41/Pid.B/2015/PN Mrb
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 41/Pid.B/2015/PN Mrb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUSTAM EFENDI als RUSTAM als TAM bin TAMRIN
Menyatakan terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM Alias TAM Bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCABULAN TERHADAP ANAK” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
P U T U S A N
Nomor: 41/Pid.B/2015/PN Mrb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo, yang mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara dari Terdakwa :
Nama lengkap : RUSTAM EFENDI als RUSTAM als TAM bin TAMRIN
Tempat lahir : Dusun Peninjau Kabupaten Bungo
Umur / Tgl. lahir : 21 Tahun / 23 Maret 1993
Jenis kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Seberang Jaya Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 09 Oktober 2014 No.Pol : Sp.Han/109/X/2014/Reskrim sejak tanggal 09 Oktober 2014 s/d tanggal 28 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo tanggal 25 Oktober 2014 SPP No:79/N.5.12/Euh.1/10/2014 sejak tanggal 29 Oktober 2014 s/d tanggal 07 Desember 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 08 Desember 2014 No:12/Pen.Pid/2014/PN.Mrb sejak tanggal 08 Desember 2014 s/d tanggal 06 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 07 Januari 2015 No: 1/ Pen.Pid/2015/PN.Mrb sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d tanggal 05 Februari 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 05 Februari 2015 SPP No.Print-152/N.5.12/Euh.2/02/2015 sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 24 Februari 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 17 Februari 2015 No. 41/Pen.Pid/2015/ PN.Mrb sejak tanggal 17 Februari 2015 s/d tanggal 18 Maret 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo tanggal 09 Maret 2015 No : 41/Pen.Pid/2015/PN.Mrb, sejak tanggal 19 Maret 2015 s/d tanggal 17 Mei 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi 11 Mei 2015 No : 69/Pen.Pid/2015/PT.JMB, sejak tanggal 18 Mei 2015 s/d tanggal 16 Juni 2015;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya SYAHWAMI, SH, MH Advokat/Pengacara berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor : 41/Pen.Pid/2015/PN.Mrb tanggal 04 Maret 2015 ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 41/Pen.Pid/2015/PN.Mrb. tanggal 17 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor: 41/Pen.Pid/2015/PN.Mrb. tanggal 17 Februari 2015 tentang Penentuan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang bersangkutan:
Berkas Perkara Pidana Nomor: 41/Pid.B/2015/PN.Mrb, atas nama Terdakwa: RUSTAM EFENDI als RUSTAM als TAM bin TAMRIN tersebut;
Setelah mendengar :
Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan;
Saksi-saksi yang didengar keterangannya dibawah sumpah di muka persidangan; -
Terdakwa yang didengar keterangannya dimuka persidangan;-
Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan di muka persidangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut : -
Menyatakan terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM Alias TAM Bin TAMRIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM Alias TAM Bin TAMRIN dengan pidana penjara selama 05 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 60.000,000,- (Enam puluh juta rupiah) Subsidair 06 (enam) Bulan Kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Pembelaan yang disampaikan secara oleh Lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, oleh karenanya mohon agar Terdakwa dibebaskan, dan apabila majelis berpendapat lain mohon putusan yang seringan-ringannya;
Replik dari Jaksa Penuntut Umum yang telah disampaikan secara lisan di muka persidangan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan di muka persidangan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Setelah memperhatikan dengan cermat barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Menimbang, Bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM Alias TAM Bin TAMRIN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awal mulanya ketika saksi korban (nama tidak dipublikasikan) yang saat itu di ketahui oleh terdakwa masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) sesuai dengan akte Pencatatan Sipil atas nama (nama tidak dipublikasikan) Nomor: AL.577.0067250 tanggal 30 Juni 2010 yang di buat dan di tanda tangani oleh H. BAKHTIAR, SE. M.Si, Pangkat Pembina Nip. 19571221 198303 1 005 sedang menonton televisi di rumahnya tiba - tiba datang terdakwa kerumah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban (nama tidak dipublikasikan) untuk menonton organ tunggal di Dusun Pelayang, saat itu saksi korban (nama tidak dipublikasikan) menolak ajakan terdakwa karena hari sudah malam, tetapi terdakwa berusaha menyakinkan saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan berkata “sebentar saja”, kemudian terdakwa meminta izin kepada orang tua saksi korban (nama tidak dipublikasikan) hingga orang tua saksi korban (nama tidak dipublikasikan) memberikan izin kepada terdakwa untuk mengajak saksi korban (nama tidak dipublikasikan) menonton organ tunggal di Dusun Pelayang, kemudian terdakwa dan saksi korban (nama tidak dipublikasikan) pergi dengan cara terdakwa membonceng saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam milik terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) menuju ke Dusun Pelayang, sampai di Dusun Pelayang terdakwa tidak jadi mengajak saksi korban santia untuk menonton organ tunggal, terdakwa terus mengendarai sepeda motor nya menuju ke Dusun Panjang, kemudian ke dusun teluk kecimbung lalu terdakwa membelokkan sepeda motor yang sedang di kendarainnya kearah kanan jalan menuju ke Dusun pelayang melewati jalan semak - semak hingga, saksi korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mengapa kita lewat sini”, selanjutnya terdakwa menjawab dengan perkataan “diam sajalah", hingga akhinya sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di taman dam semagi memasuki kebun - kebun milik warga tiba - tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersangkut akar pohon hingga mesin sepeda motor terdakwa mati dan tidak dapat masuk ke dalam kebun, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir kebun, selanjunya saksi korban turun dari atas sepeda motor terdakwa dengan posisi membelakangi terdakwa yang saat itu sedang duduk diatas jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi korban santia dengan perkataan “mau dak kawin dengan aku” lalu saksi korban santia menjawab dengan perkataan “tidak”, kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dari arah belakang dan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas - remas kedua payudara saksi korban (nama tidak dipublikasikan), saat itu