216/Pid.B/2013/PN. Siak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 216/Pid.B/2013/PN. Siak
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SODIMAN Bin HUSEN
1. Menyatakan Terdakwa SODIMAN Bin HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SODIMAN Bin HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : a. 3 (tiga) keping kayu olahan; b. 1 (satu) unit generator Gasoline merk Firman no seri 3008 og; c. 1 (satu) unit sepeda pengangkut kayu; d. 1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil; e. 1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil; f. 1 (satu) jerigen berisi oli; g. 1 (satu) unit generator Gasoline; h. 1 (satu) bungkus tali plastik. Dipergunakan dalam perkara an. MISTO Bin SUPANAK; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 216/Pid.B/2013/PN.SIAK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, dalam Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : SODIMAN Bin HUSEN;
Tempat Lahir : Cilacap;
Umur/ Tanggal Lahir : 44 Tahun / 12 Juni 1991 ;
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Desa Kebun Damar Kec. Mataram Baru Kab. Lampung Timur;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Tani;
Pendidikan : -;
Terdakwa tersebut ditahan berdasarkan surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, tanggal 8 Maret 2013 No.SP.Han 10/ IV-17/T.2/PPNS/2013/Reskrim,sejak tanggal 8 Maret 2013 s/d tanggal 27 Maret 2103, dalam rumah tahanan Polda Riau;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, tanggal 26 Maret 2013 Nomor : 817/N.4.1/Euh.1/03/2013,sejak tanggal 28 Maret 2013 s/d tanggal 6 Mei 2013, dalam rumah tahanan Polda Riau;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,tanggal 1 Mei 2013 Nomor : HN-004/Pen.Pid/ 2013,sejak tanggal 7 Mei 2013 s/d tanggal 5 Juni 2013, dalam rumah tahanan Polda Riau ;
Penuntut Umum, tanggal 29 Mei 2013 No : PRINT-1047/N.4.14.8/Euh.2/05/2013,sejak tanggal 29 Mei 2013 s/d tanggal 17 Juni 2013, dalam rumah tahanan Polda Siak;
Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,tanggal 12 Juni 2013, Nomor : HN-214/Pen.Pid/2013/PN Siak,sejak tanggal 12 Juni 2013 s/d 11 Juli 2013, dalam rumah tahanan Polda Siak ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura,tanggal 8 Juli 2013 Nomor : HN-215/Pen.Pid/ 2013,sejak tanggal 12 Juli 2013 s/d tanggal 9 September 2013, dalam rumah tahanan Polda Siak ;
Terdakwa tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukum, ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 218/Pid.B/2013/PN.SIAK tanggal 12 Juni 2013 tentang Penunjukan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan No. 218/Pid.B/2013/PN.SIAK tanggal 12 Juni 2013 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca surat surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah melihat dan mencocokkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada dipersidangan pada hari Selasa,tanggal 03 September 2013 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SODIMAN Bin HUSEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) subsider 4 (empat) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) keping kayu olahan;
1 (satu) unit generator Gasoline merk Firman no seri 3008 og;
1 (satu) unit sepeda pengangkut kayu;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) jerigen berisi oli;
1 (satu) unit generator Gasoline;
1 (satu) bungkus tali plastik.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa MISTO Bin SUPANAK;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tulisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lesan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan replik secara lesan tetap pada tuntututanya sedang terdakwa dalam dupliknya secara lesan menyatakan tetap pada pembelaan semula untuk meminta keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan sebagaimana terurai dalam dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-212/SIAKS/05/2013 tertanggal 19 Mei 2013 sebagai berikut :
Dakwaan
