14/Pid.Sus/2013/PN.TK
Putusan PN TAKALAR Nomor 14/Pid.Sus/2013/PN.TK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
*Pidana : - SARIPUDDIN DG. GAPPA Bin H. MATTINRIANG ;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Lalainya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada ia terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE; - 1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi No. Pol. DD 9951 AE atas nama ABD. RIVAI; Dikembalikan kepada yang berhak; - 1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama SARIPUDDIN; Dikembalikan kepada Terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG; - 1 (satu) unit sepeda; Dikembalikan kepada keluarga korban RADEN RESKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Takalar yang mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama : SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG;
Tempat lahir : Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun/ 31 Desember 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Bontotene Desa Pallantikang, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi (supir);
Pendidikan : - ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
Kepolisian Resor Takalar tanggal 23 No.Pol : Sp.Han/12/XI/2012/Lantas, sejak tanggal 23 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 12 Desember 2012;
Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar tanggal 12 Desember 2012 Nomor : 73/R.4.32/Epp.1/12/2012, sejak tanggal 13 Desember 2012 sampai dengan tanggal 21 Januari 2013;
Penuntut Umum, tertanggal 17 Januari 2013, No. Print-18/Rt.3/Ep.1/01/2013, sejak tanggal 17 Januari 2013 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2013;
Hakim Pengadilan Negeri Takalar, tertanggal 29 Januari 2013, Nomor: 21/Pen.Pid/2013/PN.TK, sejak tanggal 29 Januari 2013 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2013;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Takalar, tertanggal 21 Pebruari 2013, Nomor : 21.K/Pen.Pid/2013/PN.TK, sejak tanggal 28 Pebruari 013 sampai dengan tanggal 28 April 2013;
Terdakwa maju sendiri dalam perkara ini dan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 29 Januari 2013, Nomor 18/Pen.Pid/2013/PN.TK, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar tertanggal 29 Januari 2013, Nomor : 15/Pen.Pid/2013/PN.TK tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta memeriksa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 25 Pebruari 2013, No. Reg : PDM – 17/TKL/Ep.1/01/2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalulintas berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Truck Mitsubishi No. Pol. DD 9951 AE;
1 (satu) lembar STNK Mobil Truck Mitsubishi An. Abd. Rivai I;
1 (satu) lembar SIM B 1 umum;
1 (satu) unit sepeda;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya terdakwa mohon Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman oleh karena terdakwa masih mempunyai tanggungan isteri dan anak, selain itu terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut:
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya demikian juga terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg Perkara : PDM-17/TKLR/Ep.1/01/2013 tanggal 28 Januari 2013, terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG, pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 sekitar jam 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2012, bertempat di Jalan Poros Takalar – Jeneponto Dusun Bontomanai Desa Lengkese Kecamatan Marbo Kabupaten Takalar, atau setidak-tidaknya pada di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, mengemudikan kendaraan mobil yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan peristiwa antara lain sebagai berikut:
Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika terdakwa sedang mengendarai mobil truck Mitsubishi, Nomor Polisi DD 9951 AE yang bergerak dari arah Timur ke Barat yang berangkat dari Kampung Batu Karoppa Kabupaten Bulukumba dan memuat bibit pohon kayu menuju Kabupaten Takalar di Desa Barugaya dengan kecepatan 50 sampai dengan 60 Km/jam mempergunakan gigi perseneling 4 (empat) dan melihat sepeda ontel dari jarak sekitar 50 (lima puluh) meter yang dikayuh/dikendarai oleh korban Raden Rezkiyatul Nurul Fajrianti Putri.;
Selanjutnya karena kelalaiannya posisis sepeda ontel korban yang masih jauh berada didepan mobilnya ketika Terdakwa hendak mendahului mobil tersebut langsung menyerempet stir kanan sepeda ontel tersebut dan menyeret korban kearah Barat serta terguling-guling ke depan jalan sedangkan Terdakwa tidak berusaha mengurangi kecepatan mobilnya atau melakukan pengereman mendadak dan tidak sempat lagi membunyikan klakson atau tanda lain sebagai peringatan pengguna jalan diarah depannya;