saksi korban (nama tidak dipublikasikan) berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan terdakwa dengan cara menepis tangan terdakwa sambil berkata “tidak mau”, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan perkataan “diamlah nanti di dengar orang”, selanjutnya terdakwa mau membuka celana dan baju yang saksi korban (nama tidak dipublikasikan) pakai saat itu namun karena saksi korban (nama tidak dipublikasikan) tidak menghendaki perbuatan tersebut kemudian saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan sekuat tenaga dengan menggunakan tangannya menghalang - halangi terdakwa supaya tidak dapat membuka celana dan baju yang di pakai oleh saksi korban santia, hingga akhirnya saksi Korban (nama tidak dipublikasikan) berhasil melepaskan diri dari pelukan terdakwa dan berusaha untuk kabur meninggalkan terdakwa, namun saat itu terdakwa berhasil memegang baju sakis korban (nama tidak dipublikasikan) hingga baju saksi korban santia mengalami robek, kemudian saksi korban (nama tidak dipublikasikan) bersembunyi di dalam semak - semak kurang lebih sekitar 1 (satu) jam, selanjutnya setelah terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor RX King meninggalkan lokasi kebun tersebut barulah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) lari menuju jalan aspal dan bertemu dengan saksi Samsudin dan saksi Efendi, selanjutnya saksi Samsudin dan saksi Efendi mengantarkan saksi korban (nama tidak dipublikasikan) untuk pulang ke rumah orang tuanya, sampai di rumah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) langsung menceritakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadao saksi korban (nama tidak dipublikasikan), hingga akhirnya sakis korban (nama tidak dipublikasikan) dan orang tua nya merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Bungo, selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan anggota tubuh saksi (nama tidak dipublikasikan), umur 14 Tahun, pekerjaan ikut orang tua, tempat tinggal Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, dinyatakan sebagaimana Visum Et Repertum Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bungo Nomor: 445 / 5097 / VI / RSUD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 yang ditanda tangani atas kekuatan Sumpah Jabatannya oleh Dr. M. Pahrul Rozi Lubis, Sp. OG Nip. 19790818 200004 1 003 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Kepala : - Tidak ditemukan kelainan,
Leher : - Tidak ditemukan kelainan,
Dada : - Tidak ditemukan kelainan,
Punggung : - Tidak ditemukan kelainan,
Perut : - Tidak ditemukan kelainan
Anggota Gerak Atas : - Tidak ditemukan kelainan,
Anggota Gerak Bawah : - Tidak ditemukan kelainan,
Vagina (alat kelamin) : Pada pemeriksaan Rechtal Toucher (colok dubur): Mukosa licin, spingter ani ketat, tampak selaput dara intake (utuh), tampak lecet pada jam 13, darah (-) dan sperma (-).
Kesimpulan :
Seorang wanita akil baliq (Umur kurang lebih 14 Tahun), pada pemeriksaan sistematis tidak ditemui tanda tanda kekerasan, pada pemeriksaan Rechtal Toucher (colok dubur): Trauma tumpul pada vagina dan selaput darah intake utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak.
Subsidair
Bahwa terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM Alias TAM Bin TAMRIN pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2014, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata - mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa awal mulanya ketika saksi korban (nama tidak dipublikasikan) yang saat itu di ketahui oleh terdakwa masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) sesuai dengan akte Pencatatan Sipil atas nama (nama tidak dipublikasikan) Nomor: AL.577.0067250 tanggal 30 Juni 2010 yang di buat dan di tanda tangani oleh H. BAKHTIAR, SE. M.Si, Pangkat Pembina Nip. 19571221 198303 1 005 sedang menonton televisi di rumahnya tiba - tiba datang terdakwa kerumah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban (nama tidak dipublikasikan) untuk menonton organ tunggal di Dusun Pelayang, saat itu saksi korban (nama tidak dipublikasikan) menolak ajakan terdakwa karena hari sudah malam, tetapi terdakwa berusaha menyakinkan saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan berkata “sebentar saja”, kemudian terdakwa meminta izin kepada orang tua saksi korban (nama tidak dipublikasikan) hingga orang tua saksi korban (nama tidak dipublikasikan) memberikan izin kepada terdakwa untuk mengajak saksi korban (nama tidak dipublikasikan) menonton organ tunggal di Dusun Pelayang, kemudian terdakwa dan saksi korban (nama tidak dipublikasikan) pergi dengan cara terdakwa membonceng saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam milik terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) menuju ke Dusun Pelayang, sampai di Dusun Pelayang terdakwa tidak jadi mengajak saksi korban santia untuk menonton organ tunggal, terdakwa terus mengendarai sepeda motornya menuju ke Dusun Panjang, kemudian ke dusun teluk kecimbung lalu terdakwa membelokkan sepeda motor yang sedang di kendarainnya kearah kanan jalan menuju ke Dusun pelayang melewati jalan semak - semak hingga, saksi korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mengapa kita lewat sini”, selanjutnya terdakwa menjawab dengan perkataan “ diam sajalah ”, hingga akhinya sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di taman dam semagi memasuki kebun - kebun milik warga tiba - tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersangkut akar pohon hingga mesin sepeda motor terdakwa mati dan tidak dapat masuk ke dalam kebun, kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir kebun, selanjunya saksi korban turun dari atas sepeda motor terdakwa dengan posisi membelakangi terdakwa yang saat itu sedang duduk diatas jok sepeda motor, selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi korban santia dengan perkataan “mau dak kawin dengan aku” lalu saksi korban santia menjawab dengan perkataan “tidak”, kemudian terdakwa berusaha untuk memeluk tubuh saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dan memerang kedua payudara saksi korban (nama tidak dipublikasikan) dari arah belakang dengan kedua tangan terdakwa, selanjutnya saksi korban (nama tidak dipublikasikan) berusaha untuk melepaskan diri dari pelukan terdakwa dengan cara menepis tangan terdakwa sambil berkata “tidak mau” lalu saksi korban (nama tidak dipublikasikan) berlari meninggalkan terdakwa bersembunyi di dalam semak - semak kurang lebih sekitar 1 (satu) jam, oleh karena itu tidak selesainya perbuatan terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap saksi korban (nama tidak dipublikasikan) bukan semata - mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri namun karena saksi korban (nama tidak