NOMOR 23/ PDT/2018/ PT.PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor NOMOR 23/ PDT/2018/ PT.PLK
1. SALEH, dkk vs 1. SADARIAH,, dk.
dan Rbg MENGADILI - Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum para Penggugat/para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 23/ PDT/2018/ PT.PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
SALEH, lahir di Samuda, tanggal 27 Desember 1962, pekerjaan Swasta beralamat di Jalan Perkutut No 51 RT012 RW. 046 Sampit;
ACHMAD ZUBAIRI, lahir di Sampit, tanggal 27 Januari 1988, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Perkutut No 51 RT. 012 RW. 046 Sampit;
dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum sdr. Edward Saragih, S.H. M.H.,dan L. Duliarmana P. Sinurat, S.H, Advokat / Pengacara / Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan D.I. Panjaitan No. 55 RT. 26 RW. 05 Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2017 dibawah Nomor 114/SK.KH/07/2017/PN Spt yang selanjutnya disebut semula sebagai PARA PENGGUGAT sekarang PARA PEMBANDING
L a w a n
SADARIAH, Perempuan, pekerjaan Swasta, beralamat di Jalan Nyai Enat No. 21 RT. 72 RW. 10 Kelurahan M.B. Hilir Kecamatan Ketapang Sampit Kode Pos 34323 dalam perkara ini diwakili oleh Sdr. Muhammad Aliansyah yang beralamat di Jalan Batu Akik No. 31 Sampit RT. 019 RW. 013 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Prov. Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Izin Beracara dengan Kuasa Insidentil Nomor W16.U2/1123/HK.02/VIII/2017 tanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Kuasa Insidentil tanggal 15 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 21 Agustus 2017 dibawah Nomor 126/SK.Ins/08/2017/PN Spt, selanjutnya disebut semula sebagai Tergugat sekarang TERBANDING ;
BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN), Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Km. 5,5 Sampit Kode Pos 74323 Kalimantan Tengah dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Juharnima, S.H. Kepala seksi Penganganan masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kusdini Kartika Oktanis, S.H. Kepala Sub Seksi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Km. 5,5 Sampit - Kalimantan Tengah Kode Pos 74323, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Agustus 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2017 dibawah Nomor 120/SK.KH/08/2017/PN Spt selanjutnya disebut semula sebagai TURUT TERGUGAT sekarang TURUT TERBANDING;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 12 April 2018 Nomor 23/Pen.PDT/2018/PT.PLK. tentang penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 12 April 2018 Nomor 23/Pen.PDT/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding.
Telah membaca pula berkas perkara Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Spt dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 25 Juli 2017 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit di bawah Register Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Spt tanggal 25 Juli 2017, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat dan Turut Tergugat dengan dalil-dalil gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal/bulan/tahun 28-11-2008 sesuai Akta Perjanjian jual beli Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Notaris NURITA ZOUHARMINY,SH, Penggugat telah membeli 3 (tiga) bidang tanah dari Tuan HILIK ENUS atau ditulis juga LIKENUS FATUI yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 RT.46 RW.18 Kelurahan Mentawa Baru Hulu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang;
Bahwa harga 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah di bayar oleh Penggugat yaitu seluruhnya sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang dibayarkan oleh Penggugat yaitu tanah sebagaimana tersebut dalam:
1. - Panjang : ± 100 M (lebih kurang seratus meter)
- Lebar : ± 50 M (lebih kurang lima puluh meter)
- Luas : ± 5.000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi)
2. - Panjang : ± 200 M (lebih kurang dua ratus meter)
- Lebar : ± 20 M (lebih kurang dua puluh meter)
