19/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Putusan PN SAMARINDA Nomor 19/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK
1. Menyatakan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; 3. Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (Empat) bulan ; 4. Menetapkan bahwa masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan barang-barang bukti berupa : 01. 5 (lima) Bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan PORPROV IV di Kota Bontang ; 02. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Porprov IV Bontang 2010 PENGKOT PERBASASI ; 03. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Porprov di Bontang Tahun 2010 Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) ; 04. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Persiapan Porprov 2010 Bontang PENGCAB PRSI TARAKAN ; 05. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Kepelatihan Pelatih dan Atlit Persiapan Porprov IV di Bontang PERKEMI PENGURUS KOTA TARAKAN ; 06. 1 (Satu) Lembar slip setoran/Transfer Bank Mandiri tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari KONI Kota Tarakan kepada RUSTAM EFENDI dengan nomor rekening : 1260097015720 ; 07. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 07 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada JAMALUDIN M, dengan nomor rekening : 7805000350 ; 08. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada JAMALUDIN M, dengan nomor rekening : 7805000350 ; 09. 1 (satu) rangkap Akta Pendirian dari Notaris RUDI LIMANTARA, S.H. Nomor : 4 tanggal 3 Maret 2010 ; 10. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 17-03/PK/217/X/17/2010 tanggal 12 Maret 2010 ; 11. 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 503/179/IX/19/2010 tanggal 11 Maret 2010 ; 12. 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Komanditer Nomor TDP : 1709392/198/X/18/2010 tanggal 12 Maret 2010 ; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; 13. Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ; 14. Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ; 15. Uang tunai sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) ; 16. Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 19/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHAESA ;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK ;
Tempat lahir : Tanjung Selor ;
Umur / Tanggal Lahir : 47 Tahun/05 Januari 1967 ;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jalan Kusuma Bangsa RT. 11 No. 04, Kel. Gunung Lingkas, Kec. Tarakan Timur, Kota Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta/Direktur CV. Athira Sport ;
Dimuka persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya, masing-masing bernama :
ZAINAL ARIPIN, S.H. ;
H. ASWANUDDIN, S.H, MH. ;
H. HUDALI MUKTI, S.H, MH. ;
SAHRUN, S.H. ;
ADI SURAHMAN, S.H. ;
Para Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Advokat/Pengacara “ZAINAL ARIPIN, S.H. & H. ASWANUDDIN, S.H, MH, beralamat di Jalan A. Yani Ruko Cendrawasih Trade Centre No. A-8 Samarinda, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Maret 2014 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan :
1. Penyidik : Tidak Ditahan ;
2. Penuntut Umum : Tidak Ditahan ;
5. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 April 2014 ; (Tahanan Kota) ;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 11 April 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014 ; (Tahanan Kota) ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut ;
Setelah membaca :
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK, yang dibuat oleh Penyidik pada Polres Tarakan berikut Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana terlampir dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 19/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 04 Maret 2014 jo. Nomor 19/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 07 April 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 19/Pen.Pid.Tipikor/2014/PN.Smda tanggal 05 Maret 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tanggal 23 September 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
2. Menyatakan terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;
3. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JAMALUDDIN, SE Bin (Alm) MELAK selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
01. 5 (lima) Bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan PORPROV IV di Kota Bontang ;
02. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Porprov IV Bontang 2010 PENGKOT PERBASASI ;
03. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Porprov di Bontang Tahun 2010 Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) ;
04. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Persiapan Porprov 2010 Bontang PENGCAB PRSI TARAKAN ;
05. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Kepelatihan Pelatih dan Atlit Persiapan Porprov IV di Bontang PERKEMI PENGURUS KOTA TARAKAN ;
06. 1 (Satu) Lembar slip setoran/Transfer Bank Mandiri tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari KONI Kota Tarakan kepada RUSTAM EFENDI dengan nomor rekening : 1260097015720 ;
07. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 07 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada JAMALUDIN M, dengan nomor rekening : 7805000350 ;
08. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada JAMALUDIN M, dengan nomor rekening : 7805000350 ;
09. 1 (satu) rangkap Akta Pendirian dari Notaris RUDI LIMANTARA, S.H. Nomor : 4 tanggal 3 Maret 2010 ;
10. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor 17-03/PK/217/X/17/2010 tanggal 12 Maret 2010 ;
11. 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 503/179/IX/19/2010 tanggal 11 Maret 2010 ;
12. 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Komanditer Nomor TDP : 1709392/198/X/18/2010 tanggal 12 Maret 2010 ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
13. Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
14. Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
15. Uang tunai sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;
16. Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
6. Menetapkan agar terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan tertanggal 15 Oktober 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa mengenai keterangan Ahli yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan dan Penasihat Hukum Terdakwa dalam persidangan telah mengajukan keberatan terhadap Keterangan Ahli yang dibacakan dengan alasan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa meragukan akan kapasitas dan kredibilitas keahlian Ahli dalam memberikan keterangan secara Independen atau obyektif dikarenakan tidak ada sertifikasi keahlian khusus yang dimiliki Ahli dalam memberikan keterangannya dalam persidangan sesuai keahliannya, namun keterangan ahli tersebut ternyata dijadikan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum, keterangan Ahli sebagaimana termuat dalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terlalu dipaksakan dan mengada-ada untuk menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 September 2014 ;
Bahwa Terdakwa dalam hal perkara pidana korupsi yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan tuntutannya tertanggal 23 September 2014, adalah selaku Wakil Bendahara dalam Kepanitiaan Porprov 2010, padahal berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa bukanlah sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam hal pengadaan perlengkapan atribut Porprov Tarakan dan Terdakwa bukanlah sebagai Pegawai Negeri yang sesuai ketentuan perundang-undangan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, sehingga dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, kepada diri terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK adalah Error In persoona ;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK tidak pernah memiliki dan atau mempunyai Surat Keputusan (SK) yang menyatakan pengangkatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri atau yang mempunyai tugas mengurus dan mengawasi kegiatan Porprov Tarakan serta yang melakukan atau yang turut serta melakukan tindakan melakukan tindak pidana ataupun memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan Administrasi, sehingga apa yang menjadi dasar hukum Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri tanpa adanya Surat Keputusan Badan Administrasi Negara yang menyatakan Pengangkatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri dalam dakwaan dan tuntutannya kabur / Obscuur Libel, maka karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum terbukti kabur atau obscuur libel, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan tidak ada satu alat bukti dan keterangan saksipun yang menyatakan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri dan atau melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum serta Terdakwa tidak mempunyai kapasitas tentang pencairan dana sehingga dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada diri Terdakwa tidaklah berdasarkan hukum ;
Bahwa terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK, selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor SKEP-067 Tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pengukuhan Susunan dan Personalia Pengurus KONI Kota Tarakan (yang disempurnakan) masa bhakti 2008-2012 dan selaku wakil bendahara kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV Kaltim tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 Tanggal 11 Februari 2010 tentang pembentukan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, tidaklah memenuhi ketentuan untuk dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena untuk dapat dikatakan sebagai Pegawai Negeri haruslah memenuhi unsur dan ketentuan tentang pengangkatan seseorang sebagai Pegawai Negeri, begitu pula ketentuan untuk dapat dikatakan sebagai Penyelenggara Negara haruslah ada aturan dan ketentuan untuk dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Negara ;
Bahwa karena Terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dalam UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga unsur "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" ini tidaklah terbukti pada diri terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK ;
Bahwa karena unsur pertama dalam dakwaan Primair tidaklah terbukti pada diri Terdakwa, maka unsur lainnya tidaklah perlu diuraikan dan dibuktikan lagi, sebab unsur-unsur dalam suatu delik pidana saling berkaitan dan merupakan satu kesatuan, sehingga unsur dalam dakwaan primair yaitu Pasal 12 huruf I UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 tidaklah terbukti pada diri terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK ;
Bahwa terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK, berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Pembentukan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010, selaku bendahara tidak ada unsur kesegajaan untuk melakukan tindak pidana, tetapi hanyalah membantu Ketua H. Achmad Ghazali serta semata-mata demi kelancaran jalannya Porprov untuk kontingen Kota Tarakan, sehingga Terdakwa berani mengeluarkan dana pribadi untuk kelancaran PORPROV tersebut, sampai saat ini pun ada dana atau uang Terdakwa yang belum dicairkan Panitia Porprov sehingga unsur dengan sengaja ini tidaklah terbukti pada diri terdakwa ;
Bahwa terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK dalam Kepanitiaan Porprov adalah selaku wakil bendahara yang mempunyai tugas dan fungsi membantu tugas tugas bendahara, sehingga dalam hal pertanggungjawaban untuk perlengkapan dan pencairan dana Terdakwa tidaklah mengetahui akan hal tersebut, kalaupun ada tanda tangan Terdakwa dalam bukti setoran pajak, tanda tangan Terdakwa yang terdapat pada setoran Pajak tersebut adalah palsu adanya ;
Bahwa dikarenakan tidak adanya surat atau dokumen atau buku-buku atau daftar-daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dinyatakan palsu, maka unsur ini tidaklah terbukti pada diri Terdakwa ;
Bahwa inti dari perbuatan tindak pidana korupsi yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan haruslah dapat dibuktikan siapa sebagai pelaku, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, berdasarkan fakta dalam persidangan tidaklah ditemukan fakta hukum akan turut serta melakukan perbuatan tindak pidana yang mana dalam tindak pidana korupsi haruslah dianasirkan adanya kerugian Negara, tetapi dalam hal ini terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK tidaklah menimbulkan kerugian Negara ;
Bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa dalam perkara ini tidak menimbulkan kerugian Negara dan tidak ditemukan dalam fakta persidangan sehingga unsur inipun tidaklah terbukti pada diri Terdakwa ;
Bahwa mohon dapat diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK merupakan tulang punggung keluarga ;
Bahwa dalam perkara terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK tidaklah terdapat adanya kerugian Negara sehingga berdasarkan Pasal 12 A ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan ketentuan mengenai pidana penjara dan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi yang nilainya kurang dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara KONI Kota Tarakan dan Wakil Bendahara Panitia PORPROV IV Kalimantan Timur di Bontang adalah mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda sehingga tidaklah dapat dijadikan satu kesatuan dalam tugas dan fungsinya ;
Bahwa tujuan dari Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah pengembalian keuangan Negara, sedangkan dalam perkara Terdakwa ini tidaklah terdapat adanya kerugian negara ;
Bahwa tidak ada satu barang buktipun dalam perkara ini yang menyatakan adanya bukti yang berhubungan dengan adanya tanda tangan terdakwa ;
Bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang ditanda tangani para CV-CV yang mengadakan perlengkapan atau atribut kontingen Tarakan dalam Porprov 2010 di Bontang tersebut bukanlah perbuatan dan tanda tangan Terdakwa sedangkan CV. Athira Sport milik Terdakwa saja bukanlah Terdakwa yang membuat dan menanda tangani Laporan Pertanggung Jawabannya, sehingga bagaimana mungkin perbuatan yang bukan Terdakwa lakukan tetapi menjadi tanggung jawab Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas sangatlah jelas unsur-unsur yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan maupun tuntutannya kepada terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK tidaklah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair maupun subsidair, mohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk memutuskan berdasarkan rasa kemanusiaan, rasa keadilan, asas kemanfaatan dan berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), berkenan untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf I Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ; Dakwaan Subsidair : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menyatakan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK bebas dari segala tuntutan hukum atau Onslag van Rechts Vervolging (lepas dari segala tuntutan hukum) ;
Memulihkan Harkat dan martabat serta kedudukan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK kembali dalam keadaan semula ;
Membebankan biaya perkara kepada negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Replik tertanggal 29 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik tertanggal 05 Nopember 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan/permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kemuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-06/TARAK/Ft.1/12/2013 tanggal 28 Pebruari 2014, dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
----- Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 Tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pengukuhan Susunan dan Personalia Pengurus KONI Kota Tarakan (Yang disempurnakan) Masa Bhakti 2008-2012 dan selaku Wakil bendahara Kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV kaltim tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang pembentukan Panitia PORPROV IV kaltim tahun 2010 dikota Bontang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. ACHMAD GHAZALI (Alm) selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 Tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pengukuhan Susunan dan Personalia Pengurus KONI Kota Tarakan (Yang disempurnakan) Masa Bhakti 2008-2012, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2010, bertempat di Kantor Komite Pekan Olah Raga Nasional (KONI) yaitu Jalan Sumatera Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah Kota Tarakan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK berdasarkan surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Pembentukan Panitia PORPROV IV tahun 2010 terdakwa diangkat sebagai wakil bendahara Kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV kaltim tahun 2010. Dan terdakwa juga sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan berdasarkan surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 ;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010 dalam pos belanja tidak langsung Nomor : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 28 Januari 2010 Kode Rekening 5.1.4.05.01 tersedia dana untuk belanja hibah kepala Badan / Lembaga /Organisasi – KONI sebesar Rp. 20.500.00.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) ;
Berdasarkan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/325/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pemberian Hibah Kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka menunjang Kegiatan Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan Tahun 2010 memutuskan dan menetapkan antara lain :
KE SATU : Memberikan hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Tarakan sebesar Rp.4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
KE TIGA : Pengeluaran keuangan akibat ditetapkan keputusan ini dibebenakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan 2010 kode rekening 5.1.4.05.01 ;
Berdasarkan Lampiran Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/235/2010 tanggal 29 April 2010 tentang pemberian hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan tahun 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan, didalam Daftar rincian bantuan dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan sebesar Rp. 4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), termasuk diantaranya dianggarkan untuk belanja pengadaan perlengkapan umum (atribut) kontingen Tarakan sebesar Rp.362.970.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2010 telah ditanda tangani perjanjian hibah antara Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota SUHARDJO dengan Ketua Umum KONI Kota Tarakan sdr. (Alm) H. ACHMAD GAZALI kemudian Ketua Umum KONI Kota Tarakan sdr. (Alm) H. ACHMAD GAZALI dan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK selaku Bendahara KONI Kota Tarakan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya bersedia mempertanggung-jawabkan dana hibah tanggal 29 April 2010 ;
Bahwa selanjutnya KONI Kota Tarakan mengajukan pencairan dana kepada Pemerintah Kota Tarakan sehingga keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tanggal 5 Mei 2010 dan telah dicairkan ke rekening KONI Tarakan tanggal 07 Mei 2010, kemudian pada tanggal 09 Juli 2010 dana tersebut di transfer ke Rekening Panitia Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan. Dari jumlah dana tersebut dialokasikan untuk belanja Bahan Perlengkapan Tanding sebesar Rp.558.598.000,- (lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) adapun pejabat selaku Koordinator Perlengkapan Umum adalah sdr. SALOMON JOHN berdasarkan SK Walikota Tarakan tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang adalah sdr. H. SYACHRIL, S.E. M.AP namun yang bersangkutan tidak aktif sehingga yang melakukan pekerjaan sebagai Koordinator Perlengkapan Umum adalah sdr. SALOMON DJON ;
Bahwa dari dana yang dialokasikan untuk belanja Bahan Perlengkapan Tanding tersebut sebesar Rp. 362.970.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pengadaan atribut perlengkapan umum, berupa : pengadaan topi Bordir, Tas Kontingen dan baju Muspida, dan sepatu Olah Raga serta Training ;
Bahwa sebelum dana hibah untuk kepentingan Porprov IV Kaltim tahun 2010 tersebut dicairkan, pada sekira bulan Maret tahun 2010 sdr. (Alm) ACHMAD GHAZALI selaku Ketua Umum KONI Tarakan dan juga sebagai Ketua I Kontingen Porprov Tarakan menemui terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK di ruang kerjanya di ruang Bendahara Kantor KONI untuk menanyakan kepada terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK mengenai rekanan yang dikenalnya untuk pengadaan perlengkapan Kontingen Porprov IV tersebut, selanjutnya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK mengatakan mempunyai teman atau relasi yang bernama Sdr RUSTAM yang berada di Jakarta yang dapat menyediakan perlengkapan untuk kepentingan Porprov IV di Bontang tersebut, yang kemudian Sdr (Alm) ACHMAD GHAZALI melakukan komunikasi melalui telepon dengan Sdr RUSTAM dan sepakat untuk bertemu di Jakarta untuk membicarakan permasalahan tersebut ;
Bahwa kemudian pada tanggal 06 April 2010 terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK atas disuruh Sdr (Alm) ACHMAD GHAZALI bertemu dengan Sdr RUSTAM di Jakarta, pada pertemuan tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan pemesanan atribut perlengkapan umum awalnya memesan training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga perlembarnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga perlembarnya Rp.55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga perlembarnya Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), oleh sdr. RUSTAM atas pemesanan atribut perlengkapan umum tersebut meminta kepada terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK uang muka/DP sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang kemudian terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK sampaikan permintaan sdr. RUSTAM tersebut kepada sdr. (Alm) ACHMAD GHAZALI, sehingga sdr. (Alm) ACHMAD GHAZALI mengirimkan/transfer dana ke rekening Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga pada tanggal 7 April 2010 setelah dana masuk kedalam rekening terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK diserahkan tunai kepada sdr. RUSTAM ;
Bahwa jumlah barang-barang yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK pesan tersebut jumlah awalnya sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah yang kemudian sisanya kurang lebih sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) buah dilakukan pemesanan setelah beberapa bulan kemudian atau sekira 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 atau pada sekira bulan Nopember 2010, sehingga jumlah seluruh barang tersebut genap 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) buah dengan jumlah seluruh atlit, official, dan pelatih yang telah terdata dan ikut kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010, kemudian pada tanggal 17 Juni 2010 terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan transfer uang ke rekening sdr. RUSTAM sebagai pembayaran pembayaran atau pelunasan pembelian perlengkapan tersebut ;
Bahwa setelah pertemuan dengan sdr. RUSTAM tersebut kemudian terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melanjutkan mencari keperluan atribut perlengkapan umum lainnya yaitu Sepatu dan Tas Kontingen yang awalnya pencarian atribut tersebut hanya berupa sample (contoh) saja dahulu baru kemudian sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI setuju baru kemudian terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan, pada awalnya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) pasang dengan harga sepasang sepatu sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian pemesanan tersebut sisanya juga terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekira bulan Nopember 2010, untuk pemesanan sepatu kontingen tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) setelah terdakwa ditransfer uang oleh sdri. MAHARANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI yang diserahkan kepada sdr. MIRWAN pada saat terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bertemu di sebuah Hotel di daerah Blok M Jakarta Selatan, kemudian sisanya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK transfer ke rekening sdr. WIRWAN setelah barang berupa sepatu telah datang ;
Bahwa untuk pemesanan Tas Kontingen terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan pemesanan kepada sdr. UDIK (Alias) yang tinggal di Sidoarjo pada saat bertemu di Hotel Semut Surabaya, untuk pemesanan Tas Kontingen kepada sdr. UDIK awalnya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan pemesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Tas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian pemesanan tersebut sisanya juga terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekira bulan Nopember 2010, dan untuk pemesanan Tas kontingen tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) setelah terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK mendapatkan transfer uang oleh sdri. MAHARANI sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI yang kemudian diserahkan kepada sdr. UDIK dengan cara ditransfer ke rekeningnya, kemudian untuk pelunasan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK juga transfer ke rekeningnya pada saat Tas Kontingen yang dilakukan pemesanan telah datang ;
Bahwa selain hal tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK pernah juga menyediakan atribut perlengkapan tanding dari Cabang Olah Raga (CABOR) yang dipergunakan untuk pertandingan dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 yaitu dari Cabang Olah Raga (CABOR) Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Tarakan adapun barang yang Tersangka sediakan adalah Baju Kaos sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Baju Tanding sebanyak 50 (lima puluh) lembar, Sepatu Tanding / Spice sebanyak 17 (tujuh belas) pasang, Sepatu Tanding Tolak & Lempar sebanyak 2 (dua) lembar, Handuk Kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Tas Ransel Mizuno sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar adapun total nilai dana atas Tersangka menyediakan perlengkapan tanding Cabor PASI tersebut adalah sebesar Rp. 37.798.500,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan lima ratus rupiah) termasuk untuk pembayaran pajak PPN dan PPH ;
Bahwa setelah pemesanan barang-barang tersebut sekira bulan Juni 2010 barang-barang pesanan tersebut datang di Bandara Juata dan langsung Terdakwa serahkan kepada sdr. SALOMON DJHON untuk di distribusikan kepada atlet, offisial dan pelatih ;
Bahwa harga atas pemesanan barang-barang yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK kepada penyedia atribut perlengkapan umum sebagai berikut ;
Terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada sdr. RUSTAM adalah sebagai berikut :
training sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) lembar dengan harga perlembarnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jumlah sebesar Rp. 58.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
kaos sebanyak 2 lembar x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga perlembarnya Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) jumlah sebesar Rp. 42.790.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ripiah) ;
topi bordir sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga perlembarnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) jumlah sebesar Rp. 9.725.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Atribut perlengkapan umum yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada sdr. MIRWAN berupa :
Sepatu Kontingen dengan harga sepasang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang dengan jumlah sebesar Rp. 89.470.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Atribut perlengkapan umum yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada sdr. UDIK berupa :
Tas Kontingen dengan harga sepasang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang dengan jumlah sebesar Rp.58.350.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total pengeluaran untuk pembelian atribut perlengkapan umum seluruhnya adalah sebesar Rp. 258.685.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan atas pelunasan barang-barang atribut perlengkapan umum yang telah terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada para penyedia barang dengan menggunakan uang pribadi Tersangka sebesar Rp. 108.685.000,- (seratus delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dimana uang pelunasan barang-barang atribut perlengkapan umum yang telah Terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bayarkan tersebut baru digantikan oleh sdri. MAHARANI setelah Terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK meminta kepadanya pada saat pencairan dana untuk perlengkapan umum telah cair atau pada tanggal lupa bulan Nopember 2010.
