18/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
-. HERMAN RUA GORO
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 14 September 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor 18/PID.SUS-TPK/2018/PTKPG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang yang mengadili Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : HERMAN RUA GORO
Tempat Lahir : Wanokeedu
Umur/ Tanggal Lahir : 49 Tahun/ 31 Agustus 1969
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Weetanaya, Desa Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Petani /Kepala Desa Tema Tana;
Pendidikan : Sekolah Dasar;
Terdakwa di tahan dengan jenis penahanan Rutan, oleh:
Penyidik sejak tanggal 14 Pebruari 2018 sampai dengan tanggal 5 Maret 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 06 Maret 2018 sampai dengan tanggal 14 April 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan (Tahap I) sejak tanggal 15 April 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan (Tahap II) sejak tanggal 15 Mei 2018 sampai dengan tanggal 14 Juni 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Juni 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan tanggal 26 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan tanggal 24 September 2018;
Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang Pasal 27 ayat (1) KUHAP sejak tanggal 20 September 2018 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2018;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada pengadilan Tinggi Kupang Pasal 27 ayat (2) KUHAP sejak tanggal 20 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 18 Desember 2018;
Dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama, Terdakwa HERMAN RUA GORO didampingi oleh Penasihat Hukum LUIS BALUN, S.H., MARTINUS LAU, S.H., dan Meryeta Soruh S.H. Advokat/ Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 27/PEN.PH/Pid.Sus-TPK/2018/ PN.Kpg;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 14 September 2018;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDS-02/P.3.20/Fd.2/06/2018, tertanggal 22 Juni 2018 yang selengkapnya sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat dengan Nomor: KEP/ HK/ 731/ 2010, tentang Pengangkatan HERMAN RUA GORO sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Masa Jabatan tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 tanggal 29 Desember 2010, dalam kurun waktu, pada hari Jumat tanggal 1 Januari tahun 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 188.839.659,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), sebagaimana Laporan Investigasi tentang Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 4 Januari 2016 pada bagian lampirannya sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 7 Maret 2017 dalam lampirannya, Desa Tema Tana Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat adalah salah satu desa penerima Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan total penerimaan Rp. 627.582.000,00 (Enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat dengan Nomor: KEP/HK/731/2010 tanggal 1 Desember 2010, tentang Pengangkatan HERMAN RUA GORO sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Masa Jabatan tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 ayat (1) mengatur tentang tugas Kepala Desa yaitu menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan Pasal 26 ayat (2) mengatur tentang kewenangan seorang Kepala Desa, antara lain:
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangka kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara lain:
Menjalankan program desa;
Penanggungjawab keuangan dalam desa;
Mengayomi aparat dan masyarakat dibawah asuhan kepala desa;
Dan hak-hak terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana yang telah diterima, antara lain:
Mendapat gaji sebesar Rp 2.000.000,00/ bulan;
Mendapat honor pengelola keuangan desa sebesar Rp 350.000,00/ bulan;
Perjalanan dinas ke kecamatan sebesar Rp 100.000,- dan 150.000 ke kabupaten setiap bulan;
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Tema Tana Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Desa : Rp.800.182.000,00;
Bantuan Kabupaten (TPAD) : Rp. 72.600.000,00;
ADD : Rp.100.000.000,00;
DD : Rp.627.582.000,00;
Belanja Desa
Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa : Rp.170.150.000,00;
ADD : Rp.100.000.000,00;
DD : Rp. 70.150.000,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp.482.556.000,00;
ADD : Rp -;
DD : Rp. 482.556.000,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp. 21.377.500,00;
ADD : Rp -;
DD : Rp. 21.377.500,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp. 53.498.500,00;
ADD : Rp -;
DD : Rp. 53.498.500,00;
Bidang Tak Terduga : Rp -;
ADD : -
DD : -
Bahwa anggaran dana desa yang diterima oleh Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat untuk periode Januari 2016 s/d Desember 2016 masuk di Rekening Bank Daerah NTT, Cabang Waikabubak dengan Nomor Rekening 009.01.05.001013-4 atas nama ADD Desa Tema Tana, Desa Tema Tana, Kec. Loli Waikabubak;
Bahwa mekanisme dan tahap Penyaluran dana desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/ PMK.07/ 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, tanggal 29 Maret Tahun 2016 pada Bagian Kelima tentang Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD:
Pasal 18;
Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilaksankan oleh Bupati/ Walikota;
Penyaluran dana desa tahap I dilakukan setelah buapti/ walikota menerima:
Peraturan desa mengenai APBDesa dan;
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun Anggaran sebelumnya dari kepala Desa;
Pasal 19;
Penyaluran dana desa tahap II dilakukan setelah bupati/ walikota menerima laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I dari kepala desa;
Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjukkan paling kurang dana desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh persen);
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2016, Dana Desa (DD) Tahap I (60%), yaitu sebesar Rp 436.549.200,00 (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) masuk di rekening Desa Tema Tana, selanjutnya terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (60%), dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 03 Agustus 2016, Kepala Desa Tema Tana melakukan pencairan dana sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah);
Pada tanggal 28 September 2018, Kepala Desa Tama Tana mencairkan dana sebesar Rp 136.549.200,00 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat telah menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahap I (60%) untuk:
Bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Seng Gel BJLS 0,20 700 Lembar 54.000,00 37.800.000,00 2 Seng plat 0,20 70 m’ 18.000,00 1.260.000,00 3 Semen 140 Zak 87.500,00 12.250.000,00 4 Pasir kali 21 m3 350.000,00 7.350.000,00 5 Paku 7 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 6 Paku 10 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 7 Paku 12 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 8 Paku 15 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 9 Paku seng 35 Kg 26.000,00 805.000,00 Total 62.790.000,00
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Seng Gel BJLS 0,20 700 Lembar 54.000,00 37.800.000,00 2 Seng plat 0,20 10 m’ 18.000,00 180.000,00 3 Semen 70 Zak 87.500,00 6.125.000,- 4 Pasir kali 0 m3 350.000,00 - 5 Paku 7 cm 0 Kg 23.000,00 - 6 Paku 10 cm 0 Kg 23.000,00 - 7 Paku 12 cm 5 Kg 23.000,00 115.000,00 8 Paku 15 cm 0 Kg 23.000,00 - 9 Paku seng 1 Kg 26.000,00 26.000,00 Total 44.246.000,00
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Seng Gel BJLS 0,20 0 Lembar 54.000,00 - 2 Seng plat 0,20 60 m’ 18.000,00 1.080.000,00 3 Semen 70 Zak 87.500,00 6.125.000,00 4 Pasir kali 21 m3 350.000,00 7.350.000,00 5 Paku 7 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 6 Paku 10 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 7 Paku 12 cm 30 Kg 23.000,00 690.000,00 8 Paku 15 cm 35 Kg 23.000,00 805.000,00 9 Paku seng 34 Kg 23.000,00 884.000,00 Total 18.544.000,00
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja Gel BJLS 0,20 dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja Seng plat 0,20 dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapat selisih sebesar Rp 1.080.000,00 (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
Belanja semen dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapat selisih sebesar Rp 6.125.000,00 (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Belanja pasir kali dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku 7 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku 10 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku 12 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapa selisih sebesar Rp 690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Belanja paku 15 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku seng dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapat selisih sebesar Rp 884.000,- (delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan program bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni, terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 18.544.000,00 (delapan belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Pembangunan Bak PAH, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 40.097.000,- 1 Pasir Pasang 16 m3 350.000,- 5.600.000,- 2 Semen 52 Zak 87.500,- 4.550.000,- 3 Batu gunung 12 m3 125.000,- 1.500.000,- 4 Air kerja 12.000 Liter 50,- 600.000,- 5 Benang nilon 4 Pore 6.000,- 24.000,- 6 Cat tembok kilap 20 Kg 20.000,- 400.000,- 7 Tandon 5.200 liter 4 Buah 6.250.000,- 25.000.000,- 8 Talang 4” 16 Unit 150.000,- 2.400.000,- 9 Paku 5 cm 1 Kg 23.000,- 23.000,- Alat 728.000,- 1 Kuas cat 4 Buah 9.000,- 36.000,- 2 Kawat ayak 4 m’ 23.000,- 92.000,- 3 Sekop gagang plastik 4 Buah 100.000,- 400.000,- 4 Ember campur 8 Buah 25.000,- 200.000,- Upah 3.687.000,- 1 Pekerja 70 Hok 35.000,- 2.457.000,- 2 Tukang 25 Hok 50.000,- 1.230.000,- Lain-lain 1.100.000,- 1 Bantek 1 Ls 750.000,- 750.000,- 2 Ops. TPK 1 Ls 350.000,- 350.000,- Total 45.612.000,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 33.365.000,- 1 Pasir Pasang 11 m3 350.000,- 3.768.000,- 2 Semen 52 Zak 87.500,- 4.550.000,- 3 Batu gunung 0 m3 125.000,- - 4 Air kerja 0 Liter 50,- - 5 Benang nilon 4 Pore 6.000,- 24.000,- 6 Cat tembok kilap 0 Kg 20.000,- - 7 Tandon 5.200 liter 4 Buah 6.250.000,- 25.000.000,- 8 Talang 4” 0 Unit 150.000,- - 9 Paku 5 cm 1 Kg 23.000,- 23.000,- Alat - 1 Kuas cat 0 Buah 9.000,- - 2 Kawat ayak 0 m’ 23.000,- - 3 Sekop gagang plastik 0 Buah 100.000,- - 4 Ember campur 0 Buah 25.000,- - Upah 3.687.000,- 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- 1.046.686,- 2 Tukang 15 Hok 50.000,- 747.633,- Lain-lain 1.100.000,- 1 Bantek 1 Ls 750.000,- 750.000,- 2 Ops. TPK 1 Ls 350.000,- 350.000,- Total 36.259.388,-
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 6.731.931,- 1 Pasir Pasang 5 m3 350.000,- 1.831.931,- 2 Semen 0 Zak 87.500,- - 3 Batu gunung 12 m3 125.000,- 1.500.000,- 4 Air kerja 12.000 Liter 50,- 600.000,- 5 Benang nilon 0 Pore 6.000,- - 6 Cat tembok kilap 20 Kg 20.000,- 400.000,- 7 Tandon 5.200 liter 0 Buah 6.250.000,- - 8 Talang 4” 16 Unit 150.000,- 2.400.000,- 9 Paku 5 cm 0 Kg 23.000,- - Alat 728.000,- 1 Kuas cat 4 Buah 9.000,- 36.000,- 2 Kawat ayak 4 m’ 23.000,- 92.000,- 3 Sekop gagang plastik 4 Buah 100.000,- 400.000,- 4 Ember campur 8 Buah 25.000,- 200.000,- Upah 1.892.681,- 1 Pekerja 40 Hok 35.000,- 1.410.314,- 2 Tukang 10 Hok 50.000,- 482.367,- Lain-lain - 1 Bantek 0 Ls 750.000,- - 2 Ops. TPK 0 Ls 350.000,- - Total 9.352.612,-
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja pasir pasang dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat selisih sebesar Rp 1.831.931,- (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Belanja semen dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja batu gunung dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja air kerja dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja benang nilon dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja cat tembok kilap dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja tandon 5.200 liter dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja Talang 4” dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja Paku 5cm dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja kuas cat dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja kawat ayak dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja sekop gagangplastik dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja ember campur dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Upah pekerja dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat selisih sebesar Rp 1.410.314,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Upah tukang dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat selisih sebesar Rp 482.367,- (empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bantek dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Ops TPK dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB.
