132/PID.SUS/2014/PN.SKW
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 132/PID.SUS/2014/PN.SKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SEBASTIAN JERRY Als JERRY Anak MATIUS AFUI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)“; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) mesin dompeng merk Tianli warna biru; dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah paralon ukuran 4 Inc warna abu-abu; - 1 (satu) buah spiral ukuran 4 Inc warna biru; - 1 (satu) buah kain Napoli warna hitam; - 1 (satu) buah jari-jari; - 1 (satu) buah selang lipat warna kuning dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 132 / Pid.Sus / 2014 / PN. SKW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Singkawang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI.
Tempat Lahir : Pajintan.
Umur/Tgl. Lahir : 26 Tahun / 11 September 1987.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Bukit Nyata RT. 5 RW. 2 Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang.
Agama : Khatolik.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (tamat).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 16 April 2014 sampai dengan tanggal 05 Mei 2014;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang sejak tanggal 06 Mei 2014 sampai dengan tanggal 14 Juni 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 01 Juli 2014;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan 23 Juli 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang, sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan 21 September 2014;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi Penasehat Hukum GHANIS SATYAGRAHA, SH., Advokat pada Kantor Ghanis Satyagraha,SH., dan Rekan, beralamat di Jalan Veteran No. 24 Roban Kota Kota Singkawang 79112 berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 25.A/SKK/Adv.GsG/Pid./VII/2014 tertanggal 01 Juli 2014;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 132 / Pen.Pid / 2014 / PN.SKW tanggal 24 Juni tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara terdakwa;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Singkawang Nomor : 132 / Pen.Pid / 2014 / PN.SKW tanggal 24 Juni tentang Penetapan hari sidang pertama atas perkara ini;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengarkan tuntutan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa telah melakukan tindak pidana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-39/III/SKW/06/2014, sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Sebastianus Jerry Alias Jerry Anak Matius Afui, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto (masing-masing termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama dengan Sdr. Adrianus (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkawang, “Telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan usaha penambangan, tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto (masing-masing termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) secara bersama-sama dengan Sdr. Adrianus (termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menuju ke lokasi pertambangan emas yang terletak dijalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang merupakan usaha milik Sdr. Adrianus (termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa , Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto merupakan karyawan atau pekerja dari Sdr. Adrianus yang setelah terdakwa santai sejenak dan mengganti dengan pakaian kerja kemudian terdakwa memasang minyak dimesin sedot maupun mesin pengantar air, memperbaiki atau membongkar mesin untuk mengganti klensep dan metal yang rusak yang telah digunakan sebelumnya pada pekerjaan usaha pertambangan hari Senin tanggal 14 April 2014 selanjutnya terdakwa beserta rekan-rekan kerjanya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto (masing-masing termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) bersantai dibawah pohon sambil menunggu alat mesin yang mau diganti datang yang sekira pukul 10.00 Wib tidak lama kemudian aparat dari Polres Singkawang dan Polda Kalbar melakukan penangkapan kepada terdakwa dilokasi kerja tempat terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan juga kepada pekerja lainnya dilokasi tempat bekerja yang berbeda dengan terdakwa bekerja sedangkan rekan-rekan kerja terdakwa lainnya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto berhasil melarikan diri dimana terdakwa menunjukkan lokasi serta peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan terdakwa diminta untuk menunjukkan surat-surat atau izin yang sah dalam melakukan usaha pertambangannya namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa usaha pertambangan yang dilakukannya adalah illegal atau tanpa izin dari instansi yang berwenang sehingga kemudian terdakwa beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan usaha pertambangan dibawa kekantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut dimana berdasarkan keterangan terdakwa sejak sekitar awal bulan April 2014 saat terdakwa diajak oleh Sdr. Damar untuk melakulan kegiatan usaha pertambangan dan sudah ada menghasilkan emas yang mana pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yakni pada hari pertama mendapatkan 1,5 (satu koma lima) gram emas, hari kedua mendapatkan 1,7 (satu koma tujuh) gram, hari ketiga mendapatkan 1,25 gram, hari keempat mendapatkan 0,8 gram, sedangkan hari kelima dan hari keenam tidak ada mendapatkan emas sama sekali;
Bahwa penangkapan oleh pihak Polres Singkawang dan Polda Kalbar berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa Sdr. Adrianus bersama-sama dengan 6 (enam) orang karyawannya yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto telah melakukan usaha pertambangan di lokasi yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Bahwa kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Adrianus secara bersama-sama dengan para karyawannya yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan system bagi hasil yaitu 60% : 40% dengan rincian jika hasil pekerjaan usaha pertambangan emas 1 (satu) hari sebesar 10 (sepuluh) gram maka 6 (enam) gram untuk Sdr. Adrianus selaku bos dan 4 (empat) gram untuk karyawan (terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto) dan untuk kerusakan mesin maupun kebutuhan dilokasi pertambangan adalah tangung jawab Sdr. Adrianus selaku bos atau atasan bahwa adapun cara dalam melakukan usaha pertambangan tersebut yakni melakukan pemasangan mesin dompeng atau sedot diatas tanah yang masih datar dan diletakkan diatas pondasi mesin yang terbuat dari kayu balok ukuran 8cm x 8cm beserta pemasangan pom penyedot tanah atau lumpur setelah itu memasang mesin penyedot air untuk mendorong air kelobang yang telah dipasang mesin penyedot tanah atau lumpur kemudian memasang selang libat dari mesin pengantar kemesin sedot dan pada selang tersebut dipasang jari-jari untuk membagi air pada selang semprot yang digunakan untuk menyemprot tanah setelah itu memasang kain kian diatas kian untuk menahan emas yang telah disedot menggunakan mesin penyedot, setelah semua peralatan terpasang barulah dilakukan usaha pertambangan emas dengan membagi tugas diantaranya yaitu ada yang memegang sedot