508/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 508/Pid.Sus/2017/PN Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa EKO SISWANTO bin PARMO
1. Menyatakan Terdakwa EKO SISWANTO bin PARMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda; ï€ 1 (satu) helai jilbab warna biru terdapat bercak darah; ï€ 1 (satu) helai baju dalam tengtop warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi Intan Parmita Ningsih binti Nur Hafiz; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 508/Pid.Sus/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | EKO SISWANTO bin PARMO; |
| Tempat Lahir | : | Belilas; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 27 Tahun /27 September 1990; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat Tinggal | : | Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Tani; |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 13 September 2017 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Oktober 2017 samapi dengan tanggal 11 Nopember 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 21 Nopember 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas II, sejak tanggal 16 Nopember 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa;
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa EKO SISWANTO Bin PARMO pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di RT/RW 003/002 Desa Belimbing Kec. Batang Gansal Kab. Inhu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib pada saat saksi INTAN PARMITA NINGSIH sedang melipat kain di kamar, datang terdakwa berkata “Pakaiannya kok berantakan” dijawab oleh saksi INTAN “sebentar ya sebagian udah di lipat udah masuk lemari, tinggal ini sebentar soalnya anak lagi sakit perut” namun tiba-tiba terdakwa mengambil helm yang berada di atas meja kemudian memukulkan helm tersebut ke kepala saksi INTAN sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang bagian mulut saksi INTAN sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan saksi INTAN mengalami luka robek dan mengeluarkan darah pada bagian mulut, selain itu saksi INTAN juga merasa pusing pada bagian kepala. Mendapat perlakuan seperti itu, saksi INTAN pun pergi ke rumah orang tua saksi INTAN yang berada di depan rumah saksi untuk meminta pertolongan.
Terdakwa dan saksi INTAN merupakan suami istri sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 79/07/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 146/440/RHS/IX/2017 tanggal 12 September 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FEBRI RIYANDRA selaku staf medis UPT Puskesmas Seberida menyatakan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap INTAN PARAMITA NINGSIH dengan hasil pemeriksaan kepala terdapat luka robek pada bibir bagian bawah dengan warna kemerahan, panjang luka ± 10 cm, 5 cm dan kedalaman 2 cm. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan luka robek pada bibir bagian bawah akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi INTAN PARMITA NINGSIH binti NUR HAFIZ, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa hubungan saksi dengan terdakwa adalah suami istri.
Bahwa saksi menikah secara resmi dengan terdakwa pada tahun 2013 sebagaimana Kutipan Akta Nikah No. 79/07/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu.
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu.
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada awalnya hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib saat saksi sedang melipat kain di kamar, datang terdakwa berkata “Pakaiannya kok berantakan” dijawab oleh saksi “sebentar ya sebagian udah di lipat udah masuk lemari, tinggal ini sebentar soalnya anak lagi sakit perut” namun tiba-tiba terdakwa mengambil 1 (satu) buah helm yang berada di atas meja kemudian memukulkan helm tersebut ke kepala saksi sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang bagian mulut saksi sebanyak 2 (dua) kali.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa memukul serta menendang saksi, mulut saksi mengalami luka robek dan mengeluarkan darah, selain itu saksi juga merasa pusing pada bagian kepala.
Bahwa setelah kejadian kekerasan tersebut saksi pergi ke rumah orang tua saksi yang berada di depan rumah saksi untuk meminta pertolongan.
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan
Saksi SRI SUMARNI binti (alm) SUMARTO, dibawah sumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari Saksi Intan Parmita;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Saksi Intan Parmita hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu.
Bahwa Saksitidak melihat secara langsung kejadian kekerasan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib saksi mendengar teriakan minta tolong sebanyak 2 (dua) kali yang saksi tidak tahu dari mana asal suara tersebut. Kemudian saksi mendapat informasi bahwa yang berteriak meminta tolong tersebut adalah Saksi Intan Parmita yang berlari dari rumahnya menuju ke rumah orang tuanya yang jarak dari rumah saksi kurang lebih 15 meter;
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke rumah orang tua Saksi Intan Parmita dan mendapati Saksi Intan Parmita dalam keadaan menangis dan saksi melihat bibir Saksi Intan Parmita mengeluarkan darah yang di akibatkan oleh perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa akibat dari perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut Saksi Intan Parmita mengalami luka robek pada mulut dan juga mengeluarkan darah dan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Saksi MASPU SUHADI bin (alm) TONI, tanpa disumpah didalam persidangan yang pada pokonya menerangkan :
Bahwa terdakwa merupakan suami sah dari Saksi Intan Parmita;
Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap Saksi Intan Parmita pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu.
