada bibir vagina bagian kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
Selaput dara dalam keadaan utuh dan tidak dijumpai robekan;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 12 tahun pada pemeriksaan ditemukan memar pada bibir vagina bagian kanan dan bibir vagina bagian kiri akibat benda tumpul;
a. b. c. d. e. | Kepala/Leher Dada/Punggung Perut Anggota Gerak Lain-lain | : : : : : | Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA.
Bahwa ia Terdakwa SILVARIUS ARIOS pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015bertempat di halaman Sekolah SD Negeri Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yakni saksi BATILDIS SAFITRI YETRI YENDA. Saksi MARIANA SENSA LINDING, saudari NOFRIKA FELISIA PUTRI, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 08.00 wita, Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakan kepada murid-murid SDN Lengko Tana, siapa yang telah mencuri jagung milik MARIA MIDAS, namun tidak ada satu murid pun yang mengakuinya, lalu saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dipanggil oleh Terdakwa SILVARIUS ARIOS ke depan barisan anak-anak sekolah dasar negeri Lengko Tana kemudian Terdakwa SILVARIUS ARIOS menanyakan kepada saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI “siapa yang telah mencuri jagung milik MARIA MIDAS” lalu ketiga murid tersebut mengakui bahwa merekalah yang telah mencuri jangung milik saksi MARIA MIDA, selanjutnya Terdakwa menghukum saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dengan cara Terdakwa memukul saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI masing-masing 1 (satu) kali mengenai pada kepala dan masing-masing 5 (kali) mengenai pada pantat dengan menggunakan kayu lamtoro, selanjutnya Terdakwa SILVARIUS ARIOS menyuruh salah satu murid SDN Lengko Tanah yakni saksi SELDIUS DUPEPARMAN memotong kayu lamtoro tersebut menjadi 3 (tiga) bagian kemudian 3 (tiga) potong kayu lamtoro panjang kurang lebih 15 cm itu diikatkan pada tali, lalu Terdakwa SILVARIUS ARIOS menyuruh saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI untuk menurunkan rok dan celana dalam namun hanya saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI yang menurunkan rok dan celana dalam sedangkan saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA tidak mau menurunkan rok dan celana dalam lalu Terdakwa SILVARIUS ARIOS menuju ke saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA dan langsung menurunkan rok dan celana dalam saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA sehingga saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI setengah telanjang, kemudian Terdakwa menyuruh saksi AVERIA NONI, saksi VALENTA YUNITA, saksi GORETIANA RETA dan saksi KRISTINA MELNI untuk memasang kayu lamtoro yang telah dipotong menjadi 3 (tiga) bagian itu di selangkang masing-masing saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI, namun saksi AVERIA NONI, saksi VALENTA YUNITA, saksi GORETIANA RETA dan saksi KRISTINA MELNI tidak mau melakukan, lalu tersangka mengambil 1 (satu) potong kayu lamtoro yang telah diikat tali, kemudian Terdakwa menuju ke saudari NOFRIKA FELISA PUTRI lalu Terdakwa mengikat pinggang saudari NOFRIKA FELISA PUTRI dengan tali yang telah diikat kayu lamtoro selanjutnya Terdakwa memasang kayu lamtoro itu di selangkang saudari NOFRIKA FELISA PUTRI, sambil berkata : “begini contohnya”, kemudian karena merasa takut, sambil menangis saksi AVERIA NONI, saksi VALENTA YUNITA, saksi GORETIANA RETA dan saksi KRISTINA MELNI memasang kayu lamtoro di selangkang saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA, saksi MARIANA SENSA LINDING dan saudari NOFRIKA FELISA PUTRI selama kurang lebih 1 jam sehingga menyebabkan bibir kemaluan saksi BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA dan saksi MARIANA SENSA LINDING mengalami sakit dan memar, sebagaimana visum et repertum Puskesmas Pota Kecamatan Sambi Rampas:
Atas nama BATILDIS SAFITRI SERTI YENDA Visum Et Repertum nomor: 001.2/PUSK-144/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERISH HARRY ANGKAT, dokter pada Puskesmas Pota, dengan Hasil pemeriksaan antara lain:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik
1. Pada korban di temukan :
-
-
a.
b.
c.
d.
e.