Bahwa ia tedakwa Sodiman Bin HUSEN bersama saksi Sudarno Bin Sumitro dan saksi Misto Bin Supanak (kedua saksi tersebut dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2013 bertempat didalam kawasan hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan, yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2013 terdakwa bersama saksi Sudarno Bin Sumitro, saksi Mukhtar Bin Muslim, Saksi Misto Bin Supanak,, saksi Suryono Bin Nurhidin bertemu dengan Jumanto (DPO) dan Jumanto menyuruh terdakwa bersama teman-temanya untuk melakukan penebangan pohon kayu untuk diolah menjadi bahan pecahan selanjutnya terdakwa bersama teman-temannya langsung menuju lokasi daerah Paket D4 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak Sri Indrapura.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2013, anggota tim dari balai Besar BKSDA Riau yaitu Mulyo Hutomo, saksi Rusli Delta Cerli, saksi Nur Islami, saksi Sutrisno, saksi M.Ismet dak saksi Desreypi berdasarkan surat perintah Tugas Kepala Balai Besar BKSDA Riau No.PT/501/IV-17TU.1/2013 tanggal 4 Maret 2013 untuk melakukan operasi pengamanan Kawasan Hutan Sm Giam Siak Kecil, menuju kawasan Hutan Gm Giam Siak Kecil setelah turun dari speedboat anggota tim menemukan tumpukan kayu olahan lebih kurang 5 m3 lalu anggota tim berjalan kaki menyusuri setapak/ongkak dan anggota tim mendengar suara mesin chain saw kemudian anggota tim mendatangi sumber bunyi tersebut ditengah perjalanan anggota tim menjumpai terdakwa bersama saksi Misto dan saksi Sudarno sedang mengangkut kayu olahan dengan menggunakan sepeda dan keyu sudak dilangsir oleh terdakwa bersama saksi Misto dan saksi Sudarno adalah sebanyak 10 m3 lalu setengan tim mengamankan terdakwa bersama saksi Misto dan saksi Sudarno anggota tim melanjutkan untuk mencari sumber suara mesin chain saw dan anggota tim menemukan saksi Mukhtar sedang mengoperasikan mesin chain saw dan saksi Suryono Bin Nurhidin sedang membantu saksi Mukhtar di temapt pengolahan kayu sedang melakukan penebangan dan pengolahan kayu dengan menggunakan mesin chain saw;
Kemudian anggota tim Balai Besar KSDA mengamankan 3 unit sepeda yang ditemukan 800 meter dari pinggir kanal arah kedalam kawasan hutan, 2 unit Camp, 2 unit genset, 1 unit chain saw. Terdahap kayu-kayu tersebut untuk pengangkutannya harus dilengkapi dengan Faktur Angkatan Kayu Olahan (FA-KO) yang diterbitkan oleh Petugas Perusahaan yang telah ditetapkan sebagai penerbit FA-KO oleh Dianas Kehutanan Provinsi Riau, dan ketika ditangkap terdakwa tidak dapat menunjukan dokumen FA-KO tersebut.
P
erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kahutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP ;
Menimbang bahwa dipersidangan jaksa penuntut umum telah mengajukan didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah menurut agama masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi RUSLI DELTA CERLI , di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota unit Polhut Reaksi cepat Riau yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan di seluruh Indonesia;
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terdakwa pelaku tindak pidana kehutanan adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau Nomor : PT.501/IV-17/TU.1/2013 tanggal 04 Maret 2013 selaku pengendali harian Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC);
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa beserta kawan-kawannya saksi lakukan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib dalam kawasan Hutan SM. Giam Siak Kecil yang secara administrative berdekatan dengan Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Siak;
Bahwa saat itu saksi beserta tim turun dari speedboat dan menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 meter kubik lalu tim berjalan kaki menyusuri jalan setapak dan mendengar suara mesin chain saw, setelah ditelusuri sumber bunyi tersebut tim menjumpai terdakwa beserta kawan-kawannya, terdakwa bersama MISTO dan SUDARNO sedang membawa kayu olahan menggunakan sepeda sedangkan 2 (dua) orang lainnya sedang kembali dari tempat pengolahan kayu, keduanya yaitu MUCHTAR sebagai opertor chain saw dan SURYONO membantu menebang pohon.