Bahwa Saksi tidak melihat secara langsung kejadian kekerasan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib saksi mendengar teriakan minta tolong sebanyak 2 (dua) kali yang saksi tidak tahu dari mana asal suara tersebut. Kemudian saksi mendapat informasi bahwa yang berteriak meminta tolong tersebut adalah Saksi Intan Parmita yang berlari dari rumahnya menuju ke rumah orang tuanya yang jarak dari rumah saksi kurang lebih 15 meter;
Bahwa selanjutnya saksi menuju ke rumah orang tua Saksi Intan Parmita dan mendapati Saksi Intan Parmita dalam keadaan menangis dan saksi melihat bibir Saksi Intan Parmita mengeluarkan darah yang di akibatkan oleh perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga ;
Bahwa akibat dari perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut Saksi Intan Parmita mengalami luka robek pada mulut dan juga mengeluarkan darah dan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan yang diberikan di hadapan penyidik sudah benar ;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Intan Parmita pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu;
Bahwa Saksi Intan Parmita merupakan Istri terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 79/07/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bangun tidur kemudian memperbaikli mobil tiba-tiba terdakwa mendengar istri terdakwa memarahi anak terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan berkata kepada istri terdakwa “kamu dari pada memarahi anak bagus bersih-bersih rumah atau melipati kain dan dijawab “ini kalau saya bersihkan sebentar aja siap“ kemudian terdakwa bilang “ini dari semalam berserahkan“ karena istri terdakwa menjawab terus maka terdakwa reflek mengambil helm dan terdakwa pukulkan ke bagian kepala Saksi Intan Parmita kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang bagian muka Saksi Intan Parmita sebanyak 2(dua) kali.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Intan Parmita mengalami luka robek dimulutnya dan mengeluarkan darah;
Menimbang, bahwa di muka persidangan telah pula diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda;
1 (satu) helai jilbab warna biru terdapat bercak darah;
1 (satu) helai baju dalam tengtop warna hitam;
barang bukti mana telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti sekaligus untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini telah pula diperlihatkan di muka persidangan serta dibenarkan oleh para saksi serta terdakwa ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan ia Terdakwa EKO SISWANTO Bin PARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap ia Terdakwa EKO SISWANTO Bin PARMO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dikurangi seluruhnya dengan masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda terhadap ia Terdakwa EKO SISWANTO Bin PARMO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap pada Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda;
1 (satu) helai jilbab warna biru terdapat bercak darah;
(satu) helai baju dalam tengtop warna hitam.
Dikembalikan kepada saksi INTAN PARMITA NINGSIH Binti NUR HAFIZ;
Menetapkan agar Terdakwa 1 dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar, Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Intan Parmita pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu;
Bahwa benar, Saksi Intan Parmita merupakan Istri terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 79/07/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu;
Bahwa benar, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bangun tidur kemudian memperbaikli mobil tiba-tiba terdakwa mendengar istri terdakwa memarahi anak terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan berkata kepada istri terdakwa “kamu dari pada memarahi anak bagus bersih-bersih rumah atau melipati kain dan dijawab “ini kalau saya bersihkan sebentar aja siap“ kemudian terdakwa bilang “ini dari semalam berserahkan“ karena istri terdakwa menjawab terus maka terdakwa reflek mengambil helm dan terdakwa pukulkan ke bagian kepala Saksi Intan Parmita kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang bagian muka Saksi Intan Parmita sebanyak 2(dua) kali.
