424/Pid.Sus/2014/PN Clp
Putusan PN CILACAP Nomor 424/Pid.Sus/2014/PN Clp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Dea Fritawati Als. Vera Binti Misno
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DEA FRITAWATI Als. VERA Binti MISNO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, ; - 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir ; - 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima puluh) butir ; - 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070, Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 424/Pid.Sus/2014/PN Clp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cilacap yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DEA FRITAWATI Als. VERA Binti MISNO ;
Tempat lahir : Banyumas ;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 22 Desember 1994 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. Madukara No. 12 RT.001 RW 001,Kel. Tritih Wetan,
Kec. Jeruklegi, Kabupaten Cilacap ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 05-11-2014 sampai dengan tanggal 20-11-2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 25-11-2014 sampai dengan tanggal 03-01-2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 16-12-2014 sampai dengan tanggal 04-01-2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 22-12-2014 sampai dengan tanggal 20-01- 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap sejak tanggal 21-01-2015 sampai dengan tanggal 21-03-2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 424/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Clp tanggal 22-12-2014 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 424/Pen.Pid.Sus/ 2014/PN.Clp tanggal 22-12-2014 tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa yaitu ; Terdakwa DEA FRITAWATI Als. VERA Bin MISNO bersalah melakukan tindak pidana “Kesehatan” melanggar dakwaan kesatu 196 Jo 98 ayat (2) dan (3) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa DEA FRITAWATI Als. VERA Bin MISNO dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.,- (dua juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, ;
4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir ;
8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) butir ;
3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip ;
1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070,
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar Permohonan dari Terdakwa didepan persidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar hukuman dari Terdakwa di ringankan karena Terdakwa merupakan tulang punggung adik-adiknya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Dea Fritawati als Vera Binti Misno Pada hari Selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekira pukul 16.40 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Jalaln Cendrawasih Rt.06/Rw.09 Desa Bajing Kulon Kecamatan Kroya Kab. Cilacap atau setidak tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awainya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan Peredaran obat Dextro di daerah cilacap, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar di daerah kabupaten Cilacap terdapat Peredaran obat Dextro ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2014 sekitar pukul 13.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang dirumah sdri Popy saya menelpon sdr Sueb “ Bos ada yang pesan Dextro empat “ sdr Sueb menjawab “ Ya nanti dipaketin lalu Terdakwa menjawab “ Nanti kalau barangnya sudah laku uang baru di transfer lalu barang dikirim kemudian pada hari selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Terdakwa mndapat sms dari paketan yang memberitahu barang sudah sampai lalu Terdakwa langsung menuju ke paketan Ekspedisi JNE ikut Jl. Cendrawasih Rt06/09 Desa Bajing Kulon Kec. Kroya kab. Cilacap bersama dengan sdri Popi dan setelah sampai di paketan Terdakwa langsung di amankan oleh petugas dan ditemukan barang berupa :
1 (satu) buah kardus bertuliskan To : Dhea Jl. Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 No. HP. 087728473070 from Sueb Pamulang Tangsel 087782908771, 4 ( empat ) kaleng plastic obat Dextromethorphan 2 isi 1.000 ( seribu ) butir, 8 ( delapan ) boto obat Hexymer 2 trihexyphendidyl @ isi 250 ( dua ratus lima puluh) butir, 3 (triga) box obat trihexyphendidrul tablet 2 isi ( sepuluh) strip dan 1 ( satu)(unit HP Samsung warna hitam dengan sim card xl nomor 087728473070 ;
Bahwa Terdakwa membeli, menyimpan dan menguasai barang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Hasil Labkrim No. 1137/NOF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 barang bukti berupa 1 ( satu ) dos berisi 10 ( sepuluh ) strip kemasan tablet bertuliskan Trihexyphenidryl 2 mg tiap strip terdiri atas 10 tablet Positif Trihexyphenidryl Hcl, 1 ( satu ) kaleng plastik yang tutupnya masih bersegel dan berlabel Dextromethorphan yang berisi 995 butir tablet berwarna kuning berlogo huruf B dan C Positif Cllorpheniramine dani ( satu) dos berisi 1 (satu) botol; plastik yang masih bersegel yang didalamnya berisi 250 buri tablet warna kuning Poositif Trihexyphenidyl Hcl
