110/Pid.Sus/2018/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Eri Irwan Bin Musa
1. Menyatakan Terdakwa Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang 15 cm dengan gagang kayu; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Snt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Terdakwa.
Tempat Lahir : xx.
Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/27 Januari 1988.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : RT.xx, Desa xx, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik Polri sejak tanggal 2 Juni 2018 sampai dengan tanggal 21 Juni 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2018 sampai dengan tanggal 31 Juli 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2018;
Hakim sejak tanggal 24 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 September 2017;
Perpanjangan Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengeti sejak tanggal 6 September 2018 sampai dengan tanggal 4 November 2018;
Terdakwa menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi Penasihat Hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 110/Pid.Sus/2018/PN Snt. Tanggal 7 Agustus 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 110/Pen.Pid/2018/PN Snt. Tanggal 7 Agustus 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan subsidair pidana selama 6 (enam) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang 15 cm dengan gagang kayu.
(Dirampas untuk dimusnahkan);
4. Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan kepada Majelis Hakim yang bersidang untuk menjatuhkan putusan yang seringan-riangannya kepada Terdakwa, karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
Bahwa ia terdakwa Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Mei 2018, bertempat di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari permasalah keluarga besar terdakwa dengan keluarga besar dari saksi anak Ariska, terdakwa dengan membawa sebilah pisau yang di selipkan dipinggangnya datang ke tempat Saksi Anakdan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah Saksi Anakdan terdakwa langsung mengutarakan hendak akan meminjam handphone milik saksi anak Ariska, selanjutnya setelah saksi anak Ariskan memberikan handphone miliknya pada terdakwa lalu terdakwa merangkul Saksi Anakdan mengajaknya menuju simpang tiga dekat langgar pinggir sungai, kemudian saksi anak mengikuti ajakan terdakwa dan berkata kepada terdakwa, “nak kemano bang? Sini hp tuh!”, lalu terdakwa menimpalinya dengan perkataan, “aku endak hp ini! (saya mau memiliki handphone tersebut)”, dan Saksi Anakmenimpalinya kembali dengan berkata, “nanti keno marah emak aku bang!”, selanjutnya mendengar hal tersebut terdakwa langsung berkata dengan nada keras, “diam kau!” serta mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya tersebut lalu mengarahkanya serta mengayunkanya ke bagian dada dari Saksi Anaksambil mengatakan, “Mati kau!” dan seketika Saksi Anakberusaha untuk melepaskan diri dari jeratan terdakwa dengan mengambil langkah mundur namun ujung mata pisau yang diarahkan/diayunkan ke dada Saksi Anakmengenai bagian dadanya yang menyebabkan saksi anak Ariskan terluka, setelah itu Saksi Anakberteriak meminta pertolongan sambil berlari serta terdakwa masih berusaha untuk mengejar saksi anak Ariska, kemudian saksi anak yang dikejar oleh terdakwa berhasil kembali ditangkap dan dijatuhkan oleh terdakwa ke tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa mencekik leher Saksi Anakdengan menggunakan tangan kananya, setelah itu berdatangan warga sekitar untuk meleraikan kejadian tersebut serta diantaranya mengamankan sebilah pisau dari tangan terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Erlina selaku ibu kandung dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian Sektor Kumpeh Ulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Surat Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yang ditandatangani juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yaitu Drs. Ahmad Dumiati, M.Si. pada tanggal 31 Desember 2009 yang menyatakan telah lahir di Pudak seorang anak laki-laki bernama Ariski Susandri pada tanggal 28 Oktober 2000 dari pasangan Sofyan Hasan dan Erlina;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut atas hasil pemeriksaan fisik Saksi Anakpada tanggal 1 Juni 2018 diketemukan luka lecet dibagian dada kanan dengan ukuran ± 1 cm serta luka lecet disertai kemerahan pada bagain leher dengan ukuran ± 8 cm yang disebabkan oleh benda tumpul dan Klies masih bias beraktivitas seperti biasa sesuai hasil sesuai Visum et Repertum No. 180/99/VER/VII/MK-2018 tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah dan