- Luas : ± 4.000 M2 (lebih kurang empat ribu meter persegi)
3. - Panjang : ± 200 M ( lebih kurang dua ratus meter)
- Lebar : ± 50 M ( lebih kurang lima puluh meter)
- Luas : ± 10.000 M2 ( lebih kurang sepuluh ribu meter persegi)
Bahwa harga 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah dibayar lunas oleh Penggugat yaitu seluruhnya sebesar Rp. 220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) yang di bayarkan oleh Penggugat yaitu pada :
Tanggal 28 November 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 28 November 2008 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Tanggal 19 Februari 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Bahwa Penggugat menyerahkan uang sebesar Rp.220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah) sebagai pelunasan atas tanah yang dibeli oleh Penggugat yang mana pembayaran dilakukan di Kantor Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) NURITA ZOUHARMINY,SH sebagai Pembuat Akta Perjanjian jual beli dan langsung diserahkan kepada Tuan HILIK ENUS atau ditulis juga LIKENUS FATUI, disaksikan oleh beberapa orang saksi, sehingga dengan pembayaran ini, maka harga atas tanah yang dibeli oleh Penggugat telah lunas;
Bahwa dengan bukti kepemilikan hak sebagaimana yang Penggugat uraikan pada posita 1 (satu) sampai dengan posita 4 (empat) Gugatan Penggugat diatas maka, Penggugat secara hukum sebagai pemilik tanah yang sah atas obyek kepemilikan hak a quo;
Bahwa tanah obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01845/Kelurahan Sawahan Surat Ukur tanggal 19/06/2015 Nomor : 00519/2015 seluas : 3.636 M² (tiga ribu enam ratus tiga puluh enam meter persegi) yang sekarang atas nama SADARIAH (Tergugat) yang terletak di Kelurahan Sawahan dahulu Jalan Pramuka (Reel) sekarang Jalan Karang Taruna Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perbatasan : Machmud
Sebelah Timur : Perbatasan : Lisman
Sebelah Selatan: Perbatasan : Jalan Pramuka (Reel)
Sebelah Barat : Perbatasan : Nayotie
Bahwa namun tiba-tiba pada sekitar awal tahun 2017, Tergugat memasang spanduk Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01854 di pondok Penggugat, dan membuat parit pembatas di tanah Penggugat, dan terjadilah selisih paham antara Penggugat dengan Tergugat, tanah yang selama ± 9 (sembilan) tahun dikuasai dan digarap oleh Penggugat, dan Tergugat
mengaku mempunyai tanah di tanah Penggugat dan dibawah ancaman/intimidasi akhirnya Penggugat memilih mengalah demi keselamatan dan kemudian tanah tersebut dikuasai oleh Tergugat sebagian dari tanah Penggugat;
Bahwa sejak adanya pelunasan harga tanah tersebut, kemudian dilanjutkan dengan adanya PENYERAHAN NYATA (LEVERING) atas ke- 3 (tiga) bidang tanah tersebut, dari Tuan HILIK ENUS atau ditulis juga LIKENUS FATUI kepada Peggugat dan oleh Penggugat sejak saat itu yakni Tahun 2008 secara TERUS MENERUS MENGUASAI dan menggarap tanah tersebut, yang dibelinya itu sambil menunggu proses persertifikatan dan proses balik nama, dan tidak ada keberatan/penolakan sama sekali dari Tergugat;
Bahwa terhadap ke- 3 (tiga) bidang tanah tersebut telah beralih ke atas nama : SALEH dan ACHMAD JUBAIRI (anak kandung Penggugat), berdasarkan Akta Perjanjian jual beli yang dibuat oleh Notaris NURITA ZOUHARMINY,SH Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Kotawaringin Timur yaitu :
- Panjang : ± 100 M ( lebih kurang seratus meter)
- Lebar : ± 50 M ( lebih kurang lima puluh meter)
- Luas : ± 5.000 M2 ( lebih kurang lima ribu meter persegi)
Beralih hak berdasarkan Akta Perjanjian jual beli Nomor : -72- tanggal 28 November 2008 Atas nama SALEH
- Panjang : ± 200 M (lebih kurang dua ratus meter)
- Lebar : ± 20 M (lebih kurang dua puluh meter)
- Luas : ± 4.000 M2 (lebih kurang empat ribu meter persegi)
Beralih hak berdasarkan Akta Perjanjian jual beli Nomor : -73- tanggal 28 November 2008 Atas nama ACHMAD ZUBAIRI
- Panjang : ± 200 M (lebih kurang dua ratus meter)
- Lebar : ± 50 M (lebih kurang lima puluh meter)
- Luas : ± 10.000 M2 (lebih kurang sepuluh ribu meter persegi)
Beralih hak berdasarkan Akta Perjanjian jual beli Nomor : -70- tanggal 19 Februari 2009 Atas nama SALEH;