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa Terdakwa Dea Fritawati als Vera Binti Misno Pada hari Selasa tandai 04 Nopember 2014 sekira pukul 16.40 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2014 bertempat di Jalaln Cendrawasih Rt.06/Rw.09 Desa Bajing Kulon Kecamatan Kroya Kab. Cilacap atau setidak tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cilacap, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa awainya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan adanya kegiatan Peredaran obat Dextro di daerah cilacap, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar di daerah kabupaten Cilacap terdapat Peredaran obat Dextro ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2014 sekitar pukul 13.00 Wib sewaktu Terdakwa sedang dirumah sdri Popy saya menelpon sdr Sueb “ Bos ada yang pesan Dextro empat “ sdr Sueb menjawab “ Ya nanti dipaketin lalu Terdakwa menjawab “ Nanti kalau barangnya sudah laku uang baru di transfer lalu barang dikirim kemudian pada hari selasa tanggal 04 Nopember 2014 sekitar pukul 16.30 Terdakwa mndapat sms dari paketan yang memberitahu barang sudah sampai lalu Terdakwa langsung menuju ke paketan Ekspedisi JNE ikut Jl. Cendrawasih Rt.06/09 Desa Bajing Kulon Kec. Kroya kab. Cilacap bersama dengan sdri Popi dan setelah sampai di paketan Terdakwa langsung di amankan oleh petugas dan ditemukan barang berupa :
1 ( satu) buah kardus bertuliskan To : Dhea Jl. Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 No. HP. 087728473070 from Sueb Pamulang Tangsel 087782908771, 4 ( empat ) kaleng plastic obat Dextromethorphan 2 isi 1.000 ( seribu ) butir, 8 ( delapan ) boto obat Hexymer 2 trihexyphendidyl @ isi 250 ( dua ratus lima puluh) butir, 3 (triga) box obat trihexyphendidrul tablet 2 isi (sepuluh) strip dan 1 (satu)(unit HP Samsung warna hitam dengan sim card xl nomor 087728473070
Bahwa Terdakwa membeli, menyimpan dan menguasai barang tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Hasil Labkrim No. 1137/NOF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 barang bukti berupa 1 ( satu ) dos berisi 10 ( sepuluh ) strip kemasan tablet bertuliskan Trihexyphenidryl 2 mg tiap strip terdiri atas 10 tablet Positif Trihexyphenidryl Hcl, 1 ( satu ) kaleng plastik yang tutupnya masih bersegel dan berlabel Dextromethorphan yang berisi 995 butir tablet berwarna kuning berlogo huruf B dan C Positif Cllorpheniramine dani ( satu ) dos berisi 1 ( satu ) botol; plastik yang masih bersegel yang didalamnya berisi 250 buri tablet warna kuning Poositif Trihexyphenidyl Hcl
Perbuatan Terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
ISMAIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat memberikan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan telah menerima limpahan penanganan perkara dari polsek kroya dengan tersangka DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat JL. Madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih Wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cialacap pada hari rabu tanggal 05 november 2014 kurang lebih pukul 15.00 Wib di Polsek Kroya Polres cilacap ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya menerima pelimpahan perkara dari Polsek Kroya dengan identitas nama DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO lahir di banyumas, 22 Desember 1994 umur 20 tahun, agama islam, pekerjaan buruh, pendidikan SMP (lulus) sukajawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat JL. Madukara No.12 Rt 001 Rw 002 Kel. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap dengan barang bukti l(satu) buah kardus bertuliskan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4(empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @isi 1000 (seribu) butir, 8(delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL@isi 250(dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip, dan l (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan sim card XL Nomor 087728473070 ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa langkah yang di ambil setelah menerima penyerahan perkara dari Polsek Kroya adalah membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cilacap dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah benar semuanya dan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pemeriksa ;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
