33/Pid-sus/2015/PN Sgn
Putusan PN SRAGEN Nomor 33/Pid-sus/2015/PN Sgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BADI Alias DARMO Bin SUKIMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BADI Alias DARMO Bin SUKIMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi No.Pol.AD-1418-N beserta STNKnya-- Dikembalikan kepada saksi SUPARNO DARNO SURO WIYONO - 42 (empatpuluh dua) batang kayu jati dikembalikan Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen - 1 (satu) buah Hand Phone merk Cross Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 33/Pid-sus/2015/PN Sgn
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Sragen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalm tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -----------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : BADI Alias DARMO Bin SUKIMIN---------------------
Tempat lahir : Sragen---------------------------------------------------------
Umur/tgl.lahir : 40 Tahun/31 Desember 1974---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki.------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia-----------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dk. Sukomulyo Rt.01/06 Ds. Mlale Kec. Jenar Kab.Sragen---------------------------------------------------
A g a m a : Islam.----------------------------------------------------------
Pekerjaan : Tani------------------------------------------------------------
Pendidikan : SD tidak lulus------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :--------------------------------------
Penyidik ,tanggal 10 Pebruari 2015 Nomor Sp.Han/02.15/II/2015.Sek.Jnr, sejak tanggal 10 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 1 Maret 2015 ;----------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 24 Pebruari 2015 Nomor 24/0.3.26/Euh.1/02/2015, sejak tanggal 2 Maret 2015 sampai dengan tanggal 10 April 2015;-------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, tanggal 10 Maret 2015 Nomor Print-346/0.3.26/Euh.1/ 02/2015, sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 Maret 2015;------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 18 Maret 2015 Nomor : 27/Pen.Pid/2015/PN Sgn sejak tanggal 18 Maret 2015 sampai dengan tanggal 16 April 2015;-------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sragen, tanggal 7 April 2015 Nomor 27/Pen.Pid/2015/PN Sgn sejak tanggal 17 April 2015 sampai dengan tanggal 15 Juni 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;------------------------------------------------------------------
Setelah membaca;-------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sragen Nomor 33/Pen.Pid/2015/PN Sgn tanggal 18 Maret 2015 tentang penunujukan Majelis Hakim;-------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 33/Pen.Pid/2015/PN Sgn tanggal 18 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang ;------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-----------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-----------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BADI Alias DARMO Bin SUKIMIN terbukti bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 88 ayat (1) huruf a yo pasal 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan---------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BADI Alias DARMO Bin SUKIMIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi No.Pol.AD-1418-N beserta STNKnya--
Dikembalikan kepada saksi SUPARNO DARNO SURO WIYONO------------
- 42 (empatpuluh dua) batang kayu jati dirampas untuk negara Cq.Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen----------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Cross-----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ----------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);.---------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mohon keringannan hukuman dengan alasan Terdakwa hanya disuruh mengangkut kayu tidak mengetahui asal dari mana kayu tersebut dan setelah mengetahui Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya, dan berjanjti tidak akan mengulangi lagi serta akan lebih berhati-hati lagi untuk menerima angkutan ;-------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :------------------------------------
Bahwa Terdakwa BADI Alias DARMO Bin SUKIMIN ,pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2015 bertempat dijalan umum jurusan Jenar – Banyuurip tepatnya di Dk.Ngelo Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sragen telah melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekira jam 14.30 WIB saudara TRI (DPO) datang kerumah Terdakwa dan menyuruhnya untuk mengangkut kayu jati miliknya yang ada di Dk.Ngablak Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen dengan menggunakan kendaraan Truck Mitsubishi warna merah No.Pol.AD-1418-N milik Saksi SUPARNO yang merupakan mertua TRI yang dititipkan dirumah saksi PARNO Alias OKLEK untuk dibawa kerumah TRI,tetapi pada saat itu Terdakwa tidak memenuhi permintaan TRI tersebut;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa ditelepon oleh TRI yang menyuruhnya untuk mengambil Truck dirumah PARNO Alias OKLEK guna mengangkut kayu jati tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnyaTerdakwa kerumah PARNO Alias OKLEK dan mengambil Truck tersebut lalu Terdakwa kemudikan menuju Dk.Ngablak;
Bahwa sesampai di Dk.Ngablak Truck yang Terdakwa kemudikan dimuati kayu jati sebanyak 42 (empat puluh dua) batang diameter 10 – 16 Cm kubikasi 1.205 M3 oleh orang –orang yang tidak dikenalnya;--------------------
Bahwa setelah kayu jati tersebut dinaikkan diatas Truck laluTerdakwa mengangkut kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kerumah TRI di Dk.Kedu Ds.Banyuurip Kec.Jenar Kab.Sragen, tetapi sampai di Dk.Ngelo Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen telah dihentikan oleh petugas Perhutani Kemantren Jenar dan pada saat petugas Perhutani tersebut akan menangkapnya Terdakwa melarikan diri;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Pebruari 2015 Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Jenar;-------------------------------------------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a yo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut UmumTerdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Saksi HARI JULI PRIHATIANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua isi saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan membenarkan Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan;--------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sewaktu saksi bersama-sama dengan saksi Mastur,saksi Agus Sugiyanto dan saksi Darmaji melaksanakan patroli gabungan telah melihat sebuah kendaraan roda 4 (empat) berupa sebuah Truck warna merah No.Pol.AD-1418-N melintas dijalan Jenar – Banyurip tepatnya di Dk.Ngelo Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat Truck tersebut saksi merasa curiga lalu saksi dan petugas lainnya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan Truck tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi ingin memfoto pengemudi Truck tersebut yaitu Terdakwa, tetapi Terdakwa melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor yang kebetualan lewat-----------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi membawa truck No.Pol.AD-1418-N ke Polsek Jenar untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Bahwa Truck tersebut memuat 42 (empat puluh dua) batang kayu jati dengan diameter 10 – 16 Cm yang panjangnya 190 – 250 Cm;-------------
Bahwa Perum Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen telah kehilangan kayu jati yang terletak di Petak 30 D;------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa identik dengan potongan kayu jati di Petak 30 D milik Perhutani;---------------------------------------------
Bahwa pihak Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen atas hilangnya kayu jati tersebut telah menderita kerugian sejumlah Rp3.368.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);---------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------
2. Saksi MASTUR,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa semua isi Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan adalah semua benar;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sewaktu saksi bersama-sama dengan saksi Hari Juli Prihatianto,saksi Agus Sugiyanto dan saksi Darmaji melaksanakan petroli gabungan telah melihat sebuah kendaraan roda 4 (empat) berupa sebuah Truck warna merah No.Pol.AD-1418-N melintas dijalan Jenar – Banyurip tepatnya di Dk.Ngelo Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen-------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat Truck tersebut saksi merasa curiga lalu saksi dan petugas lainnya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan Truck tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Hari Juli Prihatianto ingin memfoto pengemudi Truck tersebut yaitu Terdakwa, tetapi Terdakwa melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor yang kebetualan lewat;---------------------
Bahwa selanjutnya saksi membawa Truck No.Pol.AD-1418-N ke Polsek Jenar untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Bahwa Truck tersebut memuat 42 (empat puluh dua) batang kayu jati dengan diameter 10 – 16 Cm yang panjangnya 190 – 250 Cm;-------------
Bahwa Perum Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen telah kehilangan kayu jati yang terletak di Petak 30 D;------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa identik dengan potongan kayu jati di petak 30 D milik Perhutani;----------------------------------------------
Bahwa pihak Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen telah menderita kerugian sejumlah Rp3.368.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------
Saksi AGUS SUGIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan saksi ditingkat penyidikan ----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sewaktu saksi bersama-sama dengan saksi Hari Juli Prihatianto,saksi Mastur dan saksi Darmaji melaksanakan petroli gabungan telah melihat sebuah kendaraan roda 4 (empat) berupa sebuah Truck warna merah No.Pol.AD-1418-N melintas dijalan Jenar – Banyurip tepatnya di Dk.Ngelo Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa melihat Truck tersebut saksi merasa curiga lalu saksi dan petugas lainnya melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan Truck tersebut;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya saksi Hari Juli Prihatianto ingin memfoto pengemudi Truck tersebut yaitu Terdakwa, tetapi Terdakwa melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor yang kebetualan lewat;---------------------
Bahwa selanjutnya saksi membawa Truck No.Pol.AD-1418-N ke Polsek Jenar untuk diproses lebih lanjut;-----------------------------------------------------
Bahwa Truck tersebut memuat 42 (empat puluh dua) batang kayu jati dengan diameter 10 – 16 Cm yang panjangnya 190 – 250 Cm;-------------
Bahwa Perum Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen telah kehilangan kayu jati yang terletak di Petak 30 D;------------------------------------------------
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa identik dengan potongan kayu jati di petak 30 D milik Perhutani;----------------------------------------------
Bahwa pihak Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen telah menderita kerugian sejumlah Rp3.368.000,00 (tiga juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi;----------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan ;--------------------------------------------------------------------------
Saksi SUPARNO DARNO SURO WIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :----------------------------------------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 16.30 WIB sewaktu saksi berada di Rumah Sakit telah mendapat telpon dari Sukamto yang memberitahukan bahwa Truck saksi telah ditangkap oleh petugas Perhutani karena digunakan mengangkut kayu jati;-------------------
- Bahwa selanjutnya saksi pulang kerumah dan mengecek ke Kemantren tetapi truck saksi tidak ada, lalu saksi mengecek ke Polsek Jenar dan mengetahui truck saksi berada di Polsek Jenar -----------------------------------
- Bahwa Truck saksi merk Mitsubishi warna merah dengan No.Pol.AD-1418-N dan STNK atas nama SUPARNO DARNO SURO WIYONO------------------
- Bahwa Truck saksi tersebut ditaruh dirumah sopirnya yang bernama Parno alias Oklek;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak minta ijin saksi untuk memakai atau mengemudikan Truck saksi tersebut;--------------------------------------------------
- Bahwa Truck tersebut saksi beli secara kredit sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan sampai sekarang belum lunas;-----------
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh saksi benar milik saksi ;-------------------------------------------------------------
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekira jam 14.30 WIB saksi telah didatangi oleh TRI (menantu saksi Suparno) yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu jati yang berada di Dk.Ngablak dengan menggunakan Truck milik Suparno dimana Truck tersebut ditaruh dirumah sopirnya yang bernama Parno alias Oklek, tetapi pada saat itu Terdakwa bilang tidak bisa;---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 11.00 WIB TRI menelpon Terdakwa dan menyuruh segera mengambil Truck milik Suparno untuk mengangkut kayu jati milik Tri------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju rumah Parno alias Oklek dan sesampai dirumah Parno alias Oklek Terdakwa mengambil Truck tersebut yang kebetulan kuncinya masih terpasang kendaraan Truk ;--------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Truck tersebut kearah Ngablak dan sesampai disana lalu Truck Terdakwa dinaikkan kayu jati oleh orang-orang yang tidak dikenalnya sebanyak 42 (empat puluh dua ) batang;-------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa kayu jati tersebut kerumah Tri, tetapi sesampai di jalan jurusan Jenar – Banyurip telah dihentikan oleh petugas Perhutani Jenar;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat petugas Perhutani akan memfotonya Terdakwa melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor yang lewat menuju rumah pamannya;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 5 (lima) hari kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Jenar--------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat mengambil dan membawa Truck milik saksi Suparno Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Suparno karena sudah diberitahu oleh Tri kalau kendaraan truk ada ditempat Parno alias Oklek ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat Terdakwa membawa kayu jati sebanyak 42 (empat puluh dua ) batang tidak ada surat-surat yang harus dibawa dan Terdakwa mengira kalau pemiliknya adalah Tri ; ------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa benar kalau kayu jati tersebut yang diangkut oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa, Terdakwa hanya mengangkut saja sesuai perintah Tri;---------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi No.Pol.AD-1418-N beserta STNKnya
- 42 (empatpuluh dua) batang kayu jati-------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Cross-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan Majelis Hakim telah memperlihatkannya kepada saksi-saksi dan terdakwa yang oleh mereka dikannya, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa pada hari Selasa tanggal 3 Pebruari 2015 sekira jam 14.30 WIB saksi telah didatangi oleh TRI (menantu saksi Suparno) yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu jati yang berada di Dk.Ngablak dengan menggunakan truck milik Suparno dimana truck tersebut ditaruh dirumah sopirnya yang bernama Parno alias Oklek, tetapi pada saat itu Terdakwa bilang tidak bisa;---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 11.00 WIB TRI menelpon Terdakwa dan menyuruh segera mengambil Truck milik Suparno untuk mengangkut kayu jati milik Tri;------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menuju rumah Parno alias Oklek dan sesampai dirumah Parno alias Oklek Terdakwa mengambil tersebut yang kebetulan kuncinya masih terpasang kendaraan Truk ;---------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa Truck tersebut kearah Ngablak dan sesampai disana lalu Truck Terdakwa dinaikkan kayu jati oleh orang-orang yang tidak dikenalnya sebanyak 42 (empat puluh dua ) batang;-------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa kayu jati tersebut kerumah Tri, tetapi sesampai di jalan jurusan Jenar – Banyurip telah dihentikan oleh petugas Perhutani Jenar;------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat petugas Perhutani akan memfotonya Terdakwa melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor yang lewat menuju rumah pamannya;---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa 5 (lima) hari kemudian Terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Jenar;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat mengambil dan membawa truck milik saksi Suparno Terdakwa tidak meminta ijin terlebih dahulu kepada saksi Suparno karena sudah diberitahu oleh Tri kalau kendaraan Truk ada ditempat Parno alias Oklek ; -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa saat membawa kayu jati sebanyak 42 (empat puluh dua ) batang tidak ada surat-surat yang harus dibawa dan Terdakwa mengira kalau pemiliknya adalah Tri maka Terdakwa bersedia untuk mengangkutnya; ---
- Bahwa barang bukti yang diperlihatkan didepan persidangan dibenarkan oleh Terdakwa benar kalau kayu jati tersebut yang diangkut oleh Terdakwa;-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak mengetahui harus membawa surat-surat apa-apa, Terdakwa hanya mengangkut saja sesuai perintah Tri;---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-----
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
Orang perseorangan ;--------------------------------------------------------------------
Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Ad.1. Orang perseorangan ;-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan dan atau/ korporasi yang melakukan perbuataan perusakan hutan atau siapa saja yang dapat menjadi menjadi subyek hukum dalam arti sebagai pelaku tindak pidana.---------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan baik berupa keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri yang mengaku identitasnya seperti tercantum dalam surat dakwaan maka dapat disimpulkan bahwa pelaku tindak pidana yang didakwakan adalah Terdakwa BADI Alias DARMO Bin SUKIMIN, dan dari pihak manapun tidak ada yang menyanggahnya, dengan demikian berdasarkan pertimbangan diatas unsur kesatu telah terbukti;
Ad.2.Unsur Yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik berupa keterangan para saksi, keterangan Terdakwa dan barangbukti yang diajukan dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa telah ditelpon oleh TRI (DPO) yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu jati milik Tri yang berada di Dk.Ngablak dengan menggunakan Truck milik saksi Suparno yang berada dirumah Parno alias Oklek. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengemudikan Truck tersebut ke Dk.Ngablak untuk membawa kayu jati sebanyak 42 (empat puluh dua) batang oleh orang-orang suruhan Tri. Kemudian Terdakwa membawa kayu jati tersebut kerumah Tri, tetapi sampai di jalan jurusan Jenar – Banyurip telah dihentikan oleh petugas Perhutani yang mengetahuinya, lalu sewaktu petugas Perhutani akan memfotonya Terdakwa melarikan diri dengan cara membonceng sepeda motor orang yang lewat;---------------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum di jucto dengan Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------
Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;-------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :--------------------------------------------
Ad.1. Setiap orang :--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini telah dibuktikan dan terbutkti dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan maka dalam hal ini Majelis tidak perlu membuktikan lagi ;---------------------------------------------------------------------
Ad.2. Yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh Terdakwa bahwa Terdakwa pada hari Rabu tanggal 4 Pebruari 2015 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa telah ditelpon oleh TRI (DPO) yang menyuruhnya untuk mengangkut kayu jati milik Tri yang berada di Dk.Ngablak dengan menggunakan Truck milik saksi Suparno yang berada dirumah Parno alias Oklek. Selanjutnya Terdakwa mengambil dan mengemudikan Truck tersebut ke Dk.Ngablak lalu dinaiki kayu jati sebanyak 42 (empat puluh dua) batang oleh orang-orang suruhan Tri. Kemudian Terdakwa membawa kayu jati tersebut kerumah Tri namun baru sampai di jalan jurusan Jenar – Banyurip tepatnya di Dk.Ngelo Ds.Jenar Kec.Jenar Kab.Sragen kendaraan Truck yang dikemudikan Terdakwa diberhentikan oleh Saksi Hari Juli Prihatianto, saksi Mastur, saksi Agus Sugianto, yang semuanya Pegawai Perhutani dan menanyakan mengenai dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) tetapi Terdakwa melihat ada petugas dari perhutani yang memperhentikan kendaraannya terus pergi meninggalkan kendaraannya, membonceng kendaraan bermotor yang lewat dan pergi ketempat saudaranya kurang lebih tiga hari kemudianTerdakwa berhasil ditangkap dan saat ditanya oleh petugas Perhutani tidak memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan (SKSHH) dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsure kedua dari Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013telah terbukti;.-----------
Menimbang. Bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;-----------------------
Menimbang. Bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;-------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa satu unit Truck merk Mitsubishi Nomor Polisi AD-1418-N beserta STNKnya dikarena milik saksi Suparno dan Terdakwa memakai untuk mengangkut kayu jati sejumlah 42 (empat puluh dua) batang tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya maka barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya saksi Suparno, sedang untuk barang bukti berupa 42 (empat puluh dua) batang kayu jati yang terbukti diangkut tanpa dilengkapi dokumen seperti yang diharuskan dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan, dan terbukti milik Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen, dan barang bukti 1 (satu) buah Hand Phone merk Cross yang terbukti sebagai alat komunikasi antara Terdakwa dengan Tri (DPO) maka sudah sepantasnya untuk dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;--------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: -------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara----------------------------
Keadaan yang meringankan:--------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan merasa menyesal.------------------
- Bahwa Terdakwa sopan dipersidangan-----------------------------------------------
- BahwaTerdakwa belum pernah dihukum.---------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan keluarga seorang isteri dan empat orang anak;----------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;--------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan dari Terdakwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan bahwa dalam menjatuhkan putusan ini dirasa telah sesuai, selaras, dan adil dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ;------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Pasal Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusahaan Hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BADI Alias DARMO Bin SUKIMINtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Melakukan pengangkutan hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)”; sebagaimana dalam dakwaan tunggal ; --------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------
- 1 (satu) unit Truck merk Mitsubishi No.Pol.AD-1418-N beserta STNKnya--
Dikembalikan kepada saksi SUPARNO DARNO SURO WIYONO--------------
- 42 (empatpuluh dua) batang kayu jati dikembalikan Perhutani RPH Jenar BKPH Tangen----------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Cross-----------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sragen, pada hari Kamis tanggal 16 April 2015 oleh SRI WIDIYASTUTI,S.H,K.N, sebagai Hakim Ketua, ASMINAH,S.H,M.H dan ESTAFANA PURWANTO,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SUPARDI,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sragen, serta dihadiri oleh WARNOTO,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa ; --------------------------------------
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Asminah,S.H,M.H Sri Widiyastuti,S.H,K.N
Estafana Purwanto,S.H
PaniteraPengganti
Supardi,S.H