Bahwa benar, perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Intan Parmita mengalami luka robek dimulutnya dan mengeluarkan darah
Bahwa benar, terhadap Saksi Intan telah dilakukan pemeriksaan Medic sebagaiman yang telah dituankan dalam bukti surat Visum Et Repertum nomor : 146/440/RHS/IX/2017 tanggal 12 September 2017 dengan hasil pemeriksaan kepala terdapat luka robek pada bibir bagian bawah dengan warna kemerahan, panjang luka ± 10 cm, 5 cm dan kedalaman 2 cm. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan luka robek pada bibir bagian bawah akibat trauma benda tumpul;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tidak termuat dalam putusan ini akan tetapi secara lengkap tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan merupakan dasar pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara aquo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka Majelis Hakim akanmenyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut :
Setiap orang;
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah ditujukan kepada setiap orang (natuurlijke personen) atau siapa saja yang merupakan sebagai subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab (Toerekenings vaan Baarheid) atas segala perbuatan yang telah dilakukan setelah dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana yang memenuhi semua unsur-unsur dari yang terdapat dalam perumusan – perumusan delict ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan, berdasarkan keterangan Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa dipersidangan sebagaimana identitasnya telah dicocokkan dipersidangan dan pula sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, ternyata benar bahwa terdakwalah orang-orang yang dimaksud dalam dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap ini terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga”.
Menimbang, bahwa Kekerasan fisik dapat diartikan sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam Lingkup Rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, b, dan c yaitu Suami, istri dan anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan bahwa telah diketahui bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan fisik terhadap Saksi Intan Parmita pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Belimbing RT/RW 003/002 Kec. Batang Gansal Kab. Inhu, dimana perbuatan tersebut awalnya pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa bangun tidur kemudian memperbaikli mobil tiba-tiba terdakwa mendengar istri terdakwa memarahi anak terdakwa kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah dan berkata kepada istri terdakwa “kamu dari pada memarahi anak bagus bersih-bersih rumah atau melipati kain dan dijawab “ini kalau saya bersihkan sebentar aja siap“ kemudian terdakwa bilang “ini dari semalam berserahkan“ karena istri terdakwa menjawab terus maka terdakwa reflek mengambil helm dan terdakwa pukulkan ke bagian kepala Saksi Intan Parmita kemudian terdakwa dengan menggunakan kakinya menendang bagian muka Saksi Intan Parmita sebanyak 2(dua) kali.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Saksi Intan Parmita mengalami luka robek dimulutnya dan mengeluarkan darah dan terhadap Saksi Intan telah dilakukan pemeriksaan Medic sebagaiman yang telah dituankan dalam bukti surat Visum Et Repertum nomor : 146/440/RHS/ IX/2017 tanggal 12 September 2017 dengan hasil pemeriksaan kepala terdapat luka robek pada bibir bagian bawah dengan warna kemerahan, panjang luka ± 10 cm, 5 cm dan kedalaman 2 cm. Dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luar bahwa ditemukan tanda-tanda kekerasan yang mengakibatkan luka robek pada bibir bagian bawah akibat trauma benda tumpul
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan diketahui pula bahwa Saksi Intan Parmita merupakan Istri terdakwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah No. 79/07/V/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kec. Batang Gansal Kab. Indragiri Hulu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa yang memukul kepala Saksi Intan dengan menggunakan helm dan menendang kearah bagian kepala dari Saksi Intan adalah merupakan tindakan yang termasuk dalam doktrin dan atau rumusan delik kekerasan fisik, ditambah lagi bahwa Saksi Intan merupakan istri terdakwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut keyakinan dan menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan tunggal penuntut umum melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan a quo;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ;
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ;
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ;
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ;
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ;
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara, terhadap diri terdakwa dijatuhi pula pidana denda yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana pula disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti yang diajukan dalam perkara a quo, akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mangkibatkan Istri Terdakwa mengalami rasa sakit baik secara fisik dan mental;
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta undang-undang lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa EKO SISWANTO bin PARMO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah helm warna hitam merk Honda;
1 (satu) helai jilbab warna biru terdapat bercak darah;
1 (satu) helai baju dalam tengtop warna hitam;
Dikembalikan kepada Saksi Intan Parmita Ningsih binti Nur Hafiz;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari SELASA, tanggal 5 DESEMBER 2017 oleh Kami PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH.MH. dan IMMANUEL MARGANDA PUTRA SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh MARTIVIANTI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat Kelas II dan dihadiri oleh SITI RAHAYU, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, MAHARANI D.MANULLANG, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, PETRA J. SIAHAAN, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
MARTIVIANTI