HERRY KISWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat memberikan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan telah menerima limpahan penanganan perkara dari polsek kroya dengan tersangka DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat JL. Madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih Wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cialacap pada hari rabu tanggal 05 november 2014 kurang lebih pukul 15.00 Wib di Polsek Kroya Polres cilacap ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya menerima pelimpahan perkara dari Polsek Kroya dengan identitas nama DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO lahir di banyumas, 22 Desember 1994 umur 20 tahun, agama islam, pekerjaan buruh, pendidikan SMP (lulus) sukajawa, kewarganegaraan Indonesia, alamat JL. Madukara No.12 Rt 001 Rw 002 Kel. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap dengan barang bukti l(satu) buah kardus bertuliskan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4(empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @isi 1000 (seribu) butir, 8(delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL@isi 250(dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip, dan l (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan sim card XL Nomor 087728473070 ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa langkah yang di ambil setelah menerima penyerahan perkara dari Polsek Kroya adalah membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke kantor Sat Res Narkoba Polres Cilacap dan selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah benar semuanya dan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pemeriksa ;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
SARKUM NOVERIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat memberikan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya mengerti dimintai keterangan sehubungan telah melakukan penangkapan terahadap seorang perempuan yang mengaku bernama DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat jalan madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap pada hari Selasa 04 November 2014 pukul 16.30 Wib dipaketan ekspadisi JNE ikut jalan Cenderawasih Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap dengan barang bukti berupa l(satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4(empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL@isi 250 (dua) ratus lima piluh) Butir, 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh) setrip, dan l (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan sim card XL Nomor 087728473070 ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan nama dan alamatnya bahwa daerah kroya ada peredaran obat DEXTRO dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mencurigai seseorang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sendiri DEA TRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat jalan madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap pada saat mengambil paketan di paketan ekspadisi JNE ikut jalan Cenderawasih Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap dan di temukan barang bukti berupa l(satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL@isi 250(dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi l0 (sepuluh) setrip, dan l (satu) unit HP Samsung wama hitam dengan sim card XL Nomor 087728473070 dan atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kroya penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menurut hasil introgasi terhadap sendiri DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO bahwa barang berupa obat jenis DEXTRO dan TRIHEX tersebut didapat dari hasil membeli kepada Sdr. SUEB alamat Pamulang tanggerang Selatan ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap SdrL DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO yang bersangkutan sedang mengambil paketan di ekspedisi JNE ikut dengan jalan cenderawasih Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah benar dan semuanya dan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pemeriksa ;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
NUR DAIMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat memberikan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan sebenar-benarnya ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya mengerti dimintai keterangan sehubungan telah melakukan penangkapan terahadap seorang perempuan yang mengaku bernama DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat jalan madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap pada hari Selasa 04 November 2014 pukul 16.30 Wib dipaketan ekspadisi JNE ikut jalan Cenderawasih Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap dengan barang bukti berupa l(satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4(empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL@isi 250 (dua) ratus lima piluh) Butir, 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh) setrip, dan l (satu) unit HP Samsung warna hitam dengan sim card XL Nomor 087728473070 ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak disebutkan nama dan alamatnya bahwa daerah kroya ada peredaran obat DEXTRO dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan berhasil mencurigai seseorang yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap sendiri DEA TRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat jalan madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap pada saat mengambil paketan di paketan ekspadisi JNE ikut jalan Cenderawasih Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap dan di temukan barang bukti berupa l(satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL@isi 250(dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi l0 (sepuluh) setrip, dan l (satu) unit HP Samsung wama hitam dengan sim card XL Nomor 087728473070 dan atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Kroya penyidikan lebih lanjut ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa menurut hasil introgasi terhadap sendiri DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO bahwa barang berupa obat jenis DEXTRO dan TRIHEX tersebut didapat dari hasil membeli kepada Sdr. SUEB alamat Pamulang tanggerang Selatan ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap SdrL DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO yang bersangkutan sedang mengambil paketan di ekspedisi JNE ikut dengan jalan cenderawasih Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa semua keterangan yang diberikan sudah benar dan semuanya dan tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pemeriksa ;
Bahwa Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat adalah benar ;
ERNA KR, S.Fam. Apt dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Saksi menerangkan bahwa pada saat memberikan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuan yang saksi miliki ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya berprofesi sebagai Apoteker di Dinas Kesehatan Kab. Cilacap ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa dirinya tidak ada hubungan keluarga maupun family dengan Sdri. DEA FRITAWATI Als VERA Bin MISNO alamat jalan Madukara Rt 01 Rw 02 Ds. Tritih wetan Kec. Jeruklegi Kab. Cilacap ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan CLORPHENIRAMINE adalah obat alergi yang mempunyai 9 efek samping menyebabkan rasa kantuk dan obat ini termasuk kedalam obat keras dengan logo lingkaran merah sehingga tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter ;
Bahwa Saksi menerangakan bahwa yang harus dimiliki seseorang jika menjual obat jenis CLORPHENIRAMINE tersebut adalah mendirikan apotik dengan penanggung jawab Apoteker sesuai dengan keputusan materi kesehatan nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas aturan menteri kesehatan nomor 922/Menjkes/SK/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin ke apotik bab 1 pasal IV ;
Bahwa Saksi menarangakan bahwa apabila seseorang tersebut tidak memiliki surat ijin edar tentang penjualan obat jenis CLORPHENIRAMINE dapat dipastikan tidak boleh menjual obat tersebut ban obat jenis CLORPHENIRAMINE untuk peredarannya dari pabrik melalui pedagang besar farmasai (PBF) dan dari PBF baru di salurkan ke apotik dan masing-masimg urutan tersebut sudah ada aturannya tersendiri ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa apabila seseorang tersebut minimum obat CLORPHENIRAMINE secara berlebihan jangka panjang akan menimbulkan gangguan organ tubuh dan dapat menimbulkan ketergantungan ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang di maksud dengan obat TRIHEXYPHENIDYL HCL adalah obat untuk mengobati parkinson (gangguan syaraf) dan obat ini termasuk kedalam obat keras dengan logo lingkaran merah sehingga tidak boleh dijual bebah tanpa resep dokter ;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa yang dimaksud dengan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL tersebut adalah mendirikan apotik dengan penanggung jawab Apoteker sesuai dengan keputusan materi kesehatan nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Perubahan atas aturan mentri kesehatan nomor 922/Menjkes/SK/X/1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian ijin ke apotik bab 1 pasal IV ;
Bahwa Saksi menarangakan bahwa apabila seseorang tersebut tidak memiliki surat ijin edar tentang penjualan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dapat dipastikan tidak boleh menjual obat tersebut ban obat jenis TRIHEXYPHENIDYL untuk peredarannya dari pabrik melalui pedagang besar farmasai (PBF)dan dari PBF baru di salurkan ke apotik dan masing-masimg urutan tersebut sudah ada aturannya tersendiri ;
Bahwa Saksi menerangkan apabila bawa seseorang tersebut minimum obat TRIHEXYPHENIDYL secara berlebihan dan dengan jangka panjang efek sampingnya tidak bisa tidur (insomnia) kontra indikasinya adalah gangguan pencernaan gangguan mental dan dapat merusak jantung karena dipaksa untuk pekerjaan berat, ginjal dan hati ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa pada saat memberikan keterangan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya
Bahwa Tersangka menerangkan bahwa dirinya mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan Terdakwa telah membeli memiliki penyimpan jenis Dextro dan trihexyphenidyl ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dirinya belum pernah di hukum dan belum pernah melakukan perbuatan lain sehingga saya berurusan dengan polisi dan dalam perkara ini tidak akan menggunakan pengacara ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa ditangkap pada hari selasa , tanggal 04 November 2014 kurang lebih pukul 16.30 Wib di Paketan Ekspedisi JNE ikut Jl. Cendrawasih Rt 06 Rw 09 Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap dan di temukan barang bukti berupa l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip, dan 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070 ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa barang bukti berupa l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip, dan 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070 tersebut adalah miliknya sendiri dan obat tersebut didapat dari hasil membeli kepada Sdr SUEB Alamat Pamulang Tangerang Selatan ( alamat lengkapnya tidak tahu ) pada hari sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 13.00 melalui telephon ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dirinya membeli obat 4 (empat) Kaleng plastic obat DEXTROMETHOROPAN @ isi 1.000 (seribu) butir dengan harga per HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh)strip dengan harga per box Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa menerangkan bnahwa dirinya belum membayar obat tersebut rencnanya akan membayar obat tersebut sudah habis dijual dan rencananya akan membayar melalu transfer ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa caranya membeli obat tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 13.00 wib sewaktu saya sedang dirumah Sdri POPY Alamat Kroya saya menelfon Sdr SUEB ” BOS ADA YANG PESEN DEXTRO EMPAT ” Sdr SUEB menjawab YA NANTT DIPAKETIN saya menjawab N ANTI KALAU BARANGNYA SUDAH LAKU UANG BARU DI TRANSFER sdr SUEB menjawab YA DIPAKETIN KEMANA saya menjawab YA NANTI ALAMAT DI KIRIM LEWAT SMS setelah saya telfon kemudian saya sms kepada sdr SUEB” DIKIRIM KE DHEA JL. Sindoro Rt 06/05 kauman kroya kab.cilacap kode 53282 no.HP 087728473070 sdr SUEB membalas OK kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2014 sekitar pukul 16.30 wib saya mendapat sms dari paketan yang berbunyai INI MAU DI AMBIL NGGA PAKETANNYA saya membalas YA kemudian saya langsung menuju paketan ekspedisi JNE ikut JL cendrawasih Rt 06 Rw 09 desa bajing kulon kec. Kroya .kab.cilacap bersama dengan sdri POPY dan setelah di paketan kemudian saya mengambil paketan obat tersebut dan saat itu saya langsung di tangkap oleh petugas di tempat tersebut ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dioriunya tidak menyeritakan isi paketan kepada sdri POPY dan sdr POPY tidak tau tentang paketan tersebut sebenarnya berisi obat ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dirinya membeli obat jenis DEXTRO baru 2(dua)kali ini yang pertama sekitar bulan maret 2014 membeli sebanyak l(satu) plastic isi 1000 (seribu) butir dan yang kedua sekarang ini untuk obat TRIHEXYPHENIDYL dan TRIHEXYPHENIDYL TABLET baru sekali ini ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa maksud dan tujuannya membeli obat jenis DEXTRO TRIHEXYPHENIDYL dan TRIHEXYPHENIDYL TABLET tersebut adalah untuk dijual lagi agar mendapat keuntungan
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dirinya telah nenjual obat jenis dektro kepada seseorang yang tidak tau nama alamatnya karena waktu itu tersangka bertemu di pinggir jalan di daerah kroya kab.cilacap ;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak mengerti kegunaan dan efek samping obat tersebut jika di komsumsi berlebihan dan dirinya tidak memiliki keahlian maupun kewenangan tentang keobat obatan dan tidak memiliki ijin apapun ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771,
4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir,
8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) butir,
3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip ;
1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa ditangkap pada hari selasa , tanggal 04 November 2014 kurang lebih pukul 16.30 Wib di Paketan Ekspedisi JNE ikut Jl. Cendrawasih Rt 06 Rw 09 Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap ;
Bahwa benar di temukan barang bukti berupa l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip, dan 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070 ;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan barang bukti berupa l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, 4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir, 8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) hutir, 3(tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip, dan 1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070 tersebut adalah miliknya sendiri dan obat tersebut didapat dari hasil membeli kepada Sdr SUEB Alamat Pamulang Tangerang Selatan (alamat lengkapnya tidak tahu ) pada hari sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 13.00 melalui telephon ;