Bahwa kemudian untuk kepentingan pertanggungjawaban pengaadaan perlengkapan umum sebagai perusahaan jasa Pengadaan barang guna untuk kontingen Kota Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Bontang tersebut Terdakwa menggunakan nama CV. WIDIA KARYA JAYA untuk pengadaan topi, Bordir, Tas Kontingen dan baju kaos Muspida, untuk Training untuk menggunakan nama CV. ATHIRA SPORTS milik Terdakwa sendiri dimana terdakwa bertindak sebagai Direktur, untuk baju kaos menggunakan CV. DUNIA USAHA melalui saksi Agus dan saksi Maharani, dan Pengadaan sepatu olahraga menggunakan CV. AURA MAHIFAL yang direkomendasikan oleh saksi MAHARANI ;
Bahwa nama-nama Perusahaan yang Badan Hukumnya digunakan sebagai Perusahaan Pengadaan Barang oleh terdakwa untuk kepentingan pertanggungjawaban dalam kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 mendapatkan fee kurang lebih 10% yaitu ;
untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida adalah CV. Widia Karya Jaya dengan pimpinannya sdr. MUSIYANTO mendapatkan fee sebesar Rp. 8.025.000,- (delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha dengan pimpinannya sdr. ERWAN SINANDAR sebesar Rp. 6.885.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
untuk sepatu olah raga adalah CV. AURA MAHIFAL dengan pimpinannya bernama sdr. BENYAMIN sebesar Rp. 8.606.000,- (delapan juta enam ratus enam ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pengadaan Atribut perlengkapan umum tersebut didalam LPJ mengunakan :
Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida dengan menggunakan nama CV. WIDIA KARYA JAYA sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Pengadaan Baju Kaos dengan menggunakan nama CV. DUNIA USAHA sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pengadaan Sepatu Olahraga dengan menggunakan nama CV. AURA MAHIFAL sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pengadaan Training dengan menggunakan nama CV. ATHIRA SPORTS sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam laporan pertanggung-jawaban (LPJ) pengadaan atribut perlengkapan umum berupa Training yang jumlahnya sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertera dengan menggunakan nama perseroan CV. ATHIRA SPORT yang merupakan milik Terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK (selaku Direktur) sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum berupa Training sedangkan Terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK dalam susunan kepanitian kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010 menjabat sebagai Wakil Bendahara Panitia Kontingen Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV IV) Kaltim Kota Tarakan di Bontang tahun 2010 yang tugas pokoknya termasuk untuk mengurusi atau mengawasi pelaksanaan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 kontingen Tarakan ;
Bahwa pada kenyataannya seluruh pengadaan atribut perlengkapan umum kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 yang melakukan pemesanan atau pengadaan adalah Terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bersama-sama dengan sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI pada tanggal 7 April 2010 dan barang tersebut datang di Tarakan pada sekira bulan Mei dan Juni 2010, sedangkan dalam pengadaan tersebut menggunakan nama-nama perseroan (badan usaha/CV) yang digunakan sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum akan tetapi nama-nama CV/Badan Usaha yaitu CV. WIDIA KARYA JAYA untuk pengadaan topi, Bordir, Tas Kontongen dan baju Kaos Muspida, untuk Tarining untuk menggunakan nama CV. ATHIRA SPORTS milik Terdakwa sendiri, untuk baju kaos menggunakan CV. DUNIA USAHA, dan Pengadaan sepatu olahraga menggunakan CV. AURA MAHIFAL tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah benar sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum, yang pada kenyataannya pengadaan atribut perlengkapan umum tersebut yang mengadakan adalah terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bersama dengan sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI ;
Bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bersama-sama dengan sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI dalam pelaksanaan Pekan Olah Raga Provinsi (PORPROV) IV di Bontang menyimpang dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggung jawaban Hibah dan Bantuan Sosial ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
SUBSIDAIR :
----- Bahwa ia terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK selaku Bendahara Komite Olahraga Nasional Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 Tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pengukuhan Susunan dan Personalia Pengurus KONI Kota Tarakan (Yang disempurnakan) Masa Bhakti 2008-2012 dan selaku Wakil Bendahara Kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV kaltim tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Pembentukan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Sdr. ACHMAD GHAZALI (Alm) selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 Tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pengukuhan Susunan dan Personalia Pengurus KONI Kota Tarakan (yang disempurnakan) Masa Bhakti 2008-2012, pada hari yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu dalam kurun waktu bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2010, bertempat di Kantor Komite Pekan Olah Raga Nasioanal (KONI) yaitu Jalan Sumatera Kel. Pamusian, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda Propinsi Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan Administrasi, yang dilakukan dengan cara dan keadaaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK berdasarkan surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Pembentukan Panitia PORPROV IV tahun 2010 Terdakwa diangkat sebagai Wakil Bendahara Kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV Kaltim Tahun 2010. Dan terdakwa juga sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan berdasarkan surat Keputusan Ketua Umum KONI Provensi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 ;
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ( DPA PPKD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010 dalam pos belanja tidak langsung Nomor 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 28 Januari 2010 Kode Rekening 5.1.4.05.01 tersedia dana untuk belanja hibah kepala Badan / Lembaga /Organisasi – KONI sebesar Rp.20.500.00.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) ;
Berdasarkan Keptusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/325/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pemberian Hibah Kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka menunjang Kegiatan Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan Tahun 2010 memutuskan dan menetapkan antara lain :
KE SATU : Memberikan hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Tarakan sebesar Rp.4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
KE TIGA : Pengeluaran keuangan akibat ditetapkan keputusan ini dibebenakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan 2010 kode rekening 5.1.4.05.01 ;
Berdasarkan Lampiran Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/235/2010 tanggal 29 April 2010 tentang pemberian hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan tahun 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan, didalam Daftar rincian bantuan dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan sebesar Rp.4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), termasuk diantaranya dianggarkan untuk belanja pengadaan perlengkapan umum (atribut) kontingen Tarakan sebesar Rp.362.970.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2010 telah ditanda tangani perjanjian hibah antara Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota SUHARDJO dengan Ketua Umum KONI Kota Tarakan sdr. (Alm) H. ACHMAD GAZALI kemudian Ketua Umum KONI Kota Tarakan sdr. (Alm) H. ACHMAD GAZALI dan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK selaku Bendahara KONI Kota Tarakan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya bersedia mempertanggung-jawabkan dana hibah tanggal 29 April 2010 ;
Bahwa selanjutnya KONI Kota Tarakan mengajukan pencairan dana kepada Pemerintah Kota Tarakan sehingga keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tanggal 5 Mei 2010 dan telah dicairkan ke rekening KONI Tarakan tanggal 07 Mei 2010, kemudian pada tanggal 09 Juli 2010 dana tersebut di transfer ke Rekening Panitia Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan. Dari jumlah dana tersebut di alokasikan untuk belanja Bahan Perlengkapan Tanding sebesar Rp. 558.598.000,- (lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) adapun pejabat selaku Koordinator Perlengkapan Umum adalah sdr. SALOMON JOHN berdasarkan SK Walikota Tarakan tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang adalah sdr. H. SYACHRIL, S.E, M.AP namun yang bersangkutan tidak aktif sehingga yang melakukan pekerjaan sebagai Koordinator Perlengkapan Umum adalah sdr. SALOMON DJON ;
Bahwa dari dana yang dialokasikan untuk belanja Bahan Perlengkapan Tanding tersebut sebesar Rp. 362.970.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pengadaan atribut perlengkapan umum, berupa : pengadaan topi bordir, tas kontingen dan baju Muspida, dan sepatu Olah Raga serta Training ;
Bahwa sebelum dana hibah untuk kepentingan Porprov IV Kaltim tahun 2010 tersebut dicairkan, pada sekira bulan Maret tahun 2010 sdr. (Alm) ACHMAD GHAZALI selaku Ketua Umum KONI Tarakan dan juga sebagai Ketua I Kontingen Porprov Tarakan menemui terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK di ruang kerjanya di ruang Bendahara Kantor KONI untuk menanyakan kepada terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK mengenai rekanan yang dikenalnya untuk pengedaan perlengkapan Kontingen Porprov IV tersebut, selanjutnya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK mengatakan mempunyai teman atau relasi yang bernama Sdr RUSTAM yang berada di Jakarta yang dapat menyediakan perlengkapan untuk kepentingan Porprov IV di Bontang tersebut, yang kemudian Sdr (Alm) ACHMAD GHAZALI melakukan komunikasi melalui telepon dengan Sdr RUSTAM dan sepakat untuk bertemu di Jakarta untuk membicarakan permasalahan tersebut ;
Bahwa kemudian pada tanggal 06 April 2010 terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK atas disuruh Sdr (Alm) ACHMAD GHAZALI bertemu dengan Sdr RUSTAM di Jakarta, pada pertemuan tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan pemesanan atribut perlengkapan umum awalnya memesan training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga perlembarnya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga perlembarnya Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah), topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga perlembarnya Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), oleh sdr. RUSTAM atas pemesanan atribut perlengkapan umum tersebut meminta kepada terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK uang muka/DP sebesar Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) yang kemudian terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK sampaikan permintaan sdr. RUSTAM tersebut kepada sdr. (Alm) ACHAMAD GAZALI, sehingga sdr. (Alm) ACHMAD GHAZALI mengirimkan/transfer dana ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sehingga pada tanggal 7 April 2010 setelah dana masuk kedalam rekening terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK kemudian uang tersebut diambil oleh terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK diserahkan tunai kepada sdr. RUSTAM ;
Bahwa jumlah barang-barang yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK pesan tersebut jumlah awalnya sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah yang kemudian sisanya kurang lebih sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) buah dilakukan pemesanan setelah beberapa bulan kemudian atau sekira 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 atau pada sekira bulan Nopember 2010, sehingga jumlah seluruh barang tersebut genap 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) buah dengan jumlah seluruh atlit, official, dan pelatih yang telah terdata dan ikut kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010, kemudian pada tanggal 17 Juni 2010 terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan transfer uang ke rekening sdr. RUSTAM sebagai pembayaran pembayaran atau pelunasan pembelian perlengkapan tersebut ;
Bahwa setelah pertemuan dengan sdr. RUSTAM tersebut kemudian terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melanjutkan mencari keperluan atribut perlengkapan umum lainnya yaitu Sepatu dan Tas Kontingen yang awalnya pencarian atribut tersebut hanya berupa sample (contoh) saja dahulu baru kemudian sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI setuju baru kemudian terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan, pada awalnya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) pasang dengan harga sepasang sepatu sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang kemudian pemesanan tersebut sisanya juga terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekira bulan Nopember 2010, untuk pemesanan sepatu kontingen tersebut terdakwa JAMALUDIN, SE Bin (Alm) MELAK juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta) setelah Tersangka ditransfer uang oleh sdri. MAHARANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI yang diserahkan kepada sdr. MIRWAN pada saat terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bertemu di sebuah Hotel di daerah Blok M Jakarta Selatan, kemudian sisanya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK transfer ke rekening sdr. WIRWAN setelah barang berupa Sepatu telah datang ;
Bahwa untuk pemesanan Tas Kontingen terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan pemesanan kepada sdr. UDIK (Alias) yang tinggal di Sidoarjo pada saat bertemu di Hotel Semut Surabaya, untuk pemesanan Tas Kontingen kepada sdr. UDIK awalnya terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK melakukan pemesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Tas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian pemesanan tersebut sisanya juga terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekira bulan Nopember 2010, dan untuk pemesanan Tas kontingen tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) setelah terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK merndapatkan transfer uang oleh sdri. MAHARANI sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI yang kemudian diserahkan kepada sdr. UDIK dengan cara ditransfer ke rekeningnya, kemudian untuk pelunasan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK juga tranfer ke rekeningnya pada saat Tas Kontingen yang dilakukan pemesanan telah datang ;
Bahwa selain hal tersebut terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK pernah juga menyediakan atribut perlengkapan tanding dari Cabang Olah Raga (CABOR) yang dipergunakan untuk pertandingan dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 yaitu dari Cabang Olah Raga (CABOR) Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Tarakan adapun barang yang Terdakwa sediakan adalah Baju Kaos sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Baju Tanding sebanyak 50 (lima puluh) lembar, Sepatu Tanding / Spice sebanyak 17 (tujuh belas) pasang, Sepatu Tanding Tolak & Lempar sebanyak 2 (dua) lembar, Handuk Kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Tas Ransel Mizuno sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar adapun total nilai dana atas Tersangka menyediakan perlengkapan tanding Cabor PASI tersebut adalah sebesar Rp.37.798.500,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan lima ratus rupiah) termasuk untuk pembayaran pajak PPN dan PPH ;
Bahwa setelah pemesanan barang-barang tersebut sekira bulan Juni 2010 barang-barang pesanan tersebut datang di Bandara Juata dan langsung Terdakwa serahkan kepada sdr. SALOMON DJHON untuk di distribusikan kepada atlet, offisial dan pelatih ;
Bahwa harga atas pemesanan barang-barang yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK kepada penyedia atribut perlengkapan umum sebagai berikut ;
Terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada sdr. RUSTAM adalah sebagai berikut :
training sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) lembar dengan harga perlembarnya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) jumlah sebesar Rp.58.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
kaos sebanyak 2 lembar x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga perlembarnya Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) jumlah sebesar Rp.42.790.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ripiah) ;
topi bordir sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga perlembarnya Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) jumlah sebesar Rp.9.725.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Atribut perlengkapan umum yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada sdr. MIRWAN berupa :
Sepatu Kontingen dengan harga sepasang sebesar Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang dengan jumlah sebesar Rp.89.470.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Atribut perlengkapan umum yang terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada sdr. UDIK berupa :