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 9.352.612,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua belas rupiah).
Pembangunan saluran irigasi tersier, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 90.480.000,- 1 Pasir Pasang 90 m3 350.000,- 31.500.000,- 2 Batu gunung 177 m3 100.000,- 17.700.000,- 3 Semen 450 Zak 87.500,- 39.375.000,- 4 Air kerja 20.000 Liter 50,- 1.000.000,- 5 Paku 5 cm 5 Kg 23.000,- 115.000,- 6 Terpal doubel milenium 1 Lembar 300.000,- 300.000,- 7 Kayu bagesting 30 Batang 3.000,- 90.000,- 8 Tugu 1 Unit 400.000,- 400.000,- Alat 2.810.000,- 1 Ember campur 50 Buah 25.000,- 1.250.000,- 2 Cangkul 5 Buah 50.000,- 250.000,- 3 Sekop gagang plastik 9 Buah 100.000,- 900.000,- 4 Linggis 5 Buah 50.000,- 250.000,- 5 Benang nilon 3 Pore 7.500,- 22.500,- 6 Kawat ayak 6 m’ 23.000,- 138.000,- Upah 15.983.700,- 1 Pekerja 250 Hok 35.000,- 8.750.000,- 2 Tukang 145 Hok 50.000,- 7.233.700,- Lain-lain 2.100.000,- 1 Papan proyek 1 Ls 150.000,- 150.000,- 2 Admin dan pelaporan 1 Ls 350.000,- 350.000,- 3 Ops TPK 1 Ls 600.000,- 600.000,- 4 Bantek Desain dan RAB 1 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- Total 111.374.200,
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 34.172.270,- 1 Pasir Pasang 90 m3 350.000,- 10.391.982,- 2 Batu gunung 177 m3 100.000,- 6.851.856,- 3 Semen 450 Zak 87.500,- 16.287.433,- 4 Air kerja 20.000 Liter 50,- 250.000,- 5 Paku 5 cm 5 Kg 23.000,- 46.000,- 6 Terpal doubel milenium 1 Lembar 300.000,- 300.000,- 7 Kayu bagesting 30 Batang 3.000,- 45.000,- 8 Tugu 1 Unit 400.000,- - Alat 857.000,- 1 Ember campur 50 Buah 25.000,- 250.000,- 2 Cangkul 5 Buah 50.000,- 100.000,- 3 Sekop gagang plastik 9 Buah 100.000,- 400.000,- 4 Linggis 5 Buah 50.000,- 100.000,- 5 Benang nilon 3 Pore 7.500,- 7.500,- 6 Kawat ayak 6 m’ 23.000,- - Upah 7.965.283 1 Pekerja 250 Hok 35.000,- 5.395.837,- 2 Tukang 145 Hok 50.000,- 2.569.446,- Lain-lain 2.100.000,- 1 Papan proyek 1 Ls 150.000,- 150.000,- 2 Admin dan pelaporan 1 Ls 350.000,- 350.000,- 3 Ops TPK 1 Ls 600.000,- 600.000,- 4 Bantek Desain dan RAB 1 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- Total 45.095.053,-
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 56.307.730,- 1 Pasir Pasang 90 m3 350.000,- 21.108.018,- 2 Batu gunung 177 m3 100.000,- 10.848.144,- 3 Semen 450 Zak 87.500,- 23.087.567,- 4 Air kerja 20.000 Liter 50,- 750.000,- 5 Paku 5 cm 5 Kg 23.000,- 69.000,- 6 Terpal doubel milenium 1 Lembar 300.000,- - 7 Kayu bagesting 30 Batang 3.000,- 45.000,- 8 Tugu 1 Unit 400.000,- 400.000,- Alat 1.953.000,- 1 Ember campur 50 Buah 25.000,- 1.000.000,- 2 Cangkul 5 Buah 50.000,- 150.000,- 3 Sekop gagang plastik 9 Buah 100.000,- 500.000,- 4 Linggis 5 Buah 50.000,- 150.000,- 5 Benang nilon 3 Pore 7.500,- 15.000,- 6 Kawat ayak 6 m’ 23.000,- 138.000,- Upah 8.018.417,- 1 Pekerja 250 Hok 35.000,- 3.354.163,- 2 Tukang 145 Hok 50.000,- 4.664.254,- Lain-lain - 1 Papan proyek 1 Ls 150.000,- - 2 Admin dan pelaporan 1 Ls 350.000,- - 3 Ops TPK 1 Ls 600.000,- - 4 Bantek Desain dan RAB 1 Ls 1.000.000,- - Total 66.279.147,-
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja pasir pasang dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 21.108.018,- (dua puluh satu juta seratus delapan ribu delapan belas rupiah);
Belanja batu gunung dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 10.848.144,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah);
Belanja semen dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 23.087.567,- (dua puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
Belanja air kerja dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja paku 5 cm dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 69.000,00;
Belanja Terpal doubel milenium dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja kayu bagesting dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Belanja tugu dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Belanja ember campur dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja cangkul dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja sekop gagang plastik dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Belanja linggis dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja benang nilon dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Belanja kawat ayak dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
Belanja pekerja dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 3.354.163,- (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh tiga rupiah);
Belanja tukang dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 4.664.254,- (empat juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah);
Belanja papan proyek dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja admin dan pelaporan dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja Ops tpk dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja bantek desain dan RAB dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB;
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 66.279.147,- (enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah);
Pembangunan Kantor desa, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Pekerjaan atap kantor desa 6.016.000,- Bahan 3.966.000,- 1 Seng Gel BJLS 0.20 72 Lembar 54.000,- 3.888.000,- 2 Paku seng 3 Kg 26.000,- 78.000,- Upah 2.050.000,- 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- 1.050.000,- 2 Tukang 20 Hok 50.000,- 1.000.000,- Pekerjaan lantai rabat 10.775.000,- Bahan 8.825.000,- 1 Semen 50 Zak 87.500,- 4.375.000,- 2 Pasir kali 6 m3 350.000,- 2.100.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Batu pecah 6 m3 350.000,- 2.100.000,- Upah 1.950.000,- 1 Pekerja 20 Hok 35.000,- 700.000,- 2 Tukang 25 Hok 50.000,- 1.250.000,- Pekerjaan Plesteran dan acian 16.399.900,- Bahan 12.774.000,- 1 Semen 87 Zak 87.500,- 7.612.500,- 2 Pasir kali 14 m3 350.000,- 4.900.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Paku 5 cm 0,5 Kg 23.000,- 11.500,- Alat 496.000,- 1 Ember campur 10 Buah 25.000,- 250.000,- 2 Sekop gagang plastik 2 Buah 100.000,- 200.000,- 3 Kawat ayakan 2 m2 23.000,- 46.000,- Upah 3.129.900,- 1 Pekerja 35 Hok 35.000,- 1.225.000,- 2 Tukang 38 Hok 50.000,- 1.904.900,- Pekerjaan daun pintu dan daun jendela 4.700.000,- Bahan 3.600.000,- 1 Daun pintu panel 3 Lembar 1.200.000, 3.600.000,- Upah 1.100.000,- 1 Pekerja 10 Hok 35.000,- 350.000,- 2 Tukang 15 Hok 50.000,- 750.000,- Total 37.890.900,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Pekerjaan atap kantor desa - Bahan - 1 Seng Gel BJLS 0.20 72 Lembar 54.000,- - 2 Paku seng 3 Kg 26.000,- - Upah - 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- - 2 Tukang 20 Hok 50.000,- - Pekerjaan lantai rabat - Bahan - 1 Semen 50 Zak 87.500,- - 2 Pasir kali 6 m3 350.000,- - 3 Air kerja 5000 Liter 50,- - 4 Batu pecah 6 m3 350.000,- - Upah - 1 Pekerja 20 Hok 35.000,- - 2 Tukang 25 Hok 50.000,- - Pekerjaan Plesteran dan acian - Bahan - 1 Semen 87 Zak 87.500,- - 2 Pasir kali 14 m3 350.000,- - 3 Air kerja 5000 Liter 50,- - 4 Paku 5 cm 0,5 Kg 23.000,- - Alat - 1 Ember campur 10 Buah 25.000,- - 2 Sekop gagang plastik 2 Buah 100.000,- - 3 Kawat ayakan 2 m2 23.000,- - Upah - 1 Pekerja 35 Hok 35.000,- - 2 Tukang 38 Hok 50.000,- - Pekerjaan daun pintu dan daun jendela - Bahan - 1 Daun pintu panel 3 Lembar 1.200.000,- - Upah - 1 Pekerja 10 Hok 35.000,- - 2 Tukang 15 Hok 50.000,- - Total -
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Pekerjaan atap kantor desa 6.016.000,- Bahan 3.966.000,- 1 Seng Gel BJLS 0.20 72 Lembar 54.000,- 3.888.000,- 2 Paku seng 3 Kg 26.000,- 78.000,- Upah 2.050.000,- 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- 1.050.000,- 2 Tukang 20 Hok 50.000,- 1.000.000,- Pekerjaan lantai rabat 10.775.000,- Bahan 8.825.000,- 1 Semen 50 Zak 87.500,- 4.375.000,- 2 Pasir kali 6 m3 350.000,- 2.100.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Batu pecah 6 m3 350.000,- 2.100.000,- Upah 1.950.000,- 1 Pekerja 20 Hok 35.000,- 700.000,- 2 Tukang 25 Hok 50.000,- 1.250.000,- Pekerjaan Plesteran dan acian 16.399.900,- Bahan 12.774.000,- 1 Semen 87 Zak 87.500,- 7.612.500,- 2 Pasir kali 14 m3 350.000,- 4.900.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Paku 5 cm 0,5 Kg 23.000,- 11.500,- Alat 496.000,- 1 Ember campur 10 Buah 25.000,- 250.000,- 2 Sekop gagang plastik 2 Buah 100.000,- 200.000,- 3 Kawat ayakan 2 m2 23.000,- 46.000,- Upah 3.129.900,- 1 Pekerja 35 Hok 35.000,- 1.225.000,- 2 Tukang 38 Hok 50.000,- 1.904.900,- Pekerjaan daun pintu dan daun jendela 4.700.000,- Bahan 3.600.000,- 1 Daun pintu panel 3 Lembar 1.200.000,- 3.600.000,- Upah 1.100.000,- 1 Pekerja 10 Hok 35.000,- 350.000,- 2 Tukang 15 Hok 50.000,- 750.000,- Total 37.890.900,-
-
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pembangunan kantor desa, untuk seluruh kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, sehingga terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 37.890.900,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah);
Pembangunan Lanjutan Gedung Posyandu, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 7.194.500- 1 Keramik 30 x 30 65 Dos 70.000,- 4.550.000,- 2 Pasir kali 3 m3 350.000,- 1.050.000,- 3 Semen 15 zak 87.500,- 1.312.500,- 4 Semen warna 4 Kg 8.000,- 32.000,- 5 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000, Upah 2.380.000,- 1 Pekerja 38 Hok 35.000,- 1.330.000,- 2 Tukang 21 Hok 50.000,- 1.050.000,- Total 9.574.500,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan - 1 Keramik 30 x 30 0 Dos 70.000,- - 2 Pasir kali 0 m3 350.000,- - -3 Semen 0 zak 87.500,- - 4 Semen warna 0 Kg 8.000,- - 5 Air kerja 0 Liter 50,- - Upah - 1 Pekerja 0 Hok 35.000,- - 2 Tukang 0 Hok 50.000,- - Total -