dipublikasikan) melakukan perlawanan dengan cara menepis tangan terdakwa, kemudian saksi korban (nama tidak dipublikasikan) berlari meninggalkan terdakwa dan bersembunyi di dalam semak - semak kurang lebih sekitar 1 (satu) jam, selanjutnya setelah terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor RX King meninggalkan lokasi kebun tersebut barulah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) lari menuju jalan aspal dan bertemu dengan saksi Samsudin dan saksi Efendi, selanjutnya saksi Samsudin dan saksi Efendi mengantarkan saksi korban (nama tidak dipublikasikan) untuk pulang ke rumah orang tuanya, sampai di rumah saksi korban (nama tidak dipublikasikan) langsung menceritakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadao saksi korban (nama tidak dipublikasikan), hingga akhirnya sakis korban (nama tidak dipublikasikan) dan orang tua nya merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Bungo, selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan kesehatan anggota tubuh saksi (nama tidak dipublikasikan), umur 14 Tahun, pekerjaan ikut orang tua, tempat tinggal Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, dinyatakan sebagaimana Visum Et Repertum Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bungo Nomor: 445 / 5097 / VI / RSUD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 yang ditanda tangani atas kekuatan Sumpah Jabatannya oleh Dr. M. Pahrul Rozi Lubis, Sp. OG Nip. 19790818 200004 1 003 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Kepala : - Tidak ditemukan kelainan,
Leher : - Tidak ditemukan kelainan,
Dada : - Tidak ditemukan kelainan,
Punggung : - Tidak ditemukan kelainan,
Perut : - Tidak ditemukan kelainan
Anggota Gerak Atas : - Tidak ditemukan kelainan,
Anggota Gerak Bawah : - Tidak ditemukan kelainan,
Vagina (alat kelamin) : Pada pemeriksaan Rechtal Toucher (colok dubur): Mukosa licin, spingter ani ketat, tampak selaput dara intake (utuh), tampak lecet pada jam 13, darah (-) dan sperma (-).
Kesimpulan :
Seorang wanita akil baliq (Umur kurang lebih 14 Tahun), pada pemeriksaan sistematis tidak ditemui tanda tanda kekerasan, pada pemeriksaan Rechtal Toucher (colok dubur): Trauma tumpul pada vagina dan selaput darah intake utuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana
Menimbang, Bahwa dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dakwaan, dan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan;
Menimbang, Bahwa di persidangan telah didengar saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (a charge), yang memberikan keterangan yang isinya pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I : (nama tidak dipublikasikan) binti YANTO
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi hadir di persidangan ini untuk menjelaskan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap diri saksi;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo;
Bahwa saat itu saksi masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) sesuai dengan akte Pencatatan Sipil atas nama (nama tidak dipublikasikan) Nomor: AL.577.0067250 tanggal 30 Juni 2010 yang di buat dan di tanda tangani oleh H. BAKHTIAR, SE. M.Si, Pangkat Pembina Nip. 19571221 198303 1 005;
Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah menonton televisi tiba - tiba datang terdakwa kerumah saksi dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam;
Bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban (nama tidak dipublikasikan) untuk menonton organ tunggal di Dusun Pelayang, saat itu saksi menolak ajakan terdakwa karena hari sudah malam;
Bahwa kemudian terdakwa meminta izin kepada orang tua saksi hingga orang tua saksi memberikan izin kepada terdakwa untuk mengajak saksi menonton organ tunggal di Dusun Pelayang;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi pergi dengan cara terdakwa membonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam milik terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi menuju ke Dusun Pelayang;
Bahwa sampai di Dusun Pelayang terdakwa tidak jadi mengajak saksi untuk menonton organ tunggal, terdakwa terus mengendarai sepeda motor nya menuju ke Dusun Panjang, kemudian ke dusun tetuk kecimbung lalu terdakwa membelokkan sepeda motor yang sedang di kendarainnya kearah kanan jalan menuju ke Dusun pelayang melewati jalan semak - semak;
Bahwa saat itu saksi merasa ketakutan kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa dengan berkata “mengapa kita lewat sini”, selanjutnya terdakwa menjawab dengan perkataan “diam sajalah”;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di taman dam semagi memasuki kebun - kebun milik warga tiba - tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersangkut akar pohon hingga mesin sepeda motor terdakwa mati dan tidak dapat masuk ke dalam kebun;
Bahwa kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir kebun, selanjunya saksi korban turun dari atas sepeda motor terdakwa dengan posisi membelakangi terdakwa yang saat itu sedang duduk diatas jok sepeda motor;
Bahwa selanjutnya terdakwa berkata kepada saksi dengan perkataan “mau dak kawin dengan aku” lalu saksi korban santia menjawab dengan perkataan “tidak”, kemudian terdakwa langsung memeluk tubuh saksi dari arah belakang dan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas - remas kedua payudara saksi;
Bahwa terdakwa meremas - remas payudara saksi sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan di dalam bra saksi;
Bahwa saat itu pakaian saksi tidak di buka oleh terdakwa tetapi terdakwa hanya berusaha untuk membuka celana saksi;
Bahwa ujung lengan baju saksi robek karena di tarik oleh terdakwa saat saksi hendak lari dari pelukan terdakwa;
Bahwa terdakwa ada membuka celana saksi dan memegang paha saksi saat terdakwa hendak membuka celana panjang dan celana dalam saksi;
Bahwa saksi tidak ada rasa cinta kepada terdakwa, karena saksi hanya berteman dan terdakwa merupakan tetangga saksi;
Bahwa terdakwa sering main kerumah saksi, dan baru 1 (satu) kali ini saksi pergi bersama terdakwa untuk menonton organ tunggal, namun tidak jadi;
Bahwa sebelum terdakwa meremas - remas payudara saksi, terdakwa ada meninju dada saksi;
Bahwa saksi tidak senang terdakwa meremas - remas payudara saksi dan saksi merasa ketakutan sehingga saksi saat it berteriak minta tolong, tetapi karena di tempat kejadian sepi dan gelap teriakan minta tolong saksi tidak di dengan oleh orang lain;
Bahwa setelah saksi berhasil melepaskan diri dari pelukan terdakwa dan berlari ke dalam semak - semak untuk bersembunyi kurang lebih sekitar 1 (satu) jam;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor RX King meninggalkan lokasi kebun tersebut barulah saksi lari menuju jalan aspal dan bertemu dengan saksi Samsudin dan saksi Efendi;
Bahwa kemudian saksi Samsudin dan saksi Efendi mengantarkan saksi untuk pulang ke rumah orang tuanya, sampai di rumah saksi langsung menceritakan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban (nama tidak dipublikasikan) kepada orang tua saksi;
Bahwa saksi dan orang tua saksi merasa tidak senang dan melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ke Polres Bungo, selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa ke Polres Bungo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setahu saksi keluarga terdakwa ada datang kerumah orang tua saksi untuk melakukan perdamaian, tetapi keluarga saksi tidak mau, sehingga perdamaian tersebut tidak terwujud.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar sebagian dan berkeberatan yaitu : terdakwa tidak pernah menyentuh tubuh saksi (nama tidak dipublikasikan), terdakwa tidak pernah meremas - remas payudara dan berusaha untuk membuka celana panjang dan celana dalam saksi (nama tidak dipublikasikan), sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa dan saksi (nama tidak dipublikasikan) berhenti di dalam semak - semak bukan karena tersangkut akar, terdakwa saat itu memutar sepeda motor tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) sudah keburu loncat dari sepeda motor, alasannya apa terdakwa juga tidak tahu.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi II. RUSMIYATI Alias RUS Binti PAHMI;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan tedakwa;
Bahwa saksi hadir ke persidangan untuk menjelaskan peristiwa pencabutan yang dilakukan oleh terdakwa Rustam Efendi terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan) yang merupakan anak dari saksi;
Bahwa peristiwa tersebut menurut keterangan anak saksi terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 wib bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo;
Bahwa anak saksi masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun);
Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah, datang terdakwa meminta izin kepada saksi untuk membawa saksi (nama tidak dipublikasikan) menonton organ tunggal di Dusun Pelayang;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi (nama tidak dipublikasikan) pergi dengan cara terdakwa membonceng saksi dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam milik terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi menuju ke Dusun Pelayang;
Bahwa tiba - tiba saksi (nama tidak dipublikasikan) sekira pukul 24.00 Wib pulang kerumah sendirian saja tidak bersama dengan terdakwa, tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) di antar oleh orang lain yaitu saksi Samsudin dan saksi Efendi;
Bahwa saksi (nama tidak dipublikasikan) bercerita kepada saksi bahwa malam itu terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan) dengan cara memeluk dan meremas - remas kedua payudara saksi (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan kedua tangan terdakwa;
Bahwa menurut cerita saksi (nama tidak dipublikasikan) dia tidak mau dan berusaha untuk lari, bersembunyi di semak - semak, kemudian minta tolong kepada saksi Samsudin dan saksi Efendi untuk mengantarkannya pulang kerumah saksi;
Bahwa setahu saksi setelah kejadian tersebut saksi (nama tidak dipublikasikan) ada di bawa ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan visum;
Bahwa apa hasil visum dari dokter saksi tidak tahu;
Bahwa saksi setahu saksi hubungan antara saksi (nama tidak dipublikasikan) dan terdakwa hanya berteman saja, tidak pacaran dan selama ini hubungan meraka baik - baik saja;
Bahwa mendengar cerita dari saksi (nama tidak dipublikasikan) kemudian saksi, saksi (nama tidak dipublikasikan) dan keluarga besar saksi merasa tidak senang hingga melaporkan kejadiana tersebut ke polres muara bungo;
Bahwa setahu saksi keluarga terdakwa ada datang kerumah saksi untuk melakukan perdamaian, tetapi keluarga saksi tidak mau, sehingga perdamaian tersebut tidak terwujud;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar sebagian dan berkeberatan yaitu : terdakwa tidak pernah menyentuh tubuh saksi (nama tidak dipublikasikan), terdakwa tidak pernah meremas - remas payudara dan berusaha untuk membuka celana panjang dan celana dalam saksi (nama tidak dipublikasikan), sepeda motor yang di kendarai oleh terdakwa dan saksi (nama tidak dipublikasikan) berhenti di dalam semak - semak bukan karena tersangkut akar, terdakwa saat itu memutar sepeda motor tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) sudah keburu loncat dari sepeda motor, alasannya apa terdakwa juga tidak tahu.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi III. SAMSUDIN Alias DIN Bin YAKUB;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan tedakwa;
Bahwa saksi hadir ke persidangan untuk menjelaskan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Rustam Efendi terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo;
Bahwa setahu saksi saat itu saksi (nama tidak dipublikasikan) masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun);
Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah menonton televisi bersama - sama dengan saksi Efendi tiba - tiba datang Saksi (nama tidak dipublikasikan) dalam keadaan takut dan menangis minta tolong kepada saksi dan saksi Efendi untuk mengantar kan saksi (nama tidak dipublikasikan) pulang kerumah orang tuanya;
Bahwa berdasarkan cerita dari saksi (nama tidak dipublikasikan) kepada saksi, malam itu terdakwa mau memperkosa saksi (nama tidak dipublikasikan) tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) berhasil melarikan diri dari terdakwa;
Bahwa jarak dari rumah saksi dengan tempat kejadian saksi (nama tidak dipublikasikan) mau di perkosa sekitar 100 (seratus) meter dan keadaan disekitar tempat tersebut sepi dan tidak ada lampu jalan;
Bahwa kemudian saksi dan saksi Efendi pergi mengantarkan saksi (nama tidak dipublikasikan) pulang kerumah orang tuanya dan bertemu dengan ibu saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa baju yang di pakai oleh saksi (nama tidak dipublikasikan) di ujung lengannya ada robek dan menurut keterangan saksi (nama tidak dipublikasikan) karena di tarik oleh terdakwa sewaktu saksi (nama tidak dipublikasikan)m au melarikan diri dari terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar sebagian dan berkeberatan yaitu : terdakwa tidak pernah memperkosa, terdakwa saat itu memutar sepeda motor tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) sudah keburu loncat dari sepeda motor, alasannya apa terdakwa juga tidak tahu.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi IV. EFENDI Alias FENDI Bin AHMAD;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan tedakwa;
Bahwa saksi hadir ke persidangan untuk menjelaskan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Rustam Efendi terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo;