Bahwa dengan selesainya proses balik nama atas ke- 3 (tiga) bidang tanah tersebut maka proses jual beli dari ke- 3 (tiga) bidang tanah yang dibeli oleh Penggugat telah selesai dan tidak ada masalah lagi;
Bahwa kemudian Penggugat mendapat informasi bahwa terhadap tanah milik Penggugat yang dikuasai oleh Tergugat telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama : SADARIAH (Tergugat);
Bahwa tindakan Tergugat yang menguasai tanah yang dibeli oleh Penggugat, jelas merupakan suatu tindakan yang dilandasi itikad tidak baik dan jelas merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) dan telah menerbitkan kerugian bagi Penggugat, sehingga beralasan secara hukum Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Tergugat yang notabene seharusnya mengetahui ada pondok di tanah Penggugat dan tanah a quo telah dibeli oleh Penggugat dan pernah selama ± 9 (sembilan) tahun digarap oleh Penggugat sehingga jelas Tergugat menguasai tanpa hak dilandasi dengan itikad tidak baik, oleh karena itu Penguasaan atas tanah obyek sengketa oleh Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum dan sangat merugikan Penggugat sehingga sudah sewajarnya pula bila Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtsmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat;
Bahwa Penggugat sebagai pembeli telah melunasi harga penjualan tanah kepada penjual yaitu (alm) HILIK ENUS atau ditulis juga LIKENUS FATUI, sehingga jual beli tersebut telah dilakukan dengan terang dan kontan (tunai), maka sudah sewajarnya bila jual beli antara Penggugat dengan (alm) HILIK ENUS atau ditulis juga LIKENUS FATUI atas tanah obyek sengketa dinyatakan sah secara hukum dan mengikat Para Pihak;
Bahwa Tergugat menguasai tanah hak atas obyek sengketa, maka beralasan secara hukum Tergugat dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban atau syarat apapun juga ATAU mengganti harga atas obyek sengketa yang mana
harga tanah saat ini adalah senilai Rp.500.000,- /meter, sehingga harga keseluruhannya adalah sebesar :
Rp. 500.000,- /meter x 3.636 M2 = Rp. 1.818.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan belas juta rupiah)
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sehingga sangat wajar dan beralasan secara hukum serta patut kepada Tergugat dihukum untuk membayar ganti-rugi baik Materiil dan Imateriil yang jumlahnya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL
Tanah Obyek Sengketa seluas 3.636 M2 tersebut bila digarap maka akan menghasilkan 2 (dua) kali panen dalam setahun dengan menghasilkan 4 (empat) kwintal (400 Kg) nanas tiap kali panen dengan harga nanas perkilonya adalah sebesar Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) dan kurang lebih 3 (tiga) tahun yakni sejak akhir tahun 2015, sehingga perhitungannya adalah sebagai berikut:
(2 x 400 Kg) x Rp. 1.500,- x 3 Tahun 800 Kg x Rp.1.500,- x 3 Tahun = Rp. 3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah)
KERUGIAN IMATERIIL
Bahwa atas perbuatan Tergugat yeng telah menguasai tanah milik Penggugat tersebut adalah suatu perbuatan yang sangat merugikan Penggugat, dan sangat menyepelekan dan tidak menghargai Penggugat, sehingga wajarlah kerugian Imateriil sejumlah = Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa untuk menjamin tuntutan Penggugat agar tidak sia-sia (ilusoir) maka mohon diletakkan sita jaminan atas :
Tanah obyek sengketa, yaitu tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01854/ Kelurahan Sawahan Surat Ukur tanggal 19/06/2015 No. 00519/2015 seluas : 3.636 M2 (tiga ribu enam ratus tiga puluh enam meter persegi) yang sekarang atas nama : SADARIAH (Tergugat) yang terletak di Kelurahan Sawahan Jalan Pramuka (Reel) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perbatasan : Machmud
Sebelah Timur : Perbatasan : Lisman
Sebelah Selatan : Perbatasan : Jalan Pramuka (reel)
Sebelah Barat : Perbatasan : Nayotie
Bahwa Gugatan ini di ajukan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga mohon Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon dengan segala hormat Bapak Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk berkenan memanggil, memeriksa dan memutus Perkara ini sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan atas :
