219/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulandan denda sejumlahRp1.000.000,00 (satujuta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 33 (tigapuluh tiga) butir obat keras ilegal merek Carnophen; Dirampas untuk dimusnahkan; ï€ Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (limapuluhribu Rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Nomor219/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, pada tingkat pertama telah menjatuhkan PUTUSAN sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------
Nama : MASNIAH alias NIAH binti AHMAD
SAID;
Tempat lahir : Martapura;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun/19 Desember 1973;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Melati RT. 02, Desa Jingah
Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan,
Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 7 April 2016; -----------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan rutan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan: --------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 8 April 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016; -------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 6 Juni 2016; --------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 21 Juni 2016; --------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan tanggal 14 Juli 2016; -------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura, sejak tanggal 15 Juli 2016 sampai dengan tanggal 12 September 2016; --------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Sdr. RAHMI FAUZI, S.H dan Sdr. MUHAMMAD NOOR, S.H, Advokat atau Penasihat Hukum pada Lembaga Bantuan Hukum Intan yang berkantor di Jalan Indrasari Komplek Kebun Serai Blok E Nomor 29, RT. 6, RW. 7, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertindak berdasarkan Penetapan Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang Penunjukan Penasihat Hukum, tanggal 23 Juni 2016; --------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI tersebut; ----------------------------------------------------
Setelah membaca: ------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapuratanggal 15 Juni 2016, Nomor219/Pid.Sus/2016/PNMtp tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini; ---------------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Martapura16 Juni 2016, Nomor 219/Pid.Sus/2016/PN Mtp tentang penetapan hari sidang dalam perkara tersebut; ---------------------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang ada hubungannya dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”,melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatansebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; --------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu)tahundan 4 (empat) bulandikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dan dendasejumlah Rp1.000.000,00 (satujuta Rupiah)subsidair selama1(satu) bulankurungan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------
Menyatakan barang buktiberupa: -----------------------------------------------
33 (tigapuluh tiga) butir obat jenis Carnophen sisa dari pemeriksaan laboratoris oleh Balai Besar POM Banjarmasin; -------
Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------
Uang tunai sebesar Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah); -----------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------
Menetapkan agarTerdakwa,membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (duaribuRupiah); ----------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonanPenasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan: ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesal atas tindak pidana yang telah dilakukan, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa/Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: -------------------------
Bahwa ia Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDpada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 12.45 WITA, atau setidaknya pada waktu yang lain dalam bulan bulan April 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2016, bertempat di Jalan Melati RT. 02, Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan atausetidak-tidaknya di salah satu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”, perbuatan dilakukan oleh Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------
---------Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, bermula saat anggota Polsek Karang Intan mendapat laporan dari masyarkat bahwa di Desa Jingah Habang Ilir RT. 02, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang, kemudian anggota kepolisian mendatangi tempat yang dimaksud yakni Saksi FADLIANNOR bin MURJANI dan Saksi MAULIDA RETNO W binti SUMARJAN serta Anggota Polsek Karang Intan lainnya dan telah berhasil mengamankan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID serta barang bukti berupa 35 (tigapuluh lima) butir obat jenis Carnophen tersimpan di bawah meja televisi dalam kamar rumah yang ditinggali oleh Terdakwa, selanjutnya diemukan 1 (satu) lembar uang tunai Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) hasil penjualan obat Carnophen kepada Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBANI yang tersimpan di dalam kantong jaket yang tergantung di pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Barang bukti diamankan ke Polsek Karang Intan guna Penyidikan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------------------------------