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 7.194.500- 1 Keramik 30 x 30 65 Dos 70.000,- 4.550.000,- 2 Pasir kali 3 m3 350.000,- 1.050.000,- 3 Semen 15 zak 87.500,- 1.312.500,- 4 Semen warna 4 Kg 8.000,- 32.000,- 5 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000, Upah 2.380.000,- 1 Pekerja 38 Hok 35.000,- 1.330.000,- 2 Tukang 21 Hok 50.000,- 1.050.000,- Total 9.574.500,-
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja Keramik 30 x 30 dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja pasir kali dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja Semen dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja Semen warna dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja Air kerja dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Upah pekerja dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Upah tukang dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan gedung posyandu terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 9.574.500,- (sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Pelatihan Tenun Ikat, berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Frek Satuan Harga Satuan Jumlah I Konsumsi 8.650.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 25.000,- 50.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 25.000,- 7.500.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 25.000,- 750.000,- II Snack 2.595.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 7.500,- 15.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 7.500,- 2.250.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 7.500,- 225.000,- III ATK 2.217.000,- 1 Buku strimin 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 2 Pensil HB 30 1 Bh 2.000,- 60.000,- 3 Pena 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 4 Buku tulis 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 5 Name tag + tali 30 1 Bh 6.000,- 180.000,- 6 Buku besar 1 1 Bh 27.000,- 27.000,- 7 Penggandaan modul peserta 30 1 Bh 25.000,- 750.000,- 8 Seminar kit 1 1 Bh 150.000,- 150.000,- 9 Dokumentasi 20 1 Ls 5.000,- 100.000,- 10 Pelaporan 1 1 Lembar 125.000,- 125.000,- 11 Sertifikat peserta 15 1 Bh 25.000,- 375.000,- IV Sewa aula dan Alat 3.350.000,- 1 Sewa tempat dan perlengka 1 10 Hari 35.000,- 350.000,- 2 Sewa alat tenun 30 10 Alat/hr 10.000,- 3.000.000,- V Bahan baku pelatihan 15.386.500,- 1 Benang tungku 30 3 Org/dos 75.000,- 6.750.000,- 2 Benang pore 30 3 Org/dos 70.000,- 6.300.000,- 3 Belerang + minyak + soda 30 2 Org/dos 25.000,- 1.500.000,- 4 Benang jahit 5 1 Bh 5.000,- 27.500,- 5 Tali rafia 30 1 Org/gl 10.000,- 300.000,- 6 Tali nilon 30 1 m’ 15.000,- 450.000,- 7 Sabun cuci 2 1 Kg 17.500,- 35.000,- 8 Kayu bakar 4 1 Ikat 6.000,- 24.000,- VI Bahan Non Lokal 600.000,- 1 Gayung 5 Bh 10.000,- 50.000,- 2 Ember 5 Bh 15.000,- 75.000,- 3 Bokor besar 1 Bh 100.000,- 100.000,- 4 Kuali sedang 1 Bh 150.000,- 150.000,- 5 Gunting 30 Bh 7.500,- 225.000,- VII Transportasi 8.250.000,- 1 Panitia pelaksana 3 10 Org/ Hr 25.000,- 750.000,- 2 Peserta 30 10 Org/ Hr 25.000,- 7.500.000,- VIII Insentif 6.150.000,- 1 Pelatih 1 7 Ls 3.000.000,- 3.000.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Ls 2.000.000,- 2.000.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- 4 Peserta pelatihan 1 1 Ls 150.000,- 150.000,- Total 47.198.500,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Frek Satuan Harga Satuan Jumlah I Konsumsi - 1 Pelatih inti 1 7 Oh 25.000,- - 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 25.000,- - 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 25.000,- - 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 25.000,- - 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 25.000,- - II Snack - 1 Pelatih inti 1 7 Oh 7.500,- - 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 7.500,- - 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 7.500,- - 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 7.500,- - 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 7.500,- - III ATK - 1 Buku strimin 30 1 Bh 5.000,- - 2 Pensil HB 30 1 Bh 2.000,- - 3 Pena 30 1 Bh 5.000,- - 4 Buku tulis 30 1 Bh 5.000,- - 5 Name tag + tali 30 1 Bh 6.000,- - 6 Buku besar 1 1 Bh 27.000,- - 7 Penggandaan modul peserta 30 1 Bh 25.000,- - 8 Seminar kit 1 1 Bh 150.000,- - 9 Dokumentasi 20 1 Ls 5.000,- - 10 Pelaporan 1 1 Lembar 125.000,- - 11 Sertifikat peserta 15 1 Bh 25.000,- - IV Sewa aula dan Alat - 1 Sewa tempat dan perlengka 1 10 Hari 35.000,- - 2 Sewa alat tenun 30 10 Alat/hr 10.000,- - V Bahan baku pelatihan - 1 Benang tungku 30 3 Org/dos 75.000,- - 2 Benang pore 30 3 Org/dos 70.000,- - 3 Belerang + minyak + soda 30 2 Org/dos 25.000,- - 4 Benang jahit 5 1 Bh 5.000,- - 5 Tali rafia 30 1 Org/gl 10.000,- - 6 Tali nilon 30 1 m’ 15.000,- - 7 Sabun cuci 2 1 Kg 17.500,- - 8 Kayu bakar 4 1 Ikat 6.000,- - VI Bahan Non Lokal - 1 Gayung 5 Bh 10.000,- - 2 Ember 5 Bh 15.000,- - 3 Bokor besar 1 Bh 100.000,- - 4 Kuali sedang 1 Bh 150.000,- - 5 Gunting 30 Bh 7.500,- - VII Transportasi - 1 Panitia pelaksana 3 10 Org/ Hr 25.000,- - 2 Peserta 30 10 Org/ Hr 25.000,- - VIII Insentif - 1 Pelatih 1 7 Ls 3.000.000,- - 2 Asisten pelatih 1 7 Ls 2.000.000,- - 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Ls 1.000.000,- - 4 Peserta pelatihan 1 1 Ls 150.000,- - Total -
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Frek Satuan Harga Satuan Jumlah I Konsumsi 8.650.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 25.000,- 50.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 25.000,- 7.500.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 25.000,- 750.000,- II Snack 2.595.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 7.500,- 15.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 7.500,- 2.250.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 7.500,- 225.000,- III ATK 2.217.000,- 1 Buku strimin 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 2 Pensil HB 30 1 Bh 2.000,- 60.000,- 3 Pena 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 4 Buku tulis 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 5 Name tag + tali 30 1 Bh 6.000,- 180.000,- 6 Buku besar 1 1 Bh 27.000,- 27.000,- 7 Penggandaan modul peserta 30 1 Bh 25.000,- 750.000,- 8 Seminar kit 1 1 Bh 150.000,- 150.000,- 9 Dokumentasi 20 1 Ls 5.000,- 100.000,- 10 Pelaporan 1 1 Lembar 125.000,- 125.000,- 11 Sertifikat peserta 15 1 Bh 25.000,- 375.000,- IV Sewa aula dan Alat 3.350.000,- 1 Sewa tempat dan perlengka 1 10 Hari 35.000,- 350.000,- 2 Sewa alat tenun 30 10 Alat/hr 10.000,- 3.000.000,- V Bahan baku pelatihan 15.386.500,- 1 Benang tungku 30 3 Org/dos 75.000,- 6.750.000,- 2 Benang pore 30 3 Org/dos 70.000,- 6.300.000,- 3 Belerang + minyak + soda 30 2 Org/dos 25.000,- 1.500.000,- 4 Benang jahit 5 1 Bh 5.000,- 27.500,- 5 Tali rafia 30 1 Org/gl 10.000,- 300.000,- 6 Tali nilon 30 1 m’ 15.000,- 450.000,- 7 Sabun cuci 2 1 Kg 17.500,- 35.000,- 8 Kayu bakar 4 1 Ikat 6.000,- 24.000,- VI Bahan Non Lokal 600.000,- 1 Gayung 5 Bh 10.000,- 50.000,- 2 Ember 5 Bh 15.000,- 75.000,- 3 Bokor besar 1 Bh 100.000,- 100.000,- 4 Kuali sedang 1 Bh 150.000,- 150.000,- 5 Gunting 30 Bh 7.500,- 225.000,- VII Transportasi 8.250.000,- 1 Panitia pelaksana 3 10 Org/ Hr 25.000,- 750.000,- 2 Peserta 30 10 Org/ Hr 25.000,- 7.500.000,- VIII Insentif 6.150.000,- 1 Pelatih 1 7 Ls 3.000.000,- 3.000.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Ls 2.000.000,- 2.000.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- 4 Peserta pelatihan 1 1 Ls 150.000,- 150.000,- Total 47.198.500,-
-
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pelatihan tenun ikat, untuk seluruh kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, sehingga terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 47.198.500,- (empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan oleh Tim Audit pada Inspektorat Kabupaten Sumba Barat terhadap Laporan Pertanggungajawaban Penggunaan Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 pada Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahap I (60%) terdapat total selisih penggunaan anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
-
No Uraian Kegiatan Nilai Kegiatan PBJ pada RAPBDes
(Rp)
Nilai Realisasi PBJ
(Rp)
Nilai Selisih
(Rp)
1 Bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni (7 unit) 62.790.000,- 44.246.000,- 18.544.000,- 2 Pembangunan Bak PAH (4 unit) 45.612.000,- 36.259.388,- 9.352.612,- 3 Pembangunan saluran irigasi tersier 111.374.200,- 45.095.053,- 66.279.147,- 4 Pembangunan lanjutan kantor desa 37.890.900,- - 37.890.900 5 Pembangunan lanjutan gedung Posyandu 9.574.500,- - 9.574.500,- 6 Pelatihan tenun ikat 47.198.500,- - 47.198.500,- Total Realisasi 188.839.659,-
Bahwa dari uraian diatas diketahui bahwa penerimaan dana pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016, untuk pencairan Tahap I (60%) dengan jumlah anggaran yaitu sebesar Rp 436.549.200,- (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana terdapat selisih penggunaan dana sebesar Rp 188.839.659,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Bahwa perbuatan terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat untuk Tahun Anggaran 2016, bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal berikut:
Merugikan kepentingan umum;
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/ atau kewajibannya;
Melakukan Kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal berikut:
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diatur pada ketentuan:
| Pasal 29 huruf a, b, c, dan d; |
Kepala Desa dilarang: |
| Pasal 2 ayat (1) |
| |
| Pasal 24 ayat (3) |
| |
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12);
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
Peraturan Desa Tema Tana Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 diatas telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 188.839.659,00 (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah). Sesuai dengan Laporan Investigasi tentang Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016, Nomor: IK.91/ LHP/ PKPT/ 2017, tanggal 14 Desember 2017 oleh Tim Audit pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat dengan Nomor: KEP/ HK/ 731/ 2010, tentang Pengangkatan HERMAN RUA GORO sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Masa Jabatan tahun 2010 sampai dengan tahun 2016 tanggal 29 Desember 2010, dalam kurun waktu, pada hari Jumat pada tanggal 1 Januari tahun 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Desember 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2016, bertempat di Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dimana akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 188.839.659,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), sebagaimana Laporan Investigasi tentang Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016 Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat”. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 4 Januari 2016 pada bagian lampirannya sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor: 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 tanggal 7 Maret 2017 dalam lampirannya, Desa Tema Tana Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat adalah salah satu desa penerima Dana Desa Tahun Anggaran 2016 dengan total penerimaan Rp. 627.582.000,00 (Enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten / kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sumba Barat dengan Nomor: KEP/ HK/ 731/ 2010 tanggal 1 Desember 2010, tentang Pengangkatan HERMAN RUA GORO sebagai Kepala Desa Terpilih Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Masa Jabatan tahun 2010 sampai dengan tahun 2016, dimana berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 ayat (1) mengatur tentang tugas Kepala Desa yaitu menyelenggarakan pemerintah desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Dan Pasal 26 ayat (2) mengatur tentang kewenangan seorang Kepala Desa, antara lain:
Memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
Menetapkan Peraturan Desa;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Membina kehidupan masyarakat desa;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa;
Membina dan meningkatkan perekonomian desa, serta mengintegrasikan agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
Mengembangkan sumber pendapatan desa;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
Mengembangka kehidupan sosial budaya masyarakat desa;
Memanfaatkan teknologi tepat guna;
Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
Mewakili desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya telah melaksanakan tugas dan tanggung jawab antara lain:
Menjalankan program desa;
Penanggungjawab keuangan dalam desa;
Mengayomi aparat dan masyarakat dibawah asuhan kepala desa;
Dan hak-hak terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana yang telah diterima, antara lain:
Mendapat gaji sebesar Rp 2.000.000,00/ bulan;
Mendapat honor pengelola keuangan desa sebesar Rp 350.000,00/ bulan
Perjalanan dinas ke kecamatan sebesar Rp.100.000,00 dan Rp.150.000,00 ke kabupaten setiap bulan.
Bahwa berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada Desa Tema Tana Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan Desa : Rp.800.182.000,00;
Bantuan Kabupaten (TPAD) : Rp. 72.600.000,00;
ADD : Rp. 100.000.000,00;
DD : Rp. 627.582.000,00;
Belanja Desa
Bidang penyelenggaraan Pemerintah Desa : Rp 170.150.000,00;
ADD : Rp 100.000.000,00;
DD : Rp 70.150.000,00;
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa : Rp 482.556.000,00;
ADD : Rp -
DD : Rp 482.556.000,00;
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan : Rp 21.377.500,00;
ADD : Rp -
DD : Rp 21.377.500,00;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat : Rp 53.498.500,00;
ADD : Rp -
DD : Rp 53.498.500,00;
Bidang Tak Terduga : Rp -
ADD : -
DD : -
Bahwa anggaran dana desa yang diterima oleh Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat untuk periode Januari 2016 s/d Desember 2016 masuk di Rekening Bank Daerah NTT, Cabang Waikabubak dengan Nomor Rekening 009.01.05.001013-4 atas nama ADD Desa Tema Tana, Desa Tema Tana, Kec. Loli Waikabubak;
Bahwa mekanisme dan tahap Penyaluran dana desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 49/ PMK.07/ 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, tanggal 29 Maret Tahun 2016 pada Bagian Kelima tentang Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD:
Pasal 18
Penyaluran dana desa dari RKUD ke RKD dilaksankan oleh Bupati/ Walikota;
Penyaluran dana desa tahap I dilakukan setelah buapti/ walikota menerima:
Peraturan desa mengenai APB Desa; dan
Laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahun Anggaran sebelumnya dari kepala Desa;
Pasal 19
Penyaluran dana desa tahap II dilakukan setelah bupati/ walikota menerima laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I dari kepala desa;
Laporan realisasi penggunaan dana desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menunjukkan paling kurang dana desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh persen);
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2016, anggaran Dana Desa (DD) Tahap I (60%), yaitu sebesar Rp 436.549.200,- (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) telah masuk di rekening Desa Tema Tana, selanjutnya terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya telah melakukan pencairan Dana Desa (DD) Tahap I (60%), dengan perincian sebagai berikut:
Pada tanggal 03 Agustus 2016, Kepala Desa Tema Tana telah melakukan pencairan dana sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Pada tanggal 28 September 2016, Kepala Desa Tama Tana mencairkan dana sebesar Rp 136.549.200,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah);
Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya telah menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahap I (60%) untuk program:
Bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Seng Gel BJLS 0,20 700 Lembar 54.000,- 37.800.000,- 2 Seng plat 0,20 70 m’ 18.000,- 1.260.000,- 3 Semen 140 Zak 87.500,- 12.250.000,- 4 Pasir kali 21 m3 350.000,- 7.350.000,- 5 Paku 7 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 6 Paku 10 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 7 Paku 12 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 8 Paku 15 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 9 Paku seng 35 Kg 26.000,- 805.000,- Total 62.790.000,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Seng Gel BJLS 0,20 700 Lembar 54.000,- 37.800.000,- 2 Seng plat 0,20 10 m’ 18.000,- 180.000,- 3 Semen 70 Zak 87.500,- 6.125.000,- 4 Pasir kali 0 m3 350.000,- - 5 Paku 7 cm 0 Kg 23.000,- - 6 Paku 10 cm 0 Kg 23.000,- - 7 Paku 12 cm 5 Kg 23.000,- 115.000,- 8 Paku 15 cm 0 Kg 23.000,- - 9 Paku seng 1 Kg 26.000,- 26.000,- Total 44.246.000,-
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah 1 Seng Gel BJLS 0,20 0 Lembar 54.000,- - 2 Seng plat 0,20 60 m’ 18.000,- 1.080.000,- 3 Semen 70 Zak 87.500,- 6.125.000,- 4 Pasir kali 21 m3 350.000,- 7.350.000,- 5 Paku 7 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 6 Paku 10 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 7 Paku 12 cm 30 Kg 23.000,- 690.000,- 8 Paku 15 cm 35 Kg 23.000,- 805.000,- 9 Paku seng 34 Kg 23.000,- 884.000,- Total 18.544.000,-
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja Gel BJLS 0,20 dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja Seng plat 0,20 dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapat selisih sebesar Rp 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah);
Belanja semen dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapat selisih sebesar Rp 6.125.000,- (enam juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
Belanja pasir kali dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku 7 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku 10 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku 12 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapa selisih sebesar Rp 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Belanja paku 15 cm dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni tidak dilaksanakan;
Belanja paku seng dalam bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni terdapat selisih sebesar Rp 884.000,- (delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah);
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan program bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni, terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 18.544.000,- (delapan belas juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah);
