555 PK/Pdt/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 555 PK/Pdt/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Am. Sangaji No. 11 L-M
Also in 11 other cases
- 13/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Plk (7 November 2019) — PN Palangkaraya
- 15/Pdt.G.PLW/2015/PN Tml (8 June 2015) — PN Tamiang Layang
- 5/Pdt.G/2019/PN Tml (9 May 2019) — PN Tamiang Layang
- 409/Pdt.G/2012/PN.JKT.BAR (13 March 2013) — PN Jakarta Barat
- 10/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plk (30 September 2020) — PN Palangkaraya
- 1905 K/Pdt/2014 (23 March 2015) — Mahkamah Agung
Tolak Pemohon Peninjauan Kembali I dan II
P U T U S A N
Nomor 555 PK/Pdt/2014.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
I.PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL, Perseroan Terbatas yang diwakili oleh WANG CHIA ING/ANDREW, bertindak sebagai Direktur yang beralamat di Jalan A.M. Sangaji Nomor 11, RT.009 RW.007, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH. M.Sc. dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor “IHZA & IHZA” Law Firm, beralamat di Gedung Citra Graha Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto, Kav 35-36, Jakarta 12190, bertindak baik secara bersama-sama dan sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali I dahulu Termohon Kasasi I/ Pembanding I/Tergugat I;
BUPATI BARITO TIMUR/Drs. H. ZAIN ALKIM, bertindak sebagai Bupati, beralamat di Jalan A. Yani Nomor 7 (Tauluh), RT.005, RW.001, Matabu, Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur atau beralamat di Jalan A. Yani Nomor 24 Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Faizal Thalib Talaihu, S.H., Advokat pada Kantor “IHZA & IHZA” Law Firm, beralamat di Gedung Citra Graha Lantai 10, Jalan Jend Gatot Subroto, Kav. 35-36, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Februari 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali II dahulu Termohon Kasasi II/Pembanding II/Tergugat II;
Melawan
ARI HANS SETIAWAN, SH. Jabatan sebagai Direktur PT PUTERI MEA, beralamat di Jalan Seth Adji Nomor 6 Palangkaraya Kalimantan Tengah, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Theresita Maria Dwiastuti, S.H., M. Bus, dan kawan-kawan, Para Advokat dan Konsultan Hukum yang dalam hal ini bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang berkantor Hukum “SYAM & SYAM, beralamat di Jalan Sisingmangaraja Nomor 11 Jakarta Selatan 12120, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Oktober 2013;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Penggugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali I dan II dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor 3034 K/Pdt/2011 tanggal 27 Juni 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi/Penggugat/Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Palangka Raya dengan Akta Pendirian Nomor 02, tertanggal 1 September 2004, yang dibuat dihadapan Elly Natalia, Sarjana Hukum, Notaris di Palangka Raya dan telah pula mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-25005HT.01.01.TH.2004 tanggal 7 Oktober 2004;
Bahwa pada tanggal 16 Juni 2008 PT Puteri Mea telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan di Jakarta dan dalam RUPS tersebut disetujui adanya jual beli saham, peningkatan modal disetor, perubahan pengurus dan persetujuan untuk merubah seluruh Anggaran Dasar Guna disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan hasil RUPS tersebut dituangkan didalam Akta Nomor 82 tentang Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham PT Puteri Mea tertanggal 30 Juni 2008 dibuat dihadapan Netty Maria Machdar, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
Adapun perubahan tersebut adalah:
Didalam Akta Nomor 02 Pemegang Saham terdiri dari:
Tn. Metropole B Djanguk sebanyak 175 lembar saham senilai Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
Tn. Upin sebanyak 75 lembar saham dengan nilai Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
Didalam Akta Nomor 02 Pengurus Perseroan adalah:
Tn. Metropole B. Djanguk sebagai Direktur;
Tn. Upin sebagai Komisaris;
Dirubah menjadi:
Didalam Akta Nomor 82 Pemegang Saham terdiri dari:
Tn. Tony Amin sebanyak 100 lembar saham dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Tn. Agus Susanto sebanyak 100 lembar saham dengan nilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Tn. Metropole B. Djanguk sebanyak 30 lembar saham dengan nilai Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
Tn. Aris Hans Setiawan sebanyak 20 lembar saham dengan nilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Didalam Akta Nomor 82 Pengurus Perseroan adalah:
Tn. Toni Amin sebagai Direktur Utama;
Tn. Ari Hans Setiawan sebagai Direktur;
Tn. Metropole B. Djanguk sebagai Komisaris Utama;
Tn. Agus Sutanto sebagai Komisaris;
Bahwa perubahan tersebut pada tanggal 12 Agustus 2009 diadakan Penegasan, Persetujuan dan mengesahkan kembali hasil rapat yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 82 tertanggal 30 Juni 2008. Penegasan tersebut tertuang dalam Akta Nomor 85 tertanggal 12 Agustus 2009 yang dibuat dihadapan H. Rizul Sudarmadi Sarjana Hukum Notaris di Jakarta dan telah dilaporkan serta disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tertanggal 9 September 2009;
Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2009 diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Puteri Mea mengenai persetujuan perubahan pengurus yang tercantum dalam Akta Nomor 82 dan 85 serta hasilnya dituangkan dalam Akta Nomor 123 tertanggal 17 Oktober 2009 yang dibuat dihadapan H. Rizul Sudarmadi, Sarjana Hukum Notaris di Jakarta;
Adapun Perubahan tersebut adalah:
Didalam Akta Nomor 82 dan 85 Pengurus Perseroan adalah:
Tn. Toni Amin sebagai Direktur Utama;
Tn. Ari Hans Setiawan sebagai Direktur;
Tn. Metropole B. Djanguk sebagai Komisaris Utama;
Tn. Agus Sutanto sebagai Komisaris;
Dirubah menjadi:
Didalam Akta Nomor 123 Pengurus Perseroan adalah:
Tn. Toni Amin sebagai Direktur Utama;
Tn. Ari Hans Setiawan sebagai Direktur;
Tn. Metropole B. Djanguk sebagai Komisaris;
Tn. Agus Sutanto sebagai Komisaris Utama;
Bahwa perubahan tersebut di atas telah dilaporkan atau diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Bahwa Penggugat sebagaimana dimaksud dan tujuan perseroan dalam menjalankan usahanya terlebih dahulu telah dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang sah yaitu telah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 199 Tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama Penggugat, KPL-06/ZA/2004 tertanggal 24 Agustus 2004;
Bahwa pada tanggal 29 Mei 2007 Penggugat telah mendapatkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 Tahun 2007 dengan kode Wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha, izin tersebut masa berlakunya 1 (satu) tahun dan Penggugat juga telah mendapatkan Izin Pengangkutan dan Penjualan dengan Nomor 338 Tahun 2007 yang masa berlakunya juga hanya 1 (satu) tahun;
Bahwa Penggugat selama memperoleh izin-izin tersebut di atas telah melakukan loading/pengiriman sejumlah 20.000 (dua puluh ribu) MT dalam 2 (empat) tahap yang setiap kali pengiriman Batubara diketahui dan ditandatangani oleh Tergugat II;
Bahwa sekitar tahun 2009 ada pihak-pihak yang mengklaim bahwa konsesi milik Penggugat adalah miliknya dan menyatakan telah mencapai izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dari Tergugat II, pihak tersebut adalah Tergugat I;
Bahwa izin yang dimiliki oleh Tergugat I adalah berupa Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara dengan Nomor 288 Tahun 2008 tertanggal 18 Mei 2009 dengan luas 2000 Ha, yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Tergugat II;
Bahwa dengan mengantongi atau memegang izin tersebut Tergugat I telah melakukan kegiatan di atas konsesis milik Penggugat yaitu berupa pematokan tata batas dan menaruh alat-alat berat di atasnya, pengeboran serta kegiatan rutin pertambangan lainnya sampai dengan sekarang ini;
Bahwa izin yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Tergugat II berupa Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2008 tertanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I adalah bertentangan dan menyalahi atau melanggar Surat Edaraan Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009, tertanggal 30 Januari 2009, Huruf A point 2 dan 6 yang berbunyi sebagai berikut:
Gubernur dan Bupati/Walikota diseluruh Indonesia agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(2) Menghentikan sementara penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru sampai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai Pelaksanaan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
(6) Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku;
Bahwa didalam perkara a quo Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 mengenai Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi Bahan Galian Batubara dengan jelas dikeluarkannya pada 18 Mei 2009 sedangkan Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009, tertanggal 30 Januari 2009 dengan tegas menyatakan Surat Keputusan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota setelah tanggal 12 Januari 2009 dinyatakan batal dan tidak berlaku;
Bahwa didalam Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara yang menjadi acuan atau dasar hukum pertimbangan Tergugat II didalam penerbitannya masih menggunakan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan padahal dan patut diketahui Undang-Undang tersebut sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya dan disahkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, hal tersebut terlihat pada Bab XXVI Pasal 173 poin (1) dan 175, adapun bunyi Pasal – Pasal tersebut adalah:
Pasal 173 (1) berbunyi : Pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831) dicabut dan dinyatakan Tidak Berlaku;
Pasal 175 berbunyi: Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat diundangkan (12 Januari 2009). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-Undang ini dengan menempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia;
Bahwa dengan telah dinyatakan batal dan tidak berlaku maka secara hukum Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat;
Bahwa walaupun Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I telah batal dan tidak berlaku, tetapi Tergugat I terus saja melakukan kegiatan pertambangan di Konsesi milik Penggugat;
Bahwa dengan adanya kegiatan Tergugat I tersebut di atas menyebabkan Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar karena Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan rutin dalam mengeksplotasi tambang Batubara dan batalnya kontrak-kontrak dengan pihak lain dan rusaknya nama perusahaan dimata investor;
Bahwa berbagai macam upaya telah dilakukan Penggugat untuk menyelesaikan permasalahan ini tetapi Tergugat I tetap saja melakukan kegiatan pertambangan di Konsesi milik Penggugat dan tidak mau keluar dari konsesi tersebut walaupun Tergugat berbekal surat yang telah batal dan tidak berlaku serta cacat hukum;
Bahwa Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara yang dimiliki oleh Penggugat yaitu Surat Keputusan Bupati Nomor 176 Tahun 2007 berakhir pada bulan Mei 2008 dan sebelum berakhir izin tersebut Penggugat pada tanggal 3 Maret 2008 telah mengajukan perpanjangan dengan surat Nomor 061/PT.PM/II/2008 dan pengajuannya tersebut diterima langsung oleh Tergugat II;
Bahwa pada tanggal 4 Juni 2008 Tergugat II memberikan jawaban dalam suratnya Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 yang isinya merubah luas area konsesi yang tadinya 3000 Ha menjadi 1000 Ha, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan Nomor 176/2007 tertanggal 29 Mei 2007 dan semangat dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 mengenai Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pada saat itu;
Bahwa untuk mendapatkan kejelasan Penggugat mengirim surat kembali kepada Tergugat II sebagaimana suratnya Nomor 25/PT.PM/VII/2008 tertanggal 2 Juli 2008 dan oleh Tergugat II justru secara sepihak dikeluarkannya Surat Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 yang perihalnya Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi, tertanggal 21 Juli 2008;
Bahwa didalam menghentikan suatu kegiatan Eksploitasi telah diatur dengan tegas dan terang didalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 31 (1), adapun bunyi “Apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu Wilayah Kuasa Pertambangan Penyidikan Umum, Kuasa Eksplorasi dan/atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu kuasa pertambangan atas permintaan Pemegang Kuasa Pertambangan, dan didalam penjelasannya yang dimaksud dengan keadaan dalam Pasal ini adalah antara lain, pertikaian persenjataan, pemberontakan-pemberontakan, kerusuhan sipil, blockade, pemogokan-pemogokan, perselisihan, perburuhan, epidemik, gempat bumi, angin ribut, banjir, kebakaran dan lain-lain bencana diluar kemampuan manusia;
Bahwa apabila dicermati maka dengan jelas dan nyata Tergugat II didalam mengeluarkan atau menerbitkan Surat Nomor 54)/286/I/VII/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 Perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kekeluasaan dan kewenangan sebagai seorang Pejabat Negara yaitu didalam menerbitkan surat tersebut Tergugat II tidak memperhatikan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pertambangan Batubara terutama Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 31 (1) yang dengan jelas dan nyata mengatur masalah penghentian kegiatan Eksploirasi;
Bahwa didalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 31 (1) ada 3 syarat inti untuk melakukan penghentian yaitu:
a. Suatu keadaan memaksa yang tidak diperhitungkan sebelumnya;
b. Tenggang waktu/monitoring penghentian;
c. Atas permitaan Pemegang Kuasa Pertambangan;
23. Bahwa ketentuan tersebut di atas dikesampingkan dan dilanggar oleh Tergugat II didalam mengeluarkan atau menerbitkan Surat Nomor 540/286/I/IV/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 Perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi, hal tersebut dapat terlihat dengan jelas yaitu:
a. Pada saat Tergugat II mengeluarkan atau menerbitkannya suatu keadaan memaksa itu tidak terjadi di atas konsesi milik Penggugat;
b. Didalam surat tersebut tidak ada batas waktunya tetapi pada tanggal 18 Mei 2009, Tergugat II justru Menerbitkan Surat Keputusan Nomor 288 Tahun 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I. (dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 288 Tahun 2009 oleh Tergugat II maka Penghentian tersebut bersifat permanent atau tetap);
c. Penghentian dan jangka waktu/monitoring dalam surat Tergugat II tersebut bukan atas kemauan Pemegang Kuasa Pertambangan dalam hal ini Penggugat dengan perkataan lain dalam perkara aquo Penghentian kegiatan iini atas kehendak dan kemauan dari Tergugat II sendiri;
24. Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II jelas perbuatan yang melawan hukum dan berakibat timbulnya kerugian bagi Penggugat, dimana berdasarkan Ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata maka Tergugat atau Para Tergugat wajib memberikan ganti kerugian, kerugian tersebut berupa:
Kerugian Materiil :
Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan rutin dalam mengeksploitasi tambang Batubara, selama Juni 2008 sampai dengan sekarang bulan Desember 2009 (19 bulan), bila 1 (satu) bulan minimal dapat diproduksi Batubara sekitar 20.000 MT dan harga per MT sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) maka hitungannya adalah 19 bulan x 20.000 MT x Rp300.000,00 per MT = Rp114.000.000.000,00 (seratus empat belas miliar rupiah);
Kerugian Immateriil:
Berupa hilangnya kepercayaan dari para investor atau pihak lain terhadap Penggugat dan apabila dinilai dengan angka maka kerugiannya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Jadi kerugian Materiil dan Immateriil yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat I dan Tergugat II berjumlah seluruhnya Rp114.000.000.000,00 + Rp10.000.000.000,00 = Rp124.000.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar rupiah) dan semua kerugian ini harus menjadi tanggung jawab dari Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng;