Bahwa setahu saksi saat itu saksi (nama tidak dipublikasikan) masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun);
Bahwa saat itu saksi sedang berada di rumah menonton televisi bersama - sama dengan saksi Efendi tiba - tiba datang Saksi (nama tidak dipublikasikan) dalam keadaan takut dan menangis minta tolong kepada saksi dan saksi Efendi untuk mengantar kan saksi (nama tidak dipublikasikan) pulang kerumah orang tuanya;
Bahwa berdasarkan cerita dari saksi (nama tidak dipublikasikan) kepada saksi, malam itu terdakwa mau memperkosa saksi (nama tidak dipublikasikan) tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) berhasil melarikan diri dari terdakwa;
Bahwa jarak dari rumah saksi dengan tempat kejadian saksi (nama tidak dipublikasikan) mau di perkosa sekitar 100 (seratus) meter dan keadaan disekitar tempat tersebut sepi dan tidak ada lampu jalan;
Bahwa kemudian saksi dan saksi Efendi pergi mengantarkan saksi (nama tidak dipublikasikan) puiang kerumah orang tuanya dan bertemu dengan ibu saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa baju yang di pakai oleh saksi (nama tidak dipublikasikan) di ujung lengannya ada robek dan menurut keterangan saksi (nama tidak dipublikasikan) karena di tarik oleh terdakwa sewaktu saksi (nama tidak dipublikasikan)m au melarikan diri dari terdakwa.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar sebagian dan berkeberatan yaitu : terdakwa tidak pernah memperkosa, terdakwa saat itu memutar sepeda motor tetapi saksi (nama tidak dipublikasikan) sudah keburu loncat dari sepeda motor, alasannya apa terdakwa juga tidak tahu.
Menimbang, bahwa atas keberatan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap dengan keterangannya;
Saksi V. SYAFRIZAL Alias UAL Bin NU’AIMAN;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi adalah kakak ipar dari terdakwa;
Bahwa saksi hadir ke persidangan untuk menjelaskan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Rustam Efendi terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa tersebut ketika saksi di minta tolong oleh terdakwa untuk memebeli sepeda motor RX King milik terdakwa dengan harga Rp. 7,500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut akan di pergunakan oleh terdakwa untuk membayar hutang adat kepada keluarga saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa kemudian saksi membeli sepeda motor tersebut, tetapi akhirnya uang tersebut tidak jadi di gunakan untuk membayar hutang adat karena keluarga saksi (nama tidak dipublikasikan) tidak mau menerima uang tersebut minta tambah menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh juta rupiah) karena keluarga terdakwa tidak sanggup akhinya keluarga saksi (nama tidak dipublikasikan) melapor ke polres muara bungo;
Bahwa menurut cerita terdakwa kepada saksi, malam kejadian tersebut terdakwa pergi membonceng saksi (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan sepeda motor RX King milik terdakwa dengan tujuan untuk menonton organ tunggal;
Bahwa motor tersebut di beli oleh saksi dari terdakwa sekitar 6 (enam) bulan yang lalu;
Bahwa saat ini sepeda motor tersebut telah saksi jual lagi, karena saksi butuh uang;
Bahwa setahu saksi terdakwa dulu pernah menikah tetapi sudah lama bercerai;
Menimbang,Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, Bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de Charge)
Menimbang, Bahwa di persidangan, telah pula didengar keterangan Terdakwa RUSTAM EFENDI als RUSTAM als TAM bin TAMRIN yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa telah mengerti dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa terdakwa kenal dan saksi (nama tidak dipublikasikan) dan tidak ada hubungan keluarga dengan tedakwa;
Bahwa terdakwa pernah di periksa oleh Penyidik Polres Muara Bungo dan semua keterangan yang terdakwa berikan di hadapan Penyidik sudah benar;
Bahwa terdakwa hadir ke persidangan untuk menjelaskan peristiwa pencabulan yang dituduhkan oleh saksi (nama tidak dipublikasikan) kepada terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo;
Bahwa terdakwa bertemu dengan saksi (nama tidak dipublikasikan) di jalan, kemudian terdakwa mengajak saksi (nama tidak dipublikasikan) untuk menonton organ tunggal, saksi (nama tidak dipublikasikan) menolak tidak mau karena hari sudah malam, selanjutnya terdakwa pergi kerumah orang tua saksi (nama tidak dipublikasikan) meminta izin kepada ibu saksi (nama tidak dipublikasikan) untuk mengajak saksi (nama tidak dipublikasikan) menonton organ tunggal di dusun pelayang;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi (nama tidak dipublikasikan) pergi dengan cara terdakwa membonceng saksi (nama tidak dipublikasikan) dengan menggunakan sepeda motor RX King warna hitam milik terdakwa pergi meninggalkan rumah orang tua saksi (nama tidak dipublikasikan) menuju ke Dusun Pelayang;
Bahwa diperjalanan terdakwa berubah niat tidak jadi mengajak saksi (nama tidak dipublikasikan) untuk menonton organ tunggal, terdakwa terus mengendarai sepeda motor nya menuju ke Dusun Panjang, kemudian ke dusun teluk kecimbung lalu terdakwa membelokkan sepeda motor yang sedang di kendarain oleh terdakwa kearah kanan jalan menuju ke Dusun pelayang melewati jalan semak - semak hingga sampai ke dam semagi dengan tujuan utuk menjemput teman terdakwa;
Bahwa kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di taman dam semagi memasuki kebun - kebun milik warga tiba - tiba saksi (nama tidak dipublikasikan) melompat dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa kemungkinan saksi (nama tidak dipublikasikan) lari karena takut dengan kondisi gelap di Dam Semagi;
Bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tidak ada tersangkut akar malam itu dan mesin sepeda motor terdakwa tidak mati;
Bahwa kemudian terdakwa mencari - cari saksi (nama tidak dipublikasikan) tetapi tidak ketemu, selanjutnya terdakwa langsung pulang kerumah terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada memeluk dan meremas - remas payudara saksi sebanyak 5 (lima) kali karena terdakwa tidak tahu setelah saksi (nama tidak dipublikasikan) melompat dari sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak ada berusaha untuk membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakai oleh saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa terdakwa tidak tahu mengapa ujung lengan baju saksi (nama tidak dipublikasikan) robek, setahu terdakwa terdakwa tidak ada menarik baju saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa terdakwa ada datang kerumah orang tua saksi (nama tidak dipublikasikan) untuk melakukan perdamaian, tetapi keluarga saksi tidak mau, sehingga perdamaian tersebut tidak terwujud.