Pembangunan Bak PAH, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 40.097.000,- 1 Pasir Pasang 16 m3 350.000,- 5.600.000,- 2 Semen 52 Zak 87.500,- 4.550.000,- 3 Batu gunung 12 m3 125.000,- 1.500.000,- 4 Air kerja 12.000 Liter 50,- 600.000,- 5 Benang nilon 4 Pore 6.000,- 24.000,- 6 Cat tembok kilap 20 Kg 20.000,- 400.000,- 7 Tandon 5.200 liter 4 Buah 6.250.000,- 25.000.000,- 8 Talang 4” 16 Unit 150.000,- 2.400.000,- 9 Paku 5 cm 1 Kg 23.000,- 23.000,- Alat 728.000,- 1 Kuas cat 4 Buah 9.000,- 36.000,- 2 Kawat ayak 4 m’ 23.000,- 92.000,- 3 Sekop gagang plastik 4 Buah 100.000,- 400.000,- 4 Ember campur 8 Buah 25.000,- 200.000,- Upah 3.687.000,- 1 Pekerja 70 Hok 35.000,- 2.457.000,- 2 Tukang 25 Hok 50.000,- 1.230.000,- Lain-lain 1.100.000,- 1 Bantek 1 Ls 750.000,- 750.000,- 2 Ops. TPK 1 Ls 350.000,- 350.000,- Total 45.612.000,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 33.365.000,- 1 Pasir Pasang 11 m3 350.000,- 3.768.000,- 2 Semen 52 Zak 87.500,- 4.550.000,- 3 Batu gunung 0 m3 125.000,- - 4 Air kerja 0 Liter 50,- - 5 Benang nilon 4 Pore 6.000,- 24.000,- 6 Cat tembok kilap 0 Kg 20.000,- - 7 Tandon 5.200 liter 4 Buah 6.250.000,- 25.000.000,- 8 Talang 4” 0 Unit 150.000,- - 9 Paku 5 cm 1 Kg 23.000,- 23.000,- Alat - 1 Kuas cat 0 Buah 9.000,- - 2 Kawat ayak 0 m’ 23.000,- - 3 Sekop gagang plastik 0 Buah 100.000,- - 4 Ember campur 0 Buah 25.000,- - Upah 3.687.000,- 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- 1.046.686,- 2 Tukang 15 Hok 50.000,- 747.633,- Lain-lain 1.100.000,- 1 Bantek 1 Ls 750.000,- 750.000,- 2 Ops. TPK 1 Ls 350.000,- 350.000,- Total 36.259.388,-
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 6.731.931,- 1 Pasir Pasang 5 m3 350.000,- 1.831.931,- 2 Semen 0 Zak 87.500,- - 3 Batu gunung 12 m3 125.000,- 1.500.000,- 4 Air kerja 12.000 Liter 50,- 600.000,- 5 Benang nilon 0 Pore 6.000,- - 6 Cat tembok kilap 20 Kg 20.000,- 400.000,- 7 Tandon 5.200 liter 0 Buah 6.250.000,- - 8 Talang 4” 16 Unit 150.000,- 2.400.000,- 9 Paku 5 cm 0 Kg 23.000,- - Alat 728.000,- 1 Kuas cat 4 Buah 9.000,- 36.000,- 2 Kawat ayak 4 m’ 23.000,- 92.000,- 3 Sekop gagang plastik 4 Buah 100.000,- 400.000,- 4 Ember campur 8 Buah 25.000,- 200.000,- Upah 1.892.681,- 1 Pekerja 40 Hok 35.000,- 1.410.314,- 2 Tukang 10 Hok 50.000,- 482.367,- Lain-lain - 1 Bantek 0 Ls 750.000,- - 2 Ops. TPK 0 Ls 350.000,- - Total 9.352.612,-
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja pasir pasang dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat selisih sebesar Rp 1.831.931,- (satu juta delapan ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh satu rupiah);
Belanja semen dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja batu gunung dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja air kerja dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja benang nilon dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja cat tembok kilap dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja tandon 5.200 liter dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja Talang 4” dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja Paku 5cm dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja kuas cat dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja kawat ayak dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja sekop gagangplastik dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Belanja ember campur dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH tidak terlaksana;
Upah pekerja dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat selisih sebesar Rp 1.410.314,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus empat belas rupiah);
Upah tukang dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat selisih sebesar Rp 482.367,- (empat ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah);
Bantek dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB;
Ops TPK dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH dilaksanakan sesuai RAB.
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pembangunan Bak PAH terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 9.352.612,- (sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu enam ratus dua belas rupiah);
Pembangunan saluran irigasi tersier, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 90.480.000,- 1 Pasir Pasang 90 m3 350.000,- 31.500.000,- 2 Batu gunung 177 m3 100.000,- 17.700.000,- 3 Semen 450 Zak 87.500,- 39.375.000,- 4 Air kerja 20.000 Liter 50,- 1.000.000,- 5 Paku 5 cm 5 Kg 23.000,- 115.000,- 6 Terpal doubel milenium 1 Lembar 300.000,- 300.000,- 7 Kayu bagesting 30 Batang 3.000,- 90.000,- 8 Tugu 1 Unit 400.000,- 400.000,- Alat 2.810.000,- 1 Ember campur 50 Buah 25.000,- 1.250.000,- 2 Cangkul 5 Buah 50.000,- 250.000,- 3 Sekop gagang plastik 9 Buah 100.000,- 900.000,- 4 Linggis 5 Buah 50.000,- 250.000,- 5 Benang nilon 3 Pore 7.500,- 22.500,- 6 Kawat ayak 6 m’ 23.000,- 138.000,- Upah 15.983.700,- 1 Pekerja 250 Hok 35.000,- 8.750.000,- 2 Tukang 145 Hok 50.000,- 7.233.700,- Lain-lain 2.100.000,- 1 Papan proyek 1 Ls 150.000,- 150.000,- 2 Admin dan pelaporan 1 Ls 350.000,- 350.000,- 3 Ops TPK 1 Ls 600.000,- 600.000,- 4 Bantek Desain dan RAB 1 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- Total 111.374.200,-
-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 34.172.270,- 1 Pasir Pasang 90 m3 350.000,- 10.391.982,- 2 Batu gunung 177 m3 100.000,- 6.851.856,- 3 Semen 450 Zak 87.500,- 16.287.433,- 4 Air kerja 20.000 Liter 50,- 250.000,- 5 Paku 5 cm 5 Kg 23.000,- 46.000,- 6 Terpal doubel milenium 1 Lembar 300.000,- 300.000,- 7 Kayu bagesting 30 Batang 3.000,- 45.000,- 8 Tugu 1 Unit 400.000,- - Alat 857.000,- 1 Ember campur 50 Buah 25.000,- 250.000,- 2 Cangkul 5 Buah 50.000,- 100.000,- 3 Sekop gagang plastik 9 Buah 100.000,- 400.000,- 4 Linggis 5 Buah 50.000,- 100.000,- 5 Benang nilon 3 Pore 7.500,- 7.500,- 6 Kawat ayak 6 m’ 23.000,- - Upah 7.965.283 1 Pekerja 250 Hok 35.000,- 5.395.837,- 2 Tukang 145 Hok 50.000,- 2.569.446,- Lain-lain 2.100.000,- 1 Papan proyek 1 Ls 150.000,- 150.000,- 2 Admin dan pelaporan 1 Ls 350.000,- 350.000,- 3 Ops TPK 1 Ls 600.000,- 600.000,- 4 Bantek Desain dan RAB 1 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- Total 45.095.053,-
-
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 56.307.730,- 1 Pasir Pasang 90 m3 350.000,- 21.108.018,- 2 Batu gunung 177 m3 100.000,- 10.848.144,- 3 Semen 450 Zak 87.500,- 23.087.567,- 4 Air kerja 20.000 Liter 50,- 750.000,- 5 Paku 5 cm 5 Kg 23.000,- 69.000,- 6 Terpal doubel milenium 1 Lembar 300.000,- - 7 Kayu bagesting 30 Batang 3.000,- 45.000,- 8 Tugu 1 Unit 400.000,- 400.000,- Alat 1.953.000,- 1 Ember campur 50 Buah 25.000,- 1.000.000,- 2 Cangkul 5 Buah 50.000,- 150.000,- 3 Sekop gagang plastik 9 Buah 100.000,- 500.000,- 4 Linggis 5 Buah 50.000,- 150.000,- 5 Benang nilon 3 Pore 7.500,- 15.000,- 6 Kawat ayak 6 m’ 23.000,- 138.000,- Upah 8.018.417,- 1 Pekerja 250 Hok 35.000,- 3.354.163,- 2 Tukang 145 Hok 50.000,- 4.664.254,- Lain-lain - 1 Papan proyek 1 Ls 150.000,- - 2 Admin dan pelaporan 1 Ls 350.000,- - 3 Ops TPK 1 Ls 600.000,- - 4 Bantek Desain dan RAB 1 Ls 1.000.000,- - Total 66.279.147,-
-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja pasir pasang dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 21.108.018,- (dua puluh satu juta seratus delapan ribu delapan belas rupiah);
Belanja batu gunung dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 10.848.144,- (sepuluh juta delapan ratus empat puluh delapan ribu seratus empat puluh empat rupiah);
Belanja semen dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 23.087.567,00 (dua puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah);
Belanja air kerja dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja paku 5 cm dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 69.000,00;
Belanja Terpal doubel milenium dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB;
Belanja kayu bagesting dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Belanja tugu dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)
Belanja ember campur dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Belanja cangkul dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja sekop gagang plastik dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Belanja linggis dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Belanja benang nilon dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Belanja kawat ayak dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 138.000,- (seratus tiga puluh delapan ribu rupiah)
Belanja pekerja dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 3.354.163,- (tiga juta tiga ratus lima puluh empat ribu seratus enam puluh tiga rupiah)
Belanja tukang dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat selisih sebesar Rp 4.664.254,- (empat juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh empat rupiah)
Belanja papan proyek dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB
Belanja admin dan pelaporan dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB
Belanja Ops tpk dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB
Belanja bantek desain dan RAB dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier dilaksanakan sesuai RAB
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan Pembangunan saluran irigasi tersier terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 66.279.147,- (enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus empat puluh tujuh rupiah).