Bahwa benar Terdakwa menerangkan dirinya membeli obat 4 (empat) Kaleng plastic obat DEXTROMETHOROPAN @ isi 1.000 (seribu) butir dengan harga per HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh) strip dengan harga per box Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa benar Terdakwa belum membayar obat tersebut rencnanya akan membayar obat tersebut sudah habis dijual dan rencananya akan membayar melalu transfer ;
Bahwa benar Terdakwa caranya membeli obat tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 01 November 2014 sekitar pukul 13.00 wib sewaktu saya sedang dirumah Sdri POPY Alamat Kroya saya menelfon Sdr SUEB ” BOS ADA YANG PESEN DEXTRO EMPAT ” Sdr SUEB menjawab YA NANTT DIPAKETIN saya menjawab N ANTI KALAU BARANGNYA SUDAH LAKU UANG BARU DI TRANSFER sdr SUEB menjawab YA DIPAKETIN KEMANA saya menjawab YA NANTI ALAMAT DI KIRIM LEWAT SMS setelah saya telfon kemudian saya sms kepada sdr SUEB” DIKIRIM KE DHEA JL. Sindoro Rt 06/05 kauman kroya kab.cilacap kode 53282 no.HP 087728473070 sdr SUEB membalas OK kemudian pada hari selasa tanggal 04 November 2014 sekitar pukul 16.30 wib saya mendapat sms dari paketan yang berbunyai INI MAU DI AMBIL NGGA PAKETANNYA saya membalas YA kemudian saya langsung menuju paketan ekspedisi JNE ikut JL cendrawasih Rt 06 Rw 09 desa bajing kulon kec. Kroya. kab. cilacap bersama dengan sdri POPY dan setelah di paketan kemudian saya mengambil paketan obat tersebut dan saat itu saya langsung di tangkap oleh petugas di tempat tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak menceritakan isi paketan kepada sdri POPY dan sdr POPY tidak tahu tentang paketan tersebut sebenarnya berisi obat ;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat jenis DEXTRO baru 2 (dua) kali ini yang pertama sekitar bulan maret 2014 membeli sebanyak l (satu) plastic isi 1000 (seribu) butir dan yang kedua sekarang ini untuk obat TRIHEXYPHENIDYL dan TRIHEXYPHENIDYL TABLET baru sekali ini ;
Bahwa benar Terdakwa membeli obat jenis DEXTRO TRIHEXYPHENIDYL dan TRIHEXYPHENIDYL TABLET tersebut adalah untuk dijual lagi agar mendapat keuntungan ;
Bahwa Terdakwa benar telah menjual obat jenis dektro kepada seseorang yang tidak tau nama alamatnya karena waktu itu Terdakwa bertemu di pinggir jalan di daerah kroya kab.cilacap ;
Bahwa benar Terdakwa tidak mengerti kegunaan dan efek samping obat tersebut jika di komsumsi berlebihan dan dirinya tidak memiliki keahlian maupun kewenangan tentang keobat obatan dan tidak memiliki ijin apapun ;
Bahwa benar Terdakwa sudah mengaku bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan Kesatu sebagaimana diatur dalam 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Yang tidak memenuhi standard/atau persyaratan keamanana, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Setiap orang ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perorangan atau individu yang merupakan subjek hukum (natuurlijk persoon) dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam perkara ini DEA FRITAWATI Als. VERA Bin MISNO yang dihadapkan di depan persidangan dengan identitas sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dimana berdasarkan keterangan para saksi, ahli maupun keterangan Terdakwa sendiri selama persidangan, diketahui bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dengan baik, dan tidak ditemukan adanya perilaku baik jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan-alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskanya dari kemampuan untuk bertanggungjawab ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Barang Siapa telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa Menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki atau menginsyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Willens and Wetens Veroorzaken van een gevolg, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta mengisyafi tindakan tersebut dan /atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa Kesengajaan dalam unsur ini adalah ditujukan untuk melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana di maksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan dalam unsur ini di sebutkan perbuatan memproduksi atau mengedarkan di tujukan untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosisi, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di depan persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan petunjuk serta didukung dengan adanya barang bukti yang diajukan kepersidangan, diperoleh fakta sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa diperiksa di persidangan sehubungan dengan Terdakwa telah memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat kode 15 DEXTROMETHORPHAN tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap oleh polisi pada tanggal 04 November 2014 kurang lebih pukul 16.30 Wib di Paketan Ekspedisi JNE ikut Jl. Cendrawasih Rt 06 Rw 09 Ds. Bajing Kulon Rt 06/09 Kec. Kroya Kab. Cilacap ;