Akhirnya akibat kelalaian terdakwa dalam mengemudikan mobilnya tersebut korban Raden Rezkiyatul Nurul Fajrianti Putri terseret dan terguling ke depan dan mendapat perawatan di RSUD Haji Padjonga Gaeng Ngalle, sebagaimana sesuai dengan Visum et Repertum No. 105/445/RSUD-VER/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang ditandatangani oleh dr. Asriadi Ali dan akhirnya korban Raden Rezkiyatul Nurul Fajrianti Putri meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012;
Perbuatan terdakwa SARIPUDDIN DG. GAPPA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa dipersidangan menyatakan bahwa ia telah mendengar dan mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut, namun terdakwa tidak mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SAKSI AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil truk dan sepeda yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember Oktober 20102 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Takalar-Jeneponto Dusun Bontomanani Dese Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalulintas tersebut;
Bahwa pada hari itu saksi sedang berdiri di depan halaman rumah saksi yang berjarak kurang lebih 50 meter dari tempat kejadian, sambil memperhatikan anak-anak yang sedang pulang ngaji
Bahwa pada saat itu saksi juga melihat korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang juga baru pulang mengaji dengan mengendarai sepeda ontel di pinggir jalanan yang lewat di depan rumah saksi dari arah Timur ke Barat;
Bahwa pada saat itu korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI hendak pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 km dari rumah saksi;
Bahwa dari arah yang sama yaitu Timur ke Barat datang mobil truk yang dikendarai terdakwa dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam hendak mendahului/melambung korban dan tiba-tiba sekitar jarak 2 (dua) meter sebelum mobil truk melambung korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI mendadak mebelokan sepedanya kearah kanan seperti hendak menyeberang jalan, sehingga pengendara mobil truk membelokan mobil kearah kanan namun korban dan sepedanya telah mengenai bagian bemper kiri depan mobil truk;
Bahwa sepeda korban terlempar kearah kiri keluar jalan sedangkan korban jatuh hampir ditengah jalan dan diseret oleh ban kiri belakang mobil truk lalu mobil truk yang dikendarai terdakwa melaju kearah Makassar;
Bahwa saksi kemudian mendekat untuk memberikan pertolongan kepada korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI, namun saksi lihat korban sudah meninggal dan tidak bergerak lagi yang mana bagian tubuh sebelah kanan dari tangan dan kaki serta setengah badan sebelah kanan patah semua serta mengeluarkan darah;
Bahwa sekitar 10 menit kemudian orang-orang telah banyak berdatangan di tempat kejadian kemudian datang orang tua korban yang membawa korban pulang ke rumahnya;
Bahwa sebelum tabrakan terjadi saksi tidak mendengar suara klakson atau rem dari mobil truk yang dikendarai terdakwa dan pada waktu terdakwa membelokan mobil kearah kanan tidak ada kendaraan lain dari arah depan/berlawanan;
Bahwa saksi diberitahu oleh polisi bahwa mobil truk yang telah menabrak korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI tertangkap sekitar 4 km dari tempat kejadian;
Bahwa keadaan jalan raya lurus beraspal, cuaca terang pada sore hari serta lalulintas kendaraan sepi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa foto-foto mobil truk warna kuning dan sepeda yang dikendarai korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI;
Bahwa saksi sempat ikut memakamkan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI;
Bahwa setahu saksi korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI masih duduk di kelas V Sekolah Dasar;
Bahwa saksi tidak tahu apakah antara terdakwa dengan keluarga korban ada perdamaian atau tidak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan memebenarkan keterangan saksi;
SAKSI HAERUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga yaitu terdakwa adalah adik kandung saksi;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil truk yang dikendarai terdakwa dan sepeda yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember Oktober 20102 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Takalar-Jeneponto Dusun Bontomanani Dese Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut namun mengetahui berdasarkan informasi dari terdakwa dan keluarga korban;
Bahwa mobil truk merk itsubishi warna kuning yang dikendarai terdakwa pada saat terjadi kecelakaan lalulintas milik mertua saksi dan biasanya saksi dan terdakwa bergantian membawa mutan;
Bahwa pada hari ke-4 setelah kejadian, saksi pernah datang ke rumah orang tua korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI untuk minta maaf dan berdamai lalu orang tua korban memaafkan perbuatan terdakwa serta menyerahkan perdamaiannya kepada saudaranya yang bernama ASIS DG TOMPO yang beralamat di Kabupaten Gowa;
