53/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 53/Pdt/2019/PT SMG
Ny. Pusporini Susilo Alias Ny. Pusporini Susilowati Alias Lo Peak Lian lawan Ny.Shanti Nilasari alias Lo Peek Sian No dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 29 November 2018 Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr, yang dimohonkan banding tersebut diatas 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat, untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor53/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Ny. Pusporini Susilo Alias Ny. Pusporini Susilowati Alias Lo Peak
Lian, Tempat lahir Purworejo, 3 Oktober 1935, Pekerjaan Wiraswasta,
yang beralamat di Jln. Koronel Sugiyono No.66 Rt.03, Rw.09. Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Zahru Arqom,SH,MH,Lit, M.Mukhlasir R.S Khitam,SH, Yuni Iswantoro,SH. para Advokat pada Kantor Advokat Zahru Arqom & Co., yang beralamat di Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.7, Tegalkrapyak Rt.01 - Rw.033, Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Desember 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo dengan No. 284/SK/2018 tertanggal 11 Desember 2018;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan
Ny.Shanti Nilasari alias Lo Peek Sian No, terakhir diketahui bertempat
tinggal Jl.Kedasih No.15, Rt.003, Rw.001, Kelurahan Tanjung Mas, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bambang Winaryo, SH. Advokat & Konsultan Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “BAMBANG WINARYO, SH & REKAN, berkantor di Jalan Jend. A. Yani No. 44, Purworejo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Desember 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo dengan No. 312/SK/2018 tertanggal 31 Desember 2018;
selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, beralamat di Jalan -------
Kesatrian No.1 Purworejo, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Tukiran, A.Ptnh.,M.M, Listiyono, A.Ptnh, Samsuhadi, A.Ptnh, Tugijono, S.SiT, merupakan Pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, yang beralamat di Jalan Kesatrian No. 1, Purworejo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Juni 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo dengan No. 96/SK/2018 tertanggal 04 Juni 2018, dan berdasarkan surat tugas No. 084.ST/33.06-100/VI/2018 tertanggal 04 Juni 2018,
Selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 17 Januari 2019 Nomor 53/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 17 Mei 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 18 Mei 2018 dalam Register Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah ahli waris Alm. Lo Ban Tjie sebagaimana kemudian bersama-sama dengan segenap ahli waris Alm. Lo Ban Tjie yang lain, yakni Ny. Jap Lioe Nien, Pusporini Susilowati Susilo alias Lo Peak Lian (PENGGUGAT), Lo Siauw Giem, Sugianto Susilo alias Lo Siaw Thian dan Lo Peek Sian Nio (TERGUGAT) merupakan pihak-pihak dalam pemisahan dan pembagian persil atas objek berupa sebidang tanah HGB No. 79, Surat Ukur Pengganti No. 161/1977 Tanggal 17 Januari 1978, Luas 3.098 m2, atas nama segenap ahli waris Alm. Lo Ban Tjie yakni Ny. Jap Lioe Nien, Pusporini Susilowati Susilo alias Lo Peak Lian, Lo Siauw Giem, Sugianto Susilo alias Lo Siaw Thian dan Lo Peek Sian Nio; sebagaimana tercatat dalam Akta Moh. Jachja Purwodidjojo, Notaris di Kabupaten Magelang, No. : 68, tanggal 27 Juni 1978, Tentang Pemisahan dan Pembagian Persil.
Bahwa akibat pembagian dan pemisahan persil sebagaimana tercatat dalam Akta Moh. Jachja Purwodidjojo, Notaris di Kabupaten Magelang, No. : 68, tanggal 27 Juni 1978 tersebut, masing-masing ahli waris tersebut telah mendapat bagiannya masing-masing, dan khusus untuk Ny. Shanti Nilasari alias Lo Peek Sian No (TERGUGAT) mendapat bagian berupa sebidang tanah yang kemudian terbit hak atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 423/Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, Tertanggal 17 Juni 1985, luas 829 m² (delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) yang terakhir teracatat atas nama Shanti Nilasari Isteri Kasno Djojo, yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara : Bengkel Jaya Motor
Timur : Tanah Negara (KPU Kab. Purworejo)
Selatan : Jalan Kol. Sugiono
Barat : Ny. Pusporini dan Shanti Nilasari
------ Selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa ------
Bahwa kemudian atas bidang tanah Objek Sengketa tersebut TERGUGAT berencana melepas haknya dengan menjual kepada PENGGUGAT, dengan saling mengikatkan diri dalam Perikatan Jual beli atas tanah Obyek Sengketa tersebut sebagaimana Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H., Notaris di Purworejo yang kemudian diterbitkan salinan pada tanggal 19-05-2017 (Sembilan Mei Tahun Duaribu Tujuh Belas) yang bunyinya sama oleh H. Abu Bakar, S.H., Notaris di Purworejo selaku pemegang hak partokol dari Djumingan S.H., Notaris di Purworejo.
Bahwa kesepakatan tentang harga jual beli Obyek Sengketa pun telah disepakati oleh Para Pihak yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagimana dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H., yang dikutip sebagai berikut : “Bahwa Kedua belah pihak telah dicapai suatu persetujuan, dimana Pihak Pertama bersedia untukmenjual, memindahkan serta mengoperkan tanah pekarangan/Bangunan yang letak dan ukurannya telah diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut, kepada Pihak Kedua yang bersedia untuk membeli dan menerima pemindahan dan pengoperan dari Pihak Pertama dengan Harga Rp. 100.000.000,-“;
Bahwa terhadap harga jual beli atas Objek Sengketa tersebut, PENGGUGAT secara bertahap telah menunaikan kewajibannya selaku pembeli dengan membayar lunas keseluruhan total harga objek jual beli sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) sesuai kesepakatan dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H., Notaris di Purworejo tersebut.
Bahwa setelah pelunasan jual beli tersebut, secara fisik tanah obyek sengketa pun telah dikuasai oleh PENGGUGAT berserta asli sertifikat Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 423 Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, Tertanggal 17 Juni 1985 yang terakhir pemegang hak teracatat atas nama Shanti Nilasari Isteri Kasno Djojo; Namun faktanya penuntasan jual beli Objek Sengketa tersebut sampai saat ini belum terlaksana.