Bahwa benar pada saat penangkapan, Terdakwa baru mengambil paket berupa 4 (empat) Kaleng plastic obat DEXTROMETHOROPAN @ isi 1.000 (seribu) butir dengan harga per HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh) strip dengan harga per box Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang Terdakwa pesan dari seseorang yang bernama SUEB beralamat di Pamulang Tangerang ;
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 1137/NOF/2014 tanggal 17 Nopember 2014 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) Kaleng plastic obat DEXTROMETHOROPAN @ isi 1.000 (seribu) butir dengan harga per HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh) strip mengandung TRIHEXYPHENIDYL-HCL obat keras/daftar G dan mengandung CLORPHENIRAMINE obat keras/daftar G ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahli Erna Kartika Rahayu, S.Farm.Apt yang keterangannya mengatakan obat DEXTROMETHOROPAN @ isi 1.000 (seribu) butir dengan harga per HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus ribu rupiah ) dan 3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENIDYL TABLET @ isi 10 (sepuluh) strip kualifikasi bebas terbatas yang berwenang mengedarkan adalah perusahaan farmasi dan apotik yang memiliki izin ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Ad. 3 Unsur “yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan :
Menimbang, Bahwa pasal 98 ayat(2) Undang-Undang No 36 menyebutkan bahwa “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
Menimbang,Bahwa pasal 98 ayat (3) menyebutkan bahwa “ ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah ;
Menimbang,Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan fakta hukum jika Terdakwa hanyalah kuli bangunan atau Terdakwa tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan, latar belakang pendidikan Terdakwa hanyalah SMP, yang artinya tidak ada pengetahuan Terdakwa yang dapat di pertanggungjawabkan terkait kefarmasian ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta tersebut jelaslah Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau keahlian dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur tersebut diatas telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang bahwa dengan demikian maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kesatu pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 Penuntut umum tersebut telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu ;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan bukan memohon agar dibebaskan dari hukuman maka Majelis Hakim berpendapat terhadap permohonan Terdakwa tersebut akan dipertimbangkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, ;
4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir ;
8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) butir ;
3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip ;
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070,
Terhadap barang bukti tersebut, Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut punya nilai ekonomis maka Majelis Hakim berpendapat terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan Penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa mempunyai tanggungan saudara yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa DEA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.,-(satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
l (satu) buah kardus bertulisakan To: DHEA jalan Sindoro Rt 06/05 Kauman Kroya Kab. Cilacap kode 53282 nomor HP 087728873070 from SUEB pamulang-Tangsel 087782908771, ;
4 (empat) kaleng plastik obat DEXTROMETHORPHAN @ isi 1000 (seribu) butir ;
8 (delapan) botol obat HEXYMER 2 TRIHEXYPHENIDYL @ isi 250 (dua ratus lima piluh) butir ;
3 (tiga) box obat TRIHEXYPHENLDYL TABLET@ isi l0 (sepuluh) setrip ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit HP samsung warna hitam dengan sim card XL nomor 087728473070,
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, pada hari Selasa, tanggal 03-02-2015, oleh PUJIASTUTI HANDAYANI, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, RIYA NOVITA, SH.,M.H dan ZULKARNAEN, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03-02-2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMBARWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, serta dihadiri oleh JONATHAN MARKUS,SH Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Riya Novita, S.H., M.H. Pujiastuti Handayani, S.H., M.H,
Zulkarnaen, S.H.
Panitera Pengganti,
Ambarwati.