Bahwa lewat ASIS DG TOMPO, keluarga korban meminta uang duka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang kami setujui lalu dibuatkan surat perjanjian damai oleh petugas polisi bernama SOFYAN yang ditandatangani di kantor polisi oleh saksi, BASIR DG LOPO (orang tua korban) dan GASSING DG NAKU setelah saksi menyerahkan uang Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada BASIR DG LOPO (orang tua korban);
Bahwa setelah surat perjanjian damai ditandatangani di kantor polisi barulah surat perjanjian tersebut dibawa kepada Kepala Desa Lengkese untuk dintantangani;
Bahwa yang menyarakan perdamaian adalah petugas polisi yang bernama SOFYAN;
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak tahu pada saat perdamaian nanti setelah itu baru terdakwa diberitahu oleh saksi;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
SAKSI ABD. BASIR DG LOPO;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan saksi membenarkan semua keterangannya yang diberikan dihadapan penyidik; S
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil truk yang dikendarai terdakwa dan sepeda yang dikendarai anak saksi yaitu RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember Oktober 20102 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Takalar-Jeneponto Dusun Bontomanani Dese Lengkese, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar;
Bahwa saksi tidak melihat kejadiannya dan baru diberitahu orang setelah selesai kejadian;
Bahwa pada saat itu anak saksi yaitu korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI baru pulang mengaji dan hendak pulang ke rumah dan sedangkan saksi sedang keluar mengantarkan pesanan air galon yang jaraknya sekitar 500 meter dari tempat kejadian dan dalam perjalanan pulang saksi sempat melihat banyak kerumunan orang ditempat kejadian lalu saksi bertanya dan ada orang yang memberitahukan kalau anak saksi ditabrak oleh mobil lalu saksi segera menuju ke tempat kejadian dan melihat anak saksi yaitu korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI sudah tergeletak di tengah jalan;
Bahwa saksi kemudian menggendong anak saksi dan hendak membawa ke rumah sakit namun saksi mengendar orang-orang mengatakan kalau sudah meninggal sehingga saksi bawa anak saksi anak saksi yaitu korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI ke rumah;
Bahwa saksi lihat korban mengalami patah pada semua tubuh bagian kanan dan pada pada bagian kaki keluar tulangnya;
Bahwa saksi tidak memperhatikan apakah pada saat itu terdakwa dan mobil truk masih ada ditempat kejadian;
Bahwa setahu saksi pada setelah kejadian keadaan jalan lurus beraspal dengan cuaca yang terang;
Bahwa korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI adalah anak saksi yang masih berusia 10 tahun dan duduk di kelas V Sekolah Dasar;
Bahwa benar beberapa hari setelah kejadian ada keluarga terdakwa datang ke rumah untuk minta maaf dan berdamai dengan saksi lalu saksi minta untuk bertemu dan berbicara masalah damai dengan ipar saksi yaitu ASIS DG TOMPO yang beralamat di Gowa karena pada saat itu saksi masih berduka dan belum mampu untuk membicarakan masalah perdamaian;
Bahwa setelah bertemu dengan ASIS DG TOMPO keluarga terdakwa datang lagi ke rumah dan mengatakan bahwa telah ada kesepakatan damai dan pihak terdakwa sepakat memberikan uang duka sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) lalu saksi menyetujui;
Bahwa saksi telah menerima sendiri uang duka dari keluarga terdakwa yaitu melalui lelaki HAERUDDIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) di kantor polisi setelah saksi menandatangani surat perjanjian damai;
Bahwa yang ada di kantor polisi sebelum pendatanganan surat perjanjian damai yaitu saksi, lelaki HAERUDDIN dan GASING DG NAKKU setelah ditandatangani lalu saksi yang mengantarkan surat tersebut kepada Kepala Desa Lengkese untuk ditandatangani;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi SAPARUDDIN DG NGAWING BIN BASO KATTI telah meninggal dunia, maka atas persetujuan terdakwa, keterangan saksi SAPARUDDIN DG NGAWING BIN BASO KATTI yang diberikan dihadapan penyidik SOFYAN TAHIR pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2013 dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi menjelaskan dengan sebenarnya bahwa kecelakaan lalu lintas yang dimaksud tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2013 sekitar jam 15.30 wita bertempat di jalan poros Takalar-Jeneponto Dusun Bontomanai Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
Bahwa benar pada saat kejadian saksi bersama dengan terdakwa dan duduk di depan dengan menggunakan sebuah mobil truk Mitsubishi;
Bahwa mobil truk Mitsubishi yang ditumpanginya bergerak dari arah Timur ke Barat berangkat dari Bulukumba menuju ke Takalar;
Bahwa benar mobil yang ditumpangi oleh saksi menabrak sepeda yang dikayuh anak perempuan (korban);
Bahwa sebelum kejadian sepeda yang digayuh korban bergerak dari arah Timur ke Barat dan membelok atau berubah arah ke Utara;