dari mesin didalam lobang, ada yang memegang semprot untuk menyemprot tanah sampai hancur menjadi lumpur, ada yang memegang cangkul dan setelah tanah yang menjadi lumpur tersebut disemprot sampai kelobang sedot kemudian baru mengambil aren atau banyi (pasir bercampur batu) yang ada emasnya dan pasir tersebut juga didorong kelobang sedot yang diantar menggunakan mesin sampai kekain kian sehingga emasnya bertahan atau menyangkut pada kain kian tersebut, setelah kain kian yang terdapat emas tersebut diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada puya hitam dan pasir tersebut diayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan tersebut dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas yang sudah mengumpul menjadi satu tersebut dibakar sampai nampak kuning kemudian ditimbang sehingga dapat diketahui berapa hasilnya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut bagian yang menyemprot, mencangkul dan menyedot adalah terdakwa, Sdr. Erlen, Sdr. Damar dan Sdr. Turut sedangkan Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bagian membuang sampah-sampah yang ada disekitar area yang akan ditambang sementara khusus juga untuk Sdr. Turut adalah bagian yang mendulang emas yang sudah didapat sedangkan yang memasang alat-alat tambang yang akan digunakan tersebut adalah semua karyawan yang ikut bekerja dimana dalam usaha pertambangan yang dilakukan tersebut dapat merusak permukaan tanah.
Bahwa terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bersama-sama dengan Sdr. Adrianus telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di lokasi pertambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepi / keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi IDA BAGUS YOGA, SH., dengan bersumpah di depan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan Tim dari Polda Kalimantan barat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan beberapa orang lainnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi adalah anggota dari Kepolisian Sektor Singkawang Timur yang ditugaskan mendampingi atau mendukung operasi penangkapan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) terhadap adanya dugaan dilakukannya pertambangan yang ilegeal yang dilakukan;
Bahwa pada saat penangkapan tersebut diamankan beberapa karyawan atau pekerja tambang dari beberapa lokasi beserta barang bukti yang mana salah satunya yaitu Terdakwa Sebastianus Jerry Alias Jerry Anak Matius Afui diproses oleh pihak Polres Singkawang;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa memakai pakaian dalam kondisi kotor diperkirakan terdakwa selesai bekerja atau selesai memasang alat yang digunakan untuk melakukan pertambangan;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa bekerja kepada Sdr. Adrianus (Daftar Pencaharian Orang) untuk melakukan penambangan emas dengan menggunakan mesin Dompeng;
Bahwa yang menjadi pekerja Sdr. Adrianus ada kurang lebih 6 (enam) orang seperti yang tercantum Dalam Daftar Pencaharian Orang namun saksi tidak mengingat satu persatu pekerja tersebut dan yang berhasil dilakukan penangkapan dilokasi tambang tersebut hanya terdakwa sendiri;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan tidak ada ditemukan surat ijin beroperasinya pertambangan tersebut;
Bahwa kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh terdakwa tidak memiliki izin dari pihak atau instansi yang berwenang dan terdakwa mengetahui akan hal tersebut;
Bahwa sepengetahuan saksi kegiatan pertambangan emas tanpa izin diwilayah Gambir sudah lama beroperasi namun beberapa kali peringatan secara persuasive oleh pemerintah dan dari Kepolisian (Babin Kamtibnas) sudah dilakukan secara berkala namun setelah beraktivitas mulai lagi beraktivitas seolah-olah tidak diperdulikan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
2. Saksi KARSELA Alias SELA, dengan bersumpah di depan persidangan pada pokoknya telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa yang merupakan suami saksi telah ditangkap oleh aparat Kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib;
Bahwa menurut informasi yang saksi peroleh, penangkapan bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa saksi sebelumnya telah mengetahui bahwa suami saksi selama ini bekerja dilokasi pertambangan dan sebelum kejadian penangkapan terhadap suami saksi, saksi mengetahui kalau terdakwa pagi harinya pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 pergi ke lokasi tambang untuk bekerja;
Bahwa dari hasil bekerja dilokasi pertambanagan tersebut terdakwa memberikan uang nafkah kepada saksi sehari-harinya tetapi besarannya tidak menentu;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa bekerja dilokasi pertambangan ± sekira 1 (satu) bulan;
Bahwa sepengetahuan saksi, terdakwa selama ini bekerja di penambangan tersebut sebagai karyawan atau pekerja yang bekerja dengan orang lain;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan ahli yaitu MUHAMMAD KASNIARDHI, ST., keterangan mana diberikan dengan bersumpah terlebih dahulu didepan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli saat ini ahli menjabat sebagai PLT. Kasi Pertambangan Umum sejak bulan Nopember 2013 sampai dengan sekarang dengan tugas dan tanggung jawab adalah mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, monitoring, evaluasi, pelaporan, seksi pertambangan umum, membuat petunjuk teknis pengolaan pertambangan umum, meliputi rekomendasi perizinan, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan;
Bahwa keahlian ahli , ahli peroleh juga dari pendidikan formal dari Sarjana Teknik Geologi di Universitas Padjajaran Bandung tahun 1998 sampai dengan 2004 selanjutnya ahli bertugas di Kalimantan Barat di Kantor Dinas Bina Marga Sumber Daya Air dan Energi Sumber Daya Mineral Kota Singkawang Tahun 2009 dan juga ahli pernah mengikuti diklat terstruktur teknis bidang ESDM di Bandung tahun 2010;
Bahwa benar ahli menerangkan yang dimaksud dengan :
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengolaan dan penguasahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan paska tambang;
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah;
Usaha Pertambangan adalah kagiatan dalam rangka penguasahaan mineral dan batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan permunian, pengangkutan dan penjualan serta paska tambang;
Izin Usaha Pertambangan adalah yang selanjutnya disebut IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
Izin Pertambangan Rakyat adalah yang selanjutnya disebut IPR adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas;
Izin Usaha Pertambangan Khusus adalah yang selanjutnya disebut IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan diwilayah izin usaha pertambangan khusus;
Operasi produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahaan, pemurnian termasuk pengangkutan dan penjualan serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan studi kelayakan;
Penambangan adalah bagian usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/ atau batu bara dan mineral ikutannya;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa ahli menerangkan berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan kepada :
Badan usaha;
Koperasi; dan
Perseorangan.
Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu Bara bahwa yang dimaksud dengan mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu, sedangkan yang dimaksud dengan pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral bijih atau batuan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah;
Bahwa ahli menerangkan tambang emas adalah termasuk dalam golongan mineral jenis mineral logam hal ini tercantum dalam pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan batu Bara;
Bahwa ahli menerangkan tekait pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa dengan diteliti barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan yakni diantaranya Pon NS-150 untuk menyedot air dan mengantar air keselang, Pom Pasir untuk menyedot tanah/ lumpur, selang untuk mengantar air dan menyemprot tanah, paralon ukuran 4 Inc untuk mengantar tanah/ lumpur dari lobang ke kian, kain Napoli warna hitam untuk menahan emas dan jari-jari untuk membagi air pada selang semprot dimana ahli berpendapat bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa adalah termasuk dalam kegiatan usaha pertambangan operasi produksi yaitu jenis pertambangan mineral jenis emas sedangkan izin yang harus dimiliki adalah izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi;
Bahwa benar ahli menerangkan untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi maka pemohon (perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi) mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Bupati yang mana pemohon harus memenuhi :
Persyaratan administratif;
Persyaratan usaha;
Persyaratan lingkungan;
Persyaratan finansial;
Bahwa ahli menerangkan khusus untuk wilayah Kota Singkawang belum pernah diterbitkan IUP atau dalam arti khusus untuk Operasi Produksi Pertambangan;
Bahwa ahli menerangkan sudah beberapa kali melakukan razia atau operasi untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan liar yang diketahui oleh ahli bahwa dilokasi tempat terdakwa melakukan pertambangan tersebut adalah memang benar sering dilakukan kegiatan pertambangan ilegal namun pelaku yang melakukan pertambangan tersebut sudah tidak ada ditempat pada saat ahli bersama dengan anggota lainnya melakukan razia atau operasi;
Bahwa ahli menerangkan setelah memperhatikan lebih seksama kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pekerja yang bekerja dengan orang lain dengan melalui penjelasan dari pihak penyidik dan dengan memperhatikan hasil foto ditempat lokasi pertambangan dan alat- alat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pertambangan di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut sehingga menurut ahli adalah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan Pemerintah Kota Singkawang belum ada mengeluarkan izin usaha pertambangan jenis golongan apapun dan hal ini bertentangan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentan Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa terdakwa ditangkap karena bekerja sebagai pekerja dilokasi pertambangan milik Sdr. Adrianus (DPO) di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa terdakwa bekerja dilokasi pertambangan tersebut setelah diajak oleh kawan terdakwa yang bernama Damar sejak awal bulan April 2014 yang mana yang menjadi pekerja di lokasi pertambangan milik Sdr. Adrianus ada sebanyak 6 (enam) orang yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto yang masing-masing merupakan Daftar Pencaharian Orang (DPO);
Bahwa kejadian sebelum penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menuju ke lokasi pertambangan emas yang terletak dijalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang merupakan usaha milik Sdr. Adrianus (termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang);
Bahwa pada waktu itu terdakwa , Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto merupakan karyawan atau pekerja dari Sdr. Adrianus sedang bekerja memasang minyak di mesin sedot maupun mesin pengantar air, memperbaiki atau membongkar mesin untuk mengganti klensap dan metal yang rusak yang telah digunakan sebelumnya pada pekerjaan usaha pertambangan hari Senin tanggal 14 April 2014 ;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta rekan-rekan kerjanya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto (masing-masing termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) bersantai dibawah pohon sambil menunggu alat mesin yang mau diganti datang yang sekira pukul 10.00 Wib tidak lama kemudian aparat dari Polres Singkawang dan Polda Kalbar melakukan penangkapan kepada terdakwa dilokasi kerja tempat terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan juga kepada pekerja lainnya dilokasi tempat bekerja yang berbeda dengan terdakwa bekerja;
Bahwa rekan-rekan kerja terdakwa lainnya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto berhasil melarikan diri dimana terdakwa menunjukkan lokasi serta peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan;
Bahwa pada waktu itu terdakwa diminta untuk menunjukkan surat-surat atau izin yang sah dalam melakukan usaha pertambangannya namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa usaha pertambangan yang dilakukannya adalah illegal atau tanpa izin dari instansi yang berwenang;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan usaha pertambangan dibawa ke kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa kegiatan usaha pertambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa selaku pekerja dari sdr. Adrianus tersebut sudah ada menghasilkan emas yang mana pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yakni pada hari pertama mendapatkan 1,5 (satu koma lima) gram emas, hari kedua mendapatkan 1,7 (satu koma tujuh) gram, hari ketiga mendapatkan 1,25 gram, hari keempat mendapatkan 0,8 gram, sedangkan hari kelima dan hari keenam tidak ada mendapatkan emas sama sekali;