Bahwa sepeda motor RX King milik terdakwa di jual kepada kakak ipar terdakwa yang bernama saksi Syafriyal dengan harga Rp. 7.500.000,- uang tersebut rencananya akan terdakwa pergunakan untuk biaya perdamaian dengan keluarga saksi (nama tidak dipublikasikan).
Bahwa terdakwa dan saksi (nama tidak dipublikasikan) hanya berteman saja dan tidak ada hubungan pacaran karena terdakwa sendiri sudah memiliki pacar, tetapi malam itu terdakwa kepingin mengajak saksi (nama tidak dipublikasikan) untuk menonton organ tunggal;
Bahwa hubungan terdakwa dan saksi (nama tidak dipublikasikan) selama ini baik - baik saja dan tidak ada perselisihan selama ini;
Bahwa terdakwa mau melakukan perdamaian dengan keluarga saksi (nama tidak dipublikasikan) di karenakan terdakwa takut dengan keluarga saksi (nama tidak dipublikasikan);
Bahwa dulu terdakwa pemah menikah tetapi sudah bercerai;
Bahwa terdakwa tidak pernah menggungkapkan rasa cinta kepada saksi (nama tidak dipublikasikan);
Menimbang, bahwa dipersidang telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju kaos lengan panjang tanpa kerah warna putih kombinasi warna ungu dengan motif bergambar bunga;
1 (satu) helai celana panjang warna ungu.
Yang mana telah disita secara sah dan diperlihatkan dipersidangan sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, Bahwa di persidangan telah dibacakan masing-masing:
Visum Et Repertum Dokter Puskesmas Bathin II Pelayang Nomor: 445/246/Pusk.Ply.p/2014 tanggal 06 Juni 2014 ditandatangani oelh Dr. Fitriana Wiboyo dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan bengkak dan luka memar berwarna kemerahan pada tulang selangka kanan akibat kekerasan tumpul;
Visum Et Repertum Dokter Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bungo Nomor: 445 / 5097 / VI / RSUD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 yang ditanda tangani atas kekuatan Sumpah Jabatannya oleh Dr. M. Pahrul Rozi Lubis, Sp. OG dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut ;
Kepala : - Tidak ditemukan kelainan,
Leher : - Tidak ditemukan kelainan,
Dada : - Tidak ditemukan kelainan,
Punggung : - Tidak ditemukan kelainan,
Perut : - Tidak ditemukan kelainan
Anggota Gerak Atas : - Tidak ditemukan kelainan,
Anggota Gerak Bawah : - Tidak ditemukan kelainan,
Vagina (alat kelamin) : Pada pemeriksaan Rechtal Toucher (colok dubur): Mukosa licin, spingter ani ketat, tampak selaput dara intake (utuh), tampak lecet pada jam 13, darah (-) dan sperma (-).
Kesimpulan :
Seorang wanita akil baliq (Umur kurang lebih 14 Tahun), pada pemeriksaan sistematis tidak ditemui tanda tanda kekerasan, pada pemeriksaan Rechtal Toucher (colok dubur): Trauma tumpul pada vagina dan selaput darah intake utuh.