Tas Kontingen dengan harga sepasang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang dengan jumlah sebesar Rp.58.350.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total pengeluaran untuk pembelian atribut perlengkapan umum seluruhnya adalah sebesar Rp. 258.685.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Sedangkan atas pelunasan barang-barang atribut perlengkapan umum yang telah terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK lakukan pemesanan kepada para penyedia barang dengan menggunakan uang pribadi Tersangka sebesar Rp.108.685.000,- (seratus delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dimana uang pelunasan barang-barang atribut perlengkapan umum yang telah terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bayarkan tersebut baru digantikan oleh sdri. MAHARANI setelah terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK meminta kepadanya pada saat pencairan dana untuk perlengkapan umum telah cair atau pada tanggal lupa bulan Nopember 2010 ;
Bahwa kemudian untuk kepentingan pertanggungjawaban pengaadaan perlengkapan umum sebagai jasa Pengaadaan Barang guna untuk kontingen Kota Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Bontang tersebut Terdakwa meminjam nama CV. WIDIA KARYA JAYA untuk pengadaan topi, Bordir, Tas Kontongen dan baju Kaos Muspida, untuk Tarining untuk menggunakan nama CV. ATHIRA SPORTS milik Terdakwa sendiri sebagai Direkturnya, untuk baju kaos menggunakan CV. DUNIA USAHA melalui saksi Agus dan saksi Maharani, dan Pengadaan sepatu olahraga menggunakan CV. AURA MAHIFAL yang direkomendasikan oleh saksi MAHARANI ;
Bahwa nama-nama Perusahaan yang Badan Hukumnya digunakan sebagai Perusahaan Pengadaan Barang oleh terdakwa untuk kepentingan pertanggungjawaban dalam kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 mendapatkan fee kurang lebih 10% yaitu ;
untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos muspida adalah CV. Widia Karya Jaya dengan pimpinannya sdr. MUSIYANTO mendapatkan fee sebesar Rp.8.025.000,- (delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha dengan pimpinannya sdr. ERWAN SINANDAR sebesar Rp.6.885.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
untuk sepatu olah raga adalah CV. AURA MAHIFAL dengan pimpinannya bernama sdr. BENYAMIN sebesar Rp.8.606.000,- (delapan juta enam ratus enam ribu rupiah) ;
Bahwa dalam pengadaan Atribut perlengkapan umum tersebut didalam LPJ mengunakan :
Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida dengan menggunakan nama CV. WIDIA KARYA JAYA sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Pengadaan Baju Kaos dengan menggunakan nama CV. DUNIA USAHA sebesar Rp.77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Pengadaan Sepatu Olahraga dengan menggunakan nama CV. AURA MAHIFAL sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Pengadaan Training dengan menggunakan nama CV. ATHIRA SPORTS sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa dalam laporan pertanggung-jawaban (LPJ) pengadaan atribut perlengkapan umum berupa Training yang jumlahnya sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) tertera dengan menggunakan nama perseroan CV. ATHIRA SPORT yang merupakan milik Terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK (selaku Direktur) sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum berupa Training sedangkan terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK dalam susunan kepanitian kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010 menjabat sebagai Wakil Bendahara Panitia Kontingen Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV IV) Kaltim Kota Tarakan di Bontang tahun 2010 yang tugas pokoknya termasuk untuk mengurusi atau mengawasi pelaksanaan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 kontingen Tarakan ;
Bahwa pada kenyataannya seluruh pengadaan atribut perlengkapan umum kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 yang melakukan pemesanan atau pengadaan adalah terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bersama-sama dengan sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI pada tanggal 7 April 2010 dan barang tersebut datang di Tarakan pada sekira bulan Mei dan Juni 2010, sedangkan dalam pengadaan tersebut menggunakan nama-nama perseroan (badan usaha/CV) yang digunakan sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum akan tetapi nama-nama CV/Badan Usaha yaitu CV WIDIA KARYA JAYA untuk pengadaan topi, Bordir, Tas Kontongen dan baju Kaos Muspida, untuk Training untuk menggunakan nama CV. ATHIRA SPORTS milik Terdakwa sendiri, untuk baju kaos menggunakan CV DUNIA USAHA, dan Pengadaan sepatu olahraga menggunakan CV. AURA MAHIFAL tersebut hanya dipergunakan untuk kepentingan laporan pertanggungjawaban yang dibuat seolah-olah benar sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum, yang pada kenyataannya pengadaan atribut perlengkapan umum tersebut yang mengadakan adalah terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK. bersama dengan sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI ;
Bahwa kemudian untuk kepentingan pertanggungjawaban pengadaan perlengkapan umum dalam kegiatan Kontingen Kota Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 tersebut dibuat surat atau dokumen atribut perlengkapan umum yang dibuat seolah-olah benar sebagai pihak yang mengadakan atribut perlengkapan umum tersebut adalah sebagai berikut :
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 15/SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 24 Mei 2010 kepada CV. WIDIA KARYA JAYA dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 16/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 8 Juli 2010.
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor : /SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 18 Mei 2010 kepada CV. DUNIA USAHA dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : /BASTB/PORPROV-KONI/VI/2010, tanggal 29 Juni 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Baju Kaos Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 13/SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. AURA MAHIFAL dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 14/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 9 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Sepatu Olahraga Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp.97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 09/SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. ATHIRA SPORTS dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 10/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Training Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan terdakwa JAMALUDDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK bersama-sama dengan sdr. Alm. H. ACHMAD GHAZALI dalam pelaksanaan Pekan Olah Raga Provisni (PORPROV) IV di Bontang menyimpang dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga Peraturan Walikota Nomor 07 Tahun 2010 tentang tata cara pelaksanaan dan pertanggung jawaban hibah dan bantuan social ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan eksepsi tertanggal 26 Maret 2014 dan Penuntut Umum menyampaikan pendapatnya atas eksepsi tersebut tertanggal 02 April 2014 selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 10 April 2014, yang isi selengkapnya sebagaimana tercatat secara lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan seluruh keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK tidak dapat diterima ;
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi Nomor 19/Pid.Tipikor/2014/PN.Smda, atas nama Terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK ;
3. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang dibawah sumpah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi BENYAMIN Bin H. ABDUS SAMAD :
Bahwa saksi adalah Wakil Direktur CV. Aura Mahifal, Direkturnya bernama Hj. Soleha Assar ;
Bahwa benar nama CV. Aura Mahifal pernah dipakai sebagai penyedia barang atribut perlengkapan umum (atribut) kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010 di Bontang ;
Bahwa atribut perlengkapan dimaksud sepatu olah raga ;
Bahwa yang melakukan pembelian barang berupa sepatu olah raga atas nama CV. Aura Mahifal tersebut adalah Terdakwa sedangkan mengenai pembelian sepatu olah raga dimaksud saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa kronologis peminjaman nama CV. Aura Mahifal tersebut sebagai berikut :
Awalnya Maharani datang ke rumah saksi yang memberitahukan bahwa akan diadakan kegiatan pengadaan konveksi untuk kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010 di Bontang, setelah itu saksi meneliti SIUP CV. Aura Mahifal ternyata cocok dengan bidang usaha CV. Aura Mahifal antara lain membidangi konveksi, kemudian saksi menemui alm. Achmad Gazali di Sekretariat KONI Kota Tarakan, pada saat menemui alm. Achmad Gazali lalu saksi memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimiliki CV. Aura Mahifal selanjutnya dicek oleh alm. Achmad Gazali, seterusnya CV. Aura Mahifal ditunjuk oleh alm. Achmad Gazali dan saksi diperintahkan untuk menyediakan sepatu olah raga sebanyak 389 pasang dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan, walaupun saksi sudah berusaha secara maksimal untuk mencari toko-toko yang ada di Tarakan dalam rangka pengadaan sepatu olah raga dimaksud ternyata tidak ada toko yang sanggup menyiapkan karena tenggang waktunya sangat terbatas, akhirnya saksi menemui alm. Achmad Gazali melaporkan hal tersebut ;
Pada saat saksi melapor kepada alm. Achmad Gazali, yang bersangkutan mengatakan kalau tidak sanggup nama CV. Aura Mahifal saja dipinjam, saksi sempat mengatakan apabila nama CV. Aura Mahifal dipinjam saya harus mengetahui barangnya dan harus ada fee untuk perusahaan, setelah saksi menyampaikan hal tersebut alm. Achmad Gazali mengatakan “ya, saya mengerti hal itu” ;
Bahwa saksi pernah diperlihatkan sepatu olah raga yang dipesan atas nama CV. Aura Mahifal ;
Bahwa atas peminjaman nama CV. Aura Mahifal tersebut, saksi pernah diberikan uang oleh alm. Achmad Gazali melalui Maharani als Rani sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) pada sekitar bulan Januari 2011 jam 16.00 wite di rumah saksi, saat itu saksi juga diminta untuk menandatangani kwitansi tanda terima uang itu ;
Bahwa benar saksi pernah menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang berupa sepatu olah raga sebanyak 389 pasang pada tanggal 09 Juli 2011 sekitar jam 10.00 wite di Sekretariat KONI Kota Tarakan, yang minta saksi untuk menandatangai Berita Acara itu adalah Maharani ;
Bahwa benar alm. Achmad Gazali adalah teman saksi, sedangkan Maharani adalah isteri dari keponakan saksi ;
Bahwa terhadap dokumen berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 14/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 9 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Sepatu Olah Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Benar saksi yang menandatanganinya ;
Bahwa setahu saksi, jabatan Terdakwa pada saat adanya even Porprov IV Kaltim Tahun 2010 adalah Wakil Bendahara, sedangkan di Struktur Organisasi KONI Kota Tarakan Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Kota Tarakan sampai dengan tahun 2010, saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Litbang di KONI Kota Tarakan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MAHARANI als RANI Binti ASMARA : (Terdakwa dalam perkara lain) :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah pengadaan perlengkapan kontingen Porprov IV Kaltim kontingen Tarakan ;
Bahwa saksi diangkat sebagai Staf Sekretariat Porprov IV Kaltim kontingen Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV Kota Bontang Tahun 2010, selain itu saksi juga diperbantukan sebagai Staf Bendahara Panitia Porprov IV Kaltim kontingen Tarakan berdasarkan penunjukan secara lisan dari Achmad Maulana selaku Bendahara Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan dan Ruslan Arifin selaku Ketua III ;
Bahwa tugas saksi sebagai Staf Sekretariat Porprov adalah membantu Panitia dan Sekretariat Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan untuk membuat surat keluar atau surat undangan untuk keperluan rapat-rapat keanggotaan Panitia Porprov IV Kaltim, sedangkan sebagai Staf Bendahara Panitia Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan tugas saksi adalah membantu mengumpulkan LPJ (laporan pertanggung jawaban), dan membantu Bendahara untuk menyalurkan dana kepada Panitia dan Cabor sesuai dengan perintah Bendahara Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan ;
Bahwa sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan yang telah menyediakan perlengkapan kontingen sebagai berikut :
Untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida adalah CV. Widia Karya Jaya (pimpinannya bernama Musiyanto) ;
Untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha (pimpinannya bernama Erwan Sinandar) ;
Untuk sepatu olah raga adalah CV. Aura Mahifal (pimpinannya bernama Benyamin) ;
Untuk training kontingen adalah CV. Athira Sport (Direkturnya bernama Jamaluddin, S.E/Terdakwa) ;
Bahwa setahu saksi, kronologis proses pengadaaan perlengkapan Kontingen Porprov Tarakan tersebut sebagai berikut :
Awalnya yaitu pada sekitar bulan April 2010 H. ACHMAD GAZALI (alm) masuk ke ruangan Bendahara KONI dan ketika itu bertemu dengan Terdakwa, pada saat itu saksi juga sedang berada di dalam ruangan tersebut, kemudian H. ACHMAD GAZALI (alm) mengatakan kepada Terdakwa “Jamal, adakah kenalan tempat mengadakan baju, sepatu dan perlengkapan lainnya untuk Porprov” lalu Terdakwa mengatakan “ada di langgananku, Pak Haji teleponlah” kemudian saksi lihat Terdakwa menelpon seseorang seterusnya menyerahkan handphonenya kepada H. ACHMAD GAZALI (alm) selanjutnya terjadilah komunikasi antara ACHMAD GAZALI (alm) dengan orang tersebut tetapi saksi tidak begitu memperhatikan isi pembicaraan telepon tersebut ;
Setelah ACHMAD GAZALI (alm) selesai berkomunikasi dengan orang tersebut kemudian saksi disuruh oleh H. ACHMAD GAZALI (alm) untuk mengirimkan uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 2 kali sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selain itu saksi juga disuruh untuk mengirimkan uang ke rekening atas nama Robinson di Jakarta untuk uang DP harga sepatu ;
Bahwa benar Wakil Direktur CV. Aura Mahifal bernama Benyamin yang direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan pengadaan perlengkapan kontingen, yang bersangkutan adalah Om (Paman) saksi ;
Bahwa H. ACHMAD GAZALI menjabat sebagai Ketua Umum KONI Kota Tarakan, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2010 di RS Darmo Surabaya ;
Bahwa benar Direktur CV. Widia Karya Jaya bernama Musiyanto, yang bersangkutan adalah Pengurus Cabor Bola Volly, CV. Widia Karya Jaya adalah penyedia perlengkapan kontingen berupa perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida, Musiyanto pernah mengantarkan sendiri profil perusahaannya kepada saksi ;
Bahwa benar Terdakwa adalah Direktur CV. Athira Sport, penyedia perlengkapan kontingen berupa training kontingen ;
Bahwa benar Direktur CV. Dunia Usaha bernama Erwan Sinandar, penyedia perlengkapan kontingen berupa baju kaos ;
Bahwa mengenai CV. Dunia Usaha, awalnya saksi didatangi oleh Saiful Pardede (salah seorang Pengurus KONI Tarakan) dan seorang laki-laki yang tidak saksi kenal lalu mereka menyerahkan profil perusahaan yang saksi lupa namanya, ketika saksi periksa ternyata akta pendirian perusahaan tersebut baru dibuat bulan Juni 2010, sedangkan yang dibutuhkan dalam pengadaan tersebut adalah perusahaan yang dibuat sebelum bulan Mei 2010 ;
Bahwa perlengkapan kontingen berupa baju kaos memang sudah dipesan duluan oleh H. ACHMAD GAZALI (alm) dan Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi, yang telah memesan perlengkapan kontingen Porprov Kontingen Tarakan sepengetahuan saksi adalah H. ACHMAD GAZALI (alm) dan Terdakwa, yang mengetahui tempat-tempat penjualan atribut tersebut adalah Terdakwa ;
Bahwa setahu saksi pemesanan atribut Porprov tersebut dipesan pada sekitar bulan Mei 2010, saksi tidak tahu dimana tempat pemesanannya yang mengetahui secara pasti adalah Terdakwa ;
Bahwa keterlibatan perusahaan penyedia perlengkapan kontingen Kota Tarakan dalam rangka PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, sebagai berikut :
Awalnya dokumen profil perusahaan CV. Aura Mahifal (milik om saksi) diserahkan kepada H. ACHMAD GAZALI (alm) kemudian diserahkan kepada saksi, selanjutnya Terdakwa menyerahkan profil perusahaan CV. Athira Sport miliknya ;
Sewaktu diadakan rapat, saat itu Aryo dan Rudi (keduanya Staf Sekretariat Porprov) menyampaikan bahwa untuk kelengkapan persyaratan harus ada 4 (empat) CV, padahal saat itu baru ada 2 (dua) CV yaitu CV. Aura Mahifal dan CV. Athira Sport, selanjutnya Achmad Maulana (Bendahara Panitia Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan) mengatakan agar dicarikan lagi 2 (dua) CV yang guna memenuhi syarat untuk peng LPJ an, beberapa hari kemudian Musiyanto (CV. Widia Karya Jaya) datang menyampaikan profil perusahaan kepada saksi dan yang terakhir adalah CV. Dunia Usaha ;
Nama keempat CV (CV. Aura Mahifal, CV. Athira Sport, CV. Widia Karya Jaya dan CV. Dunia Usaha) tersebut digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan, dimana seolah-olah keempat CV tersebut yang telah mengadakan perlengkapan Porprov Kontingen Tarakan ;
Bahwa benar keempat nama CV yang telah digunakan atau dipinjam untuk pertanggung jawabkan tersebut diberikan imbalan berupa fee sebesar 10% setelah dipotong pajak, sehingga masing-masing mendapatkan fee sebagai berikut :
Untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida adalah CV. Widia Karya Jaya (pimpinannya bernama Musiyanto) mendapatkan fee sebesar Rp.8.025.000,- (delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha (pimpinan bernama Erwan Sinandar) mendapatkan fee sebesar Rp. 6.885.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Untuk sepatu olah raga adalah CV. Aura Mahifal (pimpinannya bernama Benyamin) mendapatkan fee sebesar Rp. 8.606.000,- (delapan juta enam ratus enam ribu rupiah) ;
Untuk training kontingen adalah CV. Athira Sport (Direkturnya bernama JAMALUDDIN, S.E/Terdakwa) tidak mendapatkan fee karena Terdakwa tidak tahu ;
Bahwa benar pada awalnya saksi membuat bukti pembayaran atas pembayaran fee kepada perusahaan yang telah di pinjam namanya untuk digunakan dalam pengadaan perlengkapan kontingen tersebut, tetapi kwitansi tersebut sekarang sudah tidak ada lagi dan saksi tidak tahu dimana rimbanya ;
Bahwa pembayaran fee kepada perusahaan yang telah di pinjam namanya untuk digunakan dalam pengadaan perlengkapan kontingen tersebut dilakukan di Kantor Sekretariat KONI yaitu pada bulan Januari 2011, khusus untuk CV. Aura Mahifal saksi serahkan langsung di rumahnya Benyamin karena yang bersangkutan adalah om/paman saksi ;
Bahwa pencairan dana untuk kegiatan PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, dokumen yang berkaitan dengan hal tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum dan Bendahara KONI Kota Tarakan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MUSIYANTO Bin NYARDI :
Bahwa benar saksi adalah Direktur CV. Widia Karya Jaya ;
Bahwa benar nama CV. Widia Karya Jaya pernah dipergunakan sebagai nama pihak penyedia pengadaan perlengkapan/atribut Kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang ;
Bahwa nama CV. Widia Karya Jaya dipinjam/dipergunakan seolah-olah sebagai pihak penyedia pengadaan perlengkapan/atribut berupa topi bordir, tas kontingen dan baju kaos untuk Muspida ;
Bahwa setahu saksi, yang telah melakukan pembelian perlengkapan kontingen berupa Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida yang dipergunakan untuk kegiatan Poprov IV Kaltim di Bontang, dengan mengggunakan nama CV. Widia Karya Jaya tersebut adalah Terdakwa namun saksi tidak tahu dimana perlengkapan kontingen tersebut dibeli oleh Terdakwa ;
Bahwa kronologis terjadinya peminjaman nama CV. Widia Karya Jaya tersebut, sebagai berikut :
Awalnya saksi bertemu dengan Terdakwa di Sekretariat KONI Kota Tarakan kemudian Terdakwa menyampaikan maksudnya untuk meminjam nama CV. Widia Karya Jaya milik saksi, pada saat itu Terdakwa tidak ada mengatakan akan dipergunakan untuk apa penggunaan nama CV. Widia Karya Jaya tersebut dan saksi juga tidak menanyakan kepada Terdakwa dipergunakan untuk apa nama CV. Widia Karya Jaya dipinjam, setahun saksi nama CV. Widia Karya Jaya akan dipergunakan sebagai pembanding dengan CV lain yang ikut menyediakan atribut perlengkapan Kontingen untuk kegiatan Porporv IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang ;
Setelah saksi pikir-pikir, beberapa hari kemudian saksi menyerahkan dokumen CV. Widia Karya Jaya kepada Terdakwa, seingat saksi dokumen tersebut saksi serahkan pada hari lupa tangga lupa bulan lupa tahun 2010 sekitar jam 11.00 Wite di Sekretariat KONI Kota Tarakan Stadion Datu Adil Jalan Sumatra Kel. Pamusian Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan ;
Saksi tidak mengetahui berapa banyak jumlah atribut perlengkapan Kontingen berupa Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida yang telah dibeli oleh Terdakwa dengan menggunakan nama CV. Widia Karya Jaya tersebut ;
Atas peminjaman nama CV. Widia Karya Jaya milik saksi tersebut, saksi diberikan imbalan berupa uang oleh Terdakwa sebesar Rp. 4 juta lebih (jumlah pasti saksi sudah lupa), semula saksi tidak ada meminta imbalan atau jasa apapun, namun setelah pelaksanaan kegiatan Poprov IV Kaltim Tahun 2010 selesai, sekitar jam 11.00 Wite saksi ditelepon oleh Terdakwa dan saksi diminta untuk datang ke Sekretariat KONI Kota Tarakan di Stadion Datu Adil dengan tujuan untuk mengambil uang atas peminjaman nama CV. Widia Karya Jaya, setelah tiba di Sekretariat KONI Kota Tarakan saksi bertemu dengan Maharani als Rani kemudian saksi diberikan uang sejumlah tersebut diatas ;
Bahwa benar saksi pernah menandatangani dokumen berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 16/BASTB/ PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 8 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen dan Baju Kaos Muspida Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp.90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Dokumen/surat-surat tersebut saksi tanda tangani di Sekretariat KONI Kota Tarakan yang disodorkan oleh salah seorang staf dari Terdakwa yang saksi lupa namanya, saksi tanda tangani dokumen tersebut pada hari lupa tanggal lupa bulan lupa Tahun 2010 sekitar jam 11.00 Wite sebelum pelaksanaan kegiatan Poprov IV Kaltim Tahun 2010 ;
Bahwa benar dokumen atas nama CV. Widia Karya Jaya yang saksi serahkan kepada Terdakwa berupa :
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor 38/17-03/PK/III/2007 tanggal 01 Maret 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 503/91/DTK/SITU/2007 tanggal 19 Februari 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer Nomor TDP 170935101398 tanggal 01 Maret 2007 ;
1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Terdaftar Nomor PEM-445/WPJ.14/KP.0403/2006 tanggal 29 Juni 2006 ;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ;
1 (satu) rangkap foto copy Akta Pendirian CV. Widia Karya Jaya ;
Bahwa setahu saksi, jabatan Terdakwa pada saat adanya even Porprov IV Kaltim Tahun 2010 adalah Wakil Bendahara, sedangkan di Struktur Organisasi KONI Kota Tarakan Terdakwa menjabat sebagai Bendahara Umum KONI Kota Tarakan sampai dengan tahun 2010, saat ini Terdakwa masih menjabat sebagai Litbang di KONI Kota Tarakan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi SYACHRIL, S.E, M.AP Bin H. BAKING :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, saksi ditunjuk sebagai Koordinator Seksi Perlengkapan/Umum ;
Bahwa sebagai Koordinator Seksi Perlengkapan/Umum, tugas saksi adalah menyiapkan perlengkapan untuk semua kegiatan Porprov IV Kaltim pada Tahun 2010 ;
Bahwa yang menjadi anggota Seksi Perlengkapan/Umum dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang adalah Salomon John dan Fitriansyah ;
Bahwa saksi mengikuti rapat Panitia Porprov hanya 1 (satu) kali saja (seingat saksi sebelum pelaksanaan Porprov tersebut), rapat tersebut dipimpin oleh H. ACHMAD GAZALI (alm) yang dibicarakan adalah tentang berapa Cabor yang diikut sertakan dalam Porprov tersebut ;
Bahwa saksi tidak mengetahui perlengkapan apa saja yang dibutuhkan untuk kegiatan Porprov tersebut, karena saksi tidak pernah mengikuti rapat-rapat selanjutnya, sehingga saksi tidak tahu apa saja yang dibutuhkan untuk segala keperluan kegiatan Porprov, karena saksi tidak pernah mendapatkan undangan rapat dari Panitia Porprov ;
Bahwa saksi tidak pernah diundang dalam rapat yang membahas masalah pengadaan perlengkapan Porprov untuk Kontingen Kota Tarakan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Seksi Perlengkapan/Umum yang melakukan pengadaan atribut perlengkapan kontingen Porprov tersebut, karena saksi tidak pernah diberitahu atau tidak pernah diajak koordinasi baik oleh Fitriansyah maupun Salomon John selaku anggota seksi perlengkapan/umum ;
Bahwa saksi pernah mendapatkan atribut perlengkapan kontingen Porprov berupa baju kaos, training, sepatu, tas, topi dan jaket yang bertuliskan Tarakan, yang menyerahkan atribut perlengkapan Porprov tersebut kepada saksi yaitu salah seorang staff KONI yang saksi lupa namanya, sebelumnya saksi ditelepon oleh salah seorang staff Sekretariat KONI yang mengatakan bahwa ada atribut perlengkapan Porprov untuk saksi kemudian saksi datang ke Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan untuk mengambil atribut perlengkapan kontingen Porprov dimkasud ;
Bahwa selaku Koordinator Seksi Perlengkapan/Umum dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, saksi pernah 1 (satu) menerima honor panitia sebesar Rp. 1.275.000 (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang diserahkan oleh Maharani als Rani di Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan, sedangkan untuk honor Panitia selanjutnya saksi tidak pernah menerimanya dan tanda tangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honor hanya 1 (satu) saja yang merupakan tanda tangan saksi, sedangkan yang lain bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggunjawaban Seksi Perlengkapan/Umum dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, karena saksi tidak pernah mengetahui/dilibatkan dalam kegiatan seksi perlengkapan/umum maupun dalam kegiatan Porprov tersebut ;
Bahwa setahu saksi, sumber dana yang digunakan oleh Panitia dari Kota Tarakan dalam rangka kegiatan PORPROV IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang tersebut berasal dari APBD Kota Tarakan, mengenai besaran anggaran untuk Seksi Perlengkapan/Umum saksi tidak mengetahuinya ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi FITRIANSYAH, S.H. Bin DAHLIANSYAH :
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, saksi ditunjuk sebagai anggota Seksi Perlengkapan/Umum ;
Bahwa yang menjadi Koordinator Seksi Perlengkapan/Umum adalah Syachril sedangkan anggotanya adalah saksi dan Salomon John ;
Bahwa sebagai anggota seksi perlengkapan/umum Porprov, saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas pokok saksi, karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan seksi perlengkapan/umum Porprov ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau nama saksi dimasukkan dalam Kepanitiaan Porprov Kontingen Tarakan setelah diberitahu oleh Syachril yang mengatakan bahwa saksi bersama-sama Syachril dimasukkan dalam Kepanitiaan Porprov di Seksi Perlengkapan/Umum ;
Bahwa Syachril pernah menjadi atasan saksi di Bagian Umum Sekretariat Pemerintah Kota Tarakan sebagai Kabag Umum dan Perlengkapan, selain itu saksi dan Syachril sama-sama menjadi pengurus Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (PERBASI) Kota Tarakan ;
Bahwa saksi pernah 2 (dua) kali mengikuti rapat Panitia Porprov di Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan :
Rapat yang pertama membahas masalah cabang olah raga (cabor) yang diikutsertakan dalam kegiatan Porprov ;
Rapat yang kedua, saksi mewakili cabang olah raga PERBASI yang membahas masalah kesiapan cabang olah raga PERBASI dalam kegiatan Porpov ;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau Seksi Perlengkapan/Umum yang melakukan pengadaan atribut perlengkapan kontingen Porprov, karena saksi tidak pernah diberitahu atau tidak pernah diajak koordinasi baik oleh Syahril (Koordinator Seksi) maupun Salomon John selaku anggota Seksi Perlengkapan/Umum ;
Bahwa saksi sudah lupa apakah saksi pernah ataukah tidak menerima honor panitia dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang ;
Bahwa mengenai tanda tangan atas nama saksi yang tercantum pada daftar penerima honor Panitia Porprov bukan tanda tangan saksi ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan pertanggunjawaban Seksi Perlengkapan/Umum dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, karena saksi tidak pernah mengetahui/dilibatkan dalam kegiatan Seksi Perlengkapan/Umum tersebut ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi ERWAN SINANDAR Bin H. NAHARUDDINSYAH :
Bahwa saksi adalah Direktur CV. Dunia Usaha ;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah masalah nama CV. Dunia Usaha milik saksi yang dipakai/dipinjam seolah-olah sebagai nama pihak penyedia perlengkapan/atribut berupa baju kaos untuk kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang ;
Bahwa pada hari lupa tanggal lupa bulan Juni Tahun 2010, saksi pernah dihubungi oleh Agus yang mengatakan bahwa yang bersangkutan akan meminjam nama CV. Dunia Usaha milik saksi, karena Agus tidak memiliki CV untuk mengikuti kegiatan pengadaan perlengkapan/atribut kontingen Tarakan yang mengikuti Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang ;
Bahwa Agus adalah teman saksi, pekerjaannya sebagai kontraktor, tinggal di Mamburungan RT. 11 Kel. Mamburungan Kota Tarakan ;
Bahwa beberapa hari kemudian, Agus datang ke rumah saksi yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT. 23 No. 10 Kel. Selumit Pantai, Kota Tarakan dan meminta dokumen/surat-surat CV. Dunia Usaha ;
Bahwa alasan Agus meminjam nama CV. Dunia Usaha milik saksi karena ruang lingkup kegiatan badan usaha miliknya tidak membidangi masalah perlengkapan pakaian ;
Bahwa Agus baru kali ini meminjam nama CV. Dunia Usaha kepada saksi ;
Bahwa dokumen/surat-surat CV. Dunia Usaha yang saksi serahkan kepada Agus sebagai berikut :
1 (satu) foto copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah, atas nama CV. Dunia Usaha Nomor 17-03/PM/287/xv/7/2009 tanggal 01 Nopember 2009 ;
1 (satu) foto copy Surat Ijin Tempat Usaha Nomor 503/213/X/13/ 2009 tanggal 30 Nopember 2009 ;
1 (satu) foto copy Surat Ijin Pemasangan Reklame Nomor 510.12/247/XIV/14/2009 tanggal 30 Nopember 2009 ;
1 (satu) foto copy Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer, Nama Perusahaan “Dunia Usaha” CV Tanggal 1 Desember 2009, berlaku sampai dengan tanggal 01 Desember 2014 ;
1 (satu) foto copy Surat Setoran Pajak Daerah senilai Rp. 148.187,50 (seratus empat puluh delapan ribu seratus delapan puluh tujuh koma lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) foto copy Surat Setoran Pajak Daerah senilai Rp. 11.200,00 (sebelas ribu dua ratus rupiah) ;
1 (satu) foto copy KTP an. Erwan Sinandar (saksi) ;
1 (satu) foto copy Rekening Koran, Nomor Rekening 0051518969 Rp. 1,470,203 tanggal 01 Juli 2010 atas nama CV. Dunia Usaha ;
1 (satu) foto copy Bukti Penerimaan Surat Pajak, tanggal 16-11-2010 ;
1 (satu) foto copy Akte Pendirian CV. Dunia Usaha ;
Bahwa setelah menerima dokumen/surat-surat CV. Dunia Usaha kemudian Agus mengantarkan/menyerahkan berkas dokumen tersebut ke Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan ;
Bahwa benar setelah kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang selesai dilaksanakan, saksi pernah disuruh oleh Agus ke Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan untuk menemui Maharani als Rani ;
Bahwa pada waktu saksi bertemu dengan Maharani als Rani di Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan (tanggal lupa bulan lupa Tahun 2010), saksi diminta untuk menandatangani :
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang ;
1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Barang baju kaos sebanyak 389 lembar, harga satuan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), total Rp.77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa setahu saksi yang membuat Berita Acara Serah Terima Barang untuk baju kaos sebanyak 389 lembar, Harga satuan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), total Rp. 77.800.000 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) adalah Maharani als Rani (Bendahara di Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan) ;
Bahwa saksi tidak tahu masalah :
Siapa yang melakukan pembelian baju kaos sebanyak 389 lembar untuk seluruh Kontingen Kota Tarakan yang mengikuti Porprov IV di Kota Bontang ;
Dimana baju kaos sebanyak 389 lembar tersebut dibeli ;
Yang saksi tahu hanya nama CV. Dunia Usaha milik saksi dipinjam oleh Agus untuk pengadaan baju kaos tersebut ;
Bahwa atas peminjaman nama CV. Dunia Usaha milik saksi tersebut, Agus memberikan imbalan kepada saksi berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkannya di rumah saksi ;
Saksi membenarkan terhadap surat berupa :
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang ;
1 (satu) lembar lampiran Berita Acara Serah Terima Barang baju kaos sebanyak 389 lembar harga satuan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), total Rp. 77.800.000 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana ciri-ciri dari baju kaos sebanyak 389 lembar untuk kontingen Porprov IV di Bontang, karena saksi hanya tanda tangan surat penerimaan barang saja, saksi tidak tahu apakah baju kaos tersebut ada ataukah tidak ;
Bahwa saksi menandatangi Berita Acara Serah Terima Barang berupa baju kaos sebanyak 389 lembar tersebut di ruangan Maharani als Rani (Bendahara di Kantor Sekretariat KONI Kota Tarakan) ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan orang yang bernama Salomon John dan saksi tidak mengenal yang bersangkutan ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli yang dibuat oleh Penyidik sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli, masing-masing :
SETYA BUDI ARIJANTA, S.H, M.Kn : Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 10 Mei 2012, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja di LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah), sejak 2010 s/d 2011 menjabat sebagai Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, tahun 2011 Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP, sejak tahun 2012 s/d sekarang menjabat sebagai Direktur Kebijakan Pengadaan Umum dan merangkap sebagai Plt. Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP ;
Bahwa Ahli pernah menjabat sebagai :
Anggota Tim Penyusun (legal drafting) Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Anggota Tim Sosialisasi Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;
Tim penyusun rancangan peraturan presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan secara elektronik ;
Saksi Ahli dalam perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Peradilan Tipikor ;
Saksi Ahli dalam perkara persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ;