Bahwa kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Adrianus secara bersama-sama dengan para karyawannya yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan system bagi hasil yaitu 60% : 40% dengan rincian jika hasil pekerjaan usaha pertambangan emas 1 (satu) hari sebesar 10 (sepuluh) gram maka 6 (enam) gram untuk Sdr. Adrianus selaku bos dan 4 (empat) gram untuk karyawan (terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto) dan untuk kerusakan mesin maupun kebutuhan dilokasi pertambangan adalah tangung jawab Sdr. Adrianus selaku bos atau atasan;
Bahwa adapun cara dalam melakukan usaha pertambangan tersebut yakni melakukan pemasangan mesin dompeng atau sedot diatas tanah yang masih datar dan diletakkan diatas pondasi mesin yang terbuat dari kayu balok ukuran 8cm x 8cm beserta pemasangan pom penyedot tanah atau lumpur setelah itu memasang mesin penyedot air untuk mendorong air kelobang yang telah dipasang mesin penyedot tanah atau lumpur kemudian memasang selang libat dari mesin pengantar kemesin sedot dan pada selang tersebut dipasang jari-jari untuk membagi air pada selang semprot yang digunakan untuk menyemprot tanah setelah itu memasang kain kian diatas kian untuk menahan emas yang telah disedot menggunakan mesin penyedot, setelah semua peralatan terpasang barulah dilakukan penambangan emas dengan membagi tugas diantaranya yaitu ada yang memegang sedot dari mesin didalam lobang, ada yang memegang semprot untuk menyemprot tanah sampai hancur menjadi lumpur, ada yang memegang cangkul dan setelah tanah yang menjadi lumpur tersebut disemprot sampai kelobang sedot kemudian baru mengambil aren atau banyi (pasir bercampur batu) yang ada emasnya dan pasir tersebut juga didorong kelobang sedot yang diantar menggunakan mesin sampai kekain kian sehingga emasnya bertahan atau menyangkut pada kain kian tersebut. Setelah kain kian yang terdapat emas tersebut diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada puya hitam dan pasir tersebut diayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan tersebut dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas yang sudah mengumpul menjadi satu tersebut dibakar sampai nampak kuning kemudian ditimbang sehingga dapat diketahui berapa hasilnya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain;
Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut bagian yang menyemprot, mencangkul dan menyedot adalah terdakwa, Sdr. Erlen, Sdr. Damar dan Sdr. Turut sedangkan Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bagian membuang sampah-sampah yang ada disekitar area yang akan ditambang sementara khusus juga untuk Sdr. Turut adalah bagian yang mendulang emas yang sudah didapat sedangkan yang memasang alat-alat tambang yang akan digunakan tersebut adalah semua karyawan yang ikut bekerja dimana dalam usaha pertambangan yang dilakukan tersebut dapat merusak permukaan tanah;
Bahwa terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bersama-sama dengan Sdr. Adrianus telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di lokasi pertambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) mesin dompeng merk Tianli warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 Inc warna abu-abu;
1 (satu) buah spiral ukuran 4 Inc warna biru;
1 (satu) buah kain Napoli warna hitam;
1 (satu) buah jari-jari;
1 (satu) buah selang lipat warna kuning;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan menurut hukum serta dipersidangan telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ini sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa barang bukti tersebut dapat dipergunakan sebagai barang bukti yang mendukung pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi tersebut diatas apabila dihubungkan satu sama lain maka dapat membenarkan adanya kejadian atau peristiwa tertentu sehingga keterangan tersebut dapatlah dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena bekerja sebagai pekerja dilokasi pertambangan milik Sdr. Adrianus (DPO) di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Bahwa benar terdakwa bekerja dilokasi pertambangan tersebut sejak awal bulan April 2014;
Bahwa benar terdakwa bekerja di lokasi penambangan emas yang dikelola oleh Sdr. Adrianus bersama Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto yang masing-masing merupakan Daftar Pencaharian Orang (DPO);
Bahwa benar kejadian sebelum penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menuju ke lokasi pertambangan emas yang terletak dijalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang merupakan usaha milik Sdr. Adrianus (termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang);
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa , Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto merupakan karyawan atau pekerja dari Sdr. Adrianus sedang bekerja memasang minyak dimesin sedot maupun mesin pengantar air, memperbaiki atau membongkar mesin untuk mengganti klensep dan metal yang rusak yang telah digunakan sebelumnya pada pekerjaan usaha pertambangan hari Senin tanggal 14 April 2014;
Bahwa benar pada saat penangkapan terdakwa berhasil ditangkap sedangkan rekan-rekan kerja terdakwa lainnya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto berhasil melarikan diri;
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa diminta untuk menunjukkan surat-surat atau izin yang sah dalam melakukan usaha pertambangannya namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa usaha pertambangan yang dilakukannya adalah illegal atau tanpa izin dari instansi yang berwenang;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan usaha pertambangan dibawa ke kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa benar kegiatan usaha pertambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa selaku pekerja dari sdr. Adrianus tersebut sudah ada menghasilkan emas yang mana pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yakni pada hari pertama mendapatkan 1,5 (satu koma lima) gram emas, hari kedua mendapatkan 1,7 (satu koma tujuh) gram, hari ketiga mendapatkan 1,25 gram, hari keempat mendapatkan 0,8 gram, sedangkan hari kelima dan hari keenam tidak ada mendapatkan emas sama sekali;
