319/Pid.B/2012/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 319/Pid.B/2012/PN.Bwi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
- RUDI HARTONO bin AKHWAN ;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa : RUDI HARTONO bin AKHWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No.319/Pid.B/2012/PN.Bwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tingkat pertama menurut acara pemeriksaan BIASA telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUDI HARTONO bin AKHWAN
Tempat lahir : Banyuwangi
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 9 Desember 1980
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan I RT.12 RW.02 Desa Alasbuluh, Kec.Wongsorejoi, Kab. Banyuwangi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut.
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan hukuman dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUDI HARTONO bin AKHWAN bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dengan perintah tsegera dimasukan kedalam tahanan ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar Nota Pembelaan yang diajukan oleh terdakwa pada pokoknya dengan alasan-alasan yang disebutkan didalamnya mohon agar dibebaskan dari tuntutan hukum ;
Setelah mendengar Replik yang disampaikan Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya berketetapan pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.PDM-186/Ep.1/BWNGI/06/2012 tanggal 20 Juni 2012, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO Bin AKHWAN pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2012 bertempat di rumah terdakwa yang juga rumah saksi korban Endah Purwatiningsih Dusun Krajan I Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Endah Purwatiningsih yang merupakan isteri sah terdakwa yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
• Bahwa pada waktu seperti tersebut diatas saksi korban pulang sehabis datang dari rumah mertuanya dengan membawa HP Black Berry yang ditemukan dirumah mertua saksi korban kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan milik siapa HP Black Berry tersebut karena didalamnya terdapat foto seseorang yang diduga pacar gelap terdakwa sehingga antara saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut selanjutnya saat terdakwa meminta HP Black Berry yang dibawa saksi korban tidak diberikan oleh saksi korban bahkan berusaha disembunyikan oleh saksi korban dibawah kasur lantai mernbuat terdakwa emosi dan terdakwa menampar pipi saksi korban dan memukul kepala bagian belakang saksi korban dengan menggunakan sapu lidi berkali-kali sehingga dari hidung saksi korban mengeluarkan darah lalu saat tubuh saksi korban terjatuh terdakwa menginjak leher saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa kemudian saat saksi korban berusaha berdiri terdakwa mencekik leher saksi korban yang kemudian dilerai oleh saksi Sehati;
• Bahwa setelah dilerai oleh saksi Sehati saksi korban bersama anaknya menuju kerumah saksi Tekat Wibowo bermaksud mencari perlindungan namun terdakwa menyusul saksi korban ke rumah saksi Tekat Wibowo dan terdakwa mencekik leher saksi korban yang langsung dilerai oleh saksi Tekat Wibowo dan disuruh pulang kerumah;
• Bahwa akihat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sakit sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 371/26/429.114.02/2012 yang dikeluarkan oleh dr. Titik Istirahayu dokter pada Puskesmas Bajulmati tanggal 4 Januari 2012 dengan kesimpulan;
- Hidung : terdapat darah kering di daerah lubang hidung
- Terdapat luka lecet pada leher
- Keterbatasan gerak jari manis kanan
- Bengkak pada daerah punggung kaki dan jempol kaki kanan.
Kesimpulan :
Didapatkan luka yang disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul dan benda runcing.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004.-
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO Bin AKHWAN pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2012 bertempat di rumah terdakwa yang juga rumah saksi korban Endah Purwatiningsih Dusun Krajan I Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalarrkan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap saksi korban Endah Purwatiningsih yang merupakan isteri sah terdakwa yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bahwa pada waktu seperti tersebut diatas saksi korban pulang sehabis datang dari rumah mertuanya dengan membawa HP Black Berry yang ditemukan dirumah mertua saksi korban kemudian mendatangi terdakwa dan menanyakan milik siapa HP Black Berry tersebut karena didalamnya terdapat foto seseorang yang diduga pacar gelap terdakwa sehingga antara saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut selanjutnya saat terdakwa meminta HP Black Berry yang dibawa saksi korban tidak diberikan oleh saksi korban bahkan berusaha disembunyikan oleh saksi korban dibawah kasur lantai mernbuat terdakwa emosi dan terdakwa menampar pipi saksi korban dan memukul kepala bagian belakang saksi korban dengan menggunakan sapu lidi berkali-kali sehingga dari hidung saksi korban mengeluarkan darah lalu saat tubuh saksi korban terjatuh terdakwa menginjak leher saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa kemudian saat saksi korban berusaha berdiri terdakwa mencekik leher saksi korban yang kemudian dilerai oleh saksi Sehati;
• Bahwa setelah dilerai oleh saksi Sehati saksi korban bersama anaknya menuju kerumah saksi Tekat Wibowo bermaksud mencari perlindungan namun terdakwa menyusul saksi korban ke rumah saksi Tekat Wibowo dan terdakwa mencekik leher saksi korban yang langsung dilerai oleh saksi Tekat Wibowo dan disuruh pulang kerumah;
• Bahwa akihat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sakit sebagaimana Visum Et Repertum Nomor 371/26/429.114.02/2012 yang dikeluarkan oleh dr. Titik Istirahayu dokter pada Puskesmas Bajulmati tanggal 4 Januari 2012 dengan kesimpulan;
- Hidung : terdapat darah kering di daerah lubang hidung
- Terdapat luka lecet pada leher
- Keterbatasan gerak jari manis kanan
- Bengkak pada daerah punggung kaki dan jempol kaki kanan.