Bahwa benar mobil yang ditumpanginya berkecepatan kurang lebih 60 km/jam dan menggunakan perseneling empat;
Bahwa terdakwa dari jarak 4 meter tidak membunyikan klakson serta tidak melakukan pengereman dan membanting stir kearah kanan tetap menabrak korban;
Bahwa benar mobil yang ditumpangi saksi dikemudikan oleh terdakwa menabrak korban pada bagian bemper deopan sebelah kiri;
Bahwa mobil yang dikemudikan terdakwa pada saat menabrak korban terdakwa melarikan diri bersama dengan mobilnya nanti setelah ada petugas polisi yang menghentikan baru berhenti;
Bahwa benar saksi mengetahui kalau korban meninggal dunia dari warga yang menceritakan;
Bahwa saksi memberikan hasil visum et repertum;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan gambar sketsa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember 2013 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Takalar-Jenepontodi Dusun Bontomanai Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar;
Bahwa kecelakaan kecelakaan lalu lintas yang terdakwa maksudkan terjadi antara mobil truk yang terdakwa kendarai dengan seorang anak pengendara sepeda;
Bahwa terdakwa pada saat itu sedang mengendarai mobil truk merk Mitsubishi warna kuning dengan No. Pol. DD 9951 AE bersama dengan krenet mobil yang duduk didepan, melintas dari arah Timur ke Barat atau dari arah Jeneponto menuju ke arah Makassar;
Bahwa dari jarak sekitar 60 meter, terdakwa melihat korban sedang mengendarai sepeda dengan jarak 1 meter dari pinggir jalan dan arah yang sama dengan mobil terdakwa yaitu dari arah Timur kearah Barat, sedangkan terdakwa mengendarai mobil truk tersebut dengan kecepatan antara 50 s/d 60 km/jam, posisi perseneling pada posisi empat dan hendak mendahului korban;
Bahwa terdakwa pada saat hendak mendahului tidak membunyikan klakson dan tiba-tiba ketika jarak mobil truk terdakwa sekitar 2 meter dengan sepeda yang dikendarai korban, korban berbelok kearah kanan atau kearah Utara sehingga terdakwa sempat membanting stir mobil truk kearah kanan namun korban tetap tertabrak dan terserempet oleh mobil truk terdakwa yaitu mengenai bagian depan mobil sampai bagian belakang sebelah kiri;
Bahwa setelah menabrak terdakwa tidak berhenti atau memberikan pertolongan kepada korban atau memperhatikan keadaan korban karena terdakwa takut dimasa oleh masyarakat sehingga terdakwa lari mencari kantor polisi;
Bahwa sekitar 50 km dari tempat kejadian terdakwa diberhentikan oleh seorang polisi di jalan dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa yang telah menabrak lalu terdakwa jawab benar terdakwa yang menabrak kemudian polisi tersebut membawa terdakwa ke kantor polisi;
Bahwa terdakwa perkirakan sekitar 20 (dua puluh) menit sejak pertama terdakwa melihat korban didepan mobil truk terdakwa sampai terjadinya tabrakan dengan sepeda sepeda yang dikendarai oleh korban;
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan pengereman karena terdakwa kaget dan hanya membanting stir kearah kanan karena jarak antara mobil truk dan korban sangat dekat;
Bahwa keadaan jalan pada waktu itu lurus beraspal, cuaca terang dan arus lalilintas sepi tidak ada kendaraan dari arah berlawanan;
Bahwa pada waktu akan mendahului terdakwa tidak mengambil jalur tengah karena terdakwa tidak menyangka korban akan membelokan sepedanya kearah Utara;
Bahwa pada saat itu mobil truk memuat bibit kayu yang hendak dibawa ke lokasi sekitar pabrik gula;
Bahwa terdakwa sudah mengemudikan mobil truk selama 1 (satu) tahun dan telah 2 tahun mengemudikan mobil pete-pete dan sudah biasa lewat ditempat kejadian;
Bahwa mobil truk tersebut adalah milik mertua dari kakak terdakwa;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang dijajukan dipersidangan berupa photo-photo mobil truk dan sepeda yang digunakan oleh terdakwa dan korban pada saat terjadinya tabrakan tersebut sedangkan 1 (satu) buah SIM B1 merupakan SIM milik terdakwa;
Bahwa terdakwa merasa bersalah atas kecelakaan lalu lintas tersebut dan terdakwa menyesali perbuatannya tersebut;
Bahwa terdakwa telah berkeluarga dan mempunyai tanggungan isteri dan seorang anak yang harus dinafkahi
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga menghadirkan barang bukti di persidangan antara lain :
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE;
1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi No. Pol. DD 9951 AE atas nama ABD. RIVAI;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama SAPARUDDIN;
1 (satu) unit sepeda;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa : Surat Visum Et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Nomor : 105/445/RSUD-VER/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Asriadi Ali yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2012 pukul 15.50 wita telah memeriksa mayat perempuan bernama RADEN RESKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Memakai baju warna merah putih garis-garis;