Bahwa benar kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Adrianus secara bersama-sama dengan para karyawannya yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan system bagi hasil yaitu 60% : 40% dengan rincian jika hasil pekerjaan usaha pertambangan emas 1 (satu) hari sebesar 10 (sepuluh) gram maka 6 (enam) gram untuk Sdr. Adrianus selaku bos dan 4 (empat) gram untuk karyawan (terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto) dan untuk kerusakan mesin maupun kebutuhan dilokasi pertambangan adalah tangung jawab Sdr. Adrianus selaku bos atau atasan;
Bahwa benar cara dalam melakukan usaha pertambangan tersebut yakni melakukan pemasangan mesin dompeng atau sedot diatas tanah yang masih datar dan diletakkan diatas pondasi mesin yang terbuat dari kayu balok ukuran 8cm x 8cm beserta pemasangan pom penyedot tanah atau lumpur setelah itu memasang mesin penyedot air untuk mendorong air kelobang yang telah dipasang mesin penyedot tanah atau lumpur kemudian memasang selang libat dari mesin pengantar kemesin sedot dan pada selang tersebut dipasang jari-jari untuk membagi air pada selang semprot yang digunakan untuk menyemprot tanah setelah itu memasang kain kian diatas kian untuk menahan emas yang telah disedot menggunakan mesin penyedot, setelah semua peralatan terpasang barulah dilakukan penambangan emas dengan membagi tugas diantaranya yaitu ada yang memegang sedot dari mesin didalam lobang, ada yang memegang semprot untuk menyemprot tanah sampai hancur menjadi lumpur, ada yang memegang cangkul dan setelah tanah yang menjadi lumpur tersebut disemprot sampai kelobang sedot kemudian baru mengambil aren atau banyi (pasir bercampur batu) yang ada emasnya dan pasir tersebut juga didorong kelobang sedot yang diantar menggunakan mesin sampai kekain kian sehingga emasnya bertahan atau menyangkut pada kain kian tersebut. Setelah kain kian yang terdapat emas tersebut diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada puya hitam dan pasir tersebut diayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan tersebut dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas yang sudah mengumpul menjadi satu tersebut dibakar sampai nampak kuning kemudian ditimbang sehingga dapat diketahui berapa hasilnya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain;
Bahwa benar dalam melakukan pekerjaan tersebut bagian yang menyemprot, mencangkul dan menyedot adalah terdakwa, Sdr. Erlen, Sdr. Damar dan Sdr. Turut sedangkan Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bagian membuang sampah-sampah yang ada disekitar area yang akan ditambang sementara khusus juga untuk Sdr. Turut adalah bagian yang mendulang emas yang sudah didapat sedangkan yang memasang alat-alat tambang yang akan digunakan tersebut adalah semua karyawan yang ikut bekerja dimana dalam usaha pertambangan yang dilakukan tersebut dapat merusak permukaan tanah;
Bahwa benar terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bersama-sama dengan Sdr. Adrianus telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di lokasi pertambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK);
Bahwa benar menurut ahli setelah memperhatikan lebih seksama kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pekerja yang bekerja dengan orang lain dengan melalui penjelasan dari pihak penyidik dan dengan memperhatikan hasil foto ditempat lokasi pertambangan dan alat- alat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pertambangan di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang diketahui bahwa terdakwa tidak memliki izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut sehingga menurut ahli adalah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan Pemerintah Kota Singkawang belum ada mengeluarkan izin usaha pertambangan jenis golongan apapun dan hal ini bertentangan dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
Bahwa benar dalam perkara ini telah disita dari lokasi ditangkapnya terdakwa barang bukti berupa:
1 (satu) mesin dompeng merk Tianli warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 Inc warna abu-abu;
1 (satu) buah spiral ukuran 4 Inc warna biru;
1 (satu) buah kain Napoli warna hitam;
1 (satu) buah jari-jari;
1 (satu) buah selang lipat warna kuning;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan tesebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana ( Requisitoir ) yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Singkawang menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)“ sebagaimana yang terurai dalam dakwaan melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah dengan Denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) mesin dompeng merk Tianli warna biru;
Agar dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 Inc warna abu-abu;
1 (satu) buah spiral ukuran 4 Inc warna biru;
1 (satu) buah kain Napoli warna hitam;
1 (satu) buah jari-jari;
1 (satu) buah selang lipat warna kuning
Agar dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan/Pledooi secara tertulis yang pada pokoknya memohon untuk dijatuhkan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya, bila bersalah dengan dasar-dasar pertimbangan hukum sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat Terdakwa dan menyampaikan hal-hal sebagai pertimbangan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut: terdakwa masih muda yang masih dapat dibina, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya, terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,terdakwa hanya seorang pekerja yang menerima upah, terdakwa mempunyai anak dan istri yang menjadi tulang punggung ekonomi rumah tangga/keluarga;
Menimbang, bahwa atas permohonan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa serta Penasihat Hukumnyha tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa Oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang Berbentuk Tunggal, yaitu melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
3). Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah subyek tindak pidana, dalam hal ini manusia yang mempunyai kemampuan untuk bertanggung jawab tanpa adanya alasan yang dapat menghapuskan kesalahannya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar;
Menimbang, bahwa pada saat persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa-Terdakwa yang setelah ditanyakan identitasnya mengaku bernama SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI, identitas Terdakwa selengkapnya sesuai dengan yang tertulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan atas dakwaan tersebut Terdakwa- juga tidak berkeberatan. Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang-orang yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas yang dimaksud dengan unsur setiap orang telah terpenuhi;
UNSUR YANG MELAKUKAN USAHA PENAMBANGAN TANPA IUP, IPR ATAU IUPK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 37, PASAL 40 AYAT (3), PASAL 48, PASAL 67 AYAT (1), PASAL 74 AYAT (1) ATAU AYAT (5)
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan, dan dalam pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas, sedangkan dalam pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009, izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diberikan oleh :
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalarn satu wilayah kabupaten/ kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota seternpat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa dalam pasal 40 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya, dan dalam pasal 48 undang-undang ini menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Sedangkan dalam pasal 67 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 menyatakan bahwa Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi, serta ketentuan pasal 74 ayat (1) undang-undang ini menyatakan IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah, dan ayat (5) menyatakan bahwa Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, dari perbuatan Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), sehingga apabila salah satu dari bentuk perbuatan tesebut terbukti, maka unsur ini pun telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa terdakwa telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekitar pukul 10.00 Wib, bertempat di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena bekerja sebagai pekerja dilokasi pertambangan milik Sdr. Adrianus (DPO) di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang;
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja dilokasi pertambangan tersebut setelah diajak oleh kawan terdakwa yang bernama Damar sejak awal bulan April 2014 yang mana yang menjadi pekerja di lokasi pertambangan milik Sdr. Adrianus ada sebanyak 6 (enam) orang yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto yang masing-masing merupakan Daftar Pencaharian Orang (DPO);
Menimbang, bahwa kejadian sebelum penangkapan tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 15 April 2014 sekira pukul 07.00 Wib terdakwa menuju ke lokasi pertambangan emas yang terletak dijalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang merupakan usaha milik Sdr. Adrianus (termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang);
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa , Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto merupakan karyawan atau pekerja dari Sdr. Adrianus sedang bekerja memasang minyak dimesin sedot maupun mesin pengantar air, memperbaiki atau membongkar mesin untuk mengganti klensep dan metal yang rusak yang telah digunakan sebelumnya pada pekerjaan usaha pertambangan hari Senin tanggal 14 April 2014 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta rekan-rekan kerjanya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto (masing-masing termasuk dalam Daftar Pencarian Orang) bersantai dibawah pohon sambil menunggu alat mesin yang mau diganti datang yang sekira pukul 10.00 Wib tidak lama kemudian aparat dari Polres Singkawang dan Polda Kalbar melakukan penangkapan kepada terdakwa dilokasi kerja tempat terdakwa melakukan kegiatan usaha pertambangan juga kepada pekerja lainnya dilokasi tempat bekerja yang berbeda dengan terdakwa bekerja;
Menimbang, bahwa rekan-rekan kerja terdakwa lainnya yakni Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto berhasil melarikan diri dimana terdakwa menunjukkan lokasi serta peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan;
Menimbang, bahwa pada waktu itu terdakwa diminta untuk menunjukkan surat-surat atau izin yang sah dalam melakukan usaha pertambangannya namun terdakwa tidak dapat menunjukkannya dan terdakwa sudah mengetahui sebelumnya bahwa usaha pertambangan yang dilakukannya adalah illegal atau tanpa izin dari instansi yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa beserta peralatan yang digunakan untuk melakukan usaha pertambangan dibawa ke kantor Polres Singkawang untuk diproses hukum lebih lanjut;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha pertambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa selakuk pekerja dari sdr. Adrianus tersebut sudah ada menghasilkan emas yang mana pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti yakni pada hari pertama mendapatkan 1,5 (satu koma lima) gram emas, hari kedua mendapatkan 1,7 (satu koma tujuh) gram, hari ketiga mendapatkan 1,25 gram, hari keempat mendapatkan 0,8 gram, sedangkan hari kelima dan hari keenam tidak ada mendapatkan emas sama sekali;
Menimbang, bahwa kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Adrianus secara bersama-sama dengan para karyawannya yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan system bagi hasil yaitu 60% : 40% dengan rincian jika hasil pekerjaan usaha pertambangan emas 1 (satu) hari sebesar 10 (sepuluh) gram maka 6 (enam) gram untuk Sdr. Adrianus selaku bos dan 4 (empat) gram untuk karyawan (terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto) dan untuk kerusakan mesin maupun kebutuhan dilokasi pertambangan adalah tangung jawab Sdr. Adrianus selaku bos atau atasan;
