233/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 233/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
MELINDA ZEGA X TANO ARO NAZARA
MENGUATKAN
PUTUSAN
Nomor 233 / PDT / 2016 / PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
MELIDA ZEGA, bertempat tinggal di Jalan Diponegoro Nomor 257 Lingkungan IV, Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yudikasi Waruwu, S.H.M.H., Advokat dan Hermando Gani,S.H. (Advokat Magang) beralamat di Jalan P. Diponegoro Nomor 391 Kota Gunungsitoli berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Februari 2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat sekarang Pembanding ;
L A W A N
TONA’ARO NAZARA, tempat tanggal lahir Hiliduho, 22 Februari 1963, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, pekerjaan wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Diponegoro Nomor 286 Lingkungan IV Kelurahan Ilir Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, selanjutnya disebut sebagai Penggugat sekarang Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 233/PDT/2016/PT.MDN dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 42/Pdt.G/2015/PN.Gst tanggal 03 Mei 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 17 November 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada tanggal 17 November 2015 dalam Register Nomor 42/Pdt.G/2015/PN Gst , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa hubungan Penggugat dan Tergugat adalah selaku Suami-Istri yang sah yang telah menikah pada Tanggal 29 Juni 1990 yang di langsungkan secara Agama, Adat dan Pemerintah,
Bahwa semula Perkawinan Penggugat dan Tergugat berjalan rukun,damai,saling mencintai dan selalu membina kehidupan rumah-tangga yang baik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang, dan dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat tersebut telah di karuniai seorang anak laki-laki yang bernama BERKAT TATEMA NAZARA lahir pada Tanggal 31 Maret 1994 di Gunungsitoli;
Bahwa dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat awalnya berjalan harmonis dan bahagia sebagaimana layaknya pasangan suami istri yang ideal, namun setelah berapa tahun kemudian yaitu sekitar tahun 1996 mulai terjadi cekcok terus menerus antara Penggugat dan Tergugat, tidak harmonis lagi sebagaimana yang diharapkan oleh Penggugat pada waktu yang lalu;
Adapun yang mengakibatkan awalnya Permasalahan di antara Penggugat dan Tergugat terjadi percecokan yaitu ketika keuangan,usaha dan beberapa Arisan tawaran Penggugat hancur dibuat oleh Tergugat, dimana yang mengendalikan keuangan usaha Penggugat adalah Tergugat sendiri. Begitu juga arisan tawaran yang ikut Penggugat dan Tergugat ditarik oleh Tergugat tanpa sepengetahuan Penggugat dan uangnya tak tau entah kemana telah hancur di buat oleh Tergugat, melihat perbuatan Tergugat tersebut saya sebagai kepala keluarga ( Penggugat) menanyakan kepada Tergugat secara baik-baik juga Bapak/Ibu (almarhum/almarhummah) orang tua Penggugat dimana semua uang usaha dan arisan kita? Tergugat tidak bisa mempertanggungjawabkan uang tersebut, pernah juga Penggugat mengundang orang yang dekat kepada Tergugat yaitu Bapak A.Teti Gulo (Almarhum) dan adeknya Ama/Ina Ave Gulo paman kami juga temannya Ina Darius Zebua (Almarhummah) dan bapak ama Darius Zebua memanggil kami dirumahnya menanyakan hal yang sama kepada Tergugat sekaligus berusaha mempersatukan keluarga kami, bahkan tak ada jawaban atau tidak bisa dipertanggungjawabkan juga. Lebih ironisnya lagi setelah kejadian diatas Ibu Ina Nurhayati Telaumbanua (Almarhummah) bersama anaknya perempuan Alias Nono Telaumbanua mendatangin Tergugat untuk menagih Emas yang diambil Tergugat dari anaknya Yarma mata jaya Telaumbanua berupa 2(dua) cincin dan 1 (satu) kalung. Ibu tersebut katakan kepada Penggugat kembalikan emas yang diambil Istrimu (tergugat) supaya emas itu harus dikembalikan tidak boleh dibayar dengan uang atau emas lain berapa pun harganya karena emas itu adalah emas tuah warisan sambil menangis –nangis, mendengar hal tersebut Penggugat sangat kaget dan terkejut. Mengapa anaknya memberikan emasnya kepada istri saya kalau memang benar dan bagaimana istri saya menjual emas tanpa surat apalagi punya orang, kata saya dalam hati tanpa keluar suara lalu menjawab semua keluhan ibu itu biar saya jejaki dulu dan akan saya kembalikan kalau sudah dapat. Maka Penggugat menanyakan kepada Tergugat apakah benar sudah kamu ambil emas dari Yarma mata jaya Telaumbanua? Sudah, katanya (Tergugat), lalu dimana kamu kasih emas itu sekarang ? lalu Tergugat diam dan tak ada jawaban hingga berbulan bulan, sambil di tanya tanya (Penggugat) di toko emas akhirnya Penggugat mendapatkan emas tersebuat di salah satu toko emas di Kota Gunungsitoli Penggugat langsung menebus emas tersebut dan mengembalikannya kepada Yarma mata jaya Telaumbanua. Bahwa sejak perbuatan Tergugat tersebuat Penggugat tidak lagi mengacukan Tergugat Selama bertahun tahun sehingga Tergugat dan Penggugat pisah ranjang.
Pada Tahun 2006 atas keperdulian Ibu Ina Darius Zebua (Almarhummah) dan bapak Ama Darius Zebua untuk membina supaya bisa bersatu kembali, tetapi Penggugat tidak menerima tanpa ada kejelasan semua masalah yang telah terjadi sebelumnya, hingga Tergugat meminta melalui Ibu Ina Darius Zebua (Almarhummah) dan Bapak Ama Darius Zebua, Tolong sampaikan kepada Penggugat agar mereka menerima saya sebagai pembantu pun tidak apa apa, maka permintaan Tergugat, Penggugat terpaksa menerima permohonan Tergugat mengingat anak masih belum dewasa.
Pada Tahun 2008 kami pindah alamat maka status kami bertambah dari pisah ranjang menjadi pisah kamar, hal tersebut membuat tergugat semakin bebas apalagi Penggugat sibuk kerja dari jam 05:00 pagi sampai sore, mengingat hal tersebut Penggugat merasa tak mungkin harmonis lagi bahkan semakin lama semakin memburuk maka Penggugat mengambil kesimpulan pada Tahun 2011 Penggugat pindah tanpa mengajak Tergugat dan mulai saat itu bukan pisah kamar lagi tetapi beda rumah atau tempat tinggal sampai saat ini, hidup masing-masih tanpa hubungan lagi.
Bahwa melihat keadaan tersebut dan untuk menjaga hal –hal yang tidak di inginkan Penggugat mengambil suatu keputusan di dalam hati untuk bercerai kepada Tergugat karena hubungan Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi,
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Penggugat uraikan diatas dan juga supaya status Perceraian antara Penggugat dan Tergugat mendapat kepastian secara HUKUM, dimohonkan kepada Bapak agar dapat menentukan suatu hari Persidangan dalam Gugatan Perceraian ini serta memanggil kami kedua belah pihak dan kemudian memberikan Putusan sebagai berikut:
MENETAPKAN
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 29 Juni 1990 Menurut Agama, Adat dan Pemerintah PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
Menyatakan bahwa anak laki-laki yang bernama BERKAT TATEMA NAZARA lahir pada tanggal 31 Maret 1994 digungsitoli berada dibawah Pengasuhan Penggugat;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatat dalam register yang telah tersedia untuk itu;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah merupakan kewenangan setiap warga Negara Indonesia yang mampu memahami hukum.
Bahwa Penggugat dengan tergugat merupakan suami istri yang sah menurut hukum yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, pemerintah dan agama.
Bahwa atas pernikahan penggugat dengan tergugat tersebut telah di karunikan seorang anak laki - laki yang bernama BERKAT TATEMA NAZARA yang lahir di Gunungsitoli pada tanggal 31 Maret 1994.