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat ini terpenuhi, maka wajar bila seluruh harta benda milik Tergugat I dan Tergugat II baik harta yang bergerak maupun yang tidak bergerak diletakkan dalam sita jaminan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa pula mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Bahwa mengingat gugatan Penggugat ini cukup beralasan dan dikaitkan pula oleh bukti-bukti yang sah, maka Penggugat mohon putusan bijvoorraad;
Bahwa sampai saat ini Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara Nomor 176 Tahun 2007 dengan kode Wilayah KPL-05/ZA/2007 belum pernah dicabut oleh Tergugat II, walaupun masa berlakunya sudah habis akan tetapi Penggugat telah mengajukan perpanjangan dan Tergugat II belum memberikan jawaban. Adapun jawaban Tergugat II yaitu Surat Nomor 540/286/1/VII /Distamben/2008 Perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi adalah jawaban yang cacat hukum;
Bahwa dengan belum dijawabnya surat Penggugat dengan Nomor Surat 061/PT.PM/III/2008 dan suratnya Nomor 25/PT.PM/VII/2008 tertanggal 2 Juli 2008 maka sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2001 Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi : Pemegang Kuasa Pertambangan Eksploitasi yang sebelum berakhir jangka waktu kuasa pertambangannya sudah mengajukan permintaan perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi tetapi belum mendapatkan keputusan, maka sambil menunggu dikeluarkannya keputusan tersebut diperkenankan melanjutkan usaha pertambangan eksploitasi dalam wilayah Kuasa Pertambangannya untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun lagi, dalam jangka waktu mana Menteri. Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya harus sudah mengeluarkan keputusan diterima atau ditolaknya permintaan perpanjangan tersebut. Jadi disini Penggugat masih berwenang atas konsesi tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar terlebih dahulu meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak yang sah dan berwenang atas konsesi Batubara sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 dengan Kode Wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Memerintahkan kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di atas korsesi milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih segera dan sekaligus oleh Penggugat, karena ia lalai melaksanakan putusan perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan dalam provisi ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada bantahan, banding dan kasasi sampai memperoleh putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkara;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2008 tertanggal 18 Mei 2009 mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 tertanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Penggugat adalah satu-satunya Pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksplotasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 Tahun 2007 dengan Kode Wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di atas konsesi milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp124.000.000.000,00 (seratus dua puluh empat miliar rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil :
Penggugat tidak dapat melakukan kegiatan rutin dalam mengeksploitasi tambang Batubara, selama Juni 2008 sampai dengan sekarang bulan Desember 2009 (19 bulan), bila 1 (satu) bulan dapat diproduksi Batubara sekitar 20.000 MT dan harga per MT sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) maka hitungannya adalah 19 bulan x 20.000 MT x Rp300.000,00 per MT = Rp114.000.000.000,00 (seratus empat belas miliar rupiah);
Kerugian Immateriil:
Berupa hilangnya kepercayaan dari para investor atau pihak lain terhadap Penggugat dan apabila dinilai dengan angka maka kerugiannya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menyatakan peletakan sita jaminan atas seluruh harta benda baik barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak milik Para Tergugat adalah sah dan berharga;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa putusan Pengadilan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada bantahan, banding dan kasasi;
Dan apabila:
Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Eksepsi yang diajukan Tergugat I adalah tentang kewenangan mengadili secara relative (Yuridiksi relatif/Kompetensi relative);
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini pada pokoknya adalah mengenai perbuatan melawan hukum dari Tergugat II selaku Pejabat Tata Usaha Negara menyangkut adanya:
Surat Keputusan Bupati Barito Timur ic. Tergugat II Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Izin Usaha Pertambangan atas nama Penggugat;
Surat Keputusan Bupati Barito Timur ic. Tergugat II Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I;
Surat Tergugat II Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 tertanggal 4 Juni 2008 sebagai jawaban atas surat Penggugat Nomor 061/PT.PM/III/2008 tanggal 3 Maret 2008;
Surat Tergugat II Nomor 540/286/VII/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 perihal : Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploritasi atas nama PT Puteri Mea;
Bahwa semua alasan tersebut di atas, sejatinya menjadi wewenang dari bidang peradilan khusus yang mengatur Peradilan Tata Usaha karena menyangkut perselisihan atau sengketa antara warga masyarakat dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian yang berwenang mengadili perkara ini adalah Peradilan Tata Usaha Negara dan bukanlah wewenang dari Peradilan Umum atau tegasnya yang berwenang mengadili sengketa tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dan bukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa obyek perkara menyangkut surat surat dan/atau Keputusan Tergugat II sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas, telah digugat oleh PT Puteri Mea (Penggugat) di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dibawah Register perkara Nomor 07/G/2009/PTUN.PLK., dan telah diputus pada tanggal 10 November 2009 dengan amar putusan:
I. Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II Intervensi;
II.Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.092.500,00 (sepuluh juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terhadap putusan tersebut sekarang Penggugat melakukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang telah terdaftar dibawah Register perkara Nomor 26/B/2010/PT TUN.JKT;
Berdasarkan semua uraian dan fakta hukum di atas, maka gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima oleh karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa dalam gugatan yang diajukan Penggugat dalam perkara ini pada pokoknya adalah mengenai perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II yang ada kaitannya dengan surat yang dibuat oleh Tergugat II selaku Pejabat Tata Usaha Negara menyangkut adanya:
Surat Keputusan Bupati Barito Timur ic. Tergugat II Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Izin Usaha Penambangan atas nama Penggugat;
Surat Tergugat II Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 perihal: Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploritasi atas nama PT Puteri Mea;
Surat Keputusan Bupati Barito Timur ic. Tergugat II Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Penambangan atas nama Tergugat I;
Bahwa semua alasan tersebut di atas dan bila dibandingkan dengan kapasitas Penggugat yang baru masuk sebagai Pemegang saham dan sebagai Pengurus Perseroan (sebagai Direktur) terjadi pada tanggal 30 Juni 2008 dan penegasan atas perubahan dilakukan kembali pada tanggal 12 Agustus 2009 dan dilaporkan dan disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tertanggal 9 September 2009 dan disesuikan kembali dengan akta Nomor 123 tanggal 17 Oktober 2009;
Bahwa oleh karena Surat Keputusan Bupati Barito Timur (Tergugat II) yaitu Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Izin Usaha Penambangan atas nama PT Puteri Mea hanya berlaku 1 (satu) tahun dan telah berakhir pada tanggal 29 Mei 2008 dan dikaitkan dengan Penggugat (Ari Hans Setiawan, SH) yang baru masuk sebagai pemegang saham dan Pengurus dalam perseroan (sebagai Direktur) setelah izin usaha Pertambangan PT Puteri Mea sudah tidak berlaku lagi sehingga Penggugat (Ari Hans Setiawan,SH) tidak dapat didudukkan sebagai pihak yang dirugikan karena persoalan Hukum lebih dulu ada dari pada sengketa yang diajukan ini jadi nyata bila hubungan Hukum antara Tergugat II dengan Penggugat (Ari Hans Setiawan, SH). sama sekali tidak ada kaitannya dan dalam hal ini Penggugat tidak memiliki kedudukan dan kepastian yang tepat menurut hukum atau error in persona dalam bentuk diskulifikasi in persona;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa segala hal yang tertuang dalam bagian Konvensi, mohon dianggap terulang kembali dalam bagian Rekonvensi ini sepanjang analog dan relevan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada bahwa obyek sengketa yang didasarkan pada surat Bupati Barito Timur, masing-masing:
Surat Keputusan Bupati Barito Timur ic. Tergugat II Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Izin Usaha Penambangan atas nama Penggugat;
Surat Keputusan Bupati Barito Timuir ic. Tergugat II Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I;
Surat Tergugat II Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 tertanggal 4 Juni 2008 sebagai jawaban atas surat Penggugat Nomor 061/PT.PM.III/2008 tanggal 3 Maret 2008;
Surat Tergugat II Nomor 540/286/VII/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 perihal : Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi atas nama PT Puteri Mea;
Adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku telah dilawan oleh Penggugat sendiri di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dibawah Register perkara Nomor 07/G/2009/PTUN.PLK. Bahwa tindakan Penggugat tersebut sudah benar dan bukan merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Bahwa sebaliknya perbuatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan mengajukan gugatan di Peradilan Umum ic Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan obyek perkara yang sama yang justru telah disadari menjadi kewenangan PTUN ini justru merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi karena sengaja dilakukan dengan tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku atau tanpa dasar hukum dan nota bene mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit khususnya bagi Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
Bahwa kerugian yang dialami oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi adalah kerugian materiil meliputi terhentinya kegiatan produksi Batubara yang mempengaruhi jadwal supply Batubara kepada PLTU karena tersendatnya pelaksanaan pembangunan proyek pembangkit tenaga listrik tersebut, terganggunya cash flow perusahaan dan kerugian pada sistim trading Batubara pada umumnya;
Akan tetapi akibat dari adanya gugatan Konvensi dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ini menyebabkan keuntungan tersebut menjadi hilang selama putusan dalam perkara ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap, serta biaya biaya lain yang timbul sebagai akibat dari adanya gugatan dari Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi ini, sedangkan kerugian immateriil yang bisa terjadi adalah hilangnya kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku investor berkualitas besar/Grade A karena tersendatnya pembangunan PLTU, apalagi jika pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tersebut menjadi gagal, yang bila dirinci adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil berupa keuntungan yang diharapkan dari modal kerja yang telah dikeluarkan minimal sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) atau sama dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap bulan; Hilangnya keuntungan mana, harus dihitung sejak perkara ini disidangkan yaitu terhitung sejak tanggal 20 Januari 2010 hingga dilaksanakannya eksekusi dalam perkara ini;
Kerugian immateriil jika dinilai dengan uang, tidak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
Biaya-biaya lain yang timbul selama penanganan perkara ini, tidak kurang dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa guna menjamin terlaksananya tuntutan Penggugat Rekonvensi ini, mohon Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meletakkan Conservatoirbeslag terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat Rekonvensi maupun harta kekayaan pribadi Pengurus Perseroan PT Puteri Mea;
Bahwa oleh karena gugatan Rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan pasti, maka mohon pelaksanaan putusan terlebih dahulu (Uitvoerbaarbijvoorraad) kendati Tergugat Rekonvensi verzet, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat Rekonvensi dalam perkara ini;
Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonvensi dalam gugatan ini merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:
I. Kerugian Materiil, berupa:
a. Hilangnya keuntungan yang diharapkan dari modal kerja yang telah dikeluarkan minimal sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah) atau sama dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) setiap bulan; Hilangnya keuntungan mana, harus dihitung sejak perkara ini disidangkan yaitu terhitung sejak tanggal 20 Januari 2010 hingga dilaksanakannya eksekusi perkara ini;
b. Biaya-biaya lain yang timbul selama penanganan perkara ini, sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
II. Kerugian Immateriil, berupa:
Hilangnya kepercayaan dari masyarakat dan pemerintah terhadap Penggugat Rekonvensi serta rusaknya nama baik Penggugat Rekonvensi sebagai investor. Dengan kwalifikasi Grade A baik dimana pemerintah dan masyarakt maupun diantara para investor lainnya dan jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah);
Atau ex aequo et bono;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 512/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst., tanggal 30 Juni 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksporasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum;
Menyatakan Penggugat adalah Pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Usaha Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-5/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di atas konsensi milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, tanggal 27 Mei 2011 yang amarnya adalah sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut diatas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 512/Pdt/G/2009/PN Jkt.Pst., tanggal 30 Juni 2010 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut di atas;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima Eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3034 K/Pdt/2011 tanggal 27 Juni 2012 adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ARI HANS SETIAWAN, S.H., tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, tanggal 27 Mei 2011 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 512/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst., tanggal 30 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang dikeluarkan oleh Tergugat II adalah Cacat Hukum;
Menyatakan Penggugat adalah Pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksplotasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan di atas konsesi milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Para Termohon Kasasi/Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 3034 K/Pdt/2011 tanggal 27 Juni 2012 diberitahukan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding pada tanggal 14 Februari 2013 dan tanggal 14 Februari 2013 kemudian terhadapnya oleh Para Pemohon Peninjuauan Kembali dahulu Para Termohon Kasasi/Para Tergugat/Para Pembanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 26 April 2013 dan tanggal 26 April 2013 permohonan mana disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 April 2013 dan tanggal 26 April 2013 itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Oktober 2013 dan tanggal 25 Oktober 2013 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 20 November 2013 dan tanggal 20 November 2013;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan pasal 68, 69, 71 dan 72 Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan undang-undang, formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Para Pemohon Peninjauan Kembali/Para Termohon Kasasi/Para Tergugat telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Alasan Pemohon Peninjauan Kembali I:
Bahwa alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali I dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah berdasarkan Pasal 67 huruf (b), dan (f) Undang Undang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, karena:
Setelah Perkara Nomor 3034 K/PDT/2012 diputus oleh Majelis Hakim Agung pada tanggal 27 Juni 2012, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI perkara Nomor 3034 K/PDT/2012 diputus oleh Majelis Hakim Agung pada tanggal 27 Juni 2012 terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Tentang Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauankembali:
2. Bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I masih memenuhi syarat tenggang waktu pengajuannya seperti diatur dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan:
Untuk atas alasan Pasal 67 huruf (b) adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Untuk atas alasan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi putusan Kasasi Nomor 3034 K/Pdt/2011, tanggal 27 Juni 2012 pada tanggal sebagaimana mestinya, karena itu cukup alasan dan dasar hukum bahwa permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon I Peninjauan Kembali ini telah memenuhi syarat tenggang waktu;
Bahwa adapun Amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012, yang Pemohon I Peninjauan Kembali mohonkan Peninjauan Kembali ini adalah tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ary Hans Setiawan, SH., tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Mei 2011, Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi Bahan Galian Batu Bara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VI/Distamben/2008 tertanggal 4 Juni 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VII/Distamben/2008 tertanggal 21 Juli 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batu Barat yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat;
Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, tanggal 27 Mei 2011, yang telah dibatalkan dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, amar putusannya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding Para Pembanding I semula Tergugat I* dan Pembanding II semula Tergugat II tersebut diatas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 512/Pdt.G/ 2009/PN Jkt.Pst., tanggal 30 Juni 2010, yang dimohonkan pemeriksaan tersebut diatas;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Tergugat II;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan, khusus untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 512/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst., tanggal 30 Juni 2010, yang telah dibatalkan dengan putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut di atas, amar putusannya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batu Bara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VII/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Penggugat adalah pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Usaha Kuasa Pertambangan Eksploirasi Pertambangan Bahan Galian Batu Bara yang dikeluarkan oleh Tergugat II dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode Wilayah KPL-5/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatasn diatas konsesi milik Penggugat;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Novum:
4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali I dalam permohonan Peninjauan Kembali ini mengajukan bukti baru (Novum) tanggal Februari 2013 berupa bukti surat, yaitu:
4.1. Surat PT Senamas Energindo Mineral Nomor 121/SEM-RUPS/X/2008, tanggal 9 Oktober 2008, perihal Permohonan Persetujuan RUPS, yang ditujukan kepada Bupati Barito Timur (Novum/bukti P.PK.1.1), dan telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Barito Timur Nomor 540/125/Distamben/2008 tanggal 15 Oktober 2008, perihal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
bukti P.PK.1-1 ini adalah bukti yang menerangkan:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali-I sebagai Pemegang Izin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Bahan Galian Batubara (vide bukti T2.15/TI-7) telah melaksanakan kewajiban atas segala perubahan dalam perseroan yang harus diketahui dan disetujui oleh Bupati Barito Timur;
Bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum Bahan Galian Batubara An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7) adalah syarat pokok yang harus dipenuhi pebih dahulu sebelum memperoleh Hak Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi (dahulu Kuasa Pertambangan Eksplorasi);
Bahwa dengan demikian Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksporasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.18/TI-9), menurut hukum harus dipahami sebagai kelanjutan dari KPPU (vide bukti T2.15/TI-7) sehingga tidak cukup alasan dan dasar hukumnya bila bukti T2.18/TI-9 ditafsirkan berdiri sendiri dan/atau ditafsirkan sebagai legalitas awal, padahal legalitas awalnya adalah KPPU (vide bukti T2.15/TI-7);
4.2. Surat dari Bupati Barito Timur kepada PT Senamas Energindo Mineral Nomor 540/544/XII/Distamben/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Persetujuan Kerjasama Suplai Batubara antara PT Senamas Energindo Mineral dengan PT Rimau Electric (Novum/bukti P.PK.1-2);
bukti P.PK.1-2 ini adalah membuktikan dan menerangkan:
Bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan kepada PT Senamas Energindo Mineral (Pemohon Peninjauan Kembali-I/Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I) juga dikuatkan dengan adanya kesanggupan dari Group Usaha PT Senamas Energindo Mineral untuk membangun Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk mengatasi krisis listrik yang terjadi sekaligus memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat Kabupaten Barito Timur;
Bahwa kesanggupan tersebut kemudian diwujudkan oleh PT Rimau Electrik (salah satu group usaha PT Senamas Energindo Mineral) dimana PT Senamas Energindo Mineral sebagai penyuplai Batubara keperluan PLTU tersebut vide Perjanjian Nomor 07 tanggal 5 Desember 2008 yang dibuat dihadapan Djasmim, SH.MH. Notaris di Jakarta;
Bahwa bukti P.PK.1-2 adalah bukti yang menguatkan terhadap diterbitkannya Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7) Jo Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.18/TI-9) Jo. Ijin Percobaan Penambangan Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral oleh Bupati Berito Timur dengan Nomor 540/404/I/XI/Distamben/2009 tanggal 12 November 2009 (vide bukti TI-11) Jo. Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 516 Tahun 2009 tanggal 8 Desmeber 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-14);
Dengan demikian, bukti P.PK.1-2 merupakan salah satu bukti yang menerangkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali-I/Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I tidak memiliki niat dan tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum di area konsensi pertambangan ex PT Puteri Mea, karena tindakan pematokan batas wilayah yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-I/Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I adalah menjalankan dictum Kedua angka (13) Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7) yang tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
(13) Selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya Keputusan ini, pemegang Kuasa Pertambangan segera menyiapkan dan menyampaikan Laporan Pematokan Tata Batas Wilayah Kuasa Pertambangan yang disaksikan oleh Instansi terkait;
Dengan demikian, telah nyata dan terang bahwa Judex Juris dan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan dalam memutuskan perkara aquo, karena itu cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Majelis Pemeriksa Permohonan Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Kasasi aquo;
4.3 Daftar Kelalaian Keajiban PT Puteri Mea, yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasi Bina Usaha Pertambangan Umum Ardiantho dan diketahui oleh Kabid Pertambangan Umum Ir. Amung Heriyanto, tanggal 10 Oktober 2008 terkait pelanggaran atas dictum ketiga dan dictum kelima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 (Novum/bukti P.PK.1-3). bukti P.PK.1-3 ini adalah bukti yang menegaskan dan memperkuat eksistensi Hasil Rapat Muspida tanggal 11 Juni 2008 sebagaimana tertuang dalam berita acara hasil rapat perpanjangan kuasa pertambangan eksploitasi PT Puteri Mea (Vide bukti T2.7) dan Surat Bupati Barito Timur Nomor 540 /286/I/VII/Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 (vide bukti T2.9) mengenai tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara Atas nama PT Puteri Mea;
bukti P.PK.1-3 ini pada pokoknya menerangkan, antara lain pada butir A, sebagai berikut:
Tidak memilih tempat tinggal (domisili)/berkantor di Kabupaten Barito Timur;
Tidak menyetor uang Jaminan Reklamasi;
Tidak membuat Rencana Kerja dan Rencana Biaya dalam waktu 30 sejak diterbitkan SK.KP Eksploitasi;
Tidak melaporkan hasil eksploitasi atas produksi bulanan dengan melampirkan bukti administrasi pengiriman dan penjualan;
Tidak memberitahukan kepada aparat pemerintah setempat dan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat di wilayah tambang;
Dalam melakukan penggalian atau penambangan tidak pernah meminta persetujuan kepada Bupati Barito Timur;
Tidak membuat Rencana Reklamasi dan Rencana Pengelolaan Lingkungan;
Tidak membuat Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Biaya Reklamasi;
Tidak menyampaikan Laporan Pematokan Wilayah KP Eksploitasi atau wilayah lokasi penambangan dalam waktu 2 bulan setelah SK diterbitkan;
Tidak mentaati ketentuan dan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh petugas/pejabat yang berwenang dari Dinas Pertambangan dan Energi Barito Timur;
Tidak menyampaikan permohonan perpanjangan KP Eksploitasi dalam 3 bulan sebelum berakhir masa berlakunya;
Melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Barito Timur;
Tidak menyampaikan dan mempresentasikan laporan eksplorasi, studi kelayakan, desain tambang dan rencana biaya jaminan relakmasi dalam waktu 3 bulan setelah SK terbit yang sebenarnya merupakan prasyarat untuk peningkatan KP eksplorasi menjadi KP Eksploitasi;
Tidak menyampaikan laporan triwulan dan tahunan dalam melakukan kegiatan eksploitasi;
Tidak menyampaikan laporan bulan produksi Batubara;
Tidak menyaminkan data unit peralatan eksploitasi;
Tidak menyampaikan data tenaga kerja;
Tidak menyampaikan data jalan hauling, workshop, stockpile, crussingplane dan deermaga;
Tidak menyampaikan data potensi bahan galiannya;
Tidak menyampaikan data rencana produksi;
Tidak menyampaikan bukti setoran pembayaran royalty;
Tidak menyampaikan data keuangan perusahaan yang diaudit oleh akuntan public;
Tidak menyampaikan data pendirian perusahaan yang salah satu maksud dan tujuan berusaha dibidang pertambangan yang disahkan oleh instansi berwenang;
Tidak menyampaikan data tentang lahan yang dibebaskan untuk kegiatan eksploitasi dan melakukan pembebasan lahan seperti jual beli antar pribadi tanpa melibatkan Pemerintah Barito Timur;
Tidak pernah menyampaikan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan secara berkala;
Bahwa bukti P.PK.1-3 tersebut adalah bukti yang menguatkan benar adanya alasan yang menguatkan tidak diperpanjangannya KP Eksploitasi atas nama PT Puteri Mea Nomor 176 Tahun 2007, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara, tertanggal 29-05-2007;
4.4. Surat PT Senamas Energindo Mineral Nomor 15/DIR/SEM-BT/IV /2009 tanggal 17 April 2009, perihal Laporan Perkembangan Program Pembangunan PLTU DI Kabupaten Barito Timur, yang ditujukan kepada Bupati Barito Timur (Novum/bukti P.PK.1-4);
bukti P.PK.1-4 ini adalah bukti yang menerangkan dan menguatkan bahwa:
Menjawab Surat Bupati Nomor 540/154/Distamben/IV/2009 tanggal 14 April 2009, perihal Perkambangan Program PLTU, yang pada pokoknya menegaskan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali-I bersedia dan sanggup dalam hal financial untuk membangun PLTU di Kabupaten Barito Timur;
bukti P.PK.1-4 ini menguatkan bukti T2.15/TI-7, bukti T2.18/TI-9, bukti TI-11, dan bukti TI-14, sekaligus membuktikan pemenuhan tanggung jawab Pemohon Peninjauan Kembali-I terkait Izin Usaha Pertambangan An. Pemohon Peninjauan Kembali-I. Karena itu karena tindakan pematokan batas wilayah yagn dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-I/Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I adalah tidak merupakan perbuatan melawan hukum, dan bukti T2.15/TI-7, bukti T2.18/TI-9, bukti TI-11., dan bukti TI-14 adalah Produk Tata Usaha Negara;
Dengan demikian, telah jelas nyata dan terang bahwa Judex Juris dan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan dalam memutuskan perkara a quo, karena itu cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Majelis Pemeriksa Permohonan Peninjauan Kembali untuk membatalkan putusan Kasasi a quo;
Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata:
Bahwa dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3034 K/PDT/2011, tanggal 27 Juni 2012 telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam membuat putusan, yang dapat dirinci sebagai berikut:
5.4. Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata pertama : Majelis Hakim Agung pada Pengadilan Tingkat Kasasi sama sekali tidak mencantumkan pertimbangan tentang alasan dan bukti dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi serta terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi;
Bahwa dalam Putusannya, Majelis Hakim pada Pengadilan tingkat Kasasi sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan/dasar Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi atau dengan kata lain Majelis pada pengadilan tingkat Kasasi hanya mempertimbangkan alasan-alasan/dasar Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangannya pada halaman 29, disebutkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan 19:
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:”
Bahwa yang dimaksud dengan alasan-alasan ke 1 sampai dengan 19 oleh Majelis Hakim Agung pada pertimbangan hukumnya dalam Putusan Kasasi sepenuhnya merupakan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi /Terbanding/Penggugat, dan tidak mempertimbangkan alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali–1/Termohon Kasasi I/Pembanding/Tergugat I, karenanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo merupakan putusan yang tidak lengkap atau putusan yang tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup dipertimbangkan.
Bahwa sejatinya segala putusan Pengadilan harus memuat alasan – alasan dan dasar-dasar putusan, namun kenyataannya lain, yang mana Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 3034 K/Pdt/2011, tanggal 27 Juni 2012, tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan alasan dan bukti yang termuat dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tinggi dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi, sehingga nyata–nyata telah terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam membuat Putusan Kasasi a quo, karenanya jelas–jelas melanggar dan bertentangan dengan :
Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14/1970 yang diubah dengan UU Nomor 35/1999, yang sekarang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 4 Th.2004 yang menyatakan : segala putusan Pengadilan harus memuat alasan dan dasar – dasar putusan;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 21-7-1970, menegaskan: putusan yang tidak lengkap/kurang cukup dipertimbangkan, merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan;
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1860 K/Pdt/1984 tanggal 14-10-1985, menegaskan: putusan yang dijatuhkan dianggap tidak cukup pertimbangannya, karena tidak mempertimbangkan secara seksama dalam persidangan.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 31 Mei 1963, Nomor 01 Tahun 1963 Bagian B, maka tentunya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo harus pula mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat demikian.