Kepala/Leher
Dada/Punggung
Perut
Anggota Gerak
Lain-lain
:
:
:
:
:
Tidak ada kelainan;
Tidak ada kelainan;
Tidak ada kelainan;
Tidak ada kelainan;
- Memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga koma lima kali satu sentimeter;
- Memar pada bibir vagina bagian kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
- Selaput dara dalam keadaan utuh dan tidak dijumpai robekan;
-
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 12 tahun pada pemeriksaan ditemukan memar pada bibir vagina bagian kanan dan bibir vagina bagian kiri akibat benda tumpul;
2. Atas nama MARIANA SENSA LINDING Visum Et Repertum Nomor : 001.2/PUSK-145/IV/VER/2015, tanggal 18 Maret 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. ERISH HARRY ANGKAT, dokter pada Puskesmas Pota, dengan Hasil pemeriksaan antara lain:
Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum baik;
Pada korban di temukan :
Memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga kali satu sentimeter;
Memar pada bibir vagina bagian kiri dengan ukuran dua kali satu sentimeter;
Selaput dara dalam keadaan utuh dan tidak dijumpai robekan;
Kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan berumur 12 tahun pada pemeriksaan ditemukan memar pada bibir vagina bagian kanan dan bibir vagina bagian kiri akibat benda tumpul;
a. b. c. d. e. | Kepala/Leher Dada/Punggung Perut Anggota Gerak Lain-lain | : : : : : | Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; Tidak ada kelainan; |
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi BATILDAS SAFITRI SERTI YENDA. tanpa bersumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada pada waktu saksi dengan teman-teman sedang berbaris di lapangan sekolah, kemudian Terdakwa saksi dan saksi Mariana Sensa Linding dan bertanya apakah saksi dan saksi Mariana Sensa Linding ada mencuri dan merusak jagung mama Maria Midas, kemudian saksi dan saksi Mariana Sensa Linding membenarkannya, lalu Terdakwa memukul kepala saksi dengan kayu lamtoro sebanyak satu kali secara bergantian, kemudian Terdakwa memukul pantat saksi dengan kayu yang sama, lalu saksi dan saksi Mariana Sensa Linding disuruh berlutut oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi SELDIUS DUPE PARMAN untuk memotong kayu lamtoro tersebut menjadi 3 (tiga) bagian dengan ukuran panjang masing-masing ± 15 centi meter kemudian kayu tersebut diikatkan dengan tali, lalu Terdakwa menyuruh murid-murid yang berjenis kelamin laki-laki keluar dari barisan menuju ke belakang sekolah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi dan saksi Mariana Sensa Linding untuk membuka celana, tetapi saksi dan saksi Mariana Sensa Linding tidak melakukan perintah tersebut, sehingga Terdakwa mengulangi perintahnya dengan nada yang lebih keras, lalu Terdakwa menarik turun celana luar dan celana dalam saksi sebagai contoh agar saksi Mariana Sensa Linding mengikuti yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan rasa takut dan sambil menangis saksi dan saksi Mariana Sensa Linding membuka celana;
Bahwa setelah celana dibuka lalu Terdakwa memerintahkan saksi Averia Noni, saksi Valenta Yunita, saksi Goretiana Reta, saksi Kristina Melni untuk mengikat kayu lamtoro tersebut dipinggang saksi dan saksi Mariana Sensa Linding dengan posisi kayu tepat berada di atas kemaluan saksi dan saksi Mariana Sensa Linding, dan beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh saksi dan saksi Mariana Sensa Linding untuk melepaskan kayu tersebut;
Bahwa yang mengikat tali yang sudah terikat kayu lamtoro dipinggang saksi adalah saksi Averia Noni dan saksi Valenta Yunita;
Bahwa posisi duduk Terdakwa saat saksi dan saksi Mariana Sensa Linding dalam keadaan setengah telanjang yakni Terdakwa tidak berada di depan saksi dan saksi Mariana Sensa Linding namun Terdakwa berada di atas tenda di samping saksi dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada orang tuanya yaitu saksi Herman Habut;
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa malu karena ditelanjangi di depan orang banyak yakni di depan murid-murid SDN Lengko Tana yang berjenis kelamin perempuan dan juga di depan guru yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki serta juga mengakibatkan perih pada bibir kemaluan saksi;
Bahwa sudah ada perdamaian antara orang tua saksi, saksi dan Terdakwa pada tanggal 18 April 2015, setelah laporan polisi dibuat dan setelah saksi di BAP oleh penyidik Polsek Sambi Rampas;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi MARIANA SENSA LINDING. tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangannya benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada pada waktu saksi dengan teman-teman sedang berbaris di lapangan sekolah, kemudian Terdakwa saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda dan bertanya apakah saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda ada mencuri dan merusak jagung mama Maria Midas, kemudian saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda membenarkannya, lalu Terdakwa memukul kepala saksi dengan kayu lamtoro sebanyak satu kali secara bergantian, kemudian Terdakwa memukul pantat saksi dengan kayu yang sama, lalu saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda disuruh berlutut oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi SELDIUS DUPE PARMAN untuk memotong kayu lamtoro tersebut menjadi 3 (tiga) bagian dengan ukuran panjang masing-masing ± 15 centi meter kemudian kayu tersebut diikatkan dengan tali, lalu Terdakwa menyuruh murid-murid yang berjenis kelamin laki-laki keluar dari barisan menuju ke belakang sekolah;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda untuk membuka celana, tetapi saksi dan saksi saksi Batildas Safitri Serti Yenda tidak melakukan perintah tersebut, sehingga Terdakwa mengulangi perintahnya dengan nada yang lebih keras, lalu Terdakwa menarik turun celana luar dan celana dalam saksi sebagai contoh agar saksi saksi Batildas Safitri Serti Yenda mengikuti yang dilakukan oleh Terdakwa, dengan rasa takut dan sambil menangis saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda membuka celana;
