185/Pid.Sus/2016/PN Mre
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 185/Pid.Sus/2016/PN Mre
Other Participants (1)
Nama lengkap : AMIR BIN SAILAN (ALM); Tempat lahir : Desa Sukaraja; Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 17 April 1986; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Desa Sukaraja Kec. Penukal Kab. PALI; Agama : Islam; Pekerjaan : Guru Honorer.
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AMIR BIN SAILAN (ALM) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIR BIN SAILAN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan; 3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 185/Pid.Sus/2016/PN Mre
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AMIR BIN SAILAN (ALM);
Tempat lahir : Desa Sukaraja;
Umur/tanggal lahir : 29 Tahun / 17 April 1986;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sukaraja Kec. Penukal Kab. PALI;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Guru Honorer.
Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN (Rumah Tahanan Negara) oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 10 Mei 2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal 21 April 2016 sampai dengan tanggal 20 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim, sejak tanggal 21 Mei 2016 sampai dengan tanggal 19 Juli 2016;
Terdakwa didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum WIDERIAH, S.H, Advokat / Pengacara yang berkantor di Jl. Lintas sumatera Palembang- Prabumulih depan komplek perwira G3 YONKAV 5 INTAI Karang Endah Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, berdasarkan surat kuasa khusus 12 Mei 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Enim dengan nomor register : 14/Pen.Pid/2016/PN ME tanggal 12 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor 185/Pid.Sus/2016/ PN Mre tanggal 21 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 185/Pid.Sus/2016/PN Mre tanggal 21 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AMIR BIN SAILAN (ALM) bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIR BIN SAILAN (ALM) berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan Barang Bukti berupa : Nihil;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukum mengajukan pledoi secara tertulis yang pada pokoknya memohon memohon putusan yang seringan-ringannya supaya terdakwa dapat mengajar kembali di sekolah tersebut dikarenakan terdakwa adalah guru bahasa arab yang tidak ada penggantinya di sekolah tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pledoi Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sebagaimana termuat dan terlampir dalam berkas;
Menimbang, bahwa terhadap tanggapan/replik secara lisan yang disampaikan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa AMIR BiN SAILAN Alm pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015, sekira pukul 08.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli di tahun 2015, bertempat di dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagimana diatas bermula ketika terdakwa datang ke dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dan melihat keadaan ruang kelas kotor lalu terdakwa menanyakan kepada para siswa siapa yang bertugas piket pada hari itu kemudian terdakwa memanggil para siswa yang piket pada hari itu ke depan. Setelah saksi korban RIDO PRATAMA BIN ROBI ARIZONA, saksi IMAN DORA BIN HAMBALI, saksi PUTRA PRATAMA P.H BIN A.HARI, saksi SYAHRIAL AGUNG BIN HAIRIL ANWAR, dan saksi MERLI NOPIKE SARI BIN EFRAN SYARIF yang bertugas piket hari itu ke depan kelas lalu terdakwa menanyakan alasan mengapa ruang kelas masih kotor karena tidak menerima alasan para saksi tersebut lalu terdakwa dengan tangan kosong memukul para saksi satu persatu ke arah pipi sebelah kiri kemudian setelah pulang sekolah saksi korban RIDO yang mengalami kesakitan menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua saksi korban RIDO lalu kedua orang tua saksi korban RIDO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanah Abang dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (VISUM ET REPERTUM) No. 10/VII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 di Prabumulih yang ditandatangani oleh Dr. DWI PRATIWISARI, SpTHT tanggal 12 Agustust 2015, pemeriksaan atas nama : RIDO PRATAMA Bin ROBI ARIZONA yang mana hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anamnesis : Dianiaya oleh orang yang dikenal;
Keadaan Umum : Tampak sakit sedang, TD : 100/60 Mmhg, Nadi :-- x/menit, Suhu : --C, Nafas : -- x/Menit
Keadaan Khusus : - di gendang telinga kiri tampak lubang ukuran ± 2mm dengan tepi tidak beraturan disertai bercak darah dengan pendarahan yang tidak aktif lagi;
Liang telinga dan daun telinga tidak tampak jelas;
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan yang kami lakukan didapatkan penderita mengalami luka digendang sebelah kiri oleh karena kekerassan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang‑undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak.