Menimbang, bahwa adapun cara dalam melakukan usaha pertambangan tersebut yakni melakukan pemasangan mesin dompeng atau sedot diatas tanah yang masih datar dan diletakkan diatas pondasi mesin yang terbuat dari kayu balok ukuran 8cm x 8cm beserta pemasangan pom penyedot tanah atau lumpur setelah itu memasang mesin penyedot air untuk mendorong air kelobang yang telah dipasang mesin penyedot tanah atau lumpur kemudian memasang selang libat dari mesin pengantar kemesin sedot dan pada selang tersebut dipasang jari-jari untuk membagi air pada selang semprot yang digunakan untuk menyemprot tanah setelah itu memasang kain kian diatas kian untuk menahan emas yang telah disedot menggunakan mesin penyedot, setelah semua peralatan terpasang barulah dilakukan penambangan emas dengan membagi tugas diantaranya yaitu ada yang memegang sedot dari mesin didalam lobang, ada yang memegang semprot untuk menyemprot tanah sampai hancur menjadi lumpur, ada yang memegang cangkul dan setelah tanah yang menjadi lumpur tersebut disemprot sampai kelobang sedot kemudian baru mengambil aren atau banyi (pasir bercampur batu) yang ada emasnya dan pasir tersebut juga didorong kelobang sedot yang diantar menggunakan mesin sampai kekain kian sehingga emasnya bertahan atau menyangkut pada kain kian tersebut. Setelah kain kian yang terdapat emas tersebut diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada puya hitam dan pasir tersebut diayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan tersebut dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas yang sudah mengumpul menjadi satu tersebut dibakar sampai nampak kuning kemudian ditimbang sehingga dapat diketahui berapa hasilnya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut bagian yang menyemprot, mencangkul dan menyedot adalah terdakwa, Sdr. Erlen, Sdr. Damar dan Sdr. Turut sedangkan Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bagian membuang sampah-sampah yang ada disekitar area yang akan ditambang sementara khusus juga untuk Sdr. Turut adalah bagian yang mendulang emas yang sudah didapat sedangkan yang memasang alat-alat tambang yang akan digunakan tersebut adalah semua karyawan yang ikut bekerja dimana dalam usaha pertambangan yang dilakukan tersebut dapat merusak permukaan tanah;
Menimbang, bahwa terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bersama-sama dengan Sdr. Adrianus telah melakukan kegiatan usaha pertambangan di lokasi tambang yang terletak di lokasi pertambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang tersebut tanpa dilengkapi dengan Izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan penambangan emas tersebut;
Menimbang, bahwa menurut keterangan ahli setelah memperhatikan lebih seksama kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai pekerja yang bekerja dengan orang lain dengan melalui penjelasan dari pihak penyidik dan dengan memperhatikan hasil foto ditempat lokasi pertambangan dan alat- alat yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan pertambangan di lokasi penambangan yang terletak di Jalan Gambir Kelurahan Pajintan Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang yang diketahui bahwa terdakwa tidak memliki izin yang sah dari pihak atau instansi yang berwenang dalam melakukan kegiatan pertambangan tersebut sehingga menurut ahli adalah tidak dibenarkan untuk melakukuan kegiatan usaha pertambangan dikarenakan Pemerintah Kota Singkawang belum ada mengeluarkan izin usaha pertambangan jenis golongan apapun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas dan dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan hukum tersebut di atas maka unsur “Yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)” telah terpenuhi.
UNSUR YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN DAN YANG TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN
Menimbang, bahwa unsur ini berdasarkan doktrin ilmu hukum diklasifikasikan sebagai penyertaan (deelneming). Dalam konteks ini, dilihat dari aspek pelakunya (daders) dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu : pelaku tindak pidana (plegen), orang yang menyuruh melakukan (doenplegen) dan orang yang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen). Bahwa unsur ini memiliki persyaratan wajib yaitu tindak pidana yang terjadi harus dilakukan bersama-sama minimal oleh 2 (dua) orang sedangkan berkaitan dengan masing peranan para pelaku tersebut ditentukan dengan pembuktian unsur ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebelumnya terdakwa telah terbukti melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48,Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terungkap bahwa kegiatan usaha pertambangan tersebut dilakukan oleh Sdr. Adrianus secara bersama-sama dengan para karyawannya yakni terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan upah atau gaji yang didapatkan oleh terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto dengan system bagi hasil yaitu 60% : 40% dengan rincian jika hasil pekerjaan usaha pertambangan emas 1 (satu) hari sebesar 10 (sepuluh) gram maka 6 (enam) gram untuk Sdr. Adrianus selaku bos dan 4 (empat) gram untuk karyawan (terdakwa, Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto) dan untuk kerusakan mesin maupun kebutuhan dilokasi pertambangan adalah tangung jawab Sdr. Adrianus selaku bos atau atasan;
Menimbang, bahwa adapun cara dalam melakukan usaha pertambangan tersebut yakni melakukan pemasangan mesin dompeng atau sedot diatas tanah yang masih datar dan diletakkan diatas pondasi mesin yang terbuat dari kayu balok ukuran 8cm x 8cm beserta pemasangan pom penyedot tanah atau lumpur setelah itu memasang mesin penyedot air untuk mendorong air kelobang yang telah dipasang mesin penyedot tanah atau lumpur kemudian memasang selang libat dari mesin pengantar kemesin sedot dan pada selang tersebut dipasang jari-jari untuk membagi air pada selang semprot yang digunakan untuk menyemprot tanah setelah itu memasang kain kian diatas kian untuk menahan emas yang telah disedot menggunakan mesin penyedot, setelah semua peralatan terpasang barulah dilakukan penambangan emas dengan membagi tugas diantaranya yaitu ada yang memegang sedot dari mesin didalam lobang, ada yang memegang semprot untuk menyemprot tanah sampai hancur menjadi lumpur, ada yang memegang cangkul dan setelah tanah yang menjadi lumpur tersebut disemprot sampai kelobang sedot kemudian baru mengambil aren atau banyi (pasir bercampur batu) yang ada emasnya dan pasir tersebut juga didorong kelobang sedot yang diantar menggunakan mesin sampai kekain kian sehingga emasnya bertahan atau menyangkut pada kain kian tersebut. Setelah kain kian yang terdapat emas tersebut diangkat dan diempuk kedalam drum yang sudah terbelah sehingga berbentuk pasir halus yang ada puya hitam dan pasir tersebut diayak menggunakan dulang berbentuk cekung seperti kuali maka emasnya akan tertahan pada cekungan dulang tersebut dan emas yang sudah dihasilkan tersebut dicampur dengan air raksa sehingga mengumpul menjadi satu dan emas yang sudah mengumpul menjadi satu tersebut dibakar sampai nampak kuning kemudian ditimbang sehingga dapat diketahui berapa hasilnya untuk selanjutnya dijual kepada orang lain;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut bagian yang menyemprot, mencangkul dan menyedot adalah terdakwa, Sdr. Erlen, Sdr. Damar dan Sdr. Turut sedangkan Sdr. Herman dan Sdr. Yanto bagian membuang sampah-sampah yang ada disekitar area yang akan ditambang sementara khusus juga untuk Sdr. Turut adalah bagian yang mendulang emas yang sudah didapat sedangkan yang memasang alat-alat tambang yang akan digunakan tersebut adalah semua karyawan yang ikut bekerja dimana dalam usaha pertambangan yang dilakukan tersebut dapat merusak permukaan tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan fakta hukum tersebut di atas dan bila dihubungkan dengan ketentuan yang diuraikan sebelumnya maka dapat disimpulkan bahwa adanya kerja sama antara terdakwa dengan orang lain yaitu sdr. Adrianus sebagai pemilik usaha serta Sdr. Turut, Sdr. Erlen, Sdr. Damar, Sdr. Herman dan Sdr. Yanto yang merupakan pola kerjasama sehingga perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dapat terlaksana sepenuhnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur “Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa mengenai pledooi atau pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa. Bahwa setelah Majelis Hakim mencemati pembelaan/pledooi dari Penasihat Hukum terdakwa maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa pembelaan tersebut pada pokoknya tidak membantah dalil-dalil dari Jaksa Penuntut Umum mengenai fakta-fakta persidangan dan pada pokoknya merupakan sebuah permohonan agar dalam menjatuhkan pemidanaan atas diri terdakwa dapat memperhatikan keadan terdakwa baik dari segi perannya yang hanya sebagai pekerja saja dan sikap dan sifat terdakwa selama persidangan yang dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Majelis Hakim berpendapat bahwa secara umum terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa tindak membantah dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa oleh karena itu terdakwa membenarkan dakwaan atas dirinya;
Menimbang, bahwa selain dan selebihnya dari pembelaan terdakwa tersebut terutama menyangkut pertimbangan atas unsure yang didakwakan maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan sebelumnya dari pertimbangan dakwaan yang dinyatakan terbukti atas diri terdakwa oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pembuktian seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya terpenuhi maka Majelis Berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP)”.
Menimbang, bahwa dari kenyataan diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan Pembenar dan atau alasan Pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung dari tingkat penyidikan hingga tingkat persidangan Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena pemeriksaan atas perkara ini telah selesai, maka mengenai barang bukti berupa:
1 (satu) mesin dompeng merk Tianli warna biru;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 Inc warna abu-abu;
1 (satu) buah spiral ukuran 4 Inc warna biru;
1 (satu) buah kain Napoli warna hitam;
1 (satu) buah jari-jari;
1 (satu) buah selang lipat warna kuning
akan ditentukan status hukumnya dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menentukan lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa terlebih dahulu akan menguraikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Negara;
Perbuatan Terdakwa dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;
Bahwa Terdakwa tersebut belum pernah dipidana.
Bahwa Terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum sehingga harus dipidana, dan oleh karena sebelumnya Terdakwa tidak mengajukan permohonan supaya dibebaskan dari pembayaran biaya perkara ini, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar Putusan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini, maka hal-hal yang diperoleh dalam persidangan sebagai pelaksanaan acara persidangan sesuai Hukum Acara sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Sidang namun tidak termuat dalam Putusan harus dianggap telah turut dipertimbangkan dan menjadi bagian utuh dari Putusan;
Memperhatikan : Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Ketentuan-ketentuan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan usaha penambangan tanpaIzin Usaha Pertambangan (IUP)“.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEBASTIANUS JERRY Alias JERRY Anak MATIUS AFUI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) mesin dompeng merk Tianli warna biru;
dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah paralon ukuran 4 Inc warna abu-abu;
1 (satu) buah spiral ukuran 4 Inc warna biru;
1 (satu) buah kain Napoli warna hitam;
1 (satu) buah jari-jari;
1 (satu) buah selang lipat warna kuning
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkawang pada hari Senin, tanggal 18 Agustus 2014, oleh kami, ROBERT,S.H.,M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI HASNAWATI,S.H.M.Kn., dan P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 19 Agustus 2014 pada sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BURHANUDDIN, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SALOMO SAING,S.H.,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Singkawang, dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa.
| Hakim – Hakim Anggota, | Ketua Majelis Hakim, |
| SRI HASNAWATI,S.H.M.Kn. | ROBERT,S.H.,M.Hum. |
| P.H.H. PATRA SIANIPAR, S.H. |
Panitera Pengganti,
BURHANUDDIN.