Kesimpulan :
Didapatkan luka yang disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul dan benda runcing.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004.-
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan sudah mengerti dan menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dakwaannya, dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi 1 : ENDAH PURWATININGSIH (korban)
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik sebagaimana dalam BAP.
- Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di rumah terdakwa yang juga rumah saksi (korban) Dusun Krajan I Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
- Bahwa saksi telah menikah dengan terdakwa selama 8 tahun dan saat kejadian terdakwa masih sah sebagai suami saksi.
- Bahwa saat saksi pulang dari puskesmas sehabis memeriksakan anak saksi mencari terdakwa di rumah mertua tapi saksi tidak menemukan terdakwa melainkan menemukan sebuah HP blackbery yang sedang di cas dan setelah saksi periksa didalam HP tersebut berisi foto cewe yang saksi kenal yaitu Irma Susanti dan saksi pikir itu adalah gendaan suami saksi yaitu terdakwa kemudian HP tersebut saksi bawa kerumah.
- Bahwa terdakwa kemudian pulang dan saksi menanyakan masalah HP tersebut tapi tidak diakui oleh terdakwa dan meminta HP tersebut dengan alasan HP tersebut adalah HP milik temannya yang sedang diperbaiki.
- Bahwa saksi tetap tidak mau menyerahkan HP tersebut sehingga terdakwa rnemukul saksi dengan menggunakan sapu lidi dan juga menginjak saksi yang saat itu saksi sedang bersama anak saksi.
- Bahwa terdakwa memukul saksi dengan menggunakan sapu lidi secara berulangkali sehingga saksi sampai mimisan dan terdakwa juga mencekik leher saksi sampai akhirnya dilerai oleh mertua saksi.
- Bahwa saksi juga sempat bersembunyi dirumah tetangga namun terdakwa mencari saksi dirumah tersebut mengajak pulang dan terdakwa juga mencekik saksi yang kemudian dilerai oleh saksi Tekat Wibowo dan pulang bersama-sama yang diantar oleh saksi Tekat Wibowo.
- Bahwa saksi mencurigai terdakwa mempunyai hubungan dengan perempuan lain sejak bulan Desember tahun 2011 karena sikap terdakwa mengalami perubahan.
- Bahwa setelah kejadian tersebut saksi kemudian melaporkan terdakwa ke kantor polisi dan dilakukan visum kemudian saksi pulang kerumah saksi.
- Bahwa saksi pernah didatangi oleh Irma Susanti yang meminta saksi untuk menceraikan terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan dan membantah sebagian yaitu terdakwa tidak memiliki hubungan apapun dengan Irma Susanti.
Menimbang, bahwa dengan persetujuan terdakwa, oleh Penuntut Umum telah dibacakan keterangan saksi : IMA dan TEKAT WIBOWO dalam BAP, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi 2 : IMA (dibacakan)
- Bahwa saksi mengetahui kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di rumah saksi Dusun Krajan I Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
- Bahwa saat kejadian saksi sedang berada dirumah saksi kemudian pintu rumah saksi ada yang mengetok dan setelah dibukan ternyata saksi Endah (korban) datang bersama anaknya yang bernama Endru dimana pada saksi korban terdapat darah mengering dihidungnya dan saksi mempersilahkan saksi Endah untuk masuk kedalam rumah.
- Bahwa saksi Endah sempat meminja HP kepada saksi untuk menelepon seseorang namun belum sampai telepon tersambung terdakwa datang dan terjadi pertengkaran hebat diantara keduanya dan terdakwa meminta saksi untuk mengambil Endru dari saksi Endah sehingga saksi mengambil Endru dari saksi Endah untuk dibawa masuk kedalam kamar saksi dan suami saksi yaitu saksi Tekat Wibowo juga terbangun dan menuju ketempat saksi Endah dan terdakwa bertengkar mulut.
- Bahwa suami saksi meminta terdakwa dan saksi Endah untuk keluar dari dapur untuk pulang dan selanjutnya terdakwa bersama saksi Endah pulang kerumahnya yang diantar saksi berserta suami saksi yaitu saksi Tekat Wibowo.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi 3 : TEKAT WIBOWO (dibacakan)
- Bahwa saksi mengetahui kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 30 Januari 2012 sekitar jam 01.30 Wib bertempat di rumah saksi Dusun Krajan I Desa Alasbuluh Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.