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa AMIR BiN SAILAN Alm pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015, sekira pukul 08.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli di tahun 2015, bertempat di dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Enim, Telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagimana diatas bermula ketika terdakwa datang ke dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dan melihat keadaan ruang kelas kotor lalu terdakwa menanyakan kepada para siswa siapa yang bertugas piket pada hari itu kemudian terdakwa memanggil para siswa yang piket pada hari itu ke depan. Setelah saksi korban RIDO PRATAMA BIN ROBI ARIZONA, saksi IMAN DORA BIN HAMBALI, saksi PUTRA PRATAMA P.H BIN A.HARI , saksi SYAHRIAL AGUNG BIN HAIRIL ANWAR, dan saksi MERLI NOPIKE SARI BIN EFRAN SYARIFyang bertugas piket hari itu ke depan kelas lalu terdakwa menanyakan alasan mengapa ruang kelas masih kotor karena tidak menerima alasan para saksi tersebut lalu terdakwa dengan tangan kosong memukul para saksi satu persatu ke arah pipi sebelah kiri kemudian setelah pulang sekolah saksi korban RIDO yang mengalami kesakitan setelah terkena tamparan tersebut menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tua saksi korban RIDO lalu kedua orang tua saksi korban RIDO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek tanah Abang dan berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (VISUM ET REPERTUM) No. 10/VII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015, di Prabumulih yang ditandatangani oleh Dr. DWI PRATIWISARI, Sp.THT tanggal 12 Agustust 2015, pemeriksaan atas nama RIDO PRATAMA Bin ROBI ARIZONA yang mana hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Anamnesis : Dianiaya oleh orang yang dikenal;
Keadaan Umum : Tampak sakit sedang, TD : 100/60 Mmhg, Nadi :-- x/menit, Suhu : -- C Nafas :--- x/ Menit
Keadaan Khusus : - di gendang telinga kiri tampak lubang ukuran ± 2mm dengan tepi tidak beraturan disertai bercak darah dengan pendarahan yang tidak aktif lagi;
Liang telinga dan daun telinga tidak tampak jelas;
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan yang kami lakukan didapatkan penderita mengalami luka digendang sebelah kiri oleh karena kekerassan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang No 35Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan anak.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
RIDO PRATAMA BIN ROBI ARIZONA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang saksi dan teman-teman saksi yaitu PUTRA, IMAN, MERLI dan satu lagi saksi lupa telah ditampar oleh terdakwa selaku guru pelajaran Bahasa Arab di kelas saksi;
Bahwa peristiwa tersebut bermula ketika selesai senam pagi saksi dan rekan-rekan masuk ke dalam kelas, kemudian terdakwa datang lalu berkata “kenapa kelas ini kotor” dan bertanya “siapa yang piket pagi ini?” lalu saksi dan teman-teman yang piket pada hari itu maju ke depan kelas dan dibariskan, kemudian saksi dan teman-teman ditanya satu persatu mengapa tidak piket lalu ada yang menjawab kesiangan namun saksi saat itu tidak menjawab;
Bahwa kemudian terdakwa berkata “boleh atau tidak saya menampar kalian” lalu tidak ada yang menjawab dan semua menunduk, kemudian terdakwa menampar ke arah muka menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali secara bergantian dimulai dari teman saksi PUTRA dan seterusnya hingga terdakwa sampai didepan saksi yang terakhir kemudian terdakwa menampar saksi dan mengenai daun telinga saksi;
Bahwa setelah ditampar telinga saksi terasa tidak nyaman (berdengung) dan kemudian saksi dan teman-teman disuruh duduk kembali ke kursi masing-masing dan kemudian terdakwa melanjutkan mengajar pelajaran bahasa arab;
Bahwa kemudian setelah sepulang dari sekolah saksi tidur dan setelah bangun tidur saksi merasa ada air keluar dari telinga saksi lalu saksi lihat rupanya darah setelah itu saksi memberitahu orang tua saksi dan dan saksi diajak berobat ke Dokter THT Rumah Sakit AR Bunda Kota Prabumulih;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
ROBI ARIZONA BIN MARSUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 18.00 WIB di rumah saksi di Dusun IV Desa Pengabuan Kec. Abab Kab. Pali, saksi mengetahui dari anak saksi yaitu saksi RIDO PRATAMA yang mengatakan bahwa dirinya telah ditampar oleh terdakwa selaku guru sekolah anak saksi menggunakan tangan kanan;