Bahwa setelah celana dibuka lalu Terdakwa memerintahkan saksi Averia Noni, saksi Valenta Yunita, saksi Goretiana Reta, saksi Kristina Melni untuk mengikat kayu lamtoro tersebut dipinggang saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda dengan posisi kayu tepat berada di atas kemaluan saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda, dan beberapa menit kemudian Terdakwa menyuruh saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda untuk melepaskan kayu tersebut;
Bahwa yang mengikat tali yang sudah terikat kayu lamtoro dipinggang saksi adalah saksi Kristina Melni;
Bahwa posisi duduk Terdakwa saat saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda dalam keadaan setengah telanjang yakni Terdakwa tidak berada di depan saksi dan saksi saksi Batildas Safitri Serti Yenda namun Terdakwa berada di atas tenda di samping saksi dan saksi Batildas Safitri Serti Yenda;
Bahwa kemudian saksi melaporkan kejadian yang telah dialaminya kepada orang tuanya yaitu saksi Isidorus Jamat;
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban merasa malu karena ditelanjangi di depan orang banyak yakni di depan murid-murid SDN Lengko Tana yang berjenis kelamin perempuan dan juga di depan guru yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki serta juga mengakibatkan perih pada bibir kemaluan saksi;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar dan saksi menyatakan tetap pada keterangannya;
Saksi ISIDORUS JAMAT. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Mariana Sensa Linding;
Bahwa saksi Mariana Sensa Linding masih lahir pada tanggal 14 April 2013 dan sudah memiliki Akta Kelahiran;
Bahwa kasus kekerasan terhadap anak saksi yang dilakukan oleh Terdakwa bertempat di kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur dan yang menjadi adalah saksi Mariana Sensa Linding dan saksi Batildis Safitri Serti Yenda;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian secara langsung tetapi saksi diberitahukan oleh istri saksi lewat telepon tentang kejadian tersebut dan saksi sedang berada di Baras, tetapi setelah menerima telepon dan mendengar kejadian tersebut saudara saksi langsung pulang kampung;
Bahwa setelah samapai di rumah saksi langsung memanggil saksi korban Mariana Sensa Linding untuk ditanyakan bagaimana ceritanya, kemudian menceritakan bahwa dia telah dihukum oleh Terdakwa dengan cara dipukul kepala satu kali kemudian dipukul dibagian pantat sebanyak lima kali lalu disuruh berlutut dan membuka celana (telanjang) dan kemudian Terdakwa menyuruh murid yang lain untuk mengambil kayu dan memotongnya kecil-kecil, kemudian menyuruh murid yang lain untuk mengikat kayu tersebut dipinggang saksi Marianan Sensa Linding dengan posisi kayu tersebut mengarah ke kemaluan, lalu Terdakwa memerintahkan untuk menjepit kayu tersebut kedalam selangkangan;
Bahwa saksi Mariana Sensa Linding mengalami sakit pada kepala dan di pantat dan juga kemaluannya serta secara non fisik saksi merasa malu dan takut karena ditelanjangi di depan orang banyak yakni di depan murid-murid SDN Lengko Tana yang berjenis kelamin perempuan dan juga di depan guru yang berjenis kelamin perempuan dan laki-laki serta juga mengakibatkan perih pada bibir kemaluannya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi HERMAN HABUT. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak kandung saksi yang bernama Batildis Safitri Serti Yenda;
Bahwa saksi Batildis Safitri Serti Yenda lahir pada tanggal 30 Januari 2003;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui kasus tersebut namun ketika saksi Batildis Safitri Serti Yenda baru pulang sekolah langsung menyampaikan kepada saksi, katanya “ bapak saya tadi disiksa oleh guru SILVARIUS, guru SILVARIUS siksa kami telanjang”, “Pak guru Sil menyuruh saya dan kedua teman saya yang bernama Sensa dan Novri berlutut kemudian menyuruh kami menurunkan rok setelah itu pa guru Sil menyuruh kami untuk mengikat tali yang sudah di sambungkan dengan sepotong kayu tepat pada pinggang kami lalu Pak Guru Sil menyuruh supaya kayu tersebut dijepit pada selangkang kami;
Bahwa setelah mendengar cerita dari saksi Batildis Safitri Serti Yenda, perasaan saksi sangatlah marah, karena menurut saksi tidak sepantasnya Terdakwa memberikan hukuman seperti itu dan merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji kepada anak didiknya;
Bahwa setelah mendengar cerita tersebut saksi langsung menghubungi kepala sekolah lewat telepon, dan kepala sekolah menjawab dan menginstruksikan bahwa besok urusan tersebut diselesaikan di sekolah saja;
Bahwa telah ada perdamaian antara saksi, anak saksi Batildis Safitri Serti Yenda dengan Terdakwa pada tanggal 18 April 2015, setelah saksi melaporkan perbuatan Terdakwa di Polsek Sambi Rampas dan setelah saksi di periksa oleh Penyidik;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi RENATALIA OKTAVIA. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap 2 (dua) orang murid yang bernama Batildis Safitri Serti Yenda dengan Mariana Sensa Linding;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada waktu kejadian saksi melihat tiga orang siswi yaitu saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding, dan saksi Felisa Novrika Putri sedang berdiri di bagian Barat tempat saksi duduk dan melihat Terdakwa memukul pada bagian pantat para saksi korban dengan menggunakan kayu kering yang sudah tidak ada kulitnya sebesar ibu jari kaki;
Bahwa setelah Terdakwa memukul, Terdakwa menyuruh ketiga siswi ke belakang saksi dan teman-teman guru yang lain, sehingga saksi tidak bisa melihat para saksi korban menurunkan celana, akan tetapi saksi mendengar adanya perintah untuk menurunkan celana dari Terdakwa;
Bahwa saksi mendengar dari arah belakang saksi bahwa Terdakwa memerintahkan para saksi korban untuk “ berlutut dan turunkan celana”;