Bahwa atas dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat terutama masalah keuangan keluarga, arisan dan yang lainnya tersebut adalah bohong besar, bahkan tergugatlah yang banyak membantu Pengugat untuk mendukung dan menyukseskan usaha penggugat dengan mengambil kredit dengan anggunan gaji tergugat sebagai PNS, dan juga ikut menjamin peminjaman kredit di bank oleh penggugat di mana kala penggugat membutuhkan modal tambahan dalam menjalankan proyeknya.
Bahwa apa yang diutarakan penggugat dengan dalil yang lain tersebut hanya sebagai alasan belaka dimana penggugat seolah - olah menceritakan dongeng yang telah terjadi pada zaman purba kala, dimana cerita dalam dalil gugatan penggugat tersebut di bintangi oleh orang - orang yang sudah lama meninggal dunia.
Majelis Hakim yang mulia, pada kesempatan ini tergugat dengan berat hati menceritakan keadaan masalah / aib keluarga penggugat dengan tergugat adalah sebagai berikut ;
Bahwa tergugat pada prinsipnya mengharapkan agar penggugat dengan tergugat dapat hidup rukun kembali sebagai mana sedia kala.
Bahwa penggugat dengan tergugat pisah rumah karena Penggugat menuduh tergugat telah selingkuh dengan orang lain dan bahkan penggugat menyebut tergugat sebagai pelacur dihadapan putra penggugat dan tergugat juga dihadapan keluarga besar kami, namun hingga saat ini hal itu tidak dapat dibuktikan oleh penggugat kepada tergugat maupun dihadapan keluarga besar kami.
Bahkan yang lebih ironisnya lagi penggugat dengan tergugat pisah rumah karena Penggugat mengusir langsung tergugat dari rumah, tetapi tergugat tetap bertahan dirumah. Namun penggugat kembali mengusir tergugat melalui putra kami dan juga melalui keluarga besar kami.
Bahwa penggugat dengan tergugat pisah rumah karena tergugat termakan hati akan sikap Penggugat yang selingkuh dengan seorang janda beranak 1 (satu) yang hal ini sudah beberapa kali tergugat menegur penggugat agar meninggalkan perempuan tersebut tetapi Penggugat mengatakan jangan paksa aku dengan keinginanku.
Bahwa hingga saat ini penggugat sudah beberapa kali ditegur oleh keluarga besar kami namun penggugat tidak mengindahkan bahkan semakin menjadi jadi dimana penggugat telah membangun rumah untuk selingkuhannya tersebut yang berdomisili di komplek perumahan miga indah.
Bahwa atas uraian tersebut diatas cukup beralasan hukum apabila gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Sebab tergugat hanya mengingat dan merenungkan nats Alkitab berikut
Matius 5 : 32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Matius 19 : 6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Markus 10 :9 Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Lukas 16 :18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah;
. MENETAPKAN
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 29 Juni 1990 Menurut Agama, Adat dan Pemerintah PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
Menyatakan bahwa anak laki-laki yang bernama BERKAT TATEMA NAZARA lahir pada tanggal 31 Maret 1994 digungsitoli berada dibawah Pengasuhan Penggugat;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dicatat dalam register yang telah tersedia untuk itu;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat hadir sendiri di persidangan dan Tergugat menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Kennedy Putra Sitepu, S.H.M.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 18 Desember 2015, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut para Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah merupakan kewenangan setiap warga Negara Indonesia yang mampu memahami hukum.;
Bahwa Penggugat dengan tergugat merupakan suami istri yang sah menurut hukum yang telah melangsungkan pernikahan secara agama, pemerintah dan agama.
Bahwa atas pernikahan penggugat dengan tergugat tersebut telah di karunikan seorang anak laki - laki yang bernama BERKAT TATEMA NAZARA yang lahir di Gunungsitoli pada tanggal 31 Maret 1994
.Bahwa atas dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat terutama masalah keuangan keluarga, arisan dan yang lainnya tersebut adalah bohong besar, bahkan tergugatlah yang banyak membantu Pengugat untuk mendukung dan menyukseskan usaha penggugat dengan mengambil kredit dengan anggunan gaji tergugat sebagai PNS, dan juga ikut menjamin peminjaman kredit di bank oleh penggugat di mana kala penggugat membutuhkan modal tambahan dalam menjalankan proyeknya.
Bahwa apa yang diutarakan penggugat dengan dalil yang lain tersebut hanya sebagai alasan belaka dimana penggugat seolah - olah menceritakan dongeng yang telah terjadi pada zaman purba kala, dimana cerita dalam dalil gugatan penggugat tersebut di bintangi oleh orang - orang yang sudah lama meninggal dunia.
Majelis Hakim yang mulia, pada kesempatan ini tergugat dengan berat hati menceritakan keadaan masalah / aib keluarga penggugat dengan tergugat adalah sebagai berikut ;
Bahwa tergugat pada prinsipnya mengharapkan agar penggugat dengan tergugat dapat hidup rukun kembali sebagai mana sedia kala.
Bahwa penggugat dengan tergugat pisah rumah karena Penggugat
menuduh tergugat telah selingkuh dengan orang lain dan bahkan penggugat menyebut tergugat sebagai pelacur dihadapan putra penggugat dan tergugat juga dihadapan keluarga besar kami, namun hingga saat ini hal itu tidak dapat dibuktikan oleh penggugat kepada tergugat maupun dihadapan keluarga besar kami.
Bahkan yang lebih ironisnya lagi penggugat dengan tergugat pisah rumah karena Penggugat mengusir langsung tergugat dari rumah, tetapi tergugat tetap bertahan dirumah. Namun penggugat kembali mengusir tergugat melalui putra kami dan juga melalui keluarga besar kami.
Bahwa penggugat dengan tergugat pisah rumah karena tergugat termakan hati akan sikap Penggugat yang selingkuh dengan seorang janda beranak 1 (satu) yang hal ini sudah beberapa kali tergugat menegur penggugat agar meninggalkan perempuan tersebut tetapi Penggugat mengatakan jangan paksa aku dengan keinginanku.
Bahwa hingga saat ini penggugat sudah beberapa kali ditegur oleh keluarga besar kami namun penggugat tidak mengindahkan bahkan semakin menjadi jadi dimana penggugat telah membangun rumah untuk selingkuhannya tersebut yang berdomisili di komplek perumahan miga indah.
Bahwa atas uraian tersebut diatas cukup beralasan hukum apabila gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya. Sebab tergugat hanya mengingat dan merenungkan nats Alkitab berikut ;
Matius 5 : 32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Matius 19 : 6 Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Markus 10 :9 Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
Lukas 16 :18 Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah."
Dan apabila Penggugat bersikeras untuk melangsungkan
perceraian ini maka tergugat memohon kepada majelis hakim yang
mulia agar :
Penggugat tidak memaksakan kehendak agar anak kami BERKAT TATEMA NAZARA berada dalam asuhan penggugat, akan tetapi tergugat berpendapat agar ia memilih kepada siapa ia bergabung sebab ia sudah dewasa.
Bahwa penggugat berkewajiban kepada tergugat untuk memenuhi semua kebutuhan hidup tergugat dan seluruh kebutuhan putra kami hingga menikah.