Pembangunan Kantor desa, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Pekerjaan atap kantor desa 6.016.000,- Bahan 3.966.000,- 1 Seng Gel BJLS 0.20 72 Lembar 54.000,- 3.888.000,- 2 Paku seng 3 Kg 26.000,- 78.000,- Upah 2.050.000,- 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- 1.050.000,- 2 Tukang 20 Hok 50.000,- 1.000.000,- Pekerjaan lantai rabat 10.775.000,- Bahan 8.825.000,- 1 Semen 50 Zak 87.500,- 4.375.000,- 2 Pasir kali 6 m3 350.000,- 2.100.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Batu pecah 6 m3 350.000,- 2.100.000,- Upah 1.950.000,- 1 Pekerja 20 Hok 35.000,- 700.000,- 2 Tukang 25 Hok 50.000,- 1.250.000,- Pekerjaan Plesteran dan acian 16.399.900,- Bahan 12.774.000,- 1 Semen 87 Zak 87.500,- 7.612.500,- 2 Pasir kali 14 m3 350.000,- 4.900.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Paku 5 cm 0,5 Kg 23.000,- 11.500,- Alat 496.000,- 1 Ember campur 10 Buah 25.000,- 250.000,- 2 Sekop gagang plastik 2 Buah 100.000,- 200.000,- 3 Kawat ayakan 2 m2 23.000,- 46.000,- Upah 3.129.900,- 1 Pekerja 35 Hok 35.000,- 1.225.000,- 2 tukang 38 Hok 50.000,- 1.904.900,- Pekerjaan daun pintu dan daun jendela 4.700.000,- Bahan 3.600.000,- 1 Daun pintu panel 3 Lembar 1.200.000,- 3.600.000,- Upah 1.100.000,- 1 Pekerja 10 Hok 35.000,- 350.000,- 2 Tukang 15 Hok 50.000,- 750.000,- Total 37.890.900,-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Pekerjaan atap kantor desa - Bahan - 1 Seng Gel BJLS 0.20 72 Lembar 54.000,- - 2 Paku seng 3 Kg 26.000,- - Upah - 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- - 2 Tukang 20 Hok 50.000,- - Pekerjaan lantai rabat - Bahan - 1 Semen 50 Zak 87.500,- - 2 Pasir kali 6 m3 350.000,- - 3 Air kerja 5000 Liter 50,- - 4 Batu pecah 6 m3 350.000,- - Upah - 1 Pekerja 20 Hok 35.000,- - 2 Tukang 25 Hok 50.000,- - Pekerjaan Plesteran dan acian - Bahan - 1 Semen 87 Zak 87.500,- - 2 Pasir kali 14 m3 350.000,- - 3 Air kerja 5000 Liter 50,- - 4 Paku 5 cm 0,5 Kg 23.000,- - Alat - 1 Ember campur 10 Buah 25.000,- - 2 Sekop gagang plastik 2 Buah 100.000,- - 3 Kawat ayakan 2 m2 23.000,- - Upah - 1 Pekerja 35 Hok 35.000,- - 2 tukang 38 Hok 50.000,- - Pekerjaan daun pintu dan daun jendela - Bahan - 1 Daun pintu panel 3 Lembar 1.200.000,- - Upah - 1 Pekerja 10 Hok 35.000,- - 2 Tukang 15 Hok 50.000,- - Total -
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Pekerjaan atap kantor desa 6.016.000,- Bahan 3.966.000,- 1 Seng Gel BJLS 0.20 72 Lembar 54.000,- 3.888.000,- 2 Paku seng 3 Kg 26.000,- 78.000,- Upah 2.050.000,- 1 Pekerja 30 Hok 35.000,- 1.050.000,- 2 Tukang 20 Hok 50.000,- 1.000.000,- Pekerjaan lantai rabat 10.775.000,- Bahan 8.825.000,- 1 Semen 50 Zak 87.500,- 4.375.000,- 2 Pasir kali 6 m3 350.000,- 2.100.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Batu pecah 6 m3 350.000,- 2.100.000,- Upah 1.950.000,- 1 Pekerja 20 Hok 35.000,- 700.000,- 2 Tukang 25 Hok 50.000,- 1.250.000,- Pekerjaan Plesteran dan acian 16.399.900,- Bahan 12.774.000,- 1 Semen 87 Zak 87.500,- 7.612.500,- 2 Pasir kali 14 m3 350.000,- 4.900.000,- 3 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000,- 4 Paku 5 cm 0,5 Kg 23.000,- 11.500,- Alat 496.000,- 1 Ember campur 10 Buah 25.000,- 250.000,- 2 Sekop gagang plastik 2 Buah 100.000,- 200.000,- 3 Kawat ayakan 2 m2 23.000,- 46.000,- Upah 3.129.900,- 1 Pekerja 35 Hok 35.000,- 1.225.000,- 2 tukang 38 Hok 50.000,- 1.904.900,- Pekerjaan daun pintu dan daun jendela 4.700.000,- Bahan 3.600.000,- 1 Daun pintu panel 3 Lembar 1.200.000,- 3.600.000,- Upah 1.100.000,- 1 Pekerja 10 Hok 35.000,- 350.000,- 2 Tukang 15 Hok 50.000,- 750.000,- Total 37.890.900,-
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pembangunan kantor desa, untuk seluruh kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, sehingga terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 37.890.900,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus rupiah);
Pembangunan Lanjutan Gedung Posyandu, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 7.194.500- 1 Keramik 30 x 30 65 Dos 70.000,- 4.550.000,- 2 Pasir kali 3 m3 350.000,- 1.050.000,- 3 Semen 15 zak 87.500,- 1.312.500,- 4 Semen warna 4 Kg 8.000,- 32.000,- 5 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000, Upah 2.380.000,- 1 Pekerja 38 Hok 35.000,- 1.330.000,- 2 Tukang 21 Hok 50.000,- 1.050.000,- Total 9.574.500,-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan - 1 Keramik 30 x 30 0 Dos 70.000,- - 2 Pasir kali 0 m3 350.000,- - -3 Semen 0 zak 87.500,- - 4 Semen warna 0 Kg 8.000,- - 5 Air kerja 0 Liter 50,- - Upah - 1 Pekerja 0 Hok 35.000,- - 2 Tukang 0 Hok 50.000,- - Total -
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
No Uraian Vol Satuan Harga Satuan Jumlah Bahan 7.194.500- 1 Keramik 30 x 30 65 Dos 70.000,- 4.550.000,- 2 Pasir kali 3 m3 350.000,- 1.050.000,- 3 Semen 15 zak 87.500,- 1.312.500,- 4 Semen warna 4 Kg 8.000,- 32.000,- 5 Air kerja 5000 Liter 50,- 250.000, Upah 2.380.000,- 1 Pekerja 38 Hok 35.000,- 1.330.000,- 2 Tukang 21 Hok 50.000,- 1.050.000,- Total 9.574.500,-
Dari uraian tabel tersebut diatas dapat dijelaskan bahwa:
Belanja Keramik 30 x 30 dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja pasir kali dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja Semen dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja Semen warna dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Belanja Air kerja dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Upah pekerja dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Upah tukang dalam pembangunan lanjutan gedung posyandu tidak dilaksanakan;
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pembangunan lanjutan gedung posyandu terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 9.574.500,00 (sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus rupiah);
Pelatihan Tenun Ikat, dimana berdasarkan Rincian Anggaran Biaya (RAB), dibandingkan dengan Realisasi Pengunaan anggaran dilapangan, ditemukan selisih penggunaan anggaran, dengan perincian sebagai berikut:
RAB (Rincian Anggaran Biaya):
-
No Uraian Vol Frek Satuan Harga Satuan Jumlah I Konsumsi 8.650.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 25.000,- 50.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 25.000,- 7.500.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 25.000,- 750.000,- II Snack 2.595.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 7.500,- 15.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 7.500,- 2.250.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 7.500,- 225.000,- III ATK 2.217.000,- 1 Buku strimin 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 2 Pensil HB 30 1 Bh 2.000,- 60.000,- 3 Pena 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 4 Buku tulis 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 5 Name tag + tali 30 1 Bh 6.000,- 180.000,- 6 Buku besar 1 1 Bh 27.000,- 27.000,- 7 Penggandaan modul peserta 30 1 Bh 25.000,- 750.000,- 8 Seminar kit 1 1 Bh 150.000,- 150.000,- 9 Dokumentasi 20 1 Ls 5.000,- 100.000,- 10 Pelaporan 1 1 Lembar 125.000,- 125.000,- 11 Sertifikat peserta 15 1 Bh 25.000,- 375.000,- IV Sewa aula dan Alat 3.350.000,- 1 Sewa tempat dan perlengka 1 10 Hari 35.000,- 350.000,- 2 Sewa alat tenun 30 10 Alat/hr 10.000,- 3.000.000,- V Bahan baku pelatihan 15.386.500,- 1 Benang tungku 30 3 Org/dos 75.000,- 6.750.000,- 2 Benang pore 30 3 Org/dos 70.000,- 6.300.000,- 3 Belerang + minyak + soda 30 2 Org/dos 25.000,- 1.500.000,- 4 Benang jahit 5 1 Bh 5.000,- 27.500,- 5 Tali rafia 30 1 Org/gl 10.000,- 300.000,- 6 Tali nilon 30 1 m’ 15.000,- 450.000,- 7 Sabun cuci 2 1 Kg 17.500,- 35.000,- 8 Kayu bakar 4 1 Ikat 6.000,- 24.000,- VI Bahan Non Lokal 600.000,- 1 Gayung 5 Bh 10.000,- 50.000,- 2 Ember 5 Bh 15.000,- 75.000,- 3 Bokor besar 1 Bh 100.000,- 100.000,- 4 Kuali sedang 1 Bh 150.000,- 150.000,- 5 Gunting 30 Bh 7.500,- 225.000,- VII Transportasi 8.250.000,- 1 Panitia pelaksana 3 10 Org/ Hr 25.000,- 750.000,- 2 Peserta 30 10 Org/ Hr 25.000,- 7.500.000,- VIII Insentif 6.150.000,- 1 Pelatih 1 7 Ls 3.000.000,- 3.000.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Ls 2.000.000,- 2.000.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- 4 Peserta pelatihan 1 1 Ls 150.000,- 150.000,- Total 47.198.500,-
Realisasi Penggunaan Barang dilapangan:
-
No Uraian Vol Frek Satuan Harga Satuan Jumlah I Konsumsi - 1 Pelatih inti 1 7 Oh 25.000,- - 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 25.000,- - 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 25.000,- - 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 25.000,- - 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 25.000,- - II Snack - 1 Pelatih inti 1 7 Oh 7.500,- - 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 7.500,- - 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 7.500,- - 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 7.500,- - 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 7.500,- - III ATK - 1 Buku strimin 30 1 Bh 5.000,- - 2 Pensil HB 30 1 Bh 2.000,- - 3 Pena 30 1 Bh 5.000,- - 4 Buku tulis 30 1 Bh 5.000,- - 5 Name tag + tali 30 1 Bh 6.000,- - 6 Buku besar 1 1 Bh 27.000,- - 7 Penggandaan modul peserta 30 1 Bh 25.000,- - 8 Seminar kit 1 1 Bh 150.000,- - 9 Dokumentasi 20 1 Ls 5.000,- - 10 Pelaporan 1 1 Lembar 125.000,- - 11 Sertifikat peserta 15 1 Bh 25.000,- - IV Sewa aula dan Alat - 1 Sewa tempat dan perlengka 1 10 Hari 35.000,- - 2 Sewa alat tenun 30 10 Alat/hr 10.000,- - V Bahan baku pelatihan - 1 Benang tungku 30 3 Org/dos 75.000,- - 2 Benang pore 30 3 Org/dos 70.000,- - 3 Belerang + minyak + soda 30 2 Org/dos 25.000,- - 4 Benang jahit 5 1 Bh 5.000,- - 5 Tali rafia 30 1 Org/gl 10.000,- - 6 Tali nilon 30 1 m’ 15.000,- - 7 Sabun cuci 2 1 Kg 17.500,- - 8 Kayu bakar 4 1 Ikat 6.000,- - VI Bahan Non Lokal - 1 Gayung 5 Bh 10.000,- - 2 Ember 5 Bh 15.000,- - 3 Bokor besar 1 Bh 100.000,- - 4 Kuali sedang 1 Bh 150.000,- - 5 Gunting 30 Bh 7.500,- - VII Transportasi - 1 Panitia pelaksana 3 10 Org/ Hr 25.000,- - 2 Peserta 30 10 Org/ Hr 25.000,- - VIII Insentif - 1 Pelatih 1 7 Ls 3.000.000,- - 2 Asisten pelatih 1 7 Ls 2.000.000,- - 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Ls 1.000.000,- - 4 Peserta pelatihan 1 1 Ls 150.000,- - Total -
Selisih Penggunaan Anggaran:
-