Bahwa Terdakwa memerintahkan kepada saksi Seldius Dude Parman untuk memotong kayu lamtoro menjadi 3 bagian dan mengikat kayu tersebut dengan tali dan mnyerahkannya kepada Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ARIOS memerintahkan beberapa siswi antara lain bernama INA, YANTI, MELNI untuk mengikatkan tali yang telah diikatkan sepotong kayu pada pinggang masing-masing saksi korban dengan posisi harus tergantung pada bagian depan masing-masing kemaluan saksi korban, dan mendengar Terdakwa memerintahkan siswi yang lain untuk menutupi atau menghalangi ketiga saksi korban tersebut dari arah jalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui jelas bahwa Terdakwa melihat kejadian tersebut atau tidak karena posisi saksi yang membelakangi Terdakwa dan dari tempat kejadian tersebut dan hanya bisa mendengar saja perintah Terdakwa;
Bahwa yang melakukan peristiwa tersebut Terdakwa dan murid yang lain melakukannya hanya berdasarkan perintah dari Terdakwa;
Bahwa menurut saksi tindakan yang dilakukan Terdakwa tersebut sangatlah tidak wajar dan tidak pantas dilakukan oleh seorang guru terhadap anak didik, dan saksi merasa malu sebagai guru dan perempuan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi AVERIA NONI. tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding yaitu menghukum;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan memukul masing-masing sebanyak 1 kali dan memukul pantat saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding masing-masing sebanyak 5 kali dengan menggunakan kayu lamtoro;
Bahwa setelah dipukul di kepala dan pantat lalu Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding untuk berlutut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan mengatakan sebentar kalian berbuat menjadi seperti laki-laki, lalu Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dude Parman untuk memotong kayu lamtoro menjadi tiga bagian dengan ukuran panjang kurang lebih 15 centimeter, dan setelah itu mengikatnya dengan tali dan menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding untuk menurunkan celana dengan berkata “turun celana” namun saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding tidak mau, lalu Terdakwa pergi menuju ke saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan menurunkan celananya sebagai contoh agar saksi Mariana Sensa Linding juga menarik turun rok dan celana dalam saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa setelah itu Terdakwa duduk kembali ke posisinya di atas tenda kemudian Terdakwa memanggil saksi Valenta Yunita, saksi Kristina Melni, saksi Goretiana Reti untuk mengikat kayu yang telah diikatkan di pinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding kemudian kayu tersebut di jepit di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa yang mengikat tali dipinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda adalah saksi dan saksi Valenta Yunita Ina dan saksi yang memasangkan kayu di selangkangan saksi Batildis Safitri Serti Yenda;
Bahwa saksi melakukan perbuatan kekerasan tersebut karena merasa takut jika menolak apa yang diperintahkan Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding mengalami malu dan trauma dengan lingkungan sekolah karena saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding pernah ditelanjangi di depan teman-temannya;
Bahwa Terdakwa mengancam dan memaksa saksi dan para saksi lain untuk harus mau melakukan atau mengikat tali yang sudah diikat kayu tersebut kepinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding, sehingga pada akhirnya saksi melaksanakan dan melakukan tindakan tersebut dengan rasa terpaksa dan takut oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi VALENTA YUNITA INA. tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding yaitu menghukum;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan memukul masing-masing sebanyak 1 kali dan memukul pantat saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding masing-masing sebanyak 5 kali dengan menggunakan kayu lamtoro;
Bahwa setelah dipukul di kepala dan pantat lalu Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding untuk berlutut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan mengatakan sebentar kalian berbuat menjadi seperti laki-laki, lalu Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dude Parman untuk memotong kayu lamtoro menjadi tiga bagian dengan ukuran panjang kurang lebih 15 centimeter, dan setelah itu mengikatnya dengan tali dan menyuruh para saksi untuk menurunkan celana dengan berkata “turun celana” namun saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding tidak mau, lalu Terdakwa pergi menuju ke saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan menurunkan celananya sebagai contoh agar saksi Mariana Sensa Linding juga menarik turun celananya;
Bahwa setelah itu Terdakwa duduk kembali ke posisinya di atas tenda kemudian Terdakwa memanggil saksi, saksi Valenta Yunita, saksi Kristina Melni, saksi Goretiana Reti untuk mengikat kayu yang telah diikatkan kayu lamtoro, di pinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding kemudian kayu tersebut di jepit di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa yang mengikat tali dipinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda adalah saksi dan saksi Averia Noni yang memasangkan kayu di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda;
Bahwa benar saksi melakukan perbuatan kekerasan tersebut karena merasa takut jika menolak apa yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi GORETIANA RETA. tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding yaitu menghukum;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan memukul masing-masing sebanyak 1 kali dan memukul pantat saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding masing-masing sebanyak 5 kali dengan menggunakan kayu lamtoro;
Bahwa setelah dipukul di kepala dan pantat, lalu Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding untuk berlutut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan mengatakan sebentar kalian berbuat menjadi seperti laki-laki, lalu Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dude Parman untuk memotong kayu lamtoro menjadi tiga bagian dengan ukuran panjang kurang lebih 15 centimeter, dan setelah itu mengikatnya dengan tali dan menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding menurunkan celana dengan berkata “turun celana” namun tidak mau, lalu Terdakwa pergi menuju ke saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan menurunkan celananya sebagai contoh agar saksi Mariana Sensa Linding juga menarik turun celana pendek dan celana dalamnya;