Bahwa pengadaan barang/jasa Pemerintah adalah kegiatan memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang / jasa ;
Bahwa untuk pengadaan barang/jasa Pemerintah yang dilaksanakan pada periode 1 Januari 2004 s/d 1 Januari 2011 diatur dalam Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya. Terakhir perubahannya adalah Perpres No. 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keppres No. 80 Tahun 2003, dalam Pasal 7 ayat (1) Keppres No. 80 Tahun 2005 disebutkan bahwa ruang lingkup berlakunya Keppres No. 80 Tahun 2003 tersebut adalah untuk pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD ;
Bahwa sesuai dengan ketentuan :
Pasal 7 Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur bahwa semua pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari seluruh atau sebagian dari dana APBN dan atau APBD adalah dikategorikan sebagai pengadaan pemerintah ;
Pasal 17 dan Pasal 22 Keppres No. 80 Tahun 2003 diatur bahwa metoda pemilihan penyedia barang/jasa sebagai berikut :
a. Pelelangan/Seleksi Umum ;
b. Pelelangan/Seleksi Terbatas ;
c. Pemilihan/Seleksi Langsung ;
d. Penunjukan Langsung ;
Bahwa pengadaan atribut perlengkapan kontingen Tarakan untuk kegiatan Porprov IV Kaltim yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan tahun 2010 yang dihibahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan, termasuk sebagai pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Bahwa terhadap pengadaan barang dengan nilai total Rp. 362.970.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk atribut perlengkapan kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 dengan menggunakan metode pemilihan seharusnya menggunakan metoda pelelangan umum, tidak boleh dilakukan pemecahan paket kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah karena melanggar ketentuan dalam Lampiran I Bab I Huruf A.1a.3) Keppres No. 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa dilarang memecah paket pekerjaan dengan tujuan menghindari pelelangan ;
Bahwa terhadap penyedia pengadaan barang atribut perlengkapan kontingen Tarakan untuk kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010, yang menggunakan nama perseroan/CV milik orang yang memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Wakil Bendahara Panitia dalam kepanitiaan kontingen Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 dan dalam struktur organisasi KONI Kota Tarakan memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Bendahara Umum tidak boleh dilakukan karena melanggar etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa terhadap pengadaan barang berupa atribut perlengkapan kontingen Tarakan yang melakukan pembelian adalah Ketua Umum KONI Kota Tarakan bersama-sama dengan Bendahara Umum KONI Kota Tarakan, sedangkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Porprov IV Kaltim Tahun 2010 pihak yang mengadakan barang atribut perlengkapan tersebut seolah-olah menggunakan 4 (empat) perseroan/CV salah satunya perseroan/CV milik orang yang memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Wakil Bendahara Panitia dalam kepanitiaan kontingen Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 dan dalam struktur organisasi KONI Kota Tarakan memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Bendahara Umum, tidak boleh dilakukan dikarenakan melanggar etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa terhadap dokumen/surat berupa :
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 15/SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 kepada CV. Widia Karya Jaya dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 16/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor : /SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 kepada CV. Dunia Usaha dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : /BASTB/PORPROV-KONI/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Baju Kaos Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 13/SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. Aura Mahifal dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 14/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010 tanggal 9 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Sepatu Olah Raga Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 09/SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. Athira Sports dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 10/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Training Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dokumen/surat tersebut tidak dibenarkan dalam pengadaan barang/jasa karena melanggar ketentuan :
Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 terkait persyaratan penyedia barang/jasa ;
Pasal 32 Keppres No. 80 Tahun 2003 terkait pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain ;
JULY ESTHER, S.H, MH : Berita Acara Pemeriksaan Ahli tanggal 23 Mei 2012, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Dosen dan menjabat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa Pegawai Negeri adalah meliputi :
a. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian (UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian bahwa Pasal 1 menyatakan bahwa Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pasal 2 nya menyatakan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia) ;
b. Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislative atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menegaskan bahwa Penyelenggara negara meliputi :
Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara ;
Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara ;
Menteri ;
Gubernur ;
Hakim ;
Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa seorang Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat Kabupaten/Kota atau seorang Wakil Bendahara Panitia pada even/kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang menerima honor/upah atas pelaksanaan jabatan tersebut dan sumber dana pelaksanaan kegiatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, termasuk sebagai Pegawai Negeri, dikarenakan sebagaimana dalam Pasal 1 angka 2 huruf c dan d UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Pegawai Negeri adalah orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ; atau orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ;
Bahwa ketika even/kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) diadakan pengadaan atribut perlengkapan umum kemudian pengadaan tersebut diikuti oleh orang yang menjabat sebagai Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat Kabupaten/Kota atau orang yang menjabat sebagai Wakil Bendahara Panitia pada even/kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) yang menerima honor/upah atas pelaksanaan jabatan tersebut dan sumber dana pelaksanaan kegiatan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, hal ini tidak diperbolehkan karena melanggar etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Keppres No. 80 Tahun 2003 yang berbunyi : Pengguna barang/jasa, penyedia barang atau jasa, dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan dalam pengadaan barang dan/jasa harus mematuhi etika sebagai berikut : c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat ;
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang mengawasi kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan adalah orang yang melakukan pengawasan terhadap pengguna barang/jasa dan panitia/pejabat pengadaan dilingkungan instansi masing-masing, dan menugaskan kepada aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan orang yang mengurusi kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan adalah orang yang tugas pokok dan kedudukannya sebagaimana dalam Surat Keputusan/Pengangkatan sebagai orang yang ditugasi dalam kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan ;
Bahwa yang mengawasi kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan adalah Instansi pemerintah yang tugasnya melakukan pengawasan serta unit pengawasan intern pada instansi pemerintah, sedangkan orang yang mengurusi kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan adalah orang yang diberikan jabatan dan tugas pokok dalam suatu kepanitiaan suatu kegiatan/proyek pemborongan, pengadaan, atau persewaan ;
Menimbang, dimuka persidangan Terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan bagi dirinya (saksi ade charge) bernama RUSTAM EFENDI, yang dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah pengusaha konveksi berupa industri pakaian, nama usaha saksi adalah Indonesia Sport yang didirikan sejak tahun 1994 ;
Bahwa alamat tempat usaha saksi adalah Jalan H. Jian RT.005 RW.003 No.49 Kel. Cipete Utara, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar 5 (lima) tahun yang lalu karena Terdakwa sering pesan kostum olah raga antara lain berupa kaos kepada saksi ;
Bahwa untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi ( PORPROV) Kota Tarakan Tahun 2010 saksi pernah melayani pemesanan kostum olah raga, topi, training dan kaos, yang pesan pada saat itu alm. Achamd Gazali namun yang mengambil barang pesanannya adalahTerdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa pernah menghubungi saksi melalui telepon dan mengatakan ”pak ini Ketua Umum (Achmad Gazali) mau mengadakan perlengkapan untuk kegiatan Porprov tapi bisakah di utang” saat itu saksi mengatakan bisa, setelah itu Terdakwa langsung memberikan handphonenya kepada Achmad Gazali, seterusnya Achmad Gazali dan saksi berkomunikasi/berbicara mengenai pemesanan perlengkapan kontingen, saat itu saksi sempat menanyakan bagaimana desainnya ;
Bahwa pada tanggal 06 April 2010, Terdakwa telah mendatangi saksi kemudian memesan atribut perlengkapan kontingen berupa :
Training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp.55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembar ;
Topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per buah ;
Harga seluruhnya sekitar Rp.110 juta ;
Bahwa atas pemesanan atribut perlengkapan kontingen tersebut saksi meminta uang muka/DP kepada Terdakwa sebesar Rp. 50 juta ;
Bahwa cara pembayarannya ada yang cash dan ada melalui transfer bank ;
Bahwa yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak pernah membuat kwitansi, namun saksi pernah menandatangani tanda terima ;
Bahwa penentuan harga yang dicantumkan dalam kwitansi telah disepakati antara saksi dan Achmad Gazali pada saat itu ;
Bahwa yang membuat desain gambar topi dan kaos yang menentukan adalah Achmad Gazali ;
Menimbang, atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa surat-surat sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK telah memberikan keterangan-keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa adalah Direktur CV. Athira Sports ;
Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan sejak bulan Maret 2009 s/d akhir tahun 2010, dalam kepengurusan KONI Kota Tarakan sekarang ini Terdakwa menjabat sebagai anggota Bidang Penelitian dan Pengembangan (LITBANG) ;
Bahwa dalam struktur Panitia Porprov IV Kaltim tahun 2010 kontingen Kota Tarakan, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Bendahara, tugas pokok dan tanggung jawab Terdakwa adalah membantu Bendahara Umum (Drs. H. Achmad Maulana, MM) tugas pokok Wakil Bendahara secara detail Terdakwa tidak tahu karena Terdakwa tidak ada diberikan rincian tugas pokok sebagai Wakil Bendahara ;
Bahwa selama even kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 tugas yang pernah Terdakwa lakukan adalah mengurusi pencairan dana yaitu memberikan proposal dari masing-masing bidang kepada Bendahara Umum untuk dilakukan verifikasi oleh Bendahara Umum kemudian dibuatkan Memo oleh Bendahara Umum kepada Ketua Umum (Drs. H. Badrun, M.Si), apabila proposal tersebut disetujui maka Memo diajukan untuk ditandatangani Ketua Umum untuk mendapatkan persetujuan kemudian setelah itu dikembalikan kepada Bendahara Umum untuk dilakukan pencairan dana, selanjutnya dikeluarkan Slip Pencairan Dana sesuai dengan lampiran Memo yang telah ditandatangani oleh Bendahara Umum kemudian Terdakwa bawa lagi ke Ketua Umum untuk ditandatangani Slip Pencairannya, setelah itu Terdakwa kembali lagi ke Bendahara Umum untuk mengambil Buku Bank, seterusnya Terdakwa datang ke Bank melakukan penarikan dana, setelah dana Terdakwa tarik dari Bank kemudian Terdakwa berikan kepada Bendahara Umum dana tunai yang telah Terdakwa tarik kemudian dana tersebut oleh Bendahara Umum diserahkan kepada Maharani untuk disalurkan kepada masing-masing bidang yang proposalnya telah diverifikasi ;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sebagai Wakil Bendahara Kontingen Tarakan pada saat pelaksanaan Porprov IV Kaltim tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang ;
Bahwa struktur Panitia Porprov IV Kaltim tahun 2010 kontingen Kota Tarakan sebagai berikut :
Pelindung / Pembina : 1. WALI KOTA TARAKAN.
2. KETUA DPRD KOTA TARAKAN.
3. KETUA UMUM KONI TARAKAN.
Ketua Umum : Drs. H. BADRUN, M.Si.
Ketua I : H. AKHMAD GAZALI.
Ketua II : Ir. SOFIAN, M.Si.
Ketua III : H. RUSLAN ARIFIN, S.E.
Ketua IV : HERMAN PANGANROY.
Sekretaris : H. SUDIRMAN DASUKI.
Wakil Sekretaris : H. ADJI RUCHIJAT, S.H.
Bendahara : Drs. MAULANA, MM.
Wakil Bendahara : H. JAMALUDDIN, S.E.
KETUA BIDANG :
Bidang Beladiri : ISMAN IMAM. S.
ASRIONO.
Ir. SUPARLAN.
Bidang Terukur : H. M. BADRANI. S.E.
RUSIANTO, S.Pd, M.Kes.
Bidang Beregu : H. YUSUF LAMANSYAH.
Ir. H. WIDODO, S.
ABDUL HADI, S.H.
Bidang Permainan : ANDI BASRI, S. Ag.
KAMARUDDIN ABHAM.
KOORDINATOR :
Komsumsi : Hj. RITA ZAHARA.
Hj. RAHMI PADILLAH.
ANNA SIMON.
Kesehatan : dr. H. KHAIRUL, M.Kes.
MOCHTAR L.O, B.Sc.
Dr. SIFUL RAHMAN.
MADENUR.
Perlengkapan/Umum : H. SYACHRIL, S.E, M.AP.
SALOMON JOHN B.
FITRIANSYAH, S.H.
Transportasi/Akomodasi : TONY UTOMO.
MOHTAR.
AZMI MAZRIE.
Keamanan : SUCIPTO.
SULIS KRISBOWO.
Publikasi/Dokumentasi : STEPANUS OLA TOKAN.
MOHAMMAD ISA (TTV).
RAJAB (RADAR TARAKAN).
YOHANES KALVIN.
HENDRA RADIANTO, S. Hut.
SETIADI (RRI).
Sekretariat : HARUAN, S.H.
HELMI SALIM, S.H.
M. SALAHUDIN, S.H.
ANDITA PRATAMA, S.E.
MAHARANI, A. Md.
RUDI KURNIAWAN, ST.
RUDI HARYANTO.
OQUEEN VERONIKA.
Bahwa selain sebagai Wakil Bendahara Kontingen pada saat even kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010, di KONI Kota Tarakan Terdakwa juga menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan berdasarkan SK Ketua KONI Propinsi Kaltim sejak bulan Maret 2009 s/d tanggal 31 Desember 2010 atau pada saat sampai dengan kepengurusan dibawah Ketua Umum KONI Kota Tarakan H. ACHMAD GHAZALI (alm) ;
Bahwa Koordinator Seksi Perlengkapan/Umum pada saat kegiatan Porprov IV Kaltim tahun 2010 berdasarkan SK Walikota Tarakan tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang adalah Syachril, S.E. M.AP namun yang bersangkutan tidak aktif, Terdakwa tidak tahu apa sebabnya sehingga yang melakukan pekerjaan sebagai Koordinator Perlengkapan/ Umum adalah Salomon John ;
Bahwa dalam pelaksanaan PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang tersebut, Kota Tarakan mengikutsertakan atlit, official, pelatih, dan panitia jumlahnya 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) orang, biaya pelaksanaan berasal dari KONI Tarakan, sedangkan KONI Kota Tarakan mendapatkan dana hibah dari Pemkot Tarakan ;
Bahwa benar Terdakwa memiliki badan usaha bernama CV. Athira Sports berdasarkan Akta Notaris Rudi Limantara, S.H. Nomor 4 tanggal 3 Maret 2010, Terdakwa sebagai Direktur dan Maharani sebagai Komanditer (diam), maksud dan tujuan perseroan yang Terdakwa dirikan tersebut adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan umum, termasuk ekspor, impor, interinsuler, lokal, grasir, leveransir, distributor, supplier dan pengecer barang dagangan apapun juga, dan lain-lain yang ruang lingkupnya tertera keseluruhan dalam Akta Pendirian Nomor 4 tanggal 3 Maret 2010. CV. Athira Sports memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor 17-03/PK/217/X/17/2010 tanggal 12 Maret 2010 di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tarakan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor 503/179/IX/19/2010 tanggal 11 Maret 2010 di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tarakan, serta terdaftar sebagai perusahaan persekutuan komanditer berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Komanditer Nomor TDP 1709392/198/X/18/2010 tanggal 12 Maret 2010 di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Pemerintah Kota Tarakan ;
Bahwa pada saat diadakannya even kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010, nama CV. Athira Sports dipakai sebagai pihak yang menyediakan Training Kontingen sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) lembar dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya ;
Bahwa harga Training Kontingen sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) lembar dengan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) perlembar tersebut memang tidak sesuai dengan fakta/kejadian sebenarnya, training dan barang-barang lain yang termasuk dalam barang perlengkapan tersebut yang memesannya kepada penyedia barang adalah H. ACHMAD GHAZALI (alm) ;
Bahwa kronologis pemesanan barang-barang perlengkapan/atribut kontingen tersebut sebagai berikut :
Awalnya H. ACHMAD GHAZALI (alm) selaku Ketua Umum KONI Tarakan dan juga sebagai Ketua I Kontingen Porprov untuk Kota Tarakan menemui Terdakwa di ruang kerja Terdakwa (di ruang Bendahara KONI Tarakan) yaitu pada sekitar bulan Maret 2010 dan mengatakan kepada Terdakwa ”gimana uang Porprov belum keluar, dimana kita membeli perlengkapan kontingen, pak Jamal ada kenalankah” lalu Terdakwa mengatakan ”ada pak” kemudian Terdakwa menelpon saksi Rustam yang ada di Jakarta dan mengatakan kepada saksi Rustam ”pak, ini Ketua Umum (H. ACHMAD GHAZALI) mau mengadakan perlengkapan untuk kegiatan Porprov tapi bisa di utang” dan ketika itu Rustam mengiyakan sehingga saat itu Terdakwa langsung memberikan telepon Terdakwa tersebut kepada H. ACHMAD GHAZALI (alm) dan H. ACHMAD GHAZALI (alm) langsung berbicara dengan Rustam ;