No Uraian Vol Frek Satuan Harga Satuan Jumlah I Konsumsi 8.650.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 25.000,- 175.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 25.000,- 50.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 25.000,- 7.500.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 25.000,- 750.000,- II Snack 2.595.000,- 1 Pelatih inti 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 2 Asisten pelatih 1 7 Oh 7.500,- 52.500,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Oh 7.500,- 15.000,- 4 Peserta pelatihan 30 10 Oh 7.500,- 2.250.000,- 5 Panitia pelaksana 3 10 Oh 7.500,- 225.000,- III ATK 2.217.000,- 1 Buku strimin 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 2 Pensil HB 30 1 Bh 2.000,- 60.000,- 3 Pena 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 4 Buku tulis 30 1 Bh 5.000,- 150.000,- 5 Name tag + tali 30 1 Bh 6.000,- 180.000,- 6 Buku besar 1 1 Bh 27.000,- 27.000,- 7 Penggandaan modul peserta 30 1 Bh 25.000,- 750.000,- 8 Seminar kit 1 1 Bh 150.000,- 150.000,- 9 Dokumentasi 20 1 Ls 5.000,- 100.000,- 10 Pelaporan 1 1 Lembar 125.000,- 125.000,- 11 Sertifikat peserta 15 1 Bh 25.000,- 375.000,- IV Sewa aula dan Alat 3.350.000,- 1 Sewa tempat dan perlengka 1 10 Hari 35.000,- 350.000,- 2 Sewa alat tenun 30 10 Alat/hr 10.000,- 3.000.000,- V Bahan baku pelatihan 15.386.500,- 1 Benang tungku 30 3 Org/dos 75.000,- 6.750.000,- 2 Benang pore 30 3 Org/dos 70.000,- 6.300.000,- 3 Belerang + minyak + soda 30 2 Org/dos 25.000,- 1.500.000,- 4 Benang jahit 5 1 Bh 5.000,- 27.500,- 5 Tali rafia 30 1 Org/gl 10.000,- 300.000,- 6 Tali nilon 30 1 m’ 15.000,- 450.000,- 7 Sabun cuci 2 1 Kg 17.500,- 35.000,- 8 Kayu bakar 4 1 Ikat 6.000,- 24.000,- VI Bahan Non Lokal 600.000,- 1 Gayung 5 Bh 10.000,- 50.000,- 2 Ember 5 Bh 15.000,- 75.000,- 3 Bokor besar 1 Bh 100.000,- 100.000,- 4 Kuali sedang 1 Bh 150.000,- 150.000,- 5 Gunting 30 Bh 7.500,- 225.000,- VII Transportasi 8.250.000,- 1 Panitia pelaksana 3 10 Org/ Hr 25.000,- 750.000,- 2 Peserta 30 10 Org/ Hr 25.000,- 7.500.000,- VIII Insentif 6.150.000,- 1 Pelatih 1 7 Ls 3.000.000,- 3.000.000,- 2 Asisten pelatih 1 7 Ls 2.000.000,- 2.000.000,- 3 Pelatih pewarnaan 1 2 Ls 1.000.000,- 1.000.000,- 4 Peserta pelatihan 1 1 Ls 150.000,- 150.000,- Total 47.198.500,-
Dari uraian diatas diketahui dalam pelaksanaan pelatihan tenun ikat, untuk seluruh kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan, sehingga terdapat total selisih penggunaan anggaran Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana sebesar Rp 47.198.500,- (empat puluh tujuh juta seratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Bahwa berdasarkan hasil uji petik fisik yang dilakukan oleh Tim Audit pada Inspektorat Kabupaten Sumba Barat terhadap Laporan Pertanggungajawaban Penggunaan Dana Desa (DD) pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 pada Bidang Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahap I (60%) terdapat total selisih penggunaan anggaran, dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa dari uraian diatas diketahui bahwa penerimaan dana pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016, untuk pencairan Tahap I (60%) dengan jumlah anggaran yaitu sebesar Rp 436.549.200,- (empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) dan telah dibuatkan Laporan Pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana. Dan terdapat selisih penggunaan dana sebesar Rp 188.839.659,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah) yang tidak dapat diakui sebagai pengeluaran yang sah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya;
Bahwa perbuatan terdakwa HERMAN RUA GORO dengan menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat untuk Tahun Anggaran 2016, bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:
| No | Uraian Kegiatan | Nilai Kegiatan PBJ pada RAPBDes (Rp) | Nilai Realisasi PBJ (Rp) | Nilai Selisih (Rp) |
| 1 | Bantuan bahan-bahan rumah tidak layak huni (7 unit) | 62.790.000,- | 44.246.000,- | 18.544.000,- |
| 2 | Pembangunan Bak PAH (4 unit) | 45.612.000,- | 36.259.388,- | 9.352.612,- |
| 3 | Pembangunan saluran irigasi tersier | 111.374.200,- | 45.095.053,- | 66.279.147,- |
| 4 | Pembangunan lanjutan kantor desa | 37.890.900,- | - | 37.890.900 |
| 5 | Pembangunan lanjutan gedung Posyandu | 9.574.500,- | - | 9.574.500,- |
| 6 | Pelatihan tenun ikat | 47.198.500,- | - | 47.198.500,- |
| Total Realisasi | 188.839.659,- | |||
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal berikut:
Merugikan kepentingan umum;
Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/ atau golongan tertentu;
Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/ atau kewajibannya;
Melakukan Kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/ atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal berikut:
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran;
Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah;
Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, sebagaimana diatur pada ketentuan:
| Pasal 29 huruf a, b, c, dan d |
Kepala Desa dilarang: |
| Pasal 2 ayat (1) |
| |
| Pasal 2 ayat (3) |
| |
Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12);
Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
Peraturan Desa Tema Tana Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja desa Tahun Anggaran 2016;
Bahwa dari rangkaian perbuatan terdakwa HERMAN RUA GORO selaku Kepala Desa pada Desa Tema Tana, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016, yang telah menyalahgunakan kewenangan atau kesempatan yang ada padanya telah mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 188.839.659,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah). Sesuai dengan Laporan Investigasi tentang Perhitungan Kerugian Negara/ Daerah atas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I Tahun Anggaran 2016, Nomor: IK.91/ LHP/ PKPT/ 2017, tanggal 14 Desember 2017 oleh Tim Audit pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Sumba Barat atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum dengan Surat Tuntutan Pidana No. Reg. Perkara: PDS-02/P.3.20/Ft.1/06/2018., yang dibacakan dalam persidngan Pengadilan Tingkat Pertama pada tanggal 4 September 2018 yang diktumnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HERMAN RUA GORO tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair kami;
Membebaskan Terdakwa HERMAN RUA GORO dari dakwaan Primair yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menyatakan Terdakwa HERMAN RUA GORO terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Ketentuan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa HERMAN RUA GORO dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menghukum Terdakwa HERMAN RUA GORO untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga ) bulan kurungan;
Membebankan kepada Terdakwa HERMAN RUA GORO untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 188.839.659,- (seratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh sembilan rupiah), apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilelang dan hasilnya digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (Satu) jepitan asli surat Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tema Tana tahun 2016;
1 (satu) Bundel surat pertanggung jawaban (SPJ) tahap 1 tahun 2016;
1 (satu) lembar rekening koran tahap I tahun 2016;
1 (satu) jepitan kwitansi pembayaran untuk pelatihan tenun ikat yang belum di tanda tangani;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Desa Tema Tana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Desa Tema Tana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Rencana anggaran Biaya Desa Tema Tana, Kec. Loli Tahun anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Rincian tahapan pencairan Tahap I 60 % dan Tahap II 40 % Desa Tema Tana, Kec. Loli Tahun Anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP / TT / 53.12 / I / 2016 tentang penunjukan atasan langsung Bendahara dan bendahara Desa Tema Tana tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP / TT / 53.12 / I / 2016 tentang pembentukan tim penyusun dan pengevaluasi rencana Kerja Pemerintah Desa, Rencana pembangunan jangka menengah Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tema Tana Tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP / TT / 53.12 / I / 2016 tentang Penetapan Tim pelaksana kegiatan Desa Tema Tana, Kec. Loli Tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP / TT / 53.12 / I / 2016 tentang Pengangkatan pengurus Lembaga pemerdayaan masyarakat Desa Tema Tana, Kec. Loli tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor : KEP / TT / 53.12 / I / 2016 tentang Pengangkatan RW Desa Tematana, Kec. Loli tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor : KEP / TT / 53.12 / I / 2016 tentangPengangkatan RT Desa Tema Tana Kec. Loli, tahun 2016;
1 (satu) Lembar Kwitansi No I tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan uang sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta rupiah) dari Bendahara Desa Tema Tana kepada ketua PKK (YOHANA BUMA) Untuk kegiatan pengelolaan dan pembinaan TP.PKK Desa Tema Tana;
1 (satu) Lembar Kwitansi No II tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan uang sebesar Rp.3.778.500,00 (Tiga Juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari Bendahara Desa Tema Tana kepada ketua PKK (YOHANA BUMA) Untuk kegiatan dan pembinaan lomba tingkat kecamatan;
1 (satu) Lembar Kwitansi No III tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan uang sebesar Rp. 5.600.000 ( Lima Juta Enam Ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa Tema Tana kepada ketua PKK ( YOHANA BUMA ) Untuk kegiatan pengelolaan dan pembinaan Lomba Posyandu;
2 ( Dua ) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor: KEP / HK / 731 / 2010 tentang Pengangkatan HERMAN RUWA GORO sebagai Kepala Desa terpilih Desa Tema Tana Kec. Loli, Kab. Sumba Barat Masa Jabatan 2010 – 2016;
1 (Satu) jilid Foto copy peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 22 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kab. Sumba Barat nomor 14 tentang Keuangan Desa;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa;
3 ( Tiga ) Lembar Foto Copy Pagu Dana Desa Kab. Sumba Barat tahun anggaran 2016;
