42/PID.SUS/2017/PN Mjy
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 42/PID.SUS/2017/PN Mjy
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SADIRAN Bin KASMANI
MENGADILI.  Menyatakan terdakwa SADIRAN BIN KASMANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;  Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.  Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.  Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.  Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) buah singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UMI MUSLIKAH - 1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042 FA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SADIRAN BIN KASMANI. - 1 ( satu ) buah HP IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih MASING-MASING DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN  Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah. )
-
P U T U S A N
Nomor : 42/PID.SUS/2017/PN Mjy
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : SADIRAN Bin KASMANI;
Tempat lahir : Madiun;
Umur/Tanggal lahir : 34 tahun / 27 Oktober 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun Ribahan RT. 022 / RW. 0042 Desa Kenongorejo,
Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun;
A g a m a : Islam;
P e k e r j a a n : Tani;
Pendidikan : MTSn (Tamat);
Terdakwa ditahan berdasaran surat perintah penahanan / penetapan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 21 Desember 2016 sampai dengan 09 Januari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan 18 Pebruari 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Pebruari 2017 sampai dengan 07 Maret 2017;
Hakim, sejak tanggal 28 Pebruari 2017 sampai dengan 29 Maret 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan 28 Mei 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama BAMBANG EKO NUGROHO, SH Advokat / Pengacara pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Imparcial yang beralamat di Jln. Ciliwung IV No. 11 Kota madiun;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Nomor : 42 /Pen.Pid/ 2017/PN.MJY tanggal 28 Pebruari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 42/Pen.Pid/2017/PN.MJY tanggal 28 Pebruari 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Telah membaca berkas perkara pidana atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi di persidangan ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa di persidangan ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No Reg. Perk : PDM-267/MJN/Euh.2/02.17 yang dibacakan tanggal 12 April 2017 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SADIRAN BIN KASMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama- sama melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihatmembujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan berlanjut , sebagaimana terurai dalam Dakwaan Pertama Primair Pasal 81 ayat (2 ) Undang-uandang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SADIRAN BIN KASMANI dengan pidana penjara selama 8 ( Delapan ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menetapkan supaya barang bukti :
1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) buah singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UMI MUSLIKAH
1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042 FA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SADIRAN BIN KASMANI.
1 ( satu ) buah HP IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih MASING-MASING DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ).
Terdakwa melalui penasehat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sependapat dengan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum akan tetapi terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Perihal penghukuman terdakwa selama 8 ( Delapan ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000 (Dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan, Penasehat Huklum terdakwa menyatakan mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum;
Atas Permohonan Penasehat Hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa SADIRAN Bin KASMANI pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib, 18.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 15.00 atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat di dalam Hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di dalam gubug yang berada di Sawah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban UMI MUSLIKAH Alias DINDA binti SUCIPTO. umur 13 ( tiga belas ) tahun ( sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 ) Lahir tanggal 20 Juli 2003 melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang telah menikah pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wib melalui akun FaceBook berkenalan dengan saksi korban yang masih berstatus pelajar Klas VIII MTs Pilangkenceng selanjutnya terdakwa berusaha untuk mendekati saksi korban dengan mengirimkan pesan singkat dengan mengatakan “ Boleh kenalan apa ngak “ dan saksi korban mengatakan “ Boleh “ selanjutnya terdakwa menanyakan nama, alamat rumah saksi korban dan apakah saksi korban sudah mempunyai pacar setelah saksi korban menjawab “ belum punya pacar “ kembali terdakwa mengatakan “ Mau jadi pacar aku ngak “ dan saksi korban menjawab “ dipikir pikir dulu “
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib mengirim pesan singkat kepada saksi korban dengan kata kata “ Gimana yang kemarin mau apa ngak “ dan saksi korban menjawab dengan kata- kata “ Tunggu sampai jam 02.00 Wib selanjutnya saksi korban menjawab sms dari terdakwa dengan mengatakan “ Mau “ selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban bertemu dengan mengatakan “ Mau7 ngak ketemuan di Warnet Tlagan “ dan saksi korban mengatakan “ Mau tapi siang “
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi korban di warnet tlagan, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smas membonceng saksi korban dan berhenti di taman Kota Mejayan dan Alun alun Kabupaten Madiun setelah ngobrol terdakwa mengajak saksi korban pergi dan sampai di bendungan waduk kedungbrubus setelah berhenti dan terdakwa mengajak saksi korban pergi sekira pukul 15.00 Wib sampai di dalam hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk duduk di semak semak yang ada di dalam hutan tersebut sambil duduk berhadapan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sayang dengan saksi korban sambil mencium bibir, pipi saksi korban atas sikap terdakwa tersebut saksi korban diam dan ketakutan tidak berani menolak karena berada di tengah hutan melihat sikap saksi korban tersebut terdakwa menyakinkan saksi korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban setelah itu terdakwa meremas payudara saksi korban setelah itu terdakwa mengajak saksi korban pergi dan sekira pukul 18.30 Wib sampai di gubuk yang ada di tengah sawah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di dalam gubug tersebut terdakwa melepas celana yang di pakai saksi korban sampai mata kaki selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakainya setelah itu menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukan alat kelaminnya yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan di gerakan naik turun kurang lebih 5 menit sehingga terdakwa merasakan klimak dengan dikeluarkan sperma terdakwa diluar vagina saksi korban karena saat alat kelamin terdakwa berada di lubang vagina saksi korban merasakan kesakitan dengan teriak “sakit , sakit ‘ sehingga terdakwa menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi korban selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana nya kembali dengan mengatakan : akan menikahi saksi korban dan mengatakan enak “ selanjutnya mengajak saksi korban pulang ke rumah orang tua terdakwa .
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib mengajak saksi korban pergi jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sekira pukul 15.00 Wib sampai di hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan saat di dalam hutan tersebut terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas semak semak yang ada didalm hutan tersebut dan melepas celana yang dipakai saksi korban selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakai terdakwa dan menindih tubuh saksi korban dan memasukan alat kelamin yang telah tegang ke lubang vaigna saksi korban hingga terdakwa merasakan klimak dengan di keluarkan sperma terdakwa diatas vagina saksi korban selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban pulang kerumah orang tua terdakwa
Bahwa saat terdakwa mengajak saksi korban pergi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib diketahui oleh saksi Arwani yang saat itu sempat menanyakan kepada saksi korban saat bertemu dan saksi Arwani Sekira pukul 18.00 Wib memberitahukan hal tersebut kepada saksi Radianto selanjutnya saksi Radianto selaku orang tua kandung dari saksi korban menyuruh saksi Budi Utomo ( kakak kandung saksi korban ) untuk mencari keberadaan saksi korban dan sekira pukul 21.30 Wib saksi Budi Utomo telah menemukan saksi korban sedang tidur di rumah orang tua terdakwa di Desa Ribahan Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan diajak pulang setelah sampai rumah saksi korban mengatakan apa yang telah di perbuat terdakwa kepada saksi korban dan saksi Radianto selaku orang tua kandung saksi korban tidak terima atas apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pilangkenceng selanjutnya terdakwa di tangkap beserta barang buktinya
Bahwa saksi korban saat kejadian berumur 13 (tiga belas) tahun dimana saksi korban lahir pada tanggal 20 Juli 2003 sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan masih duduk di bangku SLTP.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban UMI MUSLIKAH Alias DINDA binti SUCIPTO sesuai dengan Visum et Repertum nomor R/ 357/ 4480/402.212/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr.AGUNG HADYONO,SpOG Dokter pada RSUD Caruban Kab. Madiun dengan hasil pemeriksaan khusus Selaput dara didapatkan robekan arah pukul 9 dan jam 4, vulva Hymen robekan baru kemerahan sampai dasar, pada anggota badan bekas cupang pada payudara kanan diameter 0,5 cm, bekas luka gores kurang lebih 3 cm pada lengan kiri dalam.
Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa SADIRAN Bin KASMANI pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib, 18.00 Wib dan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 15.00 atau pada waktu lain dalam bulan Desember 2016 bertempat di dalam Hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di dalam gubug yang berada di Sawah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun atau tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, ang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan ,memaksa ,melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu saksi korban saksi korban UMI MUSLIKAH Alias DINDA binti SUCIPTO. umur 13 (tiga belas) tahun (sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 ) untuk melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul , jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa ,yang perbuatan tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa yang telah menikah pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wib melalui akun FaceBook berkenalan dengan saksi korban yang masih berstatus pelajar Klas VIII MTs Pilangkenceng selanjutnya terdakwa berusaha untuk mendekati saksi korban dengan mengirimkan pesan singkat dengan mengatakan “ Boleh kenalan apa ngak “ dan saksi korban mengatakan “ Boleh “ selanjutnya terdakwa menanyakan nama, alamat rumah saksi korban dan apakah saksi korban sudah mempunyai pacar setelah saksi korban menjawab “ belum punya pacar “ kembali terdakwa mengatakan “ Mau jadi pacar aku ngak “ dan saksi korban menjawab “ dipikir pikir dulu “.
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib mengirim pesan singkat kepada saksi korban dengan kata kata “ Gimana yang kemarin mau apa ngak “ dan saksi korban menjawab dengan kata- kata “ Tunggu sampai jam 02.00 Wib selanjutnya saksi korban menjawab sms dari terdakwa dengan mengatakan “ Mau “ selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban bertemu dengan mengatakan “ Mau7 ngak ketemuan di Warnet Tlagan “ dan saksi korban mengatakan “ Mau tapi siang “.
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi korban di warnet tlagan, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smas membonceng saksi korban dan berhenti di taman Kota Mejayan dan Alun alun Kabupaten Madiun setelah ngobrol terdakwa mengajak saksi korban pergi dan sampai di bendungan waduk kedungbrubus setelah berhenti dan terdakwa mengajak saksi korban pergi sekira pukul 15.00 Wib sampai di dalam hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk duduk di semak semak yang ada di dalam hutan tersebut sambil duduk berhadapan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sayang dengan saksi korban sambil mencium bibir, pipi saksi korban atas sikap terdakwa tersebut saksi korban diam dan ketakutan tidak berani menolak karena berada di tengah hutan melihat sikap saksi korban tersebut terdakwa menyakinkan saksi korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban setelah itu terdakwa meremas payudara saksi korban setelah itu terdakwa mengajak saksi korban pergi dan sekira pukul 18.30 Wib sampai di gubuk yang ada di tengah sawah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di dalam gubug tersebut terdakwa melepas celana yang di pakai saksi korban sampai mata kaki selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakainya setelah itu menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukan alat kelaminnya yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan di gerakan naik turun kurang lebih 5 menit sehingga terdakwa merasakan klimak dengan dikeluarkan sperma terdakwa diluar vagina saksi korban karena saat alat kelamin terdakwa berada di lubang vagina saksi korban merasakan kesakitan dengan teriak “sakit , sakit ‘ sehingga terdakwa menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi korban selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana nya kembali dengan mengatakan akan menikahi saksi korban dan mengatakan enak “ selanjutnya mengajak saksi korban pulang ke rumah orang tua terdakwa
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib mengajak saksi korban pergi jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sekira pukul 15.00 Wib sampai di hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan saat di dalam hutan tersebut terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas semak semak yang ada didalm hutan tersebut dan melepas celana yang dipakai saksi korban selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakai terdakwa dan menindih tubuh saksi korban dan memasukan alat kelamin yang telah tegang ke lubang vaigna saksi korban hingga terdakwa merasakan klimak dengan di keluarkan sperma terdakwa diatas vagina saksi korban selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban pulang kerumah orang tua terdakwa.
Bahwa saat terdakwa mengajak saksi korban pergi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib diketahui oleh saksi Arwani yang saat itu sempat menanyakan kepada saksi korban saat bertemu dan saksi Arwani Sekira pukul 18.00 Wib memberitahukan hal tersebut kepada saksi Radianto selanjutnya saksi Radianto selaku orang tua kandung dari saksi korban menyuruh saksi Budi Utomo ( kakak kandung saksi korban ) untuk mencari keberadaan saksi korban dan sekira pukul 21.30 Wib saksi Budi Utomo telah menemukan saksi korban sedang tidur di rumah orang tua terdakwa di Desa Ribahan Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan diajak pulang setelah sampai rumah saksi korban mengatakan apa yang telah di perbuat terdakwa kepada saksi korban dan saksi Radianto selaku orang tua kandung saksi korban tidak terima atas apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi korban selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pilangkenceng selanjutnya terdakwa di tangkap beserta barang buktinya.
Bahwa saksi korban saat kejadian berumur 13 ( tiga belas ) tahun dimana saksi korban lahir pada tanggal 20 Juli 2003 sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan masih duduk di bangku SLTP
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi korban UMI MUSLIKAH Alias DINDA binti SUCIPTO sesuai dengan Visum et Repertum nomor R / 357 / 4480 / 402.212 / 2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr.AGUNG HADYONO,SpOG Dokter pada RSUD Caruban Kab. Madiun dengan hasil pemeriksaan khusus Selaput dara didapatkan robekan arah pukul 9 dan jam 4, vulva Hymen robekan baru kemerahan sampai dasar, pada anggota badan bekas cupang pada payudara kanan diameter 0,5 cm, bekas luka gores kurang lebih 3 cm pada lengan kiri dalam.
Perbuatan terdakwa tersebut di atur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut ;
SAKSI RADIANTO menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa serta tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polisi berkaitan dengan masalah anak saksi menjadi korban dan telah disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di B.A.P. dalam Berkas Perkara Polisi adalah sudah benar dan saksi membubuhkan tanda tangannya.