Bahwa upaya terhadap penuntasan jual beli Objek Sengketa tersebut yakni peralihan hak dari atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT, PENGGUGAT telah mengupayakan beberapa kali pertemuan dengan TERGUGAT tetapi dalam pertemuan tersebut selalu gagal dan TERGUGAT menolak untuk menuntaskan proses perlihan hak atas Objek Sengketa tersebut secara sukarela dengan alasan PENGGUGAT tidak punya anak kandung.
Bahwa tindakan TERGUGAT yang menolak untuk melakukan penuntasan jual beli Objek Sengketa dengan PENGGUGAT sesuai dengan Akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H., Notaris di Purworejo; oleh karenanya telah menjadi jelas fakta hukumnya dan cukup beralasan secara hukum apabila TERGUGAT dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi.
Bahwa akibat lalainya TERGUGAT yang ditandai dengan tidak adanya idtikat baik untuk menuntaskan jual beli dilanjutkan dengan peralihan hak atas objek sengketa menjadi atas nama PENGGUGAT, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H., Notaris di Purworejo tersebut, maka menjadi adil dan wajar apabila TERGUGAT dihukum untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
Bahwa TURUT TERGUGAT selaku pihak yang berwenang dalam melakukan pencatatan administratif terhadap kepemilikan hak atas tanah yang antara lain berkaitan dengan pokok sengketa a quo, maka menjadi patut dan wajar pula untuk dihukum tunduk dan mematuhi Putusan Perkara a quo.
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan sempurna, maka PENGGUGAT bermohon kepada Pengadilan Negeri Purworejo agar putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu / secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum terhadapnya.
Bahwa berdasarkan segala hal di atas, PENGGUGAT bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purworejo untuk menerima, memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Akta Djumingan, S.H., Notaris di Purworejo, No. 04, Tanggal 27 November 1996, Tentang Pengikatan Untuk Jual Beli, adalah sah dan mengikat kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap kewajiban memperalihkan Objek Sengketa kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT oleh karenanya untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT berupa kerugian Materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus, setelah putusan Perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap.
Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Pembeli yang beritikat baik (gooder trouw) dalam hubungan hukum Jual Beli atas Objek Sengketa sebagaimana Akta Djumingan, S.H., Notaris di Purworejo, No. : 04, Tanggal 27 November 1996, Tentang Pengikatan Untuk Jual Beli.
Menyatakan bahwa jual beli antara TERGUGAT selaku pihak penjual dan PENGGUGAT selaku pembeli atas Objek Sengketa berupa sebidang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 423 Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, tertanggal 17 Juni 1985,dengan luas : 829 m² (delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi), yang terakhir pemegang hak teracatat atas nama Shanti Nilasari Isteri Kasno Djojo yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo; adalah sah secara hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa hak atas tanah Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 423/Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, tertanggal 17 Juni 1985, luas : 829 m² (delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi); adalah milik PENGGUGAT.
Menyatakan bahwa putusan perkara ini adalah dokumen yang sah dan legal atas peralihan hak atas Objek Sengketa berupa sebidang tanah sengaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 423 Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, tertanggal 17 Juni 1985,dengan luas : 829 m² (delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi) dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan maupun menandatangani segenap warkat / dokumen untuk memperalihkan hak atas objek sengketa tersebut di atas baik kepada PENGGUGAT, TURUT TERGUGAT maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Purworejo, selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak tanggal putusan perkara a quo memiliki kekuatan hukum tetap;
Menghukum TURUT TERGUGAT (Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo dan melakukan pencatatan peralihan hak atas Objek Sengketa berupa sebidang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 423 Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, tertanggal 17 Juni 1985, luas : 829 m² (delapan ratus dua puluh sembilan meter persegi), dari atas nama Shanti Nilasari Isteri Kasno Djojo (TERGUGAT) kepada Ny. Pusporini Susilo (PENGGUGAT).
Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
SUBSIDAIR
Ex aequo et bono, mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 06 September 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Bahwa Gugatan Penggugat Tidak Jelas dan Kabur.
Bahwa Titel Gugatan Penggugat dalam Surat Gugatannya tertanggal 17 Mei 2018 adalah Gugatan Wanprestasi, akan tetapi apabila kita cermati Petitum Gugatan Penggugatpada point no.7 terlihat jelas bahwa Penggugat mempersoalkan tentang Kepemilikan atas tanah sertifikat HGB No.423 Desa Purworejo, Surat Ukur No.1185/1985 tertanggal 17 Juni 1985 luas 892 M2 sehingga Penggugat menuntut agar tanah tersebut dinyatakan sebagai Milik Penggugat.
Bahwa dari Petitum Gugatan Penggugat point no.7 tersebut terlihat bahwa Penggugat tidak konsisten di dalam gugatannya, oleh karena petitum point no.7 tersebut tidak sesuai atau tidak selaras dengan Titel Gugatan Penggugat.
Bahwa Penggugat dalam posita gugatannya telah mendalilkan bahwa Tergugat telah wanprestasi karena menolak menuntaskan proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa secara sukarela, namun disatu sisi Penggugat menuntut agar tanah obyek sengketa dinayatakan sebagai Milik Penggugat.
Bahwa dengan demikian, hal itu menjadikan Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur. Oleh karena sebenarnya yang dipersoalkan Penggugat: apakah mengenai Wanprestasi, karena menolak menuntaskan proses peralihan hak atas tanah obyek sengketa sebagaimana yang didalilkan Penggugat ? ataukah mengenai Kepemilikan tanah obyek sengketa ? Oleh karena itu Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( N.O )
Bahwa selain itu ternyata Petitum Gugatan Penggugat point no.2 yang menuntut agar Akta Djumingan, SH, Notaris di Purworejo No.04 Tanggal 27 November 1996 tentang Pengikatan Untuk Jual Beli dinyatakan Sah dan Mengikat Penggugat dan Tergugat bertentangan dengan Petitum Gugatan Pengguat point no.6 yang menuntut agar Jual Beli antara Tergugat selaku pihak Penjual dan Penggugat selaku pembeli atas obyek sengketa berupa sebidang tanah sertifikat HGB no.423 Desa Purworejo, Surat Ukur No.1185/1985 tertanggal 17 Juni 1985 luas 892 M2 yang terakhir pemegang hak tercatat atas nama Santhi Nilasari istri Kasno Djojo yang terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo adalah Sah secara hukum.
Bahwa disatu sisi Penggugat menuntut Pengesahan Akta Pengikatan Jual Beli namun disisi lain Penggugat juga menuntut Pengesahan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat. Bahwa sebenarnya yang dipersoalkan Penggugat apakah Pengikatan Jual Beli, yang mana Jual Beli belum terlaksana ataukah mengenai Pengesahan Jual Beli yang mana Jual Beli telah dilaksanakan.
Bahwa hal yang demikian menjadikan Gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur, oleh karenanya Gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( N.O )
Dalam Konvensi:
Bahwa Penggugat tidak menguraikan kejadian-kejadian/peristiwa-peristiwa dengan sebenarnya, akan tetapi Penggugat menyampaikan hal-hal menurut kepentingan Penggugat sendiri, oleh karena itu Tergugat menolak semua dalil dan pendirian Penggugat dalam Surat Gugatannya Tertanggal 17 Mei 2018, kecuali yang dengan tegas telah diakui kebenarannya oleh Penggugat.
Bahwa peristiwa/kejadian yang sebenarnya adalah bahwa Almarhum. Lo Ban Tjie, selain meninggalkan ahli waris yaitu Ny. Yap Lioe Nien, Lo Peak Lian ( Penggugat ), Lo Siauw Giem, Lo Siauw Thian dan Lo Peek Sian Nio ( Tergugat ), Almarhum Lo Ban Tjie juga meninggalkan harta peninggalan, diantaranya adalah sebidang tanah Sertifikat HGB No.79 Surat Ukur Pengganti No.161/1977 Tanggal 17 Januari 1978 seluas 3.098 M2 yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, setempat dikenal dengan Hotel Intan Purworejo.
Bahwa atas harta peninggalan berupa sebidang tanah Sertifikat HGB No.79 Surat Ukur Pengganti No.161/1977 Tanggal 17 Januari 1978 seluas 3.098 M2 tersebut diatas Para Ahli Waris telah sepakat untuk dibagikan/diwariskan kepada Lo Peak Lian/Pusporini Susilo ( Penggugat ), Lo Peek Sian Nio/ Santhi Nilasari ( Tergugat ), dan Lo Siauw Thian, sedangkan Ahli Waris yang lainnya mendapatkan Hak pembagian/warisan harta peninggalan Almarhum Lo Ban Tjie yang lainnya.
Bahwa Lo Siauw Thian mendapatkan hak pembagian waris seluas 1.022 M2 yang letaknya pada bagian belakang dari bangunan Hotel Intan Purworejo, sedangkan Tergugat mendapatkan bagian hak waris seluas 892 M2 yang letaknya pada bagian sebelah Timur membelah bangunan Hotel Intan Purworejo, sedangkan Penggugat mendapatkan bagian hak waris seluas 1184 M2 yang letaknya pada bagian sebelah barat membelah bangunan Hotel Intan Purworejo.
Bahwa proses pengurusan pembagian hak waris dilakukan oleh Penggugat sendiri, sehingga Tergugat mendapatkan bagian hak waris yang tidak sesuai dengan kesepakatan, dimana Tergugat mendapatkan bagian hak waris yang luasnya lebih kecil dibandingkan dengan bagian hak waris Penggugat yaitu Tergugat hanya mendapatkan bagian hak waris seluas 892 M2 dari seharusnya seluas 1.038 M2. Oleh karena itu maka Tergugat kemudian telah melakukan Gugatan Perdata pada PN Purworejo dengan Register Perkara No.26/Pdt.G/1992/PN.Pwr dan telah diputus tanggal 3 Juni 1993 jo No.552/Pdt/1993/PT.Smg yang telah diputus tanggal 23 Juli 1994 dan telah berkekuatan tetap yang salah satu amarnya berbunyi: ” dalam Pokok Perkara” menghukumTergugat ( Pusporini Susilowati Susilo ) membayar harga kelebihan separoh dari luas tanah sebesar 187 M2 yang dikuasainya seharga Rp.16.700.000,-.
Bahwa etikat tidak baik dilakukan kembali oleh Penggugat ( Pusporini Susilowati Susilo ) dalam perkara sekarang ini, dengan rekayasa seolah-olah telah terjadi ikatan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah yang menjadi bagian hak waris Tergugat yaitu tanah sertifikat HGB No.423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985. Seluas 892 M2 tercatat atas nama Santhi Nilasari Istri Kasno Djojo ( Tergugat )
Bahwa Tergugat tidak pernah berniat untuk menjual tanah bagian hak waris Tergugat tersebut diatas kepada siapapun, tidak terkecuali pula kepada Penggugat, Tergugat tidak pernah berniat menjualnya. Apalagi dikatakan bahwa Tergugat telah membuat ikatan jual beli dengan Penggugat dihadapan Notaris Djumingan, SH di Purworejo, semua itu tidak pernah Tergugat lakukan. Tergugat tidak pernah menghadap Notaris Djumingan, SH. Dan tidak pernah membuat Akta ikatan jual beli. Oleh karena itu Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat mengenai hal tersebut.
Bahwa Tergugat memang mempunyai hutang kepada Pengguat dengan jaminan Sertifikat HGB No. 423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985. Seluas 892 M2 tercatat atas nama Santhi Nilasari Istri Kasno Djojo ( Tergugat ) dengan kompensasi sebagai keuntungan/bunga bagi Penggugat adalah berupa hasil dari sewa kamar yang berada diatas tanah bagian hak waris Tergugat. Ada sebanyak 5 kamar yang berada diatas tanah bagian hak waris Tergugat.
Bahwa meskipun tanah peninggalan Almarhum Lo Ban Tjie khususnya tanah Sertifikat HGB No.79 Surat Ukur Pengganti No.161/1977 Tanggal 17 Januari 1978 seluas 3.098 M2 telah dibagi waris kepada Penggugat, Tergugat dan Lo Siauw Thian, serta masing-masing telah mendapatkan bagiannya namun tanah bagian hak waris Tergugat yaitu tanah sertifikat HGB No. 423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985. Seluas 892 M2 secara fisik tanah tersebut masih dikuasai oleh Penggugat, mengingat diatas tanah bagian hak waris Penggugat dan Tergugat, masing-masing berdiri bangunan kamar-kamar hotel yang masih beroperasi/disewakan. Oleh karena itu Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 6 yang menyatakan bahwa setelah pelunasan jual beli, secara fisik tanah obyek sengketa pun telah dikuasai oleh Penggugat beserta Asli sertifikat HGB No.423 Desa Purworejo, Surat Ukur No.1185/1985 tanggal 17 Juni 1985 yang terakhir pemegang hak tercatat atas nama Santhi Nilasari istri Kasno Djojo.
Bahwa Penguasaan fisik atas tanah bagian hak waris Tergugat berupa tanah sertifikat HGB No. 423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985. Seluas 892 M2 oleh Penggugat adalah jauh sebelum tanah peminggalan Almarhum Lo Ban Tjie berupa tanah sertifikat HGB No.79 Surat Ukur Pengganti No.161/1977 Tanggal 17 Januari 1978 seluas 3.098 M2 tersebut diatas dibagi waris.
Bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat pada posita No.7 dan No.8 Surat Gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat telah mengupayakan beberapa kali pertemuan dengan Tergugat tetapi dalam pertemuan tersebut selalu gagal dan Tergugat menolak untuk menuntaskan proses peralihan hak atas obyeks engketa tersebut secara sukarela dengan alasan Penggugat tidak mempunyai anak kandung.
Bahwa pernyataan Penggugat tersebut tidak sesuai dengan fakta, sebab faktanya beberapa kali Penggugat dan Tergugat bertemu dalam beberapa kesempatan namun Penggugat tidak pernah menyampaikan perihal adanya ikatan jual beli tersebut, apalagi meminta Tergugat untuk segera menuntaskan proses peralihan hak. Dan hal itu tidak mungkin Penggugat sampaikan karena faktanya memang Tergugat tidak pernah menjual tanah bagian hak waris Tergugat kepada Penggugat maupun kepada siapapun. Hal ini justru menjadi aneh ketika setelah 22 Tahun maka Penggugat baru mengatakan bahwa Tergugat telah membuat akta ikatan jual beli atas tanah bagian hak waris Tergugat kepada Penggugat.
Bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah berniatmenjual tanah bagian hak warisnya dan tidak pernah pula menjual tanah bagian hak warisnya baik kepada Penggugat maupun kepada siapapun. Dengan demikian maka Tergugat tidak pernah ingkar janji/wanprestasi kepada siapapun termasuk tidak pula wanprestasi kepada Penggugat. Oleh karena itu tuntutan Penggugat agar Tergugat dinyatakan wanprestasi, dengan ini Tergugat menolaknya dengan tegas. Tergugat juga menolak tuntutan ganti rugi Penggugat sebab Tergugat tidak pernah berniat menjual tanah bagian hak waris Tergugat dan Tergugat juga tidak pernah melakukan ingkar janji/wanprestasi.
Bahwa demikian pula tuntutan Penggugat mengenai pelaksanaan putusan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum ( Uit Voerbaar bij voeraad ) Tergugat menolaknya dengan tegas, sebab Tergugat tidak pernah berniat menjual tanah bagian hak waris Tergugat dan Tergugat tidak pernah melakukan ingkar janji/wanprestasi.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka dengan ini Tergugat mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini, berkenan menerima eksepsi dan jawaban Tergugat dan selanjutnya memutus sebagaimana nanti Tergugat sampaikan pada bagian akhir Eksepsi dan Jawaban Tergugat ini..
Dalam Rekonvensi.
Bahwa hal-hal yang telah diuraikan dalam eksepsi dan jawaban pada konvensi diatas mohon dinyatakan tertulis kembali dalam Rekonvensi ini.
Bahwa dalam Gugat Rekonvensi ini, Tergugat Konvensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonvensi sedangkan Penggugat Konvensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonvensi
Bahwa Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi mempunyai sebidang tanah bagian hak waris Tergugat dari Almarhum Lo Ban Tjie, yang diatasnya berdiri bangunan beberapa kamar hotel yaitu tanah Sertifikat HGB No.423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985. Seluas 892 M2 tercatat atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi ( Santhi Nilasasi istri Kusno Djojo ) yang terletak di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, setempat dikenal dengan Hotel Intan Purworejo dengan batas-batas sbb:
Sebelah Timur : Tanah Negara ( KPU Kabupaten Purworejo )
Sebelah Barat : Tanah Ny. Pusporini
Sebelah Selatan : Jalan Kolonel Sugiono
Sebelah Utara : Bengkel jaya Motor
Selanjutnya tanah tersebut mohon disebut sebagai tanah sengketa.
Bahwa sertifikat HGB no.423 atas tanah sengketa tersebut kemudian telah dijadikan jaminan hutang Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi kepada Penggugat konvensi/Tergugat rtekonvensi sebesar Rp.100 juta dengan kompensasi sebagai bunga, Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi mendapatkan/menarik uang sewa beberapa kamar hotel yang berdiri diatas tanah sengketa ( tanah bangian hak waris Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi ).
Bahwa namun tanpa sepengetahuan dan persetujuan Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi ternyata Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.04 Tanggal 27 November 1996 di Notaris Djumingan, SH, dimana Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi baru mengetahui adanya Akta Pengikatan Jual Beli tersebut setelah Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi mendapatkan surat gugatan dari Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi dalam perkara sekarang ini, sehingga pada 04 Juli 2018 Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi meminta salinan Akta Pengikatan Jual Beli tersbeut kepada Notaris H. Abu Bakar, SH selaku Pemegang Protokoler Notaris Djumingan, SH.
Bahwa terbitnya Akta Pengikatan Jual Beli No.04 Tanggal 27 November 1996 yang dibuat oleh Notaris Djumingan SH hanyalah rekayasa Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi, sebab Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi tidak pernah mengetahui dan tidak mengenal Notaris Djumingan,SH, apalagi menghadap Notaris Djumingan, SH Tergugat konvensi/Pengguat rekonvensi tidak pernah melakukannya. Bahwa sejak awal Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi tidak pernah berniat untuk menjual tanah sengketa yang merupakan bagian hak waris Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi.
Bahwa dengan demikian perbuatan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi membuat Akta Pengikatan Jual Beli pada Notaris Djumingan, SH adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga terbitnya Akta Pengikatan Jual Beli No.04 Tanggal 27 November 1996 yang dibuat oleh Notaris Djumingan SH menjadi cacat hukum dan tidak sah. Oleh karena itu Akta Pengikatan Jual Beli No.04 Tanggal 27 November 1996 yang dibuat oleh Notaris Djumingan SH harus dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum
Bahwa oleh karena terdapat indikasi Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi akan merubah bentuk bangunan tanah sengketa dan atau akan memindah tangankan tanah sengketa, maka Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi mohon kepada Yth. Majelis Hakim Pemeriksa ini untuk meletakan Sita Jaminan (conservatoir Beslah) terhadap tanah sengketa tersbeut diatas.
Bahwa Tergugat konveni/Penggugat rekonvensi mempunyai kewajiban membayar hutang kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang harus segera dipenuhi oleh Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi setelah putusan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Bahwa dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran hutang oleh Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi maka Tergugat rekonvensi/Penggugat konensi harus dihukum untuk menyerahkan tanah sengketa yaitu tanah Sertifikat HGB no.423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985 seluas 892 M2 tercatat atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Santhi Nilasasi istri Kusno Djojo), yang merupakan jaminan hutang Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi, diserahkan kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi dengan tanpa beban, bilamana perlu dengan bantuannya aparat kepolisian.
Bahwa oleh karena Gugatan rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik sesuai pasal 180 HIR, yang tidak mungkin dapat disangkal oleh Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi maka Tergugat konvensi/ Penggugat rekonvensi mohon agar Putusan Pengadilan Negeri Purworejo dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verset, maupun upaya hukum lainnya.
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi maka Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi mohon agar Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi dihukum untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu) per-hari keterlambatan Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi melaksanakan isi putusan sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas maka perkenanlah dengan ini Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi memohon kehadapan Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, agar berkenan untuk menerima Eksepsi dan Jawaban Tergugat konvensi serta Gugatan Rekonvensi Penggugat rekonvensi tersebut diatas dan selanjutnya memberikan keputusan sebagai berikut:
DALAM KONVENSI :
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Onvankelij verkraard )
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat,
Menyatakan menolak Gugatan Penggugat seluruhnya,
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSI:
Dalam Provisi:
Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan ( Conservatoir Beslagh ) terhadap tanah sengketa yaitu tanah Sertifikat HGB No.423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985. Seluas 892 M2 tercatat atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvens ( Santhi Nilasasi istri Kusno Djojo ) yang terletak di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, setempat dikenal dengan Hotel Intan Purworejo dengan batas-batas sbb:
Sebelah Timur : Tanah Negara ( KPU Kabupaten Purworejo )
Sebelah Barat : Tanah Ny. Pusporini
Sebelah Selatan : Jalan Kolonel Sugiono
Sebelah Utara : Bengkel jaya Motor
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Gugatan rekonvensi dari Penggugat rekonvensi/ Tergugat konvensi seluruhnya,
Menyatakan bahwa Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( onrechmatige daad ) membuat Akta Pengikatan Jual Beli No.04 Tanggal 27 November 1996 di Notaris Djumingan, SH tanpa sepengetahuan Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi.
Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli No.04 Tanggal 27 November 1996 dibuat Notaris Djumingan, SH di Purworejo, cacat hukum dan tidak sah sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum.
Menghukum Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi untuk memenuhi kewajiban membayar hutang kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi sebesar Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) segera setelah Putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan tanah Sengketa yaitu tanah Sertifikat HGB no.423 Surat Ukur Tanggal 17 Juni 1985 No.1185 /1985 seluas 892 M2 tercatat atas nama Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (Santhi Nilasasi istri Kusno Djojo) yang terletak di Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, setempat dikenal dengan Hotel Intan Purworejo dengan batas-batas sbb:
Sebelah Timur : Tanah Negara ( KPU Kabupaten Purworejo )
Sebelah Barat : Tanah Ny. Pusporini
Sebelah Selatan : Jalan Kolonel Sugiono
Sebelah Utara : Bengkel jaya Motor
Diserahkan kepada Penggugat rekonvensi/Tergugat konvensi, dengan tanpa beban, bilamana perlu dengan bantuannya aparat kepolisian.
Menghukum Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.200.000,- ( dua ratus ribu ) per-hari apabila Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi lalai melaksanakan putusan hakim atas perkara ini.
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voerbar bij Vooraad ) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, Verset ataupun upaya hukum yang lain.
Menghukum Tergugat rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU:
Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Turut Tergugat mengajukan Jawaban secara tertulis tertanggal 06 September 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
Menunjuk Petitum Penggugat “Menghukum Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo dan melakukan pencatatan peralihan hak atas Objek Sengketa berupa Sebidang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 423 Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, tertanggal 17 Juni 1985, luas : 829 m2 (delapan ratus dua puluh Sembilan meter persegi), dari atas nama Shanti Nilasari isteri Kasno Djojo (TERGUGAT) kepada Ny. Pusporini Susilo (PENGGUGAT)”.
Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo dapat melakukan pencatatan peralihan hak atas Objek Sengketa Sebidang Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 423 Desa Purworejo, Surat Ukur No. 1185/1985, tertanggal 17 Juni 1985, luas : 829 m2 (delapan ratus dua puluh Sembilan meter persegi), dari atas nama Shanti Nilasari isteri Kasno Djojo (TERGUGAT) kepada Ny. Pusporini Susilo (PENGGUGAT) apabila berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat serta tidak bertentangan dengan hasil putusan dalam perkara ini, hal ini sesuai ketentuan yang diatur dalam Perpres No. 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, sebagai Instansi Vertikal yang bertugas melayani kepentingan publik di bidang pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan pendaftaran/permohonan hak-hak atas tanah maupun pendaftaran/pencatatan dan perubahannya, wajib untuk memproses/menindaklanjuti segala permohonan/pendaftaran dari masyarakat tersebut, sepanjang telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan di bidang pertanahan, termasuk tunduk dan patuh dalam melaksanakan eksekusi di bidang administrasi sesuai tupoksi Turut Tergugat sebagai tindak lanjut dari adanya Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Purworejo telah menjatuhkan putusan tanggal 29 November 2018 Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat;
Dalam pokok perkara :
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard);
DALAM REKONPENSI :
Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijk Verklaard)
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 2.601.000,00 (dua juta enam ratus satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr tanggal 11 Desember 2018 yang dibuat oleh Sapdani Sasmita, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Purworejo yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr tanggal 29 November 2018 dan telah diberitahukan dengan relasnya tanggal 17 dan 19 Desember 2018 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan kepada Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 26 Desember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 26 Desember 2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan relasnya tanggal 27 dan 31 Desember 2019 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 07 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 8 Januari 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan dengan relasnya tanggal 10 dan 17 Januari 2018 kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Purworejo pada tanggal 27 Desember 2018, tanggal 31 Desember 2018 dan tanggal 3 Januari 2019 masing-masing telah memberitahukan kepada para pihak berperkara, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada intinya mengemukakan :
Majelis Hakim Salah / Keliru Dalam Membuat Pertimbangan Hukum
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam putusan perkara No. 19/Pdt.G/2018/PN.Pwr., tanggal 29 November 2018, khususnya berkaitan dengan pertimbangan berkaitan Ekesepsi Tergugat, dengan mengambil kesimpulan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena formalitas gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini posita gugatan dan petitum gugatannya tidak jelas, saling bertentangan dan tidak singkron dengan demikian menurut hemat majelis hakim gugatan Penggugat tersebut menjadi saling bertentangan antara posita dan petitum”.
Bahwa petitum PEMOHON BANDING sejalan dengan posita gugatan PEMOHON BANDING yang mana pokok gugatan PEMOHON BANDING merupakan gugatan wanprestasi terhadap Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Jumingan, S.H., Notaris di Purworejo.
Bahwa dalam Posita 4 PEMOHON BANDING telah menguraikan tentang hak dan kewajiban dalam hubungan hukum Jual beli antara para pihak dikutip sebagai berikut “Bahwa kesepakatan tentang harga jual beli Obyek Sengketa pun telah disepakati oleh Para Pihak yakni PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H., yang dikutip sebagai berikut : “Bahwa Kedua belah pihak telah dicapai suatu persetujuan, dimana Pihak Pertama bersedia untukmenjual, memindahkan serta mengoperkan tanah pekarangan/Bangunan yang letak dan ukurannya telah diketahui dengan baik oleh kedua belah pihak sehingga tidak memerlukan keterangan lebih lanjut, kepada Pihak Kedua yang bersedia untuk membeli dan menerima pemindahan dan pengoperan dari Pihak Pertama dengan Harga Rp. 100.000.000,-“;
Bahwa kemudian dalam posita 5 gugatan, PEMOHON BANDING telah menguarikan terpenuhinya kewajiban PEMOHON BANDING dalam Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, Tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan, S.H.,tentang pembayaran harga atas obyek. Bahwa pembayaran atas harga objek tersebut dilakukan PEMOHON BANDING selaku pembeli dan diterima baik oleh TERMOHON BANDING selaku penjual, dilakukan PEMOHON BANDING dalam 2 termin waktu pembayaran yakni :
a. Sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) pada saat penadatangan sebagaimana Akta Pengikatan Untuk Jual Beli No. : 04, tanggal 27 November 1996.
b. Sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah), sebagai pelunasan harga yang dibayarkan tanggal 26 Maret 1997.
Dalil PEMOHON BANDING tersebut juga telah berhasil dibuktikan P-2, P-3 dan P-4 dan pengakuan TERMOHON BANDING.
Selanjutnya berkaitan dengan Kelalaian/Wanprestasi TERMOHON BANDING telah termuat dalam posita 7 dan 8 Gugatan PEMOHON BANDING yang mana menjadi tuntutan pokok dalam perkara a quo.
Adapun berkaitan dengan petitum PEMOHON BANDING yang meminta agar Jual Beli dinyatakan sah secara hukum dan permintaan PEMOHON BANDING dinyatakan sah secara hukum objek menjadi milik PEMOHON BANDING merupakan petitum turutan yang sejalan dengan dalil-dalil posita gugatan PEMOHON BANDING.
Bahwa Majelis Hakim nyata-nyata keliru maksud dalil PEMOHON BANDING yang menyatakan jual beli belum terlaksana atau tuntas bukan berarti Jual Beli nya belum ada sama sekali. Sejak ditandanganinya oleh PEMOHON BANDING dan TERMOHON BANDING Akta Pengikatan Untuk Jual Beli, No. : 04, tanggal 27 November 1996 yang dibuat dihadapan Djumingan sejak saat tersebutlah lahirnya hubungan hukum perjanjian Jual Beli antara PEMOHON BANDING dan TERMOHON BANDING. PEMOHON BANDING telah membayar lunas harga jual beli namun TERMOHON BANDING belum memperalihkan Objek SENGKETA-nya kepada PEMOHON BANDING.
Terhadap dalil PEMOHON BANDING yang menyatakan jual beli belum terlaksana atau tuntas yang dimaksud adalah pelaksanaan Para Pihak sesuai yang mana ditindaklanjutti secara formal yang diatur peraturan perundang-undangan, yakni adanya perbuatan jual beli yang ditandai dengan adanya dokumen Akta Jual Beli (AJB) dan proses administrasi pencatatan peralihan hak. Hal tersebut yang sejak 22 tahun tidak terlaksana maka dari PEMOHON BANDING mengajukan gugatan a quo padahal PEMOHON BANDING selaku pembeli beritikad baik telah mebayar lunan atas objek tersebut. Sedemikan petitum ini pun singkron/sejalan dengan posita 3, 4, 5 dan 8 gugatan PEMOHON BANDING.
Bahwa berkaitan dengan petitum tentang permintaan PEMOHON BANDING dinyatakan sah secara hukum objek menjadi milik, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo berpendapat bahwa petitum “menyangkut hak milik mendasarkan adanya suatu alasan hak dan Penggugat tidak menguraikan tidak menguraikan dengan jelas atas tuntutan tersebut apa yang menjadi dasar atau alas hak Penggugat dinyatakan Pemilik karena dalil positanya sendiri Penggugat juga menyatakan pelaksanaan perjanjian belum selesai sampai sekarang”.
Bukankah secara hukum Jual Beli baru tuntas dan selesai, atau dengan kata lain jual beli baru sah setelah adanya dokumen Akta Jual Beli (AJB), yang dengan bahasa lain jual beli itu baru ada dengan ditandai dengan adanya dokumen Akta Jual Beli (AJB). Bahwa fakta hukumnya dalam perkara a quo, Jual Beli belum tuntas atau dengan bahasa lain secara legal belum ada, namun Perikatan Jual Beli yang menimbulkan hak dan kewajiban sebagai PENJUAL dan PEMBELI telah ada, yakni karena PEMBELI (PEMOHON BANDING) telah melunasi harga jual-beli, maka kewajiban PENJUAL (TERMOHON BANDING) untuk memperalihkan haknya dengan cara menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB). Namun karena menolak, maka diajukanlah gugatan Perkara a quo yang putusannya diharapkan menyelesaikan sengketa yakni “dapat memperalihkan “ hak / kepemilikan ” atas objek sengketa dari PENJUAL (TERMOHON BANDING) kepada PEMBELI (PEMOHON BANDING), sebagai tujuan dari perjanjian Jual Beli.
Bahwa tidak ada jalan lain kecuali membuat amar yang berisi “dapat memperalihkan “ hak / kepemilikan ” atas objek sengketa dari PENJUAL (TERMOHON BANDING) kepada PEMBELI (PEMOHON BANDING), tatkala PENJUAL (TERMOHON BANDING) menolak menandatangani dokumen Akta Jual Beli (AJB) sebagai sarana memperalihkan hak.
Sedemikian gugatan PEMOHON BANDING telah sangat jelas baik unsur alamat gugatannya, terdapat pihak-pihaknya dan posita telah disusun secara runtut, singkron dan tidak bertentangan dengan Petitumnya, sehingga surat gugatan PEMOHON BANDING telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata sehingga dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan pekara a quo.
Sedemikian fakta hukum yang telah jelas, tegas dan terang benderang tidak perlu untuk dicari-cari kalimatnya, dibuat beda penafsirannya dan dipelintir-pelintir pertimbangannya, sehingga putusan pun NO (niet ont vankelijke verklaard) tidak sampai pada Pokok Perkaranya. Apa kriteria dari pertimbangan “... oleh karena formalitas gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini posita gugatan dan petitum gugatannya tidak jelas, saling bertentangan dan tidak singkron...” padahal fakta hukumnya gugatan telah disusun secara runtut dan tidak ada pertentangan di dalamnya. Pertimbangan yang membuat teori hukum baru bahwa antara Wanprestasi dengan kepemilikan adalah mengandung pertentangan adalah sangat naif, karena dalam perkara yang muatan / substansi dari Wanprestasinya adalah memperalihkan kepemilikan hak. Naudzubillaahi Mindzaliik... La Haula Wala Quwwata Illabillah...
Majelis Hakim PN Purworejo Kurang Dalam Membuat Pertimbangan Hukum (Onvoldoende Gemotiveerd)
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo dalam Putusan Perkara No. 19/Pdt.G/2018/PN.Pwr., khususnya berkaitan dengan pertimbangan berkaitan Eksepsi Tergugat, dengan mengambil kesimpulan sebagai berikut : “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena formalitas gugatan PENGGUGAT dalam perkara ini posita gugatan dan petitum gugatannya tidak jelas, saling bertentangan dan tidak singkron dengan demikian menurut hemat majelis hakim gugatan Penggugat tersebut menjadi saling bertentangan antara posita dan petitum”.
Bahwa Majelis Hakim tidak jelas mempertimbangkan bagian gugatan mana yang bertentangan antara posita dan petitumnya?
Bahwa jelas, tegas dan sesuai hukum bahwa dalam Wanprestasi, menurut Mariam Darus Badrulzaman, dijelaskan wujud dari tidak memenuhi perikatan itu ada 4 (empat) macam, yaitu :
1. Debitur sama sekali tidak memenuhi prestasi
2. Debitur terlambat memenuhi prestasi
3. Debitur keliru atau tidak pantas dalam memenuhi prestasi.
4. Melakukan sesuatu yang dilarang.
Konsekuensi dari tidak dipenuhinya perikatan ialah dalam Pasal 1267 Burgerlijk Wetboek mengatur bahwa apabila terjadi wanprestasi maka kreditur dapat memilih diantara kemungkinan tuntutan, antara lain yaitu :
1. pemenuhan perikatan;
2. pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
3. ganti kerugiannya saja;
4. pembatalan perjanjian;
5. pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
Bahwa PENGGUGAT memilih untuk mengajukan gugatan Wanprestasi dengan alasan dan permohonan (posita dan petitum) yang mendasarkan pada jenis “pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian ”.Sehingga ada petitum yang meminta agar dapat dilakukan peralihan hak kepemilikan serta ganti rugi.
Apanya yang salah, dan gugatan menjadi tidak jelas, bertentangan (posita dan petitumnya), dan tidak singkron ?
Sedemikian, karena perikatan atau hubungan hukumnya adalah jual beli maka tujuannya adalah peralihan hak objek jual belinya, oleh karenanya adanya Petitum Objek Sengketa adalah “Milik” PENGGUGAT adalah petitum yang sangat relevan berkaitan dengan eksekusi / Pelaksanaan agar putusan perkara a quo nantinya memiliki kekuatan eksekutorial (eksekutable).
Bagaimana mungkin objek sengketa dapat dieksekusi menjadi milik PENGGUGAT / PEMOHON BANDING jika tidak ada permohonan atau petitum objek sengketa adalah menjadi hak dan milik PENGGUGAT / PEMOHON BANDING ?
Bukankah tujuan jual beli adalah untuk memperalihkan hak kepemilikan? Serta apabila kewajiban memperalihkan hak kepemilikan tidak dilakukan adalah suatu bentuk wanprestasi ? Sehingga apa yang keliru dari pemenuhan Wanprestasi dengan meminta memperalihkan hak kepemilikan? Logika hukumnya jelas tidak salah, telah sesuai hukum, tidak bertentangan satu dan lain dan suatu hal yang singkron.
Oleh karenanya argumentasi yang mengaburkan apakah perkara quo adalah perkara Wanprestasi ataukah sengketa kepemilikan adalah menyesatkan dan bertentangan dengan hukum. Bahwa kewajiban PENJUAL dalam hal ini adalah TERMOHON BANDING adalah memperalihkan kepemilikan objek sengketa kepada PEMOHON BANDING karena kewajiban hukum berupa pemenuhan harga jual beli telah ditunaikan. Menjadi sangat logis yuridis apabila tuntutan PENGGUGAT / PEMOHON BANDING adalah pemenuhan prestasi berupa peralihan kepemilikan objek sengketa.
Gugatan Dengan Alasan Kabur / Obscuur Harusnya Diputus Pada Putusan Sela Bukan Pada Putusan Akhir
Bahwa pertimbangan tentang “... posita gugatan dan petitum gugatannya tidak jelas, saling bertentangan dan tidak singkron...”menjadi janggal, aneh dan tidak wajar apabila diputus dalam putusan akhir. Bukankah apabila terdapat hal yang tidak jelas, bertentangan posita dan petitumnya dan tidak singkron adalah hal sangat jelas bisa terlihat secara gamblang sejak tahapan jawab-jinawab, karena tanpa melewati agenda pembuktian pun alasan tersebut harusnya sudah terang dan nyata.
Dengan tidak diputusnya gugatan tidak jelas, bertentangan posita dan petitumnya dan tidak singkron dalam Putusan Sela, maka secara legal gugatan PEMOHON BANDING a quo sudah seharusnya dianggap layak dan memenuhi formalitas sesuai dengan hukum acara perdata. Sedemikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purworejo tidak konsisten dan justru mencari-cari pembenaran saja terhadap hal yang sangat “debatable” (gugatan tidak jelas, bertentangan posita dan petitumnya dan tidak singkron) agar putusan tidak menyentuh Pokok Perkaranya. Terus untuk apagunanya pemeriksaan alat bukti baik tulisan maupun saksi serta descente (Pemeriksaan setempat) berikut kesimpulan para pihak dilaksanakan.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka menjadi adil dan wajar apabila Pengadilan Tinggi Semarang membatalkan Putusan Perkara No. : 19/Pdt.G/2018/PN.Pwr., dan mengadili perkara tersebut hingga Pokok Perkaranya.
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Terbanding semula Tergugat pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa Tergugat / Terbanding menolak dengan tegas seluruh isi Memori Banding dari Pembanding, sebab isi Memori Banding dari Pembanding tersebut hanyalah sekadar memberikan interpretasi/penafsiran sendiri menurut kepentingan Penggugat/Pembanding sendiri sehingga jauh dari obyektif.
Bahwa selain itu, apa yang diuraikan oleh Penggugat/Pembanding dalam Memori Bandingnya hanyalah sekedar mengulang kembali apa yang pernah disampaikan dalam pemeriksaan persidangan di Pengadilan Negeri Purworejo dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut,
Bahwa dengan demikian Pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini sudah tepat dan benar serta telah lengkap, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Purworejo No.19/Pdt.G/2018/PN.Pwr tanggal 29 November 2018 perlu dipertahankan dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara tersebut dengan menguatkan putusan Penadilan Negeri Purworejo No.19/Pdt.G/2018/PN.Pwr tanggal 29 November 2018 yang dimohonkan banding tersebut.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan, karena semuanya hanya pengulangan dan penegasan kembali yang telah disampaikan dalam persidangan peradilan tingkat pertama yang semuanya itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya oleh karena itu maka memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 29 November 2018 Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr, serta memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak dalam perkara Aquo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan dan memuat dengan tepat, benar, lengkap semua keadaan yang telah terbukti dan terungkap dipersidangan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan karenanya pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo maka putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 29 November 2018 Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya;
Mengingat akan pasal-pasal KUHPerdata, HIR dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo tanggal 29 November 2018 Nomor 19/Pdt.G/2018/PN Pwr, yang dimohonkan banding tersebut diatas;
Menghukum Pembanding semula Penggugat, untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2019 oleh kami, Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Sudaryadi, S.H., M.H. dan Eddy Risdianto,S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 53/Pdt/2019/PT SMG tanggal 21 Januari 2019, putusan tersebut pada hari Senintanggal 1 April 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Sarimin, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
Sudaryadi, S.H., M.H. Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H.
Ttd.
Eddy Risdianto,S.H., M.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
Sarimin, S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 10.000,00
Pemberkasan ……… Rp134.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)