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Agung pada pengadilan tingkat Kasasi dalam Putusan Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 yang tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi, dan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi mengakibatkan adanya kesalahan dalam penerapan hukumnya adalah jelas – jelas merupakan kekhilafan Majelis Hakim Agung atau suatu kekeliruan yang nyata. Karena itu, cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali agar dapatnya Putusan Kasasi MARI Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 tersebut dapat dibatalkan;
5.5. Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata kedua : Majelis Hakim Agung Kasasi tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan pertimbangan hukumnya Judex Facti Pengadilan Tinggi. Bahwa Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 29 menyatakan:
“- Bahwa meskipun Para Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan, yaitu perkara ini menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam perkara a quo, Tergugat I (PT Senamas Energindo Mineral) bukan Pejabat Tata Usaha Negara dan gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I yaitu melakukan pertambangan di wilayah konsesi yang menjadi hak Penggugat, maka sengketa dalam perkara ini adalah menjadi kewenangan peradilan umum;”
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo di atas, terlihat jelas adanya kelalaian atau kekeliruan yang nyata karena tidak melihat dan mempertimbangkan legal standing Tergugat II (Bupati Barito Timur), mengingat materi gugatan adalah Surat Bupati Barito Timur Nomor 288 tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti P.9/T.I-9), dan Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 tanggal 4 Juni 2008 perihal permohonan perpanjangan Eksplorasi yang ditujukan kepada Direktur PT Puteri Mea (vide bukti P-12), serta Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 perihal permohonan perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksplorasi yang ditujukan kepada Direktur PT Puteri Mea (vide bukti P.13/T.2-9) dimana ketiga surat tersebut adalah Produk Tata Usaha Negara;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo di atas, telah terbukti terdapat adanya kelalaian atau kekeliruan yang nyata karena semata-mata hanya melihat dan mempertimbangkan legal standing Tergugat I/Pembanding-I/Termohon Kasasi-I/Pemohon PK-I (PT Senamas Energindo Mineral) sebagai badan hukum perseroan (bukan Pejabat Tata Usaha Negara), padahal keberadaan PT Senamas Energindo Mineral selaku Tergugat I dalam menjalankan usaha pertambangan di areal ex PT Puteri Mea adalah berdasarkan Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) sesuai Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 (vide bukti TI-7), yang ditingkatkan menjadi Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (vide bukti TI-9), yang kedua Keputusan Bupati Barito Timur tersebut adalah juga merupakan produk Tata Usaha Negara;
Bahwa berkenaan dengan Keputusan Bupati dan Surat Bupati, Judex Facti Pengadilan Tinggi telah membuat pertimbangan hukum yang cukup berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat /Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali maupun Tergugat-I/Pembanding-I/Termohon Kasasi-I/Pemohon Peninjauan Kembali-I dan Tergugat-II/ Pembanding-II/Termohon Kasasi-II/Pemohon Peninjauan Kembali-II, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam Putusan Nomor 77/PDT/2011/PT DKI tanggal 3 Mei 2011, pada halaman 9, yang tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti secara seksama posita gugatan Penggugat sekarang Terbanding hanya memperihalkan gugatan perbuatan melawan hukum akan tetapi materi gugatan adalah ketiga surat Bupati Barito Timur tersebut di atas, yang kesemuanya produk atau dikeluarkan oleh Badan/Pejabata Tata Usaha Negara sedangkan Tergugat I melakukan Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 (bukti-9/T.1-9) yang juga merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara;”
Bahwa dengan demikian, cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Majelis Hakim Agung pemeriksa permohonan Peninjauan Kembali ini untuk menilai bahwa Judex Juris dalam membuat Putusan Kasasi a quo telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata;
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata ketiga : Majelis Hakim Agung Kasasi salah dalam menerapkan hukumnya;
Bahwa Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 30 menyatakan :
Bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967, tentang Pertambangan dan PP Nomor 75 tahun 2001, Pasal 31 ayat 1, antara lain mengatakan : apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktuKuasa Pertambangan atas permintaan pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan;
Bahwa tidak terdapat fakta hukum sebagaimana yang disyaratkan Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut ketika Tergugat II, mengeluarkan surat penghentian kegiatan eksplorasi Penggugat dan juga Tergugat II juga telah menerbitkan SK Nomor 288 Tahun 2009 tentang izin Usaha pertambangan eksplorasi atas nama Tergugat I, di atas area konsesi milik Penggugat;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo di atas, adalah nyata-nyata adanya kesalahan dalam menerapkan hukumnya, mengingat tidak diperpanjangnya Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batu Bara Atas Nama PT Puteri Mea (vide bukti P-7) bukan karena didasarkan atas alasan ketentuan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 seperti didalilkan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali yang dijadikan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo, melainkan karena alasan–alasan sebagaimana tercantum dalam Surat Bupati Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi (vide bukti P-13/T2.9), yang tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara An. PT Puteri Mea, tanggal 29 Mei 2007 pada diktum ketiga menyebutkan Pemegang Kuasa Pertambangan tidak diperkenankan memindah tangan Hak Kuasa Pertambangan dengan dalih apapun dan atau mengadakan kerja sama dengan Pihak lain sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Barito Timur;
Pada diktum kelima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007, disebutkan bahwa sejak tanggal ditetapkan Keputusan, perusahaan harus mempresentasikan Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, Desain Tambang dan membuat Rencana Biaya, Jaminan Reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan berlaku, namun sampai saat ini belum saudara laksanakan;
Hasil Rapat Muspida tanggal 14 Juni 2008 dan tanggal 11 Juli 2008, bahwa Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Puteri Mea tidak dapat diperpanjang karena melanggar Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara An. PT Puteri Mea, tanggal 29 Mei 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi pada Diktum Ketiga dan Diktum Kelima;
Bahwa berdasarkan Hasil Rapat Muspida tanggal 11 Juli 2008 (vide bukti T2.7), jelas nyata-nyata dan terang bahwa Penggugat Terbanding/ Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali telah melalaikan kewajiban Termohon untuk mempresentasikan Laporan Ekplorasi, studi kelayakan dan desain tambang serta membuat rencana biaya jaminan reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara atas nama PT Puteri Mea (Termohon) tertanggal 29 Mei 2007;
Bahwa Bupati Barito Timur tidak memberikan ijin perpanjangan terhadap Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara An. PT Puteri Mea, adalah juga berdasarkan alat bukti adanya Akta Nomor 16 tanggal 6 Maret 2008 tentang Perjanjian Kerjasama antara PT Puteri Mea dan PT Global Kaltim, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, SH, Msi., Notaris di Jakarta (vide bukti T2.4), yang pelaksanaannya tanpa ada persetujuan tertulis dari Bupati Barito Timur, sebagaimana nyata jelas dan terang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Akta Nomor 16 tanggal 6 Maret 2008 tersebut yang tertulis dan berbunyi:
“Objek Perjanjian berdasarkan akta ini adalah pelaksanaan penambangan Batubara yang akan menguntungkan kedua belah pihak di atas areal penambangan, pengangkutan dan penjualan bahan galian Batubara, berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 338 Tahun 2007, tertanggal 10-12-2007 (sepuluh Desember duaribu tujuh), tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Batubara kepada Pihak Kedua, Juncto Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara, tertanggal 29-05-2007 (duapuluh sembilan Mei duaribu tujuh)”;
Bahwa Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui kesalahan/kelalaian yang dilakukannya sebagaimana tertuang dalam Surat PT Puteri Mea Nomor 34/PT /PM/82008 tanggal 23 Agustus 2008 perihal: Mohon Untuk Ditinjau Kembali Kuasa Pertambangan Eksploitasi Nomor 176 An. PT Puteri Mea (vide bukti T2.14) dan Surat PT Puteri Mea Nomor 37/PT.PM/11/2008 tanggal 19 November 2008 perihal: Surat Peninjauan Kembali (Peninjauan Kembali-II) Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Puteri Mea Nomor 176 Tahun 2007 (vide bukti T2.16);
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya dengan mengutip Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 adalah menunjukkan kurang pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi sehingga salah dalam menerapkan hukumnya, mengingat alas hukum Bupati Barito Timur tidak memperpanjang ijin Kuasa Pertambangan Termohon Peninjauan Kembali adalah berdasarkan atas diktum ketiga dan diktum kelima dari Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007, maka cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Judex Juris dalam menerapkan hukumnya adalah bukan didasarkan atas Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 tapi seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967, yang menyatakan :
“Dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangan-nya dapat membatalkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dalam hal-hal tersebut di bawah ini : .....; e. jika pemegang Kuasa Pertambangan tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan”;
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata keempat : Majelis Hakim Agung Kasasi tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan legalitas Ijin Usaha Pertambangan atas nama PT Senamas Energindo Mineral;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 30 menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I (PT Senamas Energindo Mineral) telah melakukan kegiatan pematokan Tata Batas, menaruh alat berat dan pengeboran, di atas area konsesi milik Penggugat, Tergugat I melakukan hal-hal tersebut atas dasar surat izin usaha pertambangan eksplorasi bahan galian batu bara, yang dikeluarkan oleh Tergugat II yaitu surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009, tertanggal 18 Mei 2009;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo di atas, adalah nyata-nyata adanya kelalaian atau kekeliruan yang nyata karena semata-mata hanya mengutip dalil–dalil Penggugat/ Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali tanpa mempertimbangkan dalil-dalil posita dan bukti-bukti yang diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa Ijin Usaha Pertambangan yang diberikan kepada PT Senamas Energindo Mineral selaku Tergugat-I/ Pembanding-I/Termohon Kasasi-I/Pemohon Peninjauan Kembali-I dalam menjalankan usaha pertambangan di areal ex PT Puteri Mea adalah sesuai prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan :
Pertama, diawali dengan pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral sesuai Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 (vide bukti TI-7). Dan setelah menerima KPPU tersebut di atas, selanjutnya diberikan Ijin Percobaan Penambangan Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral oleh Bupati Barito Timur dengan Nomor 540/404/I/XI/Distamben/2009 tanggal 12 November 2009 (vide bukti TI-11);
Kedua, setelah menerima KPPU dan Ijin Percobaan Penambangan tersebut di atas, selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-9);
Ketiga, setelah menerima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009, selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 516 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-14);
Bahwa kehilafan atau kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya tersebut di atas adalah :
Mengenyampingkan fakta hukum bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI–7), memberikan hak dan tanggung jawab kepada PT Senamas Energindo Mineral untuk melakukan penyelidikan di area yang diperkirakan mengandung deposit Batubara dan sekaligus melakukan kegiatan pematokan Tata Batas area yang diselidiki, dan kemudian melaporkan hasil penyelidikannya tersebut ke Bupati guna memperoleh Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebagai Peningkatan dari KPPU (vide bukti TI-9). Karena itu, Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan PT Senamas Energindo Mineral telah melakukan kegiatan pematokan Tata Batas atas dasar Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 (vide bukti TI-9);
Mengenyampingkan fakta hukum bahwa berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah pada saat diundangkan tanggal 12 Januari 2009 sebagaimana diatur dalam Pasal 175, sedangkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2008. Dengan fakta hukum ini berarti pemberian ijin usaha pertambangan kepada PT Senamas Energindo Mineral masih dalam kurun waktu berlakunya ketentuan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2831);
Menilai Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 (vide bukti TI-9) merupakan Keputusan Bupati Barito Timur yang baru diterbitkan setelah diundangkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, padahal fakta hukumnya bukti TI-9 adalah rangkaian tindak lanjut prosedur peningkatan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral, yang disesuaikan menurut format yang diatur dalam Undang–Undang 4 Tahun 2009. Dengan demikian, telah jelas nyata dan terang bahwa Judex Juris salah dalam menilai bukti TI-9 sebagai Keputusan yang “berdiri sendiri dan baru diterbitkan” berdasarkan Undang–Undang 4 Tahun 2009, padahal bukti TI-9 ini merupakan peningkatan dari bukti TI-7 sesuai prosedur yang diatur oleh peraturan perundangan;
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata kelima : Majelis Hakim Agung Kasasi tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan bukti Tergugat-I/Pembanding-I/Termohon Kasasi-I/Pemohon Peninjauan Kembali-I yang sejatinya tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 31 menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terbukti Tergugat I dan II, melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti /Pengadilan Negeri;
Bahwa mengenai kehilafan atau kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya tersebut diatas oleh Pemohon Peninjauan Kembali-I telah diuraikan pada butir angka 5.1. sampai dengan 5.4. tersebut di atas;
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Keenam : Majelis Hakim Agung Salah Dalam Menerapkan Hukumnya Berkenaan Dengan Norma Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang antara lain menentukan bahwa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku lokal Tidak Dapat Dikasasi;
Bahwa Judex Juris dalam membuat Putusan Kasasi a quo tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan sebagaimana telah diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-I pada butir angka 5.1. sampai dengan 5.6. tersebut di atas, sehingga Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo telah salah dalam menerapkan hukumnya atas keberlakuan norma Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang menegaskan:
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Putusan praperadilan;
Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
Perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan;
bukti AD – Informandum;
Yang Mulia Majelis Hakim Agung pemeriksa Permohonan Peninjauan Kembali, perkenankan Pemohon Peninjauan Kembali-I menyampaikan informasi tambahan sebagai bukti Ad-Informandum kepada Majelis Hakim Agung guna menjadi pertimbangan untuk menghindari terjadinya kontradiksi hukum terkait Putusan Permohonan Peninjauan Kembali a quo nantinya, yaitu sebagai berikut:
bukti Ad-Informandum 1 :
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 22/G/2012/ PTUN/JKT, tanggal 14 Mei 2012, (telah berkekuatan hukum tetap–inkracht van gewijsde sebagaimana catatan yang diterbitkan oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Wahidin, SH., MM., tanggal 29 Mei 2012)-(bukti PPK.I.AI-1);
bukti Ad–Informandum ini pada pokoknya menerangkan dan membuktikan:
bahwa Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44481.AH.01.02 tanggal 9 Septembert 2009, tentang Perubahan Anggaran Dasar PT Puteri Mea; dan mewajibkan Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44481.AH.01.02 tanggal 9 Septembert 2009 (bukti PPK.I.AI–1.A);
Bahwa terhadap Putusan PTUN Jakarta Nomor 22/G/2012/PTUN/JKT, tanggal 14 Mei 2012, pernah dimohonkan Peninjauan Kembali oleh Direktur Perdata Dirjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, namun permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah dicabut berdasarkan Akta Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT, tanggal 15 April 2013, sebagaimana tercantum dalam Surat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor W2-TUN1.21/HK.06/IV/2013 Tanggal 15 April 2013, Perihal Pencabutan Peninjauan Kembali Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT, yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia (bukti PPK.I.AI–1.B);
bukti Ad – Informandum 2 :
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-04.AH.01.02. Tahun 2012, Tanggal 10 September 2012 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan . bukti ini pada pokoknya menerangkan dan membuktikan: pembatalan atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggara Dasar Perseroan PT Puteri Mea, dimana pada Perubahan Anggaran Dasar ini Ary Hans Setiawan bertindak selaku Direktur Perseroan PT Puteri Mea (bukti PPK.I.AI-2);
bukti Ad – Informandum 3 :
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Puteri Mea Nomor 44 tanggal 22 Januari 2012, dibuat di hadapan Iawan Dekrit S. SH, MH., Notaris di Jakarta. bukti ini pada pokoknya menerangkan dan membuktikan: susunan pengurus dan pemegang saham Perseroan PT Puteri Mea yang diakui sah secara hukum (bukti PPK.I.AI – 3);
bukti Ad – Informandum 4 :
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-08996.AH.01.02.TAHUN 2013 Tanggal 26 Februari 2013. bukti ini pada pokoknya menerangkan dan membuktikan: Pengesahan atas Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Puteri Mea Nomor 44 tanggal 22 januari 2012, dibuat di hadapan Iawan Dekrit S. SH, MH., Notaris di Jakarta (bukti PPK.I.AI-4);
Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung Pemeriksa Permohonan Peninjauan Kembali A Quo;
Bahwa bukti Ad–Informandum 1, 2, 3, 4 tersebut di atas adalah bukti yang membuktikan dan menerangkan bahwa Ary Hans Setiawan tidak memiliki Legal Standing untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/ Penggugat dalam perkara a quo.