Tanah Obyek Sengketa yaitu tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01854/ Kelurahan Sawahan Surat Ukur tanggal 19/06/2015 No. 00519/2015 seluas : 3.636 M2 (tiga ribu enam ratus tiga puluh enam meter persegi) yang sekarang atas nama : SADARIAH (Tergugat) yang terletak di Kelurahan Sawahan Jalan Pramuka (reel) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Perbatasan : Machmud
Sebelah Timur : Perbatasan : Lisman
Sebelah Selatan : Perbatasan : Jalan Pramuka
Sebelah Barat : Perbatasan : Nayotie
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan sangat merugikan Penggugat;
Menyatakan jual beli atas 3 (tiga) bidang tanah termasuk didalamnya obyek sengketa Incasu antara Penggugat dengan (alm) HILIK ENUS atau ditulis juga LIKENUS FATUI sah secara hukum dan mengikat para pihak;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun juga ATAU mengganti harga atas tanah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah ) kepada Penggugat selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik Materiil maupun Imateriil kepada Penggugat yang jumlahnya sebesar Rp. 1.818.000.000,- (satu milyar delapan ratus delapan belas juta rupiah) ;
Menetapkan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaar bij voraad) walaupun ada upaya hukum verzet,banding, maupun kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Para Penggugat sekarang Para Pembanding tersebut, Pengadilan Negeri Sampit telah menjatuhkan putusan Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 14 Februari 2018 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.191.000,00 (empat juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat telah memohon pemeriksaan dalam tingkat banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 14 Februari 2018 sesuai dengan akte permohonan banding Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Spt tanggal 23 Februari 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDWARD SARAGIH, S.H.,M.H Kuasa Hukum dari Para Pembanding semula Para Penggugat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sampit ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat telah diberitahukan secara resmi kepada Terbanding semula Tergugat tanggal 2 Maret 2018 sesuai dengan Relas Pemberitahuan Akta Permohonan Banding Kepada Kuasa Terbanding yang ditanda tangani oleh MUHAMMAD ALIANSYAH Kuasa Hukum dari Terbanding semula Tergugat dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat diberitahukan pada tanggal 02 Maret 2018 yang ditanda tangani oleh KUSDINI KARTIKA OKTANIS, S.H Kuasa
Hukum Turut Terbanding,
Menimbang, bahwa Pembanding telah mengajukan memori banding bertanggal1 Maret 2018 dan diserahkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 2 Maret 2018 memori banding tersebut telah diserahkan kepada Para Terbanding semula Para Tergugat pada tanggal 12 Maet 2018 dan kepada Turut Terbanding pada tanggal 06 Maret 2018 ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut para Terbanding dan Turut Terbanding tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa kepada para pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara yang bersangkutan (inzage) sebagaimana dalam relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding No. 25/Pdt. G /2017 /PN.Spt kepada para Pembanding dahulu para Penggugat pada tanggal 14 Maret 2018 dan kepada Terbanding dahulu Tergugat pada tanggal 12 Maret 2018 dan Turut Terbanding diberitahukan pada tanggal 12 Maret 2018.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Para Pembanding Semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada pokoknya keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sampit dengan alasan :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi dari Terbanding ( saksi Mujari) yang menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah miliknya yang diperoleh dari garapan Hariaman dengan cara membeli dan selanjutnya dijual kepada Terbanding (Sadariah) dan oleh Terbanding (Sadariah) telah dijual kepada Notaris Tri Dartahena, S.H.,MKn sebagaimana daftar bukti yang diajukan oleh Terbanding (Sadariah) adalah tidak benar dan sangat menyesatkan, karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang mana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01854/Kelurahan Sawahan, Surat Ukur tanggal 19/06/2015 Nomor : 00519/2015 masih atas nama Terbanding (Sadariah) bukan atas nama Notaris Tri Dartahena, S.H.,MKn;