janji Kedokteran oleh dr. Resta Elastri Aspan selaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Rawat Inap Muara Kumpeh;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Mei 2018, bertempat di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sengeti “melakukan penganiayaan”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari permasalah keluarga besar terdakwa dengan keluarga besar dari saksi anak Ariska, terdakwa dengan membawa sebilah pisau yang di selipkan dipinggangnya datang ke tempat Saksi Anakdan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah Saksi Anakdan terdakwa langsung mengutarakan hendak akan meminjam handphone milik saksi anak Ariska, selanjutnya setelah saksi anak Ariskan memberikan handphone miliknya pada terdakwa lalu terdakwa merangkul Saksi Anakdan mengajaknya menuju simpang tiga dekat langgar pinggir sungai, kemudian saksi anak mengikuti ajakan terdakwa dan berkata kepada terdakwa, “nak kemano bang? Sini hp tuh!”, lalu terdakwa menimpalinya dengan perkataan, “aku endak hp ini! (saya mau memiliki handphone tersebut)”, dan Saksi Anakmenimpalinya kembali dengan berkata, “nanti keno marah emak aku bang!”, selanjutnya mendengar hal tersebut terdakwa langsung berkata dengan nada keras, “diam kau!” serta mengambil pisau yang diselipkan dipinggangnya tersebut lalu mengarahkanya serta mengayunkanya ke bagian dada dari Saksi Anaksambil mengatakan, “Mati kau!” dan seketika Saksi Anakberusaha untuk melepaskan diri dari jeratan terdakwa dengan mengambil langkah mundur namun ujung mata pisau yang diarahkan/diayunkan ke dada Saksi Anakmengenai bagian dadanya yang menyebabkan saksi anak Ariskan terluka, setelah itu Saksi Anakberteriak meminta pertolongan sambil berlari serta terdakwa masih berusaha untuk mengejar saksi anak Ariska, kemudian saksi anak yang dikejar oleh terdakwa berhasil kembali ditangkap dan dijatuhkan oleh terdakwa ke tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa mencekik leher Saksi Anakdengan menggunakan tangan kananya, setelah itu berdatangan warga sekitar untuk meleraikan kejadian tersebut serta diantaranya mengamankan sebilah pisau dari tangan terdakwa, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Erlina selaku ibu kandung dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian Sektor Kumpeh Ulu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut atas hasil pemeriksaan fisik Saksi Anakpada tanggal 1 Juni 2018 diketemukan luka lecet dibagian dada kanan dengan ukuran ± 1 cm serta luka lecet disertai kemerahan pada bagain leher dengan ukuran ± 8 cm yang disebabkan oleh benda tumpul dan Klies masih bias beraktivitas seperti biasa sesuai hasil sesuai Visum et Repertum No. 180/99/VER/VII/MK-2018 tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah dan janji Kedokteran oleh dr. Resta Elastri Aspan selaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Rawat Inap Muara Kumpeh;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan mengerti isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum tersebut dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Anak, dengan didampingi orang tuanya, dimana Terdakwa memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada memiliki hubungan keluarga semenda dengannya, dimana adik laki-laki ibu saksi menikah dengan kakak perempuan Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menusuk saksi dengan pisau dan selanjutnya mencekik leher saksi;
Bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya kejadian tersebut saat itu Terdakwa datang ke tempat saksi dan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah saksi;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memanggil saksi dari jalan depan rumah saksi dan setelah saksi datang Terdakwa langsung menghampiri saksi dan menggandeng tangan saksi dan mengajak saksi ke Simpang Tiga arah jalan menuju rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya di Simpang Tiga, Terdakwa meminta saksi untuk menyerahkan Handphone saksi kepada Terdakwa, namun permintaan tersebut saksi tolak, karena saksi takut dimarahi oleh orang tua saksi, namun Terdakwa tetap memaksa sambil mengancam saksi dengan menggunakan pisau pisau yang diselipkan dipinggangnya tersebut lalu mengarahkanya serta mengayunkannya ke bagian dada dari saksi sambil mengatakan, “Mati kau!” dan seketika saksi berusaha untuk pergi dengan mundur namun ujung mata pisau yang diarahkan/diayunkan ke dada saksi mengenai bagian dada saksi yang menyebabkan saksi terluka;
Bahwa setelah itu saksi berteriak meminta pertolongan sambil berlari, namun Terdakwa masih berusaha untuk mengejar saksi, kemudian saksi yang dikejar oleh terdakwa berhasil kembali ditangkap dan dijatuhkan oleh terdakwa ke tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa mencekik leher saksi dengan menggunakan tangan kananya;
Bahwa selanjutnya berdatangan warga untuk meleraikan dan mengamankan sebilah pisau dari tangan terdakwa;
Bahwa selanjutnya atas kejadian tersebut saksi Erlina selaku ibu kandung dari terdakwa melaporkan kejadian tersebut pada kepolisian Sektor Kumpeh Ulu;
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi mengalami luka dibagian dada sebelah kanan akibat tusukan pisau Terdakwa dan sakit pada leher akibat dicekik oleh Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti dalam perkara ini adalah pisau yang digunakan Terdakwa untuk menusuk saksi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Erlina binti Kms Ramli, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan ada memiliki hubungan keluarga semenda dengannya, dimana adik laki-laki saksi menikah dengan kakak perempuan Terdakwa;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menusuk Saksi korbanyang merupakan anak saksi dengan pisau dan selanjutnya mencekik lehernya;
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.30 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
- Bahwa saksi menerangkan mengetahuinya pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 WIB anak saksi yang bernama Ariski datang ke rumah dengan kondisi terluka dibagian dada dan diakui Saksi korbanyang melakukanya adalah terdakwa;
- Bahwa saksi tidak melihat kejadianya secara langsgung namun saksi mendapatkan cerita dari Saksi korbanbahwa luka tersebut akibat goresan pisau yang mengenai bagian dada Saksi korbantersebut;
- Bahwa setelah Ariski pulang kerumah dalam kondisi berdarah dan terluka, maka suami saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Ketua RT dan selanjutnya Saksi korbandibawa berobat ke Puskesmas dan setelah itu baru saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib;
- Bahwa memang sebelumnya ada permasalahan keluarga diantara keluarga saksi dengan keluarga terdakwa yang mana terdakwa kecewa karena salah satu dari adik saksi bercerai dengan kakak terdakwa;
- Bahwa saksi memperlakukan keluarga saksi seperti demikian sudah beberapa kali yang mana terdakwa terakhir kali melakukan pengrusakan rumah saksi namun saat itu ada perdamaian dari pihak desa dan RT yang mana kemudian bapak dari terdakwa membiayai kerusakan dari pengrusakan yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Sendi Karya Dinata bin Saharudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menusuk Saksi korbandengan pisau dan selanjutnya mencekik lehernya;
- Bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
- Bahwa awalnya kejadian tersebut saat itu Terdakwa datang ke tempat saksi dan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah Saksi korbansambil main game online;
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memanggil Saksi korbandari jalan depan rumah Saksi korbandan setelah Saksi korbandatang Terdakwa langsung menghampiri Saksi korbandan menggandeng tangannya dan mengajak Saksi korbankearah Simpang Tiga arah jalan menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa setelah mereka berdua pergi, tidak berapa lama kemudian saksi mendengar ada teriakan minta tolong dari Saksi korbandan saksi melihat Saksi korbanberlari kerumahnya dalam keadaan terluka dan berdarah;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Sujamin bin Musimin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada memiliki hubungan keluarga sedarah ataupun hubungan semenda dengannya;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan semua keterangan Saksi di Berita Acara Penyidik sudah benar;
- Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan berkaitan dengan perbuatan Terdakwa yang telah menusuk Saksi korbandengan pisau dan selanjutnya mencekik lehernya;
- Bahwa saksi adalah Ketua RT tempat tinggal Terdakwa dan saksi Ariski;
- Bahwa kejadian tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
- Bahwa saksi mengetahui hal tersebut sekira jam 23.30 WIB dimana saat itu saksi belum tidur, tiba-tiba ayah dari Ariski datang kerumah dan mengatakan kepada saksi bahwa Saksi korbantelah dianiaya oleh Terdakwa, selanjutnya saksi mendatangi rumah Ariski untuk melihat keadaannya dan setelah itu saksi ikut mendampingi orang tua Ariski melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib;
- Bahwa setahu saksi antara korban deengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga;
- Bahwa sebelumnya saksi juga pernah mendengar jika Terdakwa juga pernah melempari kaca rumah orang tua Saksi korbanhingga pecah;