Bahwa saksi korban adalah anak kandung dari saksi dan benar pada saat kejadian saksi korban berumur 13 tahun lahir pada tanggal 20 Juli 2003 sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan masih duduk di bangku SLTP
Bahwa saksi korban mempunyai ayah kandung adopsi bernama Sucipto alamat Ngawi dan sejak lahir saksi korban telah di adopsi.
Bahwa saksi korban mengetahui kalau saksi adalah ayah kandungnya dan saksi korban selama ini masih sering ke rumah saksi kalau pulang sekolah dan liburan.
Bahwa keluarga bapak angkat dan keluarga saksi baik memperlakukan saksi korban dan saksi korban mendapatkan perhatian dalam sehari harinya dan berkelakuan baik.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan baru mengetahui setelah saksi bersama saksi Budi Utomo menjemput saksi korban di rumah orang tua terdakwa
Bahwa saksi korban belum pernah menikah dan masih berstatus pelajar saat kejadian
Bahwa saksi pernah melaporkan ke Polsek Pilangkenceng atas perbuatan persetubuhan yang di lakukan terdakwa yang bernama Sadiran umur 34 tahun alamat Dusun Ribahan Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau saksi korban dan terdakwa pacaran dan saksi mengetahui status terdakwa adalah pria yang beristri dan masih terikat perkawinan saat menjemput saksi korban di rumah orang tua terdakwa.
Bahwa pada awalnya saksi pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 22.00 Wib kedatangan saksi korban ke rumah dan benar saat itu saksi tanya kepada saksi korban darimana kok pulang sampai larut malam.
Bahwa atas pertanyaan saksi tersebut saksi korban mengatakan main dari rumah temannya kemudian saksi korban ikut gabung nonton acara TV
Bahwa saat nonton siaran TV tersebut HP saksi korban bunyi ada sms masuk kemudian saksi korban keluar rumah
Bahwa di tunggu lama ndak masuk kembali ke dalam rumah saksi berusaha mencari keberadaan saksi korban bersama anak saksi yaitu saksi Budi Utomo dan keberadaan saksi korban tidak ketemu
Bahwa pada keesokan harinya saksi Budi utomo berusaha mencari saksi korban selanjutnya saksi mendapat kabar dari saksi Budi utomo kalau saksi korban telah di temukan di rumah orang tua terdakwa di dusun Ribahan Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Bahwa selanjutnya saksi dengan di temani saksi Arwani pergi ke rumah orang tua terdakwa dan benar saat itu bertemu dengan terdakwa , orang tua terdakwa dan saksi korban
Bahwa saat saksi datang ke rumah orang tua terdakwa melihat saksi korban sedang tidur di ruangan tengah rumah orang tua terdakwa dan saksi bangunkan selanjutnya saksi ajak pulang
Bahwa saat itu saksi korban tidak mau menjawab apa yang telah di lakukan terdakwa dan pada keesokan harinya pada hari selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 14.00 Wib saksi korban Umi Muslikah menceriterakan kepada saksi bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap saksi korban sebanyak 3 kali
Bahwa mendengar ceritera saksi korban tersebut saksi merasa sedih dan marah selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pilangkenceng
Bahwa atas laporan saksi tersebut di tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi korban ke RSUD Caruban dan berdasarkan hasil pemeriksaan selaput dara saksi korban telah robek dan sudah tidak perawan lagi
Bahwa sebelumnya saksi korban belum pernah nikah dan belum pernah melakukan hubungan layaknya suami istri.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi korban trauma dan tidak mau keluar rumah dan tidak sekolah karena malu dengan teman dan tetangga
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada hari sabtu dan minggu tanggal 17 dan 18 Desember 2016 tersebut telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi korban sebanyak tiga kali
Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban terdakwa melakukan pertama di dalam hutan wilayah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun , yang ke dua di dalam gubug di tengah sawah masuk Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan yang ketiga kembali lagi di tengah hutan desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun
Bahwa menurut keterangan saksi korban saat di dalam hutan tersebut terdakwa sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi korban memberinya minuman dan setelah minum saksi korban merasa pusing
Bahwa saksi korban tidak mengetahui pusingnya apakah minuman tersebut berakohol atau karena terdakwa merasa tertekan karena takut dengan terdakwa
Bahwa saksi korban saat kenalan tersebut terdakwa mengatakan kepada saksi korban masih bujang dan sudah kerja serta siap menikahi saksi korban serta mengatakan cinta dengan saksi korban
Bahwa setelah saksi laporan dan di tindak lanjuti dengan penangkapan terdakwa dan benar saat di Polsek Pilangkenceng terdakwa mengakui perbuatan persetubuhan yang telah di lakukan kepada saksi korban
Bahwa saksi tidak terima dengan perbuatan terdakwa tersebut dan tidak memaafkan terdakwa .
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni , 1 ( satu ) singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau adalah benar milik saksi korban yang di pakai saat kejadian
Bahwa menurut keterangan saksi korban tidak dapat melawan saat terdakwa melakukan perbuatan nya tersebut karena tempatnya jauh dari pemukiman dan benar saat mengajak pergi terdakwa mengatakan hanya akan jalan jalan sehingga saksi korban mau
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI BUDI UTOMO menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polisi berkaitan dengan masalah terdakwa telah menyetubuhi saksi korban.
Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan di B.A.P. dalam Berkas Perkara Polisi adalah sudah benar dan saksi membubuhkan tanda tangannya.
