396/Pid.Sus/2015/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 396/Pid.Sus/2015/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANGGI YANTO AFRIZAL BIN SUPRIDAL
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna pink; - 1 (satu) tank top bermotif garis-garis horizontal warna hitam dan putih; - 1 (satu) rok panjang warna biru; - 1 (satu) celana dalam warna cream dan terdapat gambar bunga di bagian depan; - 1 (satu) bra (kutang) berwarna hitam; dikembalikan kepada korban Miradiah Widiastuti binti Taryono 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 396/Pid.Sus/2015/PN Kag
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal.
Tempat lahir : Sungai Lumpur, Kab. Ogan Komering Ilir.
Umur / tanggal lahir : 23 Tahun/ 13 Nopember 1991.
Jenis kelamin :Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Agama : Islam.
Tempat tinggal : Dusun I Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal
Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pekerjaan : Turut orang tua.
Pendidikan : S-1 Olah Raga.
Terdakwa telah ditahan dalam rumah tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 07 April 2015 sampai dengan tanggal 26 April 2015
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Juni 2015.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung I sejak tanggal 06 Juni 2015 sampai dengan 05 Juli 2015
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung II sejak tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan 04 Agustus 2015
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2015
Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 10 September 2015.
Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung sejak tanggal 11 September 2015 sampai dengan 09 Nopember 2015.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 396/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 12 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 396/Pid.B/2015/PN.Kag tanggal 12 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANGGIYANTO AFRIZAL Bin SUPRIDAL telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP dalam Surat Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANGGIYANTO AFRIZAL Bin SUPRIDAL dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) tank top bermotif garis-garis horizontal warna hitam dan putih, 1 (satu) rok panjang warna biru, 1 (satu) celana dalam warna cream dan terdapat gambar bunga di bagian depan, 1 (satu) bra (kutang) berwarna hitam, dikembalikan kepada korban Miradiah Widiastuti binti Taryono ;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah memperhatikan permohonan yang diajukan secara tertulis oleh Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya :
Menyatakan terdakwa Anggi Yanto Aprizal Bin Supridal secara hukum terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menghukum terdakwa dengan hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan pernyataan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Pertama
Primair .
Bahwa ia terdakwa ANGGI YANTO AFRIZAL Bin SUPRIDAL pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah korban Miradiah Widiastuti binti Taryono di Jalur I Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ANGGI YANTO AFRIZAL datang kerumah Korban Miradiah Widiastuti binti Taryono sendirian menggunakan sepeda dimana Korban sedang duduk diteras rumah lalu tanpa basa basi terdakwa mendekati korban dan terdakwa langsung menarik tangan kiri Korban dengan paksa untuk masuk ke dalam rumah namun korban sempat meronta-ronta dan ingin melepaskan tangan terdakwa akan tetapi terdakwa masih tetap memegang tangan kiri korban dan tidak melepaskan tangan Korban sehingga Terdakwa tetap mengajak Korban untuk masuk kedalam kamar tidur belakang dan langsung dikunci oleh terdakwa kemudian setelah berada didalam kamar tersebut terdakwa langsung mendorong badan Korban sehingga Korban terjatuh dan terduduk dilantai kemudian Terdakwa yang pada saat itu masih dalam posisi berdiri langsung memegang pipi Korban dengan tujuan agar mulut Korban terbuka setelah mulut Korban terbuka lalu Terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa langsung memasukkan kelaminnya kedalam mulut Korban sambil terdakwa memegang kepala bagian belakang korban dengan tujuan untuk memaju mundurkan kemaluan terdakwa setelah itu terdakwa mengangkat badan korban dan mendorong ke atas kasur lalu sambil mencium leher dan bibir korban setelah itu terdakwa mengangkat baju dan bra yang korban kenakan ke atas kemudian terdakwa langsung meremas dan melumat payudara korban dan pada saat bersamaan ada suara sdri kembar korban yaitu saksi MERIDYAH WIDIASTUTI binti TARYONO memanggil nama Korban “MIR.. MIR..” setelah korban mendengar sdri kembar Korban memanggil, korban keluar kamar dan duduk diteras rumah bersama dengan terdakwa namun saksi Meridyah karena merasa takut langsung pergi berlari ke rumah paman saksi Meridyah yaitu Puryanto bin Tumiran untuk memberitahukan hal tersebut dan pada saat saksi Meridyah pergi menemui saksi Puryanto, pada saat di teras tersebut terdakwa menyuruh korban untuk memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban akan tetapi korban tidak mau namun terdakwa memaksa korban dengan cara terdakwa memegang pipi korban dengan maksud agar mulut korban terbuka lalu terdakwa mamasukkan kemaluannya kedalam mulut korban sambil terdakwa memaju mundurkan kepala korban sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk sekira lebih kurang 3 (tiga) kali dan dikarenakan korban ingin muntah lalu korban berhasil mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam mulut korban setelah itu terdakwa menyuruh korban berdiri dan badan korban diputarkan oleh terdakwa dengan posisi badan korban membelakangi terdakwa kemudian Terdakwa mengangkat rok korban keatas sambil celana dalam korban diturunkan sebatas tumit kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang perut korban dengan tujuan memaksa korban agar kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban dan setelah berhasil memasukkan kemaluannya terdakwa memaju mundurkan pantat korban yang mana pada saat itu korban merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan korban, setelah itu karena korban takut, korban langsung masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian paman Korban yaitu saksi PURYANTO dan Sdr HERMAN datang kerumah Korban dan melihat terdakwa akan pergi meninggalkan rumah korban lalu saksi Puryanto langsung berkata kepada terdakwa “kamu berbuat senonoh gak dengan keponakan saksi” lalu dijawab terdakwa “..ndak” kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/04/RSU/RM/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang ditandatangani oleh dr.Rafiyandi dengan kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan vulva tidak tampak hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3,47, hymen tidak intak;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Subsidiair