Bahwa penggugat untuk membagi 2 (dua) seluruh harta goni gini kepada tergugat dan atau setidak-tidaknya menyerahkan kepada putra kami melalui putusan pengadilan;
Dan apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
I. Relaas pemberitahuan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli,Nomor ;
42/Pd.G/2015/PN-Gs tanggal 03 Mei 2016 kepada Tergugat pada hari
Senin tanggal 30 Mei 2016 ,telah diberitahukan kepada kuasa hukum
Tergugat oleh ; YUDIKASI WARUHU ,SH.MH yang dibuat oleh Juru Sita
Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli oleh FENUS J. A MENDROFA ;
II. Relaas pemberitahuan putusan pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2016
kepada Tergugat yang ditanda tangani oleh Juru sita Pengganti Pengadilan
Negeri Gunung Sitoli oleh FENUS J. A MENDROFA ;
Akta pernyataan permohonan banding No.42/Pdt.G/2015/Gst.Jo Nomor.03/Bdg/Akta.Pdt/2015/PN.Gst.yang menerangkan bahwa Tergugat/Pembanding mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 13 Juni 2016 No.42/Pdt.G/2015/PN.Gst ;
Akta penerimaan memori banding dari Pembanding tanggal 30 Juni 2016, memori banding tersebut telah diberikan/ diserahkan kuasa hukum Tergugat/Pembanding oleh ; YUDIKASI WARUHU ,SH.MH;
Relaas penyerahan memori banding yang diterima di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 30 Juni 2016 dan diserahkan kepada kuasa hukum; YUDIKASI WARUHU ,SH.MH.dk, Penggugat/Terbanding dan pada tanggal 1 Juli 2016 telah diserahkan kepada Penggugat/ Terbanding ;
Relaas penyerahan kontra memori banding yang diterima di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli tanggal 12 Juli 2016 dan diserahkan kepada , Penggugat/Terbanding dan pada tanggal 14 Juli 2016 telah diserahkan kepada kuasa hukum ; YUDIKASI WARUHU ,SH.MH.dk ;
Akta Relaas pemberitahuan membaca berkas banding No.42/Pdt.G/2015/PN.Gst, Hari Selasa tanggal 28 Juni 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Gunung Sitoli telah memberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding melalui kuasanya WARUHU ,SH.MH.dk dan pada Hari Kamis tanggal 30 Juni 2016 oleh Penggugat/Terbanding telah diberi kesempatan selama 14 hari untuk membaca berkas sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Tergugat semula Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 233/PDT/2015/PT.MDN turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor ; 42/Pdt.G/2015/PN Gst. tanggal 03 Mei 2016 dan setelah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding serta Kontra Memori Banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding semula Tergugat yang antara lain menyatakan pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli yang sebagian isi putusan yang tidak mengabulkan gugatan rekonpensi dari Pembanding dikarenakan sangatlah wajar apabila gugatan rekonpensi tersebut harus dikabulkan karena Pembanding telah menerangkan seluruh kejadian demi kejadian dan ditambah lagi pembanding menghadirkan untuk mendukung gugatan rekonpensinya;
Menimbang bahwa terhadap keberatan PEMBANDING semula TERGUGAT, telah mengajukan Kontra memori banding pada pokoknya Kontra Memori dari Terbanding semula Penggugat yang menyatakan keberatan Pembandingan hanya merupakan pengulangan dari jawaban dan gugatan rekonpensi dari Pembanding semula Tergugat yang notabene telah dipertimbangkan dengan baik dan seksama dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat selanjutnya adalah Pembanding juga telah menguraikan di dalam gugatan rekonpensi sebelumnya yang menyatakan terbanding bukanlah seorang bapak yang baik, karena telah sengaja terlantarkan istri dan anak-anaknya dan sama sekali tidak pernah memberikan nafkah biaya hidup Pembanding dan anak-anak Pembanding dan setelah terbanding pergi meninggalkan anak-anak dan Pembanding selama bertahun-tahun lamanya, terbanding sama sekali tidak pernah memberi nafkah dan perhatian terhadap anak-anaknya dan Terbanding juga sewaktu hidup bersama dengan Pembanding selalu berbuat kasar kepada Pembanding dan anak-anak Pembanding sehingga mengakibatkan trauma yang mendalam bagi anak-anak Pembanding dan mengakibatkan anak Pembanding mengalami penyakit yang harus selalu dibawa berobat dan mengakibatkan biaya yang keluar terus menerus yang ditanggung oleh Pembanding, selanjutnya akibat dari perbuatan Terbanding tersebut menyebabkan Pembanding yang membanting tulang untuk menafkahi anak-anak pembanding sehingga Pembanding mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan lebih ironisnya lagi Pembanding sampai terlilit hutang untuk membiayai kehidupan anak anak Pembanding yang smpai sekarang harus dibayar oleh Pembanding secara mencicil di Bank, sehingga sangat wajar Terbanding dihukum untuk
Bertanggung jawab membayar dan bertanggungjawab atas biaya yang timbul tersebut dan ikut serta untuk melunasi hutang-hutang Pembanding;
Menimbang, bahwa keberatan tersebut menurut Pengadilan Tinggi tidak
tepat karena dipersidangan pada pengadilan Tingkat pertama dan banding Pembanding semula Tergugat tidak dapat membuktikan secara riel dan terperinci semua biaya yang dikeluarkan selama 13 (tiga belas) tahun tersebut,
dengan demikian keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama,sehingga segala pertimbangan putusan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan putusan di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 42/Pdt.G/ 2015/PN.Gst tanggal 03 Mei 2016 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan , maka Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang undang No,1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan peraturan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor ;
42/Pdt.G/2015/ PN.Gst, tanggal 03 Mei 2016 yang dimohonkan
banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Kamis tanggal 08 September 2016, oleh kami, RUSTAM IDRIS,SH, sebagai Hakim Ketua,MARYANA SH.MH. Dan ROBERT SIMORANGKIR S.H M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 233/PDT/2015/PT.MDN tanggal 26 Juli 2016, putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2016, diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu MASRUKIYAH,S.H, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
MARYANA SH.MH RUSTAM IDRIS ,SH
ttd
ROBERT SIMORANGKIR S.H M.H,
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH,SH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan sesuai dengan aslinya
PANITERA
BASTARIAL ,SH.MH
NIP ; 9560821 198603 1003.
UNTUK SALINAN SESUAI DENGAN ASLI
WAKIL PANITERA
HAMONANGAN RAMBE,SH.MH
Nip.19610901 198303 1004.