Bahwa bukti surat Pembanding/Para Penggugat yang didukung oleh keterangan saksi-saksi yang berkompeten dan sangat tahu sejarah/kronologis kepemilikan tanah Pembanding/Para Penggugat, membuktikan bahwa obyek sengketa yang terletak di Kelurahan Sawahan Jalan Pramuka (reel) Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur adalah Hak Milik Pembanding/Para Penggugat sah;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Tergugat tidak mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa menurut Pengadilan Tingkat Pertama dimana saksi Mujari yang memberikan keterangan bahwa tanah obyek sengketa adalah tanah miliknya yang diperoleh dari garapan Hariaman dengan cara membeli dan selanjutnya dijual kepada Tergugat ( Sadariah) dan oleh Tergugat dijual kepada Notaris Tri Dartahena, S.H.,MKn, keterangan saksi aquo bersesuaian dengan saksi Alisahbana dan saat ini bukti surat kepemilikan obyek sengketa aquo adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01854/Kelurahan Sawahan Surat Ukur tanggal 19/06/2015 Nomor 00519/2015 an. Tri Dartahena, S.H.,MKn (bukti T-1) bukan lagi atas nama Sadariah sebagaimana yang didalilkan oleh Para Penggugat, dan dalam gugatan Para Penggugat Pemilik sertifikat tersebut Tri Dartahena, S.H.,MKn aquo tidak dijadikan pihak dalam perkara ini, baik sebagai Tergugat maupun Turut Tergugat, sehingga oleh karena itu agar penyelesaian permasalahan dalam perkara ini menjadi tuntas dan jelas, maka Tri Dartahena, S.H.,MKn seharusnya dilibatkan atau dimasukkan sebagai para pihak dalam perkara ini, Dengan tidak dimasukannya Tri Dartahena sebagai pihak dalam perkara ini menurut hemat Majelis Hakim, gugatan Para Penggugat menjadi kurang pihak;
Menimbang, bahwa karena gugatan Para Penggugat kurang pihak, maka gugatan Para Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Spt dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat
memori banding yang diajukan oleh pihak Penggugat/Pembanding dan ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan, maka Pengadilan Tinggi
dapat menyetujui dan membenarkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan.
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam Pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Spt dapat dipertahankan dalam Peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Penggugat/Pembanding di pihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada para Pembanding semula para Penggugat;
Mengingat, peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari para Pembanding semula para Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sampit tanggal 14 Februari 2018 Nomor 25/Pdt.G/2017/PN.Spt yang dimohonkan banding tersebut;
Menghukum para Penggugat/para Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 yang terdiri dari DULAIMI, S.H.,M.H. sebagai Ketua Majelis, dengan ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. dan PORMAN SITUMORANG, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 23 April 2018 Nomor 23 /Pen.PDT/2018 / PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Rabu, tanggal 23 Mei 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim–hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ASMUDIANSAH, Sm.Hk Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ENDANG SRI WIDAYANTI, S.H.,M.H. DULAIMI,S.H.,M.H.
PORMAN SITUMORANG, S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI,
ASMUDIANSYAH, Sm.Hk
PERINCIAN BIAYA PERKARA :
1. Redaksi Putusan………………………… Rp. 5.000,-
3. Meterai Putusan ………………………….. Rp. 6.000,-
2
. Biaya Proses……………………………… Rp 139.000,-
Jumlah : …………………………………. Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)