Menimbang, Bahwa dari keterangan saksi yang dibenarkan oleh terdakwa dan dihubungkan satu dengan lainnya dengan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta - fakta hukum (rechtsfeiten) sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2014 sekira pukul 22.00 Wib, bertempat di taman Dam semagi di Dusun Pelayang Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo terdakwa telah memeluk tubuh saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto dari arah belakang dan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas - remas kedua payudara saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan di dalam bra saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto dan terdakwa berusaha untuk membuka celana saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto yang mana kemudian ujung lengan baju saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto robek karena di tarik oleh terdakwa saat saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto hendak lari dari pelukan terdakwa;
Bahwa benar awalnya terdakwa mengajak saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto untuk menonton organ tunggal di Dusun Pelayang lalu meminta izin kepada orang tua saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto yang kemudian terdakwa terus mengendarai sepeda motor nya menuju ke Dusun Panjang, kemudian ke dusun tetuk kecimbung lalu terdakwa membelokkan sepeda motor yang sedang di kendarainnya kearah kanan jalan menuju ke Dusun pelayang melewati jalan semak - semak;
Bahwa benar kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa sampai di taman dam semagi memasuki kebun - kebun milik warga tiba - tiba sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa tersangkut akar pohon hingga mesin sepeda motor terdakwa mati dan tidak dapat masuk ke dalam kebun;
Bahwa benar kemudian terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di pinggir kebun, selanjunya saksi korban turun dari atas sepeda motor terdakwa dengan posisi membelakangi terdakwa yang saat itu sedang duduk diatas jok sepeda motor dan memeluk saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto;
Bahwa benar saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto masih berusia sekitar 15 (lima belas tahun) sesuai dengan akte Pencatatan Sipil atas nama (nama tidak dipublikasikan) Nomor: AL.577.0067250 tanggal 30 Juni 2010 yang di buat dan di tanda tangani oleh H. BAKHTIAR, SE. M.Si, Pangkat Pembina Nip. 19571221 198303 1 005;
Bahwa benar sebelum terdakwa meremas - remas payudara saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto terdakwa ada meninju dada saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto;
Bahwa benar saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto berhasil melepaskan diri dari pelukan terdakwa dan berlari ke dalam semak - semak untuk bersembunyi kurang lebih sekitar 1 (satu) jam dimana setelah terdakwa pergi dengan menggunakan sepeda motor RX King meninggalkan lokasi kebun tersebut barulah saksi lari menuju jalan aspal dan bertemu dengan saksi Samsudin dan saksi Efendi minta diantarkan pulang;
Menimbang, Bahwa setelah Majelis Hakim menganalisa aspek hukum hasil pemeriksaan, dipersidangan sebagaimana telah tercantum dan diuraikan dalam Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, yang perlu dibuktikan adalah, apakah terdakwa telah dapat dipersalahkan dan dihukum atas kesalahannya, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sesuai dengan fakta hukum tersebut diatas;
Menimbang Bahwa terdakwa diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak;
Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang - Undang RI Nomor23 Tahun 2012 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana
Menimbang, Bahwa kini tibalah saatnya bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan secara cermat, apakah terdakwa terbukti atau tidak, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya tersebut, sebagaimana dibawah ini; -
Menimbang, Bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum berbentuk subsidairitas, maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan primair terlebih dahulu, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair, namun apabila dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, Bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang mana unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul
Menimbang, bahwa majelia akan menguarikan unsur-unsur pasal ini apakah terpenuhi atau tidak dalam perbuatan terdakwa :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, Bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang secara juridis formal adalah menunjukkan subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawaban atas semua perbuatan hukum yang dilakukannya ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa, yang identitasnya telah disesuaikan dan dipertanyakan dipersidangan, maka yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa RUSTAM EFENDI als RUSTAM als TAM bin TAMRIN sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas diri Terdakwa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap orang telah terpenuhi dan terbukti;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, Bahwa unsur ini pasal ini terdiri atas sub-sub unsur yang bersifat alternatif dimana tidak seluruh sub unsur yang harus dibuktikan oleh karenanya hanya satu sub unsur atau beberapa sub unsur yang terbukti sekaligus, setelah mencermati fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu perbuatan yang telah dilakukan terdakwa baru akan menentukan pilihan sub unsur yang paling sesuai;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, Bahwa terdakwa telah memeluk tubuh saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto dari arah belakang dan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas - remas kedua payudara saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto sebanyak 5 (lima) kali yang dilakukan di dalam bra saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto dan terdakwa berusaha untuk membuka celana saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto yang didahului dengan meninju dada saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto;
Menimbang, Bahwa perbuatan terdakwa meninju dada saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto menurut hemat majelis lebih tepatnya adalah “kekerasan dan atau ancaman kekerasan”
Menimbang, bahwa selanjutnya Perbuatan Cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya (R. SOESILO KUHP pada penjelasan pasal 289) sehingga perbuatan terdakwa memeluk tubuh dari arah belakang dan kedua tangan terdakwa memegang dan meremas - remas kedua payudara saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto serta berusaha untuk membuka celana saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto adalah termasuk pada kategori perbuatan cabul maka dengan demikian unsur pasal ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, Bahwa apakah perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, Bahwa kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana, dan Majelis Hakim menyadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang untuk menilai unsur diketahui atau patut diketahui itu, benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan perbuatannya, oleh karena itulah sikap bathinnya harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar, dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya ;
Menimbang, Bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur diketahui atau patut diketahui inheren dengan unsur dengan sengaja, dalam hal ini dikenal dua teori untuk menetukannya, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86) ;
Menimbang, Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan Bahwa terdakwa sadar betul Bahwa perbuatannya dilakukan kepada orang yang belum dewasa (anak) dengan maksud menuruti nafsunya maka dapat diketahui perbuatan terdakwa yang didahului dengan meninju dada saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto telah didahului oleh niat maka berarti terdakwa menghendaki melakukan suatu perbuatan dan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang Bahwa selanjutnya menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Bahwa yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
Menimbang, Bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan Bahwa saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto yang menjadi korban perbuatan terdakwa masih berusia 15 (lima belas) tahun dimana pada waktu perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadapnya belum berumur 18 (delapan belas) tahun, maka dengan demikian unsur anak dalam pasal ini juga telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/pledoi penasihat hukum terdakwa majelis mempertimbangkannya sebagaimana berikut ini :