- Bahwa pada saat kejadian saksi sedang tertidur dirumah saksi mendengar suara ribut-ribut bertengkar mulut didapur saksi selanjutnya saksi keluar dan menemui saksi Endah dan terdakwa sedang bertengkar mulut dan terdakwa sedang mencekik saksi Endah dengan menggunakan tangan kanan dan melihat hal tersebut saksi menyuruh terdakwa dan saksi Endah untuk pulang.
- Bahwa selanjutnya terdakwa bersama saksi Endah pulang kerumahnya yang diantar saksi berserta isteri saksi yaitu saksi Ima.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini tidak mengajukan barang bukti tetapi mengajukan surat bukti yang terlampir dalam berkas perkara (BAP), yaitu :
- Visum Et Repertum Nomor 371/26/429.114.02/2012 yang dikeluarkan oleh dr. Titik Istirahayu dokter pada Puskesmas Bajulmati tanggal 4 Januari 2012 dengan kesimpulan;
- Hidung : terdapat darah kering di daerah lubang hidung
- Terdapat luka lecet pada leher
- Keterbatasan gerak jari manis kanan
- Bengkak pada daerah punggung kaki dan jempol kaki kanan.
Kesimpulan :
Didapatkan luka yang disebabkan bersentuhan dengan benda tumpul dan benda runcing.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan terdakwa : RUDI HARTONO bin AKHWAN
- Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik sebagai-mana dalam BAP.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi, saksi korban mengambil HP yang berada dirumah orang tua terdakwa.
- Bahwa HP tersebut adalah milik teman terdakwa yang sedang diperbaiki.
- Bahwa terdakwa membenarkan telah memukul dan mencekik saksi korban.
- Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 182 ayat (4) KUHAP, dasar hakim bermusyawarah untuk mengambil putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan selanjut-nya apakah berdasarkan fakta-fakta di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seorang terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatannya haruslah terbukti memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, yaitu Kesatu melanggar pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 atau Kedua melanggar pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka Majelis akan langsung mempertimbangkan pasal mana yang mempunyai peluang terbesar dapat terbukti oleh perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam perkara ini yaitu dakwaan Kesatu, pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 yang unsur deliknya adalah sebagai berikut :
Setiap orang
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a ;
Ad. 1. Unsur : setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum yang dalam KUHP merupakan manusia alamiah yang diduga telah melakukan perbuatan pidana dan diajukan sebagai terdakwa ;
Menimbang, bahwa didalam perkara ini yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa adalah : RUDI HARTONO bin AKHWAN, dimana setelah Majelis menanyakan identitas terdakwa dipersidangan ternyata cocok dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, karenanya unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur : Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a ;
Menimbang, bahwa pasal 5 huruf a UU No.23 Tahun 2004 menyebutkan setiap orang melakukan kekerasan dalam rumahtangga terhadap orang dalam ruang lingkup rumahtangganya dengan cara kekerasan fisik dan menurut pasal 6 kekerasan fisik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat ;
Menimbang, bahwa pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 masuk dalam BAB III tentang ketentuan pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumahtangga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud lingkup rumahtangga menurut UU No.23 Tahun 2004 disebutkan dalam pasal 2, yaitu :
suami, istri dan anak ;
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumahtangga, dan/atau orang yang bekerja membantu rumahtangga dan menetap dalam rumahtangga tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai fakta dipersidangan yang ada menyangkut alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat berupa visum et repertum dan keterangan terdakwa, yaitu terdakwa dan saksi korban yang masih terikat perkawinan yang sah pada saat bertengkar dengan saksi korban yang merupakan istri terdakwa melakukan kekerasan fisik berupa menampar, memukul dan mencekik saksi korban sehingga saksi korban menderita sakit:, maka dapat diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa sebagai suami telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya (korban Endah Purwatiningsih) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur ini ;
Menimbang, bahwa karena semua unsur-unsur pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan Kesatu ;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa sehingga terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu bertanggungjawab dan karenanya pula harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa akan dijatuhi pidana maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan kepada Terdakwa, maka sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan dipertimbangkan hal-haI yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan
Akibat perbuatan terdakwa istrinya (korban) menderita sakit ;
Hal-hal yang meringankan
- Terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum.
- Terdakwa menyesali segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat hukuman yang akan disebutkan pada bagian amar putusan ini sudahlah tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 44 ayat (1) UU No.23 tahun 2004 dan ketentuan-ketentuan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
MENGADILI
Menyatakan terdakwa : RUDI HARTONO bin AKHWAN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SELASA, tanggal 7 AGUSTUS 2012, oleh kami BAWONO EFFENDI,SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, WIDARTI, SH.MH dan AFRIZAL HADY, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota ;
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari itu juga didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh PONIYAH, SH sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh PUTU AGUS EKA SABANA, SH sebagai Penuntut Umum dan terdakwa .-
Hakim-Hakim Anggota tersebut, Hakim Ketua Majelis tersebut,
I.
WIDARTI, SH.MH
II.
AFRIZAL HADY, SH.MH BAWONO EFFENDI,SH.MH
Panitera Pengganti tersebut,
PONIYAH,SH