- Bahwa saksi pernah mendengar latar belakang dari ribut-ribut orang tua Saksi korbandengan Terdakwa itu dipicu masalah keluarga;
- Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa menghadapkan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sebagai Terdakwa sehubungan dengan Terdakwa telah menusuk Saksi korbandengan pisau dan selanjutnya mencekik lehernya;
Bahwa kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.30 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi;
Bahwa awalnya kejadian tersebut saat itu Terdakwa datang ke tempat Saksi korbandan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah Saksi korbansambil main Handphone;
Bahwa awalnya Terdakwa langsung memanggil Saksi korbanuntuk menanyakan keberadaan kakak ipar Terdakwa dan sekaligus Paman Saksi korbandari jalan depan rumah Saksi korbandan setelah Saksi korbandatang, Terdakwa langsung menghampirinya dan menggandeng tangannya dan mengajaknyai ke Simpang Tiga arah jalan menuju rumah Terdakwa;
Bahwa sesampainya di Simpang Tiga, Terdakwa paksa Saksi korbanuntuk menyerahkan hanphone miliknya tersebut kepada Terdakwa sambil menakutinya dengan menggunakan pisau, kemudian Saksi korbanberlari dan Terdakwa kejar, setelah Saksi korbanterjatuh dan tertelungkup diaspal, lalu Terdakwa menghadapkan badannya kearah Terdakwa dan karena Terdakwa kesal dengan Paman saksi yang sekaligus kakak ipar Terdakwa, maka saksi tusuk dada Saksi korbandan mencekik lehernya;
Bahwa selanjutnya mendapat perlakuan tersebut, Saksi korbanberteriak dan tidak berapa lama warga berdatangan dan Terdakwa langsung melarikan diri;
Bahwa sebelumnya Terdakwa juga pernah melempar kaca jendela rumah orang tua Ariski;
Bahwa perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena Terdakwa merasa kesal dengan keluarga saksi Ariski, dimana Paman Saksi korbantelah menceraikan kakak saksi;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti dalam perkara ini adalah pisau yang digunakan Terdakwa untuk menusuk saksi Ariski;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang 15 cm dengan gagang kayu;
Menimbang, bahwa sebagian saksi-saksi dan Terdakwa menyatakan mengenal barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini, dimana barang bukti dimaksud telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yang ditandatangani juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yaitu Drs. Ahmad Dumiati, M.Si. pada tanggal 31 Desember 2009 yang menyatakan telah lahir di Pudak seorang anak laki-laki bernama Ariski Susandri pada tanggal 28 Oktober 2000 dari pasangan Sofyan Hasan dan Erlina;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibcakan pula hasil pemeriksaan fisik Saksi Anakpada tanggal 1 Juni 2018 diketemukan luka lecet dibagian dada kanan dengan ukuran ± 1 cm serta luka lecet disertai kemerahan pada bagain leher dengan ukuran ± 8 cm yang disebabkan oleh benda tumpul dan Klies masih bias beraktivitas seperti biasa sesuai hasil sesuai Visum et Repertum No. 180/99/VER/VII/MK-2018 tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah dan janji Kedokteran oleh dr. Resta Elastri Aspan selaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Rawat Inap Muara Kumpeh;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 4 (empat) orang saksi yang masing-masing didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan dan keterangan Terdakwa serta alat bukti surat;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan didapat persesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, saat itu Terdakwa datang ke tempat Saksi korbandan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah Saksi korbansambil memaminkan Handphone;
- Bahwa selanjutnya terdakwa langsung memanggil Saksi korbandari jalan depan rumah Saksi korbandan setelah Saksi korbandatang, Terdakwa langsung menghampiri Saksi korbandan menggandeng tangannya dan mengajaknya ke Simpang Tiga arah jalan menuju rumah Terdakwa;
- Bahwa sesampainya di Simpang Tiga, Terdakwa meminta Saksi korbanuntuk menyerahkan Handphonenya kepada Terdakwa, namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi Ariski, karena Saksi korbantakut dimarahi oleh orang tuanya, namun Terdakwa tetap memaksa sambil mengancam Saksi korbandengan menggunakan pisau yang diselipkan dipinggangnya tersebut lalu mengarahkannya serta mengayunkannya ke bagian dada dari Saksi korbansambil mengatakan, “Mati kau!” dan seketika Saksi korbanberusaha untuk pergi dengan mundur namun ujung mata pisau yang diarahkan/diayunkan ke dada Saksi korbanmengenai bagian dada Saksi korbanyang menyebabkan Saksi korbanterluka;
- Bahwa setelah itu Saksi korbanberteriak meminta pertolongan sambil berlari, namun Terdakwa masih berusaha untuk mengejar saksi Ariski, kemudian Saksi korbanyang dikejar oleh terdakwa berhasil kembali ditangkap dan dijatuhkan oleh terdakwa ke tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa mencekik leher Saksi korbandengan menggunakan tangan kananya;
- Bahwa selanjutnya berdatangan warga untuk meleraikan dan mengamankan sebilah pisau dari tangan terdakwa dan selanjutnya menyadari telah ramai orang Terdakwa langsung melarikan diri;
- Bahwa selanjutnya Saksi korbanpulang kerumah dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan selanjutnya Saksi korbandibawa ke Puskesmas dan kejadian tersebut juga dilaporkan oleh orang tua Saksi korbanke Ketua RT yaitu saksi Sujamin dan setelah itu orang tua saksi bersama dengan Ketua RT langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib;
- Bahwa antara Saksi korbandengan Terdakwa masih ada hubungan keluarga, dimana Paman Saksi korbansebelumnya menikah dengan kakak Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut lantaran merasa kesal karena Paman Saksi korbanmenceraikan kakak Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Surat Pencatatan Sipil berupa Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yang ditandatangani juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yaitu Drs. Ahmad Dumiati, M.Si. pada tanggal 31 Desember 2009 yang menyatakan telah lahir di Pudak seorang anak laki-laki bernama Ariski Susandri pada tanggal 28 Oktober 2000 dari pasangan Sofyan Hasan dan Erlina;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Saksi Anakpada tanggal 1 Juni 2018 diketemukan luka lecet dibagian dada kanan dengan ukuran ± 1 cm serta luka lecet disertai kemerahan pada bagain leher dengan ukuran ± 8 cm yang disebabkan oleh benda tumpul dan Klies masih bias beraktivitas seperti biasa sesuai hasil sesuai Visum et Repertum No. 180/99/VER/VII/MK-2018 tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah dan janji Kedokteran oleh dr. Resta Elastri Aspan selaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Rawat Inap Muara Kumpeh;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Pertama Melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Kedua melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab undang-Undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum yang bersifat Alternatif tersebut, maka Pengadilan akan menerapkan salah satu pasal yang menjadi dakwaan alternatif Penuntut Umum, yang relevan dengan perbuatan Terdakwa, yaitu dakwaan Pertama Melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dilarang;
3. Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dengan merujuk pada pengertian tersebut, maka untuk dapat dikenakan/terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal a quo, harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dengan sengaja Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “setiap Orang”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan orang bernama Terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar Terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, dapat disimpulkan, bahwa Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa dalam hal ini :
- Secara obyektif, Terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan;
- Secara subyektif, Terdakwa mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut unsur pertama “setiap orang“ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “dengan sengaja” artinya adalah “tahu dan dikehendaki”. “Dengan sengaja” di sini, maksudnya adalah “tahu dan menghendaki” (R. Soesilo) perbuatan materiil yang diuraikan pada unsur Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa Saksi korbanSusandri bin Sopian Hasan berdasarkan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yang ditandatangani juga oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Muaro Jambi yaitu Drs. Ahmad Dumiati, M.Si. pada tanggal 31 Desember 2009, yang saat ini baru berusia 17 (tujuh belas) tahun, dengan demikian masih dikategorikan sebagai “anak” menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak;
Menimbang, bahwa selanjutnya unsur “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” ini bersifat alternatif, supaya unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fkata hukum dipersidangan, maka Majelis berpendapat dan akan membuktikan unsur melakukan kekerasan terhadap anak dalam perbuatan Terdakwa dimaksud;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya;
Menimbang, bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut pula telah terbukti bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira Pukul 23.00 WIB di Lingkungan RT 04 Desa Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, saat itu Terdakwa datang ke tempat Saksi korbandan saksi Sendi yang sedang duduk-duduk didekat rumah Saksi korbansambil memaminkan Handphone, selanjutnya terdakwa langsung memanggil Saksi korbandari jalan depan rumah Saksi korbandan setelah Saksi korbandatang, Terdakwa langsung menghampiri Saksi korbandan menggandeng tangannya dan mengajaknya ke Simpang Tiga arah jalan menuju rumah Terdakwa dan sesampainya di Simpang Tiga, Terdakwa meminta Saksi korbanuntuk menyerahkan Handphonenya kepada Terdakwa, namun permintaan tersebut ditolak oleh saksi Ariski, karena Saksi korbantakut dimarahi oleh orang tuanya, namun Terdakwa tetap memaksa sambil mengancam Saksi korbandengan menggunakan pisau yang diselipkan dipinggangnya tersebut lalu mengarahkannya serta mengayunkannya ke bagian dada dari Saksi korbansambil mengatakan, “Mati kau!” dan seketika Saksi korbanberusaha untuk pergi dengan mundur namun ujung mata pisau yang diarahkan/diayunkan ke dada Saksi korbanmengenai bagian dada Saksi korbanyang menyebabkan Saksi korbanterluka;
Menimbang, bahwa setelah itu Saksi korbanberteriak meminta pertolongan sambil berlari, namun Terdakwa masih berusaha untuk mengejar saksi Ariski, kemudian Saksi korbanyang dikejar oleh terdakwa berhasil kembali ditangkap dan dijatuhkan oleh terdakwa ke tanah dengan posisi terlentang lalu terdakwa mencekik leher Saksi korbandengan menggunakan tangan kananya, selanjutnya berdatangan warga untuk meleraikan dan mengamankan sebilah pisau dari tangan terdakwa dan selanjutnya menyadari telah ramai orang Terdakwa langsung melarikan diri;
Menimbang, bahwa kemudian Saksi korbanpulang kerumah dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan selanjutnya Saksi korbandibawa ke Puskesmas dan kejadian tersebut juga dilaporkan oleh orang tua Saksi korbanke Ketua RT yaitu saksi Sujamin dan setelah itu orang tua saksi bersama dengan Ketua RT langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa yang menusuk dada Saksi korbanmengenai bagian dada Saksi korbanyang menyebabkan Saksi korbanterluka dan perbuatan Terdakwa yang mencekik leher Saksi korbandengan menggunakan tangan kanannya yang mengakibatkan Saksi korbanterluka yang berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Saksi Anakpada tanggal 1 Juni 2018 diketemukan luka lecet dibagian dada kanan dengan ukuran ± 1 cm serta luka lecet disertai kemerahan pada bagain leher dengan ukuran ± 8 cm yang disebabkan oleh benda tumpul dan Klies masih bias beraktivitas seperti biasa sesuai hasil sesuai Visum et Repertum No. 180/99/VER/VII/MK-2018 tanggal 31 Juli 2018 yang dibuat berdasarkan sumpah dan janji Kedokteran oleh dr. Resta Elastri Aspan selaku dokter Puskesmas pada Puskesmas Rawat Inap Muara Kumpeh;
Menimbang, bahwa dari perbuatan dan akibatnya dimaksud memang dikehendaki oleh Terdakwa karena dilatarbelakangi oleh permasalahan keluarga dimana Terdakwa merasa kesal karena Paman Saksi korbanmenceraikan kakak Terdakwa yang dari pertimbangan dimaksud Majelis berpendapat perbuatan tersebut adalah merupakan bentuk dari kesengajaan Terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi Ariski;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ke dua telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa karena semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak”;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka kepada Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena sifat penerapan sanksi pidana bersifat alternatif kumulatif, maka Majelis berpendapat kepada Terdakwa patut pula untuk dikenakan denda yang besarnya pidana denda yang patut diterapkan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila tidak dipenuhi akan diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang 15 cm dengan gagang kayu, adalah merupakan alat yag digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka haruslah dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma pada Saksi korbanyang masih merupakan anak dibawah umur;
Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah pisau dengan ukuran panjang 15 cm dengan gagang kayu;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Senin, tanggal 10 September 2018, oleh Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. dan Dicki Irvandi, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua, dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Susanti Anggraeni, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti dan dihadiri oleh Yudha Warta Prambada, S.H. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum. Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Susanti Anggraeni, S.H.