---------Bahwasebelum Terdakwa diamankan, Terdakwa menjual obat Carnophen kepada Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBAIN sebanyak 1,5 (satu koma lima) strip atau 15 (limabelas) butir dengan harga Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) dengan cara Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBAIN mendatangi rumah Terdakwa dan memanggil Terdakwa dari luar jendela kamar Terdakwa, kemudian Terdakwa membuka jendela kamarnya lalu Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBAIN menyerahkan uang Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) untuk pembayaran obat Carnophen sebanyak 1 (satu) strip atau 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp35.000,00 (tigapuluh limaribu Rupiah), selanjutnya setelah itu Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBAIN datang lagi kepada Terdakwa untuk membeli 5 (lima) butir obat Carnophen seharga Rp15.000,00 (limabelas ribu Rupiah) dengan cara yang sama yaitu melalui jendela kamar Terdakwa; -----------------------
---------Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar POM Banjarmasin Nomor: LP.Nar.K.16.0403 tanggal 14 April 2016 diperoleh kesimpulan: contoh yang diuji berupa 2 (dua) tablet Carnophen warna putih dengan penandaan “Zenith” pada satu sisi dan pasa sisi lainnya barang bukti milikTerdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID positif mengandung karisoprodol, parasetamol dan kaffein; -------------------
---------Bahwa berdasarkan keterangan ahli dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Arief Rachman, S.Si.,Apt obat dengan merek dagang Carnophen produksi Zenith Pharmaceutical termasuk ke dalam golongan obat keras yang sudah ditarik izin edarnya berdasarkan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009, dan Surat Keputusan Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 tentang pembatalan izin edar obat yang mengandung karisoprodol; -------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi, sebagai berikut: -------------------------------------------
Saksi MAULIDA RETNO W binti SUMARJAN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di kediaman Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID(di Jalan Melati RT. 02, Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan), pihak Kepolisian Sektor Karang Intan telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDdalam dugaan tindak pidana peredaran obat keras ilegal merek Carnophen; ---------------------------------------------------
Bahwa bersama dengan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID tersebut dapat diamankan barang bukti berupa 35 (tigapuluh lima) butir obat keras ilegal merek Carnophen dan Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang diduga uang hasil penjualan; ---------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi FADLIANNOR bin MURJANI
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di kediaman Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID(di Jalan Melati RT. 02, Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan), pihak Kepolisian Sektor Karang Intan telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDdalam dugaan tindak pidana peredaran obat keras ilegal merek Carnophen; ---------------------------------------------------
Bahwa bersama dengan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID tersebut dapat diamankan barang bukti berupa 35 (tigapuluh lima) butir obat keras ilegal merek Carnophen dan Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah) yang diduga uang hasil penjualan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa upaya penangkapan terhadap Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID tersebut bermula dari informasi atau keterangan yang diperoleh dari Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBAIN yang secara kebetulan diamankan sedemikian rupa oleh pihak Kepolisian Sektor Karang Intan dalam perbuatan penyalah-gunaan obat keras ilegal merek Carnophen; --------------------
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Saksi AKHMAD EFENDY alias ACING bin ARBAIN
Di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:----------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di depan kediaman Saksi yang berlokasi di Jalan Melati RT. 02, Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, secara tidak terduga Saksi telah diamankan dan dimintai keterangan sedemikian rupa oleh tim patroli pada jajaran Kepolisian Sektor Karang Intan terkait dengan perbuatan penyalah-gunaan obat keras ilegal merek Carnophen; ------
Bahwa selanjutnya Saksi memberikan penjelasan kepada jajaran Kepolisian Sektor Karang Intan tersebut ihwal perbuatan tersebut, di mana pada hari yang sama, beberapa saat sebelumnya Saksi bersama dengan Sdr. YUDI/rekan Saksi telah mengkonsumsi secara bersama-sama 1 ½ keping obat keras ilegal merek Carnophen yang diperoleh dan dibeli dari Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID dengan harga Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah); ---
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan alat bukti surat sebanyak1(satu) item, berupa: ---------------------------------------------------------------
Laporan Pengujian Nomor: LP.Nar.K.16.0403, tanggal 14 April 2016 yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin; --------------------------------------------------------------------------