Bahwa setelah itu Terdakwa duduk kembali ke posisinya di atas tenda kemudian Terdakwa memanggil saksi Valenta Yunita, saksi Kristina Melni, saksi Goretiana Reti untuk mengikat kayu yang telah diikatkan kayu lamtoro di pinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding kemudian kayu tersebut di jepit di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa saksi yang mengikat tali dipinggang saudari Nofrika Felisa Putri sedangkan saksi Valenta Yunita Ina dan saksi Averia Noni yang memasangkan kayu di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda;
Bahwa saksi melakukan perbuatan kekerasan tersebut karena merasa takut jika menolak apa yang diperintahkan Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi KRISTINA MELNI. tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding yaitu menghukum;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada waktu itu saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dihukum oleh Terdakwa memukul kepala saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding masing-masing sebanyak 1 kali dan memukul pantat saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding masing-masing sebanyak 5 kali dengan menggunakan kayu lamntoro;
Bahwa setelah dipukul di kepala dan pantat, lalu Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding untuk berlutut, kemudian Terdakwa berkata kepada saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan mengatakan sebentar kalian berbuat menjadi seperti laki-laki, lalu Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dupe Parman untuk memotong kayu lamtoro menjadi tiga bagian dengan ukuran panjang kurang lebih 15 centimeter, dan setelah itu mengikatnya dengan tali dan menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding untuk menurunkan celana dengan berkata “turun celana” namun tidak mau, lalu Terdakwa pergi menuju saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan menurunkan celananya sebagai contoh agar saksi Mariana Sensa Linding juga menarik turun celana pendek dan celana dalam;
Bahwa setelah itu Terdakwa duduk kembali ke posisinya di atas tenda kemudian Terdakwa memanggil saksi, saksi Valenta Yunita, saksi Goretiana Reti untuk mengikat kayu yang telah diikatkan kayu lamtoro di pinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding kemudian kayu tersebut di jepit di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa saksi yang mengikat tali dipinggang saksi Mariana Sensa Linding sedangkan saksi Valenta Yunita Ina dan saksi Averia Noni yang memasangkan kayu di selangkang saksi Batildis Safitri Serti Yenda;
Bahwa saksi melakukan perbuatan kekerasan tersebut karena merasa takut jika menolak apa yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa akibat dari perbuatan tersebut, saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding mengalami malu dan trauma dengan lingkungan sekolah karena saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding pernah ditelanjangi di depan teman-temannya;
Bahwa Terdakwa mengancam dan memaksa saksi dan para saksi lain untuk harus mau melakukan atau mengikat tali yang sudah diikat kayu tersebut kepinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding lalu memasukkan kayunya kedalam kemaluan para saksi korban, sehingga saksi melaksanakan dan melakukan tindakan tersebut dengan rasa terpaksa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Saksi SELDIUS DUPE PARMAN. tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik Kepolisian dan keterangan benar;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terkait dengan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding yaitu menghukum;
Bahwa perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi tersebut dilakukan pada hari Sabtu tanggal 31 April 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, di halam Sekolah SDN Lengko Tana Kampung Sambi Rampas, Kelurahan Ulung Baras, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa pada waktu itu saksi melihat saksi Batildis Safitri Serti Yenda, Mariana Sensa Linding, dan Novrika Felisa Putri dipukul oleh Terdakwa dengan menggunakan kayu lamtoro kering sebesar ibu jari kaki dan setelah dipukul, Terdakwa memerintah para saksi korban untuk berlutut dan kemudian merangkak menuju tempat lain yang masih berada di sekitar halaman sekolah, kemudian Terdakwa memerintahkan para saksi korban untuk menurunkan celana dan yang pertama diturunkan celananya saksi Batildis Safitri Serti Yenda, lalu saksi melakukan apa yang diperintahkan oleh Terdakwa;
Bahwa setelah dipukul dengan menggunakan kayu lamtoro, kemudian Terdakwa menyuruh saksi untuk membagi kayu lamtoro tersebut menjadi 3 bagian serta mengikat ketiga kayu tersebut dengan menggunakan tali;
Bahwa saksi tidak melihat saat para saksi korban membuka celana dalam dan celana luarmya, karena sebelum itu Terdakwa menyuruh murid-murid berjenis kelamin laki-laki untuk keluar dari barisan;
Bahwa yang menjadi korban pada waktu itu adalah saksi Mariana Sensa Linding, saksi Batildis Safitri Serta Yenda, dan Nofrika Felisia Putri dan yang melakukan tindakan kekerasan tersebut adalah Terdakwa dengan cara memerintah saksi dan teman-teman siswa yang lain;
Bahwa saksi melihat Terdakwa melakukan tindakan kekerasan terhadap para korban dengan cara Terdakwa memanggil ketiga saksi korban ke depan pada saat apel pagi dan menghukum mereka dengan memukul kepala ketiga saksi korban dengan menggunakan sebatang kayu lamtoro, setelah itu kemudian para saksi korban disuruh berlutut dan merangkak ketempat lain yang masih ada didalam halaman sekolah, kemudian Terdakwa memerintahkan para saksi korban untuk telanjang atau membuaka celananya dan kemudian memanggil saksi Valenta Yunita Ina, Goretina Reta, Kristina Melni, Martiani Sariyanti untuk melakukan apa yang diperintahkan Terdakwa;
Bahwa menurut saksi apa yang dilakukan saksi dan siswi lainnya terhadap para saksi korban lainnya adalah karena terpaksa dan takut oleh Terdakwa yang sudah memerintahkan dan memberikan contoh cara untuk melakukan tindakan tersebut;
Bahwa saksi disuruh memotong kayu lamtoro tersebut dan tidak tahu kejadian selanjutnya karena saksi diperintahkan untuk ke belakang sekolah;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa Terdakwa menyuruh memotong kayu lamtoro tersebut menjadi 3 (tiga) dan setelah Terdakwa memukul bagaian kepala baru saksi disuruh untuk memotong kayu lamntoro;
Bahwa saksi melihat waktu hari kejadian tersebut ada juga guru lain yang berada ditempat kejadian tersebut yaitu Adrianus Maksi, Stefanus Mada dan Renatalia Oktafia;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa berpendapat benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam perkara ini adalah karena telah melakukan perbuatan yang dianggap melakukan kekerasan terhadap siswi yang bernama Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita yaitu ketika Terdakwa mengumpulkan anak sekolah SDN Lengkon Tana dari kelas I sampai dengan kelas VI di halaman sekolah dengan posisi baris berdasarkan urutan kelas dan setelah mereka kumpul Terdakwa mengatakan kepada para siswa untuk mengatakan dengan jujur siapa yang merusak jagung milik mama Maria Midas namun para murid tidak ada yang mengakuinya;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memanggil saksi Batildis Safitriserti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri ke depan barisan, lalu Terdakwa bertanya kepada ketiganya siapa yang merusak dan mengambil jagung milik mama Maria Midas, kemudian saksi Batildis Safitriserti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri mengakui bahwa merekalah yang melakukannya;
Bahwa kemudian Terdakwa menjadi emosi karena saksi Batildis Safitriserti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri mau jujur mengaku, kemudian Terdakwa memukul kepala dan pantatnya dengan menggunakan kayu lemtoro masing-masing sebanyak satu kali pada kepala dan lima kali pada pantat, kemudian menyuruhnya untuk membuka rok seragam sekolah dan celana dalamnya;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dupe Parman untuk mengambil kayu lentoro dan tali untuk memukul dan mengikat Batildis Safitriserti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri sebagai bentuk hukuman karena pada saat itu Terdakwa mendapat laporan dari mama Maria Midas bahwa anak-anak sekolah SDN Lengko Tana merusak dan mencuri tanaman jagungnya;
Bahwa setelah kayu lamtoro diambil, Terdakwa menyuruh untuk mengikat kayu lamtoro dipinggang Batildis Safitriserti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding lalu diarahkan ke arah kemaluan Batildis Safitriserti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding, tetapi Terdakwa tidak memerintahkan untuk memasukkan kayu lamtoro tersebut ke dalam kemaluan saksi Batildis Safitriserti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding tetapi hanya menggantukannya di depan kemaluan;
Bahwa maksud Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding adalah semata-mata menghukum mereka, dan berdasarkan cerita rakyat, kera/monyet berasal dari manusia, sehingga Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding dengan mengikatkan kayu di pinggang kemudian kayu tersebut di pasang diselangkannya;
Bahwa pada saat Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Lindin, Terdakwa sedang duduk di tenda bersama-sama dengan guru-guru yang lain;
Bahwa Terdakwa menghukum saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding karena keduanya sering nakal di sekolah, dan sudah ditegur berulang-ulang namun masih mengulangi perbuatannya;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Batildis Safitriserti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding merasa minder, malu, dan trauma dan maksud Terdakwa memberikan hukuman sebagai bentuk pendidikan terhadap siswa yang nakal atau bermasalah;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi serta belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah dijelaskan hak-haknya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
2 (dua) batang kayu lamtoro masing-masing berukuran panjang 17 centimeter yang diikat dengan tali kulit kayu berwarna coklat;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan atas barang bukti tersebut saksi-saksi dan Terdakwa diperlihatkan dan karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga telah membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor 001.2/Pusk-144/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015 atas nama korban Batildis Safitri Serti Yenda dengan kesimpulan memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga koma satu centimeter, memar pada vagina bagian kiri dua kali satu centimeter dan seapur dara utuh dan tidak ada robekan yang diduga akibat benda tumpul, dan hasil Visum Et Repertum Nomor 001.2/Pusk-145/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015 atas nama korban Mariana Sensa Linding dengan kesimpulan memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga kali satu centimeter, memar pada vagina bagian kiri dua kali satu centimeter dan seapur dara utuh dan tidak ada robekan yang diduga akibat benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di kebun jagung milik mama Maria Midas dirusak dan diambil oleh siswa-siswi SDN Lengko Tana, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa mengumpulkan semua siswa-siswa SDN Lengko Tana dari yang Kelas I sampai dengan Kelas VI di halaman SDN Lengko Tana dengan posisi baris berbaris berdasarkan urutan kelas;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa mengatakan kepada seluruh siswa siswi untuk jujur siapa yang merusak dan mengambil jagung mama Maria Midas namun seluruh siswa-siswi tidak ada yang mengakuinya, kemudian Terdakwa memanggil saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri ke depan barisan dan kepada ketiga orang tersebut Terdakwa bertanya “siapa yang merusak dan mengambil jagung mama Maria Midas, lalu saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri mengakui bahwa mereka lah yang merusak dan mengambil jagung tersebut;
Bahwa setelah mendengar jawaban tersebut Terdakwa menjadi emosi karena saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri tidak mengakui perbuatannya, lalu Terdakwa memukul pada kepala saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri masing-masing sekali lalu memukul di pantat masing-masing 5 (lima) kali dengan menggunakan kayu lamntoro kemudian Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri untuk membuka rok dan celana dalamnya;
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dupe Parman untuk mengambil tali dan memotong kayu lamntoro menjadi 3 (tiga) bagian dengan panjang sekitar 15 (lima belas) centi meter, lalu Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri untuk berlutut dan turunkan celana, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Averia Noni, saksi Valenta Yunita Ina, saksi Goretiana Reta dan saksi Kristina Melni untuk mengikat tali yang sudah diikat dengan kayu lamntoro di pinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding lalu kayu tersebut dijepitkan di selangkangan saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding, lalu Terdakwa menyuruh kayu tersebut dimasukkan ke dalam vagina saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Bahwa pada waktu yang bersamaan saksi Renatalia Oktafia mendengar ada perintah dari Terdakwa agar saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri berlutut dan membuka celana namun tidak mengetahui siapa yang membuka karena pada waktu kejadian Terdakwa sedang duduk di bale-bale bambu dan saksi Renatalia Oktafia mendengar juga Terdakwa memerintahkan saksi Seldisu Dupe Parman untum memotong kayu lamntoro menjadi 3 (tiga) batang;
Bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi Isidorus Jamat dan saksi Herman Habut sebagai orang tua dari saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding tidak terima dan melaporkannya ke kantor Polisi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi saksi Batildis Safitri Serti Yenda merasa malu, trauma dan mengalami memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga koma satu centimeter, memar pada vagina bagian kiri dua kali satu centimeter dan seapur dara utuh dan tidak ada robekan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 001.2/Pusk-144/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015, sedangkan saksi Mariana Sensa Linding memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga kali satu centimeter, memar pada vagina bagian kiri dua kali satu centimeter dan seapur dara utuh dan tidak ada robekan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 001.2/Pusk-145/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau kedua melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut yang tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan kedua melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah siapa saja sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta berupa keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata bahwa Terdakwa adalah orang yang disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Terdakwa SILAVARIUS ARIOS;
Menimbang, bahwa sesuai juga dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan bahwa orang yang disebutkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut adalah benar Terdakwalah orangnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa ”unsur Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad. 2. Unsur dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa unsur Pasal tersebut di atas adalah bersifat alternatif maka uraian unsurnya tidak perlu diuraikan semuanya dan apabila salah satunya telah terpenuhi maka uraian selanjutnya tidak perlu diuraikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan yang melakukan (pleger) adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau suatu peristiwa tindak pidana, yang menyuruh melakukan (doen plegen) setidaknya ada 2 (dua) orang yaitu yang melakukan dan yang menyuruh melakukan, sedangkan turut melakukan perbuatan adalah bersama-sama melakukan atau setidak-tidaknya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu, sehinga kedua orang atau lebih tersebut semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Karangan R.Soesilo Pasal 89 halaman 98 bahwa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan yaitu mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak,menendang dan sebagainya;
Menimbang, bahwa di dalam deklarasi PBB pada tahun 1993, tentang Penghapusan Kekerasan terhadap perempuan dan anak, bahwa pengertian kekerasan telah diperluas pengertiannya, tidak hanya berupa kekerasan fisik saja, tetapi meliputi kekerasan psykis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas termasuk lampiran berkas perkara a quo bahwa saksi Mariana Sensa Linding masih berusia sekitar 12 (dua belas) tahun pada tahun 2015 sebagaimana dengan Kutipan Akta Kelahiran atas nama Mariana Sensa Linding dan ternyata bahwa saksi Mariana Sensa Linding lahir pada tanggal 14 April 2003 dan saksi Batildis Safitri Sarti Yenda masih berusia 12 (dua belas) tahun pada tahun 2015 sebagaimana dengan kutipan buku permandaian atas nama Batildis Safitri Sarti Yenda dan ternyata saksi Batildis Safitri Sarti Yenda lahir pada tanggal 17 Juni 2003, dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan menunjukkan bahwa saksi Mariana Sensa Linding dan saksi Batildis Safitri Sarti Yenda Patricia Berliani Sintia Jehadu adalah seorang anak dan atau setidak-tidaknya masih berstatus sebagai seorang anak sehingga layak dan patut untuk dilundungi haknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas termasuk lampiran berkas perkara a quo bahwa pada awalnya Terdakwa mendapatkan informasi bahwa di kebun jagung milik mama Maria Midas dirusak dan diambil oleh siswa-siswi SDN Lengko Tana, kemudian pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa mengumpulkan semua siswa-siswa SDN Lengko Tana dari yang Kelas I sampai dengan Kelas VI di halaman SDN Lengko Tana dengan posisi baris berbaris berdasarkan urutan kelas;
Menimbang, bahwa pada waktu itu Terdakwa mengatakan kepada seluruh siswa siswi untuk jujur siapa yang merusak dan mengambil jagung mama Maria Midas namun seluruh siswa-siswi tidak ada yang mengakuinya, kemudian Terdakwa memanggil saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri ke depan barisan dan kepada ketiga orang tersebut Terdakwa bertanya “siapa yang merusak dan mengambil jagung mama Maria Midas, lalu saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri mengakui bahwa mereka lah yang merusak dan mengambil jagung tersebut;
Menimbang, bahwa setelah mendengar jawaban tersebut Terdakwa menjadi emosi karena saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri tidak mengakui perbuatannya, lalu Terdakwa memukul pada kepala saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri masing-masing sekali lalu memukul di pantat masing-masing 5 (lima) kali dengan menggunakan kayu lamntoro kemudian Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri untuk membuka rok dan celana dalamnya;
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa menyuruh saksi Seldius Dupe Parman untuk mengambil tali dan memotong kayu lamntoro menjadi 3 (tiga) bagian dengan panjang sekitar 15 (lima belas) centi meter, lalu Terdakwa menyuruh saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri untuk berlutut dan turunkan celana, kemudian Terdakwa menyuruh saksi Averia Noni, saksi Valenta Yunita Ina, saksi Goretiana Reta dan saksi Kristina Melni untuk mengikat tali yang sudah diikat dengan kayu lamntoro di pinggang saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding lalu kayu tersebut dijepitkan di selangkangan saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding, lalu Terdakwa menyuruh kayu tersebut dimasukkan ke dalam vagina saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding;
Menimbang, bahwa pada waktu yang bersamaan saksi Renatalia Oktafia mendengar ada perintah dari Terdakwa agar saksi Batildis Safitri Serti Yenda, saksi Mariana Sensa Linding dan Nofrika Felisa Putri berlutut dan membuka celana namun tidak mengetahui siapa yang membuka karena pada waktu kejadian Terdakwa sedang duduk di bale-bale bambu dan saksi Renatalia Oktafia mendengar juga Terdakwa memerintahkan saksi Seldisu Dupe Parman untum memotong kayu lamntoro menjadi 3 (tiga) batang;
Menimbang, bahwa setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi Isidorus Jamat dan saksi Herman Habut sebagai orang tua dari saksi Batildis Safitri Serti Yenda dan saksi Mariana Sensa Linding tidak terima dan melaporkannya ke kantor Polisi dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi saksi Batildis Safitri Serti Yenda merasa malu, trauma dan mengalami memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga koma satu centimeter, memar pada vagina bagian kiri dua kali satu centimeter dan seapur dara utuh dan tidak ada robekan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 001.2/Pusk-144/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015, sedangkan saksi Mariana Sensa Linding memar pada bibir vagina bagian kanan dengan ukuran tiga kali satu centimeter, memar pada vagina bagian kiri dua kali satu centimeter dan seapur dara utuh dan tidak ada robekan sebagaimana hasil Visum Et Repertum Nomor 001.2/Pusk-145/IV/2015 tanggal 18 Maret 2015;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ” dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alterantif kedua;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan permohonan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan memohon putusan yang seadil-adilnya dan atas permohanan tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersamaan dengan amar Putusan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana dan berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bersifat alternatif maka Majelis Hakim tidak akan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah adil dan patut serta setimpal dengan kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa serta Majelis Hakim memandang bahwa pemidanaan bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai sarana edukasi dan upaya pembinaan terhadap diri Terdakwa disamping yang sifatnya sebagai prevensi umum maupun prevensi khusus ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan Norma-norma yang hidup dalam masyarakat meskipun niatnya untuk mendidik;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam perlindungan Anak;
Perbuatan Terdakwa membuat para saksi korban trauma;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban sudah ada surat pernyataan perdamaian;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah sebagaimana tersebut di atas, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan tidak ada alasan untuk mengelurkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa: 2 (dua) batang kayu lamtoro masing-masing berukuran panjang 17 centimeter yang diikat dengan tali kulit kayu berwarna coklat, dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan ketentuan Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan Anak, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SILVARIUS ARIOS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan :
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) batang kayu lamtoro masing-masing berukuran panjang 17 centimeter yang diikat dengan tali kulit kayu berwarna coklat;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng, pada hari Senin tanggal 3Agustus 2015, oleh kami: CONSILIA INA L. P. AMA, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, NASUTION, SH. dan PUTU GDE N. ADI PARTHA, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015, oleh Majelis Hakim tersebut di atas, dengan dibantu VERONIKA DAO. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng, serta dihadiri oleh CORNELIS S. OEMATAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng Cabang di Reo dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
N A S U T I O N, SH. CONSILIA INA L. P. AMA, SH.
PUTU GDE N. ADI PARTHA, SH. MH.
Panitera Pengganti,
VERONIKA DAO.