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban yang bernama Umi Muslihah umur 13 tahun dan masih ada hubungan keluarga bahwa saksi korban adik sepupu saksi
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa setelah kejadian dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan
Bahwa pada saat kejadian saksi korban berumur 13 tahun lahir pada tanggal 20 Juli 2003 sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan masih duduk di bangku SLTP
Bahwa saksi korban belum pernah menikah dan sekarang ini masih mengalami trauma dan tidak mau sekolah karena malu setelah kejadian tersebut
Bahwa saksi mengetahui di periksa di depan persidangan ini karena perbuatan perstubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut setelah pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 17.00 Wib saksi mendapat informasi dari warga desa Ngale kalau saksi korban berada di Polsek Pilangkenceng
Bahwa atas informasi tersebut saksi datang ke Polsek Pilangkenceng dan tidak ada di Polsek selanjutnya saksi mencari keberadaan saksi korban dengan menanyakan ke guru sekolah dan teman teman saksi korban
Bahwa dari teman nya tersebut di ketahui saksi korban sedang bersama terdakwa
Bahwa saat terdakwa memboncengkan saksi korban dan berhenti di Pos Kamling ada salah satu temannya yang memfoto terdakwa yang sedang berboncengan dengan saksi korban dan foto yang di dalam HP tersebut di tunjukan kepada saksi
Bahwa selanjutnya di tunjukan rumah terdakwa dan saksi korban berada di rumah orang tua terdakwa bersama terdakwa sedang tidur di ruang tamu
Bahwa selanjutnya saksi memberitahukan kepada saksi Radianto / orang tua saksi korban kalau keberadaan saksi korban sudah ketemu berada di rumah orang tua terdakwa di Dusun Ribahan Desa Kenongo Pilangkenceng Madiun
Bahwa selanjutnya saksi korban di jemput oleh saksi Radianto bersama saksi Arwani dan diajak pulang ke rumah saksi Radianto
Bahwa saat di ajak pulang saksi korban tidak mau kalau tidak di antar oleh terdakwa dan benar terdakwa ikut mengantar tetapi saat itu belum mengetahui apa yang telah di perbuat terdakwa selama mengajak pergi saksi korban hingga tidur di rumah orang tua terdakwa
Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2016 sekira pukul 15.00 Wib saksi korban mengatakan kepada saksi Radianto dan saksi bahwa selama pergi hari sabtu dan minggu terdakwa telah mensetubuhi saksi korban sebanyak tiga kali
Bahwa perbuatan tersebut di lakukan terdakwa yang ke dua di tengah hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan yang satu lagi di dalam gubug tengah sawah Desa Bulu Pilangkenceng Madiun
Bahwa mendengar keterangan saksi korban tersebut saksi Radianto langsung melaporkan ke Polsek Pilangkenceng dan benar berdasarkan hasil pemeriksaan vagina saksi korban telah rusak karena persetubuhan padahal saksi korban belum pernah nikah
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban dan saksi Radianto merasa di rugikan karena masa depan saksi korban telah di rusak oleh terdakwa dengan di lecehkannya harga diri saksi korban
Bahwa menurut keterangan saksi korban tidak dapat melawan saat terdakwa melakukan perbuatan nya tersebut karena tempatnya jauh dari pemukiman dan saat mengajak pergi terdakwa mengatakan hanya akan jalan jalan sehingga saksi korban mau
Bahwa selama sebulan kenal di akun face book terdakwa mengatakan masih bujang dan sudah bekerja serta mengatakan siap nikah dan bertanggung jawab
Bahwa terdakwa juga mengatakan sayang dengan saksi korban dan mengajak pacaran
Bahwa dari keterangan saksi korban mau di ajak pacaran dengan terdakwa karena tampilan foto terdakwa di face book putih bersih dan masih bujang
Bahwa setelah kejadian saksi korban dan saksi Radianto serta saksi ternyata terdakwa telah menikah dan masih terikat perkawinan
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni , 1 ( satu ) singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau adalah benar milik saksi korban yang di pakai saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI ARWANI menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi korban adalah anak kandung dari saksi Radianto
Bahwa sebelum kejadian saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan
Bahwa pekerjaan saksi sehari hari sebagai petani dan saksi di mintai keterangan ini kaitan dengan laporan saksi Radianto ke Polsek Pilangkenceng
Bahwa saksi mengetahui saksi Radianto telah melaporkan terdakwa karena telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali terhadap saksi korban
Bahwa terdakwa bernama Sadiran umur 34 tahun Dusun Ribahan Desa Kenongorejo Rt 022/044 Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun
Bahwa saat kejadian saksi korban masih berumur 13 tahun dan masih duduk di bangku sekolah klas 2 MTsN Pilangkenceng
Bahwa saksi pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertemu dengan saksi korban Umi Muslikah di jalan dekat rumah saksi
Bahwa saksi sempat menegur saksi korban dengan bertanya mau kemana dan saat itu saksi korban mengatakan akan pergi ke Warnet
Bahwa sekira pukul 18.00 Wib saksi datang ke rumah orang tua kandung saksi korban yaitu saksi Radianto dan menanyakan keberadaan saksi korban dan di ketahui belum pulang
Bahwa saksi selanjutnya memberitahukan pertemuan saksi dengan saksi korban saat hendak ke Warnet
Bahwa saat saksi masih di rumah saksi Radianto sekira pukul 21.30 Wib saksi Radianto mendapat telepon dari saksi Budi Utomo yang memberikan kabar saksi korban telah di ketemukan tetapi diajak pulang belum mau sedang tidur di rumah orang tua terdakwa
Bahwa selanjutnya saksi di ajak saksi Radianto menjemput saksi korban di rumah orang tua terdakwa di Dusun Ribahan Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan benar saat itu bertemu dengan terdakwa
Bahwa setelah itu terdakwa dengan sepeda motor nya mengantarkan saksi korban pulang bersama saksi, saksi Radianto dan saksi Budi Utomo
Bahwa setelah di rumah saksi korban mengatakan kepada saksi Radianto bahwa terdakwa telah mensetubuhinya sebanyak tiga kali pada hari sabtu dan minggu tanggal 17 dan 18 Desember 2016 di Hutan Bulu dan di dalam gubug desa Bulu Pilangkenceng Madiun
Bahwa selanjutnya saksi di ajak saksi Radianto untuk mengantarkan melapor ke Polsek Pilangkenceng atas perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI KASMANI menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan benar ada hubungan keluarga bapak dan anak
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan saksi korban dan saksi kenal saat saksi korban berada di rumah saksi
Bahwa terdakwa telah menikah hingga saat ini dan belum di karunia anak
Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 18.45 Wib saat saksi pulang dari hajatan melihat saksi korban sudah berada di rumah saksi bersama dengan terdakwa
Bahwa pada saat itu saksi bertanya kepada saksi korban rumahnya mana nak dan di jawab saksi korban Dungmiri Karang jati Ngawi dan benar saksi kembali bertanya siapa nama orang tuanya saksi korban tidak menjawab hanya geleng geleng kepala saja
Bahwa saksi bertanya lagi apa kamu tidak punya saudara dan di jawab dengan geleng kepala
Bahwa saksi terus bertanya apa saudara laki dan perempuan tidak punya mbak dan di jawab saksi korban punya saudara laki-laki tetapi tidak tahu dimana tempat tinggalnya
Bahwa selanjutnya saksi menyuruh saksi korban tidur di ruang tengah dengan tidur beralas tikar
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib datang saksi Budi yang menanyakan apakah ada anak perempuan di rumah saksi dan saksi jawab ada
Bahwa setelah di lihat saksi Budi ijin untuk menelpon orang tua dari saksi korban dan selanjutnya saksi Radianto dan saksi Arwani datang ke rumah saksi
Bahwa setelah itu saksi korban di bangunkan dan diajak pulang oleh saksi Radianto tetapi tidak mau minta di antar kan oleh terdakwa dan malam itu terdakwa mengantar saksi korban pulang ke rumah saksi Radianto/ orang tuanya
Bahwa setelah itu saksi mendengar bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan saksi korban saat terdakwa di bawa ke kantor Polisi Polsek Pilangkenceng atas laporan orang tua saksi korban yaitu saksi Radianto
Bahwa saksi tidak tahu kapan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa yang pasti saat di rumah terdakwa tidak tidur bersama saksi korban
Bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042 FA, 1 ( satu ) buah HP Merk IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih masing masing benar milik terdakwa
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau hari sabtu dan minggu tanggal 17 dan 18 Desember 2016 terdakwa pergi bersama saksi korban dan telah melakukan persetubuhan karena pikiran saksi terdakwa ada istri yang kebetulan memang sedang berada di rumah orang tuanya dan setiap harinya berada di rumah saksi, terdakwa bersama istrinya tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
SAKSI UMMI MUSLIKAH, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa yang menjadi korban adalah saksi sendiri sedangkan yang melakukan persetubuhan adalah terdakwa,
Bahwa saat kejadian saksi berumur 14 Tahun lahir pada tanggal 20 Juli 2002. sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan saat itu masih berstatus pelajar Klas VIII MTs Pilangkenceng.