PUTUSAN
Nomor 384 / PDT / 2015 / PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
FARIDA ARIANI MANALU, Perempuan, umur 41 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Melati VI No, F-225 Lk. VIII, Keluarahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, telah memberikan kuasa kepada Maradu Simangunsong, SH., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum/ Konsultan Hukum pada Kantor Advokat "MARADU SIMANGUNSONG, SH. & ASSOCIATES" beralamat di Jalan Medan Tenggara II Gg. Pendidikan No. 136 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 09 Maret 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT sekarang Pembanding ;
L AW A N
DOMINI AGUS SIREGAR, Laki-laki, Umur 41 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jalan Melati VI No, F-225 Lk. VIII, Keluarahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, telah memberikan kuasa kepada Rohdalahi Subhi Purba, SH., MH. dkk, Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum "BAR & ASSOCIATES", berkantor di Jalan Sudirman Nomor 25 Lubuk PAKAM, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang - Sumatera Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Februari 2015, selanjutnya disebut sebagai Penggugat sekarang Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 384/PDT/2015/PT.MDN dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Setelah membaca salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.LP tanggal 22 Juni 2015 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 09 Februari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 09 Februari 2015 dalam Register Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.Lbp telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan sebagai suami isteri secara agama kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, dan perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 07/ I st/ Nsr/ 2001, yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2001;
Bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dan pada ayat (2) berbunyi :”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa awalnya setelah menikah, Penggugat dan Tergugat belum dapat tinggal serumah hal tersebut dikarenakan Penggugat dan Tergugat sama-sama berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, dimana Penggugat Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Seragen Jawa Tengah sedangkan Tergugat berstatus Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di Jakarta Pusat;
Bahwa kemudian setelah tahun 2005, Penggugat dan Tergugat di izinkan pindah (mutasi), dimana Penggugat dimutasi ke Puskesmas Kec. Petumbukan sedangkan Tergugat dimutasi ke Puskesmas Kec. Galang, sehingga Penggugat dengan Tergugat dapat tinggal bersama di kediamannya yang sekarang yakni di Jln. Melati VI No. F-225 Lk VIII, Kelurahan Galang Kota, Kec. Galang;
Bahwa selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yakni:
Rifka Maya Gita Br Siregar, Perempuan, umur 13 Tahun, pelajar;
Anggel Oktavia Natama Br Siregar, Perempuan, Umur 9 Tahun, pelajar;
Maria Septiana Br Siregar, Perempuan, 3 Tahun;
Bahwa sebagaimana harapan setiap orang dalam hidup berumah tangga, pada awalnya Penggugat berharap dapat hidup rukun dan bahagia serta dapat terus hidup bersama selayaknya sebagai seorang suami isteri bersama dengan Tergugat;
Bahwa akan tetapi harapan hidup rukun dan bahagia tersebut mulai sirna, dimana sejak tahun 2013, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai sering terjadi pertengkaran dikarenakan hal sebagai berikut:
Tergugat sering berhutang kepada orang lain, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai suami;
Tergugat selalu cemburu buta dan menuduh Penggugat berselingkuh;
Bahwa sikap Tergugat yang selalu berhutang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Penggugat yakni mulai terjadi tahun 2013, dimana Penggugat mengetahuinya ketika sering sekali orang lain datang kerumah untuk menagih hutang dan hal tersebut membuat Penggugat terkejut, dan Penggugat sudah meminta penjelasan dari Tergugat akan tetapi Tergugat tidak dapat menjelaskan segala hutang-hutangnya tersebut sehingga atas hal tersebut mulai memicu pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa karena Penggugat tidak mau malu karena perbuatan Tergugat tersebut, akhirnya Penggugat membantu pelunasan hutang Tergugat yakni sebesar Rp. 19.000.000 (sembilan belas juta rupiah), dengan kesepakatan tergugat tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Bahwa akan tetapi diluar dugaan Penggugat, ternyata Tergugat kembali berhutang dikoprasi karyawan tempat Tergugat berkerja, dan Penggugat baru mengetahui gaji Tergugat hanya bersisa Rp 48.000 (empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga akhirnya mengakibatkan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin sering terjadi;
Bahwa selain itu Tergugat sering menuduh Penggugat selingkuh, padahal Penggugat sudah menjelaskan Penggugat tidak pernah berselingkuh, sehingga atas tuduhan Tergugat tersebut semakin sering terjadi pertengkaran dan membuat komunikasi Penggugat dan Tergugat semakin jarang, walaupun suami isteri dan tinggal serumah, akan tetapi sudah bukan seperti suami isteri;
Bahwa permasalahan sebagaimana diatas, akhirnya juga sampai kepada orang tua Tergugat, sehingga atas hal tersebut kira-kira pada bulan juni 2014, orang tua Tergugat datang kerumah Penggugat untuk mendamaikan, akan tetapi tidak berhasil, malah setelah itu antara Penggugat dan Tergugat berpisah ranjang sampai sekarang, yang jika dihitung lamanya Penggugat dan Tergugat pisah ranjang sejak bulan Juni 2014 sampai dengan sekarang sudah 8 bulan lamanya;
Bahwa atas hal tersebut diatas, rumah tangga Penggugat dengan Tergugat sudah tidak dapat dipertahankan lagi dan kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut yang selalu bertengkar serta berselisih faham telah sesuai dengan Pasal 19 Huruf F Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 yang disebutkan salah satu alasan perceraian adalah: “Antara suami isteri terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam tumah tangga;
Bahwa dikarenakan alasan-alasan diatas terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada kecocokan lagi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat, sehingga rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak ada harapan lagi untuk hidup rukun dalam kehidupan rumah tangga, oleh karenanya sudah selayaknya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian;
Bahwa karena Penggugat berstatus Pegawai Negeri Sipil, untuk mengajukan gugatan perceraian aquo, Penggugat juga telah mendapatkan izin tertulis dari atasannya yakni Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kecamatan Galang sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Izin No. 065/ Pusk/ II/ 2015, tertanggal 03 Feberuari 2015;
Berdasarkan kepada hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo untuk memanggil kedua belah pihak untuk datang dan menghadap kepersidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada suatu hari yang ditetapkan dan selanjutnya memberikan putusan dalam perkara ini sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 07/ I st/ Nsr/ 2001, tanggal 15 Maret 2001 adalah sah secara hukum;
Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 07/I st/ Nsr/ 2001, tanggal 15 Maret 2001 sebagaimana petitum ke-2 diatas putus karena perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Para pihak untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi dan atau Dinas Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya;
Atau apabila Pengadilan Negeri Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Bahwa Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat yang menyatakan didalam isi ke-7, ke-8, ke-9 dan ke-10 dari isi gugatannya dimana tidak benar seperti yang dikatakan si Penggugat bahwa diri si Tergugat sering berutang kepada orang lain, tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat sebagai suami an juga tidak benar akan tuduhan dan si Penggugat yang mengatakan si Tergugat selalu cemburu buta dan menuduh Penggugat berselingkuh, dan seluruh dalil-dalil dari si Penggugat tersebut adalah suatu cerita bohong dan hanyalah karangan-karangan cerita yang tidak kebenarannya yang dimana menurut keterangan dari si Tergugat kepada saya selaku Kuasa hukumnya bahwa sesungguhnya dan sebenarnya uang yang sebesar Rp. 19.000.000 (Sembilan belas juta rupiah) seperti yang terdapat didalam keterangan si Penggugat pada poin ke-9 tersebut adalah pemberian langsung dari mertuanya si Tergugat kepada si Penggugat sendiri dan tidak ada diterima Tergugat dan juga begitupun soal mengenai keterangan dari si Penggugat seperti terdapat didalam poin ke-10 dari isi gugatannya yang mengatakan bahwa si Tergugat kembali berhutang di koperasi karyawan tempat bekerja si Tergugat, dan Penggugat baru mengetahui gaji Tergugat hanya Rp 48.000,00 (empat puluh delapan ribu rupiah), sehingga akhirnya mengakibatkan 7eneng.karan antara Penggugat dan Tergugat semakin sering terjadi, itu adalah tidak benar dimana mungkin bila si Tergugat didalam hal mengajukan pinjaman ataupun berhutang ditempat kerjanya Tergugat dapat disetujui oleh kantornya bila tidak ada terlebih dahulu persetujuan dari si Tergugat sendiri dan untuk karena itu sungguh sangatlah banyak dan besar sekali akan dosa dan kesalahan dari si Penggugat itu sendiri;