Bahwa ia terdakwa ANGGI YANTO AFRIZAL BIN SUPRIDAL pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah Korban Miradiah Widiastuti binti Taryono di Jalur I Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekitar jam 13:00 Wib terdakwa ANGGI YANTO AFRIZAL tiba di rumah korban Miradiah Widiastuti yang beralamat di Desa Sungai Lumpur Jalur 1 Kec. Cengal Kab. OKI yang mana terdakwa melihat korban sedang duduk diteras rumahnya lalu terdakwa langsung duduk diteras rumah korban korban tepat bersebelahan dengan korban kemudian terdakwa saling bercerita dengan korban yang mana terdakwa berkata kepada korban “PAYO DEK KEKAMAR..” lalu korban menjawab “NAK NGAPO KAK..” lalu tanpa basa basi terdakwa langsung menarik tangan kiri korban dan langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar yang ada didalam rumah korban kemudian pada saat terdakwa sedang menarik tangan kiri kedalam rumah korban terdakwa melihat saudari korban yaitu saksi MERIDYAH WIDIASTUTI binti TARYONO sedang duduk diruangan tamu kemudian pada saat terdakwa menarik tangan kiri korban tersebut korban sempat meronta – ronta dan ingin melepaskan pegangan tangan terdakwa akan tetapi terdakwa masih tetap memegang dan tidak melepaskan tangan Korban dan terdakwa tetap mengajak korban untuk masuk kedalam kamar kemudian setelah terdakwa dan korban sudah berada didalam kamar terdakwa duduk dilantai terkebih dahulu kemudian korban yang pada saat itu masih dalam posisi berdiri terdakwa menarik tangan dan pinggang korban dengan maksud agar korban duduk dilantai juga bersama dengan terdakwa kemudian korban direbahkan oleh terdakwa lalu terdakwa mencium leher dan bibir korban, remas payudara korban lalu terdakwa membuka resleting dan menurunkan celana pendek yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa memegang leher korban dan terdakwa arahkan kearah kemaluan terdakwa dengan maksud agar korban mengulum (memasukkan) kemalauan terdakwa kedalam mulut korban akan tetapi korban meronta dan tidak mau namun terdakwa tetap memaksa dengan cara memegang leher korban dan terdakwa paksa mengarahkan mulut korban ke arah kemaluan terdakwa dan pada saat bersamaan ada suara sdri kembar korban yaitu saksi MERIDYAH WIDIASTUTI binti TARYONO memanggil nama Korban “MIR.. MIR..” setelah korban mendengar sdri kembar Korban memanggil, korban keluar kamar dan duduk diteras rumah bersama dengan terdakwa namun saksi Meridyah karena merasa takut langsung pergi berlari ke rumah paman saksi Meridyah yaitu Puryanto bin Tumiran untuk memberitahukan hal tersebut dan pada saat saksi Meridyah pergi menemui saksi Puryanto, pada saat di teras tersebut terdakwa menyuruh korban untuk memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban akan tetapi korban tidak mau namun terdakwa memaksa korban dengan cara terdakwa memegang pipi korban dengan maksud agar mulut korban terbuka lalu terdakwa mamasukkan kemaluannya kedalam mulut korban sambil terdakwa memaju mundurkan kepala korban sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk sekira lebih kurang 3 (tiga) kali dan dikarenakan korban ingin muntah lalu korban berhasil mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam mulut korban setelah itu terdakwa menyuruh korban berdiri dan badan korban diputarkan oleh terdakwa dengan posisi badan korban membelakangi terdakwa kemudian Terdakwa mengangkat rok korban keatas sambil celana dalam korban diturunkan sebatas tumit kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang perut korban dengan tujuan memaksa korban agar kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban dan setelah berhasil memasukkan kemaluannya terdakwa memaju mundurkan pantat korban yang mana pada saat itu korban merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa menyabut kemaluannya dari dalam kemaluan korban, setelah itu karena korban takut, korban langsung masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian paman Korban yaitu saksi PURYANTO dan Sdr HERMAN datang kerumah Korban dan melihat terdakwa akan pergi meninggalkan rumah korban lalu saksi Puryanto langsung berkata kepada terdakwa “kamu berbuat senonoh gak dengan keponakan saksi” lalu dijawab terdakwa “..ndak” kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/04/RSU/RM/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang ditandatangani oleh dr.Rafiyandi dengan kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan vulva tidak tampak hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3,47, hymen tidak intak ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua .
Bahwa ia terdakwa ANGGI YANTO AFRIZAL BIN SUPRIDAL pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14.00 wib bertempat di rumah Korban Miradiah Widiastuti binti Taryono di Jalur I Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa ANGGI YANTO AFRIZAL datang kerumah Korban binti Taryono sendirian menggunakan sepeda dimana Korban sedang duduk diteras rumah lalu tanpa basa basi terdakwa mendekati Korban dan terdakwa langsung menarik tangan kiri Korban dengan paksa untuk masuk ke dalam rumah dan masuk kedalam kamar tidur belakang namun Korban sempat meronta-ronta dan ingin melepaskan tangan terdakwa akan tetapi terdakwa masih tetap memegang tangan dan tidak melepaskan tangan Korban lalu Terdakwa tetap mengajak Korban untuk masuk kedalam kamar kemudian setelah Korban dan Terdakwa sudah berada didalam kamar lalu Terdakwa mendorong badan Korban sehingga Korban terjatuh dan terduduk dilantai kemudian Terdakwa yang pada saat itu masih dalam posisi berdiri langsung memegang pipi Korban dengan tujuan agar mulut Korban terbuka setelah mulut Korban terbuka lalu Terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam yang dikenakan oleh Terdakwa lalu Terdakwa memasukkan kelaminnya kedalam mulut Korban setelah itu Terdakwa memegang kepala bagian belakang Korban dengan tujuan untuk memaju mundurkan kemaluan Terdakwa yang sudah berada didalam mulut Korban setelah itu Terdakwa mengangkat badan Korban dan mendorong ke atas kasur lalu sambil mencium leher dan bibir Korban setelah itu Terdakwa mengangkat baju dan bra yang Korban kenakan keatas lalu Terdakwa meremas dan melumat payudara Korban kemudian Korban mendengar suara sdri kembar Korban An. MERIDYAH WIDIASTUTI binti TARYONO memanggil nama Korban “MIR.. MIR..” setelah korban mendengar sdri kembar Korban memanggil, korban keluar kamar dan duduk diteras rumah bersama dengan terdakwa namun saksi Meridyah karena merasa takut langsung pergi berlari ke rumah paman saksi Meridyah yaitu Puryanto bin Tumiran untuk memberitahukan hal tersebut dan pada saat saksi Meridyah pergi menemui saksi Puryanto, pada saat di teras tersebut terdakwa menyuruh korban untuk memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban akan tetapi korban tidak mau namun terdakwa memaksa korban dengan cara terdakwa memegang pipi korban dengan maksud agar mulut korban terbuka lalu terdakwa mamasukkan kemaluannya kedalam mulut korban sambil terdakwa memaju mundurkan kepala korban sehingga kemaluan terdakwa keluar masuk sekira lebih kurang 3 (tiga) kali dan dikarenakan korban ingin muntah lalu korban berhasil mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam mulut korban setelah itu terdakwa menyuruh korban berdiri dan badan korban diputarkan oleh terdakwa dengan posisi badan korban membelakangi terdakwa kemudian Terdakwa mengangkat rok korban keatas sambil celana dalam korban diturunkan sebatas tumit kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang perut korban dengan tujuan memaksa korban agar kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban dan setelah berhasil memasukkan kemaluannya terdakwa memaju mundurkan pantat korban yang mana pada saat itu korban merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa menyabut kemaluannya dari dalam kemaluan korban, setelah itu karena korban takut, korban langsung masuk kedalam rumah dan tidak lama kemudian paman Korban yaitu saksi PURYANTO dan Sdr HERMAN datang kerumah Korban dan melihat terdakwa akan pergi meninggalkan rumah korban lalu saksi Puryanto langsung berkata kepada terdakwa “kamu berbuat senonoh gak dengan keponakan saksi” lalu dijawab terdakwa “..ndak” kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/04/RSU/RM/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang ditandatangani oleh dr.Rafiyandi dengan kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan vulva tidak tampak hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3,47, hymen tidak intak;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP.