Bahwa sekarang saksi tidak sekolah lagi karena malu setelah kejadian dan saksi berniat akan kembali sekolah setelah ini dengan pindah sekolah di Ngawi
Bahwa saksi setelah kejadian ini merasa malu dan trauma.
Bahwa awal mula saksi kenal dengan terdakwa melalui akun facebook kira kira sebulan sebelum kejadian.
Bahwa awal mula saksi kenalan dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wib melalui akun Facebook dan terdakwa saat kenalan dengan saksi di facebook mengaku bernama Iran, telah lulus SLTA, masih bujang dan telah bekerja serta dalam foto facebook nya terdakwa nampak ganteng dan bersih sehingga saksi mau diajak kenalan, Terdakwa saat kenalan tidak pernah memberitahukan statusnya yang sudah menikah.
Bahwa terdakwa berusaha untuk mendekati saksi dengan mengirimkan pesan singkat dengan mengatakan “Boleh kenalan apa ngak“ dan saksi mengatakan “ Boleh “ selanjutnya terdakwa menanyakan nama, alamat rumah saksi dan apakah saksi sudah mempunyai pacar setelah saksi menjawab “ belum punya pacar “ kembali terdakwa mengatakan “ Mau jadi pacar aku ngak “ dan saksi menjawab “ dipikir pikir dulu “
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2016 sekira pukul 10.00 Wib mengirim pesan singkat kepada saksi dengan kata kata “ Gimana yang kemarin mau apa ngak “ dan saksi menjawab dengan kata- kata “ Tunggu sampai jam 02.00 Wib setelah itu saksi katakan mau melalui sms
Bahwa setelah kurang lebih tiga minggu setelah kenalan terdakwa mengajak saksi bertemu dengan mengatakan “ Mau ngak ketemuan di Warnet Tlagan “ dan saksi mengatakan “ Mau tapi siang “
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertemu dengan terdakwa di warnet tlagan dan benar saat bertemu saksi kaget melihat penampilan terdakwa yang berbeda dengan foto yang ada di akun facebook
Bahwa terdakwa saat itu berpenampilan rambut gondrong warna kulit hitam kelam sehingga melihat penampilan terdakwa sebetulnya saksi takut tetapi takut mau menghindar dan menolak untuk bertemu terdakwa
Bahwa terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smas selanjutnya mengajak saksi pergi dan berhenti di taman Kota Mejayan dan Alun alun Kabupaten Madiun setelah ngobrol
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi pergi dan sampai di bendungan waduk kedungbrubus setelah berhenti dan terdakwa mengajak saksi pergi sekira pukul 15.00 Wib sampai di dalam hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun
Bahwa saat berada di dalam hutan tersebut saksi merasakan takut dan benar lokasi hutan tersebut jauh dari pemukiman warga
Bahwa saksi mengatakan kepada terdakwa takut dan terdakwa mengatakan tidak apa apa ada terdakwa selanjutnya terdakwa memberikan minum air putih dalam botol dan mengajak saksi untuk duduk di semak semak yang ada di dalam hutan tersebut
Bahwa posisi saksi duduk berhadapan terdakwa mengatakan kepada saksi bahwa terdakwa sayang dengan saksi sambil mencium bibir, pipi saksi atas sikap terdakwa tersebut saksi diam karena takut dan tidak mengerti harus berbuat apa karena gelap dan jauh dari pemukiman warga teriak pun tidak akan terdengar sehingga hanya pasrah
Bahwa saksi saat itu merasa ketakutan tidak berani menolak karena berada di tengah hutan melihat sikap saksitersebut terdakwa mengatakan saksi dengan mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi setelah itu terdakwa meremas payudara saksi dan melepas celana dalam dan celana panjang yang dipakai saksi hingga lepas
Bahwa setelah itu terdakwa melepas celana yang dipakainya dan memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina saksi dan mengerakan naik turun
Bahwa saksi merasakan alat kelamin terdakwa saat itu tegang sehingga saat di masukan di lubang vagina saksi yang di rasakan saksi sakit dan perih sehingga saksi menjerit dan terdakwa menarik alat kelaminnya dan keluar sperma terdakwa di vagina saksi
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk memakai celana saksi dan terdakwa menggunakan celana nya sendiri
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi pergi dan sekira pukul 18.30 Wib sampai di gubuk yang ada di tengah sawah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di dalam gubug tersebut terdakwa melepas celana yang di pakai saksi sampai mata kaki selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakainya setelah itu menindih tubuh saksi
Bahwa terdakwa kembali memasukan alat kelaminnya yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan di gerakan naik turun kurang lebih 5 menit sehingga terdakwa merasakan klimak dengan dikeluarkan sperma terdakwa di vagina saksi
Bahwa saat alat kelamin terdakwa masuk kembali saksi merasakan sakit dengan teriak sakit sakit sehingga terdakwa menarik alat kelaimnnya dari lubang vagina saksi dan benar saksi menangis pada saat itu tetapi karena gelap terdakwa tidak melihatnya
Bahwa setelah itu terdakwa menyuruh saksi untuk memakai celana nya kembali dengan mengatakan : akan menikahi saksi dan mengatakan enak “ selanjutnya terdakwa mengantarkan saksi pulang tetapi tidak sampai rumah saksi hanya di pinggir jalan dekat rumah orang tua saksi .
Bahwa saksi tidak merasakan enak saat alat kelamin terdakwa masuk ke lubang vagina saksi
Bahwa saksi setelah sampai rumah dalam kondisi bingung dengan perlakukan terdakwa kepada saksi dimana saat itu saksi sedang merasakan stres karena saksi merasa terbuang oleh orang tua saksi yangmana saksi mengetahui kalau selama ini saksi ikut dengan saksi Sucipto karena orang tua kandung saksi tidak menginginkan kehadiran saksi
Bahwa dengan kondisi stres di tengah malam itu saksi menghubungi terdakwa minta untuk di jemput di jalan dekat rumah saksi
Bahwa terdakwa kembali menjemput saksi dan mengajak pergi dan terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib mengajak saksi pergi jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa
Bahwa sekira pukul 15.00 Wib sampai di hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan saat di dalam hutan tersebut terdakwa membaringkan tubuh saksi diatas semak semak yang ada didalam hutan tersebut dan melepas celana yang dipakai saksi
Bahwa selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakai terdakwa dan menindih tubuh saksi dan memasukan alat kelamin yang telah tegang ke lubang vaigna saksi hingga terdakwa merasakan klimak dengan di keluarkan sperma terdakwa di dalam vagina saksi
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi pulang kerumah orang tua terdakwa
Bahwa terdakwa mengajak saksi pergi pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib dan keberadaan saksi tersebut diketahui oleh saksi Arwani yang saat itu sempat menanyakan kepada saksi saat bertemu Sekira pukul 18.00 Wib dan ternyata hal tersebut di beritahukan kepada saksi Radianto.