Memakai jilbab orange;
Memakai baju dalam orange;
Memakai celana dalam warna hijau;
Kepala : Luka lecet pada dahi kiri diatas alis ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter;
Telinga : Keluar darah dari telinga kanan;
Pinggang : Lebam pada pinggang kanan ukuran panjang lima belas centimeter lebar tiga centimeter;
Punggung : Lebam punggung atas kanan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter;
Anggota gerak : - Lebam pada lengan tangan atas kanan ukuran panjang dua centimeter lebar tiga centimeter
Lebam pada betis kanan ukuran panjang lima centimeter lebar sepuluh centimeter;
Lebam dibawah lutut kiri ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter;
Lecet diatas betis kanan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter;
Kesimpulan : Luka diatas diakibatkan persentuhan benda tumpul. Penyebab kematian pasti tidak bisa disebutkan karena tidak dilakukan bedah mayat.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan secara lengkap telah dicatat dalam Berita Acara Sidang yang selanjutnya dianggap sudah termuat dalam rangka putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat Visum Et Repertum dan keterangan terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang diajukan, dimana yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum sebagai dasar Majelis Hakim untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut sebagaimana terurai dalam pertimbangan unsur-unsur pasal yang didakwakan dibawah ini:
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan¸ yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur setiap orang;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalulintas;
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang ini adalah siapa saja sebagai subyek hukum pidana yaitu pendukung hak dan kewajiban baik manusia (naturlijkepersoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang kepadanya didakwa melakukan suatu tindak pidana oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : No. Reg : PDM – 17/TKL/Ep.1/01/2013 bahwa yang telah dihadapkan kepersidangan seorang Terdakwa bernama SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG, dimana yang bersangkutan telah membenarkan identitas dalam surat dakwaan sebagai identitias diri terdakwa yang dibenarkan juga oleh para saksi dan terdakwa mampu menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim dengan baik dan benar, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa orang yang dihadapkan dalam persidangan perkara ini adalah terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG sehingga dalam hal ini tidak terjadi Error in Persona;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalainya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan Umum adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel (vide Pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009), sedangkan maksud dan pengertian karena kelalaian dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan ini sama dengan pengertian dan maksud kata karena salahnya atau karena kealpannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pengertian karena kealpaanya menurut Prof. SATOCHID dan pendapat para sarjana adalah kurang hati-hati dan akibat dari kekuranghati-hatiannya tersebut seharusnya dapat diperkirakan sebelumnya;- ------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA, saksi HAERUDDIN, saksi ABD. BASIR DG LOPO, dan keterangan saksi SAPARUDDIN DG NGAWING BIN BASO KATTI yang dibacakan dipersidangan dan serta terdakwa SAPARUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG yang diperkuat dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi warna kuning No.Pol. DD 9951 AE, 1 (satu) unit sepeda, 1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE atas nama ABD. RIVAI dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama SAPARUDDIN serta surat visum Et Repertum No. 105/445/ terungkap bahwa bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember 2013 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Takalar-Jeneponto di Dusun Bontomanai Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil truk merek mistubishi warna kuning dengan No. Pol DD 9951 AE yang dikemudikan oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG dengan sepeda ontel warna kuning dan biru yang dikendarai oleh korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI;
Bahwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut berawal ketika terdakwa SAPARUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG bersama krenetnya yang duduk di depan mobil truk yaitu saksi SAPARUDDIn DG NGAWING BIN BASO KATTI, membawa muatan bibit pohon dari Bulukumba melaju dari arah Jeneponto ke Takalar atau dari arah Timur menuju arah Barat dengan kecepatan antara 50 s/d 60 km/jam, dan tepat di jalan poros di Dusun Bontobadia mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa hendak mendahului/melambung sepeda ontel yang dikendarai oleh korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang berada di pinggir jalan dengan arah yang sama dengan mobil truk yang dikemudikan oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG yaitu dari arah Timur ke Barat;
