64 / PID / 2016 / PT. MTR
Putusan PT MATARAM Nomor 64 / PID / 2016 / PT. MTR
MARTA alias AMAQ FITRIANI
MENGADILI : • Menerima permintaan banding dari Terdakwa • Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Agustus 2016 No. 207/PID.B/2016/PN.Mtr. yang dimintakan banding tersebut • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan • Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2. 500. - ( dua ribu lima ratus rupiah )
P U T U S A N
NOMOR : 64 / PID / 2016 / PT. MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pemeriksaan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : MARTA alias AMAQ FITRIANI
Tempat lahir : Tanjung
Umur / Tanggal lahir : 45 Tahun / Tahun 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Bimbi Jangkar, Desa Persiapan
Samaguna,Kecamatan Tanjung,Kabupaten
Lombok Utara
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan berdasarkan Surat Penetapan/Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 13 Februari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 14 Maret 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 15 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 April 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 18 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 18 Mei 2016 sampai dengan tanggal 16 Juli 2016;
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 17 Juli 2016 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2016;
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 16 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 14 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 22 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 September 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat sejak tanggal 21 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum LALU ARMAYADI, SH dan LALU WINARTA NAROTAMA, SH, keduanya Advokat/Pengacara yang berkantor di KANTOR ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM LALU ARMAYADI, SH & REKAN, beralamat di Jl. TGH Ibrahim Kholidi gang Pos dan Giro Nomor 8 Kediri, Kabupaten Lombok Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Mei 2016, sebagaimana telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 80/SK.PID/2016/PN MTR, Tanggal 6 Juni 2016;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Telah membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 64/PID/2016/PT.MTR. tanggal 16 September 2016 tentang penunjukkan Majelis Hakim, yang menyidangkan perkara yang bersangkutan;
Telah membaca, surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 11 Oktober 2016 Nomor : 64/PID/2016/PT.MTR tentang Penetapan Hari Sidang Pembacaan Putusan ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta Turunan Resmi Putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Agustus 2016 No. 207/PID.B/2016/PN.Mtr dalam perkaranya . Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Penuntut Umum Nomor : REG.PERK : PDM– 87 /MATAR/04/2016, tanggal 11 April 2016 terhadap Terdakwa telah didakwa sebagai berikut ;
KESATU
Bahwa terdakwa Marta alias Amaq Fitriani, pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Dusun Bimbi Jangkar Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah dengan sengaja merampas nyawa korban Sudiarto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekitar sore hari, terdakwa mendapati rumahnya dan barang - barang yang ada
dirumahnya rusak dan terdakwa mengetahui yang melakukan itu adalah korban Sudiarto karena korban Sudiarto sedang mengalami gangguan jiwa dan sudah kedua kali ini merusak rumah terdakwa.
- Bahwa ketika besok harinya tanggal 07 Desember 2015 sekitar jam 07.00 wita, terdakwa dan saksi Andi Law (anak terdakwa) bertemu dengan saksi Janto alias Amaq Nerin dan kemudian duduk di berugak di depan rumah saksi Senita alias Amaq Pandita di Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada saat itu saksi Senita alias Amaq Pandita bercerita bahwa korban Sudiarto semalam datang sambil membawa parang sedangkan Janto alias Amaq Nerin bercerita juga bahwa korban Sudiarto semalam telah membunuh burung yang berada didalam sangkar miliknya.
- Bahwa ketika sedang berbincang-bincang tersebut, korban Sudiarto datang, terdakwa yang emosi turun dari berugak dengan tangan kanan memegang sebatang kayu kopi langsung memukul korban Sudiarto sebanyak 3 (tiga) kali mengenai lengan kirinya korban Sudiarto. Oleh karena korban Sudiarto berteriak dan mengamuk sehingga para saksi yaitu saksi Senita alias Amaq Pandita, saksi Amaq Nerin dan saksi Marianto mengikat dengan tali nilon tangan dan kaki korban Sudiarto dan kemudian dengan menggunakan bambu korban Sudiarto di gotong menuju rumahnya dan saat sampai dirumahnya, korban Sudiarto diletakkan dihalaman rumah dalam posisi duduk ditanah dengan kaki, tangan masih terikat.
- Bahwa setelah itu terdakwa pulang namun setelah sampai rumah, melihat kondisi rumah terdakwa yang rusak berat tiba-tiba muncul lagi emosi terdakwa sehingga terdakwa kembali ke rumah korban Sudiarto dan terdakwa langsung memukul koban dengan kayu kopi sebanyak 5 (lima) kali dan berhasil mengenai dada dan lengan kiri korban Sudiarto.
- Bahwa setelah memukuli korban Sudiarto tersebut, terdakwa pergi kerumah mertuanya di Dusun Bombi Jangkar Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara sedangkan korban masih terdiam dalam pasungan dan sekitar jam 11.00 wita korban Sudiarto meninggal dunia.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sudiarto meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum (Otopsi Jenazah) Nomor : 4142/UN18.8/TU/2015 tertanggal 28 Desember 2015 yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dari
fakultas kedokteran Universitas Mataram disimpulkan sebab kemantian orang ini (Sudiarto) adalah trauma multiple yang meliputi patah tulang, luka memar dan luka lecet yang secara bersama-sama menyebabkan rasa nyeri hebat (syak neurogenik).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP.
A T A U
KEDUA
Bahwa terdakwa Marta alias Amaq Fitriani bersama-sama saksi Senita alias Amaq Pandita, saksi Amaq Nerin dan saksi Marianto (dalam perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Dusun Bimbi Jangkar Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya korban Sudiarto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekitar sore hari, terdakwa mendapati rumahnya dan barang-barang yang ada dirumahnya rusak dan terdakwa mengetahui yang melakukan itu adalah korban Sudiarto karena Sudiarto sedang mengalami gangguan jiwa dan sudah beberapa kali mengganggu warga lainnya.
- Bahwa ketika besok harinya tanggal 07 Desember 2015 sekitar jam 07.00 wita, terdakwa dan saksi Andi Law (anak terdakwa) bertemu dengan saksi Janto alias Amaq Nerin dan kemudian duduk di berugak di depan rumah saksi Senita alias Amaq Pandita di Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada saat itu saksi Senita alias Amaq Pandita bercerita bahwa korban Sudiarto semalam datang sambil membawa parang sedangkan Janto alias Amaq Nerin bercerita juga bahwa korban Sudiarto semalam telah membunuh burung yang berada didalam sangkar miliknya.
- Bahwa ketika sedang berbincang-bincang tersebut, korban Sudiarto datang, terdakwa yang emosi turun dari berugak dengan tangan kanan memegang sebatang kayu kopi langsung memukul korban Sudiarto sebanyak 3 (tiga) kali mengenai lengan kirinya korban Sudiarto. Oleh karena korban Sudiarto berteriak dan mengamuk membuat para saksi yaitu saksi Senita alias Amaq Pandita, saksi Amaq Nerin dan saksi
Marianto ikut memukuli korban berkali-kali dan kemudian mengikat dengan tali nilon tangan, kaki korban Sudiarto dan dengan menggunakan bambu korban Sudiarto di gotong menuju rumahnya, saat sampai dirumahnya, korban Sudiarto diletakkan dihalaman rumah dalam posisi duduk ditanah dengan kaki, tangan masih terikat.
- Bahwa setelah itu terdakwa pulang namun setelah sampai rumah, melihat kondisi rumah terdakwa yang rusak berat tiba-tiba muncul lagi emosi terdakwa sehingga terdakwa kembali ke rumah korban Sudiarto dan kembali bersama-sama dengan saksi Senita alias Amaq Pandita, saksi Amaq Nerin dan saksi Marianto (dalam perkara terpisah) melakukan pemukulan tehadap korban Sudiarto.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa dan saksi Senita alias Amaq Pandita, saksi Amaq Nerin dan saksi Marianto (dalam perkara terpisah) mengakibatkan korban Sudiarto meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum (Otopsi Jenazah) Nomor : 4142/UN18.8/TU/2015 tertanggal 28 Desember 2015 yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dari fakultas kedokteran Universitas Mataram disimpulkan sebab kemantian orang ini (Sudiarto) adalah trauma multiple yang meliputi patah tulang, luka memar dan luka lecet yang secara bersama-sama menyebabkan rasa nyeri hebat (syak neurogenik).
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP.
A T A U
KETIGA
Bahwa terdakwa Marta alias Amaq Fitriani, pada hari Senin tanggal 07 Desember 2015 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat di Dusun Bimbi Jangkar Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban Sudiarto. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2015 sekitar sore hari, terdakwa mendapati rumahnya dan barang-barang yang ada dirumahnya rusak dan terdakwa mengetahui yang melakukan itu adalah korban Sudiarto karena korban Sudiarto sedang mengalami gangguan jiwa dan sudah kedua kali ini merusak rumah terdakwa.
- Bahwa ketika besok harinya tanggal 07 Desember 2015 sekitar jam 07.00 wita, terdakwa dan saksi Andi Law (anak terdakwa) bertemu dengan saksi Janto alias Amaq Nerin dan kemudian duduk di berugak di depan rumah saksi Senita alias Amaq Pandita di Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, pada saat itu saksi Senita alias Amaq Pandita bercerita bahwa korban Sudiarto semalam datang sambil membawa parang sedangkan Janto alias Amaq Nerin bercerita juga bahwa korban Sudiarto semalam telah membunuh burung yang berada didalam sangkar miliknya.