Bahwa begitupun akan soal keterangan dari si Penggugat seperti yang terdapat didalam isi poin ke-1 dari isi gugatannya yang mengatakan bahwa Tergugat sering menuduh Penggugat selingkuh, sehingga atas tuduhan Tergugat tersebut semakin sering terjadi pertengkaran dan membuat komunikasi Penggugat dan Tergugat semakin sering jarang, walaupun pasangan suami isteri dan tinggal serumah, akan tetapi sudah bukan seperti suami-isteri dan menurut pendapat dan penilaian diri si Tergugat itu sangatlah tidak benar akan keterangan dari si Penggugat tersebut dimana menurut keterangan dari si Tergugat bukan ada pernah asal menuduh dan sering menuduh si Penggugat melakukan perselingkukan dengan perempuan lain tanpa dasar dan dengan alasan yang tepat dimana pada tanggal 19 Februari 2015 diri si Tergugat dengan mata kepala sendiri ada melihat diri si Penggugat mengantarkan belanjaan kerumah selingkuhannya yang bernama KHRISTIANI yang sama-sama di Puskesmas Petumbukan dengan si Penggugat;
Bahwa jadi yang dikemukakan si Penggugat seperti yang terdapat didalam keseluruhan isi gugatannya yang terutama seperti yang telah dikemukakan si Tergugat didalam Isi Jawabannya ini yang baik itu seperti terdapat didalam isi poin ke-7, ke-8, ke-9 dan ke-10 serta pada poin ke-11 itu semua adalah cerita bohong dan juga hanyalah karangan-karangan cerita yang tidak ada kebenarannya yang disampaikan si Penggugat sehingga dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pakam yang memeriksa dan mengadili berkas Perkara Perdata Gugatan Perceraian dari si Penggugat ini untuk tidak mau terkecoh dan terpengaruh terhadap seluruh dalil-dalil gugatan si Penggugat tersebut yang nampaknya si Penggugat tidak takut lagi akan dosa-dosa yang diperbuatnya dan juga nampaknya mau mempengaruhi penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap diri si Tergugat yang dengan suatu penilaian yang sangat jelek, padahal yang sebenarnya si Penggugat sendirilah yang tidak mau menyadari akan sifat-sifat jeleknya dan juga akan tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap kehidupan rumah tangganya si Penggugat dengan si Tergugat dimana sudah dapat kita lihat gambaran yang paling nyata bahwa sesungguhnya si Penggugat itu sendiri tidak ada mau meminta dirinya sebagai wali pengasuh dari ketiga (3) orang anak-anakny a yang masih dibawah umur tersebut sehingga disitu tercermin bahwa memang pada dasamya si Penggugat sebagai kepala keluarga adalah merupakan seorang suami yang tidak memiliki rasa tanggung jawab yang cukup tinggi sama kehidupan ketiga (3) orang anak-anaknya sebagai hasil dari buah perkawinannya dengan diri si Tergugat sehingga sudah selayaknya segala argumentasi-argumentasi hukum seperti yang telah disampaikan oleh si Penggugat didalam isi gugatannya tersebut yang terlebih terdapat didalam isi poin ke-7, ke-8, ke-9, ke-10 serta ke-11 dari :Si gugatannya supaya dapat dibatalkan demi hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-B Lubuk Pakam didalam Isi Jawaban dalam pokok perkara dan serta Bantahan dari gugatan si Penggugat tersebut, dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka selanjutnya mengajukan gugatan Rekonpensi (Gugatan Ealik) Perkara Perdata tersebut maka perlu mengemukakan hal-hal yang sebenarnya didalam hukum sebagai berikut :
MENGENAI HUBUNGAN TERGUGAT DENGAN PENGGUGAT
Bahwa benar Tergugat dengan Penggugat adalah pasangan suami-istri sah yang telah melangsungkan perkawinan melalui pemberkatan nikah di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pertapaan Ress. Immanuel pada tanggal 24 Juni 2000 dan lalu perkawinan tersebut telah dicatatkan/didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tebing Tnggi sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 07/I st/Nsr/2001, yang diterhitkan pada tanggal 15 Maret 2001;
Bahwa memang benar Tergugat dan Penggugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masih dibawah umur dan belum dewasa yakni:
Rifka Maya Gita Br. Siregar, Perempuan, Umur 13 tahun, Pelajar;
Anggel Oktavia Natama Br. Siregar. Perempuan. Umur 9 tahun, Pelajar;
Maria Septiana Br. Siregar. Perempuan. Umur 3 tahun:
MENGENAI AKAN SOAL KRONOLOGIS AWAL PERKAWINAN PENGGUGAT DAN TERGUGAT DIMANA:
Bahwa seperti yang telah diutarakan dan disampaikan si Penggugat didalam isi gugatan perceraiannya mulai dari poin ke-7, ke-8, ke-9, ke- I0 serta ke-11 tersebut menurut penilaian dan pendapat dan si Tergugat seperti telah disampaikannya didalam isi jawabannya tersebut, itu adalah sangatlah tidak benar dan seluruhnya sangatlah penuh dengan cerita-cerita bohong dari diri si Penggugat yang memang nampaknya si Penggugat tersebut tidaklah merasa takut akan dosa-dosanya yang telah mengarang cerita yang tidak ada kebenarannya dan juga paling hebatnya si Penggugat tidak merasa takut akan hukum karma dari Tuhan Yang Maha Kuasa dan utnuk karena itu dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam yang menyidangkan kasus Gugatan Perceraian si Penggugat supaya dapat mengesampingkan akan keseluruhan dari cerita-cerita bohong si Penggugat tersebut dan juga supaya dapat membatalkan demi hukum akan segala isi dari gugatan si, Penggugat demi hukum;
Bahwa jadi dengan telah disampaikan oleh si Tergugat akan segala pendapat dan penilaian akan soal mengenai dari isi gugatan si Penggugat tersebut didalam isi jawabannya tersebut maka sudah cukup jelaslah bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam untuk tidak merasa ragu-ragu dan juga harus penuh dengan percaya diri dan penuh dengan rasa prikemanusiaan dan prikeadilan serta dengan suatu ketegasan untuk dapat membatalkan demi hukum akan segala isi gugatan si Penggugat tersebut yang walaupun si Penggugat didalam mengajukan isi gugatannya ada turut menyampaikan keterangan bahwa dirinya telah ada memegang izin tertulis dan atasannya yakni kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Izin No. 065/Pusk/I1/2015, tertanggal 03 Februari 2015;
Dalam hal meminta izin perceraiannya tersebut dimana menurut pendapat dan keterangan si Tergugat sama saya selaku Kuasa Hukumnya bahwa sesungguhnya dan sebenarnya diri si Tergugat tidak ada turut dilibatkan ataapun tidak ada pernah diikut sertakan di sidang kantor tempat instansi bekerjanya si Penggugat dalam hal soal meminta izin cerai si Penggugat tersebut ang seharusnya diri si Tergugat haruslah diikutsertakan dipanggil secara resmi oleh Kepala Pimpinan UPT. Puskesrnas Petumbukan Kec. Galang tersebut didalam hal untuk ditanyakan akan perihal masalah rumah tangga antara si Penggugat dengan si Tergugat kenapa harus melakukan upaya hukum gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam yang dilakukan oleh si Penggugat tersebut sebelum berkas gugatan perceraiannya didaftarkan dan upaya seperti hal tersebutlah harus pertama sekali mau dipertanyakan oleh Bapak Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang sebelum dirinya mengeluarkan Surat Keputusan Pemberian Izin melakukan gugatan Perceraian yang diberi No. 065/Pusk/II/2015, tertanggal 03 Februari 2015 tersebut dan lalu saya selaku Kuasa Hukum si Tergugat pasti akan melakukan upaya hukum mempertanyakan sama Bapak Pimpinan/Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan tersebut akan perihal mengenai kenapa diri si Tergugat selaku pihak istri dari si Penggugat tidak dipanggil dan tidak ada diikutsertakan didalam hal pemrosesan akan Surat Izin Meminta Cerai tersebut;
Bahwa janganlah dikarenakan adanya Berkas Surat Izin tertulis dari atasan dari si Penggugat Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec.Galang sesuai dengan Surat Keputusan pemberian Izin No. 065/Pusk/II/2015, tertanggal 03 Februari 2015 maka dengan seenaknya si Pengguga dapat mengajukan berkas Surat Gugatan Perceraian ini ke Pengadilan Negeri Kelas IB Lubuk Pakam yang cfrnana seharusnya si Penggugat selaku seorang yang bekerja sebagai seoram2 Pegawai Neizeri Sipil (PNS) haruslah dapat terlebih dahulu mau membaca secara teliti aan dengan cermat akan isi peraturan yang terdapat didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 tahun 1083 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang terutama terdapat didalam Bab IV tentang Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang ayat 2 yang mengatakan izin untuk beristri lebih dari satu orang hanya dapat diberikan oleh pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya satu syarat alternatif ketiga (3) syarat kumulatif yakni:
Syarat Alternatif:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri dalam arti kata bahwa istri menderita penyakit jasmani atau rohaniah sedemikian rupa yang sukar disembuhkan sehingga ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara biologic maupun kewajiban lainnya, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah.
Istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan, dalam arti bahwa istri menderita penyakit badan yang menyeluruh yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah atau;
Istri tidak dapat tnelahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
Syarat Kumulatif
Ada persetujuan tertulis yang dibuat secara ikhlas oleh istri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Apabila istri Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan lebih dari seorang, maka semua istri-istrinya itu membuat Surat Persetujuan tertulis secara ikhlas. Surat Persetujuan tersebut disahkan oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan serendahrendahnya pejabat eselon IV.
Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pajak Penghasilan dan
Ada jaminan tertulis dan Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya yang diperbuat menurut contoh sebagai tersebut dalam lampiran VIII surat edaran ini;
Bahwa jadi apabila dilihat dari keadaan dirinya si Tergugat selaku istrinya si Penggugat satupun syarat-syarat yang terkandung didalam isi Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1983 tentang zin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang terutama terdapat dalam Bah IV Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, ayat 2 satupun syaratsyarat tersebut tidak ada yang terkandung didalam dirinya si Tergugat selaku seorang istri si Penggugat yang memang sangat normal akan kesehatan dan keaadaan dirinya si Tergugatpun dikatakan sehat jasmani dan rohaniah yang juga memiliki 3 orang anak yang masih dibawah umur tersebut sehingga alangkah kejamnya diri si Penggugat dan maupun Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Izin Cerai No. 068/Pusk/II/2015, tertanggal 03 Februari 2015 yang tidak mengikutsertakan si Tergugat sewaktu disidangkannya permohonan meminta cerai si Penggugat tersebut;
Bahwa dengan tidak diikutsertakannya diri si Tergugat selaku istrinya si Penggugat didalam hal pememrosesan akan permintaan izin cerainya dari Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang tersebut membuat dirinya si Tergugat selaku istrinya si Penggugat sangat mengalami penderitaan yang sangat dalam, sehingga dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri I-B Lubuk Pakam supaya dapat berkenan membatalkan demi hukum akan segala isi a Stan perceraian Ciari si Penggugat yang terlebih mengenai akan Surat Izin secara tertulis dari alasan si Penggugat yakni Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang yang diberi No.065/Pusk/II2015. tertanggal 03 Februari 2015 karena Surat Izin Cerai tersebut mengandung cacat hukum karena diri si Tergugat selaku istri si Penggugat tidak ada diundang ataupun dipanggil secara tertulis untuk mengliadiri pertemuan dan persidangan di kantor tempat bekerjanya si Penggugat;
Bahwa begitupun didalam hal pembuatan akan Isi Gugatan Percerarian yang dilakukan si Penggugat inclalui perantaran Kuasa Hukumnya sedikitpun tidak ada berusaha untuk mau membaca secara cermat dan teliti akan Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang sudah jelas-jelas ada diatur dan dijelaskan syarat-syarat seorang suami yang bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil untuk mau menceraikan istrinya yang juga bekerja sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil bukan asal menunjukkan Surat Izin Cerai dan Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang tersebut yang mengandung cacat hukum yakni dimana istri Penggugat tidak ada diikutsertakan didalam hal pemrosesan pengeluaran merninta izin cerai si Penggugat tersebut sehingga sudah jelas-jelas dicurigai si Tergugat bahwa adanya permainan sebelah mata diantara si Penggugat dengan Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang tersebut.
Dan melalui perantaraan Jawaban dan si Tergugat ini dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menyidang dan mau memutus Perkara Gugatan Perceraian s: Penggugat ini, kiranya dapat berkenan memanggil dan mau mempertanyakan sama Kepala PT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang, bagaimana caranya sewaktu mula-mula memroses pengelaran Surat Izin Cerai tersebut, agar dapat dengan secara jelas dan terang akan cerita pernbuatan surat Izin Cerai tersebut apakah si Tergugat selaku istri ada diikutsertakan ataupun secara resmi dalam hal pembuatan Surat Izin Cerai tersebut agar sesuai dengan seperti diatui didalam Isi Pasal 10 Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut;
Bahwa sungguh sangat disayangkan bila dilihat dan dibaca secara cermat dan dengan teliti akan segala si Gugatan si Penggugat yang diperbuatnya melalui Kuasa Hukumnya tersebut yang a asal diperbuat dimana sedikitpun sangatlah tidak masuk akal yang asal melakukan Gugatan tanpa terlebih dahulu membaca secara cermat dan teliti akan isi Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan si ggugat tahunya hanya dalam ira.l mengeluarkan izin cerai dari Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang tersebut yang tanpa terlebih dahulu membaca akan Isi Pasal 8 ayat 12 serta Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 serta ayat 4 akan Isi Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut;
Bahwa nampaknya si Penggugat didalam hal menyampaikan Isi Gugatannya ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ada unsur kesengajaan asal membuat Gugatan Perceraiannya tanpa terlebih mau memikirkan akan tanggung jawabnya terhadap kehidupan ketiga (3) orang anak-anaknva yang merupakan hasil perkawinan dan si Tergugat selaku istrinya yang memang ainpun sama-sama bekerja selaku seorang Pegawai Negeri Sipil bukan dengan seenaknya diri si hanya mot' menceraikan diri si Tergugat selaku istrinya tanpa mau menunjukkan rasa iszlalung jawabnya terhadap kehidupan ketiga (3) orang anak-anaknya yang masih dibawah umur belum dewasa yang masib memeflukan kebutuhan hidup mereka bertiga sampai mereka erii clang dewasa nantinya yang seharusnya si Penggugat memberikan kebutuhan hidup nafkah ketiga orang anak tersebut;
Bahwa sudah cukup jelaslah bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-B Lubuk Pakam menvidanakan Perkara Gugatan Perceraian si Penggugat supaya tidak ragu-ragu untuk membatalkan demi hukum akan segala dalil-dalil dari Isi Gugatan si Penggugat tersebut yang memang keseluruhannva tidak pantas untuk dikabulkan karena penuh dengan cerita-cerita bohong dan juga hanyaiah karangan-karangan si Penggugat agar dapat mempengaruhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dalam hal mau meminta putusan perceraian dengan si Tergugat yang tidak pantas dan tidak layak untuk dapat dikabulkan;
Bahwa juga mengenai akan coal perkawinan si Tergugat dnegan si Penggugat yang dilangsungkan di Gereja HKBP Muria Kristen Batak Protestan) Pertapaan Ress. Immanuel pada tanggal 24 .Juni 2000 dan lalu perkawinan tersebut telah dicatatkan pad Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: OWI st/Nsr/2001 yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2001 agar supaya tetap dinyatakan demi hukum belaku sah dimana sesungguhnya dan sepatutnya si Penggugat tidak ada alasan hukum untuk melakukan perbuatan seperti yang terdapat didalam dalil-dalil Isi Gugatan Perceraiannya yang penuh dengan cerita -3ohong sehingga menimbulkan suatu kejadian pembuatan Surat Izin secara tertulis dari atasannya si Penggugat yakni Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kee. Galang yang sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Izin Cerai No. 065/Pusk/I1/2015, tertanggal 03 Februati 2015 yang menurut ketentuan Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil sangat bertentangan sekali dengan perbuatan si Penggugat didalam hal melakukan Gugatan Perceraiannya dan untuk karena itu dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam supaya berkenan membatalkan demi hukum akan Surat Keputusan Pemberian Izin No. 065/Pusk/II/2015, tertanggal 03 Februati 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang, karena si Tergugat selaku si Penggugat tidak ada diikutsertakan dan ataupun tidak ada dipanggil secara tertulis untuk menghadiri pembuatan Surat Izin Cerai tersebut, sehingga telah melanggar Isi Pasal 10 ayat 1,2 dan 3 dan juga ayat 4 dari Isi Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan perceraian bagi xxxxxxx
Bahwa dikarenakan tidak sesuainya dengan PP RI No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS dan juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 08/SE/1983 tentan izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagian Bab III tentang perceraian amg terdapat didalam Isi Poin ke-1 s/d Poin ke-27 dan Poin ke-29 ayat (a) dan (b) dan juga pada Bab ke-IV tentang Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang yang terdapat pada Poin ke-1, Ke-2 ayat a, b dan juga pada Poin ke-3, ke-4, 5, 6, 7, 8 dan poin ke-9 ayat a, b, c, d, dan Poin ke-10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, maka dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1-B Lubuk Pakam supaya berkman untuk mengesampingkan dan membatalkan demi hukum akan segala Isi Gugatan si Penggugat tersebut yang intinya adalah bahwa si Tergugat selaku istrinya si Penggugat tidak menginginkan perceraian di Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam ini;
MENGENAI AKIBAT DARI ADANYA GUGATAN PERCERAIAN SI PENGGUGAT
Bahwa sebagai akibat adanya Gugatan Perceraian si Penggugat terhadap si Tergugat yang penuh dengan rekayasa dan kebohongan dan juga menunjukkan suatu perbuatan yang tidak ada rasa :angggung jawab terhadap kehidupan ketiga (3) orang anak dan hasil perkawinan si Tergugat dengan si Penggugat membuat dirinya si Tergugat telalu terbebani dalam hal mau membelanjai dan memenuhi kebutuhan hidup ketiga (3) orang anak-anak tersebut sehingga membuat diri si Tergugat melalui perantaraan Isi jawabannya ini memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam yang menyidangkan kasus Gugatan Perdata Perceraian si Penggugat ini dengan kerendahan hati memohon agar supaya dapat membatalkan demi hukum akan segala Isi Gugatan Perceraian si Penggugat tersebut seluruhnya dan juga dapat mau berkenan membatalkan akan izin tertulis dari atasannya si Penggugat yakni Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang akan mengenai Surat Keputusan Pemberian Izin No. 065 Pusk 11/2015, tertanggal 03 Februari 2015;