Bahwa saksi Radianto selaku orang tua kandung dari saksi bersama saksi Budi Utomo ( kakak kandung saksi korban ) sekira pukul 21.30 Wib telah menemukan saksi sedang tidur di rumah orang tua terdakwa di Desa Ribahan Desa Kenongorejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Bahwa saksi selanjutnya diajak pulang setelah sampai rumah saksi mengatakan apa yang telah di perbuat terdakwa kepada saksi dan saksi Radianto selaku orang tua kandung saksi tidak terima atas apa yang dilakukan terdakwa kepada saksi selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Pilangkenceng.
Bahwa pada tanggal 22 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan di RSUD Caruban dan benar Visum et Repertum nomor R/ 357/ 4480/402.212/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr.AGUNG HADYONO,SpOG Dokter pada RSUD Caruban Kab. Madiun dengan hasil pemeriksaan khusus Selaput dara didapatkan robekan arah pukul 9 dan jam 4, vulva Hymen robekan baru kemerahan sampai dasar, pada anggota badan bekas cupang pada payudara kanan diameter 0,5 cm, bekas luka gores kurang lebih 3 cm pada lengan kiri dalam .
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau adalah benar milik saksi yang di pakai saat kejadian
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042 FA, 1 ( satu ) buah HP Merk IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih adalah benar milik terdakwa yang di pakai saat kejadian
Bahwa saksi mau diajak pergi jalan jalan dengan terdakwa karena terdakwa mengatakan masih bujang, sayang sama saksi dan siap untuk bertanggung jawab dengan menikahi saksi kalau nanti terjadi apa apa dan benar saksi hanya diam saja saat terdakwa melepas celana dan memasukan alat kelaminnya ke lubang vagina saksi karena saksi sudah tidak bisa apa apa karena jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa berbuat banyak untuk minta pertolongan
Bahwa saksi tidak akan mau diajak pacaran selanjutnya pergi jalan jalan kalau sejak awal mengetahui terdakwa telah mempunyai istri dan penampilan terdakwa menakutkan
Bahwa saksi tidak cinta lagi dengan terdakwa dan saksi tidak memaafkan perbuatan terdakwa .
Bahwa saksi di penyidikan dan persidangan di dampingi Endang Susilowati, BA dari Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Madiun
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
SAKSI SUCIPTO keterangannya dibacakab sesuai Berita Acara Penyidikan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan saksi korban yang bernama Umi Muslikah dan saksi korban anak angkat saksi
Bahwa saksi korban saat kejadian masih berumur 13 tahun dan masih berstatus pelajar Mtsn klas VIII Pilangkenceng
Bahwa bapak kandung nya bernama Radianto dan saksi korban lahir pada tanggal 20 Juli 2003.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SADIRAN Bin KASMANI pada pokoknya :
Bahwa terdakwa kenal dengan saksi korban yang bernama Umi Muslikah umur 13 tahun dan masih pelajar setingkat SMP
Bahwa terdakwa pada hari sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wib mendapatkan nomor telepon saksi korban dari temannya
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban bernama Umi Muslikah alias Dinda dan sekira pukul 19.00 Wib terdakwa kirim sms ke saksi korban dan mengajak untuk kenalan
Bahwa saksi korban menjawab sms terdakwa dengan mengatakan boleh kenalan dan terdakwa menanyakan nama dan saksi korban jawab namanya Dinda
Bahwa dalam perkenalan tersebut terdakwa menanyakan alamat rumah saksi korban dan saksi korban jawab rumahnya karangjati ngawi
Bahwa terdakwa selanjutnya menanyakan apakah saksi korban sudah mempunyai pacar dan di jawab belum selanjutnya terdakwa mengatakan mau jadi pacar terdakwa dan saksi korban saat itu jawab pikir-pikir dulu
Bahwa terdakwa berusaha terus untuk menyakinkan saksi korban dengan kembali mengirim sms pada esok harinya dan menanyakan gimana jawabannya saksi korban dan saksi korban akhirnya mau untuk pacaran dengan terdakwa
Bahwa setelah itu terdakwa minta untuk bertemu dan di sepakati ketemu di warnet tlagan setelah saksi korban mengatakan mau tapi siang hari
Bahwa dalam perkenalan tersebut terdakwa mengatakan masih bujang dan lulusan SMA dan telah kerja
Bahwa terdakwa tidak mengatakan status nya yang sudah beristri karena terdakwa mengetahui kalau mengatakan yang sebenarnya saksi korban tidak akan mau untuk di ajak pergi
Bahwa dalam obrolan sebelum bertemu terdakwa mengatakan sayang dengan saksi korban dan siap untuk menikahi saksi korban
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib bertemu dengan saksi korban di warnet tlagan
Bahwa terdakwa saat datang mengendarai sepeda motor Suzuki Smash warna biru No.Pol AE 6042 FA dan benar selanjutnya mengajak saksi korban pergi dan sampai ke taman kota Mejayan dan alun alun Kabupaten Madiun dan setelah ngobrol terdakwa mengajak saksi korban pergi ke waduk kedungbrubus
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi korban masuk ke dalam hutan kedungbrubus dan berhenti didalam hutan dan benar keadaan saat itu sudah sore hari
Bahwa terdakwa saat mengajak saksi korban ke dalam hutan tersebut telah mempunyai niat untuk melampias hasrat sexnya kepada saksi korban
Bahwa terdakwa mengajak ke dalam hutan tersebut karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk
Bahwa setelah di dalam hutan terdakwa menyuruh saksi korban turun dan duduk di semak semak yang ada di dalam hutan dan dalam posisi duduk terdakwa memeluk tubuh saksi korban dan membaringkan tubuh saksi korban di semak semak sambil meraba payudara dan mencium bibir dan pipi saksi korban
Bahwa untuk menyakinkan saksi korban terdakwa mengatakan sayang dengan saksi korban dan siap bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban
Bahwa selanjutnya terdakwa melepas celana dalam dan celana panjang yang di pakai saksi korban selanjutnya terdakwa melepas celana yang di pakainya dan menindih tubuh saksi korban
Bahwa alat kelamin terdakwa yang telah tegang di masukan ke lubang vagina saksi korban hingga masuk dan di gerak gerakan naik turun hingga terdakwa merasakan klimak dengan keluarnya sperma terdakwa di vagina saksi korban
Bahwa setelah puas terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana nya selanjutnya terdakwa mengatakan akan menikahi saksi korban
Bahwa terdakwa mengetahui ucapan tersebut hanya untuk menenangkan saksi korban karena terdakwa tahu masih terikat perkawinan dengan istrinya
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi korban menuju ke sebuah gubug yang berada di tengah sawah masih di Desa Bulu Pilangkenceng kembali terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban
Bahwa setelah itu terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumah orang tuanya tetapi tidak sampai rumah dan benar saksi korban setelah sampai rumah dalam keadaan bingung menghubungi terdakwa untuk menjemputnya
Bahwa malam itu terdakwa kembali menjemput saksi korban dan di ajak jalan jalan dan kembali terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan saksi korban di tengah hutan di Desa Bulu Pilangkenceng hingga terdakwa merasakan klimaks dengan keluarnya sperma di vagina saksi korban
Bahwa setelah itu terdakwa mengajak saksi korban pulang ke rumah orang tua terdakwa dan setelah itu saksi korban di jemput orang tuanya yang bernama Radianto
Bahwa setelah saksi korban pulang terdakwa di tangkap beserta barang bukti oleh anggota Polsek Pilangkenceng atas laporan dari orang tua kandung saksi korban