Bahwa pada saat itu RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang berusia 10 (sepuluh) tahun baru selesai belajar mengaji dan hendak pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar 1 (satu) km dari tempat mengaji dengan mengendarai sepeda ontel yang telah dilihat oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG dari jarak kurang lebih 60 meter;
Bahwa dalam jarak sekitar 2 (dua) meter sebelum mobil truk yang dikemudikan terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG mendahului/melambung, tiba-tiba sepeda ontel yang dikendarai korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI berbelok kearah kanan atau arah Utara sehingga terdakwa kaget dan membanting stir kearah kanan akan tetapi mobil truk yang dikendarai terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG tetap menabrak sepeda ontel yang dikendarai oleh RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang mengenai bagian bemper depan kanan mobil truk sehingga sepeda ontel yang dikendarai korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI terlempar kearah kiri dan keluar dari jalanan, sedangkan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI terseret ban depan dan belakang dari mobil truk kemudian jatuh tergeletak ditengah badan jalan, hal mana dilihat oleh saksi AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA yang sementara berdiri di halaman rumahnya yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian;
Bahwa kemudian datang saksi AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA menghampiri korban dimana korban sudah tidak bergerak lagi dengan kondisi seluruh tubuh bagian kanan patah dan mengeluarkan darah, dan sekitar 10 (sepuluh) menit kemudian berdatangan orang-orang ke tempat tersebut termasuk ayah korban yaitu saksi ABD BASIR DG LOPO yang selanjutnya mengangkat korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI pulang ke rumahnya;
Bahwa sebelum melambung/mendahului terdakwa tidak membunyikan klakson kepada pengendara sepeda yaitu korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI dan tidak mengurangi kecepatan mobilnya setelah mengetahui korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI berbelok kearah kanan atau kearah Utara;
Bahwa kondisi jalan saat kejadian adalah lurus beraspal, cuaca terang di sore hari dan lalulintas kendaraan yang sepi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terjadinya kecelakaan lalu lintas yaitu tabrakan antara kendaraan bermotor berupa mobil truk merek mitsubishi warna kuning dengan No. Pol. DD 9951 AE yang dikemudian oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG dengan sepeda ontel yang dikendarai oleh korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI pada hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 sekitar pukul 15.30 wita disebabkan oleh karena terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG sejak awal kurang berhati-hati pada saat mengemudikan mobil truk;
Menimbang, bahwa seharusnya terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG pada saat akan melambung/mendahului kendaraan bermotor lain/pengendara tidak bermotor/pengguna jalan wajib memperlihatkan tanda-tanda untuk mendahului/melambung atau untuk berbelok kiri/kanan sesuai dengan ketentuan tata cara berlalu lintas di jalan yang baik yaitu dengan cara membunyikan klakson mobil, atau menyalakan lampu besar beberapa kali (pada malam/siang hari) baik dari arah yang berlawanan maupun dari arah yang sama kurang lebih 10 s/d 15 meter sebelum melambung/mendahului atau untuk belok kanan/kiri, hal ini dimaksudkan agar pengemudi kendaraan bermotor yang lain/penggendara kendaraan tidak bermotor dan pengguna jalan yang lain mengetahui maksud terdakwa dan mempersilahkan terdakwa untuk mendahului/berbelok lebih dahulu. Akan tetapi sebaliknya tindakan terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG yang sama sekali tidak membunyikan klakson dan/atau menyalakan lampu besar beberapa kali pada saat akan melambung korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI menyebabkan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI tidak mengetahui ada mobil dari arah belakang yang akan melambung sehingga secara tiba-tiba korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI berbelok kearah kanan atau kearah Utara seolah-olah tidak ada pengendara dari belakang lalu tertabrak dengan mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG;
Menimbang, bahwa selain itu sejak semula terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG telah melihat korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang semendara mengendarai sepeda disebelah kiri jalan dari jarak sekitar 60 meter didepan mobil truk terdakwa yang senyatanya adalah seorang anak sehingga terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG seharusnya telah menyadari adanya kemungkinan kecerobohon yang dilakukan oleh anak-anak yang masih labil psikologisnya oleh karena itu sikap hati-hati dengan cara memberikan tanda-tanda untuk mendahului atau mengurangi kecepatan mobil truk seharusnya dapat dilakukan oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG, meskipun Majelis Hakim melihat telah ada upaya terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG dengan cara membanting stir kearah kanan untuk menghindari korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI namun antisipasi terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG sangat terlambat dan tidak mungkin menghindari terjadinya tabrakan dengan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI, karena siapapun pengemudi kendaraan bermotor dengan kecepatan cukup tinggi sekitar 60 km/jam tidak dapat menghindari pengemudi/pengendara/pengguna jalan lain yang secara tiba-tiba melintas atau berbelok dalam jarak sekitar 2 (dua) meter didepan mobil truk tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut juga disebabkan karena adanya kesalahan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang dalam jarak dekat sekitar 2 meter dari mobil truk dan secara tiba-tiba tanpa melihat pengemudi kendaraan bermotor//pengguna jalan lain berbelok kearah kanan atau kearah Utara sehingga tertabrak oleh mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG, namun dalam kecelakaan lalu lintas tersebut terdapat pula kelalaian terdakwa yang kurang hati-hati yaitu tidak melaksanakan prinsip berlalulintas yang baik dan benar sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut diatas sehingga menurut pendapat Majelis Hakim kesalahan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI tidak menyebabkan hilangnya kesalahan terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.354/K/Kr/1980 tanggal 13 Desember 1980;
Menimbang, bahwa bersarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka demikian unsur “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi;
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan meninggal dunia atau mati yaitu berpisahnya jiwa atau roh dari raga seseorang sehingga raga seseorang itu tidak dapat hidup lagi untuk melakukan ativitas sehari-hari selayaknya orang yang masih hidup;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA, saksi HAERUDDIN, saksi ABD. BASIR DG LOPO, dan keterangan saksi SAPARUDDIN DG NGAWING BIN BASO KATTI yang dibacakan dipersidangan dan serta terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG yang diperkuat dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil truk Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE, 1 (satu) unit sepeda, 1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE atas nama ABD. RIVAI dan 1 (satu) lembar SIM B1 Umum atas nama SAPARUDDIN serta surat visum Et Repertum No. 105/445/ terungkap bahwa bahwa pada hari Kamis, tanggal 22 Nopember 2013 sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Poros Takalar-Jeneponto di Dusun Bontomanai Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI yang masih berusia 10 (sepuluh) tahun dan masih menjadi siswa di kelas V Sekolah Dasar tersebut mengalami luka-luka sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari RSUD Haji Padjonga Daeng Ngalle Nomor : 105/445/RSUD-VER/XII/2012 tanggal 14 Desember 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Asriadi Ali yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 22 November 2012 pukul 15.50 wita telah memeriksa mayat perempuan bernama RADEN RESKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya sebagai berikut sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Kepala : Luka lecet pada dahi kiri diatas alis ukuran panjang lima centimeter dan lebar dua centimeter;
Telinga : Keluar darah dari telinga kanan;
Pinggang : Lebam pada pinggang kanan ukuran panjang lima belas centimeter lebar tiga centimeter;
Punggung : Lebam punggung atas kanan ukuran panjang delapan centimeter lebar tiga centimeter;
Anggota gerak : - Lebam pada lengan tangan atas kanan ukuran panjang dua centimeter lebar tiga centimeter
Lebam pada betis kanan ukuran panjang lima centimeter lebar sepuluh centimeter;
Lebam dibawah lutut kiri ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter;
Lecet diatas betis kanan ukuran panjang tiga centimeter lebar dua centimeter;