Bahwa dikarenakan asal dibuatnya akan Isi Gugatan Perceraian si Penggugat tersebut oleh melalui perantaraan Kuasa Hukumnya tanpa terlebih dahulu membaca secara seksama dan dengan teliti akan isi Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil maka sudah tergambar dengan jelas bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam yang menyidangkan Kasus Gugatan perceraian si Penggugat tersebut untuk tidak merasa ragu-ragu lagi didalam hal untuk membatalkan demi hukum akan segala Isi Gugatan si Penggugat tersebut dan juga mau berkenan menyatakan demi hukum bahwa perkawinan si Tergugat dan si Penggugat adalah sah dan tidak dapat diputus dengan perceraian;
Bahwa dengan disampaikannya segala afgumentasi-argumentasi hukum dan juga telah diuraikannya akan segala alasan-alasan hukum mengenai akan keeratan dan ketidak setujuan dari si Tergugat terhadap Gugatan Perceraian yang diajukan si Penggugat, maka sudah cukup jelas Magi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam untuk dapat berkenan:
Memutuskan dan menyatakan bahwa perkawinan si Tergugat yang dilangsungkan di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pertapaan Ress. Immanuel pada tanggal 24 Juni 2000 dan lalu perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 07/I st/Nsr/2001 yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2001 adalah sah demi hukum dan tidak dapat dibatalkan demi hukum;
Memutuskan dan menyatakan demi hukum akan Surat Keputusan Pemberian Izin No. 065/Pusk/II/2015, tertanggal 03 Februati 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang adalah tidak sah dan batal demi hukum karena sewaktu pembuatan dan pemrosesan Surat Izin Cerai tersebut, si Tergugat selaku istrinya si Penggugat tidak diikutsertakan dan ataupun tidak ada dipanggil secara tertulis oleh Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang,
Memutuskan dan menyatakan menolak demi hukum akan segala Isi gugatan si Penggugat tersebut;
DALAM REKONPENSI (GUGATAN BALIK)
Bahwa adapun alasan Gugatan Rekonpensi (Gugatan Balik) ini adalah sebagai berikut
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan sebagai dalil Rekonpensi sehingga tidak perlu lagi diulang;
Bahwa Tergugat/Penggugat dalam Rekonpensi (FAR1DA ARIANI MANALU) adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang juga sama seperti Penggugat/Tergugat Rekonpensi seorang Pegawai Sipil. sehingga berlaku Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 10 tahun 1983 izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yang diperistri si Penggugat dan Immanuel pada tanggal 24 Juni 2000 dan lalu perkawinan tersebut telah dicatatkan pada Kantor Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 07/I st/Nsr/2001 yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2001;
Bahwa seIain itu juga dari hasil perkawinan antara si Tergugat/Penggugat Rekonpensi dengan Penggugat/ Tergugat Rekonpensi telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yang masih dibawah umur dan dewasa Yakni.
xxxxxxxxxxx, Perempuan, Umur 13 tahun, Pelajar
xxxxxxxxxxx, Perempuan, Umur 9 tahun, Pelajar
xxxxxxxxxxx, Perempuan, Umur 3 tahun;
Bahwa sungguh tidak benar si Tergugat/Penggugat Rekonpensi telah melakukan tuduhan seperti Isi Gugatannya pada Poin ke-7, ke-8, ke-9, ke-10, ke-11 tersebut dimana sesungguhnya siPenggugat/Tergugat Rekonpensi yang telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang Khristiani yang ditanggal 19 Februari 2015 dengan mata kepala sendiri si Tergugat grugat Rekonpensi ada melihat mengantar belanjaan selingkuhan si Penggugat/Tergugat konpensi tersebut;
Bahwa begitupun akan soal mengenai uang pinjaman seperti yang disebutkan si Penggugat/Tergugat npensi yang terdapat didalam poin ke-10 yang sisa gaji si Tergugat/Penggugat Rekonpensi Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah), itu adalah tidak benar dimana tidaklah si Tergugat/Penggugat Rekonpensi dapat meminjam uang tanpa adanya persetujuan dari sendiri dan atau dengan kata lain harus ada tanda tangan suaminya, sehingga dimohonkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam untuk dapat membatalkan demikian keterangan si Penggugat/Tergugat Rekonpensi pada poin ke-10 dari Isi Gugatannya
Bahwa begitupun mengenai akan dalil Isi Gugatan si Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi terdapat pada poin ke-9 dari Isi Gugatannya adalah tidak benar akan tuduhan si Penggugat tersebut dimana mertuanya si Tergugat yang memberikan uang tersebut sama si Penggugat dan si tidak ada mengetahui uang tersebut dan sehingga cerita tersebut adalah bohong yang disampaikan si Penggugat dan dimohonkan sama Majelis Hakim supaya dapat membatalkan demi hukum akan dalil (Isi Gugatan si Penggugat pada poin ke-9) tersebut;
Bahwa oleh karena Penggugat/Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan mengarang cerita bohong dan tidak takut akan hukuman dari Tuhan Yang Maha Kuasa atas dosa-dosanya yang telah arnpaikan suatu keterangan yang tidak benar seperti yang terdapat didalam Isi Gugatannya maka sudah cukup beralasan kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk supaya dapat membatalkan demi hukum seluruh Isi Gugatan si Penggugat/Tergugat dan juga dapat membatalkan demi hukum akan Surat Keputusan Pemberian Izin No.065/Pusk/II/2015, tertanggal 03 Februari 2015 tersebut karena sewaktu pengurusan dan pemrosesan tersebut si Tergugat/Penggugat Rekonpensi tidak diikutsertakan dan ataupun tidak dipanggil secara tertulis;
Bahwa juga dikarenakan si Penggugat/Tergugat Rekonpensi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil Peraturan Pemerintah RI No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Su--at Edarm Nomor : 08/SE/1983 tentang perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil secara otomatis berlaku terhadap diri si Penggugat/Tergugat Rekonpensi sehingga seharusnya terlebih dahulu membaca dengan teliti dan secara cermat akan tersebut dan lalu dimohonkan sama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dapat membatalkan demi hukum akan segala Isi Gugatan tersebut;
Bahwa jadi sudah cukup jelaslah bagi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam menyidangkan kasus Gugatan Perdata Perceraian si Penggugat/Tergugat Rekonpensi ini untuk dapat membatalkan demi hukum akan segala Isi Gugatannya tersebut karena telah mengabaikan akan segala Isi Peraturan Pemerintah RI Nc. 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS;
Bahwa berdasarkar segala yang terurai diatas, Tergugat/Penggugat Rekonpensi memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Perceraian ini agar dapat mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi dan inemutuskan sebagai berikut;
PRIMAIR
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi (FARIDA ARIANI MANALU) untuk seluruhnya;
Menyatakan demi hukum akan perkawinan si Penggugat/Tergugat Rekonpensi dengan si Tergugat/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pertapaan Ress. Immanuel pada tanggal 24 Juni 2000 dan lalu perkawinan tersebut telah dica tatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Akta Perkawinan Nomor: 07/1 st/Nsr/2001 yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2001, tidak dapat dibatalkan demi hukum akan perkawinan tersebut karena perbuatan si Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tidak ada melanggar unsur-unsur yang terdapat didaslam Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974;
Menyatakan batal demi hukum akan Surat Keputusan Pemberian Izin No. 065/Pusk/I1/2015, tertanggal 03 Februati 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala UPT. Puskesmas Petumbukan Kec. Galang yang dimana surat izin tertulis tersebut dikeluarkan atasan si Penggugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Menyatakan batal demi hukum akan segala keterangansi Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang mengatakan seperti pada poin ke-7, 8, 9, 10, 11 akan Isi Gugatan si Penggugat/Tergugat Rekonpensi tersebut karena itu adalah cerita bohong dan dikarang-karang; Menyatakan batal demi hukum akan segala Isi Gugatan si Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar perkara ini;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walupun ada verzet ataupun banding;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Lubuk Pakam telah menjatuhkan putusan Tanggal. 22 Juni 2015 Nomor: 17/Pdt.G/2015/PN.LP , yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 07/ I st/ Nsr/ 2001, tanggal 15 Maret 2001 adalah sah secara hukum
Menyatakan demi hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen pada tanggal 24 Juni 2000 di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pertapaan Ress. Immanuel, yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 07/ I st/ Nsr/ 2001, tanggal 15 Maret 2001 sebagaimana petitum ke-2 diatas putus karena perceraian berikut dengan segala akibat hukumnya.