bahwa selanjutnya Majelis Hakim memeriksa, menilai, dan mempertimbangkan alat bukti surat yang diajukan tersebut. Oleh karena bukti surat tersebut sejak semula telah terlampir dalam berkas perkara, maka alat bukti tersebut di atas tetap melekat pada berkas perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa usaha perdangan obat keras ilegal merek Carnophen tersebut di atas, pada dasarnya adalah milik Sdr. RAHMADI (dalam hal ini merupakan suami daripada Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID), adapun Terdakwa hanya berperan selaku pihak yang menjalankan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa biasa menjual obat keras ilegal merek Carnophen tersebut kepada konsumen dengan harga jual untuk setiap kepingnya Rp35.000,00 (tigapuluh limaribu Rupiah); -------------------------------------
Bahwa konsumen obat keras ilegal merek Carnophen tersebut mayoritas adalah merupakan rekan/kolega daripada Sdr. RAHMADI yang notabene berdomisili di lingkungan setempat; ------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harga beli dan/atau tempat di mana obat keras ilegal merek Carnophen tersebut didapat, oleh karena seluruhnya ditangani oleh Sdr. RAHMADI sendiri; ----------------
Bahwa Terdakwa sadar sepenuhnya terkait dengan konsekuensi hukum dalam menjalankan usaha ilegal dimaksud; ------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
33 (tigapuluh tiga) butir obat keras ilegal merek Carnophen; ------------
Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah); -------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukandipersidangan maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut: -------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di kediaman Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID(di Jalan Melati RT. 02, Desa Jingah Habang Ilir, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan), Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDtertangkap tangan dalam menjalankan kegiatan usaha ilegal, di mana Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID tersebut bersama dengan suami Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID (dalam hal ini dikenal dengan nama RAHMADI dan telah sedemikian rupa termasuk ke dalam Daftar pencarian Orang) keduanya tersebut telah sedemikian rupa memperdagangkan obat keras ilegal merek Carnophen; ---------------------------------------------------
Bahwa benar motivasi utama bagi diri Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID dalam mengedarkan secara intens dan berkesinambungan obat keras ilegal merek Carnophen tersebut adalah guna memperoleh keuntungan finansial yang cukup besar, meskipun pada dasarnya Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID menyadari sepenuhnya konsekuensi hukum dalam menjalankan kegiatan usaha ilegal tersebut; ---------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun dan dirumuskan dalam bentuk dakwaan tunggal yaitu: ---------------------------------------------------------------------------
Melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang didakwakan pada Terdakwa, mengingat dakwaan yang didakwakan merupakan dakwaan tunggal, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut
Unsur setiap orang; -----------------------------------------------------------------------
Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi; -------------------------
Unsur yang tidak memiliki izin edar; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur setiap orang; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur di atasadalah orang sebagai subjek hukum, baik laki-laki maupun perempuan dimana orang tersebut mampu bertindak sendiri di hadapan hukum, sehat jasmani dan rohani, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDkedepan persidangan dengan identitas Terdakwa sebagaimana dalam surat dakwaanPenuntut Umum serta Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan baik;
Dengan demikian menurut Majelis Hakimunsur ini telah terpenuhi; -----
Ad. 2 Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi; --------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: -
Dengan sengaja: berdasarkan kesadaran dari si pelaku dan/atau perbuatan tertentu yang memang dikehendaki; --------------------------------------
Mengedarkan: suatu perbuatan mana yang pada pokoknya bersifat keperdataan yang bertujuan menjual suatu barang dalam jumlah-jumlah tertentu dan memperoleh keuntungan darinya (in casukeabsahan obyek kepemilikkan bukan menjadi tolok ukur apakah hak perdata tersebut dianggap sah dan/atau ada?! akan tetapi hukum pidana melihat dan menilai dari persfektif yang berbeda yakni sekedar bagaimana proses levering atas suatu barang dari seseorang kepada seseorang lainnya); ------------------------
Sediaan farmasi: adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
-------------Menimbang, bahwa pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016, sekitar pukul 12.45 WITA, bertempat di kediaman Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID (di Jalan Melati RT. 02, Desa Jingah Habang Ilir RT. 02, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan), Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDtelah sedemikian rupa tertangkap tangan dalam melakukan serangkaian kegiatan usaha perdagangan obat keras ilegal merek Carnophen;----------------------------------