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
2. Saksi NUR ISLAMI, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota unit Polhut Reaksi cepat Riau yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungandan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan di seluruh Indonesia;
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terdakwa pelaku tindak pidana kehutanan adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau Nomor : PT.501/IV-17/TU.1/2013 tanggal 04 Maret 2013 selaku pengendali harian Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC);
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa beserta kawan-kawannya saksi lakukan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib dalam kawasan Hutan SM. Giam Siak Kecil yang secara administrative berdekatan dengan Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Siak;
Bahwa sebelumnya ada laporan masyarakat bahwa di Giam Siak Kecil ada perambahan hutan lalu dengan surat perintah tugas tersebut dilakukan patroli gabungan antara polhut, brimob dan PT. Arara Abadi;
Bahwa saat itu saksi beserta tim turun dari speedboat dan menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 meter kubik lalu tim berjalan kaki menyusuri jalan setapak menemukan terdakwa bersama MISTO dan SUDARNO sedang membawa kayu olahan menggunakan sepeda;
Bahwa kepada terdakwa saksi ada menanyakan mengenai ijin atau legalitas kepemilikan kayu namun terdakwa dan teman-temannya tidak dapat menunjukannya;
Bahwa saksi menitipkan kayu yang ditemukan dari terdakwa kepada tim gabungan lalu berjalan lagi karena mendengar bunyi mesin chain saw dan bertemu dengan 2 (dua) yang baru saja kembali dari tempat pengolahan kayu, keduanyan yaitu MUCHTAR sebagai operator chain saw dan SURYONO membantu menebang pohon;
Bahwa Muchtaar dan Suryono mengaku menebang kayu-kayu tersebut karena diminta oleh Jumanto otang Paket D;
Bahwa cahin saw tersebut adalah milik Muchtar;
Bahwa terdakwa, saksi Sodiman, saksi Sudarno, saksi Mukhtar dan saksi Suryono berasal dari Lampung, kelimanya datang ke Siak karena mendapat tawaran pekerjaan dari Jumanto untuk membersihkan kebun sawit;
Bahwa lokasi penebangan kayu tersebut merupakan kawasan suaka maragsatwa Giam Siak Kecil dengan jenis kayu meranti dan rengas;
Bahwa terdakwa dan teman-temannya tersebut menebang secara acak dengan system tebang pilih, lalu kayu dilangsir sampai ke kanal dan selanjutnya diurus sendiri oleh Jumanto;
Tanggapan terdakwa
Bahwa setahu terdakwa penebangan kayu tersebut untuk kepentingan masyarakat.
3. Saksi SUTRISNO, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota unit Polhut Reaksi cepat Riau yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungandan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan di seluruh Indonesia;
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terdakwa pelaku tindak pidana kehutanan adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau Nomor : PT.501/IV-17/TU.1/2013 tanggal 04 Maret 2013 selaku pengendali harian Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC);
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa beserta kawan-kawannya saksi lakukan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib dalam kawasan Hutan SM. Giam Siak Kecil yang secara administrative berdekatan dengan Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Siak;
Bahwa saat itu saksi beserta tim turun dari speedboat dan menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 meter kubik lalu tim berjalan kaki menyusuri jalan setapak dan mendengar suara mesin chain saw, setelah ditelusuri sumber bunyi tersebut tim menjumpai terdakwa beserta kawan-kawannya, terdakwa bersama MISTO dan SUDARNO sedang membawa kayu olahan menggunakan sepeda sedangkan 2 (dua) orang lainnya sedang kembali dari tempat pengolahan kayu, keduanya yaitu MUCHTAR sebagai opertor chain saw dan SURYONO membantu menebang pohon.
Bahwa terdakwa dan teman-temannya menebang pohon atas permintaan Jumanto;
Bahwa menurut Muchtar ia mendapat upah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) sebagai operator chain saw, terdakwa, Misto dan Sodiman yang mengangkut/ melangsir masing-masing mendapat upah Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan Suryono yang membantu Mukhtar menebang pohon mendapatkan uang Rp.50.000,-(lims puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi beserta timnya menemukan kayu olahan yang telah diolah di hutan tersebut karena system kerja terdakwa dan teman-temannya adalah menumbang pohon, menolah lalu baru mengangkutnya ke kanal;
Bahwa di lokasi tersebut 2 (dua) camp yang berada di depan dan belakang;
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
4. Saksi DESREYPI, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota unit Polhut Reaksi cepat Riau yang mempunyai tugas pokok menyiapkan, melaksanakan, mengembangkan, memantau dan mengevaluasi serta melaporkan kegiatan perlindungandan pengamanan hutan serta peredaran hasil hutan di seluruh Indonesia;
Bahwa dasar saksi melakukan penangkapan terhadap 5 (lima) orang terdakwa pelaku tindak pidana kehutanan adalah Surat Perintah Tugas dari Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Riau Nomor : PT.501/IV-17/TU.1/2013 tanggal 04 Maret 2013 selaku pengendali harian Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC);
Bahwa benar penangkapan terhadap terdakwa beserta kawan-kawannya saksi lakukan pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 wib dalam kawasan Hutan SM. Giam Siak Kecil yang secara administrative berdekatan dengan Desa Tasik Betung Kecamatan Sungai Betung Kabupaten Siak;
Bahwa saat itu saksi beserta tim turun dari speedboat dan menemukan tumpukan kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 meter kubik lalu tim berjalan kaki menyusuri jalan setapak dan mendengar suara mesin chain saw, setelah ditelusuri sumber bunyi tersebut tim menjumpai terdakwa beserta kawan-kawannya, terdakwa bersama MISTO dan SUDARNO sedang membawa kayu olahan menggunakan sepeda sedangkan 2 (dua) orang lainnya sedang kembali dari tempat pengolahan kayu, keduanya yaitu MUCHTAR sebagai opertor chain saw dan SURYONO membantu menebang pohon.