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumya, yaitu Herman, SH.MH., Advokat dan Pengacara dari Kantor Penasehat Hukum Bersama Herman,SH.MH & Rekan yang beralamat di Jalan Lintas Timur Cinta Raja Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir (samping Hotel Dinesti), berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 26 Agustus 2015.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti secara jelas isi dan maksudnya, serta terdakwa / Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Jaksa/Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan pembuktian sebagaimana keterangan saksi-saksi yang telah bersumpah dan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi I. MIRADIAH WIDIASTUTI BINTI TARYONO : dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa lebih kurang baru selama 5 (lima) hari dan saksi tidak ada hubungan apa-aapa dengan terdakwa ;
Bahwa benar ada masalah persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib di rumah saksi yang berada di Jalur I Desa Sungai Lumpur Kec. Cengal Kab. OKI;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi yaitu pertama-tama terdakwa datang kerumah saksi sendirian menggunakan sepeda dimana saksi sedang duduk diteras rumah lalu terdakwa mendekati saksi dan terdakwa langsung menarik tangan saksi untuk masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar tidur belakang setelah berada didalam kamar tidur terdakwa mengunci pintu kamar tidur saksi lalu terdakwa menarik saksi untuk duduk dilantai selanjutnya dalam posisi duduk dilantai saling berhadapan tangan kanan terdakwa memegang pipi saksi dan mencium leher serta melumat bibir saksi setelah itu terdakwa mengangkat baju saksi sebatas dada kemudian terdakwa menggigit puting payudara saksi sebelah kanan setelah itu terdakwa meremas payudara saksi sebelah kiri selanjutnya terdakwa mengangkat celana rok panjang saksi kearah atas kemudian terdakwa membuka celana dalam saksi dan menarik saksi untuk pindah keatas ranjang kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha lalu terdakwa mengarahkan alat kemaluannya yang sudah dalam keadaan keras kelobang kemaluan saksi lalu setelah kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam lobang kemaluan saksi terdakwa memaju mundurkan pantatnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari lobang kemaluan saksi lalu terdakwa mengarahkan kemaluannya kearah mulut saksi selama lebih kurang 1 (satu) menit setelah itu saksi bangun dari ranjang dan saksi memakai kembali celana dalam saksi dan merapikan kembali celana rok sedangkan baju saksi dirapikan oleh terdakwa sedangkan terdakwa menaikkan kembali celana yang dipakainya dan tidak lama kemudian ayuk kandung saksi Meridyah Astuti memanggil saksi lalu saksi keluar dari kamar tidur sedangkan terdakwa menyusul dari belakang melihat hal tersebut ayuk saksi terkejut dan langsung berlari keluar rumah paman saksi untuk meminta pertolongan sedangkan saksi yang sudah dalam posisi lemas duduk diterass rumah dan terdakwa membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kemaluannya lalu tangan kanan terdakwa memegang bagian belakang kepala saksi yang mengarahkan mulut saksi kearah kemaluan terdakwa (oral) selama lebih kurang 1 (satu) menit setelah itu saksi masuk kedalam kamar tidur sedangkan terdakwa duduk sendirian diteras rumah lalu tidak lama kemudian paman saksi an. Puryanto dan Herman datang kerumah saksi dan Herman mencari saksi setelah bertemu saksi diajak paman saksi dan diajak pulang kerumahnya sedangkan terdakwa masih dirumah saksi bersama paman saksi Puryanto;
Bahwa saksi mau melakukan persetubuhan terhadap terdakwa karena saksi takut dengan terdakwa;
Bahwa saksi merasakan sakit pada bagian kemaluan (vagina) saksi serta mengeluarkan darah pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan, yaitu Korban sebelumnya ada telpon terdakwa untuk menyuruh datang kerumahnya dan korban ada kasih nomor telepon sama terdakwa ;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi II. TARYONO BIN PRAYITNO, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini ada masalah persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Miradiah Widiastuti ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib dirumah saksi yang berada Jalur I Desa Sungai Lumpur Kec. Cengal Kab. OKI;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut setelah saksi mendapat cerita dari adik ipar saksi an. Puryanto yang menerangkan bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi kepada saksi adapun cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi yaitu pertama-tama terdakwa datang kerumah anak saksi sendirian menggunakan sepeda dimana anak saksi sedang duduk diteras rumah lalu terdakwa mendekati anak saksi dan terdakwa langsung menarik tangan anak saksi untuk masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar tidur bagian belakang setelah berada didalam kamar tidur lalu terdakwa mengunci pintu kamar tidur dan terdakwa menarik anak saksi untuk duduk dilantai selanjutnya dalam posisi duduk dilantai saling berhadapan tangan kanan terdakwa memegang pipi anak saksi dan mencium leher serta melumat bibir anak saksi setelah itu terdakwa mengangkat baju anak saksi sebatas dada kemudian terdakwa menggigit puting payudara anak saksi sebelah kanan setelah itu terdakwa meremas payudara anak saksi sebelah kiri selanjutnya terdakwa mengangkat celana rok panjang anak saksi kearah atas kemudian terdakwa membuka celana dalam anak saksi dan menarik anak saksi untuk pindah keatas ranjang kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha lalu terdakwa mengarahkan alat kemaluannya yang sudah dalam keadaan keras kelobang kemaluan anak saksi lalu setelah kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam lobang kemaluan anak saksi terdakwa memaju mundurkan pantatnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu anak saksi merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari lobang kemaluan anak saksi lalu terdakwa mengarahkan kemaluannya kearah mulut anak saksi selama lebih kurang 1 (satu) menit setelah itu anak saksi bangun dari ranjang dan anak saksi memakai kembali celana dalam anak saksi dan merapikan kembali celana rok sedangkan baju anak saksi dirapikan oleh terdakwa sedangkan terdakwa menaikkan kembali celana yang dipakainya dan tidak lama kemudian ayuk kandung yang juga anak saksi Meridiah Astuti memanggil Miradiah Widiastuti lalu Miradiah Widiastuti keluar dari kamar tidur sedangkan terdakwa menyusul dari belakang melihat hal tersebut ayuk Miradiah Widiastuti terkejut dan langsung berlari keluar rumah pamannya untuk meminta pertolongan lalu tidak lama kemudian paman anak saksi an. Puryanto dan Herman datang kerumah mencari anak saksi, setelah bertemu anak saksi lalu diajak pamannya Herman kerumahnya sedangkan terdakwa masih dirumah saksi bersama adik ipar saksi Puryanto;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi kepada saksi, adapun alasan anak saksi mau melakukan persetubuhan terhdapan terdakwa karena anak saksi takut dengan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa anak saksi mengalami sakit pada bagian kemaluan (vagina) serta mengeluarkan darah pada saat terdakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa serta mengalami sakit apabila saat buang air kecil;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi tidak ada ancaman pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi dan terdakwa tidak ada bujuk rayu pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap anak saksi;