Memerintahkan Para pihak untuk menyampaikan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Catatan Sipil Kabupaten Deli Serdang agar dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian;
Menyatakan sah demi hukum akan perkawinan si Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi dengan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi yang dilangsungkan di Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) Pertapaan Ress. Immanuel pada tanggal 24 Juni 2000;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 17/PdtG/2015/PN.LP tanggal 03 Juli 2015 yang dibuat oleh BILIATER SITEPU,SH.MH Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang menerangkan bahwa FARIDA ARIANI MANALU sebagai Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 17/Pdt.G/2015/PN.LP tanggal 22 Juni 2015;
Relaas pemberitahuan pernyataan banding kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 22 Juli 2015;
Pembanding semula Tergugat telah mengajukan Memori Banding tanggal 10 Juli 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 10 Juli 2015 ;
Relaas penyerahan memori banding kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 10 Juli 2015 telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 10 Juli 2015 telah diberitahukan penyerahan tanggal 10 September 2015 ;
Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tanggal 21 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 21 Juli 2015 ;
Relaas penyerahan kontra memori banding kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 7 Oktober 2015 ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding kepada Kuasa Terbanding semula Penggugat pada tanggal 28 September 2015 dan kepada Kuasa Pembanding semula Tergugat pada tanggal 17 September 2015 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diteriman erkas perkara dikirimkan kepada Pengadilan Tinggi Medan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan mempelajari dengan seksama berita acara sidang beserta surat-surat yang tersebut dalam berkas perkara Nomor 384/PDT/2015/PT.MDN turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor ; 17/Pdt.G/2015/PN Lp. tanggal 22 Juni 2015 dan setelah pula membaca dan memperhatikan Memori Banding serta Kontra Memori Banding, maka Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa memori banding Pembanding semula Tergugat yang antara lain menyatakan pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Medan yang sebagian isi putusan yang tidak mengabulkan gugatan rekonpensi dari Pembanding dikarenakan sangatlah wajar apabila gugatan rekonpensi tersebut harus dikabulkan karena Pembanding telah menerangkan seluruh kejadian demi kejadian dan ditambah lagi pembanding menghadirkan
untuk mendukung gugatan rekonpensinya, terhadap keberatan ini Pengadilan Tingkat banding sependapat dengan pokok Kontra Memori dari Terbanding semula Penggugat yang menyatakan pada pokoknya keberatan tersebut hanya merupakan pengulangan dari jawaban dan gugatan rekonpensi dari Pembanding semula Tergugat yang notabene telah dipertimbangkan dengan baik dan seksama dalam putusan Pengadilan Tingkat Pertama, dengan demikian keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Tergugat selanjutnya adalah Pembanding juga telah menguraikan di dalam gugatan rekonpensi sebelumnya yang menyatakan terbanding bukanlah seorang bapak yang baik, karena telah sengaja terlantarkan istri dan anak-anaknya dan sama sekali tidak pernah memberikan nafkah biaya hidup Pembanding dan anak-anak Pembanding dan setelah terbanding pergi meninggalkan anak-anak dan Pembanding selama bertahun-tahun lamanya, terbanding sama sekali tidak pernah memberi nafkah dan perhatian terhadap anak-anaknya dan Terbanding juga sewaktu hidup bersama dengan Pembanding selalu berbuat kasar kepada Pembanding dan anak-anak Pembanding sehingga mengakibatkan trauma yang mendalam bagi anak-anak Pembanding dan mengakibatkan anak Pembanding mengalami penyakit yang harus selalu dibawa berobat dan mengakibatkan biaya yang keluar terus menerus yang ditanggung oleh Pembanding, selanjutnya akibat dari perbuatan Terbanding tersebut menyebabkan Pembanding yang membanting tulang untuk menafkahi anak-anak pembanding sehingga Pembanding mengeluarkan biaya yang tidak sedikit dan lebih ironisnya lagi Pembanding sampai terlilit hutang untuk membiayai kehidupan anak anak Pembanding yang smpai sekarang harus dibayar oleh Pembanding secara mencicil di Bank, sehingga sangat wajar Terbanding dihukum untuk
Bertanggung jawab membayar dan bertanggungjawab atas biaya yang timbul tersebut dan ikut serta untuk melunasi hutang-hutang Pembanding;
Menimbang, bahwa keberatan tersebut menurut Pengadilan Tinggi tidak
tepat karena dipersidangan pada pengadilan Tingkat pertama dan banding Pembanding semula Tergugat tidak dapat membuktikan secara riel dan terperinci semua biaya yang dikeluarkan selama 13 (tiga belas) tahun tersebut,
dengan demikian keberatan tersebut tidak beralasan hukum sehingga sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama,sehingga segala pertimbangan putusan tersebut diambil alih menjadi pertimbangan putusan di Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 384/ Pdt.G/ 2015/PN.Lp tanggal 22 Juni 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan , maka Pembanding semula Tergugat berada dipihak yang kalah, sehingga harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 19 huruf (f) peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 1975 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang peraturan dan perkawinan dan peraturan peraturan lain lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat
tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor
17/Pdt.G/2015/ PN.LP, tanggal 22 Juni 2015 yang dimohonkan
banding;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya
perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding
ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari SELASA tanggal 09 Pebruari 2016, oleh kami, SABAR TARIGAN SEBERO,SH, MH, sebagai Hakim Ketua,SAMARAJA MARPAUNG SH. Dan ROBERT SIMORANGKIR S.H M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 384/PDT/2015/PT.MDN tanggal 9 Nopember 2015, putusan tersebut pada hari KAMIS tanggal 11 Pebruari 2015 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh
para Hakim Anggota tersebut, dibantu MASRUKIYAH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Pembanding dan Terbanding ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
SAMARAJA MARPAUNG SH SABAR TARIGAN SEBERO,SH, MH
ttd
ROBERT SIMORANGKIR S.H M.H,
PANITERA PENGGANTI,
ttd
MASRUKIYAH,SH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp139.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah)