70/Pid/2018/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 70/Pid/2018/PT BGL
SUTANTO MUCHTAR ALS TANTO BIN MUHAMAD MUCHTAR
MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 317/Pid.b/2018/PN.Bgl TANGGAL 29 AGUSTUS 2018
P U T U S A N
Nomor 70/Pid/2018/PT BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUTANTO MUCHTAR ALS TANTO Bin (Alm)
MUHAMAD MUCHTAR;
Tempat Lahir : Tanjung Karang;
Umur / Tanggal Lahir : 51 tahun / 12 Desember 1966;
Jenis Kelamin : Laki – Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jalan Salak Raya Gang Damai RT.02 RT.01 N0.43
Kelurahan Timur Indah, Kecamatan Singaran Pati,
Kota Bengkulu;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 6 April 2018 sampai dengan tanggal 25 April 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2018 sampai dengan tanggal 4 Juni 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 5 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juni 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 21 Juni 2018 sampai dengan tanggal 20 Juli 2018;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu sejak tanggal 21 Juli 2018 sampai dengan tanggal 18 September 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2018;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 5 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 3 Desember 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum PANZIR, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Advokat/Penasehat Hukum ”R dan A” beralamat di Jalan Lorong Sukajadi Nomor 51 Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 4 September 2018 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor : 396/SK/XI/2018/PN Bgl tanggal 4 September 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 317/Pid.B/2018/PN Bgl, tanggal 29 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk.PDM.150/BKULU/06/2018, tanggal 05 Juni 2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa terdakwa Sutanto Muctar als Tanto Bin (alm) Muhamad Muchtar pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan September tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Jalan MT Haryono Kel Bajak Kec Teluk Segara Kota Bengkulu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan Sengaja dan Melawan Hukum memiliki Barang Sesuatu yang Seluruhnya atau Sebagian Adalah kepunyaan Orang Lain, tetapi yang ada dalam Kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Sukarman HY Yourdan(alm) yang merupakan suami dari saksi korban Hj Susilawati Binti H Burhanudin semasa hidupnya telah membeli dari terdakwa sebidang tanah pekarangan seluas 676,5M2 yang terletak di jalan S Parman 7 kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu dimana tanah pekarangan tersebut barat berbatasan dengan Jalan raya, Sebelah timur berbatasan dengan tah Kermin , sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Saiful Anwar, sesuai dengan akta jual beli Nomor 05.2010 tertanggal 05 April 2010 dimana pembayaran yang dilakukan
Sukarman HY Yourdan kepada terdakwa dan Haryanto sebesar lebih kurang Rp.577.000.000,-(Lima Ratus Tujuh puluh tujuh juta rupiah), dimana pembayaran tanah tersebut dilakukan Sukarman HY Yordan (alm) dengan cara mencicil yaitu :
- Tanggal 22 Mei 2010 sebesar Rp.14.000.000,_(empat belas juta rupiah) dibayar kepada Haryanto
- Tanggal 03 mei 2010 sebesar Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dibayar kepada Haryanto
- Tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp.2.000.000,-(Dua Juta rupiah) dibayar kepada terdakwa
- Tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp.66.000.000,-(Enam puluh enam juta rupiah) dibayar kepada terdakwa
- Tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus juta rupiah) dibayar kepada terdakwa dan Marwan
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2011 Sukarman HY Yourdan meninggal dunia dan ketika saksi korban bertemu dengan terdakwa, saksi korban menanyakan dan meminta sebidang tanah pekarangan seluas 676,5M2 yang terletak di jalan S Parman kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu yang telah dibeli oleh almarhum suami saksi korban . Namun terdakwa menolak menyerahkan tanah yang dimaksud sambil mengatakan bahwa terdakwa belum pernah menerima uang pembelian dari penjualan tanah dari Sukarman HY Yourdan yang merupakan suami saksi korban, sehingga terdakwa tidak mengakui adanya jual beli sebidang tanah seluas 676,5M2 yang terletak di jalan S Parman kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu tersebut, dimana hal tersebut hanya alasan dari terdakwa untuk tetap menguasai tanah yang dibeli oleh suami korban dengan tujuan terdakwa untuk tetap menguasai sebidang tanah tersebut dan terdakwa telah bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Hj Susilawati Binti H Burhanudin mengalami kerugian sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa Sutanto Muctar als Tanto Bin (alm) Muhamad Muchtar pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi bulan September tahun 2011 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2011 bertempat di Jalan MT Haryono Kel Bajak Kec Teluk Segara Kota Bengkuluatau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkulu, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya Sukarman HY Yourdan(alm) yang merupakan suami dari saksi korban Hj Susilawati Binti H Burhanudin semasa hidupnya telah membeli dari terdakwa sebidang tanah pekarangan seluas 676,5M2 yang terletak di jalan S Parman 7 kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu dimana tanah pekarangan tersebut barat berbatasan dengan Jalan raya, Sebelah timur berbatasan dengan tah Kermin , sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Saiful Anwar, sesuai dengan akta jual beli Nomor 05.2010 tertanggal 05 April 2010 dimana pembayaran yang dilakukan Sukarman HY Yourdan kepada terdakwa dan Haryanto sebesar lebih kurang Rp.577.000.000,-(Lima Ratus Tujuh puluh tujuh juta rupiah), dimana pembayaran tanah tersebut dilakukan Sukarman HY Yordan (alm) dengan cara mencicil yaitu :
- Tanggal 22 Mei 2010 sebesar Rp.14.000.000,_(empat belas juta rupiah) dibayar kepada Haryanto
- Tanggal 03 mei 2010 sebesar Rp.295.000.000,-(Dua ratus sembilan puluh lima juta rupiah) dibayar kepada Haryanto
- Tanggal 27 Mei 2010 sebesar Rp.2.000.000,-(Dua Juta rupiah) dibayar kepada terdakwa
- Tanggal 15 Juli 2010 sebesar Rp.66.000.000,-(Enam puluh enam juta rupiah) dibayar kepada terdakwa
- Tanggal 10 Juli 2010 sebesar Rp.200.000,-(dua ratus juta rupiah) dibayar kepada terdakwa dan Marwan
Bahwa kemudian pada tanggal 30 Juli 2011 Sukarman HY Yourdan meninggal dunia dan ketika saksi korban bertemu dengan terdakwa, saksi
korban menanyakan dan meminta sebidang tanah pekarangan seluas 676,5M2 yang terletak di jalan S Parman kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu yang telah dibeli oleh suami saksi korban . Tetapi terdakwa berdalih bahwa tidak pernah ada jual beli dan terdakwa belum pernah menerima uang pembelian tanah dimaksud dari almarhum Sukarman HY Yourdan yang merupakan suami saksi korban, sehingga terdakwa tidak mengakui adanya jual beli sebidang tanah seluas 676,5M2 yang terletak di jalan S Parman kelurahan Padang Jati Kecamatan Ratu Samban kota Bengkulu tersebut.
Bahwa tujuan terdakwa mengingkari jual beli tersebut diatas adalah agar terdakwa tetap menguasai tanah tersebut dan terdakwa telah bertindak seolah-olah sebagai pemiliknya .
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Hj Susilawati Binti H Burhanudin mengalami kerugian sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor.Reg.Perk.PDM.150/BKULU/03/2018, tanggal 9 Agustus 2018 Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa Sutanto Muchtar Als Tanto Bin (Alm) Muhammad Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP;
2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan Barang Bukti berupa:
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto,
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto,
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto,
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilam puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto,
1(satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sebidang tanah sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Hariyanto,
1(satu) rangkap Akta Jual Beli Nomor : 5/2010 tanggal 5 April 2010 yang dilegalisir oleh Kecamatan Ratu Samban,
1(satu) lembar surat keterangan No.593/257/07/2015. Tanggal 15 September 2015 yang menerangkan telah menjual tanah kepada Sukarman HY Yordan yang ditandatangani oleh Camat atas nama Saipul Apandi,
1(satu) lembar rekening korang atas nama Sukarman HY Yordan dari Bank BTN Cabang Bengkulu,
1(satu) Bundel Putusan No.42/Pdt.G/2016/PN.Bgl. antara Hj. Susilawati sebagai Penggungat,
Surat Keterangan Incracht dari PN Bengkulu Kelas IA
Dikembalikan kepada saksi Korban Hj. Susilawati.
4.Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Sutanto Muctar alias Tanto bin (alm) Muhamad Muchtar yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN,sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Ke-satu Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutanto Muctar alias Tanto bin (alm) Muhamad Muchtar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya
dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto, 1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilam puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sebidang tanah sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Hariyanto, 1(satu) rangkap Akta Jual Beli Nomor : 5/2010 tanggal 5 April 2010 yang dilegalisir oleh Kecamatan Ratu Samban;
1(satu) lembar surat keterangan No.593/257/07/2015. Tanggal 15 September 2015 yang menerangkan telah menjual tanah kepada Sukarman HY Yordan yang ditandatangani oleh Camat atas nama Saipul Apandi;
1(satu) lembar rekening koran atas nama Sukarman HY Yordan dari Bank BTN Cabang Bengkulu;
1 (satu) Bundel Putusan No.42/Pdt.G/2016/PN.Bgl. antara Hj. Susilawati sebagai Penggungat;
Surat Keterangan Incracht dari PN Bengkulu Kelas IA;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI Hj. SUSILAWATI;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pegadilan Negeri Bengkulu masing-masing pada tanggal 5 September 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Permintaan Banding Nomor 32/Akta.Pid/2018/PN Bgl , dan permintaan
banding Terdakwa tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 10 September 2018 sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor : 32/Akta.Pid/2018/PN Bgl;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga telah pula menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu pada tanggal 5 September 2018 sebagaimana tercantum dalam Akta Permintaan banding Nomor 32/Akta.Pid/2018/PN Bgl dan permintaan Banding Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 10 September 2018 sebagaimana Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 32/Akta.Pid/2018/PN Bgl;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan permintaan bandingnya, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Memori Banding tertanggal 12 September 2018 sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 32/Akta.Pid/2018/PN Bgl pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 dan telah pula diberitahukan dengan sah kepada Jaksa Penuntut Umum pada hari Senin tanggal 17 September 2018 sebagaimana Akta Pemberitahuan/Penyerahan Memori Banding Nomor 32/Akta.Pid/2018/PN Bgl;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7(tujuh) hari terhitung mulai tanggal 13 September 2018 sampai dengan tanggal 21 September 2018 sebagaimana Surat Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 13 September 2018 Nomor W8-U1/4218/HN/IX/2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Memori Banding, dan sehubungan dengan permintaan banding dari Terdakwa, sampai dengan perkara ini diputus oleh Pengadilan Tinggi, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa permintaan untuk pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat syarat yang ditentukan oleh Undang Undang, maka permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa di dalam Memori Bandingnya Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya memohon agar Pengadilan Tinggi Bengkulu menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 317/Pid.B/2018/PN Bgl tanggal 29 Agustus 2018 dengan alasan-alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu, keliru atau tidak mempertimbangkan dalam putusannya mengenai dasar terjadinya perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa;
- Bahwa dasar terjadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah bermula adanya perjanjian jual beli tanah antara terdakwa dengan Sukarman Yourdan, seluas lebih kurang 676,5 M2 yang terletak di Jalan S.Parman RT. 004 RW 02 Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu berdasarkan akta jual beli No.03/2010 tanggal 5 April 2010;
- Bahwa dalam Akta Jual Beli No.03/2010 tanggal 5 April 2010 tersebut disepakati antara pihak kesatu sebagai penjual (sutanto Muktar) dengan pihak kedua sebagai pembeli (Sukarman Yourdan) adalah jual beli sebidang tanah seluas 676,5 M2 seharga Rp.50.000.000;
- Bahwa selain dari pada perjanjian jual beli yang tertulis pada akta jual beli No.03/2010 tanggal 5 April 2010 ada juga perjanjian jual beli secara lisan antara kedua belah pihak mengenai pelunasan harga tanah yang disepakati permeternya seharga Rp3.500.000,- x 675,5 M2, jadi jumlah seluruhnya Rp.2.360.500.000,- sedangkan yang tertulis pada akta jual beli hanya Rp.50.000.000,.;
- Bahwa kekeliruan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah tidak menggali kebenaran materiel dari perjanjian jual beli tanah dalam perkara ini;
- Bahwa kebenaran materiel atau kekuatan pembuktian materiel dalam perjanjian jual beli tanah dalam perkara ini adalah dalam arti membuktikan kebenaran dari pada isi akta tersebut;
- Bahwa isi dari pada akta tersebut adalah jual beli tanah seluas 676,5 M2 dengan harga Rp.50.000.000,- lalu apakah benar harga tanah seluas 676,5 M2 tersebut demikian sedangkan letak tanah yang diperjual belikan itu pada jalan poros atau strategis yaitu Jln. S.Parman Pusat kota Bengkulu;
- Bahwa jika memang benar harga tanah yang diperjual belikan seharga Rp.50.000.000,- kenapa muncul pembayaran-pembayaran lain atas jual beli tanah tersebut berupa pembayaran dengan kwitansi-kwitansi sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Bahwa dengan adanya bukti pembayaran harga tanah dari pembeli Sukarman Yourdan kepada terdakwa dan orang lain sehubungan dengan
jual beli tanah tersebut menunjukkan adanya perjanjian jual beli tanah ini secara lisan antara kedua belah pihak diluar yang tertera pada akta jual beli No.03/2010 tanggal 5 April 2010 tersebut;
- Bahwa suatu kekeliruan yang nyata yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu menghukum terdakwa secara pidana dalam perkara ini karena perbuatan hukum perjanjian jual beli tanah oleh terdakwa merupakan perbuatan keperdataan terbukti dengan adanya perjanjian dalam akta jual beli antara kedua belah pihak dengan itikat baik berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada unsur paksaan, tipuan ataupun niat jahat lainnya;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 317/Pid.B/2018/PN Bgl tanggal 29 Agustus 2018 serta memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Terdakwa Sutanto Muctar alias Tanto bin (alm) Muhamad Muchtar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN, sebagaimana tersebut didalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu, maka dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa namun demikian Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa, karena pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa selama 2(dua) tahun dan 6 (enam) bulan adalah terlalu berat, mengingat tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata balas dendam atas perbuatan Terdakwa, akan tetapi lebih dari itu, tujuan yang ingin dicapai adalah menjadikan Terdakwa benar-benar sadar dan insyaf sehingga Terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dimasa yang akan datang, dan pada akhirnya ketentraman dan dan rasa keadilan dalam masyarakat akan tercipta. Selain itu tujuan dari pemidanaan selain bersifat represif adalah bersifat preventif dan edukatif. Dengan demikian maka penjatuhan pidana haruslah sebanding dengan manfaat, kebergunaan dan keadilan, sehingga Pengadilan Tinggi akan memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa namun demikian perlu dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 317/Pid.B/2018/PN Bgl tanggal 29 Agustus 2018, yang dimohonkan banding tersebut haruslah diperbaiki sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar selengkapnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, dan Terdakwa berada dalam tahanan maka menurut ketentuan Pasal 21 jo Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo Pasal 193 ayat (2) jo Pasal 242 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lamanya Terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan besalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 317/Pid.B/ 2018/PN Bgl tanggal 29 Agustus 2018 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Sutanto Muchtar alias Tanto bin (alm) Muhamad Muchtar yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutanto Muchtar alias Tanto bin (alm) Muhamad Muchtar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp.66.000.000,- (enam puluh enam juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto, 1(satu) lembar kwitansi pembayaran sebidang tanah sebesar Rp. 295.000.000,- (dua ratus sembilam puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani Sutanto;
1(satu) lembar kwitansi pembayaran persekot sebidang tanah sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Hariyanto, 1(satu) rangkap Akta Jual Beli Nomor : 5/2010 tanggal 5 April 2010 yang dilegalisir oleh Kecamatan Ratu Samban;
1(satu) lembar surat keterangan No.593/257/07/2015. Tanggal 15 September 2015 yang menerangkan telah menjual tanah kepada Sukarman HY Yordan yang ditandatangani oleh Camat atas nama Saipul Apandi;
1(satu) lembar rekening koran atas nama Sukarman HY Yordan dari Bank BTN Cabang Bengkulu;
1 (satu) Bundel Putusan No.42/Pdt.G/2016/PN.Bgl. antara Hj. Susilawati sebagai Penggungat;
Surat Keterangan Incracht dari PN Bengkulu Kelas IA;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI Hj. SUSILAWATI;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018 oleh kami RATNA MINTARSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, IDA MARION, S.H.,M.H., dan H. AGUSTI, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Senin tanggal 12 November 2018 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh IDA MARION, S.H.,M.H. dan LINCE ANNA PURBA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh TURIJAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bengkulu tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
IDA MARION, S.H., M.H. RATNA MINTARSIH, S.H., M.H.
LINCE ANNA PURBA , S.H., M.H.
Panitera Pengganti
TURIJAN, S.H.