70/Pid.B/LH/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 70/Pid.B/LH/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: ARWAN KAMIL JUANDHA, SH Terdakwa: RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN. Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Rudiansyah Als Rudi Bin Mardan (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran”, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rudiansyah Als Rudi Bin Mardan (Alm) dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah; 1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak warna merah merk Reptile; 1 (satu) lembar celana kain Panjang warna biru bergaris kuning; Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 70/Pid.B/LH/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama yang diperiksa secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN (Alm); |
| 2. | Tempat lahir | : | Rubung Buyung (Kab. Kotawaringin Timur); |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 59 Tahun / 13 Mei 1967; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-Laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Jalan Samuda-Ujung Pandaran, RT.001 / RW.02, Desa Basawang, Kecamatan Teluk Sampit, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalimantan Tengah; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaaan | : | Karyawan Swasta; |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat penahanan yang sah di Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat perintah /Penetapan penahanan oleh :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2020 sampai dengan tanggal 8 Maret 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, sejak tanggal 4 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020;
Hakim Pengadilan Negeri pengalihan dengan tahanan kota, sejak tanggal 12 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020;
Perpanjangan penahanan kota oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2020;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Arif Permono, SH., Advokat dan Pengacara beralamat di Jalan Sawo Dalam, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Februari 2020, dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit dengan Register Nomor 46/SK.KH/03/2020/PN Spt, pada tanggal 11 Maret 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 70/Pid.B/LH/2020/PN Spt tanggal 4 Maret 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 70/Pid.B/LH/2020/PN Spt tanggal 4 Maret 2020 tentang penetapan hari sidang pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2020;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar dan memperhatikan Keterangan masing-masing saksi, Ahli, serta barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum serta keterangan Terdakwa;
Telah mendengar tuntutan (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN (Alm) dengan pidana Penjara selama 6 (Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah;
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak warna merah merk Reptile;
1 (satu) lembar celana kain Panjang warna biru bergaris kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN (Alm) membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, atas tuntutan tersebut diatas, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (pledoi) pada tanggal 8 April 2020 yang pada pokoknya sebagaimana berikut:
Menyatakan Terdakwa Rudyansyah bin Mardan , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “barang siapa karena kesalahannya (kealpaan) menyebabkan kebakaran ...” dalam Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa Rudyansyah bin Mardan dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan (ontslag van alle rechtvervolging).
Memulihkan hak Terdakwa Rudyansyah bin Mardan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa atas nota pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapan (replik) atas pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis pada tanggal 15 April 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula dan Penasihat Hukum Terdakwa telah pula menyampaikan tanggapan (duplik) atas replik Penuntut Umum secara lisan pada tanggal 15 April 2020 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada nota pembelaannya (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk:PDM-05/Sry/Euh.2/02/2020 tanggal 18 Februari 2020 adalah sebagai berikut:
-------- Bahwa terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN (Alm) pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019, sekira 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di bertempat di hutan/lahan yang beradadi Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan peringgan blok E90 perusahan kebun kelapa sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku mutu kerusakan lingkungan hidup”. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Dody telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Tindak Pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mana Tindak pidana tersebut terjadi pada Hari Rabu, 11 September 2019, Sekira 12.00 wib, bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan peringgan blok E90 perusahan kebun kelapa sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada hari dan tanggal tersebut diatas berdasarkan Laporan Pengaduan dari PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Nomor : 166/SK/GBSM/IX/2019 pada tanggal 20 September 2019;
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut dari Saksi Rustam, dan saksi memangggil Terdakwa serta Saksi Salimin untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
Bahwa setelah dikonfirmasi, Saksi Salimin membenarkan kalau Terdakwa membuang puntung rokok ke arah semak belukar dilahan gambut yang telah kering.
Bahwa sebelumnya Saksi Rustam mendatangi rumah Terdakwa karena mendapat perintah dari atasan yaitu saksi JAMES TAMBA untuk mencari informasi mengenai kegiatan masyarakat yang melakukan aktifitas atau pemburuan binatang di sekitar hutan yang berada di Desa Muara Dua yang berbatasan dengan peringgan Blok E90;
Bahwa terlintas dalam pikiran Saksi Rustam, di sekitar kebun ada warga yang beraktifitas atau bekerja sebagai pemburu dilahan/hutan tersebut dan orang itu adalah Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa tidak berburu lagi, Terdakwa menjawab tidak, dan saat saksi menanyakan keberadaan anjing milik Terdakwa, Terdakwa menjawab hilang, lalu saksi menanyakan bagaimana anjing tersebut bisa hilang; dan Terdakwa menjelaskan, anjing milik Terdakwa hilang karena pada saat berburu di hutan, Terdakwa membuang puntung rokok sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran dan anjing milik Terdakwa tidak kembali lagi karena kebakaran tersebut;
Bahwa cara Terdakwa membakar lahan/hutan adalah dengan membuang puntung rokok yang masih menyala dengan melemparkannya ke lahan bergambut dan tanaman semak yang telah kering pada saat Terdakwa dan Saksi SALAMIN sedang melakukan kegiatan berburu;
Bahwa pada saat itu saksi Salimin sedang berburu bersama-sama dengan Terdakwa di hutan/lahan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E90;
Bahwa pada saat itu Saksi Salimin dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong sehingga saksi dan Terdakwa bergegas untuk mencari sumber suara tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Bahwa pada saat itu posisi saksi sedang duduk sedangkan Terdakwa berdiri didepan saksi sambil merokok;
Bahwa Terdakwa menyalakan rokok miliknya menggunakan korek api gas warna merah;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, skj. 10.00 WIB saksi dihubungi oleh Terdakwa untuk mengajak berburu dan skj. 16.00 WIB saksi tiba di pondok milik Terdakwa, lalu saksi dan Terdakwa beristirahat di pondok tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 skj. 07.00 wib, saksi dan Terdakwa berangkat memasuki hutan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawai Bahandep Sawit Mekar blok E90 dengan membawa 2 (dua) ekor anjing milik Terdakwa;
Bahwa sampai skj. 11.00 wib, saksi dan Terdakwa tidak mendapatkan hasil dan beristirahat di tempat teduh yang terdapat pepohonan;
Bahwa pada saat itu saksi melihat Terdakwa mengambil rokok menara dari kantong baju dan menyalakannya menggunakan korek api gas warna merah;
Bahwa Terdakwa mengisap rokok, dan pada saat rokok yang dihisap Terdakwa masih sekira setengah batang rokok, saksi dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong kemudian saksi dan Terdakwa berdiri untuk mengejar dan mencari sumber suara anjing milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berdiri dan akan melangkah sambil membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah lahan bergambut dan semak belukar yang telah kering dan saksi ikut berdiri untuk mengejar Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa berputar-putar selama kurang lebih dua jam namun tidak menemukan anjing milik Terdakwa lalu memutuskan untuk kembali;
Bahwa pada saat perjalanan pulang ketempat semula, saksi dan Terdakwa melihat bekas tempat istirahat saksi dan Terdakwa sudah terbakar;
Bahwa saksi dan Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan api dengan cepat membesar ditiup angin, selanjutnya saksi dan Terdakwa meninggalkan hutan tersebut dan pulang ke pondok milik Terdakwa;
Bahwa jarak titik awal api yang berasal dari kawasan hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua yang berbatasan dengan peringgan blok E90 perusahaan kebun kelapa sawit milik PT. Gawi Bahandep kurang lebih 1.5 (satu koma lima) kilo meter;
Bahwa menurut Ahli Misbkhul, berdasarkan dari luasan lahan terbakar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) hektar, tentunya menimpulkan dampak terjadinya kerusakan lingkungan pada kawasan tersebut, salah satunya adalah
Mati atau rusaknya flora dan fauna (keanekaragaman hayati) yang selama ini ada di kawasan yang terbakar;
Terjadinya kerusakan struktur tanah dan ekosistem kawasan tersebut
Pencemaran udara ambein pada saat terjadinya kebakaran lahan tersebut
Bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akibat perbuatan kelalaian Terdakwa yang luasan cukup besar, secara pengamatan fisik tentunya telah memenuhi kreteria kerusakan lingkungan hidup.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. -------------------------------------
ATAU
---------Bahwa terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDAN (Alm) pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019, sekira 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan peringgan blok E90 perusahan kebun kelapa sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran”.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa saksi Dody mengetahui telah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada hari dan tanggal tersebut diatas berdasarkan Laporan Pengaduan dari PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Nomor : 166/SK/GBSM/IX/2019 pada tanggal 20 September 2019;
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut dari Saksi Rustam bahwasanya Terdakwa membuang puntung rokok sembarangan kerah semak belukar yang telah kering di lahan bergambut, dan saksi memangggil Terdakwa serta Saksi Salimin untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
Bahwa setelah dikonfirmasi, Saksi Salimin membenarkan kalau Terdakwa membuang puntung rokok ke arah semak belukar dilahan gambut yang telah kering.
Bahwa sebelumnya, Saksi Rustam mendatangi rumah Terdakwa karena mendapat perintah dari atasan yaitu saksi JAMES TAMBA untuk mencari informasi mengenai kegiatan masyarakat yang melakukan aktifitas atau pemburuan binatang di sekitar hutan yang berada di Desa Muara Dua yang berbatasan dengan peringgan Blok E90;
Bahwa terlintas dalam pikiran Saksi Rustam, di sekitar kebun ada warga yang beraktifitas atau bekerja sebagai pemburu dilahan/hutan tersebut dan orang itu adalah Terdakwa;
Bahwa pada saat saksi bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa tidak berburu lagi, Terdakwa menjawab tidak, dan saat saksi menanyakan keberadaan anjing milik Terdakwa, Terdakwa menjawab hilang, lalu saksi menanyakan bagaimana anjing tersebut bisa hilang; dan Terdakwa menjelaskan, anjing milik Terdakwa hilang karena pada saat berburu di hutan, Terdakwa membuang puntung rokok sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran dan anjing milik Terdakwa tidak kembali lagi karena kebakaran tersebut;
Bahwa cara Terdakwa membakar lahan/hutan adalah dengan membuang puntung rokok yang masih menyala dengan melemparkannya ke lahan bergambut dan tanaman semak yang telah kering pada saat Terdakwa dan Saksi SALAMIN sedang melakukan kegiatan berburu;
Bahwa pada saat itu saksi Salimin sedang berburu bersama-sama dengan Terdakwa di hutan/lahan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E90;
Bahwa pada saat itu Saksi Salimin dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong sehingga saksi dan Terdakwa bergegas untuk mencari sumber suara tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi melihat Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan menggunakan tangan sebelah kanan.
Bahwa pada saat itu posisi saksi sedang duduk sedangkan Terdakwa berdiri didepan saksi sambil merokok;
Bahwa Terdakwa menyalakan rokok miliknya menggunakan korek api gas warna merah;
Bahwa sebelumnya pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, skj. 10.00 WIB saksi dihubungi oleh Terdakwa untuk mengajak berburu dan skj. 16.00 WIB saksi tiba di pondok milik Terdakwa, lalu saksi dan Terdakwa beristirahat di pondok tersebut;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 skj. 07.00 wib, saksi dan Terdakwa berangkat memasuki hutan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawai Bahandep Sawit Mekar blok E90 dengan membawa 2 (dua) ekor anjing milik Terdakwa;
Bahwa sampai skj. 11.00 wib, saksi dan Terdakwa tidak mendapatkan hasil dan beristirahat di tempat teduh yang terdapat pepohonan;
Bahwa pada saat itu saksi melihat Terdakwa mengambil rokok menara dari kantong baju dan menyalakannya menggunakan korek api gas warna merah;
Bahwa Terdakwa mengisap rokok, dan pada saat rokok yang dihisap Terdakwa masih sekira setengah batang rokok, saksi dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong kemudian saksi dan Terdakwa berdiri untuk mengejar dan mencari sumber suara anjing milik Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Terdakwa berdiri dan akan melangkah sambil membuang puntung rokok yang masih menyala ke arah lahan bergambut dan semak belukar yang telah kering dan saksi ikut berdiri untuk mengejar Terdakwa;
Bahwa saksi dan Terdakwa berputar-putar selama kurang lebih dua jam namun tidak menemukan anjing milik Terdakwa lalu memutuskan untuk kembali;
Bahwa pada saat perjalanan pulang ketempat semula, saksi dan Terdakwa melihat bekas tempat istirahat saksi dan Terdakwa sudah terbakar;
Bahwa saksi dan Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan api dengan cepat membesar ditiup angin, selanjutnya saksi dan Terdakwa meninggalkan hutan tersebut dan pulang ke pondok milik Terdakwa;
Bahwa jarak titik awal api yang berasal dari kawasan hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua yang berbatasan dengan peringgan blok E90 perusahaan kebun kelapa sawit milik PT. Gawi Bahandep kurang lebih 1.5 (satu koma lima) kilo meter;
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal188 KUHPidana.. -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa atas Dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya di bawah sumpah telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi DODY ISKANDAR ALs DODY Bin DULHADI, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamannya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Terdakwa yang mana telah melakukan tindak pidana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dengan area yang cukup luas yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 September 2019, sekitar pukul 12.00 WIB, bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Blok E.90 perusahan kebun kelapa sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR;
Bahwa yang telah melakukan tindak pidana tersebut adalah RUDIANSYAH Als RUDI Bin MARDIN (Alm) (Terdakwa) dengan cara membuang puntung rokok yang masih menyala kearah semak belukar dilahan bergambut yang telah kering;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada hari dan tanggal tersebut diatas berdasarkan Laporan Pengaduan dari PT. Gawi Bahandep Sawit mekar Nomor: 166/SK/GBSM/IX/2019 pada tanggal 20 September 2019;
Bahwa saksi dan tim penyelidik dari Polres Seruyan membuat undangan klarifikasi dan konfirmasi terhadap RUDIANSYAH (Terdakwa) dan saksi SALAMIN dan pada Saat itu tanggal 11 September 2019 RUDIANSYAH (Terdakwa) dan saksi SALAMIN menjelaskan yang pada pokoknya membenarkan telah melakukan kegiatan berburu bersama-sama di sekitar hutan atau lahan yang berada di luar HGU perusahaan yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit Blok E,90;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 tim penyelidik Polres seruyan, saksi RUSTAM, RUDIANSYAH (Terdakwa) dan saksi SALAMIN serta perwakilan Kebun Kelapa Sawit melakukan pengecekan awal mula kebakaran yang mana titik api berasal dari hutan atau lahan yang berada luar HGU PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit Blok E90;
Bahwa rokok yang digunakan Terdakwa berupa rokok kretek merk menara warna kuning dan rokok tersebut dinyalakan menggunakan korek api gas warna merah merk tokai;
Bahwa Hutan/lahan yang telah terbakar akibat kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa adalah hutan/lahan milik pemerintah berdasarkan keterangan saksi Hamri Bin Liknan Abdul (Alm) selaku Kepala Desa Muara Dua;
Bahwa luas area hutan /lahan yang terbakar adalah sekitar 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar untuk yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, dan sekitar 160 (seratus enam puluh) hektar untuk yang berada didalam kawasan kebun sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan/lahan yang dilakukan oleh Terdakwa RUDIANSYAH adalah rusaknya ekosistem dan asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta adanya kerugian dari perkebunan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar yang tanaman sawitnya terbakar;
Bahwa pada saat kejadian sedang musim kemarau;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan Terdakwa sebagai Petani, sedangkan berburu hanya pekerjaan sampingan Terdakwa saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi RUSTAM EFFENDI Als RUSTAM Bin SYAHMININ SALEH, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi ketahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa saksi bekerja pada PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar sebagai satpam dan pada saat terjadi kebakaran tersebut saksi sedang melaksanakan patroli di blok lain dan mendapat kabar telah terjadi kebakaran di lahan/hutan yang berbatasan dengan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E.90;
Bahwa pada saat kejadian adanya kebakaran diluar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelaku yang melakukan pembakaran tersebut;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi mendapat perintah dari atasan yaitu JAMES TAMBA untuk mencari informasi mengenai kegiatan masyarakat yang melakukan pemburuan binatang di sekitar hutan yang berada Desa Muara Dua yang berbatasan dengan Blok E.90 PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dan saat itu saksi ingat di sekitar kebun ada warga yang bekerja sebagai pemburu dilahan/hutan tersebut dan orang itu adalah Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saksi pada tanggal 26 Oktober 2019 sekitar pukul 11.00 WIB saksi mendatangi rumah Terdakwa dan saksi ada bertanya kepada Terdakwa, apakah Terdakwa ada rencana untuk berburu lagi, namun saat itu Terdakwa menjawab tidak, dan saat saksi menanyakan keberadaan anjing milik Terdakwa, Terdakwa menjawab hilang, lalu saksi menanyakan bagaimana anjing tersebut bisa hilang dan Terdakwa menjelaskan, anjing milik Terdakwa hilang karena pada saat berburu di hutan dan pada saat itu Terdakwa membuang puntung rokok sembarangan sehingga menyebabkan kebakaran dan anjing milik Terdakwa tidak kembali lagi karena kebakaran tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menjelaskan kapan tepatnya terjadinya kebakaran pada saat mencari keberadaan anjing Terdakwa dan hanya menjelaskan pada saat itu Terdakwa tidak sendiri namun bersama dengan saksi Salamin di daerah dekat dengan perkebunan kelapa sawit milik PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa Pada saat itu juga Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa membakar lahan/hutan adalah dengan membuang puntung rokok yang masih menyala dengan melemparkannya ke lahan bergambut dan tanaman semak yang telah kering pada saat Terdakwa dan saksi Salamin sedang melakukan kegiatan berburu;
Bahwa Terdakwa merupakan warga pendatang yang berasal dari Samuda dan tinggal di Desa Baung karena menjaga kebun kelapa sawit miliknya dan saksi Salamin merupakan warga Desa Bagendang;
Bahwa pada saat kejadian sedang musim kemarau;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan Terdakwa sebagai Petani, sedangkan berburu hanya pekerjaan sampingan Terdakwa saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi SALAMIN Als ABAH IJAY Bin SURIYANSYAH (Alm), keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa saksi mengetahui asal-usul peristiwa kebakaran hutan/lahan karena pada saat itu saksi berada di lokasi kejadian yaitu hutan/lahan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E.90 karena saksi pada saat itu sedang berburu bersama-sama dengan Terdakwa;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB saksi dihubungi oleh Terdakwa untuk mengajak berburu dan sekitar pukul 16.00 WIB saksi tiba di pondok milik Terdakwa, lalu saksi dan Terdakwa beristirahat di pondok tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi dan Terdakwa berangkat memasuki hutan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E.90 dengan membawa 2 (dua) ekor anjing milik Terdakwa. Kemudian sampai sekitar pukul 11.00 WIB, saksi dan Terdakwa tidak mendapatkan hasil dan beristirahat di tempat teduh yang terdapat pepohonan dan pada saat itu saksi melihat Terdakwa mengambil rokok menara dari kantong baju dan menyalakannya menggunakan korek api gas warna merah. Pada saat Terdakwa mengisap rokok setengah batang, saksi dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong, kemudian saksi dan Terdakwa berdiri untuk mengejar dan mencari sumber suara anjing milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya saat saksi bersama Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong sehingga saksi dan Terdakwa bergegas untuk mencari sumber suara tersebut, selanjutnya saksi melihat Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pada saat itu posisi saksi sedang duduk sedangkan Terdakwa berdiri didepan saksi sambil merokok dimana Jarak antara Saksi dan Terdakwa adalah 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa saksi melihat dengan jelas Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala ke semak belukar yang telah kering tersebut dan selanjutnya saksi ikut berdiri untuk mengejar Terdakwa yang mencari;
Bahwa saat itu saksi dan Terdakwa berputar-putar selama kurang lebih dua jam namun tidak menemukan anjing milik Terdakwa lalu memutuskan untuk kembali dan pada saat perjalanan pulang, saksi dan Terdakwa melihat bekas tempat istirahat saksi dan Terdakwa sudah terbakar, selanjutnya saksi dan Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan api dengan cepat membesar ditiup angin, kemudian saksi dan Terdakwa meninggalkan hutan tersebut dan pulang ke pondok milik Terdakwa;
Bahwa jarak titik awal api yang berasal dari kawasan hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua yang berbatasan dengan Blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit milik PT. Gawit Bahandep kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilo meter;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menggunakan pakaian lengan pendek berkerah dengan warna merah dan coklat, menggunakan celana pajang kain warna abu-abu kotor, memakai topi warna hijau, memakai sepatu warna hitam yang digunakan untuk berburu, membawa parang yang berkompan dan tombak sepajang kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa cuaca pada saat itu panas terik karena siang hari dan lahan bergambut telah kering serta semak belukar dalam keadaan kering dikarenakan musim kemarau serta angin bertiup kencang dan saat kejadian sedang musim kemarau;
Bahwa saat api semakin membesar saksi dan Terdakwa berupaya dengan maksimal untuk memadamkan api tersebut, namun saksi dan Terdakwa tidak berdaya dan kelelahan;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan Terdakwa sebagai Petani, sedangkan berburu hanya pekerjaan sampingan Terdakwa saja;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi ABDUL HAMID Als HAMID Bin SYAMSUDIN, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Estate Manager III di PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dan saksi mengetahui kejadian adanya lahan/hutan yangg terbakar berdasarkan informasi dari petugas menara pantau yaitu saksi DEDI yang memberitahukan kepada saksi bahwa terdapat kepulan asap di luar HGU Kebun Kelapa Sawit Gawi Bahandep Sawit Mekar tepatnya berseberangan dengan Blok E90/E91;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi melakukan kordinasi dengan pimpinan Senior Estate Manager yaitu Saksi JAMES TAMBA dan menyiagakan karyawan dan tim penanggulangan kebakaran yang dimiliki oleh PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar di sekitar Blok E.90 sampai F.93 dan melakukan pemadaman di hutan/lahan yang terbakar tersebut;
Bahwa di atas hutan /lahan yang terbakar tersebut berupa lahan gambut yang ditumbuhi tanaman pakis dan semak belukar serta pepohonan;
Bahwa Estimasi atau perkiraan untuk areal yang terbakar di hutan/lahan yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar yang berbatasan dengan peringgan E90 adalah sekitar kurang lebih 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar sedangkan yang ada dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar adalah adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Bahwa antara lahan yang berada didalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dengan lahan yang di luar HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar ada pembatas berupa parit berukuran 6 (enam) meter dengan kedalaman 3 (tiga) meter;
Bahwa api yang berada di luar HGU dapat masuk ke dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dikarenakan bara api sisa pembakaran yang berada di lahan atau hutan yang berbatasan dengan Lahan PT Gawi bahandep berterbangan hingga memasuki lahan gambut yang berada di dalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, sehingga lahan kebun sawit yang berada di dalam HGU PT Gawi bahandep Sawit Mekar juga ikut terbakar dan merambat ke blok–blok kebun kelapa sawit;
Bahwa api tersebut pertama kali masuk kedalam HGU perkebunan Kelapa Sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB berada di Blok F.93 kemudian merambat ke blok yang lain;
Bahwa Blok yang terbakar sebanyak 13 (tiga belas) blok diantaranya blok F.93, F. 92, F. 94, E. 90, E. 91, E. 92, E. 93, D. 90, D. 91, D. 92, C. 91, C. 90, C. 89 dengan luasan kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Bahwa api dapat dipadamkan oleh Pihak perkebunan Kelapa Sawit PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar selama 8 (delapan) hari;
Bahwa upaya yang dilakukan untuk memadamkan api tersebut berupa melakukan pemadaman diluar HGU dengan menurunkan tim pemadam api dan beberapa karyawan lain serta sarana prasarana, membuat sekat bakar dengan menggunakan alat berat;
Bahwa upaya lain yang dilakukan selanjutnya adalah melaporkan kejadian kebakaran tersebut ke pihak Polres seruyan dan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 bahwa pihak PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar mengirimkan surat pengaduan ke Polres Seruyan dengan nomor: 166/SK/GBSM/IX/2019, tanggal 20 September 2019 tentang permintaan untuk mengungkap pelaku pembakaran lahan di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa untuk Alat Prasarana yang di gunakan yaitu Sesuai Daftar Inventarisasi Sarana dan Prasarana Kebakaran Region Kalimantan Tengah yang dimiliki PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa alat-alat yang ada seperti mesin pompa-pompa penyemprot air yang kegunaannya mengambil air pada parit/kanal untuk mematikan api apabila terjadi kebakaran;
Bahwa di perkebunan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar sudah tersedia menara-menara atau tower untuk memantau keadaan lahan perkebunan sawitnya sebanyak 4 (empat) buah dengan tingginya masing-masing 15 (lima belas) meter;
Bahwa PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar telah membuat papan pengumuman dan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan di areal PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memasang papan larangan dan bahaya kebakaran di areal kebunnya, PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa pihak perusahan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memiliki water management system yang lebih baik dari yang dipersyaratkan, bahkan memiliki kanal-kanal/Parit sebagai sumber air dan memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang kelengkapannya diperiksa secara rutin oleh pemerintah dan tidak pernah mendapat teguran serta PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar mensosialisasikan mengenai bahaya kebakaran kepada masyarakat sekitar;
Bahwa yang mengakibatkan lamanya kegiatan pemadaman tersebut dikarenakan areal gambut yang telah kering dan sulit di lakukan pemadaman dengan cepat dan api merambat dengan cepat sebab ditiup angin;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui pelaku yang melakukan pembakaran tersebut kemudian saksi berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Seruyan dengan nomor: SP2HP/62/XII/Res.1.13/2019/RES KRIM tanggal 16 Desember 2019 atas laporan pengaduan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar yang mana isi surat tersebut memberitahukan bahwa hasil proses penyelidikan kebakaran hutan/lahan di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah ditingkatkan ketahap Penyidikan dan berdasarkan informasi Kepolisian sudah menetapkan Terdakwa dalam perkara kebakaran hutan/lahan tersebut dengan Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI dan surat tersebut telah diterima oleh Pihak PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Saksi JAMES TAMBA Als. TAMBA Bin LEBANUS TAMBA, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa saksi saat ini bekerja sebagai Senior Estate Manager di PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dan saksi mengetahui kejadian adanya lahan/hutan yang terbakar berdasarkan informasi dari saksi Abdul Hamid selaku Estate Manager III di PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi selanjutnya memerintahkan saksi ABDUL HAMID dan karyawan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar untuk berjaga dan memadamkan api yang berada diluar dengan sarana prasarana yang dimiliki perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar
Bahwa Jarak antara titik api yang berada di hutan/atau lahan yang terbakar dengan peringgan Blok E.90 PT. Gawi Bahandep Sawit mekar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilo meter;
Bahwa di atas hutan /lahan yang terbakar tersebut berupa lahan gambut yang ditumbuhi tanaman pakis dan semak belukar serta pepohonan;
Bahwa Estimasi atau perkiraan untuk areal yang terbakar di hutan/lahan yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar yang berbatasan dengan peringgan E90 adalah sekitar kurang lebih 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar sedangkan yang ada dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar adalah adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Bahwa antara lahan yang berada didalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dengan lahan yang di luar HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar ada pembatas berupa parit/kanal berukuran 6 (enam) meter dengan kedalaman 3 (tiga) meter;
Bahwa api yang berada di luar HGU dapat masuk ke dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dikarenakan bara api sisa pembakaran yang berada di lahan atau hutan yang berbatasan dengan Lahan PT Gawi bahandep Sawit Mekar berterbangan hingga memasuki lahan gambut yang berada di dalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, sehingga lahan kebun Sawit yang berada di dalam HGU PT Gawi bahandep Sawit Mekar juga ikut terbakar dan merambat ke blok–blok kebun kelapa sawit;
Bahwa api tersebut pertama kali masuk ke dalam HGU perkebunan Kelapa Sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB berada di Blok F. 93 kemudian merambat ke blok yang lain;
Bahwa blok yang terbakar sebanyak 13 (tiga belas) blok diantaranya blok F.93, F. 92, F. 94, E. 90, E. 91, E. 92, E. 93, D. 90, D. 91, D. 92, C. 91, C. 90, C. 89 dengan luasan kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Bahwa api dapat dipadamkan oleh Pihak perkebunan Kelapa Sawit PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar selama 8 (delapan) hari;
Bahwa upaya yang dilakukan untuk memadamkan api tersebut berupa melakukan pemadaman diluar HGU dengan menurunkan tim pemadam api dan beberapa karyawan lain serta sarana prasarana, membuat sekat bakar dengan menggunakan alat berat;
Bahwa upaya lain yang dilakukan selanjutnya adalah melaporkan kejadian kebakaran tersebut ke pihak Polres seruyan dan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 bahwa pihak PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar mengirimkan surat pengaduan ke Polres Seruyan dengan nomor: 166/SK/GBSM/IX/2019, tanggal 20 September 2019 tentang permintaan untuk mengungkap pelaku pembakaran lahan di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa untuk Alat Prasarana yang di gunakan yaitu Sesuai Daftar Inventarisasi Sarana dan Prasarana Kebakaran Region Kalimantan Tengah yang dimiliki PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa alat-alat yang ada seperti mesin pompa-pompa penyemprot air yang kegunaannya mengambil air dikanal-kanal kegunaannya untuk mematikan api apabila terjadi kebakaran;
Bahwa di perkebunan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar sudah tersedia menara-menara atau tower untuk memantau keadaan lahan perkebunan sawitnya sebanyak 4 (empat) buah dengan tingginya masing-masing 15 (lima belas) meter;
Bahwa PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar telah membuat papan pengumuman dan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan di areal PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memasang papan larangan dan bahaya kebakaran di areal kebunnya, PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa pihak perusahan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memiliki water management system yang lebih baik dari yang dipersyaratkan, bahkan memiliki kanal-kanal/parit-parit yang besar sebagai sumber air dan memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang kelengkapannya diperiksa secara rutin oleh pemerintah dan tidak pernah mendapat teguran serta PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar selalu mensosialisasikan mengenai bahaya kebakaran kepada masyarakat sekitar;
Bahwa yang mengakibatkan lamanya kegiatan pemadaman tersebut dikarenakan areal gambut yang telah kering dan sulit di lakukan pemadaman dengan cepat dan api merambat dengan cepat sebab ditiup angin;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui pelaku yang melakukan pembakaran tersebut kemudian saksi berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dari Polres Seruyan dengan nomor: SP2HP/62/XII/Res.1.13/2019/RES KRIM tanggal 16 Desember 2019 atas laporan pengaduan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar yang mana isi surat tersebut memberitahukan bahwa hasil proses penyelidikan kebakaran hutan/lahan di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah ditingkatkan ketahap Penyidikan dan berdasarkan informasi Kepolisian sudah menetapkan Terdakwa dalam perkara kebakaran hutan/lahan tersebut dengan Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI dan surat tersebut telah diterima oleh Pihak PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DEDY RHOMA IRAWAN Als DEDY Bin DARMAN, keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan blok E90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena pada saat itu saksi sedang bertugas di menara/tower pantau api dan sekitar pukul 12.00 WIB saksi melihat kepulan asap dari arah hutan yang berseberangan dengan Blok E90/E91;
Bahwa setelah saksi mengetahui telah terjadi kebakaran hutan, saksi melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan dengan menggunakan sarana berupa handy talkie (HT) dan diterima oleh Estate manager III yang bernama saksi Abdul Hamid;
Bahwa Letak tower/menara pantau yang berada di Blok D.90 dengan jarak kurang lebih 2,5 (dua koma lima) km;
Bahwa Jarak antara titik api yang berada di hutan atau lahan yang terbakar dengan peringgan blok E.90 PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar adalah 1,5 (satu koma lima) kilo meter;
Bahwa jenis tumbuhan yang terdapat di hutan yang terbakar tersebut berupa tanaman Pakis, pepohonan, Ilalang dan lahan gambut;
Bahwa antara lahan yang berada di dalam HGU PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar dengan lahan yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar terdapat pembatas lahan berupa parit berukuran 6 (enam) meter dengan kedalaman 3 (tiga) meter;
Bahwa pada saat saksi sedang bertugas saksi hanya seorang diri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HAMRI Bin LIKNAN ADUL (Alm), keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Peringgan blok E90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah kebakaran hutan;
Bahwa berdasarkan keterangan dari Penyidik Kepolisian Resor Seruyan pelaku dari kebakaran hutan adalah Terdakwa RUDIANSYAH;
Bahwa lokasi kejadian terbakar lahan tersebut di Desa Muara Dua dan saksi adalah sebagai Kepala Desa Muara Dua tersebut jarak api dengan desanya sekitar 6 (enam) Kilometer;
Bahwa sepengetahuan saksi lahan/hutan yang terbakar adalah tanah milik negara;
Bahwa akibat terbakarnya di lahan/hutan tersebut api masuk ke dalam lahan perkebunan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar sehingga api tersebut membakar pohon-pohon kelapa sawit milik perusahaan tersebut;
Bahwa atas kejadian terbakarnya lahan/hutan akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat pihak perusahaan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar mengalami kerugian;
Bahwa saksi sering mensosialisasikan kepada warga saksi agar jangan membuang puntung rokok dengan sembarangan karena akibatnya bisa membakar lahan apalagi disaat musim kemarau;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TEGUH FITRA MAHMUDA Als TEGUH Bin UYA keterangannya di bawah sumpah sesuai dengan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa saksi saat bekerja sebagai Asisten Survey PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Saksi selaku asisten survey di PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar adalah;
Membuat peta progres kebun;
Membuat peta progres pekerjaan kontraktor;
Pengukuran ganti rugi lahan;
Monitoring tinggi muka air tanah; dan
Melakukan patroli api.
Bahwa saksi mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan blok E90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kebakaran hutan/lahan setelah mendengar dari handy talki (HT) dari petugas menara pantau yang bernama saksi Dedy Rhoma Irawan;
Bahwa setelah saksi mengetahui hal tersebut saksi kembali ke gudang pemadam kebakaran untuk mengambil drone, kemudian saksi menyalakan drone lalu mengoperasikannya untuk melakukan pemantauan terhadap kebakaran yang terjadi di lahan yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa Cara saksi melakukan pemantauan tersebut awalnya saksi pergi ke Pringgan Timur Blok E90 yang mana blok tersebut dekat dengan lokasi yang terbakar, selanjutnya saksi menerbangkan drone sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter, kemudian saksi melaporkan di grup Whatsapp mengenai jarak api dari HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dan Dokumentasinya;
Bahwa saksi melakukan pemantauan tersebut bersama-sama dengan Sdr. INDRA yang mana dirinya bekerja sebagai Asisten Survey juga;
Bahwa saksi melakukan pemantauan bersama Sdr. INDRA tersebut selama 8 (delapan) Hari terhitung dari tanggal 11 September 2019 sampai dengan tanggal 19 September 2019;
Bahwa berdasarkan hasil pemantauan tersebut diketahui awalnya api berasal dari luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar yang mana pada tanggal 11 September 2019 api masih berada di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, kemudian pada tanggal 13 September 2019 Api mulai merambat ke HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dimana api merambat di Blok F 94 kemudian pada tanggal 14 September 2019 merambat lagi ke blok F 93, kemudian pada tanggal 15 September 2019 api merambat lagi ke F 92 dan E 93, D 90, D 91, D 92, C 91, C 90, C 89;
Bahwa sepengetahuan saksi api bisa merambat masuk kedalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar tersebut dikarenakan angin yang berhembus kencang yang mana awalnya posisi lahan yang terbakar tersebut berada di sebelah kiri PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar kemudian posisi angin juga bertiup kearah barat sehingga api menyebar dan merambat ke HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa untuk areal yang terbakar di hutan/lahan yang berada di Luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar adalah sekitar kurang lebih 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar kemudian api masuk kedalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar yang juga membakar kebun kelapa sawit dengan luas kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Bahwa saksi mengetahui luas lahan yang terbakar tersebut karena saksi yang melakukan pengukuran luas lahan yang telah terbakar;
Bahwa saksi melakukan pengukuran tersebut bersama dengan Karyawan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar lainnya menggunakan alat berupa GPS merk Garmin 76 (tujuh puluh enam);
Bahwa cara saksi melakuan pengukuran luas lahan yang terbakar menggunakan alat GPS merk GARMIN 76 (tujuh puluh enam) yaitu awalnya Saya mencari titik batas antara lahan yang terbakar dan yang tidak terbakar kemudian kami telusuri batas areal tersebut sambil mengambil koodinat di beberapa titik yang mana tititk koordinat yang di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar sebanyak 7 (tujuh) titik dengan koordinat:
X = 112,3515 dan Y= -3,097 4
X= 112,3584 dan Y=-3,1003
X= 112,3633 dan Y=-3, 0973
X= 112,3667 dan Y=-3,0985
X=112,3665 dan Y=-3,1062
X=112,3609 dan Y=-3,1091
X=112,3557 dan Y=-3,1089
Bahwa agar bisa mengetahui hasil pengukuran tersebut yaitu dari letak titik koordinat yang sudah saksi ambil tersebut diinput menggunakan aplikasi bernama ArcGIS kemudian dilakukan overlay sesuai dengan peta kebun PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar kemudian dari hasil tersebut nantinya menjadi Peta luas area yang terbakar kemudian peta tersebut dilaporkan kepada pimpinan;
Bahwa upaya yang dilakukan oleh PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar dalam penanganan kebakaran hutan/lahan tersebut adalah dengan menurunkan tim pemadam api dan beberapa karyawan lain serta sarana prasarana, membuat sekat bakar dengan menggunakan alat berat, selanjutnya melaporkan kejadian kebakaran tersebut ke pihak Polres Seruyan dan pada hari Jum’at tanggal 20 September 2019 pihak PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar mengirimkan surat pengaduan ke Polres Seruyan dengan nomor: 166/SK/GBSM/IX/2019, tanggal 20 September tentang permintaan untuk mengungkap pelaku pembakaran lahan di luar HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa untuk Alat prasarana yang di gunakan yaitu Sesuai Daftar Inventarisasi Sarana dan Prasarana Kebakaran Region Kalimantan Tengah yang dimiliki PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar;
Bahwa yang mengakibatkan lamanya kegiatan pemadaman tersebut di karenakan areal gambut yang telah kering dan sulit di lakukan pemadaman dengan cepat dan api merambat dengan cepat dikarenakan ditiup angin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum di persidangan telah juga mengajukan Keteranganahli yang telah didengar pendapatnya dibawah sumpah yaitu;
Ahli MISBAKUL MUNIR, S.PI Bin SUHADI :
Bahwa ahli tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa ahli mengetahui perkara ini sehubungan dengan surat dari Kapolres Seruyan Nomor: B/32/I/Res5.3./2020 tanggal 2 Nopember 2019, tentang permintaan keterangan ahli, dan Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Seruyan Nomor: 600/75/DLH/I/2020 tanggal 22 Januari 2020 tentang penunjukkan sebagai Ahli;
Bahwa yang dimaksud dengan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain (pasal 1 ke 1 UU RI no 32 tahun 2009);
Bahwa yang dimaksud Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum lain (pasal 1 ke 2 UU RI No 32 tahun 2009);
Bahwa baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup (pasal 1 ke 13 UU RI No 32 tahun 2009);
Bahwa adapun Baku mutu lingkungan hidup meliputi:
baku mutu air adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air;
baku mutu air limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air;
baku mutu air laut adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut;
baku mutu udara ambien adalah ukuran batas atau kadar zat, energi,dan/atau komponen yang seharusnya ada, dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien;
baku mutu emisi adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara;
baku mutu gangguan adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan;
baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (pasal 17 ayat (2) UU RI No 32 tahun 2009) yang telah di akui dan legal di pakai sebagai dasar dalam menentukan kreteria menentukan suatu baku mutu;
Bahwa kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang oleh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinya (pasal 1 ke 15 UU RI No 32 tahun 2009);
Bahwa Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi Kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku mutu akibat perubahan iklim (pasal 21 ayat (2) UU RI No 32 tahun 2009);
Bahwa Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
kriteria baku kerusakan terumbu karang;
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
kriteria baku kerusakan mangrove;
kriteria baku kerusakan padang lamun;
kriteria baku kerusakan gambut;
kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (Pasal 21 ayat (3) UU RI No 32 tahun 2009)
Bahwa kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada parameter antara lain:
Kenaikan temperatur;
Kenaikan muka air laut;
Badai; dan/atau
Kekeringan. (Pasal 21 ayat (3) UU RI No 32 tahun 2009);
Bahwa berdasarkan dari luasan lahan terbakar kurang lebih 160 (seratus enam puluh) hektar, tentunnya menimbulkan dampak terjadinya kerusakan lingkungan pada kawasan tersebut, salah satunya adalah:
Mati atau rusaknya flora dan fauna (keanekaragaman hayati) yang selama ini ada di kawasan yang terbakar;
Terjadinya kerusakan struktur tanah dan ekosistem kawasan tersebut;
Pencemaran udara ambein pada saat terjadinya kebakaran lahan tersebut;
Bahwa kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akibat perbuatan kelailaian Terdakwa yang luasan cukup besar, secara pengamatan fisik tentunya telah memenuhi kreteria kerusakan lingkungan hidup. Namun untuk lebih memastikan apakah telah melewati baku mutu kerusakan lingkungan terutama baku mutu kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan perlu dilakukan pengamatan lebih lanjut serta dilakukan uji laboratorium dan yang dilakukan oleh Terdakwa tidak dibenarkan Karena dilarang oleh undang-undang;
Bahwa setelah meneliti perkara ini yang dilakukan oleh Terdakwa RUDIANSYAH Als RUDI diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi “Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau criteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat ahli tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, dipersidangan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) meskipun kesempatan tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi di atas, juga telah didengar keterangan Terdakwa Rudiansyah Als Rudi Bin Mardan (Alm) yang memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik dan keterangan tersebut adalah benar dan tetap;
Bahwa Terdakwa mengetahui pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan blok E90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa penyebab terjadinya kebakaran hutan/lahan dikarenakan Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala;
Bahwa asal-usul peristiwa kebakaran hutan/lahan karena pada saat itu Terdakwa berada di lokasi kejadian yaitu hutan/lahan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E90 karena pada saat itu sedang berburu Terdakwa bersama-sama dengan saksi Salimin;
Bahwa awalnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Salamin untuk mengajak berburu dan sekitar pukul 16.00 WIB tiba di pondok milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan saksi Salamin beristirahat di pondok tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Salamin dan Terdakwa berangkat memasuki hutan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar blok E90 dengan membawa 2 (dua) ekor anjing milik Terdakwa. Kemudian sampai sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Salamin dan Terdakwa tidak mendapatkan hasil dan beristirahat di tempat teduh yang terdapat pepohonan dan pada saat itu Terdakwa mengambil rokok menara dari kantong baju dan menyalakannya menggunakan korek api gas warna merah. Pada saat Terdakwa mengisap rokok setengah batang, saksi Salamin dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong, kemudian saksi Salamin dan Terdakwa berdiri untuk mengejar dan mencari sumber suara anjing milik Terdakwa;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong sehingga Terdakwa dengan saksi Salamin bergegas untuk mencari sumber suara tersebut, selanjutnya Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pada saat itu posisi saksi Salamin sedang duduk sedangkan Terdakwa berdiri didepan saksi Salamin sambil merokok dimana Jarak antara Saksi Salamin dan Terdakwa adalah 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa saat itu Terdakwa bersama saksi Salamin berputar-putar selama kurang lebih dua jam namun tidak menemukan anjing milik Terdakwa lalu memutuskan untuk kembali dan pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan saksi Salamin melihat bekas tempat istirahat saksi Salamin dan Terdakwa sudah terbakar, selanjutnya saksi Salamin dan Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan api dengan cepat membesar ditiup angin, kemudian saksi Salamin dan Terdakwa meninggalkan hutan tersebut dan pulang ke pondok milik Terdakwa;
Bahwa jarak titik awal api yang berasal dari kawasan hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua yang berbatasan dengan Blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit milik PT. Gawit Bahandep kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilo meter;
Bahwa pada saat itu Terdakwa menggunakan pakaian lengan pendek berkerah dengan warna merah dan coklat, menggunakan celana pajang kain warna abu-abu kotor, memakai topi warna hijau, memakai sepatu warna hitam yang digunakan untuk berburu, membawa parang yang berkompang dan tombak sepanjang kurang lebih 2 (dua) meter;
Bahwa cuaca pada saat itu panas terik karena siang hari dan lahan bergambut telah kering serta semak belukar dalam keadaan kering dikarenakan musim kemarau serta angin bertiup kencang dan saat kejadian sedang musim kemarau;
Bahwa saat api semakin membesar saksi Salamin dan Terdakwa berupaya dengan maksimal untuk memadamkan api tersebut, namun Terdakwa dan saksi Salamin tidak berdaya dan kelelahan;
Bahwa Terdakwa tidak ada melaporkan dan memberitahukan kepada pemerintah desa dan pihak yang berwajib pada saat kebakaran tersebut terjadi;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sebagai Petani, sedangkan berburu hanya pekerjaan sampingan Terdakwa saja;
Bahwa Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya yang membuang puntung rokok yang masih menyala dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah;
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak warna merah merk Reptile;
1 (satu) lembar celana kain Panjang warna biru bergaris kuning;
barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya dan demikian juga para saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah alat atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah didakwakan kepada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli, keterangan Terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka didapatlah atau diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar pada tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di hutan/lahan yang berada di Desa Muara Dua, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah yang berbatasan dengan Blok E.90 perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar telah terjadi kebakaran;
Bahwa benar penyebab terjadinya kebakaran hutan/lahan dikarenakan Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan melemparkannya ke lahan bergambut dan tanaman semak yang telah kering pada saat Terdakwa dan SALAMIN sedang melakukan kegiatan berburu;
Bahwa benar awalnya yaitu pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Salamin untuk mengajak berburu dan sekitar pukul 16.00 WIB tiba di pondok milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan saksi Salamin beristirahat di pondok tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Salamin dan Terdakwa berangkat memasuki hutan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar blok E90 dengan membawa 2 (dua) ekor anjing milik Terdakwa. Kemudian sampai sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Salamin dan Terdakwa tidak mendapatkan hasil dan beristirahat di tempat teduh yang terdapat pepohonan dan pada saat itu Terdakwa mengambil rokok menara dari kantong baju dan menyalakannya menggunakan korek api gas warna merah. Pada saat Terdakwa mengisap rokok setengah batang, saksi Salamin dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong, kemudian saksi Salamin dan Terdakwa berdiri untuk mengejar dan mencari sumber suara anjing milik Terdakwa;
Bahwa benar Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong sehingga Terdakwa dengan saksi Salamin bergegas untuk mencari sumber suara tersebut, selanjutnya Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pada saat itu posisi saksi Salamin sedang duduk sedangkan Terdakwa berdiri didepan saksi Salamin sambil merokok dimana Jarak antara Saksi Salamin dan Terdakwa adalah 1,5 (satu koma lima) meter;
Bahwa benar pada saat itu Terdakwa bersama saksi Salamin berputar-putar selama kurang lebih dua jam namun tidak menemukan anjing milik Terdakwa lalu memutuskan untuk kembali dan pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan saksi Salamin melihat bekas tempat istirahat saksi dan Terdakwa sudah terbakar, selanjutnya saksi Salamin dan Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan api dengan cepat membesar ditiup angin, kemudian saksi Salamin dan Terdakwa meninggalkan hutan tersebut dan pulang ke pondok milik Terdakwa;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dody, saksi Rustam Efendi, saksi Salamin, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma dan saksi Teguh Fitra hutan serta keterangan Terdakwa hutan /lahan yang terbakar tersebut berupa lahan gambut yang ditumbuhi tanaman pakis dan semak belukar serta pepohonan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dody, saksi Rustam Efendi, saksi Salamin, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma, saksi Hamri dan saksi Teguh Fitra hutan Jarak antara titik api yang berada di hutan/atau lahan yang terbakar dengan peringgan blok E.90 PT. Gawi Bahandep Sawit mekar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilo meter;
Bahwa di atas hutan /lahan yang terbakar tersebut berupa lahan gambut yang ditumbuhi tanaman pakis dan semak belukar serta pepohonan;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma dan saksi Teguh Fitra Estimasi atau perkiraan untuk areal yang terbakar di hutan/lahan yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar yang berbatasan dengan peringgan Blok E.90 adalah sekitar kurang lebih 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar sedangkan yang ada dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar adalah adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Bahwa benar antara lahan yang berada didalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dengan lahan yang di luar HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar ada pembatas berupa parit/kanal berukuran 6 (enam) meter dengan kedalaman 3 (tiga) meter;
Bahwa benar api yang berada di luar HGU dapat masuk ke dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dikarenakan bara api sisa pembakaran yang berada di lahan atau hutan yang berbatasan dengan Lahan PT Gawi Bahandep Sawit Mekar berterbangan hingga memasuki lahan gambut yang berada di dalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, sehingga lahan kebun Sawit yang berada di dalam HGU PT Gawi bahandep Sawit Mekar juga ikut terbakar dan merambat ke blok–blok kebun kelapa sawit;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dody, saksi Rustam Efendi, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma, dan saksi Teguh Fitra hutan api tersebut pertama kali masuk ke dalam HGU perkebunan Kelapa Sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB berada di Blok F. 93 kemudian merambat ke blok yang lain;
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi Dody, saksi Rustam Efendi, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma dan saksi Teguh Fitra hutan benar blok yang terbakar sebanyak 13 (tiga belas) blok diantaranya blok F.93, F. 92, F. 94, E. 90, E. 91, E. 92, E. 93, D. 90, D. 91, D. 92, C. 91, C. 90, C. 89 dengan luasan kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar
Bahwa benar api dapat dipadamkan oleh Pihak perkebunan Kelapa Sawit PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar selama 8 (delapan) hari;
Bahwa benar PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar telah memiliki alat-alat yang ada seperti mesin pompa-pompa penyemprot air yang kegunaannya mengambil air dikanal-kanal kegunaannya untuk mematikan api apabila terjadi kebakaran dan di perkebunan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar sudah tersedia menara-menara atau tower untuk memantau keadaan lahan perkebunan sawitnya sebanyak 4 (empat) buah dengan tingginya masing-masing 15 (lima belas) meter;
Bahwa PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar telah membuat papan pengumuman dan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan di areal PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memasang papan larangan dan bahaya kebakaran di areal kebunnya, PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Bahwa benar pihak perusahan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memiliki water management system yang lebih baik dari yang dipersyaratkan, bahkan memiliki kanal-kanal/parit-parit yang besar sebagai sumber air dan memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang kelengkapannya diperiksa secara rutin oleh pemerintah dan tidak pernah mendapat teguran serta PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar selalu mensosialisasikan mengenai bahaya kebakaran kepada masyarakat sekitar;
Bahwa benar yang mengakibatkan lamanya kegiatan pemadaman tersebut dikarenakan areal gambut yang telah kering dan sulit di lakukan pemadaman dengan cepat dan api merambat dengan cepat sebab ditiup angin;
Bahwa benar berdasakan atas kejadian terbakarnya lahan/hutan akibat perbuatan Terdakwa tersebut membuat pihak perusahaan PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar mengalami kerugian;
Bahwa benar berdasarkan keterangan Ahli Misbakul Munir, S.PI Bin Suhadi pada pokoknya akibat adanya hutan/lahan baik yang diluar HGU seluas 159 (seratus lima puuh sembilan) Hektar dan di dalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar seluas 160 seratus enam puluh) hektar tentunya akan menimbulkan dampak terjadinya kerusakan lingkungan pada kawasan tersebut, salah satunya adalah:
Mati atau rusaknya flora dan fauna (keanekaragaman hayati) yang selama ini ada di kawasan yang terbakar;
Terjadinya kerusakan struktur tanah dan ekosistem kawasan tersebut;
Pencemaran udara ambein pada saat terjadinya kebakaran lahan tersebut
Bahwa benar Terdakwa menyesali karena atas perbuatannya yang telah membuang puntung rokok sembarang tempat yang mengakibatkan terbakarnya hutan dan perkebunan kelapa sawit milik perusahaan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan sebagaimana yang termuat di dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah dimuat secara lengkap dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan untuk dapat Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa dengan dakwaan alternatif yakni : Pertama melanggar Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Kedua melanggar Pasal 188 KUHPidana;
Menimbang, bahwa surat dakwaan yang disusun secara alternatif, didasari oleh keraguan dari Penuntut Umum tentang Pasal tindak pidana mana yang lebih tepat yang akan diterapkan kepada perbuatan Terdakwa. Untuk mengantisipasi kegagalan dalam pembuktian, maka disusunlah dakwaan secara alternatif, dengan tujuan Penuntut Umum dapat memilih Dakwaan mana yang terbukti di persidangan dan Terdakwa tidak bisa berlepas diri dari perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan telah disusun secara alternatif, maka Majelis akan mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, dengan pasal yang didakwakan secara alternatif tersebut, sehingga dapat kesimpulan dakwaan yang mana yang lebih tepat diberlakukan kepada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah diperhatikan dengan cermat fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim memandang yang paling tepat dan sesuai untuk diterapkan dalam perbuatan Terdakwa adalah perkara ini adalah dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal188 KUHPidana, yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang
karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur yang ada sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim perlu memperhatikan intisari atau pokok dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dalam hal mana bila diintisarikan adalah sebagai berikut : apakah benarterdakwa telah melakukan tindak pidana yang karena kurang kehatian-hatiannya yang telah membuang punting rokok ke semak belukar yang telah kering sehingga mengakibatkan terbakarnya hutan atau lahan ?
Ad. 1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah subyek tindak pidana sebagai orang yang diajukan kepersidangan adalah benar sebagaimana yang disebutkan identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum. Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang didakwa adalah agar yang diperiksa benar, tidak lain dan tidak bukan, orang yang didakwa. Jangan sampai terjadi orang lain yang tidak sesuai dengan identitas Terdakwa yang diperiksa dipersidangan. Selanjutnya, "setiap orang" adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan yang dimaksudkan dengan istilah "barangsiapa" sebagaimana beberapa rumusan tindak pidana dalam KUHPidana. Berkaitan dengan "barangsiapa", ada beberapa pendapat menyangkut "barangsiapa" sebagai anasir tindak pidana. Ada yang berpendapat bahwa apabila tegas-tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana, maka anasir "barangsiapa" harus dibuktikan terlebih dahulu. Sementara, disisi lain, ada yang berpendapat meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam rumusan tindak pidana, namun tetap harus dibuktikan. Terlepas dari kedua pendapat tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa "barangsiapa" atau setiap orang sebagai anasir rumusan unsur pidana, harus dipertimbangkan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa melihat kepada fakta terungkap dipersidangan, yang menjadi subyek hukum incassu adalah seorang manusia bernama Rudiansyah Als Rudi Bin Mardan (Alm) yang didudukkan sebagai Terdakwa dengan dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum dalam dakwaannya. Identitas Terdakwa pada halaman awal putusan ini, adalah hasil cross-check antara identitas Terdakwa yang tertera di dakwaan, dengan apa yang diterangkan Terdakwa dimuka persidangan dan bukan orang lain daripadanya. Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta sudah dewasa ditinjau dari segi usia, yang menjadi indikator penting bahwa Terdakwa adalah subyek yang cakap dihadapan hukum yang menurut hemat Majelis Hakim, sudah cukup mampu untuk menyadari perbuatan yang dilakukannya, demikian pula dengan konsekuensinya. Tapi, mengenai perbuatan apakah yang sebenarnya dilakukan oleh Terdakwa yang menyangkut benar tidaknya dakwaan Penuntut Umum, tentulah akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur “setiap orang” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Ad. 2 karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran
Menimbang, bahwa untuk memahami terhadap unsur “lalai” ini, dapat melihat penjelasan yang diberikan oleh Profesor Simon, yang pada pokoknya menerangkan bahwa “seseorang dapat dikatakan memiliki “lalai” (culpa/schuld) didalam melakukan perbuatannya apabila orang tersebut telah melakukan perbuataannya tanpa disertai ke hati-hatian dan perhatian seperlunya yang mungkin ia dapat berikan”, hal mana di kutip oleh Drs PAF Lamintang, SH dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia halaman 336 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Salamin, saksi Dody, saksi Rustam, saksi Abdul hamid, saksi James Tamba yang berkesesuaian dengan pengakuan terdakwa serta barang bukti yaitu benar kejadian terbakarnya lahan/hutan yang merambat ke perusahaan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar yaitu berawal pada hari Selasa, tanggal 10 September 2019, sekitar pukul 10.00 WIB Terdakwa menghubungi saksi Salamin untuk mengajak berburu dan sekitar pukul 16.00 WIB tiba di pondok milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan saksi Salamin beristirahat di pondok tersebut, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi Salamin dan Terdakwa berangkat memasuki hutan yang berbatasan dengan perusahaan kebun kelapa sawit PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar Blok E.90 dengan membawa 2 (dua) ekor anjing milik Terdakwa. Kemudian sampai sekitar pukul 11.00 WIB, saksi Salamin dan Terdakwa tidak mendapatkan hasil dan beristirahat di tempat teduh yang terdapat pepohonan dan pada saat itu Terdakwa mengambil rokok menara dari kantong baju dan menyalakannya menggunakan korek api gas warna merah merk Tokai. Pada saat Terdakwa mengisap rokok setengah batang, saksi Salamin dan Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong, kemudian saksi Salamin dan Terdakwa berdiri untuk mengejar dan mencari sumber suara anjing milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mendengar suara anjing menggonggong sehingga Terdakwa dengan saksi Salamin bergegas untuk mencari sumber suara tersebut kemudian Terdakwa membuang puntung rokok yang masih menyala dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan pada saat itu posisi saksi Salamin sedang duduk sedangkan Terdakwa berdiri didepan saksi Salamin sambil merokok dimana Jarak antara Saksi Salamin dan Terdakwa adalah 1,5 (satu koma lima) meter dan pada saat itu Terdakwa bersama saksi Salamin berputar-putar selama kurang lebih 2 (dua) jam namun tidak menemukan anjing milik Terdakwa lalu memutuskan untuk kembali dan pada saat perjalanan pulang, Terdakwa dan saksi Salamin melihat bekas tempat istirahat saksi dan Terdakwa sudah terbakar, selanjutnya saksi salamin dan Terdakwa berusaha untuk memadamkan api tersebut namun api tidak berhasil dipadamkan dikarenakan api dengan cepat membesar ditiup angin, kemudian saksi Salamin dan Terdakwa meninggalkan hutan tersebut dan pulang ke pondok milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dody, saksi Rustam Efendi, saksi Salamin, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma, saksi Hamri dan saksi Teguh Fitra hutan Jarak antara titik api yang berada di hutan/atau lahan yang terbakar dengan berbatasan Blok E.90 PT. Gawi Bahandep Sawit mekar kurang lebih 1,5 (satu koma lima) kilo meter dan para saksi aquo menerangkan bahwa hutan /lahan yang terbakar tersebut berupa lahan gambut yang ditumbuhi tanaman pakis dan semak belukar serta pepohonan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang berdasarkan keterangan saksi saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma dan saksi Teguh Fitra Estimasi atau perkiraan untuk areal yang terbakar di hutan/lahan yang berada di luar HGU PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar yang berbatasan dengan peringgan Blok E.90 adalah sekitar kurang lebih 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar sedangkan yang ada dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar adalah adalah kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara lahan yang berada didalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dengan lahan yang di luar HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar ada pembatas berupa parit/kanal berukuran 6 (enam) meter dengan kedalaman 3 (tiga) meter dan api yang berada di luar HGU dapat masuk ke dalam wilayah HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dikarenakan bara api sisa pembakaran yang berada di lahan atau hutan yang berbatasan dengan Lahan PT Gawi bahandep berterbangan hingga memasuki lahan gambut yang berada di dalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, sehingga lahan kebun Sawit yang berada di dalam HGU PT Gawi bahandep Sawit Mekar juga ikut terbakar dan merambat ke blok–blok kebun kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dody, saksi Rustam Efendi, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma dan saksi Teguh Fitra hutan api tersebut pertama kali masuk ke dalam HGU perkebunan Kelapa Sawit PT. GAWI BAHANDEP SAWIT MEKAR pada hari Jum’at tanggal 13 September 2019 sekitar pukul 12.00 WIB berada di Blok F.93 kemudian merambat ke blok yang lain sehingga blok yang terbakar ada sebanyak 13 (tiga belas) blok diantaranya blok F.93, F. 92, F. 94, E. 90, E. 91, E. 92, E. 93, D. 90, D. 91, D. 92, C. 91, C. 90, C. 89 dengan luasan kurang lebih 160 (seratus enam puluh) Hektar dan api tersebut dapat dipadamkan oleh Pihak perkebunan Kelapa Sawit PT. Gawi Bahendep Sawit Mekar selama 8 (delapan) hari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang dapat diterangkan oleh saksi Rustam Efendi, saksi Abdul Hamid, saksi James Tamba, saksi Dedy Rhoma, dan saksi Teguh Fitra yang pada pokoknya menjelaskan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar telah memiliki alat-alat yang ada seperti mesin pompa-pompa penyemprot air yang kegunaannya mengambil air dikanal-kanal atau parit yang kegunaannya untuk mematikan api apabila terjadi kebakaran dan di perkebunan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar sudah tersedia menara-menara atau tower untuk memantau keadaan lahan perkebunan sawitnya sebanyak 4 (empat) buah dengan tingginya masing-masing 15 (lima belas) meter dan pihak perusahaan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar telah membuat papan pengumuman dan peringatan untuk tidak melakukan pembakaran dan membuang puntung rokok secara sembarangan di areal PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar serta telah memasang papan larangan dan bahaya kebakaran di areal kebunnya PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar tersebut;
Menimbang, bahwa pihak perusahan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar memiliki water management system yang lebih baik dari yang dipersyaratkan, bahkan memiliki kanal-kanal/parit-parit yang besar sebagai sumber air dan memiliki sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang kelengkapannya diperiksa secara rutin oleh pemerintah dan tidak pernah mendapat teguran serta PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar selalu mensosialisasikan mengenai bahaya kebakaran kepada masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang mengakibatkan lamanya kegiatan pemadaman tersebut dikarenakan areal gambut yang telah kering dan sulit di lakukan pemadaman dengan cepat dan api merambat dengan cepat sebab ditiup angin dan atas kejadian terbakarnya lahan/hutan akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan rusaknya ekosistem dan asap yang dapat mengganggu kesehatan, serta mengakibatkan kerugian terhadap perkebunan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar yang tanaman sawitnya terbakar;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Misbakul Munir, S.PI Bin Suhadi pada pokoknya akibat adanya hutan/lahan baik yang diluar HGU seluas 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar dan di dalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar seluas 160 seratus enam puluh) hektar tentunya akan menimbulkan dampak terjadinya kerusakan lingkungan pada kawasan tersebut, salah satunya adalah:
Mati atau rusaknya flora dan fauna (keanekaragaman hayati) yang selama ini ada di kawasan yang terbakar;
Terjadinya kerusakan struktur tanah dan ekosistem kawasan tersebut;
Pencemaran udara ambein pada saat terjadinya kebakaran lahan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka dapat dilihat perbuatan hukum yang dilakukan Terdakwa pada saat berburu bersama saksi Salamin ada menyalakan rokok merk menara dengan menggunakan korek gas merk tokai seharusnya Terdakwa melakukan tindakan kehati-hatian dengan tidak membuang rokok tersebut dengan sembarangan tempat karena fakta yang terungkap pada saat itu keadaan musim kemarau dan semak-semak dengan tekstur tanah gambut yang berada di sekitar dalam keadaan kering sehingga dengan mudah api yang masih menyala pada rokok tersebut membakar semak-semak kering dan juga pada saat itu keadaan angin kencang yang dengan mudah api tersebut terbang secara tidak beraturan dan membakar semak-semak pohon yang ada disekitarnya sampai memasuki lahan gambut yang berada di dalam HGU PT. Gawi Bahandep Sawit Mekar, sehingga lahan kebun Sawit yang berada di dalam HGU PT Gawi bahandep Sawit Mekar juga ikut terbakar dan merambat ke blok–blok kebun kelapa sawit;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas secara jelas dan terang akan perbuatan hukum Terdakwa dan jika dihubungkan teori hukum yang di sampaikan oleh Prof. Simons tersebut diatas, Majelis hakim menilai Terdakwa tidak melakukan tindakan kehati-hatian dengan cara membuang rokok yang masih menyala dimana seharusnya Terdakwa pada saat membuang rokok yang masih menyala harus melakukan perhatian yang seperlunya yang dapat berikan dengan keadaan sekitarnya yang penuh dengan semak-semak kering oleh karena itu sepatutnya Terdakwa mematikan rokok tersebut harus benar-benar mati seperti mematikan dengan cara menginjak rokok sehingga api tersebut dapat dipastikan mati dan tidak membakar semak-semak yang ada disekitarnya karena akibat ketidakhati-hatian Terdakwa tersebut mengakibatkan terbakarnya hutan diluar HGU PT. Gawi Bahendap sawit mekar seluas 159 (seratus lima puluh sembilan) Hektar Sawit dan merambat lebih luas ke dalam HGU lahan perkebunan milik PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar seluas 160 (seratus enam puluh) Hektar, sehingga dengan demikian Majelis Hakim menilai apabila Terdakwa tindakan berhati-hati dalam membuang rokok serta pada saat berburu selalu memperhatikan keadaan lingkungan sekitarnya dapat dipastikan tindak pidana tersebut tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas unsur “karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran” menurut Majelis hakim telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian unsur-unsur sebagaimana terurai di atas, maka sikap Majelis Hakim tidak sependapat dengan nota pembelaan (pledoi) yang telah disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 8 April 2020 yang memohon agar Terdakwa dinyatakan tidak terbukti dari segala dakwaan Penuntut Umum dengan alasan Terdakwa menyesali atas perbuatannya tersebut dan telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan setelah Majelis Hakim meneliti dan mencermati secara mendalam isi dari Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya mengakui atas perbuatan Terdakwa yang mengakibatkan terbakarnya hutan dan lahan tersebut oleh karena Majelis Hakim menilai tidak adanya konsistensi dari pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang dapat membantah dakwaan dari Penuntut Umum dan Pledoi aquo lebih menjelaskan kesiapan pihak PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar untuk memadamkan titik api apabila terjadi kebakaran dengan membuktikan pihak perusahaan aquo yang mematikan api saat kejadian dari tanggal 11 September 2019 yang memakan waktu selama 8 (delapan) hari yaitu sampai dengan tanggal 19 September 2019, namun hal tersebut menurut Majelis Hakim tidaklah menghapuskan kesalahan Terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menurut hemat Majelis Hakim meskipun secara inhern/melekat terjadinya kebakaran di dalam HGU pihak PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar berasal dari percikan api yang berasal dari luar lahan HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar dan telah dipadamkan oleh pihak PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar namun untuk mengetahui sejauhmana kelayakan dan prosedur-prosedur yang harus dilakukan oleh pihak PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar agar supaya percikan api dari luar tidak masuk kedalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar tentunya memerlukan pembuktian lebih lanjut khusus terhadap PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar yang dapat diketahui dan dinilai setelah proses persidangan dengan agenda acara pembuktian yaitu sejauhmana tanggung jawab (Responsibility) PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar terhadap kebakaran yang terjadi di dalam HGU PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar seluas 160 (seratus enam puluh) Hektar tersebut oleh karena itu Majelis Hakim didalam perkara aquo hanya terbatas atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan bukan perbuatan hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Gawi Bahendap Sawit Mekar maka dengan demikian alasan-alasan yang dikemukakan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti atas dakwaan yang diajukan Penuntut Umum tidak berdasar oleh karena itu harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Alternatif kedua sebagaimana tersebut di atas dengan segala pertimbangan yang diuraikan pada setiap unsur-unsurnya yang pada pokoknya tidak sependapat dengan nota pembelaan dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim menolak semua point-point alasan yang terdapat dalam nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat karena asap akibat kebakaran Hutan dan Lahan;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dalam dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dahulu pernah berada dalam tahanan Rutan dan kini berada dalam tahanan Kota selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, serta melihat perbuatan Terdakwa yang dapat menimbulkan ekses asap yang banyak dan meluas akan berdampak buruk kesehatan bagi orang banyak namun demikian Majelis Hakim tetap memperhatikan perbuatan hukum terdakwa yang dilakukan dengan tidak sengaja dan telah menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan lamanya masa hukuman pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana terdapat dalam tuntutan Penuntut Umum dan Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah;
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak warna merah merk Reptile;
1 (satu) lembar celana kain Panjang warna biru bergaris kuning;
adalah merupakan barang bukti berupa alat untuk melakukan kejahatan dimaksud atau berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh Terdakwa, maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum dan tidak meminta pembebasan dari pembayaran ongkos perkara, maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ini ;
Memperhatikan, Pasal 188 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Rudiansyah Als Rudi Bin Mardan (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran”, sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudiansyah Als Rudi Bin Mardan (Alm) dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah korek api gas merk TOKAI warna merah;
1 (satu) lembar baju kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak warna merah merk Reptile;
1 (satu) lembar celana kain Panjang warna biru bergaris kuning;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari : Kamis, tanggal 16 April 2020, oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Ega Shaktiana, S.H., M.H., dan Ade Satriawan, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari : Rabu, tanggal 29 April 2020, oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Berly, S.E., S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampit dan dihadiri oleh Arwan Kamil Djuandha, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,