Bahwa bermula ketika saksi sedang dirumah, lalu istri saksi yaitu NURZENA berkata bahwa saksi RIDO PRATAMA telah ditampar gurunya yang bernama AMIR pada saat di sekolah, mengetahui hal tersebut lalu saksi langsung menanyai saksi RIDO PRATAMA yang saat itu ada di rumah dan berdasarkan cerita saksi RIDO PRATAMA memang benar pada hari itu sekira pukul 09.00 WIB saksi RIDO PRATAMA telah ditampar oleh gurunya yaitu terdakwa pada saat di kelas di sekolahnya SMA N 1 Tanah Abang bersama 4 orang temannya yang tugas piket hari itu karena tidak melaksanakan piket kelas;
Bahwa karena saksi khawatir terjadi apa-apa dengan telinga saksi RIDO PRATAMA maka keesokan harinya saksi mengajak saksi RIDO PRATAMA ke Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan dan menurut dokter spesialis THT yang memeriksa saksi RIDO PRATAMA mengatakan bahwa gendang telinganya sobek / pecah dan saksi RIDO PRATAMA disuruh berobat kembali pada hari sabtu tanggal 07 Agustus 2015;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi RIDO PRATAMA saat itu dirinya merasa telinganya masih sakit dan sering berdengung sehingga agak sulit mendengar;
Bahwa saksi telah bertemu dengan terdakwa setelah kejadian yaitu pada hari sabtu tanggal 01 Agustus 2015 terdakwa bersama kepala sekolah SMA N 1 Tanah Abang datang ke rumah saksi dan terdakwa menyatakan bersedia bertanggung jawab dengan menanggung semua biaya pengobatan telinga saksi RIDO PRATAMA sampai sembuh total;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
BAMBANG PURNAMA BIN ABU HALI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Agustus 2015 sekira pukul 14.00 WIB di komplek SMA N 1 Tanah Abang Dusun V Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah Abang Kab. PALI ketika jam belajar mengajar telah usai dan saksi sedang berada di kediaman saksi, lalu terlihat ada orang mendatangi sekolah (kantor), kemudian tidak lama waktu berselang orang tersebut mendatangi kediaman saksi yang berada tidak jauh dari kantor sekolah, kemudian saksi mengetahui orang tersebut adalah saksi ROBI ARIZONA selaku orang tua salah satu murid yang bercerita bahwa dirinya bersama istri dan anaknya baru pulang dari rumah sakit AR BUNDA Prabumulih untuk mengobati anaknya dan mengatakan bahwa anaknya mengalami pendarahan di telinganya akibat dipukul oleh guru honorer SMA N 1 Tanah Abang yang bernama AMIR dikarenakan tidak melaksanakan piket;
Bahwa kemudian saksi ROBI ARIZONA meminta saksi untuk menghubungi terdakwa AMIR agar memberitahukan hal tersebut dikarenakan saksi ROBI ARIZONA menuntut pertanggungjawaban terdakwa atas apa yang dialami anaknya, kemudian saksi mencoba beberapa kali menghubungi HP terdakwa namun tidak bisa karena signal yang kurang baik di tempat tinggal terdakwa, maka saksi memberitahu saksi ROBI ARIZONA bahwa saksi tidak dapat menelpon terdakwa kemudian saksi ROBI ARIZONA mengatakan “ya sudah, kalau begitu hari senin saja saya ke sekolahan lagi” setelah itu saksi ROBI ARIZONA berpamitan dan pergi meninggalkan kediaman saksi;
Bahwa setelah saksi ROBI ARIZONA meninggalkan kediaman saksi, maka saksi langsung mengabari hal tersebut kepada terdakwa dan kepala sekolah SMA N 1 Tanah Abang melalui SMS;
Bahwa kemudian pada hari senin terdakwa dan kepala Sekolah sudah menunggu saksi ROBI ARIZONA, namun hingga siang hari saksi ROBI ARIZONA tidak kunjung datang kemudian saksi menyarankan agar pihak sekolah mendatangi kediaman saksi ROBI ARIZONA untuk menyelesaikan permasalahan tersebut;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari selasa ketika hendak berangkat untuk mendatangi kediaman saksi ROBI ARIZONA, kepala sekolah menerima telpon dari Polsek Tanah Abang bahwa saksi ROBI ARIZONA sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang dan terdakwa AMIR diminta untuk datang ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 08.30 WIB didalam kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang Dusun V Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah Abang Kab. PALI, terdakwa telah menampar menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali ke bagian pipi kiri saksi korban RIDO PRATAMA;
Bahwa bermula ketika terdakwa masuk ke dalam kelas tersebut untuk mengajar terdakwa melihat keadaan kelas sangat kotor dan sampah berserakan kemudian terdakwa memangil siswa yang piket kelas hari itu ke depan;
Bahwa kemudian ada 5 siswa yang maju ke depan menghadap terdakwa diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan yaitu saksi korban RIDO PRATAMA, PUTRA, SYAHRUL, IMAN dan MELI;
Bahwa kemudian terdakwa bertanya kepada 5 siswa tersebut mengapa tidak melaksanakan piket setelah itu terdakwa berkata “boleh tidak saya menampar kalian?” kemudian 5 siswa tersebut diam dan menunduk, kemudian terdakwa menampar pipi kiri menggunakan tangan kanan kepada 4 siswa laki-laki masing-masing sebanyak 1 kali sedangkan 1 siswa perempuan hanya terdakwa jewer sebanyak satu kali dimulai dari PUTRA, SYAHRUL, IMAN, MELI dan terakhir adalah saksi korban RIDO PRATAMA;
Bahwa tamparan yang terdakwa berikan menurut terdakwa tidak terlalu keras dan masing-masing sama;
Bahwa setelah memberikan tindakan kepada 5 siswa tersebut selanjutnya terdakwa mempersilahkan untuk duduk dan terdakwa pun memulai mengajar hingga 2 jam pelajaran sampai waktu istirahat dan selama terdakwa mengajar keadaan 5 siswa yang telah terdakwa beri tindakan tersebut baik-baik saja;
Bahwa maksud terdakwa menampar siswa yang melakukan kesalahan tersebut hanya untuk mendidik dan karena terdakwa tidak bisa mengontrol emosi pada saat itu;
Bahwa keesokan harinya yaitu pada hari sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WIB di kediaman terdakwa di Desa Sukaraja Kec. Penukal Kab. Pali terdakwa mengetahui dari SMS dari saksi BAMBANG selaku staf tata usaha SMA N 1 Tanah Abang yang memberitahukan bahwa ada siswa kelas 11 IPS 2 yang bernama RIDHO PRATAMA yang mengalami pendarahan pada telinganya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut :
WAHYU, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi siswa kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang;
Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang Dusun V Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah Abang Kab. PALI saksi melihat terdakwa telah menampar 4 siswa laki-laki di bagian pipi sebelah kiri masing-masing sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan dan menjewer 1 siswa perempuan sebanyak 1 kali karena tidak melaksananakan piket kelas;
Bahwa Terdakwa menampar tidak terlalu keras, tidak memakai ayunan tangan dan suara tamparannya kecil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
FEBRI BIN JURI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi siswa kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang;
Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang Dusun V Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah Abang Kab. PALI saksi melihat terdakwa telah menampar 4 siswa laki-laki di bagian pipi sebelah kiri masing-masing sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan dan menjewer 1 siswa perempuan sebanyak 1 kali karena tidak melaksananakan piket kelas;
Bahwa Terdakwa menampar tidak terlalu keras, tidak memakai ayunan tangan dan suara tamparannya kecil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
LINDA BINTI EDI PERMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi siswa kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang;
Bahwa pada hari jumat tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 09.00 WIB didalam kelas 11 IPS 2 SMA N 1 Tanah Abang Dusun V Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah Abang Kab. PALI saksi melihat terdakwa telah menampar 4 siswa laki-laki di bagian pipi sebelah kiri masing-masing sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan dan menjewer 1 siswa perempuan sebanyak 1 kali karena tidak melaksananakan piket kelas;
Bahwa Terdakwa menampar tidak terlalu keras, tidak memakai ayunan tangan dan suara tamparannya kecil;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan ini Penutut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum No.10/VIII/VISUM/RS-BUNDA/PBM/2015 tertanggal 12 Agustus 2015 yang ditandatangani oleh Dr. Dwi Prawitasari, Sp. THT Dokter pemeriksa Rumah Sakit AR. BUNDA Prabumulih atas nama REDO PRATAMA BIN ROBI ARIZONA dengan hasil pemeriksaan :
Anamnesis : dianiaya oleh orang yang dikenal;
Keadaan Umum : tampak sakit sedang, TD : 100/60 Mmhg, Nadi : --x/menit, suhu : -- ºC, nafas : -- x/menit;
Keadaan Khusus : - digendang telinga kiri tampak lubang ukuran ± 2 mm dengan tepi tidak beraturan disertai bercak darah dengan pendarahan yang tidak aktif lagi;
- liang telinga dan daun telinga tidak nampak jelas;
KESIMPULAN :
Dari pemeriksaan yang kami lakukan didapatkan penderita mengalami luka di gendang telinga kiri oleh karena kekerasan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa di persidangan yang saling bersesuaian satu dengan yang lain, diperoleh fakta-fakta dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 08.30 wib bertempat di dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI bermula ketika terdakwa selaku guru honorer hendak mengajar pelajaran bahasa arab datang ke dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI lalu melihat keadaan ruang kelas kotor selanjutnya terdakwa menanyakan kepada para siswa siapa yang bertugas piket pada hari itu, kemudian terdakwa memanggil para siswa yang piket pada hari itu ke depan kelas;
Bahwa benar kemudian saksi korban RIDO PRATAMA, IMAN DORA, PUTRA PRATAMA P.H, SYAHRIAL AGUNG, dan MERLI NOPIKE SARI yang bertugas piket hari itu maju ke depan kelas lalu dibariskan, kemudian terdakwa menanyakan alasan mengapa ruang kelas masih kotor, lalu terdakwa sempat bertanya kepada saksi dan teman-temannya apakah boleh terdakwa menampar namun saksi korban dan teman-temannya saat itu hanya terdiam dan menunduk, lalu terdakwa dengan tangan kosong langsung menampar satu persatu ke arah pipi sebelah kiri dari teman-teman saksi korban tersebut hingga kemudian yang terakhir adalah saksi korban yang terkena tamparan pada bagian telinga sebelah kiri;
Bahwa benar kemudian setelah pulang sekolah saksi korban RIDO PRATAMA yang mengalami kesakitan dan terjadi pendarahan di telinganya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu karena khawatir maka keesokan harinya saksi korban RIDO PRATAMA dibawa oleh saksi ROBI ARIZONA selaku bapak dari saksi korban RIDO PRATAMA ke Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter THT;
Bahwa benar setelah memeriksakan saksi korban RIDO PRATAMA ke dokter THT kemudian saksi ROBI ARIZONA, saksi korban RIDO PRATAMA dan ibunya sempat mendatangi SMA N 1 Tanah Abang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, akan tetapi karena hari sudah siang dan kegiatan belajar mengajar sudah berakhir sehingga semua guru dan Kepala Sekolah telah pulang, selanjutnya para saksi pun pulang hingga akhirnya saksi ROBI ARIZONA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanah Abang;
Bahwa benar saksi RIDO PRATAMA mengalami luka dan berlubang pada gendang telinga sebelah kiri berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (VISUM ET REPERTUM) No. 10/VII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 yang ditandatangani oleh Dr. DWI PRATIWISARI, SpTHT Dokter Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih tertanggal 12 Agustus 2015 dengan hasil : di gendang telinga kiri tampak lubang ukuran ± 2 mm dengan tepi tidak beraturan disertai bercak darah dengan pendarahan yang tidak aktif lagi, kesimpulan : penderita yaitu RIDO PRATAMA Bin ROBI ARIZONA mengalami luka di gendang telinga kiri oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam pasal 1 angka 17 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa hanya dikenal Orang sebagai Subyek Hukum, sehingga apa yang dimaksud “Setiap Orang” adalah setiap manusia sebagai Subjek Hukum, pendukung hak dan kewajiban, yang telah diajukan ke persidangan sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan tindak pidana dan dituntut untuk mempertanggungjawabkan menurut hukum atas tindak pidana yang didakwa telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai Subyek Hukum yang telah diajukan oleh Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah AMIR BIN SAILAN (ALM) berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan juga keterangan Terdakwa sendiri di persidangan yang ternyata telah mengakui dan membenarkan bahwa identitas sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar identitas diri Terdakwa sehingga tidak ada kesalahan orang atau error in persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan terlihat dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani sebagaimana halnya orang yang mampu membedakan mana perbuatan yang baik atau buruk serta mampu untuk mempertanggungjwabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang”, telah terpenuhi;
Ad.2 Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat kata “atau” diantara sub unsur dalam unsur pasal ini, maka dengan terbuktinya salah satu saja sub unsur dari unsur pasal tersebut berdasarkan fakta di persidangan, maka unsur ini terpenuhi;
Menimbang, yang dimaksud dengan “kekerasan” menurut pasal 1 angka 16 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan bukti surat berupa Visum Et Repertum di persidangan yang saling bersesuaian telah terungkap fakta bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 08.30 wib bertempat di dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI bermula ketika terdakwa selaku guru honorer hendak mengajar pelajaran bahasa arab datang ke dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI lalu melihat keadaan ruang kelas kotor selanjutnya terdakwa menanyakan kepada para siswa siapa yang bertugas piket pada hari itu, kemudian terdakwa memanggil para siswa yang piket pada hari itu ke depan kelas;
Menimbang, bahwa kemudian saksi korban RIDO PRATAMA, IMAN DORA, PUTRA PRATAMA P.H, SYAHRIAL AGUNG, dan MERLI NOPIKE SARI yang bertugas piket hari itu maju ke depan kelas lalu dibariskan, kemudian terdakwa menanyakan alasan mengapa ruang kelas masih kotor, lalu terdakwa sempat bertanya kepada saksi dan teman-temannya apakah boleh terdakwa menampar namun saksi korban dan teman-temannya saat itu hanya terdiam dan menunduk, lalu terdakwa dengan tangan kosong langsung menampar satu persatu ke arah pipi sebelah kiri dari teman-teman saksi korban yang laki-laki dan mencubit siswa perempuan hingga kemudian yang terakhir adalah saksi korban yang terkena tamparan pada bagian telinga sebelah kiri;
Menimbang, bahwa kemudian setelah pulang sekolah saksi korban RIDO PRATAMA yang mengalami kesakitan dan terjadi pendarahan di telinganya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, lalu karena khawatir maka keesokan harinya saksi korban RIDO PRATAMA dibawa oleh saksi ROBI ARIZONA selaku bapak dari saksi korban RIDO PRATAMA ke Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan oleh Dokter THT;
Menimbang, bahwa setelah memeriksakan saksi korban RIDO PRATAMA ke dokter THT kemudian saksi ROBI ARIZONA, saksi korban RIDO PRATAMA dan ibunya sempat mendatangi SMA N 1 Tanah Abang untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah, akan tetapi karena hari sudah siang dan kegiatan belajar mengajar sudah berakhir sehingga semua guru dan Kepala Sekolah telah pulang, selanjutnya para saksi pun pulang hingga akhirnya saksi ROBI ARIZONA melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanah Abang;
Menimbang, bahwa saksi RIDO PRATAMA mengalami luka dan berlubang pada gendang telinga sebelah kiri berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan (VISUM ET REPERTUM) No. 10/VII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 yang ditandatangani oleh Dr. DWI PRATIWISARI, SpTHT Dokter Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih tertanggal 12 Agustus 2015 dengan hasil : di gendang telinga kiri tampak lubang ukuran ± 2 mm dengan tepi tidak beraturan disertai bercak darah dengan pendarahan yang tidak aktif lagi, kesimpulan : penderita yaitu RIDO PRATAMA Bin ROBI ARIZONA mengalami luka di gendang telinga kiri oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi di persidangan yang diberikan dibawah sumpah yang didukung oleh bukti berupa hasil Visum Et Repertum tersebut dibenarkan dan tidak dibantah oleh terdakwa, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 185 ayat (1) dan (2) KUHAP keterangan saksi-saksi yang didukung oleh bukti surat tersebut harus dinyatakan sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hukum pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa di persidangan menerangkan pada pokoknya membenarkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015 sekira pukul 08.30 wib bertempat di dalam ruang kelas 11 IPS 2 SMAN 1 Tanah Abang di Desa Tanah Abang Selatan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI terdakwa telah menampar pipi kiri menggunakan tangan kanan kepada 4 siswa laki-laki masing-masing sebanyak satu kali sedangkan 1 siswa perempuan hanya terdakwa jewer sebanyak satu kali, dimulai dari PUTRA, SYAHRUL, IMAN, MELI dan terakhir adalah saksi korban RIDO PRATAMA;
Menimbang, bahwa baru keesokan harinya yaitu pada hari sabtu tanggal 1 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 WIB di kediaman terdakwa di Desa Sukaraja Kec. Penukal Kab. Pali terdakwa mengetahui dari SMS dari saksi BAMBANG selaku staf tata usaha SMA N 1 Tanah Abang yang mengabarkan bahwa ada siswa kelas 11 IPS 2 yang bernama RIDHO PRATAMA yang mengalami pendarahan pada telinganya;
Menimbang, bahwa di persidangan ini, penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan saksi a de charge yaitu saksi WAHYU, saksi FEBRI dan saksi LINDA yang pada pokoknya menerangkan bahwa para saksi melihat terdakwa telah menampar saksi korban REDO PRATAMA menggunakan tangan kanannya ke arah pipi kiri saksi korban REDO PRATAMA sebanyak satu kali, namun tidak keras, tidak memakai ayunan tangan dan suaranya kecil;
Menimbang, bahwa keterangan saksi a de charge WAHYU, FEBRI dan LINDA yang diajukan Penasehat Hukum terdakwa tersebut menurut Majelis Hakim bertolak belakang apabila dihubungkan dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum No. 10/VII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 yang ditandatangani oleh Dr. DWI PRATIWISARI, SpTHT Dokter Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih tertanggal 12 Agustus 2015 atas nama RIDO PRATAMA Bin ROBI ARIZONA yang menerangkan bahwa saksi korban RIDO PRATAMA mengalami luka di gendang telinga kiri oleh karena kekerasan benda tumpul yang diakibatkan oleh tamparan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian, keterangan saksi-saksi a de charge tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan berdasarkan fakta dan petunjuk bahwa terdakwa telah memukul saksi RIDO PRATAMA dengan cara menampar menggunakan tangan kanan ke arah pipi kiri saksi RIDO PRATAMA sebanyak 1 kali sehingga mengakibatkan saksi RIDO PRATAMA menderita secara fisik yaitu mengalami pendarahan pada gendang telinga sebelah kiri, keadaan tersebut sebagaimana dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum No. 10/VII/VISUM/RS BUNDA/PBM/2015 atas nama RIDO PRATAMA Bin ROBI ARIZONA yang ditandatangani oleh Dr. DWI PRATIWISARI, SpTHT Dokter Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih tertanggal 12 Agustus 2015 dengan kesimpulan bahwa penderita mengalami luka di gendang telinga kiri oleh karena kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud “Anak” menurut pasal 1 angka 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa di persidangan serta bukti surat berupa Fotocopy Akta Kelahiran Nomor : KT.2001.2886.JB yang dikeluarkan oleh Drs. HASAN KODRI ASIR Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk Kabupaten Muara Enim pada tanggal 27 September 2001 (terlampir dalam berkas perkara) menerangkan bahwa saksi REDO PRATAMA lahir pada tanggal 30 Juli 1999 atau saat peristiwa terjadi yaitu pada tanggal 31 Juli 2015 masih berusia 16 (enam belas) tahun dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa saksi REDO PRATAMA masih bersekolah, sehingga Majelis Hakim telah mendapatkan keyakinan bahwa saksi REDO PRATAMA belum berusia 18 (delapan) belas tahun, sehingga saksi REDO PRATAMA tergolong anak berdasarkan Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan kekerasan terhadap anak”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan korban RIDO PRATAMA BIN ROBI ARIZONA mengalami luka;
Belum ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak korban;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AMIR BIN SAILAN (ALM) tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AMIR BIN SAILAN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebanyak Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, pada hari SENIN, tanggal 27 JUNI 2016, oleh Kami : BUDI CHANDRA PERMANA, S.H., sebagai Hakim Ketua, AL FADJRI, S.H. dan DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H., sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SELASA, tanggal 28 JUNI 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GLORIA RICE ERICA, S.E., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh YUNNY NURYANTHI, S.H., Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Muara Enim di Pendopo serta dihadapan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
AL FADJRI, S.H. BUDI CHANDRA PERMANA, S.H.
DEDEK AGUS KURNIAWAN, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
GLORIA RICE ERICA, S.E.