Setelah terjadi pembicaraan antara H. ACHMAD GHAZALI (alm) dengan saksi Rustam tersebut, selanjutnya H. ACHMAD GHAZALI (alm) meminta H. Ruslan Arifin untuk membuatkan desain kaos, lalu H. Ruslan Arifin menyuruh beli untuk membuat desain perlengkapan kontingen ;
Setelah desain kaos selesai dibuat, ada beberapa desain yang telah dibuat dan dipilih oleh H. ACHMAD GHAZALI (alm) untuk dijadikan desain atribut perlengkapan kontingen Kota Tarakan, seterusnya Terdakwa disuruh oleh H. ACHMAD GHAZALI (alm) untuk berangkat ke Jakarta menemui saksi Rustam dan Terdakwa diberi uang transport oleh H. ACHMAD GHAZALI (alm) ;
Pada tanggal 06 April 2010 Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Rustam, setelah bertemu saksi Rustam kemudian Terdakwa memesan atribut perlengkapan berupa :
Training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya ;
Topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perlembarnya ;
Atas pemesanan atribut perlengkapan tersebut saksi Rustam meminta kepada Terdakwa uang muka/DP sebesar Rp. 50 juta yang kemudian Terdakwa sampaikan permintaan saksi Rustam tersebut kepada H. ACHMAD GHAZALI (alm) ;
Terdakwa tidak tahu siapa yang diperintahkan oleh H. ACHMAD GHAZALI (alm) untuk mengirimkan/transfer dana ke rekening Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Pada tanggal 07 April 2010 ada dana masuk kedalam rekening Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan tunai kepada saksi Rustam ;
Adapun barang-barang yang Terdakwa pesan tersebut jumlah awalnya dihitung oleh H. ACHMAD GHAZALI (alm) sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah perbarang yang kemudian sisanya kurang lebih sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) buah sisanya dilakukan pemesanan setelah beberapa bulan kemudian atau sekira 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 atau pada sekira bulan Nopember 2010, sehingga jumlah seluruh barang tersebut genap 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) buah dengan jumlah seluruh atlit, official, dan pelatih yang telah terdata dan ikut kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010, kemudian sisa pelunasannya Terdakwa transfer ke rekening saksi Rustam setelah barang-barang yang Terdakwa pesan telah datang salah satunya seperti tanda bukti transfer tanggal 17 Juni 2010 ;
Pada saat Terdakwa berangkat ke Jakarta pada tanggal 06 April 2010 atau pada saat keberangkatan yang sama setelah Terdakwa bertemu dengan saksi Rustam, atas perintah H. ACHMAD GHAZALI (alm) Terdakwa melanjutkan mencari keperluan atribut perlengkapan umum lainnya yaitu Sepatu dan Tas Kontingen yang awalnya pencarian atribut tersebut hanya berupa sample (contoh) saja, setelah H. ACHMAD GHAZALI (alm) setuju barulah Terdakwa lakukan pemesanan, Terdakwa memesan sepatu kepada Mirwan di Tangerang sedangkan untuk Tas Kontingen Terdakwa pesan kepada Udik di Sidoarjo ;
Yang memberitahu/menunjukkan kepada Terdakwa siapa penyedia Sepatu dan Tas Kontingen tersebut adalah atas petunjuk dari teman Terdakwa orang Jakarta yang merupakan atlit Bola Volly yang Terdakwa lupa namanya ;
Untuk pemesanan sepatu kepada Mirwan sama halnya pemesanan kepada Rustam, awalnya Terdakwa lakukan pemesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) pasang dengan harga sepasang sepatu sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kemudian pemesanan sisanya juga Terdakwa minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekitar bulan Nopember 2010 ;
Untuk pemesanan sepatu kontingen tersebut Terdakwa juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25 juta setelah Terdakwa menerima transfer uang dari Maharani sebesar Rp. 50 juta pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari H. ACHMAD GHAZALI (alm) yang Terdakwa serahkan kepada Mirwan pada saat Terdakwa bertemu di sebuah Hotel yang Terdakwa lupa namanya di daerah Blok M yang Terdakwa lupa tanggalnya yang pada saat itu Terdakwa ada diberikan Kwitansi atas pembayaran uang muka/DP pemesanan sepatu tersebut, kemudian sisanya Terdakwa transfer ke rekening Mirwan setelah barang berupa sepatu telah datang ;
Untuk pemesanan Tas Kontingen sama halnya dengan pemesanan Sepatu Kontingen atas petunjuk teman Terdakwa yang Terdakwa lupa namanya tersebut Terdakwa lakukan pemesanan kepada Udik yang tinggal di Sidoarjo yang ketika Terdakwa bertemu dengan Udik awalnya Terdakwa ketemu di Hotel Semut Surabaya dan Terdakwa lakukan pemesanan awalnya Terdakwa lakukan dengan hanya membawa sample (contoh) saja setelah H. ACHMAD GHAZALI (alm) setuju barulah Terdakwa melakukan pemesanan, Terdakwa pesan sepatu kepada Udik awalnya sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Tas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sisanya Terdakwa minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekitar bulan Nopember 2010, untuk pemesanan Tas kontingen tersebut Terdakwa juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25 juta setelah Terdakwa menerima transfer uang dari Maharani sebesar Rp. 50 juta pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari H. ACHMAD GHAZALI (alm) yang Terdakwa serahkan kepada Udik dengan cara Terdakwa transfer ke rekeningnya, kemudian untuk pelunasan Terdakwa juga tranfer ke rekeningnya pada saat Tas Kontingen yang dilakukan pemesanan telah datang ;
Setelah barang-barang pesanan tersebut datang di Bandara Juata sekitar bulan Juni 2010 seterusnya Terdakwa serahkan kepada Salomon John untuk di distribusikan kepada atlet, offisial dan pelatih ;
Bahwa barang-barang yang Terdakwa pesan atas perintah H. ACHMAD GHAZALI kepada penyedia atribut perlengkapan, sebagai berikut :
Yang Terdakwa pesan kepada Rustam :
Training sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 58.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 42.790.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Topi Bordir sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 9.725.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada MIRWAN :
Sepatu Kontingen dengan harga sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp. 89.470.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada UDIK :
Tas Kontingen dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp.58.350.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total pengeluaran untuk pembelian atribut perlengkapan seluruhnya adalah sebesar Rp. 258.685.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa pelunasan harga barang-barang atribut perlengkapan yang telah Terdakwa pesan kepada para penyedia barang dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa sebesar Rp.108.685.000,- (seratus delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), uang tersebut baru diganti oleh Maharani setelah Terdakwa meminta kepadanya pada saat pencairan dana untuk perlengkapan pada bulan Nopember 2010 ;
Bahwa bukti pemesanan atau pembelian barang atribut perlengkapan kepada pihak penyedia tersebut tidak ada pada Terdakwa karena telah Terdakwa serahkan kepada Drs. H. AHMAD MAULANA, MM atas permintaannya kepada Terdakwa dengan alasan untuk tanda bukti pencairan dana atribut perlengkapan ;
Bahwa alamat para penyedia atribut perlengkapan yang Terdakwa pesan yakni saksi Rustam di daerah Jakarta Selatan nama perusahaannya adalah Sport Indonesia, sedangkan untuk Mirwan dan Udik, Terdakwa tidak mengetahuinya ;
Bahwa selain dengan menggunakan nama perseroan Terdakwa CV. Athira Sport, Terdakwa tidak mengetahui perseroan (CV) yang lainnya yang digunakan dalam Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana atribut perlengkapan sebagai pihak yang seolah-olah menjadi penyedia barang atribut perlengkapan ;
Bahwa Terdakwa pernah memberitahukan kepada saksi Musiyanto apabila punya CV koordinasi dengan Maharani, ketika itu Terdakwa mengetahui bahwa atribut perlengkapan telah datang setelah Terdakwa melakukan pemesanan, dikarenakan adanya pembicaraan yang dilakukan di ruangan Ketua Umum KONI Kota Tarakan ketika itu H. ACHMAD GHAZALI (alm) yang membicarakan mengenai pengadaan atribut perlengkapan tersebut harus dengan menggunakan 4 (empat) nama CV, pada saat pembicaraan tersebut yang hadir ketika itu yang Terdakwa ingat adalah H. ACHMAD GHAZALI (alm), Maharani, Terdakwa, sedangkan yang lainnya Terdakwa lupa ;
Bahwa Terdakwa menyampaikan kepada saksi Musiyanto apabila ada memiliki CV untuk melakukan koordinasi dengan Maharani yang ketika itu Terdakwa mengetahui bahwa atribut perlengkapan telah datang dan Terdakwa mengetahui kapasitas Terdakwa bukan sebagai Koordinator Atribut Perlengkapan hal tersebut Terdakwa lakukan atas dasar perintah lisan dari H. ACHMAD GHAZALI (alm) ;
Bahwa nama CV. Athira Sport milik Terdakwa dijadikan nama perseroan yang seolah-olah menjadi penyedia barang atribut perlengkapan umum Porprov IV Kaltim Tahun 2010 adalah atas permintaan dan hasil pertemuan Terdakwa dengan H. ACHMAD GHAZALI (alm) dan Maharani ;
Bahwa peranan yang dilakukan dan diberikan kepada Salomon John selaku Koordinator Perlengkapan/Umum pada saat pemesanan barang atribut perlengkapan umum memang tidak ada dikarenakan hal tersebut langsung diambil alih oleh H. ACHMAD GHAZALI (alm), hubungan antara H. ACHMAD GHAZALI (alm) dengan Salomon John adalah Saudara Ipar, Salomon John tidak ada melakukan pekerjaannya dalam hal pemesanan, namun untuk pembagian barang atribut perlengkapan umum kepada atlit, official, dan pelatih yang melakukan adalah Salomon John ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah menyodorkan lembaran pertanggungjawaban atribut perlengkapan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 kepada Salomon John untuk ditandatangani antara lain surat/dokumen berupa :
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 15/SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 24 Mei 2010 kepada CV. Widia Karya Jaya dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 16/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 8 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor : /SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 18 Mei 2010 kepada CV. Dunia Usaha dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : /BASTB/PORPROV-KONI/VI/2010, tanggal 29 Juni 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Baju Kaos Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 13/SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. Aura Mahifal dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 14/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 9 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Sepatu Olahraga Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp.97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 09/SPB/PORPROV-KONI/V/2010, tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. Athira Sports dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 10/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010, tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Training Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terhadap Surat Setoran Pajak (SSP) Berupa :
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dengan nomor NPWP : 02 137 154 7 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Widia Karya Jaya, tanggal 27 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPH dengan nomor : 02 137 154 7 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Widia Karya Jaya, tanggal 27 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dengan nomor : 03 019 092 0 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Dunia Usaha, tanggal 29 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPH dengan nomor : 03 019 092 0 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Dunia Usaha, tanggal 29 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dengan nomor : 02 13- 496 3 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Aura Mahifal, tanggal 27 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPH dengan nomor : 02 13- 496 3 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Aura Mahifal, tanggal 27 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPN dengan nomor : 03 019 262 9 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Athira Sport, tanggal 27 Januari 2011 ;
= 1 (satu) lembar Surat Setoran Pajak (SSP) PPH dengan nomor : 03 019 262 9 723 000 dan nama Wajib Pajak : CV. Athira Sport, tanggal 27 Januari 2011 ;
Terdakwa tidak pernah menandatangani dokumen untuk pembayaran pajak, baik Surat Setoran Pajak (SSP) PPN maupun Surat Setoran Pajak (SSP) PPH, menurut perkiraan Terdakwa yang memalsukan tanda tangan Terdakwa adalah Hepi atau Maharani ;
Bahwa Terdakwa juga pernah menyediakan atribut perlengkapan tanding dari Cabang Olah Raga (CABOR) yang dipergunakan untuk pertandingan dalam rangka kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 yaitu dari Cabang Olah Raga (CABOR) Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kota Tarakan, barang yang Terdakwa sediakan adalah Baju Kaos sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Baju Tanding sebanyak 50 (lima puluh) lembar, Sepatu Tanding / Spice sebanyak 17 (tujuh belas) pasang, Sepatu Tanding Tolak & Lempar sebanyak 2 (dua) lembar, Handuk Kecil sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar, Tas Ransel Mizuno sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar. Dana yang Terdakwa sediakan untuk perlengkapan tanding Cabor PASI tersebut sebesar Rp. 37.798.500,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh delapan lima ratus rupiah) termasuk untuk pajak PPN dan PPH ;
Bahwa sebagai Wakil Bendahara kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 tersebut Terdakwa ada mendapatkan honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong pajak 5 % (lima persen) sehingga yang Terdakwa terima sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dan persesuaian antara satu dengan yang lainnya maka dipersidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010 dalam pos belanja tidak langsung Nomor : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 28 Januari 2010 Kode Rekening 5.1.4.05.01 tersedia dana untuk belanja hibah kepala Badan / Lembaga /Organisasi – KONI sebesar Rp. 20.500.00.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/325/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pemberian Hibah Kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka menunjang Kegiatan Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan Tahun 2010 memutuskan dan menetapkan antara lain :
KE SATU : Memberikan hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Tarakan sebesar Rp.4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) ;
KE TIGA : Pengeluaran keuangan akibat ditetapkan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tarakan 2010 kode rekening 5.1.4.05.01 ;
Berdasarkan Lampiran Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/235/2010 tanggal 29 April 2010 tentang pemberian hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan tahun 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan, didalam Daftar rincian bantuan dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan sebesar Rp. 4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), termasuk diantaranya dianggarkan untuk belanja pengadaan perlengkapan umum (atribut) kontingen Tarakan sebesar Rp.362.970.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada tanggal 29 April 2010 telah ditanda tangani perjanjian hibah antara Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota SUHARDJO dengan Ketua Umum KONI Kota Tarakan sdr. (Alm) H. ACHMAD GAZALI kemudian Ketua Umum KONI Kota Tarakan sdr. (Alm) H. ACHMAD GAZALI dan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin (Alm) MELAK selaku Bendahara KONI Kota Tarakan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya bersedia mempertanggung-jawabkan dana hibah tanggal 29 April 2010 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, struktur Panitia Porprov IV Kaltim tahun 2010 kontingen Kota Tarakan sebagai berikut :
Pelindung / Pembina : 1. WALI KOTA TARAKAN.
2. KETUA DPRD KOTA TARAKAN.
3. KETUA UMUM KONI TARAKAN.
Ketua Umum : Drs. H. BADRUN, M.Si.
Ketua I : H. AKHMAD GAZALI.
Ketua II : Ir. SOFIAN, M.Si.
Ketua III : H. RUSLAN ARIFIN, S.E.
Ketua IV : HERMAN PANGANROY.
Sekretaris : H. SUDIRMAN DASUKI.
Wakil Sekretaris : H. ADJI RUCHIJAT, S.H.
Bendahara : Drs. MAULANA, MM.
Wakil Bendahara : H. JAMALUDDIN, S.E.
KETUA BIDANG :
Bidang Beladiri : ISMAN IMAM. S.
ASRIONO.
Ir. SUPARLAN.
Bidang Terukur : H. M. BADRANI. S.E.
RUSIANTO, S.Pd, M.Kes.
Bidang Beregu : H. YUSUF LAMANSYAH.
Ir. H. WIDODO, S.
ABDUL HADI, S.H.
Bidang Permainan : ANDI BASRI, S. Ag.
KAMARUDDIN ABHAM.
KOORDINATOR :
Komsumsi : Hj. RITA ZAHARA.
Hj. RAHMI PADILLAH.
ANNA SIMON.
Kesehatan : dr. H. KHAIRUL, M.Kes.
MOCHTAR L.O, B.Sc.
Dr. SIFUL RAHMAN.
MADENUR.
Perlengkapan/Umum : H. SYACHRIL, S.E, M.AP.
SALOMON JOHN B.
FITRIANSYAH, S.H.
Transportasi/Akomodasi : TONY UTOMO.
MOHTAR.
AZMI MAZRIE.
Keamanan : SUCIPTO.
SULIS KRISBOWO.
Publikasi/Dokumentasi : STEPANUS OLA TOKAN.
MOHAMMAD ISA (TTV).
RAJAB (RADAR TARAKAN).
YOHANES KALVIN.
HENDRA RADIANTO, S. Hut.
SETIADI (RRI).
Sekretariat : HARUAN, S.H.
HELMI SALIM, S.H.
M. SALAHUDIN, S.H.
ANDITA PRATAMA, S.E.
MAHARANI, A. Md.
RUDI KURNIAWAN, ST.
RUDI HARYANTO.
OQUEEN VERONIKA.