Saksi III. SITI ROWIYAH BINTI SAROM, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Miradiah Widiastuti ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib dirumah saksi yang berada Jalur I Desa Sungai Lumpur Kec. Cengal Kab. OKI;
Bahwa saksi mengetahui kejadian yang menimpa anak saksi setelah saksi mendapat cerita dari anak saksi Miradiah Widiastuti yang menerangkan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi kepada saksi adapun cara terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu pertama-tama terdakwa datang kerumah sendirian menggunakan sepeda dimana Miradiah sedang duduk diteras rumah lalu terdakwa mendekati Miradiah dan terdakwa langsung menarik tangan Miradiah untuk masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar tidur bagian belakang setelah berada didalam kamar tidur lalu terdakwa mengunci pintu kamar tidur dan terdakwa menarik Miradiah untuk duduk dilantai selanjutnya dalam posisi duduk dilantai saling berhadapan tangan kanan terdakwa memegang pipi Miradiah dan mencium leher serta melumat bibir Miradiah setelah itu terdakwa mengangkat baju anak saksi sebatas dada kemudian terdakwa menggigit puting payudara Miradiah sebelah kanan setelah itu terdakwa meremas payudara Miradiah sebelah kiri selanjutnya terdakwa mengangkat celana rok panjang Miradiah kearah atas kemudian terdakwa membuka celana dalam Miradiah dan menarik Miradiah untuk pindah keatas ranjang kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya sebatas paha lalu terdakwa mengarahkan alat kemaluannya yang sudah dalam keadaan keras kelobang kemaluan Miradiah lalu setelah kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam lobang kemaluan Miradiah terdakwa memaju mundurkan pantatnya selama lebih kurang 3 (tiga) menit lalu Miradiah merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari lobang kemaluan Miradiah lalu terdakwa mengarahkan kemaluannya kearah mulut Miradiah selama lebih kurang 1 (satu) menit setelah itu Miradiah bangun dari ranjang dan Miradiah memakai kembali celana dalam Miradiah dan merapikan kembali celana rok sedangkan baju Miradiah dirapikan oleh terdakwa sedangkan terdakwa menaikkan kembali celana yang dipakainya dan tidak lama kemudian ayuk kandung Miradiah an. Meridiah Astuti memanggil Miradiah lalu Miradiah keluar dari kamar tidur sedangkan terdakwa menyusul dari belakang melihat hal tersebut Meridiah terkejut dan langsung berlari keluar rumah pamannya untuk meminta pertolongan lalu tidak lama kemudian paman Miradiah an. Puryanto dan Herman datang kerumah mencari Miradiah, setelah bertemu Miradiah lalu diajak pamannya Herman kerumahnya sedangkan terdakwa masih dirumah saksi bersama Puryanto;
Bahwa berdasarkan keterangan anak saksi mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa karena anak saksi tersebut takut dengan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap anak saksi mengalami sakit pada bagian kemaluan (vagina) serta mengeluarkan darah pada saat terdakwa melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa serta mengalami sakit apabila saat buang air kecil;
Saksi IV. MERIDIAH WIDIASTUTI BINTI TARYONO, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Ada masalah persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saudara kembar saksi yang bernama Miradiah Widiastuti ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib dirumah saksi yang berada Jalur I Desa Sungai Lumpur Kec. Cengal Kab. OKI;
Bahwa pada saat terjadinya tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan terdakwa terhadap korban, yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira jam 14:00 Wib tersebut saksi sedang berada didalam rumah saksi yang mana posisi saksi pada saat itu adalah saksi sedang duduk sambil mengisi baterai handphone saksi diruangan biasa tempat ibu saksi menjahit yang mana tempat tersebut berada disebelah teras depan rumah saksi yang disekat dengan papan;
Bahwa saksi melihat dengan jelas serta mengetahui pada saat terdakwa menarik tangan korban kedalam kamar, dan pada saat saksi melihat terdakwa sedang menarik tangan korban tersebut saksi masih melihat bahwa tangan terdakwa masih menarik tangan kiri korban;
Bahwa tindakan yang saksi lakukan pada saat saksi melihat terdakwa sedang menarik tangan kiri korban kedalam kamar adalah saksi langsung berlari keluar rumah saksi terlebih dahulu setelah itu saksi memanggil korban 2 (dua) kali dari luar rumah saksi “Mir.. Mir..” kemudian saksi langsung pergi menuju rumah paman saksi yang bernama Puryanto untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban,sedangkan terdakwa tidak mengetahui keberadaan saksi yang mana pada saat itu sedang duduk di ruangan biasa tempat ibu saksi menjahit pakaian;
Bahwa korban mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa tersebut, karena korban takut dengan terdakwa;
Bahwa tidak ada perkataan yang diucapkan oleh terdakwa kepada korban pada saat terdakwa menarik tangan kiri korban kedalam kamar, hanya saja saksi melihat bahwa terdakwa menarik tangan kiri korban secara paksa oleh terdakwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan yaitu terdakwa tidak ada tarik tangan korban ;
Bahwa atas keberatan terdakwa saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi V. PURYANTO BIN TUMIRAN, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa setahu saksi antara korban dan terdakwa tidak ada hubungan pacaran ;
Ada masalah pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap keponakan saksi yang bernama Miradiah Widiastuti ;
Bahwa kejadiannya pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib dirumah keponakan saksi tersebut yang berada Jalur I Desa Sungai Lumpur Kec. Cengal Kab. OKI;
Bahwa saksi mengetahui terjadinya tindak pidana persetubuhan tersebut karena pada saat terjadi tindak pidana tersebut saksi diberitahu oleh saksi Meridyah Widiastuti yang merupakan saudari kembar dari korban;
Sbahwa saksi tidak mengetahui secara pasti bagaimana cara terdakwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban dikarenakan pada saat terjadinya persetubuhan tersebut saksi sedang berada dirumah saksi yang berjarak sekitar lebih kurang 500 (lima ratus) meter;
Bahwa kejadiannya bermula pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira jam 13:30 Wib yang mana pada saat itu saksi sedang berada dirumah saksi yang berjarak lebih kurang sekitar 500 (liam ratus) meter dari rumah korban kemudian datanglah saudari kembar korban saksi an. Meridyah Wididastuti yang masih merupakan keponakan kandung saksi kemudian pada saat sebelum saksi tiba dirumah saksi tersebut saksi sempat terjatuh kemudian kemudian saksi mendatangi saksi tersebut kemudian saksi langsung mengangkat badannya sehingga berdiri kemudian saksi betanya kepada saksi “Kenapa Nduk” lalu saksi menjawab “Kayak Orang Sungai Lumpur Pak” lalu setelah itu saksi langsung menyuruh saksi untuk pergi kerumah saksi dan saksi langsung menuju kerumah saksi yang beralamat di Desa Sungai Lumpur Jalur 1 Kec. Cengal Kab. OKI lalu pada saat saksi tiba dirumah korban saksi melihat terdakwa seperti hendak meninggalkan rumah korban akan tetapi setelah terdakwa melihat saksi terdakwa tidak jadi untuk pergi dan terdakwa langsung duduk diteras rumah korban setelah itu saksi bertanya kepada terdakwa “Kamu Berbuat Senonoh Gak Dengan Keponakan Saksi?” lalu terdakwa menjawab “Ndak” lalu terdakwa berkata kepada saksi “Saksi Mau Pulang” lalu saksi mempersilahkan terdakwa untuk pulang kemudian setelah terdakwa pulang saksi langsung masuk kedalam rumah korban dan saksi melihat korban sedang manangis kemudia saksi langsung mengajak korban kerumah saksi dan setibanya saksi mengantarkan korban kerumah saksi saksi langsung pergi untuk menemui orang tua korban an. Taryono dan menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tua korban;