Menimbang, bahwa penasihat hukum terdakwa mendalilkan bahwa keterangan saksi korban hanya merupakan testimonium de auditu yang tidak diukung oleh keterangan saksi yang lain dan Terdakwa dalam keterangannya tidak mengakui pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang diterangkan oleh saksi korban dan hal ini didukung oleh bukti visum et repertum atas nama saksi korban tidak terdapat bukti telah terjadi pencabulan;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 183 KUHAP, telah menentukan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, dan ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi, bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Sedangkan alat bukti yang sah tersebut menurut ketentuan pasal 184 KUHAP ialah a. keterangan saksi, b. keterangan ahli, c. surat, d. petunjuk dan e. keterangan terdakwa; -
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari apa yang dikemukakan di atas, maka untuk menentukan dan memastikan bersalah tidaknya Terdakwa dalam perkara ini dan untuk menjatuhkan pidana terhadapnya, Majelis Hakim akan berpegang teguh dan berpedoman kepada : -
Kesalahan Terdakwa harus terbukti dengan sekurang-kurangnya “dua alat bukti yang sah”; -
Dan atas keterbuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, hakim harus pula “memperoleh keyakinan” (Beyond a Reasonable Doubt) bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya; -
Menimbang, bahwa kesemuanya ini penting dikemukakan, dalam rangka untuk menjamin tegaknya kepastian hukum, keadilan dan kebenaran serta perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (Human Rights), tentu saja dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (Presumption of innocense) di negara kita ;-
Menimbang, bahwa dalam pembuktian suatu perkara sering diketemukan fakta bahwa tidak terdapatnya atau hanya ada satu saksi yang melihat langsung, mendengar langsung atau mengalami sendiri suatu peristiwa namun berdasarkan apa yang telah majelis pertimbangkan diatas bahwa keterangan saksi bukanlah satu-satunya alat bukti sehingga majelis dalam perkara ini tidak hanya bersandar kepada keterangan saksi korban semata tapi juga mempertimbangkan alat bukti yang lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto menerangkan bahwa terdakwa ada meremas-remas payudara saksi dan memukul saksi yang mana hal ini dibantah oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum et repertum terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto diketemukan bengkak dan luka memar kemerahan pada tulang selangka kanan hal ini membuktikan telah terdapat kekerasan yang dialami oleh saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto;
Menimbang, bahwa selanjutnya didapatkan pula fakta bahwa saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto melarikan diri dan kemudian bertemu dengan saksi Samsudin dan saksi Efendi lalu meminta diantarkan pulang dalam kondisi ketakutan karena dipaksa oleh terdakwa sebelumnya, yang mana hal ini dibantah oleh terdakwa bahwa saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto ketakutan dan pergi meninggalkan terdakwa karena berada ditempat gelap namun menurut hemat majelis sikap saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto yang sebelumnya bersedia ikut dengan terdakwa telah menunjukkan kepercayaan saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto kepada terdakwa sehingga apabila saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto ketakutan karena tempat gelap tidak seharusnya saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto lari meninggalkan terdakwa melainkan tetap bersama-sama dengan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya diketemukan pula fakta bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang tanpa kerah warna putih kombinasi warna ungu dengan motif bergambar bunga yang robek pada bagian pergelangan lengan dimana atas keterangan saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto karena ditarik oleh terdakwa pada saat saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto berupaya melepaskan diri dari pelukan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangkan sebagaimana majelis uraikan diatas maka majelis berpendapat bahwa terdapat kesesuaian antara keterangan saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto dengan keterangan saksi Samsudin dan Saksi Efendi serta visum et repertum dan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan dimana sesuai dengan Pasal 188 KUHAP merupakan perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaian menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana (petunjuk) yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi (nama tidak dipublikasikan) binti Yanto, sehingga dalil pembelaan penasihat hukum terdakwa haruslah ditolak;
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang diterapkan majelis tersebut sehingga Majelis berkesimpulan Bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Primair penuntut umum;
Menimbang, Bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, Bahwa selama di persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf (strafuitsluitingsgronden) didalam diri terdakwa maka berarti terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, karenanya dapat dipersalahkan dan patut dipidana penjara dan denda setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, Bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal dengan kesalahan terdakwa, maka Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami trauma psikis;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa merasa menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi di kemudian hari ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, Bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana diuraikan di atas, dan dengan mengingat pula akan maksud dan tujuan pemidanaan di negara kita yang nota bene berdasarkan PANCASILA dan UUD 1945, dimana pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam, melainkan sebagai upaya pendidikan/pengajaran atau “pengayoman” agar di satu pihak Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, dan di lain pihak anggota masyarakat lainnya jangan sampai meniru atau mencontoh perbuatan yang sama (edukatif, korektif dan preventif), maka cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan dalam masyarakat, jika terdakwa dijatuhi pidana penjara dan denda yang lamanya dan besarnya seperti akan disebutkan selengkapnya dalam amar putusan ini ;
Menimbang, Bahwa oleh karena terdakwa ditahan secara sah dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka berdasarkan ketententuan Pasal 22 ayat (4), KUHAP lamanya masa penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang Bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani, maka oleh karena itu Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :
1 (satu) Helai baju kaos lengan panjang tanpa kerah warna putih kombinasi warna ungu dengan motif bergambar bunga ;
1 (satu) Helai celana panjang warna ungu ;
Oleh karena dipersidangan terungkap adalah milik saksi (nama tidak dipublikasikan) Binti Yanto maka sudah sepantasnya dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, Bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dihukum sesuai dengan kesalahannya, dan selama persidangan terdakwa tidak ternyata mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat pasal 193 KUHAP dan Pasal 82 Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa RUSTAM EFENDI Alias RUSTAM Alias TAM Bin TAMRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCABULAN TERHADAP ANAK”
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanMenetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Helai baju kaos lengan panjang tanpa kerah warna putih kombinasi warna ungu dengan motif bergambar bunga ;
1 (satu) Helai celana panjang warna ungu ;
Dikembalikan kepada saksi (nama tidak dipublikasikan) Binti Yanto;
Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada hari SENIN tanggal 25 Mei 2015 oleh kami GATOT ARDIAN AGUSTRIONO.SH.Sp.N. selaku Hakim Ketua, RIZAL FIRMANSYAH, SH. dan MELKY SALAHUDIN, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 27 Mei 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dihadiri oleh HARDI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Bungo dan dihadiri RONI KURNIAWAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS tsb,
RIZAL FIRMANSYAH, SHGATOT ARDIAN AGUSTRIONO, SH,Sp.N
MELKY SALAHUDIN, SH
PANITERA PENGGANTI
H A R D I