Kesimpulan : Luka diatas diakibatkan persentuhan benda tumpul. Penyebab kematian pasti tidak bisa disebutkan karena tidak dilakukan bedah mayat.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban yaitu saksi ABD. BASIR DG LOPO dan saksi AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA, korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI terlihat masih hidup dan melaksanakan aktivitasnya seperti biasa dan setelah adanya kecelakaan tersebut korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI didapati tergeletak ditengah badan jalan dan sudah tidak bergerak atau tidak bernyawa sampai dilakukannya pemeriksaan medis, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat luka-luka yang diderita korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI karena kecelakaan lalu lintas tersebut menyebabkan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI meninggal dunia dan dimakamkan pada hari itu juga yaitu Hari Kamis tanggal 22 Nopember 2012 sesuai dengan keterangan ayah korban yaitu saksi ABD. BASIR DG LOPO, saksi AMIRUDDIN DG REWA BIN MAKKARAWA yang ikut acara penguburan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI serta Surat Keterangan Penguburan No. 18/DL/XI/2012 tanggal 27 – 11- 2012;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan unsur “mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaan pertama Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan tersebut dapat dipersalahankan pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, oleh
karena itu berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tidaklah dimaksudkan untuk balas dendam ataupun untuk merendahkan harkat martabatnya, namun untuk pembinaan dirinya, sekaligus diharapkan mampu menjadi daya tangkal baginya untuk tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum sehingga dapat diterima kembali oleh masyarakat, tetapi pidana tersebut harus seimbang dengan rasa keadilan yang hidup ditengah masyarakat ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Terdakwa:
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan duka yang mendalam bagi orang tua korban yaitu ABD KADIR DG LOPO;
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mewujudkan Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa telah berdamai dengan keluarga korban dan memberikan bantuan uang duka sebesar Rp. 20.000,000,- (dua puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana yang dimuat dalam amar putusan dibawah ini, menurut pertimbangan Majelis Hakim cukup memadai, adil dan patut untuk ditimpakan kepada terdakwa yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap terdakwa dilakukan penahanan maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut, selain itu tidak terdapat alasan yang cukup menurut hukum untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa :
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE;
1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi No. Pol. DD 9951 AE atas nama ABD. RIVAI;
Merupakan alat transportasi dan surat-suratnya milik mertua saksi HAERUDDIN, maka haruslah dikembalikan kepada yang berhak yaitu mertua dari saksi HAERUDDIN;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama SARIPUDDIN;
Merupakan surat ijin mengemudi milik terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG maka haruslah dikembalikan kepada terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG;
Sedangkan 1 (satu) unit sepeda, merupakan alat transportasi yang dipergunakan korban RADEN REZKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI psaat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut maka haruslah dikembalikan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan, Terdakwa sebelumnya tidak mungajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP kepada Terdakwa harus dibebankan untuk
membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Undang–Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Lalainya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia” ;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada ia terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck Mitsubishi warna kuning No. Pol. DD 9951 AE;
1 (satu) lembar STNK mobil truck Mitsubishi No. Pol. DD 9951 AE atas nama ABD. RIVAI;
Dikembalikan kepada yang berhak;
1 (satu) lembar SIM B1 umum atas nama SARIPUDDIN;
Dikembalikan kepada Terdakwa SARIPUDDIN DG GAPPA BIN H. MATTINRIANG;
1 (satu) unit sepeda;
Dikembalikan kepada keluarga korban RADEN RESKIYATUL NURUL FAJRIANTI PUTRI;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar pada hari RABU tanggal 27 Pebruari 2013 oleh kami H. AKHMAD SUHEL, SH Sebagai Hakim Ketua, dan LELY TRIANTINI, SH serta HENDHY EKA CHANDRA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN 04 Maret 2013 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh ABDUL KADIR, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Takalar, dihadiri oleh SISWANDI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takalar serta dihadapan Terdakwa.; ------------------;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
T.t.d T.t.d
(LELY TRIANTINI, SH) (H. AKHMAD SUHEL, SH)
T.t.d
(HENDHY EKA CHANDRA, SH)
PANITERA PENGGANTI
T.t.d
(ABDUL KADIR, SH.)