Bahwa benar saksi melihat secara jelas dan benar bahwa keberadaan terdakwa memang benar berada dirumah korban yang mana pada saat saksi tiba dirumah korban saksi melihat terdakwa hendak pergi dari rumah korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti kapan terdakwa datang kerumah korban;
Bahwa pada saat saksi masuk kedalam rumah korban dan kemudian membawa pergi korban kerumah saksi, saksi hanya melihat didalam rumah korban tersebut hanya ada korban dan terdakwa yang pada saat itu sedang berada diteras rumah korban;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti apa yang dialami oleh korban akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan kepada saksi tersebut adalah benar pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat terdakwa melakukan Persetubuhan Terhadap korban ;
VI. Keterangan Ahli Budi Santoso Bin Hartoyo, dibawah sumpah yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi dimintai keterangan sekarang ini selaku ahli dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Ogan Komering Ilir sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono ;
Bahwa saksi mengerti dan bersedia diambil keterangan selaku saksi ahli sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono ;
Bahwa saksi sekarang ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. OKI sejak tahun 2007 yang bertugas menerima laporan pengaduan dari warga masyarakat khususnya warga Kab. OKI yang mengalami tindak pidana yang terkait dengan masalah Perlindungan Perempuan dan Anak dan kemudian menindak lanjuti laporan dari warga masyarakat tersebut;
Bahwa Anak adalah seorang yang usianya belum genap 18 Tahun (termasuk yang masih didalam kandungan);
Bahwa usia anak tersebut dikategorikan sejak dari saat kelahiran sampai dengan usia seseorang tersebut genap berusia 18 Tahun;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira jam 14:00 Wib tersebut korban yang bernama Miradiah Widiastuti bin Taryono masih tergolong dalam kategori anak dan belum masuk dalam kategori dewasa, karena korban an. MAridiah Widiastuti binti Taryono lahir pada tanggal 31 Maret 1997 pada pukul 16:00 Wib;
Bahwa saksi jelaskan adapun perhitungan perubahan usia terhadap seseorang tersebut adalah berdasarkan dari jam kelahiran dan bukan berdasarkan dari jam 00:00 Wib, kemudian terhadap kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terdakwa yang dilakukan terhadap korban Miradiah Widiastuti binti Taryono yang terjadi pada hari selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira jam 14:00 Wib tersebut didukung berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor : 474.1/2126/I/K/TB/2003, tanggal 07 November 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Kependudukan Kab. Tulang Bawang, kemudian berdasarkan surat keterangan lahir nomor 300/PKM/TBU/III/1997 tanggal 23 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kartaraharja Kec. Tulang Bawang Udik yang menerangkan bahwa korban Miradiah Widiastuti binti Taryono lahir pada pukul 16:00 Wib dan saksi menyimpulkan bahwa korban an. Miradiah Widiastuti binti Taryono usianya belum genap 18 Tahun;
Saksi VII Titik Kusumastuti Binti S.Yitno Sudarmo, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Benar, bahwa memang saksi yang telah menandatangai Surat Keterangan Lahir dengan Nomor : 300/PKM/TBU/III/1997 yang menerangkan bahwa ibu Ny. Siti Rowiyah, umur 30 Tahun, nama suami Tn. Taryono, alamat Way Sido, benar di Kartaraharja telah melahirkan seorang anak perampuan pada tanggal 31-03-1997 pukul 16.00 Wib anak ke III (tiga), berat badan 2.600 gram, panjang badan 49 Cm dan diberi nama Mira Diah Widi Astuti, dan ditanda tangani di Kartaraharja pada tanggal 25-10-2015 an. Pimpinan Puskesmas Kartaraharja Titik Kusumastuti Nip. 19610822 198303 2 007;
Bahwa dapat saksi jelaskan bahwa Surat Keterangan Lahir dengan Nomor : 300/PKM/TBU/III/1997 yang saksi tanda tangani pada tanggal 25 Oktober 2015 tersebut telah terjadi kesalahan pada saat penulisan;
Bahwa adapun Surat Keterangan Lahir yang sebenarnya tersebut adalah dengan nomor Surat Keterangan Lahir dengan Nomor : 300/PKM/TBU/III/2015 dan saksi tanda tangani pada tanggal 15 Juni 2015 yang mana berdasarkan buku arsip yang tercatat di buku register bahwa korban an. Miradiah Widiastuti binti Taryono lahir pada tanggal 31 Maret 1997 pada pukul 16.00 Wib di Puskesmas Kartaraharja Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat;
Benar, bahwa yang diperlihatkan terhadap saksi yaitu 1 (satu) lembar Surat Keterangan Lahir dengan Nomor : 300/PKM/TBU/III/1997 yang menerangkan bahwa ibu Ny. Siti Rowiyah, umur 30 Tahun, nama suami Tn. Taryono, alamat Way Sido, benar di Kartaraharja telah melahirkan seorang anak perampuan pada tanggal 31-03-1997 pukul 16.00 Wib anak ke III (tiga), berat badan 2600 gram, panjang badan 49 Cm dan diberi nama Mira Diah Widi Astuti, dan ditanda tangani di Kartaraharja pada tanggal 25-10-2015 an. Pimpinan Puskesmas Kartaraharja Titik Kusumastuti Nip. 19610822 198303 2 007;
Saksi VIII. dr.Rafiyandi Bin Sofiyan, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi menegerti dan bersedia diambil keterangan serta saksi akan memberikan keterangan dengan sebenarnya sesuai keahlian yang saksi miliki sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan oleh terdakwa Anggiyanto Afrizal bin Supridal terhadap korban an. Miradiah Widiastuti binti Taryono dan sesuai dengan laporan Polisi nomor : LP/B/01/IV/2015/Sumsel/Pol Air, tanggal 01 April 2015;
Bahwa adapun maksud dari kesimpulan hasil Visum et Repertum korban an. Miradiah widiastuti binti Taryono tersebut diatas adalah sebagai berikut
Bahwa Vulva tidak tampak Hiperemis yaitu : kemaluan korban tidak berwarna kemerahan dan kemungkinan kejadian yang terjadi sudah lebih dari 1 x 24 jam.
Bahwa tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3, 5, 7 yaitu : dari hal tersebut dijelaskan bahwa ada robekan yang diakibatkan oleh kemungkinan suatu benda tumpul yang sudah masuk kedalam liang senggama.
Bahwa selaput dara tidak Intak yaitu : selaput dara sudah tidak utuh lagi dikarenakan ada robekan pada arah jam 3, 5, 7.
Bahwa tampak robekan luka pada Hymen arah jam 3, 5, dan 7 yaitu : tampak robekan luka lama pada arah jam 3, 5, 7, yang kemungkinan disebabkan oleh suatu benda tumpul yang masuk kedalam liang senggama;
Bahwa berdasarkan dari hasil Visum et Repertum terhadap korban an. Miradiah Widiastuti binti Taryono yang dari pemeriksaan ditemukan : Vulva tidak tampak Hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3, 5, 7. Hymen tidak Intake, tampak robekan luka lama pada Hymen arah jam 3, 5, dan 7 bahwa korban an. Miradiah widiastuti binti Taryono tersebut kemungkinan telah menjadi korban Persetuuhan;
Bahwa berdasarkan dari hasil kesimpulan Visum et Repertum terhadap korban an. Miradiah Widiastuti binti Taryono yang dari pemeriksaan ditemukan : Vulva tidak tampak Hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3, 5, 7. Hymen tidak Intake, tampak robekan luka lama pada Hymen arah jam 3, 5, dan 7 tersebut kami tidak bias menyimpulkan kemungkinan persetubuhan tersebut dilakukan dengan kekerasan atau atas dasar suka sama suka;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa kenal dengan korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono baru sekitar 1 (satu) minggu dan antara sa terdakwa dan korban baru bertemu sebanyak 2 (dua) kali serta tidak ada hubungan berpacaran antara terdakwa dengan korban ;
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh pihak kepolisian, dan berita acara yang dibuat oleh penyidik tersebut banyak ditambah-tambahi oleh penyidik ;
Bahwa tanda tangan yang ada dalam berita acara pemeriksaan penyidik tersebut adalah benar tanda tangan terdakwa ;
Bahwa terdakwa ada mengajak korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono masuk kedalam kamar ;
Bahwa korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono mau waktu terdakwa ajak untuk masuk kedalam kamar tersebut ;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban, yaitu pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib di rumah korban yang beralamat di Desa Sungai Lumpur Jalur I Kec. Cengal Kab. Ogan Komering Ilir;
Bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap korban tersebut sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib di rumah korban yang beralamat di Desa Sungai Lumpur Jalur I Kec. Cengal Kab. OKI yang mana terdakwa melihat bahwa korban sudah berada dan sedang duduk diteras rumahnya lalu terdakwa langsung duduk diteras rumah korban tepat bersebelahan dengan korban kemudian saling bercerita dengan korban dan terdakwa berkata kepada korban “Payo Dek Kekamar” lalu korban menjawab :Nak Ngapo Kak” lalu tanpa basa basi saksi langsung menarik tangan kiri korban dengan paksa dan langsung terdakwa ajak masuk kedalam kamar yang ada didalam rumah korbankemudian pada saat terdakwa sedang menarik tangan ciri korban secara paksa kedalam rumah korban, terdakwa melihat saudari kembar korban an. Meridyah Widiastuti binti Taryono sedang duduk diruang tamu kemudian pada saat terdakwa menarik tangan kiri korban secara paksa tersebut korban meronta-ronta dan ingin melepaskan pegangan tangan terdakwa, akan tetapi saksi masih tetap memegang dan tidak melepaskan tangan korban dan terdakwa tetap mengajak korban untuk masuk kedalam kamar korban kemudian setelah terdakwa dan korban sudah berada didalam kamar, terdakwa duduk dilantai terlebih dahulu kemudian korban yang pada saat itu masih dalam posisi berdiri terdakwa menarik tangan dan pinggang korban dengan maksud agar korban duduk dilantai juga bersama dengan terdakwa setelah itu terdakwa dan korban sama-sama duduk saling berhadapan, kemudian korban terdakwa rebahkan setelah itu terdakwa mencium leher dan bibir korban setelah itu terdakwa meremas payudara korban kemudian terdakwa membuka resleting dan menurunkan selana pendek yang terdakwa kenakan kemudian saksi memegang leher korban dan terdakwa paksa dan terdakwa arahkan kearah kemaluan terdakwa dengan maksud agar korban mengulum (memasukkan) kemaluan terdakwa kedalam mulut korbanakan tetapi korban meronta dan tidak mau akan tetapi terdakwa tetap memaksa dengan cara memegang leher korban dan terdakwa paksa mengarahkan mulut korban kearah kemaluan terdakwa lalu setelah tidak lama kemudian terdakwa mendengan saudari kembar korban memanggil korban “Mir… Mir…” setelah mendengar suara tersebut maka korban dan terdakwa keluar kamar dan terdakwa duduk diteras rumah korban dan korban mendekati saudara kembar korban dan mereka saling bercerita dan terdakwa tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan setelah itu terdakwa kembali mengajak korban untuk masuk lagi kedalam kamar dengan cara terdakwa menarik tangan kiri korban dan pada saat sebelum terdakwa dan korban masuk kedalam kamar terdakwa sempat menoleh kebelakang untuk melihat keberadaan saudari kembar korban dan terdakwa melihat saudari kembar korban masih berada ditempat sebelumnya dan belum pergi kemudian terdakwa langsung saja mengajak korban untuk masuk kedalam kamar setelah sampainya terdakwa dan korban didalam kamar tersebut terdakwa menyuruh korban duduk dengan cara korban terdakwa peluk dan terdakwa menekan bahu korban sehingga korban duduk dilantai kemudian setelah terdakwa dan korban sama-sama duduk lalu terdakwa mencium leher korban kemudian terdakwa mencium bibir korban lalu terdakwa menaikkan baju yang dikenakan korban keatas dan terdakwa menaikkan BH (kutang) korban keatas setelah itu terdakwa remas payudara korban dengan mengenakan kedua tangan terdakwa lalu terdakwa melumat puting payudara korban lalu terdakwa menyuruh korban untuk mengulum kemaluan terdakwa dengan cara terdakwa sebelumnya membuka resleting dan menurunkan celana pendek dan celana dalam yang terdakwa kenakan kemudian terdakwa memegang leher korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa memaksa dan menekan leher korban dan kemudian terdakwa arahkan kemaluan terdakwa kemudian dikarenakan terdakwa paksa akhirnya kemaluan terdakwa berhasil masuk kedalam mulut korban kemudian terdakwa memaju mundurkan kepala korban dengan cara terdakwa memegang leher korban sehingga mulut korban maju mundur sebanyak lebih kurang 2 (dua) kali kemudian korban berhenti dikarenakan korban ingin muntah setelah itu terdakwa menaikkan rok korban ke atas dan celana dalam korban terdakwa lepaskan kemudian terdakwa memasukkan jari tengah sebelah kiri terdakwa kedalam kemaluan korban setelah itu terdakwa merasakan kemaluan korban sudah basah kemudian terdakwa memasukkan dua jari sekaligus yaitu jari tengah dan jari telunjuk sebelah kiri terdakwa kedalam kemaluan korban setelah itu terdakwa mendengar saudari kembar korban memanggil korban “Mir… Mir…” setelah mendengar suara tersebut lalu terdakwa bersama dengan korban keluar lagi dari dalam kamar dan terdakwa duduk diteras rumah korban dan korban pergi mendekati saudari kembar korban dan mereka saling berbicara dan terdakwa tidak mengetahui apa yang mereka bicarakan setelah itu terdakwa melihat saudari kembar korban sudah tidak bersama dengan korban lagi kemudian korban duduk tepat disebelah terdakwa lalu terdakwa berkata keoada korban “Disini Bae” lalu korban hanya diam saja dan terdakwa langsung membuka resleting celana pendek yang terdakwa kenakan dan terdakwa mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam celana dalam lalu terdakwa berkata kepada korban “ Dek, Kulum Punya Kakak” lalu korban menjawab “Dak galak, Mau Muntah” lalu terdakwa memegang leher korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan terdakwa langsung menuntun kepala korban kearah kemaluan terdakwa secara paksa setelah itu terdakwa memaju mundurkan kepala korban dikemaluan terdakwa sebanyak lebih kurang 4 (empat) kali lalu pada saat kemaluan terdakwa sudah menegang korban terdakwa suruh berdiri dan terdakwa putarkan badan korban sehingga posisi korban membelakangi terdakwa kemudian terdakwa angkat rok korban keatas dan celana dalam korban terdakwa turunkan sebatar lutut korban dengan tujuan memaksa korban agar mau memasukkan kemaluan terdakwa dalam kemaluan korban terdakwa merasakan kalau sperma terdakwa hendak keluar dan terdakwa langsung mengeluarkan kemaluan terdakwa dari dalam kemaluan korban sehingga sperma terdakwa keluar diluar kemaluan korban selanjutnya terdakwa berkata kepada korban “Sudah Dek” setelah itu lalu korban masuk kedalam rumahnya kemudian paman korban yang bernama Puryanto datang kerumah korban dan langsung berkata kepada terdakwa “Ngapoi bae Kau Disini” lalu terdakwa menjawab “Dak Ngapo-Ngapoi” setelah itu terdakwa berkata “Permisi Pak, Aku Nak Balik” setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah korban;
Bahwa terdakwa tidak ada mengancam atau melakukan kekerasan terhadap korban yang terdakwa lakukan hanya memaksa korban untuk melakukan oral yaitu dengan cara terdakwa memegang leher korban lalu kemudian mengarahkan mulut korban untuk memasukkan kemaluan terdakwa kedalam mulut korban kemudian terdakwa juga memaksa korban untuk memasukkan kemaluan korban kedalam kemaluan terdakwa dengan cara terdakwa memegang pinggang/perut korban supaya korban mau memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan terdakwa;
Bahwa usia korban pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban adalah berusia 17 (tujuh belah) tahun;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban karena terdakwa ingin melampiaskan nafsu saksi;
Bahwa benar barang bukti berupa 1(satu) baju kaos lengan pendek warna pink, 1 (satu) tank top bermotif garis-garis horizontal warna hitam dan putih, 1 (satu) rok panjang warna biru, 1(satu) bra (kutang) berwarna hitam, 1 (satu) celama dalam berwarna cream dan terdapat gambar bunga dibagian depanyang diperlihatkan dipersidangan adalah pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali atas perbuatan yang terdakwa lakukan pada korban ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna pink;
1 (satu) tank top bermotif garis-garis horizontal warna hitam dan putih;
1 (satu) rok panjang warna biru;
1 (satu) celana dalam warna cream dan terdapat gambar bunga di bagian depan;
1 (satu) bra (kutang) berwarna hitam;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap keberadaan barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi dan terdakwa, selanjutnya penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan sebagai alat pembuktian yang sah di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan didepan persidangan maka, Majelis hakim memperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira pukul 14:00 Wib di rumah saksi yang berada di Jalur I Desa Sungai Lumpur Kec. Cengal Kab. Ogan Komering Ilir, terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi Miradiah Widiastuti sebanyak 1 (satu) kali ;
Bahwa korban MAridiah Widiastuti binti Taryono lahir pada tanggal 31 Maret 1997 pada pukul 16:00 Wib, berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor : 474.1/2126/I/K/TB/2003, tanggal 07 November 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Kependudukan Kab. Tulang Bawang, kemudian berdasarkan surat keterangan lahir nomor 300/PKM/TBU/III/1997 tanggal 23 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kartaraharja Kec. Tulang Bawang Udik yang menerangkan bahwa korban Miradiah Widiastuti binti Taryono lahir pada pukul 16:00 Wib;
Bahwa semula terdakwa telah menarik paksa tangan saksi korban ke dalam kamar saksi korban, dan setelah nama saksi korban di panggil-panggil oleh saudara kembarnya, terdakwa dan juga saksi korban telah keluar dari dalam kamar;
Bahwa kemudian saat diteras rumah, yang saat itu saudara kembar saksi korban pergi mencari pertolongan kepada kerabatnya, selanjutnya terdakwa telah menyuruh korban berdiri dan badan korban diputarkan oleh terdakwa dengan posisi badan korban membelakangi terdakwa kemudian Terdakwa mengangkat rok korban keatas sambil celana dalam korban diturunkan sebatas tumit kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang perut korban dengan tujuan memaksa korban agar kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban dan setelah berhasil memasukkan kemaluannya terdakwa memaju mundurkan pantat korban yang mana pada saat itu korban merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan korban, setelah itu karena korban takut, korban langsung masuk kedalam rumah;
Bahwa surat Visum Et Repertum Nomor : R/04/RSU/RM/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang ditandatangani oleh dr.Rafiyandi dengan kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan vulva tidak tampak hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3,47, hymen tidak intak;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini telah didengar Keterangan Ahli Budi Santoso Bin Hartoyo selaku ahli dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kab. Ogan Komering Ilir, yang menerangkan :
Bahwa Anak adalah seorang yang usianya belum genap 18 Tahun (termasuk yang masih didalam kandungan), sehingga usia anak tersebut dikategorikan sejak dari saat kelahiran sampai dengan usia seseorang tersebut genap berusia 18 Tahun;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap korban yang bernama Miradiah Widiastuti binti Taryono pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2015 sekira jam 14:00 Wib tersebut korban yang bernama Miradiah Widiastuti bin Taryono masih tergolong dalam kategori anak dan belum masuk dalam kategori dewasa, karena korban an. MAridiah Widiastuti binti Taryono lahir pada tanggal 31 Maret 1997 pada pukul 16:00 Wib, berdasarkan kutipan akte kelahiran nomor : 474.1/2126/I/K/TB/2003, tanggal 07 November 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Kependudukan Kab. Tulang Bawang, kemudian berdasarkan surat keterangan lahir nomor 300/PKM/TBU/III/1997 tanggal 23 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kartaraharja Kec. Tulang Bawang Udik yang menerangkan bahwa korban Miradiah Widiastuti binti Taryono lahir pada pukul 16:00 Wib dan saksi menyimpulkan bahwa korban an. Miradiah Widiastuti binti Taryono usianya belum genap 18 Tahun, karena perhitungan perubahan usia terhadap seseorang tersebut adalah berdasarkan dari jam kelahiran dan bukan berdasarkan dari jam 00:00 Wib ;
Menimbang, bahwa apakah Majelis Hakim dapat menggunakan rumusan dalil yang disampaikan oleh ahli dalam pembuktian perkara ini, tentunya akan dipertimbangkan sesuai permasalahan pada perkara ini;
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Menimbang, bahwa “Keahlian khusus” sebagaimana Pasal 1 angka 28 KUHAP umumnya lahir dari latar belakang akademik atau pendidikan formal / informal yang pernah dijalani, sedangkan yang kedua datang dari pengalaman atau kemampuan melaksanakan suatu pekerjaan dalam rentang waktu yang lama sehingga person yang bersangkutan paham dan memiliki “keahlian khusus.
Menimbang, bahwa apakah terdakwa yang sedang diproses bersalah telah melakukan suatu kejahatan, menurut Majelis Hakim keterangan ahli disini hanyalah untuk menempatkan kategori perbuatan terdakwa sebagai pidana khusus perlindungan anak ataukah pidana umum semata.
Menimbang, bahwa keterangan ahli tidak mengikat bagi majelis Hakim dalam menentukan putusan atau pertimbangan putusan, karena kekuatan alat bukti berupa keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya, selanjutnya keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenaran dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri atau tidak, yang apabila bersesuaian dengan kenyataan yang lain di persidangan, keterangan ahli diambil sebagai pendapat hakim sendiri, sebab jika keterangan ahli tersebut bertentangan bisa saja dikesampingkan oleh hakim.
Menimbang, bahwa Hakim dapat saja mengenyampingkan keterangan ahli sepanjang keterangan tersebut tidak relevan ataukah merupakan bidang kompetensi dari Hakim yang memeriksa perkara. Sebaliknya dapat menjadi imperatif manakala keterangan ahli tersebut bersifat menentukan, misalnya keterangan ahli pemeriksaan sidik jari, forensik atau balistik tidak dapat dikesampingkan.
Menimbang, bahwa penentuan usia anak dewasa menurut ketentuan perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa Pasal 97 KUHPidana, yang disebut hari adalah waktu selama dua puluh empat jam, dan yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh hari;
Menimbang, bahwa apakah menentukan ketepatan seseorang berusia 18 (delapan belas) tahun harus menggunakan kondisi matematis yang sedemikian?
Menimbang, bahwa apabila dilakukan perbandingan terhadap suatu perkara pidana yang akan diajukan upaya hukum Banding (tenggang waktunya adalah 7 hari), dalam hal mana karena suatu keadaan tertentu ternyata saat putusan dibacakan pada pukul 17.00 Wib, maka kondisi sedemikian tidaklah imperative sifatnya, karena akan merepotkan ;
Menimbang, bahwa demikian pula halnya seseorang yang lahir pada pukul 16.00 Wib, tidaklah serta merta harus merayakan ulang tahunnya dengan menunggu sampai ketepatan waktu pada pukul 16.00 Wib setiap tahun kelahirannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa selisih / selang waktu hanya + 2 (dua) jam, tidaklah mutlak menjadikan seseorang terhalang berstatus orang dewasa dan atau harus dinyatakan tetap sebagai kategori anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta hukum tersebut apa yang didakwakan kepada terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ataukah bukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa untuk dapat mempersalahkan seseorang telah melakukan tindak pidana yang didakwakan haruslah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Kombinasi Alteratif dan Subsidairitas, yaitu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama Primair Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dakwaan Pertama Subsidair sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 285 KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk menentukan sejauh mana tanggung jawab terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis akan mempertimbangkan sejauh mana unsur-unsur dari pidana yang didakwakan dipenuhi oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaan Penuntut Umum Majelis Hakim akan mengacu pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu akan melihat Keterangan saksi, Surat, Petunjuk dan Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut ditentukan bahwa dalam menentukan kesalahan terdakwa harus sesuai dengan ketentuan yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP yaitu telah ditetapkan batas minimal didukung oleh dua alat bukti yang sah dan keyakinan Hakim, bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Kombinasi Alteratif dan Subsidairitas, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang lebih tepat dan lebih memenuhi fakta-fakta hukum sebagaimana unsur pasal yang didakwakan, yaitu Majelis Hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan alternatif Kedua sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 285 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang siapa;
Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita;
Bersetubuh dengan dia di luar perkawinan;
Unsur Barangsiapa ;
Menimbang, bahwa unsur barang siapa maksudnya adalah siapa saja tanpa terkecuali termasuk terdakwa selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya tidak terdapat hal tentang pengecualian dalam pertanggungjawaban suatu perbuatan pidana yang dilakukannya, yang dalam hal ini terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohani, dan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang memuat identitas terdakwa yaitu terdakwa Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal, dimana pada faktanya para terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum dan identitas terdakwa telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi didalam persidangan ini, sehingga unsur Barangsiapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita;
Menimbang, bahwa Pasal 89 KUHPidana menyatakan yang dimaksud dengan melakukan kekerasan, yaitu “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi; Dengan demikian maka seorang perempuan dapat dikatakan diperkosa kalau terhadap tubuh perempuan itu ada bekas-bekas kekerasan misalnya memar ataupun pakaian dari perempuan tersebut robek atau kancingnya terlepas dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa perbuatan memaksa dapat dilakukan dengan perbuatan dan dapat pula dilakukan dengan ucapan;
Menimbang, bahwa dalam delik perkosaan ini seorang perempuan dapat dipaksa sedemikian rupa, sehingga akhirnya tidak dapat melawan lagi dan terpaksa mau melakukan persetubuhan itu;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum dipersidangan saksi korban yang sedang duduk diteras rumah lalu terdakwa mendekati saksi korban dan terdakwa langsung menarik tangan saksi korban untuk masuk kedalam rumah dan masuk kedalam kamar tidur belakang setelah berada didalam kamar tidur terdakwa mengunci pintu kamar tidur saksi korban;
Menimbang, bahwa apakah tindakan terdakwa yang menarik tangan saksi korban dapat dikategorikan dengan perbuatan memaksa ?
Menimbang, bahwa sebagaimana terungkap dalam identitas terdakwa yang memiliki pendidikan S1 Olah Raga, dibandingkan dengan kondisi saksi korban sebagaimana pengamatan Majelis Hakim di persidangan yang adalah sosok fisik yang bertubuh kecil, berperawakan kurus / sedang, dan tidak terlihat memiliki keberanian untuk melakukan perlawanan, sementara kedua orangtua sedang bekerja selain hanya ditemani saudara kembar perempuan, serta keberadaan rumah tinggal mereka adalah terpencil dan berada jauh dengan perkampungan;
Menimbang, bahwa perbandingan sosok fisik saksi korban dengan keberadaan fisik terdakwa sangat jauh berbeda, sehingga dimungkinkan perbuatan memaksa yang dilakukan oleh terdakwa, walaupun hanya dengan cara menarik tangan saksi korban hingga masuk kedalam kamar saksi korban tanpa lebih dahulu menyampaikan menyampaikan sepatah kata, tentu sangat mengagetkan saksi korban yang baru hanya berkenalan 4 (empat) hari dan akan berpengaruh pada timbulnya rasa keterpaksaan / takut untuk melawan, apalagi terdakwa tidak sedikitpun memperdulikan keberadaan saudara kembar saksi korban (yang juga perempuan) dirumah tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur perbuatan memaksa telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Unsur bersetubuh dengan dia di luar perkawinan;
Menimbang, bahwa unsur bersetubuh dengan perempuan diluar perkawinan, dalam arti perempuan yang bukan isterinya;
Menimbang, bahwa bersetubuh / persetubuhan artinya apabila anggota kelamin pria telah masuk kedalam lubang anggota kelamin wanita sedemikian rupa, sehingga akhirnya mengeluarkan air mani / sperma;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/04/RSU/RM/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 dari Rumah Sakit Umum Daerah Kayuagung yang ditandatangani oleh dr.Rafiyandi dengan kesimpulan dari pemeriksaan ditemukan vulva tidak tampak hiperemis, tampak robekan luka lama pada arah jarum jam 3,47, hymen tidak intak, tentunya anggota kelamin pria (terdakwa) telah masuk kedalam lubang anggota kelamin wanita (saksi korban) sedemikian rupa
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dibenarkan oleh terdakwa; bahwa terdakwa menyuruh korban berdiri dan badan korban diputarkan oleh terdakwa dengan posisi badan korban membelakangi terdakwa kemudian Terdakwa mengangkat rok korban keatas sambil celana dalam korban diturunkan sebatas tumit kemudian tangan kanan terdakwa memegang kemaluan terdakwa sedangkan tangan kiri terdakwa memegang perut korban dengan tujuan memaksa korban agar kemaluan terdakwa masuk ke dalam kemaluan korban dan setelah berhasil memasukkan kemaluannya terdakwa memaju mundurkan pantat korban yang mana pada saat itu korban merasakan ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa selanjutnya terdakwa mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan korban, setelah itu karena korban takut, korban langsung masuk kedalam rumah;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga inipun telah terpeuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur pasal dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka kepada terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, dan ternyata pula bahwa sepanjang pemeriksaan perkara ini terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab akan kesalahannya serta tidak dijumpai hal-hal yang dapat menghapuskan akan kesalahannya, oleh karena itu terdakwa haruslah dijatuhi hukuman atas perbuatannya, serta penjatuhan hukuman pidana kepada terdakwa haruslah sesuai dan dengan kadar dengan perbuatannya, dan kepada terdakwa dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk penjatuhan lamanya hukuman pidana yang akan diberikan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan memperhatikan Rasa Keadilan yang merupakan dasar dari segala Hukum, sehingga penegakkan hukum yang sedemikian diharapkan dapat menjadi lebih terarah dan bermanfaat;
Menimbang, bahwa memperhatikan Pasal 33 ayat 1 KUHPidana, maka lamanya tempo dalam tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan segenapnya dari hukuman penjara yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini selengkapnya akan diuraikan pada amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan putusan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri dan/ atau perbuatan terdakwa yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Korban telah kehilangan kehormatannya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 285 KUHP dan Pasal 197 KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anggi Yanto Afrizal Bin Supridal dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju kaos lengan pendek warna pink;
1 (satu) tank top bermotif garis-garis horizontal warna hitam dan putih;
1 (satu) rok panjang warna biru;
1 (satu) celana dalam warna cream dan terdapat gambar bunga di bagian depan;
1 (satu) bra (kutang) berwarna hitam;
dikembalikan kepada korban Miradiah Widiastuti binti Taryono
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 oleh kami Dominggus Silaban, SH.,MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, H.Jeily Syahputra,SH.SE,M.H., dan Lina Safitri.Tazili. SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Yusman, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dihadiri oleh Desi Yumenti, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung serta dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
H.Jeily Syahputra,SH.SE,M.H. Dominggus Silaban, SH.,MH.
Lina S.Tazili. SH.
Panitera Pengganti
Yusman, SH.