130/PDT/2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 130/PDT/2018/PT.MTR
RAMADHAN ABDURAHMAN sebagai Pembanding Drs. H. UMAR. H. NURDIN sebagai Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 11 Juli 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu yang dimohonkan banding tersebut  Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(serratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 130/PDT/2018/PT.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
RAMADHAN ABDURAHMAN, Lahir di Dompu, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Guru Honorer, Kewarganegaraan Indonesia, Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dalam hal ini memberi kuasa kepada JUNAIDIN ISMAIL, SH, LAZUARDI ATTUS TURIY, SH, NASARUDDIN, SH. MH. Advokat/ Konsultan Hukum, yang beralamat di Jalan Buncu Selatan, Desa Katua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu- NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 November 2017, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
M E L A W A N
Drs. H. UMAR. H. NURDIN : Lahir di Dompu, tanggal 15 Januari, Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Pekerjaan Pensiunan PNS, Alamat Jln. Pangeran Diponegoro Gang Rotan No.7 RT/RW 001/134, Kelurahan Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dalam hal ini memberi kuasa kepada KISMAN PANGERAN, SH, Advokat/ Konsultan Hukum, yang beralamat di Jalan H. Abubakar Ahmad, Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu- NTB, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 07/SKK./PDT/DPU/IX.2017, tanggal 08 September 2017, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT;
Pengadilan Tinggi tersebut
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 28 Agustus 2018 Nomor : 130/PDT/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding.
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 9 September 2018 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 13 Oktober 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu pada tanggal 13 Oktober 2017, dalam Register Nomor 27/Pdt.G/2017/PN Dpu, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
OBJEK SENGKETA :
Adapun obyek sengketa adalah berupa tanah pertanian (sawah) seluas + 1.950 M2 yang terletak di So Na’e, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas :
Utara berbatasan dengan : SDN No.2 Kempo;
Timur berbatasan dengan : Tanah sawah milik ST. Rana&Abakar Alidin ;-
Selatan berbatasan dengan : Tanah H.Abakar Alidin;
Barat berbatasan dengan : Tanah Sawah milik H.Arahman&H.Sahrudin ;-
Harga tanah tersebut ditaksir sekitar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Adapun alasan sebagai dasar diajukannya Gugatan ini adalah sebagai berikut :
Bahwa pada tahun yang tidak diingat lagi, menikah (alm) H. NURDIN TAHER dengan (almh) Hj. HALIMAH dengan melahirkan 5 (lima) orang anak secara berurutan sebagai berikut :
SITI FATIMAH BINTI H. NURDIN;
SITI AISYAH BINTI H. NURDIN;
ABDURAHMAN BIN H. NURDIN;
SITI JAMILAH BINTI H. NURDIN;
Drs. H. UMAR BIN H. NURDIN;
Bahwa berdasarkan silsilah keluarga diatas, maka kedudukan penggugat adalah anak kandung alm. H.NURIDN TAHER (anak ke-5). Dan kedudukan tergugat adalah anak kandung dari Alm. ABDURAHMAN BIN H.NURDIN (anak ke-3 dari alm.H.NURDIN TAHER) atau dengan kata lain tergugat adalah cucu dari alm.H.NURDIN TAHER;
Bahwa alm. H.NURDIN TAHER dan almh. Hj. Halimah selama hidupnya telah banyak memiliki harta, baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak, diantaranya adalah tanah obyek sengketa;
Bahwa pada sekitar tahun 1974 secara lisan alm. H. NURDIN TAHER sebagai orang tua, telah melakukan pembagian dan/atau memberikan secara langsung seluruh harta miliknya kepada masing-masing anak kandungnya sebagaimana poin 1 diatas, dengan tujuan untuk menghindari terjadinya konflik antara anak-anaknya dalam memperebutkan bagian dari harta milik alm. H. NURDIN TAHER;
Bahwa dalam pembagian dan sekaligus penyerahan harta oleh alm. H.NURDIN TAHER pada tahun 1974 tersebut, semua anak-anaknya telah mendapatkan bagian masing-masing dan pada saat itu tidak ada satupun dari kelima orang anak kandungnya tersebut yang menolak atau mengajukan keberatan atas pembagian sekaligus penyerahan harta oleh alm. H.NURDIN TAHER tersebut, termasuk alm.ABDURAHMAN BIN H.NURDIN (ayah tergugat) sejak pembagian dan penyerahan tahun 1974 s/d meninggal dunia tidak pernah menolak atau keberatan dengan alasan apapun atas keputusan dan kebijaksanaan dari alm.H.NURDIN TAHER
Bahwa setelah alm. H.NURDIN TAHER membagi dan menyerahkan harta miliknya kepada kelima orang anak kandungnya tersebut, maka kelima orang anaknya tersebut langsung menerima, menguasai serta menggarap haknya masing-masing sesuai dengan pembagian dari alm. H.NURDIN TAHER, termasuk penggugat dan ayah dari tergugat ABDURAHMAN BIN H. NURDIN;
Bahwa mengingat pemberian dan penyerahan harta oleh alm. H.NURDIN TAHER pada tahun 1974 dilakukan secara lisan, maka guna menghindari dan mengantisipasi timbulnya konflik diantara anak-anaknya atau para cucunya, maka dengan penuh kebijaksanaan pada tahun 1992 alm. H. NURDIN TAHER menguatkan kembali pembagian atau penyerahan harta kepada anak-anaknya tahun 1974 tersebut dengan cara membuat SURAT PERNYATAAN / IKRAR PENYERAHAN tertanggal 27 Juni 1992 dihadapan para saksi-saksi ARAHMAN HAMZAH, ARAHIM NURSIN dan saksi HUSIN HAMZAH yang ditanda tangani langsung oleh alm. H.NURDIN TAHER. Dan IKRAR PENYERAHAN tersebut dipertegas kembali oleh alm. H.NURDIN TAHER pada tanggal 2 Juli 1992 dihadapan saksi H. HASAN MUHAMAD;
Bahwa salah satu hal yang dituangkan dalam surat pernyataan / ikrar penyerahan harta milik H.NURDIN TAHER tertanggal 27 Juni 1992 adalah bagian tanah yang menjadi hak dari ABDURAHMAN BIN H. NURDIN (ayah tergugat) adalah berupa :
2 (dua) petak tanah sawah (satu yang besar dan satu yang kecil) di So Hela Sori.
1 (satu) petak tanah sawah yang terletak di SO KAWINDA;
1 (satu) petak tanah sawah di So Hela Sori yang terletak disebelah timur tempat tinggal (sebagaimana poin 6 (enam) dalam surat ikrar penyerahan).-
Sedangkan penggugat mendapatkan bagian tanah sebagai berikut :
1 (satu) petak tanah sawah di So hela sori yang paling atas;
2 (dua) petak tanah sawah (tolo nteko dan tolo kawinda) yang terletak di So Na’e ;
3 (tiga) petak tanah sawah yang terletak di So Na’e yang terletak berdampingan dengan SDN No.2 Kempo yang terletak di Desa Kempo;
Bahwa dengan adanya pembagian/penyerahan secara lisan tahun 1974 yang diperkuat lagi dengan surat pernyataan / ikrar penyerahan tertanggal 27 Juni 1992 tersebut, maka secara hukum pembagian atau penyerahan harta milik alm.NURDIN TAHER kepada seluruh anak-anak kandungnya telah selesai dan sah menurut hokum;
Bahwa oleh karena pembagian atau penyerahan harta (tanah) telah sah menurut hukum, maka dengan demikian tanah bagian masing-masing anak telah resmi dan sah menjadi hak milik masing-masing anak alm.H.NURDIN TAHER;
Bahwa sejak adanya pembagian tahun 1974 dan diperkuat lagi tahun 1992, baik sebelum Alm. H.NURDIN TAHER meninggal dunia maupun sesudah meninggal dunia tahun 1994, hubungan persaudaraan kelima orang anak H. NURDIN TAHER baik-baik saja dan tidak pernah ada muncul perselisihan terkait masalah pembagian tanah sebagaimana yang telah diberikan dan diserahkan oleh alm.H.NURDIN TAHER selaku ayah kandung, karena pada prinsipnya kelima saudara kandung ini sangat patuh dan menghormati keputusan alm. H.NURDIN TAHER sebagai ayah kandungnya;
Bahwa guna untuk menghargai dan menghormati pemberian dan/atau penyerahan harta tersebut, maka mulai tahun 1975 sampai tahun 1977, khusus penggugat sendiri secara langsung menguasai dan menggarap seluruh tanah bagian (hak) penggugat dan termasuk tanah obyek perkara;
Bahwa sekitar September 1977 penggugat pindah domisili ke Mataram, maka penguasaan dan pemanfaatan tanah-tanah yang menjadi bagian (hak) penggugat berdasarkan pembagian tahun 1974 yang diperkuat oleh surat pernyataan/ikrar penyerahan 27 Juni 1992 dialihkan atau dipercayakan kepada orang lain untuk menjaga, merawat dan menggarap sampai pada bulan Juli 2017;
Bahwa selama ini penguasaan dan penggarapan tanah obyek sengketa secara berturut-turut dikuasai dan digarap oleh beberapa orang sesuai dengan perintah dan atau persetujuan dari penggugat selaku pemilik tanah yaitu antara lain :
Mulai September 1977 penggugat memberi ijin kepada seseorang yang bernama OMPU BEKO untuk menjaga dan menggarap tanah sengketa sampai tahun 1980;
Sejak tahun 1980 penggarapan tanah obyek sengketa selanjutnya dipercayakan oleh penggugat kepada Bapak H.M.HASAN sampai tahun 1994;
Setelah Bapak H.M. HASAN meninggal dunia tahun 1994, selanjutnya atas ijin dan persetujuan penggugat, tanah obyek perkara digadai oleh kakak penggugat bernama Hj. FATIMAH sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dimana uang hasil gadai tanah tersebut dipakai untuk biaya do’a kedua orang tua;
Bahwa sekitar bulan April 2000 penggugat selaku pemilik tanah obyek sengketa menebus tanah tersebut;
Sejak tahun 2000 tanah digarap oleh sdr. CANDRA H. M. ALI atas persetujuan penggugat s/d tahun 2004;
Setelah itu tanah obyek perkara digarap oleh MALA MAHNET selama 1 tahun, kemudian mulai tahun 2006 sampai bulan Juli 2017 tanah obyek sengketa digarap oleh sdr. RIFAID;
Bahwa tepat pada musim panen sekitar bulan Juli 2017 ketika sdr. RIFAID (penggarap tanah) baru selesai memanen hasil pertanian diatas tanah sengketa, tiba-tiba didatangi oleh tergugat melarang sdr. RIFAID untuk menguasai dan kembali menanam tanaman diatas tanah obyek sengketa, dengan alasan bahwa tergugat ingin memasuki, menguasai, menggarap dan mengambilalih tanah obyek sengketa secara paksa dari tangan atau penguasaan sdr. RIFAID (orang kepercayaan penggugat) tanpa adanya ijin dari penggugat selaku pemilik sah tanah obyek sengketa;
Bahwa pada saat itu, sdr. RIFAID hanya menyarankan kepada tergugat agar membicarakan niat atau rencananya secara baik-baik dengan penggugat, karena status sdr. RIFAID menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa bukan atas keinginan sendiri, akan tetapi atas dasar adanya perintah dan kepercayaan penggugat selaku pemilik tanah yang sah;
Bahwa saat ini tanah obyek sengketa milik penggugat, telah dikuasai oleh tergugat dan telah pula digarap dan ditanami jagung, sehingga atas perbuatan tergugat yang menguasai dan menanami jagung diatas tanah obyek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan penggugat selaku pemilik tanah yang sah adalah perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian secara langsung bagi penggugat. Dimana bentuk dan besarnya kerugian dimaksud dapat dijelaskan sebagai berikut;
Kerugian Materiil;
Mengingat musim tanam sekarang adalah musim tanam padi, maka kerugian yang dialami penggugat adalah sebagai berikut :
Kerugian Dalam Bentuk Gabah :
Dalam 1x musim panen menghasilkan rata-rata 12 karung gabah;
Harga 1 karung gabah sekitar Rp.350.000,-
Jadi kerugian adalah : 12 karung x Rp.350.000,- = Rp.4.200.000,
Kerugian Dalam Bentuk Kacang Kedelai :
Dalam 1x musim panen menghasilkan rata-rata 6 karung kacang kedelai;
Harga 1 karung kedelai sekitar Rp.500.000,-
Jadi kerugian adalah : 6 karung x Rp.500.000,- = Rp.3.000.000,-
Sehingga total kerugian yang dialami penggugat secara materiil adalah sebesar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Kerugian Immateriil;
Kerugian immateriil sangat sulit untuk diperhitungkan dan dikonversi dalam bentuk uang, namun karena dalam gugatan a quo tuntutan kerugian harus nyata nilai kerugiannya, maka kerugian immaterial yang dialami penggugat adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena perbuatan tergugat yang sembarangan mengambil alih dan sewenang-wenang menguasai tanah obyek sengketa tanpa ijin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan melawan hukum, maka sangatlah tepat dan layak secara hukum pula kepada tergugat dihukum untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh penggugat;
Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa adalah tanah hak milik penggugat maka perbuatan tergugat yang memasuki, menguasai, menggarap serta mengambil alih tanah obyek sengketa tanpa ijin penggugat selaku pemilik yang sah, maka layak dan patut menurut hukum diperintahkan untuk segera mengosongkan dan keluar dari tanah tersebut dengan penuh itikad baik, kemudian tanah obyek sengketa diserahkan kepada PENGGUGAT dengan itikad baik dan bermartabat pula ;
Bahwa apabila tergugat nantinya tidak mengindahkan putusan pengadilan dalam perkara a quo, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Dompu untuk melakukan upaya paksa (eksekusi) tanah obyek sengketa dengan menggunakan bantuan aparat keamanan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena obyek perkara saat ini masih dikuasai oleh tergugat maka untuk menjaga agar putusan ini tidak illusoir dan mendapatkan kepastian hukum, maka dengan adanya GUGATAN ini PENGGUGAT Mohon agar Pengadilan Negeri Dompu berkenan meletakan sita jaminan atas obyek perkara tersebut;
Bahwa untuk menghindari keterlambatan melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti kepada tergugat dihukum untuk membayar uang dwangsoom (uang paksa) setiap harinya sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) terhitung mulai sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan obyek perkara diserahkan secara nyata kepada PENGGUGAT;
Bahwa oleh karena gugatan ini telah didasarkan dengan bukti-bukti otentik dan kuat menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 180 Ayat (1) HIR PENGGUGAT mohon agar Pengadilan berkenan menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, ataupun upaya hukum lainnya;
Bahwa oleh karenanya mohon kepada tergugat dihukum pula untuk menanggung biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PENGGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memanggil para pihak yang berperkara pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu guna memeriksa dan mengadili ini dan selanjutnya berkenan untuk memberikan Putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan hukum pembagian dan penyerahan tanah oleh alm. H.NURDIN TAHER secara lisan tahun 1974 dan diperkuat secara tertulis dengan SURAT PERNYATAAN / IKRAR PENYERAHAN tertanggal 27 Juni 1992 kepada 5 (lima) orang anaknya adalah sah menurut hokum;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas tanah obyek sengketa;
Menyatakan hukum pemberian dan penyerahan tanah obyek sengketa secara lisan tahun 1974 dan diperkuat secara tertulis dengan SURAT PERNYATAAN / IKRAR PENYERAHAN tertanggal 27 Juni 1992 kepada penggugat oleh alm. H.NURDIN TAHER adalah sah menurut hokum;
Menyatakan hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah hak milik penggugat;
Menyatakan hukum perbuatan tergugat yang merebut, memasuki, menguasai secara paksa dan menggarap tanah obyek sengketa tanpa ijin dan persetujuan penggugat selaku pemilik sah atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hokum;
Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang memasuki, menggarap dan atau menguasai tanah obyek sengketa untuk segera mengosongkan dan meninggalkan serta menyerahkan kembali tanah obyek sengketa kepada penggugat dengan penuh itikad baik dan bermartabat. Dengan ketentuan apabila nantinya tergugat atau siapapun yang terdapat diatas tanah tersebut tidak mengindahkan putusan ini, maka dapat dilakukan upaya paksa dengan menggunakan bantuan keamanan dari TNI/Polri;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berupa kerugian materiil dan immaterial sebagaimana yang telah diuraikan pada poin 16 (enam belas) posita gugatan ini, selambat-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) setiap harinya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mulai terhitung sejak putusan Pengadilan Negeri Dompu yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti sampai dengan tanah obyek sengketa diserahkan secara nyata oleh tergugat kepada PENGGUGAT;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voeerbaar bij vorraad) meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hokum;
ATAU : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Dompu berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 11 Juli 2018 Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu yang isinya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI:
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa pembagian dan penyerahan tanah oleh Alm. H. Nurdin Taher secara lisan tahun 1974 dan diperkuat secara tertulis dengan Surat Pernyataan/Ikrar Penyerahan tertanggal 27 Juni 1992 kepada 5 (lima) orang anaknya adalah sah menurut hukum;
Menyatakan bahwa pembagian dan penyerahan tanah oleh Alm. H. Nurdin Taher secara lisan tahun 1974 dan diperkuat secara tertulis dengan Surat Pernyataan/Ikrar Penyerahan tertanggal 27 Juni 1992 kepada Penggugat adalah Sah Menurut Hukum;
Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa seluas + 1950 M2 (Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang terletak di So Na’e, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, dengan batas-batas :
Utara : SDN No.2 Kempo;
Timur : Tanah sawah milik ST. Rana&Abakar Alidin ;
Selatan : Tanah H.Abakar Alidin;
Barat : Tanah Sawah milik H.Arahman&H.Sahrudin ;
Merupakan milik Penggugat;
Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang merebut, memasuki, menguasai secara paksa dan menggarap tanah obyek sengketa tanpa ijin dan persetujuan Penggugat selaku pemilik sah atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atau kuasa dari padanya untuk melepaskan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun dan dari siapapun juga yang berada di situ karena mendapat hak dari padanya tanpa uang tebusan bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.441.000,- (Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa dari Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dompu, ternyata pada tanggal 18 Juli 2018, Kuasa Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu tanggal 11 Juli 2018 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Juli 2018,
Menimbang, bahwa sehubungan permohonan banding tersebut , Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Agustus 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 16 Agustus 2018, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2018 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding/Tergugat berkeberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Dompu tertanggal 6 Juli 2018 Dan di ucapkan pada tanggal 11 Juli 2018.
Bahwa terhadap putusan tersebut telah dinyatakan banding pada tanggal.18 Juli 2018 Sehingga di hitung- hitung antara pembacaan putusan dan menyatakan banding masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang, untuk itu Hakim Pengadilan Tinggi Mataram berhak menerima dan memeriksa perkara Incasu.
Bahwa Tergugat/Pembanding Mengambil alih alasan Eksepsi dan Jawaban dan merupakan bagian dari Memori Banding dan di anggap termuat di dalamnya.
Bahwa putusan perkara No : 27/ Pdt.G/ 2017/ PN.Dpu oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu, Pembanding berkeberatan terhadap putusan dan semua pertimbangan Hukum Putusan tersebut karna tidak mencerminkan rasa Keadilan, Kepatutan dan kepastian Hukum dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tingkat IMenolak semua alasan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat telah salah dan keliru.
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Aksepsi Tergugat bahwa Pengadilan Negri Dompu tidak berwewenang mengadili Perkara Incasu, Sebenarnya Hakim Pengadilan Negeri Dompu Tidak Berwewenang Mengadili Perkara ini dan Yang berwewenang adalah Pengadilan Agama Dompu sebagai mana alasan yang termuat dalam Eksepsi Perkara Incasu.
Bahwa Tanah Sengketa adalah bagian dari Harta Peninggalan H. Nurdin Taher Dan Hj. Halimah Maka semua anak-anak dari H. Nurdin Taher tersebut harus semua di ikut sertakan sebagai Penggugat Atau Tergugat atau simpelnya sebagai para pihak dalam perkara inkasu.
Bahwa yang menguasai tanah sengketa bukan hanya Ramadhan Abdurahman tetapi dia menguasai dan menggarap tanah sengketa adalah untuk dan atas nama semua anak dari Tergugat Abdurahman tidak terkecuali sehingga Sepatutnya Penggugat harus pula Menggugat Saudara kandung Abdurahman atau semua Anak Abdurahman tanpa terkecuali.
Bahwa batas tanah obyek sengketa yang ditujuk dalam gugatan Penggugat telah salah menunjuk batas sebagaimana alasan eksepsi tergugat terutama batas sebelah Utara, Timur, Selatan, Tidak sesuai dengan fakta di lapangan ketika dilakukan pemeriksaan setempat dan keterangan saksi dalam persidangan di bawah sumpah, Menurut Hemat Pembanding/Tergugat bahwa alasan eksepsi Tergugat bersesuaian atau dapat di buktikan dengan fakta dan keterangan saksi baik saksi Penggugat maupun Tergugat telah salah menunjukan batas.
Bahwa mengutip dari alasan Nomor 3 di atas sehingga sepatutnya Hakim Pengadilan Negeri Dompu/Tingkat Pertama Yang memeriksa Perkara Incasu penerapan Hukumnya Telah salah dan keliru terutama Kurang Pihak lebih-lebih Batas Tanah Sengketa yang di tunjuk dalam Gugatan tidak sesuai dengan keadaan fakta Tanah Sengketa Di lapangan, karna letak Parit yang mengelilingi Tanah sengketa bukan merupakan Harta peninggalan dari H. Nurdin Taher Sehingga sangat berlebihan Hakim Pengadilan Negeri Dompu Menyatakan Hukum Bahwa Tanah atau Parit adalah Warisan Dari H. Nurdin Taher Karna Parit Merupakan Milik Masyarakat Adat Kempo dan sekitarnya, yang menjadi pertanyaan kenapa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dompu Mengikut sertakan Parit adalah peninggalan H. Nurdin Taher tetapi parit milik H. Umar yang di wariskan kepada anak-anak, Oleh karana demikian patut kiranya Hakim Pengadilan Tinggi Mataram Hendaknya membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat I Tersebut Dengan Mengadili sendiri yaitu bahwa Gugatan Penggugat di nyatakan tidak dapat di terima sesuai alasan Eksepsi Tergugat.
Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat Pertama kurang jeli dan keliru Pertimbangan Hukum dalam mengambil Putusan Perkara Tingkat I karna hampir seluruhnya dalil Gugatan Penggugat di tolak oleh Tergugat sehingga konsekuensi Hukum Penggugat harus membuktikan dalil Gugatannya secara akurat.
Bahwa ketika melakukan “Mediasi” pihak Penggugat prinsipal tidak hadir walaupun diminta oleh Majelis Hakim/Hakim Mediasi beberapa kali penundaan persidangan lewat kuasa hukumnya Penggugat harus hadir namun Penggugat atau H. Umar Nurdin waktu mediasi tidak pernah hadir walau hanya sekali, hal tersebut telah bertentangan dengan maksud dan tujuan mediasi adalah mempertemukan para pihak prinsipal, dalam hal ini kuasa hukum Penggugat sejak mulai mediasi sampai akhir menjatuhkan putusan H. Umar Nurdin tidak pernah hadir dalam mediasi, oleh karna demikian putusan perkara berdasarkan mediasi tidak dihadiri oleh Penggugat Prinsipal adalah cacat hukum, atau Penggugat tidak beretikad baik oleh karna demikian hendaknya Hakim Pengadilan Tinggi Mataram membatalkan putusan Pengadilan Tingkat I dengan amar putusan menolak gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Bahwa ketidakhadiran Penggugat ketika mediasi karena Penggugat sangat takut dan segan pada Tergugat karena apa yang didalilkan dalam gugatan Penggugat tidak sesuai dengan fakta hukum, untuk itu gugatan Penggugat harus ditolak selurunya.
Bahwa semua alat Bukti Surat yang di ajukan oleh Penggugat sebagai bukti dalam perkara ini untuk membuktikan dalil gugatanya yaitu beruadalah termasuk alat bukti di bawah tangan dimana sifat daripada alat bukti dibawah tangan bila di bantah oleh lawan Penggugat atau Tergugat maka harus di dukung oleh alat bukti lainnya seperti saksi-saksi dan saksi inipun harus memenuhi syarat yaitu harus mengalami sendiri, mendengar sendiri dan melihat sendiri serta jujur dalam meberikan keterangan menurut hemat Tergugat baik surat maupun saksi yang di ajukan oleh Penggugat tidak memenuhi syarat tersebut untuk itu kepada Hakim Tinggi Mataram hendaknya membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat I dengan mengadili sendiri dan memutuskan sendiri yaitu ‘’menolak gugatan seluruhnya’’.
Bahwa keterangan para saksi Penggugat yang bernama H.Umar Idris telah terbantahkan oleh saksi Tergugat yang bernama Sukardan karna keterangan saksi Penggugat telah bertentangan dengan dan atau tidak bersesuai dengan keterangan saksi/Tergugat oleh karna demikian keterangan saksi Penggugat tersebut telah terbantahkan oleh keterangan saksi Tergugat.
Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat I telah salah dan keliru dalam penerapan Hukumnya terutama dalam hal alat bukti surat yang di ajukan oleh Penggugat berupa Surat Pernyataan/ Ikrar Penyerahan tanggal 27 juni 1992 yang di beri P-1 surat tersebut adalah surat di bawah tangan yang telah di bantah habis oleh Tergugat dimana surat tersebut tidak bermaterai yang cukup dan tidak tertera mengetahui Kepala Desa setempat, sehingga penggugat wajib mengajukan alat bukti lain seperti saksi atau surat lainnya untuk menguatkan alat bukti tersebut, menurut hemat tergugat antara bukti surat P-1 tidak singkron atau tidak sesuai dengan alat bukti saksi yang di ajukan oleh penggugat sehingga baik surat maupun surat tersebut tidak bisa membuktikan bahwa tanah sengketa adalah milik penggugat, justru sebaliknya tergugat dapat membuktikan bahwa tanah sengketa tersebut sesuai bukti tertulis yang di ajukan oleh tergugat berupa STTP atau Buku rekapitulasi/pendaftaran Pajak Desa Kempo So Nae Barat yaitu Desa Kempo Tengah dengan Kode : 0125 Tertera dan Tercatat Atas Nama Abdurahman H. Nurdin Yaitu Orang Tua Tergugat maka secara Hukum Waris atau Keperdataan ketika Abdurahman Meninggal Dunia maka yang Berhak Mewarisi Tanah tersebut adalah Anak-anak Dari Abdurahman dalam hal ini termasuk tergugat sebagai Anak kandung dari Abdurahman maka penguasaan penggarapan dan apapun yang di lakukan oleh tergugat di atas tanah sengketa adalah sah-sah saja dan di lindungi oleh Hukum oleh karna demikian penguasaan tanah sengketa oleh tergugat sepatutnya hakim Pengadilan Negeri Dompu harus di tetapkan yang berhak untuk itu dan sebaliknya penggugat tidak berhak atas tanah sengketa.
Bahwa Hakim Pengadilan Tingkat I tidak mempertimbangkan keterangan saksi Penggugat dan Tergugat menerangkan bahwa pengukuran tanah sengketa yang diajukan oleh H. Umar Nurdin di kantor BPN Dompu tidak dapat dilaksanakan karna tanah sengketa telah atas nama Abdurrahman/orang tua Tergugat hingga sekarang, sepatutnya Hakim Tingkat I harus mempertimbangkan bahwa tanah sengketa bukan tanah Penggugat tetapi merupakan tanah Abdurrahman yaitu orang tua Tergugat, karena secara administrasi tanah tersebut atas nama Abdurrahman dan secara fisik dikuasai oleh Abdurrahan atau ahli warisnya, sehingga sangat tepat dan wajar ketika itu Penggugat tidak dapat melanjutkan pengukuran tanah sengketa dilanjutkan atas nama Penggugat hingga saat mengajukan banding ini tanah obyek sengketa masih atas nama Abdurrahman dan dikuasai oleh Tergugat, oleh karna demikian penguasaan tanah oleh Tergugat harus dilindungi oleh hukum.
Bahwa redaksi surat wasiat sangat berlebihan karena didalam surat tersebut bila/ketika anak-anaknya tidak melaksanakan isi surat wasiat maka mendapat ganjaran akan di laknat, sehingga surat tersebut sangat diragukan dibuat oleh H. Umar Idris.
14.Bahwa rumah dan tanah pekerangan sebagai budel peninggalan H. Umar Idris tidak dituangkan dalam surat tersebut namun kenyataanya hingga sekarang dikuasai dan dimiliki oleh H. Umar atau Penggugat.
Bahwa keterangan saksi yang bernama Arahim Nurdin alias Ubu, bahwa waktu pembuatan surat wasiat tidak ada kehadiran saudara H. Umar Idris dan menurut saksi H. Umar Idris ketika pembuatan surat wasiat tersebut tidak ada yang hadir sehingga surat tersebut dibuat secara sepihak atau tidak beretikad baik, oleh karna demikian hakim pengadilan tingkat I telah keliru mempertimbangkan alat bukti tersebut untuk mengabulkan gugatan Penggugat, oleh karna demikian kepada Hakim Tinggi Mataram hendaknya membatalkan putusan perkara inkasu dengan mengadili sendiri yaitu menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Bahwa saksi Penggugat yang bernama Umar Yasin memberikan keterangan palsu karna saksi ini berjabatan sebagai pemungut pajak pada tahun 2001 tetapi ia menerangkan kejadian tentang tanah sengketa pada tahun 1994, sehingga keteranagan saksi ini menerangkan sebelum ia menjadi pemungut pajak sedangkan pemungut pajak pada tahun 1994 adalah Sukardan dan saksi Tergugat.
Bahwa pada saat pembuatan surat wasiat tidak dihadiri oleh saudara-saudara Abdurrahman atau H. Umar Idris, sehingga pembuatan surat tersebut adalah pembuatan sepihak oleh H. Umar, sepatutnya surat tersebut harus pula dihadiri oleh saudara-saudaranya, untuk itu surat wasiat tersebut tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dijadikan alat bukti untuk mengabulkan gugatan Penggugat.