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNKnya No.Pol AE 6042 FA, 1 ( satu ) buah HP Merk IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih adalah benar masing masing milik terdakwa
Bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau adalah masing-masing benar milik saksi korban yang dipakai saat kejadian
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban masih belum layak untuk di kawin karena masih sekolah dan masih dbawah umur
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) buah singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau, 1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042, 1 ( satu ) buah HP IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, Terdakwa, barang bukti yang diajukan di persidangan. Apabila dikaitkan antara satu dengan lainnya maka diperoleh Fakta Yuridis sebagai berikut :
Bahwa benar saat kejadian saksi korban Ummi Muslikah berumur 14 Tahun lahir pada tanggal 20 Juli 2002. sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan saat itu masih berstatus pelajar Klas VIII MTs Pilangkenceng.
Bahwa benar awal mula saksi korban Ummi Muslikah kenalan dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wib melalui akun Facebook dan terdakwa saat kenalan dengan saksi di facebook mengaku bernama Iran, telah lulus SLTA, masih bujang dan telah bekerja serta dalam foto facebook nya terdakwa nampak ganteng dan bersih sehingga saksi mau diajak kenalan, Terdakwa saat kenalan tidak pernah memberitahukan statusnya yang sudah menikah.
Bahwa benar pada hari sabtu dan minggu tanggal 17 dan 18 Desember 2016 tersebut terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi korban sebanyak tiga kali, pertama di dalam hutan wilayah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, yang ke dua di dalam gubug di tengah sawah masuk Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan yang ketiga kembali lagi di tengah hutan desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun.
Bahwa benr pada tanggal 22 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan di RSUD Caruban dan benar Visum et Repertum nomor R/ 357/ 4480/402.212/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr.AGUNG HADYONO,SpOG Dokter pada RSUD Caruban Kab. Madiun dengan hasil pemeriksaan khusus Selaput dara didapatkan robekan arah pukul 9 dan jam 4, vulva Hymen robekan baru kemerahan sampai dasar, pada anggota badan bekas cupang pada payudara kanan diameter 0,5 cm, bekas luka gores kurang lebih 3 cm pada lengan kiri dalam
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka terhadap segala hal yang terjadi selama persidangan terutama tentang keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang tidak dimuat dalam putusan ini sebagaimana tercantum dalam Berita Acara persidangan haruslah dianggap telah cukup dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terurai dalam pertimbangan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif yakni Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jo Pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusum secara subsidaritas oleh Penuntut Umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair Penuntut Umum terlebih dahulu apabila terbukti maka dakwaan subsidiair tidak perlu dibuktikan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya karena untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Dakwaan Primair yakni Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” disini adalah untuk menentukan siapa pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum yang telah melakukan tindak pidana tersebut dan apakah memiliki kemampuan mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa subjek hukum yang memiliki kemampuan bertanggung jawab adalah didasarkan kepada keadaan dan kemampuan jiwanya yang dalam doktrin hukum pidana ditafsirkan “sebagai dalam keadaan sadar“ yang mana dipersidangan terdakwa adalah seseorang dewasa yang sehat jasmani dan rohani sehingga secara hukum dapat dituntut pertanggungjawabannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diperiksa identitas terdakwa, dimana identitasnya sama dengan Dakwaan Penuntut Umum, dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum adalah benar terdakwa dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa dengan demikian, subyek hukum atas perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa SADIRAN Bin KASMANI yang secara nyata dan jelas telah mengakui identitasnya serta dapat menjawab dengan jelas setiap pertanyaan Majelis Hakim, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa karenanya telah dapat dibuktikan;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diuraikan mengenai pengertian "Dengan sengaja" yaitu suatu perbuatan (niat) yang telah disadari sebelum terjadinya tindak pidana oleh pelaku tindak pidana, baik itu pada saat pelaksanaan maupun akibat nanti yang ditimbulkan, dapat disadari oleh terdakwa atau dengan kata lain terdakwa mengetahui dan menghendaki ( willen and witten) segala akibat perbuatan yang dilakukan secara sadar ( insaf);
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk dalam hal ini menunjuk pada pemilihan cara dalam mewujudkan niat dari perbuatan tersebut. Adapun pengertian “Anak” dalam unsur ini menunjuk pada obyek dari perbuatan tersebut yang mana menurut Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi UMMI MUSLIKAH, saksi RADIANTO, saksi BUDI UTOMO, saksi ARWANI, saksi KASMANI dan saksi SUCIPTO, maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian bahwa benar awal mula saksi korban Ummi Muslikah kenalan dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 03 Desember 2016 sekira pukul 12.00 Wib melalui akun Facebook dan terdakwa saat kenalan dengan saksi di facebook mengaku bernama Iran, telah lulus SLTA, masih bujang dan telah bekerja serta dalam foto facebook nya terdakwa nampak ganteng dan bersih sehingga saksi mau diajak kenalan, Terdakwa saat kenalan tidak pernah memberitahukan statusnya yang sudah menikah, Dan benar pada hari sabtu dan minggu tanggal 17 dan 18 Desember 2016 tersebut terdakwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan saksi korban sebanyak tiga kali, pertama di dalam hutan wilayah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun, yang ke dua di dalam gubug di tengah sawah masuk Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan yang ketiga kembali lagi di tengah hutan desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun. Dan saat kejadian saksi korban Ummi Muslikah berumur 13 Tahun lahir pada tanggal 20 Juli 2002. sesuai surat keterangan kelahiran No.3521 clt1602201058110 dan saat itu masih berstatus pelajar Klas VIII MTs Pilangkenceng;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak” telah terpenuhi ada pada perbuatan diri terdakwa dengan demikian unsur ini telah dapat dibuktikan;
Ad. 3. Unsur Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Menimbang, bahwa unsur “Untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” dalam hal ini menunjuk pada tujuan daripada perbuatan yang akan dicapai oleh pelaku tindak pidana yang berupa tindakan aktif atau pasif terhadap perbuatan persetubuhan yang diderita oleh saksi korban. Adapun pengertian persetubuhan disini adalah bertemunya / masuknya alat kelamin laki2 ke dalam alat kelamin perempuan dengan dibarengi keluarnya cairan sperma.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi UMMI MUSLIKAH, saksi RADIANTO, saksi BUDI UTOMO, saksi ARWANI, saksi KASMANI dan saksi SUCIPTO maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian yakni :
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2016 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi korban di warnet tlagan, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Smas membonceng saksi korban dan berhenti di taman Kota Mejayan dan Alun alun Kabupaten Madiun setelah ngobrol terdakwa mengajak saksi korban pergi dan sampai di bendungan waduk kedungbrubus setelah berhenti dan terdakwa mengajak saksi korban pergi sekira pukul 15.00 Wib sampai di dalam hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban untuk duduk di semak semak yang ada di dalam hutan tersebut sambil duduk berhadapan terdakwa mengatakan kepada saksi korban bahwa terdakwa sayang dengan saksi korban sambil mencium bibir, pipi saksi korban atas sikap terdakwa tersebut saksi korban diam dan ketakutan tidak berani menolak karena berada di tengah hutan melihat sikap saksi korban tersebut terdakwa menyakinkan saksi korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi saksi korban setelah itu terdakwa meremas payudara saksi korban setelah itu terdakwa mengajak saksi korban pergi dan sekira pukul 18.30 Wib sampai di gubuk yang ada di tengah sawah Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan di dalam gubug tersebut terdakwa melepas celana yang di pakai saksi korban sampai mata kaki selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakainya setelah itu menindih tubuh saksi korban dan terdakwa memasukan alat kelaminnya yang telah tegang ke lubang vagina saksi korban dan di gerakan naik turun kurang lebih 5 menit sehingga terdakwa merasakan klimak dengan dikeluarkan sperma terdakwa diluar vagina saksi korban karena saat alat kelamin terdakwa berada di lubang vagina saksi korban merasakan kesakitan dengan teriak “sakit , sakit ‘ sehingga terdakwa menarik alat kelaminnya dari lubang vagina saksi korban selanjutnya terdakwa menyuruh saksi korban untuk memakai celana nya kembali dengan mengatakan akan menikahi saksi korban dan mengatakan enak “ selanjutnya mengajak saksi korban pulang ke rumah orang tua terdakwa
Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2016 sekira pukul 11.00 Wib mengajak saksi korban pergi jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa dan sekira pukul 15.00 Wib sampai di hutan Desa Bulu Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun dan saat di dalam hutan tersebut terdakwa membaringkan tubuh saksi korban diatas semak semak yang ada didalm hutan tersebut dan melepas celana yang dipakai saksi korban selanjutnya terdakwa melepas celana yang dipakai terdakwa dan menindih tubuh saksi korban dan memasukan alat kelamin yang telah tegang ke lubang vaigna saksi korban hingga terdakwa merasakan klimak dengan di keluarkan sperma terdakwa diatas vagina saksi korban selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban pulang kerumah orang tua terdakwa.
Bahwa benar pada tanggal 22 Desember 2016 telah dilakukan pemeriksaan di RSUD Caruban dan benar Visum et Repertum nomor R/ 357/ 4480/402.212/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang di keluarkan dan di tanda tangani oleh dr.AGUNG HADYONO,SpOG Dokter pada RSUD Caruban Kab. Madiun dengan hasil pemeriksaan khusus Selaput dara didapatkan robekan arah pukul 9 dan jam 4, vulva Hymen robekan baru kemerahan sampai dasar, pada anggota badan bekas cupang pada payudara kanan diameter 0,5 cm, bekas luka gores kurang lebih 3 cm pada lengan kiri dalam
Menimbang, bahwa dari uraian peristiwa diatas Majelis Hakim melihat adanya peran terdakwa untuk melakukan persetubuhan dengannya terhadap saksi korban UMMI MUSLIKAH sehingga menurut majelis hakim unsur ini terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sehingga dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka seluruh unsur dakwaan Primair yakni Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan kualifikasi “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa SADIRAN Bin KASMANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan selama pemeriksaan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, baik sebagai alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar serta Terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya.;-
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pidana yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dan pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama daripada masa penahanan maka diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis menentukan sebagai berikut:
1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) buah singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UMI MUSLIKAH
1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042 FA
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SADIRAN BIN KASMANI.
1 ( satu ) buah HP IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih
Oleh karena telah selesai digunakan dalam pembuktian maka Majelis Hakim berpendapat sudah selayaknya MASING-MASING DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN..
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP karena Terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka ia harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, harus dipertimbangkan dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa yaitu;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Perbuatan terdakwa baik di pandang dari segi hukum, agama dan social yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah merupakan perbuatan tercela;
Bahwa terdakwa mengetahui saksi korban berumur 13 tahun dan masih berstatus pelajar;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa dengan mengingat tuntutan Penuntut Umum dan akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa serta mengingat pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dipandang sudah tepat dan telah memenuhi rasa keadilan serta memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif dan edukatif ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I.
Menyatakan terdakwa SADIRAN BIN KASMANI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) kaos oblong panjang warna garis warna warni, 1 ( satu ) buah singlet putih, 1 ( satu ) celana pendek warna hijau bunga bunga, 1 ( satu ) celana pendek coklat, 1 ( satu ) celana dalam warna hijau MASING-MASING DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI UMI MUSLIKAH
1 ( satu ) unit SPM Suzuki Smash warna biru beserta STNK No.Pol AE 6042 FA DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA SADIRAN BIN KASMANI.
1 ( satu ) buah HP IMO warna hitam, 1 ( satu ) kaos oblong warna coklat, 1 ( satu ) celana panjang warna hitam, 1 ( satu ) celana dalam warna putih MASING-MASING DI RAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah. )
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada hari RABU, tanggal 26 APRIL 2017 oleh kami ACHMAD SOBERI, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, MUHAMAD IQBAL, S.H., dan BUNGA MELUNI HAPSARI, S.H.,M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan didampingi oleh YAYUK S. RAHAYU NH.SPd. SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun dan dihadiri oleh TUNIK PARIANTI, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kab.Madiun dihadapan Terdakwa dan Penasehat hukumnya;
Hakim-hakim anggota : Hakim ketua,
MUHAMAD IQBAL, SH. ACHMAD SOBERI, SH,MH
Panitera pengganti
BUNGA MELUNI HAPSARI, SH.MH
YAYUK S. RAHAYU NH.SPd. SH