- Bahwa ketika sedang berbincang-bincang tersebut, korban Sudianto datang, terdakwa yang emosi turun dari berugak dengan tangan kanan memegang sebatang kayu kopi langsung memukul korban Sudiarto sebanyak 3 (tiga) kali mengenai lengan kirinya korban Sudiarto. Oleh karena korban Sudiarto berteriak dan mengamuk sehingga para saksi yaitu saksi Senita alias Amaq Pandita, saksi Amaq Nerin dan saksi Marianto mengikat dengan tali nilon tangan dan kaki korban Sudiarto dan kemudian dengan menggunakan bambu korban Sudiarto di gotong menuju rumahnya dan saat sampai dirumahnya, korban Sudiarto diletakkan dihalaman rumahnya dalam posisi duduk ditanah dengan kaki, tangan masih terikat.
- Bahwa setelah itu terdakwa pulang namun setelah sampai rumah, melihat kondisi rumah terdakwa yang rusak berat tiba-tiba muncul lagi emosi terdakwa sehingga terdakwa kembali ke rumah korban Sudiarto dan terdakwa langsung memukul koban dengan kayu kopi sebanyak 5 (lima) kali dan berhasil mengenai dada dan lengan kiri korban Sudiarto. Setelah memukuli korban Sudiarto tersebut, terdakwa pergi kerumah mertuanya di Dusun Bombi Jangkar Desa Persiapan Samaguna Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara sedangkan korban masih terdiam dalam pasungan dan sekitar jam 11.00 wita korban Sudiarto meninggal dunia.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Sudiarto meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum (Otopsi Jenazah) Nomor : 4142/UN18.8/TU/2015 tertanggal 28 Desember 2015 yang dilakukan oleh dokter pemeriksa dr. Arfi Syamsun, Sp.KF,M.Si.Med dari fakultas kedokteran Universitas Mataram disimpulkan sebab kemantian orang ini (Sudiarto) adalah trauma multiple yang meliputi patah tulang, luka memar dan luka lecet yang secara bersama-sama menyebabkan rasa nyeri hebat (syak neurogenik)
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat tuntutan jaksa Penuntut Umum No : REG. PERKARA : PDM– 87/MATAR/04/2016 tanggal 02 Agustus 2016 terhadap Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MARTA Alias AMAQ FITRIANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati dalam dakwaan kedua Kami.
Menghukum terdakwa MARTA Alias AMAQ FITRIANI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) batang pipa besi dengan panjang 130 cm (seratus tiga puluh) centi meter warna silver.
1 (satu) unit alat pasung yang terbuat dari kayu.
Dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Mataram telah menjatuhkan putusannya tanggal 15 Agustus 2016 No. 207/PID.B/2016/PN.Mtr. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa MARTA alias AMAQ FITRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MATI“;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) batang pipa besi dengan panjang 130 cm (seratus tiga puluh) centi meter warna silver;
1 ( satu ) unit alat pasung yang terbuat dari kayu;
Dipergunakan untuk perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 22 Agustus 2016, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2016, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mataram ;
Menimbang, bahwa sehubungan telah diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masing-masing pada tanggal 31 Agustus 2016 dan tanggal 02 September 2016 untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara, akan tetapi baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak menggunakan haknya untuk mempelajari berkas perkara sesuai Surat Keterangan yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mataram tanggal 13 September 2016 sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Mataram ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah membaca, mempelajari dengan saksama berkas perkara, termasuk didalamnya berita acara persidangan, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Mataram 15 Agustus 2016 Nomor : 207/PID.B/2016/PN.Mtr. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan- pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, oleh karena itu putusan Pengadilan Negeri Mataram 15 Agustus 2016 Nomor. 207/PID.B/2016/PN.Mtr. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka masa penahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan cukup alasan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan pasal pasal 338 KUHP. serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 15 Agustus 2016 No. 207/PID.B/2016/PN.Mtr. yang dimintakan banding tersebut ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang pada tingkat banding sebesar Rp. 2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah ) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 oleh kami ; Herry Sasongko, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Nyoman Sumaneja, S.H.M.Hum dan. Elfi Marzuni, S.H.M.H.,masing-masing Sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim anggota serta I Nyoman Murdana Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Mataram tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd. Ttd.
1. Nyoman Sumaneja, S.H. M.Hum. Herry Sasongko, S.H. M.H.,,
Ttd.
2. Elfi Marzuni, S.H.M.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
I Nyoman Murdana
Untuk turunan resmi:
Mataram, Oktober 2016
Wakil Panitera
H. A K I S, SH.
NIP.1956 0712 1986 03 1 004