Bahwa para saksi Tergugat menerangkan tanah sengketa sudah lama diatas nama Abdurrhaman dan dikerjakan oleh Abdurrahman serta STTP tanah tersebut atas nama Abdurrhaman, artinya tanah teresbut hak milik dari Abdurrhman atau ahli warisnya, tiba-tiba tahun 2017 muncul gugatan Penggugat dengan mengajukan alat bukti yang dibuat tahun 1994 artinya surat tersebut dibuat ketika tanah sengketa dalam penguasaan dan kepemilikan Abdurrahman, surat wasiat tersebut tidak dibenarkan karna menyerahkan tanah oleh H. Nurdin kepada H. Umar Idris dimana tanah tersebut telah menjadi tanah milik Abdurahman H. Nurdin yang sepatutnya ketika H. Nurdin mau menghibahkan tanah sengketa harus dalam penguasaan H. Nurdin sendiri, oleh karna demikian surat wasiat tersebut cacat hukum dan tidak dapat dipergunakan untuk mengabulkan gugatan Penggugat, untuk itu hendaknya Hakim Tinggi Mataram membatalkan putusan di Tingkat I dengan mengadili sendiri yaitu menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Bahwa kejanggalan keterangan saksi Penggugat menerangkan bahwa surat wasiat dibuat oleh H. Umar Idris dengan alasan saudara-saudaranya yang lain tidak bisa membaca dan menulis tetapi yang sebenarnya semua saudara-saudaranya bisa membaca dan menulis termasuk Abdurrahman/orang tua Tergugat, sehingga alasan tersebut adalah alasan yang direkayasa, untuk itu alat bukti tersebut harus ditolak dan dikesampingkan seluruhnya.
Bahwa karna alasan memori banding dapat membantah pertimbangan Hukum oleh Hakim Tinggkat I maka sepatutnya Hakim Tinggi Mataram Membatalkan putusan tersebut dengan mengadili sendiri yaitu menolak gugatan Penggugat seluruhnya.
Bahwa karna alasan memori pembanding pembanding cukup alasan sehingga perkara icasu di Tingkat Banding di menangkan oleh Pembanding maka biaya perkara di Tingkat I dan Banding di bebankan kepada Penggugat/ Terbanding dan di Hukum ukum membayar biaya perkara.
Bahwa berdasarkan alasan memori banding dari Nomor 1-11 maka hendaknya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menerima permohonan Pembanding
Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat I No : 27/ Pdt.G/ 2017/ PN Dpu.
MENGADILI SENDIRI
-Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya
-Menghukum Penggugat Terbanding Untuk Membayar Biaya Perkara
-Dan atau Bila Hakim Berpendapat Lain Mohon Putusannya se Adil-
adilnya.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat ternyata Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 12 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 12 September 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 13 September 2018 yang isinya sebagai berikut :
MenolakpermohonanBandingdariTergugat/Pembanding untuk seluruhnya.
Memperkuat Putusan pengadilan Negeri Dompu Nomor : 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu yang dimohonkan banding oleh Tergugat/Pembanding.
Membebankan biaya perkara yag timbul kepada Tergugat/ Pembanding.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, kepada Pembanding semula Tergugat pada tanggal 25 Juli 2018, Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 23 Juli 2018 telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesuai relas pemberitahuan mempelajari berkas perkara banding dan surat keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Dompu yang menerangkan bahwa Kuasa Pembanding semula Tergugat dan Terbanding semula Penggugat tidak datang memeriksa berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram untuk pemeriksaan dalam tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu tanggal 11 Juli 2018, memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat maka Pengadilan Tinggi / Pengadilan Tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama , oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua fakta hukum serta alasan – alasan yang menjadi dasar putusan tersebut begitu juga penerapan hukumnya , oleh karena itu pertimbangan –pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat Banding sendiri , sehingga putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu tanggal 11 Juli 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam pengadilan tingkat pertama maupun pengadilan tingkat banding , maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya;
Memperhatikan pasal –pasal dalam RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu tanggal 11 Juli 2018 Nomor 27/Pdt.G/2017/PN.Dpu yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(serratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 oleh kami : HADI SISWOYO S.H.,M.H Hakim Pengadilan Tinggi Mataram selaku Ketua Majelis, I DEWA MADE ALIT DARMA,SH. dan MAS’UD ,S.H.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi tersebut tanggal 28 Agustus .2018 Nomor 27/PDT/2018/PT.MTR untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Oktober 2018 oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Mataram, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara maupun Kuasa Hukumnya .
Hakim Hakim Anggota, Ketua Majelis
Ttd Ttd
1 I DEWA MADE ALIT DARMA, SH. HADI SISWOYO, S.H.,M.H.
Ttd Panitera Pengganti
2 MAS ‘UD,S.H. MH Ttd
NI KETUT PADMASARI
Perincian biaya perkara:
.Meterai ….. ……… Rp 6000,-
2.Redaksi ……… Rp 5000
3.Pemberkasan ……….Rp 131000,-
Jumlah ……….. Rp.150.000,-
( serratus lima puluh ribu rupiah) .
Salinan Resmi
Mataram , Oktober 2018
Plh.Panitera
Lalu Ihsan , SH.MH
Nip. 19631231 198603 1 040
Salinan Resmi
Mataram, Mei 2018
Wakil Panitera
H. A K I S , SH NIP 19560712 198603 1 004