Bahwa selanjutnya KONI Kota Tarakan mengajukan pencairan dana kepada Pemerintah Kota Tarakan sehingga keluar Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tanggal 5 Mei 2010 dan telah dicairkan ke rekening KONI Tarakan tanggal 07 Mei 2010, kemudian pada tanggal 09 Juli 2010 dana tersebut di transfer ke Rekening Panitia Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan. Dari jumlah dana tersebut dialokasikan untuk belanja Bahan Perlengkapan Tanding sebesar Rp.558.598.000,- (lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), berdasarkan SK Walikota Tarakan tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang adalah SYACHRIL, S.E. M.AP namun yang bersangkutan tidak aktif sehingga yang melakukan pekerjaan sebagai Koordinator Perlengkapan Umum adalah SALOMON DJOHN ;
Bahwa dari dana yang dialokasikan untuk belanja Bahan Perlengkapan Tanding tersebut sebesar Rp. 362.970.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk pengadaan atribut perlengkapan umum, berupa : pengadaan topi Bordir, Tas Kontingen dan baju Muspida, dan sepatu Olah Raga serta Training ;
Bahwa Terdakwa berdasarkan surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Februari 2010 tentang Pembentukan Panitia PORPROV IV tahun 2010 menjabat sebagai wakil bendahara Kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV kaltim tahun 2010, sebelumnya Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan berdasarkan surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 ;
Bahwa sebelum dana hibah untuk kepentingan Porprov IV Kaltim tahun 2010 tersebut dicairkan, pada sekira bulan Maret tahun 2010 Achmad Gazali selaku Ketua Umum KONI Tarakan yang juga menjabat sebagai Ketua I Kontingen Porprov Tarakan menemui Terdakwa di ruang kerjanya di ruang Bendahara Kantor KONI untuk menanyakan kepada Terdakwa mengenai rekanan yang dikenalnya untuk pengadaan perlengkapan Kontingen Porprov IV tersebut, selanjutnya Terdakwa mengatakan mempunyai teman atau relasi yang bernama RUSTAM EFENDI (seorang pengusaha konveksi, nama usahanya Indonesia Sport) yang berada di Jakarta (beralamat di Jalan H. Jian RT.005 RW.003 No.49 Kel. Cipete Utara, Kec.KebayoranBaru, Jakarta Selatan) yang dapat menyediakan perlengkapan untuk kepentingan Porprov IV di Bontang tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi RUSTAM EFENDI melalui telepon dengan mengatakan ”pak ini Ketua Umum (Achmad Gazali) mau mengadakan perlengkapan untuk kegiatan Porprov tapi bisakah di utang” saat itu RUSTAM EFENDI mengatakan bisa, setelah itu Terdakwa memberikan handphonenya kepada Achmad Gazali, seterusnya Achmad Gazali dan RUSTAM EFENDI berkomunikasi/berbicara mengenai pemesanan perlengkapan kontingen Porprov IV tersebut ;
Bahwa untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi ( PORPROV) Kota Tarakan Tahun 2010 RUSTAM EFENDI telah melayani pemesanan kostum olah raga, topi, training dan kaos, yang dipesan oleh Achamd Gazali namun yang mengambil barang pesanannya adalahTerdakwa ;
Bahwa pada tanggal 06 April 2010, Terdakwa telah mendatangi RUSTAM EFENDI kemudian memesan atribut perlengkapan kontingen berupa :
Training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp.55.000.- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembar ;
Topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per buah ;
Harga seluruhnya sekitar Rp.110 juta ;
Bahwa atas pemesanan atribut perlengkapan kontingen tersebut RUSTAM EFENDI meminta uang muka/DP kepada Terdakwa sebesar Rp. 50 juta ;
Bahwa cara pembayarannya ada yang cash dan ada melalui transfer bank, yang melakukan pembayaran adalah Terdakwa ;
Bahwa untuk pengadaan sepatu olah raga sebanyak 389 pasang, Achmad Gazali telah meminjam nama CV. Aura Mahifal (milik saksi Benyamin) seolah-olah sebagai penyedia barang dan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Achmad Gazali melalui saksi Maharani als Rani ;
Bahwa untuk pengadaan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos untuk Muspida telah meminjam nama CV. Widia Karya Jaya ( milik saksi Musiyanto) seolah-olah sebagai penyedia barang dan diberikan imbalan uang sebesar Rp. 4 juta lebih yang diberikan oleh Terdakwa melalui saksi Maharani als Rani ;
Bahwa untuk pengadaan baju kaos sebanyak 389 lembar telah meminjam nama CV. Dunia Usaha (milik saksi Erwan Sinandar) seolah-olah sebagai penyedia barang dan diberikan imbalan uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Agus ;
Bahwa dipersidangan saksi MAHARANI als RANI (Terdakwa dalam perkara lain) menegaskan : sebagai Staf Sekretariat Porprov IV Kaltim kontingen Tarakan yang juga diperbantukan sebagai Staf Bendahara Panitia Porprov IV Kaltim kontingen Tarakan, yang diberi tugas membantu Panitia dan Sekretariat Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan untuk membuat surat keluar atau surat undangan untuk keperluan rapat-rapat keanggotaan Panitia Porprov IV Kaltim, serta ditugaskan juga untuk membantu mengumpulkan LPJ (laporan pertanggung jawaban), dan membantu Bendahara untuk menyalurkan dana kepada Panitia dan Cabor sesuai dengan perintah Bendahara Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan :
Sesuai dengan dokumen pertanggung jawaban Porprov IV Kaltim Kontingen Tarakan yang telah menyediakan perlengkapan kontingen sebagai berikut :
Untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida adalah CV. Widia Karya Jaya (pimpinannya bernama Musiyanto) ;
Untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha (pimpinannya bernama Erwan Sinandar) ;
Untuk sepatu olah raga adalah CV. Aura Mahifal (pimpinannya bernama Benyamin) ;
Untuk training kontingen adalah CV. Athira Sport (Direkturnya bernama Jamaluddin, S.E/Terdakwa) ;
Saksi pernah disuruh oleh ACHMAD GAZALI untuk mengirimkan uang ke rekening Terdakwa sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebanyak 2 kali sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), selain itu saksi juga disuruh untuk mengirimkan uang ke rekening atas nama Robinson di Jakarta untuk uang DP harga sepatu ;
Keempat nama CV yang telah digunakan atau dipinjam untuk pertanggung jawabkan tersebut diberikan imbalan berupa fee sebesar 10% setelah dipotong pajak, sehingga masing-masing mendapatkan fee sebagai berikut :
Untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida adalah CV. Widia Karya Jaya (pimpinannya bernama Musiyanto) mendapatkan fee sebesar Rp.8.025.000,- (delapan juta dua puluh lima ribu rupiah) ;
Untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha (pimpinan bernama Erwan Sinandar) mendapatkan fee sebesar Rp. 6.885.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Untuk sepatu olah raga adalah CV. Aura Mahifal (pimpinannya bernama Benyamin) mendapatkan fee sebesar Rp. 8.606.000,- (delapan juta enam ratus enam ribu rupiah) ;
Untuk training kontingen adalah CV. Athira Sport (Direkturnya bernama JAMALUDDIN, S.E/Terdakwa) tidak mendapatkan fee karena Terdakwa tidak tahu ;
Pada awalnya saksi membuat bukti pembayaran atas pembayaran fee kepada perusahaan yang telah di pinjam namanya untuk digunakan dalam pengadaan perlengkapan kontingen tersebut, tetapi kwitansi tersebut sekarang sudah tidak ada lagi dan saksi tidak tahu dimana rimbanya ;
Bahwa dipersidangan Terdakwa menegaskan :
Awalnya H. ACHMAD GHAZALI (alm) selaku Ketua Umum KONI Tarakan dan juga sebagai Ketua I Kontingen Porprov untuk Kota Tarakan menemui Terdakwa di ruang kerja Terdakwa (di ruang Bendahara KONI Tarakan) yaitu pada sekitar bulan Maret 2010 dan mengatakan kepada Terdakwa ”gimana uang Porprov belum keluar, dimana kita membeli perlengkapan kontingen, pak Jamal ada kenalankah” lalu Terdakwa mengatakan ”ada pak” kemudian Terdakwa menelpon saksi Rustam yang ada di Jakarta dan mengatakan kepada saksi Rustam ”pak, ini Ketua Umum (H. ACHMAD GHAZALI) mau mengadakan perlengkapan untuk kegiatan Porprov tapi bisa di utang” dan ketika itu Rustam mengiyakan sehingga saat itu Terdakwa langsung memberikan telepon Terdakwa tersebut kepada H. ACHMAD GHAZALI (alm) dan H. ACHMAD GAZALI (alm) langsung berbicara dengan Rustam ;
Pada tanggal 06 April 2010 Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Rustam, setelah bertemu saksi Rustam kemudian Terdakwa memesan atribut perlengkapan berupa :
Training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya ;
Topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perlembarnya ;
Atas pemesanan atribut perlengkapan tersebut saksi Rustam meminta kepada Terdakwa uang muka/DP sebesar Rp. 50 juta yang kemudian Terdakwa sampaikan permintaan saksi Rustam tersebut kepada H. ACHMAD GHAZALI (alm) ;
Pada tanggal 07 April 2010 ada dana masuk kedalam rekening Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan tunai kepada saksi Rustam ;
Untuk pemesanan sepatu kepada Mirwan, awalnya Terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) pasang dengan harga sepatu sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) perpasang kemudian pemesanan sisanya juga Terdakwa minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekitar bulan Nopember 2010 ;
Untuk pemesanan sepatu kontingen tersebut Terdakwa memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25 juta setelah Terdakwa menerima transfer uang dari Maharani sebesar Rp. 50 juta pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari ACHMAD GHAZALI yang Terdakwa serahkan kepada Mirwan pada saat Terdakwa bertemu di sebuah Hotel yang Terdakwa lupa namanya di daerah Blok M yang Terdakwa lupa tanggalnya yang pada saat itu Terdakwa ada diberikan Kwitansi atas pembayaran uang muka/DP pemesanan sepatu tersebut, kemudian sisanya Terdakwa transfer ke rekening Mirwan setelah barang berupa sepatu telah datang ;
Untuk pemesanan Tas Kontingen sama halnya dengan pemesanan Sepatu Kontingen atas petunjuk teman Terdakwa yang Terdakwa lupa namanya tersebut Terdakwa lakukan pemesanan kepada Udik yang tinggal di Sidoarjo yang ketika Terdakwa bertemu dengan Udik awalnya Terdakwa ketemu di Hotel Semut Surabaya dan Terdakwa lakukan pemesanan awalnya Terdakwa lakukan dengan hanya membawa sample (contoh) saja setelah ACHMAD GHAZALI setuju barulah Terdakwa melakukan pemesanan, Terdakwa pesan sepatu kepada Udik awalnya sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Tas sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sisanya Terdakwa minta sebanyak 38 (tiga puluh delapan) pasang pada saat menjelang pelaksanaan Porprov atau pada sekitar bulan Nopember 2010, untuk pemesanan Tas kontingen tersebut Terdakwa juga memberikan uang muka/DP sebesar Rp. 25 juta setelah Terdakwa menerima transfer uang dari Maharani sebesar Rp. 50 juta pada tanggal 14 Juni 2010 yang berasal dari H. ACHMAD GHAZALI (alm) yang Terdakwa serahkan kepada Udik dengan cara Terdakwa transfer ke rekeningnya, kemudian untuk pelunasan Terdakwa juga tranfer ke rekeningnya pada saat Tas Kontingen yang dilakukan pemesanan telah datang ;
Setelah barang-barang pesanan tersebut datang di Bandara Juata sekitar bulan Juni 2010 seterusnya Terdakwa serahkan kepada Salomon John untuk di distribusikan kepada atlet, offisial dan pelatih ;
Barang-barang yang Terdakwa pesan kepada penyedia atribut perlengkapan, sebagai berikut :
Yang Terdakwa pesan kepada Rustam :
Training sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 58.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 42.790.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Topi Bordir sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 9.725.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada MIRWAN :
Sepatu Kontingen dengan harga sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp. 89.470.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada UDIK :
Tas Kontingen dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp.58.350.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total pengeluaran untuk pembelian atribut perlengkapan seluruhnya adalah sebesar Rp. 258.685.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Pelunasan harga barang-barang atribut perlengkapan yang telah Terdakwa pesan kepada para penyedia barang dengan menggunakan uang pribadi Terdakwa sebesar Rp.108.685.000,- (seratus delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), uang tersebut baru diganti oleh Maharani pada bulan Nopember 2010 ;
Bukti pemesanan atau pembelian barang atribut perlengkapan kepada pihak penyedia tersebut tidak ada pada Terdakwa karena telah Terdakwa serahkan kepada Drs. H. AHMAD MAULANA, MM atas permintaannya dengan alasan untuk tanda bukti pencairan dana atribut perlengkapan ;
Nama CV. Athira Sport milik Terdakwa dijadikan nama perseroan yang seolah-olah menjadi penyedia barang atribut perlengkapan umum Porprov IV Kaltim Tahun 2010 adalah atas permintaan dan hasil pertemuan Terdakwa dengan Achmad Gazali dan Maharani ;
Bahwa benar Achmad Gazali telah meninggal dunia pada tanggal 31 Desember 2010 di RS Darmo Surabaya ;
Bahwa sebagai Wakil Bendahara kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 tersebut Terdakwa ada mendapatkan honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong pajak 5 % (lima persen) sehingga yang Terdakwa terima sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengaku tidak bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair : Melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Subsidair : Melanggar Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidaritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair (secara berurutan sesuai lapisan dakwaan), apabila dakwaan Primair tidak terbukti barulah dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair, namun sebaliknya apabila dakwaan Primair telah terbukti, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair Terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;
Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan ;
Yang Pada Saat Dilakukan Perbuatan, Untuk Seluruh atau Sebagian Ditugaskan Untuk Mengurus atau Mengawasinya ;
Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan ;
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara :
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara. Dalam pembuktiannya cukup dibuktikan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen tersebut ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan :
Pegawai Negeri adalah meliputi :
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepegawaian ;
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah ;
Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah ; atau
Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad masing-masing tertanggal 30 Januari 1911 dan tanggal 25 Oktober 1915 yang maksud Pegawai Negeri ialah orang yang diangkat oleh kekuasaan umum dalam suatu pekerjaan yang bersifat umum, untuk melaksanakan sebagian dari tugas negara atau dari alat-alat perlengkapannya. Pegawai Negeri itu bukan hanya orang yang pada pekerjannya oleh undang-undang telah dikaitkan dengan pangkat seorang pegawai negeri ; (lihat buku Delik-Delik Khusus Kejahatan Jabatan Dan Kejahatan-Kejahatan Jabatan Tertentu Sebagai Tindak Pidana Korupsi, karangan Drs. P.A.F. Lamintang, S.H, Penerbit Pioneer Jaya, Bandung, Cet.I, 1991,hal.10) ;
Bahwa menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian), disebutkan : Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Bahwa menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme :
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; (Pasal 1 angka 1) ;
Penyelenggara Negara meliputi : (Pasal 2) :
1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara ;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara ;
3. Menteri ;
4. Gubernur ;
5. Hakim ;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa kini perlu dipertimbangkan adalah apakah Terdakwa dapat disebut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyatalah :
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, dalam struktur Panitia Porprov IV Kaltim tahun 2010 kontingen Kota Tarakan, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Bendahara, sebelumnya Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 ;
Bahwa selain itu Terdakwa adalah Direktur CV. Athira Sport ;
Bahwa benar pada tanggal 29 April 2010 telah ditanda tangani perjanjian hibah antara Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota SUHARDJO dengan Ketua Umum KONI Kota Tarakan (Achmad Gazali), selanjutnya Ketua Umum KONI Kota Tarakan (Achmad Gazali) dan Terdakwa selaku Bendahara KONI Kota Tarakan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya bersedia mempertanggung-jawabkan dana hibah tanggal 29 April 2010 ;
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa antara lain menyatakan :
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Komite Olah Raga Nasional Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Provinsi Kalimantan Timur Nomor SKEP - 067 Tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang Pengukuhan Susunan dan Personalia Pengurus KONI Kota Tarakan (yang disempurnakan ) masa bhakti 2008 - 2012 dan selaku Wakil Bendahara Kontingen Tarakan pada pelaksanaan PORPROV IV Kaltim tahun 2010 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 Tanggal 11 Februari 2010 tentang Pembentukan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, tidaklah memenuhi ketentuan untuk dapat dikategorikan sebagai Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara karena untuk dapat dikatakan sebagai Pegawai Negeri haruslah memenuhi unsur dan ketentuan tentang pengangkatan seseorang sebagai pegawai negeri, begitu pula ketentuan untuk dapat dikatakan sebagai penyelenggara Negara haruslah ada aturan dan ketentuan untuk dapat dikatagorikan sebagai penyelenggara Negara. Oleh karena Terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga unsur "Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara" ini tidaklah terbukti pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangan unsur pada ad.1 Majelis Hakim perlu menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang dijadikan salah satu dasar hukum argumentasi dari Penasehat Hukum Terdakwa telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan ketentuan Pasal 239 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, seterusnya berdasarkan ketentuan Pasal 409 huruf b UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku ;
Menimbang, bahwa terhadap argumentasi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa dipersidangan Terdakwa secara tegas mengatakan sebagai Wakil Bendahara kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 tersebut Terdakwa mendapatkan honor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dipotong pajak 5 % (lima persen) sehingga yang Terdakwa terima sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa Honor dimaksud sumber dananya berasal dari APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010, yang dalam pelaksanaannya diproses melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2010 dalam pos belanja tidak langsung Nomor : 1.20.05.00.00.5.1 tanggal 28 Januari 2010 Kode Rekening 5.1.4.05.01 tersedia dana untuk belanja hibah kepala Badan / Lembaga /Organisasi – KONI sebesar Rp. 20.500.00.000,00 (dua puluh milyar lima ratus juta rupiah), seterusnya berdasarkan Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/325/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pemberian Hibah Kepada Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka menunjang Kegiatan Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan Tahun 2010 sebesar Rp.4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah) kemudian berdasarkan Lampiran Keputusan Walikota Tarakan Nomor 460/HK-IV/235/2010 tanggal 29 April 2010 tentang pemberian hibah kepada Panitia Pekan Olah Raga Nasional Provinsi (PORPROV) IV Kota Tarakan tahun 2010 melalui Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan, didalam Daftar rincian bantuan dana Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan sebesar Rp. 4.348.465.000,- (empat milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah), termasuk diantaranya dianggarkan untuk belanja pengadaan perlengkapan umum (atribut) kontingen Tarakan sebesar Rp.362.970.000,00 (tiga ratus enam puluh dua juta Sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang ditindaklanjuti dengan ditanda tanganinya perjanjian hibah antara Pemerintah Kota Tarakan yang diwakili oleh Wakil Walikota SUHARDJO dengan Ketua Umum KONI Kota Tarakan (Achmad Gazali) pada tanggal 29 April 2010 kemudian Ketua Umum KONI Kota Tarakan (Achmad Gazali) dan Terdakwa selaku Bendahara KONI Kota Tarakan membuat Surat Pernyataan yang pada intinya bersedia mempertanggung-jawabkan dana hibah tanggal 29 April 2010 ;
Bahwa pengertian Pegawai Negeri tidak dapat ditafsirkan semata-mata dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian tetapi harus dihubungkan dalam konteks ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ;
Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka tanggal 13 Maret 2012, point 4 Tersangka menyatakan : kemudian berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6473030501670001 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Februari 2011 yang berlaku sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 tertera pekerjaan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain itu dari lampiran berkas perkara yang dibuat oleh Penyidik, ditemukan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 6473030501670001 yang dikeluarkan pada tanggal 27-04-2009 yang berlaku sampai dengan tanggal 05-01-2014 atas nama Jamaluddin tertera pekerjaan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa materi pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa terkait dengan argumentasi tersebut diatas, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum dan ditolak, sebagai konsekwensi yuridisnya maka unsur pada Ad.1. haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Baik Langsung Maupun Tidak Langsung Dengan Sengaja Turut Serta Dalam Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan :
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pada Ad.2 ini bersifat alternatif, maka tidak perlu semua unsur perbuatan yang dirumuskan harus dibuktikan satu persatu, melainkan cukup salah satu unsur perbuatan saja yang perlu dibuktikan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 ternyata tidak memberikan pengertian secara otentik mengenai arti Pemborongan, Pengadaan, atau Persewaan, oleh karena itu akan dikutip beberapa pendapat yang relevan ;
Bahwa pemborong adalah perusahaan, baik perseorangan maupun badan hukum yang bidang usahanya adalah menerima tugas, melaksanakan pekerjaan atau melaksanakan pengadaan barang dan menerima pembayaran yang telah disetujui bersama mengenai tugas-tugas terasebut ; (lihat buku Pihak-Pihak Yang Melaksanakan Pembangunan, karangan Soedibyo, penerbit Pradnya Paramita, Jakarta, 1984, hal. 26) ;
Yang dimaksud dengan “willens en weten” adalah seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbuatan itu serta harus menginsafi mengerti (weten) akan akibat dari perbuatannya itu ; (lihat buku Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Bagian Kesatu, karangan Prof. Satochid Kartanegara, S.H, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, tanpa tahun, hal. 291) ;
Bahwa pada delik-delik yang oleh Undang-Undang telah dinyatakan bahwa delik-delik itu harus dilakukan dengan sengaja, opzet itu hanya dapat ditujukan kepada : Tindakan-tindakan, baik tindakan untuk melakukan sesuatu maupun tindakan untuk tidak melakukan sesuatu ; Tindakan itu menimbulkan suatu akibat yang dilarang oleh Undang-Undang ; Dipenuhinya unsur-unsur selebihnya dari delik yang bersangkutan ; (lihat buku Inleiding tot de studie van het Nederlanse Strafrecht, karangan Prof. van Hamel, 1927, hal. 284) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian “Dengan Sengaja” pada pokoknya adalah menyangkut sikap batin seseorang yang tidak bisa tampak dari luar, melainkan hanya dapat disimpulkan dari sikap dan perbuatan lahir seseorang sebagai manifestasi (wujud) dari sikap sengaja tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, ternyatalah :
Bahwa benar berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tarakan Nomor 4263/HK-II/64/2010 tanggal 11 Pebruari 2010 tentang Pembentukkan Panitia PORPROV IV Kaltim tahun 2010 di Kota Bontang, dalam struktur Panitia Porprov IV Kaltim tahun 2010 Kontingen Kota Tarakan, Terdakwa menjabat sebagai Wakil Bendahara, sebelumnya Terdakwa menjabat sebagai Bendahara KONI Kota Tarakan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : SKEP-067 tahun 2009 tanggal 23 Juli 2009 ;
Bahwa benar pada tanggal 06 April 2010 Terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi Rustam Efendi, setelah bertemu saksi Rustam Efendi kemudian Terdakwa memesan atribut perlengkapan berupa :
Training sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 350 (tiga ratus lima puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya ;
Topi bordir sebanyak 350 (tiga ratus lima puluh) lembar dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per buah ;
Atas pemesanan atribut perlengkapan tersebut saksi Rustam Efendi meminta kepada Terdakwa uang muka/DP sebesar Rp. 50 juta yang kemudian Terdakwa sampaikan permintaan saksi Rustam Efendi tersebut kepada Achmad Gazali seterusnya pada tanggal 07 April 2010 ada dana masuk ke dalam rekening Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kemudian uang tersebut Terdakwa serahkan tunai kepada saksi Rustam Efendi ;
Barang-barang yang Terdakwa pesan kepada penyedia atribut perlengkapan, sebagai berikut :
Yang Terdakwa pesan kepada Rustam Efendi :
Training sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 58.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 42.790.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Topi Bordir sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 9.725.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada MIRWAN :
Sepatu Kontingen dengan harga sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp. 89.470.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada UDIK :
Tas Kontingen dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp.58.350.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total harga pembelian atribut perlengkapan seluruhnya sebesar Rp. 258.685.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mengakui CV. Athira Sport adalah milik Terdakwa, nama CV. Athira Sport dipakai seolah-olah sebagai penyedia barang untuk perlengkapan umum Porprov IV Kaltim Tahun 2010 adalah atas permintaan Achmad Gazali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dihubungkan dengan perbuatan materil yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterlibatan Terdakwa dalam proses pemesanan perlengkapan kontingen Kota Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang sampai dengan diserahkannya kepada Salomon John untuk di distribusikan kepada atlet, offisial dan pelatih, sejak semula memang disengaja dan dikehendaki oleh Terdakwa, walaupun Terdakwa menyatakan bahwa hal itu dilakukannya atas suruhan Achmad Gazali semata-mata membantu demi kelancaran jalannya Porprov untuk Kontingen Kota Tarakan, sehingga Terdakwa berani mengeluarkan dana pribadi untuk kelancaran Porprov tersebut, hal ini tidak dapai dijadikan alasan pembenar untuk melepaskan diri dari pertanggungjawabannya ;
Bahwa baik terhadap perintah-perintah jabatan maupun terhadap peraturan perundang-undangan itu, seorang bawahan itu harus bersikap kritis, sikap kritis tersebut harus lebih banyak ia tujukan kepada perintah-perintah jabatan daripada kepada peraturan perundang-undangan ; (lihat buku Ons Strafrecht I, Algemeen deel het materiele strafrecht, karangan Prof.van Bemmelen, 1971, hal.198) ;
Bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No.54 K/Kr/1975 tanggal 19 Mei 1976 menyebutkan adanya kesalahan pihak lain tidak berarti menghilangkan kesalahan Terdakwa ; (lihat buku Rangkuman Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, penerbit Mahkamah Agung RI, Cet.II,1993,hal.14) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad.2. haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Yang Pada Saat Dilakukan Perbuatan, Untuk Seluruh atau Sebagian Ditugaskan Untuk Mengurus atau Mengawasinya :
Menimbang, bahwa dalam tuntutan pidananya Penuntut Umum menyatakan bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yuridis sebagaimana yang telah diuraikan, maka unsur pada ad.3 ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat, dengan pertimbangan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, terbukti bahwa benar Terdakwa telah memesan atribut perlengkapan kontingan Kota Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, masing-masing :
Yang Terdakwa pesan kepada Rustam Efendi :
Training sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) lembar dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 58.350.000,- (lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kaos sebanyak 2 lembar x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 42.790.000,- (empat puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh rupiah) ;
Topi Bordir sebanyak 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) buah dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) perlembarnya = Rp. 9.725.000,- (sembilan juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada MIRWAN :
Sepatu Kontingen dengan harga sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp. 89.470.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Yang Terdakwa pesan kepada UDIK :
Tas Kontingen dengan harga sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sepasang x 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan puluh) pasang = Rp.58.350.000,- (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Sehingga total harga pembelian atribut perlengkapan seluruhnya sebesar Rp. 258.685.000,- (dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
Yang untuk kelancaran administrasi pengadaan perlengkapan kontingen Kota Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang tersebut dipakai/dipinjam nama 4 (empat) badan usaha seolah-olah sebagai penyedia barang yang masing-masing diberikan imbalan berupa fee sebesar 10% setelah dipotong pajak, yaitu :
Untuk perlengkapan topi bordir, tas kontingen dan baju kaos Muspida adalah CV. Widia Karya Jaya (Direkturnya adalah Musiyanto) ;
Untuk baju kaos adalah CV. Dunia Usaha (Direkturnya adalah Erwan Sinandar) ;
Untuk sepatu olah raga adalah CV. Aura Mahifal (Wakil Direkturnya adalah Benyamin) ;
Untuk training kontingen adalah CV. Athira Sport (Direkturnya adalah JAMALUDDIN, S.E/Terdakwa) ;
Padahal dalam kenyataannya justru Terdakwalah yang berperan aktif melibatkan diri didalamnya, walaupun Terdakwa menyatakan bahwa hal itu dilakukannya atas suruhan Achmad Gazali, hal ini tidak dapai dijadikan alasan untuk melepaskan diri dari pertanggungjawabannya ;
Bahwa ketaatan secara membabi buta itu tidak meniadakan dapat dipersalahkannya suatu kesalahan ; (lihat buku Inleiding tot de studie van het Nederlandse Strafrecht, karangan Hazewinkel-Suringa, 1953,hal. 189) ;
Menimbang, bahwa terhadap pendapat ahli bernama SETYA BUDI ARIJANTA, S.H, M.Kn (Direktur Kebijakan Pengadaan Umum), yang menyatakan :
Bahwa pengadaan atribut perlengkapan Kontingen Tarakan untuk kegiatan Porprov IV Kaltim yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan tahun 2010 yang dihibahkan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tarakan, termasuk sebagai pengadaan barang dan jasa pemerintah ;
Bahwa terhadap pengadaan barang dengan nilai total Rp.362.970.000,- (tiga ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk atribut perlengkapan kontingen Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 dengan menggunakan metode pemilihan seharusnya menggunakan metoda pelelangan umum, tidak boleh dilakukan pemecahan paket kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah karena melanggar ketentuan dalam Lampiran I Bab I Huruf A.1a.3) Keppres No. 80 Tahun 2003 yang mengatur bahwa dilarang memecah paket pekerjaan dengan tujuan menghindari pelelangan ;
Bahwa terhadap penyedia pengadaan barang atribut perlengkapan kontingen Tarakan untuk kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010, yang menggunakan nama perseroan/CV milik orang yang memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Wakil Bendahara Panitia dalam kepanitiaan kontingen Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 dan dalam struktur organisasi KONI Kota Tarakan memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Bendahara Umum tidak boleh dilakukan karena melanggar etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa terhadap pengadaan barang berupa atribut perlengkapan kontingen Tarakan yang melakukan pembelian adalah Ketua Umum KONI Kota Tarakan bersama-sama dengan Bendahara Umum KONI Kota Tarakan, sedangkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan dana Porprov IV Kaltim Tahun 2010 pihak yang mengadakan barang atribut perlengkapan tersebut seolah-olah menggunakan 4 (empat) perseroan/CV salah satunya perseroan/CV milik orang yang memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Wakil Bendahara Panitia dalam kepanitiaan kontingen Tarakan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 dan dalam struktur organisasi KONI Kota Tarakan memiliki jabatan dan tugas pokok sebagai Bendahara Umum, tidak boleh dilakukan dikarenakan melanggar etika pengadaan yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 ;
Bahwa terhadap dokumen/surat berupa :
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 15/SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 24 Mei 2010 kepada CV. Widia Karya Jaya dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 16/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010 tanggal 8 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Topi Bordir, Tas Kontingen, dan Baju Kaos Muspida Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 90.670.000,- (sembilan puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor : /SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 18 Mei 2010 kepada CV. Dunia Usaha dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : /BASTB/PORPROV-KONI/VI/2010 tanggal 29 Juni 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Baju Kaos Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 77.800.000,- (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 13/SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. Aura Mahifal dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 14/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010 tanggal 9 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Sepatu Olah Raga Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Surat Pemesanan Barang Nomor 09/SPB/PORPROV-KONI/V/2010 tanggal 11 Mei 2010 kepada CV. Athira Sports dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang Nomor 10/BASTB/PORPROV-KONI/VII/2010 tanggal 13 Juli 2010 ;
1 (satu) lembar Daftar Lampiran Berita Acara Serah Terima Barang Pengadaan Training Porprov IV KONI Kota Tarakan dengan nilai sebesar Rp. 97.250.000,- (sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Dokumen/surat tersebut tidak dibenarkan dalam pengadaan barang/jasa karena melanggar Pasal 11 Keppres No. 80 Tahun 2003 terkait persyaratan penyedia barang/jasa dan Pasal 32 Keppres No. 80 Tahun 2003 terkait pengalihan tanggung jawab kepada pihak lain ;
Majelis Hakim sependapat dengan ahli tersebut diatas, dengan alasan walaupun kekuatan pembuktian yang melekat pada keterangan ahli mempunyai nilai kekuatan pembuktian bebas dan tidak melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna sehingga Hakim bebas menilainya, oleh karena disertai dengan alat bukti lain yang meyakinkan maka harus diterima ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad.3. haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.4. Unsur Orang Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan :
Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur bentuk-bentuk penyertaan (deelneming) yang meliputi orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen pleger), turut melakukan perbuatan (medepleger) ;
Bahwa menurut Arrest Hoge Raad tanggal 17 Mei 1943 “Jika kedua pelaku langsung bekerja sama melaksanakan suatu rencana dan kerja sama adalah lengkap dan erat, maka tidaklah penting siapa diantara mereka yang akhirnya melakukan perbuatan pelaksanaan“ ;
Bahwa menurut Hazewinkel–Suringa (hal.240–241) Hoge Raad Belanda mengemukakan dua syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kesatu : kerjasama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara mereka. Kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu ; (lihat buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, karangan Prof.Dr.Wirjono Prodjodikoro, S.H. penerbit Eresco, Bandung Cet.IV 1986 hal 113) ;
Bahwa telah menjadi suatu pendapat umum dan kenyataan yang berkembang dewasa ini bahwa kejahatan korupsi tidak mungkin dapat dilakukan hanya oleh seorang pelaku sendiri tanpa ada kerjasama yang erat dengan pihak lain. Sangat jarang terjadi delik korupsi dilakukan oleh seseorang saja dan sangat dimungkinkan delik korupsi dilakukan oleh beberapa orang lainnya. (lihat buku Martiman Prodjohamidjojo, Penerapan Pembuktian Terbalik Dalam Delik Korupsi - UU No.31 Tahun 1999, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung, Cet.I, 2001, hal.53);
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih seluruh pertimbangan hukum sebagaimana telah diuraikan pada ad.2 dan ad.3 diatas maka terhadap uraianunsur pada ad.4 Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang relevan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti bahwa dalam pengadaan perlengkapan kontingen Kota Tarakan yang mengikuti kegiatan Porprov IV Kaltim Tahun 2010 di Kota Bontang, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Achmad Gazali (alm) telah menyimpang dari Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Permendagri No 59 Tahun 2007 tentang pengelolaan Keuangan Daerah, setidak-tidaknya terjadi karena adanya kerja sama yang sedemikian lengkap dan erat dengan peran yang berbeda antara Terdakwa dan Achmad Gazali ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur pada ad.4. karena itu harus dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair, maka terhadap materi pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa selain dari yang telah dipertimbangkan diatas, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pidana yang akan dijatuhkan perlu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi berat ringannya hukuman ;
Hal-hal Yang Memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
Perbuatan Terdakwa telah merugikan keuangan Negara Cq. Pemerintah Kota Tarakan ;
Terdakwa mengaku tidak bersalah ;
Terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya ;
Hal-Hal Yang Meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena tindak pidana yang terjadi dalam perkara ini tidaklah semata-mata dilakukan oleh Terdakwa akan tetapi melibatkan pihak lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim menilai bahwa pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini sudah memadai dan sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan dengan status tahanan kota maka terhadap pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa haruslah dikurangkan dengan seluruh masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa karena kewenangan Majelis Hakim untuk melakukan penahanan telah habis maka terhadap Terdakwa tidak perlu diperintahkan untuk ditahan dalam tahanan Rutan, mengingat apabila putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan sendirinya Terdakwa harus menjalani pidana tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat ketentuan Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU No.46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa JAMALUDIN, S.E. Bin MELAK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ;
Menetapkan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 4 (Empat) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
01. 5 (lima) Bendel Asli Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan PORPROV IV di Kota Bontang ;
02. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Porprov IV Bontang 2010 PENGKOT PERBASASI ;
03. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Anggaran Porprov di Bontang Tahun 2010 Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) ;
04. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Persiapan Porprov 2010 Bontang PENGCAB PRSI TARAKAN ;
05. 1 (satu) Berkas Asli Laporan Pertanggungjawaban Dana Kegiatan Kepelatihan Pelatih dan Atlit Persiapan Porprov IV di Bontang PERKEMI PENGURUS KOTA TARAKAN ;
06. 1 (Satu) Lembar slip setoran/Transfer Bank Mandiri tanggal 17 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dari KONI Kota Tarakan kepada RUSTAM EFENDI dengan nomor rekening : 1260097015720 ;
07. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 07 April 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada JAMALUDIN M, dengan nomor rekening : 7805000350 ;
08. 1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada JAMALUDIN M, dengan nomor rekening : 7805000350 ;
09. 1 (satu) rangkap Akta Pendirian dari Notaris RUDI LIMANTARA, S.H. Nomor : 4 tanggal 3 Maret 2010 ;
10. 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 17-03/PK/217/X/17/2010 tanggal 12 Maret 2010 ;
11. 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Nomor : 503/179/IX/19/2010 tanggal 11 Maret 2010 ;
12. 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Komanditer Nomor TDP : 1709392/198/X/18/2010 tanggal 12 Maret 2010 ;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ;
13. Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
14. Uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ;
15. Uang tunai sebesar Rp.8.600.000,- (delapan juta enam ratus ribu rupiah) ;
16. Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 oleh HONGKUN OTOH, S.H, MH. sebagai Hakim Ketua, RAJALI, S.H, MH. dan ABDUL GANI, S.H. Hakim-Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing sebagai Anggota, putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 01 DESEMBER 2014 oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh SYARIFAH NORNILY, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh HARTANTO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta dihadiri oleh Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
1. RAJALI, S.H, MH. HONGKUN OTOH, S.H, MH.
2. ABDUL GANI, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
SYARIFAH NORNILY, S.H.