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
5. Saksi MUCHTAR Bin MUSLIM, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi telah bekerja sebagai operator chain saw sejak tahun 2006 hingga sekarang;
Bahwa benar ditangkap bersama saksi Suryono oleh Tim Gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Satuan Polhut Reaksi cepat (SPORC) Brigade Beruang dan satuan Brimob Polda Riau pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Suangai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura pada saat menebang kayu dan mengolahnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan tersebut bersama terdakwa dan teman-teman saksi yaitu Suryono, Misto dan Sudarno;
Bahwa saksi ditangkap bersama Suryono setelah sebelumnya tim penangkap menangkap terdakwa, Misto dan Sudarno terlebih dahulu;
Bahwa saksi telah berada di lokasi hutan tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan sejak tanggal 5 Februari 2013 atas permintaan Jumanto untuk melakukan penebangan kayu yang selanjutnya diolah menjadi bahan pecahan dengan ukuran 5x10x5,6x12x5, 3x25x5 dan 4x25x5;
Bahwa kayu tersebut menurut JUMANTO akan digunakan untuk bahan bangunan rumah dan selanjutnya lahan akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit;
Bahwa saksi mendapat upah untuk menumbang pohon pohon kayu dan mengolahnya sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) /m3 dengan total 10 (sepuluh) m3 dan dibayar bertahap;
Bahwa saksi tidak tahu jika kawasan yang saksi tebang pohinnya bersama teman-teman saksi adalah kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil, saksi baru mengethuinya setelah diberitahu oleh petugas dari kehutanan;
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
6. Saksi SURYONO Bin NURHIDIN, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kemenakan dari saksi Mukhtar;
Bahwa saksi ditangkap bersama saksi Suryono oleh Tim Gabungan dari Polhut Balai Besar KSDA Riau, Satuan Polhut Reaksi cepat (SPORC) Brigade Beruang dan satuan Brimob Polda Riau pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Suangai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura pada saat menebang kayu dan mengolahnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan tersebut bersama terdakwa dan teman-teman saksi yaitu Suryono, Sudiman dan Sudarno;
Bahwa kepada saksi ditanyakan mengenai aktivitasnya di hutan tersebut dan saksi tidak dapat memperlihatkan ijin atau lagalitas;
Bahwa saksi ditangkap bersama Mukhtar setelah sebelumnya tim penangkap menangkap , Sodiman dan Sudarno terlebih dahulu;
Bahwa pada saat saksi bersama saksi Mukhtar pulang dari tempat kerja mengolah kayu menuju camp tiba-tiba ada petugas polisi kehutanan datang menangkap saksi dan saksi Mukhtar lalu dibawa ke pinggir sungai dan bertemu dengan teman-teman saksi yang ditangkap terlebih dahulu;
Bahwa saksi telah berada di lokasi hutan tersebut kurang lebih kurang 1 (satu) bulan untuk membantu saksi Mukhtar yang menjadi operator chain saw melakukan kegiatan penebangan kayu selanjutnya kayu tersebut diolah menjadi bentuk balok dan kepingan;
Bahwa kayu yang diolah oleh saksi Mukhtar adalah kayu balam dan kayu meranti;
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan adalah mengisi oli mesin chain saw, membersihkan kayu yang akan diolah atau membenang/membuat garis sebagai pedoman untuk membelah kayu, menyiapkan makanan dan minuman, sedangkan terdakwa , saksi Sodiman dan saksi Misto berperan mengangkut/melangsir kayu yang telah diolah tersebut ke kanal / parit menggunakan sepeda;
Bahwa saksi mendapat upah untuk membantu saksi Mukhtar sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) /m3 dan upah tersebut diberikan oleh saksi Mukhtar;
Bahwa saksi bersama terdakwa, saksi Mukhtar, saksi Sodiman dan saksi Sudarno bersama-sama tinggal didalam camp di kawasan hutan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu jika kawasan yang saksi tebang pohonnya bersama teman-teman saksi adalah kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh petugas dari kehutanan;
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
7. Saksi SODIMAN Bin HUSEN, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa dan saksi Sudarno oleh Tim Gabungan dari Polhut Balai Besar KSDA Riau, Satuan Polhut Reaksi cepat (SPORC) Brigade Beruang dan satuan Brimob Polda Riau pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Suangai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura pada saat melangsir kayu olahan yang dikerjakan oleh saksi Mukhtar dan saksi Suryono;
Bahwa saksi telah berada di lokasi hutan tersebut lebih kurang 1 (satu) bulan sejak tanggal 5 Februari 2013 atas permintaan JUMANTO untuk mengangkut atau melangsir kayu sebanyak 10 m3 dengan upah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)/m3 dan dibayar bertahap dengan ketentuan persekot (pinjaman) sebesar RP.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kayu tersebut menurut JUMANTO akan digunakan untuk bahan bangunan rumah dan selanjutnya lahan akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat;
Bahwa saksi melangsir kayu tersebut bersama terdakwa dan saksi Sudarno menggunakan alat angkut sepeda;
Bahwa saksi tidak tahu jika tempat saksi bekerja mengangkut/melangsir kayu tersebut adalah kawasan margasatwa Giam Siak Kecil, saksi baru mengetahuinya setelah diberutahu oleh petugas dari kehutanan;
Bahwa JUMANTO tidak pernah menunjukan surat izin pembukaan lahan perkebunan untuk masyarakat dusun Paket D4 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, JUMANTO juga tidak pernah memberikan atau menunjukan dokumen surat ijin angkut kayu terhadap pekerjaan yang saksi lakukan;
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
8. Saksi SUDARNO Bin SUMITRO, di muka sidang dibawah sumpah didepan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi ditangkap bersama terdakwa dan saksi Sodiman oleh Tim Gabungan dari Polhut Balai Besar KSDA Riau, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang dan Satuan Brimob Polda Riau pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura pada saat melangsir kayu olahan yang dikerjakan oleh saksi Mukhtar dan saksi Suryono;
Bahwa saksi telah berada di lokasi hutan tersebut lebih kurang 1 (satu) bulan sejak tanggal 5 Februari 2013 atas permintaan JUMANTO untuk mengangkut atau melangsir kayu sebanyak 10 m3 dengan upah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)/m3 dan dibayar bertahap dengan ketentuan persekot (pinjaman) sebesar RP.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kayu tersebut menurut JUMANTO akan digunakan untuk bahan bangunan rumah dan selanjutnya lahan akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat;
Bahwa saksi melangsir kayu tersebut bersama terdakwa dan saksi Misto menggunakan alat angkut sepeda;
Bahwa saksi tidak tahu jika tempat saksi bekerja mengangkut/melangsir kayu tersebut adalah kawasan margasatwa Giam Siak Kecil, saksi baru mengetahuinya setelah diberutahu oleh petugas dari kehutanan;
Tanggapan terdakwa
Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan seluruh keterangan saksi.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
AHLI STEPHANUS HANNY REKYANTO, S. Hut, MP, didepan persidangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan adalah permohonan permintaan ahli berdasarkan nota dinas kepala Balai Besar KSDA Riau nomor ND.345/IV-17/TU.1/PPND/2013 tanggal 10 April 2013;
Bahwa ahli selaku koordinator Pengendali ekosistem Hutan dan staf Teknis Balai Besar KSDA Riau bertugas mendukung tugas penelaahan, penyajian bahan perpetaan, system informasi geografis dan beryugas mendukung tugas penelaahan, penyajian bahan perpetaan, system informasi geografis dan Website dan sudah 3 (tiga) kali menjadi ahli dalam perkara tindak pidana kehutanan;
Bahwa terkait perbuatan terdakwa bersama kawan-kawannya ahli menerangkan bahwa tidak ada ijin untuk memanfaatkan kayu atau ijin untuk usaha lainnya dalam kawasan tersebut sebagai hutan Negara dengan fungsi pokok sebagai kawasan suaka alam berupa suaka suaka margasatwa sehingga tidak dibenarkan dilakukan segala bentuk kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan keutuhan seperti mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas, serta menambah jenis tumbuhan dan satwalain yang tidak asli sebagaimana diatur dalam Pasal UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya;
Bahwa kegiatan menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan dalam kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil dengan mempergunakan chain saw pada kawasan margasatwa Giam Siak Kecil mengakibatkan dampak yang sangat besar dari segi ekologi maupun ekonomi, bagi kesejahteraan hidup manusia generasi kini maupun generasi yang akan datang;
Bahwa dalam mendukung pelaksanaan tugasnya saksi mempergunakan Global Positioning System (GPS) yang terhubung dengan satelit sehingga posisi lokasi penebangan kayu tersebut dapat diketahui, ada software khusus yang akurasinya sama dengan titik yang dimaksud sehingga GPS di lapangan akan terdeteksi;
Bahwa selanjutnya dilakukan cek tunggul yang mirip system lacak balak Perhutani;
Bahwa secara umum kawasan suaka alam dibedakan atas cagar alam dan suaka margastwa;
Bahwa pada kawasan suaka alam tersebut seharusnya tidak boleh dipanen atau dilakukan penebangan karena pada prinsipnya tidak boleh merubah keutuhan kawasan, mengurangi maupun menghilangkan fungsi dan luasnya, tidak boleh mengurangi maupun menambah jenis spesies;
Bahwa perbutan terdakwa bersama teman-temannya berpotensi merubah keseimbangan ekosistem yang menimbulkan efek sebagai berikut :
Mangganggu spesies yang rentan dengan perubahan suhu, cahaya dan sebagainya;
Spesies yang sensitive akan rentan dan lari kemana-mana;
Habitat terpecah-pecah;
Mengurangi daya dukung habitat;
Frekuensi kematian satwa tinggi;
Bahwa spesies yang dilindungi di kawasan suaka margasatwa Giam Siak Kecil adalah Harimau Sumatra, gajah dan pohon Giam;
Bahwa terkait penebangan kayu di kawasan SM Giam Siak Kecil tersebut mengakibatkan kerugian kayu dan ekosistem karena pada dasarnya terdapat valuasi ekonomi sumber daya alam dimana kerugian ekosistem dapat dinominalkan namun membutuhkan penelitian mendalam;
Bahwa selain melanggar ketyentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, perbuatan terdakwa dan teman-temannya juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan;
1. Terdakwa SODIMAN Bin HUSEN : menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap bersama terdakwa dan saksi Sodiman oleh Tim Gabungan dari Polhut Balai Besar KSDA Riau, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang dan Satuan Brimob Polda Riau pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura pada saat melangsir kayu olahan yang dikerjakan oleh saksi Mukhtar dan saksi Suryono;
Bahwa terdakwa telah berada di lokasi hutan tersebut lebih kurang 1 (satu) bulan sejak tanggal 5 Februari 2013 atas permintaan JUMANTO untuk mengangkut atau melangsir kayu sebanyak 10 m3 dengan upah sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)/m3 dan dibayar bertahap dengan ketentuan persekot (pinjaman) sebesar RP.1.600.000,-(satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kayu tersebut menurut JUMANTO akan digunakan untuk bahan bangunan rumah dan selanjutnya lahan akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat;
Bahwa terdakwa melangsir kayu tersebut bersama terdakwa dan saksi Misto menggunakan alat angkut sepeda;
Bahwa terdakwa tidak tahu jika tempat saksi bekerja mengangkut/melangsir kayu tersebut adalah kawasan margasatwa Giam Siak Kecil, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh petugas dari kehutanan;
Bahwa JUMANTO tidak pernah menunjukan surat ijin pembukaan lahan perkebunan untuk masyarakat dusun Paket D4 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, JUMANTO juga tidak pernah memberikan dan atau menunjukan dokumen surat ijin angkut kayu terhadap pekerjaan yang terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang bukti barang bukti berupa :
3 (tiga) keping kayu olahan;
1 (satu) unit generator Gasoline merk Firman no seri 3008 og;
1 (satu) unit sepeda pengangkut kayu;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) jerigen berisi oli;
1 (satu) unit generator Gasoline;
1 (satu) bungkus tali plastik.
Menimbang,bahwa barang bukti sebagaimana tersebut diatas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai pendukung pembuktian dan majelis hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan saksi-saksi serta telah dibenarkannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut diatas yang dikenal dan diakui oleh para saksi dan terdakwa, kesemuanya saling berhubungan dan bersesuaian serta saling menguatkan, maka dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Terhadap Keterangan Saksi
Dipersidangan telah didengar keterangan saksi RUSLI DELTA CERLI, saksi NUR ISLAMI, saksi SUTRISNO, saksi DESREYPI, saksi MUKHTAR Bin MUSLIM, saksi SURYONO Bin NURHIDIN, saksi MISTO Bin SUPANAK, saksi SUDARNO Bin SUMITRO. Saksi-saksi tersebut sebelum memberikan keterangannya telah mengucapakan sumpah menurut cara agamanya masing-masing dan keterangan yang diberikannya disidang secara sendiri setelah saksi-saksi tersebut ditanyakan mengenai pendapatnya tentang keterangan saksi-saksi tersebut, kemudian keterangan para saksi tersebut bersesuaian antara yang satu dengan yang lain, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butiir 27, Pasal 153 ayat (2) huruf b, Pasal 160 ayat (2), (3), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166, dan Pasal 185 ayat (1),(6) KUHAP. Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat(1) huruf a KUHAP.
Terhadap Keterangan Ahli
Dipersidangan telah didengar Keterangan Ahli STEPHANUS HANNY REKYANTO, S. Hut, MP. Ahli tersebut sebelum memberikan keterangannya telah mengucapkan sumpah menurut cara agamanya dan keterangan yang diberikannya disidang secara bebas tanpa paksaan merupakan keterangan yang sebaik-baiknya dan sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 28, Pasal 160 ayay (4), (3), Pasal 164 ayat (1), Pasal 186 KUHAP. Dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf b KUHAP:
Terhadap Keterangan Terdakwa;
Dipersidangan telah didengar keterangan terdakwa SODIMAN Bin HUSEN yang m,engangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Keterangan terdakwa tersebut diberikan secara bebas tanpa paksaan sesuai dengan apa yang ia ketahui atau alami sendiri, sehingga telah memenuhi ketentuan Pasal 153 ayat (2) huruf b, Pasal 189 ayat (1 ) dan (3) KUHAP. Dengan Demikian keterangan terdakwa tersebut sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP;
Dari alat bukti yang sah dan benar bersesuaian antara satu dengan yang lain dan telah ditentukan analisis mengenai alat bukti yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Benar terdakwa ditangkap bersama saksi Misto dan saksi Sudarno oleh Tim Gabungan dari Polhut Balai Besar KSDA Riau, Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang dan Satuan Brimob Polda Riau pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2013 sekira pukul 15.00 Wib di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Sri Indrapura pada saat melangsir kayu olahan yang dikerjakan oleh saksi Mukhtar dan Suryono;
Bahwa terdakwa telah berada di lookasi hutan tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan sejak tanggal 5 Februari 2013 atas permintaan JUMANTO untuk mengangkut atau melangsir kayu sebanyak 10 m3 dengan upah sebesarRp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /m3 dan dibayar bertahap dengan ketentuan persekot (pinjaman) sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) ;
Bahwa kayu tersebut menurut JUMANTO akan digunakan untuk bahan bangunan dan selanjutnya lahan akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat;
Bahwa terdakwa melangsir kayu tersebut bersama saksi Misto dan saksi menggunakan alat angkut sepeda;
Bahwa terdakwa tidak tahu jika tempat terdakwa bekerja mengangkut/melangsir kayu tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil, saksi baru mengetahuinya setelah diberitahu oleh petugas kari kehutanan;
Bahwa JUMANTO tidak pernah menunjukan surat ijin pembukaan lahan perkebunan untuk masyarakat dusun Paket D4 Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak, JUMANTO juga tidak pernah memberikan dan atau menunjukan dokumen surat ijin angkut kayu terhadap pekerjaan yang terdakwa lakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal hal yang terurai diatas apakah dapat diterapkan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kahutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana maka selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa yaitu Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kahutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang unsur- unsur sebagai berikut :
Unsur ” Setiap orang ”
Unsur “ Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan ”
Unsur “ Tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan ”
Unsur “ Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Ad.1. Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja sebagai subyek hukum tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitasnya secara lengkap tersebut dalam surat dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-213/SIAKS/05/2013 tertanggal 29 Mei 2013 dan terdakwa telah membenarkan dakwaan dan identitasnya serta tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani mampu menjawab dan menanggapi hal – hal yang dikemukakan kepadanya , sehingga haruslah dianggap mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka yang dimaksud dengan barang siapa telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum ;
Yang dimaksud unsur setiap orang adalah perseorangan (Natuurlijke Personnen) atau korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban, merupakan subjek hukun yang dapat mempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (strafbaarfeit) yang dilakukan incasu oleh terdakwa SODIMAN Bin HUSEN yang mana identitas terdakwa telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi error in pesona dan tidak ada satupun hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan (schuld) terdakwa (alasan pemaaf dan alasan pembenar), dipersidangan terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2.Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan
Bahwa yang dimaksud Unsur mengangkut : Memuat dan membawa atau mengirimkan ke.....
(Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Susunan W.J.S. Poerwardaminta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Edisi Ketiga, hal.46)
Unsur menguasai : Berkuasa atas (sesuatu); memegang kekuasaan atas (sesuatu); mengenakan kuasanya (pengaruhnya dsb)------ (Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Susunan W.J.S. Poerwadarminta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Edisi Ketiga, hal.622)
Atau unsur memiliki : Memiliki 1. Mempunyai ; 2. Mengambil sesuatu untuk dijadikan milik;
(Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Susunan W.J.S. Poerwardaminta, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Edisi Ketiga, hal.768)
Bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap pada saat mengangkut atau melangsir kayu olahan dari dalam kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil Kecamatan mandau Kabupaten Siak menuju ke kanal dengan menggunakan alat angkut sepeda.
Dengan demikian unsure Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 3. Tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan
Bahwa sebagaimana fakta persidangan, berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan ahli dan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi tersebut serta barang bukti, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan mengangkut kayu-kayu atas permintaan JUMANTO namun pada saat terdakwa mengangkut kayu pada saat itu tidak dilengkapi surat-surat dan hasil hutan tersebut wajib dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai bukti legalitas hasil hutan, bilamana dikaitkan kepada konteks kasus terdakwa, jelas tidak dapat dibenarkan, karena pada saat petugas polisi kehutanan melakukan pengecekan dan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu tersebut tidak disertai dan dilengkap bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan dan kayu dimaksud berada dalam penguasaan terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli kawasan hutan tempat terdakwa bersama teman-temannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu merupakan kawasan hutan suaka margasatwa Giam Siak Kecil yang dilindungi sehingga perbuatan terdakwa selain melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, perbuatan terdakwa dan teman-temannya juga bertentangan dengan peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perlindungan Hutan dan merugikan ekosisitem;
Dengan demikian unsur Tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.4. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi tersebut serta barang bukti, telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah berada di lokasi hutan SM Giam Siak Kecil Kecamatan Mandau tersebut kurang lebih 1 (satu) bulan sejak tanggal 5 Februari 2013 atas permintaan JUMANTO untuk mengangkut atau melangsir kayu sebanyak 10 m3. Bahwa kayu tersebut menurut JUMANTO akan digunakan untuk bahan bangunan rumah dan selanjutnya lahan akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit masyarakat;
Bahwa terdakwa melangsir kayu tersebut bersama saksi Sodiman dan saksi Sudarno menggunakan alat angkut sepeda setelah sebelumnya kayu ditebang dan diolah oleh saksi Misto dan saksi Sudarno menggunakan alat angkuut sepeda setelah sebelumnya kayu ditebang dan diolah oleh saksi Mukhtar dan saksi Suryono menggunakan chain saw;
Dengan demikian unsure Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dakwaan Primair tersebut maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “ secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang “
Menimbang, bahwa oleh karena majelis tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus kesalahan terdakwa baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang , bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka masa penahanan yang dijalani akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan :
Menimbang, bahwa Majelis tidak menemukan adanya alasan untuk mengalihkan , menangguhkan atau menghentikan penahanan yang kini dijalani oleh terdakwa maka beralasan untuk menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
3 (tiga) keping kayu olahan;
1 (satu) unit generator Gasoline merk Firman no seri 3008 og;
1 (satu) unit sepeda pengangkut kayu;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) jerigen berisi oli;
1 (satu) unit generator Gasoline;
1 (satu) bungkus tali plastik.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas hukuman yang akan disebutkan dalam bagian amar putusan ini dianggap telah adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mewujudkan tujuan pemidanaan sebagaimana tujuan diatas bagi terdakwa berikut akan dipertimbangkan hal –hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak Ada
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa dalam memberikan keterangannya berterus terang sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kahutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan undang-Undang No 8 Tahun 1981 serta peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SODIMAN Bin HUSEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ secara bersama-sama mengangkut hasil hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SODIMAN Bin HUSEN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratu ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
3 (tiga) keping kayu olahan;
1 (satu) unit generator Gasoline merk Firman no seri 3008 og;
1 (satu) unit sepeda pengangkut kayu;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) unit Chain Saw merk Sthil;
1 (satu) jerigen berisi oli;
1 (satu) unit generator Gasoline;
1 (satu) bungkus tali plastik.
Dipergunakan dalam perkara an. MISTO Bin SUPANAK;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada hari KAMIS tanggal 5 SEPTEMBER 2013 oleh SORTA RIA NEVA, SH, MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, RUDY WIBOWO, SH. MH. dan M. IQBAL HUTABARAT , SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh : BACOK Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura dan dihadiri oleh ENDAH PURWANINGSIH, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
RUDY WIBOWO, SH. MH. SORTA RIA NEVA, SH, MHum
M. IQBAL HUTABARAT, SH.
PANITERA PENGGANTI
BACOK