-------------Menimbang, bahwa perbuatan mana sebagaimana di atas, biasa dilakukan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID guna menggantikan atau mewakili kepentingan suami Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID selaku pemilik sekaligus pelaku utama usaha ilegal dimaksud; -------------------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa keduanya tersebut, biasa memanfaatkan kediamannya diatas dalam melakukan transaksi jual beli obat keras ilegaldimaksuddengan pangsa pasar para konsumen yang berasal dari desa setempat yang mayoritas merupakan rekan daripada suami Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID; ---------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa dalam praktiknya, Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAID terbiasa menjual obat keras ilegal merek Carnophen tersebut dengan harga Rp35.000,00 (tigapuluh limaribu Rupiah) untuk setiap kepingnya; ---------------------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa bersama dengan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDtersebut diamankan pula barang bukti berupa obat keras ilegal merk Carnophen sebanyak 35 (tigapuluh lima) butirdan uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (sepuluhribu Rupiah) yang notabene merupakan uang hasil penjualan; --------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi; -----
Ad. 3 Unsur tidak memiliki izin edar; ------------------------------------------------------
-------------Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya majelis hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: --
Izin edar: bahwa pada prinsipnya suatu sediaan farmasi dalam peredaraannya harus terlebih dahulu memiliki izin untuk itu yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui lembaga yang resmi dalam hal ini BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan); --------------------------------------
-------------Menimbang, bahwaberdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pusat, Nomor HK. 04. 1. 35.06.13. 3535, tanggal 26 Juni 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat Yang Mengandung Karisoprodol maka obat-obatan mana sebagaimana barang bukti dalam perkara a quo merupakan obat-obatan yang tidak lagi memiliki izin edar; ----------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur ini telah terpenuhi;-----
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur di atas telah terpenuhi, maka menurut Majelis Hakim unsur-unsur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatansebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum telah terbukti seluruhnya; ----------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Majelis Hakimberkeyakinan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan karena tidak ada hal-hal yang dapat menghapus pidana atas diri Terdakwa maka secara hukum Terdakwa harus bertangung-jawab atas perbuatan/kesalahannya; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub bKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di dalam persidangan ini telah diajukan barang bukti berupa“33 (tigapuluh tiga) butir obat keras ilegal merek Carnophen”, oleh karena barang tersebut merupakan barang yang terlarang untuk diedarkan dan/atau setidak-tidaknya berkaitan dengan kejahatanmaka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti a quo“dirampas untuk dimusnahkan”, dan barang bukti berupa: “Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (limapuluh ribu Rupiah)”, oleh karena barang bukti mana berupa uang tunai tersebut memiliki keterkaitan dengan kejahatan, dengan memperhatikan nilai dan wujud barang bukti a quo maka sudah sepatutnya apabila Majelis Hakim menetapkan status barang bukti a quo“dirampas untuk Negara”; -----------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pemidanaan pada diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan/atau meringankan, kecuali dalam Putusannya Hakim memiliki pertimbangan tersendiri yang dengan itu keadaan mana dari diri Terdakwa yang dapat memberatkannya dan/atau meringankannya dapat dikesampingkan; ------
Keadaan yang memberatkan: ----------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat; -------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa membuka ruang bagi timbulnyaaktivitas penyalahgunaan obat keras ilegal secara luas; -----------------------------
Keadaan yang meringankan: -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dipersidangan; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa menyesal dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar PUTUSAN ini; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009tentang Kesehatanserta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MASNIAH alias NIAH binti AHMAD SAIDterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar”, sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum; -----------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama9 (sembilan) bulandan denda sejumlahRp1.000.000,00 (satujuta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: ----------------------------------------------------
33 (tigapuluh tiga) butir obat keras ilegal merek Carnophen; ------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ------------------------------------------------
Uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (limapuluhribu Rupiah); ---------
Dirampas untuk Negara; ---------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah); --------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari RABU tanggal 3Agustus2016, olehTRI RISWANTI, S.H.,M.Humselaku Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Knmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yangdiucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 4 Agustus 2016 olehHakim Ketua dengan didampingi oleh Para HakimAnggota tersebut, dibantu oleh FATMAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh APRIADY MIRADIAN, S.HPenuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut.
HAKIM–HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA SIDANG,
1. ANA MUZAYYANAH, S.H. TRI RISWANTI, S.H.,M.Hum.
2. MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H.,M.Kn.
PANITERA PENGGANTI,
FATMAWATI, S.H