Semuanya di kembalikan kepada bagian Pemerintahan Desa Tema Tana Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat melalui saksi CORNELIS UMBU PATI alias BAPAK JET;
1 (satu) Jepitan Asli Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) Desa Tema Tana Tahun 2016 dengan CV. CHATARINA;
1 (Satu) Jepitan asli surat pernyataan melaksanakan pengadaan bahan dan alat dan surat pernyataan membayar pajak;
1 (Satu) Jepitan Nota pesanan barang Nomor : 01 / TT / NPB / 53.12 / IX-2016 s/d Nomor: 04/TT/NPB/53.12/IX-2016 tanggal 30 september 2016 dan berita Acara serah terima pengadaan bahan dan alat Nomor: 05 / TT / BASTB / 53.12 /XII-2016, tanggal 03 Desember 2016;
1 (Satu) Jepitan Kwitansi Asli pembayaran belanja modal untuk pengadaan bahan dan alat saluran irigasi tersier Tahap 1 (DD);
1 ( Satu ) jepitan Asli bukti drop bahan dan alat;
Di kembalikan kepada yang berhak yaitu DORKAS I.K. JOHANIS, S.Sos ALIAS MAMA KERIN;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut telah diajukan Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang telah menjatuhkan putusan tanggal 14 September 2018 Nomor 27/PID.SUS-TPK/2018/PN Kpg., yang amarnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa HERMAN RUA GORO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa HERMAN RUA GORO dari Dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa HERMAN RUA GORO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HERMAN RUA GORO dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dandenda sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa HERMAN RUA GORO sebesar Rp70.467.356, (tujuh puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;
6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa HERMAN RUA GORO dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
7. Memerintahkan agar Terdakwa HERMAN RUA GORO tetap ditahan;
8. Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1 (Satu) jepitan asli surat Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Tema Tana tahun 2016;
2. 1 (satu) Bundel surat pertanggung jawaban (SPJ) tahap 1 tahun 2016;
1 (satu) lembar rekening koran tahap I tahun 2016;
1 (satu) jepitan kwitansi pembayaran untuk pelatihan tenun ikat yang belum di tanda tangani;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Desa Tema Tana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Desa Tema Tana Nomor 5 Tahun 2016 tentang Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Rencana anggaran Biaya Desa Tema Tana, Kec. Loli Tahun anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Rincian tahapan pencairan Tahap I 60 % dan Tahap II 40 % Desa Tema Tana, Kec. Loli Tahun Anggaran 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP/TT/53.12/I/2016 tentang penunjukan atasan langsung Bendahara dan bendahara Desa Tema Tana tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP/TT/53.12/I/2016 tentang pembentukan tim penyusun dan pengevaluasi rencana Kerja Pemerintah Desa, Rencana pembangunan jangka menengah Desa dan anggaran pendapatan dan belanja Desa Tema Tana Tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP/TT/53.12/I/2016 tentang Penetapan Tim pelaksana kegiatan Desa Tema Tana, Kec. Loli Tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor : KEP/TT/53.12/I/2016 tentang Pengangkatan pengurus Lembaga pemerdayaan masyarakat Desa Tema Tana, Kec. Loli tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor: KEP/TT/53.12/I/2016 tentang Pengangkatan RW Desa Tematana, Kec. Loli tahun 2016;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Surat Keputusan kepala Desa Tema Tana Nomor : KEP/TT/53.12/I/2016 tentangPengangkatan RT Desa Tema Tana Kec. Loli, tahun 2016;
1 (satu) Lembar Kwitansi No I tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan uang sebesar Rp.7.000.000,00 (Tujuh Juta rupiah) dari Bendahara Desa Tema Tana kepada ketua PKK (YOHANA BUMA) Untuk kegiatan pengelolaan dan pembinaan TP.PKK Desa Tema Tana;
1 (satu) Lembar Kwitansi No II tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan uang sebesar Rp.3.778.500,00 (Tiga Juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) dari Bendahara Desa Tema Tana kepada ketua PKK (YOHANA BUMA) Untuk kegiatan dan pembinaan lomba tingkat kecamatan;
1 (satu) Lembar Kwitansi No III tanggal 23 Agustus 2016 tentang Penyerahan uang sebesar Rp.5.600.000,00 (Lima Juta Enam Ratus ribu rupiah) dari Bendahara Desa Tema Tana kepada ketua PKK (YOHANA BUMA) Untuk kegiatan pengelolaan dan pembinaan Lomba Posyandu.
2 (Dua) Lembar Asli Surat Keputusan Bupati Sumba Barat Nomor: KEP/ HK/731/2010 tentang Pengangkatan HERMAN RUWA GORO sebagai Kepala Desa terpilih Desa Tema Tana Kec. Loli, Kab. Sumba Barat Masa Jabatan 2010 – 2016;
1 (Satu) jilid Foto copy peraturan Bupati Nomor 14 tahun 2006 Tentang Keuangan Desa;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 22 tahun 2006 tentang pelaksanaan peraturan Daerah Kab. Sumba Barat nomor 14 tentang Keuangan Desa;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan keuangan Desa;
1 (Satu) Jilid Foto Copy Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengelolaan Keuangan Desa;
3 (Tiga) Lembar Foto Copy Pagu Dana Desa Kab. Sumba Barat tahun anggaran 2016;
1 (satu) Jepitan Asli Surat Perjanjian Kerja ( SPK ) Desa Tema Tana Tahun 2016 dengan CV. CHATARINA;
1 (Satu) Jepitan asli surat pernyataan melaksanakan pengadaan bahan dan alat dan surat pernyataan membayar pajak;
1 (Satu) Jepitan Nota pesanan barang Nomor : 01 / TT / NPB / 53.12 / IX-2016 s/d Nomor: 04/TT/NPB/53.12/IX-2016 tanggal 30 september 2016 dan berita Acara serah terima pengadaan bahan dan alat Nomor: 05/TT/ BASTB/ 3.12/XII-2016, tanggal 03 Desember 2016;
1 (Satu) Jepitan Kwitansi Asli pembayaran belanja modal untuk pengadaan bahan dan alat saluran irigasi tersier Tahap 1 (DD);
1 (Satu) jepitan Asli bukti drop bahan dan alat;
TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA;
9. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang sebagaimana Akta Pernyataan Banding Nomor 16/Akta Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 20 September 2018, dan Pernyataan Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan patut kepada Terdakwa pada tanggal 1 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diperiksa pada tingkat Banding, Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding, sehingga perkara ini diputus tanpa Memori Banding dari Penuntut Umum dan pula tanpa suatu tanggapan apapun dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang, maka berdasarkan Pasal 236 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 (tujuh) hari, terhitung sejak tanggal 8 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2018, sebagaimana Surat pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara masing-masing tertanggal 5 Oktober 2018 dan Nomor masing-masing: W26.UI/3243/HN.01.10/X/2018 dan Nomor W26.UI/3242/HN.01.10/X/2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, maka pernyataan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa sekalipun Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding, akan tetapi pernyataan bandingnya tersebut terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dalam perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 14 September 2018, sudah cukup bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang untuk menilai bahwa Penuntut Umum tidak setuju dengan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa karena tidak sesuai dengan tuntutannya sebagaimana tersebut, sedangkan menyangkut pertimbangan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair, antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah sependapat;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tingkat Banding membaca, memperhatikan dan meneliti dengan seksama berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 14 September 2018, terutama dalam pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut:
- Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai telah terbuktinya kesalahan Terdakwa atas perbuatan pidana yang dilakukan kepadanya dan pemidanaan terhadap terdakwa dengan lebih dahulu mempertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, sehingga oleh karenanya Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp.70.467.356,00 (tujuh puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana diuraikan dalam putusannya tersebut sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan; Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan-pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 14 September 2018 yang dimohonkan banding, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk menghindari Terdakwa melarikan diri sehingga akan mempersulit pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 Jo. Pasal 197 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Mengingat, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang Undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Nomor: 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor: 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah Pertama dengan Undang Undang Nomor: 8 Tahun 2004 dan perubahan yang Kedua dengan Undang Undang Nomor: 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, dan Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 14 September 2018 yang dimintakan banding tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang pada hari Senin, tanggal 26 Nopember 2018 oleh ABNER SITUMORANG, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, SIMPLISIUS DONATUS, S.H. Hakim Tinggi dan SUDI SUBAKAH, S.H., M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kupang tanggal 22 Oktober 2018 Nomor 18/Pen.Pid.Sus-TPK/2018/PT KPG., untuk mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 27 Nopember 2018 oleh Hakim Ketua dengan para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ROHBINSON K. TOBO, S.H. sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum;
Hakim Anggota: Ketua,
TTD TTD
SIMPLISIUS DONATUS, S.H. ABNER SITUMORANG, S.H., M.H.TTD
SUDI SUBAKAH, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
TTD
ROHBINSON K. TOBO, S.H.
Salinan Resmi Turunan Putusan
PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG,
H. ADI WAHYONO, S.H. M.H.
N I P.196111131985031004