bukti Ad – Informandum 5 :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 312/Pdt.G 2010/PN Jkt.Pst., tanggal 23 Februari 2011 (bukti PPK.I.AI-5);
bukti Ad – Informandum 5 ini adalah bukti yang menerangkan :
Bahwa Penggugat (selaku pemegang saham 70 persen PT Puteri Mea) dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 312 Pdt.G/2010/PN Jkt.Pst., tanggal 23 Februari 2011, telah mendalilkan dalam posita gugatannya (vide Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 312/Pdt.G/2010/PN Jkt.Pst., pada hal.2), yang tertulis dan berbunyi :
“2. Bahwa perseroan pernah mempunyai hak kuasa pertambangan Batubara, namun oleh karena kelalaian dan ketidak patuhan Tergugat-I untuk memenuhi persyaratan-persyaratan pokok dalam rangka perpanjangan kuasa pertambangan dimaksud, maka pemerintah setempat ic Bupati Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah selaku pemberi izin kuasa pertambangan tersebut tidak memberikan perpanjangan kuasa pertambangan atas nama PT Putri Mea, dan kondisi ini telah kami terima sehingga kamipun melakukan pembebasan sebagian lahan milik kami dengan cara ganti kerugian dengan Turut Tergugat selaku pemegang sah kuasa pertambangan yang baru atas lahan eks kuasa pertambangan atas nama PT Putri Mea – vide bukti Surat Pernyataan Tergugat-pemberian ganti kerugian dari Turut Tergugat kepada PT Puteri Mea dan bukti berupa Akta Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak atas Jalan dengan ganti kerugian yang tertuang di dalam akta notaris Oerip Mochlasin Soemarto, SH, Nomor 6 tanggal 17 April 2009 antara PT Puteri Mea yang diwakili oleh Wang Chia Ing alias Andrew selaku Direktur;”;
Bahwa perseroan yang dimaksud dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 312/Pdt.G/2010/PN Jkt.Pst., tanggal 23 Februari 2011, sebagai perseroan adalah PT Puteri Mea, yang dalam permohonan Peninjauan Kembali selaku Termohon Peninjauan Kembali, dan Turut Tergugat adalah PT Senamas Energindo yang dalam permohonan Peninjauan Kembali selaku Pemohon Peninjauan Kembali–I;
Proses tidak diperpanjang izin kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara Termohon adalah merupakan kesalahannya sendiri (Vide surat gugatan pada halaman 2 tertanggal 10 Agustus 2010 dalam register perkara Nomor 312/Pdt.G/PN Jkt.Pst., disebutkan sebagai berikut:
“Bahwa perseroan (PT Putri Mea) pernah mempunyai hak kuasa pertambangan Batubara, namun oleh karena kelalaian dan ketidak patuhan Tergugat 1 (Metropole Bantuk Djanguk, SH) untuk memenuhi persyaratan-persyaratan pokok dalam rangka perpanjangan kuasa pertambangan dimaksud, maka pemerintah setempat ic Bupati Barito Timur Propinsi Kalimantan Tengah selaku pemberi izin kuasa pertambangan tersebut tidak memberikan perpanjangan kuasa pertambangan atas nama PT Putri Mea, dan kondisi ini telah kami terima sehingga kamipun melakukan pembebasan lahan milik kami dengan cara ganti kerugian dengan Turut Tergugat (PT.Senamas) selaku pemegang sah kuasa pertambangan yang baru atas lahan eks kuasa pertambangan atas nama PT Putri Mea”;
bukti Ad – Informandum 6 :
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 409/Pdt.G/2012/PN Jkt.Bar., tanggal 13 Maret 2013 (bukti PPK.I.AI-6);
bukti Ad – Informandum 6 ini adalah bukti yang menerangkan :
» Bahwa sejalan dengan apa yang telah diuraikan pada bukti ad-informandum 5 diatas maka berdasarkan keterangan saksi Budy Dinata dan saksi Fajriansyah Jabar dipersidangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjadi bagian dari pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara tersebut, antara lain pada pokoknya adalah :
Bahwa Ijin pertambangan PT Puteri Mea sudah habis dan tidak diperpanjang sehingga kemudian hak konsesi atas lahan eks PT Puteri Mea tersebut dilelang oleh Pemerintah Daerah setempat yang kemudian haknya jatuh kepada PT Senamas Energindo Mineral;
Bahwa sesuai dengan bukti P-10 yaitu Akta Nomor 6 tanggal 17 April 2009 dan bukti P-11 yaitu Aplikasi transfer uang sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah )dari PT Senamas Energindo Mineral kepada PT Puteri Mea, adalah benar ganti rugi sebagian lahan lahan milik PT Puteri Mea telah diterima dengan baik oleh Metropole B.Djanguk, SH selaku Direktur PT Puteri Mea;
Bahwa dengan telah diterimanya uang ganti rugi tersebut oleh PT Puteri Mea dan dengan tidak diperpanjangnya ijin usaha penambangan atas nama PT Puteri Mea oleh Pemerintah setempat, maka PT Puteri Mea sudah tidak mempunyai hak lagi;
Bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka telah terbukti bahwa Ary Hans Setiawan, SH yang menyatakan diri sebagai Direktur PT Puteri Mea dalam mengajukan gugatan Nomor 512/Pdt.G/2009/PN Jkt.Pst., adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat yaitu PT Senamas Energindo Mineral, berdasarkan pertimbangan hukum Majelis Hakim sebagaimana termuat dalam halaman 54-55 putusan perkara Nomor 409/Pdt.G/2012/PN Jkt.Bar., tangggal 13 Maret 2013 yang selengkapnya berbunyi:
Menimbang, bahwa kemudian yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini yakni apakah benar kedudukan Ary Hans Setiawan, SH (Tergugat I i.c) yang menyatakan diri selaku Direktur PT Puteri Mea dan bertindak selaku Penggugat tersebut adalah tidak sah oleh karena dasar hukum yang mendudukan Tergugat I Ary Hans Setiawan, SH yaitu Akta Nomo 82 tanggal 30 Juni 2008 dan Akta Akta Nomor 123 tanggal 17 Oktober 2009 telah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 312/Pdt.G/2010/ PN Jkt.Pst., tanggal 16 Februari 2011 Jo. Putusan Banding Nomor 508/PDT/2011/PT DKI, tanggal 4 Januari 2012, yang diajukan oleh Budy Dinata selaku Penggugat dan sebagai Tergugat dalam perkara tersebut adalah Para Tergugat dalam perkara ini, yakni Tergugat I adalah Metropole B Djanguk; Upin selaku Tergugat II, Tony Amin selaku Tergugat III, Agus Sutanto selaku Tergugat IV, Ary Hans Setiawan, SH selaku Tergugat V, Netty Maria Machdar, SH selaku Tergugat VI, H.Rizul Sudarmadi, SH selaku Tergugat VII dan PT Senamas Energindo Mineral selaku Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa benar berdasarkan bukti P.4 yaitu Akta Nomor 82 tanggal 30 Juni 2008 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham dan bukti bertanda P-5 yaitu Akta Nomor 123 tanggal 17 Oktober 2009 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, dimana dalam kedua akta tersebut telah mendudukan Ary Hans Setiawan, SH sebagai Direktur PT Puteri Mea;
Menimbang, bahwa dikemudian hari kedua Akta tersebut (Akta Nomor 82 tanggal 30 Juni 2008 dan Akta Nomor 123 tanggal 17 Oktober 2009) telah dinyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 312/Pdt.G/2010/PN Jkt.Pst., tanggal 16 Pebruari 2011 (bukti P-19) Jo. Putusan Banding Nomor 508/PDT/2011/PT DKI, tanggal 4 Januari 2012 (bukti P-20), yang diajukan oleh Budy Dinata selaku Penggugat dan sebagai Tergugat dalam perkara tersebut adalah Para Tergugat dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan adanya akta Nomor 82 tanggal 30 Juni 2008 dan Akta Nomor 123 tanggal 17 Oktober 2009, kemudian didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham RI yang kemudian perubahan anggaran dasar dari PT Puteri Mea seperti yang disebutkan dalam Akta tersebut mendapatkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 (bukti TI-VI.2C);
Menimbang, bahwa Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 kemudian telah digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta oleh Budy Dinata, yang dikenal dengan perkara Nomor 22/G/2012/PTUN-JKT, dan pada tanggal 11 Mei 2012, ( sesuai bukti P.21 ) telah dijatuhkan putusan yang pada intinya adalah menyatakan bahwa Surat Menkumham RI Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 adalah Batal dan kemudian telah ditindak lanjuti oleh Kemenkumham RI dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor : AHU-04.AH.01.02 tahun 2012 tanggal 10 September 2012 yaitu tentang Pembatalan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-44481.AH.01.02 Tahun 2009 ( sesuai bukti Surat bertanda P-22 );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang telah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat I Ary Hans Setiawan, SH yang menyatakan diri sebagai Direktur PT Puteri Mea dalam mengajukan gugatan Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat yakni PT Senamas Energindo Mineral (bukti AI-6);
Bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut diatas, maka jelas sdr.Ary Hans Setiawan, SH tidak mempunyai legal standing untuk menggugat PT Senamas Energindo Mineral dan Bupati Barito Timur dalam gugatan Nomor 512/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut;
bukti Ad-Informandum 7 :
Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Energi/Pembangunan PLTU antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur Dengan PT Rimau Electric (bukti PPK.I.AI- 7);
Bahwa dengan pertimbangan untuk menjamin atas IUP Produksi Pemohon Peninjauan Kembali sebagai penyuplai Batubara kepada Perusahaan pemasok energi Batubara (PLTU Rimau Electric) yang telah ditetapkan dan disetujui oleh Pemerintah Daerah Barito dalam rangka menjamin Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) bagi wilayah Barito Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 413 Tahun 2012 Tentang Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dan Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Energi/ Pembangunan PLTU antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PT Rimau Electric tertanggal 15 Desember 2012;
Bahwa sebagaimana tertulis dan berbunyi pada Pasal 3 ayat 1 Perjanjian tersebut bahwa Pemerintah Kabupaten Timur selaku Pihak Pertama memiliki tanggung jawab dan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, menjamin ketersediaan energi Batubara yang dibutuhkan sebagai bahan bakar PLTU. Kemudian Pada Pasal 3 ayat 2 disebutkan kembali bahwa “Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, menjamin atas IUP Operasi Produksi perusahaan pemasok Batubara PLTU yang telah ditetapkan dan disetujui bersama Para Pihak yaitu PT Rimau Tangguh Perkasa berdasarkan Perjanjian Nomor 05, tanggal 05-12-2008 dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/542/XII /Distamben/2008 tanggal 24 Desember 2008, PT Rimau Energy Mining (Perjanjian Nomor 06, tanggal 05-12-2008) dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/543/XII/Distamben/2008, tanggal 24 Desember 2008, PT Senamas Energindo Mineral (Perjanjian Nomor 07, tanggal 05-12-2008) dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/544/XII/Distamben/2008, tanggal 24 Desember 2008.” Bahwa oleh karenanya diperlukan kepastian hukum dalam berusaha dalam kaitannya dengan perkara a quo sehingga tidak mengganggu proses penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat wilayah Barito Timur;
bukti Ad-Informandum 8 :
Surat Asosiasi Angkutan Batubara Barito Timur Nomor 003/AABB – BPT/I/2013 Tanggal 28 Januari 2013, perihal Mendukung Keberadaan PT SEM (bukti PPK.I.AI-8);
bukti PPK.I.AI-8 ini pada pokoknya menunjukkan dan menerangkan bahwa dengan pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali-I membuka banyak lapangan kerja yang mengandalkan hidup dari kegiatan pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali-I sebagaimana tertuang dalam surat dukungan tersebut yang telah menyatakan: “ ...Keberadaan PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) telah memberikan dampak positif bagi pengembangan masyarakat Barito Timur. ....Oleh karena itu Asosiasi Angkutan Batubara BARITIM memberikan dukungan penuh keberadaan PT SEM di Barito Timur”;
bukti Ad-Informandum 9 :
Surat Dukungan Tokoh Masyarakat Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Nomor 001/TH-BPT /I/2013 Tanggal 28 Januari 2013, perihal Mendukung Keberadaan PT SEM dan Menolak Keberadaan PT Puteri Mea (bukti PPK.I.AI-9), bukti PPK.I.AI-9, pada pokoknya menunjukkan dan menerangkan:
PT SEM telah memberi lapangan kerja kepada masyarakt Bartim sebanyak kurang lebih 1000 orang;
PT SEM telah member kuasa pengelolaan dump truck kepada masyarakat kurang lebih 200 unit sebagai angkutan Batubara milik PT SEM;
Melalui program CSR dan Comdev PT SEM telah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat;
PT SEM telah bekerja sama dengan PT Rimau Electric untuk menyuplai bahan bakar PLTU selama 30 tahun dan akan menyuplai kebutuhan listrik masyarakat Barito Timur;
Oleh karena itu masyarakat Barito Timur memberikan dukungan penuh keberadaan PT SEM di Barito Timur sekaligus senantiasa berdoa dan berharap agar segala urusan PT SEM dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa;
Bahwa sudah selayaknya bukti-bukti ad-informandum tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Agung dalam memutus perkara ini;
Oleh karena itu Mohon kepada Ketua Mahkamah Agung Rl atau Majelis Hakim dalam tahap Peninjauan Kembali ini untuk membatalkan Putusan Kasasi Nomor Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 dan menguatkan kembali Putusan Pengadilan Tinggi.
Alasan-Alasan Pemohon Peninjauan Kembali II:
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali – II adalah berdasarkan alasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 67 huruf (b) dan (f) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, karena :
Setelah Perkara Nomor 3034 K/PDT/2012 diputus oleh Majelis Hakim Agung pada tanggal 27 Juni 2012, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Perkara Nomor 3034 K/PDT/2012 tanggal 27 Juni 2012 terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
Bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-II ini telah memenuhi syarat tenggang waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yaitu :
Untuk atas alasan Pasal 67 huruf (b) adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukan surat–surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
Untuk atas alasan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata adalah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
Karena Pemohon Peninjauan Kembal-II telah menerima Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Kasasi Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 pada tanggal 14 Februari 2013, sebagaimana mestinya, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali–II ini telah memenuhi syarat tenggang waktu dalam pengajuannya;
Bahwa adapun Amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012, yang dimohonkan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali–II ini adalah tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : Ary Hans Setiawan, SH tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 27 Mei 2011, Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 30 Juni 2010;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konvensi;
Dalam Eksepsi;
Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi;
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batu Bara aas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VII/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Penggugat adalah adalah pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara yang dikeluarkan oleh Terguagt II dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat:
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, Tanggal 27 Mei 2011, yang telah dibatalkan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut di atas, amar putusannya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding Para Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semulaTergugat II tersebut diatas;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 512/Pdt.G/2009/PN/JKT.PST, Tanggal 30 Juni 2010, yang dimohonkan pemeriksaan tersebut diatas;
MENGADILI SENDIRI
Dalam Konpensi:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Tegugat II;
Menyetakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi:
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan, khusus untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 512/Pdt.G/2009/ PN/Jkt.Pst., Tanggal 30 Juni 2010, yang telah dibatalkan dengan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut di atas, amar putusannya tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Provisi
Menyatakan tuntutan provisi Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Pokok Perkara
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum yang menimbulakan kerugian bagi Penggugat;
Menyatakan Surat Keputusan Bupati Nomor 288 tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009, mengenai Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batu Bara atas nama Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan Surat Nomor 540/286/I/VI/Distamben/2008, tertanggal 4 Juni 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Surat Nomor 540/205/I/VII/Distamben/2008, tertanggal 21 Juli 2008 yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II adalah cacat hukum;
Menyatakan Penggugat adalah adalah pemegang hak konsesi yang sah sebagaimana yang termuat dalam Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batu Bara yang dikeluarkan oleh Terguagt II dengan Nomor 176 tahun 2007 dengan kode wilayah KPL-05/ZA/2007 dengan luas 3000 Ha;
Menghukum kepada Tergugat I ataupun siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar, mengosongkan dan menghentikan segala aktifitas atau kegiatan diatas konsesi milik Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh pulu enam ribu rupiah);
Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Novum:
Bahwa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini, Pemohon Peninjauan Kembali-II mengajukan Novum (bukti baru) berupa bukti surat yang ditemukan pada tanggal 14 Februari 2013, sebagai berikut :
Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 313a Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Penetapan Kawasan eks Kuasa Pertambangan PT Puteri Mea sebagai Cadangan Penyuplai Batubara Untuk Keperluan PLTU Kabupaten Barito Timur ( bukti P.PK.II-1);
bukti P.PK.II–1 ini adalah membuktikan dan menerangkan :
Bahwa lokasi eks Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Puteri Mea dikembalikan statusnya ke Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan pengelolaan lebih lanjut menjadi menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Barito Timur;
Bahwa rencana Pemerintah Kabupaten Barito Timur membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) bersama dengan pihak swasta (investor), karena Kabupaten Barito Timur sering terjadi pemadaman listrik secara tiba-tiba sebagai akibat tenaga listrik dari Provinsi Kalimanta Selatan tidak dapat memenuhi kebutuhan listrikKabupaten Barito Timur;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Timur menetapkan lokasi eks PT Puteri Mea sebagai cadangan penyuplai Batubara;
bukti P.PK.II-1 ini merupakan bukti yang memperkuat Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 (vide bukti T.2.9) mengenai tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara atas nama PT Puteri Mea, dan selanjutnya terkait dengan kesanggupan group usaha PT Senamas Energindo Mineral untuk membangun PLTU di Kabupaten Barito Timur dengan menjadikan lokasi eks Kuasa Pertambangan Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat sebagai cadangan suplai Batubara bagi PLTU, maka Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II/Pembanding-II/Tergugat-II menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) atas nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI–7) Jo Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.18/TI-9) Jo Ijin Percobaan Penambangan atas nama PT Senamas Energindo Mineral oleh Bupati Barito Timur dengan Nomor 540/404/I/XI/Distamben/2009 tanggal 12 November 2009 (vide bukti TI-11) Jo Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 516 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-14);
Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/154/Distamben/IV/2009, tanggal 14 April 2009, perihal Perkembangan Program PLTU, yang ditujukan kepada PT Senamas Energindo Mineral (bukti P.PK.II-2);
bukti P.PK.II-2 ini adalah membuktikan dan menerangkan :
Bahwa diterbitkannya Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (vide bukti T2.15/TI-7) kepada PT Senamas Energindo Mineral adalah terkait kesanggupan group usaha PT Senamas Energindo Mineral membangun PLTU di Kabupaten Barito Timur;
Bahwa PT Senamas Energindo Mineral diminta segera memberi laporan perkembangan pembangunan PLTU kepada Pemerintah Daerah Barito Timur;
Bahwa bukti P.PK.II–2 ini telah dijawab oleh PT Senamas Energindo Mineral dengan Surat Nomor 15/DIR/SEM-BT/IV/2009 Tanggal 17 April 2009, perihal Laporan Perkembangan Program Pembangunan PLTU Di Kabupaten Barito Timur. bukti P.PK.II-2 ini merupakan bukti yang memperkuat bukti P.PK.II-1, dan juga memperkuat bukti-bukti yang telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II/Pembanding-II/Tergugat-II dan PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7, bukti TI-11, bukti T2.18/TI-9, bukti TI-14) maupun alat bukti surat lainnya dalam pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Bahwa bukti P.PK.II-1 dan bukti P.PK.II-2 dihubungkan dengan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7) Jo Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 Tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.18/TI-9) adalah bukti yang menunjukan bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 merupakan “Peningkatan dari KP Penyelidikan Umum” seperti yang tertulis dan dibunyikan dalam “title/judul” Keputusan tersebut. Karena itu menurut hukum, tindakan Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II/Pembanding-II/Tergugat-II dalam menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 adalah tidak bertentangan dan menyalahi aturan hukum atau ketentuan–ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 yang berlaku sejak diundangkan tanggal 12 Januari 2009 dan Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/DJB/2009, tanggal 30 Januari 2009;
Bahwa setelah membaca dan meneliti secara seksama posita gugatan Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan bukti P.PK.II-1 dan bukti P.PK.II-2 serta alat-alat bukti yang telah diajukan oleh para pihak yang bersengketa dalam pemeriksaan perkara a quo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Majelis Hakim Agung pemeriksa Permohonan Peninjauan Kembali ini untuk menilai bahwa Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali hanya memperihalkan gugatan perbuatan hukum, akan tetapi materi gugatan dan petitum gugatan yang dimohonkan adalah Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009; Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/205/I/VI/Distamben /2008 tanggal 4 Juni 2008; Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/286/I/VII/ Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008, yang mana ketiga surat tersebut merupakan Produk Pejabat Tata Usaha Negara;
Dengan demikian, jelas nyata dan terang bahwa Judex Juris telah khilaf dan tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan dalam pertimbangan hukum Putusannya dengan mengadopsi pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dalam membuat putusan juga tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan yang menyatakan: “Bahwa berdasarkan uraian poin 1 sampai dengan 4 di atas, maka telah terbukti dalil Penggugat bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsesi pertambangan milik Penggugat” (vide Putusan Nomor 512/PDT.G/2009/PN.JKT.PST tanggal 30 Juni 2010 halaman 47);
Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/125/Distamben/2008 tanggal 15 Oktober 2008, perihal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (bukti P.PK.1-3);
bukti P.PK.1-3 ini adalah bukti yang menerangkan:
Pemohon Peninjauan Kembali-II telah memberikan persetujuan terhadap PT Senamas Energindo sebagai Pemegang Izin Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Bahan Galian Batubara (vide bukti T2.15/TI-7) yang memiliki kewajiban atas segala perubahan dalam perseroan harus diketahui dan disetujui oleh Bupati Barito Timur, terkait dengan program pembangunan PLTU yang akan dilaksanakan oleh kelompok usaha PT Senamas Energindo Mineral melalui PT Rimau Electric;
Bahwa bukti P.PK.1-3 menegaskan bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 (vide bukti T2.18/TI-9), menurut hukum harus dipahami sebagai kelanjutan dari KPPU (vide bukti T2.15/TI-7);
Kekhilafan Hakim Atau Suatu Kekeliruan Yang Nyata;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kemabali-II setelah mencermati Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012, berkesimpulan bahwa telah terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris dalam membuat putusan, yaitu :
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Pertama: Judex Juris Dalam Putusan Kasasi a quo Tidak Cukup Pertimbangan atau Kurang Cukup Mempertimbangkan Dali-Dalil Posita dan Alat bukti Pemohon Peninjauan Kembali-II/ Termohon Kasasi-II, dan juga terhadap Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tinggi;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo, tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan kurang dalil–dalil posita dan alat bukti Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II, atau dapat dikatakan sama sekali tidak mempertimbangkan alasan-alasan/dalil posita dan alat bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II atau dengan kata lain Majelis Hakim Agung pada pengadilan tingkat Kasasi hanya mempertimbangkan alasan-alasan/dalil dan alat bukti Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Terbanding/Penggugat. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangannya pada halaman 29 disebutkan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan-alasan ke 1 sampai dengan 19 :
Bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena Pengadilan Tinggi/Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:”
Bahwa yang dimaksud dengan alasan-alasan ke 1 sampai dengan 19 oleh Majelis Hakim Agung pada pertimbangan hukumnya dalam Putusan Kasasi sepenuhnya merupakan dalil–dalil yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali/PemohonKasasi/Terbanding/ Penggugat, dengan mengenyampingkan dan/atau tidak mempertim-bangkan dalil dan alat bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II/Pembanding-II/Tergugat-II, karenanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia a quo merupakan putusan yang tidak lengkap atau putusan yang tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup dipertimbangkan;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 tersebut di atas, telah terdapat tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertim-bangkan alasan dan bukti yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II/Pembanding-II/Tergugat-II, maupun yang termuat dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tinggi, sehingga nyata-nyata terdapat adanya kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung dalam membuat Putusan Kasasi a quo, mengingat segala putusan Pengadilan harus memuat alasan–alasan dan dasar–dasar putusan, karena itu Judex Juris dalam membuat Putusan Kasasi a quo telah jelas nyata dan terang melanggar dan bertentangan dengan :
Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 14/1970 yang diubah dengan UU Nomor 35/1999, yang sekarang diatur dalam Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 4 Th.2004 yang menyatakan : segala putusan Pengadilan harus memuat alasan dan dasar-dasar putusan;
Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI, yaitu :
Putusan MA RI Nomor 638 K/Sip/1969 tanggal 21-7-1970, menegaskan: putusan yang tidak lengkap/kurang cukup dipertimbangkan, merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan;
Putusan MA RI Nomor 1860 K/Pdt/1984 tanggal 14-10-1985, menegaskan: putusan yang dijatuhkan dianggap tidak cukup pertimbangannya, karena tidak mempertimbangkan secara seksama dalam persidangan;
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tertanggal 31 Mei 1963, Nomor 01 Tahun 1963 Bagian B, maka tentunya Majelis Hakim Agung dalam Putusan Kasasi a quo harus pula mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi tersebut berpendapat demikian;
Bahwa dengan demikian, cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Kasasi untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali agar dapatnya Putusan Kasasi MA RI Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 tersebut dapat dibatalkan, mengingat Judex Juris dalam membuat Putusan Nomor : Nomor 3034 K/Pdt/2011, Tanggal 27 Juni 2012 yang tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan apa yang menjadi dasar alasan Judex Facti Pengadilan Tinggi, dan alasan-alasan maupun alat bukti yang dikemukakan oleh yang dikemukakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali-II/Termohon Kasasi-II/Pembanding-II/Tergugat-II, mengakibatkan adanya kesalahan dalam penerapan hukumnya adalah jelas-jelas merupakan kekhilafan Majelis Hakim Agung atau suatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Kedua : Judex Juris Tidak Cukup Pertimbangan atau Kurang Cukup Mempertimbangkan Pertimbangan Hukumnya Judex Facti Pengadilan Tinggi;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 29 menyatakan :
“-Bahwa meskipun para Tergugat mengajukan eksepsi mengenai kewenangan, yaitu perkara ini menjadi wewenang Peradilan Tata Usaha Negara, namun dalam perkara a quo, Tergugat I (PT Senamas Energindo Mineral) bukan Pejabat Tata Usaha Negara dan gugatan Penggugat adalah mengenai perbuatan melawan hukum oleh Tergugat I yaitu melakukan pertambangan di wilayah konsesi yang menjadi hak Penggugat, maka sengketa dalam perkara ini adalah menjadi kewenangan peradilan umum;”
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo di atas, jelas terlihat adanya kelalaian atau kekeliruan yang nyata karena mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan legal standing Bupati Barito Timur selaku Tergugat II, karena materi gugatan yang dimohonkan Kasasi oleh Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali adalah:
Surat Bupati Barito Timur Nomor 288 tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara atas nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti P.9/T.I-9/T2.18);
Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/205/I/VI/Distamben/2008 tanggal 4 Juni 2008 perihal permohonan perpanjangan Eksplorasi yang ditujukan kepada Direktur PT Puteri Mea (vide bukti P-12); dan
Surat Barito Timur Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 perihal permohonan perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksplorasi yang ditujukan kepada Direktur PT Puteri Mea (vide bukti P.13/T.2-9);
Ketiga surat tersebut menurut hukum dikualifikasi sebagai produk Tata Usaha Negara;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo di atas, terbukti nyata jelas dan terang adanya kelalaian atau kekeliruan yang nyata karena mengenyampingkan dan tidak mempertimbangkan legal standing Bupati Barito Timur sebagai Tergugat-II/Pembanding-II/Termohon Kasasi-II selaku Pejabat Tata Usaha Negara, padahal legal standing Bupati Barito Timur dalam perkara Kasasi a quo adalah berkenaan dengan produk Tata Usaha Negara (vide bukti P.9/T.I–9/T2.18, bukti P-12, bukti P.13/T.2-9, bukti T2.15);
Bahwa berkenaan dengan Keputusan dan Surat Bupati sebagai produk Tata Usaha Negara (vide bukti P.9/T.I-9/T2.18; bukti P-12; bukti P.13/T.2-9) yang disengketakan oleh Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, ternyata dikesampingkan oleh Judex Juris dan Judex Facti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun sebaliknya justru Judex Facti Pengadilan Tinggi Jakarta telah membuat pertimbangan hukum yang cukup dan benar berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali maupun Tergugat-I/Pembanding-I/Termohon Kasasi–I/Pemohon Peninjauan Kembali-I dan Tergugat-II/ Pembanding-II/Termohon Kasasi-II/Pemohon Peninjauan Kembali-II, sebagaimana tercantum dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam Putusan Nomor 77/PDT/2011/PT DKI, tanggal 3 Mei 2011, pada halaman 9, yang tertulis dan berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti secara seksama posita gugatan Penggugat sekarang Terbanding hanya memperihalkan gugatan perbuatan melawan hukum akan tetapi materi gugatan adalah ketiga surat Bupati Barito Timur tersebut di atas, yang kesemuanya produk atau dikeluarkan oleh Badan/Pejabata Tata Usaha Negara sedangkan Tergugat I melakukan Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batu Bara adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 (bukti–9/T.1–9) yang juga merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara;”
Bahwa dengan demikian, cukup alasan dan dasar hukumnya bagi Majelis Hakim Agung pemeriksa permohonan Peninjauan Kembali untuk menilai bahwa Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata;
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Ketiga : Majelis Hakim Agung Kasasi Salah Dalam Menerapkan Hukumnya;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 30 menyatakan :
- Bahwa Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967, tentang Pertambangan dan PP Nomor 75 tahun 2001, Pasal 31 ayat 1, antara lain mengatakan : apabila terdapat suatu keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan atau Kuasa Pertambangan Eksploitasi terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, maka Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktuKuasa Pertambangan atas permintaan pemegang Kuasa Pertambangan yang bersangkutan;
- Bahwa tidak terdapat fakta hukum sebagaimana yang disyaratkan Undang- Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut ketika Tergugat II, mengeluarkan surat penghentian kegiatan eksplorasi Penggugat dan juga Tergugat II juga telah menerbitkan SK Nomor 288 Tahun 2009 tentang izin Usaha pertambangan eksplorasi atas nama Tergugat I, di atas area konsesi milik Penggugat;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo di atas, adalah nyata–nyata adanya kesalahan dalam menerapkan hukumnya, karena Pemohon Peninjauan Kembali – II tidak dapat memperpanjang Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batu Bara Atas Nama PT Puteri Mea (vide bukti P–7) adalah bukan karena didasarkan atas alasan ketentuan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 seperti didalilkan Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali yang dijadikan pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo, tetapi karena Penggugat/Terbanding /Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali telah nyata–nyata melakukan pelanggaran terhadap diktum ketiga dan diktum kelima yang tercantum dalam Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara An. PT Puteri Mea, tanggal 29 Mei 2007, sebagaimana disebutkan dalam Surat Bupati Nomor 540/286/I/VII /Distamben/2008 tanggal 21 Juli 2008 perihal Permohonan Perpanjangan dan Penghentian Kegiatan Eksploitasi (vide bukti P–13/T2.9), yang tertulis dan berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara An. PT Puteri Mea, tanggal 29 Mei 2007 pada diktum ketiga menyebutkan Pemegang Kuasa Pertambangan tidak diperkenankan memindah tangan Hak Kuasa Pertambangan dengan dalih apapun dan atau mengadakan kerja sama dengan Pihak lain sebelum mendapat persetujuan tertulis dari Bupati Barito Timur;
Pada diktum kelima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007, disebutkan bahwa sejak tanggal ditetapkan Keputusan, perusahaan harus mempresentasikan Laporan Eksplorasi, Studi Kelayakan, Desain Tambang dan membuat Rencana Biaya, Jaminan Reklamasi paling lama 3 (tiga) bulan setelah Keputusan berlaku, namun sampai saat ini belum saudara laksanakan;
Hasil Rapat Muspida tanggal 14 Juni 2008 dan tanggal 11 Juli 2008, bahwa Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Puteri Mea tidak dapat diperpanjang karena melanggar Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara An. PT Puteri Mea, tanggal 29 Mei 2007 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi pada Diktum Ketiga dan Diktum Kelima;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II tidak dapat memperpanjang Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 adalah berdasarkan Hasil Rapat Muspida tanggal 11 Juli 2008 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Rapat Perpanjangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Puteri Mea (vide bukti T2.7), karena nyata jelas dan terang bahwa Penggugat/Terbanding/ Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali telah melanggar diktum ketiga dan kelima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukum Putusan Kasasi a quo telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata karena mengesampingkan alat bukti adanya Akta Nomor 16 tanggal 6 Maret 2008 tentang Perjanjian Kerjasama antara PT Puteri Mea dan PT Global Kaltim, yang dibuat di hadapan Julius Purnawan, SH, Msi., Notaris di Jakarta (vide bukti T2.4), yang pelaksanaannya tanpa ada persetujuan tertulis dari Bupati Barito Timur, hal ini merupakan pelanggaran yang menjadi salah satu pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali II untuk tidak memberikan perpanjangan terhadap Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007, sehingga mengakibatkan Judex Juris tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan dalam membuat pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo;
Bahwa bentuk pelanggaran Termohon Peninjauan Kembali tersebut di atas sebagaimana nyata jelas dan terang tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Akta Nomor 16 tanggal 6 Maret 2008 (vide bukti T2.4) yang tertulis dan berbunyi :
“Objek Perjanjian berdasarkan akta ini adalah pelaksanaan penambangan Batubara yang akan menguntungkan kedua belah pihak di atas areal penambangan, pengangkuta dan penjualan bahan galian Batubara, berdasarkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 338 Tahun 2007, tertanggal 10-12-2007 (sepuluh Desember duaribu tujuh), tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan Bahan Galian Batubara kepada Pihak Kedua, Juncto Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Bahan Galian Batubara, tertanggal 29-05-2007 (duapuluh sembilan Mei duaribu tujuh)”;
Bahwa selain itu, kekhilafan atau kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo adalah mengesampingkan alat bukti Surat PT Puteri Mea Nomor 34/PT /PM/82008 tanggal 23 Agustus 2008 perihal: Mohon untuk ditinjau kembali Kuasa Pertambangan Eksploitasi Nomor 176 An. PT Puteri Mea (vide bukti T2.14) dan Surat PT Puteri Mea Nomor 37/PT.PM/11/2008 tanggal 19 November 2008 perihal: Surat Peninjauan Kembali (Peninjauan Kembali-II) Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Puteri Mea Nomor 176 Tahun 2007 (vide bukti T2.16) yang menerangkan bahwa Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/ Termohon Peninjauan Kembali telah mengakui kesalahan/ kelalaian yang dilakukannya sendiri dalam memenuhi kewajibannya yang diatur dalam diktum ketiga dan kelima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007;
Bahwa kekhilafan atau kekeliruan yang nyata Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo sebagaimana diuraikan di atas, membawa akibat Judex Juris telah salah dalam penerapan hukumnya dengan mengutip Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 adalah menunjukkan tidak cukupnya pertimbangan atau kurang cukup mempertimbangkan terhadap pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi, karena dasar hukum Bupati Barito Timur tidak memperpanjang Kuasa Pertambangan Termohon Peninjauan Kembali adalah berdasarkan atas diktum ketiga dan diktum kelima dari Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 Tahun 2007 tanggal 29 Mei 2007, maka seharusnya Judex Juris cukup alasan dan dasar hukumnya untuk tidak menerapkan Pasal 31 ayat 1 PP Nomor 75 Tahun 2001 tapi seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 41 ayat 1 huruf e Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967, yang menyatakan:
“Dengan pemberitahuan 6 (enam) bulan sebelumnya, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dapat membatalkan Kuasa Pertambangan Eksploitasi dalam hal-hal tersebut di bawah ini : .... e. jika pemegang Kuasa Pertambangan tidak menyetorkan jaminan reklamasi dan tidak melakukan kegiatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan”;
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Keempat : Judex Juris Tidak Cukup Pertimbangan atau Kurang Cukup Mempertimbangkan Kekuatan Hukum Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 Tanggal 18 Mei 2009 Tentang Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral;
Bahwa Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo pada halaman 30 menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Tergugat I (PT Senamas Energindo Mineral) telah melakukan kegiatan pematokan Tata Batas, menaruh alat berat dan pengeboran, di atas area konsesi milik Penggugat, Tergugat I melakukan hal-hal tersebut atas dasar surat izin usaha pertambangan eksplorasi bahan galian Batubara, yang dikeluarkan oleh Tergugat II yaitu surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009, tertanggal 18 Mei 2009;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Judex Juris dalam Putusan Kasasi a quo di atas, adalah tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan dalam menilai kekuatan hukum Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 Tanggal 18 Mei 2009, karena pertimbangan hukum Judex Juris semata-mata hanya mengutip dalil–dalil dan alat bukti Penggugat/Terbanding/Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali, dan mengesampingkan dalil-dalil dan alat bukti yang diajukan olehTergugat-II/Pembanding-II/Termohon Kasasi-II/Pemohon Penijauan Kembali-II terkait tahapan prosedur pemberian ijin usaha pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Pemohon Peninjauan Kembali-II menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7);
Kedua, selanjutnya PT Senamas Energindo Mineral selaku Pemegang Hak KPPU (vide bukti T2.15/TI-7) mempunyai hak dan tanggung jawab untuk melakukan penyelidikan di area yang diperkirakan mengandung deposit Batubara dan sekaligus melakukan kegiatan pematokan Tata Batas area yang diselidiki, dan kemudian wajib melaporkan hasil penyelidikannya tersebut ke Bupati guna memperoleh Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebagai Peningkatan dari KPPU;
Ketiga, setelah Pemohon Peninjauan Kembali-II menerima laporan hasil penyelidikan umum dari PT Senamas Energindo Mineral selaku Pemegang Hak KPPU dan Ijin Percobaan Penambangan tersebut di atas, dan melakukan penilaian atas laporan hasil penyelidikan umum sesuai ketentuan yang berlaku, maka selanjutnya Pemohon Peninjauan Kembali-II menerbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara (Peningkatan KP Penyelidikan Umum) An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.18/TI–9);
Keempat, setelah PT Senamas Energindo Mineral menerima Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009. Selanjutnya, Pemohon Peninjauan Kembali-II memberikan Ijin Percobaan Penambangan Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral oleh Bupati Barito Timur dengan Nomor 540/404/I/XI/ Distamben/2009 tanggal 12 November 2009 (vide bukti TI-11) kepada PT Senamas Energindo Mineral untuk melaksanakan hak dan kewajibannya guna memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (dahulu dikenal dengan nama Kuasa Pertambangan Eksploitasi), dan melaporkan pelaksanaan atas kewajibannya tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali-II, selanjutnya diterbitkan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 516 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 Tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi An. PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-14);
Bahwa tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan Judex Juris dalam pertimbangan hukumnya Putusan Kasasi a quo dapat diuraikan sebagai berikut :
Mengenyampingkan fakta hukum bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-7), memberikan tanggung jawab kepada PT Senamas Energindo Mineral untuk melakukan penyelidikan di area yang diperkirakan mengandung deposit Batubara dan sekaligus melakukan kegiatan pematokan Tata Batas Area yang diselidiki, dan kemudian melaporkan hasil penyelidikannya tersebut ke Bupati guna memperoleh Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi sebagai Peningkatan dari KPPU (vide bukti TI-9). Karena itu, Judex Juris telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam pertimbangan hukumnya yang menyatakan PT Senamas Energindo Mineral telah melakukan kegiatan pematokan Tata Batas atas dasar Surat Keputusan Bupati Nomor 288 Tahun 2009 tertanggal 18 Mei 2009 (vide bukti TI-9);
Mengenyampingkan fakta hukum bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) Atas Nama PT Senamas Energindo Mineral diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2008, sebelum diundangkannya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menurut Pasal 175 berlaku pada saat diundangkan tanggal 12 Januari 2009. Dengan fakta hukum ini berarti pemberian ijin usaha pertambangan kepada PT Senamas Energindo Mineral masih dalam kurun waktu berlakunya Undang Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 22, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 2831);
Mengenyampingkan fakta hukum bahwa Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 (vide bukti TI-9) adalah satu rangkaian proses kelanjutan dalam tahapan prosedur yang diawali dari Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 (vide bukti T2-15/TI-7), selanjutnya ditingkatkan menjadi Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 2888 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009, kemudian ditingkatkan lagi dengan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 516 Tahun 2009 tanggal 8 Desember 2009 tentang Persetujuan Peningkatan Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti TI-14) yang tidak dapat dipisahkan dengan Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 340 Tahun 2008 tanggal 27 Agustus 2008 tentang Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum (KPPU) atas Nama PT Senamas Energindo Mineral (vide bukti T2.15/TI-7) Jo Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 313 a Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Penetapan Kawasan eks Kuasa Pertambangan PT Puteri Mea sebagai Cadang Penyuplai Batubara untuk Keperluan PLTU Kabupaten Barito Timur (vide Novum/bukti P.PK.II-1), dan Surat Bupati Barito Timur Nomor 540/154/Distamben/IV/2009, tanggal 14 April 2009, perihal Perkembangan Program PLTU, yang ditujukan kepada PT Senamas Energindo Mineral (vide Novum/bukti P.PK.II-2);
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Kelima : Judex Juris Tidak Cukup Pertimbangan atau Kurang Cukup Mempertimbangkan bukti Tergugat-I/Pembanding-I/Termohon Kasasi-I/Pemohon Peninjauan Kembali-I Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa dengan tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan dalam pertimbangan hukumnya Judex Juris sebagaimana diuraikan pada butir angka 5.1. sampai dengan 5.4. di atas, membawa akibat Judex Juris telah melakukan kekeliruan yang nyata dalam menilai alat bukti yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali-I dan Pemohon Peninjauan Kembali -II, sehingga Judex Juris membuat kesimpulan yang keliru juga dengan membuat pertimbangan hukum Putusan Kasasi a quo pada halaman 31 yang menyatakan sebagai berikut :
Bahwa terbukti Tergugat I dan II, melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Facti/ Pengadilan Negeri;
Bahwa Kekhilafan atau Kekeliruan Yang Nyata Keenam : Judex Juris Salah Dalam Menerapkan Hukumnya Berkenaan Dengan Norma Pasal 45 ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan pada butir angka 5.1. sampai dengan 5.5. di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembali II bahwa Judex Juris tidak cukup pertimbangan atau kurang cukup pertimbangan dalam membuat Putusan a quo, sehingga berakibat Judex Juris telah salah dalam menerapkan hukumnya terhadap Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam hubungannya dengan norma Pasal 45 A ayat (2) huruf c Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang menegaskan:
(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putusan praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang obyek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah yang bersangkutan;
Bahwa berdasarkan Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang amar putusannya dalam Eksepsi : menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan pertimbangan hukumnya tertulis dan berbunyi:
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan meneliti secara seksama posita gugatan Penggugat sekarang Terbanding hanya memperihalkan gugatan perbuatan melawan hukum akan tetapi materi gugatan adalah ketiga surat Bupati Barito Timur tersebut di atas yang kesemuanya produk atau dikeluarkan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara sedangkan Tergugat I melakukan usaha pertambangan Eksplorasi Bahan Galian Batubara adalah berdasarkan Surat eputusan Bupati Barito Timur Nomor 288 Tahun 2009 tanggal 18 Mei 2009 (bukti P-9/T.I-9) yang juga merupakan produk Pejabat Tata Usaha Negara;
Bahwa apabila Judex Juris cukup pertimbangan dengan memperhatikan pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut di atas, maka Judex Juris tidak akan salah dalam menerapkan hukumnya dalam membuat Putusan Kasasi a quo.
bukti AD – Informandum:
Perkenankan Pemohon Peninjauan Kembali II menyampaikan informasi tambahan sebagai bukti Ad–Informandum kepada guna menjadi pertimbangan untuk menghindari terjadinya kontradiksi hukum terkait Putusan Permohonan Peninjauan Kembali a quo nantinya, yaitu sebagai berikut:
bukti Ad-Informandum 1:
Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Energi/Pembangunan PLTU antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur Dengan PT Rimau Electric (bukti PPK.II.AI-1);
bukti Ad–Informandum ini adalah meenunjukkan dan menerangkan :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali II dalam rangka menjamin Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri (IUKS) bagi wilayah Barito Timur berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor 413 Tahun 2012 Tentang Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dan Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Energi/Pembangunan PLTU antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan PT Rimau Electric tertanggal 15 Desember 2012, telah menyetujui PT Senamas selaku Pemegang IUP Produksi sebagai penyuplai Batubara kepada PLTU Rimau Electric;
Bahwa sebagaimana tertulis dan berbunyi pada Pasal 3 ayat 1 Perjanjian tersebut Pemerintah Kabupaten Timur selaku Pihak Pertama memiliki tanggung jawab dan sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, menjamin ketersediaan energi Batubara yang dibutuhkan sebagai bahan bakar PLTU;
Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat 2 Perjanjian menyebutkan “Pihak Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Pasal ini, menjamin atas IUP Operasi Produksi perusahaan pemasok Batubara PLTU yang telah ditetapkan dan disetujui bersama Para Pihak yaitu PT Rimau Tangguh Perkasa berdasarkan Perjanjian Nomor 05, tanggal 5-12-2008 dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/542/XII/Distamben/2008, dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/542/XII /Distamben/2008, tanggal 24 Desember 2008, PT Rimau Energy Mining (Perjanjian Nomor 06, tanggal 05-12-2008) dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/543/XII/Distamben/2008, tanggal 24 Desember 2008, PT Senamas Energindo Mineral (Perjanjian Nomor 07, tanggal 05-12-2008) dengan surat persetujuan kerjasama Bupati Barito Timur Nomor 540/544/XII/Distamben/2008, tanggal 24 Desember 2008.” Bahwa oleh karenanya diperlukan kepastian hukum dalam berusaha dalam kaitannya dengan perkara a quo sehingga tidak mengganggu proses penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan masyarakat banyak, khususnya masyarakat wilayah Barito Timur;
bukti Ad-Informandum 2 :
Surat Asosiasi Angkutan Batubara Barito Timur Nomor 003/AABB-BPT/I/2013 Tanggal 28 Januari 2013, perihal Mendukung Keberadaan PT SEM (bukti PPK.II.AI-2);
bukti PPK.II.AI-2 ini pada pokoknya menunjukkan dan menerangkan bahwa dengan pertimbangan Pemohon Peninjauan Kembali-I membuka banyak lapangan kerja yang mengandalkan hidup dari kegiatan pertambangan Pemohon Peninjauan Kembali-I sebagaimana tertuang dalam surat dukungan tersebut yang telah menyatakan: “ ...Keberadaan PT Senamas Energindo Mineral (PT SEM) telah memberikan dampak positif bagi pengembangan masyarakat Barito Timur. ....Oleh karena itu Asosiasi Angkutan Batubara BARITIM memberikan dukungan penuh keberadaan PT SEM di Barito Timur”;
bukti Ad-Informandum 3 :
Surat Dukungan Tokoh Masyarakat Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito TIimur, Nomor 001/TH-BPT /I/2013 Tanggal 28 Januari 2013, perihal Mendukung Keberadaan PT SEM dan Menolak Keberadaan PT Puteri Mea (bukti PPK.II.AI-3);
bukti PPK.II.AI-3, pada pokoknya menunjukkan dan menerangkan :
PT SEM telah memberi lapangan kerja kepada masyarakt Bartim sebanyak kurang lebih 1000 orang;
PT SEM telah member kuasa pengelolaan dump truck kepada masyarakat kurang lebih 200 unit sebagai angkutan Batubara milik PT SEM;
Melalui program CSR dan Comdev PT SEM telah banyak memberikan bantuan kepada masyarakat;
PT SEM telah bekerja sama dengan PT Rimau Electric untuk menyuplai bahan bakar PLTU selama 30 tahun dan akan menyuplai kebutuhan listrik masyarakat Barito Timur;
Oleh karena itu masyarakat Barito Timur memberikan dukungan penuh keberadaan PT SEM di Barito Timur sekaligus senantiasa berdoa dan berharap agar segala urusan PT SEM dimudahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa;
Bahwa sudah selayaknya bukti-bukti ad-informandum tersebut dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Yang Mulia Majelis Hakim Agung dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat I dan II tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan:
Bahwa terhadap novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali I. ic. Tergugat I tidak memenuhi syarat formal disebabkan tidak diketahui tanggal/hari/bulan/tahun ditemukannya novum tersebut, sedangkan novum yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II ic. Tergugat II tidak bersifat menentukan sehingga tidak ditemukan suatu kekhilafan Hakim dan/atau kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali ic. Penggugat memiliki Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara tertanggal 29 Mei 2007 Nomor 176 Tahun 2007 dari Pemohon Peninjauan Kembali II ic. Tergugat II seluas 3000 Ha yang berlaku selama 1 tahun yaitu akan berakhir pada tanggal 28 Mei 2007, berikut perizin lainnya sebagai kelengkapan izin Kuasa Pertambangan tersebut;
Bahwa sebelum berakhirnya Kuasa Pertambangan tersebut Termohon Peninjauan Kembali i.c Penggugat pada tanggal 3 Maret 2008 telah mengajukan permohonan perpanjangan atas izin Kuasa Pertambangan tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali II ic. Tergugat II;
Bahwa sebelum menjawab permohonan perpanjangan Kuasa Pertambangan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, pihak Pemohon Peninjauan Kembali II telah menerbitkan Izin Kuasa Pertambangan Eksploitasi Pertambangan Bahan Galian Batubara tertanggal 18 Mei 2009 Nomor 288 Tahun 2009 kepada Pemohon Peninjauan Kembali I ic.Tergugat I seluas 2000 Ha, yang diberikan diatas lahan Kuasa Pertambangan Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa perbuatan yang dilakukan baik oleh Pemohon Peninjauan Kembali I ic. Tergugat I maupun oleh Pemohon Peninjauan Kembali II ic. Tergugat II, tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan :
1. Surat Edaran Dirjen Mineral Batubara dan Panas Bumi Nomor 03.E/31/ DJB/2009 tertanggal 30 Januari 2009 huruf A point 2 dan 6 agar Gubernur/Walikota “menghentikan sementara” penerbitan izin Usaha Pertambangan Ekspolrasi Bahan Galian Batubara yang baru sampai diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang Undang Nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang ditegaskan pula surat keputusan yang diterbitkan tersebut dinyatakan batal dan tidak berlaku;
2. Bahwa perintah “penghentian kegiatan eksplorasi” yang dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali II tertanggal 21 Juli 2008 Nomor 540/286/I/VII/Distamben/2008 telah dilakukan dengan tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 disebabkan pihak Pemohon Peninjauan Kembali II i.c. Tergugat II “belum menjawab surat permohonan perpanjangan izin Kuasa Pertambangan yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali sehingga harus diartikan Termohon Peninjauan Kembali masih mempunyai hak melakukan eksplorasi sampai 2(dua) tahun kedepan, atau dengan kata lain, tegasnya dengan berakhirnya Izin Kuasa Pertambangan tidak serta merta menjadikan objek kembali menjadi tanah Negara yang dapat diperlakukan semena-mena oleh Pemohon Peninjauan Kembali II i.c. Tergugat II yaitu mencabut izin Kuasa Pertambangan Termohon Peninjauan Kembali dan mengalihkannya kepada pihak lain yaitu Pemohon Peninjauan Kembali I i.c. Tergugat I;
Bahwa dari uraian diatas, meskipun telah diajukan novum tidaklah dapat menghilangkan sifat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Para Pemohon Peninjauan Kembali tersebut sehingga dikabulkannya gugatan Konvensi dan ditolaknya gugatan Rekonvensi dipandang tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh: PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL dan kawan tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan Peninjauan Kembali ditolak, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Para Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali I: PT SENAMAS ENERGINDO MINERAL dan Pemohon Peninjauan Kembali II: BUPATI BARITO TIMUR tersebut;
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 12 Maret 2015 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn., dan Dr. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
Ttd/ Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., M.Kn. Ttd/ Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
Ttd/ Dr. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd/ Yusticia Roza Puteri, S.H., M.H.
Biaya Peninjauan Kembali:
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.,
NIP : 19610313 198803 1003